Tag: Lucky Hakim

  • Wamendagri Ungkap Lucky Hakim Minta Maaf Usai Liburan ke Jepang Tanpa Izin

    Wamendagri Ungkap Lucky Hakim Minta Maaf Usai Liburan ke Jepang Tanpa Izin

    Jakarta

    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan Bupati Indramayu Lucky Hakim sudah meminta maaf usai berlibur ke Jepang tanpa izin dari Kemendagri. Kemendagri akan memanggil Lucky Hakim secara langsung untuk memberikan penjelasan terkait kepergian ke Jepang.

    “Pak bupati sudah komunikasi dan sampaikan permohonan maaf. Tapi kami minta beliau ke Kemendagri untuk jelaskan secara langsung,” kata Bima Arya, Senin (7/4/2025).

    Bima Arya menegaskan pihaknya tidak menerima pengajuan izin dari Lucky Hakim untuk pergi ke Jepang. Menurutnya kepala daerah (KDH) dan wakil kepala daerah (WKDH) harus mendapatkan izin dari Mendagri sebelum berpergian ke luar negeri.

    “Tidak ada ajuan izin ke luar negeri dari Bupati Indramayu,” ucap Bima Arya.

    Aturan tersebut termaktub dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Pasal 76 Ayat (1) huruf i Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri.

    Dia juga menyinggung sanksi yang bisa dikenakan kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah yang melanggar aturan tersebut.

    (idn/idn)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Wamendagri minta Lucky Hakim klarifikasi perjalanan ke Jepang

    Wamendagri minta Lucky Hakim klarifikasi perjalanan ke Jepang

    Dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan oleh Presiden untuk ….

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya meminta Bupati Indramayu Lucky Hakim untuk memberikan penjelasan langsung kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) terkait dengan perjalanannya ke Jepang tanpa izin.

    “Tidak ada ajuan izin ke luar negeri dari Bupati Indramayu. Pak Bupati sudah berkomunikasi dan menyampaikan permohonan maaf. Akan tetapi, kami tetap meminta beliau datang ke Kemendagri untuk menjelaskan secara langsung,” kata Bima saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Senin.

    Ditegaskan pula bahwa aturan terkait dengan perjalanan luar negeri bagi kepala daerah telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

    Dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i, disebutkan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri.

    Lebih lanjut Bima mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut memiliki konsekuensi serius.

    Disebutkan bahwa sanksi tersebut termaktub dalam Pasal 77 ayat (2), yakni dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.

    Pasal 76 ayat (1) huruf J undang-undang itu juga menjelaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah juga dilarang meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 bulan tanpa izin menteri untuk gubernur dan wakil gubernur serta tanpa izin gubernur untuk bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota.

    “Sanksi larangan tersebut sesuai Pasal 77 ayat (3), yaitu teguran tertulis oleh Presiden bagi gubernur/wakil gubernur serta oleh menteri untuk bupati/wakil bupati atau wali kota/wakil wali kota,” tambah Bima.

    Kemdagri menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan ini merupakan bentuk tanggung jawab kepala daerah dalam menjalankan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

    Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah menegur Lucky karena bepergian ke Jepang tanpa izin.

    “Betul bahwa itu adalah hak pribadi, setiap orang boleh berlibur, apalagi pada hari libur dan cuti Lebaran,” ujarnya.

    Akan tetapi, lanjut dia, untuk gubernur, bupati, wali kota, wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota kalau melakukan perjalanan ke luar negeri harus mendapat izin dari Mendagri.

    “Suratnya diajukan melalui Gubernur Jawa Barat,” tulis Dedi dalam unggahan akun Instagram resminya yang dikutip dari Jakarta, Senin.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Buntut Liburan ke Jepang Tanpa Izin, Lucky Hakim Ditegur Dedi Mulyadi, Wamendagri Minta Penjelasan – Halaman all

    Buntut Liburan ke Jepang Tanpa Izin, Lucky Hakim Ditegur Dedi Mulyadi, Wamendagri Minta Penjelasan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Bupati Indramayu, Lucky Hakim, ditegur Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, karena liburan ke Jepang tanpa izin.

    Melalui unggahan di akun TikTok @dedimulyadiofficial, Dedi Mulyadi menyebut Lucky Hakim tidak memberikan pemberitahuan atau meminta izin kepada dirinya selaku Gubernur Jawa Barat maupun kepada Kementerian Dalam Negeri terkait kepergiannya ke luar negeri.

    Meski begitu, Dedi Mulyadi mengungkapkan Lucky Hakim telah menghubunginya secara langsung untuk menyampaikan permintaan maaf.

    “Mari kita bersama-sama saling menjaga saling taat kepada ketentuan dan komunikasi,” kata Dedi Mulyadi, dikutip dari unggahannya, Senin (7/4/2025).

    “Tadi malam Pak Lucky Hakim sudah berkomunikasi dengan saya dan dia menyampaikan permintaan maaf karena tidak mengajukan izin terlebih dahulu bepergian ke Jepang,” jelasnya.

    Wamendagri Akan Minta Penjelasan Langsung

    Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, mengatakan dirinya tengah meminta penjelasan Lucky Hakim soal perjalanan ke Jepang.

    Pasalnya, Lucky Hakim yang melakukan perjalanan ke Jepang bersama keluarga disinyalir melakukan pelanggaran Undang-undang tentang Pemerintah Daerah.

    “Saya sudah komunikasi dengan Pak Bupati, kami akan minta penjelasan langsung,” ungkap Bima Arya kepada Tribunnews.com, Senin.

    Bima Arya kemudian menyinggung soal UU yang dilanggar oleh Lucky Hakim selaku pejabat daerah.

    Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, setiap kepala daerah dilarang untuk melaksanakan perjalan keluar negeri tanpa izin.

    “Undang-Undang mengatur secara jelas dan tegas mengenai aturan perjalanan keluar negeri bagi kepala daerah,” tambahnya.

    “Dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, di dalam Pasal 76 Ayat (1) huruf i KDH dan WKDH (Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah) dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri,” papar Bima Arya.

    Selanjutnya, ia mengingatkan terkait adanya sanksi dari pelanggaran UU tersebut.

    Menurut Bima Arya, bukan tidak mungkin kepala daerah atau wakil kepala daerah yang melanggar sanksi itu akan diberhentikan sementara.

    “Sanksi terkait larangan tersebut sesuai dengan Pasal 77 ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota,” jelasnya.

    Meski demikian, Bima Arya enggan berbicara lebih jauh soal penjatuhan sanksi terhadap Lucky Hakim.

    Saat ini, Kemendagri ada dalam posisi ingin mendengarkan dahulu alasan dari Lucky Hakim.

    “Soal sanksi nanti, yang penting kita dengar dulu penjelasan beliau,” imbuh Bima Arya.

    Akui Pakai Dana Pribadi

    Lucky Hakim menjadi sorotan publik setelah beredar foto-foto dirinya libur Lebaran di Jepang.

    Lucky Hakim mengatakan, ia berangkat ke Jepang pada 2 April 2025 dan kembali lagi pada 6 April 2025.

    “Setahu saya cuti bersama sampai tanggal 7 dan tentu insya Allah tanggal 8 sudah kembali kerja,” kata Lucky Hakim, Minggu (6/4/2025), dilansir TribunJabar.id.

    LIBURAN KE JEPANG – Tangkapan layar Inilah profil Bupati Indramayu, Lucky Hakim (kiri) yang lagi viral gara-gara disentil Gubernur Jabar Dedi Mulyadi . Lucky disindir Gubernur Jawa Barat gara-gara tak izin pergi liburan ke Jepang di momen lebaran 2025. Tegaskan liburan ke Jepang tak pakai uang negara, segini jumlah harta kekayaan Bupati Cirebon Lucky Hakim. (kolase Instagram Lucky Hakim)

    Setelah pulang dari Jepang, Lucky Hakim berencana segera menghadap ke Kemendagri.

    Hal tersebut sekaligus untuk menginformasikan bahwa perjalanannya ke Jepang tidak menggunakan anggaran negara sepeser pun, karena bukan perjalanan dinas.

    “Saya sebagai Bupati Indramayu juga beberapa waktu lalu mencoret anggaran perjalanan dinas ke luar negeri sebesar Rp 500 juta dan anggaran mobil dinas baru sebesar Rp 1 miliar,” jelasnya.

    Hal tersebut, kata Lucky Hakim, dilakukan sebagai penghematan anggaran.

    Dari anggaran itu, Lucky Hakim berencana menggunakannya untuk membiayai program satu desa satu sarjana.

    “Yakni yang jumlahnya ada 317 orang per tahun,” paparnya.

    Sebelumnya, ramai di media sosial Bupati Indramayu Lucky Hakim melakukan perjalanan ke luar negeri yakni Jepang.

    Namun, perjalanan Lucky Hakim diketahui tanpa adanya izin dari Gubernur Jawa Barat atau Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri).

    Peristiwa ini turut diunggah oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dalam akun media sosialnya.

    “Selamat berlibur Pak Lucky Hakim. Nanti kalau ke Jepang lagi, bilang dulu ya,” tulis Dedi Mulyadi.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Liburannya Disindir KDM, Bupati Indramayu Lucky Hakim Bakal ke Kemendagri, Sebut Pakai Dana Pribadi

    (Tribunnews.com/Nuryanti/M Alivio Mubarak Junior/Rizki Sandi Saputra) (TribunJabar.id/Handhika Rahman)

  • Pelesiran ke Jepang Tanpa Izin, Apakah Lucky Hakim Bisa Dihukum?

    Pelesiran ke Jepang Tanpa Izin, Apakah Lucky Hakim Bisa Dihukum?

    Pelesiran ke Jepang Tanpa Izin, Apakah Lucky Hakim Bisa Dihukum?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Bupati Indramayu
    Lucky Hakim
    melancong ke Jepang saat libur Lebaran 2025 atau Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
    Kepergian ini dilakukan di tengah adanya surat edaran Kementerian Dalam Negeri (
    Kemendagri
    ) yang melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri saat libur Lebaran.
    Larangan ini dikeluarkan oleh pemerintah pusat lantaran pemerintah daerah diminta fokus mengurus berbagai hal terkait dengan perayaan Hari Besar Umat Islam ini.
    Kegiatan liburan Lucky Hakim ke “Negeri Sakura” itu tergambar dari foto-foto yang tersebar di media sosial pribadinya. Di foto itu terdapat tagging akun @japantour.id.
    Bahkan foto tersebut juga turut diunggah di akun TikTok pribadi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dengan caption ”
    Selamat Berlibur Pak Lucky Hakim, Nanti Kalau Ke Jepang Lagi, Bilang Dulu Yah…

    Dikonfirmasi Kompas.com via sambungan telepon, Dedi Mulyadi mengakui foto-foto itu adalah momen pelesiran Bupati Indramayu.
    Dedi bilang, biasanya bupati atau wali kota yang akan bepergian ke luar negeri mengajukan surat permohonan ke Kemendagri dengan tembusan ke Gubernur.
    Namun, untuk Bupati Indramayu Lucky Hakim sama sekali tidak ada pemberitahuan pelesiran tersebut.
    Bahkan kabar melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp (WA) pun disebut tidak ada.
    “Jangankan surat, WA juga enggak,” kata Dedi, Minggu (6/4/2025).
    “Saya pernah tanyakan soal ini via WA, namun tidak dibalas. Mungkin sibuk atau jarang baca WA,” kata Dedi.
    Kemendagri bakal memanggil Bupati Indramayu, Lucky Hakim yang berlibur ke Jepang tanpa izin. Pasalnya, kepala daerah harus izin jika akan melakukan perjalanan ke luar negeri.
    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menjelaskan, pemanggilan ini dilakukan untuk meminta penjelasan Lucky Hakim terkait pelesiran tersebut.
    “Pak Bupati akan kami minta penjelasan. Mungkin waktu retret kepala daerah terlewat memahami penjelasan Pak Mendagri soal kewajiban dan larangan bagi kepala daerah,” ujar Bima Arya kepada
    Kompas.com
    , Minggu.
    Bima mengungkapkan bahwa kepala daerah yang bepergian ke luar negeri tanpa izin Kemendagri atau Mendagri bisa terancam sanksi pemberhentian sementara.
    “Undang-Undang (UU) mengatur secara jelas dan tegas mengenai aturan perjalanan keluar negeri bagi kepala daerah,” kata Bima Arya.
    “Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di dalam Pasal 76 Ayat (1) huruf i, KDH (kepala daerah) dan WKDH (wakil kepala daerah) dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri,” ujarnya lagi.
    Menurut Bima Arya, UU tersebut mengatur bahwa kepala daerah setingkat gubernur dan wakil gubernur bisa diberhentikan sementara selama tiga bulan oleh Presiden.
    Sedangkan untuk Bupati dan Wali Kota maupun wakilnya, sanksi pemberhentian sementara bisa diberikan langsung oleh Mendagri.
    “Sanksi terkait larangan tersebut sesuai dengan Pasal 77 ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur, serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota,” kata Bima Arya.
    Lucky Hakim mengakui bahwa dirinya bepergian ke Jepang pada masa libur Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah.
    Ia berangkat setelah menggelar open house di Pendopo Kantor Bupati Indramayu.
    “Betul saya di Jepang dan sehabis Lebaran kemarin berangkat dan sampai selesai cuti bersama,” ujar Lucky kepada
    Kompas.com
    melalui pesan singkat, Minggu.
    Ia menjelaskan, pada hari pertama Lebaran, dirinya tetap melaksanakan kegiatan sebagai kepala daerah, termasuk menyambut warga dan melakukan patroli.
    “Lalu di hari H+2 Lebaran, ke Jepang sampai tanggal 7 dan tanggal 8 sudah mulai kerja kembali seperti biasa, ada agenda ke desa korban rob di Eretan,” kata Lucky.
    Saat ditanya apakah dirinya memberitahukan kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau meminta izin ke Menteri Dalam Negeri sebelum bepergian, Lucky tidak menjawab secara gamblang.
    Lucky bilang, dirinya bakal menghadap orang nomor satu di Jawa Barat dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk menjelaskan kegiatan pelesiran tersebut.
    “Nanti saya akan menghadap Pak Gubernur dan Pak Mendagri untuk menjelaskan,” katanya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kontroversi Liburan Bupati Lucky Hakim ke Jepang, Ini Dampak Bagi Karier Politiknya – Halaman all

    Kontroversi Liburan Bupati Lucky Hakim ke Jepang, Ini Dampak Bagi Karier Politiknya – Halaman all

    Ringkasan Berita

    Bupati Indramayu, Lucky Hakim, terlibat kontroversi setelah diketahui berlibur ke Jepang selama libur Lebaran 2025 tanpa izin dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dan Kementerian Dalam Negeri.

    Lucky tidak memberikan pemberitahuan atau izin kepada Gubernur Dedi Mulyadi atau Kementerian Dalam Negeri mengenai perjalanan ke luar negeri.

    Sesuai aturan Kementerian Dalam Negeri, kepala daerah yang bepergian ke luar negeri tanpa izin berisiko diberhentikan sementara selama tiga bulan.

    Keputusan Lucky Hakim yang tidak mengikuti prosedur dapat merusak citra politiknya, berpotensi menurunkan kepercayaan publik dan partainya, serta mempengaruhi karier politiknya di masa depan.

    TRIBUNNEWS.COM TOKYO-  Bupati Indramayu, Lucky Hakim, kini tengah terjerat kontroversi setelah diketahui pergi berlibur ke Jepang selama libur Lebaran 2025 tanpa izin dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, maupun Kementerian Dalam Negeri.

    Keputusan ini berisiko mengancam karier politiknya, mengingat pelanggaran terhadap aturan yang melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri tanpa izin bisa berujung pada pemberhentian sementara.

    Kontroversi ini mengundang kecaman, dengan banyak pihak mempertanyakan integritas dan tanggung jawab Lucky Hakim sebagai pemimpin daerah.

    Lucky Hakim mengakui bahwa ia bepergian ke Jepang setelah menggelar open house di Pendopo Kantor Bupati Indramayu. 

    Dalam penjelasannya, Lucky menyebutkan bahwa ia tetap melaksanakan tugas sebagai kepala daerah pada hari pertama Lebaran, termasuk menyambut warga dan melakukan patroli.

    Namun, di hari H+2 Lebaran, ia berangkat ke Jepang dan dijadwalkan kembali bekerja pada tanggal 8 April 2025, dengan agenda mengunjungi desa korban rob di Eretan.

    Namun, meskipun telah mengonfirmasi perjalanan tersebut, Lucky Hakim tidak memberikan pemberitahuan atau izin kepada Gubernur Dedi Mulyadi maupun Kementerian Dalam Negeri. 

    Dedi Mulyadi bahkan mengungkapkan bahwa ia mencoba menghubungi Lucky melalui WhatsApp beberapa kali namun tidak mendapatkan jawaban.

    “Jangankan surat, WA (WhatsApp) juga nggak,” ujar Dedi Mulyadi, yang merasa kecewa dengan ketidaktahuan mengenai perjalanan Bupati Lucky.

    Dedi Mulyadi menegaskan bahwa sesuai dengan peraturan Kementerian Dalam Negeri, kepala daerah harus meminta izin terlebih dahulu sebelum bepergian ke luar negeri, terutama pada masa libur Lebaran.

    Dalam undang-undang tersebut, kepala daerah yang melanggar aturan ini berisiko diberhentikan sementara selama tiga bulan.

    “Silahturahmi kita kan dengan warga, bukan luar negeri, berbagai masalah bisa terjadi ketika Lebaran, makanya harus standby, apalagi ini ke luar negeri tanpa izin,” ujar Dedi Mulyadi.

    Ia juga menegaskan bahwa setiap kepala daerah yang hendak bepergian ke luar negeri wajib memberitahukan Gubernur dan Kemendagri sesuai dengan aturan yang ada.

    Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil Bupati Lucky Hakim untuk meminta penjelasan terkait pelanggaran yang dilakukannya. 

    “Pak Bupati akan kami minta penjelasan. Mungkin waktu retret kepala daerah terlewat memahami penjelasan Pak Mendagri soal kewajiban dan larangan bagi kepala daerah,” ujar Bima Arya.

    Kehadiran Lucky Hakim dalam kontroversi ini tentunya berpotensi merusak citra politiknya.

    Sebagai Bupati yang baru dilantik pada Februari 2021, langkahnya yang tidak mengikuti prosedur bisa menurunkan kepercayaan publik dan partainya.

    Jika pemanggilan dari Kemendagri tidak memberikan hasil yang memadai, karier politik Lucky Hakim bisa mengalami dampak buruk yang lebih besar di masa mendatang.

  • Plesiran Tanpa Izin, Lucky Hakim Terancam Diberhentikan 3 Bulan sebagai Bupati Indramayu

    Plesiran Tanpa Izin, Lucky Hakim Terancam Diberhentikan 3 Bulan sebagai Bupati Indramayu

    GELORA.CO – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan, Bupati Indramayu Lucky Hakim bisa dikenakan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan buntut pelesiran ke Jepang tanpa izin.

    “(Sanksi) ada di undang-undangnya, diberhentikan selama tiga bulan,” kata Dedi kepada wartawan, Minggu 6 April 2025.

    Aturan yang dimaksud Dedi Mulyadi adalah Pasal 77 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

    Dedi mengaku beberapa kali mengirimkan pesan WhatsApp (WA) kepada Lucky Hakim terkait agenda kegiatan namun tidak direspons.

    “Malah beberapa kali saya WA enggak direspons. Saya kan suka memberitahu kegiatan, ada ini, itu, enggak direspons. Pas buka WA ternyata di Jepang,” kata Dedi.

    Padahal, kata Dedi, saat momen Hari Raya Idulfitri 1446 H, Lucky Hakim seharusnya berada di daerahnya. 

    “Karena silaturahmi kan dengan warga kita, bukan warga luar negeri,” kata Dedi.

    Kemudian, lanjut Dedi, berbagai masalah bisa muncul saat Lebaran Idulfitri.

    “Seperti arus macet, juga bencana. Makanya harus standby,” kata Dedi.

    Bupati Indramayu Lucky Hakim dikabarkan melancong ke luar negeri saat libur Lebaran. 

    Padahal, berdasarkan surat edaran Kemendagri, kepala daerah dilarang bepergian ke luar negeri saat libur Lebaran karena harus mengurus berbagai hal terkait dengan perayaan hari raya.

  • Siap-siap Lucky Hakim Disanksi Usai Akui Pelesir ke Jepang, Sindiran Dedi Mulyadi: Selamat Berlibur

    Siap-siap Lucky Hakim Disanksi Usai Akui Pelesir ke Jepang, Sindiran Dedi Mulyadi: Selamat Berlibur

    TRIBUNJAKARTA.COM – Bupati Indramayu Lucky Hakim siap-siap menerima sanksi karena pelesiran ke Jepang pada masa libur Lebaran 2025.

    Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan dirinya akan melaporkan liburan Lucky Hakim kepada Kementerian Dalam Negeri.

    Dedi menilai tindakan Lucky Hakim melanggar surat edaran dari Kemendagri yang melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri saat libur Lebaran. 

    “Ada di Undang-undang itu, dilihat di Undang-undang diberhentikan selama tiga bulan ada di situ. Saya sampaikan ke Kemendagri,” kata Dedi Mulyadi. 

    Sedangkan, Bupati Indramayu Lucky Hakim mengakui dirinya terbang ke Jepang saat masa libur Iduilfitri 1446 Hijriah.

    Ia mengaku berangkat setelah menggelar open house di Pendopo Kantor Bupati Indramayu.

    “Betul saya di Jepang dan sehabis lebaran kemarin berangkat dan sampai selesai cuti bersama,” ujar Lucky dikutip dari Kompas.com, Minggu (6/4/2025). 

    Lukcu mengaku tetap melaksanakan kegiatan sebagai kepala daerah pada hari pertama Lebaran 2025. Termasuk, menyambut warga dan melakukan patroli. 

    “Lalu di hari H+2 Lebaran, ke Jepang sampai tanggal 7 dan tanggal 8 sudah mulai kerja kembali seperti biasa, ada agenda ke desa korban rob di Eretan,” jelasnya. 

    Namun, saat ditanya apakah dirinya memberitahukan kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau meminta izin ke Menteri Dalam Negeri sebelum bepergian, Lucky hanya menjawab singkat. 
    “Nanti saya akan menghadap Pak Gubernur dan Pak Mendagri untuk menjelaskan,” katanya. 

    KLIK SELENGKAPNYA: Momen Pilu Badut Keliling Bersama Keluarganya Tidur di Masjid kawasan Cimareme,, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Polisi Baik Buat Istri Menangis.

    Sindiran Dedi Mulyadi

    Dedi Mulyadi sempat menyindir Bupati Indramayu, Lucky Hakim gara-gara berlibur ke Jepang.

    Padahal sesuai surat edaran Kementerian Dalam Negeri, kepala daerah dilarang bepergian ke luar negeri saat libur Lebaran 2025 karena harus mengurus berbagai hal terkait dengan perayaan Hari Besar Umat Islam ini. 

    Sindiran akhirnya dilontarkan Dedi melalui unggahan akun TikTok pribadinya Kang Dedi Mulyadi @dedimulyadiofficial. 

    Dalam unggahannya, Dedi memposting foto Lucky Hakim yang sedang berada di Jepang dengan menambahkan caption, “Selamat Berlibur Pak Lucky Hakim, Nanti Kalau ke Jepang Lagi, Bilang Dulu Yah…”. 

    Unggahan ini langsung menarik perhatian publik karena mencerminkan ketidaksenangan Dedi atas sikap anak buahnya yang bepergian ke luar negeri tanpa pemberitahuan resmi kepada Gubernur maupun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    “Jangankan surat, WA (WhatsApp) juga nggak,” ujar Dedi saat dikonfirmasi, Minggu (6/4/2025). 

    Menurut Dedi, dirinya sudah mencoba menghubungi Lucky Hakim berulang kali melalui pesan WhatsApp, namun tidak direspons. 

    Baru setelah itu ia mengetahui bahwa Lucky tengah berada di Jepang lewat foto-foto yang tersebar di media sosial, termasuk yang di-tag oleh akun @japantour.id. 

    “Beberapa kali WA enggak direspons, memberitahu kegiatan, ada ini enggak direspons. Pas buka WA ternyata di Jepang,” kata Dedi. 

    Dedi menilai tindakan Lucky Hakim melanggar surat edaran dari Kemendagri yang melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri saat libur Lebaran. 

    Ia pun menyebut akan melaporkan pelesiran tersebut ke Kemendagri.

    “Ada di Undang-undang itu, dilihat di Undang-undang diberhentikan selama tiga bulan ada di situ. Saya sampaikan ke Kemendagri,” ujarnya. 

    Ia juga menegaskan bahwa kepala daerah seharusnya tetap siaga di wilayahnya saat Lebaran karena banyak persoalan yang bisa muncul, seperti kemacetan dan gangguan pelayanan masyarakat. 

    “Silaturahmi kita kan dengan warga, bukan luar negeri. Kemudian juga berbagai problem bisa terjadi ketika Lebaran, arus macet, kemudian berbagai peristiwa. Makanya harus standby. Apalagi ke luar negeri tanpa izin,” kata Dedi.

    Ancaman Sanksi

    Ditemui terpisah, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto juga memberikan tanggapan terkait kasus ini.

    Ia mengatakan pihaknya akan memanggil Lucky Hakim.  Bima Arya Sugiarto menjelaskan, pemanggilan dilakukan untuk meminta penjelasan Lucky soal dugaan pelanggaran yang dilakukannya.

    “Pak Bupati akan kami minta penjelasan. Mungkin waktu retret kepala daerah terlewat memahami penjelasan Pak Mendagri soal kewajiban dan larangan bagi kepala daerah,” ujar Bima Arya kepada.

    Ia mengingatkan bahwa kepala daerah yang bepergian ke luar negeri tanpa izin dapat dikenakan sanksi pemberhentian sementara. 

    Sanksi ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tepatnya di Pasal 76 Ayat (1) huruf i, yang melarang kepala daerah dan wakil kepala daerah bepergian ke luar negeri tanpa izin dari Menteri. 

    Bima Arya menjelaskan bahwa menurut undang-undang tersebut, kepala daerah setingkat gubernur dan wakil gubernur dapat diberhentikan sementara oleh Presiden selama tiga bulan. 
    Sementara itu, untuk bupati dan walikota beserta wakilnya, sanksi pemberhentian sementara dapat diberikan oleh Menteri Dalam Negeri. 

    “Sanksi terkait larangan tersebut sesuai dengan Pasal 77 ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur, serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau walikota dan/atau wakil walikota,” kata Bima Arya. 

    Bima Arya juga mengingatkan bahwa kepala daerah yang meninggalkan tugasnya selama tujuh hari berturut-turut tanpa izin, atau tidak berturut-turut dalam waktu satu bulan, akan dikenakan sanksi teguran tertulis. 

    Teguran tertulis ini dapat diberikan maksimal dua kali, dan jika pelanggaran terjadi lebih dari dua kali, kepala daerah akan diwajibkan mengikuti pembinaan khusus yang dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri. 

    “Pengaturan lebih lanjut didalam Pasal 77 Ayat (4) Dalam hal teguran tertulis telah disampaikan 2 (dua) kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diwajibkan mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh Kementerian,” tambah Bima Arya. (Kompas.com)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • 2
                    
                        Ini Kata Bupati Lucky Hakim soal Liburan ke Jepang Tak Beri Tahu Dedi Mulyadi 
                        Bandung

    2 Ini Kata Bupati Lucky Hakim soal Liburan ke Jepang Tak Beri Tahu Dedi Mulyadi Bandung

    Ini Kata Bupati Lucky Hakim soal Liburan ke Jepang Tak Beri Tahu Dedi Mulyadi
    Editor
    KOMPAS.com –
    Bupati Indramayu Lucky Hakim mengakui bahwa dirinya bepergian ke Jepang pada masa libur Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah.
    Ia berangkat setelah menggelar open house di Pendopo Kantor Bupati Indramayu.
    “Betul saya di Jepang dan sehabis lebaran kemarin berangkat dan sampai selesai cuti bersama,” ujar Lucky kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Minggu (6/4/2025).
    Ia menjelaskan, pada hari pertama Lebaran, dirinya tetap melaksanakan kegiatan sebagai kepala daerah, termasuk menyambut warga dan melakukan patroli.
    “Lalu di hari H+2 Lebaran, ke Jepang sampai tanggal 7 dan tanggal 8 sudah mulai kerja kembali seperti biasa, ada agenda ke desa korban rob di Eretan,” jelasnya.
    Namun, saat ditanya apakah dirinya memberitahukan kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau meminta izin ke Menteri Dalam Negeri sebelum bepergian, Lucky hanya menjawab singkat.
    “Nanti saya akan menghadap Pak Gubernur dan Pak Mendagri untuk menjelaskan,” katanya.
    Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan tidak menerima pemberiitahuan dari Bupati Lucky Hakim terkait kepergiannya ke luar negeri.
    “Jangankan surat, WA (WhatsApp) juga nggak,” ujar Dedi kepada awak media lewat sambungan telepon, Minggu (6/4/2025).
    Ia mengingatkan, sesuai Undang-undang, kepala daerah yang bepergian ke luar negeri tanpa izin bisa diberhentikan sementara selama tiga bulan.
    Sementara, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bakal memanggil Lucky Hakim.
    Sebab, kepala daerah harus meminta izin jika akan melakukan perjalanan ke luar negeri.
    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menjelaskan, pemanggilan dilakukan untuk meminta penjelasan Lucky soal dugaan pelanggaran yang dilakukannya.
    “Pak Bupati akan kami minta penjelasan. Mungkin waktu retret kepala daerah terlewat memahami penjelasan Pak Mendagri soal kewajiban dan larangan bagi kepala daerah,” ujar Bima Arya kepada Kompas.com, Minggu (6/4/2025). (
    Kontributor Karawang Farida Farhan|Editor: Gloria Setyvani Putri)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dari Isu Wisata ke Jepang hingga Tuduhan Terima Uang Mundur Jabatan

    Dari Isu Wisata ke Jepang hingga Tuduhan Terima Uang Mundur Jabatan

    PIKIRAN RAKYAT – Nama Lucky Hakim kembali menjadi sorotan publik usai kabar dirinya berlibur ke luar negeri saat libur Lebaran beredar di media sosial. Padahal, Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan larangan bagi kepala daerah untuk bepergian ke luar negeri selama momen penting tersebut.

    Melalui unggahan di media sosial, terlihat sosok Lucky tengah berada di Jepang, bahkan salah satu foto diunggah oleh akun TikTok milik Gubernur Jawa Barat dengan ucapan selamat berlibur.

    “Selamat Berlibur Pak Lucky Hakim, Nanti Kalau Ke Jepang Lagi, Bilang Dulu Yah,” tulis Dedi Mulyadi dalam unggahannya.

    Namun, kontroversi bukan hal baru bagi Lucky Hakim. Sejak sebelum menjabat sebagai Bupati Indramayu, sejumlah polemik telah menyertainya. Berikut adalah beberapa kontroversi yang pernah membelit Lucky Hakim.

    Liburan ke Jepang Saat Larangan Berlaku

    Liburan Lucky Hakim ke Jepang menuai sorotan karena bertepatan dengan larangan resmi dari Kemendagri bagi kepala daerah untuk tidak bepergian ke luar negeri saat libur Lebaran. Foto-foto keberadaannya di Jepang tersebar luas di media sosial, salah satunya memperlihatkan penandaan akun wisata @japantour.id.

    Tuduhan Curi Suara Sesama Kader PAN

    Karier politik Lucky Hakim sempat memanas saat menjabat anggota DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) pada 2014. Ia dituduh mengambil suara rekan separtainya, Intan Fitriana Fauzi.

    Namun, Lucky membantah keras tuduhan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa Intan menggugat hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi karena tidak menerima kekalahannya. Menurut Lucky, tuduhan kecurangan itu seharusnya lebih dahulu diproses melalui Bawaslu sebelum melangkah ke jalur hukum.

    “Dia (Intan) menggugat ke MK. Semua caleg memang diberi kesempatan untuk mengajukan gugatan ke website MK, tapi seharusnya dia melapor ke Bawaslu dulu,” ujar Lucky kepada wartawan pada 19 Mei 2014.

    Isu Uang Rp5 Miliar Saat Pindah ke NasDem

    Kepindahan Lucky dari PAN ke Partai NasDem juga tak lepas dari kontroversi. Dalam sebuah tangkapan layar percakapan yang beredar luas pada 2018, Lucky disebut mengakui menerima dana sebesar Rp5 miliar. Wasekjen PAN saat itu, Ahmad Yohan, menyayangkan sikap Lucky dan menyebutnya tergiur materi.

    “Intinya begini, ini orang dipilih oleh rakyat, harusnya menjalankan tugas sebagai anggota DPR sebaik-baiknya. Tapi ternyata bisa saja orang itu menggadaikan suara rakyat dengan uang. Itu yang kita kecewa,” jelas Yohan kala itu.

    Diduga Terima Dana untuk Mundur dari Kursi Wakil Bupati

    Kontroversi kembali menyeruak saat Lucky Hakim mengundurkan diri dari jabatan Wakil Bupati Indramayu. Effendi, mantan kader Partai Gerindra Indramayu, menuding Lucky menerima uang sebesar Rp2,5 miliar sebagai kompensasi atas pengunduran dirinya.

    Effendi menyebutkan bahwa pengungkapan ini dilandasi oleh rasa tanggung jawab terhadap masa depan Indramayu, mengingat Lucky kini kembali maju sebagai calon Bupati dalam Pilkada 2024.

    “Saya mengatakan ini dalam rangka menyelamatkan Indramayu, masyarakat jangan sampai salah memilih sosok pemimpin untuk 5 tahun ke depan,” ujar Efendi.

    Ucapan yang Dianggap Merendahkan Profesi Jurnalis

    Forum Komunikasi Jurnalis Indramayu (FKJI) melakukan aksi demonstrasi pada 19 September 2025 untuk memprotes ucapan Lucky Hakim yang dianggap menghina profesi jurnalis. Dalam aksi tersebut, koordinator lapangan menuding Lucky menyebut jurnalis Indramayu “tidak waras”, pernyataan yang dinilai mencederai etika publik.

    Hubungan Tak Harmonis dengan Bupati Nina Agustina

    Saat menjabat sebagai Wakil Bupati Indramayu (2021–2025), Lucky disebut memiliki hubungan yang tidak harmonis dengan Bupati Nina Agustina. Isu ketidakharmonisan ini sempat menjadi bahan pembahasan DPRD melalui forum dengar pendapat. Namun, hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai penyebab utama keretakan hubungan keduanya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kontroversi Liburan Bupati Lucky Hakim ke Jepang, Ini Dampak Bagi Karier Politiknya – Halaman all

    Plesiran ke Jepang saat Libur Lebaran, Bupati Indramayu Lucky Hakim Ditegur Dedi Mulyadi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Bupati Indramayu, Lucky Hakim, diduga melakukan perjalanan liburan ke Jepang bersama keluarganya saat libur Lebaran 2025 tanpa izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

    Hal ini terungkap melalui unggahan di media sosial TikTok yang menunjukkan foto-foto Lucky Hakim saat berlibur.

    Dedi Mulyadi mengekspresikan ketidakpuasannya melalui media sosial, dengan menyindir Lucky Hakim.

    “Selamat Berlibur Pak Lucky Hakim. Nanti kalau ke Jepang lagi, bilang dulu ya,” tulis Dedi Mulyadi.

    Ia juga menegaskan bahwa Lucky Hakim tidak pernah berkomunikasi mengenai perjalanannya tersebut.

    “Enggak ada izin pemberitahuan ke saya. Saya kan suka memberitahu kegiatan, tapi enggak direspons. Pas buka WA ternyata di Jepang,” ungkap Dedi Mulyadi pada Minggu, 6 April 2025, seperti yang dikutip dari Tribun Jabar.

    Dedi Mulyadi meminta kepada seluruh kepala daerah di Jawa Barat untuk memanfaatkan momentum Lebaran sebagai waktu untuk bersilaturahmi dengan warganya.

    Ia juga menekankan pentingnya pemantauan selama arus mudik dan balik untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan masalah lainnya.

    “Harus standby. Apalagi keluar negeri tanpa izin,” tegasnya.

    Dedi Mulyadi menambahkan bahwa tindakan Lucky Hakim dapat melanggar undang-undang yang berlaku, dan ia berpotensi mendapatkan sanksi pemberhentian selama tiga bulan.

    “Ada di undang-undangnya, diberhentikan selama tiga bulan,” ujarnya.

    Kemendagri sendiri telah mengeluarkan aturan yang melarang kepala daerah berpergian ke luar negeri selama libur Lebaran 2025, untuk memastikan mereka berada di wilayahnya dan memantau situasi.

    Dedi Mulyadi berencana untuk melaporkan tindakan Lucky Hakim ke Kemendagri, sebagai langkah untuk menegakkan peraturan yang telah ditetapkan.

    Sebagian artikel telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Hukuman untuk Lucky Hakim yang Berlibur ke Jepang Tanpa Izin, Dedi Sebut Bisa Diberhentikan 3 Bulan dan Kompas.com dengan judul Dedi Mulyadi WA Bupati Lucky Hakim Tak Dibalas, Ternyata Liburan ke Jepang Tanpa Izin

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.id/Nazmi) (Kompas.com/David Oliver)