Tag: Listyo Sigit Prabowo

  • Polisi Duduki 17 Jabatan Sipil Dinilai Tak Langgar Putusan MK

    Polisi Duduki 17 Jabatan Sipil Dinilai Tak Langgar Putusan MK

    Jakarta, Beritasatu.com – Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra, menilai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang penempatan anggota Polri di 17 jabatan sipil tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pernyataan ini sekaligus menjadi pembelaan DPR terhadap kebijakan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

    Politikus Partai Gerindra tersebut menjelaskan putusan MK yang mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) hanya membatalkan frasa “tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”.

    “Yang dibatalkan MK itu hanya frasa ‘tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’, sedangkan penugasan lain yang tidak ada sangkut pautnya dengan hal tersebut tidak dibatalkan,” kata Soedeson saat dihubungi, Senin (15/12/2025).

    Menurut Soedeson, pembatalan frasa tersebut tidak serta-merta menghapus ketentuan penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian. Ia merujuk pada Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur tugas Polri sebagai pelindung, pengayom, serta penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

    Ia mencontohkan penugasan anggota Polri di Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) yang dinilai penting untuk mempercepat koordinasi antaraparat penegak hukum lintas negara. “Kalau terjadi kasus di luar negeri, misalnya di Kamboja atau Arab Saudi, bagaimana cara kita bisa cepat menolong warga negara kita di sana tanpa koordinasi yang kuat,” ujarnya.

    Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menandatangani Perpol Nomor 10 Tahun 2025 pada 9 Desember 2025 dan mengundangkannya sehari kemudian. Aturan tersebut mengatur penugasan anggota Polri aktif di luar struktur organisasi kepolisian, termasuk pada 17 kementerian dan lembaga negara.

    Dalam ketentuannya, anggota Polri yang ditugaskan pada jabatan sipil wajib melepaskan jabatan struktural di kepolisian. Perpol ini juga menegaskan penugasan hanya dapat dilakukan pada jabatan yang berkaitan dengan fungsi kepolisian serta atas permintaan dari instansi terkait.

  • Aturan Baru Kapolri Picu Polemik Putusan MK Larangan Polisi Isi Jabatan Sipil

    Aturan Baru Kapolri Picu Polemik Putusan MK Larangan Polisi Isi Jabatan Sipil

    Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi menutup celah hukum penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, tetapi dalam penerapannya menuai perdebatan karena bersinggungan dengan aturan sektoral dan kebijakan internal Polri.

    Hasil dari ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta kembali menjadi panggung bagi satu perdebatan lama yang tak pernah benar-benar selesai sejak Reformasi 1998 sejauh mana batas antara polisi dan jabatan sipil dalam negara demokratis.

    Ketukan palu Ketua MK Suhartoyo menandai dibacakannya Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang secara tegas menyatakan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian selama masih berstatus aktif.

    Frasa kunci yang dipersoalkan mengenai “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

    Putusan ini langsung mengguncang satu praktik yang selama bertahun-tahun berlangsung nyaris tanpa perdebatan serius penempatan perwira aktif Polri di kementerian dan lembaga sipil.

    Namun, sebagaimana banyak putusan MK lainnya, palu hakim tidak otomatis mengakhiri polemik. Dia justru membuka babak baru perdebatan tafsir, benturan regulasi, dan tarik-menarik kepentingan antara supremasi sipil dan kebutuhan koordinasi negara.

    Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyebut keberadaan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” sebagai sumber ketidakpastian hukum.

    Norma tersebut, menurut MK, justru memperluas makna Pasal 28 ayat (3) yang sejatinya sudah tegas bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.

    “Penambahan frasa tersebut memperluas makna norma dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi anggota Polri maupun bagi aparatur sipil negara di luar kepolisian,” ujar Ridwan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

    MK juga menilai frasa itu berpotensi melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Dengan satu kalimat penjelasan, seorang polisi aktif dapat menduduki jabatan yang tertutup bagi warga sipil lain.

    Putusan ini tidak bulat. Dua hakim Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah menyampaikan dissenting opinion. Hakim Arsul Sani mengajukan concurring opinion. Namun, mayoritas hakim bersepakat bahwa norma penugasan Kapolri telah melampaui batas konstitusional.

    Gugatan Warga dan Bayang-bayang Dwifungsi

    Perkara ini diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite, dua warga negara yang memandang praktik penugasan polisi aktif di jabatan sipil sebagai ancaman serius bagi netralitas aparatur negara.

    Dalam permohonannya, mereka menyinggung sederet contoh: anggota Polri aktif yang menduduki posisi strategis di KPK, BNN, BNPT, BSSN, hingga Kementerian Kelautan dan Perikanan tanpa mengundurkan diri atau pensiun.

    Menurut para pemohon, praktik ini tidak hanya menciptakan ketimpangan kesempatan bagi warga sipil, tetapi juga membuka kembali bayang-bayang dwifungsi Polri sebuah konsep yang secara ideologis ingin dikubur pasca-Reformasi.

    Polisi, dalam kerangka negara demokratis, memang ditempatkan sebagai alat negara yang bersifat sipil. Namun, ketika seragam kepolisian tetap melekat di ruang-ruang birokrasi sipil, garis pembatas itu kembali kabur.

    Legislator: Hormati MK, Tapi Jangan Tergesa

    Di Senayan, putusan MK disambut dengan sikap hati-hati. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Nasdem Rudianto Lallo menyatakan menghormati putusan MK, tetapi menilai implementasinya tidak bisa serta-merta dilakukan tanpa penyelarasan regulasi.

    “Putusan MK itu ya kita menghormati. Tapi tidak serta-merta diberlakukan begitu saja. Kita harus lihat dulu norma-norma yang ada di undang-undang lain,” ujarnya, Jumat (13/11/2025).

    Rudianto menyoroti bahwa UU Polri masih memberikan ruang penugasan perwira aktif, selama berkaitan dengan fungsi kepolisian dan dilakukan atas perintah Kapolri. Dengan pendekatan acontrario, dia menilai jabatan yang relevan dengan tugas kepolisian masih dimungkinkan diisi perwira aktif.

    Bagi Rudianto, penugasan lintas lembaga justru bagian dari penguatan sinergi antarinstitusi, sejalan dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 tentang fungsi keamanan negara.

    Namun, sikap ini juga menegaskan satu hal: putusan MK belum sepenuhnya menjadi titik temu, melainkan awal dari perdebatan legislasi baru.

    Polri dan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2025

    Di tengah dinamika itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah lebih dulu menandatangani Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 tentang anggota Polri yang melaksanakan tugas di luar struktur organisasi.

    Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa peraturan tersebut masih sejalan dengan regulasi yang berlaku, bahkan setelah putusan MK.

    Menurut Trunoyudo, sejumlah aturan masih membuka ruang penugasan, antara lain mulai dari UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, khususnya Pasal 28 ayat (3); UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang memungkinkan jabatan tertentu diisi anggota Polri; dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

    Berdasarkan regulasi tersebut, Polri mencatat 17 kementerian/lembaga yang dapat diisi anggota Polri, mulai dari Kemenko Polkam hingga lembaga strategis seperti BNN, BIN, BSSN, OJK, PPATK, dan KPK.

    Untuk mencegah rangkap jabatan, Polri melakukan mutasi struktural, menjadikan perwira tersebut sebagai pati atau pamen dalam penugasan khusus.

    Namun, di titik inilah polemik kembali mengeras apakah pengalihan jabatan administratif dapat menghapus status “polisi aktif”?

    Mantan Kapolri Badrodin Haiti melihat persoalan ini secara lebih lugas. Menurutnya, implementasi putusan MK sepenuhnya berada di tangan Kapolri.

    “Kalau secara hukum, sudah banyak pakar yang bicara. Bunyinya jelas dan harus dilaksanakan. Tapi dilaksanakan atau tidak, itu tergantung Kapolri,” ujarnya.

    Badrodin mengingatkan bahwa sejak pemisahan TNI dan Polri pada 2000, polisi secara formal sudah menjadi bagian dari sipil. Namun, dalam praktik, kultur kepolisian masih belum sepenuhnya mencerminkan civilian police.

    “Budaya militernya masih kental. Ini sering menjadi problem dalam pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat,” katanya.

    Pandangan senada sebelumnya pernah disampaikan Mahfud MD, mantan Ketua MK dan mantan Menko Polhukam. Dalam berbagai kesempatan, Mahfud menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, serta harus menjadi rujukan utama dalam penataan relasi sipil-militer-polisi.

    Menurut Mahfud, penempatan aparat bersenjata aktif di jabatan sipil berpotensi melahirkan konflik kepentingan dan distorsi tata kelola demokrasi.

    “Kalau mau jabatan sipil, ya lepaskan dulu status kepolisian. Itu prinsip negara hukum,” kata Mahfud.

    Data Mabes Polri menyebutkan sekitar 300 anggota Polri aktif saat ini menduduki jabatan manajerial di kementerian dan lembaga. Angka itu berasal dari total 4.132 personel yang ditugaskan di luar struktur Polri.

    Di ruang publik, sentimen masyarakat relatif jelas. Survei big data Continuum INDEF menunjukkan 83,96 persen publik mendukung putusan MK, sementara 16,04 persen bersikap kritis.

    Menariknya, publik juga menuntut prinsip yang sama diberlakukan pada institusi lain, terutama TNI.

    Polemik polisi aktif mengisi jabatan sipil sesungguhnya bukan sekadar soal tafsir hukum. Dia adalah cermin dari ketegangan lama dalam demokrasi Indonesia: antara kebutuhan koordinasi negara dan tuntutan supremasi sipil.

    Putusan MK telah memberi garis tegas di atas kertas. Namun, bagaimana garis itu ditegakkan dalam praktik, akan menentukan arah reformasi kepolisian ke depan.

    Apakah Indonesia akan melangkah menuju polisi sipil sepenuhnya, atau tetap membiarkan ruang abu-abu tempat seragam dan jabatan sipil saling bertukar? Jawaban itu, kini, bukan lagi di tangan hakim konstitusi melainkan di ruang kebijakan, kepemimpinan, dan keberanian menegakkan prinsip negara hukum.

  • Korlantas Polri Gandeng Ojol Jadi Duta Keselamatan Lalu Lintas

    Korlantas Polri Gandeng Ojol Jadi Duta Keselamatan Lalu Lintas

    Jakarta

    Korlantas Polri menggagas langkah inovatif dengan melibatkan komunitas ojek online (ojol) sebagai mitra strategis dalam menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas. Inisiatif pembentukan Duta Komunitas Ojol sebagai pelopor keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) ini merupakan penjabaran langsung dari perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tentang pentingnya pendekatan kolaboratif dan partisipasi masyarakat dalam mewujudkan keselamatan di jalan raya.

    Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menegaskan bahwa pengemudi ojol adalah “raja jalanan” yang beraktivitas hampir 24 jam. Mereka memahami secara riil dinamika lalu lintas, mulai dari kepadatan hingga titik-titik rawan kecelakaan.

    “Pengemudi ojek online adalah pihak yang paling sering berada di jalan. Mereka tahu betul kondisi lalu lintas di lapangan. Karena itu, kami menggandeng komunitas ojol sebagai mitra strategis untuk bersama-sama mencari solusi dan membangun budaya tertib berlalu lintas,” kata Irjen Agus dalam keterangannya, Senin (15/12/2025).

    Menurut Kakorlantas, gagasan Duta Komunitas Ojol ini lahir sebagai implementasi konkret arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menekankan bahwa keselamatan lalu lintas tidak cukup hanya dengan penegakan hukum, tetapi harus diperkuat melalui edukasi, keteladanan, dan keterlibatan aktif masyarakat.

    “Ini menjabarkan perintah Kapolri agar Polri hadir secara humanis, mengajak masyarakat menjadi bagian dari solusi. Keselamatan lalu lintas adalah tanggung jawab bersama,” ujar Irjen Agus.

    Duta Komunitas Ojol merupakan pengemudi ojol yang ditunjuk atau menjadi sukarelawan untuk mewakili komunitasnya dan masyarakat luas dalam isu lalu lintas. Peran mereka meliputi menjadi pelopor keselamatan dengan memberi teladan mematuhi aturan berlalu lintas, melakukan edukasi dan sosialisasi, serta menjadi mitra strategis Polri dalam mengidentifikasi potensi gangguan kamtibmas dan pelanggaran lalu lintas.

    (yld/hri)

  • Tabrak Aturan MK dan UU ASN

    Tabrak Aturan MK dan UU ASN

    GELORA.CO- Profesor hukum tata negara Mahfud MD mengkritik langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengeluarkan aturan bahwa anggota Polri aktif boleh mengisi jabatan sipil.

    Peraturan ini ditetapkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 9 Desember 2025 lalu diundangkan oleh Kementerian Hukum pada 10 Desember 2025, tak lama setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan anggota Polri aktif tak bisa menduduki jabatan sipil. 

    Perpol 10/2025 secara tegas menyebut anggota Polri dapat ditugaskan di luar struktur kepolisian pada jabatan manajerial maupun nonmanajerial, baik di dalam maupun luar negeri.

    Penempatan dilakukan atas permintaan kementerian/lembaga dan harus terkait dengan fungsi kepolisian.

     “Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri,” demikian bunyi Pasal 1 Ayat (1) peraturan tersebut.

    Daftar lembaga sipil yang bisa diisi polisi aktif mencapai 17 institusi, termasuk BIN, BNPT, BNN, BSSN, OJK, PPATK, hingga ATR/BPN.

    Pasal 2 mengatur bahwa anggota Polri dapat melaksanaan tugas di dalam maupun luar negeri.

    Selanjutnya, pada Pasal 3 Ayat (1) disebutkan, pelaksanaan tugas anggota Polri pada jabatan di dalam negeri dapat dilaksanakan pada kementerian/lembaga/badan/komisi  dan organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.

    Daftar kementerian/lembaga yang dapat diduduki oleh anggota Polri itu diatur dalam Pasal 3 Ayat (2), yakni Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan.

    Kemudian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan.

    Lalu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

    Pasal 3 Ayat (2) Peraturan Polri 10/2025 menyebutkan, pelaksanaan tugas anggota Polri tersebut dilaksanakan pada jabatan manajerial dan jabatan nonmanajerial.

    Selanjutnya, pada Ayat (4) diatur bahwa posisi yang bisa diduduki merupakan jabatan yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian berdasarkan permintaan dari kementerian/lembaga bersangkutan.

    Berpotensi menabrak aturan

    Mahfud MD menilai, langkah kapolri tersebut berpotensi menabrak aturan yang sudah ada

    Mantan Menkopolhukam Mahfud MD menyebut keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Perpol 10/2025 berpotensi menabrak aturan 

    Salah satunya, menurut Mahfud MD, Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

     “Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang menurut putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 anggota Polri, jika akan masuk ke institusi sipil harus minta pensiun atau berhenti dari Polri. Tidak ada lagi mekanisme alasan penugasan dari Kapolri,” kata Mahfud kepada Kompas.com, Jumat (12/12/2025).

    Putusan MK yang dimaksud Mahfud MD itu telah melarang anggota polisi aktif menduduki jabatan di luar institusi Polri, diketok MK pada 13 November 2025.

    Selain bertentangan dengan putusan MK, Mahfud yang juga mantan Ketua MK ini menilai Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan Undang-Undang ASN.

    UU ASN mengatur bahwa pengisian jabatan ASN oleh polisi aktif diatur dalam UU Polri, sedangkan di UU Polri sendiri tidak mengatur mengenai daftar kementerian yang bisa dimasuki polisi aktif, ini berbeda dengan UU TNI yang menyebut 14 jabatan sipil yang bisa ditempati anggota TNI.

     “Jadi Perpol ini tidak ada dasar hukum dan konstitusionalnya,” kata Mahfud.

     Polri saat ini merupakan institusi sipil, namun itu tidak bisa menjadi landasan bagi polisi aktif untuk masuk ke institusi sipil lainnya.

    “Sebab semua harus sesuai dengan bidang tugas dan profesinya. Misalnya meski sesama dari institusi sipil, dokter tidak bisa jadi jaksa, dosen tidak boleh jadi jaksa, jaksa tak bisa jadi dokter,” kata Mahfud.

     Sebagaimana diketahui, Mahfud MD saat ini merupakan anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri.

    Namun demikian, Mahfud memberikan pernyataan bukan sebagai anggota Komisi Reformasi Polri melainkan sebagai dosen hukum tata negara

  • Anggota DPR Nilai Peraturan Kapolri Perjelas Batas Polisi Aktif Menjabat di 17 Lembaga

    Anggota DPR Nilai Peraturan Kapolri Perjelas Batas Polisi Aktif Menjabat di 17 Lembaga

    Anggota DPR Nilai Peraturan Kapolri Perjelas Batas Polisi Aktif Menjabat di 17 Lembaga
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi III DPR Fraksi Nasdem Rudianto Lallo mengatakan, dengan adanya Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025, batasan kementerian/lembaga yang bisa dijabat oleh polisi aktif menjadi jelas.
    Sebab, dalam aturan baru tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membolehkan polisi aktif menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga.
    “Jika sebelum lahirnya Perkap (Peraturan Kapolri) ini, ketidakjelasan batasan dan cakupan kementerian dan/atau lembaga apa saja yang dapat diemban melahirkan
    confusing of norm
    atau
    vague norm
    , dengan Perkap baru ini menjadi jelas dan terang batasan kementerian atau lembaga mana yang relevan dengan tugas dan fungsi kepolisian sebagaimana amanah Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945,” ujar Rudianto kepada Kompas.com, Minggu (14/12/2025).
    “Sekaligus melahirkan
    kepastian hukum
    dan konstitusi bagi peran anggota kepolisian di luar institusi kepolisian,” sambungnya.
    Rudianto menyampaikan, secara konstitusionalisme,
    policy rules
    terbaru yang dikeluarkan oleh Kapolri memperhatikan prinsip dan kaidah konstitusi.
    Menurutnya, hal ini dapat dilihat dari spirit dan filosofi hukum dari Perkap tersebut, yang melahirkan sekaligus memberikan kepastian hukum terkait batasan dan cakupan kelembagaan apa saja yang dapat diemban oleh polisi di luar Polri.
    “Sebab, salah satu Ratio Decidendi atau argumentasi hukum MK membatalkan ketentuan frasa Pasal 28 Ayat (3) UU Polri, karena tidak adanya kepastian hukum dan kejelasan rumusan yang dimaksud. Dengan hadirnya Perkap ini sebagai bentuk penerjemahan spirit dan mandat substansi putusan MK tersebut agar hadir jaminan dan kepastian hukum,” imbuhnya.
    Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken
    Peraturan Polri
    Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    Beleid ini mengatur bahwa polisi aktif dapat menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga sipil di luar institusi Polri.
    “Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri,” demikian bunyi Pasal 1 Ayat (1) peraturan tersebut.
    Kemudian, Pasal 2 mengatur bahwa anggota Polri dapat melaksanakan tugas di dalam maupun luar negeri.
    Selanjutnya, pada Pasal 3 Ayat (1) disebutkan, pelaksanaan tugas anggota Polri pada jabatan di dalam negeri dapat dilaksanakan pada kementerian/lembaga/badan/komisi dan organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.
    Daftar kementerian/lembaga yang dapat diduduki oleh anggota Polri itu diatur dalam Pasal 3 Ayat (2), yakni Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pengamat Nilai Perkap 10/2025 Tak Langgar Keputusan MK

    Pengamat Nilai Perkap 10/2025 Tak Langgar Keputusan MK

    Jakarta

    Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah menilai Peraturan Kepolisian (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 tidak melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menilai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah berkonsultasi dengan DPR serta melaporkan secara resmi kepada Presiden Prabowo sebelum regulasi itu diberlakukan.

    “Informasi yang saya dapatkan, Perkap Nomor 10 Tahun 2025 itu sudah melalui konsultasi dengan DPR dan dilaporkan ke Presiden. Jadi sangat keliru jika disebut sebagai bentuk perlawanan Kapolri terhadap Presiden Prabowo,” ujar Amir dalam keterangannya, Sabtu (13/12/2025).

    Amir menilai Perkap tersebut tidak melanggar konstitusi atau menabrak putusan MK. Ia menganggap tuduhan-tuduhan tersebut lebih banyak didorong oleh narasi politis ketimbang analisis hukum yang utuh.

    “Putusan MK mengatur prinsip-prinsip dasar profesionalisme dan netralitas Polri. Perkap ini justru hadir sebagai instrumen teknis internal untuk memastikan penugasan anggota Polri tetap berada dalam koridor hukum dan pengawasan negara,” imbuhnya.

    Ia menambahkan, dalam praktik ketatanegaraan modern, regulasi internal lembaga penegak hukum merupakan hal yang lazim, selama tidak mengubah norma undang-undang dan tidak menabrak prinsip konstitusional. Amir menyebut framing yang menyebut Perkap ini sebagai ‘pembangkangan Kapolri’ terhadap Presiden Prabowo merupakan narasi yang dipaksakan dan berpotensi menyesatkan publik.

    Ia menilai isu ini sengaja digulirkan untuk menciptakan kesan adanya retak hubungan antara Presiden dan Kapolri, sesuatu yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Polemik Perkap Nomor 10 Tahun 2025 sejatinya mencerminkan kontestasi tafsir hukum dan politik yang lebih luas.

    Di satu sisi, ada kekhawatiran publik terhadap potensi kembalinya dwifungsi aparat keamanan. Di sisi lain, negara membutuhkan fleksibilitas administratif untuk mengelola sumber daya aparat secara efektif.

    Dalam konteks ini, Perkap menjadi titik temu sekaligus titik benturan. Kritik yang muncul sebagian berangkat dari trauma sejarah dan kehati-hatian terhadap kekuasaan aparat.

    Namun, tanpa membaca secara utuh substansi dan mekanisme pengawasannya, kritik tersebut berisiko berubah menjadi opini normatif yang tidak berbasis fakta hukum. Amir mengingatkan publik agar tidak terjebak pada narasi emosional dan politis semata.

    Ia mendorong diskursus publik tetap berpijak pada data, mekanisme konstitusional, dan prinsip checks and balances. “Kritik itu penting dalam demokrasi, tapi kritik harus adil dan berbasis fakta. Jangan sampai kita merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara hanya karena salah membaca konteks,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Kapolri meneken Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan peraturan tersebut mengatur mekanisme pengalihan jabatan anggota Polri aktif dari organisasi dan tata kerja Polri ke jabatan organisasi dan tata kerja kementerian/lembaga.

    Dia menyebut pengalihan jabatan anggota Polri tersebut telah dilandasi berdasarkan beberapa regulasi. Salah satunya, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

    “Terdapat regulasi pada UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri pada Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya yang masih memiliki kekuatan hukum mengikat setelah amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025).

    Berdasarkan regulasi tersebut, jelas Trunoyudo, Polri mengatur mekanisme pengalihan jabatan melalui penerbitan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025.

    Terdapat 17 kementerian/lembaga yang dapat diisi anggota Polri. Diantaranya Kemenko Polkam, Kementerian ESDM, Kementerian Hukum, Kementerian Imipas, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian P2MI, dan Kementerian ATR/BPN.

    Selanjutnya, Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber Sandi Negara (BSSN), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Terkait itu, untuk menghindari adanya rangkap jabatan, Trunoyudo memastikan bahwa Kapolri memutasikan anggota Polri yang terpilih, menjadi perwira tinggi (pati)/perwira menengah (pamen) dalam rangka penugasan pada kementerian/lembaga.

    (isa/dhn)

  • Bangun Jembatan Darurat- Sumur Bor

    Bangun Jembatan Darurat- Sumur Bor

    Jakarta

    Penanganan dampak bencana di wilayah Aceh hingga Sumatera terus diintensifkan jajaran Polri sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Pada Sabtu (13/12), tim Polri dikerahkan di wilayah Aceh, Sumut, dan Sumbar, fokus pada upaya pemulihan, evakuasi, dan pemberian dukungan psikologis.

    Berdasarkan data yang dihimpun, kegiatan Polri di lapangan sangat beragam, tidak hanya berfokus pada distribusi logistik namun juga pembangunan fasilitas vital dan pelayanan langsung kepada masyarakat.

    Aksi Polri di Aceh: Bersih-Bersih Sekolah dan Layanan Psikososial

    Di Provinsi Aceh, personel Polri bergerak cepat membersihkan fasilitas publik yang terdampak banjir. Tim fokus melaksanakan pembersihan di SD Negeri Kandang pasca terdampak bencana banjir di Kabupaten Pidie. Selain itu, pembersihan juga dilakukan di TPA Nurul Huda dan Balai Pengajian Darul Falah Al Azizah di Kabupaten Aceh Barat.

    Upaya lain yang dilakukan adalah penyaluran bantuan sembako kepada masyarakat terdampak bencana di Desa Blang Asan, Kabupaten Pidie. Untuk memastikan keamanan dan keselamatan, tim juga aktif melakukan pencarian dan evakuasi korban, serta melaksanakan patroli malam di sekitar lokasi bencana.

    Dukungan fungsional juga disediakan, di mana Tim Dapur Lapangan Polri memproduksi dan membagikan makanan bagi para pengungsi. Tim Water Treatment Polri juga secara berkesinambungan menyediakan dan mendistribusikan air bersih. Sementara, Tim Trauma Healing Polri memberikan layanan dukungan psikososial dan pemberian sarana kontak kepada masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang.

    Sumatera Utara: Mulai dari Service Motor Gratis hingga Sumur Bor

    Polres Tapanuli Tengah mengadakan service motor gratis bagi masyarakat terdampak bencana. Selain itu, tim juga menyalurkan berbagai bantuan sembako kepada masyarakat di Kota Sibolga yang meliputi 220 kg beras, 44 dus mie instan, dan 4 dus roti.

    Foto: Personel Polri terlibat bangun jembatan darurat dan sumur bor untuk korban bencana Aceh-Sumatera (dok.Polri)

    Bantuan logistik yang lebih masif disalurkan di Kecamatan Rukka, Kabupaten Tapanuli Tengah, yang meliputi 36 dus air mineral, 200 kg beras, 10 dus roti dan snack, 25 dus mie instan, 25 dus susu, 100 pcs selimut, 100 pcs handuk, 5 dus gula, dan 5 dus sabun mandi.

    Seperti di provinsi lain, Tim Water Treatment Polri menyediakan dan mendistribusikan air bersih, sementara Tim Trauma Healing Polri memberikan layanan dukungan psikologis kepada masyarakat terdampak dan personel Polri.

    Sumatera Barat: Bangun Jembatan Darurat dan Dirikan Posko

    Di Sumatera Barat, penanganan bencana fokus pada pemulihan akses dan evakuasi. Sebuah langkah krusial adalah pelaksanaan pembuatan jembatan darurat di Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, untuk memulihkan konektivitas. Di lokasi yang sama, pembersihan rumah warga juga dilaksanakan.

    Dalam mendukung pengungsian, tim mendirikan tenda posko darurat bencana di Kecamatan Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, dan melaksanakan pengantaran siswa dan siswi SMAN 1 Batang Anai menuju UPT Asrama Haji Embarkasi Padang.

    Tim juga terlibat dalam operasi SAR, yakni melaksanakan pencarian korban hilang di Kecamatan Malalak Timur, Kota Bukittinggi. Upaya pembersihan dilakukan di SDN 24 Korong Nagari Salayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.

    Foto: Polri salurkan bantuan ke korban bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar (dok.Polri)

    Dukungan logistik dan psikologis juga berjalan optimal, dengan Tim Dapur Lapangan Polri memproduksi dan membagikan makanan, Tim Water Treatment Polri menyediakan air bersih, dan Tim Trauma Healing Polri memberikan layanan dukungan psikologis kepada masyarakat terdampak dan personel Polri.

    (hri/ygs)

  • Prabowo Kenalkan Seskab Teddy Saat Tinjau Pengungsi Banjir Langkat

    Prabowo Kenalkan Seskab Teddy Saat Tinjau Pengungsi Banjir Langkat

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto sempat mengenalkan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya saat meninjau posko pengungsian korban banjir di MAN 1 Langkat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Sabtu (13/12/2025).

    Kunjungan tersebut merupakan hari kedua Presiden Prabowo meninjau langsung kondisi warga terdampak banjir. Sehari sebelumnya, kepala negara lebih dahulu mengunjungi sejumlah lokasi bencana di Provinsi Aceh, Jumat (12/12/2025).

    Di hadapan para pengungsi, Prabowo menyapa warga sekaligus memperkenalkan sejumlah pejabat yang turut mendampingi, mulai dari Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, Bupati Langkat Syah Afandin, hingga jajaran menteri Kabinet Merah Putih.

    Beberapa pejabat yang diperkenalkan antara lain Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, dan Menteri Sosial Saifullah Yusuf.

    Suasana mencair ketika Presiden Prabowo mengenalkan Seskab Teddy Indra Wijaya kepada warga pengungsi. Prabowo bahkan sempat berkelakar soal pangkat Teddy yang kini telah naik.

    “Mungkin Anda sudah kenal Sekretaris Kabinet, Pak Teddy. Sudah kenal semua?” tanya Prabowo kepada warga.

    “Mayor Teddy,” jawab para pengungsi serempak.

    “Salah. Sudah Letkol sekarang,” ujar Prabowo sambil tersenyum.

    Dalam kesempatan itu, Prabowo menegaskan kedatangannya ke Langkat untuk memastikan kondisi pengungsi sekaligus menyerap langsung laporan terkait kebutuhan mendesak di lapangan.

    Berdasarkan laporan Gubernur Sumut Bobby Nasution, Prabowo mengakui masih terdapat sejumlah kekurangan, terutama terkait ketersediaan air bersih, air minum, serta perlunya perbaikan tanggul yang rusak akibat banjir.

    “Tadi dilaporkan oleh gubernur kekurangan air bersih, air minum, perbaikan tanggul segera kita lakukan. Panglima TNI akan kita kerahkan, PU akan kita kerahkan, Angkatan Darat dan Kepolisian juga akan dikerahkan,” tegas Prabowo.

  • Bencana Sumatra, Prabowo Janji Tertibkan Pembalakan Liar

    Bencana Sumatra, Prabowo Janji Tertibkan Pembalakan Liar

    Bisnis.com, MEDAN – Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk menertibkan praktik pembalakan liar di Indonesia, khusus yang diduga memperparah bencana banjir dan longsor di Sumatra.

    Hal tersebut disampaikan Presiden saat melakukan doorstop dengan wartawan di Pangkalan Udara (Lanud) Soewondo, Sumatra Utara, Sabtu (13/12/2025), sebelum bertolak kembali ke Jakarta usai meninjau Posko Bencana di Sumatra.

    Menanggapi pertanyaan wartawan terkait perkembangan penetapan tersangka kasus pembalakan liar dan apakah sudah ada laporan dari Kapolri Listyo Sigit, Presiden Ke-8 RI itu menekankan bahwa langkah penertiban sudah mulai dilakukan oleh pemerintah.

    “Kita kan justru mau tertibkan semua itu ya. Pembalakan liar akan kita tertibkan. Sudah kita mulai tertibkan,” ujar Prabowo.

    Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan telah mengantongi tersangka terkait kasus dugaan pembalakan liar di Tapanuli, Sumatra Utara (Sumut).

    Sigit menyampaikan penetapan tersangka itu dilakukan setelah pihaknya meningkatkan status penyidikan pada kasus yang diduga telah memperparah banjir di Sumatra itu.

    “Kita bentuk Satgas di Tapanuli kemarin kita sudah naikan sidik. Tersangka juga sudah kita temukan,” ujar Sigit di Aceh, dikutip Jumat (12/12/2025). 

    Hanya saja, Sigit belum menjelaskan sosok yang telah menjadi tersangka itu. Dia hanya menegaskan bahwa penyidik masih terus mendalami dan menelusuri temuan yang ada.

    “Tim sedang turun, biar tim sendiri yang jelaskan karena satgas sedang bekerja nanti dijelaskan Lebih lanjut,” pungkasnya.

    Polri Kantongi Tersangka Kasus Pembalakan Liar

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan telah mengantongi tersangka terkait kasus dugaan pembalakan liar di Tapanuli, Sumatra Utara (Sumut).

    Sigit menyampaikan penetapan tersangka itu dilakukan setelah pihaknya meningkatkan status penyidikan pada kasus yang diduga telah memperparah banjir di Sumatra itu.

    Hanya saja, Sigit belum menjelaskan sosok yang telah menjadi tersangka itu. Dia hanya menegaskan bahwa penyidik masih terus mendalami dan menelusuri temuan yang ada.

    “Tim sedang turun, biar tim sendiri yang jelaskan karena satgas sedang bekerja nanti dijelaskan lebih lanjut,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Dirtipidter Bareskrim Polri, Mohammad Irhamni menyatakan pihaknya telah meningkatkan status perkara dugaan pembalakan liar di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan Anggoli Sumatra menjadi penyidikan.

    Peningkatan penyidikan itu dilakukan setelah penyidik mendapatkan temuan alat berat berupa ekskavator yang diduga digunakan untuk aktivitas ilegal. Selain itu, penyidik juga menemukan adanya muara yang menjadi pusat aliran sungai baru yang tidak organik di lokasi.

  • Temui Pengungsi Langkat, Prabowo: Kalian Keluarga, Tak Kami Tinggalkan

    Temui Pengungsi Langkat, Prabowo: Kalian Keluarga, Tak Kami Tinggalkan

    Langkat, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto kembali menegaskan komitmen pemerintah untuk hadir dan tidak meninggalkan masyarakat terdampak bencana banjir Sumatera. Pesan itu disampaikan langsung saat Prabowo menyapa warga di Posko Pengungsian MAN 1 Langkat, Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (13/12/2025).

    Di hadapan para pengungsi, relawan, dan aparat yang telah bekerja tanpa henti selama belasan hari sejak bencana melanda, Prabowo menekankan seluruh warga terdampak merupakan bagian dari keluarga besar bangsa Indonesia.

    “Saya akan terus memantau dari hari ke hari, minggu ke minggu. Kita akan bantu semua warga yang mengalami musibah karena saudara-saudara adalah bagian dari kita semua. Kami tidak akan tinggalkan kalian sendiri,” tegas Prabowo.

    Presiden juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh relawan, aparat TNI-Polri, serta pihak-pihak lain yang bergotong-royong membantu penanganan bencana banjir di wilayah tersebut. “Semua petugas, semua relawan, terima kasih. Yang sudah belasan hari bekerja di sini, terima kasih semuanya,” ucap Prabowo yang disambut tepuk tangan warga.

    Dalam kunjungan tersebut, Prabowo mengungkapkan berbagai laporan terkait kebutuhan mendesak masyarakat telah diterimanya, mulai dari ketersediaan air bersih hingga perbaikan infrastruktur seperti tanggul yang rusak.

    “Saya datang melihat langsung keadaan. Kekurangan-kekurangan sudah dilaporkan kepada saya, mulai dari air bersih sampai perbaikan tanggul. Alhamdulillah, Sumatera Utara sudah jauh lebih baik sejak terakhir saya datang,” jelasnya.

    Saat menyapa para pengungsi, Prabowo turut memperkenalkan sejumlah pejabat yang mendampinginya dalam kunjungan kerja tersebut. Hadir antara lain Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, para kepala daerah setempat.

    Selain itu, jajaran pejabat tinggi negara, di antaranya Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Menteri PU Dody Hanggodo, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

    Dengan gaya khas yang akrab, Presiden Prabowo juga sempat bercengkrama langsung dengan warga pengungsi, mendengarkan keluhan sekaligus memberi semangat agar tetap tabah menghadapi masa pemulihan pascabencana.