Tag: Listyo Sigit Prabowo

  • KPK Minta Polri Bantu Tingkatkan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia

    KPK Minta Polri Bantu Tingkatkan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia

    loading…

    Ketua KPK Setyo Budiyanto meminta bantuan kepada Polri untuk meningkatkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia. Foto/SindoNews/riana rizkia

    JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Setyo Budiyanto meminta bantuan kepada Polri untuk meningkatkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia. Pasalnya, IPK Indonesia dalam kurun lima tahun terakhir menunjukkan angka kurang baik.

    “Kami minta dukungan dari Polri untuk bisa bersama-sama meningkatkan IPK ini menjadi lebih baik,” kata Setyo usai audiensi dengan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2025).

    “Karena ini berkaitan dengan sekali lagi persepsi yang pengaruhnya bukan hanya di tingkat nasional tetapi juga di tingkat internasional,” sambungnya.

    Setyo mengatakan, meskipun dalam lima tahun terakhir Indonesia memiliki IPK rendah, namun Setyo meyakini jika ada kerja sama antara KPK dan Polri, Indonesia dapat mengalami peningkatan.

    “Jadi meskipun ini indikatornya banyak ada 8-9 indikator untuk bisa mengukur ini, tapi kalau kami sama-sama menjaga dan mengubah atau meningkatkan ini mudah-mudahan IPK yang selama ini kurang menjadi lebih baik lagi,” katanya.

    Pada kesempatan yang sama, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meyakini dapat membantu meningkatkan IPK Indonesia, terutama dengan bantuan Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor).

    “Namun yang perlu kita perhatikan karena kita juga akan melakukan perbaikan IPK, tentunya kita akan duduk bersama di seluruh aparat penegak hukum yang ada,” kata Sigit.

    “Karena ini menjadi bagian dari wajah kita, wajah pemerintah, wajah dalam hal bagaimana kita melaksanakan sistem penegakkan hukum yang ada di Indonesia. Dan harapan itu kami lihat dengan formasi pimpinan yang ada dan kerja sama antara lembaga yang terus ditingkatkan, apa yang diharapkan oleh masyarakat terkait dengan pemberantasan korupsi betul-betul bisa dioptimalkan,” ucapnya.

    (cip)

  • Tak Ragu Tindak Polisi di Kasus Pemerasan DWP, Kapolri: Komitmen Bersih-bersih Pelanggar – Halaman all

    Tak Ragu Tindak Polisi di Kasus Pemerasan DWP, Kapolri: Komitmen Bersih-bersih Pelanggar – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan anggota polisi terhadap penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) masih berlanjut.

    Dalam hal ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan jika Polri berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan tak ragu menindak tegas para pelanggar.

    “Terhadap pelanggaran-pelanggaran, saya kira kita juga tidak pernah ragu-ragu untuk melakukam tindakan tegas dan itu menjadi komitmen kami walaupun dengan berbagai macam pandangan,” kata Sigit kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/1/2025).

    Mantan Kadiv Propam Polri ini menyebut dalam internal Korps Bhayangkara ada pemberian penghargaan atau reward untuk anggota yang berprestasi, dan memberikan hukuman kepada anggota yang berbuat pelanggaran.

    “Namun, itu adalah komitmen kita unttum terus melakukam bersih-bersih terkait dengan peristiwa-peristiwa ataupun pelanggaran yang ada, sehingga kita harapkan polri semakin baik,” jelasnya.

    Pemerasan Rp 2,5 Miliar

    Adapun kasus ini bermula dari beredar informasi ada lebih 400 penonton DWP yang menjadi korban pemerasan oleh oknum polisi dengan nilai mencapai 9 juta ringgit atau sekitar Rp32 miliar.

    Penyelenggara DWP Ismaya Live membuat pernyataan terkait kabar kejadian pemalakan dan pemerasan yang terjadi.

    “Kepada keluarga besar DWP kami yang luar biasa. Kami mendengar kekhawatiran Anda dan sangat menyesalkan tantangan dan frustrasi yang Anda alami,” tulis pernyataan resmi DWP di Instagram, Kamis (19/12/2024).

    DWP komitmen akan bekerja sama dengan pihak berwenang dan pemerintah guna menyelidiki kasus ini secara menyeluruh.

    “Kami secara aktif bekerja sama dengan pihak berwenang dan badan pemerintah untuk menyelidiki secara menyeluruh apa yang terjadi dan untuk memastikan langkah-langkah konkret diterapkan untuk mencegah insiden semacam itu terjadi lagi di masa depan,” lanjutnya.

    Namun Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim meralat uang hasil pemerasan WN Malaysia oleh oknum Polisi di konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

    Menurutnya dari hasil penyelidikan uang pemerasan yang dilakukan anggota Polri hanya sebesar Rp 2,5 miliar.

    Perlu saya luruskan juga bahwa barang bukti yang telah kita amankan jumlahnya Rp 2,5 miliar. Jadi jangan sampai nanti seperti pemberitaan sebelumnya yang angkanya cukup besar,” ucap Abdul Karim di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

    Menurutnya, angka yang selama ini beredar tidak sesuai dengan fakta dari hasil yang didapatkan. 

    “Kita melakukan investigasi ini ya selalu berkoordinasi dengan Kompolnas pihak eksternal. Jadi kita terbuka,” kata Kadiv Propam.

    Pun demikian jumlah korban dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan.

    Abdul Karim menyebut korban Warga Negara Malaysia dari penyelidikan dan identifikasi yang ditemukan sebanyak 45 orang. 

    “Jadi jangan sampai ada yang jumlahnya cukup spektakuler. Jadi kita luruskan bahwa korban yang sudah kita datakan secara scientific dan hasil penyelidikan,” jelasnya.

    Kadiv Propam menegaskan pimpinan Polri ini serius dalam penanganan apapun bentuknya terhadap terduga pelanggar yang dilakukan oleh anggota. 

    Sejauh ini sudah ada dua korban yang melakukan pelaporan atau pendumasan ke Mabes Polri.

    “Ya itu sudah kita terima di Divpropam Mabes Polri ini. Jadi ada dua orang pendumasnya. Tentunya pendumas ini kita jaga ya inisialnya.

    Hingga saat ini, sudah ada 12 orang anggota polisi yang mendapatkan sanksi setelah menjalani sidang kode etik tersebut.

    Berikut daftar 12 polisi yang telah disidang etik:

    1. Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dipecat tidak hormat. Dia bersalah karena membiarkan bawahannya melakukan pemerasan kepada korban. 
    2. Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia. Malvino dipecat karena mengamankan dan memeras penonton DWP.
    3. Mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful, dipecat karena mengamankan dan memeras penonton DWP.
    4. Mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dzul Fadlan, didemosi 8 tahun. Dia terbukti memeras korban.
    5. Mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Syaharuddin, didemosi 8 tahun. Dia terbukti memeras korban.
    6. Mantan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Sehatma Manik, didemosi 8 tahun. Dia terbukti memeras korban. 
    7. Mantan Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.
    8. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.
    9. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Wahyu Tri Haryanto, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.
    10. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Dwi Wicaksono, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.
    11. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Ready Pratama, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.
    12. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Briptu Dodi. Dia terbukti memeras korban.

  • Kapolri Listyo Sigit Perintahkan Kasus Eks Ketua KPK Firli Bahuri Segera Tuntas

    Kapolri Listyo Sigit Perintahkan Kasus Eks Ketua KPK Firli Bahuri Segera Tuntas

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta kepada jajarannya agar segera menuntaskan kasus dugaan pemerasan eks Ketua KPK Firli Bahuri di Kementan.

    Hal tersebut disampaikan Sigit saat menerima audiensi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2024-2029 Setyo Budiyanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2025).

    “Terkait dengan PR-PR [pekerjaan rumah] yang harus dituntaskan ya tentunya kita minta untuk betul-betul bisa dituntaskan seperti tadi [soal kasus Firli],” ujar Sigit.

    Sigit menambahkan sejumlah PR lain terkait dengan penindakan hukum yang saat ini tengah diproses pihaknya bakal segera dituntaskan. 

    Apalagi, lanjutnya, saat ini korps Bhayangkara memiliki Kortas Tipidkor sebagai ujung tombak dalam penegakan hukum terkait korupsi.

    Di lain sisi, Setyo mengatakan bahwa sejauh ini pihaknya masih belum mendapatkan laporan terkait dengan koordinasi dalam perbantuan penanganan kasus Firli.

    “Secara spesifik kami pimpinan belum mendapatkan laporan tentang hasil koordinasi itu seperti apa yang sudah dilakukan oleh Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi nanti mungkin akan kami cek kami minta penjelasannya detailnya seperti apa,” ujar Setyo.

    Namun demikian, Setyo menekankan bahwa pihaknya berkomitmen untuk membantu penanganan korupsi apabila telah menerima laporan dari Kedeputian Korsup KPK.

    “Setelah itu pimpinan baru bisa mengambil langkah atau tindak lanjut. Nah, setelah itulah pimpinan baru bisa mengambil langkah atau tindak lanjut,” pungkasnya. 

  • Kapolri Perintahkan Jajarannya Segera Tuntaskan Kasus Eks Ketua KPK Firli Bahuri

    Kapolri Perintahkan Jajarannya Segera Tuntaskan Kasus Eks Ketua KPK Firli Bahuri

    loading…

    Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya segera menuntaskan kasus eks Ketua KPK Firli Bahuri. Foto/SindoNews/riana rizkia

    JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya segera menuntaskan kasus dugaan pemerasan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

    Menurut Sigit, kasus yang sudah berjalan selama lebih dari satu tahun dan belum ada penyelesaiannya itu sudah menjadi Pekerjaan Rumah (PR) untuk Korps Bhayangkara.

    “Terkait dengan PR-PR yang harus dituntaskan ya tentunya kita minta untuk betul-betul bisa dituntaskan seperti tadi yang ditanyakan. Saya kira itu beberapa hal yang akan kita laksanakan ke depan,” kata Sigit usai menerima audiensi pimpinan KPK di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2025).

    Sigit tak merinci soal target penyelesaian kasus Firli Bahuri melainkan hanya menekankan kasus tersebut merupakan salah satu fokus dari pihaknya.

    Pada kesempatan yang sama, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan hingga saat ini, pihaknya belum menerima laporan hasil koordinasi Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK dengan Polda Metro Jaya dalam perbantuan kasus tersebut.

    “Secara spesifik kami pimpinan belum mendapatkan laporan tentang hasil koordinasi itu seperti apa yang sudah dilakukan oleh kedeputian Korsup nanti mungkin akan kami cek kami minta penjelasannya detailnya seperti apa,” katanya.

    Setyo mengatakan, pihaknya bakal menanyakan ke Deputi Korsup terkait hasil koordinasi. Yang pasti, kata Setyo, pihaknya tetap berkomitmen dalam menengakkan hukum khususnya soal kasus dugaan korupsi. “Setelah itu pimpinan baru bisa mengambil langkah atau tindak lanjut (terkait koordinasi kasus Firli Bahuri)” ucapnya.

    (cip)

  • Bertemu Kapolri, Ketua KPK Mengaku Bahas Kortas Tipidkor dan Singgung Indeks Persepsi Korupsi

    Bertemu Kapolri, Ketua KPK Mengaku Bahas Kortas Tipidkor dan Singgung Indeks Persepsi Korupsi

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menemui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membahas keberadaan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) di Mabes Polri pada Rabu (8/1/2025).

    Setyo menyampaikan, bahwa Kortas Tipidkor merupakan korps baru yang mempunyai tugas yang sama dengan KPK.

    “Artinya bahwa selama ini Polri hanya memiliki direktorat tipidkor yang lebih corenya kepada penindakan,” kata Setyo kepada wartawan.

    Dengan keberadaan Kortas Tipidkor, kata Setyo, maka Polri bakal mempunyai tugas pencegahan, penyidikan, dan penindakan.

    Harapannya, kata dia, Kortas Tipidkor akan bersama-sama dengan KPK untuk menuntaskan kasus korupsi di Indonesia.

    Nantinya, indeks persepsi korupsi (IPK) juga diharapkan dapat diperbaiki dengan adanya Kortas Tipidkor tersebut.

    “Penilaian terhadap indeks persepsi korupsi ini yang merupakan sebuah persepsi ini nantinya juga menjadi tanggung jawab semua pihak dalam hal ini Polri,” katanya terkait Kortas Tipidkor.

     

  • LIVE Jutek Desak Mabes Polri Naikkan Status Laporan Aep, Keluarga Segera Bertemu Komisi III DPR? – Halaman all

    LIVE Jutek Desak Mabes Polri Naikkan Status Laporan Aep, Keluarga Segera Bertemu Komisi III DPR? – Halaman all

    Kuasa hukum para terpidana kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso, mendesak Mabes Polri untuk segera memproses laporan kesaksian palsu Aep dan Rudiana.

    Tayang: Rabu, 8 Januari 2025 14:31 WIB

    TRIBUNNEWS.COM – Kuasa hukum para terpidana kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso, mendesak Mabes Polri untuk segera memproses laporan kesaksian palsu Aep dan Rudiana.

    Laporan tersebut diharapkan dapat terungkap secara profesional dengan fakta hukum yang sebenarnya terjadi pada tahun 2016.

    Jutek mengatakan dirinya juga akan bersurat ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.(*)

    Berita selengkapnya simak video di atas.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’9′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Kapolri Pastikan Kortas Tipidkor dan KPK Tidak Tumpang Tindih dalam Pemberantasan Korupsi

    Kapolri Pastikan Kortas Tipidkor dan KPK Tidak Tumpang Tindih dalam Pemberantasan Korupsi

    Jakarta, Beritasatu.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menepis anggapan keberadaan Kortas Tipidkor Polri akan tumpang tindih dengan KPK dan aparat penegak hukum (APH) lain dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

    Listo menegaskan adanya Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) justru akan memperkuat sinergitas dalam pemberantasan korupsi.

    “Dengan adanya keberadaan Kortas Tipidkor, ini tentunya justru akan semakin memperkuat kerja sama dan sinergitas kita dalam hal pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata kapolri dalam konferensi pers seusai menjamu pimpinan KPK di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2025).

    Listyo mengatakan Polri dan KPK akan memperkuat kerja sama dan meningkatkan sinergitas dalam pemberantasan korupsi, sebagaimana yang ditekankan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam program Asta Cita.

    Polri dan KPK, kata Listyo, akan memperbarui kesepahaman bersama atau MoU dengan menambahkan hal-hal yang perlu ditingkatkan sehingga sinergitas antarlembaga terbangun maksimal, khususnya untuk memperbaiki indeks persepsi korupsi (IPK). 

    “Kita semuanya memiliki tugas bersama untuk memperbaiki IPK yang tentunya ini perlu melibatkan kerja sama dengan seluruh APH, merumuskan bersama, karena ini bagian dari wajah kita, wajah pemerintah, wajah dalam hal bagaimana kita melaksanakan system penegakan hukum di Indonesia,” ujar Listyo dalam konferensi pers disiarkan langsung di Beritasatu TV.

    Menurut Listyo, Kortas Tipidkor dibentuk untuk mengoptimalkan dan menyelaraskan pemberantasan korupsi.

    “Kami sudah mulai menginventarisasi, melakukan kerja sama dengan mitra-mitra yang ada di PPATK, BPK, untuk mengungkap kasus-kasus besar,” katanya.

  • KPK dan Polri Tingkatkan Sinergitas dalam Pemberantasan Korupsi

    KPK dan Polri Tingkatkan Sinergitas dalam Pemberantasan Korupsi

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri sepakat memperkuat sinergitas serta kerja sama dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Hal ini disepakati dalam kunjungan pimpinan KPK ke Mabes Polri di Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2025).

    Pimpinan KPK yang diketuai Setyo Budiyanto bertemu langsung dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Seusai pertemuan, kapolri memberi keterangan pers.

    “Saya tentunya mengucapkan selamat dan tentunya terima kasih atas kunjungan pimpinan KPK ke Mabes Polri. Ini merupakan awal dari sinergitas yang terus kita tingkatkan dan kita bangun dalam hal melaksanakan pemberantasan korupsi,” kata Listyo Sigit.

    KPK dan Polri berkomitmen memprioritaskan perbaikan indeks persepsi korupsi (IPK) yang dalam kurun lima tahun terakhir dinilai kurang baik.

    “Salah satunya tadi yang kami prioritaskan adalah bagaimana upaya untuk bisa meningkatkan kembali atau mempositifkan indeks persepsi korupsi yang kurun waktu lima tahun ini angkanya kurang baik,” katanya.

  • Ditemui Ketua KPK, Kapolri: Tingkatkan Sinergitas Pemberantasan Korupsi

    Ditemui Ketua KPK, Kapolri: Tingkatkan Sinergitas Pemberantasan Korupsi

    loading…

    Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan kunjungan Ketua KPK Setyo Budiyanto untuk meningkatkan sinergitas dalam pemberantasan korupsi. Foto/SindoNews/riana rizkia

    JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Setyo Budiyanto menyambangi Mabes Polri. Pertemuan tersebut untuk meningkatkan sinergitas dalam pemberantasan korupsi.

    Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pertemuan antara jajarannya dengan pimpinan KPK itu merupakan langkah awal peningkatan sinergitas dalam pemberantasan korupsi.

    “Saya tentunya mengucapkan selamat dan juga terima kasih atas kunjungan pimpinan KPK ke Mabes Polri,” kata Sigit usai pertemuan di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2025).

    “Dan tentunya ini merupakan awal dari sinergitas yang akan terus kita tingkatkan dan kita bangun dalam hal melaksanakan pemberantasan korupsi,” sambungnya.

    Terlebih, kata Sigit, Presiden Prabowo Subianto juga berulang kali menekankan soal pemberantasan korupsi, sejalan Program Asta Cita.

    “Sebagaimana yang disampaikan Presiden dalam Program Asta Cita tentunya berkali-kali kali beliau menekankan masalah korupsi, ini jadi komitmen kita bersama untuk betul-betul mekakukan perbaikan, pemberantasan korupsi,” katanya.

    “Meningkatkan penerimaan negara dan melakukan hal hal bersifat efisiensi sehingga penggunaan anggaran negara bisa optimal,” sambungnya.

    (cip)

  • Daftar Hasil Sidang Kode Etik Kasus Pemerasan Penonton DWP: 3 Polisi Dipecat, 8 Lainnya Didemosi – Halaman all

    Daftar Hasil Sidang Kode Etik Kasus Pemerasan Penonton DWP: 3 Polisi Dipecat, 8 Lainnya Didemosi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polri masih terus melakukan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap belasan anggotanya yang melakukan pemerasan terhadap penonton di konser Djakarta Warehouse Project (DWP).

    Hingga saat ini, sudah 11 orang mendapatkan sanksi setelah menjalani sidang kode etik tersebut.

    “Iya sampai sekarang sudah 11 orang (disidang etik),” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago saat dikonfirmasi, Rabu (8/1/2025).

    Belasan anggota tersebut dijatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) hingga penurunan jabatan atau demosi.

    “Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding,” ungkapnya.

    Berikut daftar 11 polisi yang telah disidang etik:

    Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dipecat tidak hormat. Dia bersalah karena membiarkan bawahannya melakukan pemerasan kepada korban. 
    Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia. Malvino dipecat karena mengamankan dan memeras penonton DWP.
    Mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful, dipecat karena mengamankan dan memeras penonton DWP.
    Mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dzul Fadlan, didemosi 8 tahun. Dia terbukti memeras korban.
    Mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Syaharuddin, didemosi 8 tahun. Dia terbukti memeras korban.
    Mantan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Sehatma Manik, didemosi 8 tahun. Dia terbukti memeras korban. 
    Mantan Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.
    Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.
    Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Wahyu Tri Haryanto, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.
    Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Dwi Wicaksono, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.
    Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Ready Pratama, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.

    Pemerasan Rp2,5 Miliar

    Adapun kasus ini bermula dari beredar informasi ada lebih 400 penonton DWP yang menjadi korban pemerasan oleh oknum polisi dengan nilai mencapai 9 juta ringgit atau sekitar Rp32 miliar.

    Penyelenggara DWP Ismaya Live membuat pernyataan terkait kabar kejadian pemalakan dan pemerasan yang terjadi.

    “Kepada keluarga besar DWP kami yang luar biasa. Kami mendengar kekhawatiran Anda dan sangat menyesalkan tantangan dan frustrasi yang Anda alami,” tulis pernyataan resmi DWP di Instagram, Kamis (19/12/2024).

    DWP komitmen akan bekerja sama dengan pihak berwenang dan pemerintah guna menyelidiki kasus ini secara menyeluruh.

    “Kami secara aktif bekerja sama dengan pihak berwenang dan badan pemerintah untuk menyelidiki secara menyeluruh apa yang terjadi dan untuk memastikan langkah-langkah konkret diterapkan untuk mencegah insiden semacam itu terjadi lagi di masa depan,” lanjutnya.

    Namun Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim meralat uang hasil pemerasan WN Malaysia oleh oknum Polisi di konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

    Menurutnya dari hasil penyelidikan uang pemerasan yang dilakukan anggota Polri hanya sebesar Rp 2,5 miliar.

    Perlu saya luruskan juga bahwa barang bukti yang telah kita amankan jumlahnya Rp 2,5 miliar. Jadi jangan sampai nanti seperti pemberitaan sebelumnya yang angkanya cukup besar,” ucap Abdul Karim di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

    Menurutnya, angka yang selama ini beredar tidak sesuai dengan fakta dari hasil yang didapatkan. 

    “Kita melakukan investigasi ini ya selalu berkoordinasi dengan Kompolnas pihak eksternal. Jadi kita terbuka,” kata Kadiv Propam.

    Pun demikian jumlah korban dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan.

    Abdul Karim menyebut korban Warga Negara Malaysia dari penyelidikan dan identifikasi yang ditemukan sebanyak 45 orang. 

    “Jadi jangan sampai ada yang jumlahnya cukup spektakuler. Jadi kita luruskan bahwa korban yang sudah kita datakan secara scientific dan hasil penyelidikan,” jelasnya.

    Kadiv Propam menegaskan pimpinan Polri ini serius dalam penanganan apapun bentuknya terhadap terduga pelanggar yang dilakukan oleh anggota. 

    Sejauh ini sudah ada dua korban yang melakukan pelaporan atau pendumasan ke Mabes Polri.

    “Ya itu sudah kita terima di Divpropam Mabes Polri ini. Jadi ada dua orang pendumasnya. Tentunya pendumas ini kita jaga ya inisialnya.