Tag: Listyo Sigit Prabowo

  • Kapolri Irit Bicara DItanya Isu Keterlibatan ‘Partai Cokelat’ Pada Pilkada 2024

    Kapolri Irit Bicara DItanya Isu Keterlibatan ‘Partai Cokelat’ Pada Pilkada 2024

    ERA.id – Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo enggan berkomentar soal dugaan keterlibatan partai coklat atau “parcok” pada Pilkada serentak 2024.

    “Ya tanyakan partai lah,” ujar Listyo sambil tersenyum di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

    Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman merespons soal ‘Partai Cokelat’ alias Parcok, yang mengacu pada aparat Kepolisian yang digerakan dalam Pilkada 2024 untuk memenangkan pasangan calon tertentu. Dia menegaskan, isu Parcok adalah hoaks.

    “Apa yang disampaikan oleh segelintir orang terkait parcok dan lain sebagainya itu, kami kategorikan sebagai hoaks,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (29/11).

    Selain itu, dia membela Kapolri yang dituding menjadi dalang pengerahan Parcok. Menurutnya, tidak mungkin institusi Polri cawe-cawe dalam pilkada.

    Sebab, peta politik dalam pilkada sangat cair. Dia menjelaskan, antar satu daerah dengan daerah lainnya tidak selalu hanya pertaruangan antar dua kubu saja.

    “Hampir enggak mungkin Kapolri menggunakan institusinya untuk kepentingan kubu tertentu,” kata Habiburokhman.

    “Karena disetiap pilkada itu bisa terjadi mix antar kubu partai-partai politik. Di provinsi A misalnya, partai A berkoalisi dengan partai B, di provinsi lainnya berseberangan. Jadi secara logika enggak logis ya,” imbuhnya.

  • Setahun Berlalu, Kompolnas Desak Polisi Segera Lengkapi Berkas Perkara Firli Bahuri

    Setahun Berlalu, Kompolnas Desak Polisi Segera Lengkapi Berkas Perkara Firli Bahuri

    ERA.id – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengakui Polda Metro Jaya lama dalam melengkapi berkas perkara mantan Ketua KPK, Firli Bahuri di kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

    “Dalam pantauan Kompolnas, memang sudah masuk satu tahun. Mestinya penyidik sudah dapat memberikan kepastian hukum, terutama dapat memenuhi petunjuk-petunjuk JPU (jaksa penuntut umum) saat berkas hasil penelitian JPU masih harus dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi,” kata Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim kepada wartawan, Selasa (3/12/2024).

    Yusuf menyebut penyidik Polda Metro Jaya harus bekerja secara profesional, akuntabel, cermat, dan teliti dalam menangani kasus koruptor ini. Dia pun meminta kepolisian untuk segera melengkapi berkas perkara Firli Bahuri.

    “Bagi kami sebagai pengawas eksternal, penyidik diharapkan dapat menuntaskan penyidikan ini untuk tidak lama-lama lagi menyelesaikan. Apabila masih perlu berlama-lama, tentu tertutup adanya kritikan dan keragu-raguan publik terhadap penyidikan kasus FB sungguh-sungguh atau tidak,” jelasnya.

    Diketahui, Firli Bahuri merupakan tersangka kasus pemerasan terhadap SYL dan dijerat Pasal 12e atau 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

    Mantan Ketua KPK ini tidak ditahan usai ditetapkan menjadi tersangka. Sebelumnya dia mengajukan gugatan praperadilan penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Namun, gugatannya ini belum diterima hakim. Firli kembali mengajukan praperadilan namun tak lama kemudian gugatan kedua itu dicabut.

    Polda Metro Jaya pun menyampaikan pihaknya juga mengusut kasus Firli Bahuri yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan melanggar UU KPK.

    Untuk kasus Firli Bahuri diduga melanggar Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK telah naik ke tahap penyidikan.

    Terbaru, pengacara Firli, Ian Iskandar mengirimkan surat ke Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, dan Kompolnas untuk meminta agar kasus pemerasan kliennya dihentikan penyidikannya.

  • Kapolri Listyo Sigit: Bandar Narkoba Internasional Fredy Pratama Harus Ditangkap!

    Kapolri Listyo Sigit: Bandar Narkoba Internasional Fredy Pratama Harus Ditangkap!

    ERA.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya segera menangkap bandar narkoba internasional, Fredy Pratama.

    “Walau kita tahu bahwa jaringannya terus kita ungkap, namun saya juga sudah perintahkan untuk cepat atau lambat Fredy Pratama harus bisa diamankan,” kata Listyo saat konferensi pers di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

    Jenderal bintang empat Polri ini tak bicara banyak dan hanya menambahkan dirinya telah memerintahkan Kabareskrim, Komjen Wahyu Widada dan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Krishna Murti untuk memburu Fredy Pratama.

    “(Pengejaran dilakukan) dalam hal ini baik dengan interpol ataupun dengan kegiatan police to police untuk terus mengejar keberadaan dari Fredy Pratama,” jelasnya.

    Sebelumnya, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan bahwa jaringan gembong narkoba internasional Fredy Pratama masih aktif mengirim barang atau narkoba ke Indonesia.

    “Dia masih aktif mengirim barang-barang di wilayah Malaysia dan Indonesia,” kata Mukti, Kamis (28/11).

    Mukti menjelaskan bahwa sampai dengan saat ini, pihaknya terus menangkap jaringan gembong narkoba itu.

    “Jaringan Fredy Pratama sudah dapat kemarin, oleh Subdit III. Ada (barang bukti) 25 kilogram. Itu sudah ter-update. Terus kita pantau,” jelasnya.

    Dalam upaya penangkapan jaringan Fredy Pratama di Malaysia, Bareskrim Polri bersama Polis Diraja Malaysia menjalin kerja sama dengan Jabatan Siasatan Jenayah Narkotik Polis Diraja Malaysia (JSJN PDRM).

    Kerja sama itu ditandai dengan pertemuan bilateral antara Mukti Juharsa selaku Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri dengan Pengarah JSJN PDRM Dato’ Khaw Khok Chin.

    Mukti mengatakan, melalui kerja sama itu, pihak Bareskrim Polri bisa bekerja sama dengan kepolisian Malaysia dalam upaya mengawasi dan menangkap buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Indonesia di Malaysia, termasuk jaringan Fredy Pratama.

    “Kami pun demikian, dia (Malaysia) juga ada DPO untuk kita. Nanti kami bantu juga untuk survaillance (pengawasan) ke wilayah kita supaya kita bisa ungkap para pelaku narkoba Malaysia,” ucapnya.

  • Eksekusi Hukuman Mati Terpidana Narkoba Akan Dipercepat, Menko Polkam: Agar Tak Ada Ruang Peredaran

    Eksekusi Hukuman Mati Terpidana Narkoba Akan Dipercepat, Menko Polkam: Agar Tak Ada Ruang Peredaran

    ERA.id – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menyebut pemerintah melalui Desk Pemberantasan Narkoba yang dibentuk Kemenko Polkam akan mempercepat eksekusi hukuman mati terpidana narkoba yang putusan hukumnya sudah inkracht alias berkekuatan hukum tetap. 

    Dalam rapat koordinasi pertamanya di Mabes Polri, Jakarta, Desk Pemberantasan Narkoba sepakat mempercepat tiga langkah prioritas, termasuk diantaranya mengkaji percepatan eksekusi hukuman mati terpidana narkoba.

    Tiga langkah prioritas itu mencakup kementerian/lembaga yang tergabung dalam Desk Pemberantasan Narkoba berkomitmen penuh untuk memperkuat sinergi dan saling mendukung upaya pemberantasan narkoba.

    “Sinergi ini mencakup koordinasi yang semakin intensif dalam langkah pencegahan, penegakan hukum, rehabilitasi, edukasi, dan kampanye pemberantasan narkoba,” kata Menko Polkam, dikutip Antara, Kamis (5/12/2024).

    Selain itu, Budi menuturkan bahwa pemerintah juga akan terus memasifkan penelusuran dan pemblokiran dana rekening yang terhubung dengan jaringan peredaran narkoba. Pemerintah juga akan mengkaji percepatan eksekusi hukuman mati bagi terpidana narkoba yang telah menerima vonis berkekuatan hukum tetap dari pengadilan

    “(Langkah ini dilakukan) sehingga tidak ada lagi ruang peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lembaga permasyarakatan,” tegasnya.

    Kemudian untuk langkah prioritas ketiga, pemerintah terus menggencarkan edukasi dan kampanye bahaya narkoba kepada masyarakat, pelajar, mahasiswa, dan berbagai kelompok lainnya melalui sejumlah platform.

    Edukasi dan kampanye itu bertujuan meningkatkan kesadaran publik tentang bahaya narkoba, serta mencegah mereka menyalahgunakan zat terlarang itu sejak usia dini.

    “Tiga hal ini yang tadi sudah diputuskan dalam rapat koordinasi kali ini, dan menjadi komitmen bersama, dan akan segera ditindaklanjuti oleh Polri, TNI, Kejaksaan, serta kementerian/lembaga yang tergabung dalam Desk Pemberantasan Narkoba,” jelasnya.

    Rapat koordinasi pertama Desk Pemberantasan Narkoba di Mabes Polri dipimpin langsung oleh Budi Gunawan, dan dihadiri sejumlah petinggi kementerian/lembaga, termasuk Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan Agus Andrianto.

    Sementara itu, Desk Pemberantasan Narkoba, yang dipimpin oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, merupakan satuan kerja lintas kementerian/lembaga yang terdiri atas Polri, TNI, Kejaksaan Agung, Badan Narkotika Nasional (BNN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    Kemudian Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.

  • Pemerintah Kaji Percepatan Eksekusi Hukuman Mati Napi Narkoba

    Pemerintah Kaji Percepatan Eksekusi Hukuman Mati Napi Narkoba

    JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan (BG) menyebut pemerintah melalui Desk Pemberantasan Narkoba yang dibentuk Kemenko Polkam mengkaji percepatan eksekusi hukuman mati terpidana narkoba yang putusan hukumnya sudah inkracht alias berkekuatan hukum tetap.

    Desk Pemberantasan Narkoba yang dipimpin Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sepakat mempercepat tiga langkah prioritas, termasuk di antaranya mengkaji percepatan eksekusi hukuman mati terpidana narkoba.

    Tiga langkah prioritas itu mencakup kementerian/lembaga yang tergabung dalam Desk Pemberantasan Narkoba berkomitmen penuh untuk memperkuat sinergi dan saling mendukung upaya pemberantasan narkoba.

    “Sinergi ini mencakup koordinasi yang semakin intensif dalam langkah pencegahan, penegakan hukum, rehabilitasi, edukasi, dan kampanye pemberantasan narkoba,” kata Menko Polkam dilansir ANTARA, Kamis, 5 Desember.

    Pemerintah dipastikan BG terus memasifkan penelusuran dan pemblokiran dana rekening yang terhubung dengan jaringan peredaran narkoba, serta mengkaji percepatan eksekusi hukuman mati bagi terpidana narkoba yang telah menerima vonis berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.

    “(Langkah ini dilakukan) sehingga tidak ada lagi ruang peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lembaga permasyarakatan,” kata Budi Gunawan.

    Langkah prioritas ketiga, pemerintah terus menggencarkan edukasi dan kampanye bahaya narkoba kepada masyarakat, pelajar, mahasiswa, dan berbagai kelompok lainnya melalui sejumlah platform. Edukasi dan kampanye itu bertujuan meningkatkan kesadaran publik tentang bahaya narkoba, serta mencegah mereka menyalahgunakan zat terlarang itu sejak usia dini.

    “Tiga hal ini yang tadi sudah diputuskan dalam rapat koordinasi kali ini, dan menjadi komitmen bersama, dan akan segera ditindaklanjuti oleh Polri, TNI, Kejaksaan, serta kementerian/lembaga yang tergabung dalam Desk Pemberantasan Narkoba,” kata Menko Polkam.

  • Cepat atau Lambat Gembong Fredy Pratama Harus Ditangkap!

    Cepat atau Lambat Gembong Fredy Pratama Harus Ditangkap!

    GELORA.CO – Upaya Polri menangkap gembong narkoba Fredy Pratama. Penegasan tersebut disampaikan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (5/12). Dia memastikan Polri sangat serius mengejar Fredy. Mereka bahkan sudah menjalin kerja sama dengan kepolisian di luar negeri untuk meringkus operator kakap di balik peredaran narkotika di Indonesia. 

    Sebagaimana telah disampaikan kepada publik, Jenderal Sigit menyatakan bahwa dirinya sudah memerintahkan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada untuk memburu Fredy. ”Saat ini saya sudah perintahkan Kabareskrim dan Kadiv Hubinter untuk terus melakukan kegiatan, dalam hal ini baik dengan interpol ataupun dengan kegiatan police to police,” terang dia. 

    Tujuannya tidak lain demi mengejar Fredy yang sampai saat ini masih berada di luar negeri. Berdasar penelusuran yang dilakukan oleh Mabes Polri, Fredy masih berada di Thailand. Dari sana, dia mengendalikan pengedaran narkotika ke Indonesia dan beberapa negara di sekitarnya. ”Kami terus mengejar keberadaan dari Fredy Pratama,” kata orang nomor satu di tubuh Polri itu. 

    Tidak hanya itu, Kapolri menyatakan bahwa pihaknya juga terus menangkap jejaring Fredy Pratama di dalam negeri. Melalui berbagai pengungkapan kasus, jaringan tersebut ditangkap. ”Walaupun kita tahu bahwa jaringannya terus kami ungkap. Namun, saya juga sudah perintahkan untuk cepat atau lambat Fredy Pratama harus bisa diamankan,” jelas dia.

    Dalam kesempatan yang sama Polri membeber pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika sebulan belakangan. Secara keseluruhan ada 3.608 kasus narkoba yang ditangani oleh Polri. Dari angka tersebut, jumlah barang bukti yang berhasil mereka amankan lebih dari tiga ton. Sementara tersangka yang diproses hukum sebanyak 3.965 orang. 

  • Pengguna Narkotika di Bawah 1 Gram Wajib Rehabilitasi

    Pengguna Narkotika di Bawah 1 Gram Wajib Rehabilitasi

    GELORA.CO –  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Mahkamah Agung bakal menerapkan rehabilitasi terhadap pengguna narkotika yang tertangkap dengan barang bukti di bawah 1 gram.

     

    Kesepakatan tiga lembaga penegak hukum itu diambil dalam rapat Desk Pemberantasan Narkoba yang dipimpin Menkopolkam Budi Gunawan yang digelar hari ini (5/12) di Mabes Polri. 

     

    Sigit-panggilan akrab Kapolri- menuturkan bahwa ketiga lembaga telah sepakat untuk merehabilitas pengguna narkoba yang tertangkap. Dalam rapat juga telah disepakati bahwa sudah ada aturan dalam Undang-Undang tentang Narkotika terkait dengan masalah pengguna narkoba yang bisa direhabilitasi. “Merujuk regulasi,” paparnya. 

    Diketahui dalam UU Narkotika menyebutkan bahwa pengguna yang tertangkap dengan barang bukti narkotika di bawah 1 gram diarahkan untuk mendapatkan rehabilitasi. Polri juga merujuk ke Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4/2010. Dalam SEMA tersebut diatur bahwa pengguna yang tertangkap membawa narkotika dengan masa pakai satu hari bisa direhabilitas.

     

    “Kami berharap Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung juga menerapkan kebijakan rehabilitasi sesuai aturan,” terangnya. 

     

    Sementara Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Marthinus Hukom mengatakan, terdapat dua metofe rehabilitas yakni, Yang pertama adalah compulsory dan yang kedua adalah voluntary. “Untuk pendekatannya menggunakan pendekatan intervensi medis dan intervensi sosial,” paparnya. 

     

    Untuk compulsory ini adalah ditujukan atau menyasar kepada para pengguna yang ditangkap oleh penyidik Polri dan BNN. Lalu, yang kedua adalah voluntary untuk pengguna yang secara kesadaran melaporkan diri di institusi penerima wajib lapor (IPWL) yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan maupun Kementerian Sosial.

     

    “Nah, untuk compulsory ini pada prinsipnya tidak ada kendala karena semua melalui satu proses hukum. Tinggal bagaimana persepsi atau perspektif kita melihat penghukuman itu secara bersama-sama,” urainya. 

     

    Baik mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga kepada penghukuman tentu diharapkan memiliki kesamaan pandangan. “Untuk rehabilitasi bagi pengguna,” ujarnya. 

     

    Sebelumnya, Kapolri akan mensosialisasikan terkait rehabiklitasi bagi pengguna narkoba. Sosialisasi akan dilakukan ke Polda, Polres dan Polsek se-Indonesia. Sehingga, jajaran kepolisian memiliki tafsiran yang sama bahwa pengguna narkotika akan direhabilitasi. 

  • Jaksa Agung: Pengguna Narkoba Haram Hukumnya Dilimpahkan ke Pengadilan

    Jaksa Agung: Pengguna Narkoba Haram Hukumnya Dilimpahkan ke Pengadilan

    ERA.id – Pemerintah menyatakan pengguna narkoba tidak akan diproses hukum, tapi akan direhabilitasi. Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin pun menegaskan haram hukumnya jika pemakai narkotika diseret ke meja hijau.

    “Kemudian untuk restorative justice, kami khususnya haram bagi jaksa untuk melimpahkan ke pengadilan bagi pengguna. Artinya kalau itu hanya pengguna, kami akan lakukan restorative justice,” kata Burhanuddin saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

    “Haram hukumnya bagi kami untuk melimpahkan ke pengadilan kalau itu adalah pengguna narkotika,” tambahnya.

    Burhanuddin menambahkan kejaksaan zero tolerance atas kasus narkoba. Karena itu, untuk pengedar dan bandar narkotika akan dituntut hukuman maksimal pada persidangan.

    “Dan dalam setiap bulannya kita menuntut hukuman mati untuk beberapa perkara, khususnya untuk para pengedar pabrikan dan bandar itu hampir, 20 sampai 30 tiap bulannya untuk tuntutan mati,” ungkapnya.

    Di tempat yang sama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menambahkan penyelesaian perkara secara damai untuk pengguna narkoba akan dilakukan jika lolos asesmen.

    Pengawasan akan dilakukan agar pengguna narkotika yang direhabilitasi betul-betul sembuh.

    “Sehingga kita tidak ingin ini menjadi modus bagi para pengguna, dia menggunakan kesempatan ini seolah-olah ikut rehab supaya tidak diproses, namun kemudian dia tidak sembuh atau dia terus melakukan (penyalahgunaan narkoba),” ujar Listyo.

    Jenderal bintang empat Polri ini pun meminta jajarannya untuk memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya.

  • Kapolri Perintahkan Dua Jenderal Polisi Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

    Kapolri Perintahkan Dua Jenderal Polisi Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

    Bisnis.com, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan dua jenderal polisi untuk memburu gembong narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.

    Sigit menyampaikan dua jenderal itu adalah Kabareskrim Komjen Wahyu Widada dan Kadivhubinter Irjen Krishna Murti. Keduanya, telah ditugaskan untuk berkoordinasi dengan interpol dalam meringkus Fredy Pratama.

    “Saya sudah perintahkan Kabareskrim dan Kadivhubinter untuk terus melakukan kegiatan, dalam hal ini baik dengan interpol ataupun dengan kegiatan police to police untuk terus mengejar keberadaan dari Fredy Pratama,” ujar Sigit di Mabes Polri, Kamis (5/12/2024).

    Dia juga menekankan bahwa jajarannya hingga saat ini masih terus memburu jaringan atau kaki tangan Fredy Pratama di Indonesia. 

    “Walaupun kita tahu bahwa jaringannya terus kita ungkap namun saya juga sudah perintahkan untuk cepat atau lambat Fredy Pratama harus bisa diamankan,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Mukti Juharsa menyampaikan bahwa per Kamis (28/11/2024) Fredy Pratama masih aktif mengirimkan narkoba ke Tanah Air.

    “Untuk masalah Fredy pratama masih kerja sama ya, dia masih aktif mengirim barang-barang ke Malaysia dan Indonesia,” tutur Mukti.

    Sebagai informasi, Fredy Pratama memiliki beberapa julukan seperti The Secret, Airbag, Mojopahit dan termasuk Casanova. Setiap bulannya, jaringan Fredy disebut mampu selundupkan narkotika sebanyak 100 kg hingga 500 kg per bulan.

    Dalam memuluskan bisnisnya, Fredy Pratama menyelundupkan narkoba dari kawasan ‘Segitiga Emas’ menggunakan kemasan teh China yang kemudian dikirim ke Malaysia dan Indonesia. 

  • Budi Gunawan: Indonesia Darurat Narkoba!

    Budi Gunawan: Indonesia Darurat Narkoba!

    ERA.id – Menko Polkam, Budi Gunawan mengungkapkan jika Republik Indonesia (RI) saat ini darurat narkoba. Karena itu, pemerintah akan dengan tegas memberantas narkotika hingga ke akar-akarnya.

    “Rekan-rekan media sekalian bahwa saat ini Indonesia dapat dikatakan dalam kondisi darurat narkoba. Karena Indonesia bukan hanya sekedar menjadi konsumen narkoba, namun juga sudah menjadi target pasar dan bahkan menjadi salah satu produsen narkoba dunia ini,” kata Budi Gunawan saat konferensi pers di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

    Budi menjelaskan jumlah pengguna narkoba di Indonesia cukup besar dan peredaran barang haram ini semakin meluas atau tak hanya menyasar kota-kota besar. Tapi, sudah menjangkau daerah-daerah terpencil.

    Berdasarkan data yang didapatnya, pengguna narkoba di Indonesia sekira 3,3 juta jiwa dan didominasi anak-anak muda berusia 15-24 tahun.

    Presiden Prabowo Subianto pun telah menekankan akan pentingnya mengambil tindakan tegas untuk menghancurkan jaringan narkoba. Untuk mewujudkan komitmen itu, Budi menyebut pemerintah melalui kementerian/lembaga terkait membentuk Desk Pemberantasan Narkoba.

    “Maka Desk Pemberantasan Narkoba akan terus melakukan upaya-upaya penindakan dan penegakan hukum secara lebih masif dan keras, termasuk penelusuran dan pemblokiran aliran dana, penerapan pasal TPPU bagi pengedar dan bandar begitu, serta melakukan kampanye dan edukasi publik untuk pencegahan bahaya narkoba,” ujarnya.

    Di tempat yang sama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Desk Pemberantasan Narkoba telah menangkap ribuan tersangka selama satu bulan dibentuk.

    “Kemudian kami laporkan terkait dengan Pokja penegakan hukum bahwa selama satu bulan ini kami telah memproses 3.608 perkara dengan mengamankan kurang lebih 3.965 tersangka serta barang bukti senilai Rp2,88 triliun,” ucap Listyo.