Tag: Listyo Sigit Prabowo

  • DPR Desak Kapolri Seret Polisi Pelaku Pemerasan DWP ke Jalur Pidana

    DPR Desak Kapolri Seret Polisi Pelaku Pemerasan DWP ke Jalur Pidana

    Jakarta, CNN Indonesia

    Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra mendesak Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo menyeret anggota kepolisian yang melakukan pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) ke jalur pidana.

    Tandra menilai bukti pelanggaran pidana yang dilakukan polisi pelaku pemerasan itu sudah jelas. Ia menegaskan upaya etik saja tidak cukup.

    “Maka kami menghimbau kepada Kapolri. Agar orang-orang ini jangan sampai hanya cukup dipecat. Tapi dibawa ke proses pidananya. Supaya mendapatkan hukuman yang setimpal,” kata Tandra kepada wartawan, Senin (6/1).

    Tandra menilai proses hukum terhadap anggota polisi pelaku pemerasan itu penting agar menunjukkan hukum berlaku tanpa pandang bulu.

    “Bukan masalah orang itu dihukum atau tidak bukan. Tapi kami itu ingin memastikan bahwa hukum itu ditegakkan. Semua orang itu harus tertib. Taat kepada hukum,” ujar dia.

    Di sisi lain, Tandra memuji langkah Polri menangani kasus-kasus besar seperti korupsi, pembunuhan, dan pelanggaran hukum lainnya.

    Ia mengklaim banyak kasus yang ditangani Polri secara responsif meski tidak sempat viral di masyarakat. Ia menilai langkah itu menimbulkan kepercayaan publik kepada Korps Bhayangkara.

    “Polri telah menekan berbagai kasus, seperti suap dan pembunuhan, dengan baik. Tindakannya cepat meskipun kasus-kasus tersebut tidak selalu viral. Ini langkah positif untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat,” ujar Tandra.

    Sebelumnya 7 dari 18 polisi yang diduga melakukan aksi pemerasan terhadap penonton DWP asal Malaysia telah menjalani sidang kode etik. Tiga diantaranya telah dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

    Ketiganya yakni eks Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, eks Kasubdit 3 Ditnarkoba Polda Metro AKBP Malvino Edward Yusticia dan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro AKP Yudhy Triananta Syaeful.

    Selain itu, komisi etik juga telah menjatuhkan sanksi demosi delapan tahun kepada Kanit 4 Subdit 3 Ditnarkoba Kompol Dzul Fadlan, Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditnarkoba Iptu Syaharuddin dan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditnarkoba, Iptu Sehatma Manik.

    Sementara itu, untuk Bintara Ditnarkoba Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto dijatuhkan hukuman demosi selama lima tahun.

    (mab/fea)

    [Gambas:Video CNN]

  • Mengenal Sistem Pengurangan Poin Pelanggaran Lalu Lintas, Berlaku Tahun Ini

    Mengenal Sistem Pengurangan Poin Pelanggaran Lalu Lintas, Berlaku Tahun Ini

    Jakarta: Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengumumkan bahwa sistem pengurangan poin pelanggaran lalu lintas mulai diberlakukan pada tahun 2025.

    Penerapan sistem baru ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas dan memberikan efek jera kepada para pelanggar lalu lintas.

    Mekanisme pengurangan poin lalu lintas

    Kepala Korlantas Polri, Irjen Aan Suhanan, menjelaskan bahwa sistem poin ini dikenal dengan nama Traffic Activity Report. Sistem ini menggunakan nilai kepatutan berkendara atau merit point system, yang akan mencatat perilaku pengendara berdasarkan pelanggaran lalu lintas dan keterlibatan dalam kecelakaan lalu lintas.

    “Ini nantinya akan menjadi data keselamatan terhadap perilaku masyarakat dalam berkendaraan atau berlalu lintas di jalan dengan parameternya adalah pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas,” katanya dalam keterangannya.

    Menurut Aan, setiap pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) akan memiliki 12 poin yang berlaku selama satu tahun. Poin-poin ini akan berkurang tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan pengendara, seperti berikut:

    Pelanggaran ringan: dikurangi 1 poin
    Pelanggaran sedang: dikurangi 3 poin
    Pelanggaran berat: dikurangi 5 poin
    Kecelakaan yang menyebabkan kematian: dikurangi 12 poin

     

    Konsekuensi SIM diblokir

    Jika poin dalam waktu satu tahun habis, maka SIM pengendara akan diblokir atau ditarik. Hal ini akan mempengaruhi proses perpanjangan SIM.

    Jika pengendara terlibat dalam tabrak lari, SIM bisa langsung dicabut dan bahkan bisa dicabut secara permanen.

    Selain itu, sistem ini juga akan terintegrasi dengan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Artinya, catatan pelanggaran lalu lintas dan keterlibatan dalam kecelakaan akan tercatat dalam dokumen tersebut.

    Tercantum di Perpol Nomor 5 Tahun 2021 

    Sistem ini mengacu kepada Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaaan SIM yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal (POL) Listyo Sigit Prabowo pada 19 Februari 2021. Melalui Perpol ini, maka para pelanggar lalu lintas akan dikenakan poin dan bisa saja SIM dicabut apabila poin yang ada melebihi batas yang ditetapkan. 

    Poin ini akan diberikan setiap ada pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas, dan besarannya sesuai dengan penggolongan pelanggaran dan kecelakaan. Kemudian, poin tersebut akan dicatat secara elektronik dalam Sistem Informasi Pelanggar dan Kecelakaan Lalu Lintas (SIPKLL) pemilik SIM.

    Jakarta: Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengumumkan bahwa sistem pengurangan poin pelanggaran lalu lintas mulai diberlakukan pada tahun 2025.
     
    Penerapan sistem baru ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas dan memberikan efek jera kepada para pelanggar lalu lintas.

    Mekanisme pengurangan poin lalu lintas

    Kepala Korlantas Polri, Irjen Aan Suhanan, menjelaskan bahwa sistem poin ini dikenal dengan nama Traffic Activity Report. Sistem ini menggunakan nilai kepatutan berkendara atau merit point system, yang akan mencatat perilaku pengendara berdasarkan pelanggaran lalu lintas dan keterlibatan dalam kecelakaan lalu lintas.

    “Ini nantinya akan menjadi data keselamatan terhadap perilaku masyarakat dalam berkendaraan atau berlalu lintas di jalan dengan parameternya adalah pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas,” katanya dalam keterangannya.

    Menurut Aan, setiap pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) akan memiliki 12 poin yang berlaku selama satu tahun. Poin-poin ini akan berkurang tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan pengendara, seperti berikut:

    Pelanggaran ringan: dikurangi 1 poin
    Pelanggaran sedang: dikurangi 3 poin
    Pelanggaran berat: dikurangi 5 poin
    Kecelakaan yang menyebabkan kematian: dikurangi 12 poin
     
     

    Konsekuensi SIM diblokir

    Jika poin dalam waktu satu tahun habis, maka SIM pengendara akan diblokir atau ditarik. Hal ini akan mempengaruhi proses perpanjangan SIM.
    Jika pengendara terlibat dalam tabrak lari, SIM bisa langsung dicabut dan bahkan bisa dicabut secara permanen.

    Selain itu, sistem ini juga akan terintegrasi dengan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Artinya, catatan pelanggaran lalu lintas dan keterlibatan dalam kecelakaan akan tercatat dalam dokumen tersebut.

    Tercantum di Perpol Nomor 5 Tahun 2021 

    Sistem ini mengacu kepada Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaaan SIM yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal (POL) Listyo Sigit Prabowo pada 19 Februari 2021. Melalui Perpol ini, maka para pelanggar lalu lintas akan dikenakan poin dan bisa saja SIM dicabut apabila poin yang ada melebihi batas yang ditetapkan. 

    Poin ini akan diberikan setiap ada pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas, dan besarannya sesuai dengan penggolongan pelanggaran dan kecelakaan. Kemudian, poin tersebut akan dicatat secara elektronik dalam Sistem Informasi Pelanggar dan Kecelakaan Lalu Lintas (SIPKLL) pemilik SIM.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (PRI)

  • Kasus Pemerasan Penonton DWP Coreng Muka Indonesia, DPR Dorong Polri Tindak Tegas Para Pelaku – Halaman all

    Kasus Pemerasan Penonton DWP Coreng Muka Indonesia, DPR Dorong Polri Tindak Tegas Para Pelaku – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus pemerasan berkedok razia narkoba ilegal yang terjadi di acara Djakarta Warehouse Project atau DWP 2024 mencuri perhatian publik setelah melibatkan 18 anggota polisi.

    Belasan oknum polisi menggunakan modus ancaman terhadap penonton, terutama warga negara Malaysia, dengan tuduhan penyalahgunaan narkoba meskipun hasil tes menunjukkan negatif.

    Tindakan tersebut dilakukan untuk memperoleh uang tebusan, yang totalnya mencapai Rp 2,5 miliar dari 45 korban.

    Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo mengecam keras laku lancung para oknum tersebut.

    Ia meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit prabowo memberikan tindakan tegas dengan menyeret para pelaku ke meja peradilan umum pidana.

    “Diberi sanksi yang berat seberat-beratnya berupa apa? berupa pemberhentian dan kalau perlu diseret ke peradilan umum untuk dimintai tanggung jawabnya gitu, jangan ada kesan melindungi anggota dilakukan perbuatan tercela kita dorong itu,” katanya kepada wartawan, Senin (6/1/2025). 

    Politikus NasDem ini mengaku kecewa dengan tindak tanduk oknum Polda Metro Jaya yang mencoreng nama Indonesia di mata internasional khusunya dalam hubungan bilateral RI-Malaysia.

    “Kita dorong pimpinan Polri untuk mengambil langkah tegas iya terhadap siapapun oknum di anggota Polri yang melakukan pelanggaran pidana. Apalagi kasus ini mencoreng institusi Polri bukan hanya di mata nasional tapi sudah mata internasional iya, sehingga tindakan pelaku perbuatan anggota Polri yang pemerasan ini harus diberi sanksi yang sekeras kerasnya,” katanya.

    Sementara itu, Anggota Komisi I DPR Yoyok Riyo Sudibyo berpandangan perbuatan tersebut hanya merupakan segelintir oknum saja.

    “Ini oknum sama dengan Malaysia juga pasti ada oknum-oknumnya. Dan secara gamblang Indonesia juga sudah memproses secara hukum dengan baik. Jadi Malaysia juga pasti mengerti,” katanya.

    Meski begitu, Rudianto acungan jempol kepada Polri yang tegas memecat anggotanya di kasus pemerasan pengunjung Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Rudianto menyebut hal inilah yang menjadi harapan publik.

    “Kita patut acungi jempol pimpinan Polri karena berani mengambil langkah tegas. Seperti inilah harusnya yang diharapkan publik, masyarakat di mana ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh alat negara kita, Polri, yang tugasnya mengayomi melindungi ya. Lantas kemudian dia melakukan kejahatan maka diharapkan masyarakat itu adalah langkah tegas menindak,” ucapnya.

    Indonesia Police Watch (IPW) menyebutkan pihak Kepolisian tidak serius menangani kasus pemerasan oleh oknum personelnya yang terjadi di acara Djakarta Warehouse Project (DWP) jika berencana mengembalikan uang korban.

    “Rencana pengembalian uang hasil pemerasan Rp2,5 miliar oleh Polri kepada korban penonton DWP membuktikan bahwa institusi Polri tidak serius menuntaskan kasus yang melibatkan anggotanya ke ranah pidana dan cukup berhenti di Komisi Kode Etik Polri (KKEP),” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

    Sugeng menjelaskan bahwa menurut hukum uang yang disita tersebut adalah merupakan barang bukti hasil kejahatan.

    “Sehingga, kalau uang yang disita dikembalikan maka tidak ada barang bukti yang bisa dijadikan penyidik untuk menjerat pelaku yang juga anggota Polri tersebut,” katanya.

    Sugeng menambahkan, penegak hukum tahu bahwa barang bukti itu akan dibawa ke peradilan dan hakim yang memutus perkara pemerasan terhadap warga negara Malaysia untuk menentukan apakah uang yang disita dimasukkan ke kas negara atau dikembalikan kepada para korban atau dimusnahkan.

    “Polisi sebagai penyidik tidak memiliki kewenangan menetapkan status lebih lanjut atas barang bukti uang Rp2,5 miliar tersebut selain menyita sesuai hukum dan menjadikannya sebagai barang bukti hasil pemerasan,” katanya.

    Sebelumnya, majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menggelar sidang etik pertama Selasa (31/12). Sidang etik itu dipantau langsung oleh Kompolnas.

    Hasil sidang etik itu, dua oknum polisi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat. Dua oknum polisi itu yakni mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dan mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful.

    “Terhadap terduga masing-masing 2 terduga pelanggar telah diberikan putusan Majelis Komisi sidang kode etik profesi Polri dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH),” kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis, Rabu (1/1/2025).

    Polri melanjutkan sidang etik terhadap mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia (MEY). AKBP Malvino dinyatakan melakukan pelanggaran etik dugaan pemerasan pengunjung konser DWP.

    “Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (2/1/2025).

    Proses sidang etik kasus ini masih terus berjalan. Ada potensi jumlah anggota yang dipecat akan bertambah.

  • IPW Kritisi Rencana Pengembalian Uang Hasil Pemerasan Rp2,5 Miliar di Kasus DWP – Halaman all

    IPW Kritisi Rencana Pengembalian Uang Hasil Pemerasan Rp2,5 Miliar di Kasus DWP – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso mengkritisi rencana pengembalian uang hasil pemerasan Rp2,5 Miliar oleh Polri kepada korban penonton Djakarta Warehouse Project (DWP).

    Menurutnya langkah itu membuktikan bahwa institusi Polri tidak serius menuntaskan kasus yang melibatkan anggotanya ke ranah pidana dan cukup berhenti di Komisi Kode Etik Polri (KKEP). 

    Pasalnya, kalau Institusi Polri merupakan penyidik seperti yang diamanatkan oleh peraturan perundangan dan menurut hukum maka uang yang disita itu adalah merupakan barang bukti hasil kejahatan. 

    Sehingga kalau uang yang disita dikembalikan maka tidak ada barang bukti  yang bisa dijadikan penyidik menjerat pelaku yang juga anggota Polri tersebut. 

    “Penegak hukum tahu, bahwa barang bukti itu akan dibawa ke peradilan dan nanti hakim yang memutus perkara pemerasan terhadap Warga Negara Malaysia untuk menentukan apakah uang yang disita dimasukkan ke kas negara atau dikembalikan kepada para korban atau dimusnahkan,” kata Sugeng kepada wartawan, Senin (6/1/2025).

    Polisi sebagai penyidik tidak memiliki kewenangan menetapkan status lebih lanjut atas barang bukti uang Rp2,5 miliar tersebut selain menyita sesuai hukum dan menjadikannya sebagai barang bukti hasil kejahatan pemerasan.

    Kalau uang yang disita sebesar Rp 2,5 Miliar dari 45 korban pemerasan WN Malaysia tersebut jadi dikembalikan maka sama saja dengan meniadakan/menghilangkan barang bukti untuk proses hukum.

    “Tentunya menjadi tanda tanya masyarakat serta  akan menimbulkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri akan merosot,” imbuhnya.

    Sebab, pemerasan yang dilakukan oleh satuan kerja di reserse narkoba secara berjamaah itu tidak akan diproses secara hukum padahal sudah terlanjur ramai di media sosial, baik di tanah air maupun di luar negeri. 

    Dugaan tindak pidana pemerasan dalam jabatan dalam kasus DWP ini masuk dalam kualifikasi tindak pidana korupsi yang tidak dapat diselesaikan dengan jalur Restorarive justice. 

    Hanya melalui proses pemeriksaan pidana maka dugaan pemerasan dalam jabatan ini bisa didalami modus,.motif serta aliran dana kepada pihak lain dan juga adanya potensi TPPU bisa muncul karena uang hasil pemerasan tersebut ditampung pada rekening tertentu milik pihak2 lain. 

    Oleh karena itu, Indonesia Police Watch (IPW) menilai yang dibutuhkan oleh Institusi Polri adalah ketegasan dan komitmen memberantas polisi-polisi nakal. 

    Hal ini sesuai yang disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan memberi perintah tegas kepada jajarannya agar tak segan memberi hukuman kepada anggota yang melanggar hukum.

    “Perlu tindakan tegas, jadi tolong tidak pakai lama, segera copot, PTDH, dan proses pidana. Segera lakukan dan ini menjadi contoh bagi yang lainnya. Saya minta tidak ada Kasatwil yang ragu, bila ragu, saya ambil alih,” kata Kapolri dalam arahannya kepada jajaran. (Tribunnews/Reynas Abdila)

  • 4
                    
                        Chuck Putranto, Eks Anak Buah Ferdy Sambo Dapat Jabatan Baru di Polda Metro Jaya
                        Megapolitan

    4 Chuck Putranto, Eks Anak Buah Ferdy Sambo Dapat Jabatan Baru di Polda Metro Jaya Megapolitan

    Chuck Putranto, Eks Anak Buah Ferdy Sambo Dapat Jabatan Baru di Polda Metro Jaya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP)
    Chuck Putranto
    , mantan anak buah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, yang sempat terlibat kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, mendapatkan jabatan baru di Polda Metro Jaya.
    Chuck Putranto mendapatkan jabatan baru setelah menjalani demosi setahun pada 1 Agustus 2024.
    Pengangkatan jabatan ini diketahui berdasarkan Surat Telegram nomor ST/1/KEP/2025 tertanggal 2 Januari 2025.
    Dalam jabatan barunya, Chuck Putranto akan menjabat sebagai Kabagbinopsnal Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dia menggantikan AKBP Indra S Tarigan.
    Sedangkan, Kabagbinopsnal Ditbinmas Polda Metro Jaya yang sebelumnya dijabat Chuck Putranto kini diisi oleh Indra S Tarigan.
    Chuck Putranto merupakan satu dari tujuh anggota Polri yang terjerat kasus obstruction of justice perkara penembakan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambo.
    Saat kasus ini bergulir, Chuck merupakan Sekretaris Pribadi (Spri) eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo
    Chuck dinyatakan terlibat dalam perintangan penyidikan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
    Menurut surat dakwaan jaksa, Chuck ikut terlibat dalam pengamanan rekaman CCTV di sekitar TKP penembakan Brigadir J di lingkungan rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada Chuck Putranto dengan denda Rp10 juta subsider tiga bulan penjara.
    Selain itu, Chuck Putranto juga mendapatkan hukuman pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian.
    Chuck Putranto terbukti melanggar kode etik kepolisian, karena menghalangi proses penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
    Meski begitu, hukuman PTDH dibatalkan setelah Chuck Putranto lakukan banding. Saat itu, dia hanya mendapatkan hukuman demosi setahun dan tetap menjadi anggota Polri.
    “Putusan banding yang bersangkutan tidak di-PTDH,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Kamis (29/6/2023).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mantan Bawahan Ferdy Sambo, Chuck Putranto Dapat Jabatan di Polda Metro Jaya, Naik Pangkat Jadi AKBP – Halaman all

    Mantan Bawahan Ferdy Sambo, Chuck Putranto Dapat Jabatan di Polda Metro Jaya, Naik Pangkat Jadi AKBP – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kapolda Metro Jaya kembali merotasi sejumlah anggotanya di awal tahun 2025. Salah satunya adalah mantan anak buah eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo yakni Chuck Putranto.

    Adapun perotasian itu tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/1/1/KEP/2025, yang dikeluarkan pada tanggal 2 Januari 2025.

    “Ya benar,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya.

    Dalam surat telegram itu, Chuck kini menjabat sebagai Kabag Bin Opsnal Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah dirotasi dari Kabag Bin Opsnal Ditbinmas Polda Metro Jaya.

    Dia bertukar jabatan dengan AKBP Indra S Tarigan yang sebelumnya menjabat jabatan yang diisi oleh Chuck. Sedangkan Indra mengisi jabatan yang ditinggal Chuck. 

    Selain jabatan baru, pangkat Chuck juga naik satu tingkat lebih tinggi. Saat terjerat kasus pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo, Chuck masih berpangkat Komisaris Polisi (Kompol).

    Saat ini, Chuck sendiri sudah mendapat kenaikan pangkat menjadi Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).

    Untuk informasi, Chuck sendiri hampir dipecat atau sanksi pembehentian tidak dengan hormat (PTDH) atas kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

    Namun, dia melakukan banding dan hanya mendapat hukuman demosi selama satu tahun lamanya.

    Selain Chuck, nama polisi yang disanksi atas kasus Ferdy Sambo ini antara lain eks Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhu Herdi Susanto yang kini berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen).

    Terdakwa kasus perintangan penyelidikan Chuck Putranto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023) (Tribunnews/Rahmat Fajar Nugraha)

    Selanjutnya, ada nama lain seperti Kombes Murbani Budi Pitono, AKBP Handik Zusen, hingga AKBP Ari Cahya yang juga kembali bertugas.

    Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan pemberian jabatan dan kenaikan pangkat itu merupakan kebijakan pimpinan melalui pertimbangan Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti) Polri

    “Kebijakan pimpinan dalam memberikan reward atau punishment agar dilaksanakan lewat rapat Wanjakti, lewat rapat Wanjakti itu lah yang akan memutuskan seseorang mendapatkan reward atau punishment,” kata Sandi kepada wartawan di Auditorium Mutiara STIK-PTIK, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2024).

    Mantan Kapolrestabes Surabaya ini menyebut baik anggota yang berprestasi maupun yang bermasalah akan mendapat konsekuensinya masing-masing.

    Bagi anggota yang baik akan diberikan penghargaan atau reward, sedangkan yang bersalah akan diberikan sanksi etik.

    “Tetapi memberikan tindakan itu juga berdasarkan putusan dalam hal ini ditentukan Wanjakti,” jelas jenderal polisi bintang dua itu. 

     

  • Peran Polri Amankan Nataru Diapresiasi

    Peran Polri Amankan Nataru Diapresiasi

    loading…

    Peran Polri dalam mengamankan perayaan Natal dan Tahun Baru 2025 diapresiasi oleh Presiden Partai Buruh Said Iqbal. Foto/Danandaya

    JAKARTA – Peran Polri dalam mengamankan perayaan Natal dan Tahun Baru 2025 diapresiasi oleh Presiden Partai Buruh Said Iqbal. Dia menyampaikan apresiasi yang tulus dan tinggi terhadap kerja keras para prajurit Bhayangkara yang rela meninggalkan keluarga demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.

    Jalan-jalan menjadi lancar, tempat-tempat aman, rakyat bersukacita merayakan Natal dan pergantian tahun baru dengan penuh kegembiraan. Bahkan, Presiden Prabowo Subianto juga hadir di tengah-tengah masyarakat.

    “Di balik keamanan itu tak bisa kita lupakan adanya peran Polri, prajurit Bhayangkara yang berjibaku di lapangan meninggalkan keluarga, namun tetap bekerja mengamankan perayaan Natal dan Tahun Baru. Mereka bekerja begitu keras,” kata Said Iqbal, Sabtu (5/1/2025).

    Dia pun menyoroti pendekatan humanis Polri dalam menangani berbagai isu penting, termasuk mengawal aksi perjuangan buruh. Bahkan, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Omnibus Law khususnya klaster ketenagakerjaan dinilai tak lepas dari peran Polri yang berhasil menjembatani kepentingan buruh, pengusaha, dan pemerintah dengan sangat baik.

    “Peran Kapolri Bapak Jenderal Listyo Sigit Prabowo bagaimana menjembatani kepentingan buruh, kepentingan pengusaha, dan pemerintah dengan mengambil peran agar aksi berjalan damai namun tujuan tetap sampai,” tutur Presiden KSPI itu.

    Dia pun secara khusus mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menurutnya mampu memimpin institusi Polri dengan pendekatan yang presisi, humanis, dan terbuka untuk mendengar semua pihak. Dengan gaya kepemimpinan yang inspiratif dan kebijakan yang pro-rakyat, Jenderal Sigit disamakan dengan Jenderal Hoegeng Said karena dianggap mampu membawa Polri sebagai institusi kebanggaan bagi bangsa.

    “Bahagialah kepolisian Indonesia yang telah bekerja keras untuk Indonesia dan seluruh rakyat Indonesia dan dipimpin oleh seorang jenderal yang saya katakan beliau Listyo Sigit adalah duplikat Jenderal Hugeng,” pungkas Pengurus Pusat ILO itu.

    (rca)

  • Presiden Partai Buruh Bicara Kinerja Polri Amankan Natal dan Tahun Baru 2025 – Halaman all

    Presiden Partai Buruh Bicara Kinerja Polri Amankan Natal dan Tahun Baru 2025 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyampaikan apresiasi terhadap kerja keras para prajurit Bhayangkara yang rela meninggalkan keluarga demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. 

    Menurut Iqbal, hal itu nampak dalam keberhasilan Polri dalam mengamankan perayaan Natal dan Tahun Baru 2025.

    “Jalan-jalan menjadi lancar, tempat-tempat aman, rakyat bersukacita merayakan Natal dan pergantian tahun baru dengan penuh kegembiraan. Bahkan, Presiden Prabowo Subianto juga hadir di tengah-tengah masyarakat,” kata Iqbal dalam keterangannya, Sabtu (4/1/2025).

    “Di balik keamanan itu tak bisa kita lupakan adanya peran Polri, prajurit Bhayangkara yang berjibaku di lapangan meninggalkan keluarga namun tetap bekerja mengamankan perayaan natal dan tahun baru. Mereka bekerja begitu keras,” kata dia lagi.

    Presiden KSPI itu juga menyoroti pendekatan humanis Polri dalam menangani berbagai isu penting, termasuk mengawal aksi perjuangan buruh. 

    Bahkan, keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Omnibus Law khususnya klaster ketenagakerjaan tak lepas dari peran Polri yang berhasil menjembatani kepentingan buruh, pengusaha, dan pemerintah dengan sangat baik. 

    “Peran Kapolri Bapak Jenderal Listyo Sigit Prabowo bagaimana menjembatani kepentingan buruh, kepentingan pengusaha, dan pemerintah dengan mengambil peran agar aksi berjalan damai namun tujuan tetap sampai,” kata dia. 

    Pengurus Pusat ILO itu secara khusus mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang menurutnya mampu memimpin institusi Polri dengan pendekatan yang presisi, humanis, dan terbuka untuk mendengar semua pihak. 

    Dengan gaya kepemimpinan yang inspiratif dan kebijakan yang pro-rakyat, dia mengatakan Listyo disamakan dengan Jenderal Hoegeng Said lantaran mampu membawa Polri sebagai institusi kebanggaan bagi bangsa.

    “Bahagialah kepolisian Indonesia yang telah bekerja keras untuk Indonesia dan seluruh rakyat Indonesia dan dipimpin oleh seorang jenderal yang saya katakan beliau Listyo Sigit adalah duplikat Jenderal Hoegeng,” tandasnya.

     

     

  • Pengorbanan Aipda Andithya Demi Selamatkan Nyawa Wisatawan

    Pengorbanan Aipda Andithya Demi Selamatkan Nyawa Wisatawan

    Jakarta

    Andithya Munartono, seorang anggota Polsek Pagerageung yang merupakan jajaran Polres Tasikmalaya Kota, gugur saat melakukan penyelamatan wisatawan yang tenggelam di Pantai Pangandaran.

    Ia meninggal dunia usai terseret ombak. Aksi heroiknya yang menyelamatkan wisatawan hingga mengorbankan nyawanya mendapat atensi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

    Andithya Munartono dianugerahi Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta (KPLBA) dari Bripka menjadi Aipda Anumerta. Andithya Munartono dikenang karena dedikasinya membuktikan diri seorang prajurit Bhayangkara.

    “Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta bagi personel Polri yang namanya tercantum dalam daftar lampiran keputusan ini, terhitung mulai tanggal 3 Januari 2025,” bunyi petikan keputusan kenaikan pangkat Aipda Anumerta Andithya, Sabtu (4/1/2025).

    Dilansir detikJabar, peristiwa nahas itu terjadi pada Jumat (3/1) sekitar pukul 15.30 WIB, tepatnya di depan Hotel Century, Pos 4 Penjaga Pantai Dusun Karangsari, Pangandaran. Saat itu, Aipda Anumerta Andithya (35) dan Bripka Wahyu berenang Bersama keluarga di lokasi.

    Mereka lalu melihat seorang remaja bernama Sevina Azahra (14) hampir tenggelam, dan tanpa berpikir lama kedua personel Polri itu langsung berenang ke arah Sevina.

    Meninggal Dunia saat Perjalanan ke RS

    Foto: Aipda Anumerta Andithya Munartono. (Instagram Humas Polres Kota Tasikmalaya)

    Namun, ketiganya bersama seorang saksi mata yang hendak menolong, Supri, terseret ombak hingga sejauh 40 meter dari bibir pantai.

    Bripka Wahyu berhasil selamat setelah menggunakan boogie board. Sementara Andithya dan Sevina diselamatkan oleh kapal nelayan yang berada di lokasi.

    Nyawa Wahyu dan Sevina terselamatkan dan langsung mendapatkan penanganan di RSUD Pandega Pangandaran. Sementara, Andithya gugur dalam perjalanan menuju RSUD Pandega.

    “Tadi sore saya menerima kabar duka dari saudara kita anggota Kepolisian Republik Indonesia. Rasa dukacita yang mendalam atas gugurnya Bripka Anditya Munartono dalam menjalankan tugas mulianya sebagai anggota Polri,” kata Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto.

    Meskipun almarhum bukan anggota Polres Pangandaran, Mujianto memandang dedikasinya dalam menyelamatkan nyawa orang lain adalah cerminan nyata pengabdian anggota Polri kepada masyarakat.

    Terpisah, Kapolres Tasikmalaya AKBP Joko Sulistiono yang menghadiri dan memimpin upacara pemakaman Aipda Anumerta Andithya mengenang anak buahnya sebagai sosok yang berdedikasi. Joko memimpin upacara pemakaman di Desa Sukapada, Pagerageung, Tasikmalaya, pukul 09.30 WIB tadi.

    Dikenang Sebagai Bhayangkara Sejati

    Foto: dok. istimewa

    AKBP Joko menyampaikan Kapolda Jawa Barat Irjen Akhmad Wiyagus juga memberikan santunan kepada keluarga Aipda Anumerta Andithya sebagai salah satu bentuk rasa duka mendalam atas kepergian tersebut.

    Joko mengenang sosok Aipda Anumerta Andithya Munartono sebagai bhayangkara sejati. Joko berharap Andithya menjadi inspirasi bagi polisi lainnya.

    “Almarhum adalah seorang Bhayangkara sejati yang telah memberikan pengabdian luar biasa kepada negara. Semoga dedikasi beliau menjadi inspirasi bagi kita semua,” ujar Joko dalam keterangan Bid Humas Polda Jabar.

    Pemakaman korban dihadiri oleh jajaran petinggi kepolisian setempat, termasuk Wakapolres, para Kabag, Kasat, Kasi, serta Kapolsek jajaran Polres Tasikmalaya Kota. Ratusan pelayat, termasuk keluarga besar Polri, masyarakat setempat, dan rekan-rekan sejawat, hadir memberikan doa dan penghormatan terakhir.

    Halaman 2 dari 3

    (aud/aud)

  • Terlibat di Kasus Ferdy Sambo, Kini Chuck Putranto Jabat Kabagbinopsnal Ditreskrimum Polda Metro Jaya

    Terlibat di Kasus Ferdy Sambo, Kini Chuck Putranto Jabat Kabagbinopsnal Ditreskrimum Polda Metro Jaya

    loading…

    AKBP Chuck Putranto dipercaya menjabat sebagai Kabagbinopsnal Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Foto/SindoNews

    JAKARTA – AKBP Chuck Putranto yang dulu terlibat kasus pembunuhan Brigadir J oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Fredy Sambo kini menjabat sebagai Kabagbinopsnal Ditreskrimum Polda Metro Jaya . Sebelumnya, Chuck Putranto menjabat sebagai Kabagbinopsnal Ditbinmas Polda Metro Jaya.

    Jabatan baru Chuck itu bedasarkan surat Telegram nomor ST/1/KEP/2025 tanggal 2 Januari 2025. Dalam surat itu, Chuck menggantikan posisi AKBP Indra S yang kini menjabat sebagai Kabagbinopsnal Ditbinmas Polda Metro Jaya, posisi yang pernah dijabat Chuck sebelumnya.

    Dulu saat tersandung kasus Ferdy Sambo pangkat Chuck masih Komisaris Polisi (Kompol). Dia terbukti menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) dan dijatuhi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

    Chuck dianggap melakukan perbuatan tercela dengan tidak melakukan upaya pencegahan ketika AKBP Arif Rachman Arifin merusak barang bukti berupa tiga unit DVR Kamera Closed Circuit Television (CCTV).

    Namun, PTDH terhadap mantan anak buah Ferdy Sambo itu dibatalkan, ketika Chuck mengajukan banding. “Putusan majelis banding yang bersangkutan tidak di-PTDH,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Kamis, 29 Juni 2023.

    Dalam sidang tersebut, Kompol Chuck dijatuhi hukuman sanksi demosi 1 tahun terhadap Majelis KKEP. Atas putusan tersebut, Kompol Chuck masih menjadi anggota Korps Bhayangkara.

    “Iya dengan putusan banding tersebut yang bersangkutan masih menjadi anggota Polri,” jelasnya.

    (cip)