Tag: Listyo Sigit Prabowo

  • Masa Tenang Pilkada 2024, Bawaslu Lakukan Patroli Pengawasan – Espos.id

    Masa Tenang Pilkada 2024, Bawaslu Lakukan Patroli Pengawasan – Espos.id

    Perbesar

    ESPOS.ID – Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Pemilihan Serentak 2024 di Jakarta, Rabu (20/11/2024). (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)

    Esposin, JAKARTA — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan melakukan patroli pengawasan pada masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

    Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menjelaskan patroli pengawasan ini bertujuan menjaga alur masa tenang agar masyarakat tidak melanggar peraturan perundang-undangan.

    Promosi
    Terus Dorong Pelaku UMKM Naik Kelas, BRI Telah Salurkan KUR Rp158,6 Triliun

    “Kami melakukan patroli masa tenang untuk menjaga alur masa tenang ini supaya baik dilakukan oleh masyarakat, dan tidak dilakukan hal-hal yang melanggar peraturan perundang-undangan,” kata Bagja saat ditemui awak media di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (22/11/2024). 

    Sebagai informasi, Bawaslu akan melakukan patroli masa tenang pada H-3 pemungutan suara pilkada, yakni pada 23-26 November 2024.

    Dia menyebutkan patroli pengawasan masa tenang pilkada melibatkan panitia pengawas pemilihan kecamatan (Panwascam) hingga aparat keamanan. Bawaslu juga mengajak tokoh masyarakat untuk berkeliling melakukan patroli.

    Bagja mengatakan patroli pengawasan ini dilakukan secara bergiliran untuk menghindari kelelahan. Hal ini pun sudah disampaikan kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

    Pria asal Medan ini berharap aparat keamanan di seluruh daerah mampu melakukan penyelidikan dengan baik.

    Selain itu, Bagja mengungkapkan Bawaslu telah melakukan pemetaan terhadap daerah rawan serangan fajar di Indonesia.

    “Ada pemetaan, teman-teman provinsi dan kabupaten kota turun,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara. 

    Apabila pada saat patroli pengawasan terdapat temuan serangan fajar, Bawaslu akan melaporkannya ke pihak kepolisian.

    “Tidak lanjutnya kepada kepolisian, karena ini tentunya pidana pemilih,” pungkas Bagja.

    Sanksi bagi yang melakukan politik uang (money politic) dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota, diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota Menjadi Undang-Undang.

    Berikut bunyinya:

    – Ketentuan larangan politik uang pada pemilihan
    Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016
    (1) Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.

    (2) Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

    (3) Tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    (4) Selain calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk:
    a. Mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih;
    b. Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan
    c. Mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.

    – Ketentuan sanksi politik uang pada pemilihan
    Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016
    (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

    (2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini.

  • Sejak Tahun 2005 hingga 2024, Ada 11 Kasus Polisi Tembak Polisi, Teranyar Kasus Ferdy Sambo

    Sejak Tahun 2005 hingga 2024, Ada 11 Kasus Polisi Tembak Polisi, Teranyar Kasus Ferdy Sambo

    TRIBUNJAKARTA.COM – Aksi polisi tembak polisi yang terjadi di Mapolres Solok Selatan, Sumatera Barat pada Jumat (22/11/2024) sekitar pukul 00.15 WIB menambah panjang deretan kasus serupa yang terjadi di Indonesia.

    Diketahui, pada dini hari tadi, Kabag Ops AKP Dadang Iskandar menembak mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar.

    Peristiwa mencekam itu terjadi Mapolres Solok Selatan yang berlokasi di Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir.

    Ulil diduga ditembak dari jarak dekat dan meninggal dunia. Kemudian jasadnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar di Kota Padang untuk diproses.

    Berikut ini kasus polisi tembak polisi yang dirangkum Tribun Jakarta sejak tahun 2005:

    1. Pembunuhan AKP Ibrahim Gani di Jombang tahun 2005

    Pada Rabu (27/4/2005) silam sekitar pukul 06.30 WIB, AKP Ibrahim Gani yang merupakan Kepala Samapta Polres Jombang, Jawa Timur ditembak rekannya sendiri, Iptu Sugeng Triyono.

    Pelaku saat itu berstatus sebagai perwira di bagian administrasi, setelah sebelumnya menjabat sebagai Kepala Unit Lalu Lintas Polres Jombang.

    Saat kejadian, korban tengah membaca koran di ruangan, kemudian pelaku tiba-tiba masuk dan meraih pistol milik korban yang tergeletak di atas meja.

    Ibrahim ditembak dua kali oleh pelaku dan satu peluru mengenai dada kiri dan tembus ke ketiak.

    lihat foto
    KLIK SELENGKAPNYA: Pengacara Kondang Hotman Paris Hutapea Memberikan Informasi Bahwa Pimpinan Padepokan Agung Amparan Jati, Raden Gilap Sugiono meninggal dunia

    Usai menembak Ibrahim, pelaku mengakhiri hidupnya dengan menembak kepalanya sendiri.

    Sementara korban yang masih bernapas kemudian dibawa ke RSUD Swadana Jombang sebelum akhirnya dilarikan ke RS Bhayangkara Polda Jatim untuk menjalani perawatan.

    2. Pembunuhan Wakapolrestabes Semarang AKBP Lilik Purwanto oleh anak buahnya

    Pada Rabu (14/3/2007) sekitar pukul 08.00 WIB, Wakapolrestabes Semarang AKBP Lilik Purwanto tewas ditembak anak buahnya sendiri, Brigadir Satu Hance atas dugaan kecewa dimutasi ke Polres Kendal.

    Kejadian ini terjadi di ruangan kerja Lilik usai apel pagi di halaman Markas Polwiltabes.

    Padahal sebelum penembakan terjadi Hance masuk ke ruangan Lilik dengan dikawal polwan Aiptu Titik. Namun tak lama kemudian terdengar suara tembakan beruntun.

    Lilik ditemukan tewas dengan 4 luka tembak di tubuhnya. Sementara Hance sempat menyendara Aiptu Titik, hingga terjadi baku tembak antara Hance dengan anggota gegana.

    Hance yang menjadi anggota Provost tewas dengan luka tembak. Sementara Aiptu Titik mengalami luka karena ditembak Hance.

    3. Pembunuhan Kombes dr Purwadi di Makassar

    Pada Sabtu (6/6/2013), Kombes dr Purwadi (50) yang menjabat sebagai Kepala Rumah Sakit Tingkat II Ujung Pandang Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bid Dokkes) Polda Sulsel ditembak Briptu Ishak Trianda (35), yang menjabat sebagai Bintara Pengamanan di Satuan Pengamanan (PAM) Operasi Votal (Obvit) Polrestabes Makssar.

    Insiden ini terjadi di ruang Komite Medik Rumah Sakit Bhayangkara Polri.

    Dikutip dari Tribunnews.com, Ishak Trianda nekat menembak Purwadi karena tersinggung dengan ucapan dokter perwira tinggi tiga bunga itu.

    Ada tiga peluru yang bersarang yakni di dada kiri, selakangan kiri, dan paha kiri bawah Purwadi.

    Ishak diduga kecewa kepada Purwadi lantaran dianggap mengabaikan tata kelola proyek perluasan rumah sakit.

    Pembangunan rumah sakit dianggap Ishak tak memperhatikan keselamatan ratusan penghuni asrama polisi yang hanya dipisahkan oleh tembak dengan rumah sakit Polri Kelas B.

    Peluasan setengah meter membuat akses jalannya bertambah sempit. Hal ini yang menjadi pemicu anak Ishak sering jatuh ke lubang.

    Sehari sebelum penembakan, Briptu Ishak sempat mendatangi Purwadi dan berkata, “Bagimana ini Komandan, galian di depan rumah saya. Nanti anak saya main-main lalu jatuh lagi. Lubangnya dalam.”

    Lalu disahuti Kombes Purwadi, “Kalau anakmu jatuh kamu kubur saja di galian. Terus kalau kamu jatuh juga kamu kubur dirimu bersama anakmu di situ… sekalian”

    Hal itu memicu kemarahan Ishak hingga melepaskan tembakan ke Purwadi.

    4. Pembunuhan Bripka Lasmidi di Tangerang 

    Pada Sabtu (15/2/2014) petang, Bripka Lasmidi, anggota Tim Buser Satreskrim Polreskro Jatiuwung baku tembak dengan Aipda NBB, anggota Reskrim Polsektro Tigaraksa 

    Insiden ini terjadi di Jalan Gatot Subroto KM 2, Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, Tangerang, hingga menyebabkan Lasmidi tertembak di dada sebelah kiri.

    Mulanya kasus ini berawal saat NBB sedang menyelidiki kasus pencurian kendaraan bermotor dan narkotika.

    Ia dan anggota polisi lain serta 2 informan naik angkot untuk menelusuri adanya transaksi curanmor serta narkotika. Saat di angkot, ponsel milik informan diambil oleh anggota Polres Tangerang Kota.

    Anggota YON 203 AK yang melihat kejadian tersebut mengira ada perampokan dan kemudian melaporkan kejadian kepada temannya yang bertugas di Polsek Jatiuwung dan diteruskan ke Lasmidi. 

    Lasmidi langsung melakukan pengejaran dan mengeluarkan tembakan peringatan ke udara sebanyak 3 kali.

    NBB yang berada di angkot juga melepas tembakan hingga terjadi baku tembak.

    Polda Metro Jaya menyebut polisi yang terlibat dalam baku tembak itu memiliki tugas pengungkapan masing-masing dan sama sekali tidak tahu jika saling terkait.

    5. Aiptu Purwanto Tembak Aipda Nabud di Donggala

    Kasus penembakan di Donggala Sulawesi Tengah ini bermula dari adu mulut antara Kanit Sabhara Polsek Sirenja, Aiptu Purwanto dengan rekannya sendiri, KSPKT 1 Polsek Sirenja, Aipda Nabud Salama di Polsek Sirenja, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah pada hari Jumat (8/11/2019) silam pada pukul 09.30 WIB.

    Saat itu, Aiptu P yang tengah membersihkan senjata di Polsek Sirenja sempat adu mulut dengan Aipda NS.

    “Tiba-tiba P menembakan senjata apinya ke arah NS hingga mengenai rahang. Karena panik P kemudian menembak dirinya sendiri,” kata Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Didik Supranoto.

    Usai kejadian tersebut, dua anggota polisi dari Polsek Sirenja segera dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sulawesi Tengah.

    6. Kasus Pembunuhan Bripka Rachmat Effendi di Depok

    pada Kamis (25/7/2019), Brigadir Rangga Tianto menembak rekan seprofesinya Bripka Rachmat Effendi di ruang SPK Polsek Cimanggis, Depok.

    Dengan demikian, kejadian ini hanya berselang empat bulan dari kasus penembakan di Donggala.

    Berdasarkan keterangan saksi, Brigadir Rangga diduga emosi karena permintaannya tidak dipenuhi oleh Rachmat.

    Keduanya lantas berselisih, sebelum akhirnya Rangga menarik pelatuk pistolnya dan penembakan tersebut berawal dari penangkapan pelaku tawuran, Fachrul oleh Bripka Rachmat.

    Tidak lama setelah Fachrul diperiksa, orangtua Fachrul dan Brigadir Rangga datang dan meminta Fachrul dibina oleh orangtuanya.

    Namun, saat itu Rachmat menolak permintaan Rangga dengan nada tinggi.

    Akibatnya, Rangga yang emosi langsung mengeluarkan senjata api dan menembak Rachmat tujuh kali dan mengenai dada, leher, paha, serta perut.

    Rangga dianggap telah melakukan pembunuhan berencana dengan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

    Dilansir dari Kompas.com, Brigadir Rangga Tianto pada 26 divonis kurungan 13 tahun penjara.

    Vonis ini selaras dengan dakwaan subsidair jaksa penuntut umum, yang meminta Rangga dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan tuntutan 13 tahun kurungan. 

    “Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan subsidair jaksa penuntut umum,” ujar Hakim Ketua, Yuanne Marietta membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (26/2/2020) sore.

    “Menjatuhkan putusan terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 13 tahun. Menyatakan terdakwa agar tetap ditahan,” tambah Hakim.

    7. Kasus Penembakan Briptu HT di Lombok Timur

    Pada Senin (25/10/2021), Briptu HT yang bertugas di bagian Seksi Humas Polres Lombok Timur, NTB tewas ditembak rekannya sesama anggota polisi, Bripka MN (36).

    Bripka MN yang sedang piket menembak rekannya dengan menggunakan senjata laras panjang jenis V2. 

    Adapun kronoloinya yakni secara diam-diam MN mengambil laras panjang V2 dan pergi mendatangi rumah HT di BTN Griya Pesona Madani, Kabupaten Lombok Timur.

    Sesampainya di rumah HT, ia langsung menembak korban dan HT ditemukan tergeletak berlumurah darah dengan berbalut handuk.

    Tak berselang lama, MN ditangkap dan dipecat dari Kepolisian dan divonis 17 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Lombok Timur.

    Putusan majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni 18 Tahun penjara.

    8. Penembakan Aipda Ahmad Karnain di Lampung

    Pada Minggu (4/9/2022), penembakan Bhabinkamtibmas di Lampung Tengah, Aipda Ahmad Karnain oleh Pejabat Sementara (Ps) Kepala Unit (Kanit) Provos Polsek Way Pengubuan, Lampung Tengah, Aipda Rudi Suryanto. 

    Korban ditembak mati pelaku di rumahnya Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar saat malam hari. 

    Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, korban dengan pelaku merupakan rekan kerja di Polsek Way Pengubuan.

    “Jabatan sebelumnya kanit SPKT (sentra pelayanan kepolisian terpadu), tapi karena jabatan kanit provos kosong, yang bersangkutan mengisi sebagai pejabat sementara,” kata Pandra saat dihubungi, Senin (5/9/2022).

    Dari hasil penyelidikan setelah peristiwa penembakan, korban memiliki riwayat perselisihan dengan Aipda Rudi.

    “Kami lakukan pendalaman di lingkungan kerja dan keluarga korban, didapati korban punya hubungan yang tidak baik dengan pelaku,” kata Pandra.

    Anggota Satreskrim Polres Lampung Tengah lalu menuju lokasi rumah pelaku di Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar.

    Setelah upaya paksa dan ditunjukkan fakta-fakta yang ada, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku ditangkap tiga jam setelah penembakan itu.

    Belakangan diketahui, kemarahan pelaku memuncak setelah Aipda Ahmad Karnain menyebarkan informasi di grup WhatsApp bahwa istri Aipda Rudi belum juga membayar uang arisan online.

    Pada Minggu malam, Rudi yang yang masih berdinas, diminta pulang oleh istri yang sedang sakit.

    Saat di perjalanan, Rudi tiba-tiba membelokkan motornya ke rumah Karnain yang memang tidak terlalu jauh dari rumah pelaku.

    Saat itu Karnain sedang berada di teras rumah dan menyuruh Rudi untuk masuk. Tiba-tiba, Rudi mengeluarkan pistol dan menembak Karnain tepat di dada.

    Karnain yang terluka berusaha lari ke kamar diduga untuk mengambil pistol miliknya.

    Namun, Karnain roboh karena mengeluarkan banyak darah. Sementara Rudi bergegas meninggalkan lokasi.

    Pelaku sudah ditangkap dan dipecat sebagai anggota Polri. Rudy divonis 12 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih, Lampung Tengah pada Kamis (5/1/2023).

    9. Kasus Pembunuhan Brigadir J

    Pada Jumat (8/7/2022) lalu, Brigadir J tewas di rumah dinas atasannya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

    Saat awal kabar ini beredar, nyawa Brigadir J disebut-sebut melayang setelah ditembak oleh ajudan Ferdy Sambo lainnya, Bharada E.

    Dimana Brigadir J dikabarkan melakukan pelecehan terhadap Putri Candrawathi di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga tersebut.

    Peristiwa itu nyaris ketahuan oleh Bharada E yang kebetulan juga berada di rumah dinas itu.

    Kemudian, Brigadir J menembakkan pistolnya ke arah Bharada E dan Bharada E seketika membalas tembakan Brigadir J. 

    Aksi saling tembak antara dua ajudan Ferdy Sambo tersebut tak terelakkan dan berujung pada tewasnya Brigadir J.

    Namun, cerita itu hanya karangan Sambo. Faktanya, tak ada peristiwa saling tembak, melainkan Brigadir J yang tewas karena sengaja ditembak.

    Selama satu bulan lamanya skenario palsu kasus kematian Brigadir J beredar di publik dan Ferdy Sambo baru ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada 9 Agustus 2022.

    Berbarengan dengan hal ini, akhirnya terkuak juga jika Sambo merupakan sosok yang mengarang cerita tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Brigadir J.

    “Timsus (tim khusus) sudah menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

    Skenario palsu Sambo dibongkar oleh Bharada E yang saat itu lebih dulu menjadi tersangka pembunuhan berencana.

    Bharada E menyebut, tak ada pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.

    Peristiwa sebenarnya, ia diperintahkan oleh Sambo untuk menembak Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga, pada Jumat (8/7/2022) sore.

    Merasa tak punya pilihan, Bharada E menembak Brigadir J dalam jarak dekat sebanyak empat sampai lima kali. Seketika Brigadir J tersungkur ke lantai bersimbah darah, namun masih bergerak dan mengerang kesakitan.

    Saat itulah, Sambo mengambil pistol dan turut melepaskan tembakan ke arah Brigadir J hingga membuat brigadir polisi itu kehilangan nyawa.

    Setelahnya, Sambo menembakkan pistol ke dinding-dinding rumah, untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Bharada E dan Brigadir J.

    Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

    Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

    Namun pada Agustus 2023 lalu, Ferdy Sambo batal divonis mati dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

    Mahkamah Agung (MA) menganulir hukuman mantan jenderal bintang dua Polri itu menjadi penjara seumur hidup. Dalam putusannya, Majelis Hakim MA mempertimbangkan bahwa Sambo telah mengakui kesalahannya. 

    “Terdakwa juga tegas mengakui kesalahannya dan siap bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan,” demikian pertimbangan hakim dalam salinan putusan yang diterima Kompas.com, Senin (28/8/2023).

    Menurut hakim, Sambo memang terbukti bersalah karena memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.

    Namun, hal itu dipicu oleh peristiwa di Magelang, Jawa Tengah. 

    Peristiwa di Magelang tersebut dikabarkan mengguncang jiwa Sambo karena menyangkut harkat dan martabat serta harga diri keluarga, sehingga ia marah besar kepada Brigadir J.

    Meski tak dapat dibuktikan peristiwa apa yang sesungguhnya terjadi di Magelang, menurut hakim, hal itu tak dapat menghilangkan perbuatan pidana Sambo.

    “Hal tersebut tetap dipertimbangkan dalam menjatuhkan pidana yang adil bagi trdakwa dilihat dari segi alasan mengapa terdakwa melakukan tindak pidana karena telah menjadi fakta hukum di persidangan,” bunyi pertimbangan hakim.

    Tak hanya itu, hakim juga mempertimbangkan karier Sambo di kepolisian selama 30 tahun.

    “Karena bagaimanapun terdakwa saat menjabat sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan jabatan terakhir sebagai Kadiv Propam pernah berjasa kepada negara dengan berkontribusi ikut menjaga ketertiban dan keamanan serta menegakkan hukum di Tanah Air,” demikian pertimbangan hakim.

    “Bahwa dengan pertimbangan tersebut, dihubungkan dengan keseluruhan fakta hukum perkara a quo, maka demi asas kepastian hukum yang berkeadilan serta proporsionalitas dalam pemidanaan, terhadap pidana mati yang telah dijatuhkan judex facti kepada terdakwa perlu diperbaiki menjadi pidana penjara seumur hidup,” lanjut hakim.

    Sementara itu, Bharada E atau Bharada Richard Elizer Pudihang Lumiu sudah bebas  dari penjara dan sudah naik pangkat.

    Selain itu, Bharada E sudah menikahi kekasihnya di Manado pada April 2024 lalu.

    10. Pembunuhan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage di Bogor

    Di tahun 2023, Kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage terjadi di rumah susun (Rusun) Polri Cikeas Gunung Putri Bogor, Jawa Barat.

    Pada Minggu (23/7/2023), Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage ditembak rekannya anggota Densus 88, yakni Bripda Ifan Muhamad Saefullah Pelupessy.

    Korban ditembak menggunakan pistol jenis colt milik Bripka Iqbal Gilang Dewangga.

    Penyidikan pun berlangsung cepat dan hanya dalam waktu dua bulan, berkas perkara kasus pembunuhan itu segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.

    Mejelis Hakim PN Cibinong menyatakan kedua terdakwa bersalah.

    Dua terdakwa yang merupakan sesama anggota polisi ini dihukum 10 tahun dan 8 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Cibinong pada Senin (6/5/2024).

    Pelaku utama penembakan, Bripda Ifan Muhamad Saefullah Pelupessy, mendapat hukuman penjara selama 10 tahun.

    Sementara Bripka Iqbal Gilang Dewangga yang memiliki senjata api jenis Colt divonis hukuman penjara 8 tahun kurungan penjara.

    11. Kabag Ops AKP Dadang Iskandar menembak mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar.

    Terbaru, di penghujung tahun 2024, AKP Ryanto Ulil Anshar ditembak mati oleh AKP Dadang Iskandar.

    Peristiwa mencekam itu terjadi Mapolres Solok Selatan yang berlokasi di Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir pada Jumat (22/11/2024) dini hari.

    Ulil dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar di Kota Padang untuk diproses.

    Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Suharyono, membenarkan peristiwa tersebut.

    “Diduga melakukan tembakan dari jarak dekat terhadap korban, yang akhirnya korban meninggal dunia,” kata Irjen Pol Suharyono.

    Ia menjelaskan, peristiwa penembakan ini terjadi di parkiran Polres Solok Selatan, Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, Sumbar.

    “Kejadiannya pada malam dini hari tadi, Jumat tanggal 22 November 2024 pukul 00.15 WIB,” kata Irjen Pol Suharyono.

    Dikutip dari TribunPadang.com, insiden bermula ketika AKP Ryanto Ulil Anshar menerima panggilan telepon dari AKP Dadang Iskandar terkait penangkapan pelaku tambang galian C ilegal. 

    Saat pelaku tiba di Mapolres, tim penyidik langsung melakukan pemeriksaan di ruang Reskrim.

    Di tengah proses pemeriksaan, terdengar suara tembakan dari luar ruangan. 

    Ketika dicek, AKP Ulil ditemukan tergeletak dengan luka tembak di kepala, tepatnya di bagian pelipis dan pipi kanan.

    Sementara itu, AKP Dadang terlihat meninggalkan Mapolres menggunakan mobil dinas Polri.

    Barang bukti berupa senjata api pendek jenis pistol yang diduga digunakan dalam insiden tersebut telah diamankan bersama beberapa selongsong peluru.

    Sedangkan Irjen Pol Suharyono menyebutkan, terduga oknum perwira melakukan tembakan dengan jarak dekat sebanyak dua kali.

    AKP Dadang Iskandar, pelaku penembakan pada Kasat Reskrim Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar telah menyerahkan diri ke Polda Sumbar.

    Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono mengatakan pelaku penembakan tunggal.

    “Kurang lebih pukul 03.30, saya mendapatkan informasi, pelaku menyerahkan diri,” kata Suharyono.

    Pihaknya mengamankan mobil  dan senjata api yang diduga digunakan pelaku untuk menembak AKP Ulil Ryanto Anshari

    “Barang bukti yang kita amankan ada mobil yang digunakan untuk perjalanan Solok Selatan ke Padang,” kata Irjen Pol Suharyono.

    Irjen. Pol. Suharyono mengatakan senjata api dinas pelaku magazine berisi 15 peluru.

    Sudah digunakan sembilan peluru, dua peluru diduga digunakan kepada korban.

    “Tujuh lagi sedang kami dalami dimana digunakan,” katanya.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Kompolnas Sebut Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bisa Merusak Citra Polri

    Kompolnas Sebut Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bisa Merusak Citra Polri

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengatakan, peristiwa polisi tembak polisi di Solok Selatan, Sumatera Barat pada Jumat (22/11/2204) bisa merusak citra institusi Polri. Diketahui, penembakan itu menewaskan Kasatreskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar.

    Anggota Kompolnas Gufron Mabruri mengatakan, peristiwa ini menambah daftar panjang masalah di institusi Polri dan merusak citra institusi kepolisian Tanah Air.

    “Kami menyayangkan tindakan ceroboh pelaku hingga mengakibatkan hilangnya nyawa korban. Peristiwa ini dapat merusak citra Polri di mata publik,” ucapnya dikutip dari keterangannya, Jumat (22/11/2024).

    Kompolnas, lanjut Gufron meminta Polri untuk segera melakukan tindakan hukum terhadap pelaku dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap institusi.

    “Pelaku perlu di hukum dan Polri harus menangai peristiwa polisi tembak polisi di Solok Selatan ini dengan transparan dan akuntabel,” ucapnya.

    Kompolnas mengaku akan terus mengawasi proses penanganan kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan ini sampai tuntas dan meminta Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan perhatian ke keluarga korban.

    Sebelumnya, diketahui kasus polisi tembak polisi kembali menimpa institusi Polri. Peristiwa polisi tembak polisi kali ini terjadi di Polres Solok Selatan.

    Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (22/11/2024) pukul 00.43 WIB dini hari. Kabid Humas Polda Sumbar Polres Solok Selatan Dwi Sulistyawan membenarkan kasus polisi tembak polisi.

    “Iya benar telah terjadi penembakan, untuk kasusnya masih tahap penyelidikan, perkembangan akan disampaikan,” katanya melalui pesan singkat.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus polisi tembak polisi terjadi di parkiran Polres Solok Selatan Jorong Bukit Malintang Barat Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar).
     

  • Komisi III DPR Akan Bertolak ke Sumbar Kawal Kasus Polisi Tembak Polisi

    Komisi III DPR Akan Bertolak ke Sumbar Kawal Kasus Polisi Tembak Polisi

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, Komisi III DPR akan menyambangi Polda Sumbar dan Polres Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), pada Senin (25/11/2024) untuk mengawal kasus polisi tembak polisi, yakni Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar ditembak hingga tewas oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar.

    “Senin depan Komisi III DPR akan mendatangi Polda Sumbar dan Polres Solok Selatan terkait dengan kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Kasat Reskirm Polres Solok Selatan,” kata Habiburokhman dalam konferensi pers di ruang rapat Komisi III DPR, kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (22/11/2024).

    Habiburokhman menyatakan keprihatinan atas kasus penembakan sesama rekan perwira polisi hingga berujung hilangnya nyawa tersebut. “Kasus ini sangat memprihatinkan, korban tewas sia-sia karena perilaku oknum yang brutal,” ucapnya.

    Habiburokhman menegaskan, penegakan hukum kasus polisi tembak polisi itu harus tuntas. Pelaku penembakan patut dijatuhi hukuman berat. Selain itu, ia mendesak mengungkap motif yang melatarbelakangi perbuatan jahat tersebut.

    “Kalau motifnya adalah karena ketidaksukaan dibongkarnya penambangan ilegal, pelaku juga harus dituntut atas perbuatannya melindungi tambang ilegal,” tuturnya.

    Ia meyakini, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo akan bertindak tegas dalam menangani kasus polisi tembak polisi. “Penegakan hukum pasti akan dilakukan, baik dalam konteks pidana maupun konteks etik dan disiplin,” pungkasnya.
     

  • Bawaslu lakukan patroli pengawasan pada masa tenang Pilkada 2024

    Bawaslu lakukan patroli pengawasan pada masa tenang Pilkada 2024

    Jakarta (ANTARA) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan melakukan patroli pengawasan pada masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

    Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menjelaskan patroli pengawasan ini bertujuan menjaga alur masa tenang agar masyarakat tidak melanggar peraturan perundang-undangan.

    “Kami melakukan patroli masa tenang untuk menjaga alur masa tenang ini supaya baik dilakukan oleh masyarakat, dan tidak dilakukan hal-hal yang melanggar peraturan perundang-undangan,” kata Bagja saat ditemui awak media di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat.

    Sebagai informasi, Bawaslu akan melakukan patroli masa tenang pada H-3 pemungutan suara pilkada, yakni pada 23 sampai 26 November 2024.

    Dia menyebutkan patroli pengawasan masa tenang pilkada melibatkan panitia pengawas pemilihan kecamatan (Panwascam) hingga aparat keamanan. Bawaslu juga mengajak tokoh masyarakat untuk berkeliling melakukan patroli.

    Bagja mengatakan patroli pengawasan ini dilakukan secara bergiliran untuk menghindari kelelahan. Hal ini pun sudah disampaikan kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

    Pria asal Medan ini berharap aparat keamanan di seluruh daerah mampu melakukan penyelidikan dengan baik.

    Selain itu, Bagja mengungkapkan Bawaslu telah melakukan pemetaan terhadap daerah rawan serangan fajar di Indonesia.

    “Ada pemetaan, teman-teman provinsi dan kabupaten kota turun,” ujarnya.

    Apabila pada saat patroli pengawasan terdapat temuan serangan fajar, Bawaslu akan melaporkannya ke pihak kepolisian.

    “Tidak lanjutnya kepada kepolisian, karena ini tentunya pidana pemilih,” pungkas Bagja.

    Sanksi bagi yang melakukan politik uang (money politic) dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota, diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota Menjadi Undang-Undang.

    Berikut bunyinya:

    – Ketentuan larangan politik uang pada pemilihan
    Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016
    (1) Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.

    (2) Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

    (3) Tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    (4) Selain calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk:
    a. Mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih;
    b. Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan
    c. Mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.

    – Ketentuan sanksi politik uang pada pemilihan
    Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016
    (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

    (2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2024

  • Kasus Polisi Tembak Polisi di Polres Solok Selatan, DPR ke Lokasi Dalami Motif – Espos.id

    Kasus Polisi Tembak Polisi di Polres Solok Selatan, DPR ke Lokasi Dalami Motif – Espos.id

    Perbesar

    ESPOS.ID – Kantor Polres Solok Selatan Sumatra Barat. (Istimewa/Google Image)

    Esposin, JAKARTA — Komisi II DPR RI bakal bertolak ke Polres Solok Selatan dan Polda Sumbar menyusul kasus polisi tembak polisi yakni Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar yang menyebabkan tewasnya Kepala Satuan Reserse Kiriminal (Kasatreskrim) Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar. Kunjungan salah satunya untuk mendalami motif kejadian itu.

    Ketua Komisi II DPR RI Habiburokhman mengatakan bahwa komisinya akan menyambangi langsung lokasi pada awal pekan depan untuk menelisik kasus tersebut.

    Promosi
    BRI Bagikan Strategi Pengelolaan Keuangan dan Investasi bagi Generasi Muda

    “Senin depan Komisi III DPR RI akan mendatangi Polda Sumbar dan Polres Solok Selatan terkait dengan kasus penembakan yang menewaskan Kasat Reskirm Polres Solok Selatan,” kata Habiburokhman, Jumat (22/11/2024), dilansir Antara..

    Habiburokhman menyatakan keprihatinan atas kasus penembakan oleh rekan sesama rekan perwira polisi hingga berujung hilangnya nyawa tersebut.

    “Kasus ini sangat memprihatinkan, korban tewas sia-sia karena perilaku oknum yang brutal,” ucapnya.

    Wakil rakyat ini menegaskan bahwa penegakan hukum atas kasus tersebut harus secara tuntas dan pelaku penembakan patut dijatuhi hukuman berat.

    Selain itu, kata dia, harus diungkap pula motif yang melatarbelakangi perbuatan tersebut.

    “Kalau motifnya adalah karena ketidaksukaan dibongkarnya penambangan ilegal, pelaku juga harus dituntut atas perbuatannya melindungi tambang ilegal,” tuturnya.

    Ia meyakini Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo akan bertindak tegas dalam menangani kasus tersebut.

    “Penegakan hukum pasti akan dilakukan, baik dalam konteks pidana maupun konteks etik dan disiplin,” kata dia.

    Meninggal Dunia akibat Luka Tembak di Kepala

    Diberitakan sebelumnya, Polda Sumbar tengah menyelidiki peristiwa salah seorang perwira polisi yang diduga menembak rekan perwiranya sendiri dengan senjata api di lingkungan Kantor Polres Solok Selatan, Jumat dini hari.

    “Iya benar telah terjadi penembakan. Untuk kasusnya, masih tahap penyelidikan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Dwi Sulystiawan di Padang.

    Meski demikian, dia belum bisa memberikan keterangan yang lebih perinci mengenai peristiwa tersebut. Begitu pula dengan motif serta pemicu terjadinya kasus penembakan oleh anggota kepolisian tersebut.

    Peristiwa penembakan oleh salah seorang perwira di Polres Solok Selatan terhadap rekannya sesama perwira di polres yang sama itu dilaporkan terjadi pada hari Jumat sekitar pukul 00.43 WIB.

    Korban yang terkena luka tembak di bagian kepala kemudian dirujuk ke Kota Padang untuk mendapatkan penanganan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar.

    Pada pukul 08.40 WIB diperoleh kabar bahwa perwira yang menjadi korban penembakan meninggal dunia di rumah sakit, nyawanya tidak dapat terselamatkan akibat luka yang cukup serius.

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini.

  • Buntut Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok, Komisi III DPR Akan Datangi Polda Sumbar – Page 3

    Buntut Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok, Komisi III DPR Akan Datangi Polda Sumbar – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Komisi III DPR RI akan mendatangi Polda Sumatera Barat (Sumbar) terkait kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan, Sumatera Barat. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, pihaknya akan meninjau langsung ke Sumbar pada Senin pekan depan.

    “Senin depan Komisi III DPR RI akan mendatangi Polda Sumbar dan Polres Solok Selatan terkait kasus penembakan yang menewaskan Kasatreskrim Polres Solok Selatan,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Jumat (22/11/2024).

    Habiburokhman menegaskan, harus ada penindakan tegas dan hukuman yang pantas untuk pelaku penambakan. 

    “Kasus ini sangat memprihatinkan. Korban tewas sia-sia karena perilaku oknum yang brutal. Harus ada penegakan hukum yang tuntas, pelaku harus dihukum berat sekaligus dibongkar latar belakang motif perbuatanya apa,” tegasnya.

    Apalagi apabila benar kasus penembakan itu dipicu soal beking tambang ilegal.

    “Kalau motifnya adalah karena ketidaksukaan dibongkarnya penambangan ilegal, maka pelaku juga harus dituntut atas perbuatanya melindungi tambang ilegal,” kata dia.

    Habiburokhman yakin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai pucuk pimpinan Polri bakal menindak tegas anggotanya yang melanggar.

    “Kami percaya Pak Kapolri Listyo Sigit akan bertindak tegas menangani kasus ini. Penegakan hukum pasti akan dilakukan baik dalam konteks pidana maupun konteks etik dan disiplin,” ujar anggota DPR dari Fraksi Gerindra ini memungkasi.

     

  • Panglima TNI dan Kapolri Tanam Jagung di Semarang: 358 ribu Hektare Lahan TNI Untuk Ketahanan Pangan

    Panglima TNI dan Kapolri Tanam Jagung di Semarang: 358 ribu Hektare Lahan TNI Untuk Ketahanan Pangan

    TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tinjau implementasi Asta Cita Presiden Republik Indonesia bidang Ketahanan Pangan Jawa Tengah, Kamis (21/11/2024).

    Implementasi Asta Cita tersebut dilakukan di lahan TNI yang terletak di Kelurahan Bulusan, Kecamatan Tembalang Kota Semarang.

    Panglima TNI dan Kapolri tanam jagung di lahan itu.

    Panglima mengapresiasi Pangdam dan Kapolda Jateng yang telah mengimplementasikan program Presiden di bidang ketahanan pangan.

    Menurutnya di seluruh Indonesia telah mengoptimalisasikan lahan 358 ribu hektare lahan yang tersebar di seluruh Kodam. 

    TNI juga mengoptimalkan pompanisasi  untuk irigasi lahan pertanian seluas 1000 hektare. Pompa air yang disediakan sebanyak 70.629 unit.

    “TNI juga telah berhasil membangun sarana air bersih melalui pembangunan 3.036 unit pompa pada program TNI AD manunggal air 384,541 ribu kk telah menerima manfaat dari program air bersih tersebut,” tuturnya.

    Ia mengatakan  TNI juga telah menyiapkan 84 unit dapur sehat untuk mendukung makan siang bergizi bagi siswa sekolah.

    Tak hanya itu Kodam IV/Diponegoro juga telah menginisiasi pembangunan 9 jembatan gantung Merah Putih dan 2 unit jembatan dalam proses pengerjaan.

    “Hal ini untuk menghadirkan Akses masyarakat yang tinggal di desa-desa terisolir menuju ke kantor pemerintahan, Fasilitas layanan publik serta penyediaan Jalur distribusi hasil pertanian, perkebunan dan produk UMKM masyarakat,” terangnya.

    Sementara itu, Kapolri mengatakan program penanaman jagung  merupakan upaya dan komitmen TNI-Polri  mendukung terwujudnya Ketahanan Pangan nasional. Hal itu demi memberikan multiple effect pada pertumbuhan ekonomi.

    “Maka kerja sama dan sinergitas TNI-Polri diharapkan dapat dilaksanakan di seluruh jajaran agar memperoleh hasil yang maksimal,” tuturnya.

    Kapolri menuturkan Polri turut mengawasi pendistribusian pupuk bersubsidi agar tepat sasaran. Hal itu bertujuan agar program ketahanan pangan betul-betul bisa terlaksana dengan maksimal dan optimal.(rtp)

     

  • Densus 88 Ringkus 8 Tersangka Terduga Teroris Jaringan NII

    Densus 88 Ringkus 8 Tersangka Terduga Teroris Jaringan NII

    Bisnis.com, JAKARTA – Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-teror Polri telah menangkap delapan tersangka teroris terkait dengan jaringan Negara Islam Indonesia (NII).

    Juru Bicara Densus 88, Kombes Aswin Siregar menyampaikan delapan tersangka itu tersebar di empat wilayah Indonesia.

    “Dilaksanakan penegakan hukum terhadap 8 tersangka kelompok NII di beberapa wilayah di Indonesia,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (21/11/2024).

    Aswin menambahkan, delapan teroris ini merupakan pejabat tinggi pada masing-masing kelompoknya. Misalnya, NAA sebagai Sekretaris Kepala Jawatan (KJ) Komando Perang Wilayah Besar (KPWB). NAA diringkus di Labuhanbatu, Sumatera Utara. 

    Kemudian, JN selaku Komandan Kompas B Imam Bonjol NII Fraksi MYT dan Bendahara Pok NII MYT Kompas B Imam Bonjol, berinisial ER ditangkap di Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

    Selanjutnya, IS selaku Sekretaris NII Komando Perang Setempat (Kompas) Sumatera Barat dicokok di Payakumbuh. SW yang terlibat dalam Milad NII KPWB Sumatera ikut diringkus tim Densus di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.

    Adapun, MY sebagai sebagai Kepala Staf Komando Perang Wilayah Besar (KPWB) 3 Sumatera Raya dan MA sebagai Panglima KPWB 3 telah ditangkap. Keduanya dibekuk Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan.

    Selain itu, Aswin juga mengatakan bahwa pihaknya telah menangkap Imam NII faksi MYT dan Ketua Komando Perang Seluruh Indonesia (KPSI), SY di Bandung, Jawa Barat.

    Atas penangkapan ini, Aswin menyatakan bahwa bahwa kelompok teror secara sistematis masih berupaya merekrut dan menanamkan pemahaman yang keliru kepada masyarakat.

    “Dengan demikian, masyarakat hendaknya waspada dan mampu memilah agar tidak terpengaruh oleh propaganda serta paham-paham yang bertentangan dengan ideologi negara,” pungkasnya.

    Polri Tangkap 181 Teroris 

    Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa pihaknya telah berhasil menangkap 181 tersangka teroris selama 2023-2024.

    Menurutnya, penangkapan ratusan tersangka ini merupakan hasil dari antara Korps Brimob dengan Densus 88 dalam menekan teroris di Tanah Air.

    “Terkait dengan penegakan hukum teroris, terima kasih bahwa rekan-rekan Brimob selama ini telah berkolaborasi dengan Densus dan selama 2023-2024 kita telah mengamankan kurang lebih 181 tersangka,” ujarnya di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Kamis (14/11/2024).

  • Desk Pemberantasan Judol Ajukan Pemblokiran 651 Rekening Bank – Espos.id

    Desk Pemberantasan Judol Ajukan Pemblokiran 651 Rekening Bank – Espos.id

    Perbesar

    ESPOS.ID – Ilustrasi judi online. (Freepik.com)

    Esposin, JAKARTA — Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan pada November 2024, Desk Pemberantasan Perjudian Daring telah mengajukan 651 permohonan pemblokiran rekening bank yang terkait dengan aktivitas judi online.

    “Untuk permohonan pemblokiran rekening bank, untuk bulan November saja, yaitu wilayah kerja Desk Judi Online ini, kami sudah mengirimkan 651 permohonan untuk kemudian rekening bank ini ditindaklanjuti atau diblokir,” ujar Meutya dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (21/11/2024).

    Promosi
    Terus Dorong Pelaku UMKM Naik Kelas, BRI Telah Salurkan KUR Rp158,6 Triliun

    Meutya turut menampilkan data mengenai rekening judi online yang diajukan ke bank untuk diblokir pada periode 8 Agustus 2023 hingga 19 November 2024.

    Pada periode tersebut, rekening judi online yang diajukan untuk diblokir ke bank BCA sebanyak 517 rekening, BRI (126), BNI (58), Mandiri (75), CIMB Niaga (24), BSI (12), Danamon (3), Sinarmas (1), Permata (1), Maybank (1), SeaBank (1), Paninbank (1), dan Mega (1).

    “Kami memantau salah satu yang paling banyak adalah Bank BCA, Bank BRI, Bank BNI, Mandiri, Niaga, BSI, Danamon, dan lain-lain,” kata Meutya sebagaimana dilansir Antara. 

    Ia mengatakan kerja sama yang solid dengan sektor perbankan diharapkan dapat mempersempit ruang gerak aktivitas perjudian online.

    “Kerja sama yang kuat dengan perbankan akan sangat dibutuhkan karena sekali lagi nadi dari judi online ini ada justru di rekening atau aliran dana,” kata dia.

    Meutya menyebutkan bahwa situs judi online hanya merupakan salah satu elemen, sementara aliran dana melalui rekening bank menjadi “nadi” utama praktik ilegal tersebut.

    Oleh karena itu, Menkomdigi menilai strategi penanganan tidak hanya terfokus pada pemblokiran situs, tetapi juga menyasar aliran keuangan yang mendukung kegiatan judi online.

    “Jadi ini juga yang sedang kita galakkan dan kita akan bekerja sama dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan juga perbankan dalam hal ini Bank Indonesia,” kata dia.

    Dalam kesempatan itu, Meutya menambahkan bahwa sebanyak 104.819 situs terkait judi online telah ditutup sejak pembentukan Desk Pemberantasan Perjudian Daring pada 4 November.

    “Kalau kita hitung dari 20 Oktober 2024 atau pemerintahan baru, itu angkanya sudah di 380.000 sekian,” kata Meutya.

    Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan memimpin langsung hasil kerja sementara Desk Pemberantasan Judi Online di Jakarta.

    Desk itu, yang dibentuk Menko Polkam, pada 4 November 2024, dipimpin oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, yang saat rapat diwakili oleh Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada.

    Dalam rapat yang sama, seluruh pimpinan kementerian/lembaga yang terlibat dalam desk tersebut hadir, yaitu Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo, Kepala BSSN Hinsa Siburian, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Satryo Soemantri Brodjonegoro.

    Selanjutnya, Menteri Agama Prof. Nasaruddin Umar, Deputi Gubernur BI Juda Agung, dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, perwakilan dari KSP dan PCO, serta Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro mewakili Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto.

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini.