Tag: Lucky Hakim

  • Plesir saat Lebaran, Bupati Indramayu Lucky Hakim Wajib Magang di Kemendagri 3 Bulan

    Plesir saat Lebaran, Bupati Indramayu Lucky Hakim Wajib Magang di Kemendagri 3 Bulan

    Bisnis.com, Jakarta — Kementerian Dalam Negeri akhirnya menjatuhkan sanksi kepada Bupati Indramayu Lucky Hakim.

    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan bahwa saksi yang diberikan kepada Lucky Hakim, yakni seminggu sekali selama tiga bulan wajib hadir di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.

    “Bupati [Lucky Hakim] diminta untuk hadir langsung ikut dalam kegiatan-kegiatan yang nantinya akan dilakukan di seluruh komponen yang ada di lingkungan Kementerian Dalam Negeri,” tutur Bima di Kantor Kemendagri Jakarta, Selasa (22/4).

    Menurutnya, seluruh kegiatan yang digelar semua Dirjen di Kemendagri harus diikuti oleh Bupati Indramayu Lucky Hakim.

    Bima mengimbau Bupati Indramayu Lucky Hakim untuk mengatur kehadirannya di Kementerian Dalam Negeri dan tidak boleh berbenturan dengan tugas pokoknya sebagai kepala daerah.

    “Jadi nanti dari Kemendagri akan memberi materi dan meminta Pak Bupati untuk ikuti kegiatan di Kemendagri dan menjalankan tugas pokok beliau sebagai kepala daerah dan juga sanksi yang dijatuhkan,” katanya.

    Seperti diketahui, kegiatan liburan Bupati Indramayu Lucky Hakim ke Jepang tidak mengantongi izin dari Menteri Dalam Negeri

    Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 76 ayat 1 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Aturan itu mengatur ketentuan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari menteri. 

    Sanksi terkait larangan itu juga telah diatur dalam Pasal 77 ayat 2. Pelanggar bisa disanksi dengan hukuman pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.

  • Dinyatakan Bersalah, Lucky Hakim Disanksi ‘Kursus’ di Kemendagri Selama 3 Bulan – Page 3

    Dinyatakan Bersalah, Lucky Hakim Disanksi ‘Kursus’ di Kemendagri Selama 3 Bulan – Page 3

    Bima menerangkan, hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Inspektorat menemukan fakta bahwa Bupati Indramayu Lucky Hakim tidak mengetahui aturan tentang kewajiban untuk menyampaikan permohonan izin ke luar negeri bagi kepala daerah dalam kondisi apapun, kemanapun, dengan tujuan apapun.

    “Jadi Bupati Indramayu tidak memahami adanya peraturan tersebut,” ujar dia.

    Selain itu, Bima menambahkan, tidak ditemukan adanya penggunaan dari APBD untuk keseluruhan perjalanan dari Bupati Indramayu.

    Terkait kejadian ini, Kementerian Dalam Negeri meminta kepada seluruh kepala daerah untuk menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran.

     

  • Lucky Hakim Disanksi ‘Magang’ di Kemendagri Buntut Liburan ke Jepang Tanpa Izin

    Lucky Hakim Disanksi ‘Magang’ di Kemendagri Buntut Liburan ke Jepang Tanpa Izin

    Jakarta

    Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjatuhkan sanksi kepada Bupati Indramayu Lucky Hakim untuk magang atau mengikuti pendalaman tata kelola politik pemerintahan selama 3 bulan di Kemendagri. Sanksi tersebut diberikan usai Lucky Hakim berlibur ke Jepang tanpa mengantongi izin Kemendagri.

    “Kementerian Dalam Negeri memutuskan untuk menjatuhkan sanksi dalam bentuk pendalaman mengenai tata kelola politik pemerintahan dalam waktu 3 bulan dan paling tidak satu hari dalam seminggu Bupati Indramayu diwajibkan untuk hadir di lingkungan Kementerian Dalam Negeri,” kata Wamendagri Bima Arya di Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2025).

    Bima Arya mengatakan sanksi tersebut akan mulai dilaksanakan pekan depan. Bima Arya menyampaikan nantinya Lucky Hakim harus mengikuti kegiatan-kegiatan yang ada di Kementerian Dalam Negeri.

    “Pak Bupati Indramayu diminta untuk membagi tugas-tugas pokoknya sebagai kepala daerah dengan pendalaman tentang tata kelola politik pemerintahan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri,” jelasnya.

    “Pak Bupati diminta untuk hadir langsung ikut dalam kegiatan-kegiatan yang nantinya akan dilakukan di keseluruhan komponen yang ada di lingkungan Kementerian Dalam Negeri,” sambungnya.

    Lucky Hakim sebelumnya telah dipanggil Kemendagri untuk dimintai keterangan, pada Selasa (8/5/2025). Luck Hakim diperiksa Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri selama 2 jam dan mendapat 43 pertanyaan.

    Lucky memberikan penjelasan terkait liburannya ke Jepang pada 2-7 April. Dia mengaku perjalanan ke Jepang itu menggunakan uang pribadi tanpa fasilitas negara.

    “Saya jelaskan bahwa saya berangkat dari tanggal 2 April dan kembali sampai di Indonesia tanggal 7 April. Tidak menggunakan fasilitas negara, uang pribadi, tidak ada kaitannya sama sekali dengan pemda,” ujar Lucky.

    “Jadi murni ini liburan keluarga, pergi bersama keluarga, menggunakan dana pribadi, itu yang saya jelaskan dan saya sertakan bukti-buktinya,” kata dia.

    (amw/eva)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Pemeriksaan Lucky Hakim Soal Pelesiran ke Luar Negeri Tanpa Izin Masih Berlanjut
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        16 April 2025

    Pemeriksaan Lucky Hakim Soal Pelesiran ke Luar Negeri Tanpa Izin Masih Berlanjut Nasional 16 April 2025

    Pemeriksaan Lucky Hakim Soal Pelesiran ke Luar Negeri Tanpa Izin Masih Berlanjut
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pemeriksaan
    Bupati Indramayu
    oleh Inspektorat Kementerian Dalam Negeri RI masih berlanjut.
    Pemeriksaan itu dilakukan imbas aktivitas Lucky berlibur ke luar negeri bersama keluarganya tanpa mengajukan izin kepada
    Kemendagri
    .
    “Saat ini proses pemeriksaan masih berlanjut. Dari hasil pemeriksaan, tentunya akan diketahui kadar atau tingkat kesalahannya, yang akan menjadi dasar atau pertimbangan dalam memberikan sanksi,” ujar sumber internal Kemendagri kepada
    Kompas.com
    , Rabu (16/4/2025).
    Sumber itu juga membenarkan, salah satu alternatif sanksi yang akan dijatuhkan ke
    Lucky Hakim
    adalah magang 2 bulan di Kemendagri.
    Hal ini senada dengan yang disebutkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat ditanya awak media terkait sanksi untuk Lucky Hakim.
    “Namun, hingga saat ini belum sampai pada atau menjadi satu keputusan,” ucap sumber internal Kemendagri.
    Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa ada opsi sanksi untuk Lucky Hakim, yang diketahui berlibur ke luar negeri tanpa izin.
    Tito menyatakan bahwa salah satu bentuk pembinaan yang sedang dipertimbangkan adalah mewajibkan Lucky untuk mengikuti program magang selama dua bulan di Kemendagri.
    “Kalau memang dia benar-benar tidak tahu bahwa kepala daerah tidak boleh cuti meskipun di tanggal cuti bersama, kita bisa pertimbangkan sanksi yang lebih ringan seperti pembinaan,” ujar Tito saat ditemui di kawasan Thamrin, Jakarta, pada Senin (14/4/2025), seperti dilansir dari Tribunnews.com.
    Liburan Bupati Indramayu ke Jepang ini terungkap melalui foto-foto yang beredar di media sosial, menunjukkan Lucky berada di Jepang dengan tagging akun @japantour.id.
    Foto-foto tersebut bahkan diunggah di akun TikTok pribadi Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, yang memberikan ucapan selamat berlibur kepada Lucky.
    Lucky juga menjelaskan bahwa pada hari Lebaran, ia menggelar open house di Pendopo Kantor Bupati Indramayu dan melanjutkan dengan patroli jalanan.
    “Lalu di hari H+2 saya berangkat ke Jepang sampai tanggal 7 dan tanggal 8 sudah mulai kerja kembali seperti biasa, ada agenda ke desa korban rob di Eretan,” tutup Lucky.
    Lucky juga sudah meminta maaf kepada seluruh pihak terkait dan masyarakat Indramayu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Lisa Mariana Tampil ke Publik, Ridwan Kamil Posting Instagram Berlatar Hitam Singgung ‘Jangan Lari’

    Lisa Mariana Tampil ke Publik, Ridwan Kamil Posting Instagram Berlatar Hitam Singgung ‘Jangan Lari’

    TRIBUNJAKARTA.COM – Unggahan instagram mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menjadi sorotan netizen pada Jumat (11/4/2025).

    Pasalnya, unggahan tersebut berisikan foto lingkaran berwarna merah dan putih serta siluet jas berdasi.

    Kemudian terdapat tulisan ‘Eng ing eng kami kembali kawan…Ridwan Kamil Tanggung Jawab Jangan Lari…’

    “Eng ing eng,” tulis Ridwan Kamil dikutip dari akun instagram terverifikasi @ridwankamil pada Jumat (11/4/2025) sore.

    Unggahan tersebut pun mendapatkan 29.376 suka. Follower Ridwan Kamil pun bereaksi atas unggahan tersebut. 

    Sebagian netizen menganggap akun instagram Ridwan Kamil mengalami pembajakan atau sedang dihack.

    @sobat.kuliner.ig: Waduh ini dihack apa dihook?
    @jalikarta: Gubrakannya Selalu Ada, Ini Siapa lg yg ngehack
    @yulliati: akun kena hack pak ?

    Lisa Mariana Tampil ke Publik

    Unggahan Ridwan Kamil itu bersamaan dengan Selebgram Lisa Mariana yang akhirnya muncul ke publik dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat (11/4/2025).

    Losa menggelar jumpa pers terkait dugaan perselingkuhannya dengan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil hingga diduga memiliki anak.

    Lisa tampil mengenakan blazer berwarna pink dan kaos hitam.

    KLIK SELENGKAPNYA: Bupati Indramayu Lucky Hakim Siap-siap Menerima Sanksi karena Pelesiran ke Jepang pada Masa Libur Lebaran 2025. Dedi Mulyadi Kena Sindiran.

    Lisa tampak didampingi sejumlah kuasa hukumnya. Ia tampak tersenyum saat menyampaikan kronologi perkenalannya dengan Ridwan Kamil pada Mei 2021.

    Dia mengaku dikenalkan dengan RK oleh kawannya berinisial AA.

    Setelah itu, Lisa mengklaim RK yang pertama kali menyapanya melalui fitur pesan atau Direct Message (DM) pada aplikasi Instagram.

    “Saya dikenalkan oleh AA. Berlanjut ke medsos dan Pak RK sendiri yang men-DM saya di Instagram, di Mei 2021,” kata Lisa, dalam konferensi pers di Jakarta, pada Jumat (11/4/2025).

    Setelah perkenalan melalui media sosial itu, kata Lisa, hubungannya dengan RK berkembang hingga berpacaran.

    Kemudian, pada Juni 2021, Lisa mengaku diundang oleh RK untuk bertemu di Palembang, Sumatera Selatan.

    “Dari bulan Mei lanjut ke Juni saya ke Palembang diundang sama Pak RK. Itu hubungannya udah pacaran saat itu,” ucapnya.

    Komunikasi selanjutnya dengan Ridwan Kamil, kata Lisa, berlanjut melalui telegram selayaknya orang pacaran.

    Dari pertemuannya dengan Ridwan kamil di Palembang itu, Lisa Mariana mengaku positif hamil.

    “Positif hamil setelah dua atau tiga minggu kemudian. Saya menelepon Pak RK, saya bilang saya lagi hamil,” bebernya.

    Namun, Ridwan Kamil memberikan jawaban yang kurang menyenangkan terkait pemberitahuan dari Lisa Mariana itu.

    “Dan beliau meminta saya untuk menggugurkan kandungan,” akunya dengan suara bergetar.

    Alasan yang diberikan RK, kata Lisa, saat itu dirinya masih berusia 21 tahun. 

    Lisa mengatakan Ridwan Kamil mengirimkan sejumlah uang untuk menggugurkan kandungan.

    INSTAGRAM RIDWAN KAMIL- Gambar tangkap layar unggahan akun instagram @ridwankamil berlatar belakang hitam.

    Namun Lisa tidak melakukan aborsi. Ia menggunakan uang yang dikirimkan Ridwan Kamil untuk bertahan hidup.

    “Karena saya tidak bisa kerja. Karena keadaan saya sedang hamil,” imbuhnya.

    Saat ditanya bukti percakapan dengan RK soal permintaan untuk menggugurkan anak, Lisa mengaku tidak ada karena melalui aplikasi telegram.

    “Enggak ada, karena itu lewat telegram, dan itu by phone,” ujarnya.

    Lisa menuturkan Ridwan Kamil menghilan setelah dirinya  menceritakan kehamilannya lewat Telegram.

    “Dia bilang saya sudah tidak pakai Telegram karena ketahuan istri,” katanya.

    Lisa meyakini anak yang dikandungnya tersebut merupakan anak Ridwan Kamil lantaran menurutnya, selama tiga pekan setelah pertemuannya dengan RK di Palembang, tidak ada lagi aktivitas berhubungan seksual yang dilakukannya dengan pria lain.

    “Tidak ada (pria lain). Saya bersama teman saya perempuan. 100 persen yakin (anak yang dikandung Lisa merupakan anak RK). Karena Bapak itu sangat protect dan saya enggak pernah berhubungan dengan laki-laki manapun selain Pak RK,” kata Lisa.

    Selain itu, keyakinan lain dari Lisa adalah Ridwan Kamil turut menafkahi dirinya dan anaknya tersebut.

    Namun, Lisa menyebut pada delapan bulan ke belakang, Ridwan Kamil sudah tidak pernah menafkahi dirinya dan anaknya.

    “Pokoknya menafkahi itu sudah tidak ada delapan bulan terakhir. Saya minta seperti mengemis-ngemis,” kata dia.

    Respon RK

    Sementara itu, pihak Ridwan Kamil membantah keras ucapan Lisa dan menyebutnya sebagai fitnah keji.

    Namun pihak Ridwan tak menampik pernah membantu biaya kuliah Lisa Mariana. Hal ini dikatakan sendiri oleh kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar.

    Muslim mengungkap awal mula kliennya mau membantu Lisa menyelesaikan pendidikan tinggi. Ia menyebut hal itu dilandasi rasa empati.

    “Dengan mengajukan permohonan waktu itu bantuan uang kuliah. Nah, tentunya selaku gubernur yang punya empati kepada setiap orang, saya kira beliau memiliki rasa peduli,” ujar Muslim, dikutip dari video YouTube Intens Investigasi, Jumat (11/4/2025). 

    Muslim menegaskan, bantuan yang diberikan bukan berasal dari dana pemerintah, melainkan sepenuhnya dari pribadi Ridwan Kamil.

    Bantuan itu diberikan karena Lisa tengah hamil dan membutuhkan dana untuk melanjutkan pendidikannya.

    “RK menyampaikan bahwa saat itu LM dalam kondisi hamil kemudian minta bantuan uang kuliah, bantuan itu bukan dari pemerintahan tapi yang jelas menemui RK itu untuk meminta bantuan kuliah,” tambah Muslim. (TribunJakarta/Tribunnews.com)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Bulog serap 51 ribu ton gabah petani di Indramayu

    Bulog serap 51 ribu ton gabah petani di Indramayu

    Indramayu (ANTARA) – Perum Bulog Wilayah Jawa Barat (Jabar) sudah menyerap sebanyak 51 ribu ton gabah dari petani di Kabupaten Indramayu, Jabar, hingga awal April 2025 dan akan terus dilakukan hingga panen raya di daerah tersebut.

    Pemimpin Wilayah Perum Bulog Jawa Barat, Mohamad Alexander mengatakan percepatan penyerapan dilakukan untuk menjaga stabilitas harga gabah petani, agar sesuai dengan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) sebesar Rp6.500 per kilogram.

    “Kami komitmen menjaga agar gabah petani terserap optimal dengan harga yang menguntungkan, sekaligus menjaga stabilitas stok pangan nasional,” kata Alexander dalam keterangannya di Indramayu, Jumat.

    Ia menyebutkan, hingga saat ini total penyerapan gabah di wilayah Jabar telah mencapai 135 ribu ton. Sedangkan kebutuhan penyerapan khusus untuk Indramayu masih menyisakan kekurangan sekitar 786 ribu ton.

    Ia menegaskan Bulog siap membeli gabah petani, termasuk dengan sistem jemput langsung ke lokasi jika ditemukan harga jual di bawah HPP.

    Sementara itu Bupati Indramayu Lucky Hakim mengatakan pihaknya menyambut baik langkah cepat Bulog tersebut, mengingat panen raya padi di daerahnya akan berlangsung dalam beberapa pekan ke depan.

    Menurut dia, program jemput gabah menjadi solusi konkret untuk menghindarkan petani dari kerugian akibat fluktuasi harga.

    “Program jemput gabah ini sangat luar biasa sebagai proteksi terhadap harga petani sehingga mereka mendapatkan kepastian harga,” ujarnya.

    Pemkab Indramayu, lanjut Lucky, telah menyiapkan posko penyerapan di setiap desa dan menggandeng TNI dalam pelaksanaannya.

    Dia mengatakan hal tersebut bertujuan agar gabah petani tidak jatuh ke tangan tengkulak, yang biasanya membeli di bawah standar harga.

    Pihaknya menilai upaya percepatan penyerapan ini, merupakan bagian dari strategi nasional menjaga ketahanan pangan serta mendukung kesejahteraan petani jelang puncak musim panen.

    “Kita berharap harga di atas HPP agar petani makin sejahtera. Namun jika di bawah HPP maka gabah tersebut siap dibeli Bulog,” ucap dia.

    Pewarta: Fathnur Rohman
    Editor: Zaenal Abidin
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kepala Daerah Keluar Negeri Tanpa Izin, Ini Sanksi bagi yang Melanggar

    Kepala Daerah Keluar Negeri Tanpa Izin, Ini Sanksi bagi yang Melanggar

    Jakarta, Beritasatu.com – Perjalanan ke luar negeri kepala daerah tanpa izin resmi merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan di Indonesia.

    Sebagai pejabat publik, kepala daerah memiliki tanggung jawab yang besar dalam menjalankan roda pemerintahan di daerah masing-masing. Oleh karena itu, mereka harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan, termasuk dalam hal perjalanan dinas maupun perjalanan pribadi ke luar negeri.

    Lantas, bagaimana hukum yang mengatur mengenai aturan perjalanan kepala daerah ke luar negeri ini? Berdasarkan undang-undang, berikut ulasan lengkapnya!

    Dasar Hukum dan Aturan Perjalanan Luar Negeri

    Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 76 ayat (1) huruf i, kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari menteri dalam negeri.

    Jika mereka melanggar ketentuan ini, sanksi yang dapat diberikan mencakup peringatan tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap sebagaimana diatur dalam Pasal 77 ayat (2) dalam undang-undang tersebut.

    Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019 mengatur tata cara perjalanan ke luar negeri bagi kepala daerah. Dalam aturan ini, disebutkan bahwa kepala daerah dapat melakukan perjalanan ke luar negeri dengan alasan tertentu, seperti:

    Ibadah, misalnya haji atau umrah, dengan batas waktu maksimal 50 hari.Pengobatan, jika memerlukan perawatan khusus di luar negeri, dengan durasi maksimal 30 hari.Kepentingan keluarga, seperti menghadiri pernikahan atau kedukaan keluarga, dengan batas waktu maksimal 5 hari.Perjalanan dinas, harus mendapat izin dari Kementerian Dalam Negeri dan bertujuan untuk kepentingan pemerintahan daerah.Tanpa izin resmi dari pemerintah pusat, perjalanan luar negeri kepala daerah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran yang berpotensi dikenai sanksi administratif.Kasus Bupati Indramayu

    Salah satu kasus yang baru-baru ini mendapat perhatian publik adalah perjalanan Bupati Indramayu Lucky Hakim, yang dilaporkan pergi ke Jepang tanpa izin resmi dari Menteri Dalam Negeri maupun Gubernur Jawa Barat.

    Lucky Hakim pergi ke Jepang saat masa libur Lebaran, namun tetap menimbulkan perdebatan mengenai kepatuhan kepala daerah terhadap aturan yang berlaku.

    Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menyatakan bahwa Kemendagri akan memanggil Lucky Hakim untuk meminta klarifikasi terkait pelanggaran tersebut.

    Sanksi yang dapat dijatuhkan terhadapnya mencakup teguran tertulis hingga pemberhentian sementara selama tiga bulan, tergantung pada tingkat pelanggaran dan dampak yang ditimbulkan.

    Namun, dalam beberapa kasus serupa, Kemendagri biasanya lebih memilih untuk memberikan pembinaan terlebih dahulu sebelum menjatuhkan sanksi berat. Hal ini dilakukan untuk memastikan kepala daerah memahami aturan yang berlaku serta mencegah kesalahan serupa di masa mendatang.

    Sanksi bagi Kepala Daerah yang Melanggar

    Jika seorang kepala daerah terbukti melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin, beberapa sanksi yang dapat dikenakan adalah:

    Peringatan tertulis, yang berfungsi sebagai teguran agar pelanggaran tidak terulang kembali.Pemberhentian sementara selama tiga bulan, sebagaimana diatur dalam Pasal 77 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.Pemberhentian tetap, jika pelanggaran dianggap fatal atau berulang kali dilakukan tanpa memperhatikan peringatan dari pemerintah pusat.Pemanggilan dan evaluasi kinerja, di mana Kemendagri atau pemerintah provinsi akan melakukan audit terhadap kepala daerah yang melanggar aturan.

    Sanksi ini bertujuan untuk menegakkan disiplin dan memastikan bahwa kepala daerah menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab.

    Pentingnya Kepatuhan terhadap Aturan

    Kepala daerah adalah figur publik yang memiliki pengaruh besar di masyarakat. Oleh karena itu, mereka harus menunjukkan keteladanan dalam menjalankan tugas dan mematuhi semua regulasi yang berlaku.

    Pelanggaran terhadap aturan perjalanan ke luar negeri tidak hanya berdampak pada status hukum mereka, tetapi juga dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

    Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan, menekankan bahwa kepala daerah harus memahami dan mematuhi aturan yang berlaku.

    Ia menyarankan agar Kemendagri meningkatkan pembekalan bagi kepala daerah, terutama yang baru menjabat, untuk memastikan mereka mengetahui hak dan kewajiban selama masa tugas.

    Kepatuhan terhadap aturan perjalanan kepala daerah ke luar negeri bukan hanya soal administratif, tetapi juga menyangkut tanggung jawab moral dan etika dalam menjalankan amanah sebagai pemimpin daerah.

  • Terkuak Jabatan Pengendara Mobil Dinas Pemkot Bekasi yang Dipakai Mudik Lebaran,Ada Sanksi Diberikan

    Terkuak Jabatan Pengendara Mobil Dinas Pemkot Bekasi yang Dipakai Mudik Lebaran,Ada Sanksi Diberikan

    Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar 

    TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bakal menindaklanjuti dugaan mobil dinas dipakai mudik pegawai.

    Kendaraan tersebut diketahui milik Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perkimtan. 

    Video kendaraan Mitsubishi Expander B-1600-KQN, melintas di Tol Cipali pada musim mudik Selasa (1/4/2025) yang diunggah Instagram @bekasi24jamcom. 

    Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Hudi Wijayanto, mengatakan, mobil tersebut teregistrasi sebagai kendaraan dinas Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perkimtan. 

    “Kami bersama inspektorat telah memanggil Kabid Pertanahan Dinas Perkimtan pada 8 April 2025 untuk dimintai keterangan terkait adanya dugaan penggunaan kendaraan Dinas untuk keperluan Mudik Idul Fitri” kata Hudi Wijayanto, Kamis (10/4/2025). 

    Dari hasil klarifikasi, kendaraan dinas itu dikemudikan staf Bidang Pertanahan Dinas Perkimtan untuk keperluan koordinasi ke Biro Pemerintahan Otonomi Daerah Provinsi Jawa Barat pada Kamis 27 Maret 2025. 

    Setelah dari situ, kendaraan langsung dibawa pulang ke rumah pribadinya.

    KLIK SELENGKAPNYA: Bupati Indramayu Lucky Hakim Siap-siap Menerima Sanksi karena Pelesiran ke Jepang pada Masa Libur Lebaran 2025. Dedi Mulyadi Kena Sindiran.

    Kemudian kendaraan itu sempat digunakan untuk membesuk kerabatnya yang sedang sakit di Subang, Jawa Barat pada 1 April 2025. 

    Hudi memastikan, Dinas Perkimtan telah melakukan tindakan dengan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. 

    “Kepala Dinas Perkimtan memberikan sanksi dan pembinaan kepada aparatur yang telah melakukan pelanggaran dan ditindak sesuai Peraturan yang berlaku,” tegasnya. 

    Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menertibkan surat edaran larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik dan liburan selama libur nasional serta cuti bersama Idulfitri 2025.  

    Surat tersebut teregistrasi dengan nomor: 000.1.4/1434/BKPSDM.PKA, sebagai tindak lanjut Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 tahun 2025 tentang pencegahan dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.

    (TribunJakarta)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

    Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Gubernur Dedi Mulyadi Instruksikan Penanganan Jalan Provinsi Lebih Optimal

    Gubernur Dedi Mulyadi Instruksikan Penanganan Jalan Provinsi Lebih Optimal

    Setiap Satu Kilometer Jalan Harus Dijaga Satu Petugas Kebersihan Jalan

    JABAR EKSPRES – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan arahan langsung kepada petugas kebersihan jalan dari UPTD DBMPR Wilayah III Jawa Barat, guna meningkatkan kualitas perawatan jalan provinsi.

    Dalam kunjungannya di Jalan Panji, Desa Cigadung, Kabupaten Subang, Rabu (9/4/2025) Gubernur menekankan pentingnya kebersihan dan fungsi drainase untuk menjaga kondisi jalan tetap baik.

    “Setiap satu kilometer jalan provinsi harus dijaga oleh satu petugas yang dilengkapi dengan mesin potong rumput,” ujar Dedi.

    baca juga : Dedi Mulyadi Tekankan Pentingnya Daya Saing Warga Jabar Hadapi Arus Urbanisasi Usai Lebaran

    Ia menegaskan bahwa kerusakan jalan banyak disebabkan oleh genangan air akibat saluran yang tidak berfungsi, bukan hanya karena kualitas aspal.

    Gubernur juga memberikan peringatan bahwa petugas yang tidak bekerja optimal akan diberhentikan, sementara mereka yang menjaga jalur tetap bersih dan terawat akan mendapatkan kenaikan gaji.

    baca juga : Pesan Dedi Mulyadi ke Lucky Hakim, Bangun Wisata di Daerah hingga Tuntaskan Fenomena Sapu Koin

    Menutup arahannya, Dedi menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat harus menjadi prioritas utama, tanpa memperdebatkan batas kewenangan.

    “Kalau untuk kebaikan masyarakat, jangan bicara soal kewenangan. Yang penting jalannya bersih dan bermanfaat,” tegasnya.

  • Dear Lucky Hakim, Begini Cara Kepala Daerah Minta Izin ke Luar Negeri

    Dear Lucky Hakim, Begini Cara Kepala Daerah Minta Izin ke Luar Negeri

    Jakarta, Beritasatu.com — Bupati Indramayu Lucky Hakim, menjadi sorotan setelah melakukan perjalanan ke Jepang bersama keluarganya. Perjalanan tersebut berlangsung pada saat libur Lebaran 2025, yakni pada masa cuti bersama Idulfitri.

    Namun, Lucky Hakim pergi tanpa mengantongi izin resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, mengucapkan selamat kepada Lucky Hakim yang sedang menikmati liburannya di Jepang.

    Namun, ucapan tersebut mencerminkan kritik terhadap tindakan Lucky, mengingat setiap kepala daerah diwajibkan untuk mendapatkan izin resmi dari Kemendagri sebelum bepergian ke luar negeri.

    Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan: “Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari menteri”.

    Jika terbukti melanggar aturan tersebut, Lucky Hakim akan dikenakan sanksi berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan dari jabatannya, sesuai dengan Pasal 77 ayat (2) dalam UU yang sama.

    Untuk mengajukan izin perjalanan ke luar negeri, kepala daerah harus mengikuti prosedur yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta peraturan terkait. Berikut ini langkah-langkah yang harus diikuti.

    Cara Kepala Daerah Meminta Izin ke Luar Negeri

    1. Mempersiapkan dokumen

    Kepala daerah harus menyiapkan dokumen seperti surat permohonan perjalanan ke luar negeri yang ditujukan kepada Presiden melalui menteri dalam negeri (mendagri) untuk gubernur, atau melalui gubernur untuk bupati/wali kota.

    2. Pengajuan ke gubernur (untuk bupati/wali kota)

    Bupati atau wali kota yang ingin bepergian ke luar negeri mengajukan izin kepada gubernur, kemudian meneruskan permohonan tersebut kepada mendagri. Gubernur memiliki waktu maksimal 5 hari kerja untuk menindaklanjuti permohonan ini.

    3. Pengajuan ke mendagri (untuk gubernur)

    Gubernur yang ingin bepergian ke luar negeri harus mengajukan izin langsung kepada mendagri. Permohonan ini harus disertai dengan dokumen yang lengkap sesuai prosedur.

    4. Penyampaian laporan perjalanan

    Setelah mendapatkan izin, kepala daerah harus melaporkan hasil dari perjalanan dinas luar negeri kepada pihak terkait, seperti mendagri dan lembaga pengawasan.

    5. Waktu pengajuan

    Permohonan izin perjalanan dinas luar negeri harus diajukan minimal 14 hari kerja sebelum tanggal keberangkatan.

    Tindakan Lucky Hakim bepergian ke luar negeri tanpa izin resmi menimbulkan pertanyaan terkait kepatuhan terhadap aturan. Jika terbukti melanggar, dia dapat dikenai sanksi dan mencoreng integritas jabatannya sebagai bupati Indramayu.