Tag: Lucius Karus

  • Formappi Kaget Dana Reses Anggota DPR Loncat Jadi Rp 702 Juta, Dasco: Kan Harga-harga pada Naik

    Formappi Kaget Dana Reses Anggota DPR Loncat Jadi Rp 702 Juta, Dasco: Kan Harga-harga pada Naik

    GELORA.CO –  Pendapatan Anggota DPR RI selalu misterius, selain gaji dan tunjangan, ternyata masih ada yang lain.

    Jika terungkap satu persatu, publik pasti kaget. Sebab angka atau nominalnya fantastis.

    Maka, jangan heran bila para kader partai politik selalu berlomba-lomba jado caleg saat pemilu, agar bisa jadi anggota DPR RI.

    Mereka rela merogoh kocek untuk merayu para pemilih di dapilnya, sebab jika terpilih semua uang itu akan balik modal, bahkan lebih.

    Terkait pendapatan anggota DPR RI yang fantastis, peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, juga terkejut.

    Sebab, Lucius baru dapat informasi bahwa dana reses anggota DPR 2024-2029 kini Rp 702 juta.

    Dana reses adalah anggaran yang diberikan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk melaksanakan kegiatan reses.

    Reses adalah masa di mana anggota dewan tidak melakukan kegiatan sidang di parlemen, melainkan turun ke daerah pemilihannya untuk menyerap dan menindaklanjuti aspirasi, serta pengaduan masyarakat di masing-masing daerah pemilihan (dapil).

    Lucius mengaku terkejut lantaran baru mengetahui besaran jumlah dana reses tersebut.

    “Mengejutkan karena jumlah tunjangan sebesar itu baru ketahuan sekarang. Bayangkan dari 400 juta di periode lalu, sekarang naik ke 702 juta per anggota, per reses,” kata Lucius kepada Tribunnews.com.

    Menurut dia, besaran dana reses maupun hasil kegiatannya memang selama ini tak pernah disampaikan kepada masyarakat.

    “Agendanya ada, tetapi apa yang dilakukan, dan seperti apa hasil kegiatan reses dan kunjungan itu selalu saja tak pernah dilaporkan ke publik. Karena tak ada laporan, wajar kalau kita kaget dengan kenaikan tunjangan reses itu,” ujar Lucius.

    Lucius juga menduga, besaran dana reses tersebut tak semuanya digunakan untuk reses, melainkan keperluan pribadi anggota dewan. 

    Lagi pula, mekanisme pertanggungjawaban nyaris tertutup.

    Bahkan, kata dia, dalam setiap kali reses, sangat mungkin anggota DPR pelesiran ke tempat lain, bukan ke dapil.

    “Ini sih seperti perampokan berjamaah jadinya,” tutur Lucius. 

    Lucius menjelaskan, dalam setahun anggota dewan memiliki total 12 kali kesempatan untuk melakukan kunjungan kerja ke dapil. 

    Selain lima kali reses yang memang sudah menjadi agenda tahunan, anggota DPR juga memiliki tujuh slot kunjungan kerja tambahan.

    “Kita masih perlu siap-siap dikejutkan dengan besaran nilai tunjangan untuk tujuh jenis kunjungan selain reses,” ucapnya. 

    Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa dana reses sebesar Rp 702 juta yang menjadi sorotan publik bukan merupakan kenaikan tunjangan bagi anggota dewan. 

    Akan tetapi, penyesuaian kebijakan untuk periode DPR 2024–2029.

    “Jadi itu bukan kenaikan lho. Jadi itu kebijakan per periode anggota DPR yang berbeda,” ujarnya. 

    “Kalau periode 2019–2024, itu indeks dan jumlah titiknya berbeda. Nah, untuk anggota DPR 2024–2029, itu indeks dan jumlah titiknya juga berbeda, sehingga angkanya berbeda,” lanjut Dasco.

    Ia menjelaskan, usulan penyesuaian tersebut berasal dari Sekretariat Jenderal DPR. 

    Sementara itu, para anggota dewan hanya menjalankan kebijakan yang sudah ditetapkan.

    “Yang mengusulkan itu Kesekretariatan Jenderal, anggota DPR itu kan hanya menjalankan saja,” ujarnya. 

    “Karena reses itu kan uangnya bukan untuk anggota dewan, tapi untuk kegiatan reses titik di dapil dengan berbagai kegiatan serap aspirasi masyarakat,” tambahnya.

    Menurut Dasco, besaran Rp 702 juta disesuaikan dengan kenaikan harga barang dan jasa, serta jumlah titik kegiatan reses yang bertambah dibanding periode sebelumnya.

    “Iya, angkanya Rp 702 (juta). Kalau 2019–2024 karena titiknya lebih sedikit, dan indeksnya juga lebih ini, ini kan disesuaikan harga-harga juga dengan jumlah titik. Makanya jadi Rp 702, dari Rp 400 berapa gitu loh,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Dasco juga mengingatkan bahwa kegiatan reses tidak dilakukan setiap bulan. Akan tetapi kegiatan ini hanya 4 hingga 5 kali dalam setahun, tergantung agenda DPR.

    “Dan ini juga tolong jelaskan, reses ini nggak tiap bulan kan. Kegiatan reses ini berapa bulan sekali. Setahun itu cuma 4 atau 5 kali, tergantung dengan padatnya agenda,” pungkasnya.

    Formappi adalah singkatan dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia. 

    Ini adalah sebuah organisasi non-pemerintah (NGO) yang bergerak di bidang pengawasan parlemen dan advokasi demokrasi.

    Fokus Utama:

    – Transparansi dan akuntabilitas parlemen (DPR/DPRD)

    – Reformasi kelembagaan parlemen

    – Peningkatan partisipasi publik dalam proses legislasi

    – Pengawasan terhadap kinerja anggota dewan

    Formappi bertujuan untuk:

    – Mendorong parlemen yang bersih, profesional, dan berpihak kepada rakyat

    – Mengawasi kebijakan serta penggunaan anggaran oleh DPR dan DPRD

    – Memberikan edukasi politik kepada masyarakat

    – Menghasilkan riset dan kajian tentang kinerja lembaga legislatif

  • Publik Merasa Kena Prank! Dana Reses DPR Naik Jadi Rp702 Juta, Pantas Enggak Sedih Tunjangan Rumah Dihapus

    Publik Merasa Kena Prank! Dana Reses DPR Naik Jadi Rp702 Juta, Pantas Enggak Sedih Tunjangan Rumah Dihapus

    GELORA.CO – Kenaikan dana reses anggota DPR RI menjadi Rp702 juta bikin publik geleng-geleng kepala.

    Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menyebut masyarakat seolah “kena prank massal” dari para wakil rakyat.

    “Kita seperti kena prank massal dari DPR. Publik dibuat senang karena tunjangan perumahan dihapus, tapi diam-diam muncul tunjangan lain yang nilainya jauh lebih besar,” kata Lucius pada media, Minggu 12 Oktober 2025.

    Ia menyinggung, penghapusan tunjangan perumahan Rp50 juta per bulan yang sempat disambut positif publik kini terasa sia-sia.

    Dana Reses DPR Naik, Tunjangan Fantastis, Laporan Tak Jelas

    Lucius menilai tak heran kalau para anggota DPR tidak keberatan kehilangan tunjangan perumahan.

    “Dengan tunjangan atau dana reses sefantastis ini, wajar kalau DPR enggak sedih kehilangan Rp50 juta per bulan,” ujarnya.

    Yang lebih disorot, kata Lucius, adalah minimnya transparansi laporan penggunaan dana reses. Ia menyebut kegiatan reses selama ini sering hanya formalitas untuk memenuhi administrasi.

    “Pantas saja mekanisme pertanggungjawaban dana reses ini dibuat longgar. Supaya gampang ‘diakali’. Kelihatan banget kalau reses dimanfaatkan buat nambah pundi-pundi pribadi,” tambahnya.

    Lucius juga meragukan efektivitas kegiatan reses dalam menampung suara masyarakat.

    “Emang ada gitu aspirasi rakyat yang sungguh-sungguh diserap dan diperjuangkan setelah reses selesai?” ujarnya menohok.

    Menurutnya, tanpa pengawasan publik dan laporan yang terbuka, dana reses rawan diselewengkan. Ia menilai sistem yang longgar membuka celah bagi penyalahgunaan.

    DPR Klarifikasi: Dana Reses Bukan untuk Pribadi

    Menanggapi kritik tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membenarkan adanya kenaikan dana reses untuk periode 2024–2029.

    Nilainya melonjak hampir dua kali lipat dari periode sebelumnya, dari Rp400 juta menjadi Rp702 juta.

    “Indeks kegiatan dan jumlah kunjungan anggota DPR ditambah, makanya dananya ikut naik,” ujar Dasco kepada wartawan, Sabtu 11 Oktober 2025.

    Ia menegaskan, dana itu tidak masuk ke kantong pribadi anggota DPR, melainkan dipakai untuk membiayai kegiatan serap aspirasi di daerah pemilihan.

    Dasco menambahkan, dana reses cair sesuai periode, bukan tiap bulan.

    “Reses itu kan enggak tiap bulan, biasanya empat sampai lima kali setahun, tergantung padatnya agenda DPR,” katanya.

    Kenaikan dana tersebut, lanjut Dasco, sudah mulai berlaku sejak Mei 2025.

    Sementara Januari hingga April masih menggunakan nominal lama sebesar Rp400 juta.***

  • Dana Reses Anggota DPR Naik Jadi Rp 702 Juta, Formappi: Kita Seperti Kena “Prank”

    Dana Reses Anggota DPR Naik Jadi Rp 702 Juta, Formappi: Kita Seperti Kena “Prank”

    Dana Reses Anggota DPR Naik Jadi Rp 702 Juta, Formappi: Kita Seperti Kena “Prank”
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai masyarakat terkena tipu atau
    prank
    dengan kenaikan dana reses anggota DPR menjadi Rp 702 juta.
    Lucius beralasan, kenaikan dana reses itu baru diketahui publik setelah masyarakat merasa puas karena tunjangan perumahan anggota DPR dihapus seusai demo besar pada Agustus 2025 lalu.
    “Kita seperti kena
    prank
    massal dari DPR. Kita dibikin puas dan senang karena tunjangan perumahan dihapus, tetapi lepas dari pantauan kita, tunjangan fantastis lain muncul dan tak dianggap masalah oleh anggota DPR sendiri,” ujar Lucius Karus saat dihubungi, Minggu (12/10/2025).
    Lucius menyebutkan bahwa ia bisa memahami mengapa anggota DPR tidak protes ketika uang tunjangan perumahan Rp 50 juta dipotong.
    “Dengan tunjangan reses sefantastis ini, kita jadi paham kenapa DPR tak menangis kehilangan 50 juta per bulan dari tunjangan perumahan,” kata dia.
    Di samping itu, Lucius juga menyoroti tunjangan reses yang tidak jelas laporan pertanggungjawabannya.
    Ia menilai, selama ini, kegiatan anggota DPR RI selama masa reses hanya untuk memenuhi administrasi dan tidak wajib.
    Tanpa ada laporan yang jelas dan rendahnya pengawasan dari masyarakat, tunjangan reses ini rawan disalahgunakan bahkan bisa masuk ke kantong pribadi anggota dewan.
    “Pantas saja mekanisme pertanggungjawaban dana reses ini dibikin selonggar mungkin. Ya supaya uang dengan nilai fantastis itu bisa diakali. Kelihatan banget reses dimanfaatkan untuk kepentingan menambah pundi-pundi pendapatan anggota,” ujar Lucius.
    Lucius juga menyinggung soal sedikit aspirasi yang anggota dewan bawa dan perjuangkan di parlemen usai masa reses selesai.
    “Emang ada gitu aspirasi rakyat yang sungguh-sungguh diserap dan diperjuangkan anggota usai melaksanakan reses?” tanya Lucius.
    Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengakui bahwa ada kenaikan dana reses bagi anggota DPR periode 2024-209 menjadi Rp 702 juta, naik hampir dua kali lipat jika dibandingkan dengan dana reses periode 2019-2024 yang bernilai Rp 400 juta.
    Dasco menjelaskan, dana reses ini naik karena ada sejumlah komponen kegiatan yang bertambah, misalnya jumlah kunjungan para anggota dinilai meningkat pada tahun ini.
    Masa reses biasanya merupakan momen bagi anggota DPR RI untuk turun ke masyarakat dan menyerap aspirasi di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
    “Di 2024-2029 itu diputuskan bahwa indeks kegiatan dan dana reses itu jumlah kunjungannya ditambah dapilnya, dan indeksnya juga naik,” kata Dasco kepada awak media, Sabtu (11/10/2025).
    Dasco mengatakan, kenaikan dana reses ini baru mulai berlaku semenjak Mei 2025.
    Sementara, dari Januari-April 2025, anggota DPR RI masih menerima Rp 400 juta.
    Ia menjelaskan, dana reses tidak masuk ke kantong pribadi para anggota DPR RI, melainkan digunakan untuk membiayai kegiatan agar bisa lebih dekat dengan masyarakat.
    “Reses itu kan uangnya bukan untuk anggota dewan, tapi untuk kegiatan reses di dapil dengan berbagai kegiatan serap aspirasi masyarakat,” kata Dasco.
    Ia menegaskan, dana reses juga tidak cair setiap bulan, tetapi sesuai periode dari DPR RI.
    “Reses ini enggak tiap bulan kan, kegiatan reses ini berapa bulan sekali. Setahun itu cuma 4 atau 5 kali, tergantung dengan padatnya agenda,” kata Dasco.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dana Reses Anggota DPR Naik Jadi Rp 702 Juta, Formappi: Kita Seperti Kena “Prank”

    6 Formappi Singgung Tunjangan Rumah Dihapus, tetapi Dana Reses Anggota DPR Naik Nasional

    Formappi Singgung Tunjangan Rumah Dihapus, tetapi Dana Reses Anggota DPR Naik
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai masyarakat terkena tipu atau
    prank
    dengan kenaikan dana reses anggota DPR menjadi Rp 702 juta.
    Lucius beralasan, kenaikan dana reses itu baru diketahui publik setelah masyarakat merasa puas karena tunjangan perumahan anggota DPR dihapus seusai demo besar pada Agustus 2025 lalu.
    “Kita seperti kena
    prank
    massal dari DPR. Kita dibikin puas dan senang karena tunjangan perumahan dihapus, tetapi lepas dari pantauan kita, tunjangan fantastis lain muncul dan tak dianggap masalah oleh anggota DPR sendiri,” ujar Lucius Karus saat dihubungi, Minggu (12/10/2025).
    Lucius menyebutkan bahwa ia bisa memahami mengapa anggota DPR tidak protes ketika uang tunjangan perumahan Rp 50 juta dipotong.
    “Dengan tunjangan reses sefantastis ini, kita jadi paham kenapa DPR tak menangis kehilangan 50 juta per bulan dari tunjangan perumahan,” kata dia.
    Di samping itu, Lucius juga menyoroti tunjangan reses yang tidak jelas laporan pertanggungjawabannya.
    Ia menilai, selama ini, kegiatan anggota DPR RI selama masa reses hanya untuk memenuhi administrasi dan tidak wajib.
    Tanpa ada laporan yang jelas dan rendahnya pengawasan dari masyarakat, tunjangan reses ini rawan disalahgunakan bahkan bisa masuk ke kantong pribadi anggota dewan.
    “Pantas saja mekanisme pertanggungjawaban dana reses ini dibikin selonggar mungkin. Ya supaya uang dengan nilai fantastis itu bisa diakali. Kelihatan banget reses dimanfaatkan untuk kepentingan menambah pundi-pundi pendapatan anggota,” ujar Lucius.
    Lucius juga menyinggung soal sedikit aspirasi yang anggota dewan bawa dan perjuangkan di parlemen usai masa reses selesai.
    “Emang ada gitu aspirasi rakyat yang sungguh-sungguh diserap dan diperjuangkan anggota usai melaksanakan reses?” tanya Lucius.
    Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengakui bahwa ada kenaikan dana reses bagi anggota DPR periode 2024-209 menjadi Rp 702 juta, naik hampir dua kali lipat jika dibandingkan dengan dana reses periode 2019-2024 yang bernilai Rp 400 juta.
    Dasco menjelaskan, dana reses ini naik karena ada sejumlah komponen kegiatan yang bertambah, misalnya jumlah kunjungan para anggota dinilai meningkat pada tahun ini.
    Masa reses biasanya merupakan momen bagi anggota DPR RI untuk turun ke masyarakat dan menyerap aspirasi di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
    “Di 2024-2029 itu diputuskan bahwa indeks kegiatan dan dana reses itu jumlah kunjungannya ditambah dapilnya, dan indeksnya juga naik,” kata Dasco kepada awak media, Sabtu (11/10/2025).
    Dasco mengatakan, kenaikan dana reses ini baru mulai berlaku semenjak Mei 2025.
    Sementara, dari Januari-April 2025, anggota DPR RI masih menerima Rp 400 juta.
    Ia menjelaskan, dana reses tidak masuk ke kantong pribadi para anggota DPR RI, melainkan digunakan untuk membiayai kegiatan agar bisa lebih dekat dengan masyarakat.
    “Reses itu kan uangnya bukan untuk anggota dewan, tapi untuk kegiatan reses di dapil dengan berbagai kegiatan serap aspirasi masyarakat,” kata Dasco.
    Ia menegaskan, dana reses juga tidak cair setiap bulan, tetapi sesuai periode dari DPR RI.
    “Reses ini enggak tiap bulan kan, kegiatan reses ini berapa bulan sekali. Setahun itu cuma 4 atau 5 kali, tergantung dengan padatnya agenda,” kata Dasco.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Formappi Sebut Informasi Reses Anggota DPR Seperti Hantu, Tak Diungkap dengan Jujur

    Formappi Sebut Informasi Reses Anggota DPR Seperti Hantu, Tak Diungkap dengan Jujur

    Formappi Sebut Informasi Reses Anggota DPR Seperti Hantu, Tak Diungkap dengan Jujur
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menyebutkan, informasi terkait kegiatan reses anggota DPR ke daerah pemilihan bagaikan informasi hantu.
    Pasalnya, menurut Lucius, informasi terkait kegiatan-kegiatan reses beserta pemanfaatan anggarannya jarang disampaikan secara jujur kepada publik.
    “Tunjangan reses dan beberapa tunjangan terkait kunjungan anggota ke daerah pemilihan tak pernah secara jujur disampaikan ke publik selama ini. Selain soal tunjangan, segala sesuatu terkait reses dan kunjungan ke dapil memang jadi informasi hantu di DPR,” kata Lucius saat dihubungi, Minggu (12/10/2025).

    Lucius juga menyebutkan laporan pertanggungjawaban untuk kegiatan di masa reses anggota DPR RI yang selama ini tidak jelas.
    “Agendanya ada, tetapi apa yang dilakukan, dan seperti apa hasil kegiatan reses dan kunjungan itu selalu saja tak pernah dilaporkan ke publik,” ujar Lucius Karus.
    Ketiadaan informasi ini dinilai rentan menjadi celah bagi anggota DPR RI untuk menyalahgunakan tunjangan reses.
    Lucius menilai, selama tidak ada laporan pertanggungjawaban yang jelas, anggota DPR RI bisa saja menggunakan tunjangan Rp 702 juta untuk kegiatan di luar kunjungan ke dapil.
    “Anggota DPR bahkan mungkin ada yang sama sekali tidak kembali ke dapil saat reses, tetapi justru pelesiran ke tempat lain,” imbuh Lucius.
    Dana reses anggota DPR periode 2024-2029 naik menjadi Rp 702 juta, naik hampir dua kali lipat jika dibandingkan dengan dana reses periode 2019-2024 senilai Rp 400 juta.
    Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, dana reses ini naik karena ada sejumlah komponen kegiatan yang bertambah, misalnya jumlah kunjungan para anggota dinilai meningkat pada tahun ini.
    Masa reses biasanya merupakan momen bagi anggota DPR RI untuk turun ke masyarakat dan menyerap aspirasi di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
    “Di 2024-2029 itu diputuskan bahwa indeks kegiatan dan dana reses itu jumlah kunjungannya ditambah dapilnya, dan indeksnya juga naik,” kata Dasco kepada awak media, Sabtu (11/10/2025).
    Dasco mengatakan, kenaikan dana reses ini baru mulai berlaku semenjak Mei 2025.
    Sementara, dari Januari-April 2025, anggota DPR RI masih menerima Rp 400 juta.
    Ia menjelaskan, dana reses tidak masuk ke kantong pribadi para anggota DPR RI, melainkan digunakan untuk membiayai kegiatan agar bisa lebih dekat dengan masyarakat.
    “Reses itu kan uangnya bukan untuk anggota dewan, tapi untuk kegiatan reses di dapil dengan berbagai kegiatan serap aspirasi masyarakat,” kata Dasco.
    Ia menegaskan, dana reses juga tidak cair setiap bulan, tetapi sesuai periode dari DPR RI.
    “Reses ini enggak tiap bulan kan, kegiatan reses ini berapa bulan sekali. Setahun itu cuma 4 atau 5 kali, tergantung dengan padatnya agenda,” ujar politikus Partai Gerindra tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dana Reses Anggota DPR Naik, Formappi: Pantas Enggak Nangis Tunjangan Rumah Dipotong

    Dana Reses Anggota DPR Naik, Formappi: Pantas Enggak Nangis Tunjangan Rumah Dipotong

    Dana Reses Anggota DPR Naik, Formappi: Pantas Enggak Nangis Tunjangan Rumah Dipotong
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengaku heran dengan kenaikan tunjangan reses anggota DPR sebesar hampir dua kali lipat dibanding periode sebelumnya.
    Lucius menyebutkan bahwa ia bisa memahami mengapa anggota DPR tidak protes ketika uang tunjangan perumahan Rp 50 juta dipotong karena mereka kini mendapat uang reses senilai Rp 702 juta.
    “Dengan tunjangan reses sefantastis ini, kita jadi paham kenapa DPR tak menangis kehilangan 50 juta per bulan dari tunjangan perumahan,” kata Lucius, Minggu (12/10/2025).
    Lucius menilai, kenaikan dana reses ini bagaikan petir di siang bolong karena tidak pernah diberitahukan kepada masyarakat.
    “Peningkatan nilai tunjangan reses anggota DPR hingga nyaris 100% dari periode sebelumnya bak petir di siang bolong. Mengejutkan!” ujar Lucius.
    Lucius mengatakan bahwa kenaikan tunjangan dari Rp 400 juta menjadi Rp 702 juta luput dari perhatian publik yang pada akhir Agustus 2025 lalu melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran untuk menuntut penghapusan tunjangan rumah anggota DPR RI.
    “Pada saat huru-hara menuntut penghapusan tunjangan perumahan akhir Agustus hingga awal September lalu, tunjangan reses ini tak ikut disorot karena tak menyangka angkanya sedahsyat itu,” kata Lucius.
    Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengakui bahwa ada kenaikan dana reses bagi anggota DPR periode 2024-209 menjadi Rp 702 juta, naik hampir dua kali lipat jika dibandingkan dengan dana reses periode 2019-2024 yang bernilai Rp 400 juta.
    Dasco menjelaskan, dana reses ini naik karena ada sejumlah komponen kegiatan yang bertambah, misalnya jumlah kunjungan para anggota dinilai meningkat pada tahun ini.
    Masa reses biasanya merupakan momen bagi anggota DPR RI untuk turun ke masyarakat dan menyerap aspirasi di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
    “Di 2024-2029 itu diputuskan bahwa indeks kegiatan dan dana reses itu jumlah kunjungannya ditambah dapilnya, dan indeksnya juga naik,” kata Dasco kepada awak media, Sabtu (11/10/2025).
    Dasco mengatakan, kenaikan dana reses ini baru mulai berlaku semenjak Mei 2025.
    Sementara, dari Januari-April 2025, anggota DPR RI masih menerima Rp 400 juta.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ketika Pembayar Pajak Gugat Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR…
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 Oktober 2025

    Ketika Pembayar Pajak Gugat Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR… Nasional 2 Oktober 2025

    Ketika Pembayar Pajak Gugat Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mahkamah Konstitusi (MK) diminta mencoret anggota DPR RI dari kategori daftar penerima pensiun yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.
    Permohonan uji materi ini diajukan oleh seorang psikiater, Lita Linggayani, bersama mahasiswa Syamsul Jahidin, dengan nomor perkara 176/PUU-XXIII/2025 yang teregistrasi pada 30 September 2025.
    Dalam gugatannya, Lita menilai, pemberian uang pensiun seumur hidup bagi anggota DPR yang hanya menjabat selama lima tahun adalah bentuk ketidakadilan.
    “Bahwa, di samping kedudukannya sebagai warga negara, Pemohon I yang juga berprofesi sebagai Akademisi/Praktisi/pengamat Kebijakan Publik dan juga pembayar pajak, tidak rela pajaknya digunakan untuk membayar anggota DPR-RI yang hanya menempati jabatan selama 5 tahun mendapatkan tunjangan pensiun seumur hidup dan dapat diwariskan,” demikian bunyi permohonan itu, dikutip dari laman resmi MK, Rabu (1/10/2025).
    Atas dasar itu, pemohon meminta MK mencoret DPR dari kategori lembaga tinggi negara yang berhak atas pensiun.
    Misalnya, Pasal 1 Huruf A UU 12/1980 hanya memasukkan Dewan Pertimbangan Agung (DPA), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga tinggi negara.
    Kemudian Pasal 1 Huruf F menguraikan bahwa anggota lembaga tinggi negara hanya terdiri dari anggota DPA, BPK, dan hakim MA.
    Terakhir, Pasal 12 ayat 1 mengenai anggota lembaga tinggi negara yang mendapatkan pensiun.
    Pemohon pun membandingkan sistem pensiun parlemen di sejumlah negara.
    Anggota Kongres Amerika Serikat, misalnya, baru bisa mengeklaim pensiun pada usia 62 tahun dengan besaran dihitung dari rata-rata gaji selama masa jabatan.
    “Tidak ada pensiun seumur hidup otomatis jika hanya menjabat sebentar,” tulis permohonan tersebut.
    Sementara di Inggris dan Australia, sistemnya serupa dengan pekerja pada umumnya, yakni berbasis tabungan pensiun.
    Hanya India yang cukup mirip dengan Indonesia, yakni memberikan pensiun tetap seumur hidup meski hanya menjabat satu periode.
     
    Hak pensiun anggota DPR diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1980 Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (1).
    Aturan itu menyebutkan, pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara yang berhenti dengan hormat berhak memperoleh pensiun berdasarkan lama masa jabatan.
    Besaran uang pensiun diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000.
    Anggota DPR yang menjabat dua periode berhak atas pensiun paling tinggi Rp 3,6 juta per bulan.
    Bagi yang menjabat satu periode, nominalnya maksimal Rp 2,9 juta.
    Sementara yang hanya menjabat 1-6 bulan, pensiunnya sekitar Rp 401.000 per bulan.
    Pimpinan DPR RI menegaskan tidak keberatan apabila MK mengabulkan gugatan tersebut.
    Wakil Ketua DPR RI dari fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, pimpinan dan anggota DPR akan tunduk pada apa pun putusan MK.
    “Ya sebenarnya kalau anggota DPR itu kan hanya mengikuti karena itu produk undang-undang yang sudah ada sejak beberapa waktu yang lalu. Nah, apa pun itu kami akan tunduk dan patuh pada putusan Mahkamah Konstitusi. Apa pun yang diputuskan, kita akan ikut,” ujar Dasco, di Kompleks Parlemen, Rabu (1/10/2025).
    Wakil Ketua DPR lainnya, Saan Mustofa dari Fraksi Nasdem, juga menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan.
    Menurut dia, para pemohon uji materi memiliki hak konstitusional untuk mengajukan gugatan ke MK.
    “Menurut saya, itu hak mereka yang punya
    legal standing
    untuk melakukan uji materi gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Jadi, kita di DPR posisi menghormati apa pun dan apa pun nanti hasilnya putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan soal uang pensiun, kita pasti akan ikuti,” ujar Saan.
    Saan memastikan, DPR tidak merasa keberatan jika putusan MK nanti menghapus tunjangan pensiun anggota dewan.
    “Enggak, enggak ada keberatan,” tegas dia.
     
    Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menilai, pemberian pensiun seumur hidup kepada anggota DPR mencederai rasa keadilan masyarakat.
    “Masa cuma menjabat lima tahun, seorang anggota diberikan pensiun seumur hidup. Bayangkan kalau seseorang yang menjabat itu selesai di usia 25 tahun. Enak benar dia sejak usia belia sudah dikasih jatah pensiun, walaupun setelah tak lagi menjadi anggota DPR, dia bekerja aktif di tempat lain,” kata Lucius, kepada Kompas.com, Rabu.
    Lucius menilai, aturan soal pensiun anggota DPR yang berasal dari UU 12/1980 sudah ketinggalan zaman.
    “Dasar hukum terkait dana pensiun anggota DPR adalah UU produk rezim Orde Baru. Dari sisi waktu berlakunya, UU ini sudah sangat layak diubah karena ada banyak perkembangan yang perlu disesuaikan. Aneh saja DPR melupakan UU ini untuk direvisi. Giliran UU lain saja, belum setahun dibikin, DPR sudah merevisinya lagi,” ujar dia.
    Dia menegaskan, uang pensiun seharusnya diberikan kepada orang yang sudah tidak mampu bekerja karena faktor usia.
    Sementara anggota DPR umumnya masih segar dan bisa kembali bekerja setelah tidak terpilih lagi.
    “Yang hanya karena gagal memenangi pemilu selanjutnya, masa secara otomatis mendapatkan dana pensiun walaupun usia masih sangat muda? Belum lagi kalau bicara terkait kinerja anggota DPR yang sampai sekarang sulit dikatakan layak diganjar apresiasi,” tutur Lucius.
    Dengan demikian, menurut Lucius, sudah tepat jika kebijakan uang pensiun seumur hidup anggota DPR dievaluasi, apalagi di tengah keterbatasan anggaran pemerintah.
    “Kita jadi sadar bahwa keterbatasan anggaran untuk program pemerintah salah satunya karena pemborosan anggaran untuk hal yang tidak tepat, seperti dana pensiun untuk anggota DPR ini. Jadi sudah tepat jika dievaluasi untuk dihapus,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dahului Presiden Prabowo, Kapolri Sudah Bentuk Tim Reformasi Polri Beranggotakan 52 Perwira Tinggi

    Dahului Presiden Prabowo, Kapolri Sudah Bentuk Tim Reformasi Polri Beranggotakan 52 Perwira Tinggi

    GELORA.CO – Di tengah sorotan tajam terhadap kinerja Kepolisian Republik Indonesia (Polri), muncul gebrakan baru dari pemerintah, yaitu pembentukan Tim Komite Transformasi Reformasi Polri.

    Langkah ini menyusul gelombang demonstrasi nasional akhir Agustus 2025 yang menuntut reformasi menyeluruh terhadap institusi penegak hukum tersebut.

    Namun, di tengah Presiden Prabowo sedang menggodok tim komite, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menandatangani surat perintah pembentukan tim internal yang beranggotakan 52 perwira tinggi dan menengah.

    Tim ini diharapkan menjadi motor perubahan internal Polri, dengan pendekatan sistematis dan menyeluruh, sesuai visi “Grand Strategy Polri 2025–2045”.

    Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyebut tim ini akan bekerja sama dengan pemerintah dan pemangku kepentingan lain untuk memenuhi harapan masyarakat.

    Diketahui sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto juga membentuk Komite Reformasi Kepolisian, menunjuk mantan Wakapolri Komjen Ahmad Dofiri sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Kamtibmas dan Reformasi Polri. 

    Eks Menko Polhukam Mahfud MD turut diajak bergabung, menyuarakan pentingnya introspeksi dan penegakan hukum yang humanis.

    “Polri kerap disudutkan dan dianggap perekayasa hukum. Padahal secara umum Polri baik. Banyak polisi yang betul-betul melayani masyarakat hingga daerah terpencil,” ujar Mahfud dalam Forum Belajar Bersama yang dihadiri jajaran Polri.

    Langkah reformasi ini juga dipicu oleh tragedi tewasnya Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang terlindas kendaraan taktis Brimob saat demonstrasi di depan Gedung DPR RI.

    Komnas HAM mencatat sedikitnya 10 korban jiwa selama aksi tersebut, sebagian diduga akibat kekerasan aparat.

    Desakan publik semakin menguat. Dalam 17+8 Tuntutan Rakyat yang lahir dari demonstrasi besar-besaran, reformasi Polri menjadi salah satu poin utama.

    Tuntutan jangka pendek menyoroti kekerasan aparat dan meminta pembentukan tim investigasi independen. Sementara tuntutan jangka panjang mencakup revisi UU Kepolisian dan desentralisasi fungsi Polri.

    Meski tim reformasi telah dibentuk, kritik tetap mengalir. 

    Peneliti Formappi, Lucius Karus, menilai reformasi tidak akan efektif jika hanya dilakukan dari dalam.

    “Langkah awal yang paling konkret adalah mengganti pimpinan tertinggi Polri,” ujarnya.

    Ia menyoroti masa jabatan Jenderal Listyo Sigit yang dinilai terlalu lama tanpa perubahan signifikan.

    Politikus senior PDI Perjuangan, Panda Nababan, turut mengkritik.

    Menurutnya, tradisi kepolisian jarang mempertahankan Kapolri lebih dari lima tahun.

    “Sudah waktunya. Tetapi karena dia ikut bermain, dia nikmati, dia ombang-ambingkan, dia enggak ada keputusan,” kata Panda.

    Di sisi lain, pemerintah mulai merancang reformasi struktural melalui Komisi Reformasi Polri yang akan diteken lewat Keputusan Presiden.

    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut komisi ini akan merumuskan perubahan dan menyerahkannya kepada Presiden.

    Berikut daftar 52 perwira dalam Tim Transformasi Reformasi Polri yang Dibentuk Kapolri.

    1. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo selaku Pelindung

    2. Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo selaku Penasihat

    3. Astamarena Kapolri Komjen Wahyu Hadiningrat selaku Pengarah Transformasi Bidang Organisasi

    4. Astamaops Kapolri Komjen Fadil Imran selaku Pengarah Transformasi bidang Operasional

    5. Kabaintelkam Polri Komjen Akhmad Wiyagus selaku Pengarah Transformasi bidang Pelayanan Publik.

    6. Irwasum Polri Komjen Wahyu Widada selaku Pengarah Transformasi bidang Pengawasan

    7. Kalemdiklat Polri Komjen Chryshnanda Dwilaksana selaku Ketua Tim

    8. Koorsahli Kapolri Irjen Herry Rudolf Nahak selaku Wakil Ketua Tim I

    9. Karobindiklat Lemdiklat Polri Brigjen Susilo Teguh Raharjo selaku Wakil Ketua Tim II.

    10. Sahlisosek Kapolri Irjen Kristiyono selaku Sekretaris I

    11. Karobinkar SSDM Polri Brigjen Langgeng Purnomo selaku Sekretaris II

    12. Kabagmutjab Robinkar SSDM Polri Kombes Kusworo Wibowo selaku Sekretaris III.

    13. Akreditor Propam Kepolisian Madya tk. I Divisi Propam Polri Kombes Iman Immanudin selaku anggota

    14. Sekpri Kapolri Spripim Polri Kombes Ferli Hidayat selaku anggota.

    15. Kasubaglekdikbangum Baglekdik Rodalpers SSDM Polri AKBP Joko Agung Purnomo selaku anggota.

    16. Pamen Spripim Polri AKBP Ardhy Zul Hasbih Nasution selaku anggota.

    17. AS SDM Polri Irjen Anwar selaku Ketua Transformasi bidang Organisasi.

    18. Waastamarena Kapolri Irjen Andik Setiyono selaku anggota

    19. Karodalpers SSDM Polri Brigjen Erthel Stephan selaku anggota

    20. Karojianstra SSDM Polri Brigjen Agoes Soejadi Soepraptono selaku anggota

    21. Karowatpers SSDM Polri Brigjen Budhi Herdi Susianto selaku anggota.

    22. Karolemtala Stamarena Polri Brigjen Haryadi selaku anggota.

    23. Kakorsabhara Baharkam Polri Irjen Mulia Hasudungan Ritonga selaku Ketua Transformasi bidang Operasional.

    24. Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen Edi Murbowo selaku anggota.

    25. Dirtindak Densus 88 Antiteror Polri Brigjen Muhammad Tedjo Kusumo selaku anggota.

    26. Karorenmin Bareskrim Polri Brigjen Yudhi Sulistianto Wahid selaku anggota

    27. Karorenminops Korbrimob Polri Brigjen Rudy Hariyanto selaku anggota

    28. Penyidik Tindak Pidana Utama Tk II Bareskrim Polri Brigjen Dedy Murty Haryadi selaku anggota.

    29. Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryo Nugroho selaku Ketua Transformasi bidang Pelayanan Publik.

    30. Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin selaku anggota

    31. Karorenmin Baintelkam Polri Brigjen Witnu Urip Laksana selaku anggota

    32. Karojianstra Slog Polri Brigjen Bakharuddin Muhammad Syah selaku anggota

    33. Karojakstra Stamarena Polri Brigjen Adex Yudiswan selaku anggota

    34. Kadiv TIK Irjen Slamet Uliandi selaku Ketua Dukungan TIK

    35. Karotekkom Div TIK Polri Brigjen Indarto selaku anggota.

    36. Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim selaku Ketua Transformasi bidang Pengawasan.

    37. Wairwasum Polri Irjen Merdisyam selaku anggota

    38. Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Yudo Hermanto selaku anggota.

    39. Karorenmin Itwasum Polri Brigjen Ucu Kuspriadi selaku anggota.

    40. Irwil III Itwasum Polri Brigjen Herukoco selaku anggota.

    41. Karo Provos Divisi Propam Polri Brigjen Naek Pamen Simpanjuntak selaku anggota.

    42. Ketua STIK Lemdiklat Polri Irjen Eko Rudi Sudarto selaku Ketua Bidang Lemdik.

    43. Gubernur Akpol Lemdiklat Polri Irjen Midi Siswoko selaku anggota.

    44. Karorenmin Lemdiklat Polri Brigjen Mohamad Syaripudin selaku anggota.

    45. Dosen Kepolisian Utama tk II STIK Lemdiklat Polri Brigjen Umar Surya Fana selaku anggota.

    46. Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho selaku Ketua Transformasi bidang Media.

    47. Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko selaku anggota.

    48. Karomulmed Divisi Humas Polri Brigjen Ade Ary Syam Indradi selaku anggota.

    49. Kadivkum Polri Irjen Victor Theodorus Sihombing selaku Ketua Bidang Regulasi.

    50. Karobankum Divkum Polri Brigjen Veris Septiansyah selaku anggota.

    51. Karokermaluhkum Divkum Polri Brigjen Akhmad Yusep Gunawan selaku anggota.

    52. Waketbidkermadianmas STIK Lemdiklat Polri Brigjen Singgamata selaku anggota.

  • Formappi: Revisi UU Polri harus didahului evaluasi menyeluruh

    Formappi: Revisi UU Polri harus didahului evaluasi menyeluruh

    Jakarta (ANTARA) – Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus meminta agar pembahasan revisi terhadap Undang-Undang (UU) tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di DPR harus didahului dengan evaluasi secara menyeluruh terhadap institusi Korps Bhayangkara tersebut.

    Evaluasi itu, kata dia, perlu meninjau pelaksanaan UU Polri yang selama ini telah dilakukan. Menurut dia, publik pun menuntut agar kepolisian ke depannya lebih mengedepankan nilai-nilai sipil, berbudaya terbuka, dan tidak lagi menggunakan kekerasan.

    “Yang harus ditunjukkan DPR adalah keseriusan menjalani proses pembentukan legislasi yang benar dengan membuka ruang partisipasi publik yang bermakna,” kata Lucius saat dihubungi di Jakarta, Minggu.

    Dia pun memahami bahwa DPR dan Pemerintah ingin menunjukkan keseriusan dalam menjawab tuntutan publik dengan memasukkan RUU Polri ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Namun, dia tidak yakin bahwa RUU Polri akan serta merta selesai tahun ini.

    Menurut dia, RUU Polri merupakan ranah dari Komisi III DPR RI yang saat ini tengah menyelesaikan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dengan begitu, komisi tersebut masih memiliki beban yang berat.

    “Saya kira kalau mau realistis revisi UU Kepolisian dimasukkan dalam daftar RUU Prioritas 2026 saja,” kata dia.

    Di sisi lain, dia pun meminta agar DPR tidak terburu-buru dalam membahas RUU Polri. Pasalnya, dia menilai, RUU yang dibahas dengan cepat akan berpengaruh terhadap kualitas yang dihasilkan.

    “Seperti dalam memutuskan revisi UU Kepolisian masuk daftar Prolegnas 2025 tentu akan mengancam kualitas RUU untuk membangun institusi kepolisian sesuai dengan harapan publik,” kata dia.

    Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI setuju menambah 12 Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, termasuk RUU tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

    “Kami meminta persetujuan rapat apakah hasil evaluasi perubahan kedua RUU pada Prolegnas prioritas 2025 dan penyusunan Prolegnas RUU prioritas 2025 dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” kata Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (18/9).

    Dengan penambahan itu, kini ada sebanyak 52 RUU yang masuk ke dalam prioritas untuk dibahas di sisa waktu tahun ini.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Formappi Kritik Natalius Pigai: Masalah Demo Bukan Tempat, tapi Sikap DPR
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        14 September 2025

    Formappi Kritik Natalius Pigai: Masalah Demo Bukan Tempat, tapi Sikap DPR Nasional 14 September 2025

    Formappi Kritik Natalius Pigai: Masalah Demo Bukan Tempat, tapi Sikap DPR
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, mengkritik usulan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai yang mendorong DPR menyiapkan lapangan khusus untuk demonstrasi di halaman gedung parlemen.
    Menurut Lucius, usulan tersebut justru berpotensi menyingkirkan substansi demonstrasi sebagai wujud kebebasan warga negara dalam menyampaikan pendapat.
    “Usulan Menteri HAM agar disiapkan tempat khusus di kompleks DPR bagi pendemonstrasi agar tidak mengganggu pengguna jalan di depan gedung DPR kesannya sih jadi solusi yang cemerlang,” kata Lucius kepada Kompas.com, Minggu (14/9/2025).
    Namun, dia heran karena Menteri HAM justru fokus pada lokasi demonstrasi, bukan pada substansinya sebagai wujud hak kebebasan berkumpul dan menyampaikan pendapat.
    “Yang jadi urusan Kementerian HAM kan soal hak warga negara menyampaikan pendapat dan berkumpul. Kalau urusan infrastruktur itu mestinya sih jadi pekerjaan Kementerian Pekerjaan Umum lah,” ujarnya.
    Lucius menilai persoalan utama justru terletak pada sikap DPR yang dinilai tidak ramah terhadap rakyat yang datang menyampaikan aspirasi.
    Menurutnya, massa yang datang menggunakan haknya itu kerap tidak dihargai oleh pimpinan lembaga atau anggota lembaga parlemen.
    “Mereka dipaksa untuk berteriak di depan gerbang dengan pintu gerbang yang ditutup rapat, dijaga aparat, dilapisi kawat berduri. Bagaimana bisa memahami respons DPR atas kehadiran warga dengan cara seperti itu?” ucapnya.
    Ia pun berpandangan bahwa akar masalah unjuk rasa yang kerap berlangsung di jalanan justru karena DPR menutup ruang interaksi langsung dengan masyarakat.
    “Jadi jangan lalu Menteri HAM menyalahkan pedemo yang mengganggu ketertiban jalan umum. Yang salah itu ya DPR yang tak ramah dengan warga yang datang menyampaikan aspirasi,” kata Lucius.
    “Pagar tertutup, ribuan aparat yang berbaris di bagian dalam pagar, kawat berduri, gas air mata, semua itu ekspresi permusuhan dan perang. DPR memosisikan rakyat sebagai musuh yang harus diblok dari kompleks parlemen. Itulah yang jadi alasan pedemo memenuhi jalanan di depan gedung DPR,” lanjutnya.
    Lucius menilai usulan penyediaan lapangan demonstrasi justru bisa menjadi siasat DPR untuk mengendalikan aksi masyarakat.
    Dia mengatakan, sikap DPR yang tak ramah pada rakyat yang datang menyampaikan pendapat membuat usulan menyiapkan tempat khusus demonstrasi terlihat sebagai siasat untuk mengendalikan demonstrasi.
    “Dengan disiapkan tempat, berikutnya aturan pemakaian tempat itu akan jadi sarana DPR untuk mengatur aksi sesuai keinginan mereka. Persiapan tempat itu untuk mengendalikan aksi, bukan untuk menjamin kebebasan menyampaikan pendapat dari masyarakat,” kata Lucius.
    Ia pun mendesak agar Kementerian HAM lebih fokus pada upaya membangun kesadaran pejabat dan DPR tentang pentingnya menghormati hak rakyat untuk menyampaikan pendapat.
    “Jadi yang harus dilakukan Kementerian HAM itu ya harusnya bagaimana membangun kesadaran pejabat dan DPR soal hak rakyat atau hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat dan berkumpul karena merupakan hak asasi rakyat, harusnya DPR menghormati kegiatan penyampaian pendapat itu dan menyambut mereka yang datang untuk itu,” kata Lucius. “Bukan malah membangun benteng pertahanan seolah-olah rakyat adalah penjahat yang harus dilarang atau tak pantas disambut,” imbuhnya.
    Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai mengusulkan agar DPR menyiapkan lapangan demonstrasi di halaman gedung parlemen agar massa tidak menggelar aksi di jalan raya.
    Menurut Pigai, halaman DPR yang luas bisa dijadikan pusat demokrasi yang menampung 1.000 hingga 2.000 orang.
    Ia juga berharap setiap pimpinan lembaga, baik eksekutif maupun legislatif, mau keluar gedung untuk menerima aspirasi masyarakat di tempat itu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.