Tag: Listyo Sigit Prabowo

  • Kompolnas Sebut Satu Anggota Polri Disanksi Demosi 8 Tahun Kasus DWP

    Kompolnas Sebut Satu Anggota Polri Disanksi Demosi 8 Tahun Kasus DWP

    Jakarta, CNN Indonesia

    Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam mengatakan ada satu anggota Polri yang dijatuhi sanksi demosi delapan tahun buntut kasus pemerasan kepada penonton DWP 2024.

    “Ini sidang yang keempat yang sudah selesai menyidangkan Kanit dengan putusan demosi 8 tahun, patsus 30 hari dan dinyatakan perbuatannya memang perbuatan yang tercela,” kata Anam usai sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Mabes Polri, Kamis (2/1).

    “Yang demosi itu Kanit, inisialnya D,” imbuh dia.

    Anam menjelaskan D memiliki peran penting dalam struktur peristiwa pemerasan penonton DWP tersebut.

    “Apa pentingnya? dia salah satu yang bagian yang juga punya kendali atas peristiwa yang terakhir,” kata Anam.

    Lebih lanjut, dari persidangan terungkap bahwa peristiwa pemerasan di konser DWP itu sudah direncanakan sebelumnya.

    “Kasus ini kalau (perencanaan) jauh hari enggak, tapi kalau hari H enggak. Perencanaan itu dalam konteks memang menyiapkan siapa saja yang ikut terlibat dan sebagainya,” ujarnya.

    Anam mengatakan pada malam ini ada satu lagi anggota Polri dengan inisial S yang menjalani sidang.

    “Levelnya bukan Kanit tapi di bawahnya yang sedang berlangsung bahkan baru mulai. Jadi memang agak panjang,” katanya.

    Sebelumnya, sudah ada tiga anggota Polri yang dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) buntut kasus pemerasan.

    Ketiganya adalah Eks Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia, eks Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald P Simanjuntak dan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful.

    Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim sebelumnya mengatakan total warga negara Malaysia yang menjadi korban dugaan pemerasan saat menonton DWP 2024 mencapai 45 orang.

    Abdul Karim mengatakan barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan kepada WN Malaysia oleh 18 polisi tersebut mencapai Rp2,5 miliar.

    (yoa/isn)

    [Gambas:Video CNN]

  • Bentuk Paradigma Baru Polri Presisi

    Bentuk Paradigma Baru Polri Presisi

    loading…

    Pakar Hukum Henry Indraguna menilai Kapolri melalui personelnya sudah bertindak cukup cepat dan tegas terkait kasus pemerasan puluhan oknum polisi terhadap WN Malaysia saat konser DWP. Foto: Ist

    JAKARTA – Peristiwa pemerasan puluhan oknum polisi terhadap Warga Negara (WN) Malaysia saat konser Djakarta Warehouse Project (DWP) di Kemayoran, Jakarta, beberapa pekan lalu akhirnya membuat Divisi Propam Polri mengambil tindakan tegas. Propam Polri melalui sidang etik telah melakukan Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PTDH) hingga sanksi mutasi terhadap oknum polisi.

    Pakar Hukum Henry Indraguna menilai Kapolri melalui personelnya sudah bertindak cukup cepat dan tegas. Tindakan diambil tanpa ada laporan dari mereka yang dirugikan.

    “Ini bentuk paradigma baru, Polri berani bersikap menindak internal tanpa menunggu laporan. Ini adalah bagian dari perbaikan dan sudah sesuai dengan semangat Polri Presisi yang diusung Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo,” ujarnya, Kamis (2/1/2025).

    Dia menuturkan Polri Presisi adalah konsep kepolisian yang bertujuan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat dengan fokus kepada penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel. Selain itu, juga menekankan pentingnya membangun kemitraan yang baik dengan masyarakat.

    Banyaknya perwira Polri yang dimutasi karena melanggar sumpah Tribrata menunjukkan keseriusan pimpinan Polri yang tidak mentolerir tindakan aparat yang merugikan kepentingan masyarakat.

    “Ada semacam aturan bahwa siapa pun anak buahnya yang bersalah, dua tingkat di atasnya akan ikut bertanggung jawab,” katanya.

    Henry meminta masyarakat tak langsung menggeneralisasi bahwa perilaku oknum tersebut menjadi perilaku institusional kepolisian. Ini karena polisi yang baik pun dan sangat baik masih banyak bekerja, memberikan pelayanan, melindungi, dan mengayomi.

    “Salah satu buktinya mereka (Polri) masih mau memeriksa dan tak melindungi sejawatnya serta tindakan yang melanggar hukum,” katanya.

    Tindakan mutasi dan pencopotan jabatan adalah hal proporsional. “Saya percaya Polri akan bersikap profesional. Apalagi kasus ini cukup mendapat sorotan publik tak mungkin berani bertindak melindungi anggota yang benar-benar bersalah,” ujar Henry.

    Diamenuturkan sebuah pepatah kuno menyatakan bahwa seburuk-buruknya polisi masih jauh lebih bagus daripada tak ada polisi.

    “Polisi yang buruk tetap berguna dibandingkan jika tak ada polisi sama sekali. Prof Mahfud MD juga pernah mengatakan ini,” kata Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini.

    (jon)

  • Kombes Donald Tak Terima Dipecat, Polri Gelar Sidang KEPP pada Belasan Polisi Pemeras WN Malaysia

    Kombes Donald Tak Terima Dipecat, Polri Gelar Sidang KEPP pada Belasan Polisi Pemeras WN Malaysia

    TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA — Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak tak terima dijatuhi sanksi pemecatan atau Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH) dari Polri.

    Kombes Donald Simanjuntak dijatuhi sanksi pemecatan buntut kasus pemerasan terhadap Warga Negara Malaysia penonton Djakarta Warehouse Project atau DWP 2024.

    Perwira menengah kepolisian tersebut menjalani sidang Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP) bersama dua mantan anak buahnya, Selasa (31/12/2024) hingga Rabu (1/1/2025) dini hari.

    Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam selaku pihak eksternal yang mengikuti jalannya sidang KEPP tersebut mengatakan tiga polisi yang menjalani sidang etik di antaranya mantan Dirresnarkoba, mantan Kasubnit Ditresnarkoba, dan mantan Kanit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

    “Putusan PTDH untuk Direktur Narkoba (Donald Parlaungan). Terus Kanitnya juga di-PTDH,” ucap Anam kepada Tribunnews.com, Rabu (1/1/2025) pagi.

    Anam menjelaskan, dalam sidang etik tersebut, dua anggota yang dijatuhi sanksi PTDH mengajukan banding.

    “Kedua orang tersebut yang di PTDH mengajukan banding,” katanya.

    Dalam sidang etik turut menghadirkan belasan saksi, baik saksi memberatkan maupun meringankan sanksi bagi terduga pelaku dugaan pemerasan. “Belasan saksi ini baik yang memberatkan maupun yang meringankan terduga.

    Dalam konteks pemeriksaan saksi, ini jadi lebih mendalam. Perstiwanya jadi lebih terang,” katanya.

    “Sehingga majelis punya kesempatan untuk cross check ya untuk membandingkan mana yang faktual, mana yang jujur, mana yang sesuai kenyataan, mana yang tidak,” lanjut Anam.

    Selain itu, ia menyebut, dalam persidangan, majelis juga mendalami bukti-bukti yang ada, mulai dari alur perencanaan, pelaksanaan, dan pasca-kejadian. Sementara itu, sidang etik untuk satu Kasubdit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya diskors hingga Kamis (2/1/2025). “Untuk Kasubdit belum, masih diskors hingga Kamis,” ucap Anam.

    Sanksi PTDH

    Terpisah, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan soal sanksi PTDH terhadap Kombes Donald Simanjuntak.

    “Terhadap terduga masing-masing 2 terduga pelanggar telah diberikan putusan Majelis Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH)” kata Trunoyudo.

    Dalam hal ini, Trunoyudo mengatakan pihaknya akan transparan dalam pelaksanaan sidang etik ini.

    Pengawasan juga dilibatkan bukan hanya dari pihak internal, melainkan dari pihak eksternal dengan melibatkan Kompolnas RI.

    “Secara progresif, simultan dan berkesinambungan terus dilakukan dan pemantauan bersama pengawas eksternal dalam hal ini oleh Kompolnas,” tuturnya.

    “Ini komitmen keseriusan Polri untuk menindak tegas, secara proporsional, prosedural dan wujud secara responsif serta transparansi,” ujarnya.

    Peras WN Malaysia

    Sebelumnya Divisi Propam Polri memastikan 18 polisi diduga melakukan pemerasan terhadap WN Malaysia yang menonton gelaran internasional Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 di JIEXpo Kemayoran, Jakarta Pusat.

    “Mengenai jumlah (anggota yang diduga terlibat), jadi ada terdapat 18 orang masih tetap sama meliputi Polsek, Polres, Polda,” kata Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/12/2024).

    Saat ini, lanjut Abdul Karim, belasan anggota polisi tersebut sudah dilakukan penempatan khusus (patsus) untuk proses penyelidikan lebih lanjut. “Dan saat ini sudah kita tempatkan pada penempatan khusus di Divisi Propam Mabes Polri,” ucapnya.

    Tampung Rp 2,5M

    Lebih lanjut, Abdul Karim mengatakan pihaknya masih mendalami terkait motif para anggota polisi ini melakukan pemerasan saat itu.

    “Motif masih didalami, ini harus kita gali karena menyangkut beberapa satuan kerja dari Polsek, Polres, Polda,” tuturnya.

    Selain itu, Kadiv Propam Polri pun menyebut para polisi tersebut menyiapkan rekening khusus untuk menampung uang senilai Rp 2,5 miliar yang diduga hasil memeras. “Memang ada rekening yang sudah disiapkan,” kata Irjen Abdul Karim.

    Meski begitu, Abdul Karim tak merinci secara pasti soal rekening penampung uang hasil memeras termasuk jumlahnya. “Itu kan ada Polsek, Polres, Polda, jadi total semuanya,” jelasnya.

    Korban 400 Orang

    Sebelumnya, beredar informasi ada lebih 400 penonton DWP yang menjadi korban pemerasan oleh oknum polisi dengan nilai mencapai 9 juta ringgit atau sekitar Rp32 miliar.

    Terbaru, Kapolda Metro Jaya melakukan mutasi terhadap 34 polisi dalam rangka mengusut kasus pemerasan tersebut. Diketahui 34 polisi yang dimutasi berasal dari Polda, Polres, dan Polsek.

    Puluhan polisi tersebut dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya dalam rang pemeriksaan terkait kasus pemerasan WN Malaysia dalam acara DWP 2024. (Tribunnews.com)

  • Kapolri Pimpin Sertijab Kapolda Sumbar, Gatot Tri Suryanta Resmi Gantikan Suharyono – Page 3

    Kapolri Pimpin Sertijab Kapolda Sumbar, Gatot Tri Suryanta Resmi Gantikan Suharyono – Page 3

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan rotasi dan mutasi besar-besaran terhadap ratusan personel kepolisian di akhir tahun 2024. Sebanyak 734 personel, yang terdiri dari Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) Polri, mengalami pergantian jabatan.

    Hal ini berdasarkan Surat Telegram resmi yang terdiri dari empat bagian, yaitu NOMOR: ST/2778/XII/KEP/2024, NOMOR: ST/2777/XII/KEP/2024, NOMOR: ST/2776/XII/KEP/2024, dan NOMOR: ST/2775/XII/KEP/2024.

    Keempat surat telegram ini dikeluarkan pada tanggal 29 Desember 2024 dan ditandatangani oleh Irwasum Polri, Komjen Pol. Dedi Prasetyo.

    “Secara keseluruhan terdapat 734 personel yang mutasi,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Senin (30/12/2024).

    Sejumlah personel yang dimutasi antara lain Irjen Pol. Suharyono, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat, dimutasi menjadi Pati Polda Sumatera Barat dalam rangka pensiun. Jabatan Kapolda Sumatera Barat kemudian diisi oleh Brigjen Pol. Gatot Tri Suryanta, yang sebelumnya menjabat sebagai Irwil V Itwasum Polri.

    Selanjutnya, Irjen Pol. Yan Sultra Indrajaya, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Irwasum Polri, dimutasikan menjadi Pati Itwasum Polri. Posisi Wakil Irwasum Polri pun diisi oleh Irjen Pol. Merdisyam, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakabaintelkam Polri.

    Kemudian Irjen Pol. Yuda Gustawan Sahlisospol Kapolri diangkat menjadi Wakabaintelkam Polri. Lalu, Brigjen Pol. Desy Andriani, Dirtipid PPA dan PPO Bareskrim Polri, dimutasikan menjadi Pati Bareskrim Polri dalam rangka pensiun. Jabatan Dirtipid PPA-PPO kemudian diisi oleh Brigjen Pol. Nurul Azizah.

     

  • Mutasi Polri Pengujung 2024, Daftar 53 Perwira Tinggi Digeser Jenderal Listyo Sigit Prabowo

    Mutasi Polri Pengujung 2024, Daftar 53 Perwira Tinggi Digeser Jenderal Listyo Sigit Prabowo

    loading…

    Sebanyak 53 Pati Polri dimutasi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Sebagian di antaranya segera meninggalkan Polri dalam rangka pensiun. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Sebanyak 53 Perwira Tinggi (Pati) Polri dimutasi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo . Sebagian di antaranya segera meninggalkan Polri dalam rangka pensiun.

    Kapolri melakukan mutasi dan rotasi terhadap 734 Pati dan Perwira Menengah (Pamen) Polri di pengujung 2024. Ketentuan tersebut tercantum dalam empat surat telegram (ST) yakni bernomor ST/2778/XII/KEP /2024, ST/2775/XII/KEP./2024, ST/2777/XII/KEP./2024, dan ST/2776/XII/KEP./2024.

    Empat surat telegram itu dikeluarkan pada 29 Desember 2024 dan ditandatangani Irwasum Polri Komjen Pol Dedi Prasetyo. Berikut daftar nama Pati Polri yang terkena mutasi.

    Pati Dimutasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Pengujung 20241. Irjen Pol Suharyono
    Jabatan lama: Kapolda Sumbar
    Jabatan baru: Pati Polda Sumbar (dalam rangka pensiun)

    2. Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya
    Jabatan lama: Wairwasum Polri
    Jabatan baru: Pati Itwasum Polri (Penugasan Kemenimpas)

    3. Irjen Pol Merdisyam
    Jabatan lama: Wakabaintelkam Polri
    Jabatan baru: Wairwasum Polri

    4. Irjen Pol Yuda Gustawan
    Jabatan lama: Sahlisospol Kapolri
    Jabatan baru: Wakabaintelkam Polri

    5. Irjen Pol Iswyoto Agoeng Lesmana Doeta
    Jabatan lama: Sahlisosbud Kapolri
    Jabatan baru: Pati Sahli Kapolri (dalam rangka pensiun)

    6. Irjen Pol Iswahyudi
    Jabatan lama: Widyaiswara Kepolisian Utama Tk II Lemdiklat Polri
    Jabatan baru: Pati Lemdiklat Polri (dalam rangka pensiun)

    7. Irjen Pol Barito Mulyo Ratmono
    Jabatan lama: Pati Baintelkam Polri (Penugasan BIN)
    Jabatan baru: Pati Lemdiklat Polri (dalam rangka pensiun)

  • Kata Yusril soal Rencana Pemberian Grasi untuk Napi dari Jamaah Islamiyah – Halaman all

    Kata Yusril soal Rencana Pemberian Grasi untuk Napi dari Jamaah Islamiyah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra kembali memberi pernyataan terkait rencana grasi untuk narapidana dari Jemaah Islamiyah (JI). 

    Yusril menyebut pemerintah masih mengkaji hal tersebut, termasuk pendapat DPR RI.

    “Pemerintah mengkaji, jumlah terpidana yang terlibat terorisme yang tergabung JI (Jemaah Islamiyah). Kami telah didorong mengajukan grasi, atau mendapatkan amnesti dari presiden,” ungkap Yusril, Kamis (2/1/2025), dikutip dari Kompas TV.

     “Itu lagi kami bahas. Kalau amnesti perlu minta pendapat dari DPR,” kata Yusril.

    Yusril juga menyambut baik sumpah setia Jemaah Islamiyah terhadap NKRI.

    “JI belum lama ini mendeklarasikan pembubaran dirinya dan mengucapkan sumpah setia kepada NKRI Pemerintah menyambut baik dan merasa bersyukur seluruh komponen bangsa bersatu,” jelasnya. 

    Sebelumnya pada 23 Desember 2024, Yusril mengatakan Presiden Prabowo Subianto mengemukakan niatnya untuk membangun rekonsiliasi dan merajut kembali tali persaudaraan kebangsaan, termasuk pemberian amnesti pada narapidana.

    “Terhadap narapidana, lebih-lebih anak-anak dan usia produktif, beliau menunjukkan sikap belas kasih dan ingin memberikan amnesti kepada mereka.”

    “Terhadap napi berkebangsaan asing, beliau setuju untuk secara selektif dipindahkan ke negaranya. Sebagian dari mereka kini sudah dilaksanakan. Proses amnesti dan abolisi kini sedang dirumuskan. Insyaallah sudah dapat dilaksanakan di bulan-bulan pertama tahun 2025 nanti,” sebut Yusril.

    JI Bubar

    Sementara itu, Jamaah Islamiyah (JI) diketahui telah mengumumkan pembubarannya pada 30 Juni 2024. 

    Deklarasi ini dilakukan oleh 16 tokoh senior JI di Bogor, Jawa Barat, dengan komitmen untuk meninggalkan kekerasan dan ekstremisme serta mendukung Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

    Para mantan anggota JI sepakat untuk mengembangkan ajaran Islam yang damai dan toleran sejalan dengan prinsip-prinsip Ahlussunah wal Jamaah. 

    Lebih dari 100 anggota JI, termasuk tokoh senior dan pimpinan pesantren, menghadiri deklarasi ini.

    Deklarasi puncak pembubaran Jamaah Islamiyah berlangsung di Surakarta, Jawa Tengah, pada 21 Desember 2024, dihadiri ribuan mantan anggota JI dari wilayah Surakarta, Kedu, dan Semarang. 

    Sebanyak 1.400 perwakilan eks anggota JI menyatakan siap kembali ke pangkuan NKRI, mematuhi hukum yang berlaku, serta berkomitmen untuk menjauhkan diri dari paham dan kelompok ekstrem.

    Acara tersebut turut dihadiri oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Eddy Hartono, Kepala Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-Teror Polri Irjen Pol Sentot Prasetyo, serta Menteri Sosial Saifullah Yusuf.

    Setelah deklarasi pembubaran JI, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengusulkan pemotongan masa hukuman penjara bagi mantan anggota JI yang telah menyatakan dukungannya terhadap pembubaran kelompok tersebut. 

    Eddy Hartono mengatakan, pihaknya berencana merekomendasikan pengurangan hukuman bagi lebih dari 180 orang kepada Kementerian Imigrasi dan Lembaga Pemasyarakatan.

    (Tribunnews.com/Gilang Putranto, Ilham Rian Pratama)

  • Awal 2025, Kapolri Naikkan Pangkat 10.548 Perwira

    Awal 2025, Kapolri Naikkan Pangkat 10.548 Perwira

    Bisnis.com, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menaikkan pangkat terhadap 10.548 perwira tinggi (Pati) hingga perwira pertama (Pama) untuk periode 1 Januari 2025.

    Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan kenaikan puluhan ribu anggota ini merupakan merupakan wujud apresiasi korps Bhayangkara.

    Oleh karenanya, kata Trunoyudo, anggota yang telah mendapatkan kenaikan pangkat harus dapat meningkatkan dedikasinya sebagai abdi negara.

    “Kenaikan pangkat ini bukan hanya sebuah penghargaan, tetapi juga sebuah amanah besar,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (1/1/2025).

    Dia merincikan, dari puluhan ribu personel itu terdapat 23 Pati Polri yang naik pangkat. Perinciannya, tiga personel menjadi Inspektur Jenderal (Irjen), 19 naik pangkat ke Brigadir Jenderal (Brigjen) reguler 19 personel, dan satu personel naik pangkat Brigjen pengabdian.

    Selanjutnya, di tingkat perwira menengah (Pamen) ada 300 anggota telah naik jabatan menjadi Komisaris Besar Polisi (Kombes), 700 personel naik pangkat ke Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), 1.080 personel naik pangkat ke Komisaris Polisi.

    Selain itu, di tingkat Pama sebanyak 3.625 personel naik pangkat ke Ajun Komisaris Polisi (AKP), 4.358 personel naik ke Inspektur Polisi Satu (Iptu), dan 462 naik pangkat ke Inspektur Polisi Dua (IPDA).

    “Kami percaya, dengan semangat Presisi, Polri akan terus menjadi institusi yang profesional dan dipercaya masyarakat,” pungkas Trunoyudo.

  • Irjen Pol Gatot Tri Suryanta Resmi Jabat Kapolda Sumbar

    Irjen Pol Gatot Tri Suryanta Resmi Jabat Kapolda Sumbar

    loading…

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) Kapolda Sumbar dari Irjen Pol Suharyono kepada Irjen Pol Gatot Tri Suryanta. FOTO/DOK.HUMAS POLRI

    JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin upacara serah terima jabatan ( sertijab ) Kapolda Sumbar dari Irjen Pol Suharyono kepada Irjen Pol Gatot Tri Suryanta. Suharyono meninggalkan jabatan Kapolda Sumbar dalam rangka pensiun.

    Sertijab Kapolda Sumbar dari Irjen Pol Suharyono kepada Irjen Pol Gatot Tri Suryanta merupakan tindak lanjut dari mutase Polri yang tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: Kep Kapolri/2137/XII/2024 tanggal 29 Desember 2024. Gatot Tri Suryanta sebelumnya menjabat Irwil V Itwasum Polri.

    Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pergantian ini adalah bagian dari upaya Polri untuk terus memperkuat kepemimpinan di berbagai wilayah.

    “Pergantian pimpinan di tubuh Polri adalah hal yang lumrah dan merupakan bentuk regenerasi untuk memastikan organisasi berjalan dinamis. Kami percaya Irjen Pol Gatot Tri Suryanta akan mampu menjawab tantangan dan dinamika tugas di Sumatera Barat dengan baik,” katanya kepada wartawan, Kamis (2/1/2025).

    Trunoyudo juga menambahkan, Polri terus berkomitmen untuk meningkatkan kinerja di semua lini, termasuk di tingkat daerah.

    “Dengan pengalaman yang dimiliki, kami optimistis Irjen Pol Gatot dapat membawa Polda Sumbar semakin solid dan inovatif dalam menjaga keamanan serta melayani masyarakat,” katanya.

    (abd)

  • 7 Brigjen Pol Ditugaskan di BIN oleh Kapolri pada Mutasi Akhir Desember 2024

    7 Brigjen Pol Ditugaskan di BIN oleh Kapolri pada Mutasi Akhir Desember 2024

    loading…

    Sebanyak 7 Perwira Tinggi (Pati) berpangkat Brigjen Pol ditugaskan di BIN oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Sebanyak 7 Perwira Tinggi (Pati) berpangkat Brigjen Pol ditugaskan di Badan Intelijen Negara (BIN) oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Kapolri melakukan mutasi dan rotasi besar-besaran 734 Pati dan Perwira Menengah (Pamen) Polri pada akhir Desember 2024.

    Ketentuan ini tercantum dalam empat surat telegram (ST) yakni ST/ 2778 /XII/KEP /2024, ST/2775/XII/KEP./2024, ST/ 2777/XII/KEP./2024, dan ST/ 2776 /XII/KEP./2024.

    Keempat surat telegram tersebut dikeluarkan pada 29 Desember 2024 dan ditandatangani Irwasum Polri Komjen Pol Dedi Prasetyo. Perwira yang ditempatkan di BIN di antaranya Brigjen Ismahjuddin, Brigjen Arradina Zessa Devy, hingga Brigjen Victor Alexander Lateka.

    Berikut daftar lengkap jenderal bintang 1 yang terkena mutasi. Siapa saja?

    7 Brigjen Pol Ditugaskan di BIN oleh Kapolri1. Brigjen Pol Ismahjuddin
    Jabatan lama: Pamen Baintelkam Polri (Penugasan BIN)
    Jabatan baru: Pati Baintelkam Polri (Penugasan BIN)

    2. Brigjen Pol Tofik Ismail
    Jabatan lama: Pamen Baintelkam Polri (Penugasan BIN)
    Jabatan baru: Pati Baintelkam Polri (Penugasan BIN)

    3. Brigjen Pol Arradina Zessa Devy
    Jabatan lama: Pamen Baintelkam Polri (Penugasan BIN)
    Jabatan baru: Pati Baintelkam Polri (Penugasan BIN)

    4. Brigjen Pol Yusup Saprudin
    Jabatan lama: Pamen Baintelkam Polri (Penugasan BIN)
    Jabatan baru: Pati Baintelkam Polri (Penugasan BIN)

    5. Brigjen Pol Amazona Pelamonia
    Jabatan lama: Pamen Baintelkam Polri (Penugasan BIN)
    Jabatan baru: Pati Baintelkam Polri (Penugasan BIN)

    6. Brigjen Pol Dwi Agus Prianto
    Jabatan lama: Pamen Baintelkam Polri (Penugasan BIN)
    Jabatan baru: Pati Baintelkam Polri (Penugasan BIN)

    7. Brigjen Pol Victor Alexander Lateka
    Jabatan lama: Kasatresmob Bareskrim Polri
    Jabatan baru: Pati Baintelkam Polri (Penugasan BIN)

    (jon)

  • Keputusan Polri Pecat Dirnarkoba Kombes Donald Simanjuntak Dinilai Tepat, Didukung Banyak Bukti – Halaman all

    Keputusan Polri Pecat Dirnarkoba Kombes Donald Simanjuntak Dinilai Tepat, Didukung Banyak Bukti – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III Fraksi PKB DPR RI Abdullah menyambut baik pemecatan Dirnarkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Donald Parlaungan Simanjuntak, yang terbukti melakukan pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. 

    Gus Abduh, sapaan akrabnya menilai putusan tersebut sudah tepat.

    Ia mengapresiasi langkah tegas Polri dalam menangani kasus pemerasan terhadap penonton DWP yang berasal dari Malaysia. 

    Sejak awal, dia mendesak Polri untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

    Menurut dia, pemecatan terhadap Donald sudah tepat, karena sudah didukung dengan sejumlah bukti. 

    Sidang KKEP itu menghadirkan belasan saksi, baik yang meringankan maupun yang memberatkan.

    “Jadi, pemecatan itu sudah didukung dengan banyak bukti. Itu merupakan langkah yang tepat,” kata Gus Abduh, kepada wartawan Kamis (2/1/2025).

    Menurut legislator asal Dapil Jawa Tengah VI itu, Polri tidak mungkin sembarangan dalam memutuskan pemecatan kepada anggotanya. 

    Keputusan itu pasti didasari pada bukti yang sangat kuat.

    Apalagi, kata Gus Abduh, Donald merupakan atasan dari para polisi yang diduga melakukan pemerasan terhadap penonton DWP, dengan modus pemeriksaan tes narkoba. 

    Tes narkoba sebenarnya merupakan hal yang baik, tapi akan menjadi tidak baik ketika disalahgunakan.

    Gus Abduh menegaskan, setelah ini sidang etik harus dilanjutkan kepada para pelaku yang lain. 

    Sidang tersebut juga harus dilakukan secara transparan. 

    Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi, sehingga semua masyarakat mengetahui apa yang sesungguhnya terjadi.

    “Tidak timbul kecurigaan di tengah masyarakat. Sidang etik harus transparan. Masyarakat kita semakin cerdas dan kritis,” ucap Gus Abduh.

    Selain itu, kata Gus Abduh, pelaksanaan sidang etik tidak boleh tebang pilih. 

    Tidak boleh ada perlakukan berbeda atau istimewa terhadap para pelaku. 

    Mereka harus mendapatkan perlakuan yang sama dalam sidang etik. 

    Bekas Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald P. Simanjuntak dan ilustrasi sejumlah penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) asal Malaysia di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, (kolase)

    Mereka yang terbukti melanggar etik harus dijatuhi sanksi.

    Setelah sidang etik, para pelaku juga harus dijatuhi hukuman pidana. 

    Tindak pindana pemerasan sudah diatur dalam Pasal 368 dan Pasal 36 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

    Apalagi, uang hasil pemerasan itu cukup besar, mencapai Rp 2,5 miliar.

    Gus Abduh menambahkan bahwa para pelaku bukan hanya mencoreng nama baik Polri, tapi sudah merusak citra Indonesia di mata dunia, karena yang mereka peras bukan warga Indonesia, tapi warga Malaysia.

    “Masyarakat internasional akan menganggap bahwa Indonesia, khususnya polisi adalah tukang peras dan tidak bermoral. Padahal, pemerasan itu hanya dilakukan sejumlah oknum polisi, bukan Polri secara lembaga,” tandasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

    Hal ini disampaikan Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam, yang dilibatkan dalam sidang etik yang digelar Komisi Kode Etik Polri (KKEP), pada Selasa (31/12/2024) pukul 11.00 WIB siang hingga Rabu (1/1/2025) sekira pukul 04.00 WIB pagi.

    Untuk diketahui, sidang etik ini digelar untuk tiga dari total 18 anggota polisi yang terlibat kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara Malaysia, di konser musik Djakarta Warehouse Project (DWP), pada 13-15 Desember 2024.

    Choirul Anam menyampaikan, tiga anggota polisi yang disidang lebih dulu, yakni Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dan satu dari tiga Kasubdit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, serta satu di antara beberapa Kanit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

    “Sidang ini untuk tiga orang dengan putusan PTDH untuk Direktur Narkoba (Donald Parlaungan). Terus Kanit-nya juga di-PTDH,” ucap Anam, kepada Tribunnews.com, pada Rabu (1/1/2025) pagi.

    Anam menjelaskan, dalam sidang etik tersebut, baik dua anggota yang divonis PTDH tersebut sempat mengajukan banding.

    “Kedua orang tersebut yang di PTDH mengajukan banding,” katanya.

    Namun, lanjutnya, hasil sidang etik yang ada berdasarkan keterangan dari belasan saksi yang dihadirkan, baik saksi memberatkan maupun meringankan sanksi bagi terduga pelaku dugaan pemerasan.

    “Belasan saksi ini baik yang memberatkan maupun yang meringankan terduga. Dalam konteks pemeriksaan saksi, ini jadi lebih mendalam. Persitiwanya jadi lebih terang,” katanya.

    “Sehingga majelis punya kesempatan untuk crosscheck ya untuk membandingkan mana yang faktual, mana yang jujur, mana yang sesuai kenyataan, mana yang tidak,” tambah Anam.

    Selain itu, ia menyebut, dalam persidangan, majelis juga mendalami bukti-bukti yang ada, mulai dari alur perencanaan, pelaksanaan, dan pasca-kejadian.

    Sementara itu, berbeda dengan sidang terhadap Dirresnarkoba dan Kanit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang langsung diputus pada hari yang sama.

    Anam mengatakan, sidang etik untuk Kasubdit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang merupakan satu dari tiga anggota yang sidangkan lebih dulu ini di-skors hingga, Kamis (2/1/2025).

    “Untuk Kasubdit belum, masih diskors hingga Kamis,” tutur Anam.

    Sebelumnya, beredar informasi ada lebih 400 penonton DWP yang menjadi korban pemerasan oleh oknum polisi dengan nilai mencapai 9 juta ringgit atau sekitar Rp32 miliar.

    Penyelenggara DWP Ismaya Live membuat pernyataan terkait kabar kejadian pemalakan dan pemerasan yang terjadi.

    “Kepada keluarga besar DWP kami yang luar biasa. Kami mendengar kekhawatiran Anda dan sangat menyesalkan tantangan dan frustrasi yang Anda alami,” tulis pernyataan resmi DWP di Instagram, Kamis (19/12/2024).

    DWP komitmen akan bekerja sama dengan pihak berwenang dan pemerintah guna menyelidiki kasus ini secara menyeluruh.

    “Kami secara aktif bekerja sama dengan pihak berwenang dan badan pemerintah untuk menyelidiki secara menyeluruh apa yang terjadi dan untuk memastikan langkah-langkah konkret diterapkan untuk mencegah insiden semacam itu terjadi lagi di masa depan,” lanjutnya.

    Namun Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim meralat uang hasil pemerasan WN Malaysia oleh oknum Polisi di konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

    Menurutnya dari hasil penyelidikan uang pemerasan yang dilakukan anggota Polri hanya sebesar Rp 2,5 miliar.

    Perlu saya luruskan juga bahwa barang bukti yang telah kita amankan jumlahnya Rp 2,5 miliar. Jadi jangan sampai nanti seperti pemberitaan sebelumnya yang angkanya cukup besar,” ucap Abdul Karim di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

    Menurutnya, angka yang selama ini beredar tidak sesuai dengan fakta dari hasil yang didapatkan. 

    “Kita melakukan investigasi ini ya selalu berkoordinasi dengan Kompolnas pihak eksternal. Jadi kita terbuka,” kata Kadiv Propam.

    Pun demikian jumlah korban dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan.

    Abdul Karim menyebut korban Warga Negara Malaysia dari penyelidikan dan identifikasi yang ditemukan sebanyak 45 orang. 

    “Jadi jangan sampai ada yang jumlahnya cukup spektakuler. Jadi kita luruskan bahwa korban yang sudah kita datakan secara scientific dan hasil penyelidikan,” jelasnya.

    Kadiv Propam menegaskan pimpinan Polri ini serius dalam penanganan apapun bentuknya terhadap terduga pelanggar yang dilakukan oleh anggota. 

    Sejauh ini sudah ada dua korban yang melakukan pelaporan atau pendumasan ke Mabes Polri.

    “Ya itu sudah kita terima di Divpropam Mabes Polri ini. Jadi ada dua orang pendumasnya. Tentunya pendumas ini kita jaga ya inisialnya.