Tag: Listyo Sigit Prabowo

  • Pengamat: Anggota Komisi Reformasi Polri mampu wujudkan transformasi

    Pengamat: Anggota Komisi Reformasi Polri mampu wujudkan transformasi

    “Beliau-beliau yang ada di dalam komisi adalah para pakar yang saya yakin dapat merumuskan kebijakan agar Polri dapat melaksanakan akselerasi transformasi Polri dengan sebaik-baiknya,”

    Jakarta (ANTARA) – Pengamat kepolisian sekaligus mantan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menilai anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri yang baru saja dilantik Presiden RI Prabowo Subianto, mampu mewujudkan transformasi kepolisian.

    “Beliau-beliau yang ada di dalam komisi adalah para pakar yang saya yakin dapat merumuskan kebijakan agar Polri dapat melaksanakan akselerasi transformasi Polri dengan sebaik-baiknya,” katanya saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Jumat.

    Terlebih, imbuh dia, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah membentuk Tim Transformasi Reformasi Polri dari sisi internal.

    “Pasti akan membantu komisi dalam melaksanakan tugasnya yang dibatasi waktu,” ujarnya.

    Poengky juga mengatakan, Polri yang profesional, humanis dan menghormati hak asasi manusia (HAM) dalam bertugas merupakan harapan Reformasi Polri di tahun 1998.

    Dirinya pun berharap, dengan memprioritaskan perbaikan pelaksanaan reformasi kultural Polri, harapan masyarakat tersebut akan bisa segera terwujud

    Pada Jumat sore, Presiden Prabowo Subianto melantik sepuluh anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Merdeka, Jakarta, yang diketuai oleh Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003–2008 Jimly Asshiddiqie.

    Pelantikan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Selain Jimly yang juga merangkap anggota, Prabowo turut melantik sembilan anggota komite lainnya, yaitu Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo; Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat dan Reformasi Kepolisian Ahmad Dofiri.

    Lalu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra; Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan.

    Kemudian, Menteri Dalam Negeri sekaligus Kapolri periode 2016–2019 Jenderal Pol. (Purn.) Tito Karnavian; Menteri Hukum Supratman Andi Agtas; Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan periode 2019–2024 sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008–2013 Mahfud MD.

    Terakhir, Kapolri periode 2019–2021 Jenderal Pol. (Purn.) Idham Aziz; dan Kapolri periode 2015–2016 Jenderal Pol. (Purn.) Badrodin Haiti.

    Pembentukan Komite Reformasi Kepolisian atau Komite Reformasi Polri merupakan salah satu janji Presiden Prabowo untuk memenuhi aspirasi masyarakat mengenai reformasi internal Polri, terutama setelah muncul berbagai desakan dari berbagai kelompok masyarakat pada akhir Agustus 2025.

    Pewarta: Nadia Putri Rahmani
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Usai dilantik, Prabowo langsung beri arahan ke Komisi Reformasi Polri

    Usai dilantik, Prabowo langsung beri arahan ke Komisi Reformasi Polri

    “Tugas utama adalah mempelajari dan nanti memberi rekomendasi kepada saya sebagai Kepala Negara, Kepala Pemerintah untuk mengambil tindakan-tindakan reformasi yang diperlukan,”

    Jakarta (ANTARA) – Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan kepada Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Merdeka, Jakarta, usai pelantikan 10 anggota komisi tersebut.

    Dalam pemberian arahan itu, Presiden Prabowo menugaskan komisi tersebut untuk mengkaji institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia guna merumuskan langkah-langkah perbaikan dan memberikan rekomendasi kepada dirinya selaku Kepala Negara.

    “Tugas utama adalah mempelajari dan nanti memberi rekomendasi kepada saya sebagai Kepala Negara, Kepala Pemerintah untuk mengambil tindakan-tindakan reformasi yang diperlukan,” kata Prabowo.

    Selain itu, Presiden Prabowo juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil serta kepastian hukum sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik.

    Adapun 10 anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri yang mengikuti rapat tersebut adalah Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003–2008 Jimly Asshiddiqie selaku ketua merangkap anggota, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo; Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat dan Reformasi Kepolisian Ahmad Dofiri.

    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra; Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan.

    Menteri Dalam Negeri sekaligus Kapolri periode 2016–2019 Jenderal Pol. (Purn.) Tito Karnavian; Menteri Hukum Supratman Andi Agtas; Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan periode 2019–2024 sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008–2013 Mahfud MD.

    Kapolri periode 2019–2021 Jenderal Pol. (Purn.) Idham Aziz; dan Kapolri periode 2015–2016 Jenderal Pol. (Purn.) Badrodin Haiti.

    Rapat pemberian arahan tersebut juga dihadiri sejumlah pejabat negara, yakni Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono.

    Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, Menteri Luar Negeri Sugiono, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, serta Kepala Badan Intelijen Negara M. Herindra.

    Pewarta: Fathur Rochman
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Prabowo Beri Arahan ke 9 Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri: Rakyat Berharap dari Kita

    Prabowo Beri Arahan ke 9 Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri: Rakyat Berharap dari Kita

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan langsung kepada anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri di Ruang Oval Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (7/11/2025), usai pelantikan komisi tersebut.

    Dalam arahannya, Presiden Ke-8 RI itu menegaskan bahwa tugas utama komisi adalah memberikan masukan strategis bagi pemerintah untuk mempercepat reformasi di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

    “Tugas utama adalah mempelajari, mengkaji, dan memberikan rekomendasi kepada saya sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan untuk mengambil tindakan-tindakan yang dibutuhkan,” ujar Prabowo di hadapan para anggota komisi.

    Kepala negara menekankan bahwa pembentukan komisi ini merupakan langkah konkret pemerintah untuk memastikan Polri menjadi lembaga penegak hukum yang profesional, transparan, dan dipercaya masyarakat.

    “Saudara-saudara, rakyat sekarang berharap dari kita,” kata Prabowo dengan nada tegas.

    Sebelumnya, Prabowo resmi melantik Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (7/11/2025).

    Pembentukan komisi ini dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian.

    Dalam keputusan tersebut, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie ditunjuk sebagai Ketua Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian.

    Komisi ini beranggotakan sembilan tokoh dari unsur pemerintah, mantan pejabat tinggi kepolisian, dan akademisi hukum.

    Adapun susunan anggota komisi tersebut meliputi, 9 tokoh mulai dari Mahfud MD, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Kemudian, Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

    Lalu ada Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Otto Hasibuan, Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

    Selanjutnya, ada nama Menteri Dalam Negeri sekaligus mantan Kapolri Tito Karnavian. Kemudian, Idham Aziz, mantan Kapolri dan Badrodin Haiti, mantan Kapolri.

    Selain itu tertuang nama Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan dan Reformasi Polri Ahmad Dofiri dan Listyo Sigit Prabowo selaku Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).

    Komisi ini dibentuk untuk mempercepat proses reformasi kelembagaan, profesionalisme, dan tata kelola di tubuh Polri.

    Berikut Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian:

    Ketua Percepatan Reformasi Kepolisian: Jimly Asshiddiqie

    Anggota
    1. Mahfud MD
    2. Yusril Ihza Mahendra
    3. Supratman Andi Agtas
    4. Otto Hasibuan
    5. Tito Karnavian
    6. Idham Aziz
    7. Badrodin Haiti
    8. Ahmad Dofiri
    9. Listyo Sigit Prabowo

  • Prabowo Lantik Tim Reformasi Kepolisian, Dipimpin Jimly Asshidiqie

    Prabowo Lantik Tim Reformasi Kepolisian, Dipimpin Jimly Asshidiqie

    Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Prabowo Subianto melantik Tim Percepatan Reformasi Kepolisian, di Istana Merdeka, Jumat (7/11/2025). Tim itu dipimpin oleh Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Jimly Asshidiqie.

    Deputi bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretaris Negara Nanik Purwanti mengatakan hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 122P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian RI.

    “Mengangkat dalam keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian RI,” kata Nanik.

    Dia membacakan bahwa ketua dan anggota tim yang dibentuk untuk mereformasi instansi kepolisian, antara lain :

    Foto: Presiden Prabowo Subianto melantik keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jumat (7/11/2025). (Tangkapan Layar Youtube/Sekretariat Presiden)

    Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshidiqie, sebagai Ketua Merangkap Anggota.

    Anggota:

    Penasehat Khusus Presiden bidang Keamanan, Ketertiban, Masyarakat dan Reformasi Kepolisian, Ahmad Dofiri.
    Mantan Menkopolhukam, Muhammad Mahfud MD.
    Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi, Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra
    Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas
    Wakil Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi, Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan
    Kapolri, Listyo Sigit Prabowo
    Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian
    Mantan Kapolri, Idham Aziz
    Mantan Kapolri, Badrodin Haiti

    (emy/mij)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Tok! Presiden Prabowo Lantik Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian, Ini Susunan Lengkapnya

    Tok! Presiden Prabowo Lantik Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian, Ini Susunan Lengkapnya

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (7/11/2025).

    Pembentukan komisi ini dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian.

    Dalam keputusan tersebut, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie ditunjuk sebagai Ketua Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian.

    Komisi ini beranggotakan sembilan tokoh dari unsur pemerintah, mantan pejabat tinggi kepolisian, dan akademisi hukum.

    Adapun susunan anggota komisi tersebut meliputi, 9 tokoh mulai dari Mahfud MD, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Kemudian, Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

    Lalu ada Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Otto Hasibuan, Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

    Selanjutnya, ada nama Menteri Dalam Negeri sekaligus mantan Kapolri Tito Karnavian. Kemudian, Idham Aziz, mantan Kapolri dan Badrodin Haiti, mantan Kapolri.

    Selain itu tertuang nama Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan dan Reformasi Polri Ahmad Dofiri dan Listyo Sigit Prabowo selaku Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).

    Komisi ini dibentuk untuk mempercepat proses reformasi kelembagaan, profesionalisme, dan tata kelola di tubuh Polri.

    Berikut Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian:

    Ketua Percepatan Reformasi Kepolisian: Jimly Asshiddiqie

    Anggota
    1. Mahfud MD
    2. Yusril Ihza Mahendra
    3. Supratman Andi Agtas
    4. Otto Hasibuan
    5. Tito Karnavian
    6. Idham Aziz
    7. Badrodin Haiti
    8. Ahmad Dofiri
    9. Listyo Sigit Prabowo

  • Tinjau SPPG YKB Polres Karanganyar, Kapolri Tekankan Zero Accident

    Tinjau SPPG YKB Polres Karanganyar, Kapolri Tekankan Zero Accident

    Jakarta

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Komisi IV DPR Siti Hediati Hariyadi (Titiek Soeharto) meninjau SPPG atau dapur MBG di Yayasan Kemala Bhayangkari (YKB) Polres Karanganyar, Jateng. Jenderal Sigit menegaskan SPPG Polri menekankan zero accident.

    “Ibu Titiek juga berkenan untuk mengecek langsung SPPG Polri di Karanganyar mulai dari saat barang tiba, kemudian proses pemisahan penyimpanan, sampai juga terkait pada saat masak, kemudian juga pada saat akan didistribusikan,” ujar Jenderal Sigit di SPPG YKB Polres Karanganyar, Jumat (7/11/2025).

    Kapolri dan rombongan juga melihat langsung bagaimana proses pelaksanaan food security. Termasuk melihat pengelolaan IPAL terkait sampah hasil MBG yang tak dimakan.

    “Termasuk pembersihan dan juga sterilisasi sehingga harapan kita terkait SPPG Polri ini betul-betul bisa zero accident dan ini menjadi perhatian besar dari Bapak Presiden yang harus kita jaga,” jelasnya.

    SPPG ini dibangun dengan pengawasan langsung Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto. MBG ini akan diserahkan ke 4 ribu siswa pada 16 sekolah mencakup jenjang dari PAUD hingga SMA dia wilayah Karanganyar.

    Foto: Kapolri-Ketua Komisi IV DPR Tinjau SPPG YKB Polres Karanganyar. (Dok. Polri)

    Pembuatan makanan dilakukan proses pemilihan dan pembelian bahan mentah yang diawasi oleh Pengurus Bhayangkari Karanganyar. Penerimaan bahan mentah selalu dicek ulang kuantitas dan kualitasnya agar sesuai kriteria.

    Kebersihan tempat makan dan proses pengolahan bahan makanan juga diawasi oleh Tenaga Ahli Gizi. Termasuk proses loading dan pengantaran makanan diawasi ketat oleh pengawas SPPG.

    (idn/hri)

  • 4 Fakta Puluhan Kontainer Rp 28,7 M Langgar Ekspor Dibongkar

    4 Fakta Puluhan Kontainer Rp 28,7 M Langgar Ekspor Dibongkar

    Jakarta

    Polri dan Bea Cukai membongkar kasus dugaan pelanggaran ekspor turunan minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO). Puluhan kontainer diamankan.

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan kasus ekspor turunan CPO ini berawal dari temuan peningkatan frekuensi ekspor komoditas fatty matter.

    Komoditas fatty matter adalah istilah materi lemak atau asam lemak, terutama yang dihasilkan sebagai produk samping dari proses industri seperti pembuatan sabun dan biodiesel. Jenderal Sigit menyebutkan peningkatan ekspor itu seluruhnya berasal dari perusahaan yang sama, yakni PT MMS.

    “Beberapa waktu yang lalu, telah dilakukan kegiatan pendalaman dengan sistem mirroring analysis, Satgassus terhadap PT MMS terkait dengan adanya pelonjakan yang luar biasa dari ekspor komoditas fatty matter dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, naik hampir 278%,” jelas Kapolri dalam jumpa pers di Buffer Area MTI NPCT 1 Jalan Terminal Kalibaru Raya, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (6/11/2025).

    Jenderal Sigit menyebutkan peningkatan ekspor itu menjadi anomali. Hasil uji laboratorium diduga kuat produk ekspor yang dilaporkan tidak sesuai sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 32 Tahun 2024.

    “Dari hasil pemeriksaan tersebut, didapati bahwa ternyata kandungan yang ada di dalamnya ternyata tidak sesuai dengan komoditas yang seharusnya mendapatkan kompensasi bebas pajak,” imbuhnya.

    Foto: Jumpa pers kasus pelanggaran ekspor turunan CPO. (Dok. Polri)

    Produk ekspor tersebut merupakan komoditas turunan CPO yang seharusnya berpotensi dikenai bea keluar dan pungutan ekspor sesuai ketentuan yang berlaku.

    1. 87 Kontainer Senilai Rp 28,7 M Diamankan

    Sebanyak 87 kontainer diamankan dari pengungkapan kasus ini. Dari puluhan kontainer ini isinya sebagian besar komoditas campuran dari produk turunan kelapa sawit.

    “Sehingga mau tidak mau, ini yang tentunya akan kita tindak lanjuti bersama dengan Ditjen Bea Cukai untuk pendalaman lebih lanjut,” tutur Jenderal Sigit.

    Ke-87 kontainer yang diamankan diduga melanggar ekspor produk turunan minyak sawit mentah atau crude palm oil. Jenderal Sigit mengatakan masih mendalami modus penyelundupan turunan CPO ini.

    “Kita ingin mendalami lebih lanjut dari modus yang terjadi, terjadi upaya-upaya untuk menyiasati penghindaran terhadap pajak yang tentunya ini sering kali terjadi,” ucapnya.

    “Ternyata, celah ini yang kemudian digunakan untuk menyelundupkan, untuk menghindari pajak yang tentunya ini mengakibatkan kerugian negara,” sambung dia.

    Adapun Dirjen Bea dan Cukai Djaka Bhudi Utama mengatakan 87 kontainer yang disita seberat 1.802 ton. Nilai total barang ekspor itu setara dengan Rp 28,7 miliar.

    “Karena setelah kita dalami bahwa dari yang diberitahukan secara berkala sering terjadi pemberitahuan yang tidak sesuai. Untuk itu berdasarkan kronologi temuannya, 20 Oktober-25 Oktober 2025 kita berhasil melakukan penegakan terhadap 87 kontainer milik PT MSS di Pelabuhan Tanjung Priok,” ujar Djaka dalam kesempatan yang sama.

    “Barang tersebut diberitahukan sebagai fatty matter dengan berat bersih kurang lebih sekitar 1.802 ton atau senilai Rp 28,7 miliar,” tambahnya.

    2. Arahan Presiden Prabowo

    Jenderal Sigit mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan upaya mengurangi potensi kebocoran negara. Hal tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

    “Saya mengucapkan terima kasih kepada Satgasus OPN, Pak Hermawan Yulianto, Pak Novel, dan kawan-kawan yang menemukan ini dan tentunya kita yakin bahwa tentunya ada juga indikasi-indikasi yang mungkin hampir mirip, hampir sama, dan apabila ini kita lakukan pendalaman, tentunya kita bisa menyelamatkan potensi kerugian negara dari kebocoran-kebocoran akibat penghindaran pembayaran pajak dan ini tentunya sesuai dengan harapan dari Bapak Presiden,” ujar Jenderal Sigit.

    Kapolri menerangkan, kasus ini bermula dari temuan terhadap PT MMS adanya pelonjakan signifikan sampai 278 persen terkait ekspor komoditas fatty matter dibanding pada tahun-tahun sebelumnya. Hasil pemeriksaan di tiga laboratorium, ternyata komoditas fatty matter yang diekspor itu mengandung produk turunan CPO.

    “Dari hasil pemeriksaan tersebut, didapati bahwa ternyata kandungan yang ada di dalamnya ternyata tidak sesuai dengan komoditas yang seharusnya mendapatkan kompensasi bebas pajak,” ujar Kapolri.

    Kapolri mengajak semua pihak melakukan penegakan aturan ekspor. Hal itu semata-mata demi mencegah kerugian negara.

    “Mari tentunya kita bersama-sama melakukan pengawasan, melakukan penegakan aturan, melakukan pendisiplinan, dan bila perlu melakukan penegakan hukum. Sehingga potensi-potensi terjadinya kebocoran yang tentunya merugikan negara, ini bisa kita hindari dan harapan Bapak Presiden agar pemasukan negara betul-betul optimal, mengurangi potensi kebocoran negara bisa kita lakukan maksimal,” kata Kapolri.

    Foto: Jumpa pers kasus pelanggaran ekspor turunan CPO. (Dok. Polri)

    Dengan begitu, lanjut Jenderal Sigit, uang yang seharusnya masuk ke negara bisa dimanfaatkan untuk program kesejahteraan yang dicanangkan Presiden Prabowo.

    “Dana tersebut kemudian bisa betul-betul dimanfaatkan untuk program pembangunan program yang mendorong apa yang sedang dilaksanakan Bapak Presiden dalam rangka meningkatkan program kesejahteraan untuk rakyat dan program lainnya

    3. Hendak Dikirim ke China

    87 Kontainer yang diamankan mau dikirim ke China. Puluhan kontainer itu diamankan karena diduga melanggar aturan eskpor.

    “Tujuan ekspor ke China,” ujar Jenderal Sigit.

    Eksportir 87 kontainer itu adalah PT MSS, yang dokumen awalnya diberitahukan berisi komoditas fatty matter. Namun karena ditemukan adanya peningkatan ekspor sampai 278 persen, dilakukan pendalaman sekaligus pengecekan barang.

    Dalam dokumen awalnya, puluhan kontainer seberat 1.802 ton itu senilai Rp 28,7 miliar dan tidak termasuk bea keluar serta bukan komoditas yang masuk larangan pembatasan ekspor.

    Setelah dilakukan pemeriksaan di tiga laboratorium, ternyata barang-barang yang akan diekspor itu mengandung turunan CPO. Hal itu berpotensi terkena bea keluar dan ekspor.

    “Kenapa kita melakukan pendalaman karena kita mendapatkan modus-modus sebelumnya, yang itu juga dilakukan terhadap upaya pembayaran pajak dengan mengekspor hub,” ujar Kapolri.

    Jenderal Sigit menduga masih ada perusahaan lain yang menggunakan modus serupa. Polisi masih melakukan pendalaman dugaan pelanggaran ekspor lainnya.

    “Untuk kerugian tadi, terjadi di kurun waktu 2025 dan masih ada beberapa perusahaan yang menggunakan modus operandi serupa yang saat ini juga akan kita dalami dan tentunya akan diinformasikan lebih lanjut,” jelasnya.

    4. Polri Ikut Mengusut

    Polri akan mengusut dugaan pelanggaran ekspor produk turunan CPO ini. Jenderal Sigit mengatakan aturan pembebasan bea keluar itu dijadikan celah untuk menyelundupkan dan menghindari pajak. Praktik itu berpotensi mengakibatkan kebocoran keuangan negara.

    “Nah, kita ingin mendalami lebih lanjut, karena dari modus yang terjadi, terjadi upaya-upaya untuk menyiasati, penghindaran terhadap pajak, yang tentunya ini sering kali terjadi dan pada saat ini terjadi pada komoditas jenis fatty matter yang oleh pemerintah tidak dikenakan bea keluar maupun pungutan ekspor, serta bukan komoditas yang termasuk dalam kategori larangan dan atau pembatasan ekspor,” jelas Kapolri.

    “Ini yang tentunya akan kita lakukan pendalaman terhadap beberapa perusahaan yang lain dan nanti apabila memang kita perlukan untuk melakukan proses penegakan hukum dan juga pengembalian kerugian terhadap negara, tentunya ini akan kita lakukan,” ucap Sigit.

    Eks Kabareskrim Polri itu memastikan akan melanjutkan pendalaman terkait ekspor komoditas fatty matter. Dia menerangkan, nilai transaksi komoditas fatty matter mencapai Rp 2,8 triliun sepanjang 2025.

    “Jadi, ini yang tentunya menjadi catatan penting setelah kita melakukan pendalaman bahwa dari cross-check, barang yang akan diekspor dengan barang negara yang akan menerima impor, ternyata catatannya berbeda. Itulah yang kemudian kita lakukan pendalaman,” tutur Sigit.

    “Tentunya ada juga indikasi-indikasi yang mungkin hampir mirip, hampir sama, dan apabila ini kita lakukan pendalaman, tentunya kita bisa menyelamatkan potensi kerugian negara dari kebocoran-kebocoran akibat penghindaran pembayaran pajak dan ini tentunya sesuai dengan harapan dari Bapak Presiden,” ungkap dia.

    Dia mengatakan pengembangan kasus akan ditangani oleh Ditjen Bea Cukai. Namun dia tak menutup kemungkinan Polri akan ikut mengusut jika ditemukan potensi pelanggaran hukum.

    “Kita akan bicarakan dengan Dirjen Bea Cukai (terkait pengusutannya) yang jelas dari Satgas Optimalisasi kan sudah menemukan. Nanti begitu kita rapatkan di situ memang ada potensi penegakan hukum, potensi pelanggaran, menyangkut proses pelanggaran hukum apakah itu tipikor (tindak pidana korupsi) atau kasus yang lain tentunya akan kita rapatkan untuk kita lakukan penegakan hukum,” terang Sigit.

    “Yang utamanya tentunya kita ingin agar kebocoran-kebocoran yang sudah terjadi ini bisa kita kembalikan untuk negara,” ucapnya.

    Halaman 2 dari 3

    (idn/idn)

  • 10
                    
                        Rumah Hakim Khamozaro Terbakar: Ada Teror Usai Tangani Kasus Korupsi
                        Nasional

    10 Rumah Hakim Khamozaro Terbakar: Ada Teror Usai Tangani Kasus Korupsi Nasional

    Rumah Hakim Khamozaro Terbakar: Ada Teror Usai Tangani Kasus Korupsi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Rumah milik Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Khamozaro Waruwu yang berada di Kompleks Taman Harapan Indah, Tanjungsari, Medan Selayang, Medan, Sumatera Utara, terbakar pada Selasa (4/11/2025).
    Peristiwa itu terjadi ketika hakim yang menangani kasus korupsi itu tengah memimpin jalannya sidang di PN Medan. Beruntung tak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, lantaran rumah dalam kondisi sepi saat peristiwa terjadi.
    Meski
    polisi
    telah mendatangi kediaman Khamozaro untuk mengecek penyebab kebakaran dan menggali informasi pada Rabu (5/11/2025), hingga kini belum ada kepastian terkait penyebab terbakarnya rumah tersebut.
    Khamozaro hanya mengaku mendapat teror dari orang tak dikenal (OTK) melalui sambungan telepon sebelum peristiwa itu terjadi. Oleh karenanya, polisi pun didesak mengusut tuntas peristiwa ini.
    Khamozaro mengungkapkan dirinya tak sedang berada di tempat saat peristiwa itu terjadi. Ketika sedang memimpin sidang di PN Medan, ia dihubungi tetangganya yang ngin memberi kabar bahwa rumahnya terbakar.
    “Mereka menelpon. Karena (sedang) sidang, makanya enggak saya angkat. Saya WA (WhatsApp), saya bilang kalau saya sedang ada sidang. Lalu dibalas, ‘rumah bapak kebakar’,” ujar Khamozaro saat diwawancarai di depan rumahnya pada Selasa malam.
    Setelah mendapat kabar tersebut, Khamozaro segera menutup sidang dan bergeas ke rumah untuk melihat kondisinya. Adapun bagian rumah yang terbakar adalah kamar.
    Meski hanya kamarnya yang terbakar, namun banyak dokumen penting serta barang berharga yang ludes terbakar. 
    Ketua Umum Ikatan Hakim Indonesia (
    Ikahi
    ) Yasardin mengungkapkan, berdasarkan keterangan Khamozaro banyak dokumen penting yang hangus terbakar, meski tak dirinci dokumen apa saja yang dimaksud.
    “Akibat kebakaran tersebut semua penyimpanan dokumen serta barang berharga terbakar, hanya tinggal baju di badan saja,” kata Yasardin dalam konferensi pers di Gedung Mahkamah Agung, Kamis (6/11/2025).
    Sebelum rumahnya terbakar, kepada Ikahi, Khamozaro mengungkapkan bahwa dirinya sempat mendapatkan teror telepon dari orang tak dikenal hingga sepuluh kali.
    Dalam terornya, penelepon tidak berbicara sama sekali ketika Khamozaro mengangkatnya. Sebaliknya, penelepon itu justru langsung mematikan sambungan teleponnya.
    “Memang menurut informasi yang bersangkutan, yang bersangkutan itu sebelum terjadinya kebakaran ini sering ditelepon dan ditelepon itu tidak dijawab (saat diangkat). Hanya sekedar mengganggu gitu,” ujarnya.
    “Ada datanya. Jadi sering. Dan lebih dari 10 kali itu berulang-ulang. Dan orangnya tidak mau diajak bicara. Jadi dijawab HP-nya tapi tidak mau ngomong,” ujarnya lagi.
    Peristiwa ini, menurut Yasardin, terjadi usai Khamozaro menangani kasus dugaan korupsi terkait proyek jalan di Sumatera Utara dengan total nilai mencapai Rp 231,8 miliar, sejak September 2025 lalu.
    Kasus ini melibatkan Topan Ginting, mantan Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut; Rasuli Efendi Siregar, eks Kepala UPTD Dinas PUPR Gunung Tua; serta Heliyanto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I Sumut.
    “Beliau angkat tetapi orang yang menelpon itu diajak bicara tidak mau. Jadi dimatikan lagi. Tapi itu berulang-ulang, terjadi berulang-ulang setelah menangani perkara ini,” ungkap Yasardin.
    Meski demikian, Yasardin enggan berspekulasi bahwa peristiwa itu terkait dengan kasus hukum yang tengah ditangani Khamozaro. 
    Ikahi masih menunggu pengusutan resmi yang saat ini tengah dilakukan oleh pihak kepolisian.
    “Nah ini, kalau dikatakan indikasi ya boleh juga-juga indikasi. Tapi belum juga bisa kita pastikan berhubungan dengan perkara yang bersangkutan yang sedang menjadi perhatian masyarakat, terutama masyarakat Sumatera Utara,” tuturnya.
    Secara terpisah, anggota
    Komisi III
    DPR, Sarifuddin Sudding berharap agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menurunkan tim investigasi khusus dan memastikan proses penyelidikan dilakukan secara terbuka dan profesional.
    Ia menduga bahwa insiden ini adalah kejahatan terencana, sehingga harus diusut tuntas.
    “Ini bukan lagi intimidasi, akan tetapi sudah kejahatan terencana yang bisa mengancam keselamatan jiwa hakim dan keluarganya. Dan karenanya, aparat kepolisian harus bertindak untuk melakukan penyelidikan atas kasus tersebut,” kata Sudding pada Kamis.
    “Konteksnya menyentuh jantung sistem keadilan kita, dan publik berhak tahu kebenaran yang sesungguhnya,” tegas Sudding.
    Sementara itu, Yasardin menyayangkan apabila kasus terbakarnya rumah Khamozaro ini berkaitan dengan kasus korupsi yang tengah ditanganinya. Oleh karenanya ia mendesak agar kasus ini diusut tuntas.
    Selain itu, ia juga mendorong agar hakim bisa mendapatkan pengamanan yang memadai. Selama ini, hakim hanya memperoleh pengamanan ketika mereka sedang menjalankan tugasnya mengadili kasus di pengadilan. Sedangkan di rumah tidak.
    “Berharap kondisi saat ini bisa menjadi alasan kuat untuk segera merealisasikan konsep pengamanan hakim yang ada dalam RUU Jabatan Hakim yang sekarang sudah berada di Komisi III,” kata dia.
    Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai, perlu dipastikan ada atau tidaknya unsur kesengajaan dalam peristiwa kebakaran di rumah tersebut. 
    “Kita tanpa suuzan berharap kebakaran yang dialami hakim Tipikor di PN Sumut ini polisi harus mengungkap motif, dalang, atau siapa pelaku kebakaran rumah yang dinilai janggal. Itu harapan kita,” ujar Rudianto.
    Menurut Rudianto, pengusutan tuntas harus dilakukan agar hakim-hakim lain merasa terlindungi, dan tetap bisa independen dalam menangani perkara apapun termasuk kasus korupsi.
    Politikus Nasdem itu menegaskan bahwa negara berkewajiban menjamin keamanan dan keselamatan para hakim, termasuk anggota keluarganya.
    Sementara Sudding mendorong penerapan penuh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta menjamin independensi peradilan sebagaimana amanat konstitusi.
    Selain itu, ia meminta Mahkamah Agung dan Polri untuk meningkatkan sistem keamanan bagi hakim-hakim yang menangani kasus strategis dan bernilai tinggi.
    “Negara harus memastikan bahwa keadilan tidak surut hanya karena kebenaran yang terancam,” sambung dia.
    Lebih lanjut, Yasardin menilai perlindungan terhadap hakim di Indonesia masih sangat minim. Ia berharap, Presiden Prabowo Subianto bisa memberikan atensi terkait perlindungan dan keamanan hakim.
    “Ya mudah-mudahan ke depan dengan pemerintah Bapak Prabowo, pemerintahan Bapak Prabowo ini sangat concern kepada dunia peradilan. Mudah-mudahan ini bisa terpecahkan pada saatnya nanti,” ujarnya.
    Menurutnya, keamanan hakim sudah diatur dalam Undang-Undang 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
    Namun, kenyataannya, hakim saat ini masih diamankan oleh pihak keamanan kantor apabila sedang ada di kantornya. Sementara pengamanan di rumah hakim tidak ada.
    Secara terpisah, Khamozaro menegaskan bahwa dirinya tidak akan mundur dari tanggung jawabnya sebagai hakim. Ia melihat bahwa peristiwa yang dialaminya sebagai ujian dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
    “Sama pimpinan di kantor, saya bilang, saya tak pernah mundur dalam menjalani tugas dengan segala tantangan,” ujar Khamozaro.
    Pria berusia 51 tahun itu menganggap kebakaran yang menimpa keluarganya sebagai cobaan yang harus dihadapi dengan tegar.
    “Ini adalah sebuah tantangan dan Tuhan pakai agar kami lebih kuat lagi. Hidup ini hanya sebentar, tetapi hidup kita harus berarti, itu jauh lebih penting,” katanya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 1.802 Ton Produk Turunan CPO Langgar Ketentuan Ekspor, Gagal Dikirim ke China

    1.802 Ton Produk Turunan CPO Langgar Ketentuan Ekspor, Gagal Dikirim ke China

    Jakarta

    Operasi gabungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Satgassus Polri mengungkap dugaan pelanggaran ekspor produk turunan minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) oleh PT MMS di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Barang bukti diamankan sebanyak 87 kontainer bermuatan 1.802 ton senilai Rp 28,7 miliar yang rencananya akan diekspor ke China.

    Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Djaka Budhi Utama mengatakan barang diberitahukan sebagai fatty matter atau kategori yang tidak dikenakan bea keluar dan tidak termasuk lartas ekspor. Setelah dilakukan uji laboratorium, menunjukkan produk merupakan campuran nabati yang mengandung turunan CPO sehingga berpotensi terkena bea keluar dan kewajiban ekspor.

    “Kita melakukan analisa data yang akhirnya dengan menggunakan laboratorium yang berbeda, ternyata setelah diteliti secara mendalam bahwa pemberitahuan izin ekspor tidak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh importir,” kata Djaka dalam konferensi pers di Buffer Area New Priok Container Terminal (NPCT) 1, Jakarta Utara, Kamis (6/11/2025).

    Djaka menyebut penegahan kini masih dalam tahap penelitian lebih lanjut, termasuk pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dan pengumpulan bukti tambahan.

    “Dapat kami sampaikan tersangka awal PT MMS dan tentunya ada tiga perusahaan yang terafiliasi terkait kegiatan ini. Untuk siapa-siapa yang menjadi inisiatornya tentu akan dilakukan pendalaman lebih lanjut,” ucap Djaka.

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan penindakan ini berdasarkan hasil analisis adanya lonjakan luar biasa dari ekspor komoditas yang disebut sebagai fatty matter. Data ekspor 2025 menunjukkan terdapat 25 wajib pajak termasuk PT MMS melaporkan komoditas serupa dengan nilai Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Rp 2,08 triliun.

    “Saat ini pada komoditas jenis fatty matter oleh pemerintah tidak dikenakan bea keluar maupun pungutan ekspor, serta bukan komoditas yang termasuk dalam kategori larangan dan atau pembatasan ekspor. Ternyata celah ini yang kemudian digunakan untuk menyelundupkan, untuk menghindari pajak yang tentunya ini mengakibatkan kerugian negara,” kata Listyo dalam kesempatan yang sama.

    “Ini yang tentunya akan kita lakukan pendalaman terhadap beberapa perusahaan yang lain. Nanti apabila memang kita perlukan untuk melakukan proses penegakkan hukum dan juga pengembalian kerugian terhadap negara, tentunya ini akan kita lakukan,” tambahnya.

    (acd/acd)

  • Kapolri Pimpin Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana, Beri 8 Perintah

    Kapolri Pimpin Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana, Beri 8 Perintah

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo perintahkan seluruh anggota untuk bersiap dalam menghadapi potensi bencana alam di dalam negeri.

    Arahan itu diungkap langsung kepada anggota saat pergelaran Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana di Lapangan Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Rabu (5/11/2025). 

    Sigit menekankan, apel ini dilaksanakan untuk memberikan pengarahan kepada personel kepolisian dalam menghadapi segala bentuk bencana alam yang terjadi di Indonesia. 

    “Diharapkan seluruh personel dan stakeholder yang terlibat dapat bersinergi secara sigap, cepat, dan tepat dalam menghadapi berbagai potensi bencana ke depan,” ujar Sigit.

    Kemudian, Sigit menjelaskan saat ini Indonesia sudah memasuki musim hujan 43,8% dengan puncaknya terjadi pada Januari 2026. Selain itu, fenomena La Nina juga mulai muncul pada bulan ini dan diprediksi terjadi hingga bulan Februari 2026. 

    “Meningkatnya curah hujan tersebut berpotensi mengakibatkan bencana hidrometeorologi seperti banjir, tanah longsor, angin puting beliung, hingga gelombang tinggi,” imbuh Sigit.

    Adapun, sarana dan prasarana (sarpras) pendukung guna menghadapi darurat bencana itu harus dipersiapkan. Secara total, sarpras yang dimiliki saat ini adalah 125 unit dapur lapangan, 77 unit water treatment, dan 23 unit watergen. 

    Dengan demikian, kesiapan personel dan sarpras yang baik diharapkan dapat mengoptimalkan respons cepat terhadap bencana alam yang berpotensi terjadi di Indonesia.

    “Oleh karena itu, diperlukan kesiapan yang optimal dari seluruh elemen bangsa, baik dari TNI-Polri, pemerintah pusat hingga daerah, BNPB, Basarnas, PMI, BMKG, Kementerian Lembaga dan Stakeholder terkait, beserta seluruh masyarakat, guna menjamin terlaksananya quick response terhadap setiap situasi bencana,” pungkasnya.

    Berikut ini arahan lengkap Kapolri Sigit kepada anggota untuk menghadapi potensi bencana alam di Indonesia:

    1. Lakukan deteksi dini dan pemetaan wilayah rawan bencana secara berkelanjutan melalui kolaborasi dengan BMKG serta berbagai pihak terkait lainnya di wilayah masing-masing.

    2. Berikan informasi dan imbauan kamtibmas terkait potensi ancaman bencana.

    3. Pastikan kesiapan personel, sarana dan prasarana termasuk peralatan evakuasi, kendaraan operasional, serta ketersediaan bantuan logistik pendukung, sehingga dapat segera digerakkan kapan pun dibutuhkan.

    4. Simulasikan kegiatan tanggap darurat bencana secara rutin sehingga sarana, edukasi, dan pelatihan kesiapsiagaan.

    5. Kedepankan kecepatan dan ketepatan respons dalam tanggap darurat bencana mulai dari evakuasi, penyaluran bantuan, pemberian trauma healing, hingga percepatan pemulihan dan rehabilitasi infrastruktur maupun kehidupan sosial ekonomi masyarakat yang terdampak melalui kerja sama lintas sektoral.

    6. Laksanakan tugas kemanusiaan dengan penuh empati, humanis, dan profesional. sehingga tidak hanya menghadirkan rasa aman tetapi juga kenyamanan bagi masyarakat.

    7. Pastikan seluruh kegiatan penanggulangan bencana dilaksanakan sesuai prosedur baik sebelum, saat, maupun setelah terjadinya bencana dengan terus melakukan evaluasi dan perbaikan secara berkelanjutan guna meningkatkan resiliensi bencana.

    8. Tingkatkan koordinasi dan sinergisitas dengan seluruh stakeholder terkait baik TNI, BNPB, Basarnas, PMI, BMKG, pemerintah daerah, relawan, dan masyarakat serta berbagai pihak lainnya guna memastikan pelaksanaan penanggulangan bencana berjalan terpadu dan tepat sasaran.