Tag: Listyo Sigit Prabowo

  • Kapolri Perintahkan Jajarannya Segera Tuntaskan Kasus Eks Ketua KPK Firli Bahuri

    Kapolri Perintahkan Jajarannya Segera Tuntaskan Kasus Eks Ketua KPK Firli Bahuri

    loading…

    Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya segera menuntaskan kasus eks Ketua KPK Firli Bahuri. Foto/SindoNews/riana rizkia

    JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya segera menuntaskan kasus dugaan pemerasan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

    Menurut Sigit, kasus yang sudah berjalan selama lebih dari satu tahun dan belum ada penyelesaiannya itu sudah menjadi Pekerjaan Rumah (PR) untuk Korps Bhayangkara.

    “Terkait dengan PR-PR yang harus dituntaskan ya tentunya kita minta untuk betul-betul bisa dituntaskan seperti tadi yang ditanyakan. Saya kira itu beberapa hal yang akan kita laksanakan ke depan,” kata Sigit usai menerima audiensi pimpinan KPK di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2025).

    Sigit tak merinci soal target penyelesaian kasus Firli Bahuri melainkan hanya menekankan kasus tersebut merupakan salah satu fokus dari pihaknya.

    Pada kesempatan yang sama, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan hingga saat ini, pihaknya belum menerima laporan hasil koordinasi Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK dengan Polda Metro Jaya dalam perbantuan kasus tersebut.

    “Secara spesifik kami pimpinan belum mendapatkan laporan tentang hasil koordinasi itu seperti apa yang sudah dilakukan oleh kedeputian Korsup nanti mungkin akan kami cek kami minta penjelasannya detailnya seperti apa,” katanya.

    Setyo mengatakan, pihaknya bakal menanyakan ke Deputi Korsup terkait hasil koordinasi. Yang pasti, kata Setyo, pihaknya tetap berkomitmen dalam menengakkan hukum khususnya soal kasus dugaan korupsi. “Setelah itu pimpinan baru bisa mengambil langkah atau tindak lanjut (terkait koordinasi kasus Firli Bahuri)” ucapnya.

    (cip)

  • Bertemu Kapolri, Ketua KPK Mengaku Bahas Kortas Tipidkor dan Singgung Indeks Persepsi Korupsi

    Bertemu Kapolri, Ketua KPK Mengaku Bahas Kortas Tipidkor dan Singgung Indeks Persepsi Korupsi

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menemui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membahas keberadaan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) di Mabes Polri pada Rabu (8/1/2025).

    Setyo menyampaikan, bahwa Kortas Tipidkor merupakan korps baru yang mempunyai tugas yang sama dengan KPK.

    “Artinya bahwa selama ini Polri hanya memiliki direktorat tipidkor yang lebih corenya kepada penindakan,” kata Setyo kepada wartawan.

    Dengan keberadaan Kortas Tipidkor, kata Setyo, maka Polri bakal mempunyai tugas pencegahan, penyidikan, dan penindakan.

    Harapannya, kata dia, Kortas Tipidkor akan bersama-sama dengan KPK untuk menuntaskan kasus korupsi di Indonesia.

    Nantinya, indeks persepsi korupsi (IPK) juga diharapkan dapat diperbaiki dengan adanya Kortas Tipidkor tersebut.

    “Penilaian terhadap indeks persepsi korupsi ini yang merupakan sebuah persepsi ini nantinya juga menjadi tanggung jawab semua pihak dalam hal ini Polri,” katanya terkait Kortas Tipidkor.

     

  • LIVE Jutek Desak Mabes Polri Naikkan Status Laporan Aep, Keluarga Segera Bertemu Komisi III DPR? – Halaman all

    LIVE Jutek Desak Mabes Polri Naikkan Status Laporan Aep, Keluarga Segera Bertemu Komisi III DPR? – Halaman all

    Kuasa hukum para terpidana kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso, mendesak Mabes Polri untuk segera memproses laporan kesaksian palsu Aep dan Rudiana.

    Tayang: Rabu, 8 Januari 2025 14:31 WIB

    TRIBUNNEWS.COM – Kuasa hukum para terpidana kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso, mendesak Mabes Polri untuk segera memproses laporan kesaksian palsu Aep dan Rudiana.

    Laporan tersebut diharapkan dapat terungkap secara profesional dengan fakta hukum yang sebenarnya terjadi pada tahun 2016.

    Jutek mengatakan dirinya juga akan bersurat ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.(*)

    Berita selengkapnya simak video di atas.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’9′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Kapolri Pastikan Kortas Tipidkor dan KPK Tidak Tumpang Tindih dalam Pemberantasan Korupsi

    Kapolri Pastikan Kortas Tipidkor dan KPK Tidak Tumpang Tindih dalam Pemberantasan Korupsi

    Jakarta, Beritasatu.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menepis anggapan keberadaan Kortas Tipidkor Polri akan tumpang tindih dengan KPK dan aparat penegak hukum (APH) lain dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

    Listo menegaskan adanya Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) justru akan memperkuat sinergitas dalam pemberantasan korupsi.

    “Dengan adanya keberadaan Kortas Tipidkor, ini tentunya justru akan semakin memperkuat kerja sama dan sinergitas kita dalam hal pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata kapolri dalam konferensi pers seusai menjamu pimpinan KPK di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2025).

    Listyo mengatakan Polri dan KPK akan memperkuat kerja sama dan meningkatkan sinergitas dalam pemberantasan korupsi, sebagaimana yang ditekankan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam program Asta Cita.

    Polri dan KPK, kata Listyo, akan memperbarui kesepahaman bersama atau MoU dengan menambahkan hal-hal yang perlu ditingkatkan sehingga sinergitas antarlembaga terbangun maksimal, khususnya untuk memperbaiki indeks persepsi korupsi (IPK). 

    “Kita semuanya memiliki tugas bersama untuk memperbaiki IPK yang tentunya ini perlu melibatkan kerja sama dengan seluruh APH, merumuskan bersama, karena ini bagian dari wajah kita, wajah pemerintah, wajah dalam hal bagaimana kita melaksanakan system penegakan hukum di Indonesia,” ujar Listyo dalam konferensi pers disiarkan langsung di Beritasatu TV.

    Menurut Listyo, Kortas Tipidkor dibentuk untuk mengoptimalkan dan menyelaraskan pemberantasan korupsi.

    “Kami sudah mulai menginventarisasi, melakukan kerja sama dengan mitra-mitra yang ada di PPATK, BPK, untuk mengungkap kasus-kasus besar,” katanya.

  • KPK dan Polri Tingkatkan Sinergitas dalam Pemberantasan Korupsi

    KPK dan Polri Tingkatkan Sinergitas dalam Pemberantasan Korupsi

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri sepakat memperkuat sinergitas serta kerja sama dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Hal ini disepakati dalam kunjungan pimpinan KPK ke Mabes Polri di Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2025).

    Pimpinan KPK yang diketuai Setyo Budiyanto bertemu langsung dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Seusai pertemuan, kapolri memberi keterangan pers.

    “Saya tentunya mengucapkan selamat dan tentunya terima kasih atas kunjungan pimpinan KPK ke Mabes Polri. Ini merupakan awal dari sinergitas yang terus kita tingkatkan dan kita bangun dalam hal melaksanakan pemberantasan korupsi,” kata Listyo Sigit.

    KPK dan Polri berkomitmen memprioritaskan perbaikan indeks persepsi korupsi (IPK) yang dalam kurun lima tahun terakhir dinilai kurang baik.

    “Salah satunya tadi yang kami prioritaskan adalah bagaimana upaya untuk bisa meningkatkan kembali atau mempositifkan indeks persepsi korupsi yang kurun waktu lima tahun ini angkanya kurang baik,” katanya.

  • Ditemui Ketua KPK, Kapolri: Tingkatkan Sinergitas Pemberantasan Korupsi

    Ditemui Ketua KPK, Kapolri: Tingkatkan Sinergitas Pemberantasan Korupsi

    loading…

    Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan kunjungan Ketua KPK Setyo Budiyanto untuk meningkatkan sinergitas dalam pemberantasan korupsi. Foto/SindoNews/riana rizkia

    JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Setyo Budiyanto menyambangi Mabes Polri. Pertemuan tersebut untuk meningkatkan sinergitas dalam pemberantasan korupsi.

    Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pertemuan antara jajarannya dengan pimpinan KPK itu merupakan langkah awal peningkatan sinergitas dalam pemberantasan korupsi.

    “Saya tentunya mengucapkan selamat dan juga terima kasih atas kunjungan pimpinan KPK ke Mabes Polri,” kata Sigit usai pertemuan di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2025).

    “Dan tentunya ini merupakan awal dari sinergitas yang akan terus kita tingkatkan dan kita bangun dalam hal melaksanakan pemberantasan korupsi,” sambungnya.

    Terlebih, kata Sigit, Presiden Prabowo Subianto juga berulang kali menekankan soal pemberantasan korupsi, sejalan Program Asta Cita.

    “Sebagaimana yang disampaikan Presiden dalam Program Asta Cita tentunya berkali-kali kali beliau menekankan masalah korupsi, ini jadi komitmen kita bersama untuk betul-betul mekakukan perbaikan, pemberantasan korupsi,” katanya.

    “Meningkatkan penerimaan negara dan melakukan hal hal bersifat efisiensi sehingga penggunaan anggaran negara bisa optimal,” sambungnya.

    (cip)

  • Daftar Hasil Sidang Kode Etik Kasus Pemerasan Penonton DWP: 3 Polisi Dipecat, 8 Lainnya Didemosi – Halaman all

    Daftar Hasil Sidang Kode Etik Kasus Pemerasan Penonton DWP: 3 Polisi Dipecat, 8 Lainnya Didemosi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polri masih terus melakukan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap belasan anggotanya yang melakukan pemerasan terhadap penonton di konser Djakarta Warehouse Project (DWP).

    Hingga saat ini, sudah 11 orang mendapatkan sanksi setelah menjalani sidang kode etik tersebut.

    “Iya sampai sekarang sudah 11 orang (disidang etik),” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago saat dikonfirmasi, Rabu (8/1/2025).

    Belasan anggota tersebut dijatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) hingga penurunan jabatan atau demosi.

    “Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding,” ungkapnya.

    Berikut daftar 11 polisi yang telah disidang etik:

    Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dipecat tidak hormat. Dia bersalah karena membiarkan bawahannya melakukan pemerasan kepada korban. 
    Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia. Malvino dipecat karena mengamankan dan memeras penonton DWP.
    Mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful, dipecat karena mengamankan dan memeras penonton DWP.
    Mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dzul Fadlan, didemosi 8 tahun. Dia terbukti memeras korban.
    Mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Syaharuddin, didemosi 8 tahun. Dia terbukti memeras korban.
    Mantan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Sehatma Manik, didemosi 8 tahun. Dia terbukti memeras korban. 
    Mantan Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.
    Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.
    Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Wahyu Tri Haryanto, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.
    Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Dwi Wicaksono, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.
    Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Ready Pratama, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.

    Pemerasan Rp2,5 Miliar

    Adapun kasus ini bermula dari beredar informasi ada lebih 400 penonton DWP yang menjadi korban pemerasan oleh oknum polisi dengan nilai mencapai 9 juta ringgit atau sekitar Rp32 miliar.

    Penyelenggara DWP Ismaya Live membuat pernyataan terkait kabar kejadian pemalakan dan pemerasan yang terjadi.

    “Kepada keluarga besar DWP kami yang luar biasa. Kami mendengar kekhawatiran Anda dan sangat menyesalkan tantangan dan frustrasi yang Anda alami,” tulis pernyataan resmi DWP di Instagram, Kamis (19/12/2024).

    DWP komitmen akan bekerja sama dengan pihak berwenang dan pemerintah guna menyelidiki kasus ini secara menyeluruh.

    “Kami secara aktif bekerja sama dengan pihak berwenang dan badan pemerintah untuk menyelidiki secara menyeluruh apa yang terjadi dan untuk memastikan langkah-langkah konkret diterapkan untuk mencegah insiden semacam itu terjadi lagi di masa depan,” lanjutnya.

    Namun Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim meralat uang hasil pemerasan WN Malaysia oleh oknum Polisi di konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

    Menurutnya dari hasil penyelidikan uang pemerasan yang dilakukan anggota Polri hanya sebesar Rp 2,5 miliar.

    Perlu saya luruskan juga bahwa barang bukti yang telah kita amankan jumlahnya Rp 2,5 miliar. Jadi jangan sampai nanti seperti pemberitaan sebelumnya yang angkanya cukup besar,” ucap Abdul Karim di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

    Menurutnya, angka yang selama ini beredar tidak sesuai dengan fakta dari hasil yang didapatkan. 

    “Kita melakukan investigasi ini ya selalu berkoordinasi dengan Kompolnas pihak eksternal. Jadi kita terbuka,” kata Kadiv Propam.

    Pun demikian jumlah korban dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan.

    Abdul Karim menyebut korban Warga Negara Malaysia dari penyelidikan dan identifikasi yang ditemukan sebanyak 45 orang. 

    “Jadi jangan sampai ada yang jumlahnya cukup spektakuler. Jadi kita luruskan bahwa korban yang sudah kita datakan secara scientific dan hasil penyelidikan,” jelasnya.

    Kadiv Propam menegaskan pimpinan Polri ini serius dalam penanganan apapun bentuknya terhadap terduga pelanggar yang dilakukan oleh anggota. 

    Sejauh ini sudah ada dua korban yang melakukan pelaporan atau pendumasan ke Mabes Polri.

    “Ya itu sudah kita terima di Divpropam Mabes Polri ini. Jadi ada dua orang pendumasnya. Tentunya pendumas ini kita jaga ya inisialnya.

  • Giliran Brigadir Dwi & Bripka Pratama Sidang Etik Kasus Pemerasan DWP

    Giliran Brigadir Dwi & Bripka Pratama Sidang Etik Kasus Pemerasan DWP

    Jakarta, CNN Indonesia

    Divisi Propam Polri kembali menggelar sidang dugaan pelanggaran etik terhadap dua anggota Polda Metro Jaya yang melakukan pemerasan terhadap penonton DWP asal Malaysia.

    Kabag Penum Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago menyebut sidang terhadap dua terduga pelanggar itu digelar secara tertutup di Gedung TNCC, Mabes Polri, pada Selasa (7/1).

    “Iya (hari ini) sidang ada dua orang terduga pelanggar,” ujarnya kepada wartawan.

    Dikonfirmasi terpisah, Komisioner Kompolnas Choirul Anam yang ikut dalam sidang etik menyebut sidang dilakukan terhadap Brigadir DW dan Bripka RP.

    Berdasarkan catatan CNNIndonesia.com, sosok pelanggar DW merujuk kepada Brigadir Dwi Wicaksono Bintara dan sosok RP merujuk Bripka Ready Pratama yang keduanya saat itu menjabat sebagai Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

    Pasca insiden pemerasan sendiri, keduanya bersama 32 orang terduga pelanggar lainnya juga telah dicopot dari jabatannya dan dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya dalam rangka pemeriksaan.

    Sebelumnya 9 dari 18 polisi yang diduga melakukan aksi pemerasan terhadap penonton DWP asal Malaysia telah menjalani sidang kode etik. Tiga diantaranya telah dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

    Ketiganya yakni eks Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, eks Kasubdit 3 Ditnarkoba Polda Metro AKBP Malvino Edward Yusticia dan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro AKP Yudhy Triananta Syaeful.

    Selain itu, komisi etik juga telah menjatuhkan sanksi demosi delapan tahun kepada Kanit 4 Subdit 3 Ditnarkoba Kompol Dzul Fadlan, Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditnarkoba Iptu Syaharuddin dan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditnarkoba, Iptu Sehatma Manik.

    Sementara itu, untuk Bintara Ditnarkoba Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto, Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom dan Bripka Wahyu Tri Haryanto dijatuhkan hukuman demosi selama lima tahun.

    Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim sebelumnya mengatakan total warga negara Malaysia yang menjadi korban dugaan pemerasan saat menonton DWP 2024 mencapai 45 orang.

    Abdul Karim mengatakan barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan kepada WN Malaysia oleh 18 polisi tersebut mencapai Rp2,5 miliar. Ia menambahkan saat ini para pelaku juga telah menjalani penempatan khusus (Patsus) di Propam Polri.

    (tfq/gil)

    [Gambas:Video CNN]

  • Daftar Hasil Sidang Kode Etik Kasus Pemerasan Penonton DWP: 3 Polisi Dipecat, 8 Lainnya Didemosi – Halaman all

    Dua Polisi Berpangkat Bripka dan Brigadir Terduga Pemeras di DWP Jalani Sidang Kode Etik Hari Ini – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polri kembali menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap anggota yang diduga melakukan pemerasan di Konser Djakarta Warehouse Project (DWP).

    Adapun sidang kode etik itu kembali digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (7/1/2025).

    Dalam hal ini, terdapat dua anggota polisi yang akan ditentukan nasib karirnya melalui sidang tersebut.

    “Iya (hari ini) ada dua terduga pelanggar. Inisialnya Brigadir DW dan Bripka RP,” kata Komisioner Kompolnas, Muhammad Choirul Anam saat dihubungi, Selasa.

    Dari catatan yang ada, Brigadir Dwi Wicaksono Bintara sendiri saat itu menjabat sebagai Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

    Jabatan yang sama juga diemban Bripka Ready Pratama, dia menjabat sebagai Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya saat peristiwa itu terjadi.

    Keduanya kini sudah dimutasi atas tindakan dugaan pemerasan menjadi Bintara Yanma Polda Metro Jaya.

    Dalam hal ini, sejumlah anggota sudah menjalani sidang kode etik mulai dari perwira menengah (pamen) hingga para perwira pertama (pama) dengan hasil pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan demosi 5 sampai 8 tahun.

    Mereka yang dipecat yakni di antaranya mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak yang dinyatakan bersalah karena melakukan pembiaran terhadap anggotanya yang melakukan pemerasan.   

    Kemudian Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia dan AKP Yudhy Triananta Syaeful, mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya terlibat secara langsung dalam pemerasan.   

    Pemerasan Rp2,5 Miliar

    Adapun kasus ini bermula dari beredar informasi ada lebih 400 penonton DWP yang menjadi korban pemerasan oleh oknum polisi dengan nilai mencapai 9 juta ringgit atau sekitar Rp32 miliar.

    Penyelenggara DWP Ismaya Live membuat pernyataan terkait kabar kejadian pemalakan dan pemerasan yang terjadi.

    “Kepada keluarga besar DWP kami yang luar biasa. Kami mendengar kekhawatiran Anda dan sangat menyesalkan tantangan dan frustrasi yang Anda alami,” tulis pernyataan resmi DWP di Instagram, Kamis (19/12/2024).

    DWP komitmen akan bekerja sama dengan pihak berwenang dan pemerintah guna menyelidiki kasus ini secara menyeluruh.

    “Kami secara aktif bekerja sama dengan pihak berwenang dan badan pemerintah untuk menyelidiki secara menyeluruh apa yang terjadi dan untuk memastikan langkah-langkah konkret diterapkan untuk mencegah insiden semacam itu terjadi lagi di masa depan,” lanjutnya.

    Namun Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim meralat uang hasil pemerasan WN Malaysia oleh oknum Polisi di konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

    Menurutnya dari hasil penyelidikan uang pemerasan yang dilakukan anggota Polri hanya sebesar Rp2,5 miliar.

    Perlu saya luruskan juga bahwa barang bukti yang telah kita amankan jumlahnya Rp 2,5 miliar. Jadi jangan sampai nanti seperti pemberitaan sebelumnya yang angkanya cukup besar,” ucap Abdul Karim di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

    Menurutnya, angka yang selama ini beredar tidak sesuai dengan fakta dari hasil yang didapatkan. 

    “Kita melakukan investigasi ini ya selalu berkoordinasi dengan Kompolnas pihak eksternal. Jadi kita terbuka,” kata Kadiv Propam.

    Pun demikian jumlah korban dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan.

    Abdul Karim menyebut korban Warga Negara Malaysia dari penyelidikan dan identifikasi yang ditemukan sebanyak 45 orang. 

    “Jadi jangan sampai ada yang jumlahnya cukup spektakuler. Jadi kita luruskan bahwa korban yang sudah kita datakan secara scientific dan hasil penyelidikan,” jelasnya.

    Kadiv Propam menegaskan pimpinan Polri ini serius dalam penanganan apapun bentuknya terhadap terduga pelanggar yang dilakukan oleh anggota. 

    Sejauh ini sudah ada dua korban yang melakukan pelaporan atau pendumasan ke Mabes Polri.

    “Ya itu sudah kita terima di Divpropam Mabes Polri ini. Jadi ada dua orang pendumasnya. Tentunya pendumas ini kita jaga ya inisialnya.

  • Menunggu Keberanian Propam Polri Tindak Istri Jenderal Polisi Bergaya Glamor

    Menunggu Keberanian Propam Polri Tindak Istri Jenderal Polisi Bergaya Glamor

    JAKARTA – Mabes Polri terbitkan Surat Telegram dengan nomor ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVPROPAM yang berisi tentang aturan disiplin anggota Polri, kode etik profesi Polri dan kepemilikan barang mewah oleh pegawai negeri di Polri.

    Surat ini ditandatangani oleh Kadiv Propam Polri Irjen Sulistyo Sigit Prabowo pada 15 November 2019. Ada enam poin imbauan dalam surat itu, di antaranya adalah imbauan tidak menunjukkan, memakai, memamerkan barang mewah dalam interaksi sosial di kedinasan maupun di area publik bagi anggota Polri.

    Selain itu, ada juga imbauan yang melarang anggota Polri mengunggah foto atau video pada media sosial yang menunjukkan gaya hidup yang hedonis. Sebab, hal ini dianggap bisa menimbulkan kecemburuan sosial.

    Kemudian, surat itu juga berisi imbauan agar pimpinan kasatwil, perwira dapat memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik, tidak memperlihatkan gaya hidup yang hedonis terutama Bhayangkari dan keluarga besar Polri.

    Jika nantinya anggota kepolisian tak menjalankan imbauan itu, akan ada sanksi tegas yang bakal diberikan oleh Divisi Propam Polri. Hanya saja tak dijelaskan seperti apa sanksinya.

    Walau surat tersebut menyebut ada sanksi tegas bagi pelanggar, pertanyaan justru muncul dari Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Nate S Pane. Dia mengakui, imbauan yang baru saja dikeluarkan ini adalah hal positif.

    Namun, Nate sedikit skeptis dengan kinerja Propam Polri dalam melakukan pengawasan terkait surat telegram itu. Utamanya, keberanian Propam Polri dalam melakukan pengawasan terhadap istri maupun keluarga jenderal di lingkungan kepolisian. Apalagi, sanksi dari imbauan hidup sederhana tersebut masih belum jelas.

    “Jika TR (telegram) hidup sederhana tidak dipenuhi, apa sanksinya? Beranikah (Propam) menindak istri-istri jenderal yang kerap bergaya hidup glamor dengan barang branded berharga super mahal?” kata Nate kepada wartawan di Jakarta, Minggu, 17 November.

    Tak hanya skeptis soal keberanian Propam Polri, Nate juga sebenarnya bingung bagaimana bisa anggota Polri kemudian hidup bak selebriti dengan menggunakan barang serba branded dan memamerkannya di media sosial.

    Apalagi, Nate menganggap, masih banyak polisi yang gajinya di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Bekasi yang berkisar di angka Rp4 juta-an. Anggapan itu juga tak sepenuhnya salah. Sebab,  berdasarkan PP Nomor 17 Tahun 2019 disebutkan untuk golongan I Tamtama Bhayangkara Dua biasa menerima gaji dimulai dari Rp1.643.500 sampai Rp2.538.100.

    Untuk pangkat Bhayangkara Satu, biasanya menerima gaji berkisar Rp1.649.900 sampai Rp2.617.500. Selanjutnya Bhayangkara Kepala biasa menerima gaji berjumlah Rp1.747.900 dan tertinggi sebesar Rp2.699.400.

    Kemudian untuk jabatan Ajun Brigadir Polisi dua, bisa menerima gaji berkisar Rp1.802.600 sampai Rp 2.783.900. Lalu Ajun Brigadir polisi satu Rp1.858.900. Sementara itu untuk gaji Ajun Brigadir Polisi di antara Rp1.917.100 sampai Rp 2.960.700.

    Selanjutnya, untuk golongan Bintara Brigadir Polisi Dua Rp2.103.700 sampai Rp3.457.100. Kemudian Brigadir Polisi Satu biasanya menerima gaji sebesar Rp2.169.500 sampai Rp3.565.200.

    Sedangkan, pangkat Brigadir Polisi bisa menerima gaji dengan kisaran Rp2.237.400 sampai Rp3.676.700 dan gaji Brigadir Polisi Kepala sekitar Rp2.307.400 hingga Rp3.791.900. Untuk golongan Perwira Menengah gaji komisaris polisi dimulai dari Rp3.000.100 sampai Rp4.930.100. Terakhir, untuk golongan Perwira Tinggi Jenderal biasa menerima gaji dengan kisaran Rp5.328.200 sampai Rp5.930.800.

    Bukan hanya soal polisi yang bergaji tak berbeda dengan UMP Bekasi bisa bergaya hidup mewah, Nate menilai, edaran ini sebenarnya juga menunjukkan adanya keresahan di internal Polri karena gaya hidup abnormal yang tak sesuai gaji.

    “Ada rasa malu yang berkembang di lingkup internal Polri terhadap sorotan dan kecaman masyarakat terhadap gaya hidup sebagian besar polisi di negeri ini, sehingga untuk menyikapi hal itu Propam Polri perlu mengeluarkan TR gaya hidup sederhana,” ungkapnya.

    Sehingga, bukan hanya memberikan sanksi tegas secara jelas. Ke depan, IPW juga berharap, Propam Polri juga berani mengeluarkan data dan mengungkap siapa saja anggota Polri yang bergaya melebihi penghasilannya.

    “Sebab, dari pantauan IPW, cukup banyak anggota Polri, terutama para istri jenderal, yang suka pamer kekayaan dengan barang-barang branded yang supermahal,” tutupnya.