Tag: Listyo Sigit Prabowo

  • Kapolri Sebut Aksi Demo Cenderung Berubah Anarkis, Prabowo Minta TNI/Polri Ambil Langkah Tegas

    Kapolri Sebut Aksi Demo Cenderung Berubah Anarkis, Prabowo Minta TNI/Polri Ambil Langkah Tegas

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melihat eskalasi unjuk rasa yang terjadi di berbagai daerah selama dua hari kemarin cenderung mengarah kepada tindakan anarkis.

    Semula, dia menyebut bahwa aksi unjuk rasa yang berlangsung di beberapa wilayah cenderung tidak sesuai dengan aturan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 terkait kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

    Dia tak menampik bahwa penyampaian pendapat memang hak setiap warga negara dan itu dilindungi Undang-Undang, tetapi tentu ada syarat-syarat yang perlu diperhatikan seperti memperhatikan kepentingan umum, mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan menjaga persatuan serta kesatuan bangsa.

    “Kalau kita melihat eskalasi yang terjadi dua hari ini kecenderungannya terjadi tindakan anarkis di beberapa wilayah,” katanya dalam konferensi pers di Kopi Koneng, Babakan madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Sabtu (30/8/2025).

    Adapun, penilaiannya ini dia jabarkan dengan terlihatnya pembakaran gedung, fasilitas umum (fasum), penyerangan terhadap markas-markas, dan tindakan lainnya yang menurutnya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta cenderung mengarah kepada peristiwa pidana.

    “Oleh karena itu, tadi Bapak Presiden memerintahkan kepada saya dan Panglima khusus terkait dengan tindakan yang bersifat anarkis, kami Panglima dan Kapolri, TNI dan Polri diminta untuk mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku,” tegas dia.

    Listyo berharap bahwa masyarakat bisa menjadi lebih tenang dan tidak gelisah ataupun ketakutan karena TNI dan Polri berjanji akan segera mengambil langkah di lapangan untuk segera memulihkan situasi keamanan.

    “Tentunya kita berharap kami juga mendapatkan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat, tokoh-tokoh nasional, elemen bangsa semuanya untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan di tengah situasi yang ada,” pungkasnya.

    Sebelumnya, aksi unjuk rasa selama dua hari yang dimaksud Listyo adalah pada Kamis (28/8/2025) dan Jumat (29/8/2025). Adapun, pada Jumat kemarin merupakan aksi lanjutan dari demonstrasi pembatalan kenaikan tunjangan DPR hingga mengecam aksi kekerasan polisi yang memakan korban jiwa.

    Aksi demonstrasi pada Kamis (28/8/2025) memakan korban jiwa yaitu driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan yang dilindas mobil rantis Barakuda milik Brimob di kawasan Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

    Gugurnya Affan memantik emosi masyarakat luas. Aksi demonstrasi pun berlangsung di sejumlah titik di Jakarta dan berbagai daerah lain di Indonesia seperti Bandung, Solo, hingga Surabaya. Di Jakarta sendiri, demonstrasi berlangsung di sejumlah titik. Mulai dari Brimob Kwitang, Polda Metro Jaya, dan Gedung DPR/MPR.

  • Kapolri Sebut Sidang Etik 7 Anggota Brimob Pelindas Ojol Siap Digelar dalam Seminggu

    Kapolri Sebut Sidang Etik 7 Anggota Brimob Pelindas Ojol Siap Digelar dalam Seminggu

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan dalam waktu sepekan ke depan Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) akan segera menggelar sidang etik tujuh terduga pelaku yang melindas driver ojek online (ojol) Affan kurniawan pada Jumat (28/8/2025) kemarin.

    Informasi tersebut dia sampaikan setelah dirinya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan menteri terkait dipanggil oleh Presiden Prabowo Subianto ke Hambalang, Kabupaten Bogor untuk evaluasi terkait dengan perkembangan situasi terkini.

    Semula, Listyo mengatakan bahwa dirinya telah memerintahkan Propam untuk segera menindaklanjuti ketujuh terduga pelaku dan menginformasikan kepada masyarakat.

    “Saya sudah perintahkan untuk dilaksanakan secara cepat marathon, sehingga kemudian bisa segera diinformasikan kepada masyarakat. Kemarin Kadiv Propam sudah menyampaikan bahwa dalam waktu satu minggu harus siap untuk melaksanakan sidang etik,” katanya di Hambalang, Sabtu (30/8/2025).

    Dia juga memastikan bahwa jika memang ada kesalahan yang perlu diproses secara pidana, maka akan pihaknya lakukan. 

    “Dan tidak menutup kemungkinan bahwa juga ada ruang kalau memang ada kesalahan yang harus kita proses secara pidana. Kita sudah membuka ruang untuk Kompolnas, Komnas HAM untuk bisa mengakses dan mengikuti proses yang sedang kita tangani,” ujar Listyo.

    Sebelumnya, Divisi Promam Mabes Polri telah memutuskan ketujuh terduga pelaku yang melindas Affan Kurniawan (21) melanggar kode etik kepolisian. Namun, pihak kepolisian belum menyampaikan motif di balik ketujuh pelaku melakukan kekerasan itu.

    Kepala Divpropram Polri Irjen Pol Abdul Karim menerangkan, pihaknya saat ini tengah berupaya untuk mencari detail kejadian melalui proses pemeriksaan terhadap ketujuh pelaku.

    “Fakta sudah kita temukan, tapi kronologi secara detail belum saya dapatkan,” katanya dalam konferensi pers, Jumat (29/8/2025).

    Adapun penetapan ketujuh pelaku yang melanggar kode etik itu diputuskan oleh Divpropam Polri setelah melakukan gelar perkara atas kejadian tersebut. Melalui gelar perkara awal tersebut, Divpropam Polri telah memutuskan bahwa ketujuh terduga pelaku melanggar kode etik profesi kepolisian.

  • Penggantian Kapolri Jadi Hak Prerogatif Presiden, Ini Dasar Hukumnya

    Penggantian Kapolri Jadi Hak Prerogatif Presiden, Ini Dasar Hukumnya

    Bisnis.com, JAKARTA – Listyo Sigit Prabowo merespons soal tuntutan massa yang memintanya untuk mundur dari jabatan Kapolri.

    Menurutnya, Presiden memiliki hak prerogatif untuk menentukan ‘nasib’ Kapolri. 

    “Terkait dengan isu yang menyangkut dengan Kapolri itu adalah hak prerogatif presiden. Kita prajurit kapan aja siap,” ujarnya dalam konferensi pers, Sabtu (30/8/2025).

    Adapun, kasus Brimob melindas driver ojol saat bentrokan massa aksi dan polisi dianggap sebagai kegagalan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Desakan untuk Kapolri mundur bergema di mana-mana.   

    Diketahui, pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Dalam Pasal 11 beleid itu disebutkan bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

    Prosesnya meliputi pengajuan usul pengangkatan oleh Presiden ke DPR disertai alasan, dan DPR harus memberikan persetujuan atau penolakan dalam batas waktu 20 hari. Jika DPR tidak memberikan jawaban, usulan dianggap disetujui.

    Sebelumnya, pengujian materiil pernah diajukan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

    Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada sekaligus Direktur Pusat Studi Hukum Konstitusi dan Pemerintahan Oce Madril mengatakan persetujuan DPR dalam pengangkatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) oleh Presiden merupakan bagian dari penerapan hak prerogatif Presiden yang konstitusional sehingga tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945.

    Hak prerogatif Presiden dalam pemberhentian dan pengangkatan Kapolri tetap harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).

    “Pengangkatan Kapolri oleh Presiden dengan persetujuan DPR merupakan bagian dari penerapan hak prerogatif Presiden yang konstitusional,” ujar Oce selaku Ahli yang dihadirkan Presiden/Pemerintah dalam sidang lanjutan pengujian materi Pasal 11 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU Polri dalam Perkara Nomor 19/PUU-XXIII/2025 pada Rabu (6/8/2025) di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, dilansir dari laman MKRI.

    Oce melanjutkan, persetujuan DPR merupakan implikasi dari fungsi pengawasan DPR terhadap pengawasan pengangkatan pejabat publik (control of political appointment of public official).

    Oce mengatakan jabatan Kapolri adalah jabatan karier struktural. Selain syarat kepangkatan dan karier, syarat utama Kapolri  harus berstatus sebagai Perwira Tinggi Polri yang masih aktif. Hal ini berbeda dengan jabatan Jaksa Agung, yang tidak harus berstatus sebagai Jaksa yang masih aktif.

    Kapolri bukan bagian dari kabinet. Jabatan Kapolri tidak bisa diberlakukan fixed term. Karenanya, frasa ”berakhirnya masa jabatan” harus dibaca secara utuh dengan frasa lainnya dalam Penjelasan Pasal 11 ayat 2 UU Polri.

    Terdapat syarat subjektif dan objektif dalam pemberhentian dan pengangkatan Kapolri. Syarat subjektif, berkaitan dengan ”berakhirnya masa jabatan” Kapolri yang secara subjektif ditentukan oleh Presiden dengan hak prerogatifnya.

    Sementara syarat obyektif, yaitu berhenti atas permintaan sendiri, memasuki usia  pensiun, berhalangan tetap, dan dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

  • Soal Desakan Mundur, Kapolri: Itu Hak Prerogatif Presiden, Kita Prajurit Kapan Saja Siap
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        30 Agustus 2025

    Soal Desakan Mundur, Kapolri: Itu Hak Prerogatif Presiden, Kita Prajurit Kapan Saja Siap Nasional 30 Agustus 2025

    Soal Desakan Mundur, Kapolri: Itu Hak Prerogatif Presiden, Kita Prajurit Kapan Saja Siap
    Penulis
    KOMPAS.com
    – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons soal desakan agar dirinya mundur yang mencuat usai insiden tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan.
    Saat menggelar konferensi pers di daerah Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Kapolri menyebut bahwa dirinya adalah prajurit sehingga siap menjalankan perintah dari Presiden.
    Tetapi, Listyo Sigit juga menyebut bahwa pergantian Kapolri adalah hak prerogatif dari Presien Prabowo Subianto.
    Diketahui, Affan Kurniawan (21), tewas usai dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob saat membubarkan massa aksi demonstrasi di Pejompongan, Jakarta Pusat pad 28 Agustus 2025, malam
    “Terkait dengan isu yang menyangkut dengan Kapolri itu hak prerogatif presiden. Kita prajurit kapan aja siap,” kata Kapolri saat ditanya soal desakan mundur, dikutip dari tayangan
    Kompas TV
    , Sabtu (30/8/2025).
    Desakan agar Listyo Sigit mundur sebagai Kapolri datang dari sejumlah pihak termasuk dari koalisi masyarakat sipil.
    Tuntutan itu mengemuka usai peristiwa tragis yang menewaskan pengemudi ojol Affan Kurniawan hingga aksi represif aparat saat mengamankan jalannya aksi demonstrasi pada 25 dan 28 Agustus 2025.
    Diketahui, Affan tewas secara tragis akibat sebuah rantis Brimob melindasnya di Pejompongan, Jakarta Pusat.
    Sejauh ini, tujuh anggota Brimob telah ditangkap dan diperiksa. Ketujuhnya juga telah dinyatakan terbukti melanggar kode etik Kepolisian.
    Namun, proses etik masih berjalan di Divisi Propam Polri. Sehingga, belum ada sanksi untuk tujuh terduga pelanggar tersebut.
    Meskipun belum dijatuhi sanksi, tujuh anggota brimob tersebut diamankan ditempat khusus (dipatsuskan) atau ditahan.
    Tujuh anggota Brimob itu adalah Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka D.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Perintah Presiden, Kapolri: Polisi Siap Tindak Tegas Massa Demo Anarkis

    Perintah Presiden, Kapolri: Polisi Siap Tindak Tegas Massa Demo Anarkis

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan pihaknya siap menindak tegas para demonstran yang bertindak anarkis.

    Hal itu diungkapkannya ketika ditanya mengenai aksi demonstrasi yang meluas hingga ke Mako Brimob Kelapa Dua, Kota Depok, Jawa Barat pada Sabtu (30/8/2025) pagi, dan juga peluang berlanjutnya aksi massa dalam beberapa hari ke depan.

    Kapolri mengatakan, pihaknya bakal mengambil langkah tegas jika massa berlaku anarkis. Hal ini sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dan mengacu pada Undang-Undang yang berlaku.

    Listyo menjelaskan, pihaknya akan mengambil langkah sesuai dengan ketentuan dan aturan Undang-Undang yang berlaku. Menurutnya, Polri melakukan pemulihan, mulai dari pengamanan Mako, sampai juga mengambil langkah-langkah terhadap tindakan-tindakan anarkis di lapangan.

    “Yang tentunya ini berdampak terhadap masyarakat umum, terganggunya kepentingan masyarakat, dan juga menimbulkan kecemasan dan ketakutan,” ucap Listyo dalam konferensi pers di Kabupaten Bogor, Sabtu (30/8/2025).

    Dia pun menegaskan bahwa Prabowo memerintahkan Panglima TNI dan Kapolri segera mengambil langkah di lapangan. 

    Seperti diketahui, massa mulai mendatangi Mako Brimob Kelapa Dua, Depok pada Sabtu pagi. Massa datang secara bergelombang dan memenuhi pintu utama Mako Brimob Depok.

    Namun, aparat berhasil menghalau massa tersebut hingga membubarkan diri. Gas air mata pun ditembakkan di kerumunan massa tersebut.

    Aksi tersebut tak lepas dari aksi serupa di Mako Brimob Kwitang, Jakarta, Jumat (29/8/2025) malam. Unjuk rasa di depan Mako Brimob Kwitang disebabkan tewasnya pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan yang dilindas dengan mobil taktis Brimob pada Kamis (28/8/2025) malam.

    Kendaraan tersebut dikejar massa hingga berakhir di Mako Brimob Kwitang. Massa telah berdemo sejak Kamis dini hari hingga saat ini.

  • Kapolri: Sidang Etik 7 Anggota Brimob yang Lindas Ojol Digelar Pekan Depan

    Kapolri: Sidang Etik 7 Anggota Brimob yang Lindas Ojol Digelar Pekan Depan

    Bisnis.com, JAKARTA – Kapolri Listyo Sigit Prabowo memastikan 7 anggota Brimob yang melindas driver ojol saat demonstrasi beberapa hari lalu.

    Dia juga menegaskan bahwa proses penanganan kasus tersebut dilakukan secara cepat dan transparan.

    “Seperti diketahui oleh rekan-rekan bahwa proses penanganan oleh Propam kemarin sudah berlangsung dan saya sudah perintahkan untuk dilaksanakan secara cepat, maraton, sehingga kemudian bisa segera diinformasikan kepada masyarakat,” ujarnya dalam konferensi pers, Sabtu (30/8/2025).

    Lebih lanjut, Kapolri juga telah menerima laporan dari Kadiv Propam bahwa dalam waktu satu minggu sidang etik akan digelar. Selain itu, Listyo tidak menutup kemungkinan terkait pelanggaran pidana dalam kasus tersebut.

    Diberitakan sebelumnya, Divisi Propam Mabes Polri juga melibatkan pihak eksternal dalam mengusut kasus Affan Kurniawan (21) yang dilindas kendaraan taktis (rantis) milik Brimob pada aksi kemarin, Kamis (28/8/2025).

    Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Abdul Karim menerangkan, dua institusi eksternal Polri yang diikutsertakan dalam pengusutan kasus ini antara lain Kompolnas dan Komnas HAM.

    “Saya selaku Kadiv Propam Polri tetap senantiasa bekerja secara transparan dengan melibatkan pihak eksternal,” katanya singkat dalam konferensi pers, Jumat (29/8/2025).

    Adapun dengan mengikutsertakan kedua badan dan kementerian tersebut, Propam Polri akhirnya memutuskan bahwa ketujuh terduga pelaku telah melanggar kode etik profesi. Alhasil, ketujuh anggota kepolisian itu dikenakan penempatan khusus (Patsus).

    Patsus terhadap ketujuh anggota itu akan dilakukan di Propam Mabes Polri, dengan durasi 20 hari, dari 29 Agustus–17 September 2025. Selama periode itu, pihak kepolisian akan meminta keterangan secara rinci terhadap ketujuh anggota tersebut.

    “Apabila 20 hari ini dirasa kurang, ini masih bisa kita lakukan kembali untuk penempatan khusus,” katanya.

  • Ditanya Soal Tuntutan Mundur, Kapolri: Itu Prerogatif Presiden

    Ditanya Soal Tuntutan Mundur, Kapolri: Itu Prerogatif Presiden

    Bisnis.com, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat suara soal seruan yang meminta Kapolri untuk mundur usai kasus tewasnya pengemudi ojol bernama Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis milik Brimob. 

    Listyo mengatakan sebagai prajurit, pihaknya menyerahkan semuanya kepada Presiden RI. Menurutnya, soal jabatan merupakan hak prerogatif Presiden. 

    Hal tersebut disampaikan di sela konferensi pers bersama Panglima TNI di Bogor, sabtu (30/8/2025).

    “Terkait dengan isu yang menyangkut dan kabar (seruan), itu hak prerogatif presiden. Kita Prajurit,” katanya. 

    Sebelumnya, aktor kenamaan Indonesia Nicholas Saputra meminta Kapolri untuk mundur usai kasus tewasnya ojol yang dilindas rantis Brimob dalam demo 28 Agustus kemarin. 

    Dalam akun X-nya, Nicholas berkomentar “mundur pak”. Komentar tersebut mengomentari pemberitaan terkait permintaan maaf dari Kapolri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai meninggalnya Affan, driver ojol tersebut.

    Selain itu, Pengamat politik sekaligus Direktur Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang tewas terlindas mobil taktis baracuda saat demonstrasi, Kamis (28/8/2025) malam. 

    Ray berpendapat, peristiwa ini menjadi catatan kelam bagi penegakan demokrasi dan kebebasan berpendapat di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. 

    “Nyata-nyata kematiannya disebabkan oleh lindasan mobil barracuda yang seperti emoh berhenti kala tubuh kecilnya sudah tertabrak mobil taktis lapis baja itu. Alih-alih berhenti, mobil barracuda tersebut tetap melaju dan dengan sendirinya membuat badan Affan terlindas oleh beban hampir 10 ton,” ungkap Ray dalam keterangan tertulis, Jumat (29/8/2025).

    Sementara itu, Komisi III DPR akan melakukan rapat internal untuk merespons tuntutan agar Kapolri Listyo Sigit Prabowo mundur dari jabatannya imbas meninggalnya pengemudi ojol.

    Kendati demikian, dia memastikan Komisi III DPR akan membahas situasi berkembang secara internal terlebih dahulu termasuk tuntutan agar Kapolri mundur. 

    “Nanti pada hari Senin kita akan ketemu dengan pimpinan Komisi III, kita bicarakan ini, dan dalam beberapa waktu ke depan-kan ada rapat-rapat kerja, termasuk dengan Kepolisian. Kita tunggu nanti di situ,” ujar Hinca di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (29/8/2025).

  • Kapolri Sebut Sidang Etik Terhadap 7 Anggota Brimob Pelindas Ojol Siap Digelar dalam Seminggu
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        30 Agustus 2025

    Kapolri Sebut Sidang Etik Terhadap 7 Anggota Brimob Pelindas Ojol Siap Digelar dalam Seminggu Nasional 30 Agustus 2025

    Kapolri Sebut Sidang Etik Terhadap 7 Anggota Brimob Pelindas Ojol Siap Digelar dalam Seminggu
    Penulis
    KOMPAS.com
    – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, telah memerintahkan agar proses etik terhadap tujuh anggota Brimob yang diduga melindas pengemudi ojek
    online
    (ojol), Affan Kurniawan, dilakukan dengan cepat.
    Diketahui, proses etik terhadap ketujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya itu tengah dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
    “Proses penanganan oleh Propam kemarin sudah berlangsung. Dan saya sudah perintahkan untuk dilaksanakan secara cepat, maraton, sehingga bisa segera diinformasikan kepada masyarakat,” kata Listyo Sigit di Hambalang, Sentul, Jawa Barat, dikutip dari tayangan Kompas TV, Sabtu.
    Menurut Kapolri, Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim, sudah memastikan bahwa proses etik terhadap ketujuh terduga pelanggar kode etik itu bakal selesai dalam waktu satu minggu.
    “Kemarin, Kadiv Propam sudah menyampaikan bahwa dalam waktu satu minggu harus siap untuk melaksanakan sidang etik,” ujar Listyo Sigit.
    Diketahui, aksi demostrasi pada 28 Agustus 2025, berjalan ricuh hingga memakan korban. Salah satunya pengemudi ojol, Affan Kurniawan (21).
    Affan tewas secara tragis akibat kendaraan taktis (rantis) Brimob melindasnya di Pejompongan, Jakarta Pusat.
    Sejauh ini, tujuh anggota Brimob telah ditangkap dan diperiksa. Ketujuhnya juga telah dinyatakan terbukti melanggar kode etik Kepolisian.
    Namun, proses etik masih berjalan di Divisi Propam Polri. Sehingga, belum ada sanksi untuk tujuh terduga pelanggar tersebut.
    Meskipun belum dijatuhi sanksi, tujuh anggota brimob tersebut diamankan ditempat khusus (dipatsuskan) atau ditahan.
    Tujuh anggota Brimob itu adalah Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka D.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Soal Desakan Mundur, Kapolri: Itu Hak Prerogatif Presiden, Kita Prajurit Kapan Saja Siap
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        30 Agustus 2025

    Panglima TNI Imbau Seluruh Masyarakat untuk Ciptakan Rasa Aman, Jangan Mudah Terprovokasi Nasional 30 Agustus 2025

    Panglima TNI Imbau Seluruh Masyarakat untuk Ciptakan Rasa Aman, Jangan Mudah Terprovokasi
    Penulis
    KOMPAS.com
    – Panglima TNI Jenderal Agus Subianto mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menciptakan rasa aman dan tidak mudah terprovokasi. Hal itu merespons aksi demonstrasi yang sudah berlangsung pada 25, 28, 29 Agustus 2025.
    Imbauan itu disampaikan Panglima Agus usai dipanggil menghadap Presiden Prabowo Subianto bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan sejumlah menteri di Hambalang, Sentul, Jawa Barat pada Sabtu (30/82025).
    “Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk sama-sama menciptakan rasa aman dan damai di semua wilayah Indonesia. Jangan mudah terprovokasi oleh ajakan-ajakan yang tidak bertanggung jawab yang nantinya akan merugikan kita sendiri,” kata Agus dikutip dari tayangan Kompas TV, Sabtu.
    Dalam kesempatan itu, Panglima juga mengajak masyarakat untuk mengedepankan dialog ketimbang melakukan aksi anarkis atau perusakan dalam berunjuk rasa.
    “Masalah yang ada mari kita selesaikan secara musyawarah dan tentunya dengan sesuai dengan hukum yang berlaku seperti tadi yang disampaikan oleh Bapak Kapolri,” ujar Panglima Agus
    Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Kapolri menyebut bahwa aksi unjuk rasa yang berlangsung belakangan ini cenderung tidak sesuai aturan. Sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998 terkait Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
    “Jadi, saya ingatkan bahwa terkait dengan penyampaian pendapat itu adalah hak bagi setiap warga negara dan dilindungi undang-undang namun tentunya ada syarat-syarat di dalamnya. Antara lain harus memperhatikan kepentingan umum,” kata Kapolri.
    Listyo Sigit bahkan mengatakan, aksi demonstrasi yang berlangsung di sejumlah wilayah sudah mengarah pada tindakan anarkis, seperti membakar gedung dan fasilitas umum.
    “Kita melihat bahwa ekskalasi yang terjadi dari dua hari ini kecenderungannya terjadi tindakan anarkis di beberapa wilayah, mulai dari pembakaran gedung, ada area fasilitas umum yang juga dilakukan pembakaran dan juga ada tindakan-tindakan lain yang tentunya ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan cenderung mengarah kepada peristiwa pidana,” ujarnya.
    Untuk itu, Kapolri menyampaikan bahwa Presiden Prabowo memberikan arahan agar mengambil langkah tegas sesuai undang-undang jika aksi unjuk rasa sudah berubah menjadi peristiwa pidana.
    “Oleh karena itu, tadi Bapak Presiden memerintahkan kepada saya dan Panglima, khusus terkait tindakan-tindakan yang bersifat anarkis, kami Panglima dan Kapolri, TNI dan Polri diminta untuk mengambil langkah tugas sesuai dengan kebutuhan dan undang-undang yang berlaku,” katanya.
    Untuk diketahui, aksi unjuk rasa yang berlangsung pada 25 dadn 28 Agustus 2025, merupakan buntuk kekecewaan masyarakat atas kenaikan tunjangan anggota DPR RI di saat perekonomian sedang lesu.
    Hingga akhirnya, terjadi insiden pelindasan terhadap pengemudi ojol, Affan Kurniawan (21), oleh kendaraan taktis (rantis) Brimob hingga tewas, saat pembubaran demo di Pejompongan, Jakarta Pusat pada 28 Agustus 2025, malam.
    Akibatnya, aksi demonstrasi bertajuk solidaritas dan permintaan tanggung jawab berlangsung pada 29 Agustus 2025.
    Bahkan, aksi demonstrasi itu meluas hingga ke beberapa daerah, tak hanya di Jakarta.
    Aksi unjuk rasa yang berlangsung hingga Sabtu, 30 Agustus 2025, dini hari di sejumlah daerah itu memang berlangsung kurang kondusif.
    Massa yang marah dan kecewa membakar sejumlah fasilitas umum di beberapa wilayah.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Soal Desakan Mundur, Kapolri: Itu Hak Prerogatif Presiden, Kita Prajurit Kapan Saja Siap
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        30 Agustus 2025

    4 Presiden Prabowo Perintahkan TNI-Polri Tindak Tegas Aksi Massa Anarkis Nasional

    Presiden Prabowo Perintahkan TNI-Polri Tindak Tegas Aksi Massa Anarkis
    Editor
    KOMPAS.com 
    – Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk mengambil langkah tegas terhadap aksi unjuk rasa yang berujung anarkis. 
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa langkah tegas tersebut akan dilakukan sesuai ketentuan undang-undang (UU) yang berlaku.
    “Bapak presiden memerintahkan kepada saya dan panglima khusus untuk tindakan-tindakan yang bersifat anarkis, kami, panglima dan Kapolri, TNI dan Polri diminta untuk mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan dan UU yang berlaku,” katanya dilansir dari Kompas TV, Sabtu (30/8/2025). 
    Sigit mengatakan sejumlah aksi yang berlangsung dalam dua hari terakhir sudah mengarah ke tindakan anarkis. Bahkan, kata dia, mengarah ke tindakan pidana. 
    “Mulai dari pembakaran gedung, pembakaran fasilitas umum, penyerangan terhadap markas-markas, dan ada area fasilitas umum yang juga dilakukan pembakaran. Dan juga ada tindakan-tindakan lain yang tentunya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan cenderung mengarah ke peristiwa pidana,” ungkapnya. 
    Kondisi ini, kata Sigit, tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana yang diatur di dalam UU No 9/1998 terkait kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
    “Penyampaian pendapat itu adalah hak bagi setiap warga negara dan dilindungi undang-undang. Namun, tentu ada syarat-syarat di dalamnya. Antara lain, harus memperhatikan kepentingan umum, mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan salah satunya juga harus selalu menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,” ujarnya. 
    Dia berharap dengan langkah ini bisa membuat masyarakat lebih tenang. Sebab, kata dia, ada kegelisahan dan ketakutan di masyarakat.
    Sigit juga mengatakan Polri dan TNI akan segera mengambil langkah untuk memulihkan situasi keamanan.
    “Dan tentunya kita berharap, kami juga mendapatkan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat, tokoh-tokoh nasional, elemen bangsa semuanya untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan di tengah situasi yang ada,” katanya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.