Tiga Kementerian Sepakati Kerja Sama Pengelolaan 20 Stadion Olahraga
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyepakati nota kesepahaman (MoU) tentang sinergi pengelolaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana olahraga.
Kesepahaman ini ditandatangani Tito bersama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir dan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Selasa (2/12/2025).
“Ini baru saja kami bertiga melaksanakan penandatanganan MoU kesepahaman antara Kemenpora, Kemendagri, dan Kementerian UMKM tentang sinergi pengelolaan dan pemanfaatan sarana prasarana olahraga, pusat, dan daerah,” kata Tito usai penandatanganan.
Sementara itu, Menpora Erick Thohir mengatakan, pengelolaan dan pemanfaatan aset olahraga ini akan dimulai dengan 20 stadion yang tersebar di berbagai daerah.
“Sinergi ini penting kami lakukan karena fasilitas olahraga yang dibangun oleh pemerintah pusat dan daerah masih menjadi beban anggaran (untuk pemeliharaan), terutama untuk pemerintah daerah,” kata Erick melansir
Antara
.
Adapun ke-20 stadion itu yakni Stadion Bumi Sriwijaya, Indomilk Arena, Stadion Pakansari, Stadion Wibawa Mukti, Stadion Patriot Candrabhaga, Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Stadion Maguwoharjo, Stadion Jatidiri, Stadion Gelora Bumi Kartini, Stadion Kanjuruhan.
Selain itu, Stadion Surajaya, Stadion Gelora Delta, Stadion Gelora Madura Ratu Pamelingan, Stadion Joko Samudro, Stadion Demang Lehman, Stadion Segiri, Stadion BJ Habibie, Stadion Harapan Bangsa, Stadion Dimurthala, dan Stadion Utama Sumatera Utara.
Tito menerangkan, MoU ini disepakati agar membuat sarana dan prasarana olahraga di daerah kembali hidup.
Diharapkan juga ke depannya stadion di berbagai daerah dapat dimanfaatkan terus sehingga dapat melibatkan pegiat UMKM.
“Oleh karena itulah atas ide dari Bapak Menpora, Pak Erick, dan kemudian kita diskusi juga disambut dengan sangat positif dari Pak Maman, Menteri UMKM, yang melihat peluang sarana prasarana olahraga ini, kalau disiapkan juga tempat untuk UMKM pendukungnya ini akan menjadi center ekonomi baru,” ucap dia.
Selain itu, Tito menceritakan, selama ini perawatan sarana dan prasarana olahraga seperti stadion kerap menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Ia mencontohkan Stadion Lukas Enembe di Papua. Menurut Tito, kepala daerah setempat kerap mengeluhkan perawatannya yang mahal namun jarang ada kegiatan.
“Seperti di Papua itu, sudah sering setiap datang ke sana, pejabatnya teriak-teriak terus, karena bangunannya besar, gedungnya yang di mana stadion Papua bangkit ya, stadion Lukas Enembe, nomor 2 kebanggaan memang, tapi dari segi anggaran, itu sekian miliar setiap tahun keluar dan tidak ada banyak kegiatan olahraga di sana, karena dikelola oleh pemerintah daerah,” jelas dia.
Tito menilai kehadiran MoU ini sangat penting karena menyangkut masalah pengelolaan sarana dan prasarana olahraga di daerah-daerah.
Jika sarana dan prasarana olahraga bisa dimanfaatkan secara optimal, tentu juga akan meringankan pemerintah daerah.
“Nah, oleh karena itulah, ini perlu ada pengelolaan, jangan menjadi beban, ada ide, ini supaya yang
idle
ini dimanfaatkan dan yang punya pengalaman panjang soal itu, ya Pak Erick, karena beliau juga pernah menjadi owner di luar negeri,” terang Tito.
“Jadi beliau mengerti bagaimana cara menghidupkan stadion itu menjadi mengelolanya dan menjadi menguntungkan, dan bisa bagi-bagi hasilnya kepada daerah sebagai pendapatan asli daerah (PAD) dan bisa menjadi pusat ekonomi di sana,” lanjut dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Lukas Enembe
-
/data/photo/2023/06/12/64869121911db.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Anak Lukas Enembe Mengadu ke DPR Tak Bisa Lanjutkan Pendidikan karena Aset Masih Diblokir KPK Nasional 20 Agustus 2025
Anak Lukas Enembe Mengadu ke DPR Tak Bisa Lanjutkan Pendidikan karena Aset Masih Diblokir KPK
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan menerima surat dari salah seorang anak eks Gubernur Papua Lukas Enembe, Astract Bona Timoramo Enembe, yang mengeluh bahwa aset ayahnya masih diblokir.
Akibat masalah ini, kehidupan keluarganya mengalami kesulitan.
Ia pun tidak bisa melanjutkan pendidikan di Australia setelah memutuskan kembali ke Indonesia karena kasus korupsi yang melibatkan sang ayah.
Hal ini diungkapkan Hinca dalam rapat kerja bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2025).
“Beberapa hari yang lalu, saya mendapatkan surat dari seorang anak terdakwa, atau karena dia masih dalam proses kasusnya, Lukas Enembe, mantan Gubernur Papua. Dia menulis surat kepada saya untuk disampaikan kepada kita, dan ini soal keadilan,” kata Hinca, Rabu.
Hinca menyampaikan, KPK perlu memberikan keadilan dengan memberikan kepastian hukum terkait batas waktu penyelidikan dan penyidikan yang membelit tersangka yang sudah meninggal dunia.
Pasalnya, karena tidak ada kepastian hukum, paspor anak Lukas, Astract, masih disita oleh pihak imigrasi hingga kini.
Hal ini merugikan masa depan Astract, sementara teman-teman sebayanya sudah lulus.
Belum lagi, masalah ini turut membuat seluruh aset sang ayah masih disita.
“Akun-akun banking pribadi saya dan ibu saya, katanya, tabungan untuk pendidikan saya dan adik saya, tanah-tanah bapak saya, asuransi jiwa bapak saya, aset-aset yang seharusnya dipercayakan kepada saya sebagai ahli waris, dan aset-aset yang dimiliki bapak sebelum dia menjabat sebagai Gubernur Papua pada periode pertama 2013-2018 masih terstatus terblokir dan tersita,” ucap Hinca membacakan surat Astract.
“Anak-anak ini enggak bisa sekolah, enggak bisa kembali, kawan-kawannya sudah tamat,” imbuh dia.
Hinca melanjutkan bahwa masalah ini berdampak pada emosional dan trauma yang lebih mendalam.
Trauma ini sulit dipulihkan menyusul nasib masa depan yang tidak jelas.
Hinca menjelaskan bahwa keluarga Lukas Enembe kecewa dengan KPK yang membiarkan perkara berlarut-larut tanpa kepastian.
“Enggak selesai-selesai. Nah, yang dia butuhkan adalah kepastian ini. (Dia bilang) ‘Saya sudah kehilangan bapak saya, kehilangan kepastian masa depan saya, dan sekarang ketenangan keluarga saya.’ Pimpinan KPK, saya meneruskan isi hati ini,” beber Hinca.
Sebagai solusi atas masalah ini, Hinca meminta pemerintah untuk menentukan batas waktu penyelesaian perkara bagi tersangka yang sudah meninggal dunia.
“KPK seharusnya mengambil sikap saja mana yang sudah, mana yang belum, atau kalau KUHAP kita belum sempurna, mari kita buat normanya. Supaya ini berakhir. Ini soal batas waktu supaya kepastian hukum ada dan bisa kita sampaikan,” tandas Hinca.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Hasto Gugat UU Tipikor ke MK Sehari Sebelum Vonis, Begini Reaksi KPK
Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi ihwal permohonan uji materi yang diajukan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto ke Mahkamah Konstitusi (MK), terhadap pasal 21 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Permohonan uji materi terhadap pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice itu diajukan Hasto sehari sebelum sidang vonis terhadapnya, Kamis (24/7/2025). Sebagaimana diketahui, Hasto akhirnya dijatuhi hukuman pidana 3,5 tahun penjara, meski tak terbukti merintangi penyidikan kasus Harun Masiku.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut pihaknya menghormati hak konstitusi setiap warga negara untuk menyampaikan gugatan ke MK, dalam hal ini terhadap pasal 21 tentang perintangan penyidikan.
Menurut Budi, selama ini KPK telah menetapkan sejumlah tersangka perintangan penyidikan pada penanganan perkara korupsi. Selain Hasto, KPK pernah menjerat pengacara mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, sebagai tersangka perintangan penyidikan.
Kemudian, lembaga antirasuah juga pernah menetapkan pengacara mantan Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi sebagai tersangka obstruction of justice.
Baik Hasto, Stefanus dan Fredrich pun telah diseret ke persidangan atas dakwaan perintangan penyidikan kasus korupsi. “Kita juga memandang urgensi dari Pasal 21 ini untuk menjamin efektivitas proses penegakan hukum, sehingga tidak hanya untuk memberikan efek jera kepada para pelaku, tapi juga kepada pihak-pihak yang diduga mencoba menghalang-halangi atau mengganggu proses hukum tersebut,” terang Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (29/7/2025).
Berdasarkan informasi di situs resmi MK, permohonan uji materi pasal 21 UU Tipikor oleh Hasto terdaftar pada nomor perkara 130/PUU/PAN.MK/AP3/07/2025. Gugatan itu disampaikan pada 24 Juli 2025, atau sehari sebelum sidang vonis Hasto.
Adapun pada putusan Majelis Hakim, Jumat (25/7/2025), tim penuntut umum KPK dinyatakan tidak dapat membuktikan perintangan penyidikan oleh Hasto sebagaimana didakwakan pada dakwaan kesatu. Oleh sebab itu, Hasto dibebaskan dari dakwaan tersebut.
Meski demikian, Hasto dinyatakan terbukti memberikan suap kepada anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan sebesar Rp400 juta untuk meloloskan caleg PDIP, Harun Masiku, yang kini masih berstatus buron.
Hasto pun dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3,5 tahun dan denda Rp250 juta subsidair tiga bulan kurungan. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 7 tahun.
Usai sidang putusan, Jumat (25/7/2025), Hasto juga menyatakan masih akan mendiskusikan langkah selanjutnya apabila ingin mengajukan banding.
“Jadi kami akan pelajari secara cermat putusannya, setelah kami terima kemudian kami akan tentukan langkah-langkah hukumnya,” ujar Hasto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
-

Polsek Sentani Timur bantu pasarkan produk mama perajin kulit kayu
Sumber foto: Aman Hasibuan/elshinta.com.
Polsek Sentani Timur bantu pasarkan produk mama perajin kulit kayu
Dalam Negeri
Editor: Sigit Kurniawan
Senin, 28 Juli 2025 – 18:45 WIBElshinta.com – Polsek Sentani Timur melalui Bhabinkamtibmas membantu mama-mama pelaku UMKM perajin kulit kayu yang berada di Kampung Asei Besar, Kabupaten Jayapura, dalam mengembangkan pemasaran produksinya kepada masyarakat.
Kapolsek Sentani Timur Iptu Susana Tercuari mengatakan, pemberian pendampingan pada mama-mama perajin kulit kayu di Kampung Asei Besar ini dibantu Bhabinkamtibmas Polsek Sentani Timir yang dipimpin Aipda Aris Haryanto bersama anggota lainnya.
“Anggota kami dari Bhabinkamtibmas terus melakukan pendampingan kepada mama-mama perajin kulit kayu ini untuk bisa memasarkan hasil produksinya lewat pameran atau stand UMKM yang dilaksanakan di halaman Aquatik Kompleks Stadium Lukas Enembe, hari ini. Ada 12 orang mama-mama binaan Polsek Sentani Timur ikut menjual hasil produksi lukisan kulit kayu yang mereka sudah buat selama ini,” ujar Kapolsek Sentani Timur Iptu Susana Tercuari, Sabtu (26/7/2025).
Kapolsek menuturkan, program kedepan bagi mama-mama ini dalam mengembangkan hasil perajin, pihaknya sudah mengajukan ke Polres Jayapura dan Bupati Jayapura agar hasil-hasil produksi ukiran mereka ini bisa masuk atau ditampilkan ke perusahaan-perusahaan, perhotelan, bandara dan tempat lainnya, sehingga bisa meningkatkan ekonomi mereka.
“Apabila produk lukisan mama-mama bisa lebih banyak dikenal masyarakat akan dapat memotivasi mereka untuk dapat berkarya terus. Ini salah satu wujud dari kami Polsek Sentani Timur khususnya Babinkamtibmas dalam membantu masyarakat di Kampung Asei Besar,” katanya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Aman Hasibuan, Senin (28/7). .
Lanjut Iptu Susana, kedepan mama-mama ini akan dibuatkan gerobak sagu dan kami beri nama gerobak sagu Hale. Gerobak sagu ini diharapkan bisa meningkatkan pendapatan dan ekonomi mama-mama perajin kulit kayu di Kampung Asei Besar dengan jumlah keluarga sebanyak 25 KK.
“Mama-mama ini sudah lama membuat lukisan kayu pulau Asei Besar, tetapi mereka kesulitan menjangkau ke kota. Dan untuk penjualan mereka hanya menunggu saja kalau ada wisata yang datang ke kampung. Kami dari Polsek Sentani Timur ingin turut membantu mereka kedepan untuk mengembangkan usahanya untuk peningkatan pendapatan keluarga mereka masing-masing.” ucap dia.
Sementara itu salah satu mama-mama Adianti mengaku senang ikut dalam acara pameran lukisan kulit kayu yang dibantu Polsek Sentani Timur sehingga ia bisa menjual hasil kerajinan pada masyarakat.
“Selama ini kami hanya bisa berjualan di Kampung Asei Besar saja. Tapi hari ini kami diberikan kesempatan sama Polsek Sentani Timur untuk memamerkan dan menjual hasil kerajinan tangan kami di sini. Kami mama-mama senang bisa hadir di pameran ini jual lukisan kulit kayu, noken, topi khas Papua, dan lainnya,” aku Andianti.
Ia berharap kedepan ada lagi pameran-pameran seperti ini dan kami bisa terlibat dalam menjual hasil lukisan kulit kayu dengan berbagai motif.
“Kami harapan pemerintah bisa membantu para UMKM dalam mengembangkan usaha pemasarannya agar bisa menambah ekonomi masyarakat yang ada di kampung-kampung kedepan,” tuturnya.
Sumber : Radio Elshinta
-

Kasus Korupsi Papua, KPK: 19 Koper Uang Tunai untuk Beli Private Jet
Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan mengejutkan terkait kasus dugaan korupsi dana operasional gubernur Papua periode 2020-2022. Salah satu temuan ialah pembelian sebuah private jet secara tunai yang diduga berasal dari hasil korupsi senilai Rp 1,2 triliun.
“KPK mendalami dugaan pembelian private jet yang diduga bersumber dari hasil tindak pidana korupsi. Dalam transaksinya, pembelian diduga dilakukan secara tunai,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (16/6/2025).
Menurut Budi, uang tunai dalam jumlah besar tersebut diangkut menggunakan 19 koper langsung dari Papua. Koper-koper berisi uang itu kemudian digunakan untuk melakukan pembayaran pesawat jet pribadi yang kini masih ditelusuri keberadaannya.
“Kami menerima informasi uang tunai untuk pembelian jet tersebut dibawa menggunakan pesawat dalam 19 koper,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Private jet tersebut diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi para pihak yang terlibat. Selain pesawat, KPK juga tengah menyelidiki kemungkinan adanya pembelian aset lain yang dibiayai dari dana hasil korupsi.
KPK menduga kuat dana yang dikorupsi berasal dari program peningkatan pelayanan kedinasan dan dana operasional kepala daerah. Dana itu diduga diselewengkan Dius Enumbi (DE), bendahara pengeluaran pembantu gubernur Papua, bersama dengan Lukas Enembe, yang kini telah meninggal dunia.
“Saat ini penyidik menduga aliran dana dari hasil tindak pidana korupsi tersebut salah satunya digunakan untuk pembelian jet pribadi yang keberadaannya masih di luar negeri,” jelas Budi.
Penyidik juga memeriksa Willie Taruna (WT), pemilik jasa money changer di Jakarta yang diduga ikut mengalirkan dana dalam pencucian uang. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
KPK hanya bisa melakukan perampasan aset tanpa proses hukum pidana lebih lanjut terhadap Lukas Enembe karena sudah meninggal. “Jika dana sebesar itu dialihkan untuk membangun sekolah, puskesmas, atau rumah sakit, tentu dampaknya akan sangat besar bagi masyarakat Papua,” tutup Budi.
-

Fakta-fakta Jet Pribadi Diduga Hasil Korupsi Dana Operasional Gubernur Papua Era Lukas Enembe
Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga aliran dana hasil kasus dugaan korupsi dana penunjang operasional program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah Provinsi Papua era Lukas Enembe turut digunakan untuk membeli jet pribadi.
Untuk diketahui, lembaga antirasuah tengah mengusut kasus baru yang merupakan pengembangan perkara suap dan gratifikasi mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, yang telah meninggal dunia akhir 2023 lalu. Kali ini, penyidik menduga dana operasional untuk gubernur Papua era Lukas Enembe itu dikorupsi dan merugikan keuangan negara hingga Rp1,2 triliun.
Salah satu aliran dana hasil rasuah itu diduga untuk membeli jet pribadi, yang saat ini keberadaannya berada di luar negeri. Berdasarkan catatan Bisnis, keberadaan jet pribadi diduga hasil korupsi yang dilakukan Lukas saat menjadi gubernur itu telah mencuat sejak 2023 lalu.
Saat ditemui wartawan, Jumat (13/6/2025), Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, pihaknya akan melakukan pendalaman maksimal terkait dengan jet pribadi diduga hasil korupsi dana bersumber dari APDB Papua itu. Dia menyebut penyidik masih memastikan posisi pasti dari jet tersebut.
“Yang pertama kami membutuhkan juga informasi dari masyarakat barang itu ada di mana, pesawat itu ada di mana. Karena ini kan kami sedang juga melacak lah posisinya itu,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, dikutip Senin (16/6/2025).
Pria yang pernah menjabat Direktur Penyidikan KPK itu mengungkap, pihaknya juga bakal berusaha untuk melakukan penyitaan terhadap jet pribadi itu. Namun, dia belum bisa membeberkan secara teknis bagaimana lembaganya akan melakukan penyitaan terhadap pesawat pribadi itu.
“Nanti kalau sudah dilacak, kami akan berusaha. Nah, masalah nanti apakah dibawa ke Jakarta ataukah, itu teknis, ya artinya teknis,” katanya.
Menurut Setyo, pihaknya tidak menutup kemungkinan apabila pesawat itu bisa dititipkan di luar negeri. Misalnya, KPK bakal mencoba untuk menitipkannya ke penegak hukum di begara lain guna menjamin keamanan barang tersebut.
Akan tetapi, dia juga bakal mempertimbangkan apabila jet pribadi itu harus diboyong ke Jakarta. Dia menyebut, penyidik sudah mendapatkan informasi di mana keberadaan pesawat itu.
“Sementara sih kami sudah sedikit banyak sudah terinformasi, tinggal memastikan saja. Tapi sementara, ya statusnya masih kita rahasiakan. Ada di suatu tempat,” ungkapnya.
KPK Dalami Keterlibatan Pengusaha Singapura
Pada perkembangan lain, lembaga antirasuah telah memanggil Direktur PT RDG Airlines Gibrael Isaak, Kamis (12/6/2025). Gibrael sebelumnya telah dipanggil untuk memberikan keterangan kepada penyidik KPK. Pada saat perkara suap dan gratifikasi Lukas Enembe berjalan di persidangan pada 2023, Gibrael juga telah dipanggil untuk diperiksa.
Namun demikian, Gibrael dikonfirmasi tak hadir pada pemeriksaan Kamis pekan lalu. KPK mengonfirmasi bahwa saksi adalah Warga Negara Singapura, yang merupakan pengusaha maskapai pribadi.
KPK pun mengakui pemanggilan Gibrael terkait dengan jet pribadi yang tengah dilacak keberadaannya itu. Penegak hukum mengingatkan agar saksi tersebut kooperatif.
“Kami ingatkan agar saksi kooperatif, untuk hadir dan memberikan keterangan yang dibutuhkan agar proses penegakan hukum dapat berjalan efektif,” terang Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (12/6/2025).
Adapun pada kasus dugaan korupsi dana operasional gubernur Papua, KPK menetapkan Dius Enumbi, mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua saat Lukas menjabat, sebagai tersangka.
Pada perkara sebelumnya, KPK telah membawa Lukas Enembe ke persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat 2023 lalu. Dia didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait dengan sejumlah proyek bersumber dari APBD Papua. Dia juga ditetapkan tersangka kasus dugaan pencucian uang.
Pada perkara suap dan gratifikasi, mantan politisi Partai Demokrat itu dijatuhi vonis delapan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada November 2023. Kemudian, dia lalu mengajukan banding.
Atas putusan banding Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, pihak Lukas lalu tetap melakukan perlawanan dengan mengajukan kasasi. Namun, sebelum Majelis Hakim Kasasi menjatuhkan putusan, Lukas meninggal dunia pada Desember 2023.
-

Usut Private Jet Hasil Korupsi, KPK Bakal Jemput WNA Gibrael Isaak
Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan akan menjemput paksa seorang pengusaha maskapai penerbangan pribadi asal Singapura, Gibrael Isaak (GI) untuk mengusut private jet yang diduga dibeli menggunakan uang hasil korupsi dana operasional kepala daerah Provinsi Papua sebesar Rp 1,2 triliun.
Pasalnya, Gibrael Isaak mangkir saat dipanggil KPK untuk diperiksa pada Kamis (12/6/2025) lalu.
“Nanti akan dipertimbangkan (jemput paksa),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Sabtu (14/6/2025).
Budi mengatakan Gibrael Isaak tidak memberikan keterangan apa pun ketika tidak menghadiri panggilan KPK. Budi pun mengingatkan Gibrael Isaak agar kooperatif untuk hadir dan memberikan keterangan yang dibutuhkan agar proses penegakan hukum dapat berjalan efektif.
“Ya kami meminta saudara GI yang dipanggil sebagai saksi dalam perkara terkait dengan Papua ini untuk kooperatif memenuhi panggilan berikutnya karena ini menjadi kewajiban hukum setiap warga negara, dan keterangan dan informasi dari saksi GI tentu dibutuhkan untuk membuat terang dari perkara ini,” imbuh Budi.
Hanya saja, Budi belum memberikan jadwal pemeriksaan Gibrael Isaak selanjutnya. “Belum, nanti kami sampaikan kalau sudah ada penjadwalan,” pungkas Budi.
KPK sebelumnya menduga kuat aliran dana korupsi berupa penggelembungan dan penyalahgunaan dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah Provinsi Papua tahun 2020-2022, digunakan pembelian private jet. Besarnya dana korupsi ini senilai Rp 1,2 triliun.
“Penyidik menduga aliran dana dari hasil TPK tersebut salah satunya digunakan untuk pembelian private Jet yang saat ini keberadaannya di Luar Negeri,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (12/6/2025).
Dalam kasus ini, pihak yang berstatus tersangka ialah Dius Enumbi (DE) selaku bendahara pengeluaran pembantu kepala daerah Provinsi Papua bersama-sama dengan Lukas Enembe (almarhum) sebagai gubernur Papua.
KPK, kata Budi, terus melakukan pemeriksaan terhadap berbagai saksi termasuk memeriksa Willie Taruna (WT) yang merupakan penyedia jasa money changer di Jakarta. Pemeriksaan terhadap WT dalam rangka upaya mengembalikan kerugian negara.
Selain itu, kata Budi, KPK hanya akan mengupayakan perampasan aset dari pihak Lukas Enembe. Pasalnya, saat ini Lukas Enembe sudah gugur status tersangkanya dan tidak bisa diproses hukum karena sudah meninggal dunia.
“Nilai kerugian negara ini dalam kasus ini sangat besar, terlebih jika kita konversi nilai tersebut untuk pembangunan fasilitas pendidikan-sekolah-sekolah atau kesehatan-puskesmas maupun rumah sakit di Papua. Tentu akan berdampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat di sana,” pungkas Budi.
-

KPK Lacak Private Jet Hasil Korupsi Rp 1,2 Triliun di Papua
Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan pihaknya masih melacak keberadaan jet pribadi (private jet) yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi dana operasional kepala daerah Provinsi Papua senilai Rp 1,2 triliun.
Menurut Setyo, KPK membutuhkan bantuan informasi dari masyarakat untuk memastikan lokasi jet pribadi tersebut.
“Kami juga membutuhkan informasi dari masyarakat, pesawat itu ada di mana. Saat ini kami masih melacak posisinya. Jika sudah ditemukan, kami akan berusaha menyitanya,” ujar Setyo di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025).
Ia menambahkan KPK sebenarnya telah memperoleh informasi awal mengenai keberadaan jet pribadi itu, namun masih perlu dilakukan verifikasi untuk memastikan kebenaran lokasinya.
“Kami sudah mendapatkan sedikit banyak informasi, tinggal memastikan saja. Tapi untuk sementara, lokasinya masih kami rahasiakan,” ujarnya.
Mengenai proses penyitaan, Setyo menyebutkan langkah teknis akan dipikirkan setelah keberadaan jet pribadi tersebut dipastikan.
“Kalau harus dibawa ke Jakarta, tentu akan dipertimbangkan dari sisi teknis dan keamanannya. Bisa juga dititipkan pada aparat atau pemerintah di luar negeri,” imbuhnya.
Sebelumnya, KPK menduga kuat hasil korupsi dari dana operasional dan program peningkatan pelayanan kepala daerah Papua tahun anggaran 2020–2022 digunakan untuk membeli private jet. Nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,2 triliun.
“Penyidik menduga dana hasil korupsi digunakan untuk membeli private jet yang saat ini berada di luar negeri,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (12/6/2025).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Dius Enumbi (DE) selaku bendahara pengeluaran pembantu kepala daerah Papua sebagai tersangka, bersama dengan almarhum Gubernur Papua Lukas Enembe.
KPK juga terus memeriksa sejumlah saksi, termasuk Willie Taruna (WT), penyedia jasa money changer di Jakarta, dalam rangka menelusuri aliran dana dan mengupayakan pemulihan kerugian negara. Namun, WT tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pada Rabu (11/6/2025).
Budi menegaskan, meski Lukas Enembe telah meninggal dunia dan tidak dapat lagi diproses hukum, KPK tetap berupaya merampas aset yang bersangkutan untuk mengembalikan kerugian negara.
“Nilai kerugian ini sangat besar. Jika digunakan untuk membangun fasilitas pendidikan atau kesehatan di Papua, dampaknya akan sangat signifikan bagi kesejahteraan masyarakat,” pungkas Budi.
-
/data/photo/2025/06/13/684bea053f4de.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK Lacak “Private Jet” yang Diduga Hasil Korupsi Dana Operasional Gubernur Papua
KPK Lacak “Private Jet” yang Diduga Hasil Korupsi Dana Operasional Gubernur Papua
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi tengah melacak keberadaan jet pribadi yang diduga hasil korupsi dana operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah Provinsi Papua tahun 2020-2022.
“Yang pertama kami membutuhkan juga informasi dari masyarakat barang itu ada di mana, pesawat itu ada di mana, karena ini kami sedang juga melacak lah posisinya itu,” kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
)
Setyo Budiyanto
di Gedung C1 KPK, Jakarta, Jumat (13/6/2025).
Setyo mengatakan, penyitaan jet pribadi itu mudah dilakukan apabila lokasi pesawat tersebut telah diketahui. KPK pun berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk menyitanya.
“Barang bukti sekiranya memang bisa di sana, aman, bisa dititipkan, misalkan ada aparat negara atau aparat pemerintah di sana, apakah itu di luar negeri atau di mana, yang bisa dikerjasamakan dan menjamin bahwa secara
status quo
tidak ada berubah,” ujarnya.
Setyo enggan menyebutkan kode detail dari
private jet
tersebut. Namun, dia mengatakan, penyidik mulai mendapatkan informasi terkait keberadaan pesawat tersebut.
“Ya, nanti detilnya saya enggak hafal kodenya tapi sementara sih kami sudah sedikit banyak sudah terinformasi, tinggal memastikan saja. Tapi sementara, ya statusnya masih kita rahasiakan. Ada di suatu tempat,” ucap dia.
Sebelumnya, KPK mengusut aliran uang kasus korupsi penyalahgunaan dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah Provinsi Papua tahun 2020-2022.
KPK menduga aliran uang hasil korupsi tersebut digunakan untuk pembelian private jet.
“Penyidik menduga aliran dana dari hasil tindak pidana korupsi tersebut salah satunya digunakan untuk pembelian
Private Jet
yang saat ini keberadaannya di luar negeri,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (12/6/2025).
Berdasarkan hal tersebut, KPK memanggil Presiden Direktur PT RDG Airlines Gibrael Isaak (GI) sebagai saksi dalam perkara tersebut pada hari ini, Kamis.
“Hari ini KPK memanggil saksi a.n Gibrael Isaak (GI) seorang WNA Singapura (pengusaha maskapai pribadi) untuk didalami terkait dengan pembelian atas pesawat private jet tersebut,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, kerugian negara dalam kasus korupsi tersebut mencapai Rp 1,2 triliun.
“Kerugian keuangan negara dalam perkara ini cukup besar, Rp 1,2 triliun,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (11/6/2025).
Budi Prasetyo mengatakan, tersangka dalam perkara ini adalah Dius Enumbi (DE) selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua dan Lukas Enembe (almarhum) selaku Gubernur Papua.
Dia mengatakan, KPK mengupayakan perampasan aset dari pihak Lukas Enembe dalam rangka asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara.
Dalam kasus ini, KPK juga telah memeriksa saksi atas nama WT yang merupakan penyedia jasa money changer di Jakarta.
“Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menelusuri aliran uang yang berasal dari TPK yang dimaksud dalam rangka asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/12/02/692e92555f58a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2016/02/23/094719420160222HER261780x390.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)