Tag: Lolly Suhenty

  • Bawaslu koordinasi dengan KPU tertibkan APK di masa tenang

    Bawaslu koordinasi dengan KPU tertibkan APK di masa tenang

    Jakarta (ANTARA) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), petugas penghubung pasangan calon (paslon) kepala daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang masih bertebaran di masa tenang Pilkada Serentak 2024.

    Anggota Bawaslu RI RI Lolly Suhenty menjelaskan bahwa APK yang masih terpasang pada H-1 pemungutan suara menjadi pelanggaran terbanyak di masa tenang selama tiga hari.

    “Dugaan pelanggaran terbanyak di masa tenang itu adalah kegiatan kampanye melalui APK yang masih terpasang, baik pada 24, 25, maupun 26 November sekarang,” kata Lolly saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Selasa.

    “Terhadap hal tersebut, pengawas pemilihan melakukan koordinasi dengan KPU, petugas penghubung paslon dan Satpol PP untuk dilakukan penertiban,” sambungnya.

    Dia mengatakan apabila di daerah tersebut tidak ada Satpol PP, maka Bawaslu akan melakukan penertiban terhadap APK melanggar tersebut.

    Kendati demikian, Lolly masih belum bisa menyebutkan jumlah dugaan pelanggaran selama masa tenang. Menurut dia, jumlahnya masih terus bertambah.

    “Untuk jumlahnya masih bergerak. Jika datanya sudah final, segera dipublikasikan,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, pelaksanaan masa tenang kampanye Pilkada 2024 diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

    Masa tenang kampanye berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara, yakni pada hari Minggu, 24 November 2024 sampai Selasa, 26 November 2024.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Guido Merung
    Copyright © ANTARA 2024

  • Prabowo Subianto Tidak Langgar Aturan Kampanye, Ini Penjelasan Bawaslu

    Prabowo Subianto Tidak Langgar Aturan Kampanye, Ini Penjelasan Bawaslu

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, menegaskan bahwa Presiden diperbolehkan untuk berkampanye selama pemilu, asalkan memenuhi syarat yang telah diatur dalam peraturan pemilu. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 70 ayat (2) Undang-Undang Pemilihan yang diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-XXII/2024.

    “Pejabat negara, termasuk Presiden, boleh ikut kampanye, tetapi harus mengajukan izin dan mematuhi peraturan yang berlaku,” ujar Lolly dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (13/11/2024).

    Dua Syarat Utama untuk Presiden Saat Kampanye
    Menurut Lolly, ada dua syarat utama yang harus dipenuhi oleh Presiden saat mengikuti kampanye:

    Tidak menggunakan fasilitas jabatan, kecuali fasilitas pengamanan sesuai peraturan yang berlaku.

    Menjalani cuti di luar tanggungan negara.

    Ketentuan ini juga ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) PP 32/2018, yang telah diperbarui dengan PP 53/2023. “Hari libur dapat digunakan untuk kampanye tanpa memerlukan cuti tambahan,” tambah Lolly.

    Lolly mengomentari video kampanye singkat Presiden Prabowo Subianto yang mengajak warga Jawa Tengah mendukung pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng 2024.

    Berdasarkan pemeriksaan Bawaslu, video yang diambil pada hari Minggu, 3 November 2024, tidak melanggar aturan karena dilakukan di hari libur. Selain itu, pengunggahan video ke media sosial pada 9 November juga sesuai dengan jadwal kampanye yang berlaku, yakni 25 September hingga 23 November 2024.

    “Semua ketentuan waktu sudah dipenuhi, sehingga tidak ada pelanggaran dalam kasus ini,” ujar Lolly.

    Lolly menekankan pentingnya mengikuti aturan untuk menjaga integritas proses pemilu. Dengan mematuhi dua ketentuan utama, Presiden sebagai pejabat negara tetap bisa mendukung kandidat tertentu tanpa melanggar aturan.

  • Bawaslu sebut Presiden boleh berkampanye, asal sesuai aturan pemilu

    Bawaslu sebut Presiden boleh berkampanye, asal sesuai aturan pemilu

    Presiden Prabowo Subianto tidak melanggar peraturan kampanye terkait dengan video singkat saat mengajak warga Jawa Tengah untuk ….

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menegaskan bahwa Presiden boleh berkampanye dalam momentum pemilu, asalkan melakukannya sesuai dengan peraturan pemilu yang berlaku.

    Lolly menyebutkan Pasal 70 ayat (2) Undang-Undang Pemilihan juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52 /PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa pejabat negara seperti Presiden dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk harus memenuhi ketentuan dalam pelaksanaannya.

    “Ketentuan pertama yakni tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Lolly dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

    Anggota Bawaslu RI ini mengemukakan hal itu terkait dengan video singkat yang menampilkan Presiden RI Prabowo Subianto mengajak warga Jawa Tengah untuk mendukung pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng 2024.

    Dengan dua ketentuan itu, Presiden sebagai pejabat negara diperbolehkan ikut dalam kampanye, tetapi dengan syarat dan pembatasan sebagaimana yang ditentukan dalam peraturan tersebut.

    Selain dari peraturan itu, lanjut dia, ketentuan mengenai keikutsertaan Presiden dalam kampanye ditegaskan juga dalam Pasal 3 ayat (1) PP 32/2018 yang telah diubah dengan PP 53/2023 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, DPD, Presiden, dan Wakil Presiden serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilu.

    “Ketentuan Pasal 36 PP 53/2023 menyebutkan bahwa hari libur merupakan hari bebas untuk melakukan kampanye pemilu di luar ketentuan cuti,” ujar dia.

    Bawaslu menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak melanggar peraturan kampanye terkait dengan video singkat saat mengajak warga Jawa Tengah untuk mendukung pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng 2024. Hal ini mengingat, pembuatan video pada hari Minggu (3 November 2024) atau hari libur.

    Selain itu, pengunggahan video pada tanggal 9 November 2024 atau pada masa rentang jadwal kampanye pemilihan melalui media sosial, yakni 25 September sampai 23 November 2024, sehingga berdasarkan waktu tidak melanggar ketentuan.

    Pewarta: Donny Aditra
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • Bawaslu: 95.171 TPS di Pilkada Serentak 2024 Rawan DPT Bermasalah
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        20 November 2024

    Bawaslu: 95.171 TPS di Pilkada Serentak 2024 Rawan DPT Bermasalah Nasional 20 November 2024

    Bawaslu: 95.171 TPS di Pilkada Serentak 2024 Rawan DPT Bermasalah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Badan Pengawas Pemilu (
    Bawaslu
    ) RI merilis potesi pelanggaran dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di tempat pemungutan suara.
    Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menjelaskan, setidaknya ada 95.171 TPS yang daftar pemilih tetap-nya (DPT) berpotensi tidak memenuhi syarat.
    “95.171 TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat,” katanya dalam keterangan pers, Rabu (20/11/2024).
    Ada berbagai hal yang menyebabkan persoalan itu muncul. Misalnya, ada warga yang tercatat masuk ke dalam DPT tapi meninggal dunia, ada pula warga yang beralih status dari warga sipil menjadi anggota TNI/Polri.
    Selain itu, Bawaslu juga memetakan lima potensi kerawanan lain yang mungkin terjadi di TPS.
    Pertama, ada 116.211 TPS yang tercatat terdapat pemilih penyandang disabilitas. Kemudian, 58.443 TPS berpotensi mendapat pemilih pindahan.
    Lalu, ada 40.635 TPS yang di dalamnya terdapat penyelenggara pemilihan, namun tercatat sebagai pemilih di luar tempatnya bertugas.
    Selanjutnya, ada 22.738 TPS yang masih menghadapi kendala jaringan internet di lokasi. Padahal, jaringan internet diperlukan untuk mengunggah data hasil pemilihan ke server KPU.
    Terakhir, ada 16.120 TPS yang berpotensi terdapat pemilih yang memenuhi syarat namun tidak terdaftar di DPT. Pemilih dalam kategori ini masuk sebagai pemilih tambahan.
    Untuk mengantisipasi kerawanan yang ada, Bawaslu mengeluarkan lima langkah pencegahan dengan cara melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan.
    Kemudian berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait. Ketiga, menjalankan pendidikan politik kepada masyarakat.
    Keempat, berkolaborasi dengan pemantau, pegiat pemilu, organiasasi masyarakat dan pengawas partisipatif lainnya.
    “Kelima, menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offiline maupun online,” ujar Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPU pastikan Pilkada Serentak 2024 siap 99 persen

    KPU pastikan Pilkada Serentak 2024 siap 99 persen

    Jakarta (ANTARA) – Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin memastikan kesiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang akan berlangsung pada 27 November mendatang sudah siap 99 persen.

    “Saya ingin memastikan bahwa persiapan pilkada sudah 99 persen,” kata Afifuddin dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

    Dia menyebutkan KPU telah menyiapkan seluruh logistik pilkada. Bahkan, pada hari ini secara serentak KPU se-Indonesia melaksanakan pelantikan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

    Namun, dia mengakui masih ada beberapa wilayah yang belum terjangkau karena lokasinya terlalu jauh. “Tapi insyaallah, nanti di hari H-nya, seluruh persiapan yang sudah kita laksanakan,” ujarnya.

    Selain itu, Afifuddin juga meminta dukungan dari Pemerintah Daerah, termasuk gubernur, bupati, kepolisian, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), untuk memaknai pilkada sebagai bagian dari sejarah demokrasi bangsa.

    “Pilkada dilakukan secara serentak se-Indonesia di hari yang sama seperti Pemilu 2024 kemarin,” tegas Afifuddin.

    Dirinya menekankan jika terdapat pelanggaran dan kecurangan selama pilkada berlangsung, maka tindakan tegas akan diambil oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

    Dia merinci Pilkada Serentak 2024 akan diikuti oleh 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Total pasangan calon yang akan berkompetisi dalam Pilkada Serentak ini mencapai 1.557 pasangan calon, yang terdiri dari 1.169 pasangan calon bupati dan wakil bupati serta 285 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.

    “Jumlah yang luar biasa, maka jangan sampai kita sia-siakan momentum pelaksanaan Pilkada Serentak ini,” tambahnya.

    Sementara itu, Plh. Ketua Bawaslu Lolly Suhenty menyatakan agenda Rakornas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2024 merupakan forum konsolidasi untuk mewujudkan Pilkada yang jujur dan adil.

    Sebagai pengawas pemilu, Lolly menambahkan Bawaslu telah memetakan kerawanan pemilihan di seluruh kabupaten, kota, dan provinsi, serta menganalisisnya hingga menjadi pemetaan kerawanan tingkat nasional.

    “Kalau kita bicara soal Bawaslu maka perspektifnya adalah melakukan pencegahan supaya orang tidak melakukan pelanggaran,” jelas Lollym

    Ia juga menjelaskan terkait kerawanan kampanye, aspek yang perlu diperhatikan meliputi keamanan dan ketertiban, penggunaan fasilitas negara, serta kampanye di tempat ibadah.

    Menurutnya, seluruh tahapan pilkada harus dianggap penuh dengan potensi kerawanan agar Bawaslu tetap waspada. Selain itu, distribusi logistik harus dipastikan tepat waktu.

    “Keamanan gudang logistik supaya tidak ada yang rusak atau tidak ada yang hilang, termasuk kesesuaian spek yang sudah ditetapkan,” pungkasnya.

    Baca juga: KPU: Anggaran hibah daerah untuk Pilkada 2024 Rp28,6 triliun
    Baca juga: Komisi II minta KPU sempurnakan Sirekap sebelum digunakan di pilkada

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2024

  • Bawaslu RI minta jajaran daerah cek kembali DPT Pilkada 2024

    Bawaslu RI minta jajaran daerah cek kembali DPT Pilkada 2024

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty meminta jajaran di daerah untuk mengecek kembali daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2024, meskipun telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

    Berdasarkan keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat, Lolly menjelaskan DPT bisa berubah dari memenuhi menjadi tidak memenuhi syarat (TMS) akibat berpindah domisili ataupun meninggal dunia.

    Sementara itu, dia mengatakan berdasarkan proses pengawasan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pilkada 2024 terdapat 327 orang yang belum bisa dinyatakan akurat, terdiri dari 253 pemilih TMS namun tidak dicoret dalam DPT, dan 74 pemilih memenuhi syarat (MS) tetapi belum masuk ke dalam DPT.

    Ia menjelaskan bahwa pemilih TMS namun tidak dicoret dalam DPT tersebar dalam sembilan provinsi, sedangkan yang MS tetapi belum masuk ke dalam DPT terdapat di lima provinsi.

    “327 ini memang sedikit dibandingkan 203 juta pemilih, tetapi mereka tetaplah suara. Mereka tetap punya hak konstituen,” ujar Lolly.

    Dia mendorong jajarannya di daerah untuk intensif melihat data, dan berkomunikasi dengan pemangku kepentingan terkait, seperti KPU, kelurahan atau desa, untuk memastikan status memenuhi syarat sebagai pemilih atau tidak.

    Selain itu, dia juga meminta jajarannya untuk aktif memublikasikan perkembangan terbaru mengenai DPT.

    “Sayang kalau hanya karena tidak mendapat informasi, hak pilih menjadi hilang maka sebagai pengawas pemilu, kita harus aktif, termasuk soal DPT,” katanya.

    Ia melanjutkan, “Ingatkan KPU untuk melakukan publikasi secara masif. Kita pun melakukan edukasi secara masif.”

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2024