Liburan Tanpa Izin, Pemerintahan Tanpa Malu?
Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan & Sekretaris APHTN HAN Jawa Barat
SEORANG
kepala daerah tersenyum mengenakan kimono di jalanan Tokyo,
Jepang
. Dalam unggahan media sosialnya, tampak ia menikmati udara dingin musim semi Jepang.
Di tempat yang jauh, di wilayah yang ia pimpin, rakyatnya sedang sibuk merayakan Lebaran, berjibaku menghadapi harga kebutuhan pokok yang melambung, lalu lintas mudik yang padat, dan layanan publik yang tetap harus siaga.
Itu bukan skenario fiksi. Itu potret nyata dari Bupati Indramayu,
Lucky Hakim
, yang diketahui pergi ke Jepang saat momentum Idul Fitri, tanpa izin dari gubernur Jawa Barat maupun persetujuan menteri dalam negeri.
Perjalanan itu tak tercatat sebagai perjalanan dinas, tak pula dalam kerangka tugas negara. Itu murni liburan pribadi. Yang membuatnya lebih parah: tidak ada izin, tidak ada pemberitahuan, tidak ada rasa bersalah.
Dan yang paling menyakitkan: tidak ada rasa malu.
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur dengan jelas bahwa kepala daerah yang bepergian ke luar negeri harus memperoleh izin dari menteri dalam negeri.
Ketentuan ini bukan sekadar urusan birokrasi administratif. Ini soal disiplin kewenangan dan etika jabatan.
Seorang bupati bukan pribadi bebas seperti warga biasa. Ia adalah pemegang mandat rakyat. Ia terikat pada kepercayaan konstitusional yang melekat dalam jabatannya.
Maka setiap langkahnya—bahkan untuk sekadar berlibur—tidak bisa semaunya sendiri. Ada sistem yang harus dihormati, ada publik yang harus dilayani.
Kepergian Lucky Hakim ke Jepang tanpa izin memperlihatkan satu hal mendasar: kekuasaan bisa berubah menjadi gaya hidup, dan etika bisa ditinggalkan tanpa beban. Ia tidak sedang membunuh hukum. Ia sedang melukai moral pemerintahan.
Era otonomi daerah yang dimulai sejak 2001 memberikan ruang luas bagi daerah untuk mengelola urusannya sendiri.
Namun, otonomi tanpa kontrol justru melahirkan otokrasi kecil. Kepala daerah bisa menjelma menjadi “raja lokal” yang sulit disentuh, sulit dikritik, dan semakin jauh dari semangat pelayanan.
Ketika kepala daerah mulai memperlakukan jabatan sebagai panggung pribadi, maka daerah kehilangan kepemimpinan publiknya. Liburan tanpa izin hanyalah satu ekspresi dari akumulasi kesewenang-wenangan yang lahir dari lemahnya pengawasan dan lunaknya sanksi.
Di sinilah kita menemukan paradoks: otonomi dirayakan, tapi akuntabilitas dilupakan. Kepala daerah bebas bepergian ke luar negeri, tapi rakyatnya tak bisa bebas dari kemiskinan, pelayanan yang lamban, dan jalan berlubang.
Sistem pemerintahan daerah di Indonesia masih terlalu permisif terhadap pelanggaran etik. Mekanisme pengawasan formal seperti inspektorat daerah, DPRD, hingga gubernur sebagai wakil pusat, sering kali tidak memiliki taji untuk mencegah, menegur, apalagi menghukum.
Dalam kasus Lucky Hakim, Gubernur Dedi Mulyadi secara terbuka menyatakan tak diberi tahu. Bahkan, ia mengaku mengetahui kepergian bupati dari unggahan media sosial.
Kementerian Dalam Negeri juga membenarkan tidak adanya izin. Maka pertanyaan publik menjadi masuk akal: bagaimana mungkin seorang kepala daerah pergi ke luar negeri tanpa diketahui siapa pun?
Jawabannya sederhana: karena sistem kita lemah. Karena pejabat bisa berjalan di luar rel tanpa takut tergelincir. Karena dalam banyak kasus, birokrasi memilih bungkam ketimbang bersuara.
Lucky Hakim bukan figur asing dalam dunia hiburan. Ia aktor, pembicara publik, dan figur media sosial. Popularitasnya tinggi, pengikutnya banyak, dan citranya dikenal luas.
Namun, jabatan kepala daerah bukan soal pencitraan. Ini bukan panggung untuk gaya hidup. Ini ruang pengabdian.
Sayangnya, dalam praktik politik kita hari ini, popularitas kerap menutupi cacat integritas. Seorang pemimpin bisa dimaafkan karena terkenal. Bisa dimaklumi karena disukai. Bisa dilupakan pelanggarannya karena terlanjur viral.
Dalam sistem yang sehat, integritas mengalahkan segala bentuk pencitraan. Dalam realitas hari ini, yang terjadi sebaliknya.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto sudah menyatakan bahwa kepala daerah yang bepergian tanpa izin bisa dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan. Sanksi itu akan menjadi catatan kosong jika tidak ditegakkan.
Kemendagri harus berani menunjukkan ketegasan. Bukan hanya demi menegakkan hukum, tetapi demi menyelamatkan wibawa pemerintahan daerah.
Jika pelanggaran etik semacam ini dibiarkan, maka preseden akan terbentuk: bahwa kepala daerah boleh pergi ke luar negeri kapan pun, selama ia mampu mengelola opini publik.
Dan jika itu terjadi, maka kita tidak hanya kehilangan kepala daerah yang baik, tapi kehilangan sistem yang sehat.
Momentum Idul Fitri bukan sekadar hari raya keagamaan. Ia adalah ujian kesiapsiagaan pemerintahan daerah.
Dari pengendalian harga pasar, pengaturan arus mudik, hingga pelayanan publik selama libur panjang. Dalam konteks itulah kehadiran seorang bupati menjadi krusial.
Rakyat tidak menuntut kepala daerah yang sempurna, tapi mereka menuntut kehadiran. Mereka ingin pemimpinnya berada di tengah rakyat—mendengar keluh, merasakan derita, menyapa di pasar, hadir saat layanan terganggu.
Ketika pemimpin pergi, rakyat merasa ditinggal. Ketika pemimpin liburan tanpa izin, rakyat merasa dihina. Dan ketika semua itu terjadi tanpa rasa malu, rakyat tahu: yang hilang bukan hanya pemimpinnya, tapi nurani kekuasaannya.
Dalam budaya politik kita, rasa malu dulu menjadi rem utama. Pejabat publik takut dikritik, takut ditegur, takut kehilangan muka di hadapan rakyat.
Kini, rasa malu itu perlahan hilang. Kepala daerah bisa tersenyum lebar saat melanggar prosedur. Bisa mengaku lupa izin tanpa merasa bersalah. Bisa tetap aktif di media sosial saat daerahnya ditinggalkan.
Jika rasa malu telah mati, maka demokrasi kita tinggal prosedur. Rakyat hanya jadi alat pemilih, bukan pemilik suara. Dan kekuasaan hanya jadi kendaraan, bukan ladang pengabdian.
Liburan ke Jepang bukanlah dosa. Namun, ketika liburan itu dilakukan tanpa izin, saat rakyat membutuhkan, dan tanpa kesadaran etis sebagai pemimpin publik, maka ia menjelma menjadi wajah baru dari pemerintahan yang tak tahu malu.
Ini bukan hanya soal Lucky Hakim. Ini soal semua kepala daerah yang merasa jabatan adalah hak, bukan amanah.
Ini soal sistem pengawasan yang harus diperkuat. Ini soal pendidikan politik yang harus ditanamkan sejak dini: bahwa jabatan bukan panggung, tapi beban kepercayaan.
Jika hari ini kita membiarkan pemimpin berlibur seenaknya, maka jangan salahkan rakyat jika esok mereka memilih untuk tidak lagi percaya pada siapa pun.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Lucky Hakim
-
/data/photo/2025/04/06/67f203eb6cca9.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
6 Liburan Tanpa Izin, Pemerintahan Tanpa Malu? Regional
-

Kemendagri Bakal Minta Penjelasan Lucky Hakim Imbas Plesir ke Jepang Tanpa Izin
Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memanggil Bupati Indramayu Lucky Hakim untuk menjelaskan secara langsung terkait keberangkatannya ke Jepang yang diduga dilakukan tanpa seizin Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyebut tidak ada ajuan izin ke luar negeri dari Lucky Hakim. Kini, sebut Bima, Lucky Hakim pun telah menyampaikan permohonan maafnya.
“Tapi kami minta Pak Bupati segera menjelaskan secara langsung secara segera setiba di Tanah Air,” katanya kepada Bisnis, Senin (7/4/2025).
Lebih lanjut, eks Wali Kota Bogor ini menerangkan bahwa sebenarnya Undang-Undang secara jelas dan tegas sudah mengatur mengenai aturan perjalanan keluar negeri bagi kepala daerah.
“Dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, di dalam Pasal 76 Ayat (1) huruf I Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri,” tuturnya.
Selanjutnya, imbuhnya, Pasal 77 Ayat (2) mengatur soal sanksi yang dapat diberikan kepada Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah bilamana mereka melanggar UU tersebut.
“Dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 [tiga] bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota,” tegasnya.
Sebelumnya, Bupati Lucky Hakim tengah menjadi sorotan warganet setelah unggahan liburannya ke Jepang menuai kontroversi. Dalam sejumlah foto dan video yang diunggah di akun Instagram resminya, terlihat Lucky tengah menikmati suasana Disneyland. Namun, alih-alih mendapat pujian, unggahan itu justru dibanjiri komentar pedas dari warganet.
Pasalnya, keberangkatan Lucky ke Jepang diduga dilakukan tanpa seizin Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi maupun pemberitahuan resmi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal ini memicu spekulasi publik mengenai prosedur keberangkatan seorang kepala daerah ke luar negeri, termasuk pertanyaan mengenai transparansi dan urgensi perjalanannya.
Adapun Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengaku tak mendapat informasi apa pun dari bawahannya itu. Ia menyayangkan sikap Lucky yang dinilai abai terhadap prosedur perizinan luar negeri.
Menurut aturan yang berlaku, kepala daerah wajib melapor dan meminta izin kepada Mendagri melalui jalur gubernur sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri, sekalipun dalam masa cuti nasional
-

Wagub Jabar: Kepala daerah taati prosedur perjalanan ke luar negeri
Majalengka (ANTARA) – Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan meminta seluruh kepala daerah di Jabar mematuhi ketentuan administrasi perjalanan ke luar negeri, menyusul adanya informasi keberangkatan Bupati Indramayu Lucky Hakim ke Jepang tanpa izin.
“Saya turut kecewa juga atas apa yang dilakukan kepala daerah (Bupati Indramayu) yang pergi ke luar negeri tanpa izin,” kata Erwan di Majalengka, Jabar, Senin.
Ia mengungkapkan hingga saat ini Gubernur Jabar belum pernah mengeluarkan izin terkait keberangkatan Lucky Hakim ke Jepang, baik dalam kapasitas pribadi maupun kedinasan.
“Kalau ke depan mau ke luar negeri lagi, tolong lah izin. Ini berarti memang tidak ada izin yang diberikan,” katanya.
Ia menegaskan setiap kepala daerah yang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri, baik untuk keperluan dinas maupun pribadi, wajib mengajukan izin terlebih dahulu kepada pihak berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut dia, aturan mengenai prosedur tersebut telah dijelaskan secara tegas oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam beberapa kesempatan, termasuk saat penutupan kegiatan retret kepala daerah beberapa waktu lalu.
“Pada saat penutupan retret oleh Pak Mendagri itu dijelaskan alurnya seperti apa jika akan melakukan perjalanan ke luar negeri. Termasuk untuk berobat saja harus ada izin, apalagi untuk berlibur,” ujarnya.
Ia berharap kejadian serupa tidak terulang kembali di lingkungan pemerintah daerah di Jabar, karena ketaatan terhadap aturan menjadi cermin kedisiplinan pejabat publik.
“Saya berharap ini tidak terjadi lagi di Jabar. Semua sudah ada aturannya dan sudah disampaikan langsung oleh pemerintah pusat,” katanya.
Terkait kemungkinan sanksi terhadap Bupati Indramayu, Erwan menyebutkan langkah tersebut akan dipertimbangkan setelah mengacu pada ketentuan yang berlaku.
“Nanti kita lihat seperti apa aturannya. Apakah teguran pertama, kan harus ada tahapan-tahapannya. Tidak harus langsung berupa sanksi,” tuturnya.
Ia mengatakan belum ada komunikasi langsung dengan Bupati Indramayu mengenai permasalahan ini, dan menyerahkan hal tersebut kepada Gubernur Jabar.
Erwan juga menyarankan agar Bupati Lucky segera memberikan klarifikasi atas keberangkatannya ke luar negeri, karena hal itu akan menjadi bagian dari pertimbangan dalam pemberian teguran atau sanksi.
“Mudah-mudahan sudah, harus langsung direspons. Alasannya seperti apa, itu menjadi dasar dalam menentukan sanksi atau teguran,” ucap dia.
Pewarta: Fathnur Rohman
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025 -

Tak Izin ke Jepang, Lucky Hakim Akan Temui Dedi Mulyadi dan Mendagri
Jakarta, Beritasatu.com – Bupati Indramayu Lucky Hakim telah mengajukan permohonan maaf, setelah diketahui berlibur ke Jepang bersama keluarganya tanpa meminta izin dari gubernur Jawa Barat dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Lucky Hakim menyatakan, siap menghadap Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk menjelaskan tindakannya.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengonfirmasi, Lucky Hakim telah menyampaikan permintaan maafnya.
Bima Arya mengungkapkan, dirinya telah berkomunikasi langsung dengan Bupati Indramayu tersebut.
“Betul, Pak Bupati (Lucky Hakim) sudah berkomunikasi dengan saya,” kata Bima Arya kepada wartawan, Senin (7/4/2025).
Bima Arya menambahkan, Lucky Hakim mengakui kesalahan dan menyampaikan permohonan maaf karena tidak meminta izin sebelum berangkat ke Jepang.
“Dia mengakui tidak mengajukan izin sebelumnya dan sudah menyampaikan permintaan maaf,” ujarnya lagi.
Lucky Hakim angkat bicara mengenai kepergiannya ke Jepang. Ia mengungkapkan, pergi ke Jepang setelah melaksanakan open house bersama warga Indramayu dan berada di Jepang hingga 7 April 2025.
“Benar, saya di Jepang. Setelah Lebaran, saya berangkat dan akan kembali setelah selesai cuti bersama,” ujar Lucky Hakim.
Lucky Hakim menambahkan, setelah kembali ke Tanah Air, ia berencana menghadap Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian guna memberikan penjelasan lebih lanjut.
“Setibanya saya di Indonesia, saya akan menghadap Pak Gubernur dan Pak Mendagri untuk menjelaskan hal ini,” tutup Lucky Hakim soal permintaan maaf setelah pergi ke Jepang tanpa meminta izin kepada gubernur Jawa Barat dan Mendagri.
-

Wamendagri Singgung Ancaman Sanksi Usai Lucky Hakim ke Jepang Tanpa Izin
Jakarta –
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan pihaknya akan memanggil Bupati Indramayu Lucky Hakim yang liburan ke Jepang tanpa izin. Bima Arya mengatakan akan meminta penjelasan secara langsung kepada Lucky Hakim.
“Pak Bupati sudah komunikasi dan sampaikan permohonan maaf. Tapi kami minta beliau ke Kemendagri untuk jelaskan secara langsung,” kata Bima Arya, Senin (7/4/2025).
Pemanggilan itu akan dilakukan setelah Lucky Hakim sudah kembali berada di Indonesia. Bima Arya menekankan kepala daerah (KDH) dan wakil kepala daerah (WKDH) yang hendak pergi ke luar negeri harus mendapatkan izin Mendagri. Dia mengatakan hal itu tertuang dalam UU No 23 tentang Pemerintahan Daerah.
“Undang-undang mengatur secara jelas dan tegas mengenai aturan perjalanan keluar negeri bagi kepala daerah. Dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, di dalam Pasal 76 Ayat (1) huruf i KDH dan WKDH dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri,” ucapnya.
Menurut Bima Arya ada sanksi bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang melanggar aturan tersebut. Jenis sanksi yang diberikan bisa berupa pemberhentian sementara dari jabatan sebagai kepala daerah.
“Sanksi terkait larangan tersebut sesuai dengan Pasal 77 ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota,” tegasnya.
(idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
-

5 Fakta Lucky Hakim Liburan ke Jepang: Wamendagri Minta Klarifikasi, Dedi Mulyadi Beri Teguran – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM – Polemik Bupati Indramayu, Lucky Hakim liburan ke Jepang mendapat sorotan dari anggota DPR RI, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Meski mengaku tak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), namun plesiran ke Jepang dilakukan saat libur lebaran 2025.
Dalam surat edaran yang dikeluarkan Kemendagri, kepala daerah dilarang bepergian keluar negeri selama libur lebaran 2025.
Lucky Hakim dan keluarganya berangkat ke Jepang pada Rabu (2/4/2025).
Dedi Mulyadi baru mengetahui Lucky Hakim berada di Jepang pada Minggu (6/4/2025) dari postingan Instagram @japantour.id.
Foto Lucky Hakim jalan-jalan ke Jepang diunggah ulang Dedi Mulyadi di akun TikTok @dedimulyadiofficial dan diberi tulisan sindiran.
“Selamat Berlibur Pak Lucky Hakim, Nanti Kalau ke Jepang Lagi, Bilang Dulu Yah…” tulis Dedi Mulyadi.
Berikut 5 fakta Lucky Hakim jalan-jalan ke Jepang tanpa izin:
1. Wamendagri akan Panggil Lucky HakimWakil Menteri Dalam Negeri RI (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, mengaku sudah menghubungi Lucky Hakim dan meminta klarifikasi terkait keluar negeri tanpa izin.
“Saya sudah komunikasi dengan pak Bupati, kami akan minta penjelasan langsung,” ujarnya.
Informasi yang disampaikan Lucky Hakim belum detail dan akan meminta keterangan sepulang dari Jepang.
“Belum detail menjelaskan,” imbuhnya.
Ia membenarkan adanya undang-undang yang mengatur perjalanan kepala daerah keluar negeri.
“Dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, di dalam Pasal 76 Ayat (1) huruf i KDH dan WKDH (Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah) dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri,” tegasnya.
Bima Arya enggan membahas sanksi yang akan dijatuhkan ke Lucky Hakim lantaran belum ada klarifikasi.
“Soal sanksi nanti, yang penting kita dengar dulu penjelasan beliau,” terangnya.
2. Kata Ketua Komisi II DPR RI
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, meminta Kemendagri untuk memberikan sanksi tegas ke Lucky Hakim.
“Peristiwa Lucky Hakim ini harus menjadi pembelajaran bagi seluruh kepala daerah di Indonesia agar lebih disiplin. Saya mendorong Kemendagri untuk memberikan sanksi,” ungkapnya.
Rifqinizamy Karsayuda menegaskan, kepala daerah memiliki tanggung jawab pelayanan publik sehingga tak mengenal hari libur.
“Kalau bupati atau wali kota, izinnya harus melalui gubernur dan selanjutnya ke Mendagri. Kalau gubernur, langsung ke presiden,” tuturnya.
3. Kata DPW NasDem Jabar
Ketua DPW NasDem Jawa Barat, Mamat Rachmat, mengaku masih menunggu Lucky Hakim memberikan klarifikasi.
Mamat mengetahui Lucky Hakim liburan ke Jepang dari media sosial.
“Saya belum mendapatkan update, justru baru tahu dari media juga. Jadi, kami belum berkomunikasi dengan yang bersangkutan,” tuturnya, Senin (7/4/2025).
Partai NasDem akan memanggil Lucky Hakim sepulang dari Jepang untuk dimintai keterangan.
“Mungkin setelah pulang nanti, kami akan konfirmasi ke yang bersangkutan,” tandasnya.
4. Pengakuan Lucky Hakim
Lucky Hakim membenarkan sedang liburan ke Jepang bersama keluarga.
Pria 45 tahun itu menjelaskan, berangkat ke Jepang pada Rabu (2/4/2025) dan kembali ke Indonesia pada Minggu (6/4/2025).
“Setahu saya cuti bersama sampai tanggal 7 dan tentu insyaallah tanggal 8 sudah kembali kerja,” ucapnya, Minggu.
Sepulang dari Jepang, Lucky Hakim akan menghadap Kemendagri untuk memberikan penjelasan perjalanannya ke luar negeri.
Lucky menegaskan, liburan ke Jepang menggunakan biaya pribadi.
“Saya sebagai Bupati Indramayu juga beberapa waktu lalu mencoret anggaran perjalanan dinas ke luar negeri sebesar Rp500 juta dan anggaran mobil dinas Baru sebesar Rp 1 miliar,” lanjutnya.
Menurutnya, penghematan anggaran yang dilakukan selama ini untuk biaya program satu desa satu sarjana.
“Yakni yang jumlahnya ada 317 orang per tahun,” tuturnya.
5. Teguran Dedi Mulyadi
Menurut Dedi Mulyadi, Lucky Hakim tak pernah berkomunikasi dengan dirinya perihal perjalanan ke Jepang.
“Enggak ada (izin), pemberitauan ke saya juga enggak ada. Lucky Hakim ke saya WhatsApp, ke Jepang enggak ada.”
“Malah beberapa kali saya WA enggak direspons. Saya kan suka memberitahu kegiatan, ada ini, itu, enggak direspons. Pas buka WA ternyata di Jepang,” ungkapnya, Minggu (6/4/2025), dikutip dari TribunJabar.id.
Politisi partai Gerindra tersebut, meminta kepala daerah menjadikan momentum lebaran untuk silaturrahmi bersama warganya.
Selama arus mudik dan arus balik, kepala daerah di Jawa Barat juga diminta memantau agar tak terjadi kecelakaan.
“Kemudian juga berbagai problem bisa terjadi ketika Lebaran, arus macet kemudian berbagai peristiwa sering terjadi situasi juga makanya harus standby. Apalagi keluar negeri tanpa izin,” tegasnya.
Dedi menambahkan, tindakan Lucky Hakim melanggar undang-undang dan terancam sanksi pemberhentian selama tiga bulan.
“Ada di undang-undangnya itu, dilihat di undang-undang diberhentikan selama tiga bulan. Ada di situ,” ucapnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Liburannya Disindir KDM, Bupati Indramayu Lucky Hakim Bakal ke Kemendagri, Sebut Pakai Dana Pribadi
(Tribunnews.com/Mohay/Rizki Sandi) (TribunJabar.id/Nazmi/Handika Rahmah)
-

Wamendagri Ungkap Lucky Hakim Minta Maaf Usai Liburan ke Jepang Tanpa Izin
Jakarta –
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan Bupati Indramayu Lucky Hakim sudah meminta maaf usai berlibur ke Jepang tanpa izin dari Kemendagri. Kemendagri akan memanggil Lucky Hakim secara langsung untuk memberikan penjelasan terkait kepergian ke Jepang.
“Pak bupati sudah komunikasi dan sampaikan permohonan maaf. Tapi kami minta beliau ke Kemendagri untuk jelaskan secara langsung,” kata Bima Arya, Senin (7/4/2025).
Bima Arya menegaskan pihaknya tidak menerima pengajuan izin dari Lucky Hakim untuk pergi ke Jepang. Menurutnya kepala daerah (KDH) dan wakil kepala daerah (WKDH) harus mendapatkan izin dari Mendagri sebelum berpergian ke luar negeri.
“Tidak ada ajuan izin ke luar negeri dari Bupati Indramayu,” ucap Bima Arya.
Aturan tersebut termaktub dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Pasal 76 Ayat (1) huruf i Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri.
Dia juga menyinggung sanksi yang bisa dikenakan kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah yang melanggar aturan tersebut.
(idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
-

Wamendagri minta Lucky Hakim klarifikasi perjalanan ke Jepang
Dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan oleh Presiden untuk ….
Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya meminta Bupati Indramayu Lucky Hakim untuk memberikan penjelasan langsung kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) terkait dengan perjalanannya ke Jepang tanpa izin.
“Tidak ada ajuan izin ke luar negeri dari Bupati Indramayu. Pak Bupati sudah berkomunikasi dan menyampaikan permohonan maaf. Akan tetapi, kami tetap meminta beliau datang ke Kemendagri untuk menjelaskan secara langsung,” kata Bima saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Senin.
Ditegaskan pula bahwa aturan terkait dengan perjalanan luar negeri bagi kepala daerah telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i, disebutkan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri.
Lebih lanjut Bima mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut memiliki konsekuensi serius.
Disebutkan bahwa sanksi tersebut termaktub dalam Pasal 77 ayat (2), yakni dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
Pasal 76 ayat (1) huruf J undang-undang itu juga menjelaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah juga dilarang meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 bulan tanpa izin menteri untuk gubernur dan wakil gubernur serta tanpa izin gubernur untuk bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota.
“Sanksi larangan tersebut sesuai Pasal 77 ayat (3), yaitu teguran tertulis oleh Presiden bagi gubernur/wakil gubernur serta oleh menteri untuk bupati/wakil bupati atau wali kota/wakil wali kota,” tambah Bima.
Kemdagri menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan ini merupakan bentuk tanggung jawab kepala daerah dalam menjalankan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah menegur Lucky karena bepergian ke Jepang tanpa izin.
“Betul bahwa itu adalah hak pribadi, setiap orang boleh berlibur, apalagi pada hari libur dan cuti Lebaran,” ujarnya.
Akan tetapi, lanjut dia, untuk gubernur, bupati, wali kota, wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota kalau melakukan perjalanan ke luar negeri harus mendapat izin dari Mendagri.
“Suratnya diajukan melalui Gubernur Jawa Barat,” tulis Dedi dalam unggahan akun Instagram resminya yang dikutip dari Jakarta, Senin.
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025 -

Buntut Liburan ke Jepang Tanpa Izin, Lucky Hakim Ditegur Dedi Mulyadi, Wamendagri Minta Penjelasan – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM – Bupati Indramayu, Lucky Hakim, ditegur Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, karena liburan ke Jepang tanpa izin.
Melalui unggahan di akun TikTok @dedimulyadiofficial, Dedi Mulyadi menyebut Lucky Hakim tidak memberikan pemberitahuan atau meminta izin kepada dirinya selaku Gubernur Jawa Barat maupun kepada Kementerian Dalam Negeri terkait kepergiannya ke luar negeri.
Meski begitu, Dedi Mulyadi mengungkapkan Lucky Hakim telah menghubunginya secara langsung untuk menyampaikan permintaan maaf.
“Mari kita bersama-sama saling menjaga saling taat kepada ketentuan dan komunikasi,” kata Dedi Mulyadi, dikutip dari unggahannya, Senin (7/4/2025).
“Tadi malam Pak Lucky Hakim sudah berkomunikasi dengan saya dan dia menyampaikan permintaan maaf karena tidak mengajukan izin terlebih dahulu bepergian ke Jepang,” jelasnya.
Wamendagri Akan Minta Penjelasan Langsung
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, mengatakan dirinya tengah meminta penjelasan Lucky Hakim soal perjalanan ke Jepang.
Pasalnya, Lucky Hakim yang melakukan perjalanan ke Jepang bersama keluarga disinyalir melakukan pelanggaran Undang-undang tentang Pemerintah Daerah.
“Saya sudah komunikasi dengan Pak Bupati, kami akan minta penjelasan langsung,” ungkap Bima Arya kepada Tribunnews.com, Senin.
Bima Arya kemudian menyinggung soal UU yang dilanggar oleh Lucky Hakim selaku pejabat daerah.
Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, setiap kepala daerah dilarang untuk melaksanakan perjalan keluar negeri tanpa izin.
“Undang-Undang mengatur secara jelas dan tegas mengenai aturan perjalanan keluar negeri bagi kepala daerah,” tambahnya.
“Dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, di dalam Pasal 76 Ayat (1) huruf i KDH dan WKDH (Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah) dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri,” papar Bima Arya.
Selanjutnya, ia mengingatkan terkait adanya sanksi dari pelanggaran UU tersebut.
Menurut Bima Arya, bukan tidak mungkin kepala daerah atau wakil kepala daerah yang melanggar sanksi itu akan diberhentikan sementara.
“Sanksi terkait larangan tersebut sesuai dengan Pasal 77 ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota,” jelasnya.
Meski demikian, Bima Arya enggan berbicara lebih jauh soal penjatuhan sanksi terhadap Lucky Hakim.
Saat ini, Kemendagri ada dalam posisi ingin mendengarkan dahulu alasan dari Lucky Hakim.
“Soal sanksi nanti, yang penting kita dengar dulu penjelasan beliau,” imbuh Bima Arya.
Akui Pakai Dana Pribadi
Lucky Hakim menjadi sorotan publik setelah beredar foto-foto dirinya libur Lebaran di Jepang.
Lucky Hakim mengatakan, ia berangkat ke Jepang pada 2 April 2025 dan kembali lagi pada 6 April 2025.
“Setahu saya cuti bersama sampai tanggal 7 dan tentu insya Allah tanggal 8 sudah kembali kerja,” kata Lucky Hakim, Minggu (6/4/2025), dilansir TribunJabar.id.
LIBURAN KE JEPANG – Tangkapan layar Inilah profil Bupati Indramayu, Lucky Hakim (kiri) yang lagi viral gara-gara disentil Gubernur Jabar Dedi Mulyadi . Lucky disindir Gubernur Jawa Barat gara-gara tak izin pergi liburan ke Jepang di momen lebaran 2025. Tegaskan liburan ke Jepang tak pakai uang negara, segini jumlah harta kekayaan Bupati Cirebon Lucky Hakim. (kolase Instagram Lucky Hakim)
Setelah pulang dari Jepang, Lucky Hakim berencana segera menghadap ke Kemendagri.
Hal tersebut sekaligus untuk menginformasikan bahwa perjalanannya ke Jepang tidak menggunakan anggaran negara sepeser pun, karena bukan perjalanan dinas.
“Saya sebagai Bupati Indramayu juga beberapa waktu lalu mencoret anggaran perjalanan dinas ke luar negeri sebesar Rp 500 juta dan anggaran mobil dinas baru sebesar Rp 1 miliar,” jelasnya.
Hal tersebut, kata Lucky Hakim, dilakukan sebagai penghematan anggaran.
Dari anggaran itu, Lucky Hakim berencana menggunakannya untuk membiayai program satu desa satu sarjana.
“Yakni yang jumlahnya ada 317 orang per tahun,” paparnya.
Sebelumnya, ramai di media sosial Bupati Indramayu Lucky Hakim melakukan perjalanan ke luar negeri yakni Jepang.
Namun, perjalanan Lucky Hakim diketahui tanpa adanya izin dari Gubernur Jawa Barat atau Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri).
Peristiwa ini turut diunggah oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dalam akun media sosialnya.
“Selamat berlibur Pak Lucky Hakim. Nanti kalau ke Jepang lagi, bilang dulu ya,” tulis Dedi Mulyadi.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Liburannya Disindir KDM, Bupati Indramayu Lucky Hakim Bakal ke Kemendagri, Sebut Pakai Dana Pribadi
(Tribunnews.com/Nuryanti/M Alivio Mubarak Junior/Rizki Sandi Saputra) (TribunJabar.id/Handhika Rahman)
-
/data/photo/2025/02/21/67b850feefe6a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pelesiran ke Jepang Tanpa Izin, Apakah Lucky Hakim Bisa Dihukum?
Pelesiran ke Jepang Tanpa Izin, Apakah Lucky Hakim Bisa Dihukum?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Bupati Indramayu
Lucky Hakim
melancong ke Jepang saat libur Lebaran 2025 atau Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Kepergian ini dilakukan di tengah adanya surat edaran Kementerian Dalam Negeri (
Kemendagri
) yang melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri saat libur Lebaran.
Larangan ini dikeluarkan oleh pemerintah pusat lantaran pemerintah daerah diminta fokus mengurus berbagai hal terkait dengan perayaan Hari Besar Umat Islam ini.
Kegiatan liburan Lucky Hakim ke “Negeri Sakura” itu tergambar dari foto-foto yang tersebar di media sosial pribadinya. Di foto itu terdapat tagging akun @japantour.id.
Bahkan foto tersebut juga turut diunggah di akun TikTok pribadi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dengan caption ”
Selamat Berlibur Pak Lucky Hakim, Nanti Kalau Ke Jepang Lagi, Bilang Dulu Yah…
”
Dikonfirmasi Kompas.com via sambungan telepon, Dedi Mulyadi mengakui foto-foto itu adalah momen pelesiran Bupati Indramayu.
Dedi bilang, biasanya bupati atau wali kota yang akan bepergian ke luar negeri mengajukan surat permohonan ke Kemendagri dengan tembusan ke Gubernur.
Namun, untuk Bupati Indramayu Lucky Hakim sama sekali tidak ada pemberitahuan pelesiran tersebut.
Bahkan kabar melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp (WA) pun disebut tidak ada.
“Jangankan surat, WA juga enggak,” kata Dedi, Minggu (6/4/2025).
“Saya pernah tanyakan soal ini via WA, namun tidak dibalas. Mungkin sibuk atau jarang baca WA,” kata Dedi.
Kemendagri bakal memanggil Bupati Indramayu, Lucky Hakim yang berlibur ke Jepang tanpa izin. Pasalnya, kepala daerah harus izin jika akan melakukan perjalanan ke luar negeri.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menjelaskan, pemanggilan ini dilakukan untuk meminta penjelasan Lucky Hakim terkait pelesiran tersebut.
“Pak Bupati akan kami minta penjelasan. Mungkin waktu retret kepala daerah terlewat memahami penjelasan Pak Mendagri soal kewajiban dan larangan bagi kepala daerah,” ujar Bima Arya kepada
Kompas.com
, Minggu.
Bima mengungkapkan bahwa kepala daerah yang bepergian ke luar negeri tanpa izin Kemendagri atau Mendagri bisa terancam sanksi pemberhentian sementara.
“Undang-Undang (UU) mengatur secara jelas dan tegas mengenai aturan perjalanan keluar negeri bagi kepala daerah,” kata Bima Arya.
“Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di dalam Pasal 76 Ayat (1) huruf i, KDH (kepala daerah) dan WKDH (wakil kepala daerah) dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri,” ujarnya lagi.
Menurut Bima Arya, UU tersebut mengatur bahwa kepala daerah setingkat gubernur dan wakil gubernur bisa diberhentikan sementara selama tiga bulan oleh Presiden.
Sedangkan untuk Bupati dan Wali Kota maupun wakilnya, sanksi pemberhentian sementara bisa diberikan langsung oleh Mendagri.
“Sanksi terkait larangan tersebut sesuai dengan Pasal 77 ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur, serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota,” kata Bima Arya.
Lucky Hakim mengakui bahwa dirinya bepergian ke Jepang pada masa libur Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah.
Ia berangkat setelah menggelar open house di Pendopo Kantor Bupati Indramayu.
“Betul saya di Jepang dan sehabis Lebaran kemarin berangkat dan sampai selesai cuti bersama,” ujar Lucky kepada
Kompas.com
melalui pesan singkat, Minggu.
Ia menjelaskan, pada hari pertama Lebaran, dirinya tetap melaksanakan kegiatan sebagai kepala daerah, termasuk menyambut warga dan melakukan patroli.
“Lalu di hari H+2 Lebaran, ke Jepang sampai tanggal 7 dan tanggal 8 sudah mulai kerja kembali seperti biasa, ada agenda ke desa korban rob di Eretan,” kata Lucky.
Saat ditanya apakah dirinya memberitahukan kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau meminta izin ke Menteri Dalam Negeri sebelum bepergian, Lucky tidak menjawab secara gamblang.
Lucky bilang, dirinya bakal menghadap orang nomor satu di Jawa Barat dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk menjelaskan kegiatan pelesiran tersebut.
“Nanti saya akan menghadap Pak Gubernur dan Pak Mendagri untuk menjelaskan,” katanya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.