Tag: Lotharia Latif

  • Nelayan Tolak Pemasangan Alat VMS, Apa Manfaatnya bagi Industri Perikanan?

    Nelayan Tolak Pemasangan Alat VMS, Apa Manfaatnya bagi Industri Perikanan?

    PIKIRAN RAKYAT – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan pentingnya pemanfaatan Vessel Monitoring System (VMS) atau Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) untuk meningkatkan keselamatan nelayan sekaligus menjamin legalitas produk perikanan yang akan diekspor.

    Teknologi ini tidak hanya berguna untuk pengawasan, tetapi juga menjadi alat penting dalam mendukung keamanan pelayaran, penelusuran asal-usul produk (traceability).

    Selain itu, sistem tersebut juga memudahkan penanganan saat terjadi insiden di laut seperti kerusakan mesin, kecelakaan, atau kapal tenggelam.

    VMS Bantu Lindungi Nelayan

    Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono atau yang akrab disapa Ipunk, mengatakan bahwa VMS memiliki banyak manfaat langsung bagi pelaku usaha penangkapan ikan. Ia menekankan bahwa alat ini bukan hanya sebagai pengawasan pemerintah, tapi juga sebagai sarana keselamatan nelayan dan bukti legalitas ekspor.

    “Kami dorong kapal-kapal perikanan, khususnya kapal migrasi, untuk memasang dan mengaktifkan VMS sebagai alat keselamatan dan bukti ketertelusuran produk ekspor,” ujar Ipunk di Jakarta, Selasa (15/4/2025).

    Kewajiban Pemasangan VMS untuk Kapal Migrasi

    Pemasangan dan pengaktifan VMS kini menjadi kewajiban bagi kapal perikanan yang sudah melakukan perizinan migrasi dari daerah ke pusat.

    KKP memastikan proses ini dilakukan bertahap dan dievaluasi secara berkala setiap triwulan, agar tidak mengganggu aktivitas melaut para nelayan.

    “Evaluasi dilakukan tiap tiga bulan, untuk memastikan proses pemasangan VMS berjalan sesuai ketentuan tanpa menghambat operasional kapal,” ujar Ipunk.

    Harga VMS Lebih Terjangkau

    Menanggapi kekhawatiran soal biaya, Direktur Pengendalian Operasi Armada, Saiful Umam, memastikan bahwa KKP terus mendorong agar harga perangkat VMS semakin terjangkau.

    Saat ini, sudah tersedia penyedia VMS yang menawarkan harga di bawah Rp10 juta, termasuk biaya langganan (airtime).

    Informasi ini juga disampaikan dalam dialog KKP bersama Solidaritas Nelayan Indonesia (SNI) yang digelar di Gedung Mina Bahari IV, Jakarta, pada awal Maret 2025 lalu.

    Kesadaran Nelayan Meningkat

    Dirjen Perikanan Tangkap, Lotharia Latif, mengungkapkan bahwa kesadaran pelaku usaha untuk menerapkan praktik perikanan yang maju dan berkelanjutan terus meningkat.

    Hal ini terlihat dari semakin banyaknya kapal migrasi yang mulai mematuhi aturan perizinan dan pemasangan VMS.

    “Saat ini, sekitar 5.190 kapal migrasi telah beralih ke izin pusat karena beroperasi di atas 12 mil laut, dan sebanyak 756 kapal telah memasang VMS secara sukarela,” kata Latif.

    Penangkapan Ikan Terukur

    Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan komitmennya untuk membenahi tata kelola perikanan Indonesia melalui kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT).

    Kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan dan menjamin kelestarian sumber daya laut dalam jangka panjang.

    Menteri Trenggono berharap seluruh pelaku usaha penangkapan ikan dapat mendukung program ini sebagai langkah bersama menuju tata kelola perikanan yang lebih adil, modern, dan berkelanjutan.

    Pemanfaatan VMS menjadi langkah penting dalam modernisasi sektor kelautan dan perikanan Indonesia. Teknologi ini bukan hanya menjawab kebutuhan pengawasan, tapi juga menjadi alat vital untuk:

    Melindungi nelayan saat di laut, Meningkatkan kepercayaan pasar ekspor, dan Menunjang kebijakan pengelolaan perikanan berkelanjutan.

    Dengan dukungan regulasi, subsidi perangkat, dan peningkatan kesadaran pelaku usaha, VMS diharapkan dapat menjadi standar baru dalam industri perikanan nasional.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Genjot Sektor Perikanan Tangkap, KKP Gelontorkan Rp163 Miliar di Sulawesi Utara

    Genjot Sektor Perikanan Tangkap, KKP Gelontorkan Rp163 Miliar di Sulawesi Utara

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggelontorkan Rp163 miliar untuk menggenjot sektor perikanan tangkap di Sulawesi Utara selama 2020-2024. 

    Provinsi ini dikenal sebagai salah satu penghasil ikan terbesar di Indonesia, utamanya tuna dan cakalang.

    Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif menyampaikan, bantuan yang mencapai sekitar Rp163 miliar itu disalurkan melalui program KKP secara langsung maupun dalam bentuk dana alokasi khusus (DAK) kepada pemerintah provinsi dan daerah.

    “Sepanjang 2020-2024, KKP telah menggelontorkan bantuan di bidang subsektor perikanan tangkap dengan total lebih dari Rp163 miliar,” kata Latif dalam keterangannya, dikutip Selasa (15/4/2025).

    Adapun program yang dimaksud yakni mulai dari meningkatkan hasil tangkapan, perlindungan terhadap nelayan, hingga perbaikan dan pembangunan sarana prasarana pelabuhan kelolaan pemerintah daerah.

    Lebih lanjut, Latif menuturkan bahwa KKP telah menyalurkan bantuan program seperti ribuan unit alat penangkap ikan, mesin kapal, alat keselamatan pelayaran, perbaikan dan pembangunan dermaga, kolam pelabuhan, tempat pemasaran ikan, hingga pembangunan puluhan ribu meter kubik penahan gelombang di sejumlah pelabuhan perikanan yang dikelola pemerintah daerah.

    Dia menambahkan, kegiatan pelayanan kepada nelayan di Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Bitung sebagai salah satu sentra utama perikanan tangkap di Sulawesi Utara turut mencerminkan optimalisasi pemanfaatan dukungan pemerintah pusat.

    Hal tersebut terlihat dari jumlah kapal bersandar dan melakukan kegiatan operasional yang mencapai 1.083 unit hingga awal 2024. Selain itu, program PPS Bitung yakni pelatihan Awak Kapal Perikanan (AKP) telah menjangkau 13.899 orang nelayan.

    Di sisi lain, perizinan kapal perikanan di Sulawesi Utara juga tumbuh positif. KKP mencatat, saat ini terdapat 960 kapal dengan izin pusat yang beroperasi di wilayah ini. Total 960 kapal itu terdiri dari 878 kapal penangkap dan 82 kapal pengangkut. 

    Selain itu, KKP mencatat sebanyak 258 kapal berizin daerah yang terdiri dari 238 kapal penangkap, 19 kapal lampu/pendukung operasi, dan 1 kapal pengangkut.

    KKP juga melaporkan sebanyak 357 kapal  telah bermigrasi dari izin daerah menjadi izin pusat, yang terdiri dari 354 kapal penangkap dan 3 kapal pengangkut. Dari jumlah tersebut, 178 kapal telah dipasangi sistem pemantauan kapal (VMS), dengan rincian 176 kapal penangkap dan 2 kapal pengangkut.

    Dari sisi kontribusi ekonomi, Latif menyebut bahwa pelabuhan perikanan di Sulut sepanjang 2024 membukukan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp60,84 miliar. 

    Sementara itu, hingga 13 April 2025, nilai PNBP yang telah terkumpul mencapai Rp16,04 miliar.

    KKP juga merekam produksi perikanan dari kapal-kapal berizin pusat yang mendarat di pelabuhan Sulut. Tercatat, perikanan dari kapal tersebut mencapai 75.579 ton. Sementara hingga 13 April 2025, produksi telah mencapai 19.904 ton.

    Dengan capaian ini, pemerintah pusat mengharapkan sinergisitas dan kesepahaman antara KKP dan Pemerintah Daerah dapat terjaga guba memperkuat sektor perikanan tangkap di Sulawesi Utara. 

  • Genjot Sektor Perikanan Tangkap, KKP Gelontorkan Rp163 Miliar di Sulawesi Utara

    Genjot Sektor Perikanan Tangkap, KKP Gelontorkan Rp163 Miliar di Sulawesi Utara

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggelontorkan Rp163 miliar untuk menggenjot sektor perikanan tangkap di Sulawesi Utara selama 2020-2024. 

    Provinsi ini dikenal sebagai salah satu penghasil ikan terbesar di Indonesia, utamanya tuna dan cakalang.

    Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif menyampaikan, bantuan yang mencapai sekitar Rp163 miliar itu disalurkan melalui program KKP secara langsung maupun dalam bentuk dana alokasi khusus (DAK) kepada pemerintah provinsi dan daerah.

    “Sepanjang 2020-2024, KKP telah menggelontorkan bantuan di bidang subsektor perikanan tangkap dengan total lebih dari Rp163 miliar,” kata Latif dalam keterangannya, dikutip Selasa (15/4/2025).

    Adapun program yang dimaksud yakni mulai dari meningkatkan hasil tangkapan, perlindungan terhadap nelayan, hingga perbaikan dan pembangunan sarana prasarana pelabuhan kelolaan pemerintah daerah.

    Lebih lanjut, Latif menuturkan bahwa KKP telah menyalurkan bantuan program seperti ribuan unit alat penangkap ikan, mesin kapal, alat keselamatan pelayaran, perbaikan dan pembangunan dermaga, kolam pelabuhan, tempat pemasaran ikan, hingga pembangunan puluhan ribu meter kubik penahan gelombang di sejumlah pelabuhan perikanan yang dikelola pemerintah daerah.

    Dia menambahkan, kegiatan pelayanan kepada nelayan di Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Bitung sebagai salah satu sentra utama perikanan tangkap di Sulawesi Utara turut mencerminkan optimalisasi pemanfaatan dukungan pemerintah pusat.

    Hal tersebut terlihat dari jumlah kapal bersandar dan melakukan kegiatan operasional yang mencapai 1.083 unit hingga awal 2024. Selain itu, program PPS Bitung yakni pelatihan Awak Kapal Perikanan (AKP) telah menjangkau 13.899 orang nelayan.

    Di sisi lain, perizinan kapal perikanan di Sulawesi Utara juga tumbuh positif. KKP mencatat, saat ini terdapat 960 kapal dengan izin pusat yang beroperasi di wilayah ini. Total 960 kapal itu terdiri dari 878 kapal penangkap dan 82 kapal pengangkut. 

    Selain itu, KKP mencatat sebanyak 258 kapal berizin daerah yang terdiri dari 238 kapal penangkap, 19 kapal lampu/pendukung operasi, dan 1 kapal pengangkut.

    KKP juga melaporkan sebanyak 357 kapal  telah bermigrasi dari izin daerah menjadi izin pusat, yang terdiri dari 354 kapal penangkap dan 3 kapal pengangkut. Dari jumlah tersebut, 178 kapal telah dipasangi sistem pemantauan kapal (VMS), dengan rincian 176 kapal penangkap dan 2 kapal pengangkut.

    Dari sisi kontribusi ekonomi, Latif menyebut bahwa pelabuhan perikanan di Sulut sepanjang 2024 membukukan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp60,84 miliar. 

    Sementara itu, hingga 13 April 2025, nilai PNBP yang telah terkumpul mencapai Rp16,04 miliar.

    KKP juga merekam produksi perikanan dari kapal-kapal berizin pusat yang mendarat di pelabuhan Sulut. Tercatat, perikanan dari kapal tersebut mencapai 75.579 ton. Sementara hingga 13 April 2025, produksi telah mencapai 19.904 ton.

    Dengan capaian ini, pemerintah pusat mengharapkan sinergisitas dan kesepahaman antara KKP dan Pemerintah Daerah dapat terjaga guba memperkuat sektor perikanan tangkap di Sulawesi Utara. 

  • Kapolri Naikkan Pangkat 38 Pati, 2 Irjen Jadi Komjen

    Kapolri Naikkan Pangkat 38 Pati, 2 Irjen Jadi Komjen

    Kapolri Naikkan Pangkat 38 Pati, 2 Irjen Jadi Komjen

    key: Polri, Kenaikan Pangkat

    sum: Kapolri memimpin upacara kenaikan pangkat (Korps Raport) 38 Pati Polri berdasarkan Surat Telegram Nomor STR/818/III/KEP./2025 tertanggal 27 Maret 2025.

    Jakarta, Beritasatu.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin upacara kenaikan pangkat (Korps Raport) 38 Pati Polri berdasarkan Surat Telegram Nomor STR/818/III/KEP./2025 tertanggal 27 Maret 2025.

    Adapun dalam upacara itu ada dua personel yang dinaikan pangkatnya dari inspektur jenderal (Irjen) menjadi komisaris jenderal (Komjen).

    Keduanya yaitu Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan Kementerian Dalam Negeri, Komjen Makhruzi Rafiman dan Inspektur Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan, Komjen Lotharia Latif.

    “Iya hari ini Bapak kapolri memimpin upacara Korps Raport 38 pati, terdiri dua komjen, 10 irjen, dan 26 brigjen,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam keterangannya, Minggu (30/3/2025).

    Menurut Sandi, Korps Raport ini sebagaimana komitmen reward kepada jajaran yang selalu disampaikan oleh kapolri. Harapannya, kenaikan pangkat ini dapat menjadi motivasi anggota lainnya untuk selalu bekerja maksimal memberikan pelayanan kepada masyarakat.

    “Kenaikan pangkat ini juga menunjukkan komitmen Polri dalam memberikan apresiasi kepada anggota yang telah berprestasi,” ucapnya.

    Berikut daftar Pati Polri yang mendapatkan kenaikan pangkat:

    Dari Irjen menjadi Komjen

    1. Komjen Makhruzi Rafiman – Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan Kementerian Dalam Negeri
    2. Komjen Lotharia Latif – Inspektur Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan

    Dari Brigjen menjadi Irjen

    3. Irjen Edfrie R. Maith – Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Kementerian Dalam Negeri
    4. Irjen Agus Salim – Widyaiswara Kepolisian Utama TK Sespim Lemdiklat Polri
    5. Irjen Anggoro Sukartono – Kapolda DIY
    6. Irjen Aries Syarief Hidayat – Sahlisosbud Kapolri
    7. Irjen Endar Priantoro – Kapolda Kaltim
    8. Irjen Kristiyono – Sahlisosek Kapolri
    9. Irjen Mardiyono – Kapolda Bengkulu
    10. Irjen Mukti Juharsa – Widyaiswara Kepolisian Utama TK I Sespim Lemdiklat Polri
    11. Irjen Waris Agono – Kapolda Maluku Utara
    12 . Irjen Ruslan Aspan – Deputi Bidang Pengelolaan Bandara, Pelabuhan dan Lalu Lintas Barang Bp Batam

    Dari Kombes menjadi Brigjen

    13. Brigjen Andi Herindra Rahmawan – Direktur Perlindungan dan Optimasi Lahan Pada Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian Kementerian Pertanian
    14. Brigjen Hery Wiyanto – Inspektur Wilayah Pada Inspektorat Utama Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
    15. Brigjen Sunarto – Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Informatika Publik Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
    16. Brigjen Novriturangga Effendy – Staf Khusus Ketua Dewan Perwakilan Daerah
    17. Brigjen Esmed Eryadi – Staf Khusus Ketua Dewan Perwakilan Daerah
    18. Brigjen Diki Budiman – Inspektur Investigasi Kementerian Perindustrian
    19. Brigjen Leonardus Simarmata – Inspektur III Pada Inspektorat Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
    20. Brigjen Budi Satria Wiguna – Direktur Pengendalian Risiko dan Pencegahan Korupsi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
    21. Brigjen Julisa Kusumowardono – Direktur Keterbukaan Publik, Transparansi dan Akuntabilitas Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
    22. Brigjen Ari Wahyu Widodo – Wakapolda Aceh
    23. Brigjen Boro Windu Danandito – Dircegah Kortastipikor Polri
    24. Brigjen Edi Ciptianto – Pengembang Teknologi Informasi Kepolisian Utama TK. II Divtik Polri
    25. Brigjen Faizal – Dirgakkum Korlantas Polri
    26. Brigjen Firman Nainggolan – Widyaiswara Kepolisian Utama TK. II Sespim Lemdiklatpolri
    27. Brigjen Gatot Mangkurat Putra – Danpaspelopor Korbrimob Polri
    28. Brigjen Idil Tabransyah – Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri
    29. Brigjen Latif Usman – Wakapolda Jawa Tengah
    30. Brigjen Lilik Apriyanto – Agen Intelijen Kepolisian Utama TK II Baintelkam Polri
    31. Brigjen Moch Sagi Dharma Adhyakta – Karofaskon Slog Polri
    32. Brigjen Priyo Waseso – Widyaiswara Kepolisian Utama TK. II Sespim Lemdiklat Polri
    33. Brigjen Sonny Irawan – Kasespimma Lemdiklat Polri
    34. Brigjen Tory Kristianto – Dirpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri
    35. Brigjen Turman Sormin Siregar – Widyaiswara Kepolisian Utama TK. II Sespim Lemdiklat Polri
    36. Brigjen Ucu Kuspriyadi – Karorenmin Itwasum Polri
    37. Brigjen Yohanes Ragil Heru Susetyo – Karopsi SSDM Polri
    38. Brigjen Yudo Hermanto – Karopaminal Divpropam Polri

  • 38 Pati Polri Naik Pangkat, di Antaranya 4 Kapolda dan 2 Wakapolda

    38 Pati Polri Naik Pangkat, di Antaranya 4 Kapolda dan 2 Wakapolda

    loading…

    Sebanyak 38 Perwira Tinggi (Pati) Polri mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi setelah mendapat promosi jabatan. FOTO/DOK.POLDA MALUKU

    JAKARTA – Sebanyak 38 Perwira Tinggi ( Pati) Polri mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi setelah mendapat promosi jabatan. Empat di antaranya menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah ( Kapolda ).

    Kenaikan pangkat itu berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor STR/8/8/III/KEP/2025 tertanggal 27 Maret 2025.

    “Dengan ini diberitahukan kepada alamat tersebut bahwa para pati di bawah ini telah dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi dari pangkat semula,” isi surat telegram tersebut, dikutip Jumat (28/3/2025).

    Terlihat dari daftar Pati Polri dalam surat telegram tersebut, terdapat empat Kapolda dan dua Wakapolda yang mengalami kenaikan pangkat. Mereka adalah Kapolda DIY Irjen Anggoro Sukartono, Kapolda Kaltim Irjen Endar Priantoro, Kapolda Bengkulu Irjen Mardiyono, dan Kapolda Maluku Utara Irjen Waris Agono. Kemudian, Wakapolda Aceh Brigjen Ari Wahyu Widodo dan Wakapolda Jateng Brigjen Latif Usman.

    Berikut daftar lengkap Pati Polri yang mendapatkan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi selain Kapolda dan Wapolda:

    1. Komjen Pol Makhruzi Rafiman Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan Kementerian Dalam Negeri;

    2. Komjen Pol Lotharia Latif, Inspektur Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan;

    3. Irjen Pol Edfrie R. Maith Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Kementerian Dalam Negeri.

    4. Irjen Pol agus salim Widyaiswara Kepolisian Utama TK Sespim Lemdiklat Polri;

  • KKP dorong modernisasi kapal perikanan Indonesia agar sesuai standar

    KKP dorong modernisasi kapal perikanan Indonesia agar sesuai standar

    Langkah ini untuk memenuhi standar kelaikan yang telah ditentukan, yaitu laik laut, laik tangkap dan laik simpan hasil ikan yang ditangkap dalam kapal

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Jenderal (Ditjen) Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong modernisasi kapal perikanan Indonesia dari berbahan dasar kayu menjadi besi agar memenuhi standar.

    Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Lotharia Latif mengatakan bahwa secara bertahap pihaknya mulai mendorong modernisasi dan transformasi kapal perikanan dari bahan dasar kayu menjadi kapal besi sehingga memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

    “Langkah ini untuk memenuhi standar kelaikan yang telah ditentukan, yaitu laik laut, laik tangkap dan laik simpan hasil ikan yang ditangkap dalam kapal,” kata Latif dalam pernyataan di Jakarta, Kamis.

    Dia menyebutkan, sebanyak 65 persen kapal perikanan di Indonesia rata-rata telah berusia lebih dari 10 tahun yang didominasi oleh kapal berbahan dasar kayu. Kendati demikian, Latif tidak menyebutkan jumlah kapal perikanan yang terdaftar di KKP saat ini.

    Hanya saja, dia menyebut, 95 persen kapal perikanan yang terdaftar di KKP terbuat dengan bahan utama kayu.

    Meski lebih murah dari segi pembiayaan, kata Latif, penggunaan kayu sebagai bahan baku utama pembuatan kapal dapat mengarah ke isu lingkungan, terutama deforestasi.

    “Dan kurang memenuhi standar kapal perikanan dunia yang baik,” jelasnya.

    Lebih lanjut Latif menerangkan usia kapal kayu rata-rata 15-20 tahun tergantung dari perawatannya. Secara konstruksi kapal kayu memiliki kekurangan karena umumnya dibangun secara tradisional dan kurang memenuhi persyaratan standar kelaikan laut, laik tangkap dan laik simpan hasilnya.

    Dijelaskan, jangka panjang dampak dari deforestasi dapat meningkatkan emisi karbon di Indonesia. Sedangkan dari sisi umur kapal, apabila sudah lebih dari 10 tahun perlu segera dipertimbangkan untuk penggantian armada.

    “Dan ke depan kita secara bertahap mendorong pembangunan kapal dengan bahan dasar besi atau baja yang memenuhi standar kapal perikanan ideal,” imbuhnya.

    Latif menambahkan mayoritas kapal perikanan saat ini menggunakan mesin darat modifikasi non-marine engine standar, sehingga rentan mengalami korosi, overheating, kebocoran oli, emisi karbon tinggi, dan kegagalan transmisi.

    Dari sisi kelayakan bekerja, kapal perikanan di Indonesia juga belum sepenuhnya memperhatikan kesehatan dan kesejahteraan awak kapal perikanan di atas kapal, diantaranya ruangan akomodasi yang memadai sesuai ketentuan.

    “Umumnya ruangan kapal lebih diarahkan untuk optimalisasi menampung hasil tangkapan dibandingkan memperhatikan kebutuhan kondisi kerja yang layak bagi awak kapal”, papar Latif.

    Ia menambahkan, modernisasi kapal perikanan diperlukan untuk menjawab isu lingkungan, meningkatkan persaingan global dan dapat berpengaruh pada harga jual ikan.

    Karena menerapkan cara penanganan ikan yang baik di atas kapal perikanan, kata Latif, ikan tetap terjaga kesegarannya dan higienis sehingga nilai jual ikan tinggi dan berdaya saing tinggi untuk pasar domestik maupun ekspor.

    Dia menekankan, sudah waktunya semua pelaku usaha perikanan khususnya pelaku usaha industri perikanan secara bertahap beralih menggunakan kapal besi yang sesuai standar kapal perikanan yang aman buat awak kapal, dan menjaga kualitas ikan hasil tangkapannya sehingga punya nilai jual lebih tinggi.

    Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan KKP berkomitmen untuk memastikan seluruh kapal perikanan di Indonesia sesuai dengan norma dan standar yang berlaku, sehingga kapal yang berlayar menangkap ikan adalah kapal yang handal, memenuhi aspek kelaikan dan ketentuan yang berlaku.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Ahmad Buchori
    Copyright © ANTARA 2025

  • KKP pastikan layanan pelabuhan perikanan optimal selama Ramadhan

    KKP pastikan layanan pelabuhan perikanan optimal selama Ramadhan

    Kami pastikan juga kesiapan sarana prasarana, SDM, serta koordinasi dengan pemangku kepentingan agar tidak ada kendala selama Ramadhan

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan pelayanan publik mulai pengurusan izin sebelum kapal perikanan melaut hingga pendaratan ikan hasil tangkapan tetap dilakukan secara optimal selama bulan Ramadhan di seluruh pelabuhan perikanan Indonesia.

    “Kami pastikan juga kesiapan sarana prasarana, SDM, serta koordinasi dengan para pemangku kepentingan agar tidak ada kendala operasional selama Ramadhan,” kata Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Lotharia Latif dalam keterangan di Jakarta, Kamis.

    Latif memastikan pelayanan yang dilakukan mulai dari pengurusan izin sebelum kapal perikanan melaut hingga pendaratan ikan hasil tangkapan.

    Dia juga meminta seluruh jajarannya agar tetap memberikan pelayanan prima kepada para nelayan dan pelaku usaha pada bulan Ramadhan. Hal itu dilakukannya untuk menjaga kestabilan harga dan ketersediaan ikan untuk masyarakat.

    “Pada Selasa 25 Februari, kami telah melakukan rapat koordinasi dengan kepala pelabuhan perikanan di seluruh Indonesia secara daring,” ujarnya.

    Ia meminta jajarannya melakukan pengecekan aktivitas di pelabuhan perikanan agar semua layanan berjalan lancar, termasuk operasional kapal, distribusi hasil perikanan dan ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) serta es untuk kebutuhan nelayan.

    “Aspek kebersihan dan keamanan juga harus diperhatikan, begitu pula kehigienisan produk perikanan agar kualitas dan harga jual juga tetap baik. Tak lupa agar pengawasan terhadap kapal yang masuk dan keluar area pelabuhan perikanan juga ditingkatkan,” imbuhnya.

    Koordinasi lintas sektor juga terus ditingkatkan, salah satunya dengan BMKG untuk senantiasa memberikan informasi secara realtime kepada para nelayan terkait cuaca dan tinggi gelombang. Ini dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan cuaca buruk yang dapat menghambat aktivitas pelayaran dan penangkapan ikan.

    “Dengan berbagai langkah itu, kami berkomitmen untuk terus memastikan kelancaran operasional di pelabuhan perikanan demi mendukung rantai pasok sektor perikanan nasional tetap aman selama Ramadan,” tegas Latif.

    Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono juga memastikan bahwa adanya Inpres No. 1 Tahun 2025 terkait efisiensi belanja APBN tidak mempengaruhi kualitas pelayanan publik kepada masyarakat kelautan dan perikanan.

    Trenggono mengatakan bahwa pihaknya akan berusaha maksimal dengan kreativitas baru agar seluruh target kinerja dapat tercapai dengan baik terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

  • KKP Amankan 2 Kapal Ikan Illegal Fishing di Laut Aru

    KKP Amankan 2 Kapal Ikan Illegal Fishing di Laut Aru

    Jakarta, FORTUNE – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI telah mengamankan dua unit kapal ikan pelaku penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing). Modus pelanggarannya berupa alat penangkap ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara RI (WPPNRI) 718, Laut Aru.

    Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP RI, Pung Nugroho Saksono atau Ipunk, menjelaskan penangkapan kedua kapal tersebut merupakan upaya melindungi sumber daya ikan dari kegiatan penangkapan ikan yang menggunakan alat penangkapan ikan, yang tak sesuai dengan ketentuan.

    “Ini merupakan bentuk komitmen kami hadir di laut untuk melindungi nelayan yang patuh dan menindak tegas bagi kapal-kapal yang melanggar,” tutur Ipunk dalam keterangannya, Jumat (31/1).

    Berdasarkan keterangan Ipunk, kedua kapal yang berinisial KM. K 109 berbobot 236 tonase kotor (gross tonnage/GT) dan KM. MAJ 21 dengan bobot 250 GT, ditangkap oleh kapal Pengawas Hiu Macan 06 yang tengah beroperasi di Laut Aru, WPPNRI 718 pada Rabu (29/01).

    Dia menambahkan, hasil pemeriksaan di lapangan, kedua kapal tersebut mempunyai izin dengan alat tangkap jaring hela udang berkantong (JHUB) dengan modus melakukan modifikasi dengan mengecilkan ukuran jaring (mesh size) bagian kantong yaitu 1,5 inci dari seharusnya yaitu lebih dari 2 inchi.

    Kapal Indonesia buatan luar negeri

    Lanjut Ipunk, seusai dilakukan pemeriksaan, kapal-kapal ikan tersebut bukan kapal ikan asing Taiwan, tetapi kapal Ikan Indonesia buatan luar negeri dan mempunyai perizinan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang diterbitkan oleh KKP bernomor 33.24.0001.114.67968 dan 33.24.0001.114.67967.

    Lanjut dia, terkait pemeriksaan terhadap alat tangkap JHUB atau pukat udang, dalam praktik penangkapan dan operasionalnya kapal tersebut tak menggunakan alat pencegah penyu (turtle excluder device/TED) dan tak menggunakan pemberat. Mata jaringnya juga lebih kecil dari ketentuan yang seharusnya lebih dari 2 inci.

    Kemudian Ipunk mengatakan sesudah dilakukan pemeriksaan, terbukti ikan yang ditangkap lebih banyak daripada udang yang menjadi tangkapan utama. Dengan kata lain, kapal tersebut berubah fungsi menjadi kapal pukat ikan yang seharusnya JHUP atau pukat udang.

    “Kami himbau kepada pelaku usaha yang menggunakan alat tangkap jaring hela udang berkantong, jangan coba-coba melakukan modus serupa, kami akan periksa detail, tidak hanya dokumen izin, namun spesifikasi alat tangkap yang digunakan sesuai atau tidak dengan aturan,” ujar Ipunk.

    Dikenakan sanksi administratif

    Direktorat Jenderal (Ditjen) PSDKP KKP RI bakal mengenakan sanksi administratif dan memberikan rekomendasi kepada Direktur Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) KKP RI, Lotharia Latif untuk meninjau kembali perizinannya.

    Sementara itu, DJPT KKP RI Lotharia Latif menyebut terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh kedua kapal tersebut, tim DJPT bakal menindaklanjuti rekomendasi dari Ditjen PSDKP untuk pembekuan periziannya.

    “Kami akan tindak sesuai ketentuan, dan akan kami proses pembekuan perizinannya,” kata Latif.

    Untuk diketahui, barang bukti yang telah diamankan yaitu berupa dua  kapal, alat penangkapan ikan, 54 anak buah kapal (ABK), enam orang asing sebagai ahli penangkapan ikan (fishing master) di atas kapal. Serta, kapal tersebut kini diamankan di Pangkalan PSDKP Tual, Maluku untuk tindakan selanjutnya.

  • Sebelum Melaut, Awak dan Kapal Perikanan Harus Punya Sertifikat Ini

    Sebelum Melaut, Awak dan Kapal Perikanan Harus Punya Sertifikat Ini

    Jakarta

    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberlakukan sertifikasi terhadap para pekerja di kapal perikanan tangkap berbendera Indonesia. Sertifikasi ini dilakukan untuk memastikan para awak kapal memenuhi persyaratan dan keahlian yang memadai.

    Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, memastikan awak kapal perikanan Indonesia telah memenuhi persyaratan dan tersertifikasi dengan keahlian yang sesuai dengan standar internasional.

    “Adanya sertifikasi ini selain menjadi bukti kompetensi dan kapasitas awak kapal perikanan juga menjadi langkah pemerintah untuk terus menjaga keamanan dan keselamatan mereka ketika bekerja di atas kapal perikanan,” kata Latif dalam keterangan tertulisnya, Minggu (5/1/2025).

    Sejalan dengan hal tersebut, KKP juga memberi kemudahan dan relaksasi di tahun 2025 terkait pemenuhan persyaratan kerja bagi awak kapal perikanan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono Nomor B.2541/MEN-KP/XII/2024, tertanggal 30 Desember 2024.

    Latif menerangkan, SE tersebut KKP masih memberikan batas waktu bagi para awak kapal perikanan yang bekerja pada kapal perikanan untuk memenuhi dokumen awak kapal berupa sertifikat sesuai jabatan pada kapal perikanan, buku pelaut perikanan, perjanjian kerja laut dan surat keterangan sehat bagi awak kapal perikanan yang bekerja pada kapal perikanan berukuran 5-30 GT.

    SE tersebut juga menyatakan, sertifikat ahli nautika kapal penangkap ikan (ankapin) yang diterbitkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sampai 31 Desember 2023, masih dapat digunakan sebagai persyaratan kerja di atas kapal perikanan.

    Adapun sertifikat lainnya yang diterbitkan Kemenhub mencakup basic safety training (BST), BST kapal layar motor (KLM) dan surat keterangan kecakapan (SKK) juga masih dapat digunakan untuk mengajukan permohonan penerbitkan buku pelaut perikanan yang kini diterbitkan KKP.

    “Adapun dokumen lain yang diterbitkan Kemenhub seperti buku pelaut berwarna hijau atau merah dan belum habis masa berlakunya juga masih dapat digunakan untuk syarat bekerja,” imbuh Latif.

    Ia menuturkan, ketentuan BST, BST KLM, SKK dan buku pelaut yang diterbitkan Kemenhub juga berlaku bagi taruna atau siswa sekolah kejuruan maupun kemaritiman dengan program studi nautika kapal penangkap ikan atau teknika kapal penangkap ikan yang melaksanakan praktik kerja lapangan pada kapal perikanan.

    Selain itu, KKP juga menetapkan sertifikat kelaikan kapal perikanan (SKKP) yang perlu dipenuhi. Dalam hal ini, KKP juga memberi kemudahan akses yang dapat dilakukan secara online dan melalui layanan di pelabuhan perikanan, hingga gerai layanan terpadu.

    Melalui SKKP, kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan dinyatakan telah memenuhi aspek kelaiklautan, kelaiktangkapan dan kelaiksimpanan, sehingga telah sesuai persyaratan dan keselamatan untuk berlayar di laut.

    Latif menjelaskan, terdapat dua mekanisme perpanjangan SKKP pada tahun 2025, yaitu bagi kapal perikanan yang pada 31 Desember 2024 posisinya masih berada di laut dan akan kembali ke pelabuhan perikanan dan bagi kapal perikanan yang sudah dilakukan pemeriksaan kelaikan pada tahun 2024.

    “Bagi kapal yang masih di laut dan sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan, dapat mengajukan perpanjangan SKKP dengan masa berlaku hanya sampai dengan 30 April 2025,” terangnya.

    Apabila kapal penangkap ikan tersebut telah datang ke pelabuhan pangkalan untuk pertama kali sebelum masa berlaku SKKP perpanjangan berakhir, maka SKKP perpanjangan tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan kelaikan kembali.

    Sementara itu, bagi kapal perikanan yang telah dilakukan pemeriksaan kelaikan pada tahun 2024 dapat melakukan perpanjangan SKKP tanpa dilakukan pemeriksaan kelaikan kembali.

    “Permohonan dapat diajukan mulai awal tahun 2025 dan paling cepat 90 hari kalender sebelum masa berlaku SKKP berakhir. Perpanjangan SKKP tanpa dilakukan pemeriksaan kelaikan ini hanya dapat dilakukukan untuk satu kali perpanjangan,” tutupnya.

    (rrd/rrd)

  • KKP: Sistem pascaproduksi PIT tingkatkan PNBP SDA perikanan 30 persen

    KKP: Sistem pascaproduksi PIT tingkatkan PNBP SDA perikanan 30 persen

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan sistem pascaproduksi penangkapan ikan terukur (PIT) meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sumber daya alam (SDA) perikanan hingga 30 persen pada 2024.

    Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Lotharia Latif mengatakan bahwa PNBP pascaproduksi telah diterapkan sejak tahun 2023 sebagai bagian dari implementasi penangkapan ikan terukur.

    “Jika dibandingkan dengan perolehan tahun 2023, terjadi peningkatan perolehan PNBP perikanan tangkap sebesar 30 persen pada tahun 2024,” kata Latif dalam keterangan di Jakarta, Rabu.

    Meskipun demikian, Latif tidak menyebutkan secara detail berapa capaian PNBP pada tahun 2023. Namun, dia menyebutkan terjadi peningkatan hingga 30 persen.

    Menurut dia, Kementerian Kelautan dan Perikanan menutup tahun 2024 dengan perolehan PNBP di subsektor perikanan tangkap menembus Rp1,053 triliun.

    “Sementara total PNPB KKP sampai menjelang akhir tahun 2024 tembus Rp2,16 triliun,” ujarnya.

    Dia juga menyebutkan capaian kinerja sektor perikanan tangkap terdiri atas torehan PNBP sumber daya alam (SDA) sebesar Rp955,39 miliar dan non-SDA yang berasal dari imbal jasa unit pelaksana teknis (UPT) sebesar Rp101,193 miliar.

    Menurut Latif, capaian itu merupakan andil bersama pemerintah dengan para pelaku usaha perikanan. Kepatuhan pelaku usaha dinilainya menjadi salah satu faktor keberhasilan tersebut.

    “Perolehan ini menjadi bukti PNBP pascaproduksi sebagai bentuk keadilan berusaha. Pembayaran PNBP disesuaikan dengan jumlah ikan hasil tangkapan setelah didaratkan,” ucap Latif.

    Lebih lanjut Latif mengemukakan perolehan PNBP nantinya akan dikembalikan ke masyarakat kelautan dan perikanan. Tujuannya untuk mendukung produktivitas dan peningkatan kesejahteraan nelayan kecil.

    “Hasil PNBP kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan termasuk program bantuan bagi nelayan kecil, berupa peningkatan kapasitas dan pemberdayaan,” kata Latif.

    Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan PNBP pascaproduksi ini diterapkan untuk mewujudkan keadilan dan pemerataan ekonomi, sekaligus keberlanjutan sumber daya akan lebih terjaga demi ekonomi biru, laut sehat dan Indonesia sejahtera.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Bambang Sutopo Hadi
    Copyright © ANTARA 2025