Tag: Listyo Sigit Prabowo

  • Usai Diputus MK Soal Larangan Polisi Rangkap Jabatan, Polri Bentuk Tim Pokja

    Usai Diputus MK Soal Larangan Polisi Rangkap Jabatan, Polri Bentuk Tim Pokja

    JAKARTA – Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengungkapkan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menggelar rapat khusus pada pagi hari untuk merumuskan langkah-langkah awal dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) larangan anggota Polri rangkap jabatan sipil.

    “Polri tentu mengapresiasi dan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi. Tadi pagi Bapak Kapolri sudah mengumpulkan para pejabat terkait untuk membahas langkah-langkah yang harus dilaksanakan,” katanya kepada media di Mabes Polri, Senin, 17 November.

    Ia mengatakan, sebagai tindak lanjut, Kapolri memerintahkan pembentukan tim pokja guna menyusun kajian cepat yang menjadi dasar pelaksanaan teknis putusan MK.

    “Polri akan membentuk tim pokja yang membuat kajian cepat terkait putusan MK tersebut, sehingga tidak menjadi multitafsir ke depan,” ucapnya.

    Tim pokja bakal bekerja secara intensif dan melakukan koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Bakan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), serta MK sendiri selaku pemutus perkara.

    Selain memastikan kepatuhan terhadap aturan, kajian cepat ini ditujukan untuk menyusun langkah implementasi yang tidak menimbulkan polemik. Sandi menegaskan bahwa Kapolri memberi instruksi agar pekerjaan ini diselesaikan secepat mungkin.

    “Bapak Kapolri menyampaikan agar ini diselesaikan secepat-cepatnya. Kita berpacu dengan waktu agar semua hal bisa terselesaikan,” tandasnya.

  • KemenPANRB undang Polri evaluasi penempatan polisi di jabatan sipil

    KemenPANRB undang Polri evaluasi penempatan polisi di jabatan sipil

    Kompetensinya kepolisian tentunya untuk di bidang pengamanan, apakah sesuai dengan itu? Misalnya seperti di BNN. BNN kan memang kaitannya dengan masalah pengamanan mungkin itu bisa, contohnya seperti itu

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) segera mengundang Polri untuk evaluasi dan membahas tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait polisi aktif tidak boleh mengisi jabatan sipil.

    “Kami nanti akan undang Polri,” kata Menteri PANRB Rini Widyantini di Kantor KemenPANRB, Jakarta, Selasa.

    Rini mengatakan jajarannya telah mengantongi data-data soal anggota Polri aktif yang saat ini menduduki jabatan sipil di berbagai institusi pemerintahan.

    Ia mengatakan dirinya dan Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo akan segera mengevaluasi soal apakah jabatan sipil tersebut memang harus ditempati oleh seseorang dengan kompetensi kepolisian.

    “Saya dengan Kapolri mesti mempelajari dalam hal apa saja dia bisa diisi, karena memang ada beberapa jabatan-jabatan yang memang kita harus evaluasi, apakah memang itu kompetensinya bisa diisi oleh Polri atau tidak, memang harus dilakukan evaluasi seperti itu,” ujarnya.

    Rini mengatakan saat ini fokus KemenPANRB adalah memastikan anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil sesuai dengan kompetensinya. Ia mengatakan kompetensi utama Polri adalah di bidang pengamanan, sehingga anggota Polri bisa saja menduduki jabatan di instansi sipil yang bergerak di bidang pengamanan, karena memang yang paling penting itu memastikan bahwa sesuai dengan kompetensinya.

    “Kompetensinya kepolisian tentunya untuk di bidang pengamanan, apakah sesuai dengan itu? Misalnya seperti di BNN. BNN kan memang kaitannya dengan masalah pengamanan mungkin itu bisa, contohnya seperti itu,” tuturnya.

    Sebelumnya, MK menegaskan anggota Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian alias jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

    MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu.

    “Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.

    MK dalam hal ini mengabulkan permohonan advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite untuk seluruhnya. Adapun para pemohon menguji konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.

    Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan secara substansial, Pasal 28 ayat (3) UU Polri sejatinya menegaskan satu hal penting, yaitu anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.

    Artinya, kata Ridwan, jika dipahami dan dimaknai secara saksama, “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar kepolisian.

    Namun, Mahkamah menelaah, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri ternyata sama sekali tidak memperjelas norma batang tubuh sehingga terjadi ketidakjelasan.

    “Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian,” ucap Ridwan.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Telaah Dua Putusan Kontroversial MK, dari IKN hingga Rangkap Jabatan Polri

    Telaah Dua Putusan Kontroversial MK, dari IKN hingga Rangkap Jabatan Polri

    Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi akhir-akhir mengeluarkan dua putusan yang sangat kontroversial di Indonesia yakni terkait IKN dan rangkap jabatan Polri.

    Prinsip yang dipegang oleh MK merilis dua putusan baru adalah taat pada UUD 1945, patuh terhadap konstitusi negara, hingga memperhatikan hak-hak masyarakat adat yang selama ini sering sekali terpinggirkan. Sebab, UUD 1945 adalah pedoman tertinggi dalam penyelenggaraan pemerintah.

    Adapun putusan pertama yakni MK menghapus hak 190 tahun atas hak guna usaha (HGU) di IKN, karena menentang UUD 1945. MK menilai bahwa UU IKN yang diteken oleh Presiden RI ke-7 Joko Widodo, khususnya pasal 16A telah melanggar UUD 1945.

    Kini, majelis hakim merilis mekanisme penggunaan Hak Atas Tanah (HAT), agar penggunaan tanah di IKN sesuai dengan konstitusi negara. Pembaruan ini juga bisa untuk menjaga hak-hak masyarakat adat yang berada di Kalimantan.

    Kali ini, MK memberikan tafsir baru atas pengaturan jangka waktu Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai (HP). Tafsir yang dikeluarkan MK terkait IKN ini menegaskan bahwa mekanisme penggunaan HAT harus mengikuti tahapan pemberian, perpanjangan, dan pembaruan, bukan diberikan sekaligus dalam dua siklus sebagaimana frasa yang tercantum dalam UU IKN.

    Ketua MK Suhartoyo menyatakan dalam sidang pembacaan bahwa amar Putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024 bertentangan dengan konstitusi. Dia juga mengatur bahwa HGU diberikan waktu paling lama menjadi 35 tahun, perpanjangan hak paling lama 25 tahun, dan pembaruan hak paling lama 35 tahun, sesuai dengan kriteria dan tahapan evaluasi.

    Suhartoyo juga membacakan dua amar serupa untuk HGB dan HP, masing-masing dengan jangka waktu maksimal 30 tahun untuk pemberian, 20 tahun untuk perpanjangan, dan 30 tahun untuk pembaruan.

    Ambiguitas 190 Tahun dan Respon Kepala BPN

    UU IKN yang menyebutkan bahwa angka 190 tahun, menimbulkan makna yang ambigu, sehingga bisa disalahartikan oleh pihak-pihak lain.

    Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan alasan di balik keputusan tersebut. Menurut dia, ketentuan Pasal 16A ayat (1) UU 21/2023 menimbulkan ambiguitas karena menyebutkan HGU diberikan melalui satu siklus dan dapat diberikan kembali untuk satu siklus kedua, yang jika dijumlahkan mencapai 190 tahun.

    “Sehingga hal demikian menimbulkan norma yang ambigu yang berpeluang disalahartikan,” ujarnya. 

    Kendati begitu, Enny menegaskan MK tetap mengakui mekanisme tiga tahapan yakni pemberian, perpanjangan, dan pembaruan yang selama ini menjadi praktik pertanahan nasional dan telah ditegaskan dalam putusan MK sebelumnya.

    Dia mengungkapkan bahwa pemberian HAT sekaligus dalam dua siklus tidak sesuai dengan prinsip evaluasi berkala yang wajib dilakukan negara. Karena itu, frasa tentang “siklus pertama” dan “siklus kedua” harus dibatalkan.

    “Artinya, batasan waktu paling lama 95 tahun dimaksud dapat diperoleh sepanjang memenuhi persyaratan selama memenuhi kriteria dan tahapan evaluasi,” ujarnya.

    Dalam kesempatan terpisah, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengaku menghormati segala bentuk keputusan MK mengenai aturan tersebut.

    Menurutnya, keputusan ini bisa menjadi landasan penting dalam memperkuat kepastian hukum, khususnya bagi masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah Penajam Paser Utara (PPU).

    “Kami menghormati dan siap melaksanakan sepenuhnya putusan MK. Ini adalah landasan penting untuk memperkuat kepastian hukum, transparansi, dan tata kelola pertanahan yang lebih baik dalam pembangunan IKN,” jelas Nusron dalam keterangannya, Minggu (16/11/2025).

    Pada saat yang sama, Nusron juga menilai ketetapan ini sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 mengenai prinsip penguasaan negara atas sumber daya alam.

    Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa putusan MK menjadi momentum untuk memperkuat fungsi sosial tanah, terutama perlindungan terhadap masyarakat lokal dan adat. Dia berpandangan, keseimbangan antara pembangunan dan keadilan sosial menjadi prinsip utama yang terus dijaga pemerintah.

    “Presiden Prabowo memberi perhatian besar pada perlindungan masyarakat lokal dalam pembangunan IKN. Dengan putusan ini, negara semakin kuat dalam memastikan kepastian hukum sekaligus keadilan sosial,” tambahnya.

    Sebagai informasi, MK menetapkan untuk membatalkan Pemberian HAT lahan IKN Selama 190 tahun dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (13/11/2025). 

    Respon Putusan MK, Polri Bentuk Tim Pokja 

    Baru-baru ini, MK telah memutuskan untuk menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. 

    Hal itu tertuang dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025). Adapun, putusan ini kemudian menimbulkan persepsi soal anggota Polri tidak bisa menduduki jabatan sipil.

    Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi menjelaskan bahwa keberadaan frasa tersebut justru menimbulkan ketidakjelasan norma hukum dan mengaburkan ketentuan utama dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri.

    Akibatnya, terjadi kerancuan dalam tata kelola jabatan publik serta potensi pelanggaran terhadap prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. 

    Meskipun MK berupaya untuk mengikuti UUD 1945, Polri kini malah menindaklanjuti putusan tersebut dengan membuat Pokja. Tim Pokja akan terlebih dahulu untuk menyamakan persepsi terkait putusan MK dengan sejumlah pihak itu agar tidak multitafsir.

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk kelompok kerja untuk merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal anggota Polri duduk di jabatan sipil.

    Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan Kapolri Sigit telah menggelar rapat dengan pejabat utama untuk membahas putusan itu. Hasilnya, Sigit telah memutuskan untuk membuat tim pokja untuk menindaklanjuti putusan MK.

    “Bapak Kapolri berdasarkan hasil putusan rapat tersebut bahwa Polri akan membentuk tim Pokja yang bisa membuat kajian cepat terkait dengan putusan MK tersebut,” ujar Sandi di Mabes Polri, Senin (17/11/2025).

    Pokja itu, kata Sandi, bakal berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Kemenpan RB, Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Kemenkum, Kemenkeu hingga Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Sehingga tidak menjadi multitafsir harapannya ke depannya. Karena hal ini juga menyangkut adanya beberapa hal yang berkaitan dengan kementerian lembaga lainnya,” imbuhnya.

    Adapun, Sandi menekankan bahwa kepolisian pasti akan menghormati apapun keputusan MK sesuai dengan amanat undang-undang yang ada.

    “Yang pasti, bahwa Kepolisian sangat mengapresiasi dan menghormati putusan dari MK dan akan menindaklanjuti keputusan MK tersebut,” pungkasnya.

  • Kapolri Terima Audiensi Menhub, Bahas Persiapan Nataru 2025-2026

    Kapolri Terima Audiensi Menhub, Bahas Persiapan Nataru 2025-2026

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerima audiensi dengan Menteri Perhubungan (Menhub) RI, Dudy Purwagandhi.

    Pertemuan itu dibenarkan Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho. Dia mengatakan, pertemuan Kapolri dengan Menhub itu dalam rangka membahas persiapan pengaman Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

    “[Pertemuan Kapolri dan Menhub] sehubungan dengan adanya persiapan untuk PAM Natal dan Tahun Baru di tahun 2025,” ujar Sandi di Mabes Polri, Senin (17/11/2025).

    Dia menambahkan, pertemuan ini memfokuskan soal bagaimana pengamanan jalur hingga moda transportasi yang bakal digunakan masyarakat dalam momen Nataru itu.

    Misalnya, jembatan penyeberangan yang akan digunakan masyarakat. Selain itu, pemetaan daerah rawan bencana alam akibat curah hujan tinggi maupun cuaca yang kurang kondusif.

    “Kemudian saat ini juga BMKG menyampaikan curah hujan tinggi dan cuaca kurang kondusif, maka daerah mana saja yang perlu kita antisipasi terhadap rawan bencana,” imbuhnya.

    Adapun, Sandi menyampaikan bahwa pembahasan persiapan libur panjang Nataru 2025 sejak dini ini diharapkan dapat memaksimalkan persiapan pengamanan nantinya.

    “Sehingga harapannya nantinya PAM Natal Tahun Baru yang dilaksanakan oleh pemerintah akan menjadi representasi bagi Polri dan lembaga nasional lainnya untuk bisa memastikan berjalan dengan aman, tertib, lancar,” pungkasnya.

  • Kapolri Bentuk Pokja untuk Kaji Putusan MK Soal Polisi Duduki Jabatan Sipil

    Kapolri Bentuk Pokja untuk Kaji Putusan MK Soal Polisi Duduki Jabatan Sipil

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk kelompok kerja untuk merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal anggota Polri duduk di jabatan sipil.

    Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan Kapolri Sigit telah menggelar rapat dengan pejabat utama untuk membahas putusan itu. Hasilnya, Sigit telah memutuskan hntuk membuat tim pokja untuk menindaklanjuti putusan MK.

    “Bapak Kapolri berdasarkan hasil putusan rapat tersebut bahwa Polri akan membentuk tim Pokja yang bisa membuat kajian cepat terkait dengan putusan MK tersebut,” ujar Sandi di Mabes Polri, Senin (17/11/2025).

    Pokja itu, kata Sandi, bakal berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Kemenpan RB, Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Kemenkum, Kemenkeu hingga Mahkamah Konstitusi (MK).

    Pada intinya, tim Pokja akan terlebih dahulu untuk menyamakan persepsi terkait putusan MK dengan sejumlah pihak itu agar tidak multitafsir.

    “Sehingga tidak menjadi multitafsir harapannya ke depannya. Karena hal ini juga menyangkut adanya beberapa hal yang berkaitan dengan kementerian lembaga lainnya,” imbuhnya.

    Adapun, Sandi menekankan bahwa kepolisian pasti akan menghormati apapun keputusan MK sesuai dengan amanat undang-undang yang ada.

    “Yang pasti, bahwa Kepolisian sangat mengapresiasi dan menghormati putusan dari MK dan akan menindaklanjuti keputusan MK tersebut,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, MK telah memutuskan untuk menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. 

    Hal itu tertuang dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025). Adapun, putusan ini kemudian menimbulkan persepsi soal anggota Polri tidak bisa menduduki jabatan sipil.

    Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi menjelaskan bahwa keberadaan frasa tersebut justru menimbulkan ketidakjelasan norma hukum dan mengaburkan ketentuan utama dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri.

    Akibatnya, terjadi kerancuan dalam tata kelola jabatan publik serta potensi pelanggaran terhadap prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. 

  • Momen Keluarga Cendana Gelar Syukuran Usai Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Momen Keluarga Cendana Gelar Syukuran Usai Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Momen Keluarga Cendana Gelar Syukuran Usai Soeharto Jadi Pahlawan Nasional
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Presiden ke-2 RI Soeharto resmi mendapat gelar Pahlawan Nasional oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada 10 November 2025.
    Merespons penganugerahan ini, anak-anak serta cucu dari pasangan Soeharto dan Siti Hartinah atau Ibu Tien menggelar acara syukuran.
    Momen
    syukuran keluarga Soeharto
    ini turut diunggah di Instagram milik Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto, anak ke-4 Soeharto dan Ibu Tien.

    Jkt, 10 Nov 2025. Lengkap kami 6 orang putra/putri dan cucu alm Pak Harto dan Ibu Tien berkumpul dlm acara Syukuran Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional utk Ayahanda tct Bpk Jenderal Besar HM Soeharto. Alfatihah…
    ,” tulis Titiek dalam narasi Instagram
    @titieksoeharto
    .
    Dilihat dari akun Instagram-nya, Titiek mengunggah beberapa foto kebersamaan keluarga Soeharto dalam acara syukuran pada dua hari lalu.
    Sebanyak 19 foto ditampilkan di Instagram, di antaranya foto Titiek bersama lima saudara kandungnya dan para tamu undangan.
    Ada foto mereka berdiri dengan pigura foto ayahnya beserta piagam dan sejumlah penghargaan.
    Selain itu, ada juga foto anak sulung Soeharto, Siti Hardijanti Rukmana atau akrab dipanggil Tutut, sedang memotong tumpeng nasi kuning.
    Diketahui, Soeharto dan Ibu Tien memiliki enam anak, yakni Siti Hardijanti Rukmana, Sigit Harjojudanto, Bambang Trihatmodjo, Siti Hediati Hariyadi, Hutomo Mandala Putra, dan Siti Hutami Endang Adiningsih.
    Cucu-cucu dari Presiden ke-2 RI juga turut hadir memeriahkan acara, termasuk Ragowo Hediprasetyo Djojohadikusumo atau Didit Prabowo.
    Dalam acara syukuran ini, sejumlah tamu undangan turut hadir dan berfoto bersama keluarga Soeharto.
    Beberapa tamu itu, antara lain  Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Ketua DPD RI Sultan Najamuddin, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, serta Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trengono.
    Sebagai informasi, Soeharto menjadi satu dari 10 tokoh yang diberikan gelar pahlawan nasional di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Senin (10/11/2025).
    Penganugerahan itu diberikan langsung kepada ahli warisnya yang hadir di Istana, yakni Bambang Trihatmodjo dan Siti Hardijanti Rukmana.
    Berdasarkan pemaparan, Soeharto dikategorikan sebagai pahlawan bidang perjuangan karena perjuangannya menonjol sejak masa kemerdekaan.
    “Jenderal Soeharto menonjol sejak masa kemerdekaan. Sebagai wakil komandan BKR Yogyakarta, ia memimpin pelucutan senjata Jepang, Kota Baru 1945,” sebut narator saat Prabowo memberikan tanda gelar kepada ahli waris yang menerima.
    Pengaungerahan gelar pahlawan nasional bagi Soeharto ini menuai kritik keras dari publik.
    Sejumlah pihak menilai Soeharto tak layak mendapat gelar pahlawan karena rekam jejak pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi selama 32 tahun masa kepresidenan Soeharto.
    Merespons kritik publik tersebut, Tutut menilai perbedaan pendapat adalah hal yang wajar dalam negara demokrasi. “Masyarakat Indonesia kan macam-macam ya, ada yang pro, ada yang kontra, itu wajar-wajar saja,” kata Tutut, dikutip dari tayangan
    Kompas TV
    , Senin pekan lalu.
    “Yang penting kita melihat apa yang dilakukan oleh bapak saya dari sejak muda sampai beliau wafat. Itu semua kan untuk masyarakat Indonesia,” lanjut dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 4 Fakta Sindikat Pakaian Bekas Dibongkar Polda Metro Jaya

    4 Fakta Sindikat Pakaian Bekas Dibongkar Polda Metro Jaya

    Jakarta

    Sindikat pakaian bekas (balpres) impor ilegal dibongkar aparat kepolisian. Ratusan balpres yang akan dikirim ke Pasar Senen, Jakarta Pusat, disita polisi.

    Seperti diketahui, pemerintah melarang impor pakaian bekas ilegal karena dianggap mematikan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan tidak menguntungkan negara karena tidak membayar pajak.

    Bahkan, beberapa waktu lalu, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa sendiri menegaskan tak segan menangkap pihak-pihak yang menolak keputusan pemerintah. Menurut Purbaya, pihak yang melakukan penolakan dianggap sebagai pihak yang selama ini mengimpor pakaian bekas ilegal.

    “Penolakan? Siapa yang nolak saya tangkap duluan. Kalau yang pelaku thrifting nolak-nolak itu ya saya tangkap duluan dia, berarti kan dia pelakunya, clear,” tegas Purbaya di Menara Bank Mega, Jakarta, Senin (27/10).

    Menindaklanjuti kebijakan pemerintah tersebut, Polda Metro Jaya melakukan penindakan terhadap ratusan balpres ilegal di Duren Sawit, Jakarta Timur. Berikut fakta-faktanya.

    1. 207 Bal Pakaian Bekas Disita

    Polda Metro Jaya membongkar praktik perdagangan pakaian bekas (balpres) impor ilegal di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Sebanyak 207 bal berisi pakaian bekas disita polisi.

    Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Edy Suranta Sitepu menyatakan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam mengawal kebijakan pemerintah terkait penertiban pakaian bekas impor yang dapat mengganggu pasar domestik.

    “Penindakan ini bagian dari upaya penegakan hukum di bidang perdagangan dan TPPU. Barang bukti serta para saksi sudah kami amankan, dan penyidik akan melanjutkan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum,” ujar Kombes Edy, Sabtu (15/11).

    Foto: Polda Metro Jaya membongkar sindikat balpres di Duren Sawit, Jakarta Timur. (dok. Istimewa)

    2. Hendak Dijual ke Pasar Senen

    Ratusan bal pakaian bekas (balpres) impor ilegal di Duren Sawit, Jakarta Timur diamankan polisi. Hasil penyelidikan terungkap balpres tersebut akan dijual ke Pasar Senen.

    “Betul, mau dijual di Pasar Senen,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, saat dihubungi, Sabtu (15/11).

    3. Kronologi Pengungkapan Kasus

    Pengungkapan kasus berawal setelah penyidik Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menerima informasi masyarakat pada 12 November 2025, terkait adanya truk engkel bermuatan pakaian bekas di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan 23 bal pakaian bekas impor di dalam truk dan mengamankan sopir bernama D.

    Penyelidikan kemudian dikembangkan hingga Pasar Senen, Jakarta Pusat, di mana polisi mengamankan I selaku koordinator penerima barang. Berdasarkan keterangannya, diketahui masih ada dua truk lain yang sedang menuju Jakarta.

    Tim selanjutnya bergerak ke Padalarang, Bandung Barat, dan berhasil mengamankan dua truk engkel, tiga mobil boks, satu Avanza, serta tujuh sopir dan kenek yang membawa total 184 bal pakaian bekas impor. Seluruh barang bukti beserta para saksi kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lanjutan.

    4. Tindak Lanjut Arahan Presiden

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan bahwa langkah kepolisian ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Presiden menekankan pentingnya penertiban masuknya barang bekas impor tanpa mematikan pelaku UMKM. Menteri UMKM Maman Abdurrahman sebelumnya menjelaskan bahwa Presiden meminta adanya substitusi produk lokal bagi pedagang thrifting.

    “Saat melakukan penindakan pembatasan terhadap barang-barang bekas, arahan Pak Presiden adalah memikirkan substitusi produk,” katanya.

    Instruksi ini juga selaras dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menegaskan bahwa Polri akan terus konsisten menindak segala bentuk penyelundupan pakaian bekas impor.

    “Saya sudah instruksikan kepada jajaran untuk dilakukan pemeriksaan. Siapa pun yang terlibat penyelundupan akan ditindak tegas,” tegas Kapolri.

    Penindakan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Polri meningkatkan pelayanan publik melalui kehadiran yang cepat, humanis, dan memberikan rasa aman bagi masyarakat serta perlindungan bagi perekonomian nasional.

    Halaman 2 dari 4

    (mea/whn)

  • Polda Metro Jaya bongkar perdagangan baju bekas impor 207 balpres

    Polda Metro Jaya bongkar perdagangan baju bekas impor 207 balpres

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap praktik perdagangan pakaian bekas impor ilegal dengan total sebanyak 207 balpres.

    “Dari pemeriksaan awal, anggota menemukan 23 bal pakaian bekas impor di dalam truk dan mengamankan sopir berinisial D setelah menerima informasi masyarakat pada Rabu (12/11) di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Edy Suranta Sitepu dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

    Kemudian, dia menjelaskan penyelidikan dikembangkan hingga ke Pasar Senen, Jakarta Pusat, dan polisi mengamankan seseorang berinisial I selaku koordinator penerima barang.

    “Berdasarkan keterangannya, diketahui masih ada dua truk lain yang sedang menuju Jakarta. Tim langsung bergerak ke Padalarang, Bandung Barat, dan berhasil mengamankan dua truk engkel, tiga mobil boks, satu Avanza, serta tujuh sopir dan kenek yang membawa total 184 bal pakaian bekas impor,” ujar Edy.

    Selanjutnya, dia menambahkan seluruh barang bukti beserta saksi dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lanjutan.

    “Penindakan ini bagian dari upaya penegakan hukum di bidang perdagangan dan TPPU. Barang bukti serta para saksi sudah kami amankan, dan penyidik akan melanjutkan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum,” ucap Edy.

    Sementara itu, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menuturkan langkah kepolisian itu sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

    “Presiden menekankan pentingnya penertiban masuknya barang bekas impor tanpa mematikan pelaku UMKM,” tutur Budi.

    Menurut dia, instruksi tersebut juga selaras dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menegaskan konsistensi Polri untuk terus menindak segala bentuk penyelundupan pakaian bekas impor.

    Penindakan itu, sambung dia, sekaligus menjadi upaya Polri dalam meningkatkan pelayanan publik melalui kehadiran yang cepat, humanis, dan memberikan rasa aman bagi masyarakat serta perlindungan bagi perekonomian nasional.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Komdigi Tegaskan Tak Semua Game Bisa Dimainkan Anak, Ada Sistem Rating

    Komdigi Tegaskan Tak Semua Game Bisa Dimainkan Anak, Ada Sistem Rating

    Komdigi Tegaskan Tak Semua Game Bisa Dimainkan Anak, Ada Sistem Rating
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Edwin Hidayat Abdullah menegaskan, tidak semua game online bisa dimainkan oleh anak-anak.
    Hal ini disampaikan Edwin untuk menanggapi rencana Presiden Prabowo Subianto membatasi pengaruh
    game online
    sebagai buntut kasus ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta.
    “Jadi tidak semua game itu, game online itu, boleh dimainkan oleh anak-anak, atau namanya yang di bawah usia dari ketentuan yang ditetapkan untuk game tersebut,” ujar Edwin di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Jumat (14/11/2025).
    Menurut Edwin, game online akan memiliki dampak negatif jika dipergunakan oleh mereka yang berusia anak-anak atau remaja.
    “Jika tidak dibekali dengan pemahaman yang cukup atau segala macam, dapat menimbulkan efek-efek negatif,” kata dia.
    Edwin menyebut,
    pembatasan game online
    di Indonesia sebenarnya sudah dijalankan melalui sistem rating usia yang diluncurkan pada 11 Oktober lalu.
    “Kita sudah launch tanggal 11 Oktober yang lalu yang kita sebut IGRS,
    Indonesia Game Rating System
    . Apa itu Indonesia Game Rating System? Gampangnya itu adalah BSF-nya, Badan Sensor Film-nya untuk game,” ucap Edwin.
    Ia mengatakan, sistem rating usia untuk game online sudah lama dilakukan di negara lain, seperti Amerika Serikat dan Korea Selatan.
    “Misalnya, saya enggak bicara Indonesia ya, PUBG, Free Fire di Amerika itu ditetapkan bahwa itu game untuk 13 tahun ke atas,” kata dia.
    Untuk menentukan rating masing-masing game, Kementerian Komdigi akan terlebih dahulu mengasesmen game yang dibuat oleh developer.
    “Kalau ada yang berbohong dari sini, misalnya dia 15 plus tapi kita lihat ternyata banyak pelanggarannya, ini baru namanya
    policy
    sama
    post process
    -nya,” tutur Edwin.
    Saat ini, Kementerian Komdigi sedang mempersiapkan sistem untuk melakukan pengawasan setelah game diluncurkan. 
    Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo Subianto bakal membatasi atau mencari solusi atas pengaruh game online sebagai buntut kasus ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta pada Jumat, 7 November 2025.
    Hal itu dibahas saat Prabowo berbicara dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat terbatas (ratas) di kediamannya, Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Minggu (9/11/2025) sore.
    “Beliau (Prabowo) tadi menyampaikan bahwa kita juga masih harus berpikir untuk membatasi dan mencoba bagaimana mencari jalan keluar terhadap pengaruh-pengaruh dari game online,” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Minggu.
    Prasetyo mengatakan, tidak menutup kemungkinan, game online memiliki hal-hal kurang baik yang mungkin bisa memengaruhi generasi kita ke depan.
    Saat ditanya game online apa yang rencananya akan dibatasi, Prasetyo menyebut permainan PUBG.
    “Misalnya contoh, PUBG. Itu kan di situ, kita mungkin berpikirnya ada pembatasan-pembatasan ya, di situ kan jenis-jenis senjata, juga mudah sekali untuk dipelajari, lebih berbahaya lagi,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kapolri Apresiasi Brimob Berperan Dukung Program MBG-Ketahanan Pangan

    Kapolri Apresiasi Brimob Berperan Dukung Program MBG-Ketahanan Pangan

    Jakarta

    Polri berkomitmen mendukung penuh program prioritas Presiden Prabowo Subianto, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga ketahanan pangan. Salah satu yang ikut terlibat dalam mendukung program prioritas tersebut adalah Korps Brimob.

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan terima kasih kepada jajaran Korps Brimob atas peran sertanya dalam mendukung program prioritas pemerintah tersebut. Jenderal Sigit mengatakan sampai saat ini Polri telah memiliki 692 SPPG untuk mendukung program MBG.

    “Terkait dengan program dalam mendukung berbagai macam program pemerintah, terima kasih Brimob juga telah berperan. Saat ini kita memiliki 692 SPPG dan dalam waktu dekat kita akan melaksanakan groundbreaking untuk mengarah ke 800, ya Pak Waka, ya,” kata Jenderal Sigit saat hadir dalam syukuran HUT ke-80 Korps Brimob Polri di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jumat (14/11/2025).

    Sementara itu, pada program ketahanan pangan, Jenderal Sigit menjelaskan Brimob turut serta dalam target 1 juta hektare lahan penanaman pangan oleh Polri. Dia pun menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran pasukan elite Polri ini.

    “Kemudian kita memiliki target 1 juta hektare lahan, saat ini telah tertanam 566 ribu dan beberapa waktu yang lalu 280 ribu sekian yang kita tanam dan mudah-mudahan kita bisa mengejar target terkait dengan penanaman 1 juta hektare lahan. Kalau lahannya kita sudah punya, tinggal menanamnya saja yang memang perlu kerja keras,” ungkap Sigit.

    (idn/idn)