Tag: Listyo Sigit Prabowo

  • Polri Gelar Apel Kasatwil di Akpol Semarang, Presiden Prabowo Dijadwalkan Hadir   – Halaman all

    Polri Gelar Apel Kasatwil di Akpol Semarang, Presiden Prabowo Dijadwalkan Hadir   – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA, – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggelar Apel Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) di Akpol Semarang, Jawa Tengah, Rabu (11/12/2024).

    Dalam agenda Apel Kasatwil, Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan akan hadir memberikan arahan secara langsung ke jajaran Polri.

    Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan Apel Kasatwil merupakan kesiapan Polri dalam menghadapi berbagai tantangan yang akan mewarnai agenda nasional 2024.

    Menurutnya, percepatan transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan memerlukan kesiapan dari semua elemen, termasuk Polri.

    “Agenda nasional 2024 tidak terlepas dari tantangan, seperti dinamika geopolitik, dampak perubahan iklim, perkembangan teknologi digital yang luar biasa, dan kondisi living with endemi pasca pandemi. Tantangan ini harus diwaspadai dan diantisipasi,” ujar Brigjen Trunoyudo dalam keterangannya.

    Ia menambahkan, meskipun tantangan tersebut nyata, ada peluang besar yang bisa dimanfaatkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional menuju visi Indonesia Emas 2045. 

    Polri dengan konsep Presisi yang diinisiasi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sejak 2021 akan terus memainkan peran strategis dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

    “Konsep Presisi menekankan pentingnya pendekatan pemolisian prediktif dengan menganalisis data dan metode cegah dini terhadap setiap gangguan keamanan. Hal ini dikombinasikan dengan responsibilitas dan transparansi berkeadilan sehingga Polri mampu bertindak cepat, tepat, dan humanis,” jelas Brigjen Trunoyudo.

    Dia menegaskan peran Polri sebagai alat negara yang bertugas menjaga stabilitas politik, hukum, dan keamanan. 

    Selama 2024, Polri berkomitmen memastikan seluruh agenda nasional berjalan aman, tertib, dan lancar.

    “Stabilitas Kamtibmas adalah pondasi utama untuk mendukung kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dengan keamanan yang terjaga, kita bisa mewujudkan stabilitas keamanan dalam negeri (Kamdagri) yang kokoh,” tutupnya.

    Polri juga bertekad meningkatkan kapasitas dan kualitasnya dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, sejalan dengan visi membangun Indonesia yang aman dan sejahtera.

     

  • Kapolri: Korupsi itu Masalah Kejahatan Extraordinary

    Kapolri: Korupsi itu Masalah Kejahatan Extraordinary

    ERA.id – Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo hadir dalam acara Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024 melalui peluncuran buku Pendidikan Antikorupsi dan pengenalan Kortastipidkor Polri di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK-PTIK), Jakarta Selatan, Senin (9/12/2024).

    Dalam sambutannya, dia meminta agar masalah korupsi segera diselesaikan. Sebab, hal ini menjadi perhatian khusus Presiden Prabowo Subianto.

    “Ini adalah masalah kejahatan extraordinary yang harus menjadi perhatian kita semua, seluruh stakeholder terkait tidak hanya APH (aparat penegak hukum) saja, namun juga seluruh stakeholder yang memang memiliki tanggung jawab bersama mulai dari hal-hal yang bersifat, pencegahan sampai dengan penegakan hukum,” kata Sigit saat pidato di STIK-PTIK, Senin (9/12/2024).

    Mengutip pernyataan Prabowo, Listyo mengatakan masih terlalu banyak kebocoran, penyelewengan, korupsi, penyimpangan, dan kolusi di antara para pejabat politik serta pejabat pemerintah di semua tingkatan. Banyak pula pengusaha nakal yang tidak patriotik.

    Kasus korupsi membahayakan masa depan Indonesia. Karena itu, perkara ini perlu ditindaklanjuti untuk menuju Indonesia Emas pada 2045 mendatang.

    Jenderal bintang empat Polri ini ingin agar APBN betul-betul dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.

    “Oleh karena itu, tentunya dalam kesempatan ini saya mengucapkan selamat karena kerja keras dari rekan-rekan, khususnya dari Satgasus Pencegahan Korupsi yang telah berusaha membuat suatu terobosan,” ujarnya.

  • Kompolnas Dukung Upaya Reformasi Polri: Tidak Ada Impunitas Anggota

    Kompolnas Dukung Upaya Reformasi Polri: Tidak Ada Impunitas Anggota

    Jakarta, CNN Indonesia

    Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyebut tidak adanya impunitas bagi anggota Polri yang bermasalah menjadi salah satu upaya reformasi di era Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

    Komisioner Kompolnas Gufron menyebut langkah yang diambil Sigit terkait banyaknya aksi kekerasan yang terjadi beberapa waktu belakangan sudah tepat.

    Pemberian sanksi berupa pemecatan serta penegakkan sanksi pidana terhadap anggota yang melanggar hukum menjadi penanda apabila tidak ada Korps Bhayangkara yang kebal dari hukum.

    “Sehingga tidak ada impunitas di tubuh Polri. Sebagai contoh pada kasus Solok Selatan dan Semarang, upaya penanganan Polri sudah baik dan yang terbukti melakukan pelanggaran diproses sesuai aturan hukum yang belaku,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (10/12).

    Diketahui sebelumnya terdapat dua kasus penembakan oleh anggota polisi yang menjadi sorotan publik. Pertama yakni penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Riyanto Ulil Anshar oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar.

    Kasus kedua yakni penembakan kepada siswa SMK Gamma Rizkynata Oktafandy oleh anggota Polrestabes Semarang Aipda Robig Zaenudin. Kedua pelaku yang menyebabkan korban tewas itu saat ini telah disanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) serta ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.

    Selain itu, Gufron mengatakan Kompolnas juga menyambut baik hadirnya Peraturan Kapolri terkait Hak Asasi Manusia (HAM) pada era kepemimpinan Sigit.

    Adanya aturan itu dinilai menunjukkan komitmen Polri untuk melakukan perbaikan. Pasalnya, kata dia, isu HAM saat ini menjadi salah satu materi wajib dalam pendidikan dan pelatihan bagi setiap anggota.

    “Kemudian masuknya materi HAM dalam pendidikan dan pelatihan anggota, serta tunduknya anggota Polri pada Peradilan Umum,” tuturnya.

    Di sisi lain, ia juga turut menyoroti penguatan Polri yang terjadi melalui pengembangan satuan unit Perempuan dan Anak (PPA) dan TPPO menjadi direktorat tersendiri di Bareskrim Polri.

    Menurutnya kebijakan tersebut menjadi terobosan penting lantaran kekerasan terhadap perempuan dan anak semakin terus meningkat dalam beberapa waktu terakhir.

    “Diharapkan ke depan Direktorat PPA dan TPPO tidak hanya dibentuk di semua Polda dan Polres, melainkan juga di semua Polsek,” ujarnya.

    Terakhir, ia juga berharap langkah yang diambil Sigit lewat melalui pembentukan Kortas Tipikor juga dapat menjadi terobosan baru dalam penindakan kasus korupsi di Indonesia.

    “Kedepannya diharapkan menguatnya sinergi antar lembaga penegak hukum dalam memberantas masalah korupsi di Indonesia,” pungkasnya.

    (tfq/DAL)

    [Gambas:Video CNN]

  • 6 Polisi Terkait Kasus Sambo Naik Jabatan, Komisi III DPR Beri Catatan Keras untuk Polri

    6 Polisi Terkait Kasus Sambo Naik Jabatan, Komisi III DPR Beri Catatan Keras untuk Polri

    Jakarta, Beritasatu.com – Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo memberikan catatan keras kepada Polri seusai enam polisi terkait kasus Ferdy Sambo naik pangkat. Menurut dia, seharusnya petinggi Polri hati-hati dalam memutuskan kenaikan pangkat jajarannya dengan memperhatikan aspek keadilan masyarakat dan Polri sendiri.

    Dia menilai Polri seharusnya memperhatikan tiga poin penting dalam kelaikan jabatan perwiranya. “Yang pertama soal, apa namanya, standar etik, apakah ada seorang yang sudah diputus bersalah, mendapatkan sanksi dan teguran, lalu kemudian layak dipromosikan kembali. Itu jadi pertanyaan kan, standar etik,” ujar Rudianto kepada wartawan, Selasa (10/12/2024).

    Kedua, kata dia, memenuhi standar hukum atau aturan. Menurut dia, perwira yang dipromosikan haruslah bersih secara hukum atau tidak pernah dinyatakan bersalah oleh putusan hukum berkekuatan tetap.

    Rudianto menilai banyak anggota polisi yang bersih dari masalah hukum, mempunyai prestasi, kompetensi, pengalaman, dan rekam jejak yang baik. “Pasti kan masih banyak anggota Polri yang baik, yang punya prestasi. Masih banyak anggota Polri yang punya rekam jejak baik, kompetensi, integritas. Namun, mungkin karena tidak mengenal siapa-siapa sehingga tidak mendapatkan posisi, misalkan,” tutur dia.

    Ketiga, kata Rudianto, penempatan dan promosi jabatan harus memperhatikan moral institusi. Polri, kata dia, harus menjaga institusinya untuk tidak mempromosikan anggotanya yang pernah mendapatkan sanksi etik dan pidana.

    Menurut dia, yang perlu dijaga adalah institusi Polri, bukannya hanya orang-orangnya. “Jangan sampai orang-orang yang pernah disanksi, orang-orang yang pernah dianggap bersalah dalam sidang kode etik, meskipun saksinya hanya teguran atau apa, tetapi dia dianggap bersalah sehingga dianggap masyarakat ini bisa mencederai institusi itu sendiri,” tegas dia.

    Diketahui, Polri mengatakan enam polisi Kasus Sambo naik pangkat berdasarkan rapat Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti). Hal tersebut tidak terlepas dari kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam memberikan reward (penghargaan) maupun punishment (hukuman).

    “Dari hasil rapat itulah memutuskan seseorang bisa mendapatkan reward dan maupun mendapatkan putusan terhadap apa yang telah dilakukan. Yang baik akan diberi reward dan yang salah juga akan diberikan tindakan pasti,” ujar Kepala Divisi Humas Polri (Kadivhumas), Irjen Sandi Nugroho di PTIK, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2024).

    Menurut Sandi, pangkat baru keenam perwira tersebut diberikan setelah putusan internal maupun pidananya selesai dijalankan. “Dalam hal ini yang menentukan dalam rapat pimpinan,” tegas Sandi.

    Berikut ini adalah enam perwira yang terlibat kasus Sambo dan mendapatkan kenaikan pangkat, pertama, Kombes Budi Herdi Susianto selaku mantan Kapolres Jakarta Selatan. Budi kini dipromosikan menjadi Karowatpers SSDM Polri dan mendapatkan kenaikan pangkat menjadi Brigjen.

    Kedua, Kompol Chuck Putranto yang mendapat promosi melalui STR nomor ST/1628/VIII/KEP/2024 tertanggal 1 Agustus 2024. Chuck yang semula bertugas Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri dipindahkan ke Pamen Polda Metro Jaya dan mendapatkan kenaikan pangkat menjadi AKBP.

    Ketiga, mantan Kabag Penegakkan Hukum Provist Div Propam Polri, Kombes Susanto yang mendapatkan promosi melalui STR nomor ST/2750/XII/2023. Dalam STR itu, Susanto ditugaskan di Penyidik Tindak Pidana Madya Tk II di Bareskrim Mabes Polri.

    Keempat, AKBP Handik Zusen yang menjabat Kasubbag Opsnal Dittipidum Bareskrim Polri. Kelima, Kombes Murbani Budi Pitono yang mendapatkan promosi sebagai Irbidjemen SDM II Itwil III Itwasum Polri.

    Terakhir dari enam polisi Kasus Sambo naik pangkat, yaitu Kombes Denny Setia Nugraha Nasution yang dipromosikan sebagai Kanagjianling Rojianstra SOPS Polri.

  • Anggota Terbukti Bersalah, Keluarga Korban Penembakan Siswa SMK Minta Kapolres Semarang Dicopot

    Anggota Terbukti Bersalah, Keluarga Korban Penembakan Siswa SMK Minta Kapolres Semarang Dicopot

    Tangerang, Beritasatu.com – Keluarga GR, korban penembakan siswa sekolah menengah kejuruan (SMK) di Kota Semarang, Jawa Tengah, meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk mencopot Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar. Hal ini disebabkan oleh kelalaiannya karena anggotanya menggunakan senjata api yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), yang akhirnya mengakibatkan kehilangan nyawa.

    Kuasa hukum keluarga korban Zainal Petir mengatakan, meskipun keluarga merasa lega dengan keputusan terkait anggota polisi Aipda RS yang dipecat dari kepolisian, tetapi belum sepenuhnya puas karena pernyataan kapolres tidak sesuai fakta.

    “Ya, kami merasa lega karena pelaku telah dipecat oleh PTDA setelah terbukti melakukan tindakan penggunaan senjata secara sewenang-wenang. Namun, kami belum sepenuhnya puas karena kapolres memberikan pernyataan tidak sesuai fakta,” ucapnya saat wawancara eksklusif di BTV, Selasa (10/12/2024).

    Zainal pun meminta agar Kapolri Jenderal Listyo agar menindaklanjuti pernyataan yang disampaikan oleh kapolres Semarang dan meminta agar dia dicopot dari jabatannya.

    “Kapolres seharusnya tidak mundur, tetapi dicopot dari jabatannya,” ujarnya.

    Sementara, penasihat kapolri Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi mengatakan, apabila berbicara tentang pertanggungjawaban dalam kejadian penembakan tersebut, penggunaan senjata api oleh anggota yang tidak untuk membela diri atau orang lain jelas merupakan tindakan yang salah.

    “Sesuai dengan peraturan kapolri tentang penggunaan senjata api, penggunaannya hanya diperbolehkan jika ada ancaman nyata terhadap nyawa. Namun, dalam kejadian ini, tidak ada ancaman semacam itu. Yang terjadi adalah pelaku melihat seseorang sedang kejar-kejaran, lalu langsung menembak tanpa alasan yang sah,” ucap dia.

    Ia juga menyayangkan bahwa ekspose awal kasus penembakan siswa SMK di Semarang, yang dilakukan oleh Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, menyebutkan bahwa kejadian tersebut merupakan bagian dari tawuran.

    “Saya sendiri telah memberikan teguran, karena jika ada anggota yang salah tembak, hal itu tidak boleh ditutupi. Apalagi di era media sosial seperti sekarang, transparansi sangat penting,” papar Aryanto.

    Ia menyebut, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, sebagai pimpinan harus bertanggungjawab atas kelalaian anggotanya. Apalagi sejak awal kasus ini dirilis dengan informasi yang keliru, seolah-olah untuk menutupi kesalahan bawahannya. Kini, setelah terbukti ada pelanggaran fatal, Kapolres juga harus bertanggung jawab.

    “Paling tidak, dia harus mempertanggungjawabkan kematian korban akibat tindakan anggotanya yang menggunakan senjata api secara sembarangan,” ucapnya.

    Kelalaian penembakan siswa SMK di Semarang ini tidak hanya soal pelanggaran SOP, tetapi juga mencerminkan kelalaian kepemimpinan. “Sanksi terhadapnya harus diberikan, meskipun saya tidak tahu seberapa besar konsekuensinya. Yang jelas, dia harus bertanggung jawab atas tindakan bawahannya,” pungkasnya.

  • Kompolnas Apresiasi Kemajuan Reformasi Polri dalam Penguatan HAM dan Pemberantasan Korupsi

    Kompolnas Apresiasi Kemajuan Reformasi Polri dalam Penguatan HAM dan Pemberantasan Korupsi

    Jakarta, Beritasatu.com – Dalam rangka memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM), Selasa (10/12/2024), Komisioner Kompolnas Gufron Mabruri menyampaikan pandangannya terkait proses dan agenda reformasi Polri. Gufron menyoroti kemajuan sekaligus tantangan yang masih dihadapi institusi Polri dalam meningkatkan profesionalitas dan humanisme dalam penegakan hukum.

    Menurut Gufron, sejak tahun 1997, terdapat banyak capaian positif dalam agenda Reformasi Polri, khususnya dalam hal HAM. Beberapa pencapaian yang patut diapresiasi antara lain, seperti peningkatan humanisme di mana Kompolnas menilai Polri menjadi lebih humanis dalam pendekatan penegakan hukum.

    Kemudian dengan adanya Peraturan Kapolri terkait HAM (Perkap HAM) sebagai acuan internal. Selain itu pendidikan dan pelatihan HAM dengan materi HAM telah menjadi bagian penting dalam pendidikan anggota Polri.

    Gufron juga mengapresiasi terobosan yang dilakukan di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. “Transformasi unit pelayanan perempuan dan anak (PPA) serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO) menjadi direktorat di Mabes Polri. Langkah ini sangat relevan mengingat meningkatnya kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ujar Gufron terkait reformasi Polri.

    “Harapannya, direktorat dan unit ini dapat dibentuk di semua Polda, Polres, hingga Polsek untuk memperluas jangkauan pelayanan,” lanjut kepala Kompolnas.

    Selain itu pembentukan korps tindak pidana korupsi (Kortas Tipikor) dinilai Kompolnas menjadi inovasi strategis dalam memberantas korupsi. Gufron berharap sinergi antara Polri dan lembaga penegak hukum lainnya semakin kuat untuk mengatasi masalah korupsi secara efektif.

    Meskipun banyak kemajuan, Gufron menegaskan bahwa masih terdapat tantangan besar dalam reformasi Polri. Salah satunya adalah memastikan tidak adanya impunitas bagi anggota yang melanggar aturan.

    Kapolri telah menunjukkan langkah tegas dalam menangani kasus kekerasan oleh oknum polisi. Contoh nyata terlihat dalam penanganan kasus Solok Selatan dan Semarang, di mana pelanggaran langsung diproses sesuai hukum. “Kompolnas akan terus memonitor dan mengawasi penanganan kasus pelanggaran untuk memastikan transparansi dan keadilan,” ujar Gufron mengenai reformasi Polri ini.

  • Lebih Humanis dan Tunduk Peradilan Umum

    Lebih Humanis dan Tunduk Peradilan Umum

    loading…

    Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dinilai berhasil mewujudkan Reformasi Polri. Foto/SINDOnews

    JAKARTA – Komisi Kepolisian Nasional ( Kompolnas ) angkat bicara soal kemajuan reformasi Polri dewasa ini. Pasalnya sejak era Reformasi, Korps Bhayangkara kini jauh lebih humanis dan komitmen dengan isu Hak Asasi Manusia (HAM).

    “Polri menjadi lebih humanis dan adanya Perkap HAM menjadi salah satu tolok ukur capaian positif dari proses Reformasi Polri, kemudian masuknya materi HAM dalam pendidikan dan pelatihan anggota, serta tunduknya anggota Polri pada Peradilan Umum,” kata Komisioner Kompolnas Gufron, Jakarta, Selasa (10/12/2024).

    Menurut Gufron, proses dan agenda reformasi Polri perlu dilihat dalam perspektif yang lebih luas. Di satu sisi, harus diakui sejak 1997 banyak kemajuan yang sudah dicapai, termasuk dalam isu hak asasi manusia.

    Gufron menilai, Polri di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo terdapat sejumlah capaian positif yang patut diapresiasi. Salah satunya penguatan Polri dalam penanganan isu Perempuan dan Anak, misalnya dengan peningkatan PPA dan TPPO dari unit menjadi direktorat di Mabes Polri.

    “Hal ini menjadi terobosan positif dan nyata di tengah meningkatnya kekerasan terhadap Perempuan dan Anak yang berhadapan dengan hukum. Sebagai terobosan hal ini harus didukung, tidak hanya Kompolnas saja tapi juga kelompok-kelompok lain di masyarakat yang memiliki perhatian dan mendukung upaya penguatan peran Polri. Diharapkan ke depan direktorat dan unit PPA dan TPPO tidak hanya dibentuk di semua Polda dan Polres, melainkan juga di semua Polsek,” ujarnya.

    Capaian lain, katanya adalah di bidang penanganan korupsi, yaitu dengan dibentuknya Kortas Tipikor. Pembentukan tersebut juga perlu diapresiasi. “Dan Kompolnas tentu saja sejak awal telah mendukung langkah terobosan tersebut guna memberantas kasus-kasus tindak pidana korupsi. Ke depannya diharapkan menguatnya sinergi antar lembaga penegak hukum dalam memberantas masalah korupsi di Indonesia,” ucapnya.

    Terkait dengan isu kekerasan polisi yang mencuat belakangan ini, Gufron menekankan respons Kapolri tentunya juga positif. Pasalnya, sebagai pimpinan telah memberikan sikap yang jelas dan tegas, bahwa jika ada anggota yang melanggar, akan segera ditindak tegas.

    “Sehingga tidak ada impunitas di tubuh Polri. Sebagai contoh pada kasus Solok Selatan dan Semarang, upaya penanganan Polri sejauh ini sudah baik dan oknum polisi yang terbukti melakukan pelanggaran diproses sesuai aturan hukum yang belaku. Kompolnas sebagai lembaga pengawas eksternal sesuai fungsi dan tugasnya akan terus memonitor dan mengawasi hal ini,” tutupnya.

    (cip)

  • Pakar Hukum Meyakini Kasus Polisi Tembak Siswa, Pelaku Bohongi Atasan

    Pakar Hukum Meyakini Kasus Polisi Tembak Siswa, Pelaku Bohongi Atasan

    Liputan6.com, Semarang – Kasus penembakan siswa SMK di Semarang menyisakan banyak pertanyaan serius tentang prosedur dan etika penegakan hukum di Indonesia.

    Pakar hukum, Prof Dr Henry Indraguna SH menilai, apa yang dilakukan polisi terlalu berlebihan dan melanggar  protokol.

    Menurutnya, penembakan yang dilakukan Aipda RZ terhadap korban anak SMK Negeri Kota Semarang terjadi di tengah situasi yang tidak mengindikasikan adanya ancaman terhadap nyawa sang polisi. 

    “Kalaupun ada dugaan bahwa korban terlibat dalam kelompok tertentu yang disebut kawanan gangster, tetap tak bisa dibenarkan,” katanya.

    Ia menambahkan bahwa tindakan oknum polisi yang menembak ke arah pinggul, bukan kaki, jelas tidak sesuai dengan prosedur yang mengharuskan tembakan peringatan terlebih dahulu.

    “Ini jelas kesalahan oknum, bukan polisi secara kelembagaan. Saya khawatir Kapolrestabes Semarang telah dibohongi anak buahnya. Saya melihat kalau pembelaan oleh Kapolrestabes Semarang itu karena mendapatkan informasi yang salah dan dilakukan lebih dari satu orang,” kata Henry.

    Ditambahkan, tidak ada dasar hukum yang jelas untuk tindakan tersebut, terutama jika mengacu pada standar operasi prosedur (SOP) kepolisian. 

    “Jika korban melawan, seharusnya ada upaya untuk melumpuhkannya terlebih dulu. Bukan langsung menembak untuk mematikan,” katanya.

    Anggota Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI) meminta agar peristiwa ini menjadi momen introspeksi kepolisian untuk mengevaluasi dan memperbaiki sistem serta prosedur yang ada. 

    “Perlu ada tes psikologi ulang bagi polisi yang memegang senjata, serta perlunya distribusi senjata yang lebih ketat dengan mempertimbangkan aspek psikologis dan temperamen anggota,” katanya 

    Menurutnya, jika terjadi kesalahan anggota maka pimpinan harus segera memberikan sanksi tegas. Law enforcement harus dijalankan dan transparansi pengusutan harus dilakukan secara fair.

    “Slogan ‘Presisi’ yang diusung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus diterapkan dengan nyata, bukan hanya sekedar kata-kata. Percayalah peristiwa ini tidak mungkin karena atas perintah atasan. Akan tetapi karena oknum yang menyalahgunakan diskresi atau wewenang yang melekat padanya,” katanya.

     

    Detik-detik Polisi Lumpuhkan Pemuda Gila yang Bacok 6 Warga di Ajibarang, Banyumas

  • Kapolri Pastikan Satgassus Tetap Eksis Meski Ada Kortas Tipikor Polri

    Kapolri Pastikan Satgassus Tetap Eksis Meski Ada Kortas Tipikor Polri

    Jakarta

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Satgassus Pencegahan Korupsi Polri akan tetap eksis, meskipun kini ada Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri. Jenderal Sigit mengatakan harapannya agar Satgassus Pencegahan Korupsi Polri semakin eksis menjalankan tugasnya yang bersifat preventif.

    “Sekali lagi saya ucapkan selamat atas peluncuran Buku Pendidikan Antikorupsi, dan juga tentunya kita harapkan ke depan Satgassus akan semakin eksis, di dalam terus melakukan upaya-upaya pencegahan,” kata Sigit di Gedung PTIK, Jakarta Selatan, Senin (9/11/2024).

    Jenderal Sigit menerangkan bahwa, Kortas Tipikor akan bertugas untuk menindak praktik korupsi. Meski begitu, Jenderal Sigit menekankan perbaikan sistem yang menjadi tugas Satgassus tetap harus dilakukan.

    “Karena di satu sisi penegakan harus kita lakukan namun di sisi lain perbaikan dan pencegahan, perbaikan sistem tentu harus seiring sehingga semuanya bisa berjalan dengan baik,” jelasnya.

    Dengan adanya dua elemen tersebut, eks Kabareskrim ini berharap semakin memperkuat komitmen Polri untuk memerangi kejahatan korupsi di Tanah Air.

    “Mudah-mudahan ini juga semakin bisa memperkuat komitmen Polri untuk mencegah dan melakukan pemberantasan korupsi bersama dengan seluruh stakeholders yang lain,” imbuh Jenderal Sigit.

    “Sedikit pengenalan dengan Kortas Tipikor dan juga sebentar lagi akan kita optimalkan untuk bisa melaksanakan tugasnya bagi pencegahan dan pemberantasan korupsi,” pungkasnya.

    (ond/aud)

  • Sidang Etik Aipda Robig, Mabes Polri Singgung Komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit

    Sidang Etik Aipda Robig, Mabes Polri Singgung Komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit

    Jakarta, Beritasatu.com – Mabes Polri menyinggung komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait sidang etik Aipda Robig Zaenudin terduga pelaku kasus polisi tembak siswa di Semarang.

    “Ini menjadi komitmen Bapak Kapolri,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho kepada wartawan, Senin (9/12/2024).

    Komitmen tersebut, kata Sandi, merupakan rasa keadilan bagi semua pihak, termasuk sanksi terhadap Aipda Robig Zaenudin terduga pelaku kasus polisi tembak siswa.

    “Bagi anggota yang bersalah akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya terkait sidang etik Aipda Robig Zaenudin terduga pelaku kasus polisi tembak siswa di Semarang.

    Kendati demikian, Sandi enggan membeberkan sanksi yang bakal diterima Aipda Robig Zaenudin. Dia hanya meminta semua pihak menunggu hasil sidang etik tersebut.

    “Kalau sidangnya sudah selesai akan kami sampaikan, hasilnya seperti apa. Sementara itu, waktu hasilnya belum bisa disampaikan,” ungkapnya.

    Sebelumnya, Aipda Robig Zainudin, polisi penembak siswa SMK Negeri 4 di Semarang menjalani sidang komisi kode etik (KKEP) di Mapolda Jawa Tengah, Senin (9/12/2024) mulai pukul 13.00 WIB.

    Sidang etik Aipda Robig Zaenudin terduga pelaku kasus polisi tembak siswa di Semarang yang merupakan anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang digelar oleh Bidang Propam Polda Jawa Tengah.