Tag: Lulik Tri Cahyaningrum

  • MA Batalkan Aturan Ekspor Pasir Laut, Pemerintah Diminta Segera Cabut PP 26/2023 – Page 3

    MA Batalkan Aturan Ekspor Pasir Laut, Pemerintah Diminta Segera Cabut PP 26/2023 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materiil terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Dalam putusannya, MA menyatakan sejumlah pasal dalam regulasi tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, khususnya Pasal 56.

    “Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon Muhammad Taufiq. Menyatakan Pasal 10 ayat (2), Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32, Tahun 2014 tentang Kelautan dan karenanya tidak berlaku untuk umum,” demikian bunyi putusan yang dikutip pada Jumat (27/6/2025).

    Putusan tersebut tercantum dalam perkara Nomor 5/P/HUM/2025, yang diketok oleh Ketua Majelis Hakim Irfan Fachruddin bersama anggota Lulik Tri Cahyaningrum dan H Yosran pada 2 Juni 2025.

    Dalam amar putusannya, MA juga memerintahkan Presiden RI sebagai Termohon untuk segera mencabut pasal-pasal yang dinyatakan tidak berlaku tersebut.

    “Memerintahkan kepada Termohon untuk mencabut Pasal 10 ayat (2), Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut,” demikian disebutkan dalam putusan.

    Selain itu, MA juga menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1 juta. Salinan putusan ini selanjutnya akan dikirimkan Panitera Mahkamah Agung kepada Sekretariat Negara agar diumumkan dalam Berita Negara.