Kapolri Mutasi 4 Komjen, Ada Ketua KPK hingga Kepala BNPT
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kapolri Jenderal
Listyo Sigit Prabowo
memutasi empat perwira bintang tiga alias berpangkat komisaris jenderal (komjen), Selasa (24/6/2025).
Mutasi
dilakukan dalam rangka pensiun.
Berdasarkan surat telegram bernomor ST/1421/VI/KEP, keempat komjen yang dimutasi yaitu Komjen Pol Setyo Budiyanto yang kini menjabat sebagai Ketua KPK.
Dalam surat telegram ini, Setyo dimutasi sebagai Perwira Tinggi (Pati) Itwasum
Polri
.
Kemudian, Komjen Pol Eddy Hartono yang kini menjabat sebagai Kepala BNPT dimutasi menjadi Pati Densus 88.
Selain itu, Komjen Pol Pudji Prasetijanto Hadi yang kini menjabat sebagai Sekretaris Jenderal di Kementerian ATR/BPN juga dimutasi menjadi Pati Bareskrim Polri.
Sementara, Komjen Pol Lotharia Latif yang tengah menjabat sebagai Inspektur Jenderal di Kementerian Kelautan dan Perikanan, dimutasi sebagai Pati Bareskrim Polri dalam rangka pensiun.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan bahwa Polri tengah melakukan sejumlah
mutasi
.
Ia mengatakan, mutasi merupakan bagian dari dinamika organisasi guna meningkatkan kinerja dan regenerasi di tubuh Polri.
“Mutasi jabatan merupakan proses alamiah dalam organisasi sebagai bentuk penyegaran, pengembangan karier, serta pemenuhan kebutuhan organisasi,” ujar Brigjen Trunoyudo dalam keterangannya, Rabu (25/6/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Lotharia Latif
-

Nelayan Tolak Pemasangan Alat VMS, Apa Manfaatnya bagi Industri Perikanan?
PIKIRAN RAKYAT – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan pentingnya pemanfaatan Vessel Monitoring System (VMS) atau Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) untuk meningkatkan keselamatan nelayan sekaligus menjamin legalitas produk perikanan yang akan diekspor.
Teknologi ini tidak hanya berguna untuk pengawasan, tetapi juga menjadi alat penting dalam mendukung keamanan pelayaran, penelusuran asal-usul produk (traceability).
Selain itu, sistem tersebut juga memudahkan penanganan saat terjadi insiden di laut seperti kerusakan mesin, kecelakaan, atau kapal tenggelam.
VMS Bantu Lindungi Nelayan
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono atau yang akrab disapa Ipunk, mengatakan bahwa VMS memiliki banyak manfaat langsung bagi pelaku usaha penangkapan ikan. Ia menekankan bahwa alat ini bukan hanya sebagai pengawasan pemerintah, tapi juga sebagai sarana keselamatan nelayan dan bukti legalitas ekspor.
“Kami dorong kapal-kapal perikanan, khususnya kapal migrasi, untuk memasang dan mengaktifkan VMS sebagai alat keselamatan dan bukti ketertelusuran produk ekspor,” ujar Ipunk di Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Kewajiban Pemasangan VMS untuk Kapal Migrasi
Pemasangan dan pengaktifan VMS kini menjadi kewajiban bagi kapal perikanan yang sudah melakukan perizinan migrasi dari daerah ke pusat.
KKP memastikan proses ini dilakukan bertahap dan dievaluasi secara berkala setiap triwulan, agar tidak mengganggu aktivitas melaut para nelayan.
“Evaluasi dilakukan tiap tiga bulan, untuk memastikan proses pemasangan VMS berjalan sesuai ketentuan tanpa menghambat operasional kapal,” ujar Ipunk.
Harga VMS Lebih Terjangkau
Menanggapi kekhawatiran soal biaya, Direktur Pengendalian Operasi Armada, Saiful Umam, memastikan bahwa KKP terus mendorong agar harga perangkat VMS semakin terjangkau.
Saat ini, sudah tersedia penyedia VMS yang menawarkan harga di bawah Rp10 juta, termasuk biaya langganan (airtime).
Informasi ini juga disampaikan dalam dialog KKP bersama Solidaritas Nelayan Indonesia (SNI) yang digelar di Gedung Mina Bahari IV, Jakarta, pada awal Maret 2025 lalu.
Kesadaran Nelayan Meningkat
Dirjen Perikanan Tangkap, Lotharia Latif, mengungkapkan bahwa kesadaran pelaku usaha untuk menerapkan praktik perikanan yang maju dan berkelanjutan terus meningkat.
Hal ini terlihat dari semakin banyaknya kapal migrasi yang mulai mematuhi aturan perizinan dan pemasangan VMS.
“Saat ini, sekitar 5.190 kapal migrasi telah beralih ke izin pusat karena beroperasi di atas 12 mil laut, dan sebanyak 756 kapal telah memasang VMS secara sukarela,” kata Latif.
Penangkapan Ikan Terukur
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan komitmennya untuk membenahi tata kelola perikanan Indonesia melalui kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT).
Kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan dan menjamin kelestarian sumber daya laut dalam jangka panjang.
Menteri Trenggono berharap seluruh pelaku usaha penangkapan ikan dapat mendukung program ini sebagai langkah bersama menuju tata kelola perikanan yang lebih adil, modern, dan berkelanjutan.
Pemanfaatan VMS menjadi langkah penting dalam modernisasi sektor kelautan dan perikanan Indonesia. Teknologi ini bukan hanya menjawab kebutuhan pengawasan, tapi juga menjadi alat vital untuk:
Melindungi nelayan saat di laut, Meningkatkan kepercayaan pasar ekspor, dan Menunjang kebijakan pengelolaan perikanan berkelanjutan.
Dengan dukungan regulasi, subsidi perangkat, dan peningkatan kesadaran pelaku usaha, VMS diharapkan dapat menjadi standar baru dalam industri perikanan nasional.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
-

Genjot Sektor Perikanan Tangkap, KKP Gelontorkan Rp163 Miliar di Sulawesi Utara
Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggelontorkan Rp163 miliar untuk menggenjot sektor perikanan tangkap di Sulawesi Utara selama 2020-2024.
Provinsi ini dikenal sebagai salah satu penghasil ikan terbesar di Indonesia, utamanya tuna dan cakalang.
Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif menyampaikan, bantuan yang mencapai sekitar Rp163 miliar itu disalurkan melalui program KKP secara langsung maupun dalam bentuk dana alokasi khusus (DAK) kepada pemerintah provinsi dan daerah.
“Sepanjang 2020-2024, KKP telah menggelontorkan bantuan di bidang subsektor perikanan tangkap dengan total lebih dari Rp163 miliar,” kata Latif dalam keterangannya, dikutip Selasa (15/4/2025).
Adapun program yang dimaksud yakni mulai dari meningkatkan hasil tangkapan, perlindungan terhadap nelayan, hingga perbaikan dan pembangunan sarana prasarana pelabuhan kelolaan pemerintah daerah.
Lebih lanjut, Latif menuturkan bahwa KKP telah menyalurkan bantuan program seperti ribuan unit alat penangkap ikan, mesin kapal, alat keselamatan pelayaran, perbaikan dan pembangunan dermaga, kolam pelabuhan, tempat pemasaran ikan, hingga pembangunan puluhan ribu meter kubik penahan gelombang di sejumlah pelabuhan perikanan yang dikelola pemerintah daerah.
Dia menambahkan, kegiatan pelayanan kepada nelayan di Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Bitung sebagai salah satu sentra utama perikanan tangkap di Sulawesi Utara turut mencerminkan optimalisasi pemanfaatan dukungan pemerintah pusat.
Hal tersebut terlihat dari jumlah kapal bersandar dan melakukan kegiatan operasional yang mencapai 1.083 unit hingga awal 2024. Selain itu, program PPS Bitung yakni pelatihan Awak Kapal Perikanan (AKP) telah menjangkau 13.899 orang nelayan.
Di sisi lain, perizinan kapal perikanan di Sulawesi Utara juga tumbuh positif. KKP mencatat, saat ini terdapat 960 kapal dengan izin pusat yang beroperasi di wilayah ini. Total 960 kapal itu terdiri dari 878 kapal penangkap dan 82 kapal pengangkut.
Selain itu, KKP mencatat sebanyak 258 kapal berizin daerah yang terdiri dari 238 kapal penangkap, 19 kapal lampu/pendukung operasi, dan 1 kapal pengangkut.
KKP juga melaporkan sebanyak 357 kapal telah bermigrasi dari izin daerah menjadi izin pusat, yang terdiri dari 354 kapal penangkap dan 3 kapal pengangkut. Dari jumlah tersebut, 178 kapal telah dipasangi sistem pemantauan kapal (VMS), dengan rincian 176 kapal penangkap dan 2 kapal pengangkut.
Dari sisi kontribusi ekonomi, Latif menyebut bahwa pelabuhan perikanan di Sulut sepanjang 2024 membukukan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp60,84 miliar.
Sementara itu, hingga 13 April 2025, nilai PNBP yang telah terkumpul mencapai Rp16,04 miliar.
KKP juga merekam produksi perikanan dari kapal-kapal berizin pusat yang mendarat di pelabuhan Sulut. Tercatat, perikanan dari kapal tersebut mencapai 75.579 ton. Sementara hingga 13 April 2025, produksi telah mencapai 19.904 ton.
Dengan capaian ini, pemerintah pusat mengharapkan sinergisitas dan kesepahaman antara KKP dan Pemerintah Daerah dapat terjaga guba memperkuat sektor perikanan tangkap di Sulawesi Utara.
-

Genjot Sektor Perikanan Tangkap, KKP Gelontorkan Rp163 Miliar di Sulawesi Utara
Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggelontorkan Rp163 miliar untuk menggenjot sektor perikanan tangkap di Sulawesi Utara selama 2020-2024.
Provinsi ini dikenal sebagai salah satu penghasil ikan terbesar di Indonesia, utamanya tuna dan cakalang.
Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif menyampaikan, bantuan yang mencapai sekitar Rp163 miliar itu disalurkan melalui program KKP secara langsung maupun dalam bentuk dana alokasi khusus (DAK) kepada pemerintah provinsi dan daerah.
“Sepanjang 2020-2024, KKP telah menggelontorkan bantuan di bidang subsektor perikanan tangkap dengan total lebih dari Rp163 miliar,” kata Latif dalam keterangannya, dikutip Selasa (15/4/2025).
Adapun program yang dimaksud yakni mulai dari meningkatkan hasil tangkapan, perlindungan terhadap nelayan, hingga perbaikan dan pembangunan sarana prasarana pelabuhan kelolaan pemerintah daerah.
Lebih lanjut, Latif menuturkan bahwa KKP telah menyalurkan bantuan program seperti ribuan unit alat penangkap ikan, mesin kapal, alat keselamatan pelayaran, perbaikan dan pembangunan dermaga, kolam pelabuhan, tempat pemasaran ikan, hingga pembangunan puluhan ribu meter kubik penahan gelombang di sejumlah pelabuhan perikanan yang dikelola pemerintah daerah.
Dia menambahkan, kegiatan pelayanan kepada nelayan di Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Bitung sebagai salah satu sentra utama perikanan tangkap di Sulawesi Utara turut mencerminkan optimalisasi pemanfaatan dukungan pemerintah pusat.
Hal tersebut terlihat dari jumlah kapal bersandar dan melakukan kegiatan operasional yang mencapai 1.083 unit hingga awal 2024. Selain itu, program PPS Bitung yakni pelatihan Awak Kapal Perikanan (AKP) telah menjangkau 13.899 orang nelayan.
Di sisi lain, perizinan kapal perikanan di Sulawesi Utara juga tumbuh positif. KKP mencatat, saat ini terdapat 960 kapal dengan izin pusat yang beroperasi di wilayah ini. Total 960 kapal itu terdiri dari 878 kapal penangkap dan 82 kapal pengangkut.
Selain itu, KKP mencatat sebanyak 258 kapal berizin daerah yang terdiri dari 238 kapal penangkap, 19 kapal lampu/pendukung operasi, dan 1 kapal pengangkut.
KKP juga melaporkan sebanyak 357 kapal telah bermigrasi dari izin daerah menjadi izin pusat, yang terdiri dari 354 kapal penangkap dan 3 kapal pengangkut. Dari jumlah tersebut, 178 kapal telah dipasangi sistem pemantauan kapal (VMS), dengan rincian 176 kapal penangkap dan 2 kapal pengangkut.
Dari sisi kontribusi ekonomi, Latif menyebut bahwa pelabuhan perikanan di Sulut sepanjang 2024 membukukan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp60,84 miliar.
Sementara itu, hingga 13 April 2025, nilai PNBP yang telah terkumpul mencapai Rp16,04 miliar.
KKP juga merekam produksi perikanan dari kapal-kapal berizin pusat yang mendarat di pelabuhan Sulut. Tercatat, perikanan dari kapal tersebut mencapai 75.579 ton. Sementara hingga 13 April 2025, produksi telah mencapai 19.904 ton.
Dengan capaian ini, pemerintah pusat mengharapkan sinergisitas dan kesepahaman antara KKP dan Pemerintah Daerah dapat terjaga guba memperkuat sektor perikanan tangkap di Sulawesi Utara.
-

38 Pati Polri Naik Pangkat, di Antaranya 4 Kapolda dan 2 Wakapolda
loading…
Sebanyak 38 Perwira Tinggi (Pati) Polri mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi setelah mendapat promosi jabatan. FOTO/DOK.POLDA MALUKU
JAKARTA – Sebanyak 38 Perwira Tinggi ( Pati) Polri mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi setelah mendapat promosi jabatan. Empat di antaranya menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah ( Kapolda ).
Kenaikan pangkat itu berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor STR/8/8/III/KEP/2025 tertanggal 27 Maret 2025.
“Dengan ini diberitahukan kepada alamat tersebut bahwa para pati di bawah ini telah dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi dari pangkat semula,” isi surat telegram tersebut, dikutip Jumat (28/3/2025).
Terlihat dari daftar Pati Polri dalam surat telegram tersebut, terdapat empat Kapolda dan dua Wakapolda yang mengalami kenaikan pangkat. Mereka adalah Kapolda DIY Irjen Anggoro Sukartono, Kapolda Kaltim Irjen Endar Priantoro, Kapolda Bengkulu Irjen Mardiyono, dan Kapolda Maluku Utara Irjen Waris Agono. Kemudian, Wakapolda Aceh Brigjen Ari Wahyu Widodo dan Wakapolda Jateng Brigjen Latif Usman.
Berikut daftar lengkap Pati Polri yang mendapatkan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi selain Kapolda dan Wapolda:
1. Komjen Pol Makhruzi Rafiman Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan Kementerian Dalam Negeri;
2. Komjen Pol Lotharia Latif, Inspektur Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan;
3. Irjen Pol Edfrie R. Maith Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Kementerian Dalam Negeri.
4. Irjen Pol agus salim Widyaiswara Kepolisian Utama TK Sespim Lemdiklat Polri;
-

KKP dorong modernisasi kapal perikanan Indonesia agar sesuai standar
Langkah ini untuk memenuhi standar kelaikan yang telah ditentukan, yaitu laik laut, laik tangkap dan laik simpan hasil ikan yang ditangkap dalam kapal
Jakarta (ANTARA) – Direktorat Jenderal (Ditjen) Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong modernisasi kapal perikanan Indonesia dari berbahan dasar kayu menjadi besi agar memenuhi standar.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Lotharia Latif mengatakan bahwa secara bertahap pihaknya mulai mendorong modernisasi dan transformasi kapal perikanan dari bahan dasar kayu menjadi kapal besi sehingga memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
“Langkah ini untuk memenuhi standar kelaikan yang telah ditentukan, yaitu laik laut, laik tangkap dan laik simpan hasil ikan yang ditangkap dalam kapal,” kata Latif dalam pernyataan di Jakarta, Kamis.
Dia menyebutkan, sebanyak 65 persen kapal perikanan di Indonesia rata-rata telah berusia lebih dari 10 tahun yang didominasi oleh kapal berbahan dasar kayu. Kendati demikian, Latif tidak menyebutkan jumlah kapal perikanan yang terdaftar di KKP saat ini.
Hanya saja, dia menyebut, 95 persen kapal perikanan yang terdaftar di KKP terbuat dengan bahan utama kayu.
Meski lebih murah dari segi pembiayaan, kata Latif, penggunaan kayu sebagai bahan baku utama pembuatan kapal dapat mengarah ke isu lingkungan, terutama deforestasi.
“Dan kurang memenuhi standar kapal perikanan dunia yang baik,” jelasnya.
Lebih lanjut Latif menerangkan usia kapal kayu rata-rata 15-20 tahun tergantung dari perawatannya. Secara konstruksi kapal kayu memiliki kekurangan karena umumnya dibangun secara tradisional dan kurang memenuhi persyaratan standar kelaikan laut, laik tangkap dan laik simpan hasilnya.
Dijelaskan, jangka panjang dampak dari deforestasi dapat meningkatkan emisi karbon di Indonesia. Sedangkan dari sisi umur kapal, apabila sudah lebih dari 10 tahun perlu segera dipertimbangkan untuk penggantian armada.
“Dan ke depan kita secara bertahap mendorong pembangunan kapal dengan bahan dasar besi atau baja yang memenuhi standar kapal perikanan ideal,” imbuhnya.
Latif menambahkan mayoritas kapal perikanan saat ini menggunakan mesin darat modifikasi non-marine engine standar, sehingga rentan mengalami korosi, overheating, kebocoran oli, emisi karbon tinggi, dan kegagalan transmisi.
Dari sisi kelayakan bekerja, kapal perikanan di Indonesia juga belum sepenuhnya memperhatikan kesehatan dan kesejahteraan awak kapal perikanan di atas kapal, diantaranya ruangan akomodasi yang memadai sesuai ketentuan.
“Umumnya ruangan kapal lebih diarahkan untuk optimalisasi menampung hasil tangkapan dibandingkan memperhatikan kebutuhan kondisi kerja yang layak bagi awak kapal”, papar Latif.
Ia menambahkan, modernisasi kapal perikanan diperlukan untuk menjawab isu lingkungan, meningkatkan persaingan global dan dapat berpengaruh pada harga jual ikan.
Karena menerapkan cara penanganan ikan yang baik di atas kapal perikanan, kata Latif, ikan tetap terjaga kesegarannya dan higienis sehingga nilai jual ikan tinggi dan berdaya saing tinggi untuk pasar domestik maupun ekspor.
Dia menekankan, sudah waktunya semua pelaku usaha perikanan khususnya pelaku usaha industri perikanan secara bertahap beralih menggunakan kapal besi yang sesuai standar kapal perikanan yang aman buat awak kapal, dan menjaga kualitas ikan hasil tangkapannya sehingga punya nilai jual lebih tinggi.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan KKP berkomitmen untuk memastikan seluruh kapal perikanan di Indonesia sesuai dengan norma dan standar yang berlaku, sehingga kapal yang berlayar menangkap ikan adalah kapal yang handal, memenuhi aspek kelaikan dan ketentuan yang berlaku.
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2025 -

KKP pastikan layanan pelabuhan perikanan optimal selama Ramadhan
Kami pastikan juga kesiapan sarana prasarana, SDM, serta koordinasi dengan pemangku kepentingan agar tidak ada kendala selama Ramadhan
Jakarta (ANTARA) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan pelayanan publik mulai pengurusan izin sebelum kapal perikanan melaut hingga pendaratan ikan hasil tangkapan tetap dilakukan secara optimal selama bulan Ramadhan di seluruh pelabuhan perikanan Indonesia.
“Kami pastikan juga kesiapan sarana prasarana, SDM, serta koordinasi dengan para pemangku kepentingan agar tidak ada kendala operasional selama Ramadhan,” kata Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Lotharia Latif dalam keterangan di Jakarta, Kamis.
Latif memastikan pelayanan yang dilakukan mulai dari pengurusan izin sebelum kapal perikanan melaut hingga pendaratan ikan hasil tangkapan.
Dia juga meminta seluruh jajarannya agar tetap memberikan pelayanan prima kepada para nelayan dan pelaku usaha pada bulan Ramadhan. Hal itu dilakukannya untuk menjaga kestabilan harga dan ketersediaan ikan untuk masyarakat.
“Pada Selasa 25 Februari, kami telah melakukan rapat koordinasi dengan kepala pelabuhan perikanan di seluruh Indonesia secara daring,” ujarnya.
Ia meminta jajarannya melakukan pengecekan aktivitas di pelabuhan perikanan agar semua layanan berjalan lancar, termasuk operasional kapal, distribusi hasil perikanan dan ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) serta es untuk kebutuhan nelayan.
“Aspek kebersihan dan keamanan juga harus diperhatikan, begitu pula kehigienisan produk perikanan agar kualitas dan harga jual juga tetap baik. Tak lupa agar pengawasan terhadap kapal yang masuk dan keluar area pelabuhan perikanan juga ditingkatkan,” imbuhnya.
Koordinasi lintas sektor juga terus ditingkatkan, salah satunya dengan BMKG untuk senantiasa memberikan informasi secara realtime kepada para nelayan terkait cuaca dan tinggi gelombang. Ini dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan cuaca buruk yang dapat menghambat aktivitas pelayaran dan penangkapan ikan.
“Dengan berbagai langkah itu, kami berkomitmen untuk terus memastikan kelancaran operasional di pelabuhan perikanan demi mendukung rantai pasok sektor perikanan nasional tetap aman selama Ramadan,” tegas Latif.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono juga memastikan bahwa adanya Inpres No. 1 Tahun 2025 terkait efisiensi belanja APBN tidak mempengaruhi kualitas pelayanan publik kepada masyarakat kelautan dan perikanan.
Trenggono mengatakan bahwa pihaknya akan berusaha maksimal dengan kreativitas baru agar seluruh target kinerja dapat tercapai dengan baik terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2025 -

KKP Amankan 2 Kapal Ikan Illegal Fishing di Laut Aru
Jakarta, FORTUNE – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI telah mengamankan dua unit kapal ikan pelaku penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing). Modus pelanggarannya berupa alat penangkap ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara RI (WPPNRI) 718, Laut Aru.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP RI, Pung Nugroho Saksono atau Ipunk, menjelaskan penangkapan kedua kapal tersebut merupakan upaya melindungi sumber daya ikan dari kegiatan penangkapan ikan yang menggunakan alat penangkapan ikan, yang tak sesuai dengan ketentuan.
“Ini merupakan bentuk komitmen kami hadir di laut untuk melindungi nelayan yang patuh dan menindak tegas bagi kapal-kapal yang melanggar,” tutur Ipunk dalam keterangannya, Jumat (31/1).
Berdasarkan keterangan Ipunk, kedua kapal yang berinisial KM. K 109 berbobot 236 tonase kotor (gross tonnage/GT) dan KM. MAJ 21 dengan bobot 250 GT, ditangkap oleh kapal Pengawas Hiu Macan 06 yang tengah beroperasi di Laut Aru, WPPNRI 718 pada Rabu (29/01).
Dia menambahkan, hasil pemeriksaan di lapangan, kedua kapal tersebut mempunyai izin dengan alat tangkap jaring hela udang berkantong (JHUB) dengan modus melakukan modifikasi dengan mengecilkan ukuran jaring (mesh size) bagian kantong yaitu 1,5 inci dari seharusnya yaitu lebih dari 2 inchi.
Kapal Indonesia buatan luar negeri
Lanjut Ipunk, seusai dilakukan pemeriksaan, kapal-kapal ikan tersebut bukan kapal ikan asing Taiwan, tetapi kapal Ikan Indonesia buatan luar negeri dan mempunyai perizinan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang diterbitkan oleh KKP bernomor 33.24.0001.114.67968 dan 33.24.0001.114.67967.
Lanjut dia, terkait pemeriksaan terhadap alat tangkap JHUB atau pukat udang, dalam praktik penangkapan dan operasionalnya kapal tersebut tak menggunakan alat pencegah penyu (turtle excluder device/TED) dan tak menggunakan pemberat. Mata jaringnya juga lebih kecil dari ketentuan yang seharusnya lebih dari 2 inci.
Kemudian Ipunk mengatakan sesudah dilakukan pemeriksaan, terbukti ikan yang ditangkap lebih banyak daripada udang yang menjadi tangkapan utama. Dengan kata lain, kapal tersebut berubah fungsi menjadi kapal pukat ikan yang seharusnya JHUP atau pukat udang.
“Kami himbau kepada pelaku usaha yang menggunakan alat tangkap jaring hela udang berkantong, jangan coba-coba melakukan modus serupa, kami akan periksa detail, tidak hanya dokumen izin, namun spesifikasi alat tangkap yang digunakan sesuai atau tidak dengan aturan,” ujar Ipunk.
Dikenakan sanksi administratif
Direktorat Jenderal (Ditjen) PSDKP KKP RI bakal mengenakan sanksi administratif dan memberikan rekomendasi kepada Direktur Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) KKP RI, Lotharia Latif untuk meninjau kembali perizinannya.
Sementara itu, DJPT KKP RI Lotharia Latif menyebut terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh kedua kapal tersebut, tim DJPT bakal menindaklanjuti rekomendasi dari Ditjen PSDKP untuk pembekuan periziannya.
“Kami akan tindak sesuai ketentuan, dan akan kami proses pembekuan perizinannya,” kata Latif.
Untuk diketahui, barang bukti yang telah diamankan yaitu berupa dua kapal, alat penangkapan ikan, 54 anak buah kapal (ABK), enam orang asing sebagai ahli penangkapan ikan (fishing master) di atas kapal. Serta, kapal tersebut kini diamankan di Pangkalan PSDKP Tual, Maluku untuk tindakan selanjutnya.
/data/photo/2025/06/21/6856191cd31aa.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

