Tag: Listyo Sigit Prabowo

  • Bela Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah Siap Hadapi KPK Sebagai Profesional – Page 3

    Bela Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah Siap Hadapi KPK Sebagai Profesional – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Nama Febri Diansyah dikenal publik saat bertugas sebagai juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun selepas mengundurkan diri dari lembaga antirasuah tersebut, Febri beralih profesi sebagai advokat atau pengacara.

    Kasus besar yang kembali melambungkan namanya adalah saat menjadi tim pengacara mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Saat itu, Febri bertugas menjadi pengacara Putri Candrawati, istri Ferdy Sambo dalam kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

    Kali ini Febri pun kembali menjadi sorotan. Sebagai mantan punggawa lembaga antikorupsi, dia didapuk menjadi bagian dari tim pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang ditahan KPK terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan buron Harun Masiku.

    Saat dikonfirmasi, Febri menegaskan dirinya bukan sedang berupaya membela koruptor. Sebagai pengacara, pria 42 tahun itu mengaku hanya menjalankan tugas secara profesional.

    “Saya sebelum masuk KPK sejak 2012-2013 saya sudah disumpah sebagai advokat dan itulah profesi yang saya jalankan saat ini. Saya pamit dari KPK pada Oktober 2020 dan kemudian secara full menjadi advokat,” kata Febri di Kantor DPP PDIP Jakarta, Rabu (12/3/2025).

    Febri menjelaskan, advokat adalah pekerjaan profesional yang memiliki prinsip dasar, salah satunya tidak bisa diidentikan dengan klien tertentu. Termasuk dengan Ronny Tallapessy yang kala itu menjadi tim pengacara lawan dari Ferdy Sambo saat membela Richard Eliezer dalam kasus kematian Brigadir J.

    “Kami tetap profesional untuk melihat fakta-fakta hukum yang ada dan sekarang kami bersama Bang Ronny dalam satu tim hukum (membela Hasto PDIP), tentu saja kami akan fokus pada aspek hukumnya secara profesional,” tegas dia.

    Karenanya, Febri mengajak agar publik melihat dengan objektif. Dengan catatan, dia bisa bekerja secara profesional sebagai pengacara.

    “Bahwa advokat tidak bisa diidentikan dengan klien. Itu tertulis jelas ya di kode etik advokat, di Undang-Undang advokat juga ada jaminan tersebut dan advokat menjalankan fungsinya secara profesional,” tandas Febri.

  • Predator Anak di Tubuh Polri, Kapolres di NTT Disebut Layak Dihukum Maksimal hingga Kebiri – Halaman all

    Predator Anak di Tubuh Polri, Kapolres di NTT Disebut Layak Dihukum Maksimal hingga Kebiri – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – AKBP Fajar Widyadharma Lukman, oknum polisi yang menjabat sebagai Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur disebut layak mendapatkan hukuman maksimal hingga kebiri.

    Pernyataan itu disampaikan para aktivis perempuan dan anak hingga Lembaga Perlindungan Anak (LPA) di NTT.

    Pasalnya, Fajar Widyadharma Lukman melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah, perekaman hingga penyebarluasan ke situs porno di Australia.

    Tak hanya itu, Fajar Widyadharma Lukman juga terbukti mengonsumsi barang terlarang, narkoba jenis sabu.

    Sejumlah aktivis perempuan dan pegiat hak anak pun menyuarakan tuntutan agar oknum penegak hukum itu dihukum berat.

    Direktur Justitia NTT, Mariana Tado, menilai hukuman kebiri kimia pantas diberikan kepada Fajar Widyadharma Lukman sebagai pelaku.

    Hal itu dianggap telah sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

    Kebiri kimia, lanjut Mariana, merupakan langkah tegas yang perlu diambil agar membuat efek jera bagi pelaku kekerasan seksual lainnya.

    “Kita tidak bisa membiarkan predator anak berkeliaran tanpa hukuman berat. Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah mengatur hukuman tambahan berupa kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.”

    “Ini harus ditegakkan, terutama dalam kasus ini yang begitu mengerikan,” kata Mariana, baru-baru ini.

    Menurut Mariana, kasus ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, tetapi juga menunjukkan adanya kegagalan dalam pengawasan institusi terhadap perilaku anggotanya.

    “Seharusnya ada mekanisme pengawasan yang lebih ketat dalam tubuh Polri agar tidak ada oknum yang menyalahgunakan wewenangnya seperti ini,” tegas Mariana.

    Kejahatan Luar Biasa

    Ketua LPA Provinsi NTT, Veronika Ata, mengecam keras tindakan pencabulan yang dilakukan oleh Fajar Widyadharma Lukman.

    Pasalnya, predator anak itu juga seorang pejabat negara yang memiliki jabatan dan kekuasaan di wilayah pengamanan.

    Veronika menyebut bahwa kasus ini merupakan bentuk kejahatan luar biasa yang tidak hanya merusak masa depan korban tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

    “Perbuatan pelaku sangat bejat dan tidak dapat ditoleransi. Kekerasan seksual terhadap anak, apalagi dilakukan oleh aparat kepolisian, adalah bentuk penghancuran moral yang harus mendapat hukuman maksimal,” kata Veronika, Selasa (11/3/2025).

    Veronika berharap Kapolri Listyo Sigit Prabowo dapat mengambil sikap dengan transparan demi masa depan Polri.

    “Kejahatan ini harus diselesaikan secara transparan dan akuntabel.”

    “Kami meminta Polri untuk tidak ragu memberikan hukuman maksimal, termasuk pemecatan dan kebiri kimia,” tegasnya.

    Selain menuntut hukuman berat, Veronika juga meminta agar pemerintah dan lembaga terkait, seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), memberikan pendampingan maksimal kepada para korban.

    Menurutnya, hal ini penting untuk mencegah kemungkinan intimidasi atau ancaman terhadap korban dan keluarganya.

    “DP3A harus segera turun tangan memberikan bantuan hukum dan psikologis bagi para korban.”

    “Selain itu, LPSK juga bisa dilibatkan untuk memastikan keamanan mereka. Kami khawatir akan ada upaya intimidasi dari pihak-pihak tertentu,” ujar Veronika.

    Kasus ini juga membuka wacana perlunya reformasi di tubuh kepolisian.

    Terutama dalam seleksi dan pengawasan anggota bahkan di lingkup terkecil sekalipun.

    Polri harus lebih serius dalam melakukan evaluasi terhadap anggotanya.

    Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa mereka memiliki integritas dan moralitas yang sesuai dengan tugas mereka sebagai pelindung masyarakat.

    Ia berharap kasus ini menjadi momentum bagi penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelaku kekerasan seksual.

    “Siapa pun pelakunya, apakah itu masyarakat biasa atau aparat negara, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.”

    “Kami akan terus mengawal kasus ini agar keadilan benar-benar ditegakkan,” tegas Veronika.

    (Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Eko Sutriyanto/Muhammad Zulfikar)

  • Kapolres Ngada Nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Tercatat Hanya Laporkan Harta Kekayaan Rp 14 Juta – Halaman all

    Kapolres Ngada Nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Tercatat Hanya Laporkan Harta Kekayaan Rp 14 Juta – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja menjadi perbincangan publik usai terjerat kasus pelanggaran berat.

    Yang bersangkutan masih diperiksa oleh Divisi Propam Polri.

    Ada dua kasus yang menjerat AKBP Fajar Widyadharma yaitu penyalahgunaan narkoba dan pelecehan terhadap tiga anak dibawah umur.

    Ironinya korban anak yang diduga dicabuli oleh AKBP Fajar ada yang masih berusia 3 tahun.

    Sedangkan dua korban lagi berumur 14 tahun dan 12 tahun.

    Mengutip dari laman e-LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKBP Fajar tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp14 juta. 

    Harta kekayaan itu dilaporkannya pada 7 Februari 2024 untuk periodik 2023, saat menjabat Kapolres Sumba Timur.

    Dia tercatat tidak memiliki aset berupa tanah dan bangunan, serta alat dan transportasi. 

    Total harta Rp14 juta tersebut masuk kategori kas dan setara kas.

    AKBP Fajar berdasarkan LHKPN tidak memiliki utang.

    Pada laporan LHKPN sebelumnya 11 Januari 2023 untuk periodik 2022, Fajar tercatat memiliki total harta Rp103 juta.

    Dari total harta tersebut, meliputi alat transportasi dan mesin berupa satu unitobil dengan merek Honda CRV seharga Rp90 juta, serta kas dan setara kas Rp13 juta.

    Polri akan menindak tegas Kapolres nonaktif Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang saat ini diperiksa Divisi Propam Polri.

    Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan Polri akan transparan dan akuntabel dalam menangani kasus tersebut.

    Menurut Sandi, hasil pemeriksaan hingga saat ini belum rampung.

    “Untuk hasil pemeriksaannya masih dalam proses, nanti kita update melalui Propam,” kata Sandi kepada wartawan dikutip Rabu (12/3/2025).

    “Yang jelas siapa pun itu yang melanggar ketentuan akan kita tindak tegas dan kita tindak,” tambahnya.

    Bagi anggota yang berprestasi dipastikan akan diberikan promosi jabatan sesuai dengan kompetensi yang dimiliki. 

    Sandi menambahkan bahwa komitmen tersebut berulang kali disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

    Dia menekankan agar Polri terbuka untuk dikoreksi dan diawasi sehingga Korps Bhayangkara bisa menjadi lebih baik ke depan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

    “Benah-benah Polri ini bukan hanya berhenti di situ saja. Kita seiring dengan perkembangan waktu dan dinamika perkembangan sosial yang ada, kita akan terus berbenah sampai kapanpun agar Polri menjadi lebih baik kepada masyarakat,” ungkap jenderal polisi bintang dua itu.

  • 3 Komisi di DPR Tindaklanjuti Temuan Minyakita Disunat dan Dipalsukan

    3 Komisi di DPR Tindaklanjuti Temuan Minyakita Disunat dan Dipalsukan

    3 Komisi di DPR Tindaklanjuti Temuan Minyakita Disunat dan Dipalsukan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua
    DPR RI

    Adies Kadir
    mengungkapkan bahwa tindak lanjut dari polemik pengurangan isi takaran dan
    pemalsuan produk

    Minyakita
    akan dikoordinasikan dengan tiga komisi terkait.
    Menurut Adies, persoalan mengenai Minyakita menjadi tanggung jawab Komisi XII DPR RI yang merupakan mitra Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
    “Kemudian juga terkait dengan peredarannya di Kementerian Perdagangan, itu kan di Komisi VI juga. Nanti saya ingin cek kepada pimpinan Komisinya,” ujar Adies, kepada wartawan di Gedung DPR RI, Rabu (12/3/2025).
    Adies menyatakan bahwa temuan kecurangan dalam produksi dan peredaran Minyakita di pasaran saat ini sedang ditangani oleh kepolisian.
    Berdasarkan hasil pendalaman oleh Polri, ditemukan dugaan pemalsuan produk Minyakita yang dijual kepada masyarakat.
    “Sekarang tinggal kita akan mengumpulkan data. Apakah ini hanya ada di wilayah Jabodetabek saja, atau di seluruh wilayah Indonesia, kan itu yang paling penting,” ungkap Adies.
    Dalam upaya penanganan masalah ini, Pimpinan DPR meminta Komisi III DPR RI untuk segera berkoordinasi dengan Polri terkait temuan pelanggaran dalam produksi dan distribusi Minyakita.
    “Jadi, mungkin nanti saya akan koordinasi dengan teman-teman untuk menindaklanjuti itu. Dan kawan-kawan di Komisi III juga bisa berkoordinasi dengan Bareskrim terkait dengan penanganan pemalsuan Minyakita dan juga pengurangan-pengurangan tersebut,” pungkas dia.
    Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya tengah mendalami temuan isi produk minyak goreng
    MinyaKita
    yang disebut tidak sesuai takarannya.
    Penelusuran oleh polisi ini adalah tindak lanjut dari temuan Menteri Pertanian Amran Sulaiman di Jakarta (8/3/2025).
    Dalam sidak tersebut, Amran menemukan bahwa MinyaKita yang seharusnya dijual 1 liter, tapi dalam kemasan tersebut hanya berisi 750-850 mililiter (ml).
    “Kemarin kami turun ke tiga lokasi, saat ini sedang kita lakukan pendalaman dan kemungkinan akan kami lakukan penegakan hukum karena memang ada yang kita dapati dia isinya tidak sesuai kemasan yang satu liter,” kata Sigit kepada wartawan, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).
    “Kemudian ada juga yang menggunakan label MinyaKita sebenarnya palsu, semuanya sedang kita proses,” tambahnya.
    Namun, Menteri Perdagangan Budi Susanto justru mengeklaim sudah tidak ada lagi kecurangan terkait produk MinyaKita.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Predator Anak di Tubuh Polri

    Predator Anak di Tubuh Polri

    Predator Anak di Tubuh Polri
    Penyuluh Antikorupsi Sertifikasi | edukasi dan advokasi antikorupsi. Berkomitmen untuk meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya integritas dan transparansi di berbagai sektor
    SEBEJAT
    itukah
    AKBP Fajar Widyadharma Lukman
    , Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur?
    Pertanyaan ini menggema di benak masyarakat setelah terungkapnya kasus kekerasan seksual yang diduga melibatkan seorang pimpinan Polri di wilayah tersebut.
    Ketika institusi yang seharusnya menjadi pelindung bagi anak-anak justru dipimpin oleh seorang pelaku kekerasan seksual, makna keadilan dan perlindungan tampak semakin jauh dari kenyataan.
    Rasa marah menggelegak, tetapi masyarakat merasa tak berdaya menghadapi kenyataan pahit ini.
    Polri mempunyai moto Rastra Sewakotama yang artinya Abdi Utama bagi Nusa Bangsa. Polri mengemban tugas-tugas kepolisian di seluruh wilayah Indonesia, yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
    Namun, ketika insiden kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur terjadi di tangan anggota kepolisian itu sendiri, makna dari moto ini menjadi sangat kontradiktif.
    Alih-alih menjadi pelindung, oknum polisi tersebut justru berperan sebagai
    predator anak
    , merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi yang seharusnya menjaga keamanan.
    Kasus ini ibarat benteng yang seharusnya menjaga keamanan dan kesejahteraan penduduk. Namun, benteng tersebut memiliki celah yang memungkinkan musuh masuk.
    Sebagian dari benteng justru berkolaborasi dengan para penyerang, mengkhianati kepercayaan penduduk.
    Seharusnya, institusi kepolisian berfungsi sebagai pelindung, terutama bagi anak-anak. Namun, ketika oknum di dalamnya malah berperilaku menyimpang, benteng ini menjadi rapuh dan tidak dapat diandalkan.
    Kejadian ini mencerminkan masalah sistemik yang lebih dalam, bukan hanya sekadar insiden isolasi. Ketika institusi yang seharusnya melindungi masyarakat justru terlibat dalam tindakan keji, ini menunjukkan adanya kelemahan struktural yang perlu segera diidentifikasi dan diperbaiki.
    Celah-celah dalam sistem pengawasan dan penegakan hukum menciptakan ruang bagi perilaku menyimpang untuk berkembang.
    Tanpa tindakan tegas dari pemimpin dalam hal ini Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, kepercayaan yang telah dibangun selama bertahun-tahun akan hancur. Masyarakat akan semakin skeptis terhadap kemampuan institusi kepolisian untuk menjalankan fungsinya dengan baik.
    Jika celah ini tidak segera ditangani, ancaman dari dalam akan terus menggerogoti fondasi kepercayaan masyarakat.
    Setiap kasus kekerasan seksual yang melibatkan aparat penegak hukum bukan hanya merusak reputasi individu, tetapi juga menciptakan stigma yang lebih besar terhadap seluruh institusi.
    Masyarakat akan merasa tidak aman dan terasing dari pihak yang seharusnya menjadi pelindung mereka.
    Kasus kekerasan seksual yang melibatkan AKBP Fajar Widyadharma membuka tabir kelam yang mengejutkan.
    Temuan video berisi konten keji yang diunggah dari Kota Kupang memunculkan pertanyaan mendalam tentang integritas dan moralitas anggota kepolisian. Sebejat itukah Kapolres Ngada NTT?
    Dengan meningkatnya kasus kekerasan seksual terhadap anak, kita dihadapkan pada kenyataan pahit: apakah kita benar-benar aman di bawah perlindungan mereka yang seharusnya menjaga kita?
    Saatnya kita mewaspadai ‘gunung es’ ini dan mendesak reformasi mendasar sebelum terlambat.
    Kasus ini tidak hanya mencoreng wajah institusi kepolisian di Tanah Air, tetapi juga memperburuk citra polisi Indonesia di ranah internasional.
    Ketika berita ini mencuat, publik di luar negeri mulai mempertanyakan integritas aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat.
    Kejadian ini menambah daftar panjang pelanggaran yang melibatkan anggota kepolisian, menciptakan keraguan di kalangan masyarakat internasional terhadap integritas dan profesionalisme aparat penegak hukum di Indonesia.
    Setiap insiden yang terungkap tidak hanya mencoreng wajah institusi, tetapi juga memengaruhi citra negara di mata dunia.
    Ketidakmampuan untuk menegakkan hukum dan melindungi yang lemah, terutama anak-anak, memperburuk pandangan internasional terhadap sistem peradilan kita.
    Dalam era di mana informasi menyebar dengan cepat, citra buruk ini dapat merusak hubungan diplomatik dan kerja sama internasional, termasuk dalam perlindungan anak.
    Ketidakmampuan untuk menegakkan hukum dan melindungi anak-anak hanya akan semakin memperburuk pandangan terhadap sistem peradilan kita.
    Oleh karena itu, penting bagi kepolisian untuk melakukan introspeksi dan reformasi menyeluruh. Jika tidak, maka kita akan terjebak dalam stigma negatif yang merugikan institusi dan masyarakat yang seharusnya dilindungi.
    Kejadian ini berawal dari laporan pihak berwajib Australia yang menemukan video kekerasan seksual terhadap anak. Penelusuran lebih lanjut mengarah ke Kota Kupang, tempat video tersebut diunggah.
    Penangkapan pelaku menunjukkan bahwa meskipun kasus ini terdeteksi, masih banyak pertanyaan yang perlu dijawab: Mengapa seorang anggota kepolisian bisa terlibat dalam tindakan keji seperti ini? Apa yang salah dengan sistem seleksi dan pengawasan di institusi kepolisian?
    Fenomena meningkatnya kekerasan seksual terhadap anak laki-laki juga menjadi sorotan. Banyak kasus menunjukkan bahwa pelaku memanipulasi anak-anak, memanfaatkan posisi mereka untuk melakukan kejahatan.
    Ini bukan hanya masalah individual, tetapi juga refleksi dari budaya dan sistem yang gagal melindungi anak-anak.
    Hasil pemeriksaan urin terhadap terduga pelaku yang positif menggunakan narkoba mencerminkan masalah lain dalam tubuh kepolisian.
    Jika anggota kepolisian terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, bagaimana mungkin mereka bisa menjalankan tugas melindungi masyarakat? Ini adalah pertanyaan yang harus dijawab oleh pimpinan kepolisian.
    Melihat kejadian ini, sudah saatnya kita mendesak Kapolri untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perilaku anggota Polri yang diduga menyimpang. Kasus ini bukan fenomena terisolasi; bisa jadi ada banyak kasus serupa yang belum terungkap.
    Pemeriksaan psikologis dan kejiwaan anggota kepolisian perlu dilakukan secara rutin. Mereka yang bermasalah harus diberikan pendampingan, dan jika perlu, diberhentikan dari institusi.
    Sistem seleksi masuk anggota Polri juga harus diaudit. Seleksi yang jujur dan bebas dari praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme sangat penting.
    Dengan kejadian ini, polisi tidak lagi dianggap sebagai tempat yang aman bagi masyarakat. Rasa takut dan trauma muncul, menggantikan rasa aman yang seharusnya diberikan oleh aparat penegak hukum.
    Jika mereka justru menjadi predator seksual anak, maka institusi ini perlu direformasi secara mendalam dan meyeluruh.
    Kejadian ini adalah panggilan untuk bertindak. Masyarakat harus bersuara agar keadilan ditegakkan dan kasus ini tidak terulang.
    Kita tidak bisa membiarkan institusi yang seharusnya melindungi anak-anak justru menjadi ancaman. Reformasi di tubuh kepolisian adalah langkah yang tidak bisa ditunda lagi.
    Saat ini, kita berada di persimpangan jalan. Masyarakat tidak bisa lagi bersikap pasif, kita harus bersuara lebih keras dan lebih tegas.
    Reformasi di tubuh kepolisian bukanlah permintaan, tetapi kebutuhan mendesak. Kita harus memastikan bahwa setiap anak, tanpa memandang jenis kelamin, dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman dan terlindungi.
    Mari kita jalin kekuatan kolektif untuk mendesak perubahan, agar setiap suara terdengar, dan agar keadilan ditegakkan.
    Dengan ketegasan dan integritas, kita bisa berharap untuk menciptakan masa depan yang lebih baik, di mana institusi yang seharusnya melindungi kita benar-benar menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab.
    Kejadian ini menciptakan keraguan mendalam di kalangan masyarakat tentang kemampuan Polri untuk menjalankan tugasnya secara efektif dan etis.
    Ketika pelanggaran hukum dilakukan oleh mereka yang seharusnya menegakkan hukum, dampaknya sangat merusak, tidak hanya bagi korban, tetapi juga bagi citra institusi di mata publik.
    Masyarakat berhak merasa aman dan terlindungi. Namun kenyataan pahit ini menunjukkan bahwa masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan untuk memastikan bahwa moto Rastra Sewakotama tidak hanya menjadi slogan, tetapi benar-benar terwujud dalam setiap tindakan dan kebijakan kepolisian.
    Oleh karena itu, reformasi mendasar dalam tubuh Polri sangat diperlukan agar institusi ini dapat kembali menjalankan perannya dengan penuh tanggung jawab dan integritas. Itulah harapannya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 8
                    
                        Beredar Video Terima Amplop Saat Rapat dengan Pertamina, Anggota DPR Herman Khaeron: Itu SPPJ Perjalanan Dinas
                        Nasional

    8 Beredar Video Terima Amplop Saat Rapat dengan Pertamina, Anggota DPR Herman Khaeron: Itu SPPJ Perjalanan Dinas Nasional

    Beredar Video Terima Amplop Saat Rapat dengan Pertamina, Anggota DPR Herman Khaeron: Itu SPPJ Perjalanan Dinas
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota
    Komisi VI DPR RI

    Herman Khaeron
    terekam kamera menerima amplop dan menandatangani sebuah dokumen saat rapat kerja bersama dengan Pertamina.
    Video Herman menerima amplop itu kemudian viral di media sosial.

    Korupsi sudah menjadi budaya di negeri Konoha. Perhatikan amplop kuning langsung simpan di bawah meja
    ,” seperti dikutip dari cuitan akun X @ZulkifliLubis69, Rabu (12/3/2025).
    Pengunggah potongan video itu juga turut memberikan
    mention
    kepada beberapa akun X, seperti Divisi Humas Polri, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Presiden Prabowo Subianto, Kejaksaan Agung, dan DPR.
    Dalam video itu, Herman yang mengenakan batik kuning terlihat disodorkan map berwarna merah oleh seseorang.
    Dia pun kemudian menandatangani kertas di atas map tersebut, lalu mengambil amplop berwarna kuning dan menyimpannya di bawah meja.

    Isi uang sogokan kah?
    ” tulis keterangan tambahan di dalam video.
    Hingga berita ini ditayangkan, cuitan itu telah mendapatkan 332 komentar, 1.700 kali
    retweet
    , 4.200
    likes
    , dan di-
    bookmark
    334 kali.
    Namun, Herman membantah tuduhan bahwa amplop tersebut adalah uang sogokan dan berkaitan dengan praktik
    korupsi
    .
    “Itu fitnah yang keji. Saya harus klarifikasi bahwa itu SPPJ (Surat Pemberitahuan Penyesuaian Jaminan) perjalanan dinas saya yang belum diambil,” ujar Herman saat dihubungi
    Kompas.com
    , Rabu (12/3/2025).
    Herman menerangkan bahwa penandatanganan itu berlangsung saat dirinya mengikuti rapat kerja Komisi VI DPR RI bersama PT Pertamina pada Selasa (11/3/2025).
    Dokumen yang ditandatangani dan amplop berwarna kuning yang diterimanya pun berasal dari Sekretariat Komisi VI DPR RI.
    “Betul sekali. Itu kebetulan ditandatangani saat rapat, silakan saja klarifikasi ke Sekretariat Komisi VI,” jelas Herman.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polda Metro Jaya cek kesiapan jalur mudik jelang Operasi Ketupat 2025

    Polda Metro Jaya cek kesiapan jalur mudik jelang Operasi Ketupat 2025

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan pengecekan jalur mudik sejumlah titik strategis di wilayah Jakarta menuju Jawa Barat dalam rangka kesiapan pelaksanaan Operasi Ketupat 2025.

    “Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan infrastruktur, kelancaran arus lalu lintas, serta mendeteksi potensi hambatan maupun titik rawan kecelakaan, khususnya menjelang arus mudik lebaran,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Latif Usman dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu.

    Latif menjelaskan salah satu fokus utama adalah pengecekan jalur Tol Japek (Jakarta–Cikampek) Selatan II yang terhubung dengan Tol Sadang–Cikarang melalui exit Tol Deltamas.

    Selain itu, Latif juga meninjau langsung lokasi Pos Pengamanan (Pospam) di Simpang Sukabunga, Cikarang, yang direncanakan menjadi titik rekayasa lalu lintas untuk pengalihan arus kendaraan menuju Gerbang Tol KM 37 Cikarang Timur dan Gerbang Tol KM 34 Cibatu.

    “Pengecekan dilakukan pada titik-titik hambatan di sepanjang jalur mudik roda dua, terutama pada ruas Kalimalang hingga Kedungwaringin yang kerap menjadi lokasi padat arus kendaraan pemudik,” ujarnya.

    Latif juga melakukan pengecekan di pos pengamanan perbatasan Bekasi–Karawang yang berlokasi di area PT Indo Beras Unggul (PT IBU), Kedungwaringin.

    Sebagai bagian dari persiapan matang Operasi Ketupat 2025, Ditlantas Polda Metro Jaya juga turut melakukan koordinasi intensif dengan berbagai pemangku kepentingan terkait, termasuk Korlantas Polri.

    “Hal ini untuk memastikan kesiapan sarana-prasarana pendukung dan pelayanan kepada masyarakat selama periode arus mudik dan balik Lebaran,” jelasnya.

    Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memperkirakan puncak arus mudik Lebaran 2025 pada tanggal 28-30 Maret 2025.

    “Yang kemungkinan akan terjadi pada arus puncak mudik itu antara 28 dan 30 Maret, sedangkan puncak arus balik pada tanggal 5-7 April 2025,” katanya dalam acara Rapat Koordinasi Lintas Sektoral yang dipimpin Menko Polkam Budi Gunawan di Jakarta Selatan, Senin (10/3).

    Guna menjaga keamanan lalu lintas saat mobilitas mudik Lebaran, Kapolri mengatakan bahwa Korlantas Polri melaksanakan Operasi Ketupat 2025 dalam dua versi.

    Untuk operasi di wilayah, kata dia, mulai dari Lampung sampai Bali selama 17 hari, sedangkan untuk 28 polda yang lain akan dilaksanakan selama 14 hari.

    “Dimulai 23 Maret untuk yang delapan polda (Lampung sampai Bali, red.) dan pada tanggal 26 Maret untuk yang di 28 polda lain,” terangnya.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kapolri Sebut Tak Akan Berubah soal Kasus Kusyanto Korban Salah Tangkap Polisi, Kompolnas: Hati-Hati

    Kapolri Sebut Tak Akan Berubah soal Kasus Kusyanto Korban Salah Tangkap Polisi, Kompolnas: Hati-Hati

    TRIBUNJATIM.COM – Kasus Kusyanto ditangkap karena jadi korban salah tangkap polisi ramai dibicarakan.

    Pencari bekicot itu diketahui ditangkap oleh Aipda IR.

    Aipda IR akhirnya mengetahui bahwa Kusyanto tidaklah bersalah.

    Kabar Kusyanto menjadi korban salah tangkap itupun ramai muncul di media sosial.

    Berbagai kecaman datang dari netizen dan kembali mencoreng nama Kepolisian RI.

    Kasus yang menimpa Kusyanto (38), seorang pencari bekicot asal Desa Dimoro, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah yang menjadi korban salah tangkap oknum anggota Polsek Geyer, Aipda IR mencuri perhatian masyarakat.

    Banyak pihak menyayangkan perlakuan Aipda IR, terlebih setelah mengetahui bahwa Kusyanto tidak bersalah.

    Tidak sedikit masyarakat yang melayangkan kecaman setelah melihat video viral di media sosial yang memperlihatkan sikap intimidatif yang dilakukan Aipda AR saat menangkap Kusyanto.

    Terkait hal kasus ini, Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas dan Kapolri sampai buka suara untuk memberikan tanggapan.

    Terkait kasus ini, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa siapapun anggotanya yang bersalah bakal diproses sesuai aturan yang ada.

    “Yang jelas, kalau saya enggak pernah berubah, kalau memang bersalah, proses,” ujar Kapolri Sigit saat ditemui awak media di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta, Senin (10/3/2025), seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, Selasa (11/3/2025).

    Lebih lanjut, Sigit meminta agar awak media dapat bertanya kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait proses yang tengah berlangsung.

    Sementara itu Kompolnas mengungkapkan nasehat untuk kepolisian RI.

    Komisioner Kompolnas, Choirul Anam menegaskan bahwa tindak penangkapan yang dilakukan Aipda IR itu sangat salah.

    Saat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto melakukan pengecekan pasukan pengamanan tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pilkada Serentak 2024 di Lapangan Mapolda Jatim, pada Selasa (19/11/2024). (TribunJatim.com/Luhur Pambudi)

    Dia menyampaikan bahwa kini telah terjadi satu perubahan paradigma dalam pengungkapan suatu peristiwa hukum.

    “Ada satu paradigma yang sudah berubah bahwa yang namanya pengungkapan sebuah peristiwa hukum itu, pengakuan bukan menjadi bukti,” tegas Choirul, saat dihubungi Kompas.com, Senin (10/3/2025).

    Dia menjelaskan, dalam kasus salah tangkap di Grobogan aparat kepolisian masih menggunakan paradigma lama, di mana oknum tersebut memaksa orang untuk mengaku.

    Menurut Choirul, paradigma lama adalah tindakan yang sangat salah untuk dilakukan.

    Lebih lanjut, Kompolnas juga mengapresiasi langkah Propam dalam mempatsuskan dan mengamankan pelaku.

    “Kami juga mendorong Propam tidak berhenti di patsus, tetapi juga melakukan pemeriksaan yang mendalam dan membawa ini ke sidang etik,” tegasnya.

    Dihubungi terpisah, Ketua Harian Kompolnas, Arief Wicaksono Sudiutomo juga tidak membenarkan tindak salah tangkap yang dilakukan Aipda IR terhadap Kusyanto.

    “Mestinya polisi tersebut harus bertindak lebih hati-hati dalam proses lidik setelah menerima informasi tentang adanya suatu tindak pidana,” kata dia, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (10/3/2025).

    Polrestabes Surabaya saat dapat kunjungan dari Kompolnas RI beberapa waktu lalu, terkait pengamanan Pilkada Serentak 2020. (ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM)

    Arief menegaskan bahwa seorang petugas kepolisian yang belum punya bukti yang cukup, tidak boleh asal menangkap warga. Apalagi sampai melakukan tindak kekerasan.

    Hal itu melanggar Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

    Arief juga menjelaskan, bahkan jika petugas kepolisian sudah memiliki bukti yang cukup, penangkapan masih harus dilakukan dengan menghormati hak asasi manusia (HAM) yang melekat pada terduga pelaku.

    Dalam kasus oknum aparat kepolisian yang terlanjur melakukan tindak salah tangkap, Arief menyebut, mereka wajib meminta maaf kepada korban.

    Tidak hanya itu, oknum aparat yang bersangkutan juga akan dikenai sanksi dan direhabilitasi.

    “Kalau itu sudah terlanjur dilakukan, yang bersangkutan (petugas kepolisian) harus diberi sanksi dengan tindakan melanggar tidak profesionalisme dalam melaksanakan tindakan kepolisian, bisa kena proses Komisi Kode Etik Polri (KKEP) oleh Propam,” tandas dia.

    Berita viral lainnya

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

  • Sengkarut MinyaKita: Harga Melesat, Takaran Disunat

    Sengkarut MinyaKita: Harga Melesat, Takaran Disunat

    Bisnis.com, JAKARTA – Karut marut tata niaga minyak goreng kemasan sederhana MinyaKita tengah menjadi sorotan. Di tengah persoalan harga jual yang mahal, kini konsumen dirugikan dengan beredarnya MinyaKita tak sesuai takaran.

    Selama periode Januari-Maret 2025, Kementerian Perdagangan telah menemukan dua kasus penjualan MinyaKita dengan takaran kurang dari 1 liter atau hanya mencapai 750–800 mililiter (800 ml).

    Kasus pertama, pada 24 Januari 2025, Kemendag menemukan MinyaKita tak sesuai takaran diproduksi oleh PT Navyta Nabati Indonesia (NNI). Kasus ini sudah diselesaikan dengan dilakukan penyegelan izin operasi perusahaan.

    Kasus kedua, pada 7 Maret 2025, Kemendag mendatangi lokasi PT Artha Eka Global Asia (AEGA) yang juga melakukan pengurangan takaran Minyakita. Namun, perusahaan ini ternyata sudah tutup dan berpindah lokasi. Kemendag dan kepolisian tengah menelusuri keberadaan perusahaan.

    Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengaku bahwa Kemendag telah mengetahui adanya produsen MinyaKita yang melakukan kecurangan terkait takaran tidak mencapai 1 liter seperti yang ditetapkan pemerintah.

    Dia mengatakan, informasi tersebut diperoleh dari masyarakat atau konsumen MinyaKita serta tim Kemendag yang terjun langsung di lapangan. Lebih lanjut, dia juga mengeklaim Kemendag telah melakukan antisipasi dan mengejar perusahaan tersebut.

    “Jadi itu sebenarnya sudah kita dari awal sebenarnya kita sudah tahu, kita antisipasi, langsung kita kejar ke perusahaannya,” bebernya, Senin (10/3/2025).

    Lebih lanjut, Budi menyampaikan produk MinyaKita tak sesuai takaran telah ditarik dari pasaran. Ke depan, sambung Budi, Kemendag akan semakin banyak melakukan pengawasan.

    “Sebenarnya kita itu juga rutin melakukan pengawasan,” imbuhnya.

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap salah satu modus kasus minyak goreng MinyaKita tak sesuai takaran diduga menggunakan label palsu.

    “Kemudian juga ada yang menggunakan label MinyaKita, namun sebenernya palsu ini semua sedang kita proses,” ujar Sigit di STIK, Jakarta, Senin (10/3/2025).

    Dia menambahkan, pihaknya juga telah menggeledah tiga lokasi dalam kasus ini. Hanya saja, dia tidak menjelaskan secara detail terkait temuannya itu.

    Namun demikian, Sigit menduga kuat bahwa dalam temuan Satgas Pangan Polri itu ada dugaan perbuatan melawan hukum.

    “Kemungkinan akan kita lakukan penegakan hukum. Karena memang apa yang kita dapati yang isinya tidak sesuai kemasannya satu liter,” pungkasnya.

    Adapun, tiga kasus MinyaKita yang tengah diusut kepolisian itu diproduksi oleh tiga produsen yang berbeda mulai dari PT Artha Eka Global Asia, Depok; PT Tunas Agro Indolestari, Tangerang dan Koperasi Produsen Umkm Kelompok Terpadu Nusantara, Kudus.

    Sementara itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai pemerintah harus melakukan evaluasi dan membenahi tata kelola produksi dan distribusi MinyaKita hingga konsumsi ke tangan konsumen.

    Peneliti YLKI Niti Emiliana menuturkan, pihaknya juga prihatin atas penemuan takaran Minyakita yang tidak sesuai serta penemuan harga yang di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp15.700 per liter. Sebab, kata dia, ini sudah melanggar hak konsumen.

    Bahkan, Niti menyebut pelaku usaha wajib bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh konsumen.

    “Konsumen berhak mendapatkan ganti rugi dari pelaku usaha atas selisih harga yang dibayarkan dengan takaran yang tidak sesuai,” ujarnya.

    Selain itu, YLKI juga meminta pemerintah melalui Kemendag dan kementerian atau lembaga lainnya untuk menindak tegas pelaku usaha yang nakal.

    Niti menyebut pengawasan seharusnya dilakukan saat pre-market alias ketika Minyakita belum beredar di masyarakat, yakni melalui quality control kualitas, kuantitas, dan termasuk harga produk. Serta, dilakukan pengawan post market atau saat produk sudah berada di pasaran.

    Dengan begitu, lanjut dia, seluruh rantai pasok dari hulu hingga hilir atau dari produsen sampai ke tangan konsumen terjaga kualitas, kuantitas, dan dikontrol harganya.

    Ketidakpatuhan produsen hingga distributor ke pengecer ini memunculkan pertanyaan akan efektivitas dari Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) yang digawangi Kementerian Perindustrian. Sistem tersebut merupakan portal untuk mengelola dan mengawasi produksi hingga distribusi minyak goreng curah tersebut. 

    Peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Eliza Mardian mengatakan, penerapan SIMIRAH hingga saat ini belum efektif sebagai alat untuk mengelola distribusi Minyakita. Pasalnya, SIMIRAH disebut hanya dapat melacak produksi dan distributor.

    “Tetapi memiliki keterbatasan dalam hal evaluasi praktik di level produsen dan pengecer. Hal ini terjadi karena kurangnya pengawasan di lapangan, semestinya rutin disidak,” kata Eliza kepada Bisnis, Senin (10/3/2025). 

    Tak hanya itu, menurut Eliza, sistem tersebut juga kurang terintegrasi dengan data real-time, apalagi terdapat keterbatasan cakupan pengecer yang terdaftar. Untuk menerapkan SIMIRAH, diperlukan mekanisme sanksi yang efektif agar oknum lebih jera. 

    Pemerintah disebut mesti menindak tegas produsen yang mengemas takaran Minyakita yang mestinya 1 liter. Namun, hanya terisi 750 mililiter-800 mililiter (ml). 

    Harga Mahal

    Tak hanya persoalan peredaran produk tak sesuai takaran kemasan, harga penjualan MinyaKita yang jauh di atas harga eceran tertinggi (HET) juga menjadi persoalan. 

    Sekretaris Jenderal DPP Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) Reynaldi Sarijowan mengatakan bahwa harga Minyakita melampaui HET yang semestinya Rp15.700 per liter di sejumlah daerah.

    Menyitir laman resmi Panel Harga Badan Pangan Nasional (Bapanas), Senin (10/3/2025) pukul 16.53 WIB, harga rata-rata Minyakita di tingkat konsumen menyentuh Rp17.649 per liter.

    Adapun, harga Minyakita termahal dibanderol Rp19.750 per liter di Papua Barat. Sementara itu, harga terendah dibanderol Rp16.708 per liter di Kepulauan Riau.

    “Soal minyak ini [Minyakita] sebetulnya problematikanya cukup besar. Tidak hanya soal takaran, terlebih lagi soal harga juga,” kata Reynaldi saat dihubungi Bisnis, Senin (10/3/2025).

    Di samping itu, Reynaldi menuturkan kecurangan takaran Minyakita sebenarnya juga terjadi di daerah lain di luar Pulau Jawa, seperti Kalimantan hingga Sumatra. Menurutnya, persoalan ini mencuat yang salah satunya dipicu dari harga Minyakita yang sudah tidak sesuai HET dalam 1 bulan terakhir.

    Reynaldi menilai pemerintah perlu melakukan penelusuran harga, mulai dari tingkat produsen, distributor lini 1 (D1), D2, pengecer, pedagang, hingga ke tangan konsumen.

    “Kan harus dicek harga itu, kenapa kok bisa di atas HET. Itu faktor yang menurut kami turut menunjang takaran ini, akhirnya dikorupsi yang seharusnya di label 1 liter ternyata faktanya hanya 700—850 ml,” ujarnya.

    Terlebih, lanjut dia, Minyakita saat ini sedang diminati oleh masyarakat, terutama masyarakat di rumah tangga atau UMKM, sejalan dengan momentum Ramadan.

    Selain itu, dia juga mengaku akses pedagang untuk mendapatkan Minyakita juga agak sulit. Apalagi, kata dia, Minyakita sudah mulai langka sejak awal 2023.

    Dia menduga persoalan Minyakita bukan hanya terkait harga, melainkan juga repacker atau produsen yang berusaha memainkan takaran Minyakita.

    Untuk itu, menurutnya, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga harus menyelesaikan akar permasalahan Minyakita dengan memperbaiki sistem.

    “Kalau Kementerian Perdagangan mau bebenah, mau menyentilin produsen yang nakal, saya kira kita bisa memperbaiki sistemnya memperbaiki skemanya,” tuturnya.

    Di sisi lain, Reynaldi mengakui konsumen memang meminati Minyakita lantaran harganya yang lebih terjangkau. Namun, tak menutup kemungkinan polemik pengurangan takaran Minyakita ini akan berdampak terhadap harga jual.

    Bahkan, dia menyebut beberapa pedagang sembako juga berpeluang untuk tidak menjual Minyakita dan beralih menjual minyak goreng premium.

    “Cenderung pedagang akan memiliki insting untuk menjajaki barang dagangan selain Minyakita. Ini akan menggerus minat atau konsumsi Minyakita terhadap isu yang berkembang hari ini,” terangnya.

    Bukan hanya minyak goreng premium, sambung dia, minyak goreng kemasan sederhana juga bersaing ketat di harga kisaran Rp20.000–Rp22.000. Sementara itu, Minyakita sudah menyentuh Rp20.000.

    Meski begitu, sambung dia, beberapa UMKM masih menggunakan Minyakita lantaran harganya yang terbilang murah.

    Peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Eliza Mardian tak memungkiri masih terdapat kendala pengawasan kepada warung pengecer Minyakita yang merupakan rantai distribusi paling dekat dengan konsumen yang berpenghasilan rendah. 

    “Membeli dari warung-warung itu lah harganya jadi jauh di atas HET, warung membeli dari pengecernya saja harganya sudah mepet HET. Sementara warung kan harus punya margin juga. jadi memang harus ada transparansi produksi Minyakita,” jelasnya. 

    Dalam hal ini, dia menilai penentuan HET tidak sesuai dengan harga biaya pengangkutan, kenaikan biaya tenaga kerja hingga inflasi. Hal ini yang memicu kenaikan harga dan membuat pengecer menjual di atas HET. 

    Untuk itu, diperlukan perubahan sistemik, mulai dari perbaikan sistem logistik yang lebih efisien dan mengangkut banyak seperti kereta api hingga keandalan pemerintah menjaga harga-harga terutama pangan agar tidak merembet ke kenaikan harga harga lainnya termasuk upah tenaga kerja.

    Sementara itu, Pakar Pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Khudori menyoroti rantai distribusi Minyakita yang masih terlalu panjang sehingga harga MinyaKita ketika sampai di konsumen selalu melebihi HET. 

    “Salah satu yang bisa dijadikan alternatif untuk menyerahkan dan memperpendek sistem distribusi itu adalah melibatkan BUMN pangan ya bisa Bulog, ID Food gitu, dengan jejaringnya yang sudah sangat luas itu dan afiliasi-afiliasi distribusi, ini juga akan memudahkan kalau mereka diminta untuk tergabung dan terdaftar di SIMIRAH,” jelasnya.

  • Kapolri: Minyakita Tak Hanya Dikurangi, Tapi Juga Dipalsukan

    Kapolri: Minyakita Tak Hanya Dikurangi, Tapi Juga Dipalsukan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA– Kepala Polisi Republik Indonesia, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengungkapkan bahwa kepolisian menemukan modus kejahatan dalam pengolahan Minyakita.

    Berdasarkan ungkapannya, kejahatan yang dimaksud bukan hanya pengurangan takaran dalam isi Minyakita, sebagaimana yang disoroti publik saat ini, melainkan Minyakita juga terdapat versi palsu.

    Dengan demikian, Polri melakukan penindakan terhadap distribusi Minyakita, yang saat ini masih beredar di pasaran.

    Sigit juga mengatakan bahwa, modus-modus tersebut ditemukan saat Satgas Pangan Polri melakukan peninjauan ketiga lokasi. Namun, ia tidak merinci lokasi mana saja yang telah ditinjau.

    Ia menjelaskan secara rinci terkait temuannya, yang dinilai tidak sesuai semestinya.

    “Apa yang kita dapati yang isinya tidak sesuai kemasannya satu liter,” ungkap Sigit, dikutip Selasa, (11/3/2025).

    Dengan tegas Sigit menyampaikan hal yang ditemukan dilapangan, ternyata berupa bentuk penipuan terhadap masyarakat secara luas.

    “Kemudian juga ada yang menggunakan label Minyakita, namun sebenarnya palsu. Ini semua serah kita proses,” sambungnya.

    Lebih lanjut, Sigit juga memastikan bahwa, terhadap pelaku akan dilakukan penindakan secara hukum.

    “Saat ini sedang kita lakukan pendalaman dan kemungkinan akan kita lakukan penegakan hukum,” tuturnya.

    Satgas Pangan Polri mengungkapkan tengah menyelidiki temuan adanya minyak goreng (MinyaKita) yang dijual di pasaran isinya tidak sesuai dengan takaran pada label kemasan.

    Brigjen Pol Helfi Assegaf, selaku ketua Satgas Pangan Polri menyebut penyelidikan itu tindak lanjut kepolisian, usai adanya ketidaksesuaian produk MinyaKita dalam inspeksi di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.