Tag: Listyo Sigit Prabowo

  • DPR Sebut Kapolri Jabatan Karier Bukan Politik

    DPR Sebut Kapolri Jabatan Karier Bukan Politik

    Bisnis.com, Jakarta — DPR mengungkapkan masa jabatan Kapolri tidak dapat disatukan dengan masa jabatan presiden dan wakil presiden.

    Anggota Komisi III DPR, Sarifuddin Sudding mengemukakan jika masa jabatan Kapolri disamakan dengan jabatan presiden dan wakil presiden, maka jabatan Kapolri itu menjadi jabatan politik, bukan jabatan karier.

    Menurutnya, jika posisi Kapolri jadi jabatan politik yang hanya dijabat selama 5 tahun, maka Korps Bhayangkara tidak akan netral dan tidak bisa menjadi profesional selama menjalankan tugasnya dan fungsinya.

    “Jadi hal ini tidak hanya berbahaya bagi independensi institusi kepolisian tetapi juga bisa menciptakan politisasi aparat penegak hukum,” tuturnya di sela-sela sidang pleno MK dengan agenda mendengar keterangan DPR di Jakarta, Rabu (2/7/2025).

    Sarifuddin menjelaskan jabatan Kapolri itu merupakan jabatan karier sehingga berlaku ketentuan batas usia pensiun yaitu 58 tahun. 

    Namun, menurut Sarufuddin, tidak menutup kemungkinan jabatan Kapolri akan berakhir sebelum memasuki usia pensiun karena pengangkatan dan pemberhentian menjadi Kapolri merupakan hak prerogratif presiden.

    “Meski tidak ada periodesasi dan berlaku usia pensiun bukan berarti Kapolri tidak bisa diberhentikan sebelum memasuki usia pensiun karena pengangkatan dan pemberhentiannya merupakan hak prerogratif presiden,” katanya.

    Sebelumnya, sejumlah mahasiswa menguji materi Pasal 11 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (NRI). 

    Pasal 11 ayat (2) UU Kepolisian berbunyi, “Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat disertai dengan alasannya.” 

    Sementara Penjelasan Pasal 11 ayat (2) menyebutkan, “Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia terhadap usul pemberhentian dan pengangkatan Kapolri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat. Usul pemberhentian Kapolri disampaikan oleh Presiden dengan disertai alasan yang sah, antara lain masa jabatan Kapolri yang bersangkutan telah berakhir, atas permintaan sendiri, memasuki usia pensiun, berhalangan tetap, dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat menolak usul pemberhentian Kapolri, maka Presiden menarik kembali usulannya, dan dapat mengajukan kembali permintaan persetujuan pemberhentian Kapolri pada masa persidangan berikutnya.”

    Sebagai informasi, para Pemohon Perkara Nomor 19/PUU-XXIII/2025 terdiri dari Syukur Destieli Gulo, Christian Adrianus Sihite, dan Devita Analisandra yang berstatus sebagai Pelajar/Mahasiswa. 

    Para Pemohon mengatakan frasa ‘disertai dengan alasannya’ dalam norma tersebut tidak diatur lebih lanjut atau setidak-tidaknya tidak dirumuskan secara jelas dalam UU Kepolisian. 

    Menurut para Pemohon, pasal dimaksud tidak saja dihadapkan pada persoalan norma melainkan telah menimbulkan masalah riil, dalam situasi konkret Kapolri yang saat ini dijabat Listyo Sigit Prabowo tidak sah karena belum diangkat kembali oleh presiden terpilih Prabowo Subianto.

    Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (2) UU 2/2002, Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin Kapolri yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

    Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri merupakan hak prerogatif presiden, sekalipun dalam hal pengangkatan dan pemberhentian Kapolri tersebut harus dengan persetujuan DPR sebagai mekanisme terciptanya check and balances.

    Presiden memiliki hak prerogatif mengangkat jabatan-jabatan lain yang sangat strategis yang memiliki implikasi besar terhadap pencapaian tujuan negara termasuk pengangkatan Kapolri. 

    Oleh karena pengangkatan dan pemberhentian Kapolri merupakan hak prerogatif Presiden bersangkutan, maka semestinya setiap Presiden diberikan hak prerogatif yang sama sesuai dengan masa jabatan masing-masing Presiden. Maka, dengan berakhirnya masa jabatan Presiden yang mengangkat Kapolri bersangkutan, maka semestinya masa jabatan Kapolri bersangkutan harus berakhir.

  • DPR Sebut Masa Jabatan Kapolri Tidak Bisa Dibatasi Hanya 5 Tahun

    DPR Sebut Masa Jabatan Kapolri Tidak Bisa Dibatasi Hanya 5 Tahun

    Bisnis.com, Jakarta — Masa jabatan Kapolri tidak dapat disatukan dengan masa jabatan presiden dan wakil presiden yang hanya 5 tahun. 

    Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding mengatakan jika masa jabatan Kapolri disamakan dengan jabatan presiden dan wakil presiden, maka jabatan Kapolri itu menjadi jabatan politik, bukan jabatan karir.

    Menurutnya, jika posisi Kapolri jadi jabatan politik yang hanya dijabat selama 5 tahun, maka Korps Bhayangkara tidak akan netral dan tidak bisa menjadi profesional selama menjalankan tugasnya dan fungsinya.

    “Jadi hal ini tidak hanya berbahaya bagi independensi institusi kepolisian tetapi juga bisa menciptakan politisasi aparat penegak hukum,” ujarnya di sela-sela sidang pleno MK dengan agenda mendengar keterangan DPR di Jakarta, Rabu (2/7/2025).

    Sarifuddin menjelaskan jabatan Kapolri itu merupakan jabatan karier sehingga berlaku ketentuan batas usia pensiun yaitu 58 tahun. Namun, tidak menutup kemungkinan jabatan Kapolri akan berakhir sebelum memasuki usia pensiun karena pengangkatan dan pemberhentian menjadi Kapolri merupakan hak prerogratif presiden.

    “Meski tidak ada periodesasi dan berlaku usia pensiun bukan berarti Kapolri tidak bisa diberhentikan sebelum memasuki usia pensiun karena pengangkatan dan pemberhentiannya merupakan hak prerogratif presiden,” katanya. 

    Sebelumnya, sejumlah mahasiswa menguji materi Pasal 11 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (NRI). 

    Pasal 11 ayat (2) UU Kepolisian berbunyi usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat disertai dengan alasannya. 

    Sementara Penjelasan Pasal 11 ayat (2) menyebutkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia terhadap usul pemberhentian dan pengangkatan Kapolri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat. Usul pemberhentian Kapolri disampaikan oleh Presiden dengan disertai alasan yang sah, antara lain masa jabatan Kapolri yang bersangkutan telah berakhir, atas permintaan sendiri, memasuki usia pensiun, berhalangan tetap, dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat menolak usul pemberhentian Kapolri, maka Presiden menarik kembali usulannya, dan dapat mengajukan kembali permintaan persetujuan pemberhentian Kapolri pada masa persidangan berikutnya.

    Sebagai informasi, para Pemohon Perkara Nomor 19/PUU-XXIII/2025 terdiri dari Syukur Destieli Gulo, Christian Adrianus Sihite, dan Devita Analisandra yang berstatus sebagai Pelajar/Mahasiswa. 

    Para Pemohon mengatakan frasa disertai dengan alasannya dalam norma tersebut tidak diatur lebih lanjut atau setidak-tidaknya tidak dirumuskan secara jelas dalam UU Kepolisian. 

    Menurut para Pemohon, pasal dimaksud tidak saja dihadapkan pada persoalan norma melainkan telah menimbulkan masalah riil, dalam situasi konkret Kapolri yang saat ini dijabat Listyo Sigit Prabowo tidak sah karena belum diangkat kembali oleh presiden terpilih Prabowo Subianto.

    Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (2) UU 2/2002, Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin Kapolri yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

    Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri merupakan hak prerogatif presiden, sekalipun dalam hal pengangkatan dan pemberhentian Kapolri tersebut harus dengan persetujuan DPR sebagai mekanisme terciptanya check and balances.

    Presiden memiliki hak prerogatif mengangkat jabatan-jabatan lain yang sangat strategis yang memiliki implikasi besar terhadap pencapaian tujuan negara termasuk pengangkatan Kapolri. 

    Oleh karena pengangkatan dan pemberhentian Kapolri merupakan hak prerogatif Presiden bersangkutan, maka semestinya setiap Presiden diberikan hak prerogatif yang sama sesuai dengan masa jabatan masing-masing Presiden. Maka, dengan berakhirnya masa jabatan Presiden yang mengangkat Kapolri bersangkutan, maka semestinya masa jabatan Kapolri bersangkutan harus berakhir.

  • Siapa Calon Wakapolri yang Dikantongi Kapolri? Irjen Sandi Nugroho Ungkap Ini

    Siapa Calon Wakapolri yang Dikantongi Kapolri? Irjen Sandi Nugroho Ungkap Ini

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Komjen Ahmad Dofiri telah resmi melepas tanggung jawabnya sebagai wakapolri dalam Upacara Penyerahan Tugas dan Tanggung Jawab Jabatan Wakapolri, pada Senin (30/6).

    Kini, publik menunggu siapa sosok perwira tinggi (pati) yang bakal menggantikan jabatannya sebagai wakapolri tersebut.

    Untuk jabatan penting itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo disebut-sebut telah mengantongi nama calon wakapolri, pengganti Komjen Ahmad Dofiri yang telah memasuki masa pensiun.

    “Sampai dengan saat ini, calon-calon terbaik dari perwira tinggi (pati) Polri untuk menduduki wakapolri sudah ada di tangan Bapak Kapolri,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho di Jakarta, Rabu (2/7).

    Kendati sudah ada nama yang dipastikan berada di tangan kapolri untuk menduduki jabatan Wakapolri, namun nama-nama tersebut belum bisa diungkapkan.

    Apalagi, belakangan ini Polri masih disibukkan dengan rangkaian acara peringatan HUT Ke-79 Bhayangkara yang jatuh pada Selasa (1/7).

    “Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama, bisa segera kami umumkan untuk mengganti Bapak Dofiri selaku Wakapolri untuk jabatan berikut,” ungkapnya.

    Dofiri telah memasuki masa pensiun sebagai anggota Polri setelah berulang tahun ke-58 pada 4 Juni 2025.

    Komjen Ahmad Dofiri telah meniti karier panjang di lingkungan kepolisian. Jenderal polisi bintang tiga itu mengawali kariernya sebagai Kanit Resintel Polsek Tangerang Polda Metro Jaya pada 1990.

    Pengalaman operasionalnya terus bertambah hingga dipercaya menjadi Danton Tar di Akademi Kepolisian (Akpol) pada 1992.

  • Kapolri Ikut Donor Darah di Peringatan Hari Bhayangkara Bersama KSPSI di Tangerang

    Kapolri Ikut Donor Darah di Peringatan Hari Bhayangkara Bersama KSPSI di Tangerang

    Jakarta

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi salah satu pendonor darah dalam acara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79, di Tangerang, Banten. Peringatan Hari Bhayangkara tersebut digelar bersama dengan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).

    Peringatan HUT Polri itu digelar dengan acara kegiatan bakti kesehatan berupa donor darah, dan pemeriksaan kesehatan gratis, bertempat di PT Adis Dimension Footwear, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, pada Rabu (2/7/2025).

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turut serta sebagai peserta dalam aksi donor darah ini. Kapolri mengenakan kaus saat proses donor darah tersebut.

    Petugas medis memeriksa tekanan darah, nadi, dan suhu tubuh Kapolri sebelum proses donor darah. Setelah semua pemeriksaan dilakukan, Kapolri berbaring di tempat tidur dan melakukan proses donor darah.

    Turut hadir mendampingi Kapolri dalam kegiatan tersebut antara lain, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, Kabaintelkam Polri Komjen Syahardiantono, Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim, Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, serta Kapusdokkes Polri Irjen Pol Asep Hendradiana.

    Selain itu, hadir pula Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto, Gubernur Banten Andra Soni, Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim, PJU Polda Banten, Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea, dan pemilik PT Adis Harjanto.

    “Saya mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerja sama dari seluruh pihak, terutama rekan-rekan serikat buruh yang turut menyukseskan kegiatan Hari Bhayangkara. Saya lihat semua berusaha maksimal dalam parade dan defile di hadapan Bapak Presiden, dan beliau sangat terkesan,” ungkap Kapolri.

    (aik/dek)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Kapolri Listyo Sigit Telah Mengantongi Nama Calon Wakapolri

    Kapolri Listyo Sigit Telah Mengantongi Nama Calon Wakapolri

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengantongi sejumlah nama untuk calon pengganti Wakapolri Komjen Ahmad Dofiri.

    Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan calon pengganti Dofiri merupakan perwira tinggi Polri terbaik yang cocok untuk mengisi jabatan dari Trunojoyo dua tersebut.

    “Dan sampai dengan saat ini, calon-calon terbaik dari Pati Polri untuk menduduki Wakapolri sudah ada di tangan Bapak Kapolri,” ujar Sandi di Mabes Polri, Rabu (2/7/2025).

    Dia menambahkan, untuk saat ini pihaknya belum bisa merincikan secara detail terkait dengan nama-nama calon Wakapolri. Namun demikian, pengangkatan Wakapolri baru hanya tinggal menunggu keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

    “Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama, bisa segera kita umumkan untuk mengganti Bapak Dofiri selaku Wakapolri untuk jabatan berikut,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Dofiri telah resmi menyerahkan jabatannya ke Kapolri Sigit pada Senin (30/6/2025). Dofiri resmi menanggalkan jabatannya setelah memasuki masa pensiun di usia 58 tahun.

    Dalam catatan Bisnis setidaknya terdapat sejumlah Komjen yang berpotensi untuk menempati jabatan Wakapolri. Misalnya, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada.

    Selanjutnya, Irwasum Polri Komjen Dedi Prasetyo, Kabaintelkam Polri Syahardiantono, Dankorbrimob Polri Komjen Imam Widodo hingga Kabaharkam Polri Komjen Fadil Imran.

    Sementara itu, anggota yang bertugas di luar lembaga yang berpotensi lainnya adalah Sekjen KKP, Komjen Rudy Heriyanto; Sekjen Kemenkum Komjen Nico Afinta hingga Kepala BNN Mathius Hukom.

  • Kapolri disebut telah kantongi nama calon wakapolri baru

    Kapolri disebut telah kantongi nama calon wakapolri baru

    “Sampai dengan saat ini, calon-calon terbaik dari perwira tinggi (pati) polri untuk menduduki wakapolri sudah ada di tangan Bapak Kapolri,”

    Jakarta (ANTARA) – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo disebut telah mengantongi nama calon wakil Kapolri (wakapolri) baru yang akan menggantikan Komjen Pol. Ahmad Dofiri yang telah memasuki masa pensiun.

    “Sampai dengan saat ini, calon-calon terbaik dari perwira tinggi (pati) polri untuk menduduki wakapolri sudah ada di tangan Bapak Kapolri,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho di Jakarta, Rabu.

    Akan tetapi, lanjut dia, nama-nama tersebut belum bisa diungkapkan karena masih belakangan ini Polri disibukkan dengan rangkaian acara peringatan HUT Ke-79 Bhayangkara yang jatuh pada Selasa (1/7).

    Dirinya berharap nama-nama tersebut bisa segera diumumkan sehingga posisi wakapolri dapat terisi.

    “Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama, bisa segera kami umumkan untuk mengganti Bapak Dofiri selaku wakapolri untuk jabatan berikut,” ujarnya.

    Pada Senin (30/6), Komjen Pol. Ahmad Dofiri telah resmi melepas tanggung jawabnya sebagai wakapolri dalam Upacara Penyerahan Tugas dan Tanggung Jawab Jabatan Wakapolri.

    Dofiri telah memasuki masa pensiun sebagai anggota Polri setelah berulang tahun ke-58 pada 4 Juni 2025.

    Komjen Pol. Ahmad Dofiri telah meniti karir yang panjang di lingkungan kepolisian. Jenderal polisi bintang tiga itu mengawali kariernya sebagai Kanit Resintel Polsek Tangerang Polda Metro Jaya pada tahun 1990.

    Pengalaman operasionalnya terus bertambah hingga dipercaya menjadi Danton Tar di Akademi Kepolisian (Akpol) pada 1992.

    Setelah itu, Dofiri menempati berbagai posisi strategis, seperti Kapuskodalops Polres Tangerang, Kapolsekta Jatiuwung, dan Kapolsek Metro Kebayoran Baru.

    Di tahun 1999, Dofiri memasuki dunia penelitian di PPITK-PTIK, dan pada 2005 melanjutkan karier di bidang SDM sebagai Kassubag Jabpamentil di Mabes Polri.

    Dofiri kemudian dipercaya memimpin Polres Bandung pada 2007 dan segera dipromosikan menjadi Wakapolwiltabes Bandung, hingga akhirnya menjadi Kapoltabes Yogyakarta pada 2009.

    Di tingkat Mabes, Dofiri turut mengisi peran-peran strategis, termasuk sebagai Kabag Kermadagri Robangpers SDM Polri dan Koorspripim Polri.

    Pengalaman ini membawanya menjadi Analis Kebijakan Madya SSDM Polri pada 2012. Ia kemudian menjadi Wakapolda DIY pada 2013 dan Karobinkar SSDM Polri pada tahun berikutnya.

    Karier Ahmad Dofiri semakin berkembang saat ia ditunjuk sebagai Kapolda Banten pada 2016. Lalu, menjabat sebagai Kapolda DI Yogyakarta dan Aslog Kapolri sebelum akhirnya menjadi Kapolda Jawa Barat pada 2020.

    Di tingkat nasional, ia menjabat sebagai Kabaintelkam Polri di 2021. Lalu, Irwasum Polri pada 2023 hingga akhirnya mencapai posisi sebagai Wakapolri pada 2024.

    Pewarta: Nadia Putri Rahmani
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Gibran Tak Berjalan Beriringan dengan Prabowo di HUT Bhayangkara, Kader PKB: Saya Kasihan

    Gibran Tak Berjalan Beriringan dengan Prabowo di HUT Bhayangkara, Kader PKB: Saya Kasihan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Umar Hasibuan, angkat suara mengenai momen yang menurutnya janggal dalam perayaan HUT Bhayangkara ke-79 di Monas, Jakarta (1/7/2025) kemarin.

    Umar mengomentari formasi barisan para tokoh, di mana Wapres Gibran Rakabuming Raka tampak tidak berjalan sejajar dengan Presiden Prabowo Subianto.

    Justru dalam video yang beredar, Prabowo jalan berdampingan dengan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

    “SBY dan Prabowo jalan beriringan yg aneh. Masa Gibran jalan di belakang Kapolri?,” kata Umar di X @UmarHasibuan__ (2/7/2025).

    Ia menilai posisi Gibran, yang merupakan Wakil Presiden, tampak terasing dalam lingkaran kekuasaan.

    Dikatakan Umar, posisi Gibran yang berjalan di belakang Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menunjukkan seolah-olah Gibran tidak mendapatkan tempat yang layak dalam barisan kekuasaan.

    “Saya kasihan melihatnya, gimana dengan kalian ges?,” tandasnya.

    Dilansir dari antara, masyarakat terlihat bersemangat memeriahkan perayaan Hari Bhayangkara ke-79 yang berlangsung di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, pada Selasa kemarin.

    Pantauan ANTARA di lokasi menunjukkan bahwa warga mulai berdatangan sejak pagi hari untuk mengikuti kegiatan yang dijadwalkan berlangsung hingga pukul 17.00 WIB.

    Salah satu pengunjung, Ayu (34), seorang ibu rumah tangga asal Depok, Jawa Barat, menyampaikan bahwa ia sudah tiba di Monas sejak pukul 08.00 WIB demi menyaksikan langsung jalannya acara.

    “Kebetulan anak sekolah masih libur. Jadi, sekalian jalan-jalan ke Monas,” ujarnya, sambil menyebutkan bahwa ia datang bersama sang anak.

  • Mahasiswa Tuntut Kapolri Dicopot, Jhon Sitorus: Dia adalah Warisan Jokowi

    Mahasiswa Tuntut Kapolri Dicopot, Jhon Sitorus: Dia adalah Warisan Jokowi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pegiat Medsos, Jhon Sitorus, merespons aksi unjuk rasa mahasiswa kota Makassar pada peringatan HUT Bhayangkara ke-79, Selasa (1/7/2025) kemarin.

    Seperti diketahui, dalam aksi yang digelar di Jalan AP Pettarani, Kecamatan Rappocini, mahasiswa dengan tegas meminta Presiden Prabowo Subianto agar mencopot Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

    “Melihat apa yang terjadi di tubuh polri, sudah seharusnya Listyo Sigit diganti saja apalagi sudah empat tahun menjabat sebagai Kapolri,” ujar Jhon kepada fajar.co.id, Rabu (3/7/2025).

    Dikatakan Jhon, pergantian pimpinan dilakukan untuk menerapkan asas merit system agar menghadirkan kebaharuan di tubuh Polri.

    “Secara politis, bagi Prabowo keberadaan Listyo Sigit tak sepenuhnya bisa dipercaya karena dia adalah warisan Jokowi yang dekat dengan geng Solo,” sebutnya.

    Blak-blakan, Jhon mengungkapkan bahwa Listyo terkesan melindungi kepentingan Jokowi. Salah satunya mengenai dugaan ijazah palsu.

    “Listyo masih seolah-olah melindungi kepentingan dan nama baik Solo, salah satunya Soal ijazah Palsu,” sesalnya.

    Ia menuturkan bahwa Polri seharusnya mengikuti mekanisme peradilan bukan memberi putusan seolah-olah menjadi pengadilan.

    “Ada proses yang dihilangkan sehingga menghilangkan prinsip keadilan, transparansi dan benturan kepentingan di sana,” cetusnya.

    Bukan hanya itu, kata Jhon, melihat Pakar Telematika Roy Suryo dkk yang gencar mencari keaslian ijazah Jokowi, ia menduga ada upaya kriminalisasi yang dilakukan.

    “Upaya-upaya kriminalisasi terhadap sekelompok orang dan aksi para mahasiswa, terlalu banyak yang bisa dianggap janggal dan diluar prosedur kepolisian pada umumnya,” Jhon menuturkan.

  • Ahmad Dofiri Serahkan Jabatan Wakapolri, Calon Pengganti Masih Kosong

    Ahmad Dofiri Serahkan Jabatan Wakapolri, Calon Pengganti Masih Kosong

    Bisnis.com, JAKARTA — Komjen Ahmad Dofiri resmi melepas jabatannya sebagai Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia alias Wakapolri pada Senin (30/6/2025).

    Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan penyerahan jabatan itu dilakukan secara langsung kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo karena telah memasuki masa purna tugas.

    “Sudah yang kemarin itu hanya penyerahan jabatan Wakapolri aja,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (2/7/2025).

    Hanya saja, Sandi belum bisa mengungkap terkait dengan sosok yang bakal mengisi jabatan yang ditinggalkan Komjen Dofiri. Dia hanya mengatakan bahwa saat ini posisi Wakapolri masih kosong.

    “Belum diisi [posisi Wakapolri],” pungkasnya.

    Sekadar informasi, penyerahan jabatan Wakapolri oleh Komjen Dofiri itu dilakukan lantaran telah memasuki masa pensiun. Pasalnya, pada 4 Juni 2025, Dofiri telah berulang tahun ke-58.

    Adapun, Komjen Dofiri resmi dilantik sebagai Wakapolri pada 13 November 2024. Posisi itu diperoleh Dofiri usai Wakapolri Komjen Agus Andrianto yang ditarik menjadi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) kabinet pemerintahan Prabowo Subianto.

  • Kapolri Kembangkan Pelayanan Berbasis Digital ‘Super Apps Presisi’ – Page 3

    Kapolri Kembangkan Pelayanan Berbasis Digital ‘Super Apps Presisi’ – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus mendorong transformasi digital sebagai bagian dari upaya menghadirkan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan digitalisasi menjadi salah satu fokus utama reformasi kepolisian.

    “Dalam mewujudkan pelayanan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat, Polri melakukan transformasi pelayanan berbasis digital melalui Super Apps Presisi,” kata Listyo Sigit Prabowo dalam keterangannya, Selasa (1/7/2025).

    Dia menerangkan, Polri juga memperluas basis pelayanan hingga ke wilayah-wilayah yang tengah mengembangkan konsep smart city. Polri berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam pengembangan smart city melalui pembangunan command center yang terintegrasi.

    “Kami juga berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam pengembangan smart city melalui Command Center yang terintegrasi,” ujar dia.

    Kapolri mencatat penggunaan aplikasi tersebut menunjukkan tren peningkatan yang signifikan. Beberapa fungsi dalam Super Apps Presisi di antaranya SIM Online, SKCK Online hingga Dumas Presisi.

    Berdasarkan data, jumlah pengguna Super Apps Polri Presisi meningkat 126% dari 2.170.033 pada 2023 menjadi 4.907.207 pengguna di tahun 2024. “Pengguna Super Apps Polri Presisi meningkat signifikan,” kata Listyo.

    Listyo Sigit menegaskan transformasi digital merupakan komitmen Polri untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.

    “Transformasi digital ini menunjukkan komitmen Polri dalam menghadirkan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan modern sesuai dengan kebutuhan masyarakat era digital, di mana Super Apps Polri Presisi merupakan wujud komitmen Polri untuk untuk mewujudkan pelayanan Polri dalam satu genggaman,” jelasnya.

    Viral diduga salah tangkap, seorang pria asal Kabupaten Cianjur, Jawa Barat mengalami kekerasan fisik oleh aparat kepolisian. Akibat kejadian tersebut 8 anggota polisi diperiksa.