Tag: Listyo Sigit Prabowo

  • Analis tekankan inti reformasi Polri terletak pada transformasi budaya

    Analis tekankan inti reformasi Polri terletak pada transformasi budaya

    Jakarta (ANTARA) – Analis politik senior Boni Hargens menekankan inti dari reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri terletak pada transformasi budaya kerja yang mengakar di seluruh jajaran institusi kepolisian.

    “Dari level paling atas hingga level paling bawah, yang notabene sedang dijalankan Kapolri Listyo Sigit saat ini,” ujar Boni dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

    Boni menuturkan reformasi Polri yang sejati tidak bisa hanya mengandalkan perubahan struktural atau reposisi personel di level pimpinan. Karena itu, perubahan budaya tersebut harus mencakup tiga pilar utama yang menjadi fondasi kepolisian modern dan demokratis.

    Ia mengatakan pilar pertama, yakni profesionalisme, yang berarti setiap anggota Polri harus memiliki kompetensi teknis yang mumpuni, sikap kerja yang berorientasi pada hasil, dan dedikasi penuh terhadap berbagai tugas penegakan hukum tanpa pandang bulu.

    Kedua, transparansi, yang mengharuskan Polri untuk membuka diri terhadap pengawasan publik dan menjalankan setiap proses dengan cara yang dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

    Kemudian pilar ketiga, lanjut Boni, yaitu akuntabilitas, yang berarti setiap tindakan dan keputusan harus dapat dipertanggungjawabkan secara jelas dengan mekanisme sanksi yang tegas bagi yang melanggar.

    Ia pun berharap Komite Percepatan Reformasi Polri untuk bergerak cepat dengan tetap menerapkan prinsip transparansi dalam rangka menciptakan celah berbahaya bagi masuknya intervensi politik.

    Menurut ia, apabila proses reformasi tidak dijalankan secara terbuka dan akuntabel, ruang untuk agenda tersembunyi menjadi sangat lebar.

    “Reformasi Polri harus dijaga agar tidak dibajak oleh kepentingan politik. Independensi Polri sebagai institusi penegak hukum adalah jaminan demokrasi yang harus dilindungi,” ungkapnya.

    Transparansi, kata Boni, juga penting dijalankan Komite Percepatan Reformasi Polri agar tidak terjebak dalam siklus analisis yang tidak berujung tanpa menghasilkan aksi konkret karena bekerja tidak cepat dan tidak transparan.

    Boni menjelaskan hal itu bisa menjadi fenomena paralysis of analysis atau kelumpuhan analisis karena terlalu banyak waktu dihabiskan untuk mengkaji, menganalisis, dan mendiskusikan masalah tanpa pernah sampai pada tahap implementasi solusi.

    Iaa mengingatkan potensi tersebut bisa sangat merugikan karena agenda reformasi sebenarnya sudah berjalan progresif di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

    Dikhawatirkan hal itu justru menghambat dan membuat reformasi yang sudah bergulir mandek di tengah jalan.

    Selain itu, ia menambahkan masyarakat yang telah menanti perubahan nyata bisa semakin kehilangan kepercayaan terhadap komitmen pemerintah dalam mereformasi institusi kepolisian.

    “Kepercayaan publik yang terus menurun akan menciptakan jurang pemisah antara masyarakat dengan institusi penegak hukum. Padahal kedua pihak seharusnya bersinergi dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban yang berkeadilan,” ucap Boni.

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Tidak Bisa Dipidana, Tim Reformasi Polri Desak Kapolri Bebaskan Aktivis Lingkungan

    Tidak Bisa Dipidana, Tim Reformasi Polri Desak Kapolri Bebaskan Aktivis Lingkungan

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Percepatan Reformasi Polri mengingatkan aktivis lingkungan yang memperjuangkan haknya tidak bisa dipidana atau digugat perdata.

    Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie menyampaikan aturan itu diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

    “Bunyi pasal itu ya, setiap orang ya yang memperjuangkan ya hak atas lingkungan yang baik dan sehat tidak dapat dipidana atau digugat perdata,” ujar Jimly di posko reformasi Polri, Jakarta, dikutip Jumat (5/12/2025).

    Dia menambahkan, beleid itu sudah secara eksplisit melindungi para aktivis atau partisipasi publik yang memperjuangkan hak atas lingkungan. Adapun, aturan ini juga dikenal dengan UU Anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP).

    “Sesungguhnya pasal ini ya Anti-SLAPP itu mulai di undang-undang lingkungan tapi perspektif paradigmanya itu kepada semua aktivis yang berpartisipasi, partisipasi publik itu sebetulnya dilindungi,” imbuhnya.

    Oleh sebab itu, kata Jimly, tim reformasi Polri besutan Prabowo telah merekomendasikan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar bisa membebaskan Adetya Pramandira atau Dera dan Fathul Munif.

    Sebagaimana diketahui, Dera dan Munif ditangkap usai meninggalkan Kantor Walhi di Jawa Tengah pada Kamis (27/11/2025) dini hari. Keduanya diduga ditangkap lantaran berkaitan dengan unjuk rasa berakhir ricuh pada akhir Agustus 2025.

    “Lalu yang kedua orang bernama Dera dan Munif. Tanggal 27 kemarin ditahan, ditangkap oleh polda Jawa Tengah. Dia adalah aktivis lingkungan hidup tetapi pada waktu dia ditangkap atau kemudian dibawa dan ditahan itu. Dia diberitahu dia sudah tersangka dalam kasus kerusuhan Agustus,” ujar anggota komisi percepatan reformasi Polri, Mahfud MD.

  • Kapolri Temukan Bekas Gergaji pada Gelondongan Kayu di Banjir Sumatra

    Kapolri Temukan Bekas Gergaji pada Gelondongan Kayu di Banjir Sumatra

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menemukan bekas gergaji mesin pada kayu gelondongan yang ditemukan pascabanjir di Sumatra.

    Sigit menyatakan bekas gergaji itu ditemukan berdasarkan hasil penyelidikan awal dari tim yang telah mengecek langsung temuan kayu gelondongan di lokasi.

    “Jadi yang jelas dari temuan tim di lapangan ada berbagai jenis kayu, namun kita dapati ada beberapa yang ada bekas potongan dari chainsaw ya,” ujar Sigit di Mabes Polri, Kamis (4/12/2025).

    Namun, Sigit tidak menjelaskan lebih jauh ihwal temuan bekas gergaji pada kayu tersebut. Dia hanya menyatakan bahwa bekas gergaji itu bakal menjadi bahan pendalaman oleh penyelidik.

    Di samping itu, pimpinan tertinggi Polri ini juga telah memerintahkan agar tim penyelidik menyusuri daerah sungai dari hulu ke hilir untuk membuat terang perkara ini.

    “Tim sedang turun nanti bersama-sama dengan tim dari kehutanan untuk menyusuri dari daerah aliran sungai yang terdampak sampai dengan kita tarik ke hulu dan hilirnya. Saya kira itu,” pungkasnya.

    Sebelumnya, gelondongan kayu telah ditemukan setelah banjir. Temuan itu membuat publik marah kayu tersebut diduga kuat berasal dari penebangan hutan yang tidak berizin. 

    Gelondongan kayu ini ditemukan dalam bentuk sudah terkelupas, dan terpotong rapih tanpa ranting-ranting. Adapun, Kemenhut sempat menyinggung asal kayu tersebut diduga dari area bekas penebangan ilegal, penyalahgunaan Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) hingga pohon lapuk.

  • Usut Dugaan Pembalakan Liar, Menhut Ambil Sampel Kayu Gelondong Banjir Sumatera
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        5 Desember 2025

    Usut Dugaan Pembalakan Liar, Menhut Ambil Sampel Kayu Gelondong Banjir Sumatera Nasional 5 Desember 2025

    Usut Dugaan Pembalakan Liar, Menhut Ambil Sampel Kayu Gelondong Banjir Sumatera
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengaku sudah mengambil sampel kayu gelondongan di banjir Sumatera untuk mengusut dugaan adanya pembalakan liar.
    Raja Juli menyebut, sampel kayu itu diambil menggunakan teknologi alat identifikasi kayu otomatis (AIKO).
    “Sudah. Jadi, kami tadi ada teknologi sederhana yang biasa teman-teman lakukan, namanya AIKO. Jadi, dengan AIKO ini kita akan mengetahui anatomi kayu, berikut misalkan apabila ada cacat di kayu,” ujar Raja Juli, usai pertemuan dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/12/2025) malam.
    Ia mengatakan,
    teknologi AIKO
    akan mengidentifikasi apakah kayu-kayu itu benar ditebang serta dari mana asal-muasal kayu tersebut.
    “Misalkan apakah itu ditebang, apakah itu didorong pakai buldoser, itu juga bisa menjadi indikasi nanti. Kalau buldoser, kira-kira di mana kejadiannya, kalau ditebang secara rapi, kira-kira di mana,” tutur dia.
    “Jadi, ada indikasi-indikasi awal yang belum konklusif, nanti kami sampaikan,” sambung dia.
    Sementara itu, Kapolri mengungkap adanya temuan tim gabungan dalam penyelidikan gelondongan kayu yang terbawa banjir di Sumatera.
    Sigit mengatakan, sejumlah kayu yang ditemukan pada saat
    banjir Sumatera
    itu terdapat potongan dari gergaji mesin atau senso.
    “Jadi, yang jelas, dari temuan tim di lapangan ada berbagai jenis kayu. Kami dapati ada beberapa yang ada bekas potongan dari
    chainsaw
    (gergaji mesin/senso). Itu yang akan kami dalami,” tutur dia.
    Oleh karena itu, Polri dan Kemenhut telah membentuk Satgas Gabungan untuk mengusut asal gelondongan kayu itu.
    “Tim sedang turun, nanti bersama-sama dengan tim dari Kehutanan untuk menyusuri dari daerah aliran sungai yang terdampak sampai tarik ke hulu dan hilirnya,” ujar Sigit.
    Untuk diketahui, per hari ini, 4 Desember 2025, jumlah
    korban tewas
    akibat banjir bandang dan tanah longsor di tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, bertambah menjadi 863 orang.
    Masih terdapat 170 korban hilang yang masih dicari keberadaannya di Provinsi Aceh, 127 jiwa di Sumatera Utara, dan 221 jiwa di Sumatera Barat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Politik kemarin, Prabowo temui Ketua MPR China hingga Gibran ke Sumbar

    Politik kemarin, Prabowo temui Ketua MPR China hingga Gibran ke Sumbar

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa politik telah diwartakan oleh pewarta Kantor Berita ANTARA pada Kamis (4/12). Berikut beberapa berita pilihan yang masih menarik dibaca pagi ini.

    1. Prabowo terima Ketua MPR China Wang Huning di Istana Merdeka

    Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan ‎Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) China Wang Huning di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis siang.

    Berdasarkan pantauan ANTARA, iring-iringan kendaraan Wang Huning tiba di Istana Merdeka, Jakarta sekitar pukul 11.35 WIB, dikawal oleh lima pasukan pengawalan bermotor.

    Baca selengkapnya di sini.

    2. Prabowo dan Ketua MPR China tegaskan komitmen perkuat kerja sama

    Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) RI Arrmanatha Nasir menyampaikan bahwa pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) China Wang Huning di Istana Merdeka, Jakarta, membahas penguatan hubungan bilateral antara Indonesia dan China.

    Menurutnya, kedua pihak menegaskan kembali komitmen untuk terus meningkatkan hubungan yang selama ini telah terjalin dengan baik.

    Baca selengkapnya di sini.

    3. RI dapat dukungan Liga Muslim Dunia untuk bangun Kampung Haji

    Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan bahwa Liga Muslim Dunia akan turut berbicara dengan Pemerintah Arab Saudi terkait dengan rencana pembangunan Kampung Haji.

    Dahnil mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Arab Saudi dan Liga Muslim Dunia atas dukungannya terhadap Indonesia. Kampung Haji diharapkan dapat memperbaiki pelayanan haji di masa mendatang.

    Baca selengkapnya di sini.

    4. Komisi Reformasi minta Kapolri kaji ulang penindakan ribuan demonstran

    Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk mengkaji ulang penindakan ribuan demonstran dalam unjuk rasa akhir Agustus 2025 lalu.

    “1.038 orang yang ditangkap dan diproses. Dari sekian ini, tadi disepakati, di komisi kami minta, kami rekomendasikan kepada Kapolri untuk mengkaji ulang,” kata Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie di kawasan Jakarta Selatan, Kamis.

    Baca selengkapnya di sini.

    5. Gibran di posko bencana: logistik, perbaikan infrastruktur dipercepat

    Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan distribusi bantuan logistik hingga perbaikan infrastruktur dasar, termasuk jembatan akan dipercepat, yang disampaikannya saat meninjau posko pengungsian di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Kamis.

    Dalam rangkaian kunjungan kerjanya meninjau lokasi terdampak bencana banjir bandang dan longsor Sumatera, Gibran memulai kunjungannya dengan mendengar keluhan para korban di salah satu posko yang didirikan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Kamis.

    Baca selengkapnya di sini.

    Pewarta: Nadia Putri Rahmani
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kapolri Ungkap Temuan Bekas Mesin Gergaji di Kayu Gelondong Banjir Sumatera

    Kapolri Ungkap Temuan Bekas Mesin Gergaji di Kayu Gelondong Banjir Sumatera

    Jakarta

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap temuan sementara tim gabungan dalam penyelidikan gelondongan kayu yang terbawa banjir di Sumatera. Jenderal Sigit menyebut sejumlah kayu terdapat potongan dari gergaji mesin atau senso.

    “Yang jelas dari temuan tim di lapangan, ada berbagai jenis kayu, namun kita dapati ada beberapa yang ada bekas potongan dari senso, itu yang akan kita dalami,” kata Jenderal Sigit dalam jumpa pers bersama Menhut Raja Juli di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/12/2025).

    Kapolri dan Menhut telah membentuk Satgas Gabungan mengusut gelondongan kayu ini. Tim turun ke lapangan menyusur sungai yang membawa gelondongan itu.

    “Tim sedang turun, nanti bersama-sama dengan tim dari Kehutanan untuk menyusuri dari daerah aliran sungai yang terdampak sampai dengan kita tarik ke hulu dan hilirnya,” jelasnya.

    Sementara itu, Menhut Raja Juli menyebut tim sudah mengambil sampel kayu yang terbawa banjir tersebut. Kayu itu sedang didalami dengan teknologi alat identifikasi kayu otomatis (AIKO).

    Raja Juli mengatakan Satgas Gabungan masih melakukan pendalaman. Dia mengaku akan menyampaikan perkembangan nantinya.

    “Kalau bulldozer, kira-kira di mana kejadiaannya, kalau ditebang secara rapi kira-kira di mana, jadi ada indikasi-indikasi awal yang belum konklusif, nanti kami sampaikan,” ucap dia.

    (lir/lir)

  • Gandeng Polri, Menhut Telusuri Asal-usul Kayu Gelondongan Pascabanjir Sumatra

    Gandeng Polri, Menhut Telusuri Asal-usul Kayu Gelondongan Pascabanjir Sumatra

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah melakukan audiensi dengan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni, hari ini, Kamis (4/12/2025).

    Audiensi ini dalam rangka membahas soal pengusutan gelondongan kayu yang terbawa arus banjir di Pulau Sumatra.

    “Kerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia kita bisa sesegera mungkin mengungkap dari mana asal muasal kayu tersebut,” ujar Raja di Mabes Polri, Kamis (4/12/2025).

    Dia menambahkan, saat ini penyelidikan awal masih dilakukan oleh pihaknya dengan menggandeng kepolisian. Salah satu langkah penyelidikan itu dengan pengambilan sampel kayu gelondongan yang telah bermuara di laut.

    Juli menambahkan, proses verifikasi itu alat identifikasi kayu otomatis (AIKO). Alat identifikasi ini dapat mengetahui soal identitas kayu, baik itu nama ilmiah, berat jenis, dan kelasnya.

    “Ada teknologi namanya AIKO untuk melihat semacam apa namanya, anatomi kayu ya. Yang mudah-mudahan ini bisa menjadi indikasi awal di mana asal muasal kayu itu berada,” pungkasnya.

    Sementara itu, Kapolri Sigit menyatakan bahwa pihaknya bersama Kemenhut telah membentuk Satgas gabungan untuk menyelidiki asal usul kayu gelondongan tersebut.

    Sigit menambahkan bahwa pihaknya telah menerjunkan tim penyelidik ke lokasi-lokasi yang memiliki potensi melanggar aturan, sehingga menyebabkan bencana.

    “Khususnya di lokasi-lokasi yang memang kita dapati ada potensi-potensi yang harus kita tindaklanjuti karena memang ada dugaan-dugaan pelanggaran,” tutur Sigit.

  • IPW Soroti Polisi-Polisi yang Terseret Kasus Sambo Aktif Lagi dan Naik Pangkat

    IPW Soroti Polisi-Polisi yang Terseret Kasus Sambo Aktif Lagi dan Naik Pangkat

    GELORA.CO – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk menghindari praktik silent blue code, yakni memberikan ruang bagi aparatur yang melanggar, mendapatkan kenaikan pangkat selang sanksi diberikan. Praktik ini contohnya terjadi pada banyak perwira Polri yang pernah terjerat kasus Ferdy Sambo.

    “Silent Blue Code ini adalah satu praktik yang mentoleransi adanya pelanggaran di internal. Ketika itu masih menjadi sorotan, mereka memang kemudian disanksi. Beberapa kasus saya sebutkan di sini ya, mereka disanksi, tetapi dengan lewatnya waktu, diketahui oleh masyarakat, yang disanksi ini kemudian naik pangkat dan menduduki jabatan (baru),” katanya dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama Panitia Kerja (Panja) Reformasi Polri, Kejaksaan RI, dan Pengadilan di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (4/12/2025).

    Menurut Sugeng, reformasi Polri bukan sekadar usulan merombak jajaran, tetapi terdapat hal yang lebih penting, yakni menumbuhkan kultur positif yang menolak praktik impunitas maupun silent blue code yang akan menimbulkan rasa ketidakpercayaan masyarakat pada bidang pengawasan dan sanksi.

    “Itu kan banyak perwira-perwira yang disanksi, bahkan yang diberhentikan sekarang aktif kembali, bahkan naik pangkat. Ada juga yang disanksi karena diduga terlibat dalam pemerasan, juga naik pangkat. Ini menimbulkan ketidakpercayaan, salah satu aspek ya,” ujarnya.

    Kultur yang lebih tegas terhadap penindakan dan penegakan hukum, kata Sugeng, sangat mendorong citra positif kepolisian sebagai institusi negara yang harmonis dan meningkatkan kepercayaan publik.

    Ia mencontohkan praktik silent blue code ini terdapat pada kasus meninggalnya Brigadir Josua oleh eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Ferdy Sambo yang menyeret banyak nama perwira tinggi kepolisian itu ke kasus pembunuhan berencana.

    “Apa contohnya? Tentu kita lihat kasus imbas daripada terbunuhnya Brigadir Josua. Itu kan banyak perwira-perwira yang disanksi, bahkan yang diberhentikan sekarang aktif kembali, bahkan naik pangkat,” tuturnya.

    Selain itu, Sugeng menyampaikan bahwa Polri merupakan wajah, dan postur dari Presiden terkait visi untuk menerapkan prinsip negara hukum. Hal tersebut termasuk untuk mereformasi kultural Polri untuk menjadi keharusan dalam menjalankan negara yang berdemokrasi.

    “Itu salah satu bahwa Polri adalah alat kerja Presiden. Wajah, postur, penampakan Polri itu tergantung kepada visi Presiden tentang prinsip negara hukum, hak asasi manusia, dan juga tentang demokrasi, yang pertama. Kemudian yang kedua, reformasi kultural adalah satu keharusan,” ucapnya.

    Oleh karena itu, Sugeng mengingatkan bahwa Polri harus lebih harmonis dalam melayani masyarakat terkait menghindari tindakan impunitas yang sering menjadi keluhan publik terhadap institusi kepolisian.

    “IPW mengingatkan kepada Polri, agar Polri walaupun mendapat perintah dari Presiden, harus memperhatikan prinsip-prinsip hukum dan hak asasi manusia. Karena perintah tersebut apabila dijalankan dengan secara tidak tertib hukum, itu berpotensi melanggar hak asasi manusia dan bisa merepresi. Itu yang kami ingatkan,” tutur Sugeng.

    Reformasi kultural

    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan bahwa reformasi terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) harus dilakukan secara kultural, bukan struktural. Dia menilai pengaruh terbesar yang mencederai institusi Korps Bhayangkara itu adalah para anggotanya, bukan karena kedudukan lembaga atau hal-hal lainnya yang berkaitan dengan struktur.

    “Bukan persoalan struktural, polisi di bawah siapa, kemudian pengangkatan Kapolri oleh siapa, dengan persetujuan siapa, bukan itu. Tapi pengendalian,” kata Habiburokhman saat Rapat Panitia Kerja (Panja) Reformasi Aparat Penegak Hukum di kompleks parlemen, Selasa (2/12/2025).

    Habiburokhman mengungkapkan bahwa Komisi III DPR RI pun sudah beberapa kali membongkar polemik penegakan kasus yang berkaitan dengan perilaku anggota kepolisian. Contohnya, kata dia, kasus meninggalnya tahanan Polres Palu yang semula disebut bunuh diri, ternyata ada penganiayaan yang dilakukan oleh polisi di sana, yang kemudian dipecat.

    Lalu ada juga kasus Ronald Tannur yang tak hanya melibatkan polisi, tetapi melibatkan aparat penegak hukum lainnya, bahkan pengadilan. Dan yang terbaru, kata dia, ada kasus pemilik toko roti yang menganiaya karyawannya di Jakarta Timur, tetapi tak kunjung ditangkap oleh polisi.

    Untuk persoalan struktural, menurut dia, kedudukan Polri di bawah langsung Presiden sudah tepat. Selain itu, dia mengatakan bahwa ketentuan itu merupakan Ketetapan (TAP) MPR RI Tahun 2000.

    Di sisi lain, dia pun menilai pengangkatan Kapolri oleh Presiden atas persetujuan DPR merupakan aturan yang sudah tepat. Menurut dia, ketentuan itu merupakan amanat reformasi supaya ada pemisahan kekuasaan.

    “Saat itu kita ingin benar-benar mempraktikkan, mengimplementasikan pemisahan kekuasaan, sebagaimana teori trias politica-nya Montesquieu, eksekutif, legislatif, yudikatif,” kata dia.

    Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono menilai, perlu ada sistem reward and punishment yang tegas dan terukur. Ketika ada aparat yang bekerja baik dan berintegritas, negara harus hadir memberi penghargaan.

    “Sebaliknya, bila ada pelanggaran, sanksinya harus jelas dan berat. Ini harus berjalan seimbang,” kata dia.

    Rekomendasi Komisi

    Komisi Percepatan Reformasi Polri merekomendasikan agar Polri mengevaluasi Peraturan Kapolri (Perkap) dan Peraturan Kepolisian (Perpol) menyusul disepakatinya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Rekomendasikan itu disampaikan oleh komisi dalam pertemuan bersama Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di kawasan Jakarta Selatan, Kamis.

    “Kami memberi rekomendasi kepada Kapolri untuk segera mengadakan evaluasi dengan memanfaatkan dukungan tim transformasi internal yang juga selalu ikut di dalam pertemuan-pertemuan rapat dengan pendapat dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri, supaya mereka bisa segera mengadakan evaluasi, menyiapkan perubahan Perkap dan Perpol,” kata Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie.

    Dengan dilaksanakannya evaluasi awal, diharapkan Perkap dan Perpol yang perlu diperbaiki dapat mengikuti ketentuan baru KUHP maupun KUHAP.

    “Dengan begitu antara tim reformasi Polri dan tim internal itu bekerja saling menunjang untuk perbaikan kepolisian di masa yang akan datang,” ucapnya.

    Sebelumnya, Rapat Paripurna ke-18 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 205-2026 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP untuk disahkan menjadi undang-undang.

    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan bahwa pengesahan KUHAP yang baru merupakan hal yang penting, mengingat KUHAP yang lama sudah berusia 44 tahun. KUHAP baru, kata dia, diarahkan untuk menuju keadilan yang hakiki.

    Dia mengatakan KUHAP yang baru itu akan mendampingi penggunaan KUHP baru yang sudah disahkan sebelumnya. KUHP sebagai hukum materiil, harus dilengkapi oleh KUHAP baru sebagai hukum formil untuk operasionalnya.

    Pengaturan baru yang diatur dalam KUHAP, di antaranya bantuan hukum, jaminan tersangka, keadilan restoratif, pendamping saksi, penguatan praperadilan. Pada intinya, dia memastikan bahwa KUHAP yang baru itu sangat progresif.

  • Ditenggat Awal 2026, Tim Reformasi Minta Kapolri Sesuaikan Perkap dan Perpol

    Ditenggat Awal 2026, Tim Reformasi Minta Kapolri Sesuaikan Perkap dan Perpol

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Percepatan Reformasi Polri merekomendasikan agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera melakukan evaluasi terkait KUHP dan KUHAP baru.

    Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie mengatakan rekomendasi ini muncul karena aturan hukum pidana itu bakal segera berlaku per (2/1/2026).

    “Karena KUHAP dan KUHP baru itu akan mulai berlaku tanggal 2 Januari 2026 maka kita memberi rekomendasi saran kepada Kapolri untuk segera mengadakan evaluasi,” ujar Jimly di posko reformasi Polri, Jakarta, Kamis (4/12/2025).

    Dia menambahkan evaluasi ini nantinya bakal ditindaklanjuti untuk perubahan Peraturan Polisi (Perpol) dan Peraturan Kapolri (Perkap) sesuai dengan KUHAP baru.

    Jimly juga menekankan pihaknya siap untuk mendukung Kapolri dalam melakukan evaluasi terkait aturan baru ini sebagaimana visi tim Reformasi Polri besutan Prabowo.

    “Ini nanti diharapkan Perkapnya atau peraturan polisi yang perlu disesuaikan, diperbaiki mengikuti ketentuan baru KUHAP itu segera dilakukan,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan meminta agar sosialisasi KUHAP baru bisa disosialisasikan secara menyeluruh.

    Menurut Otto, sosialisasi ini dilakukan agar kesiapan KUHAP baru bisa berjalan seragam mulai berlaku pada Januari.

    “Nah ini kewajiban kami sebagai pemerintah harus menyosialisasi itu kepada masyarakat. Nah termasuk pemda-pemda di sana, kepolisian-kepolisian di sana juga, harus juga diberitahu juga karena semua seragam,” ujar Otto, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (28/11/2025).

  • Komisi Reformasi minta Kapolri kaji ulang penindakan ribuan demonstran

    Komisi Reformasi minta Kapolri kaji ulang penindakan ribuan demonstran

    “1.038 orang yang ditangkap dan diproses. Dari sekian ini, tadi disepakati, di komisi kami minta, kami rekomendasikan kepada Kapolri untuk mengkaji ulang,”

    Jakarta (ANTARA) – Komisi Percepatan Reformasi Polri meminta Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk mengkaji ulang penindakan ribuan demonstran dalam unjuk rasa akhir Agustus 2025 lalu.

    “1.038 orang yang ditangkap dan diproses. Dari sekian ini, tadi disepakati, di komisi kami minta, kami rekomendasikan kepada Kapolri untuk mengkaji ulang,” kata Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie di kawasan Jakarta Selatan, Kamis.

    Diungkapkan Jimly, pihaknya meminta adanya pengkajian ulang karena jumlah tersebut terlalu besar.

    Komisi pun merekomendasikan agar kepolisian mempertimbangkan meringankan penegakan hukum pelaku perempuan, anak-anak dan difabel, baik disabilitas fisik maupun mental, agar jumlah tersebut bisa berkurang.

    “Kami minta supaya diberi pertimbangan sehingga kalaupun tidak bisa dikeluarkan dari statusnya, itu paling tidak ada penangguhan, ditangguhkan,” ucapnya.

    “Jumlahnya berapa ini akan dikaji oleh Kapolri dengan internal. Nanti akan diumumkan pada waktunya,” imbuhnya.

    Dalam konferensi pers pada September 2025 lalu, Polri mengumumkan bahwa Bareskrim Polri dan 15 polda jajaran menangani 246 kasus terkait peristiwa kerusuhan di berbagai wilayah Indonesia yang terjadi pada 25 Agustus–31 Agustus lalu.

    Dari jumlah tersebut, total terdapat 959 tersangka yang diamankan yang terdiri dari 664 orang dewasa dan 295 anak.

    Polda yang paling banyak mengamankan tersangka orang dewasa adalah Polda Metro Jaya, yakni sebanyak 200 tersangka. Sementara itu, polda yang paling banyak mengamankan tersangka anak adalah Polda Jawa Timur (Jatim) yang sebanyak 140 anak.

    Lalu, dari 295 anak berhadapan hukum (ABH) yang diamankan oleh 11 polda jajaran, total terdapat 68 anak yang telah diproses melalui mekanisme diversi atau tidak melalui jalur hukum.

    Pewarta: Nadia Putri Rahmani
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.