Tag: Lucas Prakoso

  • Diputus Pailit, Bos Sritex Tuding Ada Pihak yang Menunggangi

    Diputus Pailit, Bos Sritex Tuding Ada Pihak yang Menunggangi

    Solo, CNN Indonesia

    Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk Iwan Kurniawan Lukminto mengaku heran dengan kasus kepailitan yang menerpa perusahaannya. Bahkan, ia menduga ada pihak yang menunggangi kasus tersebut.

    Pria yang akrab disapa Wawan ini mengungkapkan pihaknya sempat berkomunikasi langsung dengan petinggi PT Indo Bharat Rayon (IBR), salah satu kreditur yang mengajukan gugatan pailit, pada awal November lalu, setelah Pengadilan Niaga Semarang memutus pailit perusahaan.

    “Saya menemui principal PT Indo Bharat Rayon, presiden direkturnya dan juga orang keuangan yang ditugasi mengenai kasus ini,” kata Wawan di Sukoharjo, Jumat (20/12).

    Ia mengungkapkan dalam pertemuan tersebut, pihak IBR menyampaikan tidak berniat menggugat pailit PT Sritex.

    PT IBR, klaim Wawan, hanya menginginkan agar Sritex segera menyelesaikan tunggakan mereka sesuai perjanjian homologasi yang sudah disepakati.

    “Malah bingung tho saya. Piye tho (Bagaimana sih?)  Intensi mereka agar kita bisa kembali ke perjanjian homologasi agar bisa dibayar kembali,” kata Wawan.

    Menurut Wawan, gugatan yang dilayangkan kuasa hukum PT IBR tidak sejalan dengan keinginan direksinya. Ia menduga direksi PT IBR tidak memahami sepenuhnya perkara yang mereka ajukan.

    “Mereka terlalu percaya dengan kuasa hukum mereka dan tidak mengecek secara keseluruhan apa yang mereka kerjakan,” ujarnya.

    Hal tersebut membuat direksi PT Sritex kebingungan.

    “Ini siapa tho musuhnya? Istilahnya kita sekarang bermusuhan dengan hantu, enggak tahu siapa musuhnya. Kami takutnya ada penunggang-penunggang yang tidak bertanggung jawab,” kata Wawan.

    Lebih lanjut, Wawan mengungkapkan pihaknya juga meminta agar PT IBR mencabut gugatan pailit yang mereka layangkan.

    Namun, menurut Wawan, direksi PT IBR tidak bisa mengabulkan permintaan tersebut.

    “Mereka tidak punya otoritas melakukan apapun di Indonesia. Semua aspek hukum harus mereka konsultasikan ke kantor pusat di India. Dan kantor pusat tetap tidak menginginkan mereka mencabut gugatan,” kata Wawan.

    Mahkamah Agung (MA) sebelumnya menolak kasasi yang diajukan oleh PT Sritex atas status pailit mereka.

    Putusan kasasi dengan nomor perkara 1345 K/PDT.SUS-PAILIT 2024 itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung, Hamdi dan dua anggota Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso, Rabu (18/12) lalu.

    Putusan ini memperkuat putusan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang memutuskan Sritex pailit pada 21 Oktober 2024.

    “Amar putusan, tolak,” tulis laman Kepaniteraan MA yang dikutip Kamis (19/12).

    Berdasarkan sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, pemohon yang merupakan debitur, menyebut termohon yaitu Sritex, lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan Putusan Homologasi tertanggal 25 Januari 2022.

    Kemudian, pemohon meminta Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi) dibatalkan. Pemohon meminta para termohon dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.

    (syd/sfr)

  • MA Tolak Kasasi Sritex, BNI Koordinasi dengan Kreditur Lain – Page 3

    MA Tolak Kasasi Sritex, BNI Koordinasi dengan Kreditur Lain – Page 3

    Sebelumnya, Manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex mengajukan peninjauan kembali (PK) usai permohonan kasasi soal putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Semarang ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

    Adapun putusan penolakan kasasi Sritex dengan Nomor Perkara : 1345 K/PDT.SUS-PAILIT 2024 tersebut telah dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggota yakni Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso pada Rabu, 18 Desember 2024.

    “Upaya hukum ini kami tempuh, agar kami dapat menjaga keberlangsungan usaha, dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi 50 ribu karyawan yang telah bekerja bersama-sama kami selama puluhan tahun. Langkah hukum ini kami tempuh, tidak semata untuk kepentingan perusahaan tetapi membawa serta aspirasi seluruh keluarga besar Sritex,” ungkap Direktur Utama Sri Rejeki Isman, Iwan Kurniawan Lukminto atau akrab disapa Wawan, Jumat (20/12/2024).

    Selama proses pengajuan kasasi ke MA, Sritex telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan usahanya, dan tidak melakukan PHK, sebagaimana pesan disampaikan pemerintah. Perseroan berupaya semaksimal mungkin menjaga situasi perusahaan agar tetap kondusif, di tengah berbagai keterbatasan gerak akibat status pailit.

    “Upaya kami tidak mudah, karena berkejaran dengan waktu, juga keterbatasan sumberdaya. Pilihan untuk menempuh upaya hukum lanjutan berupa PK, kami lakukan agar keluarga besar Sritex tetap dapat bekerja, bertahan hidup dan menghidupi keluarganya di tengah situasi perekonomian yang sedang sulit,” tutur Wawan.

    “Kami harap pemerintah memberikan keadilan hukum yang mempertimbangkan kemanusiaan, dengan mendukung upaya kami untuk tetap dapat melanjutkan kegiatan usaha, dan berkontribusi pada kemajuan industri tekstil nasional,” pungkas Wawan. 

  • MA Tolak Kasasi Sritex Soal Pailit, Wamenaker Noel Yakin Perusahaan Bakal Kedepankan Buruh – Halaman all

    MA Tolak Kasasi Sritex Soal Pailit, Wamenaker Noel Yakin Perusahaan Bakal Kedepankan Buruh – Halaman all

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer percaya PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) akan mengedepankan buruh usai Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi terkait putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Semarang.

    Pria yang akrab disapa Noel itu menyatakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menghormati sepenuhnya putusan hukum yang telah dikeluarkan oleh MA.

    “Kami optimis bahwa apabila terjadi going concern, manajemen Sritex akan tetap mengedepankan kepentingan buruh, khususnya dalam pemenuhan hak-hak mereka,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (20/12/2024).

    Ia menambahkan, pihaknya berharap keputusan ini tidak akan berdampak pada perubahan komitmen manajemen terkait penghindaran Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap para buruh Sritex.

    Namun, jika situasi lain terjadi, ia menyatakan Kemnaker siap memberikan dukungan maksimal.

    Sebagai bentuk mitigasi, Kemnaker disebut telah menyiapkan sejumlah langkah untuk melindungi dan memberdayakan buruh yang terdampak.

    Contohnya seperti Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Noel menyebut ini memberikan perlindungan bagi buruh yang kehilangan pekerjaan.

    Selain itu, ada Pasar Kerja yang disebut bisa membantu buruh menemukan peluang kerja baru.

    “Terakhir, kita punya Balai Latihan Kerja (BLK) yang menyediakan program upskilling dan reskilling untuk meningkatkan kompetensi buruh,” ucap Noel.

    Ia memastikan Kemnaker hadir untuk memastikan tidak ada buruh yang dibiarkan tanpa perlindungan.

    “Dengan program-program yang ada, kami siap memberikan treatment yang terbaik bagi buruh Sritex,” pungkas Noel.

    Sebagai informasi, PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex melakukan konsolidasi internal dan memutuskan untuk melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) setelah permohonan kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA).

    Permohonan kasasi mereka ajukan sebagai sikap keberatan atas putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Semarang.

    “Upaya hukum ini kami tempuh agar kami dapat menjaga keberlangsungan usaha dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi 50 ribu karyawan yang telah bekerja bersama-sama kami selama puluhan tahun,” kata Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto dikutip dari keterangan tertulis pada Jumat ini.

    “Langkah hukum ini kami tempuh tidak semata untuk kepentingan perusahaan, tetapi membawa serta aspirasi seluruh keluarga besar Sritex,” lanjutnya.

    Sebagaimana diketahui, putusan penolakan kasasi dengan Nomor Perkara : 1345 K/PDT.SUS-PAILIT 2024 tersebut telah dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggota yakni Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso pada Rabu, 18 Desember 2024.

    Selama proses pengajuan kasasi ke MA, ia mengatakan Sritex telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan usahanya, dan tidak melakukan PHK, sebagaimana pesan disampaikan pemerintah.

    Ia menyebut Sritex berupaya semaksimal mungkin menjaga situasi perusahaan tetap kondusif di tengah berbagai keterbatasan gerak akibat status pailit yang menimpa.

    Iwan mengungkap bahwa upaya yang mereka lakukan tidak mudah karena berkejaran dengan waktu dan keterbatasan sumber daya.

    “Pilihan untuk menempuh upaya hukum lanjutan berupa PK kami lakukan agar keluarga besar Sritex tetap dapat bekerja, bertahan hidup, dan menghidupi keluarganya di tengah situasi perekonomian yang sedang sulit,” ujar Iwan.

    Ia pun berharap pemerintah memberikan keadilan hukum yang mempertimbangkan kemanusiaan, dengan mendukung upaya Sritex untuk tetap dapat melanjutkan kegiatan usaha dan berkontribusi pada kemajuan industri tekstil nasional.

    Sebelumnya, perjalanan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan perusahaan-perusahaan terkait dalam Grup Sritex, yaitu PT Sinat Panjta Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya, untuk menghindari status pailit akhirnya menemui jalan buntu.

    Hal ini terjadi setelah Mahkamah Agung (MA) menolak upaya kasasi yang diajukan oleh Grup Sritex terhadap putusan pembatalan pengesahan perdamaian (homologasi) yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Semarang.

    Kasasi yang diajukan oleh Grup Sritex, yang diwakili oleh tim kuasa hukumnya, Aji Wijaya & Co, bertujuan untuk membatalkan putusan pailit yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang.

    Putusan tersebut merujuk pada pembatalan homologasi no.2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg jo. no.12/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg.

    Namun pada 18 Desember 2024, Mahkamah Agung memutuskan untuk menolak kasasi tersebut melalui Putusan No. 1345 K/Pdt. Sus-Pailit/2024, yang kini telah berkekuatan hukum tetap.

    “Amar putusan: tolak,” bunyi putusan yang dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, Kamis (19/12/2024).

    Putusan kasasi ini mempertegas keputusan Pengadilan Niaga Semarang sebelumnya, yang menguatkan status kepailitan bagi Grup Sritex.

    Dengan demikian, perusahaan-perusahaan dalam Grup Sritex kini harus menghadapi proses hukum yang lebih lanjut seiring dengan status pailit yang sudah tidak dapat dibatalkan lagi. 

  • PT Sritex Ajukan PK, Dirut: Kami Ingin Tetap Berkontribusi pada Industri Tekstil Nasional – Halaman all

    PT Sritex Ajukan PK, Dirut: Kami Ingin Tetap Berkontribusi pada Industri Tekstil Nasional – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex melakukan konsolidasi internal dan memutuskan untuk melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) setelah permohonan kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA).

    Permohonan kasasi mereka ajukan sebagai sikap keberatan atas putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Semarang.

    Terkait keputusan tersebut, Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, berharap pemerintah bisa mempertimbangkan keadilan hukum yang berlandaskan kemanusiaan dalam proses PK ini.

    “Kami ingin tetap berkontribusi pada industri tekstil nasional, yang saat ini juga sedang menghadapi tantangan besar,” terangnya, dilansir Tribun Solo, Jumat (20/12/2024).

    Sebelumnya, MA menolak permohonan kasasi Sritex dengan Nomor Perkara 1345 K/PDT.SUS-PAILIT/2024 yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi, didampingi dua hakim anggota, Nani Indrawati dan Lucas Prakoso, pada Rabu, 18 Desember 2024.

    Meski kecewa, manajemen Sritex mengaku menghormati keputusan MA.

    Iwan Kurniawan atau yang akrab disapa Wawan mengatakan, perusahaan akan mengambil langkah hukum lanjutan berupa PK.

    “Upaya hukum ini kami tempuh agar kami dapat menjaga keberlangsungan usaha dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi 50 ribu karyawan yang telah bekerja bersama kami selama puluhan tahun.”

    “Langkah hukum ini tidak hanya untuk kepentingan perusahaan, tetapi juga untuk membawa aspirasi seluruh keluarga besar Sritex,” imbuh Wawan.

    Selama proses pengajuan kasasi ke MA, Sritex mengklaim telah berusaha mempertahankan operasional perusahaan tanpa melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sebagaimana anjuran pemerintah.

    “Kami berupaya semaksimal mungkin menjaga situasi perusahaan tetap kondusif, meskipun terbatas oleh status pailit,” tutur Wawan.

    “Upaya ini tidak mudah karena kami berkejaran dengan waktu dan sumber daya yang terbatas.” 

    “Dengan pengajuan PK, kami berharap dapat terus menjalankan usaha dan mendukung kehidupan ribuan keluarga karyawan kami,” sambungnya.

    PK menjadi upaya terakhir bagi perusahaan untuk mengubah status pailit dan melanjutkan operasionalnya di tengah tekanan ekonomi yang makin sulit.

    Sempat Ingin Diselamatkan Prabowo

    Gonjang-ganjing bangkrutnya PT Sritex pun sampai ke telinga Presiden RI, Prabowo Subianto.

    Tak berselang lama setelah terbitnya putusan pailit dari PN Semarang, Prabowo langsung memerintahkan empat menterinya untuk melakukan upaya penyelamatan dari perusahaan yang berlokasi di Sukoharjo, Jawa Tengah tersebut.

    Mereka adalah Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita (AGK); Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani; Menteri BUMN, Erick Thohir; dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli.

    “Presiden Prabowo sudah memerintahkan Kementerian Perindustrian, Kemenkeu, Menteri BUMN, dan Menteri Tenaga Kerja untuk segera mengkaji beberapa opsi dan skema untuk menyelamatkan Sritex,” kata Menperin, Agus Gumiwang, pada 26 Oktober 2024 silam.

    Saat itu, Agus menuturkan bahwa prioritas pemerintah adalah menyelamatkan PT Sritex dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

    Namun, dirinya belum menjelaskan teknis penyelamatan yang dimaksud.

    “Pemerintah akan segera mengambil langkah-langkah agar operasional perusahaan tetap berjalan dan pekerja bisa diselamatkan dari PHK. Opsi dan skema penyelamatan ini akan disampaikan dalam waktu secepatnya, setelah empat kementerian selesai merumuskan cara penyelamatan,” tutur AGK.

    Kemudian, Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) saat itu memerintahkan agar PT Sritex tidak langsung melakukan PHK.

    Dirjen Pembinaan Hubungan Perindustrian dan Jaminan Sosial Kemenaker, Indah Anggoro Putril, meminta para pekerja tidak segera di-PHK sebelum ada putusan inkrah dari MA terkait kasasi yang diajukan PT Sritex.

    “Kemenaker meminta kepada PT Sritex dan anak-anak perusahaannya yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga agar tidak terburu-buru melakukan PHK kepada pekerja-nya, sampai dengan adanya putusan yang inkrah atau dari MA,” ungkapnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul: Sritex Sukoharjo Ajukan PK, Dirut Sebut Ingin Tetap Berkontribusi di Industri Tekstil Nasional.

    (Tribunnews.com/Deni)(TribunSolo.com/Anang Maruf)

  • MA Tolak Kasasi Sritex, Status Pailit Inkrah

    MA Tolak Kasasi Sritex, Status Pailit Inkrah

    Jakarta, CNN Indonesia

    Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex terkait status pailit.

    Dengan putusan ini, status pailit Sritex telah berkekuatan hukum tetap atau Inkrah.

    “Amar putusan, tolak,” tulis laman Kepaniteraan MA yang dikutip Kamis (19/12).

    Manajemen PT Sritex mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Niaga Semarang pada Oktober 2024. Putusan atas perkara dengan nomor 1345K/PDT.SUS-PAILIT/2024 ini diputus majelis hakim agung MA yang terdiri dari Hamdi, Nani Indrawati, dan Lucas Prakoso pada Rabu (18/12).

    Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang menyatakan perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) (Sritex) pailit. Pemohon dari perkara ini adalah PT Indo Bharat Rayon.

    Hal itu berdasarkan putusan perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg oleh Hakim Ketua Moch Ansor padai Senin (21/10) lalu.

    Berdasarkan sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, pemohon yang merupakan debitur, menyebut termohon yaitu Sritex, telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan Putusan Homologasi tertanggal 25 Januari 2022.

    Kemudian, pemohon meminta Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi) dibatalkan. Pemohon meminta para termohon dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.

    (isn/isn)

    [Gambas:Video CNN]

  • Ditanya soal Nasib Sritex, Ini Tanggapan Wamenaker

    Ditanya soal Nasib Sritex, Ini Tanggapan Wamenaker

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan irit berkomentar terkait kelanjutan nasib PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex yang dinyatakan pailit. 

    Dia mengaku pusing dengan persoalan yang dihadapi Sritex. Hal tersebut ia sampaikan ketika ditanya soal insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk sektor padat karya apakah akan membantu menyelamatkan Sritex. 

    Selain itu, dirinya juga tidak menjawab soal stimulus produktivitas dengan subsidi bunga 5%. 

    “Mumet juga gue ini soal Sritex. Ada deh, nanti juga tahu,” ujar Immanuel kepada media massa di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (19/12/2024).

    Dia meminta wartawan untuk menanyakan persoalan teknis terkait Sritex kepada Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan sekretaris jenderal (sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan.

    “Tanya sekjen aja. Hal yang teknis itu yang ngurus menteri,” ungkapnya. 

    Sementara, Sritex telah resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang lewat putusan PN Semarang atas perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg. 

    Pembacaan putusan kepailitan Sritex dan perusahaan lainnya itu dilakukan pada Senin (21/10/2024) di PN niaga Semarang.

    Pemerintah pun berusaha menyelamatkan emiten tekstil tersebut. Presiden Prabowo Subianto bahkan memanggil Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengikuti rapat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada akhir Oktober lalu. 

    Rapat tersebut membahas opsi penyelamatan perusahaan garmen PT Sritex yang telah dinyatakan pailit.

    Teranyar, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Sritex terkait putusan pailit Pengadilan Niaga Semarang yang sebelumnya diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon. 

    Sidang putusan kasasi Sritex berlangsung pada Rabu (18/12/2024). Pembacaan putusan kasasi Sritex dibacakan oleh Kedua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggota yakni Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso. 

    “Amar putusan: tolak,” demikian bunyi putusan yang dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, dikutip pada Kamis (19/12/2024). 

  • Status Pailit Sritex (SRIL) Inkrah, Bagaimana Nasib Asetnya?

    Status Pailit Sritex (SRIL) Inkrah, Bagaimana Nasib Asetnya?

    Bisnis.com, JAKARTA – Status pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex telah memperoleh kekuatan hukum tetap alias inkrah setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi emiten tekstil tersebut.

    Putusan kasasi Sritex dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi pada hari Rabu (18/12/2024). “Tolak,” demikian keterangan yang dikutip dari laman resmi MA, Kamis (19/12/2024).

    Sebelumnya, MA  menolak permohonan kasasi emiten tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex terkait putusan pailit Pengadilan Niaga Semarang yang sebelumnya diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon.

    Sidang putusan kasasi Sritex berlangsung pada Rabu kemarin, (18/12/2024). Pembacaan putusan kasasi Sritex dibacakan oleh Kedua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggota yakni Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso.

    Dalam catatan Bisnis, permohonan kasasi itu diajukan oleh SRIL dan tiga entitas anak usahanya antara lain, PT Bitratex Industries, PT Primayudha Mandirijaya, dan PT Sinar Pantja Djaja.

    Adapun emiten tekstil, PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL) telah resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang lewat putusan PN Semarang atas perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.

    Pembacaan putusan kepailitan Sritex dan perusahaan lainnya itu dilakukan pada Senin (21/10/2024) di PN niaga Semarang.

    Bagaimana Status Asetnya?

    UU Kepailitan dan PKPU mengatur bahwa dalam putusan pengadilan suatu debitur dinyatakan pailit, maka harus diangkat Kurator dan seorang Hakim Pengawas yang ditunjuk dari hakim pengadilan. Hal itu diatur dalam pasal 15 ayat (1). 

    Pemberesan harta pailit bisa dilakukan oleh Kurator sejak tanggal putusan diucapkan, meskipun ada upaya hukum dalam bentuk kasasi atau peninjauan kembali (PK). 

    Pasal 21 UU tersebut lalu mengatur, Kepailitan meliputi seluruh kekayaan Debitur pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan. Namun, itu tidak berlaku pada tiga hal. 

    Pertama, benda termasuk hewan yang benar-benar dibutuhkan debitur sehubungan dengan pekerjaannya, perlengkapannya, alat-alat medis untuk kesehatan, tempat tidur serta perlengkapan untuk debitur dan keluarganya. Itu termasuk bahan makanan untuk debitur dan keluarganya selama 30 hari. 

    Kedua, segala sesuatu yang diperoleh debitur dari pekerjaannya sendiri sebagai penggajian dari suatu jabatan atau jasa, sebagai upah, pensiun, uang tunggu atau uang tunjangan. Ketiga, uang yang diberikan kepada debitur untuk memenuhi suatu kewajiban memberi nafkah menurut undang-undang. 

    Kapan Pengurusan Pailit Dilakukan?

    Pada pasal 91, UU mengatur bahwa semua penetapan mengenai pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit ditetapkan oleh Pengadilan dalam tingkat terakhir kecuali UU menentukan. 

    Selanjutnya bunyi pasal 92 mengatur bahwa: “Semua penetapan mengenai pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit juga yang ditetapkan oleh hakim dapat dilaksanakan terlebih dahulu, kecuali Undang-undang ini menentukan lain.”

    Dalam hal penanganan harta pailit, Kurator sejak pengangkatannya harus melaksanakan semua upaya untuk mengamankan harta pailit. Mereka juga harus menyimpan semua surat, dokumen, uang, perhiasan, efek, dan surat berharga lainnya dengan memberikan tanda terima. 

    Pada pasal 99 ayat (1), Kurator bahkan dapat meminta penyegelan harta pailit kepada Pengadilan melalui Hakim Pengawas. Selanjutnya pada ayat (2), diatur bahwa penyegelan dilakukan oleh juru sita. 

    Meski demikian, Kurator wajib mengembalikan kepada Debitur semua benda, uang, buku, dan dokumen yang termasuk harta pailit apabila pengesahan perdamaian memperoleh kekuatan hukum tetap. Hal itu diatur dalam pasal 167. 

    Namun, demi hukum harta pailit berada dalam keadaan insolvensi apabila tidak ditawarkan rencana perdamaian atau rencana tersebut tidak diterima.”Jika dalam rapat pencocokan piutang tidak ditawarkan rencana perdamaian, rencana perdamaian yang ditawarkan tidak diterima, atau pengesahan perdamaian ditolak berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, demi hukum harta pailit berada dalam keadaan insolvensi,” bunyi pasal 178 ayat (1). 

    Kemudian, pasal 184 mengatur bahwa Kurator harus mulai melakukan pemberesan dan menjual semua harta pailit tanpa memperoleh persetujuan atau bantuan debitur. Hal itu bisa dilakukan apabila usul untuk mengurus perusahan debitur tidak diajukan atau sudah diajukan tetapi ditolak. 

    Pemberesan harta pailit juga bisa dilakukan apabila pengurusan terhadap perusahaan debitur dihentikan. Sementara itu, apabila perusahan dilanjutkan, Kurator masih dapat menjual benda yang termasuk harta pailit namun tidak diperlukan untuk meneruskan perusahaan. 

    Selanjutnya, menurut pasal 185, semua benda termasuk harta pailit harus dijual di muka umum sesuai dengan tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Apabila tidak tercapai, maka penjualan di bawah tangan dapat dilakukan dengan izin Hakim Pengawas. 

    Adapun setelah harta pailit berada dalam keadaan insolvensi, maka Hakim Pengawas dapat mengadakan surat rapat Kreditur untuk mendengar seperlunya ihwal cara pemberesan harta pailit. Apabila perlu, pencocokan piutang bisa dilakukan. 

    Setelah upaya penjualan harta pailit dilakukan, Kurator wajib menyusun suatu daftar pembagian. Hakim Pengawas harus dimintai persetujuan atas daftar pembagian yang memuat rincian penerimaan dan pengeluaran termasuk upah kurator, jumlah yang dicocokkan dari tiap-tiap piutang serta bagian yang wajib diterimakan kepada kreditur. 

    Pada pasal 189 ayat (4), pembayaran kepada kreditur meliputi: “(a). yang mempunyai hak yang diistimewakan termasuk di dalamnya yang gak istimewanya dibantah; dan (b). pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya, sejauh mereka tidak dibayar menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, dapat dilakukan dari hasil penjualan benda terhadap mana mereka mempunyai hak istimewa  atau yang diagunkan kepada mereka”.

    “Dalam hal hasil penjualan benda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak mencukupi untuk membayar seluruh piutang Kreditor yang didahulukan maka untuk kekurangannya mereka berkedudukan sebagai kreditor konkuren,” demikian bunyi pasal 189 ayat (5). 

    Untuk diketahui, daftar pembagian hasil penjualan harta pailit itu wajib disediakan di Kepaniteraan Pengadilan agar dapat dilihat pihak Kreditur selama tenggang waktu yang ditetapkan. Kreditur bisa mengajukan perlawanan terhadap daftar pembagian dimaksud. 

    Setelah berakhirnya upaya perlawanan dengan diucapkannya putusan di pengadilan, Kurator wajib segera membayar pembagian yang sudah ditetapkan. 

    “Segera setelah kepada Kreditor yang telah dicocokkan, dibayarkan jumlah penuh piutang mereka, atau segera setelah daftar pembagian penutup menjadi mengikat maka berakhirlah kepailitan, dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 203,” demikian bunyi pasal 202 ayat (1). 

    Kapan Perusahaan Dinyatakan Pailit? 

    Dalam UU tersebut, suatu debitur dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan ketika memiliki dua atau lebih kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih. Putusan pailit itu bisa dimohonkan oleh debitur sendiri maupun atas permohonan krediturnya.

    Kejaksaan bisa juga menjadi pemohon pailit untuk kepentingan umum. Bank Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal serta Menteri Keuangan (Menkeu) bisa ikut mengajukan permohonan untuk masing-masing kategori debitur yang berbeda-beda. 

    Sementara itu, upaya hukum yang dapat diajukan terhadap putusan atas permohonan pernyataan pailit adalah kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kemudian, putusan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap di tingkat kasasi itu masih bisa mengajukan peninjauan kembali ke MA. 

    Hal itu berbeda dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Salah satu perbedaan yang cukup mencolok adalah putusan PKPU bersifat final, alias tidak ada upaya hukum lanjutan. 

    “Terhadap putusan penundaan kewajiban pembayaran utang tidak dapat diajukan upaya hukum apapun,” demikian bunyi pasal 235 ayat (1).”

  • Tok! MA Tolak Kasasi Sritex, Status Pailit Inkrah!

    Tok! MA Tolak Kasasi Sritex, Status Pailit Inkrah!

    Jakarta, CNBC Indonesia – Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex terkait putusan pailit Pengadilan Niaga Semarang yang diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon. Sidang putusan kasasi Sritex diputuskan pada Rabu kemarin, (18/12/2024).

    Mengutip laman MA, putusan kasasi Sritex dibacakan oleh Kedua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggota yakni Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso. Dengan begitu, status pailit Sritex kini sudah nkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap.

    “Amar putusan: tolak,” demikian bunyi putusan tersebut dikutip Kamis (19/12/2024).

    Adapun Nomor Perkara Pengadilan Tk. 1 adalah  2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg dan No Surat Pengantar adalah 1269/PAN.PN.W12.U1/HK2.5/XI/2024

    Sementara itu, perkara kasus dengan Nomor 1345 K/PDT.SUS-PAILIT/2024 saat ini sedang dalam proses minutasi oleh Majelis. Minutasi adalah proses yang dilakukan panitera pengadilan dalam menyelesaikan proses administrasi meliputi pengetikan, pembendelan serta pengesahan suatu perkara.

    Foto: Kasasi Sritex Ditolak
    Kasasi Sritex Ditolak

    Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel mengaku mumet saat dirinya ditanya soal PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex. Kok bisa?

    “Lu tanya Sekjen gue aja deh, ini lagi fokus yang itu. Lagi mumet gue tuh, ada aduh, lagi mumet juga gue soal Sritex nih aduh,” keluh Noel di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (19/12/2024).

    Sayangnya Noel tak menjelaskan alasan kenapa dia bisa mumet karena Sritex.

    “Ada deh, nanti lu lama-lama tau ada,” imbuhnya.

    Noel menyatakan tak bisa berbicara soal detail tentang Sritex. Hal ini dia serahkan ke dirjennya.

    “Hal teknis di menteri gue yang ngerti gue gak ngerti gue ngeri salah, gue minta maaf soal itu, kita aktivis kalau salah malu kan,” ujarnya.

    (wur/wur)

  • MA Tolak Kasasi Sritex (SRIL), Status Pailit Inkrah!

    MA Tolak Kasasi Sritex (SRIL), Status Pailit Inkrah!

    Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi emiten tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex terkait putusan pailit Pengadilan Niaga Semarang yang sebelumnya diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon.

    Sidang putusan kasasi Sritex berlangsung pada Rabu kemarin, (18/12/2024). Pembacaan putusan kasasi Sritex dibacakan oleh Kedua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggota yakni Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso.

    “Amar putusan: tolak,” demikian bunyi putusan yang dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung.

    Dalam catatan Bisnis, permohonan kasasi itu diajukan oleh SRIL dan tiga entitas anak usahanya antara lain, PT Bitratex Industries, PT Primayudha Mandirijaya, dan PT Sinar Pantja Djaja.

    Adapun emiten tekstil, PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL) telah resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang lewat putusan PN Semarang atas perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.

    Pembacaan putusan kepailitan Sritex dan perusahaan lainnya itu dilakukan pada Senin (21/10/2024) di PN niaga Semarang.

    Dikutip dari situs resmi SIPP PN Semarang, Kamis (24/10/2024), pemohon yaitu PT Indo Bharat Rayon mengajukan pembatalan perdamaian dengan pihak termohon lantaran lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran. 

    Adapun, pihak termohon tak hanya Sritex, tetapi juga anak perusahaan lainnya yaitu, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya. 

    Dalam perkara ini, PT Indobharat meminta PN Niaga untuk membatalkan putusan PN Semarang No. 12/Pdt.Sus PKPU/2021.PN.Niaga.Smg pada 25 Januari 2022 terkait Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi). 

    “Menyatakan PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Biratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya pailit dengan segala akibat hukumnya,” tulis pernyataan dalam putusan terbaru. 

    PN Niaga Semarang juga telah menyatakan bahwa para termohon telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada Pemohon berdasarkan Putusan Homologasi tanggal 25 Januari 2022.