Kasus Dugaan Salah Tangkap Anak oleh Polisi di Blora Selesai Secara Kekeluargaan
Tim Redaksi
SEMARANG, KOMPAS.com
– Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan personel Polsek Jepon dan Polres Blora yang dimediasi oleh Polda Jawa Tengah berakhir damai.
Sejumlah anggota polri itu sempat dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) setelah seorang remaja berinisial RF alias AT (16) dituding sebagai pelaku pembuangan bayi di kawasan Semanggi, Kabupaten
Blora
dan diperiksa tanpa prosedur.
Kabid Humas Polda
Jateng
, Kombes Artanto menyebut, sudah ada pertemuan antara pihak polisi, pemerintah daerah, dan keluarga korban untuk menyelesaikan kasus secara mediasi.
“Sudah ada pertemuan mufakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan,” kata Artanto usai kunjungan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Stasiun Tawang, Kota Semarang, Minggu (21/12/2025).
Dia mengatakan, Pemerintah Kabupaten Blora akan memberikan beasiswa untuk AT. Untuk itu, ia berharap dugaan
penyalahgunaan wewenang
dapat dicabut.
“Diharapkan tentunya selesai secara kekeluargaan. Ini kita akan melihat, monitor, karena setelah ada rapat musyawarah menyelesai secara kekeluargaan, pihak keluarganya akan mencabut aduannya,” kata dia.
Sebelumnya, Propam Polda Jawa Tengah mengusut dugaan
salah tangkap
yang diduga dilakukan oleh Polres Blora.
Artanto mengatakan bahwa pihaknya mendalami laporan masyarakat tersebut, termasuk mengenai dugaan jumlah personel yang diduga terlibat.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Listyo Sigit Prabowo
-
/data/photo/2025/12/21/6947e38ceec5f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kasus Dugaan Salah Tangkap Anak oleh Polisi di Blora Selesai Secara Kekeluargaan Regional 21 Desember 2025
-
/data/photo/2025/12/04/69310319bd01e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
AKBP Basuki Jadi Tersangka Kematian Dosen Untag Semarang Regional 21 Desember 2025
AKBP Basuki Jadi Tersangka Kematian Dosen Untag Semarang
Tim Redaksi
SEMARANG, KOMPAS.com
– Polda Jawa Tengah menetapkan AKBP Basuki sebagai tersangka dalam kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35), yang ditemukan meninggal dunia di sebuah hotel di Jalan Telaga Bodas Raya, Gajahmungkur, Kota Semarang.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengatakan,
AKBP Basuki
terbukti melakukan kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Statusnya sudah naik tersangka beberapa hari lalu. Pasal pidananya kelalaian. Pasal 306 dan 304 KUHP adalah tidak melakukan pertolongan terhadap orang yang memerlukan bantuan,” kata Artanto usai kunjungan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Stasiun Tawang, Kota Semarang, Minggu (21/12/2025).
Penetapan tersangka dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah.
Adapun Basuki merupakan perwira menengah yang bertugas sebagai Pengendali Massa (Dalmas) di Direktorat Samapta Polda Jateng.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut. Meski telah berstatus tersangka, penyidik belum mengungkap hasil otopsi korban ke publik.
“Penyidik sama dokter nanti (menyampaikan). Tapi pada prinsipnya, proses hukum berjalan dan saat ini penyidik sedang melakukan pemberkasan terhadap kasus itu,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Levi ditemukan meninggal dunia tanpa busana di kamar sebuah kostel di Kota Semarang pada Senin pagi (17/11/2025).
Saat jasad korban ditemukan, AKBP Basuki diketahui berada di kamar yang sama dengan korban.
Peristiwa ini kemudian menjadi perhatian publik dan memicu proses penyelidikan oleh Polda Jawa Tengah.
Polda Jawa Tengah menyatakan hasil otopsi jenazah Levi sebenarnya telah rampung dan diterima penyidik. Namun, hasil tersebut belum diumumkan karena masih digunakan dalam proses penyidikan.
“Jadi pada prinsipnya hasil otopsi itu sudah kita terima dan sedang dilakukan analisis bersama,” kata Artanto, Selasa (16/12/2025).
Menurut Artanto, hasil otopsi akan menjadi dasar bagi penyidik untuk melanjutkan tahapan penyidikan, termasuk kemungkinan rekonstruksi perkara.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Kapolri tinjau kesiapan pengamanan Nataru di Stasiun Tawang Semarang
kegiatan ini untuk memastikan keamanan, keselamatan, serta kenyamanan masyarakat selama masa puncak arus libur akhir tahun
Jakarta (ANTARA) – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo meninjau kesiapan pengamanan dan pelayanan masa Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) di Stasiun Tawang, Semarang, Jawa Tengah.
Dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, Kapolri melakukan kegiatan ini untuk memastikan keamanan, keselamatan, serta kenyamanan masyarakat selama masa puncak arus libur akhir tahun.
Kapolri meninjau langsung Posko Kesehatan Polri dan sejumlah fasilitas pelayanan publik yang tersedia di stasiun, diantaranya area bermain anak (playground), kursi pijat, serta fasilitas ramah difabel, termasuk kursi roda.
Ia juga menyempatkan diri menyapa para penumpang di ruang tunggu keberangkatan serta membagikan goodie bag sebagai bentuk perhatian dan dukungan kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan.
Selain itu, ia menyerahkan paket bantuan sosial secara simbolis kepada perwakilan petugas lintas sektor, meliputi unsur TNI, Polri, Dinas Perhubungan, tenaga kesehatan KAI, dan Polsuska.
Pimpinan Korps Bhayangkara itu juga menerima paparan dari Kepala Daop IV KAI Suharjono terkait kesiapan operasional angkutan kereta api selama Nataru, termasuk prediksi peningkatan volume penumpang di wilayah Daop IV Semarang.
Paparan tersebut menjadi bahan evaluasi bersama guna mengantisipasi potensi kepadatan dan memastikan layanan transportasi publik berjalan aman dan lancar.
Sebagai informasi, Stasiun Semarang Tawang merupakan stasiun tipe A yang berada di kawasan Kota Lama Semarang dengan kapasitas pengunjung hingga 10.000 orang.
Untuk mendukung keamanan, Polri mendirikan Pos Pelayanan di area stasiun yang berada di bawah wilayah hukum Polrestabes Semarang guna memberikan pelayanan dan pengamanan optimal kepada masyarakat.
Peninjauan ini menjadi bagian dari komitmen Polri untuk memastikan perayaan Natal dan Tahun Baru berlangsung aman, tertib, dan kondusif, khususnya di simpul-simpul transportasi publik.
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-
/data/photo/2025/12/20/6946c06ad8afc.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kapolri Berterima Kasih Pemerintah Susun PP untuk Perpol 10/2025
Kapolri Berterima Kasih Pemerintah Susun PP untuk Perpol 10/2025
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengucapkan terima kasih karena pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) guna menyelesaikan polemik terkait Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.
Perpol tersebut tengah sorotan karena membuka peluang bagi polisi aktif untuk menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga negara, meski ada larangan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Dan tentunya kami berterima kasih kepada Bapak Presiden, kepada Bapak Menko Hukum, yang kemudian menarik penyelesaian masalah ini di level yang lebih tinggi, yaitu di PP,” kata Sigit usai rapat di Balai Kartini, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).
Kapolri menjelaskan, dirinya hanya bisa membuat aturan dalam lingkup internal lewat peraturan kepolisian.
Oleh karenanya, Sigit sangat menghormati pembentukan PP tersebut.
“Karena memang kami hanya bisa membuat Perpol yang hanya bisa mengatur tentang kepolisian, sementara di situ ada undang-undang lain yang Polri tidak bisa mengaturnya. Tentunya sebagai institusi yang taat hukum, kami tentunya sangat menghormati apa yang nanti akan menjadi keputusan PP,” ucapnya.
Kapolri juga terbuka jika memang nantinya ketentuan dalam
Perpol 10/2025
diatur juga dalam revisi Undang-Undang (UU) Polri.
“Ataukah nanti ada rencana selanjutnya apabila memang itu akan dimasukkan di revisi Undang-Undang Kepolisian, prinsipnya kami dari institusi Polri akan sangat menghormati hasil-hasil yang nanti akan diputuskan,” ucapnya
Di kesempatan ini, ia menjelaskan Polri sebagai institusi memiliki semangat untuk taat hukum serta menghormati putusan MK.
Atas dasar inilah, Kapolri menerbitkan perpol guna menegaskan batasan terkait putusan MK yang melarang polisi aktif menjabat di kementerian/lembaga.
Namun apabila di dalam perpol memang masih ada kekurangan, tentunya Polri siap untuk ikut memperbaiki.
“Sehingga tentunya iktikad kami adalah sebagai institusi yang taat dan menghormati putusan MK, maka perlu ada pengaturan terkait apa yang dimaksud,” ucapnya.
“Sehingga kemudian kami menyusun Perpol, yang sebelumnya tentunya kita mulai dengan konsultasi-konsultasi dengan pihak-pihak terkait. Sehingga kemudian langkah-langkah kami, kita harapkan tidak masalah,” lanjut Sigit.
Sebelumnya, pemerintah menyepakati penyusunan PP untuk menyelesaikan polemik terkait Perpol 10/2025. Sebab, ada yang menilai perpol itu bertentangan dengan putusan MK.
Atas arahan Presiden Prabowo Subianto, Yusril dan sejumlah pemangku kepentingan terkait menggelar rapat untuk membahas hal ini. Hasilnya, menyepakati pembentukan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).
Rapat itu dihadiri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Djamari Chaniago, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie dan Mahfud MD.
“Dan untuk mencari solusi menyelesaikan persoalan ini, maka dengan persetujuan dari Bapak Presiden, itu akan dirumuskan dalam bentuk satu Peraturan Pemerintah karena bisa melingkupi semua instansi, kementerian, lembaga yang diatur oleh Peraturan Pemerintah,” kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, dalam konferensi pers di Balai Kartini, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).
Menurut Yusril, rincian mengenai jumlah kementerian/lembaga yang dapat diduduki oleh polisi akan dibahas lebih lanjut.
Yusril mengatakan, Kementerian PAN-RB dan Kementerian Sekretariat Negara juga sudah mempersiapkan draf awal dari RPP ini.
“Insyaallah akan digodok dan Kementerian PAN-RB dan Kementerian Sekretariat Negara juga sudah mempersiapkan draf awal dari RPP ini yang akan dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, dan juga oleh Kementerian Hukum,” tuturnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5451317/original/066452800_1766278822-Kabid_Humas_Polda_Kepri_Kombes_Pol_Zahwani_Pandra_Arsyad.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Polri Mutasi Besar-besaran Perwira Polda Kepri, 3 Kapolres Diganti
Liputan6.com, Jakarta – Sejumlah perwira Polri yang bertugas di Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) dimutasi, jelang pergantian tahun. Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad membenarkan adanya mutasi dan rotasi sejumlah pejabat dan Kapolres.
“Mutasi dan alih tugas jabatan organisasi Polri sebagai bagian dari penyegaran, pembinaan karir, serta peningkatan profesionalime personel melalui mekanisme tour of duty dan tour of area,” kata Pandra.
Mutasi dan rotasi pejabat Polda Kepri ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor:ST/2781A/XII/2025; ST/2781B/XII/2025 dan ST2781C/XII/2025 tertanggal 15 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Asisten Kapolri bidang SDM Irjen Pol. Anwar atas nama Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Sejumlah pejabat utama Polda Kepri yang dimutasi yakni Kombes Pol Taovik Ibnu Subarkah, Karo SDM Pola Kepri dimutasi sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Jianstra SSDM Polri dalam rangka Dikbangti T.A 2026.
Jabatan Karo SDM Polda Kepri diganti oleh Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, Kabid Humas Polda Bengkulu.
Kombes Pol Anggoro Wicaksono, Diresnarkoba Polda Kepri dimutasi sebagai Kapolresta Barelang. Jabatan Ditresnarkoba Polda Kepri digantikan oleh Kombes Pol Suyono selaku Kapolresta Pontianak.
Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol Andhika Bayu Adhittam dimutasi sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Regident Korlantas Polri dalam rangka Dikbangti T.A 2026. Posisi Dirlantas Polda Kepri diisi oleh Kombes Pol. Taufiq Lukman Nurhidayat, Dirlantas Polda Riau.
Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol. Handono Subianto dimutasi sebagai Ditpolairud Polda Sumatera Utara. Posisi Dirpolairud Polda Kepri digantikan oleh Kombes Pol. Ade Mulyana yang sebelumnya menjabat sebagai Direskrimum Polda Kepri.
Kemudian Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad dimutasi sebagai Kabidhumas Polda Riau. Posisinya digantikan oleh Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, sebelumnya menjabat sebagai Penata Kehumasan Polri Divhumas Polri.
Sementara itu tiga Kapolres yang diganti, yakni Kapolresta Barelang Kombes Pol. Zaenal Arifin dimutasi sebagai Agen Intelijen Kepolisian madya TK II Baintelkam Polri.
Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa dimutasi sebagai Wadirreskrimum Polda Kepri, jabatannya digantikan oleh AKBP Yunita Stevani yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Bintan.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. Hamam Wahyudi dimutasi sebagai Kasubditaudit Sispamobvitnas Baharkam Polri. Penggantinya AKBP Indra Ranu Dikarta yang sebelumnya menjabat sebagai Wakapolresta Bogor Kota.
“Mutasi ini diharapkan dapat membawa semangat baru, meningkatkan kinerja organisasi, serta memperkuat pelayanan kepolisian kepada masyarakat di Kepri,” kata Pandra.
Pandra menambahkan, para pejabat yang dimutasi diwajibkan untuk melaksanakan tugas di jabatan barunya paling lambat 14 hari terhitung mulai tanggal ditetapkannya Surat Telegram Kapolri tersebut.
“Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan tugas dan tanggungjawab di masing-masing jabatan baru,” ujarnya.
-
/data/photo/2025/12/20/69466ae7ade83.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
3 Prabowo Susun PP untuk Akhiri Polemik Perpol 10/2025 soal Jabatan Sipil Polri Nasional
Prabowo Susun PP untuk Akhiri Polemik Perpol 10/2025 soal Jabatan Sipil Polri
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Presiden RI Prabowo Subianto menginstruksikan jajarannya menyusun Peraturan Pemerintah (PP) guna menyelesaikan polemik Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.
Kebijakan ini diambil sebagai respons atas sorotan publik terkait peluang penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil lintas kementerian dan lembaga negara.
Perpol 10/2025 menuai kritik karena dinilai membuka ruang bagi anggota Polri menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga, meski terdapat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang polisi aktif menduduki jabatan di luar struktur kepolisian.
Polemik tersebut mendorong pemerintah memilih instrumen regulasi yang dinilai memiliki cakupan lebih luas.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, arahan Presiden Prabowo menjadi landasan pemerintah menyusun PP sebagai solusi atas persoalan lintas kementerian dan lembaga.
“Untuk mencari solusi menyelesaikan persoalan ini, maka dengan persetujuan dari Bapak Presiden, itu akan dirumuskan dalam bentuk satu Peraturan Pemerintah karena bisa melingkupi semua instansi, kementerian, lembaga yang diatur oleh Peraturan Pemerintah,” kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.
Penjelasan itu disampaikan Yusril dalam konferensi pers di Balai Kartini, Jakarta Pusat, Sabtu (20/12/2025).
Menindaklanjuti arahan Presiden, Yusril bersama para pemangku kepentingan menggelar rapat yang dihadiri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menko Polhukam Djamari Chaniago, Mendagri Tito Karnavian, serta Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie dan Mahfud MD.
Rapat tersebut menyepakati pembentukan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).
Hasil pertemuan itu menegaskan dasar hukum yang akan digunakan dalam penyusunan regulasi baru.
“Dan kita sampai pada kesepakatan bahwa kita akan segera menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan di dalam Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan melaksanakan Pasal 19 dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN),” ujar Yusril.
Yusril menjelaskan, Pasal 19 UU ASN pada prinsipnya mengatur bahwa jabatan ASN diisi oleh ASN, namun dalam kondisi tertentu dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri.
Menurutnya, rincian jabatan yang dapat diduduki polisi aktif akan diatur lebih lanjut melalui PP.
“Jabatan-jabatan tertentu apa saja, itu akan diatur dalam bentuk Peraturan Pemerintah,” tuturnya.
Yusril menegaskan, Perpol memiliki keterbatasan karena hanya mengatur lingkup internal Polri.
Sementara penempatan polisi aktif di jabatan sipil melibatkan institusi di luar Polri dan harus selaras dengan UU ASN serta UU Polri.
“Kalau Peraturan Kapolri, tentu
scope
-nya terbatas internal Kapolri,” ucap Yusril.
“Tapi ini karena menyangkut kementerian dan lembaga dan melaksanakan ketentuan dalam UU ASN dan UU Kepolisian, maka harus diatur dengan bentuk Peraturan Pemerintah,” lanjutnya.
Ia menilai penerbitan PP mendesak agar pelaksanaan ketentuan dalam UU Polri dan UU ASN memiliki payung hukum yang komprehensif.
Pemerintah menyebut draf awal RPP telah disiapkan oleh Kementerian PAN-RB dan Kementerian Sekretariat Negara.
Draf tersebut selanjutnya akan dikoordinasikan lintas kementerian oleh Kemenko Hukum dan Kementerian Hukum.
“Insya Allah akan digodok dan Kementerian PAN-RB dan Kementerian Sekretariat Negara juga sudah mempersiapkan draf awal dari RPP ini yang akan dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, dan juga oleh Kementerian Hukum. Kebetulan Wamenkum, Pak Eddy, hadir hari ini,” tutur Yusril.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai penerbitan PP akan menjadi solusi atas kisruh Perpol 10/2025. Ia berharap regulasi tersebut dapat terbit pada Januari 2026.
“Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama, katakanlah bulan Januari nanti, Peraturan Pemerintah yang akan memberi solusi kepada kisruh berbagai permasalahan mengenai isu rangkap jabatan dan lain-lain sebagainya,” kata Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie.
Jimly menambahkan, penyusunan RPP akan diprakarsai oleh Kementerian PAN-RB dan Kementerian Hukum, dengan melibatkan Tim Reformasi Polri serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Kami bantu gitu sebagai Komisi Percepatan Reformasi dan bahkan juga dari BKN akan berkolaborasi semua instansi terkait. Mudah-mudahan bisa cepat selesai,” ujarnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Putu Kholis Jabat Kapolresta Malang
Malang (beritajatim.com) – Rotasi dan mutasi besar dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terhadap 1.086 perwira tinggi (pati) dan perwira menengah (pamen) Polri. Dalam rotasi tersebut, eks Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Putu Kholis Aryana ditunjuk menjadi Kapolresta Malang Kota.
Mutasi tersebut tertera dalam Surat Telegram (ST) Kapolri Nomor ST/2781/XII/KEP./2025 yang diteken Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Anwar tanggal 15 Desember 2025.
Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menunjuk AKBP Putu Kholis Aryana sebagai Kapolres Malang dua hari setelah Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 lalu. Putu Kholis ketika itu masih menjabat Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Upaya Putu Kholis mengembalikan keamanan dan ketertiban masyarakat pasca Tragedi Kanjuruhan pun patut diacungi jempol. Tiga hari pasca menjabat Kapolres Malang, Putu Kholis langsung mengejar perbaikan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat dalam situasi abnormal ketika itu.
Dalam upaya memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap terjaga dengan baik, Putu Kholis mengambil langkah-langkah konkret untuk mendengar, menyerap aspirasi, dan merespons keluhan serta masukan dari warga dan seluruh komunitas pecinta bola di Malang Raya.
Hasilnya, seluruh keluarga korban Tragedi Kanjuruhan ia rangkul. Mendengar keluhan mereka dan memberikan apa pun keinginan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan semampunya. Menemui para pengunjuk rasa terkait Tragedi Kanjuruhan secara langsung. Menggandeng banyak komunitas untuk berdiskusi mencari jalan terbaik penyelesaian kasus Tragedi Kanjuruhan secara arif dan bijaksana.
Ditunjuk menjadi Kapolresta Malang Kota, AKBP Putu Kholis Aryana menggantikan posisi AKBP Nanang Haryono, yang diangkat menjadi Dirreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel). “Siap mas, mohon doa dan dukungannya ya,” kata Putu Kholis, Sabtu (20/12/2025).
Karier Putu Kholis di kepolisian cukup moncer. Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2004 itu mengawali kariernya sebagai Kapolsek Jiwan, Polres Ngawi, Polda Jawa Timur.
Putu Kholis juga sempat bertugas di Polres Depok sebagai Kasat Narkoba sebelum akhirnya pada 17 Juli 2017 ia ditunjuk sebagai Kasat Reskrim di Polres yang sama, Depok.
Di bidang reserse, Putu Kholis pernah menjabat sebagai Kanit III Subdit III Dit Tipidum Bareskrim Polri. Saat itu, ia pun dilibatkan untuk menangkap buronan kelas wahid, Tjoko Tjandra, hingga ke Negeri Jiran, Malaysia. (yog/kun)
-
/data/photo/2025/12/20/6946c06ad8afc.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Mutasi 1.086 Personel Polri, Kapolri Tempatkan Banyak Polwan di PPA dan TPPO
Mutasi 1.086 Personel Polri, Kapolri Tempatkan Banyak Polwan di PPA dan TPPO
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutasi terhadap 1.086 personel Polri, termasuk penempatan polisi wanita (
polwan
) di posisi strategis, sebagai upaya menjawab harapan masyarakat dan masukan dari Komisi Reformasi Polri.
“Saya kira secara rutin institusi Polri melaksanakan kegiatan rotasi ataupun mutasi. Apalagi kalau kaitannya dengan ada yang kemudian berakhir masa dinasnya, kemudian kita harus melakukan pergantian,” ujar Sigit di Balai Kartini, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).
Mutasi kali ini memberi fokus khusus kepada polwan. Banyak dari mereka ditempatkan pada Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Dirres PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (TPPO) di berbagai polda.
“Kami mengisi posisi-posisi jabatan Direktorat PPA dan TPPO yang kami isi secara spesifik dari teman-teman dari anggota Polwan ya,” ucap Sigit.
Menurut Kapolri, penempatan polwan di satuan PPA dan TPPO sekaligus menjawab harapan masyarakat terkait layanan khusus.
“Dan ini mudah-mudahan juga bisa menjawab terkait dengan harapan dari masyarakat yang memang harus diberikan layanan khusus. Dan ini hanya bisa dilakukan oleh Polwan,” tuturnya.
Selain itu, polwan juga menempati sejumlah posisi strategis, salah satunya Brigjen Pol Sulastiana yang dipercaya menjabat Wakapolda Papua Barat.
“Dan ada juga posisi Wakapolda yang kami isi dengan Polwan juga. Ke depan kita akan terus lakukan perbaikan,” jelas Sigit.
Jenderal bintang empat ini menambahkan, penempatan polwan ini juga mengakomodasi masukan dari Komisi Reformasi Polri dan aspirasi masyarakat.
“Tentunya masukan-masukan selama kami diskusi dengan tim reformasi, bagaimana kita juga harus memperhatikan masalah gender, masalah hal-hal yang memang selama ini menjadi perhatian publik,” katanya.
Mutasi sebanyak 1.086 personel tercantum dalam lima Surat Telegram (ST) yang diterbitkan pada 15 Desember 2025.
Dari jumlah tersebut, 35 polwan mendapatkan promosi. Selain Brigjen Pol Sulastiana, enam polwan juga dipercaya menjabat sebagai kapolres di berbagai daerah, termasuk Karimun, Majalengka, Batang, Tebing Tinggi, Purbalingga, dan Samosir.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/18/6943b34d2791f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Jimly Asshiddiqie: PP Terkait Perpol 10/2025 Selesaikan Kisruh Rangkap Jabatan Polri
Jimly Asshiddiqie: PP Terkait Perpol 10/2025 Selesaikan Kisruh Rangkap Jabatan Polri
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ketua Komisi Percepatan
Reformasi Polri
, Jimly Asshiddiqie, menilai penerbitan
Peraturan Pemerintah
(PP) akan menjadi solusi untuk menyelesaikan kisruh seputar Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.
Perpol tersebut menjadi sorotan karena membuka ruang bagi anggota Polri menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga negara.
Jimly berharap, jika PP itu terbit pada Januari 2026, polemik terkait
rangkap jabatan Polri
di jabatan sipil dapat terselesaikan.
“Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama, katakanlah bulan Januari nanti, Peraturan Pemerintah yang akan memberi solusi kepada kisruh berbagai permasalahan mengenai isu rangkap jabatan dan lain-lain sebagainya,” kata Jimly di Balai Kartini, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).
Ia menyebutkan, rancangan awal PP akan diprakarsai oleh Kementerian PAN-RB dan Kementerian Hukum, serta melibatkan kolaborasi Tim Reformasi Polri dan BKN.
“Kami bantu gitu sebagai Komisi Percepatan Reformasi dan bahkan juga dari BKN akan berkolaborasi semua instansi terkait. Mudah-mudahan bisa cepat selesai,” tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan pemerintah telah menyepakati penyusunan PP untuk menyelesaikan polemik
Perpol 10/2025
, yang dinilai sebagian pihak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Atas arahan Presiden Prabowo Subianto, Yusril bersama sejumlah pemangku kepentingan menggelar rapat membahas hal ini. Hasilnya, disepakati pembentukan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).
Rapat dihadiri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djamari Chaniago, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta sejumlah wakil menteri terkait.
“Dan untuk mencari solusi menyelesaikan persoalan ini, maka dengan persetujuan dari Bapak Presiden, itu akan dirumuskan dalam bentuk satu Peraturan Pemerintah karena bisa melingkupi semua instansi, kementerian, lembaga yang diatur oleh Peraturan Pemerintah,” ujar Yusril dalam konferensi pers di Balai Kartini, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).
Yusril menambahkan, rincian mengenai jumlah kementerian/lembaga yang dapat diduduki anggota Polri akan dibahas lebih lanjut.
Ia juga memastikan Kementerian PAN-RB dan Kementerian Sekretariat Negara telah menyiapkan draf awal RPP, yang akan dikoordinasikan bersama Kemenko Bidang Hukum dan Kementerian Hukum.
”
Insya Allah
akan digodok dan Kementerian PAN-RB dan Kementerian Sekretariat Negara juga sudah mempersiapkan draf awal dari RPP ini yang akan dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, dan juga oleh Kementerian Hukum,” tutup Yusril.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/20/6946756bcb802.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pemerintah Siapkan PP, Bakal Izinkan Polisi Menjabat di Luar Polri?
Pemerintah Siapkan PP, Bakal Izinkan Polisi Menjabat di Luar Polri?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Pemerintah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk menyelesaikan polemik Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mebuka ruang bagi anggota Polri menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga negara.
Pembahasan RPP ini diputuskan setelah pemerintah bersama Komite Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia menggelar rapat tingkat menteri.
“Dan kita sampai pada kesepakatan bahwa kita akan segera menyusun
Rancangan Peraturan Pemerintah
(RPP),” kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan,
Yusril Ihza Mahendra
, dalam konferensi pers di Balai Kartini, Jakarta Pusat, Sabtu (20/12/2025).
Rancangan PP itu nantinya akan membahas peluang polisi aktif untuk menjabat dalam kementerian/lembaga di luar Polri.
Namun, rinciannya akan dibahas lebih lanjut.
Yusril belum bisa memastikan apakah isi Perpol 10/2025 mengenai 17 kementerian/lembaga akan dimuat sama dalam PP.
“Ya, apakah 17 itu akan masuk atau tidak dalam PP, itu nanti akan kami diskusikan bersama-sama,” tutur dia.
Yusril menuturkan, isi rancangan PP akan merujuk ke Perpol 10/2025, tetapi pemerintah juga akan meminta masukan dari para tokoh, termasuk Komite Percepatan Reformasi Polri.
“Tentu itu menjadi referensi kami, di samping juga masukan-masukan yang dilakukan oleh para tokoh dan juga masukan-masukan dari komisi percepatan reformasi Polri,” lanjutnya.
Yusril menambahkan, draf PP ini sedang dipersiapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) serta Kementerian Sekretariat Negara.
Penyusunan RPP ini akan dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
“Akan dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, dan juga oleh Kementerian Hukum. Kebetulan Wamenkum, Pak Eddy, hadir hari ini,” ucapnya.
Yusril menargetkan PP ini segera selesai, yaitu pada akhir Januari 2026.
“Targetnya kapan akan selesai? Ya secepatnya. Mudah-mudahan bisa selesai akhir bulan Januari, paling lambat sudah keluar PP-nya,” kata Yusril.
Rapat yang digelar Yusril mengenai PP ini dihadiri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Djamari Chaniago, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie dan Mahfud MD.
Diketahui, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 menjadi polemik karena membuka ruang bagi anggota Polri menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga negara.
Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang polisi aktif menduduki jabatan di luar struktur kepolisian.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.