DPR Dinilai Aneh, Anggota Dewan Izin tetapi Dianggap Hadiri Rapat Paripurna
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi)
Lucius Karus
menilai DPR aneh karena anggota dewan yang izin tidak mengikuti
rapat paripurna
tetap dihitung hadir.
Akibatnya,
rapat paripurna DPR
tetap berjalan meski jumlah anggota dewan yang hadir di ruang rapat sesungguhnya berada di bawah kuorum.
“Aneh memang. Anggota minta izin kok dianggap hadir rapat. Itu logika sesat banget. Di sekolah dasar saja, yang minta izin itu ya pasti enggak bisa dibilang hadir di daftar absensi,” kata Lucius kepada
Kompas.com
, Jumat (4/7/2025).
Lucius pun menyindir DPR telah merusak makna kata-kata bahasa Indonesia dengan mengakali para anggota dewan yang tidak hadir dalam rapat.
Ia juga mengingatkan bahwa paripurna berarti penuh sehingga semestinya rapat paripurna DPR dihadiri oleh seluruh anggota dewan.
“Jadi kebiasaan DPR menganggap izin tidak hadir sama dengan hadir itu merusak makna kata-kata dalam bahasa Indonesia. Sama halnya dengan kata paripurna yang dalam kamus Bahasa Indonesia berarti lengkap, penuh, juga dirusak oleh DPR. Karena faktanya, setiap paripurna yang terlihat adalah tidak lengkap dan tidak penuh,” kata dia.
Lucius pun heran karena kasus rapat paripurna yang hanya dihadiri segelintir anggota DPR terus berulang seolah tanpa ada evaluasi.
Terbaru, rapat paripurna DPR pada Kamis (3/7/2025) kemarin hanya dihadiri 71 dari total 580 anggota dewan.
“Bagi DPR, kehadiran anggota dengan jumlah yang minim di ruangan paripurna sudah kerap berulang. Ini cerita rutin yang terus berulang tanpa ada kesadaran DPR akan keanehan yang ada,” ujar Lucius.
Dia turut mengkritik Ketua DPR
Puan Maharani
yang seolah mewajarkan ketidakhadiran mereka karena sedang kunjungan kerja komisi masing-masing.
“Itu membuktikan manajemen persidangan DPR amburadul. Kalau tahu banyak anggota melakukan kunker, ngapain maksa bikin paripurna? Kan jadinya sama-sama enggak efektif persidangan yang ada. Bagi publik, kekacauan manajemen itu membuat DPR terlihat main-main atau suka-suka. Bagaimana mengurus bangsa dengan main-main ala DPR seperti itu?” imbuh dia.
Diberitakan, hanya ada 71 orang anggota DPR yang menghadiri
Rapat Paripurna
ke-22 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (3/7/2025) kemarin.
“Menurut catatan dari Kesekretariatan Jenderal, daftar hadir pada permulaan rapat paripurna DPR hari ini telah ditandatangani oleh 293 orang anggota. Hadir 71 orang, izin 222 orang,” ujar Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin sidang.
Menurut Puan, ada banyak anggota DPR yang sedang menghadiri kunjungan kerja komisinya masing-masing sehingga tidak bisa mengikuti rapat paripurna.
Namun, politikus PDI-P itu menyebut peserta rapat paripurna tetap memenuhi kuorum sehingga rapat dapat dilaksanakan.
“Karena memang hari ini adalah hari kunjungan kerja komisi masing-masing. Dan karena itu, dengan demikian, kuorum telah tercapai. Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, perkenankanlah kami selaku pimpinan dewan membuka
Rapat Paripurna DPR
RI yang ke-22 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025 hari Kamis 3 Juli 2025. Dan kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” kata dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Lucius Karus
-
/data/photo/2025/07/03/6865fb918e033.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
DPR Dinilai Aneh, Anggota Dewan Izin tetapi Dianggap Hadiri Rapat Paripurna
-

RUU Pertanahan yang Pernah Ditunda dan Kini Dibahas Lagi
JAKARTA – DPR memasukan RUU Pertanahan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. Padahal, RUU ini ditolak masyarakat dalam aksi #ReformasiDikorupsi, dan akhirnya ditunda pembahasannya oleh DPR periode 2014-2019.
Karena sudah terlanjur dimasukan ke dalam Prolegnas Prioritas 2020, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus meminta, pemerintah dan DPR membahas ini secara transparan agar tak dapat penolakan lagi dari masyarakat.
“Harus transparan proses pembahasannya. Itu harus ditunjukkan dengan ketersediaan naskah akademik maupun draf RUU di web resmi DPR. Itu juga harus disosialisaikan ke publik,” ujar Lucius, saat dihubungi, di Jakarta, Rabu, 20 November. Dia menambahkan, naskah akademik sangat penting sebagai acuan publik melakukan analisis terkait RUU tersebut.
Transparansi pembahasan RUU ini, sambungnya, juga penting dilakukan guna menghindari gejolak di masyarakat. Sebab, tidak hanya LSM yang mempunyai konsen pada masalah agraria, masyarakat adat juga perlu diikut sertakan dalam pembahasannya.
“Dari proses pembahasannya saja yah, ada sejumlah RUU termasuk RUU pertanahan yang mendapatkan penolakan dari masyarakat. Saya kira itu pasti karena adanya perbedaan kepentingan antara DPR atau partai politik di satu sisi dan juga publik di sisi lain. Saya kira pemerintah dan DPR harus membuka lagi isu-isu krusial itu,” ucapnya.
Komisi II DPR akan menggelar rapat internal untuk membahas RUU yang jadi tanggung jawabnya, RUU Pertanahan ini masuk dalam pembahasan mereka. Rapat internal ini segera digelar sebelum masa sidang DPR memasuki masa reses pada Desember. Selanjutnya, Komisi II DPR akan membentuk panitia kerja bersama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang pada masa sidang 2020 nanti untuk menindaklanjuti RUU ini.
“Nanti di awal masa sidang berikutnya itu masuk tanggal 10 (Januari 2020), kita udah membentuk panja-panja termasuk panja RUU yang mau kita selesaikan dalam tahun pertama ini,” ujar Doli, usai rapat dengan Kementrian ATR/BPN, di ruang rapat Komisi II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 19 November.
Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengatakan, pemerintah bersama DPR akan membuka diskusi untuk membedah pasal-pasal kontroversial yang diprotes elemen masyarakat sipil belakangan ini.
“Enggak, sebenernya bagi kita sih enggak ada masalah. Cuma kan yang kontroversial itu kita akan bicarakan. LSM keberatan, apa masalah mereka keberatan? Kita diskusi, akan ada dengar pendapat lagi. Mudah-mudahan dalam enam bulan pertama tahun 2020 beres,” kata Sofyan.
Jokowi sempat minta tunda RUU Pertanahan
Sebelumnya, pemerintah dan Komisi II DPR periode 2014-2019 lalu resmi menunda dan melakukan carry over pembahasan RUU Pertanahan di DPR periode 2019-2024. Penundaan dilakukan berdasarkan instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
RUU Pertanahan merupakan salah satu rencana peraturan hukum yang sempat diprotes oleh kalangan mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa alias demonstrasi pada Selasa, 24 September. Aksi itu menggunakan tema #ReformasiDikorupsi.
RUU ini diprotes karena beberapa pasal dianggap tak sesuai dengan kewenangan negara dan dinilai hanya menguntungkan pemilik modal dan tidak sesuai semangat reformasi agraria.
Ada sejumlah pasal karet dalam RUU tentang Pertanahan, di antaranya:
1. Korban penggusuran yang melawan terancam pidana
Pasal 91 dalam draft RUU tentang Pertanahan itu menyebut orang yang menghalangi petugas saat menggusur bisa dipidana. Begini bunyinya:
“Setiap orang yang menghalangi petugas dan/atau aparatur penegak hukum yang melaksanakan tugas pada bidang tanah miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf c atau orang suruhannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah),” bunyi pasal dalam draft yang diterima.
2. Mereka yang melakukan pemufakatan jahat dalam sengketa tanah bisa dipidana
Pasal 95 ini juga bisa mempidanakan aktivis organisasi agraria. Bunyi pasal 95 :
“Setiap orang baik sendiri maupun bersama-sama yang melakukan dan/atau membantu melakukan permufakatan jahat yang mengakibatkan sengketa atau konflik Pertanahan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda paling banyak Rp 15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah),” begitu bunyi pasal yang tertulis dalam draft.
3. Masa kepemilikan HGU diperpanjang 90 tahun
Pasal lain yang bermasalah adalah pasal 26. Pasal ini memberikan Hak Guna Usaha (HGU) sampai 90 tahun. Begini bunyi pasalnya:
Pasal 26
(1) Hak Guna Usaha diberikan dengan jangka waktu:
a. untuk perorangan paling lama 25 (dua puluh lima) tahun; dan
b. untuk badan hukum paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun.
(2) Dalam hal memenuhi ketentuan dan persyaratan, Hak Guna Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang satu kali, yaitu:
a. untuk perorangan paling lama 25 (dua puluh lima) tahun; dan
b. untuk badan hukum paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun.
(3) Badan Usaha Milik Negara dapat diberikan kekhususan dalam hal permohonan dan perpanjangan Hak Atas Tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal tertentu, Menteri dapat memberikan perpanjangan jangka waktu Hak Guna Usaha paling lama 20 (dua puluh) tahun.
4. Nuansa Domein Verklaring zaman Belanda
Draft RUU Pertanahan ini juga dianggap mengandung nilai Domein Verklaring zaman kolonial Belanda. Domein Verklaring merupakan asas di mana tanah menjadi milik negara ketika sang pemilik tanah tidak bisa membuktikkan bukti kepemilikkannya. Nuansa itu muncul dalam Pasal 36:
Pasal 36
(1) Hak Pakai selama digunakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf b diberikan kepada:
a. instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
b. perwakilan negara asing dan lembaga internasional; atau
c. badan keagamaan dan sosial.
(2) Hak Pakai selama digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi pemegang hak dalam rangka pelayanan publik.
(3) Hak Pakai selama digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilepaskan dan dialihkan dengan cara tukar bangun atau cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Hak Pakai dengan jangka waktu dan Hak Pakai selama digunakan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
-

Banyak Kasus Korupsi Era Jokowi Terbongkar di Pemerintahan Prabowo, Pengamat: Bukti Ketidakbecusan!
GELORA.CO – Kejaksaan Agung getol mengungkap kasus korupsi yang terjadi di era pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Tercatat sejumlah kasus kakap seperti korupsi BTS, Pertamina, Jiwasraya hingga CPO di Kemendag berhasil terbongkar di era Prabowo Subianto.
Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman menilai jika kasus korupsi di era pemerintahan Jokowi terjadi akibat buruknya tata kelola.
“Terungkapnya banyak kasus korupsi era pemerintah Jokowi saat ini menunjukan tata kelola pemerintahan era Jokowi sangat buruk berhasil diungkap oleh Pemerintahan Prabowo Subianto,” katanya, Senin 21 April 2025.
Ia memberi contoh Kasus BTS, Jiwasraya, Gula Timah, PGN, CPO di Kemendag, Pertamina (Patra Niaga, Kilang dan Pertamina Internasional Shipping) dan lain lain. CERi berharap agar KPK dan Kejaksaan Agung serius mengusut kasus-kasus tersebut.
“Sudah sepatutnya Kejaksaan Agung dan KPK harus mengungkap semua pihak yang terlibat,” ucapnya.
Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) juga merasa heran menyusul sulitnya membongkar kasus korupsi era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
“Kenapa korupsi era Jokowi seperti dana CSR BI ini baru bisa dibongkar di era Prabowo?” tanya Peneliti Formappi, Lucius Karus.
Lucius menilai bahwa korupsi di Indonesia telah menjadi masalah yang sistemik.
Sebab kasus korupsi melibatkan lebih dari sekadar individu, tetapi juga lembaga-lembaga yang seharusnya berfungsi untuk mengawasi dan memberantas praktik tersebut.
Menurutnya, korupsi yang “melembaga” ini menjadi salah satu alasan mengapa banyak kasus korupsi. Seperti dana CSR BI yang baru bisa terungkap setelah perubahan kepemimpinan.
“Karena sistemik atau melembaga, korupsi era Jokowi pasti susah terbongkar pada waktu itu. Bagaimana bisa terbongkar jika korupsinya menyebar juga ke lembaga yang seharusnya bertugas untuk membongkar adanya penyelewengan,” kata dia.
Lucius menambahkan bahwa sistem yang saling melindungi di antara lembaga-lembaga tersebut membuat korupsi menjadi rahasia bersama, bahkan menghalangi upaya pengungkapan oleh instansi yang seharusnya bertugas melakukan pengawasan.
Ia pun mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memiliki peran penting dalam pemberantasan korupsi. Namun sejak era Jokowi, KPK terjebak dalam pusaran sistemik tersebut.
“Kalau KPK bekerja serius, dia harus mampu menjadi lembaga yang independen, tidak tunduk pada selera atau kepentingan penguasa. Kalau KPK independen, maka ada harapan lembaga itu bisa membongkar praktek korupsi yang sistemik itu,” tegasnya.
Lucius juga mengingatkan bahwa jika praktik saling melindungi antar lembaga masih terus berlangsung, maka praktik korupsi yang sama mungkin akan terus berulang, bahkan hingga pemerintahan berikutnya.
“Kalau praktik saking melindungi antar lembaga masih terus terjadi, maka praktik korupsi era Jokowi akan terulang di era sekarang. Yang dilakukan sekarang mungkin ngga akan kebongkar juga sampai rezim baru berkuasa nanti,” pungkasnya.
-

DPR Kena Efisiensi Anggaran 50 Persen Tapi Rapat RUU TNI di Hotel Mewah, Ini Penjelasan Sekjen DPR – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Indra Iskandar mengatakan, anggaran untuk Rapat Panitia Kerja (Panja) revisi Undang-Undang (UU) TNI masuk dalam anggaran prioritas DPR.
Indra menjelaskan, DPR memang terkena efisiensi anggaran sebesar 50 persen.
Namun pembahasan rancangan undang-undang strategis tetap menjadi prioritas dalam penggunaan anggaran yang tersisa.
“DPR juga kena efisiensi juga, yang 50 persen juga kita tetap kena gitu ya. Tetapi kan untuk RUU, RUU strategis segala macam, kita masih punya anggaran yang 50 persen-nya lagi, dan itu tentu menjadi prioritas kita juga karena RUU ini juga bagian dari target legislasi DPR,” kata Indra, dikutip Minggu (16/3/2025).
RAPAT TERTUTUP – Suasana rapat Panja RUU TNI di Hotel Fairmont Jakarta, Sabtu (15/3/2025). Rapat yang diikuti Panja Komisi I DPR RI bersama pemerintah ini berlangsung secara tertutup. (Tangkapan Video)
Menurutnya, DPR memiliki anggaran cadangan yang digunakan secara hati-hati untuk penyelesaian regulasi, terutama yang memerlukan pembahasan intensif.
“Jadi kalau keterkaitan dengan penghematan, ini kita masih punya anggaran cadangan dari yang 50 persen dengan sangat hati-hati tentu kita menghitung RUU apalagi yang harus diselesaikan dengan format konsinyir gitu,” ujar Indra.
Terpisah, Peneliti Formappi, Lucius Karus, menilai langkah ini lebih dari sekadar mencari tempat yang nyaman untuk beristirahat bagi anggota DPR, tetapi mencerminkan upaya kompromi dalam pembahasan isu-isu krusial terkait revisi UU TNI.
“Komisi I DPR dan wakil pemerintah memilih rapat di hotel bukan karena sekedar ingin cari tempat yang nyaman untuk beristirahat, tetapi mereka justru cari tempat nyaman untuk berkompromi,” ucap Lucius saat dihubungi, Minggu.
Lucius berpendapat, beban untuk mencapai kompromi menjadi alasan Komisi I DPR dan pemerintah menggelar rapat secara sembunyi-sembunyi.
Sebab, kata dia, kompromi akan sulit apabila rapat digelar di Gedung DPR mudah diawasi masyarakat melalui jurnalis hingga masyarakat sipil.
“Jadi kompromi memang pasti akan afdol di tempat tersembunyi karena melalui kompromi bisa jadi ada banyak hal yang ditransaksikan,” ujar Lucius.
Diketahui, Komisi I DPR dan pemerintah memang tengah kebut membahas revisi UU tentang TNI.
Revisi tersebut mencakup penambahan usia dinas keprajuritan hingga peluasan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga.
-

Urgensi Amplop Cokelat DPR dalam Rapat dengan Direksi Pertamina Dipertanyakan – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sebuah video viral yang memperlihatkan anggota DPR menerima amplop saat rapat dengan direksi Pertamina memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Klarifikasi datang dari pihak terkait yang menyebut bahwa amplop tersebut berisi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
Namun, di balik penjelasan itu, muncul pertanyaan mendasar: jika benar itu hanya SPPD, mengapa begitu mendesak hingga harus ditandatangani di tengah jalannya rapat penting?
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, mempertanyakan urgensi tindakan tersebut.
“Kalau benar itu adalah SPPD, jadi heran juga ngapain sekretariat harus begitu buru-buru meminta tanda tangan anggota di tengah rapat penting yang sedang berlangsung? Kenapa nggak nunggu sampai rapat selesai sih?” katanya saat dihubungi, Kamis (13/3/2025).
Lucius juga menyoroti bagaimana transparansi menjadi kunci dalam meredam spekulasi. Jika memang tidak ada yang disembunyikan, maka seharusnya surat tersebut bisa segera diperlihatkan kepada publik.
Namun, karena insiden ini sudah berlangsung beberapa hari lalu, kepercayaan publik terlanjur goyah.
“Kalau baru dilakukan hari ini atau besok, ya netizen yang kadung enggak percaya DPR tetap tak akan percaya dengan keaslian surat itu,” tambahnya.
Lebih jauh, insiden ini menyoroti pentingnya menjaga profesionalisme dalam rapat-rapat resmi DPR. Mencampurkan urusan administrasi internal di tengah jalannya sidang dengan mitra kerja bukan hanya menimbulkan kesan tidak serius, tetapi juga membuka ruang bagi spekulasi publik.
Ke depan, DPR dituntut untuk lebih transparan dan akuntabel dalam setiap prosesnya. Jika memang tak ada yang perlu ditutup-tutupi, maka tak seharusnya ada celah yang justru mengundang ketidakpercayaan publik.
Baru-baru ini, sebuah video viral menunjukkan anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron, menerima amplop coklat saat rapat dengan direksi Pertamina.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, menjelaskan bahwa amplop tersebut berisi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), yang merupakan hak setiap anggota DPR setelah menyelesaikan rapat.
Herman Khaeron juga menegaskan bahwa dokumen yang ditandatangani dan amplop yang diterimanya berasal dari Sekretariat Komisi VI DPR RI.
-

Formappi: Gugatan di MK soal KTP caleg harus sesuai dapil masuk akal
Emosinya sebagai akamsi (putra daerah) akan lebih terasa ketimbang wakil rakyat dari tempat lain yang ditunjuk partai
Jakarta (ANTARA) – Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan calon anggota legislatif (caleg) yang harus berdomisili atau ber-KTP sesuai dengan daerah pemilihan (dapil) masuk akal terkait dengan konteks kaderisasi partai politik.
Jika partai politik membangun kaderisasi hingga tingkat paling rendah, menurut dia, seharusnya yang dipercaya untuk menjadi caleg adalah kader partai yang berasal dari tempat pencalonan.
“Idealnya sih caleg seharusnya datang dari tempat rakyat yang ingin diwakilinya. Peran wakil rakyat yang harus memperjuangkan aspirasi warga di dapil akan jauh lebih bermakna jika yang berjuang adalah orang yang menyelami lahir dan batin persoalan warga di dapil,” kata Lucius saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Selama ini, kata dia, ada kecenderungan bahwa penentuan caleg yang didaftarkan untuk ikut ke dalam pemilu anggota legislatif (pileg) merupakan kewenangan dewan pimpinan pusat (DPP) partai politik. Dengan begitu, caleg yang diusung untuk berbagai dapil di Tanah Air merupakan kader yang berdomisili di Jakarta.
Fenomena tersebut dia nilai tidak adil bagi caleg atau kader dari daerah yang mungkin sudah matang untuk dicalonkan, tetapi yang bersangkutan tak punya akses untuk dipilih oleh DPP.
Menurut dia, hubungan antara rakyat dan wakilnya memang akan lebih intim jika yang menjadi wakil itu benar-benar dikenal dan terlibat dalam persoalan dan perjuangan warga di dapil.
“Emosinya sebagai akamsi (putra daerah) akan lebih terasa ketimbang wakil rakyat dari tempat lain yang ditunjuk partai,” kata dia.
Untuk itu, kata dia, perlu ditegaskan terkait bagaimana upaya memprioritaskan kader sesuai dengan domisili dapil dalam pencalonan anggota legislatif. Namun, hal itu juga tidak bisa menjadi suatu keharusan karena ada hal lainnya mengenai administratif.
“Enggak bisa juga langsung menjadikannya sebuah keharusan karena dalam banyak hal ada banyak akamsi yang domisilinya di tempat lain karena alasan pekerjaan. Jadi akamsi enggak bisa hanya diukur dari alamat domisili saja,” kata dia.
Berdasarkan informasi yang tertera dalam laman resmi MK, sebelumnya aliansi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Stikubank Semarang, Jawa Tengah, merasa resah dengan besarnya persentase calon anggota legislatif (DPR/DPRD) yang berdomisili bukan di wilayah daerah pemilihannya (dapil).
Hal ini terlihat dari daftar calon tetap periode 2019—2024 yang ada pada laman KPU per 28 September 2018, terdapat 3.387 atau 59,53 persen caleg yang berdomisili bukan di wilayah dapilnya.
Untuk itu, para mahasiswa itu mengajukan uji Pasal 240 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi.
Pada sidang pendahuluan Perkara Nomor 7/PUU-XXIII/2025 dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan dua hakim konstitusi: Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, pada hari Rabu (5/3).
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025 -

Formappi: Sudah Takdir DPR Tingkat Kepercayaannya Rendah – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, mengatakan bahwa rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap DPR RI tak mengejutkan baginya.
“Seperti sudah menjadi takdir DPR, peringkat kepercayaan publiknya selalu rendah dibandingkan dengan lembaga-lembaga negara yang lain,” kata Lucius kepada Tribunnews.com, Rabu (29/1/2025).
Namun, Lucius menegaskan bahwa penilaian kinerja DPR tidak bisa diukur tentang DPR pada satu periode saja.
Lagipula, kata dia, dalam survei yang baru saja dirilis tidak spesifik merujuk pada DPR periode 2024-2029.
“Nilai ini tentang DPR sebagai lembaga dari satu periode ke periode lainnya secara khusus sejak era reformasi,” ujar Lucius.
Dia menjelaskan, sejak era reformasi, posisi DPR menjadi sangat powerfull.
Kewenangan besar pada DPR seharusnya menjadikannya sebagai epicentrum perubahan.
Faktanya, menurut Lucius, kekuasaan atau kewenangan besar dari DPR berbanding terbalik dengan kinerja dan citra lembaga yang nampak buruk.
Dia menyebut, potret buruknya kinerja dan citra lembaga yang ditunjukkan DPR dari periode ke periode membuat kepercayaan publik terhadap DPR cenderung stagnan atau konsisten di posisi yang rendah.
Dengan kata lain, pergantian periode DPR setiap lima tahun sekali sama sekali tidak berdampak pada perubahan citra dan kinerja DPR secara kelembagaan.
“Yang paling konsisten memberikan rating buruk kepercayaan publik terhadap DPR tentu saja adalah kinerja mereka dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan,” ucap Lucius.
Faktor Integritas
Selain itu, Lucius mengatakan faktor integritas anggota beserta aneka kebijakan internal DPR yang kerap memantik kritikan publik juga menambah antipati publik terhadap DPR.
Menurut Lucius, DPR sebagai wakil rakyat terlihat tinggal sebagai jargon karena dalam banyak isu publik, DPR justru mengabaikan rakyat dan bersekutu dengan elite.
“Sudah berapa periode DPR pasca-reformasi, upaya DPR untuk merubah diri nampak hanya jadi mimpi saja. Jargon DPR modern dengan tata kelola yang transparan, akuntabel, hanya tinggal jargon saja karena yang ditunjukkan DPR justru semangat yang cenderung tidak transparan, tidak akuntabel, tidak partisipatif,” tegasnya.
Dia mengungkapkan, pada DPR periode baru ini, kecenderungan DPR di periode-periode terdahulu sangat jelas masih dipertahankan.
Sejak awal DPR periode 2024-2029, kata Lucius, sudah menghadirkan polemik anggaran tunjangan perumahan pengganti rumah dinas.
Kemudian, sibuk bagi-bagi jatah pada pembentukan AKD awal periode hingga kasus dugaan korupsi Dana CSR BI yang konon melibatkan semua anggota Komisi XI periode sebelumnya.
Belum lagi, lanjut dia, bicara fungsi legislasi berupa rencana prolegnas yang masih fokus pada jumlah yang bombastis ketimbang sesuai dengan kebutuhan.
“Ya semua itu akhirnya membuat persepsi tingkat kepercayaan publik terhadap DPR tetap saja di level rendah,” ungkap Lucius.
Lucius menegaskan, publik menunggu perbaikan tata kelola yang berujung pada peningkatan kinerja dengan hasil yang memadai.
Menurutnya, masyarakat menunggu komitmen nyata DPR untuk menunjukan fungsi perwakilan mereka dengan melibatkan rakyat secara bermakna dalam setiap pembahasan regulasi.
“Komitmen DPR untuk menjadi lembaga penonton kinerja pemerintah jangan sampai dipakai justru untuk bersekongkol dengan pemerintah. Perubahan-perubahan itu harus terlihat hasilnya jika DPR ingin angka kepercayaan publiknya merangkak ke level yang lebih tinggi,” ucap Lucius.
Diketahui, rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap DPR terpotret melalui hasil survei Indikator Politik Indonesia.
Hasil survei yang digelar pada 16-21 Januari 2025 kepada 1.200 responden itu menunjukkan DPR sebagai salah satu lembaga yang mendapat tingkat kepercayaan 69 persen.
-

Bukti Polri Kerja sesuai Koridor
loading…
Anggota polisi mengawal distribusi logistik Pilkada 2024 ke Dusun Makmur, Desa Bonto Manurung, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Selasa (26/11/2024). Foto/SINDOnews/Maman Sukirman
JAKARTA – Polri dinilai sudah bekerja sesuai koridor dalam menjaga keamanan pada tahun politik, khususnya dalam mengawal Pilkada 2024 . Terkait isu ketidaknetralan aparat penegak hukum yang berkembang di Pilkada 2024, diyakini untuk kepentingan politik.
“Saya kira secara umum kalau ukuran kita itu, soal keamanan dan ketertiban penyelenggaraan Pilkada kemarin, saya kira tidak ada masalah yang sangat serius yang muncul dari aspek keamanan ya,” kata Ketua Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus dalam keterangan, Selasa (31/12/2024).
Selain isu netralitas Polri , Lucius juga menilai kritik yang datang terkait peran polri yang di luar tupoksi merupakan hal-hal yang selalu menjadi evaluasi internal. “Mungkin saja dugaan banyak kalangan soal kerja Polri yang tidak sesuai dengan tupoksi hanya ekspresi kekecewaan saja. Pada prinsipnya, keamanan berlangsungnya Pilkada mestinya sudah membuktikan kerja Polri yang tepat,” tuturnya.
Terlepas dari kritik yang datang, Lucius mengungkapkan bukti kinerja Polri dalam hal menjaga keamanan sudah baik dari proses penetapan calon oleh KPU berjalan dengan lancar. “Cara polisi menangani berbagai persoalan keamanan yang terjadi saya kira bisa katakan baik-baik saja, kemudian tidak ada yang berlanjut sampai sekarang ya. Masalah keamanan sudah beres sampai penetapan calon yang sudah selesai dilakukan oleh KPU,” ujarnya.
Dari seluruh catatan tersebut, Lucius memiliki harapan agar Polri di tahun 2025 mendatang, semakin professional dan semakin dicintai masyarakat. Juga mampu menjalankan tugas-tugasnya dengan lebih baik.
“Isu-isu lain tentu menjadi catatan yang harus dibenahi kedepannya baik oleh kepolisian sendiri maupun oleh DPR dan Pemerintah yang bertanggungjawab atas regulasi pilkada. Bagaimana posisi Polri yang tepat sangat tergantung pada aturan yang dihasilkan,” tandasnya.
(poe)

