Tag: Listyo Sigit Prabowo

  • Polisi Tembak Polisi Hingga Anggota Polri Tembak Siswa SMK Jadi Sorotan, IPIC: Harus Dikaji Ulang

    Polisi Tembak Polisi Hingga Anggota Polri Tembak Siswa SMK Jadi Sorotan, IPIC: Harus Dikaji Ulang

    TRIBUNJATIM.COM – Peristiwa penembakan yang melibatkan anggota Polri berulang kali terjadi.

    Terbaru ada kasus polisi yang menembak siswa SMK di Semarang.

    Sebelumnya juga sempat menjadi sorotan yakni insiden polisi menembak polisi di Solok Selatan, Sumatera Barat.

    Hal ini membuat Polri didesak untuk segera melakukan evaluasi.

    Direktur Eksekutif Indonesia Police Investigation & Control (IPIC), Rangga Afianto mengatakan, Polri perlu mengevaluasi menyeluruh prosedur penggunaan senjata api (senpi) di lingkungan Polri.

    “Akar permasalahan terletak pada mekanisme pemberian dan pengawasan senpi. Instrumen tes psikologi untuk izin senpi harus dikaji ulang,” kata Rangga dalam keterangan persnya, Minggu (1/12/2024).

    “Apakah sudah tepat sasaran atau belum? Pengawasan berkala juga harus dilakukan secara efektif, bukan formalitas,” tambahnya.

    Rangga menyoroti peran penting Biro Psikologi Polri dalam memastikan kelayakan psikologis anggota yang dibekali senpi.

    Menurutnya, tes psikologi yang digunakan harus disesuaikan dengan kebutuhan tugas, bukan disamakan dengan tes untuk keperluan lain, seperti pembinaan sekolah atau jabatan.

    Adapun, aturan penggunaan senjata api Kepolisian diatur dalam Perpol Nomor 1 Tahun 2022.

    Dalam aturan tersebut, Polisi hanya boleh menggunakan senjata api jika keselamatannya terancam.

    Selain itu, Polisi juga boleh menggunakan senpi untuk mencegah larinya pelaku kejahatan.

    Di sisi lain, Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim menegaskan, aturan penggunaan senjata api bagi personel kepolisian sudah tepat.

    Meski demikian, ia mengakui butuh optimalisasi agar aturan yang sudah ada bisa dilaksanakan dengan baik oleh setiap personel yang dibekali senjata api.

    “Aturan yang mengatur penggunaan dan pengelolaan senpi sudah jelas dan tepat, tinggal optimalisasi saja,” kata Abdul Karim kepada wartawan, Senin (2/12/2024).

    Aturan penggunaan senjata api kepolisian diatur dalam Perpol Nomor 1 Tahun 2022.

    Dalam aturan tersebut, Polisi hanya boleh menggunakan senjata api jika keselamatannya terancam.

    Selain itu, Polisi juga boleh menggunakan senpi untuk mencegah larinya pelaku kejahatan

    Abdul Karim menegaskan, optimalisasi pengawasan penggunaan senjata api akan dilakukan oleh Kapolda tiap wilayah.

    “Semua mekanismenya dilakukan oleh kapolda masing-masing,” ujarnya.\

  • Polri Sebut Aturan Penggunaan Senpi Anggotanya Sudah Tepat, Tinggal Dioptimalisasi

    Polri Sebut Aturan Penggunaan Senpi Anggotanya Sudah Tepat, Tinggal Dioptimalisasi

    GELORA.CO – Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Abdul Karim menyatakan aturan penggunaan senjata api (senpi) oleh personel kepolisian sudah jelas dan tepat, tinggal dioptimalisasi.

    “Aturan yang mengatur penggunaan dan pengelolaan senpi sudah jelas dan tepat, tinggal optimalisasi saja,” kata dia ketika dihubungi di Jakarta, Senin (2/12/2024), dikutip dari Antara.

    Optimalisasi tersebut, kata dia, kembali pada mekanisme yang dilakukan oleh Kapolda masing-masing daerah.

    Pernyataan tersebut untuk menanggapi terkait pengetatan penggunaan senpi buntut kasus penembakan oleh oknum polisi AKP Dadang Iskandar terhadap rekan sejawatnya di Polres Solok Selatan hingga tewas.

    Diketahui, AKP Dadang Iskandar menembak Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar pada dini hari pada 22 November 2024 karena pelaku diduga tak terima korban menangkap orang yang diyakini terlibat tambang ilegal.

    AKP Dadang saat kejadian itu menjabat sebagai Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Solok Selatan, sedangkan Kompol Anumerta Ulil menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Solok Selatan.

    Adapun saat ini Divisi Propam Polri bersama Itwasum Polri memberikan asistensi dalam penanganan kasus tersebut.

    Aturan penggunaan senpi oleh petugas kepolisian diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkapolri), salah satunya dalam Pasal 47 Nomor 8 Tahun 2009.

    Pada Pasal 47 ayat (2) Nomor 8 Tahun 2009 Perkapolri disebutkan bahwa penggunaan senjata api oleh petugas hanya boleh digunakan untuk dalam hal menghadapi keadaan luar biasa, membela diri dari ancaman kematian dan/atau luka berat, membela orang lain terhadap ancaman kematian dan/atau luka berat, serta mencegah terjadinya kejahatan berat atau yang mengancam jiwa orang.

    Selain itu, senjata api boleh digunakan petugas untuk menahan, mencegah, dan menghentikan seseorang yang sedang atau akan melakukan tindakan yang sangat membahayakan jiwa dan untuk menangani situasi yang membahayakan jiwa di mana langkah-langkah yang lebih lunak tidak cukup.

  • Prabowo minta penurunan tiket pesawat 10 persen tak rugikan industri

    Prabowo minta penurunan tiket pesawat 10 persen tak rugikan industri

    Persiapan untuk akhir tahun, liburan Natal dan Tahun Baru 2025 mohon disiapkan dengan sebaik-baiknya. Sekali lagi lintas kementerian, lintas lembaga bekerja

    Jakarta (ANTARA) – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto meminta kepada para menterinya untuk dapat menjaga kondisi industri penerbangan setelah kebijakan penurunan harga tiket pesawat 10 persen menjelang liburan akhir tahun diterapkan. ​​​​​​

    Prabowo mengatakan kebijakan menurunkan biaya untuk transportasi penerbangan di akhir tahun merupakan kebijakan yang tepat, namun tetap kesehatan industri perlu diperhatikan.

    “Biasanya menjelang akhir tahun atau hari libur, harga-harga naik. Kita bisa turunkan sedikit tiket pesawat untuk membantu masyarakat dan rakyat kita.Tapi kita juga waspada supaya juga penurunan tiket pesawat juga tidak merugikan industri penerbangan,” kata Presiden Prabowo di dalam Sidang Kabinet Paripurna di Ruang Sidang Kabinet, Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.

    Presiden juga berpesan agar para pimpinan di Kabinet Merah Putih bisa memperkuat kolaborasi untuk mempersiapkan dengan baik pengamanan dan segala aktivitas yang terkait dengan momen akhir tahun yang diisi Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

    Ada pun beberapa menteri yang diminta meningkatkan koordinasi untuk menyambut momentum Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 ialah Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

    “Persiapan untuk akhir tahun, liburan Natal dan Tahun Baru 2025 mohon disiapkan dengan sebaik-baiknya. Sekali lagi lintas kementerian, lintas lembaga bekerja,” ujar Prabowo.

    Kepala Negara berpesan kerja lintas kementerian dan lembaga diperlukan agar momentum ini dapat digunakan untuk meningkatkan perekonomian nasional dan juga menjaga kepercayaan masyarakat bahwa situasi dan kondisi dapat berjalan dengan baik.

    Pewarta: Livia Kristianti
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2024

  • Profil Eks Kapolres Jaksel Budhi, Dulu Terseret Kasus Sambo Kini Promosi Brigjen

    Profil Eks Kapolres Jaksel Budhi, Dulu Terseret Kasus Sambo Kini Promosi Brigjen

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto bakal menyandang pangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) usai ditunjuk sebagai Karowatpers Polri.

    Penunjukan Budhi menjadi Karowatpres Polri itu tertuang dalam Surat Telegram (ST) bernomor ST/2517/XI/KEP/2024 yang tertanggal 11 November 2024.

    “Kombes Pol Budhi H S Kabag Yanhak Rowatpers SSDM Polri diangkat dalam jabatan baru sebagai Karowatpers SSDM Polri,” dalam ST tersebut, dikutip Senin (2/12/2024).

    Nantinya, Budhi bakal menggantikan Brigjen Erthel Stephan yang telah diangkat sebagai Kepala Biro Pengendalian Personel (Karodalpers) SSDM Polri.

    Lantas, bagaimana profil dari Budhi Herdi Susianto?

    Budhi lahir pada 16 Desember 1974 di Pemalang, Jawa Tengah. Dia merupakan alumni Akademi Kepolisian pada 1996 dan mengawali karir sebagai Kasatlantas Polres Ainaro di Timor-Timur pada 1997.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun Bisnis, Budi kemudian menjadi Kapolsek Manatuto Timor Timur pada 1999.

    Setelah tiga tahun bertugas di wilayah Nusa Tenggara, Budhi kemudian menjabat Kanit Resintel Polsek Kebayoran Baru pada 2001 dan Kasat Reskrim Polres Tegal pada 2004.

    Selain di kepolisian, Budhi juga sempat menjabat sebagai penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2005.

    Selang dua tahun, Budi Herdi kemudian kembali bertugas di Korps Bhayangkara. Singkatnya, Budhi sempat menjabat Kapolres di sejumlah wilayah mulai dari Kediri (2014), Mojokerto (2016).

    Selain itu, Budhi juga dipercaya menjabat sebagai Kapolres Jakarta Utara (2019) dan Jakarta Selatan (2022).

    Adapun, Budhi sempat menjabat sebagai Kasubdit I Dittipidum Bareskrim Polri dan Analis Kebijakan Madya bidang Pidum Bareskrim Polri periode 2020-2021. 

    Pada periode itu, jabatan Direktur Tipidum Bareskrim Polri diduduki oleh Irjen Ferdy Sambo yang kemudian jadi Kadivpropam Polri.

    Dinonaktifkan dari Kapolres Jaksel 

    Budhi sempat dicopot sebagai Kapolres Metro Jakarta Selatan sebagai imbas kasus pembunuhan Brigadir J oleh eks Kadiv Propam Ferdy Sambo pada 20 Juli 2022.

    Budhi dinonaktifkan bersama dengan Kepala Biro Pengamanan Internal (Paminal) Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan.

    Kala itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa Budhi terlalu cepat mengambil kesimpulan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

    Sigit juga menyatakan, Budhi juga mendapatkan intervensi dari Ferdy Sambo saat olah TKP. Alhasil, proses penyelidikan menjadi tidak profesional.

    “Namun olah TKP dan pemeriksaan yang dilakukan Polres Jaksel telah mendapatkan intervensi dari saudara FS, sehingga proses penyidikan dan olah TKP yang dilaksanakan menjadi tidak profesional,” ujar Sigit di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

  • Pengacara minta kasus Firli dihentikan, Polda Metro: Silahkan saja

    Pengacara minta kasus Firli dihentikan, Polda Metro: Silahkan saja

    ratusan saksi tersebut tidak memenuhi kualitas sebagai saksiJakarta (ANTARA) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menjelaskan pengacara Firli Bahuri meminta agar kasus pemerasan yang menjerat kliennya dihentikan melalui surat yang disampaikan kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

    Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak membenarkan hal itu dan mempersilakan tim penasihat hukum untuk melaksanakannya.

    “Silahkan penasihat hukum atau pengacara FB menyampaikan hal tersebut,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

    Baca juga: Kuasa hukum yakin kepolisian tidak akan jemput paksa Firli

    Ade Safri menambahkan dugaan kasus Firli melakukan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan tetap berjalan.

    “Secara tegas saya sampaikan dan pastikan bahwa penyidikan atas penanganan perkara aquo tetap berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel, ” katanya.

    Kuasa hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar, bersurat ke Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk meminta agar penyidikan terhadap kliennya dihentikan.

    Selain kepada Kapolri, kata dia, pihaknya juga menyerahkan surat permintaan penghentian penyidikan itu kepada Kompolnas dan Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Karyoto.

    Ian mengungkapkan alasan pihaknya menyerahkan surat tersebut karena substansi perkara yang dituduhkan kepada Firli tidak memenuhi syarat materiil.

    Ia menyebut Polda Metro Jaya telah memeriksa 123 saksi dan 11 ahli. Akan tetapi, ratusan saksi tersebut tidak memenuhi kualitas sebagai saksi karena tidak melihat dan mendengar langsung terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Firli.

    Baca juga: Firli Bahuri batal hadiri pemeriksaan di Bareskrim

    “Kenapa harus seolah-olah perkara ini sudah sempurna? Padahal menurut hemat kami, tidak ada peristiwa pidana yang dituduhkan kepada beliau. Tidak ada satupun saksi yang memenuhi kualitas sebagai saksi,” kata dia.

    Ia juga mengungkapkan bahwa dalam penggeledahan di dua properti milik Firli di kawasan Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, dan Bekasi, tidak ada barang bukti yang disita.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024

  • 9
                    
                        Respons Habiburokhman, PDI-P Tegaskan Punya Data soal "Partai Coklat"
                        Nasional

    9 Respons Habiburokhman, PDI-P Tegaskan Punya Data soal "Partai Coklat" Nasional

    Respons Habiburokhman, PDI-P Tegaskan Punya Data soal “Partai Coklat”
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (
    PDI-P
    ) TB Hasanuddin memastikan, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partainya memiliki bukti terkait partai coklat atau pengerahan aparat kepolisian pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
    Hal ini disampaikannya menanggapi pernyataan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang menyebut isu partai coklat sebagai hoaks.
    “Saya kira begini, yang menyampaikan pertama itu DPP (PDI-P). Dan pasti DPP punya data-data terjadinya hal-hal yang disampaikan itu,” kata Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (2/12/2024).
    Lebih lanjut, Hasanuddin juga merespons soal pelaporan anggota DPR dari Fraksi PDI-P Yulius Setiarto soal pernyataan partai coklat.
    Menurutnya, pernyataan Yulius ini tidak seharusnya dimasalahkan MKD DPR RI.
    Namun, karena ada laporan masyarakat, maka MKD DRP mengklarifikasi kedua belah pihak.
    “Kemudian Pak Yulius menyampaikan apa yang disampaikan oleh DPP, apa yang disampaikan oleh fraksi, selama fraksinyta tidak keberatan berarti ada kecocokan antara fraksi dan anggota fraksi. Jadi tidak bisa, sesungguhnya dipermasalahkan di MKD,” ujar Wakil Ketua MKD DPR RI ini.
    Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membantah tudingan sejumlah pihak yang menyebut ada partai coklat (parcok) atau pengerahan aparat kepolisian pada Pilkada 2024.
    “Apa yang disampaikan oleh segelintir orang terkait parcok dan lain sebagainya itu, kami kategorikan sebagai hoaks,” kata Habiburokhman di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (29/11/2024).
    Habiburokhman menegaskan, pilkada tidak hanya pertarungan antara dua kubu.
    Dia juga menilai, hampir tidak mungkin Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menggunakan institusinya untuk kepentingan kubu tertentu.
    “Karena di setiap Pilkada itu bisa terjadi mix antar kubu partai-partai politik. Di provinsi A misalnya, partai A berkoalisi dengan partai B, di provinsi lainnya berseberangan. Jadi secara logika enggak logis ya,” ucapnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dicopot Karena Kasus Sambo, Eks Kapolres Jaksel Pecah Bintang Jadi Brigjen

    Dicopot Karena Kasus Sambo, Eks Kapolres Jaksel Pecah Bintang Jadi Brigjen

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susanto memperoleh promosi jabatan sebagai Kepala Biro Perawatan Personel (Karowatpers) Polri.

    Kombes Budhi akan menyandang pangkat jenderal bintang atau Birgafir Jenderal dengan statusnya sebagai kepala biro di lingkungan Markas Besar Polri.

    Adapun penunjukan Budhi menjadi Karowatpres Polri itu tertuang dalam Surat Telegram (ST) bernomor ST/2517/XI/KEP/2024 yang tertanggal 11 November 2024.

    Dalam ST itu, Budhi bakal menggantikan Brigjen Erthel Stephan yang telah diangkat sebagai Kepala Biro Pengendalian Personel (Karodalpers) SSDM Polri.

    Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo masih belum menunjuk anggota untuk mengisi jabatan yang ditinggalkan Budhi yakni Kabagyanhak Rowatpers SSDM Polri.

    Sebagai informasi, Budhi dicopot sebagai Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto sebagai imbas kasus pembunuhan Brigadir J oleh eks Kadiv Propam Ferdy Sambo pada 20 Juli 2022.

    Budhi dinonaktifkan bersama dengan Kepala Biro Pengamanan Internal (Paminal) Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan.

    Dedi Prasetyo yang menjabat sebagai Kepala Divisi Humas Polri kala itu menyatakan bahwa penonaktifan ini dalam rangka menjaga independensi, transparansi dan akuntabel dalam pengusutan kasus tersebut.

    “Untuk menjaga independensi tersebut, transparansi dan akuntabel pada malam hari ini bapak Kapolri memutuskan untuk menonaktifkan dua orang. Pertama, Karo Paminal Brigjen Pol Hendra Kurniawan, yang kedua yang dinonaktifkan pada malam hari ini adalah Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdy Susianto,” kata Dedi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (20/7/2022).

  • Top 3 News: Mensos Gus Ipul Bakal Turun Tangan Temui Agus Salim, Buntut Kisruh Donasi – Page 3

    Top 3 News: Mensos Gus Ipul Bakal Turun Tangan Temui Agus Salim, Buntut Kisruh Donasi – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf alias Gus Ipul akan turun tangan menemui Agus Salim untuk mencari solusi atas kisruh donasi yang terjadi saat ini. Itulah top 3 news hari ini.

    Hal tersebut disampaikan usai Mensos menerima kunjungan YouTuber Denny Sumargo dan Pratiwi Noviyanthi di kantornya. Gus Ipul berkomitmen untuk mencari solusi terbaik dengan mendalami masalah-masalah dan mengidentifikasi poin-poin penting untuk mencapai perdamaian antara pihak yang bertikai.

    Menurut Gus Ipul, kekisruhan yang terjadi adalah buah dari kesalahpahaman dan ketidakmengertian yang kemudian menimbulkan diskusi di ruang publik. Oleh karena itu, Mensos mengajak semua pihak yang terlibat agar duduk bersama dan mencarikan solusi terkait kisruh donasi ini.

    Sementara itu, PDI Perjuangan (PDIP) menjelaskan alasan pemecatan Effendi Simbolon dari keanggotan partai, yakni lantaran Effendi berkomunikasi intens dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.

    Juru Bicara PDIP Aryo Seno Bagoskoro mengatakan, saat kader bertemu serta berkomunikasi, dan tentu harus dilandaskan oleh gagasan dan nilai partai. Seno kembali mengingatkan berbagai kritikan hingga dosa yang dialamatkan kepada Jokowi yang dinilai mengganggu demokrasi.

    Oleh karena itu, Seno menegaskan PDIP tidak bisa berkompromi atas langkah Effendi yang melakukan kongkalingkong dengan Jokowi.

    Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar yang memastikan para santri juga akan mendapatkan makan bergizi gratis.

    Dia mengatakan program Makan Bergizi Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka ini tidak membedakan jenis sekolahnya, baik pesantren, madrasah, maupun sekolah umum.

    Hal ini disampaikan Nasaruddin Umar saat meninjau pelaksanan simulasi program Makan Bergizi di Pondok Pesantren Nahdlatul Ummat, Polewali Mandar, Sulawesi Barat, Sabtu 30 November 2024. Nasaruddin Umar melihat langsung proses simulasi pemberian makan siang gratis bagi sekitar 200 santri.

    Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Minggu 1 Desember 2024:

    Kabareskrim Polri Komjen Agus Adrianto menyampaikan, pihaknya mulai menjalankan program virtual police atau polisi virtual sebagai salah satu target capaian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di 100 hari pertama masa jabatannya.

  • Dicopot karena Kasus Sambo, Eks Kapolres Jaksel Budhi Herdi Susianto Naik Pangkat Jadi Brigjen

    Dicopot karena Kasus Sambo, Eks Kapolres Jaksel Budhi Herdi Susianto Naik Pangkat Jadi Brigjen

    Dicopot karena Kasus Sambo, Eks Kapolres Jaksel Budhi Herdi Susianto Naik Pangkat Jadi Brigjen
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) Kombes
    Budhi Herdi Susianto
    naik pangkat menjadi brigadir jenderal (brigjen) atau jenderal bintang 1.
    Dalam Surat Telegram bernomor ST/2517/XI/KEP./2024 yang diterbitkan pada 11 November 2024 lalu, Budhi tampak dipromosikan ke dalam jabatan baru. ST ini sudah dikonfirmasi oleh Kadiv Humas
    Polri
    Irjen Sandi Nugroho pada 12 November 2024 lalu.
    “Mutasi Pati dan Pamen Polri bulan November 2024. Terdapat 1 ST Mutasi pada tanggal 11-11-2024, ST/2517/XI/KEP./2024 sebanyak 55 personel,” ujar Sandi saat itu.
    Dalam surat mutasi tersebut, Budhi yang sebelumnya menjabat Kepala Bagian Pelayanan Hak (Kabagyanhak) Biro Perawatan Personel (Rowatpers) SSDM Polri naik jabatan menjadi Kepala Biro (Karo) Watpers SSDM Polri.
    Budhi menggeser posisi Brigjen Erthel Stephan yang dimutasi menjadi Karo Dalpers SSDM Polri.
    Itu artinya, Budhi pecah bintang menjadi jenderal bintang 1 karena mendapat kepercayaan untuk menjadi seorang kepala biro di lingkungan Mabes Polri.
    Budhi merupakan salah satu polisi yang pernah dicopot dari Kapolres Jaksel karena melanggar etik dalam penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang melibatkan eks Kadiv Propam Polri
    Ferdy Sambo
    .
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat itu menyebutkan bahwa Budhi Herdi terlalu cepat mengambil kesimpulan soal peristiwa penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau
    Brigadir J
    .
    Di awal mencuatnya kasus ini, Budhi menyampaikan bahwa Brigadir J tewas setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
    Peristiwa itu disebut bermula dari dugaan pelecehan Brigadir J terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi.
    “Apa yang disampaikan oleh Kapolres tersebut tentunya terlalu cepat mengambil kesimpulan,” kata Sigit dalam rapat berdama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
    Sigit menjelaskan, Kombes Budhi menggelar konferensi pers empat hari setelah kematian Brigadir J atau pada Selasa (12/7/2022).
    Saat itu, Budhi mengatakan pihaknya telah melakukan olah TKP dan memeriksa 4 saksi di lokasi penembakan Brigadir J.
    Padahal, proses pemeriksaan itu diintervensi oleh Ferdy Sambo sehingga penyidikan dan olah TKP menjadi tidak profesional.
    “Narasi yang disampaikan oleh Kapolres secara umum menjelaskan bahwa penanganan peristiwa di Duren Tiga telah sesuai dengan prosedur dan kronologis, diawali dengan peristiwa pelecehan terhadap Saudara P,” terang Sigit.
    Kapolri mengungkap, saat itu Budhi juga menyampaikan hasil otopsi sementara terhadap jenazah Brigadir J.
    Disebutkan bahwa ada 7 luka tembak masuk dan 6 luka tembak keluar di tubuh Yosua
    “Kemudian didapati bahwa Kapolres datang terlambat pada saat datang ke TKP,” kata Sigit.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kombes Budhi Herdi Susianto Pecah Bintang, Jalan Sambo Makin Terang?

    Kombes Budhi Herdi Susianto Pecah Bintang, Jalan Sambo Makin Terang?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Promosi Kombes Budi Herdi Susianto menjadi jenderal menuai kritik tajam dari berbagai kalangan.

    Pegiat media sosial Lukman Simanjuntak turut melontarkan komentar pedas terkait hal ini, mengingat masa lalu Budi yang sempat terkait dalam kasus kontroversial kematian Brigadir J.

    “Gara-gara menyampaikan narasi palsu kronologis kematian Brigadir J, Budhi dicopot dari jabatan Kapolres Jaksel,” ujar Lukman dalam keterangannya di aplikasi X @hipohanb(1/12/2024).

    Dalam cuitannya, Lukman juga menyindir perjalanan karier Budi Herdi yang dianggap penuh ironi.

    “Baru 2 tahun berlalu, eh malah promosi jadi Jenderal,” cetusnya.

    Lukman juga menambahkan sindiran tajam dengan membandingkan situasi ini dengan peluang Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri yang menjadi otak dalam kasus kematian Brigadir J.

    “Hemm berarti Sambo masih ada peluang buat jadi Kapolri, iya gak sih?,” tandasnya.

    Seperti diketahui, Kombes Budhi Herdi Susianto baru saja menerima promosi jabatan yang mengangkatnya menjadi Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen).

    Promosi ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/25/XI/KEP/2024, yang mengangkatnya dari Kabag Yanhak Rowatpers SSDM Polri ke jabatan baru sebagai Karowatpers Polri.

    Dengan pangkat baru sebagai jenderal, Budhi Herdi menggantikan Brigjen Pol Erthel Stephan yang kini menjabat sebagai Karodalpers SSDM Polri.

    Namun, perjalanan karier Kombes Budhi tidaklah mulus. Sebelumnya, pada 20 Juli 2022, Budhi Herdi dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Metro Jakarta Selatan.