Tag: Listyo Sigit Prabowo

  • Wakil Panglima TNI tegaskan tidak ada niatan terapkan darurat militer

    Wakil Panglima TNI tegaskan tidak ada niatan terapkan darurat militer

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi Revita membantah ada pembiaran aparat keamanan terhadap aksi massa yang anarkis dengan tujuan ingin menerapkan kondisi darurat militer.

    “Tidak ada kita mau ngambil alih (darurat militer), tidak ada,” kata Tandyo saat ditemui di Gedung DPR RI di Jakarta, Senin, usai mengikuti rapat tertutup dengan Komisi I DPR RI.

    Tandyo mengatakan sedari awal penanganan aksi demonstrasi merupakan ranah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Sedangkan TNI hanya bersifat membantu pengamanan agar demonstrasi berjalan dengan kondusif.

    “Kita taat konstitusi, kita memberikan bantuan kepada institusi lain tentunya atas dasar regulasi dan permintaan saat itu,” kata Tandyo.

    Tandyo menambahkan komitmen TNI untuk terus bekerja sama dengan Polri dalam mengembalikan stabilitas keamanan menguat setelah Presiden Prabowo Subianto memberi arahan langsung kepada Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dan Kepala Polri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Sabtu (30/8).

    Dalam pertemuan itu, Prabowo meminta Panglima TNI dan Kapolri untuk memperkuat kerja sama guna meredam aksi anarkis massa yang semakin sering terjadi.

    “Jadi, tidak ada kita mau ambil alih karena itu disampaikan bahwa yang di depan kan Polri dulu, baru setelah itu ada kondisi seperti ini, ya barulah kita jadi satu dengan Polri,” jelas Tandyo.

    Pewarta: Walda Marison/Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polda Metro Jaya Tangkap 1.240 Demonstran

    Polda Metro Jaya Tangkap 1.240 Demonstran

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya tangkap 1.240 demonstran yang melakukan aksi sepanjang minggu kemarin di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

    Kapolda Metro Jaya, Irjen Polisi Asep Edi Suheri mengemukakan bahwa ribuan orang demonstran yang ditangkap itu merupakan warga luar Jakarta yang melakukan aksi di wilayah Jakarta. Menurutnya, demonstran yang ditangkap itu didominasi berasal dari wilayah Jawa Barat dan Banten.

    “Jadi sejak awal kejadian sampai saat ini, total massa aksi yang sudah ditangkap ada 1.240 orang yang berasal dari luar Jakarta,” tuturnya di Jakarta, Senin (1/9).

    Dia menegaskan bahwa pihaknya juga telah mendeteksi demonstran yang melakukan penjarahan, hanya tinggal menunggu waktu untuk diringkus.

    “Kami sudah mendeteksi siapa saja yang melakukan aksi penjarahan, kami akan melakukan tindakan tegas,” katanya.

    Dia memastikan bahwa pihaknya tidak akan segan melakukan tindakan tegas terhadap demonstran yang melakukan pengrusakan fasilitas umum karena sudah mendapatkan izin dari Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

    “Kami sudah mendapatkan instruksi untuk menindak tegas setiap aksi anarkis yang merusak fasilitas umum,” ujarnya.

    Menurutnya, aksi penyampaian pendapat harus dilakukan secara santun dan tidak diikuti dengan anarkis. Dia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi dengan aksi tersebut.

    “Mudah-mudahan Kota Jakarta bisa damai dan aman, terima kasih,” tuturnya

  • Tegas, Kapolri Pastikan Akan Tindak Massa Jika Nekat Terobos Mako Brimob

    Tegas, Kapolri Pastikan Akan Tindak Massa Jika Nekat Terobos Mako Brimob

    JAKARTA – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas massa yang mencoba menerobos Markas Komando (Mako) Brimob Mabes Polri, sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

    Pernyataan Listyo tersebut menanggapi soal tayangan video di media sosial saat dirinya memberikan arahan kepada jajarannya.

    “Sudah jelas kan perintahnya. Yang jelas kan SOP-nya sudah ada, aturan hukumnya sudah ada, tentunya semuanya dalam koridor aturannya,” kata Listyo saat ditemui awak media usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan Jakarta, Minggu.

    Meski tidak ingin merinci, Kapolri menegaskan bahwa perintahnya kepada jajaran sudah jelas dan mengikuti SOP yang ada sesuai hukum yang berlaku.

    Dalam kesempatan sebelumnya, Listyo menegaskan bahwa aksi unjuk rasa merupakan hak konstitusional warga negara, namun pelaksanaannya harus sesuai dengan ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

    Kapolri mengingatkan bahwa aparat keamanan memiliki kewajiban melindungi setiap aksi yang berlangsung damai dan tertib. Namun, jika demonstrasi melenceng dari aturan, maka aparat berwenang mengambil langkah tegas.

    “Sepanjang dilaksanakan dengan damai, aparat wajib mengamankan. Tapi kalau sudah terjadi perusakan atau tindak pidana, tentu ada konsekuensinya,” ujarnya.

    Ia mencontohkan sejumlah aksi dua hari terakhir yang berubah menjadi kericuhan dengan pembakaran gedung, fasilitas umum, hingga penyerangan markas, yang jelas bukan lagi bagian dari penyampaian aspirasi.

    Kapolri juga menekankan bahwa tujuan pengaturan aksi unjuk rasa bukan membatasi hak masyarakat, melainkan menjaga keseimbangan antara kebebasan individu dan kepentingan umum.

  • 5
                    
                        Di Mana Menko Polkam Budi Gunawan?
                        Nasional

    5 Di Mana Menko Polkam Budi Gunawan? Nasional

    Di Mana Menko Polkam Budi Gunawan?
    Wartawan Kompas.com. Meminati isu-isu politik dan keberagaman. Penikmat bintang-bintang di langit malam. 
    DI MANAKAH
    Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Jenderal Polisi (Purn) Budi Gunawan ketika situasi keamanan dalam negeri sedang bergolak?
    Aksi demonstrasi yang dimulai sejak 25 Agustus dan berujung sejumlah kerusuhan oleh sekelompok orang tak dikenal di sejumlah daerah di Indonesia telah merenggut setidaknya 7 orang korban tewas.
    Satu orang di Jakarta atas nama Affan Kurniawan tewas dilindas mobil rantis polisi. Di Makassar, Sulawesi Selatan, tiga orang tewas dalam kebakaran di gedung DPRD Kota Makassar.
    Mereka adalah Syaiful, Muhammad Akbar Basri, dan Sarinawati. Sementara, Rusdamdiansah meninggal dikeroyok massa karena dituduh sebagai intel.
    Di Yogyakarta, Rheza Sendy Pratama, mahasiswa Universitas Amikom, meninggal dalam kericuhan di kawasan Ring Road Utara. Banyak luka di tubuhnya.
    Di Solo, Jawa Tengah, seorang tukang becak bernama Sumari, tewas diduga karena terkena serangan gas air mata.
    Hari ini, masyarakat masih dihinggapi rasa cemas. Ada banyak kantor dan sekolah yang memilih kebijakan kerja dan sekolah dari rumah.
    Sejak demonstrasi dimulai dan terus tereskalasi, Budi Gunawan tidak pernah tampil memberikan keterangan di depan publik.
    Satu-satunya keterangan yang disampaikan Menko Polkam adalah siaran pers yang disebarkan ke media dan dimuat di situs polkam.go.id.
    Isinya pun normatif: Menko Polkam sampaikan belasungkawa, investigasi akan dikawal transparan.
    Bahkan, Minggu malam (31/8/2025), usai rapat kabinet yang dipimpin Presiden Prabowo soal langkah pemerintah menjaga stabiltas nasional, yang memberikan keterangan adalah Menteri Pertahanan Jenderal TNI (Purn) Sjafrie Samsoeddin. 
    Anehnya, Budi Gunawan tidak turut mendampingi. Ia seolah menghilang. Sjafrie malam tadi didampingi Menteri Dalam Negeri Jenderal (Purn) Tito Karnavian, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subianto, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Kepala Badan Intelijen Negara Jenderal TNI (Purn) M Herindra, Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Muhammad Ali, dan Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal TNI Tonny Harjono.
    Tito dan Agus berdiri di sisi kanan Sjafrie. Sementara, Listyo dan Herindra di sisi kiri. Secara visual, dalam perspektif komunikasi publik, empat tentara dan dua polisi berada di bawah koordinasi Menteri Pertahanan.

    Kerusuhan yang meletup sejak 25 Agustus 2025, bukan cuma soal demonstran yang bentrok dengan aparat atau kerusuhan yang dilakukan orang-orang tak dikenal. Lebih dari itu, ia juga soal bagaimana negara menampilkan wajahnya di depan rakyat.
    Siapa yang bicara, siapa yang berdiri di podium. Ini bukan hal sepele. Ini soal manajemen krisis dan komunikasi politik pemerintah.
    Bukankah secara mandat, seharusnya Budi Gunawan sebagai Menko Polkam yang tampil pertama di depan publik ketika keamanan dalam negeri terguncang?
    Peraturan Presiden No 139 Tahun 2024 menyebutkan, Menko Polkam mengoordinasikan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, dan instansi lain yang dianggap perlu.
    Dalam Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2020 ditegaskan, fungsi Menko Polkam adalah mengoordinasikan, menyinkronkan, dan mengendalikan kebijakan lintas sektor di bidang politik, hukum, dan keamanan.
    Ia bukan pelaksana teknis, melainkan pengarah koordinasi agar Polri, TNI, BIN, dan lembaga hukum berjalan selaras.
    Sementara itu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara menempatkan Menteri Pertahanan sebagai pembantu Presiden dalam merumuskan kebijakan umum pertahanan.
    Urusan utama Menhan bersifat eksternal, yaitu menghadapi ancaman militer dari luar negeri, merancang strategi pertahanan, mengelola alutsista, dan membangun kerja sama pertahanan internasional.
    Dalam konteks domestik, keterlibatan Menhan dibatasi oleh kerangka Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
    Artinya, TNI di bawah koordinasi Menhan hanya bisa turun tangan dalam penanganan kerusuhan dalam negeri bila ada keputusan politik negara, misalnya Presiden menginstruksikan perbantuan kepada Polri.
    Jadi, peran Menhan di dalam negeri bersifat tambahan dan perbantuan, sedangkan Menko Polkam tetap menjadi koordinator utama untuk menjaga stabilitas politik, hukum, dan keamanan nasional.
    Dalam teori tata kelola, Menko Polkam berfungsi sebagai “panggung tengah” yang menjembatani Presiden dengan institusi-institusi keamanan. Ia menjaga agar komunikasi pemerintah tidak terfragmentasi. Menhan adalah “arsitek” strategi pertahanan dari luar negeri.
    Pada periode-periode sebelumnya, kita melihat betapa Menko Polkam tampil dominan dalam krisis dalam negeri.
    Pada kerusuhan 21–22 Mei 2019, setelah pengumuman hasil Pemilu, Wiranto (saat itu Menko Polhukam) tampil menjelaskan langkah pemerintah didampingi Panglima TNI dan Kapolri.
    Ia menegaskan, pemerintah menghadapi situasi dengan koordinasi sipil yang memayungi kekuatan keamanan.
    Hal serupa terjadi pada 2020, ketika gelombang protes Omnibus Law meluas. Mahfud MD (Menko Polhukam kala itu), tampil memimpin konferensi pers.
    Ia menegaskan sikap pemerintah terhadap aksi anarkis, seraya mengingatkan pentingnya menjaga ruang demokrasi.
    Mahfud kembali tampil di depan publik ketika Tragedi Kanjuruhan menewaskan ratusan suporter sepak bola pada 2022. Ia memimpin rapat darurat, membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta, dan melaporkan hasil investigasi langsung ke Presiden.
    Setahun lalu, 2024, ketika pilot Selandia Baru disandera di Papua, Hadi Tjahjanto yang menjabat Menko Polhukam tampil memimpin konferensi pers. Ia hadir bersama Panglima TNI dan Kapolri, menunjukkan koordinasi lintas lembaga.
    Dalam kasus penyanderaan ini para penyandera diidentifikasi sebagai kelompok separatis dan pasukan TNI ikut serta dalam operasi penyelamatan. Namun, yang tampil di depan publik saat itu pun bukan Menhan, tapi Menko Polkam.
    Jauh ke belakang, dalam periode pemerintahan Presiden Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono amat banyak tampil di depan publik merespons sejumlah kerusuhan etnis di Tanah Air.
    Maka, Menko Polkam adalah “dirigen” dalam komunikasi krisis. Dalam situasi keamanan dalam negeri yang sedang penuh luka, wajah negara yang seharusnya tampil adalah Menko Polkam, bukan Menhan.
    Barangkali sebagian publik akan mengira secara sederhana, bahkan ketidakhadiran Menkop Polkam hanya persoalan teknis semata. Mungkin Budi Gunawan sedang ada tugas lain. Atau, barangkali memang demikian pembagian tugas internal kabinet.
    Namun, dari perspektif komunikasi publik, absensi ini tidak sederhana. Ia memberi pesan simbolik bahwa dalam krisis domestik, pemerintah memilih menampilkan figur pertahanan ketimbang figur koordinasi politik-hukum.
    Pesan ini berisiko membentuk persepsi publik bahwa pemerintah sedang menekankan pendekatan koersif, menonjolkan militerisasi dalam merespons demonstrasi dan kerusuhan sipil.
    Ini pesan yang mengandung risiko, dan kalau benar, ini berbahaya bagi demokrasi. Salah satu capaian reformasi 1998 adalah menegaskan supremasi sipil atas militer.
    Polri dipisahkan dari TNI, lalu ditempatkan langsung di bawah Presiden, dengan Menko Polkam sebagai koordinator. Tujuannya jelas, agar urusan keamanan dalam negeri dipimpin sipil, bukan militer.
    Dengan Menhan tampil dalam isu kerusuhan domestik, publik bisa saja menafsirkan bahwa garis sipil-militer kembali kabur. Ini seolah menjawab kekhawatiran publik soal wajah pemerintahan Prabowo kelak.
    Tentu, pemerintah bisa berargumen bahwa kehadiran Menhan bersama para kepala staf TNI adalah pesan “ketegasan” untuk meredam kerusuhan. Dalam situasi genting, menunjukkan kekompakan aparat pertahanan bisa dipandang perlu.
    Namun di sisi lain, demokrasi juga membutuhkan narasi yang menenangkan, yang membuka ruang dialog, yang menjelaskan langkah hukum dan politik di balik penegakan keamanan. Di sinilah seharusnya Menko Polkam tampil.
    Mungkin publik tidak menuntut jawaban instan dari Menko Polkam. Namun, kehadirannya di podium menjadi simbol bahwa negara tidak semata bertumpu pada kekuatan senjata, melainkan juga pada koordinasi hukum dan politik.
    Dalam krisis, simbol sering lebih kuat daripada isi pidato. Ketika simbol itu absen, pesan yang sampai ke publik pun timpang.
    Ketidakhadiran Budi Gunawan memunculkan pertanyaan berlapis. Apakah ini strategi komunikasi yang disengaja, atau sekadar kebetulan?
    Apakah pemerintah ingin menegaskan bahwa isu kerusuhan ini adalah ancaman keamanan nasional sehingga butuh Menhan di depan?
    Ataukah ada perubahan peta kekuasaan di internal kabinet yang membuat Menko Polkam kehilangan peran simboliknya?
    Apa pun jawabannya, publik berhak mendapatkan kejelasan. Karena posisi Menko Polkam bukan hanya soal birokrasi, tetapi juga soal representasi prinsip demokrasi bahwa penanganan isu keamanan domestik harus berada dalam kerangka koordinasi sipil yang inklusif.
    Sampai tulisan ini diterbitkan, kita masih menunggu jawaban, di mana Menko Polkam Budi Gunawan?
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kapan Polisi Boleh Menggunakan Senjata Api? Ini Dasar Hukum dan SOP Polri

    Kapan Polisi Boleh Menggunakan Senjata Api? Ini Dasar Hukum dan SOP Polri

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberi arahan jelas kepada aparat penegak hukum agar bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran hukum, khususnya yang bersifat kriminal seperti perusakan fasilitas umum maupun penjarahan.

    Sjafrie menegaskan, Presiden Ke-8 RI menaruh perhatian serius terhadap keselamatan masyarakat dan stabilitas negara, terutama dalam menghadapi potensi kerusuhan yang bisa menimbulkan korban jiwa maupun kerugian materiil.

    “Presiden memberi penegasan agar semua tindakan pelanggaran yang bersifat kriminal, baik dalam bentuk perusakan benda, fasilitas umum, maupun harta milik pribadi, harus ditindak secara tegas dan sesuai hukum,” ujarnya di Kantor Presiden, Minggu (31/8/2025).

    Menurutnya, aparat tidak boleh ragu untuk mengambil langkah tegas apabila situasi mengancam keselamatan masyarakat maupun pejabat negara. Dia mengatakan bahwa apabila terjadi hal-hal yang menyangkut keselamatan pribadi maupun instansi yang mengalami penjarahan, maka petugas tidak boleh ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku kerusuhan.

    “Petugas tidak boleh ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku kerusuhan dan penjarahan yang memasuki wilayah pribadi maupun wilayah institusi negara yang harus selalu dalam keadaan aman,” imbuhnya.

    Di sisi lain, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa arahan terkait tindakan tegas aparat dalam merespons kericuhan sudah jelas, termasuk mengenai penggunaan senjata seperti peluru karet.

    “Sudah jelas kan perintahnya,” ujar Listyo singkat saat ditanya awak media di Kantor Presiden, Minggu (31/8/2025).

    Sambil berjalan cepat saat didesak soal makna tindakan tegas yang dimaksud, Kapolri menekankan bahwa seluruh langkah aparat tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

    “Yang jelas kan SOP-nya sudah ada, aturan hukumnya sudah ada, tentunya semuanya dalam koridor aturannya,” jelasnya.

    Namun, ketika kembali ditanyakan apakah ‘tindakan tegas terukur’ berarti aparat akan melakukan penembakan, Listyo memilih tidak menjawab lebih jauh dan langsung masuk ke mobil dinasnya.

    Untuk diketahui, terdapat aturan baku penggunaan senjata api oleh Polri. Faktanya, penggunaan senjata api oleh aparat di Indonesia telah diatur secara ketat dalam sejumlah Undang-Undang dan Peraturan Kapolri (Perkap), serta didukung dengan Standard Operating Procedure (SOP) internal yang mengikat anggota di lapangan.

    Dasar Hukum yang tertuang sebenarnya berasal dari Undang-undang (UU) hingga Peraturan Kapolri (Perkapolri).  Pertama, mulai dari Perkapolri No. 1 Tahun 2009.

    Dalam aturan yang menjadi acuan utama dalam eskalasi tindakan kepolisian. Ada enam tahapan penggunaan kekuatan mulai dari kehadiran polisi, perintah lisan, kendali tangan kosong (lunak maupun keras), penggunaan alat non-mematikan (seperti gas air mata, tongkat), hingga penggunaan senjata api.

    Dalam kondisi ekstrem, terutama saat menghadapi massa anarkis yang membahayakan keselamatan, Brimob dapat menggunakan peluru hampa, peluru karet, hingga peluru tajam. Namun demikian, prosedurnya berlapis dimulai dari tembakan peringatan hingga tembakan pantul sebelum mengarah langsung.

    Kemudian terdapat aturan Perkapolri No. 8 Tahun 2009 yang menekankan bahwa senjata api hanya boleh digunakan untuk melindungi nyawa manusia, baik nyawa polisi sendiri maupun masyarakat.

    Dalam aturan itu Polisi diwajibkan mematuhi prinsip legalitas (sesuai hukum), proporsionalitas (sebanding dengan ancaman), necessity (benar-benar diperlukan). Sehingga, sebelum menembak, petugas wajib memberi peringatan tegas, kecuali dalam situasi darurat yang menuntut tindakan cepat untuk mencegah jatuhnya korban.

    Lalu, aturan Perkapolri No. 18 Tahun 2015. Peraturan ini lebih mengatur soal kepemilikan dan penggunaan senjata api, termasuk peluru karet, oleh pihak non-organik atau sipil. Misalnya, izin hanya diberikan untuk keperluan bela diri, dengan syarat ketat usia minimal 24 tahun, sehat jasmani-rohani, lulus tes psikologi, serta memiliki surat rekomendasi dari Polda.

    Batas kepemilikan hanya dua pucuk senjata api. Jika lebih, sisanya harus disimpan di gudang Polri. Penyalahgunaan izin bisa berujung pada pencabutan izin dan pidana.

    Selanjutnya ada aturan UU No. 8 Tahun 1948, undang-undang ini merupakan fondasi hukum lama yang mengatur kepemilikan dan penggunaan senjata api di Indonesia. Pada prinsipnya, setiap penggunaan wajib berizin dan terdaftar resmi, dan dapat dicabut sewaktu-waktu jika terjadi pelanggaran.

    Oleh sebab itu, SOP Polri di Lapangan akan dilakukan secara bertahap dan terkendali. Sebab, selain regulasi formal, Polri memiliki SOP (Standard Operating Procedure) yang menjadi panduan teknis penggunaan senjata api oleh anggota.

    Dalam penanganan kerusuhan, SOP mengatur tahapan tegas bahwa penggunaan peluru hampa sebagai peringatan, peluru karet untuk melumpuhkan, tembakan pantul dengan sudut tertentu, dan peluru tajam hanya sebagai opsi terakhir jika situasi sangat darurat.

    Jadi, Kapan Polisi Boleh Tembak dengan Senjata Api?

    Dari semua aturan, benang merahnya jelas senjata api bukan pilihan pertama, melainkan jalan terakhir. Boleh digunakan hanya ketika ada ancaman serius terhadap nyawa, baik nyawa polisi maupun masyarakat.

    Tahapan bertingkat harus dipatuhi peringatan, eskalasi non-mematikan, baru kemudian senjata api. Khusus kerusuhan massal, peluru tajam baru boleh digunakan setelah peluru hampa dan karet tidak efektif, serta atas perintah komando.

  • Situasi di sekitar Mako Brimob Kwitang kondusif pada Minggu malam

    Situasi di sekitar Mako Brimob Kwitang kondusif pada Minggu malam

    Jakarta (ANTARA) – Kondisi di sekitar Markas Brimob Kwitang, Jakarta Pusat, pada Minggu malam kondusif dengan arus lalu lintas yang kembali lancar dan penerangan jalan menyala normal.

    Pada pukul 22.00 WIB, sejumlah personel TNI masih berjaga di sejumlah titik dari kawasan Simpang Senen hingga Tugu Tani. Aparat juga berpatroli menggunakan sepeda motor dan truk pengangkut personel.

    Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Asep Edi Suheri mengatakan, pihaknya menggelar patroli skala besar untuk menjaga keamanan di tengah maraknya demonstrasi dalam sepekan terakhir.

    Sebanyak 324 personel dikerahkan ke 13 wilayah hukum dengan pembagian tiga kelompok. Kelompok pertama menyasar Jakarta Utara, Jakarta Timur dan Jakarta Pusat.

    Kelompok kedua bertugas di Jakarta Barat, Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan. Sedangkan kelompok ketiga menjangkau wilayah Jakarta Selatan hingga Depok.

    “Jajaran Polda Metro Jaya tadi siang sudah melaksanakan kegiatan patroli dan malam ini akan melaksanakan kegiatan kembali,” kata Asep Edi.

    Ia menegaskan, aparat akan menindak tegas namun tetap terukur apabila menemukan tindakan anarkis di lapangan. Arahan tersebut sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

    “Tadi siang Bapak Presiden sudah menginstruksikan agar TNI dan Polri melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku anarkis yang merusak fasilitas umum,” kata Asep Edi.

    Sebelumnya, pada Sabtu (30/8), jalanan di sekitar Mako Brimob sempat gelap gulita setelah bentrok antara massa aksi dan aparat Kepolisian.

    Selain itu, sejumlah rumah anggota legislator hingga menteri menjadi sasaran penjarahan, antara lain rumah Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, Nafa Urbach dan rumah Menteri Keuangan Sri Mulyani.

    Pewarta: Muhammad Ramdan
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Begini kata polisi soal penggunaan peluru karet

    Begini kata polisi soal penggunaan peluru karet

    Jakarta (ANTARA) – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya buka suara soal ramainya isu penggunaan peluru karet dalam mengamankan unjuk rasa di Jakarta dalam sepekan terakhir.

    Saat ditemui wartawan di kawasan Monas, Jakarta, Minggu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi tak merespon secara detail pertanyaan wartawan terkait hal tersebut.

    Dia hanya menegaskan bahwa pihaknya selalu mengambil tindakan sesuai standar operasi prosedur (SOP).

    “Ada tahapan-tahapannya. Jadi saya tidak merespon itu, tapi upaya-upaya itu ada tahapan-tahapannya. Ada SOP-nya,” kata Ade.

    Ade menambahkan bahwa fokus utama pihaknya sekarang adalah memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat.

    Dalam mengatasi situasi anarkis, Polda Metro Jaya akan melakukan tindakan tegas, namun tetap terukur sesuai SOP (Standard Operating Procedure).

    “Yang jelas tujuan utama Polda Metro Jaya beserta jajaran saat ini fokusnya adalah memberikan perlindungan. Yang kedua memberikan rasa aman kepada masyarakat. SOP-nya sudah ada semua,” kata Ade.

    “Dasar aturannya sudah ada, siapa berbuat apa, bertanggung jawab pada siapa. Apa yang harus dilakukan tahapannya. Hal yang tidak kita inginkan sekalipun anarkis itu ada SOP-nya. Tegas namun terukur dan ada SOP-nya,” katanya.

    Sebelumnya, mencuat penyataan viral dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang tersebar luas di media sosial pada Sabtu (30/8).

    Dalam penyataannya itu, secara tegas Listyo memerintahkan jajarannya untuk menembak dengan peluru karet apabila ada massa yang menyerang ke Mako Brimob.

    “Kalau sampai masuk ke asrama tembak dulu. Kalian punya peluru karet, tembak. Paling tidak kakinya, tidak usah ragu-ragu,” kata Listyo dalam penyataannya yang viral tersebut.

    Pewarta: Zaro Ezza Syachniar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kapolda Metro Jaya mengimbau masyarakat tetap tenang

    Kapolda Metro Jaya mengimbau masyarakat tetap tenang

    Jakarta (ANTARA) – Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Asep Edi Suheri mengimbau seluruh masyarakat di Jakarta dan sekitarnya untuk tetap tenang di tengah situasi adanya unjuk rasa yang berlangsung sepekan terakhir.

    “Kepada seluruh masyarakat kami mengimbau agar tetap tenang, tidak perlu khawatir. Kami hadir di lapangan, kami ada di tengah masyarakat dan kami siap berikan perlindungan serta rasa aman,” kata Asep pada apel personel di Gedung DPR/MPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Minggu malam.

    Dalam apel malam tersebut, Asep juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga situasi kondusif.

    “Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif, salah satunya dengan segera melaporkan jika ada potensi gangguan kamtibmas kepada Babin atau ke kapolsek atau ke kapolres setempat,” kata dia.

    Pada hari ini, Polda Metro Jaya menggelar patroli skala besar untuk mengamankan Jakarta di tengah gelombang demonstrasi yang terjadi dalam satu pekan terakhir.

    Patroli ini melibatkan 324 personel yang nantinya dibagi ke tiga wilayah sasaran. Tiga wilayah sasaran patroli. Kelompok pertama bergerak ke arah Jakarta Utara, Jakarta Timur dan Jakarta Pusat.

    Untuk kelompok kedua, bergerak ke arah Jakarta Barat, Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan serta kelompok ketiga menyasar Jakarta Selatan hingga Depok. Patroli skala besar ini dilakukan Polda Metro Jaya di 13 wilayah hukum.

    “Jajaran Polda Metro Jaya tadi siang sudah melaksanakan kegiatan patroli dan malam ini akan melaksanakan kegiatan kembali,” kata Asep.

    Apabila ditemukan tindakan anarkis, pihaknya akan menindak tegas, namun terukur. Hal ini sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

    “Tadi siang Bapak Presiden sudah menginstruksikan bahwa untuk TNI dan Polri agar melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku anarkis yang merusak fasilitas umum,” katanya.

    Pewarta: Zaro Ezza Syachniar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kapolri Listyo Tegaskan Arahan Tembak Sesuai SOP dan Aturan Hukum

    Kapolri Listyo Tegaskan Arahan Tembak Sesuai SOP dan Aturan Hukum

    Bisnis.com, JAKARTA – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa arahan terkait tindakan tegas aparat dalam merespons kericuhan sudah jelas, termasuk mengenai penggunaan peluru karet.

    “Sudah jelas kan perintahnya,” kata Kapolri Listyo singkat saat ditanya awak media di Kantor Presiden, Minggu (31/8/2025).

    Sambil berjalan cepat saat didesak soal makna tindakan tegas yang dimaksud, Kapolri menekankan bahwa seluruh langkah aparat tetap di dalam koridor hukum dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

    “Yang jelas kan SOP-nya sudah ada, aturan hukumnya sudah ada, tentunya semuanya dalam koridor aturannya,” katanya.

    Namun, ketika kembali ditanyakan apakah “tindakan tegas terukur” berarti aparat akan melakukan penembakan, Listyo memilih tidak menjawab lebih jauh dan langsung masuk ke mobil dinasnya.

    Pernyataan Kapolri ini disampaikan di tengah meningkatnya tensi politik dan kericuhan yang berdampak pada perusakan sejumlah fasilitas umum di Jakarta.

    Sebelumnya, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengamini bahwa aparat kepolisian dan TNI telah dikerahkan untuk mengamankan jalannya aksi dan mencegah eskalasi lebih lanjut.

    “Beliau (Presiden Prabowo) menugaskan kepada Kapolri dan Panglima TNI untuk tidak ragu-ragu mengambil langkah-langkah yang terukur dan tegas terhadap terjadinya kegiatan pelanggaran hukum maupun pelanggaran terhadap penegakan hukum,” pungkas Sjafrie.

  • Menhan Perintahkan Aparat Tindak Tegas Penjarah Rumah Pejabat
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        31 Agustus 2025

    Menhan Perintahkan Aparat Tindak Tegas Penjarah Rumah Pejabat Nasional 31 Agustus 2025

    Menhan Perintahkan Aparat Tindak Tegas Penjarah Rumah Pejabat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin memerintahkan aparat untuk tidak ragu menindak siapa pun yang menjarah kediaman pejabat.
    “Apabila terjadi hal-hal yang menyangkut soal keselamatan bagi pribadi maupun pemilik rumah pejabat yang mengalami penjarahan, maka petugas tidak ragu-ragu untuk mengambil tindakan tegas,” kata Sjafrie dalam konferensi pers di Istana Negara, Minggu (31/8/2025).
     
    Keterangan ini disampaikan Sjafrie dalam konferensi pers yang dihadiri langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subianto.
    Sjafrie mengatakan, semua tindakan kriminal, baik yang mengarah pada perusakan fasilitas umum maupun harta milik pribadi, harus ditindak tegas menurut hukum yang berlaku.
    Instruksi yang sama juga berlaku bagi para pelaku yang melakukan kerusuhan maupun menjarah kediaman pribadi seseorang maupun institusi negara.
    Menurutnya, Polri dan TNI akan menindak tegas terhadap semua perbuatan yang mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat dan kedaulatan negara.
    “Badan Intelijen Negara ditugaskan untuk terus memantau situasi intelijen dan melaporkan kepada Bapak Presiden pada kesempatan-kesempatan pertama bila terjadi dinamika yang timbul di lapangan,” ujar Sjafrie.
    Diketahui, unjuk rasa yang memprotes kenaikan tunjangan anggota DPR RI dimulai pada 25 Agustus lalu.
    Unjuk rasa kemudian berlanjut pada 28 Agustus, hari di mana driver ojek online (Ojol) Affan Kurniawan meninggal setelah dilindas mobil Brimob.
    Peristiwa itu membuat publik semakin marah, terutama kalangan driver ojol.
    Setelah itu, unjuk rasa meluas ke berbagai kota dan daerah, mulai dari Yogyakarta, Bandung, Surabaya, Solo, Tegal, Cilacap, Makassar, dan lainnya.
    Unjuk rasa diwarnai bentrokan massa dengan aparat.
    Sejumlah fasilitas umum, seperti halte bus hingga beberapa kantor kepolisian, dibakar.
    Kantor Gubernur Jawa Timur di Surabaya dibakar pada Sabtu (30/8/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.