VOI Hari Ini: Lucky Hakim Liburan ke Jepang Tanpa Izin, Terancam Diberhentikan Sementara
Tag: Lucky Hakim
-

Pesan Dedi Mulyadi ke Lucky Hakim, Sebut Pejabat Harus Terbiasa Terikat Aturan Meski dari Geng Artis – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memberi pesan kepada Bupati Indramayu, Lucky Hakim bahwa pejabat terikat pada peraturan negara.
Meskipun keluarga Lucky Hakim datang dari kalangan artis, kata Dedi, tetap harus sudah membiasakan diri sebagai pejabat publik yang terikat peraturan dan budaya.
Hal tersebut disampaikan Dedi saat menanggapi alasan Lucky Hakim, berlibur ke Jepang bersama keluarga saat libur Lebaran karena memenuhi janji kepada anak-anaknya.
“Tapi, saya jelasin Pak Lucky, memang kita ini hari ini adalah pejabat negara. Jadi karena pejabat negara terikat oleh peraturan negara,” katanya di Gedung Sate, Bandung, Selasa (8/4/2025), dikutip dari TribunJabar.id.
Jadi, menurut Dedi, kebahagiaan itu bisa didapatkan tanpa harus ke Jepang.
Justru keluarga pejabat itu, kata Dedi, seharusnya mendapatkan kebahagiaan di daerahnya sendiri, bukan di negara orang lain.
“Nah, walaupun itu keinginan anak-anak, hak kita untuk memberikan kebahagiaan bagi anak-anak kita, tapi kan bahagia tidak mesti di Jepang,” ujar Dedi.
“Kalau mengatakan bahwa, kotanya tidak seindah Jepang, bikin dong jadi seindah Jepang. Jadi, saya ingin nanti para pejabat itu.”
“Coba ciptakan tempat-tempat di Jawa Barat menjadi tempat-tempat indah sehingga dia rekreasinya di wilayah kerjaannya masing-masing. Gitu loh,” ucapnya.
Dedi juga mengatakan, saat Lucky Hakim berlibur di Jepang bersama keluarganya, banyak masalah di Indramayu juga yang belum tuntas, terutama saat musim mudik Lebaran.
“Selain infrastruktur yang perlu waktu untuk dibenahi, adalah yang nyapu koin. Itu saya sudah berkunjung ke situ jauh sebelum jadi gubernur.”
“Nah, ini kan kita harus cari rumusan bagaimana mereka berhenti nyapu koin,” katanya.
Sebagai informasi, Lucky Hakim dikabarkan menghadap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Selasa siang ini.
Izin Lucky Hakim Tertolak Sistem
Sekretaris Daerah Indramayu Aep Surahman mengatakan bahwa sebelum berangkat ke Jepang, Lucky Hakim sempat memerintahkan stafnya untuk membuat izin pergi ke luar negeri saat bulan Ramadan kemarin.
Namun, pengajuan tersebut tertolak oleh sistem, diduga karena pengajuan cuti itu kurang dari 14 hari kerja dari tanggal pemberangkatan.
Selain itu, diduga pula karena adanya dokumen yang kurang lengkap.
Meski izin pergi ke luar negerinya tertolak oleh sistem, Lucky Hakim tetap berangkat ke Jepang.
Awalnya, Lucky Hakim berencana berlibur tanggal 2-11 April.
Namun, kemudian diubah menjadi 2-6 April 2025 atau menyesuaikan hari cuti Lebaran agar pada 8 April 2025, saat hari pertama masuk kerja, Lucky Hakim bisa kembali bekerja karena dirinya tidak ingin membolos.
Lucky Hakim bahkan diketahui juga masih bekerja sampai hari Lebaran.
Selain itu, Lucky Hakim juga sudah menyiapkan berbagai hal dengan mendelegasikan tugas ke Wakil Bupati Indramayu selama ia pergi agar roda pemerintahan bisa tetap berjalan.
Lucky Hakim Mengaku Salah Artikan Aturan
Dalam hal ini, Lucky Hakim mengakui dirinya bersalah dan meminta maaf karena mungkin salah mengartikan aturan yang berlaku.
“Mungkin di frame kepala saya ya, ini saya salah mengartikan,” ujar dia.
Mengenai alasannya tetap berangkat ke Jepang itu, Lucky Hakim mengatakan karena ia sudah berjanji kepada anak dan keluarganya.
Pasalnya, sejak Pilkada 2024 lalu hingga menjadi Bupati Indramayu, Lucky Hakim terus bekerja dan tidak ada waktu untuk keluarga.
Untuk itu, Lucky Hakim pun segera bertolak ke Kemendagri setelah memimpin apel dan melakukan sidak hari pertama kerja di Indramayu.
“Maka hari ini saya akan ke Kementerian Dalam Negeri untuk memberi penjelasan atau klarifikasi. Apakah saya salah? Saya merasa bersalah karena saya salah dalam mengartikan (aturan),” ujar dia.
Lucky Hakim pun menyampaikan siap menerima konsekuensi apabila dirinya dinyatakan bersalah.
Namun, dalam hal ini Lucky menekankan bahwa tidak ada maksud dirinya pergi berlibur tanpa meminta izin terlebih dahulu ke Kemendagri.
“Intinya kalau saya salah, sebagai percontohan, saya siap menerima apapun konsekuensinya, tapi saya juga ingin menjelaskan bahwa saya tidak bermaksud seperti itu,” ujar dia kepada Tribuncirebon.com di Pendopo Indramayu.
“Selebihnya saya akan menanggung karena semua perbuatan ada konsekuensinya,” lanjut Lucky Hakim.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Berkaca pada Lucky Hakim, Dedi Sebut Keluarga Pejabat Harus Bahagia Berekreasi di Daerahnya Sendiri
(Tribunnews.com/Rifqah) (TribunJabar.id/Nazmi Andurrahman/Handhika Rahman)
-

Lucky Hakim Jalani Pemeriksaan di Inspektorat Kemendagri Buntut Liburan ke Jepang
loading…
Bupati Indramayu Lucky Hakim menjadi sorotan publik setelah foto-foto liburan mewahnya di Jepang saat musim mudik Lebaran 2025 tersebar luas di media sosial. Foto/Ist
JAKARTA – Bupati Indramayu Lucky Hakim tengah menjalani pemeriksaan di Gedung Inspektorat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Selasa (8/4/2025) siang. Pemeriksaan dilakukan buntut perjalanannya ke Jepang tanpa izin.
“Sedang dimintai keterangan oleh inspektorat, nanti setelah itu baru Pak Bupatinya akan menghadap ke sini,” kata Wamendagri Bima Arya Sugiarto di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (8/4/2025).
Dia menyampaikan, Lucky Hakim sudah menjalani pemeriksaan di Gedung Inspektorat sekitar pukul 13.00 WIB. Dia menyebut, Lucky nanti akan ke Gedung B Kemendagri kembali.
Oleh karenanya, ia meminta awak media bersabar menunggu hasil pemeriksaan tersebut. “Nantilah kita tunggu setelah dari sana. Mau ke sini, tunggu saja,” ujarnya.
(rca)
-

Lucky Hakim diperiksa Inspektorat Jenderal Kemdagri
Jakarta (ANTARA) – Bupati Indramayu Lucky Hakim tengah menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) di Gambir, Jakarta Pusat, Selasa siang.
Lucky dimintai keterangan terkait dengan perjalanannya ke Jepang pada momentum Lebaran 2025, yang dilakukan tanpa izin resmi dan langgar larangan bepergian ke luar negeri bagi kepala daerah.
“Bapak Bupati (Lucky) dimintai keterangan Inspektorat di Gambir pukul 13.00 WIB,” kata Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto kepada awak media saat hendak memasuki Gedung B Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa.
Usai diperiksa oleh pihak Inspektorat, Lucky dijadwalkan untuk bertemu Wamendagri Bima Arya Sugiarto di ruang kerja Gedung B Kemendagri. Namun, Bima belum mengetahui pasti pukul berapa Lucky akan menemuinya.
“Kita tunggu aja, (Lucky) mau ke sini (Gedung B Kemendagri) dari sana (Inspektorat Jenderal Kemendagri Gambir),” ucap Bima.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah menegur Lucky karena bepergian ke Jepang tanpa izin.
“Betul bahwa itu adalah hak pribadi, setiap orang boleh berlibur, apalagi pada hari libur dan cuti Lebaran,” ujarnya.
Akan tetapi, lanjut dia, untuk gubernur, bupati, wali kota, wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota kalau melakukan perjalanan ke luar negeri harus mendapat izin dari Mendagri.
“Suratnya diajukan melalui Gubernur Jawa Barat,” tulis Dedi dalam unggahan akun Instagram resminya yang dikutip dari Jakarta, Senin.
Momen kepergian Lucky ke Jepang diketahui dari unggahan di akun Instagram pribadinya. Dalam unggahan tersebut, tampak dia turun dari mobil dengan mengenakan pakaian khas Jepang.
Perjalanan itu diduga tanpa izin dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi maupun dari Kementerian Dalam Negeri. Hal ini dinilai bertentangan dengan surat edaran Kemendagri yang melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri selama liburan Lebaran karena mereka menangani berbagai urusan penting terkait dengan perayaan hari besar umat Islam.
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025 -

Lucky Hakim Penuhi Panggilan Kemendagri Buntut Tak Izin Liburan ke Jepang
Jakarta –
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan Bupati Indramayu Lucky Hakim tengah menjalani pemeriksaan di Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri. Lucky diperiksa buntut perjalanan ke Jepang tanpa izin.
“Sedang dimintai keterangan oleh Inspektorat,” kata Bima Arya kepada wartawan di kantor Kemendagri, Selasa (8/4/2025).
Bima Arya menyebut Lucky Hakim diperiksa oleh pihak Itjen Kemendagri sejak pukul 13.00 WIB. Dia menjelaskan, setelah pemeriksaan selesai, Lucky Hakim direncanakan akan menghadap kepadanya.
“Nanti setelah itu baru Pak Bupati akan menghadap ke sini. Jadwalnya di sana jam 13.00 WIB, ya nantilah kita tunggu setelah dari sana. Mau ke sini, tunggu saja,” ujar Bima Arya.
Seperti diketahui, pemanggilan terhadap Lucky Hakim sudah dijadwalkan oleh Wamendagri Bima Arya pada siang ini. Bima Arya menyebut Lucky akan dimintai penjelasan tentang perjalanan berliburnya ke Jepang oleh pihak Irjen Kemendagri.
“Besok siang (hari ini) Pak Bupati akan dimintai penjelasannya oleh Irjen Kemendagri,” kata Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, saat dihubungi detikcom, Senin (7/4).
Sanksi terkait larangan itu juga telah diatur dalam Pasal 77 ayat 2. Pelanggar bisa disanksi dengan hukuman pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
Bima Arya mengatakan Lucky Hakim juga telah memberikan permintaan maaf kepada Kemendagri. Namun pihak Kemendagri tetap akan meminta penjelasan secara langsung kepada Lucky Hakim.
(taa/taa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
-

5 Fakta Menarik Lucky Hakim, Bupati Indramayu Liburan ke Jepang Tanpa Izin dan Ditegur Wamendagri
loading…
Lucky Hakim, Bupati Indramayu kembali menjadi sorotan publik setelah perjalanan liburannya ke Jepang menuai kontroversi karena tanpa izin Kemendagri. Foto/Ist
JAKARTA – Lucky Hakim, aktor yang kini menjabat sebagai Bupati Indramayu kembali menjadi sorotan publik setelah perjalanan liburannya ke Jepang menuai kontroversi. Keberangkatannya ke Negeri Sakura tersebut dilakukan tanpa izin resmi dari Kementerian Dalam Negeri.
Plesiran Lucky Hakim tanpa izin memicu respons dari Wakil Menteri Dalam Negeri yang secara terbuka menyampaikan teguran.
Di balik polemik tersebut, terdapat sejumlah fakta menarik yang mengungkap sisi lain dari sosok Lucky Hakim, baik sebagai pejabat publik maupun figur publik.
Berikut 5 Fakta Menarik Lucky Hakim:
1. Karier Cemerlang di Dunia Hiburan
Lucky Hakim memulai kariernya sebagai model iklan televisi. Namanya melambung setelah membintangi sejumlah sinetron populer. Tak hanya di layar kaca, Lucky juga merambah dunia film layar lebar dengan berperan dalam sejumlah film layar lebar.
Selain berakting, ia juga menunjukkan bakat di belakang layar sebagai penulis, desainer produksi, dan produser eksekutif dengan mendirikan rumah produksi sendiri yang telah menghasilkan lebih dari 20 FTV.
2. Pencinta Hewan dan Alam
Lucky dikenal sebagai sosok yang punya kecintaan tinggi terhadap hewan dan alam. Ia memelihara berbagai jenis satwa dan aktif menyuarakan isu konservasi. Ia juga sempat jadi pembicara dalam beberapa kampanye pelestarian lingkungan. Hal ini membuatnya punya banyak penggemar dari kalangan pecinta binatang.
3. Terjun ke Politik, Pernah Jadi Anggota DPR hingga Bupati
Dari dunia hiburan, Lucky kemudian terjun ke politik. Ia pernah menjabat sebagai anggota DPR RI. Tahun 2021, ia terpilih sebagai Wakil Bupati Indramayu, namun kemudian mengundurkan diri.
Tak berhenti di situ, ia kembali mencalonkan diri dan akhirnya terpilih sebagai Bupati Indramayu di Pilkada 2024. Keputusannya ini sempat menuai pro dan kontra, tapi menunjukkan bahwa Lucky serius ingin membangun daerahnya.
4. Kontroversi Perjalanan ke Jepang Tanpa Izin
Baru-baru ini, Lucky menjadi sorotan karena perjalanannya ke Jepang tanpa izin resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menurut aturan, setiap kepala daerah wajib mengajukan izin sebelum bepergian ke luar negeri.
Wamendagri Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa tidak ada pengajuan izin dari Lucky Hakim terkait perjalanannya tersebut. Akibatnya, Kemendagri berencana memanggil Lucky untuk memberikan klarifikasi.
“Pak Bupati sudah melakukan komunikasi dan menyampaikan permohonan maaf. Namun kami tetap meminta beliau hadir untuk memberikan klarifikasi secara langsung,” ujar Bima Arya.
5. Disindir Dedi Mulyadi, Viral di Media Sosial
Tindakan Lucky ini juga mendapat sorotan dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Lewat akun TikTok-nya, Dedi menyampaikan sindiran yang cukup menohok bagi Lucky Hakim.
“Selamat berlibur Pak Lucky Hakim, nanti kalau ke Jepang lagi bilang dulu ya,” ucap Dedi, disertai ekspresi santai. Unggahan tersebut viral dan menuai banyak komentar dari warganet.
Dari kasus yang terjadi kepada Lucky Hakim banyak yang menyayangkan tindakan Lucky, meskipun ada juga yang membelanya. Meskipun telah menyampaikan permohonan maaf secara langsung, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda tetap meminta Kemendagri untuk memberikan sanksi tegas kepada Lucky Hakim.
Dengan begitu diharapkan hal yang terjadi kepada Lucky dapat menjadi pengingat bagi seluruh pejabat daerah agar senantiasa patuh terhadap aturan, transparan dalam bertindak, dan mengutamakan kepentingan publik di atas urusan pribadi.(MG/Alya Ramadhanty Vardiansyah)
(shf)
-

Pengakuan Lucky Hakim, Sudah Berupaya Ajukan Izin tapi Ditolak Sistem – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM – Bupati Indramayu, Lucky Hakim, mengungkapkan ia telah berupaya mengajukan izin untuk berlibur ke Jepang melalui aplikasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), namun permohonannya ditolak sistem.
Pengakuan ini muncul setelah liburannya menjadi sorotan publik, terutama karena dilakukan tanpa izin dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Lucky Hakim menjelaskan, ia memerintahkan stafnya untuk mengurus izin keluar negeri pada bulan Ramadhan lalu.
Rencana awalnya adalah berlibur pada 2-11 April 2025.
Namun, izin cuti yang diajukan ditolak karena berada di bawah 14 hari kerja dari tanggal pengajuan.
“Nah pas di situ tertolak izinnya karena sudah di bawah 14 hari kerja (dari tanggal pengajuan cuti). Saya bilang, ‘Loh kan masih lama’.”
“Lalu dijelaskan, ‘Oh enggak, Pak, bukan masalah lama harinya, tapi lama hari kerjanya’,” ujar Lucky setelah memimpin apel di Pendopo Indramayu, Selasa (8/4/2025).
Setelah izin cutinya ditolak, Lucky memutuskan untuk mengubah rencana keberangkatannya menjadi 2-6 April 2025.
Ia berencana kembali bekerja pada 8 Mei 2025.
Lucky juga menyatakan selama Lebaran, ia tetap berada di Indramayu dan melaksanakan tugasnya, termasuk melakukan patroli dan menunaikan shalat Idul Fitri.
Sebelum berangkat ke Jepang, dia mengatakan, mendelegasikan tugas-tugas ke Syaefudin untuk menggantikannya melakukan kegiatan agar saat berlibur agar roda pemerintahan tetap berjalan.
“Tapi saat saya pergi ke sana, ternyata persepsi saya soal hari cuti itu salah. Maka dari itu saya langsung menghubungi Pak Gubernur, saya juga akan menjelaskan pula kepada Kemendagri. Hari ini saya akan ke Kemendagri untuk memberikan penjelasan,” ucap Lucky.
Lucky Hakim menyatakan, rencana liburan ke Jepang sudah dipersiapkan sejak Desember 2024.
Ia merasa perlu meluangkan waktu untuk keluarga, terutama anak-anaknya, setelah masa kampanye dan menjabat sebagai Bupati.
“Terus saya beli tiket tuh bulan Desember. Saya juga bisa tunjukkan bukti-buktinya, itu setelah Pilkada dan belum dilantik,” ujar dia.
Sekretaris Daerah Indramayu, Aep Surahman, menambahkan upaya untuk mendapatkan izin sudah dilakukan dan dilaporkan ke Kemendagri serta Gubernur Jawa Barat.
Namun, proses izin tersebut ditolak oleh sistem, kemungkinan karena kurangnya waktu pengajuan dan dokumen yang diunggah.
“Sebelum keberangkatan Pak Bupati, sudah kita proses sekitar dua minggu lalu. Tanggal persisnya saya lupa,” ujar dia.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
-

Pulang Liburan dari Jepang, Lucky Hakim Gelar Apel Pagi di Indramayu
Jakarta, Beritasatu.com – Bupati Indramayu, Lucky Hakim akhirnya kembali berlibur dari Jepang. Pada hari ini, Selasa (8/4/2025), ia langsung menggelar apel pagi bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Dalam unggahan di media sosial (medsos), Lucky Hakim terlihat memimpin apel tersebut dengan mengenakan seragam lengkap.
“Pelaksanaan apel pagi ASN Kabupaten Indramayu, 8 April 2025. Mari bersama-sama membersihkan hati, menyucikan jiwa, silih asih, silih asah, silih asuh,” ujar Lucky Hakim dalam keterangan yang diunggah di Instagram @sahabat.luckyhakim.
Meskipun baru saja pulang dari liburan di Jepang dan melaksanakan kegiatan di Indramayu, Lucky Hakim masih memiliki agenda penting. Ia dijadwalkan untuk bertemu dengan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, serta Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pertemuan tersebut akan berlangsung di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, pada Selasa (8/4/2025) siang.
“Pertemuan ini sudah dijadwalkan untuk siang hari ini,” ujar Bima Arya saat dikonfirmasi Antara dari Jakarta.
Pertemuan tersebut diperkirakan akan membahas perjalanan luar negeri Lucky Hakim ke Jepang yang dilakukan tanpa izin resmi. Selain itu, pertemuan ini juga akan menjadi kesempatan untuk melakukan klarifikasi serta membahas aspek hukum dan administratif yang mengatur perjalanan dinas pejabat daerah.
-

Siang Ini Wamendagri Bima Arya Panggil Bupati Indramayu Lucky Hakim Buntut Perjalanan ke Jepang – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Menteri Dalam Negeri RI (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto terkonfirmasi akan memanggil Bupati Indramayu Lucky Hakim, Selasa (8/4/2025) siang ini.
Adapun pemanggilan tersebut akan berlangsung di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sekitar pukul 13.00 WIB.
“Ya, benar (akan ada pemanggilan) jam 13.00,” kata Bima Arya saat dikonfirmasi Tribunnews, Selasa.
Bima Arya juga memastikan bahwa pemanggilan terhadap Lucky Hakim ini berkaitan dengan perjalanan Bupati Indramayu tersebut ke Jepang.
Dipastikan oleh Bima Arya, nantinya Kemendagri akan meminta penjelasan lebih lanjut perihal alasan Lucky Hakim pergi ke Jepang tanpa mengantongi izin.
“Iya, betul (minta penjelasan Lucky Hakim),” kata Bima Arya.
Berdasarkan informasi yang Tribunnews dapatkan, pemanggilan terhadap Lucky Hakim itu akan berlangsung di Ruang Kerja Wakil Menteri Dalam Negeri RI (Wamendagri), Gedung B, Kemendagri.
Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri RI (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyatakan bahwa saat ini dirinya tengah meminta penjelasan dari Bupati Indramayu Lucky Hakim soal perjalanan ke Jepang yang viral di media sosial.
Lucky Hakim melakukan perjalanan ke Jepang bersama keluarga, namun disinyalir melanggar Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.
Sebab, Lucky melakukan perjalanan tanpa mengantongi izin dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat—dalam hal ini Gubernur—dan izin dari Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri).
“Saya sudah komunikasi dengan Pak Bupati, kami akan minta penjelasan langsung,” kata Bima Arya kepada Tribunnews.com, Senin (7/4/2025).
Sejauh ini, Bima Arya menyatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan penjelasan lebih detail dari Lucky Hakim perihal alasannya tidak mengajukan izin sebelum melakukan perjalanan ke Jepang.
“Belum detail menjelaskan,” katanya.
Politikus dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga menyinggung soal Undang-Undang yang kemungkinan dilanggar oleh Lucky Hakim sebagai pejabat daerah.
“Undang-Undang mengatur secara jelas dan tegas mengenai aturan perjalanan ke luar negeri bagi kepala daerah,” kata Bima Arya.
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, setiap kepala daerah dilarang melaksanakan perjalanan ke luar negeri tanpa izin.
“Dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, di Pasal 76 Ayat (1) huruf i, KDH dan WKDH (Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah) dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri,” kata dia.
Atas hal itu, politikus DPP PAN tersebut mengingatkan adanya sanksi bagi pelanggaran UU tersebut.
Kata dia, bukan tidak mungkin kepala daerah atau wakil kepala daerah yang melanggar aturan itu akan diberhentikan sementara.
“Sanksi terkait larangan tersebut, sesuai dengan Pasal 77 ayat (2), dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur, serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota,” tandasnya.
Hanya saja, Bima Arya enggan berbicara lebih jauh soal penjatuhan sanksi terhadap Lucky Hakim.
Kemendagri, kata dia, berada dalam posisi ingin mendengarkan terlebih dahulu alasan yang bersangkutan secara detail.
“Soal sanksi nanti, yang penting kita dengar dulu penjelasan beliau,” tandasnya.
-

Intip Garasi Bupati Lucky Hakim yang Ditegur Liburan ke Jepang Tanpa Izin
Jakarta –
Bupati Indramayu Lucky Hakim menjadi sorotan usai pergi liburan ke Jepang tanpa izin dari Kementerian Dalam Negeri. Menilik sisi lain dari Lucky Hakim, bagaimana selera otomotifnya?
Kemendagri mengaku tidak menerima pengajuan izin dari Bupati Indramayu Lucky Hakim yang pergi liburan ke Jepang. Lucky Hakim juga akan dipanggil Kemendagri akibat kejadian itu.
Dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Lucky Hakim tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp 10.709.638.600 (Rp 10,7 miliaran).
Sebagian besar hartanya merupakan aset tanah dan bangunan Rp 13,7 miliar, harta bergerak lainnya Rp 433,5 juta, surat berharga Rp 100 juta, kas dan setera kasa Rp 675 juta, harta lainnya Rp 600 juta, dan hutang Rp 5,38 miliaran.Khusus isi garasinya, Lucky Hakim hanya mendaftarkan empat kendaraan bermotor. Berikut ini rinciannya:
1. Mobil, Toyota Rush Tahun 2012 Rp 150 juta
2. Motor, Honda Supra tahun 2003 Rp 5 juta
3. Mobil, Toyota Kijang Innova tahun 2013 senilai Rp 150 juta
4. Mobil, Peugeot RCZ tahun 2011, Rp 280 jutaDiberitakan detikcom sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan Lucky Hakim sudah meminta maaf usai berlibur ke Jepang tanpa izin dari Kemendagri. Kemendagri akan memanggil Lucky Hakim secara langsung untuk memberikan penjelasan terkait kepergian ke Jepang.
“Pak bupati sudah komunikasi dan sampaikan permohonan maaf. Tapi kami minta beliau ke Kemendagri untuk jelaskan secara langsung,” kata Bima Arya, Senin (7/4/2025).
Bima Arya menekankan kepala daerah (KDH) dan wakil kepala daerah (WKDH) yang hendak pergi ke luar negeri harus mendapatkan izin Mendagri. Dia mengatakan hal itu tertuang dalam UU No 23 tentang Pemerintahan Daerah.
“Undang-undang mengatur secara jelas dan tegas mengenai aturan perjalanan keluar negeri bagi kepala daerah. Dalam UU23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, di dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i KDH dan WKDH dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri,” katanya.
Menurut Bima Arya ada sanksi bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang melanggar aturan tersebut. Jenis sanksi yang diberikan bisa berupa pemberhentian sementara dari jabatan sebagai kepala daerah.
“Sanksi terkait larangan tersebut sesuai dengan Pasal 77 ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota,” tegasnya.
(riar/din)
