Tag: Listyo Sigit Prabowo

  • Komisi III DPR RI Dukung Reformasi, Bachrum Achmadi: Polri Rusak Sejak Kasus Sambo

    Komisi III DPR RI Dukung Reformasi, Bachrum Achmadi: Polri Rusak Sejak Kasus Sambo

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pegiat media sosial, Bachrum Achmadi, menyebut bahwa kerusakan internal Polri semakin nyata sejak mencuatnya kasus Ferdy Sambo.

    Ia menyebut publik sempat dibohongi oleh aparat, bahkan dimulai dari konferensi pers Polres Jaksel kala itu.

    “Berawal dari kasus Sambo, Polri di bawah Listyo Sigit Prabowo berusaha membohongi publik,” ujar Bachrum di X @bachrum_achmadi (13/9/2025).

    Namun, upaya menutup-nutupi justru gagal karena muncul kecurigaan masyarakat.

    “Di awali konpers Kapolres Jaksel saat itu, namun gagal karena publik curiga,” tegasnya.

    Dikatakan Bachrum, kasus Sambo kemudian memperlihatkan akar persoalan sebenarnya di tubuh Polri.

    “Pada akhirnya Sambo biang keroknya. Lalu Kapolri Listyo Sigit sampai dengan saat ini masih duduk disinggasana Polri,” Bachrum menuturkan.

    Bachrum bilang, kondisi tersebut merupakan kekeliruan besar yang seharusnya segera dievaluasi Presiden Prabowo.

    “Jelas ini sangat keliru pak presiden Prabowo!” tandasnya.

    Sebelumnya, saat ditemui di Polda Sulsel, Benny K Harman menegaskan bahwa keberadaan Komisi Reformasi Kepolisian tidak akan berbenturan dengan tugas Kompolnas.

    Ini yang menjadi ketakutan publik, sebab selama ini Kompolnas diketahui telah menjadi pengawas fungsional terhadap kinerja Polri.

    “Kita mendukung rencana bapak Presiden melakukan reformasi institusi kepolisian. Bagi saya sih itu sudah tepat,” ujar Benny kepada awak media, Jumat (12/9/2025).

    Dikatakan Benny, saat ini telah ada blueprint atau atau kerangka kerja terperinci mengenai reformasi Kepolisian.

  • Naik Pangkat Jadi Komjen, Kepala BNN Suyudi Ario: Berantas Narkoba, Lindungi Bangsa – Page 3

    Naik Pangkat Jadi Komjen, Kepala BNN Suyudi Ario: Berantas Narkoba, Lindungi Bangsa – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Suyudi Ario Seto, resmi menyandang pangkat Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) pada Upacara Korps Raport di Rupattama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/9).

    Dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kenaikan pangkat ini diberikan setelah Suyudi Ario Seto resmi dilantik Presiden RI Prabowo Subianto sebagai Kepala BNN RI pada 25 Agustus 2025.

    Suyudi Ario Seto merupakan lulusan Akpol 1994 dengan rekam jejak panjang di kepolisian. Menempuh pendidikan di PTIK tahun 2003 dan Sespimti pada 2018, kini beliau dipercaya memimpin BNN RI untuk memperkuat upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

    Dalam upacara Korps Raport, Kapolri Listyo Sigit Prabowo juga menaikkan pangkat sejumlah perwira tinggi Polri, di antaranya Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Karyoto, yang kini berpangkat Komjen Pol. Selain itu, terdapat tujuh Pati Polri yang naik pangkat pada jenjang Inspektur Jenderal (Irjen) Pol, antara lain Kapolda Kaltara, Kapolda Banten, Kapolda Aceh, serta pejabat utama di Divhubinter dan Lemdiklat Polri.

    Selanjutnya terdapat 18 perwira lainnya naik pada jenjang Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol, yang terdiri atas Wakapolda, pejabat utama Mabes Polri, Kapusjarah, dosen kepolisian, hingga pejabat di BNPT dan BIN.

     

  • Kapolri Listyo Sigit Dinilai Tersandera Jabatan, Panda Nababan: Dia Nikmati, Ikut Bermain

    Kapolri Listyo Sigit Dinilai Tersandera Jabatan, Panda Nababan: Dia Nikmati, Ikut Bermain

    GELORA.CO –  Politikus senior PDI Perjuangan (PDI), Panda Nababan, melayangkan kritik tajam terhadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

    Menurutnya, saat ini Listyo Sigit seakan tersandera dengan jabatannya yang sudah empat tahun diembannya. 

    Ia menilai dalam tradisi kepolisian, jarang ada jabatan tertinggi tersebut yang menjabat lebih dari lima tahun. 

    Biasanya masa jabatan itu hanya berkisar dua sampai empat tahun demi menjaga kesegaran institusi. 

    Akan tetapi, Listyo Sigit sampai sekarang tak kunjung ‘lengser keprabon’. 

    Hal ini dinilai Panda karena Listyo Sigit menikmati jabatannya secara sadar. 

    “Sudah periodenya, sudah waktunya gitu loh. Tetapi karena dia ikut bermain, dia nikmati, dia ombang-ambingkan, dia enggak ada keputusan. Sebenarnya kalau jujur, kalau normal, “Pak saya sudah 5 tahun pak, tradisi selama ini paling lama 4 tahun di Polri. Hampir tidak pernah ada 5 tahun,” ujar Panda seperti dikutip dari YouTube Keadilan TV yang tayang pada Kamis (11/9/2025). 

    Semestinya, Listyo Sigit mengambil langkah berani dengan menyampaikan langsung kepada Presiden Prabowo bahwa masa baktinya telah selesai. 

    Tindakan itu dinilai sikap normal sebagai bentuk penyegaran di tubuh Polri. 

    “Situasi itu menyandera dia, keadaan itu menyandera dia sehingga dia tidak bisa mengambil satu keputusan yang drastis. Apa itu keputusan yang drastis? Besok pagi dia menghadap presiden, “Pak, saya berhenti”. Kasih kesempatan kepada junior-juniornya banyak jenderal polisi yang jago-jago. Yang punya kredibilitas tinggi,” jelasnya. 

    Singgung Prabowo

    Selain mengkritik Listyo Sigit, Panda juga menyinggung peran Presiden Prabowo. 

    Sebenarnya, Prabowo juga bisa saja meminta Listyo Sigit untuk mundur. 

    Namun, ia mempertanyakan apakah Prabowo memiliki nyali dan wibawa politik untuk memutuskan itu. 

    “Di belakang layar, Prabowo bisa panggil Sigit, “udah lah Sigit mundur aja kau”. Bisa dia, tapi punya nyali enggak untuk melakukan itu? Ada wibawa enggak? Ada tingkat kesadaran Pak Prabowo ke situ enggak? Kok dibiarin terus ini,” lanjutnya.  

    Panda mengingatkan bahwa jika seorang Kapolri terlalu lama menjabat, maka berisiko kehilangan kepekaan dalam merespons persoalan.

    “Kalau terlampau lama pasti tidak sensitif lagi, tidak peka. Maka diatur periodenya tiap 4 tahun, tiap 5 tahun, untuk tetap segar menghadapi persoalan, itu hal yang wajar, ini mau dilanggar,” pungkasnya. 

  • Profil Komjen Dedi Praseyo dan Komjen Syahardiantono, Inisial D dan S Disebut Calon Kuat Kapolri

    Profil Komjen Dedi Praseyo dan Komjen Syahardiantono, Inisial D dan S Disebut Calon Kuat Kapolri

    GELORA.CO – Profil Komjen Dedi Praseyo dan Komjen Syahardiantono.

    Komjen Dedi Praseyo adalah Wakapolri. Syahardiantono, Kabareskrim.

    Keduanya masuk dalam bursa calon Kapolri.

    Kini beredar dua nama calon pengganti Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

    Inisial yang beredar di threads adalah D dan S. Calon Kapolri pangkat Komjen atau jenderal bintang 3.

    Threads adalah platform media sosial dibuat oleh Meta (perusahaan induk Facebook, Instagram, dan WhatsApp).

    Threads dirancang sebagai aplikasi percakapan berbasis teks yang sangat mirip dengan Twitter (sekarang dikenal sebagai X).

    Pangkat tertinggi di kepolisian adalah Jenderal atau bintang 4.

    Selangkah lagi, perwira polisi pangkat bintang 3 bisa jadi bintang 4.

    Bintang 4 hanya dipegang Kapolri.

    Sebuah kabar menyampaikan Presiden Prabowo bakal mengganti Kapolri. Jenderal Listyo Sigit Prabowo dikabarkan dicopot dari jabatan Kapolri. 

    Presiden Prabowo telah mengirim surat ke DPR  RI.

    Pencopotan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri memang terus digaungkan mulai dari pengamat hingga mahasiswa. 

    Suara ini makin keras setelah pengemudi Ojol tewas dilindas mobil rantis Brimob pada kahir Agustus kemarin.     

    Oleh para “penuntutnya”, Jenderal Listyo juga dinilai gagal mengamankan unjuk rasa di akhir Agustus-awal September di Jakarta dan sejumlah daerah yang menewaskan setidaknya 10 orang.

    Informasi yang beredar di kalangan awak media menyebut ada dua nama perwira tinggi yang kirim Istana ke parlemen. Keduanya berpangkat komjen, dan satu di antaranya baru naik pangkat bintang tiga.

    Sejauh ini Tribunnews.com telah meminta tanggapan DPR terkait Supres pergantian Kapolri tersebut, namun belum ada yang merespons.

    Namun, info di kalangan wartawan menyebut, diperkirakan akhir pekan atau awal pekan depan bakal ada pengumuman dari Istana terkait isu Polri ini. 

    Komjen Dedi Praseyo

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi melantik Komjen Pol Dedi Prasetyo sebagai Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri).

    Upacara pelantikan digelar di Markas Besar Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Sabtu (16/8/2025).

    Sebelumnya, Kapolri telah melakukan mutasi dan rotasi sejumlah Perwira Tinggi (Polri).

    Hal itu tertuang dalam surat telegram rahasia bernomor ST/1764/VIII/KEP./2025, per tanggal 5 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh As SDM Polri Irjen Anwar.

    Dalam mutasi kali ini, Kapolri mengganti sebanyak delapan pejabat di lingkungan Mabes Polri.

    Salah satu posisi yang mendapat perhatian yakni Wakapolri yang sejak Juli 2025 tidak diisi setelah Komjen Pol Ahmad Dofiri pensiun.

    Wakapolri sendiri bertugas membantu Kapolri dalam melaksanakan tugasnya dengan mengendalikan pelaksanaan tugas sehari-hari seluruh satuan staf Mabes Polri dan jajarannya.

    Selain itu Wakapolri juga dapat mewakili Kapolri saat berhalangan dan melaksanakan tugas lain atas perintah Kapolri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Lantas, bagaimana sepak terjang hingga harta kekayaan Komjen Pol Dedi Prasetyo sebelum menjabat Wakapolri?

    Profil dan rekam jejak

    Berdasarkan penelusuran Tribunnews, Dedi Prasetyo resmi menjabat sebagai Wakapolri pada 16 Agustus 2025.

    Pria kelahiran Magetan, Jawa Timur pada 26 Juli 1968 itu menggantikan posisi Komjen Pol Ahmad Dofiri yang telah pensiun.

    Dedi Prasetyo saat ini menyandang pangkat Komisaris Jenderal Polisi.

    Komisaris Jenderal Polisi adalah pangkat perwira tinggi di Kepolisian Republik Indonesia, setara dengan Letnan Jenderal, Laksamana Madya, dan Marsekal Madya pada Kepangkatan Militer Indonesia.

    Tanda kepangkatan yang dipakai adalah tiga bintang.

    Dalam lingkungan Polri, Komjen Pol menduduki jabatan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Inspektur Pengawasan Umum, Astamaops, Astamarena, Kepala Badan Reserse Kriminal, dan Kepala Badan Pemelihara Keamanan.

    Mengenai pendidikan, Komjen Pol Dedi Prasetyo merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1990.

    Selain itu, ia tercatat pernah menempuh pendidikan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian tahun 1999 dan SESPIM tahun 2005.

    Jejak karier Dedi Prasetyo

    Sebelum menjabat Wakapolri, Komjen Pol Dedi Prasetyo mengemban tugas sebagai Irwasum Polri sejak November 2024 hingga Agustus 2025.

    Selain itu, ia juga pernah menjabat sebagai Kapolda Kalimantan Tengah pada 2020.

    Berikut riwayat perjalanan karier Dedi Prasetyo:

    – Pama Polda Jawa Timur (1991)

    – Kaur Binops Serse Polres Lamongan (1991)

    – Kapolsek Deket (1992)

    – Kasat Serse Polres Lamongan (1993)

    – Dantontar Akpol (1993—1995)

    – Dankitar Akpol (1996)

    – Pama Polda Metro Jaya (1996)

    – Kapolsek Serpong (1997)

    – Pama PTIK (1997—1999)

    – Kapuskodalops Polres Marabahan (1999)

    – Kapuskodalops Polres Banjar (2000)

    – Pama PPITK PTIK (2000—2002)

    – Kaur Tihorkam Ditdalpers SSDM Polri (2002)

    – Kaur Tandispeg Ditdalpers SSDM Polri (2003)

    – Kasubag Tihorkam Rowatpers SDM Polri (2004)

    – Sespri Wakapolri (2004—2005)

    – Pamen Sespim Polri (2005)

    – Kabag Bin Polwil Madura Polda Jawa Timur (2005)

    – Kakorsis SPN Mojokerto Polda Jawa Timur (2006—2007)

    – Kasat Serse Polwiltabes Surabaya (2007)

    – Kapolres Kediri Kota (2008)

    – Kapolres Lumajang (2009)

    – Kasubbagmin Set Rodalpers SDE SDM Polri (2010)

    – Kasubag Jakprodiklat Bag Jakdiklat Rojiantra SDE SDM Polri (2010—2011)

    – Karo SDM Polda Maluku Utara (2011)

    – Karo SDM Polda Kalimantan Tengah (2012)

    – Kabagpangkat Robinkar SSDM Polri (2014)

    – Kabagrenmin SSDM Polri

    – Kabagmutjab Robinkar SSDM Polri (2016)

    – Wakapolda Kalimantan Tengah (2017)

    – Karopenmas Divhumas Polri (2018)

    – Karobinkar SSDM Polri (2019)

    – Kapolda Kalimantan Tengah (2020)

    – Kadiv Humas Polri (2021—2023)

    – Asisten SDM Kapolri (2023—2024)

    – Irwasum Polri (2024—2025)

    – Wakapolri (2025—Sekarang)

    – Guru Besar STIK/PTIK Lemdiklat Polri (2023—2024).

    Sosok Komjen Wahyu Widada

    Komjen Syahardiantono resmi menjabat Kabareskrim Polri menggantikan Komjen Wahyu Widada.

     Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi terhadap 61 perwira tinggi (pati) dan perwira menengah (pamen) pada Agustus 2025.

    Mutasi ini tertuang dalam dua surat, yakni Nomor Kep/1186/VIII/2025 dan Nomor ST/1764/VIII/KEP./2025, yang diterbitkan pada 5 Agustus 2025.

    “Secara keseluruhan terdapat 61 personel yang dimutasi, dengan rincian 34 personel promosi/flat, 4 personel penugasan khusus (Gassus), dan 23 personel pensiun,” kata Kadiv Humas Irjen Pol Sandi Nugroho dalam keterangan tertulis, Selasa (5/8/2025).

    Salah satunya adalah Komjen Syahardiantono yang ditunjuk sebagai Kabareskrim Polri menggantikan Komjen Wahyu Widada.

    Siapa Komjen Syahardiantono? Berikut profil Kabareskrim baru Polri

    Profil Komjen Syahardiantono

    Syahardiantono lahir di Blora, Jawa Tengah pada 2 Februari 1970. Dia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991.

    Syahar juga teman seangkatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

    Pada tahun 2010, Syahar pernah menjadi Kapolres Pasuruan.

    Satu tahun kemudian, dia diangkat menjadi Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Jawa Timur.

    Kemudian pada 2012, Syahar sempat ditarik ke Mabes Polri untuk menjadi Kasubdit VI Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim.

    Pada 2014, Syahar ditunjuk menjadi Dirreskrimsus Polda Kepulauan Riau.

    Selanjutnya, Syahar menduduki posisi Widyaiswara Muda Sespimmen Sespim Lemdikpol Polri pada 2016.

    Dua tahun setelahnya, Syahardiantono ditunjuk sebagai juru bicara Polri.

    Syahar mendapat posisi Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri.

    Pada tahun 2019, Syahar menjadi jenderal bintang 1 atau Brigjen.

    Syahar ditunjuk sebagai Kepala Biro Pengelolaan Informasi dan Data (PID) Divisi Humas Polri.

    Kemudian pada 2020, Syahardiantono menduduki jabatan Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim.

    Pada 2022, ia ditunjuk menjadi Kadiv Propam Polri untuk menggantikan Ferdy Sambo.

    Setelah itu, ia menempati posisi Kabaintelkam Polri pada 2024.

    Kini lewat keputusan mutasi Agustus 2025, Komjen Syahardiantono ditunjuk sebagai Kabareskrim Polri menggantikan Komjen Wahyu Widada.

    Berikut riwayat jabatan Komjen Syahardiantono sebelum ditunjuk menjadi Kabareskrim Polri:

    -Kasat II Ditreskrim Polda Jatim (2005)

    -Kapolres Kota Pasuruan Polwil Malang Polda Jatim (2008)

    -Kapolres Pasuruan (2010)

    -Wadirreskrimsus Polda Jatim (2011)

    -Kasubdit VI Dittipideksus Bareskrim Polri (2012)

    -Dirreskrimsus Polda Kepri (2014)

    -Widyaiswara Muda Sespimmen Sespim Lemdikpol Polri (2016)

    -Analis Kebijakan Madya Bidang Sespimmen Sespim Lemdikpol Polri (2017)

    -Kabagpenum Divhumas Polri (2018)

    -Karo PID Divhumas Polri (2019)

    -Dirtipidter Bareskrim Polri (2020)

    -Wakabareskrim Polri (2021)

    -Kadiv Propam Polri (2022)

    -Kabaintelkam Polri (2024). (*)

  • Beredar Kabar Presiden Prabowo Kirim Surpres Pergantian Listyo Sigit sebagai Kapolri

    Beredar Kabar Presiden Prabowo Kirim Surpres Pergantian Listyo Sigit sebagai Kapolri

    GELORA.CO – Beredar kabar yang menyebutkan bahwa Prabowo Subianto telah melayangkan surat presiden (Surpres) pergantian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke DPR RI.

    Berdasarkan informasi, terdapat ada dua nama calon Kapolri yang dikirimkan ke legislatif di Senayan.

    Kedua calon Kapolri pengganti Listyo Sigit itu disebut berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen).

    Namun, pimpinan dan sejumlah anggota Komisi III DPR RI tak merespons terkait beredarnya kabar Supres pergantian Kapolri tersebut.

    Desakan Copot Kapolri

    Sejumlah desakan agar Presiden Prabowo Subianto mencopot Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo muncul usai demonstrasi berujung ricuh pada akhir Agustus 2025 lalu.

    Saat itu di Jakarta, seorang pengemudi ojol tewas dilindas rantis Brimob.

    Desakan salah satunya datang dari Seratus aktivis 98. Ubedillah Badrun, sebagai perwakilan mengatakan, peristiwa driver ojol dilindas rantis Brimob melindas pengemudi ojol masuk pelanggaran HAM berat.

    Karena itu, adalah wajar para aktivis menuntut adanya pergantian terhadap Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

    “Kami sudah dengan tegas memberikan semacam warning kepada Presiden agar memberhentikan Kapolri,” desak Ubedilah Badrun, mengutip Jumat 5 September 2025.

    Kang Ubed -sapaan Ubedilah Badrun- menjelaskan, insiden rantis Brimob lindas pengendara ojol almarhum Affan Kuriawan pada Kamis pekan kemarin, telah merusak citra Indonesia di mata dunia. Jadi adalah layak bagi seratus aktivis 98 menuntut Kapolri dicopot.

    “Makin buruk jika Presiden tidak mengambil langkah tegas terhadap elite institusi yang paling bertanggung jawab dalam pengamanan demonstrasi yakni Kapolri. Apalagi sudah menjadi perhatian PBB,” tegasnya.

    Aktivis 98 pun menyayangkan sikap Presiden Prabowo Subianto yang tak kunjung mengganti Jenderal Pol Listyo pascakejadian itu.

    Padahal pencopotan Kapolri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral, etik, dan konstitusional.

    Pencopotan Kapolri sendiri sebenarnya adalah agenda reformasi Kepolisian.

    “Reformasi kepolisian berarti reformasi tata kelola dan lain-lain serta reformasi structural. Di antaranya, memberikan sanksi tegas terhadap lapisan elite kepolisian jika terjadi kesalahan fatal, dalam konteks saat ini ialah memberhentikan Kapolri, Kapolda, dan lain-lain yang bertanggungjawab atas peristiwa tragis pelindasan Affan Kurniawan,” tuturnya.

    Seratus aktivis 98, ujar Kang Ubed, berpendapat elite politik Indonesia kehilangan moral jika Presiden tidak mencopot Jenderal Listyo seusai peristiwa mematikan itu.

    “Jika tuntutan itu tidak dipenuhi Prabowo maka kami menilai bahwa bangsa ini kehilangan moral obligacy justru dari lapisan elit kekuasaan. Tentu ini menyedihkan dan meremukan jiwa bangsa,” sesalnya.

    Geng Solo dan Nasib di Ujung Tanduk

    Pengamat Politik dan Militer Universitas Nasional (Unas), Selamat Ginting meyakini Presiden Prabowo Subianto tidak lama lagi akan mencopot Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri.

    Imej dirinya yang juga dicap sebagai bagian dari loyalis Joko Widodo (Jokowi) yang dikenal dengan sebutan ‘Geng Solo’ juga menjadi alasan logis pergantian dirinya.

    “Menurut saya Oktober ini Listyo Sigit insyaallah diganti. Karena situasinya juga, begini logikanya, Listyo ini sudah hampir 5 tahun, lebih dari 4,5 tahun tidak logis,” ujar Ginting dalam podcast Abraham Samad Speak Up bertajuk ‘Budi Gunawan Dicopot, Kapolri di Ujung Tanduk. 5 Menteri Geng Solo Terusir’ yang tayang pada Kamis, 11 September 2025.

    Ia mencontohan peristiwa Malapetaka Limabelas Januari (Malari) yaitu aksi demonstrasi mahasiswa dan kerusuhan yang terjadi pada tanggal 15–16 Januari 1974.

    Saat itu lanjut Ginting, terdapat 20 jenderal yang diberhentikan Presiden Soeharto, termasuk di antaranya Soemitro dan Ali Moertopo.

    Sehingga untuk kasus kerusuhan Agustus 2025, tidak cukup hanya Budi Gunawan yang diberhentikan sebagai Menko Polkam namun juga Listyo Sigit Prabowo selaku pimpinan Polri.

    “Dulu TNI yang berada di depan. Sekarang menghadapi kerusuhan massa kan polisi, jadi harus diberhentikan. Harusnya Kapolri, Kabaintelkamnya, Kabaharkam, termasuk Komandan Korps Brimob (diberhentikan),” paparnya.

    Selain mereka menurut Ginting yang juga seharusnya dicopot ialah para kapolda yang gagal mengendalikan wilayahnya, seperti Kapolda Metro Jaya, Kapolda Sulawesi Selatan, Kapolda Jawa Barat dan Kapolda Jawa Timur.

    “Listyo Sigit Prabowo tidak bisa lagi mengendalikan anak buahnya. Anak buahnya kemungkinan juga loyalitasnya tidak tegak lurus lagi, kenapa? Karena dia seperti sedang menaiki perahu yang sudah bocor, akan tenggelam, jadi ngapain gua loyal sama dia. Institusi ini berbahaya sekali,” terang Ginting.

    “Ini momentum juga bagi Prabowo untuk melakukan reformasi besar-besaran terhadap lembaga Kepolisian,” tandasnya.***

  • Dicap Bagian dari Geng Solo, Nasib Listyo Sigit di Ujung Tanduk, Oktober Bakal Diganti?

    Dicap Bagian dari Geng Solo, Nasib Listyo Sigit di Ujung Tanduk, Oktober Bakal Diganti?

    GELORA.CO – Pengamat Politik dan Militer Universitas Nasional (Unas), Selamat Ginting meyakini Presiden Prabowo Subianto tidak lama lagi akan mencopot Jenderal Polisi Sigit Listyo Prabowo dari jabatan Kapolri.

    Sosok Listyo belakangan jadi sorotan tajam terutama pasca aksi massa berujung ricuh yang terjadi antara 25-30 Agustus 2025 lalu.

    Imej dirinya yang juga dicap sebagai bagian dari loyalis Joko Widodo (Jokowi) yang dikenal dengan sebutan ‘Geng Solo’ juga menjadi alasan logis pergantian dirinya.

    “Menurut saya Oktober ini Listyo Sigit insyaallah diganti. Karena situasinya juga, begini logikanya, Listyo ini sudah hampir 5 tahun, lebih dari 4,5 tahun tidak logis,” ujar Ginting dalam podcast Abraham Samad Speak Up bertajuk ‘Budi Gunawan Dicopot, Kapolri di Ujung Tanduk. 5 Menteri Geng Solo Terusir’ yang tayang pada Kamis, 11 September 2025.

    Ia mencontohan peristiwa Malapetaka Limabelas Januari (Malari) yaitu aksi demonstrasi mahasiswa dan kerusuhan yang terjadi pada tanggal 15–16 Januari 1974.

    Saat itu lanjut Ginting, terdapat 20 jenderal yang diberhentikan Presiden Soeharto, termasuk di antaranya Soemitro dan Ali Moertopo.

    Sehingga untuk kasus kerusuhan Agustus 2025, tidak cukup hanya Budi Gunawan yang diberhentikan sebagai Menko Polkam namun juga Listyo Sigit Prabowo selaku pimpinan Polri.

    “Dulu TNI yang berada di depan. Sekarang menghadapi kerusuhan massa kan polisi, jadi harus diberhentikan. Harusnya Kapolri, Kabaintelkamnya, Kabaharkam, termasuk Komandan Korps Brimob (diberhentikan),” paparnya.

    Selain mereka menurut Ginting yang juga seharusnya dicopot ialah para kapolda yang gagal mengendalikan wilayahnya, seperti Kapolda Metro Jaya, Kapolda Sulawesi Selatan, Kapolda Jawa Barat dan Kapolda Jawa Timur.

    “Listyo Sigit Prabowo tidak bisa lagi mengendalikan anak buahnya. Anak buahnya kemungkinan juga loyalitasnya tidak tegak lurus lagi, kenapa? Karena dia seperti sedang menaiki perahu yang sudah bocor, akan tenggelam, jadi ngapain gua loyal sama dia. Institusi ini berbahaya sekali,” terang Ginting.

    “Ini momentum juga bagi Prabowo untuk melakukan reformasi besar-besaran terhadap lembaga Kepolisian,” tandasnya.***

  • Bahlil Rapat Bareng Menhan hingga Panglima TNI, Bakal Tata Pertambangan Timah di Babel
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        11 September 2025

    Bahlil Rapat Bareng Menhan hingga Panglima TNI, Bakal Tata Pertambangan Timah di Babel Nasional 11 September 2025

    Bahlil Rapat Bareng Menhan hingga Panglima TNI, Bakal Tata Pertambangan Timah di Babel
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan, pemerintah bakal menata kembali tata kelola pertambangan timah di Bangka Belitung.
    Hal ini menjadi keputusan rapat antara dirinya dengan Menteri Pertahanan (Menhan) sekaligus Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Polkam) Sjafrie Sjamsoeddin dan Panglima TNI Agus Subiyanto, di Kantor Kemenko Polkam, Kamis (11/9/2025).
    “Iya tadi (habis rapat). Saya tahunya datang rapat membahas tentang cara penanganan masalah timah di Bangka Belitung. Penataan agar memperkuat PT Timah,” kata Bahlil, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis.
    Bahlil menyampaikan, tata kelola pertambangan PT Timah harus diperkuat.
    Hal ini mengingat 89 persen dari total Izin Usaha Pertambangan (IUP) di provinsi tersebut dikuasai oleh badan usaha pelat merah itu.
    “Karena itu kita harus tata, apalagi ini BUMN. Dan saya tadi meminta agar dalam implementasinya tetap melibatkan masyarakat dalam hal ini koperasi, UMKM sebagai bagian daripada kerja-kerja yang ada di IUP PT Timah,” ucap Bahlil.
    “Sudah barang tentu memperhatikan aspek sosial, aspek lingkungan, dan juga dalam rangka meningkatkan ekonomi di sana,” imbuh Bahlil.
    Bahlil mengaku tidak tahu mengapa rapat tersebut tidak melibatkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
    Sebab, ia adalah salah satu pihak yang diundang, bukan pihak pengundang.
    “Saya enggak tahu. Saya tidak tahu apa yang terjadi di sana. Dan ini kan dalam rangka penataan,” ujar Bahlil.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komnas HAM: Kapolri Akui Mungkin Ada Salah Tangkap Terkait Peristiwa Agustus
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 September 2025

    Komnas HAM: Kapolri Akui Mungkin Ada Salah Tangkap Terkait Peristiwa Agustus Nasional 10 September 2025

    Komnas HAM: Kapolri Akui Mungkin Ada Salah Tangkap Terkait Peristiwa Agustus
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah mengungkapkan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengakui adanya kemungkinan kesalahan dalam penangkapan massal terkait peristiwa Agustus 2025.
    “Tadi Kapolri juga menyatakan mungkin ada di antara itu yang kami melakukan kesalahan. Tetapi kemudian kami lakukan pemilahan sehingga sebagian besar juga sudah dibebaskan,” kata Anis kepada
    Kompas.com
    , Rabu (10/9/2025) malam.
    Dia berbicara menjelaskan isi pertemuan dengan Kapolri di Mabes Polri. Komnas HAM mendorong agar aparat kepolisian memastikan setiap penangkapan memenuhi unsur hukum.
    Menurutnya, tidak boleh ada praktik penangkapan sembarangan meski ribuan orang sempat diamankan dalam momentum kerusuhan tersebut.
    “Mereka yang ditangkap dan ditahan ini tidak asal tangkap gitu ya. Tetapi benar karena memenuhi unsur, karena pada saat itu kan ribuan yang diamankan,” ujar dia.
    Selain itu, Komnas HAM menyoroti masih adanya tahanan yang belum mendapatkan akses bantuan hukum.
    Hal ini menjadi konsentrasi utama yang disampaikan Anis kepada Kapolri dalam pertemuan di Mabes Polri tersebut.

    Consern
    kami yang masih ditahan ini memastikan akses bantuan hukum karena itu aduan yang banyak masuk ke Komnas HAM,” tutur Anis.
    Kepolisian sempat menahan 5.444 orang terkait demonstrasi dan kerusuhan akhir Agustus 2025 kemarin, dan 4.800 di antaranya sudah dipulangkan.
    “Dari 5.444 yang diamankan, 4.800 di antaranya sudah dipulangkan, jadi tinggal 583 yang saat ini yang dalam proses,” kata Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Jakarta, Senin (8/9/2025).
    Dia menyebut orang-orang yang ditahan itu ada di sejumlah kota besar termasuk Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Makassar, Medan, dan beberapa wilayah lainnya. Pihak Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menghimpun keterangan dari 583 orang itu untuk mengetahui dalang kerusuhan Agustus 2025.
    “Juga dari Bareskrim Polri menghimpun semua 583 tersangka tersebut dan melakukan kajian dan analisisnya secara mendalam siapa yang menjadi aktor intelektualnya, siapa yang menjadi penyandang dananya, dan siapa yang menjadi operator lapangannya” kata Dedi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Penyidik Ditresnarkoba Polda Jatim Dilaporkan ke Propam, Diduga Abaikan Hak Tersangka

    Penyidik Ditresnarkoba Polda Jatim Dilaporkan ke Propam, Diduga Abaikan Hak Tersangka

    Surabaya (beritajatim.com) – Penyidik Ditresnarkoba Polda Jatim dilaporkan ke Propam lantaran diduga melakukan pelanggaran kode etik dan administratif dalam penanganan kasus narkoba.

    Sahid, kuasa hukum dari D-A-S yang ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba, menilai sejak awal terdapat kejanggalan pada kasus yang menjerat kliennya. Ia menjelaskan bahwa kliennya tiba-tiba didatangi aparat Ditresnarkoba di rumahnya di Bangkalan, Madura, lalu dilakukan penggeledahan namun tidak ditemukan barang bukti.

    “Akan tetapi klien kami yakni DAS tiba-tiba dibawa ke Polda Jatim tanpa ada surat penangkapan, dan tanpa ada surat penetapan penahanan yang diberikan kepada pihak keluarga,” ujar Sahid, Selasa (9/9/2025).

    “Dari pengeledahan itu patut diduga adanya tindakan sewenang-wenang dan tidak prosedural yang dilakukan anggota Ditresnarkoba Polda Jatim,” lanjutnya.

    Ia menambahkan, selama proses penyidikan, sejumlah hak tersangka juga diabaikan. Hak-hak tersebut antara lain hak mendapatkan pendampingan hukum, hak untuk tidak diperlakukan kasar, hak untuk tidak diintimidasi baik fisik maupun psikis, hingga hak untuk mendapatkan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Menurutnya, baik pihak keluarga maupun kuasa hukum tidak pernah menerima salinan BAP meski sudah diminta secara lisan maupun tertulis.

    “Bahkan setelah penangkapan pada bulan Februari lalu, baru 5 bulan kemudian muncul surat penetapan tersangka dan perintah penahanan,” ungkapnya.

    Sahid menegaskan bahwa tahapan pemeriksaan tersangka wajib dijalankan sesuai aturan hukum. Ia menyoroti pasal 52, 56, dan 72 KUHAP yang dengan jelas mengatur kewajiban penyidik memberikan salinan BAP kepada tersangka atau kuasa hukumnya.

    “Pasal 72 KUHAP menyatakan, atas permintaan tersangka atau kuasa hukumnya, penyidik wajib memberikan salinan BAP untuk kepentingan pembelaan di persidangan. Fakta bahwa hal ini tidak dipenuhi jelas melanggar hukum,” tegasnya.

    Lebih lanjut, ia menilai oknum penyidik tidak hanya melanggar kode etik dan administratif, tetapi juga berpotensi mengabaikan hak asasi manusia serta menghalangi penegakan hukum yang berkeadilan.

    “Prinsip presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah harus dijunjung. Kesewenang-wenangan ini mencoreng marwah Polri serta semangat presisi yang ditekankan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,” ujarnya.

    Atas dasar itu, pihaknya meminta Kadiv Propam Mabes Polri, Karo Wabprof Divpropam Polri, serta Kabid Propam Polda Jatim segera turun tangan. Ia menegaskan perlunya tindakan tegas dan profesional demi tegaknya hukum.

    “Keadilan tidak boleh diabaikan. Kami menuntut tindakan Pro Justicia agar peristiwa hukum ini ditangani secara objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi klien kami,” pungkasnya. [uci/ian]

  • 9
                    
                        Lisa Mariana Minta Tes DNA Ulang di Singapura, Ini Respons Polri
                        Nasional

    9 Lisa Mariana Minta Tes DNA Ulang di Singapura, Ini Respons Polri Nasional

    Lisa Mariana Minta Tes DNA Ulang di Singapura, Ini Respons Polri
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mempersilakan jika selebgram Lisa Mariana dan eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, sepakat untuk melakukan tes DNA ulang.
    Hal ini disampaikan oleh Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Rizki Agung Prakoso merespons kubu Lisa yang ingin mengajukan permohonan untuk dilakukan tes DNA pembanding atas tes DNA yang telah dilakukan oleh Polri.
    “Hal ini sepenuhnya kami serahkan pada kesepakatan kedua belah pihak. Penyidik hanya mengetahui,” kata Rizki, kepada Kompas.com, Selasa (9/9/2025).
    Sebelumnya, kuasa hukum Lisa, Bertua Hutapea, mengatakan, permohonan tes DNA ulang telah disampaikan kepada penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri.
    Dia menuturkan, tembusan permohonan tersebut juga disampaikan kepada sejumlah pejabat kepolisian, termasuk Kapolri, Karo Wasidik Polri, Kadiv Propam Polri, serta Kapusdokes Polri.
    Selain itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga turut menerima tembusan.
    “Kami mengajukan
    second opinion dissenting opinion
    di rumah sakit Mount Elizabeth, Singapura. Di luar daripada rumah sakit Polri. Atau setidak-tidaknya di salah satu rumah sakit swasta, baik
    second opinion
    terhadap Ridwan Kamil, dan juga kepada Lisa Mariana, dan juga terhadap bayinya,” kata Bertua, saat ditemui di Bareskrim Polri, Selasa siang.
    Menurut Bertua, pengajuan
    second opinion
    ini memiliki dasar hukum yang kuat.
    Ia merujuk pada Deklarasi Lisbon yang diakui secara internasional, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
    “Deklarasi Lisbon ini diatur di Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992, Pasal 53 Ayat 2 yang menyatakan tentang kesehatan yang berbunyi, tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya, berkewajiban untuk memenuhi standar profesi, dan menghormati hak pasien untuk melaksanakan
    second opinion
    yang kedua,” papar dia.
    Bertua menegaskan pihaknya tidak membantah hasil tes DNA yang dilakukan Pusdokes Polri, tetapi tetap meminta pemeriksaan pembanding.
    “Tapi, Lisa Mariana, dari mulai sejak tes DNA dilakukan, dia ingin darah anaknya CA yang tercurah diambil di sini, untuk dilakukan tes ulang kembali. Ini sama dengan perkara yang biasa di putusan negeri, ada pembandingnya gitu,” imbuh dia.
    Karo Labdokkes Pusdokkes Polri Brigjen Pol Sumy Hastry Purwanti memaparkan secara perinci proses pemeriksaan DNA.
    Sampel darah dan buccal swab diambil dari Ridwan Kamil, Lisa Mariana, serta anak Lisa pada 7 Agustus 2025.
    Proses uji berlangsung hingga 12 Agustus 2025.
    “Hasilnya, separuh profil DNA CA cocok dengan separuh profil DNA Lisa Mariana. Namun, separuh profil DNA CA lainnya tidak cocok dengan separuh profil DNA Muhammad Ridwan Kamil,” ujar Sumy.
    Kesimpulannya, kata dia, tidak terbantahkan secara ilmiah.
    “Secara genetik, CA adalah anak biologis Lisa Mariana, bukan anak biologis Muhammad Ridwan Kamil,” ujar dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.