Tag: Listyo Sigit Prabowo

  • Polemik Perpol 10/2025: Jimly Terkejut, Menkum Minta Tidak Diperdebatkan

    Polemik Perpol 10/2025: Jimly Terkejut, Menkum Minta Tidak Diperdebatkan

    Polemik Perpol 10/2025: Jimly Terkejut, Menkum Minta Tidak Diperdebatkan
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Terbitnya Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 diperdebatkan, karena peraturan itu mengatur soal anggota polisi aktif boleh menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga.
    Polemik terkait
    Perpol 10/2025
    semakin menjadi diskursus, karena beberapa waktu sebelumnya Mahkamah Konstitusi (
    MK
    ) mengeluarkan Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
    Putusan tersebut diketahui memutuskan bahwa anggota Polri harus mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dari dinas kepolisian jika akan menduduki jabatan sipil.
    Ketua
    Komisi Percepatan Reformasi Polri

    Jimly Asshiddiqie
    hingga Menteri Hukum (
    Menkum
    )
    Supratman Andi Agtas
    pun sudah buka suara soal Perpol 10/2025.
    Bagaimana sikap ketiganya terkait Perpol tersebut? Berikut rangkumannya dari Kompas.com:
    Jimly yang merupakan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri mengaku terkejut dengan terbitnya Perpol 10/2025.
    Saking terkejutnya dengan terbitnya Perpol tersebut, Jimly sampai menghubungi anggota
    Komisi Reformasi Polri
    yang juga mantan Wakapolri Jenderal (purn) Ahmad Dofiri.
    “Kami lagi rapat bertiga malam-malam terus saya pulang ke rumah saya dikasih WA ada Perpol baru, saya forward ke Pak Ahmad Dofiri dia juga kaget, jadi kita enggak tahu. Kami tidak tahu. Kami tidak diberitahu sebelumnya,” kata Jimly saat ditemui di Posko Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2025).
    Jimly menjelaskan, kehadiran Komisi Percepatan Reformasi Polri bukan untuk dipertentangkan, melainkan bentuk sinergi dengan internal kepolisian.
    Oleh karena itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga tergabung dalam komisi bentukan Presiden Prabowo Subianto itu.
    “Sejak awal saya sudah mengatakan jangan dipertentangkan dengan komisi internal, itu sebabnya Kapolri langsung menjadi anggota komisi ini,” ujar Jimly.
    Ke depan, ia berharap adanya komunikasi dan koordinasi terkait penerbitan peraturan hingga kebijakan strategis di lingkungan Polri.
    “Kalau ada kebijakan-kebijakan baru, ya kita harus diberitahu sebelumnya, ya mudah-mudahan kejadian kemarin tidak terjadi lagi,” jelas eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
    KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie ditemui di Posko Komisi Reformasi, Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2025).
    Sementara itu pada Rabu (17/12/2025), Jimly mengaku melihat adanya kesalahan dalam bagian “menimbang dan mengingat” di Perpol 20/2025.
    Dalam bagian “menimbang dan mengingat” Perpol itu, tidak ada Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
    “(Bagian) Menimbangnya itu, tidak ada sama sekali menyebut putusan MK. (Bagian) Mengingatnya pun tidak sama sekali menyebut putusan MK,” ujar Jimly di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (17/12/2025), dikutip dari Kompas TV.
    “Artinya yang dijadikan rujukan Perpol itu adalah undang-undang yang belum mengalami perubahan dengan putusan MK. Maka ada orang menuduh ‘Ohh ini bertentangan dengan putusan MK’ ya eksplisit memang begitu, mengingatnya enggak ada, artinya putusan MK yang mengubah undang-undang enggak dijadikan rujukan,” sambungnya menegaskan.
    Jimly juga menjelaskan, Perpol itu menurut pedoman pembentukan peraturan perundang-undangan hanya bisa mengatur hal-hal yang bersifat internal di kepolisian.
    “Kalau ada masalah yang ada irisannya itu berhubungan antara instansi, enggak bisa diatur sendiri secara internal,” ujar Jimly.
    Adapun Menkum Supratman Andi Agtas menilai perbedaan pandangan terkait Perpol 10/2025 dengan putusan MK sebagai hal yang wajar dan tidak perlu diperdebatkan.
    Ia menjelaskan, setiap pihak memiliki cara pandang serta penafsiran masing-masing terhadap putusan MK.
    Politikus Partai Gerindra itu menilai, dinamika perbedaan pendapat semacam ini merupakan sesuatu yang lumrah dalam praktik demokrasi.
    “Bahwa ada dinamika yang berkembang terkait dengan perbedaan cara memandang putusan MK, itu biasa-biasa saja, enggak usah diperdebatkan,” ujar Supratman dalam konferensi pers penutupan rapat koordinasi Kementerian Hukum di Jakarta, Kamis (18/12/2025).
    Kendati demikian, Supratman menegaskan bahwa pemerintah tetap konsisten menghormati dan melaksanakan setiap putusan MK.
    Ia menilai, sejauh ini tidak ada persoalan dalam hubungan pemerintah dengan lembaga peradilan konstitusi tersebut.
    “Kan pemerintah selama ini tidak ada masalah dengan putusan MK. Tetap ikut, kan?” ujar Supratman.
    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers penutupan rapat koordinasi Kemenkum, Jakarta, Kamis (18/12/2025).
    Diketahui, anggota Polri aktif kini resmi dapat menduduki jabatan sipil di 17 kementerian dan lembaga pemerintah.
    Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri.
    Berdasarkan salinan aturan yang dilihat Kompas.com dari situs peraturan.go.id, Kamis (11/12/2025), daftar kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh personel Polri diatur dalam Pasal 3 Ayat (2) Perpol tersebut.

    Pelaksanaan Tugas Anggota Polri pada kementerian/lembaga/badan/komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilaksanakan
    ,” bunyi pasal tersebut.
    Berikut 17 kementerian/lembaga yang bisa diisi polisi aktif:
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menkum soal Perpol 10/2025: Pemerintah dan DPR Akan Sesuaikan Dinamika

    Menkum soal Perpol 10/2025: Pemerintah dan DPR Akan Sesuaikan Dinamika

    Menkum soal Perpol 10/2025: Pemerintah dan DPR Akan Sesuaikan Dinamika
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah dan DPR akan menyesuaikan dinamika yang berkembang mengenai Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang menuai kritik itu. 
    “Percayalah, semakin hari publik semakin kritis, pemerintah dan DPR tentu akan menyesuaikan dinamika yang berkembang di masyarakat,” kata Supratman dalam konferensi pers penutupan rapat koordinasi Kemenkum, Jakarta, Kamis (18/12/2025).
    Kata dia, maraknya perbedaan pendapat terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal jabatan polisi aktif adalah hal lumrah selama hakim belum muncul ke publik untuk memberikan pernyataan.
    Hal ini, Supratman sampaikan menjawab pertanyaan awak media terkait Peraturan Polisi Nomor 10 Tahun 2025 yang dikritik sebagai pembangkangan terhadap putusan MK.
    “Yang masalah itu kalau hakimnya, hakim Mahkamah Konstitusi, sudah menyatakan resmi terkait dengan sebuah putusan, menjelaskan kepada publik sehingga tidak perlu ada tafsir, itu soal lain,” ujar Supratman. 
    Supratman mengatakan, perbedaan pandangan dan interpretasi ini adalah hal yang lumrah.
    Ia mencontohkan, dirinya dan eks Ketua MK Mahfud MD juga sering berbeda pandangan, misalnya terkait putusan MK ini.
    “Seperti saya dengan Prof Mahfud berbeda pandangan, kalau terkait dengan apa yang harus dilakukan terhadap sebuah putusan MK. Itu kan biasa saja,” lanjutnya.
    Menurut Supratman, putusan MK selalu tidak berlaku surut atau tidak mempengaruhi kondisi sebelum putusan dibacakan.
    “Saya selalu beranggapan bahwa yang namanya putusan MK, sekali lagi saya tegaskan, itu prospektif. Ya, prospektif. Berlaku yang akan datang. Tidak berlaku mundur, ya. Dan itu juga sesuai Undang-Undang MK,” imbuhnya.
    Mahfud MD menyatakan bahwa
    Perpol 10/2025
    merupakan pembangkangan terhadap putusan MK.
    Supratman mengatakan, perbedaan pendapat ini adalah hal yang biasa.
    “Soal ada yang berpendapat lain, itu enggak ada masalah. Kita uji di publik, kita uji di pemerintahan, ya. Karena itu, sebagai pembuat undang-undang bersama DPR, kita punya hak untuk mengusulkan dan membahas bersama,” lanjutnya.
    Menurutnya, perbedaan pendapat antara lembaga tidak akan mengganggu jalannya pemerintahan.
    “DPR sebagai lembaga pembentuk undang-undang, dan MK sebagai lembaga korektif ataupun yang kita sebut dengan
    negative legislation
    , itu tetap bisa menjalankan fungsinya masing-masing,” kata Supratman.
    Supratman menegaskan, pemerintah juga terus bertransformasi untuk menyeimbangkan masyarakat yang semakin kritis.
    Diketahui, langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menandatangani Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 menuai kontroversi.
    Pasalnya, aturan ini memberi peluang bagi anggota Polri aktif untuk menempati jabatan di 17 kementerian dan lembaga negara di luar struktur Polri, meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah melarang praktik tersebut.
    Keputusan ini memicu kritik publik karena dianggap bertentangan dengan putusan MK yang seharusnya menjadi pedoman hukum tertinggi.
    Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 13 November 2025 menegaskan, anggota Polri harus terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun sebelum menempati posisi sipil di luar kepolisian.
    Namun, kurang dari sebulan setelah putusan itu, tepatnya 9 Desember 2025, Kapolri justru meneken Perpol 10 Tahun 2025 yang memungkinkan penugasan polisi aktif di instansi sipil strategis.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Patuhi Putusan MK, Tim Reformasi Pastikan Polri Tak Lagi Beri Tugas Anggota di Jabatan Sipil

    Patuhi Putusan MK, Tim Reformasi Pastikan Polri Tak Lagi Beri Tugas Anggota di Jabatan Sipil

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Percepatan Reformasi Polri memastikan Polri bakal patuh pada putusan MK soal larangan anggota duduki jabatan sipil.

    Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie mengatakan kepastian itu disampaikan langsung oleh Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo saat bertemu tim reformasi.

    “Jadi yang jelas, kami sudah bahas ya polri tadi yang hadir Wakapolri, komitmennya sesudah keputusan MK tidak ada lagi penugasan baru, tidak ada lagi,” ujar Jimly di posko tim reformasi, Jakarta, Kamis (18/12/2025).

    Dia menambahkan, Perpol No.10/2025 justru mengatur lebih ketat soal anggota yang sudah menduduki jabatan sipil.

    Dengan demikian, beleid yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu terbit setelah Polri melakukan koordinasi dengan sejumlah kementerian terkait.

    “Jadi sudah clear gitu ya cuma yang sudah keburu menduduki jabatan ini harus diatur dulu yang mana, yang mana dan sebagainya,” imbuhnya.

    Di samping itu, Jimly mengemukakan bahwa nantinya Perpol No.10/2025 tentang penugasan anggota Polri bakal diintegrasikan dengan PP sebelum akhirnya menjadi Undang-undang (UU).

    “Dan itulah perlunya ada PP terintegrasi tadi, sebelum undang-undang oh ini pas tadi, nah gitu ya biar clear ya biar masyarakat juga bisa lebih terang bahwa ini sudah ada solusinya,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, berdasarkan Perpol No.10/2025, total ada 17 Kementerian atau Lembaga (K/L) yang bisa diduduki oleh anggota Polri.

    Berikut ini 17 K/L yang bisa dijabat anggota Polri sebagaimana Perpol No.10/2025 :

    1. Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan

    2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

    3. Kementerian Hukum

    4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan 

    5. Kementerian Kehutanan

    6. Kementerian Kelautan dan Perikanan

    7. Kementerian Perhubungan

    8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

    9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

    10. Lembaga Ketahanan Nasional

    11. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

    12. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

    13. Badan Narkotika Nasional (BNN)

    14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

    15. Badan Intelijen Negara (BIN)

    16. Badan Siber Sandi Negara (BSSN)

    17. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

  • Menkum Sebut Ketentuan Polisi Menjabat di Instansi Lain Perlu Diatur

    Menkum Sebut Ketentuan Polisi Menjabat di Instansi Lain Perlu Diatur

    Menkum Sebut Ketentuan Polisi Menjabat di Instansi Lain Perlu Diatur
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, ketentuan soal polisi yang menjabat di luar Kepolisian Republik Indonesia (Polri) perlu diatur, bisa lewat undang-undang atau aturan di bawahnya.
    Hal ini disampaikan Supratman merespons adanya Peraturan Polisi Nomor 10 Tahun 2025 yang membuka jalan polisi dapat menjabat di 17 kementerian dan lembaga.
    “Intinya ini harus diatur, tidak boleh tidak diatur. Baik di undang-undang maupun di peraturan di bawahnya,” ujar Supratman dalam konferensi pers penutupan rapat koordinasi Kemenkum, Jakarta, Kamis (18/12/2025).
    Supratman mengaku belum mengetahui sikap terbaru Presiden Prabowo Subianto terhadap
    Perpol 10/2025
    .
    Namun, ia menyinggung pernyataan
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
    yang menyebutkan Perpol 10/2025 akan ditingkatkan menjadi Peraturan Pemerintah (PP).
    “Kemarin sudah disampaikan sama Pak Kapolri kan? Apakah nanti dimasukkan di dalam Undang-Undang Polri, hasil rekomendasi dari Tim Reformasi Polri juga masih akan kita bahas, belum ya,” kata Supratman.
    Diberitakan sebelumnya, keputusan Kapolri meneken Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia dinilai bermasalah.
    Lewat aturan tersebut, Kapolri mengatur bahwa polisi dapat menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga, meski hal itu sudah dilarang oleh
    Mahkamah Konstitusi
    (MK).
    MK lewat putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diketok pada 13 November 2025 melarang anggota Polri menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun.
    Namun, tak sampai sebulan kemudian, pada 9 Desember 2025, Listyo Sigit justru meneken Perpol 10/2025 yang membuka pintu bagi polisi aktif untuk menjabat di 17 kementerian/lembaga di luar Polri.
    Instansi-instansi dimaksud adalah Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan.
    Kemudian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan.
    Lalu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
    Kapolri mengaku tidak ambil pusing soal pihak-pihak yang menilai Perpol 10/2025 bertentangan dengan putusan MK.
    Sigit mengeklaim, Perpol 10/2025 dibuat justru untuk menghormati putusan MK yang melarang polisi menjabat di instansi luar Polri.
    “Yang jelas, langkah yang dilakukan oleh kepolisian sudah dikonsultasikan baik dengan kementerian terkait, baik dengan stakeholder terkait, maupun dengan lembaga terkait. Sehingga baru di sinilah Perpol tersebut,” kata Sigit di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025).
    Ia melanjutkan, materi Perpol 10/2025 juga akan dimuat dalam revisi Undang-Undang Polri dan peraturan pemerintah (PP).
    “Perpol ini tentunya nanti akan ditingkatkan menjadi PP dan kemudian kemungkinan akan dimasukkan dalam revisi undang-undang,” kata Kapolri.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dengar Pemuda Agam Curhat Mau Jadi Tentara, Prabowo Langsung Beri Perintah ke Menhan

    Dengar Pemuda Agam Curhat Mau Jadi Tentara, Prabowo Langsung Beri Perintah ke Menhan

    Remaja tersebut lalu mendatangi Sjafrie dan mencium tangannya. Presiden kemudian meminta Menhan Sjafrie untuk memberikan petunjuk kepada remaja tersebut terkait langkah yang perlu ditempuh guna mewujudkan cita-citanya.

    “Kau mengerti kan kasih petunjuk? Petunjuk kasih dong petunjuk,” kata Prabowo kepada Sjafrie.

    Selain Sjafrie, Prabowo juga memperkenalkan sejumlah pejabat yang mendampinginya kepada warga. Di antaranya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

    Presiden Prabowo tiba di Sumatra Barat, Rabu (17/12) untuk meninjau kembali sejumlah wilayah yang terdampak bencana banjir dan tanah longsor. Sumatra Barat, Presiden diagendakan meninjau tiga lokasi bencana, yakni di Kabupaten Agam, Padang Pariaman, dan Tanah Datar.

     

  • Jimly Sebut Penempatan Polisi di Kementerian Seharusnya Diatur di PP, Bukan Perpol

    Jimly Sebut Penempatan Polisi di Kementerian Seharusnya Diatur di PP, Bukan Perpol

    Jimly Sebut Penempatan Polisi di Kementerian Seharusnya Diatur di PP, Bukan Perpol
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie buka suara soal Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang membolehkan polisi aktif menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga.
    Menurutnya, aturan tersebut seharusnya diatur lewat Peraturan Pemerintah (PP), bukan peraturan
    Polri
    ,
    “Soal penempatan anggota Polri di berbagai, yang jadi isu sekarang ini. Itu mudah itu, bikin PP yang mengintegrasikan dan mengharmoniskan implementasi Undang-Undang ASN, Undang-Undang Polri, lalu ada undang-undang yang saling kait-berkait,” ujar Jimly di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (17/12/2025), dikutip dari
    Kompas TV
    .
    Menurutnya, anggota Polri dapat ditempatkan di kementerian/lembaga yang memiliki Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum), seperti Kementerian Kehutanan (Kemenhut) serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
    Jika PP tersebut ada, barulah pihak kementerian/lembaga terkait bisa menyurati Kapolri untuk permintaan anggota Polri untuk menempati posisi kementerian/lembaganya.
    “Lalu pas nyari orangnya, menterinya itu kirim surat kepada Kapolri ‘tolong dong pejabat eselon III, eselon I, kalau bisa bintang 2, bintang 3’. Jadi diminta dari luar,” ujar Jimly.
    “Nah ini harus diatur di PP, tidak bisa diatur di internal Perpol,” sambungnya menegaskan.
    Jimly menjelaskan, Perpol itu menurut pedoman pembentukan peraturan perundang-undangan hanya bisa mengatur hal-hal yang bersifat internal di kepolisian.
    “Kalau ada masalah yang ada irisannya itu berhubungan antara instansi, enggak bisa diatur sendiri secara internal,” ujar Jimly.
    Dalam kesempatan berbeda, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut,
    Perpol 10/2025
    akan ditingkatkan menjadi Peraturan Pemerintah (PP).
    “Perpol ini tentunya nanti akan ditingkatkan menjadi PP,” ujar Sigit di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025).
    Setelah itu, Sigit mengungkap bahwa ada kemungkinan aturan tersebut akan dimasukkan ke revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
    “Kemudian kemungkinan akan dimasukkan dalam revisi undang-undang,” ujar Sigit.
    KOMPAS.com/Rahel Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Kompleks Istana, Jakarta, Senin (15/12/2025).
    Perpol 10/2025, kata Sigit, merupakan bentuk penghormatan Polri terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
    Putusan tersebut diketahui memutuskan bahwa anggota Polri harus mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dari dinas kepolisian jika akan menduduki jabatan sipil.
    Setelah adanya putusan MK itu, Polri berkonsultasi dengan kementerian/lembaga sebelum terbitnya Perpol 10/2025.
    “Jadi Perpol yang dibuat oleh Polri, tentunya dilakukan dalam rangka menghormati dan menindaklanjuti putusan MK,” ujar Sigit.
    Diketahui, anggota Polri aktif kini resmi dapat menduduki jabatan sipil di 17 kementerian dan lembaga pemerintah.
    Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri.
    Berdasarkan salinan aturan yang dilihat Kompas.com dari situs peraturan.go.id, Kamis (11/12/2025), daftar kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh personel Polri diatur dalam Pasal 3 Ayat (2) Perpol tersebut.

    Pelaksanaan Tugas Anggota Polri pada kementerian/lembaga/badan/komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilaksanakan,
    ” bunyi pasal tersebut.
    Berikut 17 kementerian/lembaga yang bisa diisi polisi aktif:
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mahfud MD Dorong Koreksi Perpol Lewat Eksekutif Review

    Mahfud MD Dorong Koreksi Perpol Lewat Eksekutif Review

    Bisnis.com, JAKARTA — Pakar hukum tata negara, Mahfud MD menyarankan pemerintah menempuh mekanisme eksekutif review sebagai langkah korektif Perpol yang lebih tepat dalam menjaga ketertiban hukum.

    Dia menilai mekanisme tersebut lebih baik daripada jalur uji materi di Mahkamah Agung. “Ini bisa dilakukan eksekutif review, bukan judicial review,” ujar Mahfud MD dalam kanal youtube miliknya dikutip pada Rabu (17/12/2025).

    Dalam pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) UUD 1945 serta UU 12/2011 dan perubahannya, eksekutif review diartikan sebagai wewenang yang dimiliki oleh lembaga eksekutif untuk melakukan pengujian terhadap produk hukum. Dalam penjelasan Mahfud MD, terdapat dua bentuk utama koreksi melalui jalur eksekutif.

    Pertama, pada level administratif kementerian, pemerintah dapat memilih untuk tidak melanjutkan pengundangan atau mencabut pengundangan peraturan tersebut dari Berita Negara. 

    Kedua, Presiden dapat mengambil alih kewenangan administratif dan membatalkan langsung aturan yang dinilai bermasalah. 

    Dia menilai, menempuh jalur judicial review, dimana Mahkamah Agung (MA) memiliki wewenang dalam menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang, justru berisiko menemui jalan buntu.

    Menurut Mantan Menkopolhukam tersebut, sengketa yang bersifat umum dan menyangkut norma peraturan, tidak tepat dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

    “PTUN itu kan keputusan pejabat atau lembaga pemerintah yang bersengketa melawan rakyat secara perorangan. Kalau melayak secara umum, itu namanya judicial review, bukan ke PTUN,” jelasnya.

    Dia juga menambahkan dalam perspektif hukum administrasi negara, kesalahan regulasi seharusnya diselesaikan oleh pejabat yang lebih tinggi, bukan langsung oleh hakim. 

    “Sesuatu kesalahan diselesaikan oleh pejabat di atasnya, bukan oleh hakim. Itu namanya administratif berum,” kata Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi RI itu. 

    Adapun jika koreksi dilakukan oleh hakim, mekanisme tersebut masuk kategori administratif represif melalui judicial review. Dia mengingatkan, membiarkan aturan yang bermasalah tetap berlaku akan menciptakan preseden buruk dalam tata kelola regulasi. 

    “Kalau ini dibiarkan, itu pelanggaran. Pelanggarannya signifikan karena tidak memenuhi putusan Mahkamah Konstitusi dan melanggar dua undang-undang,” tutup Mahfud.

    Terkait Perpol, Kapolri Hormati Keputusan MK

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Perpol No.10/2025 diterbitkan untuk menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal larangan anggota Polri isi jabatan sipil.

    Sebelumnya, Perpol No.10/2025 mengatur soal 17 Kementerian atau Lembaga (K/L) bisa dijabat anggota polri yang melaksanakan tugas di luar struktur organisasi polri. 

    “Jadi perpol yang dibuat oleh polri tentunya dilakukan dalam rangka menghormati dan menindaklanjuti putusan MK,” ujar Sigit di kompleks Istana Negara, Senin (15/12/2025).

    Dia menambahkan perpol No.10/2025 yang ditekennya itu telah melewati koordinasi atau konsultasi dengan kementerian maupun stakeholder terkait.

    Di samping itu, Sigit enggan bicara banyak terkait dengan pihak lain yang menilai Perpol No.10/2025 ini berkaitan dengan putusan MK. 

    “Biar saja yang bicara begitu. Yang jelas langkah yang dilakukan kepolisian sudah dikonsultasikan. Baik dengan kementerian terkait, stakeholder terkait, lembaga terkait. Sehingga baru disusun perpol,” imbuhnya. (Angela Keraf)

  • Tiba di Sumbar, Prabowo langsung ratas dengan menteri hingga Kapolri

    Tiba di Sumbar, Prabowo langsung ratas dengan menteri hingga Kapolri

    Jakarta (ANTARA) – Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas (ratas) bersama sejumlah menteri hingga Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, yang digelar tertutup di Markas Komando Daerah Militer Sumatera Barat, Rabu malam.

    Rapat tersebut diketahui lewat unggahan di akun Instagram Sekretariat Kabinet (@sekretariat.kabinet), Rabu malam.

    Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyampaikan Presiden tiba di Bandar Udara Internasional Minangkabau, Kabupaten Padang Pariaman, pada Rabu, sekitar pukul 18.30 WIB, dan langsung menuju lokasi rapat.

    “Presiden tiba di Bandar Udara Internasional Minangkabau, Kab. Padang Pariaman, pada Rabu, 17 Desember 2025, pukul 18.30 WIB, dan langsung mengadakan rapat terbatas di Markas Komando Daerah Militer Sumatra Barat,” kata Seskab Teddy saat dikonfirmasi ANTARA.

    Kedatangan tersebut berlangsung tiga hari setelah Presiden mengunjungi Aceh untuk ketiga kalinya dan Sumatra Utara untuk kedua kalinya, sekaligus menjadi kunjungan kedua ke Sumatra Barat dalam dua pekan terakhir.

    Rapat terbatas tersebut dihadiri Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Kepala Badan Intelijen Negara M. Herindra, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Maruli Simanjuntak, Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana Muhammad Ali, serta Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal Tonny Harjono.

    Teddy mengatakan setelah bermalam di Padang, pada keesokan harinya Presiden dijadwalkan berkunjung ke tiga kabupaten terdampak bencana, yakni Kabupaten Agam, Kabupaten Padang Pariaman, dan Kabupaten Tanah Datar.

    Dalam rangkaian kunjungan tersebut, Kepala Negara diagendakan meninjau sejumlah lokasi terdampak bencana, termasuk titik pembangunan hunian sementara, lokasi pengungsian, serta pembangunan jembatan, guna memastikan percepatan pemulihan seluruh infrastruktur.

    “Dalam kunjungan ini, Kepala Negara diagendakan meninjau sejumlah lokasi terdampak bencana, baik titik pembangunan hunian sementara, titik pengungsian, titik pembangunan jembatan sekaligus memastikan percepatan pemulihan semua infrastruktur,” ucap Seskab Teddy.

    Pewarta: Fathur Rochman
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Jimly Sebut Penempatan Polisi di Kementerian Seharusnya Diatur di PP, Bukan Perpol

    Jimly Tunjuk Kesalahan Perpol 10/2025: Tak Menyebut Putusan MK

    Jimly Tunjuk Kesalahan Perpol 10/2025: Tak Menyebut Putusan MK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menunjuk kesalahan yang ada dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur jabatan polisi aktif di 17 kementerian/lembaga.
    “Bawa ke Mahkamah Agung aja. Mau nyari kesalahannya, gampang,” kata Jimly di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (17/12/2025).
    Jimly mempersilakan publik yang tidak setuju dengan Perpol itu untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA), karena ada kesalahan dalam Perpol itu yang sudah terlihat oleh Jimly.
    Kesalahan ada pada bagian menimbang dan mengingat di Perpol itu. Tidak ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di situ.
    “Apa contohnya? Lihat pertimbangan menimbang dan mengingatnya, itu ada yang tidak tepat,” ujar Jimly.
    “(Bagian) Menimbangnya itu, tidak ada sama sekali menyebut putusan MK. (Bagian) Mengingatnya pun tidak sama sekali menyebut putusan MK,” lanjutnya.
    Sebagaimana diketahui, ada putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang anggota polisi aktif menduduki jabatan di luar institusi
    Polri
    , dibacakan MK pada 13 November 2025.
    Bukan putusan MK terbaru itu yang dijadikan rujukan oleh Perpol tersebut melainkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
    “Artinya, yang dijadikan rujukan Perpol itu adalah undang-undang yang belum mengalami perubahan dengan putusan MK,” kata Jimly.
    Mantan Ketua MK ini setuju dengan penilaian bahwa Perpol itu bertentangan dengan putusan MK.
    “Ya eksplisit memang begitu, mengingatnya enggak ada. Artinya putusan MK yang mengubah undang-undang enggak dijadikan rujukan,” kata Jimly.
    Solusi dari kontroversi Perpol ini, menurut Jimly, yakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencabut Perpol yang sudah dia teken sendiri.
    Namun, langkah yang lebih realistis menurutnya adalah menggugat ke MA.
    “Atau, nah ini pejabat “ketiga” yang boleh. Yaitu Presiden. Pejabat atasan punya kewenangan menerbitkan Perpres atau PP yang PP itu misalnya mengubah aturan materi yang ada di Perpol. Nah itu boleh, itu lebih praktis,” kata dia.
    Profesor dan guru besar hukum tata negara Universitas Indonesia (UI) ini menyatakan saat ini sebaiknya publik menerima saja Perpol yang punya kelemahan tersebut untuk sementara waktu.

    Praesumptio iustae causa
    (asas praduga sah).
    Presumption of legality
    dari peraturan perundang-undangan. Terlepas dia keliru menurut kita, tapi sebagai negara hukum ya sudah kita taati saja,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Serba-serbi Pengamanan Nataru: Gelar Operasi Lilin hingga Antisipasi Bencana

    Serba-serbi Pengamanan Nataru: Gelar Operasi Lilin hingga Antisipasi Bencana

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah melalui stakeholder terkait telah berkoordinasi untuk menyiapkan pengamanan terkait perayaan natal 2025 dan tahun baru 2026 alias Nataru.

    Dari sisi pengamanan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Polri menggelar operasi lilin 2025 untuk memastikan pelayanan dan pengamanan optimal dalam momen Nataru. 

    Tak hanya Polri, operasi ini bakal menggandeng TNI, Kemenhub, Kementerian PU, Kementerian Pariwisata hingga pihak terkait lainnya untuk memaksimalkan kelancaran libur Nataru. 

    Pengerahan Personel

    Secara total, operasi ini melibatkan 146.701 personel gabungan mulai dari Polri, TNI hingga stakeholder terkait lainnya. Operasi lilin 2025 bakal digelar selama 14 hari mulai dari 20 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.

    “Operasi ini melibatkan 146.701 personel gabungan, 77.637 dari personel Polri, kemudian 13.775 dari personel TNI dan 55.289 dari seluruh stakeholder terkait,” ujar Sigit dalam keterangan tertulis, Rabu (17/12/2025).

    Jenderal polisi bintang empat itu menyatakan ratusan ribu personel itu bakal disebar ke 44.436 objek pengamanan yang terdiri dari gereja, pusat belanja, terminal, stasiun kereta api, pelabuhan, bandara, objek wisata dan objek perayaan. 

    Selain itu, posko pengamanan juga bakal dibangun di sekitar tempat ibadah hingga wisata untuk mengatur kegiatan yang digelar oleh pihak-pihak terkait.

    Secara keseluruhan ada 763 pos pelayanan yang bisa digunakan sebagai tempat istirahat sementara bagi masyarakat yang ingin melaksanakan mudik. Selain itu, pemerintah juga membuka 333 pos terpadu sebagai pusat komando operasi lilin 2025.

    Antisipasi Bencana

    Sigit juga telah meminta kepada seluruh jajaran dan stakeholder untuk terus memantau ramalan cuaca dan imbauan dari BMKG ketika massa Nataru berlangsung. 

    Bila perlu, kata Sigit, objek wisata yang rawan akibat cuaca yang tidak menentu bakal ditutup sementara untuk mengantisipasi jatuhnya korban atau peristiwa yang tidak diinginkan.

    “Kemudian objek wisata ini juga menjadi atensi kita, sehingga kemudian rekan-rekan betul-betul harus terus bekerja sama memonitor BMKG,” imbuhnya.

    Lebih jauh, Sigit menegaskan personel kepolisian sudah siap ditempatkan di sejumlah titik rawan, termasuk wilayah yang berpotensi maupun sudah terjadi bencana, seperti di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat. 

    “Tolong sekali lagi tolong belajar dari pengalaman rekan-rekan kita yang ada di Sumatera. Rekan-rekan bisa mempersiapkan dengan jauh lebih baik,” papar Sigit. 

    2,9 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta 

    Sebelumnya, Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho memproyeksikan bakal ada 2,9 juta kendaraan yang bakal meninggalkan Jakarta pada periode libur Natal dan Tahun Baru Nataru 2025-2026.

    Agus mengatakan jumlah kendaraan tersebut meningkat 0,9% (year on year/yoy) dibandingkan dengan periode liburan Nataru pada 2024.

    “Kami laporkan proyeksi volume lalin keluar Nataru. Proyeksinya 2,915.318 kendaraan. Kalau prediksi Nataru hanya ada peningkatan 12,2% terhadap [aktivitas] normal. Naik 0,9% (26,328) terhadap 2024,” ujar Agus saat rapat dengan Komisi III DPR RI, Kamis (27/11/2025).

    Berdasarkan data yang ada, Agus menjelaskan jutaan kendaraan itu mengarah ke Cikupa, Merak sebanyak 888.000 kendaraan; 960.000 kendaraan mengarah ke Tol Trans Jawa; 672.000 mengarah ke Bandung termasuk Ciawi.

    Agus menambahkan perhitungan mobilitas kendaraan ini sangat menentukan pihaknya dalam menerapkan rekayasa lalu lintas di jalan tol maupun arteri.

    Dengan demikian, kata Agus, penerapan atau penindakan untuk mengantisipasi penumpang kendaraan saat libur panjang Nataru 2025-2026 bisa optimal dengan adanya data tersebut.

    “Sehingga cara bertindaknya harus ada perhitungan dengan parameternya,” pungkasnya.