Tag: Longki Djanggola

  • Baleg DPR RI jaring masukan revisi UUPA dari akademisi dan tokoh Aceh

    Baleg DPR RI jaring masukan revisi UUPA dari akademisi dan tokoh Aceh

    Banda Aceh (ANTARA) – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menjaring masukan dan pendapat dari akademisi dan tokoh masyarakat Aceh terkait revisi UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) yang kini masuk dalam Prolegnas Prioritas Kumulatif Terbuka 2025.

    “Forum pertemuan pada hari ini (dengan tokoh masyarakat dan akademisi) merupakan bagian dari proses penyusunan revisi UUPA,” kata Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, di Banda Aceh, Selasa.

    Pertemuan Baleg bersama dengan tokoh masyarakat Aceh dan akademisi dari berbagai perguruan tinggi di tanah rencong tersebut turut dihadiri Bupati/Wali Kota se Aceh, dan DPR Aceh, berlangsung di Anjong Mon Mata Meuligoe Gubernur Aceh, Banda Aceh.

    Bob Hasan menyampaikan, pertemuan ini dilakukan agar aspirasi masyarakat Aceh dapat ditampung dalam proses perubahan hingga penetapan hasil revisi UUPA nantinya.

    Karena itu, dirinya mengharapkan adanya masukan-masukan serta pandangan yang baik dari kalangan masyarakat Aceh, sehingga perubahan ini sesuai harapan bersama.

    “Kami sangat menghormati dan mengharapkan masukan-masukan baik dari kalangan tokoh masyarakat Aceh dan akademisi di Aceh terhadap revisi UUPA agar sesuai harapan masyarakat yang kita cintai,” ujar Bob Hasan.

    Seperti diketahui, revisi UUPA telah ditetapkan masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas Kumulatif Terbuka 2025. Baleg sendiri juga telah meminta pandangan terhadap revisi UUPA kepada tokoh perdamaian Aceh yaitu Wakil Presiden RI ke 10-12 Jusuf Kalla dan mantan Menkopolhukam Hamid Awaluddin.

    Disisi lain, Pemerintah Aceh dan DPR Aceh juga telah mengusulkan beberapa poin perubahan ke Baleg, yakni sebanyak delapan pasal dan satu pasal tambahan. Khusus mengenai dana Otsus, diminta perpanjangan tanpa batas waktu dengan besaran 2,5 persen dari total DAU Nasional.

    Sebagai informasi, adapun rombongan Baleg DPR RI yang hadir dalam pertemuan ini yakni Bob Hasan, Mayjen Tni Mar (Purn) Sturman Panjaitan, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Martin Manurung, Hj Siti Aisyah, I Ketut Kariyasa Adnyana, Putra Nababan Cindy Monica Salsabila Setiawan, Longki Djanggola, Sigit Purnama Putra, La Tinro La Tunrung, Daniel Johan, Habib Syarief Muhammad, dan Eva Monalisa.

    Kemudian, Ahmad Irawan, Kartika Sandra Desi, Jazuli Juwaini, Yanuar Arif Wibowo, Sarifuddin Sudding, Edi Oloan Pasaribu, Wahyu Sanjaya, Benny Kabur Harman, Deddy Yevri Hanteru Sitorus, Rycko Menoza, I Nyoman Parta, Jamaludin Malik, Firman Soebagyo, TA Khalid, Muslim Ayub, Nasir Djamil, dan Sugiat Santoso.

    Pewarta: Rahmat Fajri
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Anggota Komisi II DPR RI dukung kewenangan Bawaslu menjadi lebih luas

    Anggota Komisi II DPR RI dukung kewenangan Bawaslu menjadi lebih luas

    “Jadi ada dampak bagi Bawaslu dengan adanya putusan MK 135 seperti beban kerja berkurang, kualitas pengawasan meningkat dan ruang evaluasi lebih panjang,”

    Sigi (ANTARA) – Anggota Komisi II DPR RI Longki Djanggola mendukung kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) diperluas dalam hal pengawasan dengan menyatukan regulasi pemilu, pilkada dan penyelenggara pemilu dalam satu undang-undang.

    “Jadi ada dampak bagi Bawaslu dengan adanya putusan MK 135 seperti beban kerja berkurang, kualitas pengawasan meningkat dan ruang evaluasi lebih panjang,” kata Longki saat mengisi materi kegiatan penguatan kelembagaan dan peningkatan kapasitas SDM kepemiluan di Sigi, Selasa.

    Ia mengemukakan ke depan bawaslu memiliki sejumlah tantangan dengan adanya putusan itu yakni regulasi baru, anggaran ganda, koordinasi lintas lembaga serta penguatan SDM di Badan Pengawas Pemilihan Umum.

    “Kalau kita bisa memanfaatkan yang baik maka pemilu 2029 insyaallah akan lebih efisien, inklusif dan demokratis,” ucapnya.

    Ia menuturkan agar Bawaslu di Sulawesi Tengah khususnya di Kabupaten Sigi dapat menjadi penjaga kedaulatan rakyat.

    “Tentunya bagaimana partisipasi masyarakat meningkat karena prosesnya lebih sederhana,” sebutnya.

    Longki menyebutkan putusan MK tersebut bisa memberikan ruang kepada Bawaslu dengan beban kerja yang berkurang disebabkan tidak semua tahapan menumpuk di waktu yang sama.

    “Paling penting kualitas pengawasan meningkat karena pengawasan dapat lebih fokus karena Pemilu dibagi dalam dua waktu yakni nasional dan daerah,” ujarnya.

    Sementara itu Ketua Bawaslu Sigi Hairil menjelaskan pihaknya terus melakukan evaluasi untuk terus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) kepemiluan di daerah tersebut.

    “Pada prinsipnya putusan MK 135 itu belum ditindaklanjuti oleh pembuat Undang-undang artinya regulasi yang ada saat ini masih menggunakan regulasi yang lama,” katanya.

    Menurut dia, terkait peningkatan kapasitas ini merupakan bentuk keseriusan Bawaslu untuk secara maksimal agar penyelenggara dan sumber daya manusia bisa meningkat baik dari sisi pengetahuan dan lain sebagainya.

    “Kami mengapresiasi kepada anggota Komisi II DPR RI Longki Djanggola yang memang merupakan mitra dari KPU dan Bawaslu dengan memberikan pesan kepada kami untuk tetap menjadi pengawas yang melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang ada,” jelasnya.

    Ia pun mengatakan pihaknya memastikan rutin melakukan evaluasi guna meningkatkan kapasitas SDM di Bawaslu Sigi khususnya dalam menghadapi pemilu 2029 mendatang.

    “Tantangan pemilu dan pilkada ke depan pasti jauh lebih berat, jadi mulai dari sekarang kapasitas SDM di Bawaslu Sigi harus terus ditingkatkan,” tuturnya.

    Diketahui Bawaslu Sigi saat ini sedang melaksanakan pengawasan proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum setempat.

    Pewarta: Moh Salam
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Anggota DPR Longki Djanggola minta pemuda Sulteng jaga kebhinekaan

    Anggota DPR Longki Djanggola minta pemuda Sulteng jaga kebhinekaan

    Palu (ANTARA) – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Longki Djanggola meminta pemuda di Provinsi Sulawesi Tengah jaga kebhinekaan guna merawat kesatuan dan persatuan bangsa.

    “Kerukunan soal modal utama dalam menjaga keutuhan perdamaian, terlebih merawat persatuan bangsa,” kata Longki saat melaksanakan sosialisasi empat pilar kebangsaan di Kota Palu, Kamis.

    Menurut dia, di era perkembangan zaman saat ini dibutuhkan peran aktif generasi muda maupun insan pendidikan dalam merawat semangat kebangsaan karena nilai-nilai empat pilar kebangsaan yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika harus terus ditanamkan dan dijaga.

    Dia mengatakan sosialisasi bertajuk Membangun Generasi Muda yang Berkualitas dan Toleran melalui Empat Pilar Kebangsaan dalam Bingkai NKRI bukan hanya sekedar ajakan, tetapi bukti nyata pemerintah memberikan perhatian bagi generasi penerus bangsa melalui pemberdayaan ataupun penguatan wawasan kebangsaan.

    “Semua pihak harus menjaga keberagaman sebagai bentuk kekuatan, bukan justru menjadi pemecah persatuan yang selama ini sudah tertanam. Pancasila sudah terbukti mampu merekatkan bangsa kita yang sangat beragam,” ujarnya.

    Politisi asal daerah pemilihan (Dapil) Sulteng itu mengemukakan tantangan zaman sekarang jauh lebih kompleks, terutama di era digital maka memperkuat pemahaman kebangsaan menjadi hal yang sangat krusial, supaya generasi muda memiliki tekat yang kuat dalam melanjutkan pembangunan nasional ke depan.

    “Era globalisasi dibutuhkan kemandirian bangsa, maka ana-anak muda harus dipersiapkan untuk menjawab tayangan zaman. Kemajuan digital yang terus masif harus dimanfaatkan dengan baik untuk kepentingan memajukan ilmu pengetahuan, supaya ke depan generasi penerus mampu bersaing dengan bangsa-bangsa maju lainnya,” tutur Longki Djanggola juga Anggota Komisi II DPR-RI.

    Sosialisasi empat pilar kebangsaan dihadiri ratusan peserta dari berbagai kalangan, mulai dari pelajar SMA/SMK, mahasiswa, guru, dosen, hingga perwakilan organisasi kepemudaan.

    Pewarta: Mohamad Ridwan
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Wamendagri ajak pemda di Sulteng pahami visi besar Presiden

    Wamendagri ajak pemda di Sulteng pahami visi besar Presiden

    Presiden Prabowo terinspirasi oleh tokoh reformis Tiongkok Deng Xiaoping.

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengajak pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk bersama-sama memahami visi besar Presiden RI Prabowo Subianto.

    Wamendagri mengatakan bahwa pokok-pokok pikiran Presiden dapat dibaca dalam buku berjudul Paradoks Indonesia dan Solusinya.

    “Silakan baca maka kita akan punya gambaran lengkap dan lebih bisa menjiwai pemikiran Presiden Prabowo,” kata Bima saat membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2026 di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Sulteng, Kota Palu, Senin.

    Dengan membaca buku tersebut, menurut dia, daerah akan lebih mudah memahami latar belakang sejumlah program penting pemerintah pusat. Hal ini meliputi program Makan Bergizi Gratis (MBG), Sekolah Rakyat, hingga kebijakan efisiensi anggaran.

    Dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Bima menjelaskan bahwa Presiden Prabowo terinspirasi oleh tokoh reformis Tiongkok Deng Xiaoping. Tokoh tersebut diketahui berhasil mendorong perubahan signifikan di negaranya hingga mampu menjadi salah satu negara dengan kekuatan ekonomi terbesar di dunia.

    Semangat tersebut diharapkan juga dapat dimiliki oleh para pemimpin di Indonesia.

    “Saya mengajak Bapak/Ibu memahami jalan pikiran Presiden sebelum mengutak-atik RPJMD dan lain sebagainya,” kata Bima di hadapan peserta Musrenbang RKPD Provinsi Sulteng Tahun 2026.

    Saat ini, kata dia, Indonesia terus berupaya keluar dari ancaman jebakan pendapatan menengah (middle income trap). Caranya dengan mendorong pertumbuhan ekonomi hingga mencapai target sebesar 8 persen.

    Bima berharap target tersebut dapat tercapai sebagai bagian dari upaya mewujudkan visi Indonesia Emas 2045. Pasalnya, sebagai negara besar, Indonesia menerapkan sistem ekonomi campuran (mixed economy).

    Sistem tersebut, lanjut dia, memungkinkan terbukanya kemudahan investasi. Akan tetapi, di sisi lain juga melindungi masyarakat ekonomi bawah melalui kebijakan Koperasi Desa Merah Putih.

    Dalam konteks itu, Bima mengajak pejabat di lingkungan pemda untuk bersama-sama memahami kebijakan tersebut.

    Dalam forum tersebut, dia mengapresiasi Gubernur Sulteng Anwar Hafid yang mampu menjalin keakraban dengan jajarannya. Modal tersebut dianggap penting karena dapat mempermudah sinergisitas dan sinkronisasi antar-pemda.

    Selain itu, hal ini juga menjadi salah satu poin penting yang disuarakan Mendagri dalam gelaran Retret Kepala Daerah 2025 di Magelang beberapa waktu lalu.

    “Sinergi, sinkronisasi, dan akselerasi. Ketika retret, semua diminta untuk fokus pada tiga hal ini. Setiap gubernur diminta untuk sering-sering berkumpul bersama wali kota dan bupati,” kata Bima.

    Dalam forum tersebut, Bima turut menyaksikan penandatanganan berita acara kesepakatan hasil Musrenbang Provinsi Sulteng Tahun 2025 oleh Gubernur Anwar Hafid dan bupati/wali kota se-Sulteng.

    Bima juga menyaksikan pemberian penghargaan atas capaian penurunan angka kemiskinan kepada sejumlah kabupaten/kota di Sulteng.

    Turut hadir dalam acara ini, antara lain, anggota Komisi II DPR RI Longki Djanggola, Gubernur Sulteng Anwar Hafid, Wakil Gubernur Sulteng Reny A. Lamadjido, Ketua DPRD Provinsi Sulteng Moh. Arus Abdul Karim, bupati/wali kota se-Sulteng, dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sulteng.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Mendagri: Anggaran Pendidikan dan Kesehatan APBD Tak Boleh untuk Pemungutan Suara Ulang Pilkada

    Mendagri: Anggaran Pendidikan dan Kesehatan APBD Tak Boleh untuk Pemungutan Suara Ulang Pilkada

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan anggaran pendidikan dan kesehatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak dapat digunakan untuk pemungutan suara ulang Pilkada 2024.

    Tito menekankan dalam surat efisiensi yang dikeluarkan Kemendagri untuk daerah-daerah, disebutkan bahwa anggaran untuk pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur sama sekali tidak boleh diganggu.

    “Jangan [anggaran pendidikan dan kesehatan digunakan PSU]. Di dalam surat efisiensi saya itu, jelas sekali yang pendidikan kesehatan yang wajib infrastruktur itu enggak boleh diganggu,” tuturnya seusai rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025).

    Dia pun mengingatkan agar anggaran pendidikan dan kesehatan harus digunakan sesuai kebutuhan. Misalnya saja anggaran pendidikan digunakan untuk memperbaiki sekolah, toilet untuk guru, hingga membantu beasiswa.

    “Jangan proyek pengadaan-pengadaan itu yang enggak perlu, nah, itu kira-kira, paling banyak dari porsi belanja opesasional terutama kepentingan pegawai sendiri,” ujar Tito.

    Sebelumnya, anggota Komisi II DPR RI Longki Djanggola memberikan usul agar kekurangan anggaran PSU Pilkada 2024 dapat ditutupi dengan dana pendidikan atau kesehatan. Menurutnya, dapat diambil sekitar 10% hingga 20%.

    “Barangkali saran saja Pak Menteri untuk meringankan jalan Bapak mencari dana, memutuskan dana ini barangkali jalan lain yang mungkin bisa ditempuh untuk memberikan kewenangan, diskresi kepada daerah untuk menggunakan dana wajib misalnya anggaran pendidikan 20% dan kesehatan 10%,” katanya dalam rapat.

    Dalam kesempatan itu pula, Tito langsung menjawab bahwasannya tidak bisa mengorbankan anggaran pendidikan dan kesehatan untuk PSU Pilkada 2024. Karena dua hal tersebut berdampak langsung pada masyarakat.

    “Mohon maaf Pak Longki, kita enggak akan mengorbankan yang wajib, Pak, yang pendidkan, kesehatan, infrastruktur. Nah, itu dampaknya langsung ke masyarakat, Pak,” ujarnya dalam rapat. 

  • Mendagri: Dana pendidikan-kesehatan tak bisa dikorbankan untuk PSU

    Mendagri: Dana pendidikan-kesehatan tak bisa dikorbankan untuk PSU

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan anggaran pendidikan dan kesehatan dalam APBD tidak dapat digunakan untuk pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di 24 daerah se-Indonesia.

    Menurutnya, anggaran pendidikan, kesehatan dan infrastruktur tidak bisa diganggu lantaran memiliki dampak langsung ke masyarakat.

    “Mohon maaf Pak Longki, kita tidak akan mengorbankan yang wajib Pak, yang pendidikan, kesehatan, infrastruktur. Nah itu dampaknya langsung ke masyarakat,” kata Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

    Awalnya, anggota Komisi II DPR RI Longki Djanggola mengusulkan kekurangan anggaran PSU dapat ditutupi dengan menggunakan dana pendidikan atau kesehatan. Dia menilai dana pendidikan dan kesehatan dapat diambil sekitar 10 hingga 20 persen untuk PSU.

    “Kemudian barangkali saran saja Pak Menteri untuk meringankan jalan Bapak mencari dana, memutuskan dana ini barangkali jalan lain yang mungkin bisa ditempuh untuk memberikan kewenangan, diskresi kepada daerah untuk menggunakan dana wajib misalnya anggaran pendidikan 20 persen dan kesehatan 10 persen,” ujar Longki.

    Dia menyarankan agar daerah dibuat kewenangan untuk menggunakan dana tersebut. Sebab, dana tersebut dapat digunakan untuk PSU.

    “Kalau daerah dibikin diskresi untuk bisa mencubit untuk KPU, saya kira namanya untuk kepentingan daerah apa bedanya dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 efisiensi anggaran yang luar biasa,” tambahnya.

    “Saya kira perlu dipertimbangkan sepanjang kalau memang diatasi dengan kebijakan Pak Menteri yang terakhir ini itu saran saja,” sambung dia.

    Lebih lanjut, Tito menyatakan tidak setuju dengan usulan tersebut. “Jangan, di dalam surat efisiensi saya itu jelas sekali yang pendidikan, kesehatan yang wajib infrastruktur itu tidak boleh diganggu,” tambah Tito.

    Tito pun mengingatkan agar anggaran pendidikan dan kesehatan dapat digunakan sesuai kebutuhan. Dia mengatakan ada hal-hal yang lebih penting untuk diperbaiki, seperti toilet sekolah hingga membantu beasiswa.

    “Jangan proyek kemudian pengadaan-pengadaan itu yang tidak perlu, nah itu kira-kira. Jadi diambil dari porsi yang paling banyak itu lah harus diambil dari porsi belanja operasional, terutama yang untuk kepentingan pegawai sendiri,” pungkas dia.

    Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan PSU di 24 daerah setelah memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024.

    Putusan tersebut diumumkan dalam sidang pleno yang berlangsung pada hari Senin (24/2). Sembilan hakim konstitusi telah menuntaskan pembacaan keputusan atas 40 perkara yang diperiksa secara lanjut.

    Berdasarkan laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, dari seluruh perkara tersebut, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara lainnya.

    Dengan berakhirnya sidang ini, MK dinyatakan telah menyelesaikan seluruh 310 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah 2024.

    Dari 26 permohonan yang dikabulkan, sebanyak 24 perkara menghasilkan keputusan untuk menggelar PSU. KPU di daerah terkait wajib menjalankan putusan ini sesuai dengan instruksi MK.

    Selain itu, MK juga mengeluarkan dua putusan tambahan. Pertama, pada Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berkaitan dengan Kabupaten Puncak Jaya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara.

    Kedua, pada Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Jayapura, MK menginstruksikan adanya perbaikan penulisan pada keputusan KPU mengenai penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Anggota DPR tampung aspirasi honorer tidak lulus seleksi CPNS dan P3K

    Anggota DPR tampung aspirasi honorer tidak lulus seleksi CPNS dan P3K

    Seharusnya tenaga honorer yang telah bekerja lebih dari lima tahun mendapatkan prioritas

    Palu (ANTARA) – Anggota Komisi II DPR RI Longki Djanggola menampung aspirasi para tenaga honorer, yang tidak lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

    “Seharusnya tenaga honorer yang telah bekerja lebih dari lima tahun mendapatkan prioritas,” katanya di Palu, Selasa.

    Penegasan itu disampaikan Longki kepada perwakilan tenaga honorer Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, di Rumah Aspirasi, Kota Palu. Perwakilan honorer itu menyampaikan aspirasi terkait ketidakpuasan mereka, terhadap proses seleksi CPNS dan P3K.

    Menanggapi aspirasi itu, Longki berjanji akan membawa permasalahan tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

    Ia juga mengimbau agar para tenaga honorer tidak hanya fokus pada dinas tertentu, tetapi juga mempertimbangkan formasi lain yang sesuai dengan kompetensi dan kebutuhan.

    Selain itu, Longki menyampaikan akan berkoordinasi dengan pelaksana tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulteng, terkait surat masa sanggah yang hingga kini belum dikeluarkan oleh BKD provinsi.

    Dalam pertemuan itu, perwakilan honorer yang hadir diantaranya Abdul Rauf, Zainal, Ustin Wulandari, Sari Intan, Juliana, Steven dan Simon. Mereka mengungkapkan sejumlah permasalahan terkait seleksi CPNS dan P3K tahap pertama, yang mana dari 99 tenaga honorer yang mengikuti ujian, tidak satu pun yang lulus.

    Mereka juga keberatan atas informasi bahwa peserta yang tidak lulus tahap pertama, tidak diperbolehkan mengikuti seleksi tahap kedua, padahal terdapat 115 formasi yang disediakan untuk Sekwan dalam tahap kedua.

    Para honorer berharap formasi tersebut diprioritaskan untuk tenaga honorer yang sudah bekerja lebih dari lima tahun, sesuai dengan arahan Menteri Dalam Negeri yang menyebut tenaga honorer lama lebih diutamakan.

    “Kami ingin mendapatkan prioritas seperti yang terjadi di beberapa provinsi lain, salah satunya Banten. Tenaga honorer di sana berhasil memperjuangkan aspirasi hingga lolos seleksi CPNS dan P3K melalui koordinasi dengan pemerintah, DPR, Mendagri, dan Menpan,” ungkap Abdul Rauf.

    Mereka juga meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Tengah segera mengeluarkan surat masa sanggah seperti yang dilakukan BKD Kabupaten Sigi dan Donggala.

    Pewarta: Fauzi
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

  • Komisi II DPR puji penyelenggaraan pilkada di Parigi Moutong

    Komisi II DPR puji penyelenggaraan pilkada di Parigi Moutong

    Parigi, Sulteng (ANTARA) – Anggota Komisi II DPR Longki Djanggola memuji kesuksesan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah karena tidak ada pemungutan suara ulang (PSU).

    “Tidak ada laporan kami terima PSU di Parigi Moutong, itu artinya pilkada di kabupaten itu terlaksana dengan baik,” kata Longki Djanggola saat melaksanakan reses yang berlangsung di Sekretariat KPU Parigi Moutong di Parigi, Jumat.

    Ia menyampaikan dalam proses demokrasi seperti pilkada, munculnya riak-riak setelah pilkada merupakan hal yang biasa, terutama melalui aksi protes yang disebabkan oleh dugaan kecurangan penyelenggara.

    Protes semacam itu biasanya berujung pada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) pilkada yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Biasanya, sengketa diajukan oleh pasangan calon yang kalah dalam kontestasi pilkada. Pengajuan sengketa ke MK merupakan hak konstitusional setiap peserta pilkada,” ujarnya.

    Ia juga memberikan apresiasi kepada KPU Parigi Moutong atas kinerja dalam memastikan penyelenggaraan pilkada berjalan lancar tanpa gejolak yang berarti.

    Menurutnya, koordinasi antara penyelenggara, pengawas, aparat keamanan dan pemangku kepentingan lainnya serta elemen masyarakat menjadi faktor utama dalam menciptakan pilkada yang damai dan berkualitas.

    “Keberhasilan ini menunjukkan bahwa sinergitas yang baik antara KPU, Bawaslu, dan masyarakat dapat menghasilkan penyelenggaraan pilkada sesuai prinsip demokrasi,” kata mantan Gubernur Sulawesi Tengah itu.

    Diharapkan kesuksesan serupa dapat terus dipertahankan dalam pelaksanaan pilkada maupun pemilu mendatang, sehingga memberikan kepercayaan penuh kepada masyarakat terhadap proses demokrasi di Indonesia.

    Ia mengingatkan bahwa penyelenggara pilkada perlu berkomitmen menjaga transparansi, independensi, dan profesionalitas, serta terus memperkuat partisipasi masyarakat yang lebih besar dalam setiap tahapan pemilihan.

    “Pemenang pilkada maupun pemilu ditentukan oleh rakyat, karena mereka yang menyalurkan hak konstitusinya di bilik suara,” tutur Longki.

    Pewarta: Mohamad Ridwan
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2024

  • Komisi II DPR: Polri di bawah Kemendagri perpanjang rantai birokrasi

    Komisi II DPR: Polri di bawah Kemendagri perpanjang rantai birokrasi

    Palu (ANTARA) – Anggota Komisi II DPR RI Longki Djanggola menyatakan wacana penggabungan Polri di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), memperpanjang rantai komando birokrasi.

    “Nantinya, dalam pengambilan kebijakan dan keputusan, semakin memperpanjang rantai birokrasi,” katanya dihubungi dari Palu, Senin.

    Dia menjelaskan, jika Polri di bawah Kemendagri, menjadikan tanggung jawab kementerian itu lebih besar. Saat ini Kemendagri sudah terlalu banyak mengurus urusan pemerintahan dalam negeri.

    “Saat ini sudah era digital, memerlukan penanganan yang cepat dan terukur,” ujarnya.

    Secara pribadi, dia berpendapat wacana Polri di bawah Kemendagri sudah kurang tepat. Sehingga sangat tepat, Polri berada di bawah kendali presiden RI.

    “Artinya, tidak ada kekuatan-kekuatan lain yang bisa intervensi Polri kecuali presiden,” katanya menegaskan.

    Sebelumnya, Ketua DPP PDI Perjuangan Deddy Sitorus menjelaskan alasan partainya mengusulkan agar Polri ditempatkan di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), karena banyaknya masalah di internal Polri.

    Kata dia, Presiden ke-5 RI sekaligus Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri memisahkan TNI dan Polri pada tahun 2000, agar Polri sebagai lembaga sipil yang dipersenjatai, bisa mandiri dalam melayani masyarakat.

    Pewarta: Fauzi
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2024

  • DPR harap DKPP berikan rasa keadilan untuk pengadu

    DPR harap DKPP berikan rasa keadilan untuk pengadu

    Palu (ANTARA) – Anggota Komisi II DPR RI Longki Djanggola berharap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dapat memberikan rasa keadilan untuk para pengadu.

    “Para pengadu, merupakan pencari keadilan melalui wadah DKPP,” katanya dihubungi dari Palu, Senin.

    Dia menjelaskan DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Kata dia, kewajiban DKPP menerapkan prinsip menjaga keadilan, kemandirian, imparsialitas dan transparansi.

    Lanjut dia, DKPP juga menegakkan kaidah atau norma etika yang berlaku bagi penyelenggara Pemilu. DKPP wajib bersikap netral, pasif, dan tidak memanfaatkan kasus yang timbul untuk popularitas pribadi dan
    menyampaikan putusan kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti.

    “Semoga keputusan DKPP nantinya, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dan akan mengedepankan rasa keadilan dan dapat menyadarkan semua pihak,” harap Longki.

    Hal itu disampaikan Longki saat diminta tanggapannya, terkait sidang etik DKPP RI dengan teradu VI Anggota KPU Sulawesi Tengah Christian Adiputra Oruwo.

    Dalam sidang DKPP di Kantor Bawaslu Sulteng, Selasa (29/10), terungkap Christian diduga telah memanfaatkan kekuasannya untuk melobi pengadu, agar mencabut laporannya di DKPP.

    Sebelumnya, Christian menjadi teradu VI dalam perkara Nomor 235-PKE-DKPP/IX/2024 yang diadukan Rofiqoh Is Machmoed dengan memberikan kuasa kepada Ishak P Adam dan kawan-kawan.

    Rofiqoh juga mengadukan Muh Ridwan Daeng Nusu, Mansur, Roni Matindas, Alfred Sabintoe, dan Dewi Yul Nawawi (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Poso) sebagai Teradu I sampai V.

    Hal itu dikuatkan oleh principal atau pengadu Rofiqoh Is Machmoed, dimana beberapa bulan sebelumnya, dia menghadap DPD Demokrat Provinsi Sulteng.

    Rofiqoh mendapatkan penyampaian dari Ketua Eksekutif Demokrat Sulteng Zarkasi, bahwa Christian minta difasilitasi bertemu dengannya.

    “Saya sampaikan kepada pihak partai, bisa bertemu, tetapi saya didampingi oleh penasihat hukum,” ujarnya.

    Menurut Rofiqoh, pertemuan itu tidak terjadi. Tetapi, berselang beberapa waktu, dia mendapatkan kiriman pesan dari Zarkasi, yang mengatakan bahwa pesan itu dari Christian.

    “Yang isinya, bahwa bersangkutan minta difasilitasi dan meminta kepada saya agar pengaduan atau gugatan saya dicabut, itu isi chatnya,” ungkapnya.

    Terkait hal itu, teradu VI Christian membenarkan jika ada pesan antara dirinya dengan LO Partai Demokrat. Dia pun membacakan isi pesan lengkap tertanggal 13 Agustus 2024.

    “Kami menyampaikan yang sebenarnya bunyinya, tolong dibantu komunikasi berkaitan dengan laporan DKPP di KPU Poso, dan saya yang dilaporkan oleh caleg Demokrat atas nama ibu Rofiqoh, terkait penggantian calon terpilih pasca putusan Bawaslu, jika berkenan supaya dicabut laporannya,” kata Christian.

    Menurut dia, pesan whatsapp itu disampaikan setelah adanya putusan PTUN, yang mana putusan dari PTUN itu, gugatan dari penggugat tidak dapat diterima.

    Sementara itu, Kuasa Hukum Rofiqoh menyatakan bahwa bukti pesan itu tidak ada kaitannya dengan sengketa tata usaha negara, dalam pesan itu sangat jelas laporan ke DKPP.
    Baca juga: Anggota KPU Sulteng Christian Oruwo jalani sidang etik DKPP RI
    Baca juga: DKPP: Persoalan utama bukan kemampuan teknis, melainkan integritas
    Baca juga: DKPP gelar sidang etik dugaan pelanggaran ketua dan anggota KPU Poso
     

    Pewarta: Fauzi
    Editor: Guido Merung
    Copyright © ANTARA 2024