Tag: Listyo Sigit Prabowo

  • Prabowo ke pengungsi: Saya pantau tiap hari, kalian tidak akan sendiri

    Prabowo ke pengungsi: Saya pantau tiap hari, kalian tidak akan sendiri

    Jakarta (ANTARA) – Presiden Prabowo Subianto menyatakan akan memantau kondisi pengungsi dan wilayah terdampak bencana di Langkat, Sumatera Utara setiap hari serta memastikan para korban tidak dibiarkan menghadapi musibah tersebut sendirian.

    Hal itu disampaikan Presiden saat meninjau posko pengungsian korban bencana banjir dan longsor, di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Langkat, Sumatera Utara, Sabtu.

    “Saya akan terus memantau dari hari ke hari, minggu ke minggu. Mudah-mudahan kita akan membantu semua, warga yang mengalami musibah akan kita bantu karena saudara-saudara adalah bagian dari kami semua,” kata Prabowo dikutip dari tayangan langsung kanal YouTube Sekretariat Presiden, Sabtu.

    Presiden menyampaikan bahwa kondisi Sumatera Utara telah menunjukkan perbaikan dibandingkan dengan kunjungan yang dirinya lakukan sebelumnya pada Senin (1/12).

    Pemerintah, kata Presiden, akan memberikan bantuan kepada seluruh warga yang terdampak bencana karena masyarakat terdampak merupakan bagian dari keluarga besar bangsa Indonesia.

    “Kita adalah keluargamu, kalian adalah keluarga kami, kami tidak akan tinggalkan kalian sendiri,” ucap Kepala Negara.

    Presiden juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh petugas dan relawan yang telah bekerja selama belasan hari di lokasi pengungsian dalam menangani dampak bencana.

    “Semua petugas, semua relawan terima kasih yang sudah belasan hari bekerja di sini. Terima kasih semuanya,” kata Presiden Prabowo.

    Dalam kesempatan itu, Presiden juga telah menerima laporan dari Gubernur Sumatra Utara bahwa di wilayah Langkat saat ini kekurangan air bersih dan air minum.

    Selain persoalan air bersih, masalah tanggul yang rusak juga menjadi perhatian untuk segera dilakukan perbaikan.

    Kepala Negara menyatakan penanganan perbaikan tanggul akan melibatkan sumber daya dari lintas sektor, termasuk TNI, Polri, dan kementerian terkait guna mempercepat pemulihan kondisi di daerah terdampak.

    “Perbaikan tanggul segera kita lakukan. Panglima TNI akan kerahkan, PU akan kerahkan, Angkatan Darat, Kepolisian akan kerahkan semua kekuatan kita,” ucap Presiden.

    Dalam tayangan langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Prabowo nampak berkeliling meninjau posko pengungsian yang berada di MAN 1 Langkat.

    Presiden terlihat menyalami dan menyapa para pengungsi. Prabowo juga berinteraksi dengan anak-anak yang berada di pengungsian tersebut. Dirinya sesekali menggendong dan berfoto dengan anak-anak itu.

    Presiden Prabowo juga terlihat meninjau posko layanan kesehatan yang berada di pengungsian.

    Turut mendampingi Presiden dalam kunjungannya tersebut yakni Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo.

    Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

    Pewarta: Fathur Rochman
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Prabowo terima laporan Gubernur Bobby di Langkat kekurangan air bersih

    Prabowo terima laporan Gubernur Bobby di Langkat kekurangan air bersih

    Kita akan membantu semua warga yang mengalami musibah, akan kita bantu karena saudara-saudara adalah bagian dari kami semua. Kita adalah keluargamu, kalian adalah keluarga kami, kami tidak akan tinggalkan kalian sendiri

    Jakarta (ANTARA) – Presiden RI Prabowo Subianto menerima laporan dari Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mengenai kekurangan air bersih dan air minum di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

    Hal itu disampaikan Presiden saat meninjau posko pengungsian korban bencana banjir dan longsor, di MAN 1 Langkat, Sumatera Utara, Sabtu.

    “Saya datang melihat keadaan. Nanti kekurangan-kekurangan sudah dilaporkan kepada saya, segera kita atasi. Tadi dilaporkan oleh Gubernur kekurangan air bersih, air minum,” kata Prabowo sebagaimana dipantau dari tayangan langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden.

    Dalam peninjauan tersebut, Presiden menyampaikan bahwa sejumlah kekurangan di wilayah terdampak bencana telah dilaporkan dan akan segera ditangani.

    Selain persoalan air bersih, masalah tanggul yang rusak juga menjadi perhatian untuk segera dilakukan perbaikan.

    Kepala Negara menyatakan penanganan perbaikan tanggul akan melibatkan sumber daya dari lintas sektor, termasuk TNI, Polri, dan kementerian terkait, guna mempercepat pemulihan kondisi di daerah terdampak.

    “Perbaikan tanggul segera kita lakukan. Panglima TNI akan kerahkan, PU akan kerahkan, Angkatan Darat, Kepolisian akan kerahkan semua kekuatan kita,” ucap Presiden.

    Prabowo mengatakan kondisi Sumatera Utara telah lebih baik dibanding saat pertama kali dirinya berkunjung ke wilayah tersebut pada Senin (1/12).

    Prabowo mengatakan Pemerintah akan terus memantau perkembangan situasi dari hari ke hari dan dari minggu ke minggu.

    Presiden juga menegaskan komitmen pemerintah untuk membantu seluruh warga yang terdampak bencana serta menyampaikan apresiasi kepada para petugas dan relawan yang telah bekerja di lokasi selama beberapa hari terakhir.

    “Kita akan membantu semua warga yang mengalami musibah, akan kita bantu karena saudara-saudara adalah bagian dari kami semua. Kita adalah keluargamu, kalian adalah keluarga kami, kami tidak akan tinggalkan kalian sendiri,” ucap Presiden.

    Dalam tayangan langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Prabowo nampak berkeliling meninjau posko pengungsian yang berada di MAN 1 Langkat.

    Presiden terlihat menyalami dan menyapa para pengungsi. Prabowo juga berinteraksi dengan anak-anak yang berada di pengungsian tersebut. Dirinya sesekali menggendong dan berfoto dengan anak-anak itu.

    Presiden Prabowo juga terlihat meninjau posko layanan kesehatan yang berada di pengungsian.

    Turut mendampingi Presiden dalam kunjungannya tersebut yakni Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo.

    Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

    Pewarta: Fathur Rochman
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Momen Prabowo Santap Gutel Saat Tinjau Posko Pengungsian Takengon

    Momen Prabowo Santap Gutel Saat Tinjau Posko Pengungsian Takengon

    Bisnis.com, TAKENGON – Terdapat momen menarik saat Presiden Prabowo Subianto meninjau posko pengungsian di Desa Gunung, Takengon, Aceh Tengah, Jumat (12/12/2025), setelah menunaikan salat Jumat di Masjid Al-Abrrar.

    Setibanya di lokasi, Prabowo lebih dulu duduk bersama para pengungsi dan mendengarkan keluhan mereka terkait kondisi di lapangan. Usai berbincang dengan warga, Prabowo melanjutkan kunjungan ke dapur umum.

    Di titik ini, ia disuguhi gutel—makanan khas Gayo—yang memang telah disiapkan oleh para ibu di lokasi. Prabowo sempat mencicipi hidangan tersebut sebelum kemudian menuju posko kesehatan yang berada tak jauh dari dapur umum.

    Gutel merupakan makanan tradisional khas masyarakat Gayo di Aceh Tengah yang kerap disajikan dalam berbagai kesempatan, termasuk saat bencana. Kudapan ini berbentuk bulat kecil dan terbuat dari tepung beras atau tepung ketan yang dicampur dengan kelapa parut serta sedikit gula atau rempah, sehingga menghasilkan tekstur padat dan mengenyangkan. Karena bahan-bahannya sederhana dan tahan lama, gutel sering menjadi pilihan warga sebagai makanan pendamping di posko pengungsian.

    “Makan lagi pak, masih banyak pak,” kata seorang anak sembari tersenyum.

    Selain sebagai bagian dari tradisi kuliner Gayo, gutel juga memiliki fungsi praktis sebagai bekal perjalanan atau konsumsi harian, terutama di daerah pegunungan. Keberadaan gutel di posko pengungsian menunjukkan bagaimana masyarakat mempertahankan budaya lokal sekaligus menyesuaikan kebutuhan pangan di tengah situasi darurat.

    Pada kesempatan yang sama, sejumlah warga kembali menyampaikan persoalan yang mereka hadapi, terutama soal akses sinyal yang masih sangat terbatas. Mereka juga menyampaikan harapan agar pemerintah segera membangun hunian untuk warga terdampak.

    Menanggapi berbagai aspirasi itu, Prabowo menegaskan bahwa pemerintah akan hadir membantu warga secara bertahap.

    “Bapak ibu sekalian terima kasih saya sampaikan bahwa pasti pemerintah akan turun membantu,” ujarnya.

    Prabowo menambahkan bahwa penyiapan hunian sementara hingga hunian tetap akan dilakukan sesuai perencanaan yang telah dialokasikan pemerintah.

    “Nanti kami akan hunian sementara kemudian hunian tetap yang telah kita siapkan sudah kita alokasikan anggarannya tapi butuh waktu dan kesabaran saya tidak bisa mengerjakan semua, saya janji kerjakan sebaik baiknya, pasti kita akan bantu terima kasih,” tandas Prabowo.

    Dalam peninjauan tersebut, Prabowo didampingi Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya, Mensesneg Prasetyo Hadi, Kepala Badan Komunikasi Kepresidenan Angga Raka, serta Mensos Saifullah Yusuf. Hadir pula Menhan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Muallem.

  • Politik kemarin, Prabowo cek kayu banjir hingga Kapolri teken Perpol

    Politik kemarin, Prabowo cek kayu banjir hingga Kapolri teken Perpol

    Jakarta (ANTARA) – Berbagai peristiwa politik kemarin yang menjadi sorotan, di antaranya Presiden Prabowo Subianto mengecek kayu gelondongan terbawa banjir di Aceh Tamiang hingga Kapolri meneken Peraturan Kepolisian (Perpol) baru soal jabatan di luar lembaga yang bisa diisi.

    Berikut rangkuman ANTARA untuk berita politik kemarin yang menarik untuk kembali dibaca:

    1. Prabowo cek langsung kayu gelondongan terbawa banjir di Aceh Tamiang

    Presiden RI Prabowo Subianto meninjau langsung potongan kayu gelondongan yang terbawa banjir hingga ke permukiman warga di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, Jumat, di sela-sela rangkaian kegiatannya mengunjungi lokasi terdampak banjir bandang di Provinsi Aceh.

    Saat hendak menuju Posko Pengungsian Jembatan Aceh Tamiang, Presiden Prabowo sempat berhenti sejenak melihat sisa tumpukan kayu yang berada di bawah jembatan telah menyapu rumah warga.

    Didampingi Bupati Aceh Tamiang, Armia Fahmi, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Prabowo berbincang sambil menatap tumpukan kayu, puing bangunan, hingga barang-barang rumah tangga terseret arus air.

    Baca selengkapnya di sini.

    2. Seskab: Presiden Prabowo, Presiden Putin jajaki kebijakan bebas visa

    Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya mengungkap Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Rusia Vladimir Putin menjajaki kebijakan bebas visa untuk meningkatkan konektivitas antara Indonesia-Rusia dan memperkuat hubungan dua negara.

    Dalam pertemuan bilateral di Istana Kepresidenan Kremlin, Moskow, Rabu (10/12), Presiden Prabowo dan Presiden Putin berdiskusi dan membahas sejumlah kerja sama Indonesia-Rusia di berbagai sektor, termasuk di antaranya bidang energi, perindustrian, pertanian, riset, sains, dan transfer teknologi.

    “Presiden Putin juga menyinggung peningkatan hubungan di bidang kemanusiaan dan pariwisata, didukung konektivitas penerbangan langsung dan kebijakan bebas visa antarwarga kedua negara,” kata Seskab Teddy saat dihubungi di Jakarta, Kamis dini hari, menyampaikan isi pertemuan Presiden Prabowo dan Presiden Putin.

    Baca selengkapnya di sini.

    3. Farhan minta warga tak terpancing provokasi unggahan YouTuber Resbob

    Wali Kota Bandung Muhammad Farhan meminta masyarakat agar tidak terpancing oleh unggahan YouTuber Resbob atau Adimas Firdaus yang diduga mengandung ujaran kebencian terhadap suku Sunda dan suporter Persib Bandung.

    Farhan menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bandung mendukung penuh proses penegakan hukum dan menyerahkan seluruh tahapan penyelidikan kepada aparat terkait.

    “Kita serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Masyarakat tidak perlu mengambil tindakan sendiri,” kata Farhan di Bandung, Jumat.

    Baca selengkapnya di sini.

    4. Stafsus Wapres: Insiden mobil MBG jadi bahan introspeksi nasional

    Staf Khusus Wakil Presiden RI Tina Talisa mengatakan kecelakaan mobil pengantar menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (11/12), menjadi bahan introspeksi untuk memperbaiki pelaksanaan program MBG secara nasional.

    “Kejadian ini menjadi momen introspeksi bahwa MBG tidak hanya bertujuan menyediakan makanan bergizi, tetapi juga memastikan layanan yang aman dan bermartabat,” kata Tina melalui Sekretariat Wakil Presiden di Jakarta, Jumat.

    Ia mengatakan pemerintah menyampaikan simpati yang mendalam atas insiden kecelakaan di SD Negeri Kalibaru 01 serta memberi dukungan penuh bagi seluruh korban, mencakup layanan medis, pendampingan psikologis, hingga bantuan bagi keluarga untuk mempercepat proses pemulihan.

    Baca selengkapnya di sini.

    5. Kapolri teken aturan anggota bertugas di luar struktur Polri

    Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri.

    Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Jumat, mengatakan peraturan tersebut mengatur mekanisme pengalihan jabatan anggota Polri aktif dari organisasi dan tata kerja Polri ke jabatan organisasi dan tata kerja kementerian/lembaga.

    Diterangkan Trunoyudo, pengalihan jabatan anggota Polri tersebut berdasarkan beberapa regulasi. Pertama, Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

    Baca selengkapnya di sini.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 3
                    
                        Dilarang MK, Polri Malah Buka Jalan Polisi Menjabat di 17 Instansi
                        Nasional

    3 Dilarang MK, Polri Malah Buka Jalan Polisi Menjabat di 17 Instansi Nasional

    Dilarang MK, Polri Malah Buka Jalan Polisi Menjabat di 17 Instansi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia dinilai bermasalah.
    Lewat aturan tersebut, Kapolri mengatur bahwa polisi dapat menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga, meski hal itu sudah dilarang oleh
    Mahkamah Konstitusi
    (MK).
    MK lewat putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diketok pada 13 November 2025 melarang anggota Polri menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun.
    Namun, tak sampai sebulan kemudian, pada 9 Desember 2025, Listyo Sigit justru meneken
    Perpol 10/2025
    yang membuka pintu bagi polisi aktif untuk menjabat di 17 kementerian/lembaga di luar Polri.
    Instansi-instansi dimaksud adalah Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan.
    Kemudian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan.
    Lalu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
    Profesor hukum tata negara Mahfud MD menyatakan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan putusan MK di atas.
    “Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang menurut putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 anggota Polri, jika akan masuk ke institusi sipil harus minta pensiun atau berhenti dari Polri. Tidak ada lagi mekanisme alasan penugasan dari Kapolri,” kata Mahfud kepada
    Kompas.com
    , Jumat (12/12/2025).
    Selain bertentangan dengan putusan MK, Mahfud yang juga mantan Ketua MK ini menilai Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan Undang-Undang ASN.
    UU ASN mengatur bahwa pengisian jabatan ASN oleh polisi aktif diatur dalam UU Polri, sedangkan di UU Polri sendiri tidak mengatur mengenai daftar kementerian yang bisa dimasuki polisi aktif, ini berbeda dengan UU TNI yang menyebut 14 jabatan sipil yang bisa ditempati anggota TNI.
    “Jadi Perpol ini tidak ada dasar hukum dan konstitusionalnya,” kata Mahfud.
    Ia juga menekankan, Polri saat ini merupakan institusi sipil, namun itu tidak bisa menjadi landasan bagi polisi aktif untuk masuk ke institusi sipil lainnya.
    “Sebab semua harus sesuai dengan bidang tugas dan profesinya. Misalnya meski sesama dari institusi sipil, dokter tidak bisa jadi jaksa, dosen tidak boleh jadi jaksa, jaksa tak bisa jadi dokter,” kata Mahfud.
    Senada, advokat Syamsul Jahidin, penggugat UU Polri pada perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025, juga menilai Polri telah membangkangi MK dengan mengeluarkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025.
    Ia mengingatkan, secara hierarki perundang-undangan, peraturan Polri memiliki posisi di bawah undang-undang atau putusan MK.
    “Itu pembangkangan, pengkhianatan terhadap konstitusi atau pengkhianatan terhadap undang-undang. Murni itu makar,” kata Syamsul.
    Syamsul pun meminta Polri agar patuh terhadap perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Dasar 1945.
    Merujuk pada Pasal 30 Ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945, Polri merupakan alat negara yang bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum.
    Dalam UUD 45, tidak disebutkan Polri punya tugas dan kewenangan untuk membuat aturan seperti Perpol 10/2025 yang isinya menandingi putusan MK.
    “Rakyat itu sebenarnya sederhana, Anda (Polri) bertugas sesuai undang-undang dasar,” ujar Syamsul saat dihubungi, Jumat.
    Menurut Syamsul, jika seseorang sudah memutuskan untuk menjadi polisi, ia seharusnya menjalankan tugas selayaknya seorang polisi, bukannya melaksanakan tugas lain, misalnya, dengan masuk ke ranah sipil.
    Ia menekankan, jabatan di kementerian dan lembaga seharusnya diisi oleh ASN sesuai dengan keahliannya, bukan polisi yang bukan berstatus ASN.
     “Awal mulanya terciptanya parcok (partai cokelat) ini kan gara-gara ini, gara-gara mereka (polisi) menempati jabatan sipil,” kata Syamsul.
    Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam meminta Polri mempertegas fungsi penempatan polisi aktif di 17 kementerian/lembaga.
    Menurut Anam, daftar lembaga yang tercantum dalam aturan tersebut perlu dijabarkan hingga ke level fungsi agar tidak menimbulkan tafsir yang keliru.
    “Persoalannya sederhana, harus dipastikan juga sebenarnya di fungsi apa? Fungsinya masih enggak ada sangkut-pautnya dengan kepolisian, di level fungsi. Jadi tidak hanya soal kementeriannya, tapi di kementerian itu fungsinya apa? Itu yang harus dipertegas,” kata Anam kepada
    Kompas.com
    , Jumat.
    Anam menjelaskan, Polri memaknai 17 kementerian/lembaga itu sebagai institusi yang memiliki sangkut paut dengan tugas kepolisian.
    Secara tata kelola, daftar kementerian dan prosedur penempatan yang diatur dalam Perpol memang memberikan kepastian.
    Namun, itu juga belum cukup apabila tidak disertai kejelasan mengenai fungsi yang benar-benar membutuhkan personel polisi aktif.
    “Karena memang sangkut-pautnya macam-macam ini ada yang memang disebutkan dalam undang-undang, ada yang tidak, jadi penting untuk kepastian itu,” kata dia.
    Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, penempatan anggota Polri pada 17 kementerian/lembaga memiliki dasar hukum yang jelas, baik dari undang-undang maupun peraturan pemerintah.
    “Polri pada pengalihan jabatan anggota Polri dari jabatan manajerial maupun non-manajerial pada organisasi dan tata kerja Polri untuk dialihkan pada organisasi dan tata kerja K/L berdasarkan regulasi yang sudah berlaku,” kata Trunoyudo kepada
    Kompas.com
    .
    Trunoyudo merinci sejumlah regulasi yang menjadi payung hukum penugasan anggota Polri di luar struktur Polri, yaitu UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 28 ayat (3), beserta penjelasannya, yang tetap berlaku setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
    UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, khususnya Pasal 19 ayat (2b), yang menyebut jabatan ASN tertentu dapat diisi anggota Polri, serta PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, Pasal 147 hingga 150, yang mengatur jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh anggota Polri sesuai kompetensi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 6 Pengeroyok Matel Diusut, Wujud Komitmen Kapolri Tindak Anggota Langgar Hukum

    6 Pengeroyok Matel Diusut, Wujud Komitmen Kapolri Tindak Anggota Langgar Hukum

    Jakarta

    Polri menjamin tidak akan pandang bulu dalam memproses hukum dan etik terhadap enam anggota satuan layanan markas (Yanma) Mabes Polri yang terlibat pengeroyokan dua anggota debt collector atau matel di Kalibata, Jakarta Selatan. Penindakan tegas terhadap anggota yang melanggar ini sesuai dengan komitmen dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

    “Sekali lagi ini wujud komitmen Bapak Kapolri untuk melakukan tindakan-tindakan tegas dan berkomitmen meningkatkan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/12/2025).

    Keenam pelaku tersebut ialah Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM. Mereka diproses hukum secara pidana dan kode etik profesi Polri.

    Secara proses hukum, para pelaku telah ditetapkan tersangka. Keenam anggota Yanma Polri ini dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 KUHP.

    Pengusutan secara kode etik juga langsung diterapkan kepada para pelaku. Truno mengatakan Divisi Propam Mabes Polri telah turun tangan dalam menyelidiki pelanggaran etik yang dilakukan keenam orang tersebut.

    “Berdasarkan alat bukti yang didapat terhadap enam orang terduga pelanggar telah cukup bukti melakukan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri,” jelas Truno.

    “Polri berkomitmen untuk serius mengungkap kasus kriminal kepada siapapun dan tidak pandang bulu. Polri akan menjalankan proses penegakan secara transparan professional dan proporsional serta memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Truno.

    Kasus pengeroyokan ini terjadi pada Kamis (11/12) pukul 15.45 WIB di area parkir depan TMP Kalibata. Polsek Pancoran awalnya menerima laporan pengeroyokan dari dua orang pria.

    Satu orang pria inisial MET (41) meninggal dunia di lokasi, sementara korban lainnya inisial NAT (32) meninggal saat menjalani perawatan di rumah sakit.

    “Saat ini tentunya kita sama-sama prihatin dengan peristiwa tersebut dan berempati khususnya kepada keluarga korban dan korban,” tutur Truno.

    (ygs/imk)

  • Penggugat UU Polri: Maunya Rakyat Sederhana, Polisi Kerja Sesuai Undang-Undang Dasar…

    Penggugat UU Polri: Maunya Rakyat Sederhana, Polisi Kerja Sesuai Undang-Undang Dasar…

    Penggugat UU Polri: Maunya Rakyat Sederhana, Polisi Kerja Sesuai Undang-Undang Dasar…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Advokat Syamsul Jahidin yang pernah menggugat UU Polri ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan, keinginan masyarakat terhadap Polri sebenarnya sederhana.
    Hal ini disampaikan Syamsul menanggapi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang baru meneken Peraturan
    Polri
    Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    “Rakyat itu sebenarnya sederhana, Anda (Polri) bertugas sesuai undang-undang dasar,” ujar Syamsul saat dihubungi, Jumat (12/12/2025).
    Merujuk pada Pasal 30 Ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945, Polri merupakan alat negara yang bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum.
    Dalam UUD 45, tidak disebutkan Polri punya tugas dan kewenangan untuk membuat aturan seperti
    Perpol 10/2025
    yang isinya menandingi putusan MK.
    Syamsul mengatakan, masyarakat berharap Polri dapat menjalankan tugas dan fungsinya sesuai UUD 1945 agar tidak ada lagi elemen sipil yang dikriminalisasi.
    “Tidak ada wartawan yang dikriminalisasi. Tidak ada aktivis yang dikriminalisasi. Tidak ada orang yang dimarginalkan,” katanya.
    “Tidak ada pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan oleh penegak hukum itu sendiri. Tidak ada jenderal-jenderal lagi yang diadili karena membacking-membackingi. Itu sebenarnya yang kami inginkan,” lanjut Syamsul.
    Menurut Syamsul, jika seseorang sudah memutuskan untuk menjadi polisi, ia seharusnya menjalankan tugas selayaknya seorang polisi, bukannya melaksanakan tugas lain, misalnya, dengan masuk ke ranah sipil.
    “Awal mulanya terciptanya parcok (partai cokelat) ini kan gara-gara ini, gara-gara mereka (polisi) menempati jabatan sipil,” imbuhnya.
    Syamsul menegaskan, polisi bukan seorang aparatur sipil negara (ASN) sehingga UU ASN tidak berlaku untuk mereka.
    Jabatan di kementerian dan lembaga seharusnya diisi oleh ASN sesuai dengan keahliannya.
    Diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    Beleid ini mengatur bahwa polisi aktif dapat menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga sipil di luar institusi Polri.
    “Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri,” demikian bunyi Pasal 1 Ayat (1) peraturan tersebut.
    Kemudian, Pasal 2 mengatur bahwa anggota Polri dapat melaksanakan tugas di dalam maupun luar negeri.
    Selanjutnya, pada Pasal 3 Ayat (1) disebutkan, pelaksanaan tugas anggota Polri pada jabatan di dalam negeri dapat dilaksanakan pada kementerian/lembaga/badan/komisi dan organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.
    Daftar kementerian/lembaga yang dapat diduduki oleh anggota Polri itu diatur dalam Pasal 3 Ayat (2), yakni Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Aturan Baru Kapolri Dinilai Langgar Putusan MK, Penggugat UU Polri: Itu Pembangkangan

    Aturan Baru Kapolri Dinilai Langgar Putusan MK, Penggugat UU Polri: Itu Pembangkangan

    Aturan Baru Kapolri Dinilai Langgar Putusan MK, Penggugat UU Polri: Itu Pembangkangan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Advokat Syamsul Jahidin mempertanyakan kewenangan Polri untuk membuat aturan penempatan polisi di kementerian dan lembaga eksternal setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membatasi keterlibatan mereka di ranah sipil.
    Syamsul menegaskan, putusan MK mengubah tatanan di level undang-undang, secara spesifik, Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
    Sementara itu, peraturan Polri yang baru diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ini secara hierarkis memiliki tata aturan yang lebih rendah dari undang-undang.
    “Peraturan polisi itu bukan undang-undang. Itu hanya bagi Polri. (Peraturan) Polri turunan daripada undang-undang. Berarti apa? Dia (Polri) sudah bukan alat negara lagi kalau dia mengeluarkan Perpol seperti itu,” ujar Syamsul saat dihubungi, Jumat (12/12/2025).
    Syamsul menilai, Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 ini merupakan bentuk pembangkangan Polri terhadap MK.
    “Itu pembangkangan, pengkhianatan terhadap konstitusi atau pengkhianatan terhadap undang-undang. Murni itu makar,” tegas Syamsul.
    Syamsul mengatakan, melalui putusan MK nomor 114/PUU-XXIII/2025, Polri sudah tidak bisa lagi menduduki jabatan sipil atau mengisi kursi di kementerian/lembaga.
    Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia ini dinilai janggal karena bertentangan dengan putusan MK.
    “Undang-undangnya (setelah diputus MK) ngelarang (penempatan polisi di kementerian). Perpol-nya mengizinkan. Apakah itu enggak… Ah… Gua bingung,” kata Syamsul.
    Ia pun menyinggung tugas dan fungsi pokok Polri yang termaktub dalam Pasal 30 Ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945, yang berbunyi, “Kepolisian Republik Indonesia adalah alat negara yang bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum.”
    Syamsul menegaskan, dalam UUD 45, Polri tidak berwenang untuk membuat aturan setara undang-undang.
    “Pertanyaannya, apakah itu tidak melanggar hukum kalau enggak ada di undang-undang?” tanyanya.
    Syamsul juga menyinggung asas lex superior derogat legi inferiori yang artinya, peraturan yang lebih tinggi (lex superior) mengesampingkan (derogat) peraturan yang lebih rendah (lex inferior).
    “Jadi, pertanyaannya Perpol itu lebih tinggi dari undang-undang?” tanyanya lagi.
    Diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    Beleid ini mengatur polisi aktif dapat menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga sipil di luar institusi Polri.
    “Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri,” demikian bunyi Pasal 1 Ayat (1) peraturan tersebut.
    Kemudian, Pasal 2 mengatur bahwa anggota Polri dapat melaksanakan tugas di dalam maupun luar negeri.
    Selanjutnya, pada Pasal 3 Ayat (1) disebutkan, pelaksanaan tugas anggota Polri pada jabatan di dalam negeri dapat dilaksanakan pada kementerian/lembaga/badan/komisi dan organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.
    Daftar kementerian/lembaga yang dapat diduduki oleh anggota Polri itu diatur dalam Pasal 3 Ayat (2), yakni Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Kementerian Kehutanan.
    Kemudian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kapolri Teken Pekap Nomor 10 Tahun 2025, Said Didu: Bapak Presiden, Apakah Bapak Masih Mengengdalikan Kekuasaan di Indonesia?

    Kapolri Teken Pekap Nomor 10 Tahun 2025, Said Didu: Bapak Presiden, Apakah Bapak Masih Mengengdalikan Kekuasaan di Indonesia?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Sekretaris BUMN, Muhammad Said Didu bersuara lantang terkait praktik mengangkangi konstitusi di negeri ini.

    Hal itu terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota polri aktif menduduki jabatan sipil, atau harus memilih mengundurkan diri jika ingin tetap menjabat di jabatan sipil.

    Meski putusan MK tersebut dinilai mengikat, Polri bukannya menjalankan amanah dari putusan MK dimaksud, namun memilih membuat regulasi lain yang menegaskan anggota polri tetap boleh menduduki jabatan sipil.

    Atas kondisi itu, Said Didu memberikan sorotan tajam. Dia bahkan melayankan pertanyaan kepada Presiden Prabowo Subianto apakah dia masih mengendalikan kekuasaan di Indonesia dan apakah Indonesia masih sebagai negara hukum.

    “Bapak Presiden @prabowo yth, mohon bertanya, apakah Bapak secara de Jure dan de facto masih mengengdalikan kekuasaan di Indonesia dan apakah Indonesia masih Negara hukum ? Ataukah memang “kudeta syunyi” sedang berjalan cepat?,” kata Said Didu, Jumat (12/12).

    Faktanya kata Said Didu, saat Mahkamah Konstitusi menetapkan melarang polisi aktif memegang jabatan di luar institusi Polri – Kapolri membuat keputusan Melawan keputusan MK tersebut dengan menetapkan 17 lembaga bisa diisi oleh Polisi.

    “Saat Bapak mengumumkan akan membuat Tim Reformasi Polri – Kapolri juga “MELAWAN” dg mendahului membentuk Tim Reformasi Polri internal,” kata Said Didu.

    Diketahui, usai putusan Mahkamah Konstitus (MK) yang melarang polisi aktif berdinas di luar organisasi kepolisian tanpa pensiun dini atau mengundurkan diri, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Kapolri (Pekap) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penugasan Anggota Polri di Luar Struktur Organisasi Kepolisian.

  • Prabowo Janji Bantu Korban Bencana: Kami Juga Manusia, Tidak Punya Tongkat Nabi Musa

    Prabowo Janji Bantu Korban Bencana: Kami Juga Manusia, Tidak Punya Tongkat Nabi Musa

    Bisnis.com, TAKENGON — Presiden Prabowo Subianto melanjutkan peninjauan lokasi terdampak banjir dan tanah longsor di Aceh dengan mengunjungi Takengon, Aceh Tengah, pada Jumat (12/12/2025), setelah sebelumnya meninjau pengungsian di Aceh Tamiang.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lapangan, Prabowo bertolak dari Bukit Rata, Aceh Tamiang menggunakan helikopter Super Puma pada pukul 11.15 WIB dan tiba di Lapangan Musara Alun Takengon sekitar pukul 12.00 WIB. 

    Setibanya di lokasi, Prabowo terlihat mengenakan setelan safari krem dan topi biru langsung menyapa warga yang telah menunggu kehadirannya.

    Presiden kemudian bergerak menuju masjid setempat menggunakan mobil Maung Garuda MV3 untuk melaksanakan ibadah salat Jumat sebelum mengunjungi posko pengungsian.

    Di Posko Pengungsian Masjid Besar Al Abrar Takengon, Prabowo menegaskan komitmen pemerintah dalam penanganan bencana yang melanda sejumlah wilayah di Aceh.

    “Pasti pemerintah akan turun dan bantu. Kami juga manusia, tidak punya tongkat Nabi Musa. Akan ada hunian sementara dan hunian tetap yang sudah kami siapkan serta alokasikan anggarannya, tetapi butuh waktu. Kami mohon kesabaran,” ujarnya.

    Prabowo menyampaikan bahwa pemerintah terus bekerja maksimal untuk percepatan pemulihan pascabencana. 

    “Saya tidak bisa mengerjakan semua begitu cepat. Kami sudah bekerja sebaik-baiknya. Saya minta ketabahan dan kesabaran, semua pasti akan kami bantu,” katanya.

    Sebelum ke Takengon, Presiden Prabowo meninjau posko pengungsian di Desa Sukajadi, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, pada pagi hari. Presiden tiba sekitar pukul 10.30 WIB dan disambut ribuan pengungsi yang memadati tenda darurat.

    Di lokasi tersebut, Prabowo meninjau rumah warga yang terendam lumpur dan material kayu gelondongan. Dia juga berinteraksi dengan para pengungsi, termasuk anak-anak, dan sempat menggendong serta mencium kening beberapa di antaranya.

    Dalam rangkaian peninjauan ini, Presiden Prabowo didampingi sejumlah pejabat, antara lain Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya, Mensesneg Prasetyo Hadi, Kepala Badan Komunikasi Kepresidenan Angga Raka, Mensos Saifullah Yusuf, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf.