Tag: Listyo Sigit Prabowo

  • Golkar nonaktifkan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir sebagai anggota DPR

    Golkar nonaktifkan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir sebagai anggota DPR

    Jakarta (ANTARA) – Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar menonaktifkan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir sebagai anggota DPR.

    Keputusan tersebut diteken oleh Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia, dan Sekretaris Jenderal Muhammad Sarmuji di Jakarta, 31 Agustus 2025.

    “Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar secara resmi menonaktifkan saudara Adies Kadir sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, terhitung sejak Senin, 1 September 2025,” ujar Sarmuji dalam keterangan video yang dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.

    Sarmuji menjelaskan keputusan tersebut diambil Golkar dengan mempertimbangkan dinamika masyarakat.

    “Aspirasi rakyat tetap menjadi acuan utama perjuangan Partai Golkar. Seluruh kiprah partai sesungguhnya merupakan kristalisasi dari semangat kerakyatan yang berlandaskan pada cita-cita nasional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945,” katanya.

    Selain itu, dia mengatakan Golkar berdukacita terhadap meninggalnya warga negara Indonesia dalam berbagai peristiwa yang terjadi akhir-akhir ini ketika memperjuangkan aspirasinya.

    Oleh sebab itu, kata dia, keputusan untuk menonaktifkan Adies Kadir merupakan upaya partai untuk memperkuat disiplin dan etika bagi anggota DPR RI dari Golkar.

    Sebelumnya, pada 25 Agustus 2025, terjadi aksi unjuk rasa di Jakarta, termasuk di depan gerbang utama DPR RI. Aksi tersebut menyuarakan penolakan terhadap tunjangan anggota DPR RI.

    Aksi unjuk rasa kembali terjadi pada 28 Agustus 2025. Namun pada Kamis (28/8) malam, Affan Kurniawan (21), seorang pengemudi ojek daring, meninggal dunia akibat dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob Polri di tengah kericuhan antara demonstran dan petugas kepolisian di Jalan Pejompongan, Jakarta Pusat.

    Kericuhan di Pejompongan tersebut terjadi setelah berbagai elemen masyarakat yang menggelar unjuk rasa di sekitar kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, dipukul mundur oleh polisi.

    Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim pada Jumat (29/8) dini hari mengungkapkan bahwa ada tujuh anggota Brimob yang diduga terlibat dan berada di dalam rantis tersebut, dan mereka kini masih dalam proses pemeriksaan.

    Insiden yang menewaskan Affan tersebut memicu unjuk rasa susulan yang melibatkan ratusan anggota masyarakat dan sejawat pengemudi ojek daring di depan Mako Brimob di Kwitang, Jakarta Pusat.

    Sementara Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri di Jakarta, Jumat (29/8), mengungkapkan tujuh nama anggota Brimob yang diduga berada dalam rantis yang melindas Affan Kurniawan hingga meninggal dunia, yakni Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana Edi, Baraka Yohanes David, Bripka Rohmat, dan Kompol Cosmas Kaju.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Situasi Memanas Bikin Prabowo Persilakan TNI-Polri Bertindak Tegas…
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        31 Agustus 2025

    Situasi Memanas Bikin Prabowo Persilakan TNI-Polri Bertindak Tegas… Nasional 31 Agustus 2025

    Situasi Memanas Bikin Prabowo Persilakan TNI-Polri Bertindak Tegas…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Eskalasi demonstrasi yang kian memanas dan menjalar ke sejumlah daerah akhirnya membuat Presiden Prabowo Subianto turun tangan.
    Dari Hambalang, Prabowo memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, memberi perintah tegas agar aparat segera mengendalikan situasi.
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengatakan, langkah tegas tersebut akan dilakukan sesuai dengan ketentuan undang-undang.
    “Bapak Presiden memerintahkan kepada saya dan Panglima khusus untuk tindakan-tindakan yang bersifat anarkis, kami, Panglima dan Kapolri, TNI dan Polri diminta untuk mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan dan UU yang berlaku,” kata Sigit, Sabtu (30/8/2025).
    Menurut Sigit, sejumlah aksi unjuk rasa yang berlangsung dalam dua hari terakhir sudah mengarah ke tindakan anarkis, bahkan pidana.
    “Mulai dari pembakaran gedung, pembakaran fasilitas umum, penyerangan terhadap markas-markas, dan ada area fasilitas umum yang juga dilakukan pembakaran. Dan juga ada tindakan-tindakan lain yang tentunya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan cenderung mengarah ke peristiwa pidana,” ungkap dia.
    Ia menegaskan bahwa kondisi tersebut bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
    “Penyampaian pendapat itu adalah hak bagi setiap warga negara dan dilindungi undang-undang. Namun, tentu ada syarat-syarat di dalamnya. Antara lain, harus memperhatikan kepentingan umum, mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan salah satunya juga harus selalu menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,” ujar Sigit.
    Sigit berharap langkah tegas TNI-Polri bisa membuat masyarakat lebih tenang.
    “Dan tentunya kita berharap, kami juga mendapatkan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat, tokoh-tokoh nasional, elemen bangsa semuanya untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan di tengah situasi yang ada,” kata dia.
     
    Sementara itu, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi.
    Imbauan tersebut ia sampaikan usai dipanggil Presiden Prabowo bersama Kapolri dan sejumlah menteri ke Hambalang.
    “Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk sama-sama menciptakan rasa aman dan damai di semua wilayah Indonesia. Jangan mudah terprovokasi oleh ajakan-ajakan yang tidak bertanggung jawab yang nantinya akan merugikan kita sendiri,” kata Agus.
    Panglima juga mengajak masyarakat mengedepankan dialog ketimbang aksi anarkis.
    “Masalah yang ada mari kita selesaikan secara musyawarah dan tentunya dengan sesuai dengan hukum yang berlaku seperti tadi yang disampaikan oleh Bapak Kapolri,” ujar Agus.
    Aksi unjuk rasa yang berlangsung pada 25 dan 28 Agustus 2025 bermula dari kekecewaan masyarakat atas kenaikan tunjangan anggota DPR RI di tengah kondisi perekonomian yang sedang lesu.
    Namun, situasi memanas setelah terjadi insiden tewasnya pengemudi ojek
    online
    , Affan Kurniawan (21), yang terlindas kendaraan taktis Brimob saat pembubaran demonstrasi di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam.
    Affan dimakamkan di TPU Karet Bivak, pada Jumat (29/8/2025).
    Sehari setelahnya, aksi solidaritas menuntut pertanggungjawaban digelar di Jakarta dan sejumlah daerah.
    Sejak itu, demonstrasi meluas dan berlangsung kurang kondusif.
    Massa yang marah melakukan pembakaran fasilitas umum hingga penyerangan ke sejumlah titik, termasuk markas aparat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Minim Penerangan, Aksi Massa di Mako Brimob Kwitang Masih Berlangsung
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        30 Agustus 2025

    Minim Penerangan, Aksi Massa di Mako Brimob Kwitang Masih Berlangsung Megapolitan 30 Agustus 2025

    Minim Penerangan, Aksi Massa di Mako Brimob Kwitang Masih Berlangsung
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Aksi unjuk rasa di depan Mako Brimob, Kwitang, Jakarta Pusat, kembali berlanjut hingga Sabtu (30/8/2025) malam. Hingga pukul 21.30 WIB, massa masih berupaya masuk ke area markas.
    Pantauan
    Kompas.com,
    kericuhan pecah saat massa terlibat bentrokan dengan aparat kepolisian.
    Massa melemparkan bom molotov, petasan, batu, hingga pecahan kaca ke arah Mako Brimob. Salah satu pohon di depan markas ikut terbakar akibat lemparan bom molotov.
    Sebagai respons, polisi menembakkan gas air mata untuk memukul mundur massa. Sementara itu, pasukan TNI tampak berjaga di kawasan permukiman warga yang berada tepat di seberang Mako Brimob.
    Dua ambulans melintas di sekitar lokasi, meski belum dapat dipastikan apakah di dalamnya terdapat korban atau tidak.
    Situasi semakin kacau karena minimnya penerangan. Hingga pukul 21.37 WIB, suara ledakan bom molotov masih terdengar dari arah Hotel Corvel, Kramat, Kwitang.
    Aksi tersebut merupakan lanjutan dari demonstrasi sehari sebelumnya, Jumat (29/8/2025).
    Massa menuntut keadilan bagi Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek
    online
    yang tewas terlindas kendaraan taktis (rantis) milik Brimob saat aksi di Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025).
    Peristiwa maut itu disaksikan langsung oleh banyak peserta aksi dan terekam dalam sebuah video. Rekaman tersebut menyebar luas di media sosial hingga memicu kemarahan pengemudi ojek online serta warga.
    Sejak itu, massa berbondong-bondong mendatangi Mako Brimob Kwitang untuk menuntut pertanggungjawaban.
    Hingga kini, tujuh anggota Brimob yang diduga terlibat sudah ditahan. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah menemui keluarga korban dan menyampaikan permintaan maaf.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prabowo Undang 16 Ormas Islam ke Hambalang, Ini yang Dibahas

    Prabowo Undang 16 Ormas Islam ke Hambalang, Ini yang Dibahas

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengundang perwakilan 16 organisasi masyarakat (ormas) Islam ke kediamannya di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (30/8/2025). 

    Ketua Umum Pengurus Pusat Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia (PII) Nasrullah Larada mengatakan, pertemuan tersebut membahas tantangan kebangsaan dan upaya menjaga situasi tetap kondusif di tengah gelombang demonstrasi yang meluas di sejumlah daerah.

    Adapun, sejumlah ormas yang hadir antara lain Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama (NU), Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia (DDII), Al-Irsyad, Persatuan Islam, serta Majelis Ulama Indonesia (MUI).

    Nasrullah menilai langkah Presiden Prabowo patut diapresiasi karena memperkuat komunikasi di tengah meningkatnya ketegangan. Menurutnya, pertemuan ini adalah sinyal positif untuk memperkuat komunikasi antar-elemen bangsa kala ketegangan memanas.

    “Keluarga Besar PII percaya bahwa jalan dialog adalah jalan terbaik untuk menyelesaikan setiap permasalahan bangsa, bukan dengan aksi anarkis dan vandalisme yang justru merugikan kita semua, dan menodai nilai-nilai keadilan yang kita perjuangkan,” ujarnya melalui keterangan resmi, dikutip Sabtu (30/8/2025).

    Dalam pertemuan itu, Presiden Prabowo mengajak ormas Islam berperan aktif menjaga ketertiban dan menghindari eskalasi konflik. PII menyatakan dukungannya terhadap ajakan tersebut serta mengimbau kader, aktivis, dan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi. 

    “Kepada seluruh elemen bangsa, mari kita jaga bersama suasana yang kondusif. Kita kembalikan segala perbedaan pendapat kepada koridor hukum dan konstitusi. Aksi kekerasan, pembakaran, dan perusakan fasilitas umum dan negara bukanlah solusi, melainkan awal dari kehancuran. Mari kita wujudkan perdamaian melalui dialog dan persaudaraan,” kata Nasrullah.

    Adapun, sejak Kamis (28/8), gelombang aksi protes marak di Jakarta, Bandung, Makassar, Surabaya, dan Yogyakarta. Demonstrasi yang awalnya menolak tunjangan rumah anggota DPR RI beralih fokus setelah insiden kendaraan taktis Brimob Polri yang melindas Affan Kurniawan (21), pengemudi ojek online hingga tewas.

    Nasrullah pun mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas insiden tersebut agar memberikan keadilan bagi keluarga korban atas meninggalnya Affan Kurniawan.

    “Kami mendorong aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional dan transparan dalam mengusut tuntas peristiwa ini agar keadilan benar-benar ditegakkan dan tidak ada pihak yang merasa dikorbankan,” imbuhnya.

    Dalam pertemuan itu, Muhammadiyah diwakili Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Prof. Abdul Mu’ti, sedangkan NU diwakili Sekjen PBNU Saifullah Yusuf. Keduanya juga tercatat sebagai Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah serta Menteri Sosial di Kabinet Merah Putih.

    Selain berdialog dengan ormas, Presiden Prabowo menggelar rapat terbatas bersama sejumlah menteri, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Hambalang untuk membahas langkah pengendalian situasi.

  • Ketua Bidang Hukum Pemuda Muhammadiyah Makassar Minta Presiden Copot Kapolri

    Ketua Bidang Hukum Pemuda Muhammadiyah Makassar Minta Presiden Copot Kapolri

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Ketua Bidang Hukum, HAM dan Advokasi Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Kota Makassar, Basri Lampe, angkat bicara soal tragedi meninggalnya seorang Ojek Online (Ojol), karena kendaraan taktis milik Brimob melindas seorang pengemudi ojek online hingga tewas di tengah kerumunan massa aksi Kamis (28/8/2025) malam. 

    Basri Lampe menilai, atas kejadian tersebut Kapolri sebagai Pimpinan tertinggi dianggap gagal memimpin pengamanan massa aksi. Seharusnya massa aksi dilindungi dan dijamin keamanannya, namun terjadi yang tidak diinginkan dalam hal melindas seorang ojol.

    “Maka dari itu kami dari Pemuda Muhammadiyah Kota Makassar, telah melakukan kajian hukum. Bahwa atas meninggalnya saudara Affan seorang Ojol, pelaku dalam hal ini anggota Brimob wajib diproses hukum sesuai aturan yang berlaku,” ujar Basri Lampe.

    Selain itu, Basri Lampe menjelaskan bahwa Kapolri dalam hal ini Jenderal Listyo Sigit Prabowo selaku Pimpinan tertinggi Polri wajib bertanggung jawab.

    “Sebagai pertanggungjawaban atas perbuatan anggotanya maka wajib mengundurkan diri, dan jika tidak mengundurkan diri, maka meminta kepada Presiden Prabowo Subianto agar segera mencopot Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri,” tegas Basri kepada awak media, Sabtu (30/8/2025).

    “Ini demi kebaikan bangsa dan negara kita cintai, karena kemarahan massa aksi atas meninggalnya seorang Ojol tidak bisa dibendung lagi. Terbukti, mulai dari kemarin sampai tadi malam berbagai daerah massa melakukan aksi sampai terjadi pengrusakan fasilitas umum, seperti Markas Polrestabes Jakarta Timur, di Makassar Gedung DPRD dibakar dan berbagai daerah lainnya. Jadi untuk meredam kemarahan publik sikap yang terbaik Bpk Listyo Sigit Prabowo harus mundur secara terhormat sebagai Kapolri,” tutupnya.

  • Tujuh Polisi yang Melindas Affan Bakal Diperiksa Secara Cepat dan Maraton

    Tujuh Polisi yang Melindas Affan Bakal Diperiksa Secara Cepat dan Maraton

    Bisnis.com, JAKARTA — Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri)  menyampaikan bahwa dalam waktu satu minggu ke depan akan melaksanakan sidang etik terhadap tindakan 7 anggota yang melindas pengemudi ojek online atau ojol Affan Kurniawan pada Kamis (28/8/2025).

    Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengatakan para anggota kepolisian yang terlibat dalam peristiwa tersebut telah ditangani oleh divisi Profesi dan Pengamanan penanganan Polri (PROPAM) secara cepat dan maraton.

    “Kadiv Propam sudah menyampaikan bahwa dalam waktu satu minggu harus siap untuk melaksanakan sidang etik,” ujarnya, Sabtu (30/8/2025)

    Hal ini, lanjutnya, juga tidak menutup kemungkinan untuk memprosesnya secara pidana apabila ditemukan unsur tersebut.

    Tak hanya itu, pihaknya juga sudah membuka ruang bagi Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas dan Komnas HAM agar dapat mengakses dan mengikuti proses tersebut.

    Seperti diberitakan sebelumnya, Kadivpropam Polri, Irjen Abdul Karim menyatakan bahwa ketujuh polisi ini terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Adapun, mereka telah ditempatkan selama 20 hari di Penempatan Khusus (Patsus).

    Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Abdul Karim menerangkan, tujuh anggota yang telah ditetapkan Propam melanggar kode etik kepolisian, berada di dalam kendaraan taktis (Rantis) saat itu. 

    Tepat berada di sebelah kursi sopir adalah Kompol C. Sementara pengemudi yang mengemudikan kendaraan tersebut yaitu Bripka R, sedangkan yang duduk di sebelah pengemudi yaitu Kompol C.

    Sementara itu, lima orang lainnya, duduk di bagian belakang mobil. Mereka adalah Aipda R, Briptu D, Briptu M, Bharaka J, dan Bharaka Y. Dengan begitu, Kompol C merupakan anggota kepolisian dengan pangkat tertinggi saat itu.

  • Partai Buruh Akan Laporkan Anggota DPR yang Melukai Hati Rakyat ke MKD
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        30 Agustus 2025

    Partai Buruh Akan Laporkan Anggota DPR yang Melukai Hati Rakyat ke MKD Nasional 30 Agustus 2025

    Partai Buruh Akan Laporkan Anggota DPR yang Melukai Hati Rakyat ke MKD
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Umum Partai Buruh, Said Iqbal, berencana melaporkan para anggota DPR-RI yang dinilai menjadi pemicu aksi unjuk rasa besar-besaran yang masih berlangsung hingga hari ini, Sabtu (30/8/2025).
    Mereka akan dilaporkan ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) karena dinilai telah melukai hati masyarakat yang merupakan pemilik kekuasaan tertinggi dalam suatu negara demokrasi.
    “Saya ulangi, Partai Buruh akan menjumpai Majelis Kehormatan Dewan atau MKD, mohon diterima minggu depan untuk melaporkan para anggota DPR-RI yang telah melukai hati rakyat, yang telah mencederai hati rakyat,” ucapnya dalam konferensi pers, Sabtu.
    Said Iqbal mengatakan, beberapa di antaranya adalah anggota dewan yang mengatakan rakyat tolol dan berjoget-joget.
    “Anggota DPR yang mengkalkulasi tunjangan perumahan Rp 3 juta per hari, anggota DPR RI yang bilang rakyat jelata,” ucapnya lagi.
    Laporan ini, kata Said, akan dilayangkan pada Rabu, 3 September 2025, bersama dengan koalisi serikat pekerja.
    Said menjelaskan, laporan ini dilakukan untuk memberikan rasa keadilan dan menurunkan ketegangan di tingkat akar rumput.
    “Ini juga cara kami untuk menurunkan tensi,” katanya.
    Untuk diketahui, aksi unjuk rasa tersebut merupakan kekecewaan masyarakat atas kenaikan pendapatan anggota DPR-RI di saat perekonomian sedang lesu.
    Salah satu tragedi yang menyebabkan peristiwa demonstrasi masih terus terjadi adalah kematian seorang ojek online yang terlindas kendaraan taktis Brimob.
    Dalam sebuah video amatir yang beredar di media sosial, mobil rantis bertuliskan Brimob tampak melaju cepat saat warga tengah berhamburan.
    Mobil lapis baja itu lantas melindas seorang pengendara ojek online yang tengah berusaha lari dari kerumunan.
    Peristiwa itu membuat massa yang semula bubar kembali mengerubungi mobil rantis.
    Belakangan, pengendara ojek tersebut dikabarkan meninggal dunia.
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta maaf atas peristiwa tersebut dan menyesali kejadian itu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kapolri Sebut Aksi Demo Cenderung Berubah Anarkis, Prabowo Minta TNI/Polri Ambil Langkah Tegas

    Kapolri Sebut Aksi Demo Cenderung Berubah Anarkis, Prabowo Minta TNI/Polri Ambil Langkah Tegas

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melihat eskalasi unjuk rasa yang terjadi di berbagai daerah selama dua hari kemarin cenderung mengarah kepada tindakan anarkis.

    Semula, dia menyebut bahwa aksi unjuk rasa yang berlangsung di beberapa wilayah cenderung tidak sesuai dengan aturan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 terkait kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

    Dia tak menampik bahwa penyampaian pendapat memang hak setiap warga negara dan itu dilindungi Undang-Undang, tetapi tentu ada syarat-syarat yang perlu diperhatikan seperti memperhatikan kepentingan umum, mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan menjaga persatuan serta kesatuan bangsa.

    “Kalau kita melihat eskalasi yang terjadi dua hari ini kecenderungannya terjadi tindakan anarkis di beberapa wilayah,” katanya dalam konferensi pers di Kopi Koneng, Babakan madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Sabtu (30/8/2025).

    Adapun, penilaiannya ini dia jabarkan dengan terlihatnya pembakaran gedung, fasilitas umum (fasum), penyerangan terhadap markas-markas, dan tindakan lainnya yang menurutnya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta cenderung mengarah kepada peristiwa pidana.

    “Oleh karena itu, tadi Bapak Presiden memerintahkan kepada saya dan Panglima khusus terkait dengan tindakan yang bersifat anarkis, kami Panglima dan Kapolri, TNI dan Polri diminta untuk mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku,” tegas dia.

    Listyo berharap bahwa masyarakat bisa menjadi lebih tenang dan tidak gelisah ataupun ketakutan karena TNI dan Polri berjanji akan segera mengambil langkah di lapangan untuk segera memulihkan situasi keamanan.

    “Tentunya kita berharap kami juga mendapatkan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat, tokoh-tokoh nasional, elemen bangsa semuanya untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan di tengah situasi yang ada,” pungkasnya.

    Sebelumnya, aksi unjuk rasa selama dua hari yang dimaksud Listyo adalah pada Kamis (28/8/2025) dan Jumat (29/8/2025). Adapun, pada Jumat kemarin merupakan aksi lanjutan dari demonstrasi pembatalan kenaikan tunjangan DPR hingga mengecam aksi kekerasan polisi yang memakan korban jiwa.

    Aksi demonstrasi pada Kamis (28/8/2025) memakan korban jiwa yaitu driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan yang dilindas mobil rantis Barakuda milik Brimob di kawasan Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

    Gugurnya Affan memantik emosi masyarakat luas. Aksi demonstrasi pun berlangsung di sejumlah titik di Jakarta dan berbagai daerah lain di Indonesia seperti Bandung, Solo, hingga Surabaya. Di Jakarta sendiri, demonstrasi berlangsung di sejumlah titik. Mulai dari Brimob Kwitang, Polda Metro Jaya, dan Gedung DPR/MPR.

  • Kapolri Sebut Sidang Etik 7 Anggota Brimob Pelindas Ojol Siap Digelar dalam Seminggu

    Kapolri Sebut Sidang Etik 7 Anggota Brimob Pelindas Ojol Siap Digelar dalam Seminggu

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan dalam waktu sepekan ke depan Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) akan segera menggelar sidang etik tujuh terduga pelaku yang melindas driver ojek online (ojol) Affan kurniawan pada Jumat (28/8/2025) kemarin.

    Informasi tersebut dia sampaikan setelah dirinya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan menteri terkait dipanggil oleh Presiden Prabowo Subianto ke Hambalang, Kabupaten Bogor untuk evaluasi terkait dengan perkembangan situasi terkini.

    Semula, Listyo mengatakan bahwa dirinya telah memerintahkan Propam untuk segera menindaklanjuti ketujuh terduga pelaku dan menginformasikan kepada masyarakat.

    “Saya sudah perintahkan untuk dilaksanakan secara cepat marathon, sehingga kemudian bisa segera diinformasikan kepada masyarakat. Kemarin Kadiv Propam sudah menyampaikan bahwa dalam waktu satu minggu harus siap untuk melaksanakan sidang etik,” katanya di Hambalang, Sabtu (30/8/2025).

    Dia juga memastikan bahwa jika memang ada kesalahan yang perlu diproses secara pidana, maka akan pihaknya lakukan. 

    “Dan tidak menutup kemungkinan bahwa juga ada ruang kalau memang ada kesalahan yang harus kita proses secara pidana. Kita sudah membuka ruang untuk Kompolnas, Komnas HAM untuk bisa mengakses dan mengikuti proses yang sedang kita tangani,” ujar Listyo.

    Sebelumnya, Divisi Promam Mabes Polri telah memutuskan ketujuh terduga pelaku yang melindas Affan Kurniawan (21) melanggar kode etik kepolisian. Namun, pihak kepolisian belum menyampaikan motif di balik ketujuh pelaku melakukan kekerasan itu.

    Kepala Divpropram Polri Irjen Pol Abdul Karim menerangkan, pihaknya saat ini tengah berupaya untuk mencari detail kejadian melalui proses pemeriksaan terhadap ketujuh pelaku.

    “Fakta sudah kita temukan, tapi kronologi secara detail belum saya dapatkan,” katanya dalam konferensi pers, Jumat (29/8/2025).

    Adapun penetapan ketujuh pelaku yang melanggar kode etik itu diputuskan oleh Divpropam Polri setelah melakukan gelar perkara atas kejadian tersebut. Melalui gelar perkara awal tersebut, Divpropam Polri telah memutuskan bahwa ketujuh terduga pelaku melanggar kode etik profesi kepolisian.

  • Penggantian Kapolri Jadi Hak Prerogatif Presiden, Ini Dasar Hukumnya

    Penggantian Kapolri Jadi Hak Prerogatif Presiden, Ini Dasar Hukumnya

    Bisnis.com, JAKARTA – Listyo Sigit Prabowo merespons soal tuntutan massa yang memintanya untuk mundur dari jabatan Kapolri.

    Menurutnya, Presiden memiliki hak prerogatif untuk menentukan ‘nasib’ Kapolri. 

    “Terkait dengan isu yang menyangkut dengan Kapolri itu adalah hak prerogatif presiden. Kita prajurit kapan aja siap,” ujarnya dalam konferensi pers, Sabtu (30/8/2025).

    Adapun, kasus Brimob melindas driver ojol saat bentrokan massa aksi dan polisi dianggap sebagai kegagalan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Desakan untuk Kapolri mundur bergema di mana-mana.   

    Diketahui, pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Dalam Pasal 11 beleid itu disebutkan bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

    Prosesnya meliputi pengajuan usul pengangkatan oleh Presiden ke DPR disertai alasan, dan DPR harus memberikan persetujuan atau penolakan dalam batas waktu 20 hari. Jika DPR tidak memberikan jawaban, usulan dianggap disetujui.

    Sebelumnya, pengujian materiil pernah diajukan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

    Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada sekaligus Direktur Pusat Studi Hukum Konstitusi dan Pemerintahan Oce Madril mengatakan persetujuan DPR dalam pengangkatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) oleh Presiden merupakan bagian dari penerapan hak prerogatif Presiden yang konstitusional sehingga tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945.

    Hak prerogatif Presiden dalam pemberhentian dan pengangkatan Kapolri tetap harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).

    “Pengangkatan Kapolri oleh Presiden dengan persetujuan DPR merupakan bagian dari penerapan hak prerogatif Presiden yang konstitusional,” ujar Oce selaku Ahli yang dihadirkan Presiden/Pemerintah dalam sidang lanjutan pengujian materi Pasal 11 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU Polri dalam Perkara Nomor 19/PUU-XXIII/2025 pada Rabu (6/8/2025) di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, dilansir dari laman MKRI.

    Oce melanjutkan, persetujuan DPR merupakan implikasi dari fungsi pengawasan DPR terhadap pengawasan pengangkatan pejabat publik (control of political appointment of public official).

    Oce mengatakan jabatan Kapolri adalah jabatan karier struktural. Selain syarat kepangkatan dan karier, syarat utama Kapolri  harus berstatus sebagai Perwira Tinggi Polri yang masih aktif. Hal ini berbeda dengan jabatan Jaksa Agung, yang tidak harus berstatus sebagai Jaksa yang masih aktif.

    Kapolri bukan bagian dari kabinet. Jabatan Kapolri tidak bisa diberlakukan fixed term. Karenanya, frasa ”berakhirnya masa jabatan” harus dibaca secara utuh dengan frasa lainnya dalam Penjelasan Pasal 11 ayat 2 UU Polri.

    Terdapat syarat subjektif dan objektif dalam pemberhentian dan pengangkatan Kapolri. Syarat subjektif, berkaitan dengan ”berakhirnya masa jabatan” Kapolri yang secara subjektif ditentukan oleh Presiden dengan hak prerogatifnya.

    Sementara syarat obyektif, yaitu berhenti atas permintaan sendiri, memasuki usia  pensiun, berhalangan tetap, dan dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.