Tag: Listyo Sigit Prabowo

  • Kapolri Minta Maaf Karena Ulah Ajudannya Bikin Jurnalis Semarang Tidak Nyaman

    Kapolri Minta Maaf Karena Ulah Ajudannya Bikin Jurnalis Semarang Tidak Nyaman

    TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara pribadi meminta maaf atas insiden yang dialami jurnalis di Kota Semarang.

    Pihaknya pun tak mengetahui ada peristiwa tersebut saat melakukan kunjungan di Stasiun Tawang Semarang.

    Atas insiden tersebut, Kapolri menyadari jika insiden tersebut akan membuat para jurnalis tidak nyaman.

    “Secara pribadi saya minta maaf terhadap insiden yang terjadi dan membuat tidak nyaman rekan-rekan media,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Minggu (6/4/2025). 

    Kapolri pun secara pribadi akan mengecek terlebih dahulu insiden pemukulan dan pengancaman yang diduga dilakukan ajudannya tersebut.

    Sebab, dirinya baru mendengar kabar pemukulan ini dari pemberitaan saja.

    Meski begitu, Kapolri berjanji akan menelusuri pelaku yang memukul jurnalis.

    “Namun, kalau benar itu terjadi, saya sangat menyesalkan kejadian tersebut.”

    “Karena hubungan kami dengan teman-teman media sangat baik.”

    “Segera saya telusuri dan tindaklanjuti,” imbuh dia.

    Dalam kesempatan terpisah, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko juga meminta maaf atas insiden pemukulan dan pengancaman terhadap jurnalis di Kota Semarang.

    Disebutkan, pihaknya saat ini sedang menggali informasi dan penyelidikan atas insiden yang terjadi saat kunjungan Kapolri di Stasiun Tawang Semarang pada Sabtu (5/4/2025) itu.

    Jika ditemukan adanya pelanggaran, pihaknya akan menjatuhkan sanksi kepada oknum polisi yang dimaksud.

    “Kami sangat menyesalkan jika memang insiden tersebut terjadi.”

    “Itu seharusnya bisa dihindari.”

    “Memang situasi di lapangan cukup ramai, namun seharusnya ada SOP yang mestinya bisa dijalankan tanpa tindakan secara fisik maupun verbal,” tandas Brigjen Pol Trunoyudo.

    Dia menegaskan, Mabes Polri akan menyelidiki insiden tersebut dan apabila ditemukan pelanggaran, pihaknya tidak segan untuk menjatuhkan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

    “Saat ini kami sedang menanyakan kepada tim yang saat itu ada di lokasi,” jelasnya.

    Dikatakannya, sebenarnya pers merupakan mitra Polri yang harus saling bekerja sama.

    “Kami berharap insiden ini tidak terulang dan kemitraan kami dengan pers akan terus kami jaga dan diperbaiki agar bisa lebih baik lagi dalam melayani masyarakat,” ucapnya.

    KEKERASAN JURNALIS – Tampang ajudan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memukul kepala jurnalis dan mengancam menempeleng satu per satu jurnalis di Semarang. Insiden tersebut terjadi di Stasiun Tawang Semarang pada Sabtu (5/4/2025). (TRIBUN JATENG/REZANDA AKBAR)

    Dikecam Organisasi Jurnalis Semarang

    Sikap arogansi berujung kekerasan dilakukan oleh oknum ajudan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

    Bahkan salah satu jurnalis foto menjadi korban kekerasan fisik dimana kepalanya dipukul.

    Oknum tersebut juga dengan nada tinggi mengancam akan memukul satu persatu jurnalis.

    Ya, kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi yang melibatkan oknum ajudan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

    Tindakan kekerasan terhadap jurnalis ini terjadi pada Sabtu (5/4/2025) sore, ketika para jurnalis meliput kegiatan Kapolri meninjau arus balik Lebaran 2025 di Stasiun Tawang Semarang.

    Insiden ini menimbulkan kecaman dari beberapa organisasi jurnalis terhadap tindakan kekerasan yang dilakukan oleh ajudan Kapolri.

    “Kejadian ini adalah pelanggaran serius terhadap UU Pers.”

    “Ruang kerja kami dilanggar secara fisik dan psikologis,” tegas Dhana Kencana, Ketua PFI Semarang, Minggu (6/4/2025).

    Sementara itu, Ketua Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang, Daffy Yusuf juga menyampaikan protesnya.

    “Kami menuntut permintaan maaf terbuka dari pelaku dan mendesak institusi Polri untuk memberikan sanksi tegas.”

    “Kekerasan terhadap jurnalis tidak boleh dibiarkan menjadi budaya,” tegasnya.

    Kronologi Kekerasan Terhadap Jurnalis oleh Ajudan Kapolri 

    Peristiwa bermula saat sejumlah jurnalis dan humas meliput kegiatan Kapolri di Stasiun Tawang Semarang.

    Saat itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendekati salah satu penumpang yang duduk di kursi roda di area stasiun.

    Sejumlah jurnalis, termasuk pewarta foto dan tim humas dari berbagai lembagamelakukan peliputan dan mengambil gambar dengan jarak yang wajar.

    Situasi tiba-tiba berubah tegang ketika salah satu ajudan Kapolri meminta para jurnalis mundur.

    Namun, permintaan tersebut tidak disampaikan dengan cara sopan. 

    Sebaliknya, ajudan tersebut secara kasar mendorong para jurnalis dan humas di lokasi.

    Merasa situasi semakin tidak kondusif, seorang pewarta foto dari Kantor Berita Antara Foto, Makna Zaezar memutuskan untuk menjauh dan berpindah ke area peron.

    Namun, ajudan yang sama mengejar Makna Zaezar dan melakukan tindak kekerasan, memukul kepala korban menggunakan tangan.

    Tak hanya itu, ajudan tersebut melanjutkan tindakannya dengan mengancam jurnalis lain yang berada di lokasi.

    “Kalian pers, saya tempeleng satu-satu,” tukas ajudan Kapolri itu.

    Selain itu, beberapa jurnalis lain juga melaporkan mengalami kontak fisik dengan didorong dan intimidasi verbal.

    Bahkan, salah seorang jurnalis perempuan mengaku hampir dicekik oleh petugas yang sama.

    Tindakan kekerasan ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

    Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana. (*)

  • Ajudan Kapolri Intimidasi Jurnalis Saat Liputan di Semarang: Kalian Pers Saya Tempeleng Satu-satu
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        6 April 2025

    Ajudan Kapolri Intimidasi Jurnalis Saat Liputan di Semarang: Kalian Pers Saya Tempeleng Satu-satu Regional 6 April 2025

    Ajudan Kapolri Intimidasi Jurnalis Saat Liputan di Semarang: Kalian Pers Saya Tempeleng Satu-satu
    Tim Redaksi
    SEMARANG, KOMPAS.com
    – Ajudan Kepala Kepolisian Republik Indonesia melakukan kekerasan dan mengintimidasi para jurnalis saat meliput agenda
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
    di Stasiun Tawang Kota Semarang pada Sabtu, (5/4/2025) sore.
    Beberapa awak media dipukul kepalanya oleh ajudan, lalu diintimidasi dan diancam akan ditempeleng di sela acara.
    Pewarta Foto Indonesia (PFI) Semarang dan
    Aliansi Jurnalis Independen
    Semarang mengecam kekerasan terhadap jurnalis tersebut.
    Dalam keterangan tertulis, pemukulan terjadi kepada seorang pewarta foto dari Kantor Berita Antara Foto, Makna Zaezar.
    Korban langsung menyingkir dari lokasi tersebut menuju sekitar peron.
    Lalu, ajudan tersebut menghampiri Makna dan melakukan kekerasan dengan cara memukul kepalanya.
    “Usai pemukulan itu, ajudan tersebut terdengar mengeluarkan ancaman kepada beberapa jurnalis dengan mengatakan, ‘kalian pers, saya tempeleng satu-satu’,” ujar Ketua Divisi Advokasi AJI Semarang, Daffy Yusuf, melalui pesan singkat, Minggu (6/4/2025).
    Untuk diketahui, kejadian bermula saat Kapolri menyapa seorang penumpang yang duduk di kursi roda.
    Ketika itu, sejumlah jurnalis dan humas berbagai lembaga memotret dari jarak wajar.
    Namun, salah satu ajudan tersebut mendesak para jurnalis dan humas mundur dengan cara mendorong dengan cukup kasar.
    Sejumlah jurnalis lain juga mengaku mengalami dorongan dan intimidasi fisik, salah satunya bahkan sempat dicekik.
    “Tindakan tersebut menimbulkan trauma, rasa sakit hati, dan perasaan direndahkan bagi korban, serta keresahan di kalangan jurnalis lainnya yang merasa ruang kerja mereka tidak aman,” lanjut Daffy.
    AJI menegaskan peristiwa kekerasan tersebut merupakan pelanggaran Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
    Ketua PFI Semarang, Dhana Kencana, dan AJI Semarang menyatakan sikap yang mengecam keras tindakan kekerasan oleh ajudan Kapolri terhadap jurnalis dan segala bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik.
    Kemudian, PFI dan AJI Semarang menuntut permintaan maaf terbuka dari pelaku kekerasan terhadap jurnalis.
    Keduanya meminta Polri untuk memberikan sanksi kepada anggota pelaku kekerasan terhadap jurnalis tersebut, serta mengevaluasi kejadian agar tidak terulang kembali.
    “Menyerukan kepada seluruh media, organisasi jurnalis, dan masyarakat sipil untuk turut mengawal kasus ini,” ujar Dhana.
    Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta maaf jika benar ada ajudannya yang memukul dan mengancam jurnalis di Stasiun Tawang, Semarang, Jawa Tengah.
     
    Sigit menyadari, insiden tersebut pasti membuat rekan media tidak nyaman.
    “Secara pribadi saya minta maaf terhadap insiden yang terjadi dan membuat tidak nyaman rekan-rekan media,” ujar Sigit, kepada wartawan, Minggu (6/4/2025).
    Sigit mengatakan, akan mengecek terlebih dahulu insiden pemukulan dan pengancaman tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 2
                    
                        Kapolri Duga Pemukul Jurnalis di Semarang Bukan Ajudannya, tapi Tim Pengamanan
                        Nasional

    2 Kapolri Duga Pemukul Jurnalis di Semarang Bukan Ajudannya, tapi Tim Pengamanan Nasional

    Kapolri Duga Pemukul Jurnalis di Semarang Bukan Ajudannya, tapi Tim Pengamanan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Kapolri
    Jenderal Listyo Sigit Prabowo menduga sosok yang memukul dan mengancam jurnalis di
    Stasiun Tawang
    , Kota Semarang, Jawa Tengah, bukan ajudannya.
    Sigit menyebut, pelaku pemukulan itu berasal dari perangkat pengamanan.
    “Sepertinya bukan ajudan, namun dari perangkat pengamanan. Segera kami telusuri dan tindak lanjuti,” ujar Sigit, kepada Kompas.com, Minggu (6/4/2025).
    Ia menyesalkan insiden pemukulan dan pengancaman terhadap jurnalis ini.
    Sebab, Sigit mengaku, selama ini selalu berhubungan dekat dengan para wartawan.
    “Saya pribadi minta maaf atas insiden yang terjadi dan membuat tidak nyaman teman-teman media,” ucapnya.
    “Dan saya perintahkan segera untuk ditindaklanjuti peristiwanya sesuai aturan yang berlaku,” imbuh Sigit.
    Kekerasan terhadap jurnalis
    kembali terjadi yang melibatkan oknum ajudan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
    Tindakan
    kekerasan terhadap jurnalis
    ini terjadi pada Sabtu (5/4/2025) sore, ketika para jurnalis tengah meliput kegiatan Kapolri yang meninjau arus balik Lebaran 2025 di Stasiun Tawang, Kota Semarang.
    Dilansir dari TribunJateng.com, insiden ini menimbulkan kecaman keras dari beberapa organisasi jurnalis terhadap tindakan kekerasan yang dilakukan oleh ajudan Kapolri.
    Peristiwa bermula saat sejumlah jurnalis dan humas tengah meliput kegiatan Kapolri di Stasiun Tawang, Kota Semarang.
    Saat itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tengah mendekati salah satu penumpang yang duduk di kursi roda di area stasiun.
    Sejumlah jurnalis, termasuk pewarta foto dan tim humas dari berbagai lembaga, tengah melakukan peliputan dan mengambil gambar dengan jarak yang wajar.
    Situasi tiba-tiba berubah tegang ketika salah satu ajudan Kapolri meminta para jurnalis mundur.
    Namun, permintaan tersebut tidak disampaikan dengan cara yang sopan.
    Sebaliknya, ajudan tersebut secara kasar mendorong para jurnalis dan humas yang ada di lokasi.
    Merasa situasi semakin tidak kondusif, seorang pewarta foto dari Kantor Berita Antara Foto, Makna Zaezar, memutuskan untuk menjauh dan berpindah ke area peron.
    Namun, ajudan yang sama mengejar Makna dan melakukan tindak kekerasan dengan memukul kepala korban menggunakan tangan.
    Tak hanya itu, ajudan tersebut melanjutkan tindakannya dengan mengancam jurnalis lain yang berada di lokasi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ajudan Kapolri Lakukan Kekerasan dan Intimidasi ke Jurnalis di Semarang: Saya Tempeleng Satu-satu – Halaman all

    Ajudan Kapolri Lakukan Kekerasan dan Intimidasi ke Jurnalis di Semarang: Saya Tempeleng Satu-satu – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Aksi pengancaman dan kekerasan terhadap jurnalis yang tengah meliput dilakukan oleh ajudan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Sabtu (5/4/2025) sore.

    Dikutip dari Tribun Jateng, peristiwa tersebut terjadi ketika para jurnalis tengah meliput kegiatan Listyo Sigit yang meninjau arus balik Lebaran 2025 di Stasiun Tawang, Semarang, Jawa Tengah.

    Lalu, di saat yang bersamaan, Kapolri tengah mendekati salah satu penumpang yang tengah duduk di kursi roda di area stasiun.

    Namun, para jurnalis hingga pewarta foto yang tengah meliput tiba-tiba diminta oleh salah satu ajudan Listyo Sigit untuk mundur.

    Hanya saja, ajudan tersebut memintanya dengan cara kasar sembari mendorong jurnalis dan pewarta foto untuk menjauh dari lokasi.

    Lalu, salah satu pewarta foto dari Kantor Berita Antara, Makna Zaezar, mengaku langsung menjauh dan berpindah ke area peron.

    Hanya saja, ajudan yang sama justru mengejar Makna dan melakukan tindakan kekerasan berupa memukul kepalanya dengan menggunakan tangan.

    Bahkan, ajudan tersebut juga melakukan intimidasi terhadap jurnalis yang masih berada di lokasi.

    “Kalian pers, saya tempeleng satu-satu,” kata ajudan tersebut.

    Tak cuma Makna, beberapa jurnalis lain juga mengaku mengalami kontak fisik dan diintimidasi secara verbal oleh ajudan Kapolri.

    Bahkan, ada jurnalis perempuan mengaku dicekik oleh ajudan yang sama yang melakukan kekerasan terhadap Makna.

    Tindakan kekerasan ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

    Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana.

    PFI dan AJI Kecam Intimidasi oleh Ajudan Kapolri

    Pewarta Foto Indonesia (PFI) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam tindakan kekerasan dan intimidasi yang dilakukan oleh ajudan Kapolri tersebut.

    Ketua AJI Semarang, Aris Mulyawan menuturkan pihaknya bersama dengan PFI Semarang mengecam keras tindakan kekerasan oleh ajudan Kapolri kepada jurnalis dan segala bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik.

    “Kami menuntut permintaan maaf terbuka dari pelaku kekerasan terhadap jurnalis, Polri harus memberikan sanksi kepada anggota pelaku kekerasan terhadap jurnalis tersebut,” ujarnya.

    Dia berharap Polri harus mau belajar agar tak mengulangi kesalahan serupa.

    “Kami menyerukan kepada seluruh media, organisasi jurnalis, dan masyarakat sipil untuk turut mengawal kasus ini,” tegasnya.

    Sebagian artikel telah tayang di Tribun Jateng dengan judul “Inilah Tampang Ajudan Kapolri yang Pukul dan Ancam Jurnalis di Semarang, Dilakukan di Depan Kapolri”

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jateng/Budi Susanto/Deni Setiawan)

  • Ajudan Kapolri Diduga Pukul dan Ancam Tempeleng Wartawan di Semarang

    Ajudan Kapolri Diduga Pukul dan Ancam Tempeleng Wartawan di Semarang

    loading…

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau aktivitas arus balik di Stasiun Semarang Tawang, Kota Semarang, Sabtu (5/4/2025). FOTO/Dinar Fitra Maghiszha

    SEMARANG – Ajudan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diduga melakukan kekerasan terhadap sejumlah jurnalis ketika meliput di Stasiun Tawang Bank Jateng, Kota Semarang, Sabtu (5/4/2025) sore. Ketika itu Kapolri sedang meninjau arus balik Lebaran di sana.

    Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Semarang, Dhana Kencana dalam keterangan tertulisnya menyebut kejadian bermula saat Kapolri menyapa seorang penumpang yang duduk di kursi roda.

    “Kala itu sejumlah jurnalis dan humas berbagai lembaga mengambil gambar dari jarak yang wajar. Namun, salah satu ajudan tersebut kemudian meminta para jurnalis dan humas mundur dengan cara mendorong dengan cukup kasar,” kata Dhana pada keterangan pers PFI Semarang yang diterima wartawan, Minggu (6/4/2025).

    Dia melanjutkan, mengetahui hal itu, seorang pewarta foto dari Kantor Berita Antara Foto, Makna Zaezar, menyingkir dari lokasi tersebut menuju sekitar peron. Sesampainya di situ, ajudan tersebut menghampiri Makna kemudian melakukan kekerasan dengan cara memukul kepala Makna.

    Usai pemukulan itu, ajudan tersebut terdengar mengeluarkan ancaman kepada beberapa jurnalis dengan mengatakan, “kalian pers, saya tempeleng satu-satu.”

    Sejumlah jurnalis lain juga mengaku mengalami dorongan dan intimidasi fisik, salah satunya bahkan sempat dicekik. Tindakan tersebut menimbulkan trauma, rasa sakit hati, dan perasaan direndahkan bagi korban, serta keresahan di kalangan jurnalis lainnya yang merasa ruang kerja mereka tidak aman.

    “Peristiwa kekerasan tersebut merupakan pelanggaran Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kekerasan terhadap jurnalis adalah ancaman terhadap kebebasan pers dan demokrasi,” lanjutnya.

    PFI Semarang dan AJI Semarang menyatakan sikap:

    1.⁠ ⁠Mengecam keras tindakan kekerasan oleh ajudan Kapolri kepada jurnalis dan segala bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik.

  • Efektif Urai Kepadatan hingga Jalur Arteri

    Efektif Urai Kepadatan hingga Jalur Arteri

    loading…

    Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan rekayasa lalu lintas sistem one way lokal merupakan strategi baru yang diterapkan di Mudik Lebaran 2025. Foto/Jonathan Simanjuntak

    KARAWANG – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan rekayasa lalu lintas sistem one way lokal merupakan strategi baru yang diterapkan di tahun 2025. Strategi ini menurutnya merupakan evaluasi dari penerapan one way di mudik Lebaran 2024.

    One way lokal ialah penerapan rekayasa lalu lintas one way yang dilakukan secara bertahap. Di antaranya, Korlantas Polri sempat melakukan one way pada KM 70-188 Tol Cipali, sebelum akhirnya kembali diperpanjang hingga KM 219.

    “Tentunya tadi kita sampaikan bahwa terkait dengan rekayasa ini tentu terus kita melakukan perbaikan. Seperti tadi saya sampaikan bahwa one way lokal ini baru kita terapkan di tahun 2025 ini,” ucap Listyo Sigit saat memantau puncak arus balik lebaran di KM 70 Tol Jakarta-Cikampek, Minggu (6/4/2025).

    Strategi ini diklaimnya efektif untuk mengurai kepadatan. Menurutnya, strategi ini mampu mengurai kepadatan hingga jalur arteri.

    “Kita lihat cukup efektif sehingga kemudian bisa mengatur antara kepadatan di arteri dan yang ada di jalur tol untuk bisa kita lakukan perimbangan,” tuturnya.

    “Walaupun tentunya tetap masih ada kepadatan ya, namun demikian secara umum ini tetap tidak menunggu lama,” ungkapnya.

    Mantan Kabareskrim itu menyebut Polri akan terus melakukan evaluasi demi mengatur arus lalu lintas di masa mudik lebaran.

    Kapolri berharap sejumlah evaluasi ini bisa menjadi pendukung agar lalu lintas masa mudik lebaran di masa mendatang semakin baik.

    “Ini juga saya lihat akan jauh bisa membuat proses rekayasa akan menjadi lebih baik,” tandasnya.

    (shf)

  • Puncak Arus Balik Lebaran, Polri: Pemudik Lewat Pelabuhan Merak Belum 100 Persen – Page 3

    Puncak Arus Balik Lebaran, Polri: Pemudik Lewat Pelabuhan Merak Belum 100 Persen – Page 3

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka kegiatan flag off untuk one way nasional pada arus balik Lebaran 2025. One way diterapkan dari KM 414 sampai KM 70, dilanjutkan dengan contraflow 2 lajur dari KM 70 ke KM 36, dan satu lajur dari KM 36.

    Alternatif lain disiapkan untuk mengurai kemacetan, termasuk kemungkinan penggratisan tarif tol Cisumdawu. Jalur untuk kendaraan dari Jakarta menuju Jawa Barat tetap dibuka. “Tentunya kita tetap mempersiapkan alternatif-alternatif lain apabila dengan one way nasional ini kemudian tetap ada kemacetan,” jelas Sigit.

    Polri mencatat penurunan jumlah kecelakaan lalu lintas selama mudik Lebaran 2025. Pihak berwenang terus memantau dinamika lalu lintas dan melakukan penyesuaian strategi agar arus balik tetap lancar dan aman. “Dan harapan kita pemudik tetap hati-hati, karena kita mengharapkan mereka bisa sampai di Jakarta atau di tempat tujuan bisa selamat,” tambah Kapolri.

    Juru Bicara Satgas Humas Operasi Ketupat, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, melaporkan 181 kecelakaan lalu lintas selama 13 hari Operasi Ketupat. Di delapan polda prioritas, tercatat 9 meninggal dunia, 36 luka berat, dan 238 luka ringan. Imbauan untuk berhati-hati dan memastikan kondisi kendaraan tetap menjadi prioritas.

  • PFI dan AJI Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis oleh Ajudan Kapolri

    PFI dan AJI Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis oleh Ajudan Kapolri

    TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG –  Pewarta Foto Indonesia Semarang dan Aliansi Jurnalis Independen Semarang mengecam kekerasan jurnalis oleh ajudan Kepala Kepolisian Republik Indonesia. 

    Peristiwa itu terjadi ketika para jurnalis meliput agenda Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau arus balik di Stasiun Tawang Kota Semarang pada Sabtu, 5 April 2025 petang. 

    Kejadian bermula saat Kapolri menyapa seorang penumpang yang duduk di kursi roda. 

    Kala itu sejumlah jurnalis dan humas berbagai lembaga mengambil gambar dari jarak yang wajar. 

    Namun, salah satu ajudan tersebut kemudian meminta para jurnalis dan humas mundur dengan cara mendorong dengan cukup kasar. 

    Ketua PFI Semarang, Dhana Kencana mengatakan seorang pewarta foto dari Kantor Berita Antara Foto, Makna Zaezar, menyingkir dari lokasi tersebut menuju sekitar peron. 

    Namun  ajudan Kapolri menghampiri Makna kemudian melakukan kekerasan dengan cara memukul kepala Makna. 

    “Usai pemukulan itu, ajudan tersebut terdengar mengeluarkan ancaman kepada beberapa jurnalis dengan mengatakan, “kalian pers, saya tempeleng satu-satu,” katanya dikutip Tribunjateng, Minggu (6/4/2025).

    Sejumlah jurnalis lain juga mengaku mengalami dorongan dan intimidasi fisik, salah satunya bahkan sempat dicekik. 

    Tindakan tersebut menimbulkan trauma, rasa sakit hati dan perasaan direndahkan bagi korban, serta keresahan di kalangan jurnalis lainnya yang merasa ruang kerjanya tak aman.

    Ketua AJI Semarang, Aris Mulyawan menambahkan peristiwa kekerasan tersebut merupakan pelanggaran Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

    PFI Semarang dan AJI Semarang menyatakan sikap, untuk mengecam keras tindakan kekerasan oleh ajudan Kapolri kepada jurnalis dan segala bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik.

    “Kami menuntut permintaan maaf terbuka dari pelaku kekerasan terhadap jurnalis, Polri harus memberikan sanksi kepada anggota pelaku kekerasan terhadap jurnalis tersebut,” ujarnya.

    Dia berharap Polri harus mau belajar agar tak mengulangi kesalahan serupa

    “Kami menyerukan kepada seluruh media, organisasi jurnalis, dan masyarakat sipil untuk turut mengawal kasus ini,” tegasnya. (Rad)

  • Inilah Tampang Ajudan Kapolri yang Pukul dan Ancam Jurnalis di Semarang, Dilakukan di Depan Kapolri

    Inilah Tampang Ajudan Kapolri yang Pukul dan Ancam Jurnalis di Semarang, Dilakukan di Depan Kapolri

    TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG –  Insiden kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi. 

    Kali ini melibatkan seorang ajudan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

    Kejadian tersebut berlangsung saat Kapolri meninjau arus balik Lebaran 2025 di Stasiun Tawang, Kota Semarang, pada Sabtu (5/4) sore.

    Peristiwa bermula ketika Kapolri mendatangi salah satu penumpang yang duduk di kursi roda di dalam area stasiun. 

    Sejumlah jurnalis dari berbagai media, termasuk pewarta foto dan tim humas dari sejumlah lembaga, tengah meliput dan mengambil gambar dari jarak yang wajar.

    Namun, situasi mendadak berubah tegang ketika salah satu ajudan Kapolri meminta para jurnalis untuk mundur. 

    Bukan dengan permintaan halus, ajudan tersebut justru mendorong para jurnalis dan humas secara kasar.

    – Pemukulan Pewarta Foto

    Merasa situasi tidak kondusif, seorang pewarta foto dari Kantor Berita Antara Foto, Makna Zaezar, memilih menjauh dan berpindah ke sekitar peron. 

    Namun, ajudan yang sama justru mengejar Makna dan melakukan tindak kekerasan. Ia memukul kepala Makna dengan tangan.

    Ancaman dan Intimidasi Lainnya
    Tak hanya berhenti di situ, ajudan tersebut bahkan mengancam jurnalis lain yang berada di lokasi. 

    Dengan nada tinggi dan sikap agresif, ia berkata, “Kalian pers, saya tempeleng satu-satu.”

    Beberapa jurnalis lain juga melaporkan mengalami dorongan fisik dan intimidasi verbal. 

    Salah seorang jurnalis perempuan bahkan mengaku nyaris dicekik oleh petugas yang sama.

    – Respons dari Organisasi Jurnalis

    Menanggapi peristiwa ini, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Semarang dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan ajudan Kapolri.

    “Kejadian ini adalah pelanggaran serius terhadap UU Pers. Ruang kerja kami dilanggar secara fisik dan psikologis,” tegas Dhana Kencana, Ketua PFI Semarang, Minggu (6/4/2025).

    Hal senada disampaikan oleh Daffy Yusuf, Ketua Divisi Advokasi AJI Semarang. 

    “Kami menuntut permintaan maaf terbuka dari pelaku, dan mendesak institusi Polri untuk memberikan sanksi tegas. Kekerasan terhadap jurnalis tidak boleh dibiarkan menjadi budaya,” tegasnya.

    – Pelanggaran terhadap UU Pers

    Peristiwa kekerasan ini dinilai melanggar Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang secara sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana.

  • “Pers Saya Tempeleng Satu-satu” Kronologi Ajudan Kapolri Pukul Jurnalis di Stasiun Tawang Semarang

    “Pers Saya Tempeleng Satu-satu” Kronologi Ajudan Kapolri Pukul Jurnalis di Stasiun Tawang Semarang

    TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG –  Insiden kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi. 

    Kali ini melibatkan seorang ajudan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

    Kejadian tersebut berlangsung saat Kapolri meninjau arus balik Lebaran 2025 di Stasiun Tawang, Kota Semarang, pada Sabtu (5/4) sore.

    Peristiwa bermula ketika Kapolri mendatangi salah satu penumpang yang duduk di kursi roda di dalam area stasiun. 

    Sejumlah jurnalis dari berbagai media, termasuk pewarta foto dan tim humas dari sejumlah lembaga, tengah meliput dan mengambil gambar dari jarak yang wajar.

    Namun, situasi mendadak berubah tegang ketika salah satu ajudan Kapolri meminta para jurnalis untuk mundur. 

    Bukan dengan permintaan halus, ajudan tersebut justru mendorong para jurnalis dan humas secara kasar.

    Pemukulan Pewarta Foto

    Merasa situasi tidak kondusif, seorang pewarta foto dari Kantor Berita Antara Foto, Makna Zaezar, memilih menjauh dan berpindah ke sekitar peron. 

    Namun, ajudan yang sama justru mengejar Makna dan melakukan tindak kekerasan.

    Ia memukul kepala Makna dengan tangan.

    Ancaman dan Intimidasi Lainnya

    Tak hanya berhenti di situ, ajudan tersebut bahkan mengancam jurnalis lain yang berada di lokasi. 

    Dengan nada tinggi dan sikap agresif, ia berkata, “Kalian pers, saya tempeleng satu-satu.”

    Beberapa jurnalis lain juga melaporkan mengalami dorongan fisik dan intimidasi verbal. 

    Salah seorang jurnalis perempuan bahkan mengaku nyaris dicekik oleh petugas yang sama.

    Respons dari Organisasi Jurnalis

    INFOGRAFIS – Ilustrasi kekerasan terhadap jurnalis oleh kepolisian serta tuntutan PFI dan AJI Semarang. (TRIBUN JATENG/BUDI SUSANTO)

    Menanggapi peristiwa ini, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Semarang dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan ajudan Kapolri.

    “Kejadian ini adalah pelanggaran serius terhadap UU Pers. Ruang kerja kami dilanggar secara fisik dan psikologis,” tegas Dhana Kencana, Ketua PFI Semarang, Minggu (6/4/2025).

    Hal senada disampaikan oleh Daffy Yusuf, Ketua Divisi Advokasi AJI Semarang. 

    “Kami menuntut permintaan maaf terbuka dari pelaku, dan mendesak institusi Polri untuk memberikan sanksi tegas. Kekerasan terhadap jurnalis tidak boleh dibiarkan menjadi budaya,” tegasnya.

    Pelanggaran terhadap UU Pers

    Peristiwa kekerasan ini dinilai melanggar Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang secara sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana.

    Tanggapan Polri

    Terpisah Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Karopenmas Divhumas Polri memberikan tanggapan peristiwa tersebut.

    “Kami sangat menyesalkan jika memang insiden tersebut benar terjadi, dimana yang seharusnya bisa dihindari.”

    “Memang situasi di lapangan cukup ramai, namun seharusnya ada SOP yang mestinya bisa dijalankan tanpa tindakan secara fisik maupun verbal,” ucapnya dalam keterangan tertulis yang diterima tribunjateng.com

    Ia memastikan, Polri akan menyelidiki insiden tersebut, dan apabila ditemukan adanya pelanggaran, tentu tidak akan segan untuk menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan yg berlaku.

    “Saat ini kami sedang menanyakan kepada tim yang saat itu ada di lokasi. Sebenarnya, pers merupakan mitra Polri yang harus saling bekerja sama.”

    “Kami berharap insiden ini tidak terulang dan kemitraan kami dengan pers akan terus kami jaga dan diperbaiki agar bisa lebih baik lagi dalam melayani masyarakat,” pungkasnya. (*)