Tag: Lotharia Latif

  • Sebelum Melaut, Awak dan Kapal Perikanan Harus Punya Sertifikat Ini

    Sebelum Melaut, Awak dan Kapal Perikanan Harus Punya Sertifikat Ini

    Jakarta

    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberlakukan sertifikasi terhadap para pekerja di kapal perikanan tangkap berbendera Indonesia. Sertifikasi ini dilakukan untuk memastikan para awak kapal memenuhi persyaratan dan keahlian yang memadai.

    Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, memastikan awak kapal perikanan Indonesia telah memenuhi persyaratan dan tersertifikasi dengan keahlian yang sesuai dengan standar internasional.

    “Adanya sertifikasi ini selain menjadi bukti kompetensi dan kapasitas awak kapal perikanan juga menjadi langkah pemerintah untuk terus menjaga keamanan dan keselamatan mereka ketika bekerja di atas kapal perikanan,” kata Latif dalam keterangan tertulisnya, Minggu (5/1/2025).

    Sejalan dengan hal tersebut, KKP juga memberi kemudahan dan relaksasi di tahun 2025 terkait pemenuhan persyaratan kerja bagi awak kapal perikanan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono Nomor B.2541/MEN-KP/XII/2024, tertanggal 30 Desember 2024.

    Latif menerangkan, SE tersebut KKP masih memberikan batas waktu bagi para awak kapal perikanan yang bekerja pada kapal perikanan untuk memenuhi dokumen awak kapal berupa sertifikat sesuai jabatan pada kapal perikanan, buku pelaut perikanan, perjanjian kerja laut dan surat keterangan sehat bagi awak kapal perikanan yang bekerja pada kapal perikanan berukuran 5-30 GT.

    SE tersebut juga menyatakan, sertifikat ahli nautika kapal penangkap ikan (ankapin) yang diterbitkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sampai 31 Desember 2023, masih dapat digunakan sebagai persyaratan kerja di atas kapal perikanan.

    Adapun sertifikat lainnya yang diterbitkan Kemenhub mencakup basic safety training (BST), BST kapal layar motor (KLM) dan surat keterangan kecakapan (SKK) juga masih dapat digunakan untuk mengajukan permohonan penerbitkan buku pelaut perikanan yang kini diterbitkan KKP.

    “Adapun dokumen lain yang diterbitkan Kemenhub seperti buku pelaut berwarna hijau atau merah dan belum habis masa berlakunya juga masih dapat digunakan untuk syarat bekerja,” imbuh Latif.

    Ia menuturkan, ketentuan BST, BST KLM, SKK dan buku pelaut yang diterbitkan Kemenhub juga berlaku bagi taruna atau siswa sekolah kejuruan maupun kemaritiman dengan program studi nautika kapal penangkap ikan atau teknika kapal penangkap ikan yang melaksanakan praktik kerja lapangan pada kapal perikanan.

    Selain itu, KKP juga menetapkan sertifikat kelaikan kapal perikanan (SKKP) yang perlu dipenuhi. Dalam hal ini, KKP juga memberi kemudahan akses yang dapat dilakukan secara online dan melalui layanan di pelabuhan perikanan, hingga gerai layanan terpadu.

    Melalui SKKP, kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan dinyatakan telah memenuhi aspek kelaiklautan, kelaiktangkapan dan kelaiksimpanan, sehingga telah sesuai persyaratan dan keselamatan untuk berlayar di laut.

    Latif menjelaskan, terdapat dua mekanisme perpanjangan SKKP pada tahun 2025, yaitu bagi kapal perikanan yang pada 31 Desember 2024 posisinya masih berada di laut dan akan kembali ke pelabuhan perikanan dan bagi kapal perikanan yang sudah dilakukan pemeriksaan kelaikan pada tahun 2024.

    “Bagi kapal yang masih di laut dan sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan, dapat mengajukan perpanjangan SKKP dengan masa berlaku hanya sampai dengan 30 April 2025,” terangnya.

    Apabila kapal penangkap ikan tersebut telah datang ke pelabuhan pangkalan untuk pertama kali sebelum masa berlaku SKKP perpanjangan berakhir, maka SKKP perpanjangan tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan kelaikan kembali.

    Sementara itu, bagi kapal perikanan yang telah dilakukan pemeriksaan kelaikan pada tahun 2024 dapat melakukan perpanjangan SKKP tanpa dilakukan pemeriksaan kelaikan kembali.

    “Permohonan dapat diajukan mulai awal tahun 2025 dan paling cepat 90 hari kalender sebelum masa berlaku SKKP berakhir. Perpanjangan SKKP tanpa dilakukan pemeriksaan kelaikan ini hanya dapat dilakukukan untuk satu kali perpanjangan,” tutupnya.

    (rrd/rrd)

  • KKP: Sistem pascaproduksi PIT tingkatkan PNBP SDA perikanan 30 persen

    KKP: Sistem pascaproduksi PIT tingkatkan PNBP SDA perikanan 30 persen

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan sistem pascaproduksi penangkapan ikan terukur (PIT) meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sumber daya alam (SDA) perikanan hingga 30 persen pada 2024.

    Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Lotharia Latif mengatakan bahwa PNBP pascaproduksi telah diterapkan sejak tahun 2023 sebagai bagian dari implementasi penangkapan ikan terukur.

    “Jika dibandingkan dengan perolehan tahun 2023, terjadi peningkatan perolehan PNBP perikanan tangkap sebesar 30 persen pada tahun 2024,” kata Latif dalam keterangan di Jakarta, Rabu.

    Meskipun demikian, Latif tidak menyebutkan secara detail berapa capaian PNBP pada tahun 2023. Namun, dia menyebutkan terjadi peningkatan hingga 30 persen.

    Menurut dia, Kementerian Kelautan dan Perikanan menutup tahun 2024 dengan perolehan PNBP di subsektor perikanan tangkap menembus Rp1,053 triliun.

    “Sementara total PNPB KKP sampai menjelang akhir tahun 2024 tembus Rp2,16 triliun,” ujarnya.

    Dia juga menyebutkan capaian kinerja sektor perikanan tangkap terdiri atas torehan PNBP sumber daya alam (SDA) sebesar Rp955,39 miliar dan non-SDA yang berasal dari imbal jasa unit pelaksana teknis (UPT) sebesar Rp101,193 miliar.

    Menurut Latif, capaian itu merupakan andil bersama pemerintah dengan para pelaku usaha perikanan. Kepatuhan pelaku usaha dinilainya menjadi salah satu faktor keberhasilan tersebut.

    “Perolehan ini menjadi bukti PNBP pascaproduksi sebagai bentuk keadilan berusaha. Pembayaran PNBP disesuaikan dengan jumlah ikan hasil tangkapan setelah didaratkan,” ucap Latif.

    Lebih lanjut Latif mengemukakan perolehan PNBP nantinya akan dikembalikan ke masyarakat kelautan dan perikanan. Tujuannya untuk mendukung produktivitas dan peningkatan kesejahteraan nelayan kecil.

    “Hasil PNBP kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan termasuk program bantuan bagi nelayan kecil, berupa peningkatan kapasitas dan pemberdayaan,” kata Latif.

    Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan PNBP pascaproduksi ini diterapkan untuk mewujudkan keadilan dan pemerataan ekonomi, sekaligus keberlanjutan sumber daya akan lebih terjaga demi ekonomi biru, laut sehat dan Indonesia sejahtera.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Bambang Sutopo Hadi
    Copyright © ANTARA 2025

  • KKP atur jumlah kapal operasional sesuai ketersediaan sumber daya ikan

    KKP atur jumlah kapal operasional sesuai ketersediaan sumber daya ikan

    Kami bersama jajaran akan menata jumlah kapal yang diizinkan untuk operasional sesuai ketersediaan sumber daya ikan yang ada di WPPNRI.

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan segera menata jumlah kapal yang diizinkan untuk operasional sesuai ketersediaan sumber daya ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).

    “Kami bersama jajaran akan menata jumlah kapal yang diizinkan untuk operasional sesuai ketersediaan sumber daya ikan yang ada di WPPNRI,” kata Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Lotharia Latif dalam keterangan di Jakarta, Rabu.

    Latif menyatakan bahwa analisa dan evaluasi serta pembenahan dan penyempurnaan di segala aspek terus dilakukan secara bersama baik internal maupun eksternal untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat perikanan.

    “Kami memang belum sempurna, tetapi akan terus memberikan yang terbaik bagi para pelaku usaha dan nelayan Indonesia,” ujarnya.

    Latif menyampaikan bahwa berdasarkan data Ditjen Perikanan Tangkap KKP, tercatat sebanyak 14.617 kapal izin pusat melakukan usaha perikanan tangkap per 31 Desember 2024.

    “Per 31 Desember 2024, tercatat 14.617 kapal izin pusat yang melakukan usaha perikanan tangkap,” ujarnya pula.

    Sebagai bagian dari pelaksanaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pascaproduksi, kata Latif, pelaku usaha dievaluasi atas data produksi yang telah disampaikan selama setahun musim penangkapan ikan sebagaimana ketentuan dalam Permen KP No. 17 Tahun 2024.

    Selain itu, dengan pascaproduksi dan bantuan teknologi informasi melalui aplikasi e-PIT (penangkapan ikan terukur) proses bisnis perikanan tangkap menjadi semakin terpantau dan terdata.

    “Ini merupakan komitmen kami dalam memberikan kemudahan perizinan usaha perikanan tangkap yang saat ini full online dan paperless. Kami akan terus meningkatkan pelayanan publik yang optimal di tahun 2025,” ujar Latif.

    Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan bahwa pihaknya terus berupaya melakukan transformasi tata kelola perikanan tangkap agar semakin maju, berkelanjutan, dan mampu menumbuhkan ekonomi nasional serta mendongkrak kesejahteraan rakyat.

    Selain itu, Trenggono mengatakan bahwa seluruh kapal perikanan akan dipasang teknologi vessel monitoring system (VMS) pada 2025 untuk meningkatkan pengawasan sektor kelautan.

    “Ada juga (kapal) yang tidak menggunakan VMS, sehingga kalau tidak menggunakan VMS tidak terdeteksi,” kata Trenggono di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (28/12).

    Trenggono mengungkapkan bahwa kondisi laut Indonesia yang semakin padat dengan aktivitas kapal, sebab puluhan ribu kapal nelayan beroperasi setiap harinya.

    Kapal-kapal itu berpotensi menyebabkan overfishing yang dapat merusak ekosistem laut, yang jika dibiarkan akan berdampak buruk pada masa depan sektor kelautan Indonesia.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

  • KKP sebut sinergi bersama pelaku usaha perikanan tingkatkan PNBP

    KKP sebut sinergi bersama pelaku usaha perikanan tingkatkan PNBP

    Banyak pelaku usaha yang telah sadar dan patuh memenuhi kewajibannya untuk membayar PNBP.

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan bahwa sinergi bersama pelaku usaha perikanan berdampak positif terhadap peningkatan hasil penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dalam memperkuat perekonomian melalui pemanfaatan sumber daya perikanan yang optimal.

    “Sinergi Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan pelaku usaha berhasil membawa capaian kinerja sektor kelautan dan perikanan yang optimal,” kata Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Lotharia Latif dalam keterangan di Jakarta, Rabu.

    Dia menilai kepatuhan dan kesadaran yang baik dari pelaku usaha menjadi salah satu faktor keberhasilan tersebut.

    Menurutnya, pelaporan data yang akurat tidak hanya terkait PNBP, namun juga memperbaiki data statistik hingga proses estimasi potensi sumber daya ikan.

    “Banyak pelaku usaha yang telah sadar dan patuh memenuhi kewajibannya untuk membayar PNBP,” ujar Latif.

    Meski begitu, dia mengakui bahwa masih ada pelaku usaha yang masih kurang peduli dan belum memenuhi kewajibannya sesuai aturan yang berlaku.

    KKP selalu mengupayakan semua pelaku usaha bisa mendapatkan haknya dalam berusaha. Bersamaan dengan itu, pengusaha juga diharapkan melakukan kewajibannya, salah satunya membayar PNBP sehingga terwujud rasa keadilan bagi semuanya.

    Latif menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para pengusaha yang telah melaksanakan kewajibannya dengan baik. Sedangkan bagi pengusaha yang belum melaksanakan dengan baik diimbau untuk segera menyesuaikan dengan aturan berlaku.

    “Bila ada kendala bisa duduk bersama dan konsultasi dengan tim kami untuk dicek apa masalahnya dan dicarikan solusi terbaik,” katanya menegaskan.

    Latif menyebutkan, berkat sinergi bersama pelaku usaha, berkontribusi dalam pencapaian PNBP sumber daya alam perikanan tahun 2024, yang hingga 31 Desember 2024 berdasarkan data Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) Kementerian Keuangan mencapai Rp955,39 miliar.

    “Selain itu, total produksi perikanan tangkap dari kapal izin pusat yang dilaporkan pelaku usaha mencapai 1,17 juta ton,” ujar Latif.

    KKP mencatat perkembangan PNBP sampai dengan Agustus 2024 sebesar Rp533,9 miliar. Data itu terus menanjak dengan rata-rata pendapatan PNBP Januari hingga Agustus 2024 sebesar Rp66,7 miliar/bulan.

    Kemudian, rata-rata PNBP September sampai dengan 28 Desember 2024 sebesar Rp105,37 miliar/bulan.

    “Apabila ditambah dengan capaian PNBP non-SDA yang berasal dari imbal jasa UPT Ditjen Perikanan Tangkap, maka PNBP perikanan tangkap tahun 2024 sampai 31 Desember sebesar Rp1,053 triliun,” kata Latif pula.

    Menurut Latif, perolehan ini merupakan andil bersama, termasuk dari hasil evaluasi data yang dilakukan pelaku usaha secara mandiri dengan total volume sebesar 23,8 ribu ton dengan nilai PNBP sebesar Rp28,85 miliar.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

  • 2 Kapal Asing Maling Ikan Tak Ditenggelamkan, Diberikan ke Nelayan

    2 Kapal Asing Maling Ikan Tak Ditenggelamkan, Diberikan ke Nelayan

    Jakarta

    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyerahkan bantuan dua unit kapal perikanan asing hasil rampasan kasus illegal fishing kepada nelayan Indonesia. Kapal itu dipastikan telah diperbaiki untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan nelayan.

    Langkah baru yang ditempuh pemerintah ini, kata Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Lotharia Latif, merupakan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam penanganan lebih lanjut kapal perikanan asing yang melakukan pencurian ikan di laut Indonesia.

    Selain itu sebagai upaya untuk meningkatkan kapasitas nelayan tradisional menggunakan kapal berukuran lebih besar. Hal ini dikatakan saat penyerahan kapal di Pelabuhan Perikanan Masami, Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, Jumat (27/12) kemarin.

    “Melalui kebijakan ini KKP sudah tidak lagi melakukan peledakan dan penenggelaman kapal pelaku IUUF yang malah menimbulkan resiko lingkungan hidup di wilayah perairan. Kami juga mengapresiasi Ditjen PSDKP yang telah menangkap dan mengamankan kapal tersebut untuk direnovasi kemudian dihibahkan dan dimanfaatkan untuk nelayan tradisional,” ujar Latif dalam keterangannya, Sabtu (28/12/2024).

    Kapal perikanan eks-IUUF yang kini bernama kapal Kalamo Wangi 01 berukuran 60 GT dan Kalamo Wangi 02 berukuran 110 GT ini diserahkan kepada Koperasi Pemasaran Pasir Mutiara Pancer dan Koperasi Unit Desa Mina Blambangan Muncar.

    “Kami berharap agar kapal ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh koperasi penerimanya. Koordinasi dengan pemerintah daerah akan terus dilakukan dalam rangka pendampingan dan monitoring pemanfaatan bantuan ini,” imbuhnya.

    2 Kapal Asing Maling Ikan Tak Ditenggelamkan, Diberikan ke Nelayan Foto: Dok. KKP

    Sementara itu, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani Azwar Anas menilai hal ini merupakan bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan nelayan.

    “Ini merupakan peluang atas kebijakan pemerintah pusat yang berkomitmen bersama dengan Banyuwangi sebagai pilot project penerima hibah kapal hasil rampasan pertama dalam sejarah panjang penanganan IUUF di Indonesia,” lanjutnya.

    Ipuk juga mengaku optimis kapal-kapal hibah ini nantinya dapat menjadi percontohan dan menjadi kisah sukses bagaimana kolaborasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah dapat menghasilkan output yang maksimal dalam mengelola sumber daya kelautan dan perikanan di perairan Indonesia.

    (ada/ara)

  • KKP tegaskan PNBP perikanan untuk bantu nelayan kecil

    KKP tegaskan PNBP perikanan untuk bantu nelayan kecil

    PNBP merupakan tanggung jawab bersama pemerintah dan para pelaku usaha yang telah diberikan izin untuk menangkap atau mengangkut ikan

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan perolehan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sumber daya alam (SDA) perikanan tangkap adalah untuk membantu meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan nelayan kecil.

    Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Lotharia Latif mengatakan PNBP SDA perikanan tangkap merupakan tanggung jawab bersama pemerintah dan pelaku usaha yang telah diberikan izin sesuai porsi perhitungan yang telah disepakati bersama berdasarkan aturan yang berlaku.

    “PNPB tersebut diatur oleh negara dalam pemanfaatannya digunakan juga untuk mendukung produktivitas dan peningkatan kesejahteraan nelayan kecil,” kata Latif dalam keterangan di Jakarta, Sabtu.

    Latif menjelaskan PNBP SDA perikanan tangkap tahun 2024 sampai saat ini telah mencapai Rp926 miliar atau lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya.

    Latif menyampaikan terima kasih kepada para pelaku usaha yang tertib dan patuh, namun juga berdasarkan data dan monitoring pantauan pergerakan kapal perikanan di Command Centre, masih banyak ditemukan pelanggaran yang terjadi, sehingga sangat mempengaruhi dalam perhitungan PNPB yang merupakan kewajiban para pelaku usaha perikanan.

    Lebih lanjut, Latif mengatakan bahwa hasil dari PNBP tersebut nantinya dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan sarana dan prasarana, alat penangkapan ikan dan peningkatan kompetensi teknis nelayan kecil.

    “Penggunaan PNBP SDA ini, proporsinya 80 persen dikelola pemerintah daerah kabupaten/kota dan 20 persen dikelola pemerintah pusat untuk percepatan pembangunan sektor kelautan dan perikanan semakin baik,” terang Latif.

    Lebih lanjut, Latif mengatakan pelaksanaan PNBP SDA perikanan sangat tergantung kepada kepatuhan pelaku usaha terhadap berbagai ketentuan, di antaranya tidak melakukan kegiatan alih muat di tengah laut secara ilegal, menggunakan alat tangkap sesuai dengan izin yang sudah diberikan, mendaratkan ikan di pelabuhan pangkalan sesuai dengan yang tertera dalam dokumen izin, dan melaporkan data hasil tangkapan secara akurat.

    “PNBP merupakan tanggung jawab bersama pemerintah dan para pelaku usaha yang telah diberikan izin untuk menangkap atau mengangkut ikan,” tuturnya.

    Apabila ada masih ada kecurangan atau pelanggaran yang dilakukan, lanjut Latif, sebenarnya pelaku usaha itu juga menjadi bagian yang merugikan nelayan kecil yang seharusnya mendapatkan bantuan dari penggunaan PNBP.

    “Peran negara melalui KKP mengatur rasa keadilan antara pengusaha besar dan nelayan kecil,” ungkap Latif.

    Menurut Latif, PNBP telah ditetapkan mekanismenya agar berjalan baik dan optimal. Untuk itu, pemerintah telah memberikan banyak kemudahan kepada pelaku usaha perikanan agar bisnis perikanan tangkap semakin efisien, maju, dan berkelanjutan.

    “Penerapan PNBP pascaproduksi telah dilakukan selama dua tahun terakhir. Ini menjadi bentuk keadilan berusaha dan memberikan kepada pelaku usaha agar ketentuan yang ada benar-benar dijalankan dan produksi dilaporkan dengan akurat dan jangan ada lagi upaya-upaya melakukan kecurangan atau pelanggaran di lapangan,” tuturnya.

    KKP telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2024 untuk memperkuat kepatuhan pelaku usaha. Regulasi ini mengamanatkan kewajiban pelaku usaha untuk melakukan evaluasi atas data produksi yang sudah dilaporkan dalam satu musim penangkapan ikan.

    “Apabila terdapat data produksi yang belum dilaporkan, pelaku usaha wajib melaporkan data tersebut ke dalam aplikasi (e-PIT) menu LPS (Laporan Perhitungan Sendiri ) evaluasi dan membayarkan PNBP-nya ke kas negara,” katanya.

    Ia menambahkan, saat ini KKP sedang melakukan klarifikasi dan pencocokan data akhir tahun sesuai aturan yang telah ditetapkan.

    “Ke depan jangan ada lagi pelanggaran yang dilakukan dan laporan produksi akan di klarifikasi bersama para pelaku usaha secara periodik per tiga bulan bersama para pelaku usaha perikanan.

    Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan PNBP SDA perikanan pascaproduksi diterapkan untuk mewujudkan keadilan dan pemerataan ekonomi, sekaligus keberlanjutan sumber daya akan lebih terjaga demi ekonomi biru, laut sehat dan Indonesia sejahtera.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2024

  • KKP-Kemlu pulangkan 19 ABK Run Zeng usai proses hukum selesai

    KKP-Kemlu pulangkan 19 ABK Run Zeng usai proses hukum selesai

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kementerian Luar Negeri mengawal pemulangan 19 anak buah kapal (ABK) Run Zeng 05 perikanan dari Port Moresby, Papua Nugini ke Tanah Air.

    “Belasan awak kapal Run Zeng 05 ini merupakan pekerja di kapal ilegal berbendera Rusia,” kata Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Lotharia Latif dalam keterangan di Jakarta, Kamis.

    Setelah diterima dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Port Moresby di Jayapura, mereka diberangkatkan ke Jakarta dengan pesawat, dan selanjutnya dipulangkan ke daerah asalnya, yaitu Kepulauan Riau (1 orang), Jawa Barat (15 orang), Jawa Timur (1 orang), dan Nusa Tenggara Timur (2 orang).

    Latif menyampaikan bahwa sejak dari Jayapura sampai ke Jakarta, para awak kapal didampingi tim dari Ditjen Perikanan Tangkap. Kedatangan mereka juga disambut Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan Mochamad Idnillah.

    Dia juga mengapresiasi seluruh pihak yang telah membantu pemulangan ABK dari Papua Nugini ke Indonesia, khususnya Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, KBRI Port Moresby, dan Konsulat RI Vanimo.

    “Kami berterima kasih kepada International Organization for Migration (IOM) Indonesia atas komitmennya mendukung KKP dalam penanganan awak kapal perikanan WNI eks Run Zeng 03 dan Run Zeng 05 ini,” ujar Latif.

    “IOM juga intens terlibat dalam pemulangan sampai dengan pemberdayaan para awak ini setelah tidak bekerja sebagai awak kapal perikanan,” tambah Latif.

    Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan KKP Mochamad Idnillah mengungkapkan bahwa KM Run Zeng 05 menjadi target operasi aparat penegak hukum Indonesia karena melakukan pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia, tepatnya Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 718.

    Meski sempat kabur ke wilayah Daru, yang berada di selatan Papua Nugini, KM Run Zeng 05 akhirnya berhasil ditangkap oleh otoritas setempat pada bulan Juni 2024.

    Pemulangan 19 awak kapal perikanan eks Run Zeng 05 ini sudah lama ditunggu, namun karena harus mengikuti proses hukum terhadap operator kapal ilegal tersebut oleh otoritas di Papua Nugini yaitu sejak penangkapan kapal tersebut pada bulan Juni 2024, maka baru dapat dipulangkan saat ini.

    “Kami bersyukur mereka dalam kondisi sehat. Ini sekaligus bisa menjadi pengalaman berharga agar teman-teman ABK lebih berhati-hati, jangan mudah tergiur dengan bujuk rayu bekerja di kapal perikanan karena banyak calo/agen ilegal yang menjerumuskan untuk bekerja di kapal ilegal,” kata Idnillah.

    Sebelumnya, aparat penegak hukum Indonesia lebih dulu menangkap kapal ilegal yang dioperasikan oleh operator yang sama, yaitu Run Zeng 03 di wilayah Maluku pada pertengahan Mei 2024.

    Terhadap Run Zeng 03, telah dilakukan penegakan hukum yaitu tindak pidana perikanan (illegal fishing) dan pelakunya sudah dijatuhi hukuman oleh pengadilan.

    Kapal tersebut diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) karena mempekerjakan ABK WNI yang melanggar prosedur, saat ini sedang berproses di Bareskrim Polri.

    Di sisi lain Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono meminta jajarannya untuk terus meningkatkan pengawasan menyasar pelaku illegal fishing dan perdagangan orang di kapal perikanan.

    Trenggono sebelumnya telah bertemu dengan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Abdul Kadir Karding untuk meningkatkan keahlian ABK yang akan bekerja di kapal perikanan luar negeri agar terhindar dari praktik ilegal perdagangan orang.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2024

  • Indonesia perjuangkan standar tenaga kerja perikanan di ajang WCPFC21

    Indonesia perjuangkan standar tenaga kerja perikanan di ajang WCPFC21

    Indonesia mengikuti rangkaian pertemuan Finance and Administration Committee (FAC18) dan Commission Meeting Western and Central Pacific Fisheries Commission (WCPFC21) pada tanggal 27 November – 3 Desember 2024, di Suva, Fiji. ANTARA/HO-Humas KKP

    Indonesia perjuangkan standar tenaga kerja perikanan di ajang WCPFC21
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Rabu, 04 Desember 2024 – 16:01 WIB

    Elshinta.com – Pemerintah Indonesia memperjuangkan standar tenaga kerja perikanan (Conservation and Management Measure (CMM) on Crew Labour Standards) pada pertemuan tahunan tuna dunia Western and Central Pacific Fisheries Commission (WCPFC21) yang digelar di Suva, Fiji.

    Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Lotharia Latif menjelaskan upaya yang dibawa Indonesia pada pertemuan internasional itu lantaran banyaknya kasus tenaga kerja pada kapal perikanan berkewarganegaraan Indonesia yang mengalami pelanggaran hak asasi manusia saat bekerja di kapal asing.

    “Banyak penyelewengan yang kami temukan, di antaranya mulai dari kasus gaji yang tidak dibayarkan, telantar, perlakuan tidak baik di atas kapal, hingga pelarungan. Hal ini menjadi perhatian pemerintah dan kita bawa ke ranah internasional,” kata Latif dalam keterangan di Jakarta, Rabu.

    Perjuangan tersebut telah Indonesia bawa sejak sidang WCPFC17 di tahun 2020 yang didukung sebagian besar negara anggota WCPFC.

    Hingga akhirnya dibentuk Intersessional Working Group yang di ketuai bersama (co-chair) oleh Indonesia dan New Zealand sebagai perwakilan dari Fisheries Forum Agency (FFA) atau Forum negara di kawasan Pasifik.

    Menurut Latif, perjuangan Indonesia itu membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Pembahasan proposal usulan Indonesia pada Intersessional Working Group WCPFC berlangsung selama 4 tahun dan akhirnya bisa mengakomodir pandangan dan kompromi dari semua negara anggota.

    “Diadopsinya CMM tersebut disambut gembira oleh negara anggota WCPFC dan juga observer karena WCPFC menjadi Regional Fisheries Management Organization (RFMO) pertama yang menyepakati dan mengadopsi CMM Crew Labour Standard,” terangnya.

    CMM akan berlaku mulai 1 Januari 2028 untuk memberikan waktu pada negara anggota WCPFC untuk mengadopsi aturan kedalam aturan nasional. Implementasi CMM ini mengatur kewajiban yang harus dijalankan oleh negara bendera anggota WCPFC.

    Hal-hal yang wajib diterapkan diantaranya terkait dengan kondisi pekerjaan dan remunerasi yang layak, kontrak yang transparan dan adil bagi pihak yang terlibat, penanganan untuk kru yang mengalami cedera serius, jatuh dari kapal, maupun meninggal di atas kapal perikanan.

    Lebih lanjut ketentuan ini juga mengatur prosedur dan jalur komunikasi untuk kemudahan kontak dan koordinasi dengan crew provider dan keluarga terdekat.

    CMM tersebut menunjukkan komitmen yang besar dari negara anggota WCPFC untuk tidak hanya memperhatikan keberlanjutan sumber daya ikan tetapi memperhatikan standar keselamatan dan keamanan bagi para awak kapal.

    Indonesia mengikuti rangkaian pertemuan Finance and Administration Committee (FAC18) dan Commission Meeting Western and Central Pacific Fisheries Commission (WCPFC21) pada tanggal 27 November – 3 Desember 2024, di Suva, Fiji.

    Delegasi Indonesia diketuai oleh Tim Kerja Pengelolaan Sumber Daya Ikan dan Laut Lepas Putuh Suadela dengan anggota Ketua Pusat Riset Perikanan – BRIN, perwakilan Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonesia, Kementerian Luar Negeri, Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri KKP serta para peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

    Sebelumnya, di berbagai kesempatan, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono juga menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan dan meningkatkan kualitas tenaga kerja di industri perikanan baik di dalam maupun di luar negeri.

    “Dokumen perjanjian bekerja di laut itu mutlak dimiliki awak kapal perikanan. Rekrutmen tenaga kerja tidak boleh asal. Selain itu peningkatan kompetensi juga menjadi salah satu cara untuk memutus rantai perbudakan di kapal perikanan,” kata Trenggono.

    Sumber : Antara

  • KKP-YKCI jalin kerja sama perkuat tata kelola perikanan tangkap

    KKP-YKCI jalin kerja sama perkuat tata kelola perikanan tangkap

    Fokus kami pada kerja sama ini terkait tata kelola perikanan berkelanjutan di enam provinsiJakarta (ANTARA) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sepakat menjalin kerja sama (PKS) dengan Yayasan Konservasi Cakrawala Indonesia (YKCI) untuk memperkuat pengelolaan perikanan tangkap berkelanjutan, melalui program-program ekonomi biru di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 572.

    Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Lotharia Latif menjelaskan, pihaknya terbuka untuk terus berkolaborasi dan bersinergi dengan mitra kerja sama dalam mendukung program ekonomi biru yang menjadi prioritas KKP. Selain itu sekaligus merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam menyejahterakan masyarakat kelautan dan perikanan.

    “Harapan kami dengan adanya kerja sama ini semakin memperkuat dan menunjang kenaikan PNBP yang nantinya berkontribusi untuk peningkatan daya saing dan perekonomian sehingga yang terakhir nelayan dapat terus tersenyum,” ujar Latif dalam siaran resmi KKP di Jakarta, Jumat.

    Ketua Pengurus YKCI Meizani mengaku sangat mendukung program ekonomi biru yang diusung KKP, terutama kebijakan Penangkapan Ikan Terukur yang dinilainya dapat menjaga keberlanjutan ekosistem laut.

    “Fokus kami pada kerja sama ini terkait tata kelola perikanan berkelanjutan di enam provinsi pada WPP 572 yang meliputi perairan Samudera Hindia sebelah barat Sumatera dan Selat Sunda dari Aceh hingga Banten,” urainya.

    Adapun ruang lingkup PKS tersebut yaitu dukungan pendataan perikanan tangkap komoditas ikan pelagis penting di WPP 572, dukungan kajian stok perikanan pelagis penting di WPP 572, dan penghitungan kuota sumber daya ikan serta dukungan perencanaan dan pengelolaan perikanan berbasis wilayah di WPP 572.

    Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan pentingnya sinergitas dalam mengelola sumber daya kelautan dan perikanan. Menteri Trenggono juga meminta seluruh jajarannya untuk terus bersinergi dengan berbagai instansi terkait dalam mengawal program prioritas ekonomi biru.

    Baca juga: Trenggono: Ekonomi Biru jawab tantangan soal ketahanan pangan
    Baca juga: DKI gunakan teknologi GIS untuk pantau kondisi ekosistem laut
    Baca juga: KKP usung strategi intervensi pemerintah dalam Program Ekonomi Biru

    Pewarta: Sinta Ambarwati
    Editor: Faisal Yunianto
    Copyright © ANTARA 2024