Tag: Listyo Sigit Prabowo

  • Kapolri Terbitkan Perpol soal 17 K/L Bisa Dijabat Anggota, Ini Daftarnya

    Kapolri Terbitkan Perpol soal 17 K/L Bisa Dijabat Anggota, Ini Daftarnya

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah meneken peraturan polri (Perpol) terkait penugasan anggota di luar struktur kepolisian.

    Berdasarkan Perpol No.10/2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri, kini anggota diperbolehkan menjabat di 17 kementerian atau lembaga (K/L).

    Dalam pasal 3 Perpol No.10/2025 memuat anggota Polri bisa mengisi jabatan di dalam maupun di luar negeri seperti organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.

    Pada Pasal (3) beleid itu memuat aturan Polri bisa bertugas pada jabatan manajerial dan non-manajerial. Anggota boleh menjabat di luar struktur apabila jabatan itu berkaitan dengan fungsi kepolisian yang dilakukan berdasarkan permintaan dari K/L atau organisasi internasional.

    “Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan jabatan yang ada pada instansi atau instansi lain yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian berdasarkan permintaan dari kementerian/ lembaga/badan/komisi, Organisasi Internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia,” bunyi Pasal 3 ayat (4).

    Berikut ini 17 K/L yang bisa dijabat anggota Polri sebagaimana Perpol No.10/2025

    1. Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan

    2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

    3. Kementerian Hukum

    4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan 

    5. Kementerian Kehutanan

    6. Kementerian Kelautan dan Perikanan

    7. Kementerian Perhubungan

    8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

    9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

    10. Lembaga Ketahanan Nasional

    11. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

    12. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

    13. Badan Narkotika Nasional (BNN)

    14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

    15. Badan Intelijen Negara (BIN)

    16. Badan Siber Sandi Negara (BSSN)

    17. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

    Putusan MK

    Sebelumnya, MK menegaskan bahwa anggota Polri tidak dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian atau jabatan sipil selama masih berstatus aktif. Penegasan ini tertuang dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

    Adapun, pada putusan itu penggugat menguji soal norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 tentang Kepolisian (UU Polri).

    Pasal 28 memang memperbolehkan anggota boleh menjabat di luar struktur setelah tidak berdinas di kepolisian atau mengundurkan diri. Sementara, pada penjelasan Pasal 28 mengatur jabatan di luar kepolisian adalah tidak ada sangkut paut dengan polisi atau tidak ada penugasan Kapolri.

    Kemudian, dalam putusan MK nomor 114PUU-XXIII/2025 juga telah menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri telah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

    Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengatakan secara substansial Pasal 28 ayat (3) menjelaskan bahwa anggota Polri hanya boleh menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. 

    Ridwan menegaskan jika Pasal 28 ayat (3) dipahami secara cermat, frasa ‘mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian’ merupakan syarat mutlak bagi anggota Polri untuk menjabat di luar kepolisian.

    “Tidak ada keraguan, rumusan demikian adalah rumusan norma yang expressis verbis [jelas] yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain,” tutur Ridwan.

  • Kapolri Sudah Kantongi Nama Tersangka terkait Gelondongan Kayu Sumatra

    Kapolri Sudah Kantongi Nama Tersangka terkait Gelondongan Kayu Sumatra

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan telah mengantongi tersangka terkait kasus dugaan pembalakan liar di Tapanuli, Sumatra Utara (Sumut).

    Sigit menyampaikan penetapan tersangka itu dilakukan setelah pihaknya meningkatkan status penyidikan pada kasus yang diduga telah memperparah banjir di Sumatra itu.

    “Kita bentuk Satgas di Tapanuli kemarin kita sudah naikan sidik. Tersangka juga sudah kita temukan,” ujar Sigit di Aceh, dikutip Jumat (12/12/2025).

    Hanya saja, Sigit belum menjelaskan sosok yang telah menjadi tersangka itu. Dia hanya menegaskan bahwa penyidik masih terus mendalami dan menelusuri temuan yang ada.

    “Tim sedang turun, biar tim sendiri yang jelaskan krn satgas sedang bekerja nanti dijelaskan Lebih lanjut,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Dirtipidter Bareskrim Polri, Mohammad Irhamni menyatakan pihaknya telah meningkatkan status perkara dugaan pembalakan liar di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan Anggoli Sumatra menjadi penyidikan.

    Peningkatan penyidikan itu dilakukan setelah penyidik mendapatkan temuan alat berat berupa ekskavator yang diduga digunakan untuk aktivitas ilegal.

    Selain itu, penyidik juga menemukan adanya muara yang menjadi pusat aliran sungai baru yang tidak organik di lokasi.

    Irhamni menambahkan, penyidik saat ini masih melakukan uji laboratorium terhadap sampel yang ditemukan untuk mengungkap asal-usul gelondongan kayu pascabanjir Sumatra.

    “Untuk di TKP Garoga dan Anggoli sudah kami naikkan ke proses penyidikan,” ujar Irhamni dalam konferensi pers secara daring, Rabu (10/12/2025).

  • 2
                    
                        Daftar 17 Kementerian/Lembaga yang Kini Bisa Dijabat Polisi Aktif
                        Nasional

    2 Daftar 17 Kementerian/Lembaga yang Kini Bisa Dijabat Polisi Aktif Nasional

    Daftar 17 Kementerian/Lembaga yang Kini Bisa Dijabat Polisi Aktif
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Polri aktif kini resmi dapat menduduki jabatan sipil di 17 kementerian dan lembaga pemerintah.
    Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri.
    Berdasarkan salinan aturan yang dilihat Kompas.com dari situs peraturan.go.id, Kamis (11/12/2025), daftar kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh personel Polri diatur dalam Pasal 3 Ayat (2) Perpol tersebut.
    “Pelaksanaan Tugas Anggota Polri pada kementerian/lembaga/badan/komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilaksanakan,” bunyi pasal tersebut dilihat Kompas.com, Kamis.
    Berikut 17 kementerian/lembaga yang bisa diisi
    polisi
    aktif:
    1. Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan
    2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
    3. Kementerian Hukum
    4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
    5. Kementerian Kehutanan
    6. Kementerian Kelautan dan Perikanan
    7. Kementerian Perhubungan
    8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
    9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN
    10. Lembaga Ketahanan Nasional
    11. Otoritas Jasa Keuangan
    12. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
    13. Badan Narkotika Nasional (BNN)
    14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
    15. Badan Intelijen Negara (BIN)
    16. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
    17. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
    Pasal 3 Ayat (3) menjelaskan bahwa penempatan anggota Polri dapat dilakukan pada jabatan manajerial maupun nonmanajerial.
    Sementara itu, Ayat (4) menegaskan bahwa posisi tersebut harus berkaitan dengan fungsi kepolisian dan penempatannya dilakukan atas permintaan kementerian/lembaga terkait.
    Perpol ini ditetapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 9 Desember 2025 dan diundangkan oleh Kementerian Hukum pada 10 Desember 2025.
    Kompas.com telah menghubungi Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko serta Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho untuk meminta konfirmasi mengenai aturan ini.
    Namun, hingga berita ini tayang, keduanya belum memberikan respons.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 6
                    
                        Etomidate Jadi Narkotika Usai Kapolri Lapor ke Presiden Prabowo
                        Nasional

    6 Etomidate Jadi Narkotika Usai Kapolri Lapor ke Presiden Prabowo Nasional

    Etomidate Jadi Narkotika Usai Kapolri Lapor ke Presiden Prabowo
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pemerintah resmi memasukkan etomidate, obat bius yang belakangan marak dicampurkan dalam cairan vape, ke dalam daftar Narkotika Golongan II.
    Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika yang ditetapkan pada awal Desember.
    Dengan perubahan ini, para pengguna
    vape
    yang mengandung
    etomidate
    kini dapat dikenai jerat pidana berdasarkan Undang-Undang Narkotika.
    Selain itu, aparat penegak hukum juga dapat merekomendasikan tindakan
    rehabilitasi medis
    maupun sosial.
    “Sekarang (etomidate) sudah masuk golongan narkotika, jadi pengguna bisa dikenakan UU Narkotika, (dan) rehab,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, kepada wartawan, Kamis (11/12/2025).
    Eko menjelaskan, sebelum adanya Permenkes terbaru ini, etomidate belum termasuk dalam golongan narkotika.
    Penindakan atas temuan etomidate saat itu hanya mengacu pada Undang-Undang Kesehatan.
    Konsekuensinya, hukum hanya dapat menjerat produsen dan pengedar, sementara pengguna tidak dapat dipidana.
    “Dulu belum masuk golongan narkotika. Jadi penindakan masih pakai UU Kesehatan dan hanya bisa dikenakan pada pengedar/produsen, pengguna tidak bisa dikenakan UU Kesehatan,” ujar Eko.
    Ia juga menunjukkan salinan Permenkes Nomor 15 Tahun 2025 sebagai dasar hukum baru tersebut.
    Dalam aturan itu,
    Narkotika Golongan II
    didefinisikan sebagai narkotika berkhasiat pengobatan yang hanya digunakan sebagai pilihan terakhir, dapat dimanfaatkan untuk terapi atau riset, namun memiliki potensi ketergantungan tinggi.
    Etomidate kini tercantum di urutan terakhir daftar golongan tersebut.
    Pengetatan aturan ini muncul di tengah meningkatnya temuan peredaran vape berisi cairan etomidate.
    Beberapa waktu lalu, kepolisian membongkar jaringan penyelundupan internasional yang memasok ribuan cartridge vape berisi zat anestesi tersebut, dengan nilai estimasi mencapai Rp 42,5 miliar.
    Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Ronald Sipayung mengungkapkan, satu warga negara asing asal Malaysia berinisial B ditetapkan sebagai tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
    B diduga menjadi pengendali sekaligus pemesan utama barang terlarang tersebut dari luar negeri.
    “Yang bersangkutan diduga berperan sebagai pengendali atau pemesan barang dari luar negeri,” ujar Ronald, dalam konferensi pers di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Rabu (12/11/2025).
    Atensi pemerintah terhadap penyalahgunaan etomidate meningkat setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melaporkan langsung kepada
    Presiden Prabowo Subianto
    mengenai temuan dua jenis obat bius yang belum tercakup dalam hukum pidana.
    Keduanya adalah ketamin dan etomidate.
    Masalah tersebut disampaikan Kapolri dalam laporannya saat acara pemusnahan barang bukti narkoba seberat 214,84 ton dengan total nilai Rp 29,37 triliun di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025).
    “Kami laporkan bahwa hasil temuan di lapangan saat ini telah terjadi tren baru yang cukup mengkhawatirkan, yaitu maraknya penggunaan senyawa berbahaya berupa ketamin, yang digunakan dengan cara dihirup melalui hidung serta etomidate yang dicampur dengan liquid vape dan kemudian dihisap menggunakan pods,” kata Kapolri.
    “Kedua, senyawa berbahaya tersebut sampai dengan saat ini belum diatur dalam produk hukum, sehingga penggunanya tidak dapat dipidana,” tambah dia.
    Menurut Kapolri, ketamin kini banyak disalahgunakan dengan cara dihirup melalui hidung, sementara etomidate dicampur dalam cairan vape (liquid) dan dihisap menggunakan perangkat pods.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polri Temukan Pelanggaran Pidana di Sumut, Kapolri Klaim Sudah Kantongi Tersangka

    Polri Temukan Pelanggaran Pidana di Sumut, Kapolri Klaim Sudah Kantongi Tersangka

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Dugaan terjadi pelanggaran hukum dalam mengeksploitasi kekayaan alam terutama hutan di Sumatera dan Aceh mulai menuai titik terang. Aparat kepolisian memastikan ada tindak pidana.

    Diketahui, saat banjir bandang dan tanah longsor melanda tiga provinsi yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, kayu gelondongan ikut memperparah bencana banjir tersebut.

    Karena itu, proses penegakan hukum atas dugaan terjadinya pelanggaran dalam temuan kayu gelondongan di sejumlah daerah terdampak bencana terus berjalan.

    Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa saat ini pihaknya sudah menemukan tersangka di Sumatera Utara (Sumut). Timnya juga terus bergerak dan bekerja di Aceh dan Sumbar.

    Menurut Jenderal Sigit, langkah itu dilakukan sesuai dengan arahan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto. Untuk itu, Polri dan Kementerian Kehutanan (Kemehut) bergerak cepat. Satuan tugas (satgas) gabungan sudah dibentuk dan telah melaksanakan tugas. Hasilnya temuan di wilayah Tapanuli, Sumut.

    ”Kami bentuk satgas di Tapanuli, kemarin kami sudah naikan (dari lidik menjadi) sidik. Tersangka juga sudah kami temukan, kemudian juga wilayah lain memang potensi banjir ini salah satunya dampak dari pembalakan liar,” jelasnya pada Kamis (11/12).

    Jenderal Sigit meminta agar seluruh jajarannya bekerja cepat dan segera menyampaikan informasi kepada publik bila sudah mendapatkan hasil dari kerja-kerja penegakan hukum yang dilakukan.

    Khusus di Aceh, orang nomor satu di Korps Bhayangkara itu menyatakan bahwa timnya sudah turun dan masih melakukan pendalaman. ”Tim sedang turun (di Aceh), biar tim sendiri yang jelaskan karena satgas sedang bekerja,” ucap dia.

  • Kapolri Teken Aturan Polisi Bisa Menjabat di 17 Kementerian/Lembaga

    Kapolri Teken Aturan Polisi Bisa Menjabat di 17 Kementerian/Lembaga

    Kapolri Teken Aturan Polisi Bisa Menjabat di 17 Kementerian/Lembaga
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    Beleid ini mengatur
    polisi aktif
    dapat menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga sipil di luar institusi Polri.
    “Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri,” demikian bunyi Pasal 1 Ayat (1) peraturan tersebut.
    Kemudian, Pasal 2 mengatur bahwa anggota Polri dapat melaksanaan tugas di dalam maupun luar negeri.
    Selanjutnya, pada Pasal 3 Ayat (1) disebutkan, pelaksanaan tugas anggota Polri pada jabatan di dalam negeri dapat dilaksanakan pada kementerian/lembaga/badan/komisi  dan organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.
    Daftar kementerian/lembaga yang dapat diduduki oleh anggota Polri itu diatur dalam Pasal 3 Ayat (2), yakni Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan.
    Kemudian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan.
    Lalu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
    Pasal 3 Ayat (2)
    Peraturan Polri
    10/2025 menyebutkan, pelaksanaan tugas anggota Polri tersebut dilaksanakan pada jabatan manajerial dan jabatan nonmanajerial.
    Selanjutnya, pada Ayat (4) diatur bahwa posisi yang bisa diduduki merupakan jabatan yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian berdasarkan permintaan dari kementerian/lembaga bersangkutan.
    Peraturan ini ditetapkan
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
    pada 9 Desember 2025 lalu diundangkan oleh Kementerian Hukum pada 10 Desember 2025, tak lama setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan anggota Polri aktif tak bisa menduduki
    jabatan sipil
    .
    Berdasarkan putusan perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menggugat Pasal dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2 Tahun 2002 tentang Polri, MK melarang anggota Polri menjabat jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun.
    MK mengatur kedudukan anggota Polri di jabatan non-kepolisian tidak bisa didapat hanya dengan izin Kapolri semata.
    Menurut Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, secara substansial Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 menekankan bahwa anggota Polri hanya boleh menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.
    Ridwan menjelaskan, jika Pasal 28 ayat (3) dipahami secara cermat, frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” merupakan syarat wajib bagi anggota Polri untuk menjabat di luar kepolisian.
    “Tidak ada keraguan, rumusan demikian adalah rumusan norma yang expressis verbis (jelas) yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain,” jelas Ridwan dikutip dari
    Antara
    , Kamis (13/11/2025).
    Ia menambahkan, merujuk UU Nomor 12 Tahun 2011, bagian penjelasan seharusnya tidak memuat rumusan yang mengandung norma.
    MK juga menilai, dari konstruksi Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002, frasa “yang dimaksud dengan jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian” hanya berfungsi menjelaskan norma dalam batang tubuh.
    “Sehingga tidak mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan dari norma dalam Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002,” katanya. 
    Meski begitu, MK menilai frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU Polri sehingga menimbulkan ketidakjelasan terhadap makna norma pasal tersebut.
    “Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian,” ucap Ridwan.
    Kompas.com
    telah menghubungi Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, untuk dimintai konfirmasi terkait peraturan tersebut.
    Namun, hingga berita ini dimuat, belum ada respons dari kedua pejabat Mabes Polri itu.
    Sementara itu, Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengaku belum mengetahui akan peraturan itu.
    “Belum tahu,” kata Anam singkat kepada
    Kompas.com
    , Kamis.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kapolri Ungkap Fokus Utama Bangun Jalur untuk Kirim Logistik di Aceh

    Kapolri Ungkap Fokus Utama Bangun Jalur untuk Kirim Logistik di Aceh

    Aceh Tengah

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau korban terdampak bencana di Aceh Tamiang dan Aceh Tengah. Jenderal Sigit mengatakan fokus utama penanganan saat ini adalah pembangunan akses jalan untuk menyalurkan logistik.

    “Yang jelas tadi kita komunikasi dengan Pak Bupati menanyakan keperluan dalam jangka pendek, jangka sedang dan jangka panjang,” kata Jenderal Sigiti di Takengon, Aceh Tengah, Kamis (11/12/2025).

    Jenderal Sigit mengatakan yang dibutuhkan saat ini adalah jalur untuk mengirim logistik. Dia menyebut warga juga membutuhkan gas untuk memasak.

    “Kita sudah mendapatkan informasi, untuk jangka pendek ini memang butuh jalur untuk bisa mengirim logistik, khususnya di tempat ini, juga tadi disampaikan perlu gas untuk memasak, sementara ini menggunakan kayu,” katanya.

    Sejauh ini, Jenderal Sigit menyebut bantuan logistik sudah masuk ke lokasi. Dalam waktu dekat, perbaikan jalan dan jembatan akan dilakukan.

    Kapolri tinjau pos kesehatan pengungsi di Aceh Tengah (Foto: dok. Istimewa)

    Rumah Terdampak Didata

    Selain itu, Jenderal Sigit menyebut pemerintah tengah mendata rumah yang terdampak banjir. Dia menyebut Polri dan TNI akan ikut membantu dalam proses ini.

    “Dan berikutnya rekonstruksi, mungkin kalau diperlukan relokasilah, begitu ya. Ada beberapa rumah, tentunya ini sedang didata oleh pemerintah, gabungan antara kepolisian, TNI, BNPB, untuk kemudian nanti mana yang masuk huntara, mana yang masuk hunian tetap, dan tentunya kita tetap, kita semua akan terlibat di situ,” tutur dia.

    “Tadi saya lihat bahwa sementara didrop, kemudian didrop ke kecamatan, kecamatan mengumpulkan desa-desa, kemudian baru dikirim, ada yang kemudian juga untuk wilayah terisolir menggunakan air drop, rata-rata mungkin dua sorti, dan tentunya akan terus ditingkatkan,” katanya.

    “Kemudian permasalahan yang lain juga bisa segera selesai, namun untuk situasi kedaruratan untuk sementara ini cara yang dilakukan menggunakan bantuan airdrop dan juga melalui jalur darat yang dilakukan para kepala desa, dan tentunya ada TNI, Polri, ada masyarakat bersama-sama,” lanjutnya.

    Kapolri menambahkan bahwa Presiden Prabowo Subianto hadir untuk korban bencana. “Mudah-mudahan beliau hadir,” kata Kapolri.

    Kapolri tinjau posko pengungsian di Aceh Tengah (Foto: dok. Istimewa)

    (lir/hri)

  • Kapolri Tinjau Posko Kesehatan dan Dapur Umum Pengungsian di Aceh Tengah

    Kapolri Tinjau Posko Kesehatan dan Dapur Umum Pengungsian di Aceh Tengah

    Aceh

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau sejumlah fasilitas yang disediakan Polri di lokasi pengungsian Aceh Tengah. Di lokasi itu, Kapolri meninjau sejumlah fasilitas dari Polri berupa dapur lapangan hingga posko kesehatan.

    Diketahui, Kapolri dan rombongan meninjau lokasi pengungsian di Masjid Besar Al Abrar, pada Kamis (11/12/2025). Posko tersebut menjadi tempat sementara bagi 426 orang warga yang mengungsi akibat bencana.

    Kapolri lalu meninjau posko kesehatan dan dapur lapangan yang berada di lokasi pengungsian. Dapur lapangan tersebut berkapasitas 250 porsi untuk 1 kali masak.

    Selain itu, sebanyak 5 tenaga kesehatan berada di lokasi untuk melakukan perawatan bagi korban terdampak bencana.

    Dalam agenda ini Kapolri turut didampingi Ketum Bhayangkari, Juliati Sigit Prabowo. Selain itu Kapolri juga didampingi Dankorbrimob Polri Irjen Ramdani Hidayat, Aslog Kapolri Irjen Suwondo Nainggolan, Kapusdokkes Polri Irjen Asep Hendradiana, Kapolda Aceh Irjen Marzuki Ali Basyah, Karomulmed Divhumas Polri Brigjen Ade Ary Syam Indradi.

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tinjau dapur umur di Aceh Tengah (Foto: dok. Istimewa)

    Sebelumnya, Kapolri melakukan kunjungan ke posko pengungsi di Aceh Tamiang, tepatnya di Jembatan Kuala Simpang. Di lokasi tersebut, Kapolri mendistribusikan sejumlah bantuan makanan hingga trauma healing kepada masyarakat.

    Tak hanya itu, di Aceh Tamiang, Kapolri juga meninjau proses pembersihan di 3 lokasi yang terdampak banjir dan lumpur, diantaranya di SDN 01 Karangbaru, Masjid Syuhada, dan Mapolres Aceh Tamiang. Sebanyak 200 personel dilibatkan dalam kegiatan pembersihan 3 lokasi tersebut.

    Di posko pengungsian Jembatan Kuala Simpang, Aceh Tamiang itu, Kapolri telah mendistribusikan bantuan kepada para korban sebanyak 6 truk.

    Adapun rincian bantuan yang diserahkan Kapolri sebagai berikut:

    Truk 1

    Chainsaw merek Supra (20 set), Jet Pump merek Yamamoto (30 unit), Genset Bensin merk PG3500E (15 set), Pompa Robin 3 inchi merk Ecolite (30 unit), Selang Buang (4 rol), Selang Hisap (6 rol), Genset (5 unit), Kain Kaffan (5 rol), Mainan anak-anak (156 pcs).

    Truk 2
    Tandon Air 1100 Liter (8 buah).

    Truk 3
    Tandon 1100 L (12 buah), Solar 23 jerigen (1 Jerigen = 20L), Bensin 13 jerigen (1 Jerigen = 20L), Oli Campur Genset 4 botol, Pompa Minyak Dari Jerigen (2 buah).

    Truk 4
    200 paket Paket sembako (masing-masing berisi 5 kg beras, 1 liter minyak goreng, 1 kg gula, 8 buah indomie, 2 pcs biskuit, 1 kotak
    teh), PDL (600 stel), Wifi (3 unit), Baju penanggulangan bencana (300 pcs), Topi Rimba (10 pcs), PDL Tactical (20 stel), Kaos kaki Dislap (10 pasang), T-Shirt (20 pcs).

    Truk 5 → Bantuan dari Ibu Ketum Bhayangkari
    Masker (300 box), kasa (5 koli), Obat-obatan (1.745 box), nasi instan (10 dus), sajiku (6 dus),
    bumbu racik (3 dus), bumbu dapur bubuk (2 dus), royco rasa sapi (10 dus), bumbu opor ayam (1 dus), royco rasa ayam (10 dus), promina (2 dus), nyam-nyam (4 dus), top (2 dus), nabati (3 dus), rokok (1.300 bungkus), mukena (200 pcs), selimut (300 pcs), tas selempang (50 pcs), dan seragam sekolah (591 pcs)

    Truk 6
    Seragam sekolah SD, SMP, SMA (1.184 stel), Stiker Polri (40 pcs), dan Selimut (300 pcs)

    (yld/hri)

  • Kapolri Kirim 6 Truk Bantuan ke Posko Bencana Aceh Tamiang

    Kapolri Kirim 6 Truk Bantuan ke Posko Bencana Aceh Tamiang

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau posko pengungsian bencana alam di wilayah Aceh Tamiang, Kamis (11/12/2025). 

    Dalam peninjauan itu, Sigit turut menyerahkan bantuan energi seperti BBM dan genset. Kemudian sembako, alat-alat bantu penanganan bencana hingga pakaian.

    “Kita pastikan respons cepat. Warga tidak boleh menunggu terlalu lama untuk mendapatkan bantuan,” ujar Sigit dalam keterangan tertulis, Kamis (11/12/2025).

    Selain itu, Sigit juga telah mengerahkan 200 personel untuk melakukan pembersihan di tiga lokasi mulai dari SD Karangbaru, Masjid Syuhada dan Mapolres Aceh Tamiang.

    Berikut ini enam truk pengangkut bantuan yang dikirim Polri di Aceh Tamiang :

    Truk 1 

    Chainsaw merek Supra (20 set), Jet Pump merek Yamamoto (30 unit), Genset Bensin merk PG3500E (15 set), Pompa Robin 3 inchi merk Ecolite (30 unit), Selang Buang (4 rol), Selang Hisap (6 rol), Genset (5 unit), Kain Kaffan (5 rol), Mainan anak-anak (156 pcs). 

    Truk 2 

    Tandon Air 1100 Liter (8 buah). 

    Truk 3 

    Tandon 1100 L (12 buah), Solar 23 jerigen (1 Jerigen = 20L), Bensin 13 jerigen (1 Jerigen = 20L), Oli Campur Genset 4 botol, Pompa  

    Minyak Dari Jerigen (2 buah). 

    Truk 4 

    200 paket Paket sembako (masing-masing berisi 5 kg beras, 1 liter minyak goreng, 1 kg gula, 8 buah indomie, 2 pcs biskuit, 1 kotak teh), PDL (600 stel), Wifi (3 unit), Baju penanggulangan bencana (300 pcs), Topi Rimba (10 pcs), PDL Tactical (20 stel), Kaos kaki Dislap (10 pasang), T-Shirt (20 pcs). 

    Truk 5 

    Bantuan dari Ibu Ketum Bhayangkari Masker (300 box), kasa (5 koli), Obat-obatan (1.745 box), nasi instan (10 dus), sajiku (6 dus), bumbu racik (3 dus), bumbu dapur bubuk (2 dus), royco rasa sapi (10 dus), bumbu opor ayam (1 dus), royco rasa ayam (10 dus), promina (2 dus), nyam-nyam (4 dus), top (2 dus), nabati (3 dus), rokok (1.300 bungkus), mukena (200 pcs), selimut (300 pcs), tas selempang (50 pcs), dan seragam sekolah (591 pcs).

    Truk 6

    Seragam sekolah SD, SMP, SMA (1.184 stel), Stiker Polri (40 pcs), dan Selimut (300 pcs

  • Respons Cepat Polri Selidiki Penyebab Banjir Sumatra Dinilai Penting untuk Wujudkan Keadilan Ekologis

    Respons Cepat Polri Selidiki Penyebab Banjir Sumatra Dinilai Penting untuk Wujudkan Keadilan Ekologis

    Liputan6.com, Jakarta – Lingkar Linguistik Nusantara (Lilin Nusantara) menilai institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) responsif dan cepat menyelidiki penyebab bencana banjir dan longsor di sejumlah wilayah di Sumatra.

    “Langkah Kapolri menunjukkan penanganan bencana tidak berhenti pada narasi ‘cuaca ekstrem’ semata, tetapi juga menyentuh dimensi penegakan hukum terhadap praktik ekonomi yang melampaui daya dukung lingkungan, seperti dugaan aktivitas ilegal yang merusak hutan dan daerah aliran sungai,” ujar Direktur Lilin Nusantara Mas Uliatul Hikmah dalam diskusi publik di Jakarta, seperti dilansir Antara, Kamis (11/12).

    Mas Uliatul Hikmah menyatakan langkah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memimpin penyelidikan faktor penyebab banjir Sumatera secara menyeluruh merupakan langkah maju yang penting dalam cara negara membaca dan merespons bencana ekologi.

    Uliatul mengatakan Lilin Nusantara berfokus pada wacana kritis ketika Kapolri memberikan instruksi untuk menurunkan tim ke lapangan dan mengusut temuan gelondongan kayu dalam volume besar pada aliran banjir.

    Menurut dia, terdapat dua pesan penting sekaligus dari instruksi Kapolri tersebut. Pertama, negara hadir mendampingi warga yang terdampak. Kedua, negara bersedia menelusuri jejak kejahatan yang berkontribusi pada kerentanan ekologis.

    Dalam perspektif wacana, kata dia, hal tersebut menandai pergeseran penting dari sekadar bencana alam menjadi peristiwa yang memiliki pelaku, motif, dan konsekuensi hukum.

    Bahkan, kata Uliatul, Lilin Nusantara menilai langkah Kapolri tersebut merupakan wujud nyata reformasi Polri secara kelembagaan. Dikatakan bahwa membantu evakuasi, mengamankan wilayah terdampak, dan menyelidiki praktik ilegal di balik banjir merupakan implementasi nyata reformasi Polri.

    “Aksi nyata Kapolri tersebut mengajak publik untuk melihat bahwa reformasi bukan hanya slogan atau dokumen kebijakan, melainkan rangkaian tindakan nyata yang berdampak langsung pada keselamatan dan martabat warga,” ucap dia.

    Meski demikian, dirinya menekankan pentingnya menjaga kewaspadaan kritis terhadap bahasa yang digunakan dalam narasi resmi. Uliatul mengatakan apresiasi terhadap kinerja Kapolri dan Polri sebagai institusi, harus berjalan beriringan dengan tuntutan agar bahasa reformasi konsisten dengan pembenahan struktural.

    Dengan demikian, sambung dia, perlu perbaikan tata kelola hutan, penindakan tegas terhadap pelaku utama kejahatan lingkungan, penguatan mekanisme pengawasan dan akuntabilitas, serta pelibatan korban dan komunitas lokal dalam penyusunan kebijakan pascabencana.

    Dalam konteks tersebut, kata dia, Lilin Nusantara memandang berbagai forum diskusi wacana publik sebagai ruang penting untuk menguji, menguatkan, sekaligus mengkritisi bahasa kekuasaan.

    Karena itu, dirinya memastikan Lilin Nusantara, sebagai salah satu lembaga kajian, tidak menjatuhkan vonis, tetapi menajamkan cara baca masyarakat terhadap narasi negara, sehingga apresiasi dapat diberikan secara sadar dan dukungan publik terhadap reformasi Polri tumbuh di atas konsistensi antara kata dan tindakan.