Tag: Listyo Sigit Prabowo

  • Survei Lowy Institute Sebutkan Pengaruh Diplomatik RI ke-5 di Dunia

    Survei Lowy Institute Sebutkan Pengaruh Diplomatik RI ke-5 di Dunia

    Jakarta

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan peran Indonesia dalam diplomasi untuk menjaga perdamaian dunia. Hal itu membuat pengaruh diplomatik Indonesia peringkat ke-5 di dunia.

    Hal itu disampaikan Jenderal Sigit dalam rilis akhir tahun 2025 di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/12/2025). Kapolri mengungkap langkah-langkah Presiden Prabowo Subianto dalam diplomasi untuk menjaga perdamaian dunia.

    “Indonesia terus memainkan peran aktif di tengah berbagai tantangan global dengan mengedepankan diplomasi untuk menjaga perdamaian dunia,” kata Jenderal Sigit dalam konferensi pers hari ini.

    Menurut Kapolri, Presiden Prabowo telah menyerukan solidaritas ASEAN dan negara-negara Teluk terhadap konflik di Palestina. Komitmen perdamaian di Palestina juga telah diserukan Prabowo dalam Sidang Majelis Umum PBB ke-80 di New York, Amerika Serikat.

    Jenderal Sigit mengatakan Indonesia juga menyerukan perdamaian di kawasan Timur Tengah sebagai upaya menjaga stabilitas kawasan. Di saat yang sama, Indonesia memperkuat posisi dan pengaruhnya melalui sejumlah forum serta kerja sama internasional.

    “Atas berbagai pencapaian tersebut, survei Economic Performance World Competitiveness Rangking menunjukkan bahwa pada tahun 2025, tingkat daya saing global Indonesia menempati peringkat ke 24, dari 69 Negara serta berhasil melampaui negara maju seperti Inggris (peringkat 32), India (peringkat 27), dan Italia (peringkat 31),” ucap Kapolri.

    “Selain itu, berdasarkan survei yang dilakukan oleh Lowy Institute (2025), pengaruh diplomatik Indonesia menempati peringkat 1 di ASEAN dan 5 di dunia, serta negara dengan Comprehensive Power ke-2 di ASEAN dan 9 dunia dari 27 negara berpengaruh di Asia-Pasifik,” imbuhnya.

    (fas/dhn)

  • GASPOL Hari Ini: Kapolri Bikin Prabowo Pusing?

    GASPOL Hari Ini: Kapolri Bikin Prabowo Pusing?

    GASPOL Hari Ini: Kapolri Bikin Prabowo Pusing?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi memantik polemik di kalangan publik dan internal Korps Bhayangkara.
    Wakil Kepala Polri periode 2013-2014 Komjen Pol (Purn)
    Oegroseno
    menilai, Perpol ini bertentangan dengan putusan
    Mahkamah Konstitusi
    (MK) Nomor 114 Tahun 2025.
    Ia khawatir, Perpol ini akan menghambat jalannya
    reformasi Polri
    yang digagas Presiden Prabowo Subianto.
    “Tapi apakah Peraturan Kepolisian ini lebih tinggi dari keputusan MK di situ? Jadi menimbulkan hal-hal baru dan membuat kepala pusing Pak Presiden,” kata Oegroseno dalam Gaspol! Podcast yang tayang di YouTube Kompas.com, Senin (29/12/2025).
    Ia pun menyoroti kurangnya koordinasi antara Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri yang dipimpin Jimly Asshiddiqie.
    Padahal, Listyo adalah anggota tim yang dibentuk langsung oleh Presiden Prabowo itu.
    “Yang saya sangat sayangkan adalah Pak Kapolri sendiri bagian dari Komisi Percepatan Reformasi di bawah ketuanya Prof Jimly. Jadi apakah tidak sebaiknya sebelum terbit itu ya bicara-bicara dulu dengan tim yang ada di komisi?” Katanya.

    Ia juga berbicara mengenai independensi Polri demi tercapainya reformasi Polri yang idel. Menurut dia, baik anggota Polri maupun TNI harus dijauhkan dari partai politik yang memengaruhi tugas institusi.
    “Makanya harus dijauhkan TNI dan Polri dari partai Politik. Kalau didekatkan wah yang nitip-nitip nanti makin banyak, yang berkuasa kan ketua Parpol,” katanya.
    Lantas, bagaimana langkah berikutnya yang seharusnya diambil Kapolri untuk menentukan arah reformasi dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi ini?
    Simak selengkapnya dalam Podcast Gaspol! bersama Oegroseno, tayang
    premiere
    di YouTube malam ini, pukul 20.00 WIB.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kapolri Buka Layanan Servis dan Cuci Motor Gratis untuk Korban Banjir Sumatra

    Kapolri Buka Layanan Servis dan Cuci Motor Gratis untuk Korban Banjir Sumatra

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap pihaknya telah membuka layanan servis dan cuci motor gratis bagi korban bencana di Sumatra.

    Dia menyampaikan layanan ini merupakan upaya kepolisian untuk membantu percepatan pemulihan kegiatan masyarakat terdampak.

    “Kami juga membuka pelayanan servis dan cuci motor gratis untuk kendaraan-kendaraan yang mungkin kemarin sempat rusak untuk bisa digunakan,” ujar Sigit di Posko Terpadu Lanud Halim Perdanakusuma, Senin (29/12/2025).

    Berdasarkan data Polri, sejauh ini total ada 1.865 unit sepeda motor yang telah dilakukan pencucian maupun servis oleh kepolisian sejak 10-27 Desember 2025.

    Ribuan motor itu ditangani di tiga wilayah bencana mulai dari Polda Aceh 120 unit, Polda Sumatra Utara 941 unit dan Polda Sumatra Barat 804 unit.

    “Paling tidak [layanan cuci dan servis motor] bisa membantu operasional kegiatan masyarakat untuk segera pulih,” imbuhnya.

    Adapun, Sigit juga mengemukakan bahwa total anggota yang telah disiagakan oleh Polri mencapai 10.759 personel. Jumlah itu terhitung hingga Senin (29/12/2025).

    “Total saat ini sudah ada 10.759 dan kita sudah persiapkan personel berikutnya manakala nanti kemudian ada tugas-tugas lanjutan,” pungkas Sigit.

  • Empati Korban Bencana, Pemkab Ponorogo Batalkan Pesta Kembang Api Tahun Baru

    Empati Korban Bencana, Pemkab Ponorogo Batalkan Pesta Kembang Api Tahun Baru

    Ponorogo (beritajatim.com) – Dentuman kembang api yang biasanya menandai detik-detik pergantian tahun dipastikan tak akan terdengar di langit Ponorogo pada malam Tahun Baru 2026. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo resmi meniadakan pesta kembang api dan memilih konsep perayaan yang lebih sederhana. Hal itu pun selaras dengan kebijakan nasional, sekaligus sebagai ekspresi empati kemanusiaan.

    Keputusan ini bukan tanpa alasan. Selain mengikuti arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menegaskan kepolisian tidak akan menerbitkan izin pesta kembang api pada malam puncak pergantian tahun, Pemkab Ponorogo juga menimbang situasi kebangsaan yang tengah berduka. Sejumlah wilayah di Sumatera dilaporkan terdampak bencana alam, dan hal itu menjadi pertimbangan moral pemerintah daerah.

    Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ponorogo Lisdyarita mengungkapkan bahwa semula pemerintah daerah sempat merencanakan pesta kembang api. Namun, rencana tersebut akhirnya dibatalkan setelah melalui pertimbangan menyeluruh.

    “Kami mohon maaf ya, memang rencana awal ada kembang api. Tapi kami tiadakan,” kata Lisdyarita, Minggu (28/12/2025).

    Menurut Lisdyarita, kebijakan ini diambil bukan semata-mata karena larangan administratif, melainkan sebagai sikap empati terhadap sesama. Dia menilai, perayaan yang berlebihan tidak sejalan dengan suasana batin masyarakat di daerah lain, yang tengah menghadapi musibah.

    “Dikarenakan berempati kepada saudara-saudara kita di Sumatera, maka kami memutuskan untuk tidak mengadakan kembang api,” katanya.

    Meski demikian, Ponorogo tidak sepenuhnya meniadakan perayaan pergantian tahun. Pemkab Ponorogo tetap memfasilitasi kegiatan di sejumlah titik, namun dengan konsep yang lebih tenang dan sederhana. Tidak ada pesta besar, tidak ada dentuman kembang api. Yang ada adalah perayaan secukupnya, dengan penekanan pada ketertiban dan kebersamaan.

    “Tetap ada di tiga titik, tapi secara sederhana. Yakni di Telaga Ngebel, Alun-alun dan Monumen Reog. Tidak ada pesta kembang api dan lain-lain,” pungkasnya.

    Langkah Pemkab Ponorogo ini sekaligus menjadi pesan bahwa perayaan Tahun Baru tidak selalu harus dirayakan dengan hingar-bingar. Dalam situasi tertentu, kesederhanaan justru menjadi bahasa empati yang paling jujur dan menyisakan ruang untuk refleksi, doa, dan solidaritas sebagai bangsa. (end/but)

  • Kapolri: Desk Ketenagakerjaan Akan Dibentuk di Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        27 Desember 2025

    Kapolri: Desk Ketenagakerjaan Akan Dibentuk di Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota Surabaya 27 Desember 2025

    Kapolri: Desk Ketenagakerjaan Akan Dibentuk di Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota
    Tim Redaksi
    NGANJUK, KOMPAS.com
    – Polri berencana memperluas pembentukan Desk Ketenagakerjaan hingga ke tingkat provinsi serta kabupaten dan kota untuk memperkuat penyelesaian persoalan hubungan industrial antara buruh dan pengusaha yang selama ini kerap berlarut-larut.
    Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa pembentukan Desk Ketenagakerjaan berangkat dari kebutuhan nyata di lapangan atas penyelesaian
    sengketa ketenagakerjaan
    yang lebih efektif.
    “Jadi memang melihat kondisi dan situasi yang ada di lapangan, saat itu (2025) kemudian kami berinisiatif untuk ikut membantu menyelesaikan masalah-masalah industrial antara
    buruh dan pengusaha
    , dengan membentuk desk ketenagakerjaan,” ujar Listyo Sigit usai meresmikan Museum dan Rumah Singgah Marsinah di Desa Nglundo, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Sabtu (27/12/2025).
    Listyo Sigit menuturkan, keberadaan Desk Ketenagakerjaan yang telah dibentuk sebelumnya menunjukkan hasil positif dalam menyelesaikan berbagai konflik
    hubungan industrial
    .
    “Dan alhamdulillah dari pembangunan desk ketenagakerjaan yang kita bentuk ini, beberapa permasalahan industrial yang berlarut-larut bisa diselesaikan,” katanya.
    Berdasarkan evaluasi tersebut, Polri akan mengembangkan Desk Ketenagakerjaan secara lebih luas, terutama di daerah-daerah dengan konsentrasi industri yang tinggi.
    “Oleh karena itu, saat ini kami akan mengembangkan khususnya di wilayah-wilayah industri untuk kita bentuk desk ketenagakerjaan tingkat provinsi, tingkat kabupaten ataupun kota,” ucap Listyo Sigit.
    “Tentunya kami nanti akan diskusikan dengan rekan-rekan dari seluruh konfederasi wilayah-wilayah mana saja yang membutuhkan desk ketenagakerjaan,” ujarnya.
    Ia menegaskan, kehadiran Desk Ketenagakerjaan diharapkan menjadi solusi atas persoalan-persoalan ketenagakerjaan yang selama ini sulit diselesaikan melalui mekanisme yang ada.
    “Pada prinsipnya harapan kita ini bisa menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang selama ini tidak bisa diselesaikan,” tuturnya.
    Dalam menjalankan fungsinya, Desk Ketenagakerjaan akan mengedepankan pendekatan persuasif, namun tetap menempatkan penegakan hukum sebagai opsi terakhir.
    “Jadi tentunya kita menggunakan cara-cara yang juga mulai dari yang paling
    soft
    sampai dengan apabila kita harus tegakkan aturan ya kita juga tegakkan aturan. Saya kira begitu,” pungkasnya.
    Sebelumnya, Polri meluncurkan Desk Ketenagakerjaan pada Sabtu (20/1/2025).
    Desk Ketenagakerjaan Polri
    merupakan inisiatif strategis untuk menyelesaikan berbagai permasalahan ketenagakerjaan di Indonesia.
    Langkah ini diharapkan dapat menjadi solusi atas sengketa antara perusahaan dan tenaga kerja, sekaligus mendukung daya saing industri nasional.
    Kehadiran Desk Ketenagakerjaan Polri juga diharapkan dapat menjaga stabilitas hubungan industrial, serta memberikan saluran bagi para pekerja dalam menyampaikan keluhan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KSPSI: Museum Marsinah Akan Diresmikan Presiden Prabowo pada Hari Buruh 2026
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        27 Desember 2025

    KSPSI: Museum Marsinah Akan Diresmikan Presiden Prabowo pada Hari Buruh 2026 Regional 27 Desember 2025

    KSPSI: Museum Marsinah Akan Diresmikan Presiden Prabowo pada Hari Buruh 2026
    Tim Redaksi
    NGANJUK, KOMPAS.com
    – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, disebut akan menghadiri sekaligus meresmikan Museum dan Rumah Singgah Marsinah di Desa Nglundo, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, seusai peringatan May Day, tepatnya pada 2 Mei 2026.
    Rencana kehadiran
    Presiden Prabowo
    tersebut disampaikan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, saat memberikan sambutan dalam kegiatan
    groundbreaking
    Museum dan Rumah Singgah
    Marsinah
    , Sabtu (27/12/2025) sore.
    “Presiden (Prabowo) akan hadir langsung di Desa Nglundo, Nganjuk, untuk meresmikan museum ini. Ini luar biasa,” ujar Gani dalam sambutannya.
    “Jadi Pak Presiden (Prabowo) saya mohon untuk meresmikan, Presiden setuju, langsung datang, hadir ke sini tanggal 2 Mei (2026), untuk meresmikan museum ini,” lanjutnya.
    Gani menuturkan bahwa pembangunan Museum dan Rumah Singgah Marsinah harus selesai sesuai target karena akan menjadi agenda nasional pada peringatan May Day 2026.
    “Mulai tiga hari ke depan Pak Kapolri, kami akan membangun ini karena kami hanya punya waktu empat bulan, 20 April (2026) harus sudah selesai karena tim kepresidenan akan hadir mengecek. Presiden akan hadir di sini tanggal 2 Mei (2026),” katanya.
    Menurut Andi, museum tersebut akan menjadi simbol kebanggaan buruh Indonesia, sekaligus ruang sejarah
    perjuangan buruh
    .
    “Jadi, kami harus sungguh-sungguh bekerja keras untuk menyelesaikan museum ini, yang merupakan kebanggaan buat seluruh buruh Indonesia,” ucapnya.
    Pembangunan Museum dan Rumah Singgah Marsinah, kata Gani, sepenuhnya dilakukan secara mandiri oleh buruh tanpa menggunakan dana negara.
    “Kami tegaskan, pembangunan gedung museum ini tidak menggunakan dana APBN ataupun APBD. Jadi, itu (dana) mulai dari Yayasan Pekerja SPSI, dari donasi para pekerja dari buruh, iuran, dan juga dari beberapa donatur dan tentu dukungan penuh dari Pak Kapolri,” tuturnya.
    Menurut Gani, Museum dan Rumah Singgah Marsinah ini merupakan bentuk penghormatan buruh terhadap Marsinah sebagai pahlawan nasional.
    “Buruh sangat bersyukur mempunyai pahlawan seperti Ibu Marsinah, dan teman-teman bersedia melakukan iuran untuk melakukan pembangunan gedung tersebut,” katanya.
    Sementara itu, Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, menyatakan pembangunan museum dan rumah singgah tersebut diharapkan menjadi pengingat nilai perjuangan Marsinah sekaligus memberi dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar.
    “Harapan kami dengan dibangunnya museum ini, dengan dibangunnya rumah singgah ini, tentunya juga bisa menghidupkan munculnya pertumbuhan ekonomi baru, khususnya di Desa Nglundo,” ujar Listyo Sigit.
    Ia menilai keberadaan museum akan mendorong aktivitas kunjungan buruh dari berbagai daerah yang berdampak langsung pada UMKM desa.
    “Karena mungkin nanti akan ada kunjungan-kunjungan dari rekan-rekan buruh dari seluruh Indonesia, dan tentunya ini juga akan menghidupkan UMKM, menghidupkan desa itu sendiri,” lanjutnya.
    Dalam kesempatan itu, Listyo Sigit juga menyinggung rencana kehadiran Presiden Prabowo dalam
    peresmian Museum
    Marsinah.
    “Dan tadi Pak Gani sampaikan, semoga Bapak Presiden (Prabowo) nanti di acara May Day berkenan, dan tentu itu tentunya menjadi hal yang sangat bersejarah bagi wilayah Nganjuk dan Jawa Timur, dan khususnya teman-teman buruh,” ucapnya.
    Marsini, kakak kandung Marsinah, Marsini, menyampaikan rasa haru atas terwujudnya Museum dan Rumah Singgah yang menjadi kenang-kenangan bagi almarhumah Marsinah.
    Pihaknya berharap museum tersebut dapat memberi manfaat luas bagi masyarakat Desa Nglundo.
    “Semoga nanti museum ini juga sangat bermanfaat untuk warga, mungkin bisa pada saat SPSI datang merayakan May Day,” tuturnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pesan Kapolri Kepada Buruh Saat Peletakan Batu Pertama Museum Marsinah

    Pesan Kapolri Kepada Buruh Saat Peletakan Batu Pertama Museum Marsinah

    Nganjuk

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri prosesi peletakan batu pertama pembangunan Rumah Singgah atau Museum Pahlawan Nasional Marsinah di Nganjuk, Jawa Timur. Dalam kesempatan tersebut, Jenderal Sigit menyampaikan sejumlah pesan penting bagi para buruh di seluruh Indonesia.

    Jenderal Sigit menegaskan, pembangunan museum ini memiliki makna filosofis yang dalam bagi pergerakan buruh Indonesia. Ia berharap semangat almarhumah Marsinah tetap menjadi motor penggerak bagi kesejahteraan buruh.

    “Pembangunan museum ini bukan tanpa arti. Semangat Ibu Marsinah dan api yang beliau gelorakan untuk mendukung dan mendorong hak-hak buruh harus tetap dijaga,” ujar Jenderal Sigit di lokasi acara, Sabtu (27/12/2025).

    Kapolri Ground Breaking Museum Marsinah Foto: (dok istimewa)

    Jenderal Sigit juga menekankan bahwa perjuangan buruh saat ini harus selaras dengan visi besar pemerintah dalam menyejahterakan rakyat. Menurutnya, hal ini sejalan dengan cita-cita Presiden RI yang ingin membangun daya beli masyarakat dan memperluas lapangan kerja.

    “Generasi buruh saat ini harus terus bersama memperjuangkan hak-hak buruh Indonesia. Ini tentunya sejalan dengan apa yang dicita-citakan Bapak Presiden RI, yaitu ingin menyejahterakan rakyat Indonesia,” ucapnya.

    Namun, Jenderal Sigit juga memberikan catatan khusus terkait cara-cara penyampaian aspirasi. Ia mewanti-wanti agar perjuangan buruh tetap berjalan dalam koridor yang benar agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

    “Saya menitipkan rekan-rekan yang memperjuangkan hak buruh agar menjaga dalam koridor yang terukur, sehingga pesan dan tujuannya tersampaikan dan tidak ditunggangi kelompok-kelompok yang ingin melakukan hal sebaliknya,” tegas Sigit.

    Menutup pesannya, Kapolri mengajak seluruh elemen buruh untuk terus menjaga semangat Marsinah demi mewujudkan Indonesia yang lebih hebat dan sejahtera. “Terus jaga semangat dari almarhum Marsinah dalam setiap perjuangan rekan-rekan agar buruh semakin sejahtera,” tuturnya.

    Sebelumnya, Kapolri bersama rombongan telah melaksanakan ziarah dan tabur bunga di makam Marsinah yang berlokasi di Kecamatan Sukamoro, Nganjuk. Kehadiran Kapolri disambut oleh Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea serta keluarga almarhumah Marsinah.

    (hri/zap)

  • Libur Tahun Baru 2026, Ganjil Genap Ditiadakan tapi E-TLE Tetap Berlaku
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        27 Desember 2025

    Libur Tahun Baru 2026, Ganjil Genap Ditiadakan tapi E-TLE Tetap Berlaku Megapolitan 27 Desember 2025

    Libur Tahun Baru 2026, Ganjil Genap Ditiadakan tapi E-TLE Tetap Berlaku
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepolisian memastikan kebijakan ganjil genap di Jakarta tidak diberlakukan saat libur Tahun Baru 2026, Kamis (1/1/2026).
    Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Ditlantas
    Polda Metro Jaya
    Kompol Robby Hefados mengatakan, meski pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ditiadakan, pengawasan lalu lintas melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) tetap berjalan.
    “Penerapan E-TLE di Jakarta masih tetap diberlakukan,” kata Robby di Taman Margasatwa Ragunan, Sabtu (27/12/2025).
    Sistem E-TLE dinilai efektif dalam memantau pelanggaran lalu lintas di Jakarta.
    Keberadaan kamera pengawas juga berkontribusi dalam menekan angka kecelakaan di jalan raya.
    Kebijakan tersebut sejalan dengan pelaksanaan
    Operasi Lilin
    2025 dan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menekankan pencegahan kecelakaan selama periode Natal dan Tahun Baru.
    “Untuk di dalam Kota Jakarta khususnya wilayah Polda Metro Jaya, salah satu sasaran operasi ataupun target operasi dari Operasi Lilin ini adalah menekan angka kecelakaan,” ujar Robby.
    Robby menambahkan, berdasarkan data sementara, jumlah pelanggaran lalu lintas selama Operasi Lilin tahun ini lebih rendah dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
    “Jumlah pelanggaran yang ada selama Operasi Lilin ini berlangsung dari tujuh hari yang sudah berlangsung ini, jumlahnya tidak sebanyak jumlah pelanggaran yang ada pada saat Operasi Lilin tahun lalu,” kata Robby.
    Meski demikian, Robby menegaskan bahwa kepolisian tidak hanya berfokus pada penindakan.
    Ia berharap masyarakat semakin disiplin dalam berlalu lintas.
    “Jadi masyarakat sendiri juga sudah mengerti posisi E-TLE ada di mana dan mudah-mudahan itu bisa memberikan kesadaran kepada masyarakat,” kata Robby.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Saat Prabowo Ajak Didit Sambangi Open House Natal di Rumah Kapolri

    Saat Prabowo Ajak Didit Sambangi Open House Natal di Rumah Kapolri

    Jakarta

    Presiden Prabowo Subianto mengajak putranya, Ragowo Hediprasetyo Djojohadikusumo yang akrab disapa Didit Hediprasetyo, menghadiri open house Natal di kediaman Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kehadiran Prabowo itu terjadi tepat pada saat perayaan Natal.

    Dilansir Antara, Sabtu (27/12/2025), momen Prabowo mendatangi open house Natal Kapolri itu terjadi pada saat perayaan Natal, Kamis (25/12). Prabowo tiba di rumah dinas Kapolri pada pukul 15.45 WIB.

    Sekitar satu jam kemudian, di pukul 16.40 WIB, Prabowo terlihat keluar dari kediaman Kapolri. Prabowo keluar diantar oleh Jenderal Sigit dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

    Sebelum pamit meninggalkan rumah Kapolri, Prabowo menyalami Jenderal Sigit. Dia juga sempat melambaikan tangannya ke arah sejumlah jurnalis yang berdiri di seberang kediaman Jenderal Sigit.

    Selepas itu, Prabowo langsung menaiki mobil kepresidenan Maung Garuda dan meninggalkan rumah dinas Kapolri.

    “Saudara-saudara sebangsa dan setanah air, seluruh umat Kristiani yang saya hormati. Saya, Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia, atas nama pemerintah dan atas nama pribadi, mengucapkan selamat Hari Natal kepada seluruh umat Kristiani di tanah air dan di mana pun saudara berada. Semoga damai Natal membawa kasih, berkah pengharapan, dan kekuatan bagi kita semua,” ucap Prabowo.

    “Semoga saudara-saudara kita di tempat-tempat tersebut (yang terdampak bencana, red.) diberi lindungan oleh Yang Maha Kuasa, diringankan penderitaan mereka. Juga, marilah kita terus bekerja keras untuk mengatasi kesulitan-kesulitan yang dihadapi oleh saudara-saudara kita,” sambung Presiden.

    Prabowo juga mengatakan perayaan Natal hendaknya menjadi momentum memperkuat persatuan nasional, memperdalam solidaritas sosial serta meneguhkan semangat gotong royong di tengah keberagaman bangsa.

    Terakhir, Presiden Prabowo menyampaikan kembali doa dan harapan bagi seluruh umat Kristiani serta bangsa Indonesia.

    “Sekali lagi atas nama pemerintah dan pribadi, saya ucapkan Selamat Hari Natal kepada seluruh umat Kristiani di tanah air. Semoga damai dan pengharapan Natal menyertai saudara-saudara sekalian, dan semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa melindungi seluruh bangsa Indonesia,” kata Prabowo.

    (zap/dhn)

  • Menyoal Rencana Penerbitan PP Atur Jabatan Sipil untuk Polisi (Bagian I)

    Menyoal Rencana Penerbitan PP Atur Jabatan Sipil untuk Polisi (Bagian I)

    Menyoal Rencana Penerbitan PP Atur Jabatan Sipil untuk Polisi (Bagian I)
    Assoc. Professor Bidang Hukum Tata Negara, Lembaga Kepresidenan, dan Politik Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Pamulang (UNPAM).
    Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
    AKHIRNYA
    Pemerintah menyikap pro kontra keluarnya Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tanggal 9 Desember 2025 tentang Anggota Kepolisian Republik Indonesia Yang Melakukan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol 10/2025).
    Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan perlunya segera menyusun Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
    Menurut dia, Pemerintah fokus menuntaskan problem pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait penempatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian dan polemik terhadap Perpol Nomor 10 Tahun 2025 agar tidak melebar ke mana-mana.
    Penyusunan PP dinilai lebih cepat dibanding menyusun undang-undang. Karena itu, Presiden Prabowo Subianto memilih pengaturan melalui PP yang diharapkan paling lambat selesai pada akhir Januari 2026.
    Tulisan ini akan menelaah Perpol 10/2025 dari UU Polri, UU ASN, dan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dengan menginterpretasikannya secara sistematis dari ketiganya.
    Lalu, akan menjawab apakah penerbitan PP sebagai jawaban atas pro kontra keluarnya Perpol 10/2025 adalah tepat dari sisi yuridis.
    Dalam dua minggu terakhir, terbitnya Perpol 10/2025 menjadi perhatian publik. Ada pro kontra terhadap Perpol yang mengatur pengisian jabatan dari anggota Polri di luar institusinya itu.
    Sebagian berpendapat Perpol tersebut inkonstitusional karena bertentangan dengan UU Polri, UU ASN, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tanggal 13 November 2025 dalam Pengujian UU Polri (Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025).
    Sebaliknya, sebagian berpandangan Perpol yang diteken Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pada 9 Desember 2025 lalu, adalah konstitusional karena justru menindaklanjuti Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
    Dalam UU ASN, khususnya Pasal 19 Ayat (2) huruf b secara
    expressis verbis
    dinyatakan bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi dari anggota Polri.
    Pengisian jabatan ASN oleh anggota Polri tersebut dalam Pasal 19 Ayat (3) dan (4) ditentukan, pertama, dilaksanakan pada instansi pusat sebagaimana diatur dalam UU Polri.
    Kedua, ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan ASN tertentu yang berasal dari anggota Polri dan tata cara pengisiannya diatur dalam peraturan pemerintah (PP).
    Instansi pusat dalam UU ASN telah dijelaskan sebagai kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural (Pasal 1 angka 13 UU ASN).
    Jika merujuk pada ketentuan UU ASN, maka anggota Polri dapat mengisi jabatan ASN pada instansi pusat, yaitu kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
    Namun demikian, catatannya adalah instansi pusat ini sebagaimana diatur dalam UU Polri yang lebih lanjut diatur dalam PP.
    Masalahnya adalah, pertama, dalam UU Polri tidak diatur kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural apa saja yang dapat diisi oleh anggota Polri.
    Kedua, PP yang mengatur mengenai kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural apa saja yang dapat diisi oleh anggota Polri dan bagaimana tata cara pengisiannya, sebagai peraturan pelaksaan dari UU ASN dan UU Polri hingga saat ini belum diterbitkan.
    Mengapa dalam UU Polri tidak mengatur kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural apa saja yang dapat diisi oleh anggota Polri dan PP yang menindaklanjutinya belum ada?
    Jawaban atas pertanyaan ini dapat dipahami, pertama, karena UU ASN yang menunjuk instansi pusat sebagaimana diatur dalam UU Polri tersebut, mulai berlaku pada 31 Oktober 2023.
    Sementara UU Polri telah berlaku sejak 8 Januari 2002. Jadi, UU Polri yang dituju
    adressat
    -nya lebih dulu berlaku daripada UU ASN yang menunjuk
    adressat
    -nya.
    Kedua, pembentuk UU ASN tidak cermat ketika merumuskan ketentuan yang menunjuk instansi pusat sebagaimana diatur dalam UU Polri, sebab dalam UU Polri tidak ada materi muatan yang mengatur kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural apa saja yang dapat diisi oleh anggota Polri.
    Ada ketidakcermatan pembentuk UU ASN ketika merumuskan ketentuan Pasal 19 Ayat (3), yang menunjuk bahwa pengisian jabatan ASN tertentu yang berasal dari anggota Polri dilaksanakan pada instansi pusat sebagaimana diatur dalam UU Polri. Padahal, faktanya dalam UU Polri tidak disebutkan instani pusat dimaksud.
    Ketiga, jika bukan karena ketidakcermatan, maka bisa jadi pembentuk UU ASN yang membuat ketentuan Pasal 19 Ayat (3) UU ASN bermaksud untuk mendorong revisi atau perubahan atas UU Polri.
    Agar kemudian mengatur kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural apa saja yang dapat diisi oleh anggota Polri.
    Terlepas dari semuanya, terbitnya Perpol 10/2025 yang mengatur pelaksanaan tugas anggota Polri pada 17 (tujuh belas) kementerian/lembaga/badan/komisi, sebagaimana Pasal 3 Ayat (2) menimbulkan kontroversi secara yuridis.
    Dalam Pasal 3 Ayat (2) Perpol 10/2025 diatur anggota Polri dapat mengisi jabatan pada : 1) Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, 2) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, 3) Kementerian Hukum, 4) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, 5) Kementerian Kehutanan, 6) Kementerian Kelautan dan Perikanan, 7) Kementerian Perhubungan, 8) Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, 9) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, 10) Lembaga Ketahanan Nasional, 11) Otoritas Jasa Keuangan, 12) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, 13) Badan Narkotika Nasional, 14) Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, 15) Badan Intelijen Negara, 16) Badan Siber Sandi Negara, dan 17) Komisi Pemberantasan Korupsi.
    Dari sisi tertib dan hierarki hukum, semestinya Perpol 10/2025 yang di dalamnya mengatur 17 (tujuh belas) kementerian/lembaga/badan/komisi yang dapat dijabat dari anggota Polri, tidak harus terbit sebelum adanya revisi atau perubahan atas UU Polri dan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) yang menindaklanjuti pengaturan mengenai kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural apa saja yang dapat diisi oleh anggota Polri.
    Dengan kata lain, sejatinya terbitnya Perpol 10/2025 merupakan perbuatan yang prematur yang dilakukan oleh Kapolri.
    Bersambung, baca artikel selanjutnya: Menyoal Rencana Penerbitan PP Atur Jabatan Sipil untuk Polisi (Bagian II-Habis)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.