Tag: Listyo Sigit Prabowo

  • Ketua KPK: Kami Masih Butuh Kepolisian di Beberapa Penugasan

    Ketua KPK: Kami Masih Butuh Kepolisian di Beberapa Penugasan

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto mengatakan lembaganya masih membutuhkan anggota polisi untuk menjalankan tugas di lembaga antirasuah.

    Setyo menjelaskan pihaknya telah dilibatkan dalam pembahasan putusan tersebut, salah satunya melakukan rapat koordinasi dengan Kementerian Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

    Dia menyebutkan bahwa memang sejumlah petugas KPK berasal dari kejaksaan, kepolisian, dan kementerian lainnya. Untuk kepolisian, dibutuhkan guna menunjang sejumlah penugasan.

    “Kami sampaikan bahwa secara kebutuhan untuk kepolisian itu masih ada kebutuhan di beberapa penugasan,” ucapnya saat konferensi pers laporan kinerja KPK akhir tahun 2025, Senin (22/12/2025).

    Setyo menyampaikan bahwa ada beberapa Undang-Undang yang tidak diuji materi, di mana dalam Undang-Undang KPK disebutkan untuk penyidik KPK dan kejaksaan dapat berasal dari lembaga lain.

    “Dengan memperhatikan bahwa ada undang-undang yang tidak diuji materi, maka ya kita tentu memperdomani hal tersebut termasuk undang-undang KPK sendiri,” jelasnya.

    Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian selama masih berstatus aktif.

    Penegasan ini tertuang dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

    Tak lama setelah itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah meneken peraturan polri (Perpol) terkait penugasan anggota di luar struktur kepolisian.

    Berdasarkan Perpol No.10/2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri, kini anggota diperbolehkan menjabat di 17 kementerian atau lembaga (K/L).

    Pada Pasal (3) beleid itu memuat aturan Polri bisa bertugas pada jabatan manajerial dan non-manajerial. Anggota boleh menjabat di luar struktur apabila jabatan itu berkaitan dengan fungsi kepolisian yang dilakukan berdasarkan permintaan dari K/L atau organisasi internasional.

    Kendati demikian, saat ini pemerintah tengah menyusun peraturan pemerintah yang mengatur penugasan anggota polisi di luar struktur lembaga kepolisian.

  • Menhub Wanti-wanti Pemudik Waspada Curah Hujan Tinggi Saat Nataru

    Menhub Wanti-wanti Pemudik Waspada Curah Hujan Tinggi Saat Nataru

    Jakarta

    Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) berpotensi diwarnai cuaca ekstrem. Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai curah hujan yang diperkirakan cukup tinggi di sejumlah wilayah selama periode libur akhir tahun tersebut.

    Hal ini disampaikan Dudy saat melakukan peninjauan ke Kantor Jasa Marga Tollroad Command Center Jatiasih, Bekasi. Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Kepolisian Republik Indonesia Listyo Sigit Prabowo, Kepala Basarnas Mohammad Syafii, dan Direktur Utama Jasa Marga Rivan A Purwantono.

    “Kami ingin mengimbau kepada masyarakat bahwa dalam melaksanakan perjalanan untuk selalu melihat atau memantau kondisi cuaca. Sebagaimana yang rekan-rekan ketahui bahwa bulan November, Desember, dan Januari berdasarkan apa yang disampaikan oleh BMKG, kondisi cuaca, kalau kami menyampaikan cukup tidak begitu baik, intensitas hujan yang begitu tinggi,” kata Dudy di Bekasi, Jawa Barat, Senin (22/1/2025).

    Kunjungan Dudy bersama para pemangku kepentingan ke Kantor Jasa Marga tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan layanan selama periode Nataru, sehingga masyarakat dapat melakukan perjalanan dengan aman, selamat, dan lancar.

    Sejumlah teknologi sudah disiapkan dalam mendukung kelancaran Nataru. Salah satunnya ialah Mobil Command Center Korlantas Polri yang berfungsi sebagai operator pemantau lalu lintas.

    Mobil tersebut dilengkapi dengan berbagai fitur yang terhubung langsung dengan sistem di Korlantas Polri. Setiap unit mobil ini terintegrasi dengan drone yang dikendalikan dan dipantau langsung dari dalam mobil.

    “Kalau misalnya terjadi kemacetan atau kemudian timbul hal-hal yang tidak diinginkan, bisa termonitor lebih awal. Jadi penggunaan teknologi sangat membantu kita untuk melakukan perencanaan maupun pelaksanaan, termasuk juga evaluasi nanti pada saat setelah pelaksanaan dari pada Angkutan Nataru,” ujar Dudy.

    Juga terdapat mobil Road Accident Rescue (RAR) yang dilengkapi dengan kualitas hydraulic spreader. Mobil ini berfungsi untuk membongkar bodi kendaraan secara cepat dan aman saat evakuasi korban yang terjebak di dalam mobil yang mengalami kecelakaan.

    Dudy juga mengingatkan agar masyarakat senantiasa memantau informasi melalui saluran-saluran yang telah tersedia, baik dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) maupun aplikasi Travoy milik Jasa Marga.

    “Harapannya bahwa dengan melakukan perjalanan kita bisa menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan tidak terlalu memaksakan apabila memang cuaca tidak memungkinkan untuk melakukan perjalanan,” kata dia.

    (acd/acd)

  • Kunjungi Pelabuhan Merak, Kapolri Minta Petugas Siaga Hadapi Cuaca Ekstrem saat Nataru

    Kunjungi Pelabuhan Merak, Kapolri Minta Petugas Siaga Hadapi Cuaca Ekstrem saat Nataru

    Liputan6.com, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengimbau semua pihak berhati-hati terhadap cuaca buruk selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026. Menurutnya, BMKG telah menyampaikan prakiraan cuaca, bahwa Banten masuk ke dalam wilayah yang memiliki curah hujan tinggi, sekaligus bisa terdampak dari Siklon Senyar.

    “Saya mengingatkan, karena Dari BMKG, Banten ini termasuk wilayah yang di ramalan BMKG masuk kriteria curah hujan tinggi,” ujar Kapolri Listyo saat mengunjungi Pelabuhan Merak, Senin, (22/12/2025).

    Ia menjelaskan, tingginya curah hujan yang disertai dampak Siklon Senyar berpotensi menimbulkan gelombang tinggi serta berbagai risiko bencana alam lainnya.

    Untuk itu, Listyo mengimbau petugas layanan penyeberangan, khususnya di Pelabuhan Merak, Pelindo II, serta Pelabuhan Bandar Bakau Jaya (BBJ), agar menyiapkan pelayanan secara optimal selama periode Nataru. Hal ini untuk memastikan kenyamanan penumpang, terutama ketika kondisi cuaca ekstrem yang bisa menyebabkan kapal mengalami kendala untuk bersandar.

    Kemudian, personel gabungan yang bertugas, harus bisa melakukan rekayasa lalu lintas dan menyediakan lahan parkir kendaraan.

    “Disisi lain kondisi lancar, tapi kita juga harus mitigasi dampak dari curah hujan tinggi, ombak tinggi, semua harus jadi perhatian, mulai dari masyarakat menunggu, publikasi yang kuat, dan peralatan untuk mengatasi dampak dari curah hujan tinggi,” terangnya.

     

  • Akhirnya AKBP Basuki Jadi Tersangka Kematian Dosen Untag Semarang

    Akhirnya AKBP Basuki Jadi Tersangka Kematian Dosen Untag Semarang

    GELORA.CO  – Kepolisian Daerah Jawa Tengah resmi menetapkan AKBP Basuki sebagai tersangka dalam perkara meninggalnya dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, DLL (35). 

    Korban sebelumnya ditemukan tak bernyawa di sebuah hotel yang berlokasi di Jalan Telaga Bodas Raya, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang.

    Penetapan status hukum tersebut menandai babak baru dalam pengusutan kasus yang menyita perhatian publik, khususnya di lingkungan akademik dan kepolisian.

    Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menjelaskan, penyidik menemukan unsur kelalaian yang dilakukan oleh tersangka hingga berujung pada kematian korban.

    “Statusnya sudah naik tersangka beberapa hari lalu. Pasal pidananya kelalaian. Pasal 306 dan 304 KUHP adalah tidak melakukan pertolongan terhadap orang yang memerlukan bantuan,” kata Artanto usai kunjungan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Stasiun Tawang, Kota Semarang, Minggu (21/12/2025), melansir dari Kompas.com.

    Menurut Artanto, proses peningkatan status hukum dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.

    Ditreskrimum Tangani Perkara

    Penanganan perkara ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah. AKBP Basuki diketahui merupakan perwira menengah Polri yang bertugas sebagai Pengendali Massa (Dalmas) di Direktorat Samapta Polda Jateng.

    Polda Jateng menegaskan bahwa penanganan kasus tetap berjalan profesional tanpa melihat latar belakang jabatan tersangka.

    Hasil Otopsi Belum Dibuka ke Publik

    Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami rangkaian peristiwa yang menyebabkan kematian Dwinanda Linchia Levi.

    Meski status tersangka telah disematkan, hasil otopsi korban belum disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

    “Penyidik sama dokter nanti (menyampaikan). Tapi pada prinsipnya, proses hukum berjalan dan saat ini penyidik sedang melakukan pemberkasan terhadap kasus itu,” ujarnya.

    Polda Jateng memastikan perkembangan perkara akan disampaikan sesuai mekanisme hukum dan prinsip keterbukaan informasi publik.

    Dijatuhi Sanksi PTDH

    Sebelumnya, nasib pilu harus dialami AKBP Basuki, perwira menengah polisi yang tersandung kasus kematian DLL (35), dosen Untag Semarang. 

    Dua tahun menjelang pensiun, AKBP Basuki justru dipecat atau disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jawa Tengah pada Rabu (3/12/2025). 

    Sempat tersiar kabar kalau AKBP Basuki mengajukan pensiun dini, bukan dipecat. 

    Namun kabar itu dibantah Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto saat dikonfirmasi Kamis (4/12/2025). 

    “Nihil (tidak mengajukan pensiun dini), jadi setelah sidang, AKBP B hanya mengajukan banding terhadap putusan dari Komisi Kode Etik Polri,” ucapnya.

    Kombes Pol Artanto juga membenarkan kabar pemecatan tersebut. Ia juga mengatakan, bahwa AKBP Basuki akan mengajukan banding atas pemecatan itu.

    “Atas putusan sidang ini, AKBP B mengajukan banding,” kata Artanto di Mapolda Jawa Tengah, Kamis (4/12/2025).

    Proses banding ini bakal diajukan melalui Propam Polda Jawa Tengah dan kemudian dilakukan sidang KKEP di Mabes Polri. 

    Sebelumnya, Kombes Artanto juga mengakui bahwa AKBP Basuki dua tahun lagi akan pensiun.   

    “Dua tahun lagi dia (AKBP Basuki) pensiun, dia akan segera disidang kode etik dan sudah diperiksa dalam kasus dugaan pidana kematian dosen berinisial D (dosen Levi),” kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto kepada Tribunjateng.com, Senin (24/11/2025).

    Sementara itu, Kuasa Hukum keluarga korban, Ahmad Zainal Abidin Petir, mengatakan bahwa ada tiga pertimbangan yang menyebabkan AKBP Basuki dijatuhi hukuman PTDH.

    Salah satunya karena melakukan perbuatan tercela sehingga menurunkan citra Polri.

    “Maksudnya, karena kasus ini viral, sehingga mengakibatkan citra Polri turun atau mencoreng nama institusi,” ujar Petir yang hadir dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

    Kedua, Petir menyebutkan bahwa Basuki telah tidur bersama seorang wanita yang bukan punya hubungan keluarga atau suami istri.

    “Ia juga mengakui bahwa pernah berhubungan badan dengan korban,” ungkap Petir. 

    Seperti diketahui, AKBP Basuki diduga telah tinggal satu atap tanpa pernikahan dengan DLL selama lima tahun.

    Tak hanya itu, AKBP Basuki yang sebelumnya menjabat Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jateng juga bisa terancam dibui jika kematian DLL ternyata ada unsur pidana yang melibatkan dia. 

    Seperti diketahui, DLL tewas dalam keadaan tanpa busana di dalam kamar kos-hotel (kostel) daerah Gajahmungkur, Jawa Tengah. 

    Saat DLL tewas, AKBP Basuki berada di lokasi kejadian, karena itu dia pun harus menjalani serangkaian pemeriksaan.

    Dalam pemeriksaan itu juga terungkap AKBP Basuki telah tinggal satu atap dengan DLL selama lima tahun.  

    Kronologi Kematian Dosen Untag Semarang

    Sebagaimana diberitakan,  Seorang dosen muda di Untag Semarang (Untag)  ditemukan tewas di sebuah kamar kos-hotel (Kostel) Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (17/11/2025) sekira pukul 05.30 WIB.

    Kematian korban pertama kali dilaporkan oleh seorang perwira polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Polisi pria ini bernama Basuki menjabat sebagai Direktorat Samapta Polda Jawa Tengah bagian Pengendalian Massa (Dalmas).

    Informasi yang dihimpun Tribun, korban meninggal dunia di kamar nomor 210 di hotel tersebut.

    Korban ditemukan meninggal dunia dengan kondisi telanjang dengan tergeletak di lantai samping tempat tidur.

    Korban merupakan perempuan lajang yang sudah mengajar di Untag sebagai dosen hukum pidana.

    Di sisi lain, AKBP Basuki yang menjadi saksi utama kasus ini diketahui sudah berkeluarga

  • Terima Kasih dan Janji Kapolri Usai Pemerintah Susun PP Jawab Polemik Perpol 10/2025

    Terima Kasih dan Janji Kapolri Usai Pemerintah Susun PP Jawab Polemik Perpol 10/2025

    Terima Kasih dan Janji Kapolri Usai Pemerintah Susun PP Jawab Polemik Perpol 10/2025
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pemerintah mengambil langkah strategis untuk meredam polemik Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 dengan menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP).
    Perpol tersebut menuai kritik publik karena dinilai membuka ruang bagi anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil lintas kementerian dan lembaga, meskipun terdapat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang polisi aktif menjabat di luar struktur kepolisian.
    Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
    Yusril Ihza Mahendra
    mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan jajarannya agar polemik itu diselesaikan melalui regulasi yang memiliki cakupan lintas instansi.
    “Untuk mencari solusi menyelesaikan persoalan ini, maka dengan persetujuan dari Bapak Presiden, itu akan dirumuskan dalam bentuk satu Peraturan Pemerintah karena bisa melingkupi semua instansi, kementerian, lembaga yang diatur oleh Peraturan Pemerintah,” kata Yusril dalam konferensi pers di Balai Kartini, Jakarta Pusat, Sabtu (20/12/2025).
    Pemerintah menilai PP menjadi instrumen yang lebih tepat dibanding Perpol karena menyangkut pelaksanaan Undang-Undang Kepolisian dan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
    Sementara, Perpol hanya memiliki daya jangkau internal Polri, padahal penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil melibatkan kementerian dan lembaga di luar Polri serta harus selaras dengan ketentuan UU ASN dan UU Polri.
    “Kalau Peraturan Kapolri, tentu
    scope
    -nya terbatas internal Kapolri,” ucap Yusril.
    “Tapi ini karena menyangkut kementerian dan lembaga dan melaksanakan ketentuan dalam UU ASN dan UU Kepolisian, maka harus diatur dengan bentuk Peraturan Pemerintah,” ujar dia melanjutkan.
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyambut baik langkah pemerintah yang menarik penyelesaian
    polemik Perpol 10/2025
    ke tingkat regulasi yang lebih tinggi.
    “Dan tentunya kami berterima kasih kepada Bapak Presiden, kepada Bapak Menko Hukum, yang kemudian menarik penyelesaian masalah ini di level yang lebih tinggi, yaitu di PP,” kata Sigit usai rapat di Balai Kartini, Jakarta, Sabtu.
    Kapolri menegaskan, kewenangan Polri terbatas pada pengaturan internal melalui Perpol.
    Oleh sebab itu, ia menyatakan siap menghormati dan melaksanakan keputusan yang akan ditetapkan melalui PP.
    “Tentunya sebagai institusi yang taat hukum, kami tentunya sangat menghormati apa yang nanti akan menjadi keputusan PP,” janji Sigit.
    Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi sorotan.
    Lewat aturan tersebut, Kapolri mengatur bahwa polisi dapat menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga, meski hal itu sudah dilarang oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
    MK lewat putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diketok pada 13 November 2025 melarang anggota Polri menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun.
    Namun, tak sampai sebulan kemudian, pada 9 Desember 2025, Listyo Sigit justru meneken Perpol 10/2025 yang membuka pintu bagi polisi aktif untuk menjabat di 17 kementerian/lembaga di luar Polri.
    Instansi-instansi dimaksud adalah Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan.
    Kemudian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan.
    Lalu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prabowo Turun Tangan Tengahi Polemik Larangan Polisi Isi Jabatan Sipil K/L

    Prabowo Turun Tangan Tengahi Polemik Larangan Polisi Isi Jabatan Sipil K/L

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto turun tangan untuk menengahi polemik Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 usai Kapolri Listyo Sigit menerbitkan Perpol No.10/2025.

    Menteri Koordinator (Menko) bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa pemerintah tengah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) untuk menuntaskan polemik terkait jabatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur.

    “Penyusunan PP jelas akan lebih cepat dibanding menyusun UU. Karena itu, Presiden memilih pengaturan melalui PP,” kata Yusril dilansir dari Antara, Senin (22/12/2025).

    Dia mengatakan langkah penyusunan PP dipilih dibandingkan langsung merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri), agar pembahasannya terfokus.

    Dia menjelaskan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) secara tegas mengatur bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh prajurit

    Menurut dia, TNI dan anggota Polri dengan ketentuan lebih lanjut harus diatur dalam Peraturan Pemerintah.

    Oleh karena itu, penyusunan PP menjadi dasar hukum yang jelas dan konstitusional.

    Sementara Pasal 28 ayat (4) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian menegaskan bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan birokrasi sipil di luar kepolisian jika sudah pensiun atau mengundurkan diri.

    Menurut dia, putusan MK mengatakan jabatan yang tidak boleh diisi itu adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian.

    “Kalau demikian, jabatan apa saja yang mempunyai sangkut paut dengan Kepolisian? Ini yang akan diatur dalam PP,” katanya

    Menurut dia, PP yang akan disusun itu dimaksudkan untuk melaksanakan Pasal 28 ayat (4) UU Polri, Putusan Mahkamah Konstitusi, sekaligus Pasal 19 UU ASN.

    “PP tersebut nantinya akan menggantikan dan sekaligus menata ulang jabatan-jabatan apa saja yang dapat diisi oleh anggota Kepolisian yang sebelumnya diatur dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025,” katanya.

    Dia mengungkapkan, proses perumusan PP telah dimulai sejak dua hari lalu dengan melibatkan Kementerian PANRB, Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Hukum, di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas.

    Presiden, kata dia, telah menyetujui pengaturan penugasan anggota Polri di jabatan sipil dilakukan melalui PP.

    “Diharapkan paling lambat akhir Januari 2026, PP tersebut sudah dapat diselesaikan,” katanya.

    Perpol No. 10/2025 Melawan UU 

    Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi sekaligus anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Mahfud MD mengkritisi Peraturan Polisi (Perpol) No.10/2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri. Menurutnya, peraturan ini bertentangan dengan dua Undang-Undang.

    “Perpol Nomor 10 tahun 2025 itu bertentangan dengan dua Undang-Undang, yaitu Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, di mana di dalam pasal 28 ayat 3 disebutkan Anggota Polri yang mau masuk ke jabatan sipil hanya boleh apabila minta berhenti atau pensiun dari Dinas Polri,” katanya sebagaimana dilansir akun YouTube @MahfudMD, dikutip Minggu (14/12/2025).

    Mahfud menjelaskan ketentuan itu telah dikuatkan melalui putusan Mahkamah Konstitusi nomor 114 tahun 2025. Lebih lanjut, dia menyampaikan peraturan itu juga bertentangan dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang ASN bahwa jabatan sipil di tingkat pusat boleh diduduki oleh anggota TNI dan Polri.

    Menurutnya, Undang-Undang TNI sudah mengatur adanya 14 jabatan yang dapat diduduki TNI. Namun, katanya, dalam Undang-Undang Polri tidak menyebutkan jabatan-jabatan yang boleh diduduki Polri

    “Dengan demikian, perkap [perpol] itu kalau memang diperlukan itu harus dimasukkan di dalam Undang-Undang. Tidak bisa hanya dengan sebuah Perkap jabatan sipil itu diatur,” ucapnya.

    Dia menegaskan pernyataan soal polisi adalah jabatan sipil sehingga dapat menjabat ke jabatan sipil lainnya merupakan pernyataan yang salah. Dia mencontohkan seorang sipil saja tidak boleh masuk ke sipil jika di ruang lingkup tugas dan profesinya beririsan.

    “Misalnya, seorang dokter bertindak sebagai jaksa kan tidak bisa. Jaksa bertindak sebagai dokter kan tidak bisa. Dosen bertindak sebagai notaris kan tidak boleh,” tandasnya.

    Pembelaan Kalpolri Listyo Sigit 

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Perpol No.10/2025 diterbitkan untuk menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal larangan anggota Polri isi jabatan sipil.

    “Jadi perpol yang dibuat oleh polri tentunya dilakukan dalam rangka menghormati dan menindaklanjuti putusan MK,” ujar Sigit di kompleks Istana Negara, Senin (15/12/2025).

    Dia menambahkan perpol No.10/2025 yang ditekennya itu telah melewati koordinasi atau konsultasi dengan kementerian maupun stakeholder terkait.

    Meski demikian, Sigit enggan bicara banyak terkait dengan pihak lain yang menilai Perpol No.10/2025 ini berkaitan dengan putusan MK. 

    “Biar saja yang bicara begitu. Yang jelas langkah yang dilakukan kepolisian sudah dikonsultasikan. Baik dengan kementerian terkait, stakeholder terkait, lembaga terkait. Sehingga baru disusun perpol,” imbuhnya.

    Dia menambahkan Perpol 10/2025 mengenai aturan penugasan anggota ini bakal ditingkatkan menjadi peraturan pemerintah dan bakal dimasukkan ke dalam revisi undang-undang (RUU) Polri.

    “Yang jelas perpol ini tentunya akan ditingkatkan menjadi PP dan kemudian kemungkinan akan dimasukkan dalam revisi UU,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Pada Pasal (3) beleid itu memuat aturan Polri bisa bertugas pada jabatan manajerial dan non-manajerial. anggota boleh menjabat di luar struktur apabila jabatan itu berkaitan dengan fungsi kepolisian yang dilakukan berdasarkan permintaan dari K/L atau organisasi internasional.

    Sekadar informasi, berdasarkan Perpol No.10/2025, total ada 17 Kementerian atau Lembaga (K/L) yang bisa diduduki oleh anggota Polri.

  • Daftar Mutasi dan Rotasi 14 Perwira Polri di Pos Strategis Polda Kalbar

    Daftar Mutasi dan Rotasi 14 Perwira Polri di Pos Strategis Polda Kalbar

    Liputan6.com, Jakarta – Di penghujung tahun 2025, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali menggerakkan roda kepemimpinan. Jajaran perwira tinggi dan menengah Polri, termasuk sejumlah pejabat utama Polda Kalimantan Barat serta para Kapolres dimutasi.

    Mutasi tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST 1781 XII KEP 2025 tertanggal 15 Desember 2025. Dokumen ditandatangani Asisten SDM Kapolri Irjen Pol Anwar.

    Pergantian jabatan mencakup bidang pengawasan, sumber daya manusia, operasional, humas, hingga Kapolresta Pontianak. Rotasi ini disebut sebagai bagian penyegaran organisasi serta pembinaan karier personel.

    Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bayu Suseno mengatakan mutasi merupakan proses rutin institusi.

    “Mutasi jabatan hal wajar sebagai bentuk penyegaran serta pembinaan karier,” kata Bayu Suseno, Minggu (21/12/2025).

    Dia berharap pejabat baru segera beradaptasi serta meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian di Kalimantan Barat.

    Daftar Pejabat Bergeser

    1. Kombes Pol Eddy Suryantha Tarigan bergeser ke Itwasda Polri.

    2. Kombes Pol Abdur Rosid menjabat Auditor Itwasda Polda Kalbar.

    3. Kombes Pol Sugandi berpindah ke SSDM Polri.

    4. Kombes Pol Bayu Dewantoro menjabat Karo SDM Polda Kalbar.

    5. Kombes Pol Suyono menuju Polda Kepulauan Riau.

    6. AKBP Endang Tri Purwanto menjabat Kapolresta Pontianak.

    7. Kombes Pol Asep Saepudin ke Bareskrim Polri.

    8. Kombes Pol Marsdianto menjabat Karoops Polda Kalbar.

    9. Kombes Pol Bayu Suseno mengikuti Dikbangti Divhumas Polri.

    10. Kombes Pol Bambang Suharyono menjabat Kabidhumas Polda Kalbar.

    11. AKBP Marupa Sagala ke Divhumas Polri.

    12. AKBP Damianus Dedy Susanto ke Polda Papua Barat.

    13. AKBP Donny Molino Manoppo menjabat Wadirlantas Polda Kalbar.

    14. AKBP Andhika Wiratama menjabat Kapolres Sekadau.

    Bayu Suseno menyebut rotasi diharapkan memperkuat soliditas internal serta meningkatkan profesionalisme Polri di wilayah Kalimantan Barat.

  • Kapolri Menantang Konstitusi Secara Frontal

    Kapolri Menantang Konstitusi Secara Frontal

    GELORA.CO – Eks Panglima TNI, Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo merespons terbitnya Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 tahun 2025 oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

    Menurut Gatot, Kapolri telah membangkang terhadap konstitusi terkait penempatan polisi aktif di 17 kementerian-lembaga.

    Gatot berpandangan, Perpol Nomor 10 tahun 2025 upaya membangun ‘superbodi’ dan dapat meruntuhkan fondasi negara hukum.

    Perpol tersebut, kata dia, bertentangan dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, khususnya Pasal 28 Ayat 3 yang menyatakan anggota Polri hanya boleh masuk jabatan sipil jika berhenti atau pensiun dari dinas.

    Ketentuan tersebut kemudian dikuatkan dengan keluarnya Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114 Tahun 2025.

    “Putusan MK bukan saran, bukan panduan. Itu hukum tertinggi setelah UUD 1945,” tegasnya dalam forum Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang diunggah di kanal YouTube Refly Harun, mengutip Minggu, 21 Desember 2025.

    “Ketika Kapolri berani mengijaknya, itu artinya Kapolri menantang konstitusi secara frontal,” imbuhnya.

    Dia juga menyebut, perpol itu bertentangan dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, terutama Pasal 19 Ayat 3.

    Gatot menyebut, Polri sedang memetakan pengaruh ke semua sektor strategis negara saat menempatkan polisi aktif duduk kementerian-lembaga. Dia mencontohkan BSSN, BNPT, Basarnas, Imigrasi, Bea Cukai, Bakamla, hingga BNN.

    “Keamanan, data siber, logistik, pergerakan manusia, penegakan hukum, intelijen teknis hingga kebijakan ekonomi,” sebutnya.

    “Inilah fase superbodi – lembaga yang menguasai struktur negara dari hulu sampai hilir,” lanjutnya.

    Gatot juga menyoroti krisis kepercayaan publik terhadap Polri imbas terlibatnya oknum dalam narkoba dan judi online, serta penegakan hukum tebang pilih.

    “Kelompok kritis justru mudah diproses, sementara perkara yang sudah inkrah tidak dijalankan,” pungkasnya.***

  • Kapolri Menantang Konstitusi Secara Frontal

    Kapolri Menantang Konstitusi Secara Frontal

    GELORA.CO – Eks Panglima TNI, Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo merespons terbitnya Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 tahun 2025 oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

    Menurut Gatot, Kapolri telah membangkang terhadap konstitusi terkait penempatan polisi aktif di 17 kementerian-lembaga.

    Gatot berpandangan, Perpol Nomor 10 tahun 2025 upaya membangun ‘superbodi’ dan dapat meruntuhkan fondasi negara hukum.

    Perpol tersebut, kata dia, bertentangan dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, khususnya Pasal 28 Ayat 3 yang menyatakan anggota Polri hanya boleh masuk jabatan sipil jika berhenti atau pensiun dari dinas.

    Ketentuan tersebut kemudian dikuatkan dengan keluarnya Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114 Tahun 2025.

    “Putusan MK bukan saran, bukan panduan. Itu hukum tertinggi setelah UUD 1945,” tegasnya dalam forum Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang diunggah di kanal YouTube Refly Harun, mengutip Minggu, 21 Desember 2025.

    “Ketika Kapolri berani mengijaknya, itu artinya Kapolri menantang konstitusi secara frontal,” imbuhnya.

    Dia juga menyebut, perpol itu bertentangan dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, terutama Pasal 19 Ayat 3.

    Gatot menyebut, Polri sedang memetakan pengaruh ke semua sektor strategis negara saat menempatkan polisi aktif duduk kementerian-lembaga. Dia mencontohkan BSSN, BNPT, Basarnas, Imigrasi, Bea Cukai, Bakamla, hingga BNN.

    “Keamanan, data siber, logistik, pergerakan manusia, penegakan hukum, intelijen teknis hingga kebijakan ekonomi,” sebutnya.

    “Inilah fase superbodi – lembaga yang menguasai struktur negara dari hulu sampai hilir,” lanjutnya.

    Gatot juga menyoroti krisis kepercayaan publik terhadap Polri imbas terlibatnya oknum dalam narkoba dan judi online, serta penegakan hukum tebang pilih.

    “Kelompok kritis justru mudah diproses, sementara perkara yang sudah inkrah tidak dijalankan,” pungkasnya.***

  • Daftar Lengkap Mutasi Pejabat Utama hingga Kapolres di Polda Banten
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        21 Desember 2025

    Daftar Lengkap Mutasi Pejabat Utama hingga Kapolres di Polda Banten Regional 21 Desember 2025

    Daftar Lengkap Mutasi Pejabat Utama hingga Kapolres di Polda Banten
    Tim Redaksi
    SERANG, KOMPAS.com
    – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan rotasi dan mutasi pejabat utama serta Kapolres di lingkungan Polda Banten.
    Pelaksana Harian (Plh) Kabid Humas Polda
    Banten
    AKBP Meryadi mengonfirmasi mutasi tersebut berdasarkan surat telegram Nomor ST/2781/A, B, C, dan D/XII/KEP/2025.
    Menurut Meryadi, mutasi dan rotasi merupakan hal yang wajar di tubuh Polri sebagai bagian dari pembinaan karier dan kebutuhan organisasi.
    “Mutasi ini dinamika organisasi Polri dalam rangka peningkatan kinerja, penyegaran, serta pengembangan karier personal,” kata Meryadi saat dihubungi Kompas.com, Minggu (21/12/2025).
    Sejumlah pejabat utama
    Polda Banten
    yang mengalami mutasi antara lain Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda) Polda Banten Kombes Pol Hendra Kurniawan yang digantikan Kombes Pol Iwan Sonjaya.
    Kepala Biro Sumber Daya Manusia (Karo SDM) Polda Banten Kombes Pol M Darwis Debby Hermawan digantikan Kombes Pol Ari Wibowo yang sebelumnya menjabat Kapolres Banyumas.
    Direktur Pengamanan Objek Vital (Dirpamobvit) Polda Banten Kombes Pol Wahyudi dimutasi menjadi Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Aceh. Posisinya digantikan Kombes Pol Resza Ramadianshah.
    Sementara itu, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Banten Kombes Pol Leganek Mawardi digantikan AKBP Arief Kurniawan.
    Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto digantikan AKBP Maruli Ahiles Hutapea, yang pernah menjabat sebagai Kapolresta Serang Kota.
    Selain itu, Komandan Satuan Brimob Polda Banten Kombes Pol Imam Suhadi digantikan oleh Kombes Pol Edi Suranta Sinulingga.
    Kepala Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Banten Kombes Pol Alfaris Pattiwael digantikan Kombes Pol Andri Syahril.
    Kabidkeu Polda Banten Kombes Pol Seffy Oktavia Brahma menggantikan Kombes Pol Retno Dwiyanti yang memasuki masa pensiun.
    Sementara Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kabid TIK) Polda Banten Kombes Pol Dedi Ardiyanto digantikan oleh AKBP Ida Ketut Gahananta Krisna Rendra.
    Di jajaran Polres, Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko diangkat menjadi Kabagbinkar Ro SDM Polda Jawa Barat.
    Jabatannya sebagai Kapolres Serang digantikan AKBP Andri Kurniawan yang sebelumnya menjabat Kapolres Pangandaran.
    Sementara itu, jabatan Wakapolresta Tangerang juga mengalami pergantian, namun hingga kini belum diumumkan siapa pejabat penggantinya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.