Tag: Lucky Hakim

  • Bupati Indramayu Diperiksa, Gunakan Uang Negara untuk Liburan? – Halaman all

    Bupati Indramayu Diperiksa, Gunakan Uang Negara untuk Liburan? – Halaman all

    Bupati Indramayu diperiksa terkait dugaan penggunaan uang negara untuk liburan ke Jepang bersama keluarga.

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bupati Indramayu, Lucky Hakim, sedang diperiksa oleh Inspektorat Kemendagri terkait dugaan penggunaan uang negara dalam perjalanan liburannya ke Jepang.

    Pemeriksaan ini dilakukan setelah muncul kontroversi mengenai apakah liburan tersebut melibatkan dana publik atau tidak, meskipun Lucky Hakim menegaskan bahwa ia menggunakan uang pribadi untuk biaya perjalanan tersebut.

    43 Pertanyaan Diajukan oleh Inspektorat Kemendagri

    Menurut Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, Inspektorat Kemendagri telah melayangkan 43 pertanyaan kepada Lucky Hakim terkait perjalanan liburannya bersama keluarga ke Jepang.

    Bima Arya mengatakan bahwa pemeriksaan ini mendalami kemungkinan adanya penggunaan uang negara atau penerimaan uang dari pihak-pihak tertentu selama liburan tersebut.

    “Saat ini kami sedang mengembangkan pemeriksaan ini. Kami mengaitkan beberapa pihak yang perlu kami konfirmasi, termasuk apakah ada penggunaan uang negara atau potensi gratifikasi,” ungkap Bima Arya.

    Lucky Hakim Menegaskan Menggunakan Uang Pribadi

    Meski dalam pemeriksaan, Lucky Hakim tetap menegaskan bahwa ia tidak menggunakan uang negara dalam perjalanan tersebut.

    Ia mengklaim bahwa liburan itu sepenuhnya dibiayai dengan uang pribadi dan dilakukan pada hari cuti bersama, tanpa menggunakan fasilitas negara atau bantuan staf pemerintah.

    “Saya pergi menggunakan uang pribadi, tidak ada kaitannya dengan Pemda, dan saya tidak membawa ajudan atau staf khusus. Ini murni liburan keluarga,” ujar Lucky Hakim di kantor Kemendagri pada Selasa (8/4/2025).

    Inspektorat Kemendagri Lakukan Pemeriksaan Menyeluruh

    Bima Arya memastikan bahwa pemeriksaan ini dilakukan secara menyeluruh dan tidak hanya terbatas pada dugaan penggunaan uang negara.

    “Kami tidak hanya menilai apakah ada kesalahan, tetapi kami juga mempertimbangkan konteks yang proporsional untuk pembelajaran,” tambahnya.

    Pemeriksaan ini akan berlangsung selama kurang lebih 14 hari kerja, sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku.

    Namun, Bima Arya tidak menutup kemungkinan jika hasil pemeriksaan dapat diselesaikan lebih cepat.

    Bima Arya juga mengonfirmasi bahwa keputusan mengenai penjatuhan sanksi terhadap Lucky Hakim masih belum dapat dipastikan.

    Menurutnya, keputusan tersebut akan bergantung pada hasil pemeriksaan Inspektorat Kemendagri.

    “Kami harus menunggu hasil pemeriksaan yang komprehensif sebelum mengambil langkah lebih lanjut,” tegas Bima Arya.

    Tegas, Tidak Gunakan Uang APBD

    Dalam pemeriksaan tersebut, Lucky Hakim juga menjelaskan bahwa ia tidak menggunakan dana APBD atau uang perjalanan dinas dalam liburannya.

    “Saya beli tiket pribadi, berangkat dengan keluarga saja, tanpa membawa ajudan atau staf. Saya tidak menggunakan uang APBD,” kata Lucky.

    Pemeriksaan ini terus berlanjut, dan masyarakat masih menunggu hasilnya untuk mengetahui apakah ada potensi pelanggaran dalam perjalanan liburan tersebut.

  • Menghadap Wamendagri, Bupati Indramayu ngaku salah liburan ke Jepang

    Menghadap Wamendagri, Bupati Indramayu ngaku salah liburan ke Jepang

    ANTARA – Bupati Indramayu Lucky Hakim menghadap Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto di Kementerian Dalam Negeri Jakarta pada Selasa(8/4), buntut dari perjalanan ke luar negerinya yang tidak memiliki izin. Usai menjalani pemeriksaan oleh pihak Kemendagri, Lucky mengakui kesalahan dirinya dan meminta maaf atas kasus tersebut.(Anggah/Sandy Arizona/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)

  • Kemendagri akan tentukan nasib Lucky Hakim dalam 14 hari

    Kemendagri akan tentukan nasib Lucky Hakim dalam 14 hari

    Jakarta (ANTARA) – Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menentukan nasib Bupati Indramayu Lucky Hakim terkait perjalanannya ke Jepang tanpa izin dalam waktu 14 hari.

    Sekretaris Itjen Kemendagri Husni Tambunan mengatakan bahwa pemeriksaan ini akan menjadi dasar untuk memutuskan apakah sanksi akan dijatuhkan atau tidak. Hasil pemeriksaan tersebut akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

    “14 hari proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat, selanjutnya kami akan melaporkan hasilnya kepada Bapak Menteri Dalam Negeri,” kata Husni kepada awak media di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa.

    Dia juga mengungkapkan bahwa Lucky telah menjalani pemeriksaan selama 3,5 jam dengan total 43 pertanyaan.

    Dalam proses itu, Lucky berasumsi bahwa dirinya tidak memerlukan izin dari Mendagri untuk bepergian ke luar negeri saat libur atau cuti bersama. Namun, menurut Husni, asumsi tersebut keliru.

    Lebih lanjut, Husni menambahkan bahwa pihak Inspektorat masih akan melakukan pendalaman terhadap hasil pemeriksaan, termasuk kemungkinan memanggil pihak-pihak terkait lainnya.

    “Jadi itu yang menjadi poin pemeriksaan dan saat ini kami dari Inspektorat masih melakukan pendalaman, masih akan melakukan pemanggilan-pemanggilan kepada subjek yang disebutkan oleh Pak Bupati pada saat pemeriksaan tadi,” jelasnya.

    Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menambahkan bahwa keputusan Inspektorat bisa saja keluar lebih cepat dari batas waktu 14 hari, mengingat tanggung jawab Lucky sebagai kepala daerah.

    “Jangka waktu adalah 14 hari, tapi tentu tidak tertutup kemungkinan lebih cepat, itu saja. Sementara sudah pasti Pak Bupati ini juga punya banyak tugas dan kewajiban yang dijalankan di Indramayu dan kami tentu mempertimbangkan itu dan hal-hal lainnya,” ucap Bima.

    Bupati Indramayu Lucky Hakim sebelumnya mengaku pasrah apabila dirinya menerima sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan dari jabatannya sebagai kepala daerah. Hal ini karena ia belum memperoleh izin dari Mendagri sebelum melakukan perjalanan ke Jepang.

    Lucky menyadari kesalahannya yang tidak mengurus izin terlebih dahulu sebelum berangkat ke Jepang bersama keluarganya saat libur Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah.

    “Kalau memang ternyata sanksinya adalah saya harus diberhentikan selama tiga bulan, saya harus lakukan itu, saya harus menerima itu, dengan segala konsekuensinya,” tambah Lucky.

    Meski begitu, dia menyebut belum menerima informasi resmi dari Inspektorat Jenderal Kemendagri mengenai keputusan sanksi. Ia menjelaskan bahwa proses evaluasi masih berlangsung.

    “Belum (dapat keputusan dari Inspektorat Jenderal Kemendagri). Setahu saya mungkin ya, dalam inspeksi itu kan pasti perlu waktu, perlu evaluasi dan lain-lain,” tuturnya.

    Sebelumnya, Wamendagri Bima Arya menegaskan bahwa kepala daerah (KDH) dan wakil kepala daerah (WKDH) wajib mendapatkan izin dari Mendagri sebelum bepergian ke luar negeri.

    Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

    Ia menjelaskan bahwa ada sanksi tegas bagi kepala daerah yang melanggar, yakni pemberhentian sementara.

    “Sanksi terkait larangan tersebut sesuai dengan Pasal 77 ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota,” pungkas Bima, Senin (7/4).

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

  • Wamendagri tekankan pentingnya kepala daerah pahami tugas dan fungsi

    Wamendagri tekankan pentingnya kepala daerah pahami tugas dan fungsi

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menekankan kepada kepala daerah untuk memahami tugas dan fungsinya dalam sistem pemerintahan.

    “Kepala daerah, kata dia, merupakan jabatan yang membutuhkan konsentrasi waktu secara penuh,” kata Bima Bima usai menerima kunjungan Bupati Indramayu Lucky Hakim di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Jakarta, Selasa.

    Selain itu, tugas yang diemban kepala daerah juga bukan hal yang mudah. Dalam konteks polemik yang dialami Bupati Indramayu, Bima menyebut bahwa hal itu terjadi karena kurangnya pemahaman yang baik mengenai mekanisme dan aturan pemerintahan.

    “Saya melihat bahwa tidak tertutup kemungkinan bahwa pemahaman yang terbatas ini juga ada di kepala daerah-kepala daerah yang lain. Jadi ini adalah peringatan sekaligus pembelajaran bagi seluruh kepala daerah untuk lebih memahami lagi,” ujarnya kepada awak media di Kantor Kemdagri..

    Dia membeberkan penjelasan tentang aturan pemerintahan daerah sebetulnya telah dengan rinci disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian pada salah satu sesi Retret Kepala Daerah 2025 di Magelang beberapa waktu lalu.

    Hal tersebut perlu didalami kembali oleh para kepala daerah, termasuk memahami kewenangan dan sanksi yang harus diterima apabila melanggar aturan.

    Ia menambahkan berkaitan dengan hasil pemeriksaan atas polemik Bupati Indramayu, saat ini Itjen Kemendagri terus melakukan pendalaman dan pengembangan. Hal itu termasuk substansi pemeriksaan yang akan didalami secara menyeluruh.

    Kemendagri, jelas Bima, bakal terus mendorong kepala daerah untuk lebih memahami aturan pemerintahan. Bahkan, rencananya akan digelar Rapat Koordinasi (Rakor) khusus bagi daerah-daerah, yang memuat materi tentang aturan serta program yang telah disusun pemerintah pusat.

    Dirinya berpesan kepada kepala daerah, khususnya Bupati Indramayu, untuk banyak belajar dari polemik yang terjadi saat ini.

    “Bahwa konsekuensi menjadi kepala daerah tidak mudah dan itu harus dipelajari. Saya meminta beliau untuk mendalami lagi, mempelajari lagi semua regulasi terkait dengan tugas pokok dan fungsi dari kepala daerah,” jelas Bima.

    Sementara itu, dalam sesi terpisah sebelumnya, Bupati Indramayu Lucky Hakim mengakui kesalahannya dalam memahami aturan perizinan bepergian ke luar negeri.

    Semula ia berpikir aturan perizinan tersebut hanya berlaku di hari kerja. Padahal, sebagai kepala daerah, semestinya ia tetap harus mengajukan izin kepada Mendagri dan Gubernur Jabar manakala melakukan lawatan ke luar negeri, kapan pun dan untuk keperluan apa pun. Atas polemik tersebut, Lucky menyampaikan permohonan maaf.

    “Ini salah saya. Jadi saya minta maaf, khususnya kepada masyarakat Indramayu, kepada seluruh masyarakat Indonesia. Ini murni kesalahan saya karena saya tidak aware,” pungkas Lucky.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Lucky Hakim Akui Tak Baca Detail Aturan Kepala Daerah ke Luar Negeri
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        8 April 2025

    Lucky Hakim Akui Tak Baca Detail Aturan Kepala Daerah ke Luar Negeri Nasional 8 April 2025

    Lucky Hakim Akui Tak Baca Detail Aturan Kepala Daerah ke Luar Negeri
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com

    Bupati Indramayu Lucky Hakim
    meminta maaf karena tidak membaca lebih detail terkait aturan izin keluar negeri untuk kepala daerah.
    Awalnya Lucky berpikir izin keluar negeri dilakukan ketika hari kerja, bukan saat cuti bersama hari raya Idul Fitri seperti saat dia pergi berlibur ke Jepang.
    Pemahamannya ini yang menyebabkan dia tidak meminta izin dari Kemendagri saat hendak liburan keluar negeri.
    “Saya yang salah, karena berasumsi. Seharusnya (saya) baca lebih detail,” kata Lucky saat ditemui di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (8/4/2025).
    Adapun kewajiban izin Kemendagri untuk kepala daerah yang hendak keluar negeri diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
    Dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i disebutkan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri.
    Beleid ini juga mengatur sanksi bagi kepala daerah yang keluar negeri tanpa izin dari Kemendagri.
    Dalam Pasal 77 ayat (2) disebutkan kepala daerah yang melanggar diancam sanksi pemberhentian sementara tiga bulan yang akan dijatuhkan oleh Mendagri.
    Selain alasan tidak membaca detail aturan, Lucky mengatakan, liburan itu dilakukan karena seluruh staf dan pegawai Pemkab Indramayu juga libur lebaran, sehingga Pendopo Bupati Indramayu sepi.
    Alasan tersebut membuat Lucky Hakim memutuskan untuk berlibur bersama keluarga ke Jepang hingga tanggal masuk para ASN Indramayu.
    “Di kantor sudah tidak ada orang, kecuali aspri saya pribadi yang memang tidak dibiayai oleh negara. Dari situlah asumsi saya keluar, kantor tutup, gak ada orang Ini hari cuti bersama Saya pergi dan saya pulang sebelum kantor buka ternyata itu salah. Itu sebabnya saya minta maaf,” tandasnya.
    Diberitakan sebelumnya, Bupati Indramayu Lucky Hakim melancong ke Jepang saat libur Lebaran 2025 atau Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
    Kepergian ini dilakukan di tengah adanya surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri saat libur Lebaran.
    Larangan ini dikeluarkan oleh pemerintah pusat lantaran pemerintah daerah diminta fokus mengurus berbagai hal terkait dengan perayaan Hari Besar Umat Islam ini.
    Kegiatan liburan Lucky Hakim ke “Negeri Sakura” itu tergambar dari foto-foto yang tersebar di media sosial pribadinya. Di foto itu terdapat tagging akun @japantour.id.
    Bahkan foto tersebut juga turut diunggah di akun TikTok pribadi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dengan caption “Selamat Berlibur Pak Lucky Hakim, Nanti Kalau Ke Jepang Lagi, Bilang Dulu Yah…”.
    Atas peristiwa ini, Lucky diperiksa inspektorat Kemendagri selama kurang lebih empat jam.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Lucky Hakim akan menghadap Gubernur Jabar Dedi Mulyadi besok

    Lucky Hakim akan menghadap Gubernur Jabar Dedi Mulyadi besok

    Jakarta (ANTARA) – Bupati Indramayu Lucky Hakim dijadwalkan menghadap Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pada Rabu (9/4) besok, usai menjalani pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri terkait perjalanannya ke Jepang tanpa izin saat libur Idul Fitri 1446 Hijriah.

    “Saya akan menghadap Pak Gubernur. Insyaallah besok (menemui Gubernur Jabar), tanggal 9 besok. Saya ke Bandung,” kata Lucky kepada awak media di Gedung Kemendagri, Jakarta, Selasa.

    Dia menjelaskan bahwa dirinya baru membuka pesan WhatsApp dari Dedi Mulyadi setelah disindir melalui unggahan Instagram terkait keberangkatannya ke Jepang tanpa izin.

    Dia mengatakan kala itu dia langsung menghubungi Dedi dan menyampaikan maaf. “Izin Pak Gubernur, mohon siap salah,” ujar Lucky mengulangi pesan yang disampaikan kepada Dedi saat itu.

    Ia pun mengakui kesalahannya dan mengungkapkan bahwa Gubernur Dedi langsung mengingatkan agar tidak mengulangi tindakan bepergian ke luar negeri tanpa izin, terlebih di momen penting seperti Lebaran.

    “Lain kali kalau pergi ke Jepang, izin dulu ya,” balas Dedi sebagaimana disampaikan Lucky kepada wartawan.

    “Lalu beliau ngasih tahu bahwa kepala daerah itu, walaupun semuanya pada libur, tapi kepala daerahnya tidak,” sambung Lucky.

    Pada Selasa hari ini, Lucky Hakim telah menjalani pemeriksaan selama dua jam oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri.

    Ia dicecar total 43 pertanyaan terkait perjalanannya ke Jepang, yang diduga melanggar ketentuan larangan bepergian ke luar negeri bagi kepala daerah selama masa libur Lebaran.

    “Ada sekitar 43 pertanyaan, ada 2 jam-an lebih tadi terkait tentang berangkat secara umum ya, berangkat ini kapan berangkatnya, lalu fasilitas apa yang saya gunakan,” ujar Lucky.

    Dalam pemeriksaan tersebut, Lucky mengakui bahwa dirinya tidak mengantongi izin dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

    Ia pun menyampaikan permintaan maaf kepada berbagai pihak, khususnya kepada masyarakat Indramayu.

    “Betul saya pergi tidak membawa surat izin dari Pak Menteri Kemendagri, tidak membawa izin. Tapi ini salah saya. Jadi saya minta maaf, khususnya pada masyarakat Indramayu, kepada masyarakat Indonesia juga,” tuturnya.

    Ia mengaku pasrah apabila menerima sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan dari jabatannya sebagai kepala daerah.

    Meski demikian, Lucky menyebut belum menerima informasi resmi dari Inspektorat Jenderal Kemendagri terkait keputusan sanksi tersebut.

    Dia mengatakan pihak Inspektorat masih perlu melakukan evaluasi menyeluruh sebelum menentukan hasil pemeriksaan dirinya dengan 43 poin pertanyaan selama dua jam.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

  • Wamendagri: Pemeriksaan Lucky Hakim ke Jepang masih terus dikembangkan

    Wamendagri: Pemeriksaan Lucky Hakim ke Jepang masih terus dikembangkan

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Bupati Indramayu Lucky Hakim masih terus dikembangkan.

    “Saat ini kami masih terus akan mengembangkan proses ini (pemeriksaan), dan pada saatnya nanti akan kami sampaikan kepada publik keputusan dari Kemdagri seperti apa,” kata Bima kepada awak media di Kantor Pusat Kemdagri, Jakarta, Selasa.

    Diketahui, Lucky Hakim melakukan perjalanan ke Jepang pada hari libur tanpa lebih dulu mengantongi izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Tindakan ini dinilai melanggar ketentuan perjalanan ke luar negeri bagi kepala daerah.

    Bima menjelaskan Inspektur Jenderal (Irjen) Kemdagri memimpin langsung pemeriksaan terhadap Lucky. Dari pendalaman yang dilakukan, didapati sejumlah data dan fakta terkait tindakan yang dilakukan Bupati Indramayu.

    Ia menilai secara umum Lucky memiliki keterbatasan pemahaman terhadap aturan bagi kepala daerah yang hendak ke luar negeri.

    “Beliau tidak paham bahwa sekalipun masa cuti atau libur, seorang kepala daerah itu harus mengajukan izin,” jelasnya.

    Dia menegaskan kepala daerah bukan pekerjaan paruh waktu dan tidak mengenal liburan. Dalam regulasi, bahkan tidak ada ruang bagi kepala daerah untuk mengajukan cuti liburan.

    “Ini untuk menggambarkan bahwa tugas kepala daerah itu tidak mudah,” ujar Bima.

    Selain itu, ia tidak menutup kemungkinan pemahaman yang terbatas ini juga dimiliki oleh kepala daerah lain. Karena itu, peristiwa tersebut menjadi peringatan sekaligus pembelajaran bagi kepala daerah lain untuk lebih memahami hak dan kewajiban yang diemban.

    “Dengan persoalan ini, maka kepala daerah yang lain lebih memahami bahwa kepala daerah itu betul-betul harus melihat semua aturan lagi,” tuturnya.

    Bima menerangkan sebenarnya Mendagri Muhammad Tito Karnavian telah menjelaskan hak dan kewajiban sekaligus larangan bagi kepala daerah pada Retret Kepala Daerah beberapa waktu lalu. Penjelasan itu dilengkapi dengan konsekuensi sanksi yang bakal diberikan.

    Sementara itu, Sekretaris Itjen Kemdagri Ahmad Husin Tambunan menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Lucky Hakim berlangsung mulai pukul 13.00 hingga 16.30 WIB. Sebanyak 43 pertanyaan diajukan kepada Lucky dan semuanya dijawab.

    Memperkuat penjelasan Bima, Husin menuturkan bahwa yang bersangkutan memahami perjalanan kepala daerah ke luar negeri harus mengantongi izin Mendagri. Namun, ia berasumsi bahwa izin tersebut tidak berlaku pada masa libur atau cuti bersama.

    “Jadi itu yang menjadi poin pemeriksaan dan saat ini kami dari Inspektorat masih melakukan pendalaman,” ucap Husin.

    Ia menambahkan proses pendalaman pemeriksaan oleh Itjen bakal berlangsung paling lama 14 hari. Itjen Kemdagri akan memanggil pihak-pihak yang disebutkan Lucky saat proses pemeriksaan.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Liburan ke Jepang, Lucky Hakim Pikir Bisa Ikut Libur Saat Pegawainya Cuti Bersama 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        8 April 2025

    Liburan ke Jepang, Lucky Hakim Pikir Bisa Ikut Libur Saat Pegawainya Cuti Bersama Nasional 8 April 2025

    Liburan ke Jepang, Lucky Hakim Pikir Bisa Ikut Libur Saat Pegawainya Cuti Bersama
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Bupati
    Indramayu

    Lucky Hakim
    mengira dirinya bisa meninggalkan Indramayu ke luar negeri tanpa harus izin terlebih dahulu karena sedang libur cuti bersama Lebaran 2025.
    Terlebih lagi, seluruh staf dan pegawai Pemkab Indramayu juga libur Lebaran, sehingga Pendopo Bupati Indramayu sepi.
    Alasan tersebut membuat Lucky Hakim memutuskan untuk berlibur bersama keluarga ke Jepang hingga tanggal masuk para ASN Indramayu.
    “Di kantor sudah tidak ada orang, kecuali aspri saya pribadi yang memang tidak dibiayai oleh negara. Dari situlah asumsi saya keluar, kantor tutup, gak ada orang. Ini hari cuti bersama. Saya pergi dan saya pulang sebelum kantor buka, ternyata itu salah. Itu sebabnya saya minta maaf,” kata Lucky saat ditemui di Kantor Kemendagri, Selasa (8/4/2025).
    Lucky menjelaskan, kesalahannya adalah tidak membawa surat izin dari Kemendagri untuk keluar negeri.
    Dia mengatakan, kesalahannya ini didasari dari pemahaman yang salah terkait klausul
    izin keluar negeri
    untuk kepala daerah.
    Menurut Lucky, izin keluar negeri dilakukan ketika hari kerja, bukan saat cuti bersama hari raya Idul Fitri seperti saat dia pergi berlibur ke Jepang.
    Meski demikian, Lucky berulang kali mengatakan dirinya yang salah karena menafsirkan izin tersebut sebagai izin ketika hari kerja, bukan ketika libur cuti bersama.
    “Saya yang salah, karena berasumsi. Seharusnya (saya) baca lebih detail,” tuturnya.
    Diberitakan sebelumnya, Bupati Indramayu Lucky Hakim melancong ke Jepang saat libur Lebaran 2025 atau Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
    Kepergian ini dilakukan di tengah adanya surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri saat libur Lebaran.
    Larangan ini dikeluarkan oleh pemerintah pusat lantaran pemerintah daerah diminta fokus mengurus berbagai hal terkait dengan perayaan Hari Besar Umat Islam ini.
    Kegiatan liburan Lucky Hakim ke “Negeri Sakura” itu tergambar dari foto-foto yang tersebar di media sosial pribadinya.
    Di foto itu terdapat tagging akun @japantour.id.
    Bahkan, foto tersebut juga turut diunggah di akun TikTok pribadi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dengan caption “Selamat Berlibur Pak Lucky Hakim, Nanti Kalau Ke Jepang Lagi, Bilang Dulu Yah…”.
    Atas peristiwa ini, Lucky diperiksa inspektorat Kemendagri selama kurang lebih empat jam.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Lucky Hakim Baru Menyadari Salah Liburan ke Jepang Tanpa Izin Usai Lihat Instagram Dedi Mulyadi

    Lucky Hakim Baru Menyadari Salah Liburan ke Jepang Tanpa Izin Usai Lihat Instagram Dedi Mulyadi

    PIKIRAN RAKYAT – Bupati Indramayu, Lucky Hakim, mengakui baru menyadari melakukan kesalahan berlibur ke Jepang tanpa izin resmi setelah melihat unggahan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, di Instagram. Dalam unggahannya, Dedi Mulyadi menulis pesan soal pentingnya izin bagi kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri, termasuk saat libur Lebaran. Melihat unggahan tersebut, Lucky segera menghubungi Dedi Mulyadi dan meminta maaf. 

    “Jadi ketika saya di Jepang saya melihat ada Pak Gubernur memposting di Instagramnya. Kalau tidak salah, saya langsung WhataaApp beliau. Ijin Pak Gubernur, mohon siap salah,” kata Lucky kepada wartawan di kantor Kemandagri, Jakarta Pusat, Selasa, 8 April 2025.

    Lucky Hakim menuturkan, Dedi Mulyadi mengingatkannya sebagai kepala daerah, meskipun pada masa libur bersama, ia tetap harus mendapatkan izin untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Menyadari kesalahannya, Lucky Hakim segera menyampaikan permohonan maaf kepada Dedi Mulyadi dan berjanji untuk bertanggung jawab dengan menghadap pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan masalah ini.

    “Punten Pak Gubernur, saya ini cuti bersama. Lalu beliau ngasih tahu bahwa Kepala daerah itu, Walaupun semuanya pada libur tapi kepala daerahnya tidak. Disitulah, ‘oh maaf Pak Gubernur saya salah’. Baik saya akan menghadap Kementerian, saya akan menghadap Pak Gubernur,” ucap Lucky Hakim

    Lucky Hakim Klaim Liburan ke Jepang Tidak Pakai Uang Negara 

    Lucky Hakim mengaku dicecar 43 pertanyaan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Selasa, 8 April 2025. Pokok pemeriksaan berkaitan dengan liburannya ke Jepang yang tanpa mengantongi izin dari Dedi Mulyadi dan Kemendagri. 

    Di hadapan Inspektorat, Lucky Hakim mengklaim liburan tersebut sepenuhnya menggunakan dana pribadi tanpa melibatkan fasilitas negara maupun anggaran pemerintah daerah. Ia juga menegaskan, liburannya sama sekali tidak terkait dengan tugas dinas.

    “Saya berangkat dari tanggal 2 April dan kembali sampai di Indonesia tanggal 7 April tidak menggunakan fasilitas negara, uang pribadi, tidak ada kaitannya sama sekali dengan Pemda,” kata Lucky kepada wartawan di kantor Kemandagri, Jakarta Pusat, Selasa, 8 April 2025.

    Lebih lanjut, Lucky Hakim menyampaikan, dirinya juga tidak menggunakan anggaran APBD dalam perjalanan tersebut. Ia telah menyerahkan bukti-bukti pendukung kepada Inspektorat untuk memperkuat pengakuannya itu. 

    “Saya beli tiket pribadi, saya di sana pun berangkat keluarga jadi tidak membawa ajudan, aspri ataupun staf khusus sama sekali tidak,” tuturnya. 

    Tidak Pakai Fasilitas Negara 

    Dalam pernyataannya, Lucky Hakim kembali menegaskan bahwa perjalanan ke Jepang murni untuk liburan bersama keluarga, bukan kepentingan dinas atau tugas negara. Akan tetapi, belum diketahui sanksi yang dijatuhi kepada Lucky Hakim. 

    “Ke airport tidak diantarkan itu, dari airport pun pulang juga tidak dijemput oleh fasilitas negara. Jadi murni ini liburan keluarga, pergi bersama keluarga menggunakan dana pribadi,” ucapnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Bupati Indramayu Lucky Hakim Akui Dicecar 43 Pertanyaan oleh Itjen Kemendagri

    Bupati Indramayu Lucky Hakim Akui Dicecar 43 Pertanyaan oleh Itjen Kemendagri

    Bisnis.com, JAKARTA–Bupati Indramayu Lucky Hakim mengaku sudah lega usai diperiksa 4 jam dan ditanyakan 43 pertanyaan oleh pihak Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.

    Lucky mengatakan bahwa pihaknya sudah menjawab puluhan pertanyaan tersebut dan mengklarifikasi sejak awal keberangkatan ke Jepang hingga kepulangan ke Indonesia.

    Lucky juga menjelaskan bahwa dirinya pergi ke Jepang mulai tanggal 2 April 2025 dan pulang ke Indonesia pada tanggal 7 April 2025 menggunakan uang pribadi tanpa ada fasilitas dari negara.

    “Saya sudah jelaskan bahwa saya pergi ke Jepang kemarin menggunakan uang pribadi lalu saya tidak menggunakan fasilitas dari negara dan tidak ada kaitannya sama sekali dengan Pemda,” tuturnya di Jakarta, Selasa (8/4/2025).

    Dia menjelaskan total ada 43 pertanyaan yang diajukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri kepada dirinya. Namun, Lucky mengaku sudah serahkan seluruh bukti bahwa perjalanan ke Jepang itu murni menggunakan uang pribadi.

    “Jadi didalaminya itu apakah saya melakukan perjalanan dinas, memakai uang APBD atau tidak. Saya sudah serahkan semua buktinya tadi,” katanya.

    Seperti diketahui, kegiatan liburan Bupati Indramayu Lucky Hakim ke Jepang tidak mengantongi izin dari Menteri Dalam Negeri.

    Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 76 ayat 1 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Aturan itu mengatur ketentuan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari menteri.

    Sanksi terkait larangan itu juga telah diatur dalam Pasal 77 ayat 2. Pelanggar bisa disanksi dengan hukuman pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.