Tag: Listyo Sigit Prabowo

  • Kapolri Sebut Tak Akan Berubah soal Kasus Kusyanto Korban Salah Tangkap Polisi, Kompolnas: Hati-Hati

    Kapolri Sebut Tak Akan Berubah soal Kasus Kusyanto Korban Salah Tangkap Polisi, Kompolnas: Hati-Hati

    TRIBUNJATIM.COM – Kasus Kusyanto ditangkap karena jadi korban salah tangkap polisi ramai dibicarakan.

    Pencari bekicot itu diketahui ditangkap oleh Aipda IR.

    Aipda IR akhirnya mengetahui bahwa Kusyanto tidaklah bersalah.

    Kabar Kusyanto menjadi korban salah tangkap itupun ramai muncul di media sosial.

    Berbagai kecaman datang dari netizen dan kembali mencoreng nama Kepolisian RI.

    Kasus yang menimpa Kusyanto (38), seorang pencari bekicot asal Desa Dimoro, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah yang menjadi korban salah tangkap oknum anggota Polsek Geyer, Aipda IR mencuri perhatian masyarakat.

    Banyak pihak menyayangkan perlakuan Aipda IR, terlebih setelah mengetahui bahwa Kusyanto tidak bersalah.

    Tidak sedikit masyarakat yang melayangkan kecaman setelah melihat video viral di media sosial yang memperlihatkan sikap intimidatif yang dilakukan Aipda AR saat menangkap Kusyanto.

    Terkait hal kasus ini, Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas dan Kapolri sampai buka suara untuk memberikan tanggapan.

    Terkait kasus ini, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa siapapun anggotanya yang bersalah bakal diproses sesuai aturan yang ada.

    “Yang jelas, kalau saya enggak pernah berubah, kalau memang bersalah, proses,” ujar Kapolri Sigit saat ditemui awak media di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta, Senin (10/3/2025), seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, Selasa (11/3/2025).

    Lebih lanjut, Sigit meminta agar awak media dapat bertanya kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait proses yang tengah berlangsung.

    Sementara itu Kompolnas mengungkapkan nasehat untuk kepolisian RI.

    Komisioner Kompolnas, Choirul Anam menegaskan bahwa tindak penangkapan yang dilakukan Aipda IR itu sangat salah.

    Saat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto melakukan pengecekan pasukan pengamanan tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pilkada Serentak 2024 di Lapangan Mapolda Jatim, pada Selasa (19/11/2024). (TribunJatim.com/Luhur Pambudi)

    Dia menyampaikan bahwa kini telah terjadi satu perubahan paradigma dalam pengungkapan suatu peristiwa hukum.

    “Ada satu paradigma yang sudah berubah bahwa yang namanya pengungkapan sebuah peristiwa hukum itu, pengakuan bukan menjadi bukti,” tegas Choirul, saat dihubungi Kompas.com, Senin (10/3/2025).

    Dia menjelaskan, dalam kasus salah tangkap di Grobogan aparat kepolisian masih menggunakan paradigma lama, di mana oknum tersebut memaksa orang untuk mengaku.

    Menurut Choirul, paradigma lama adalah tindakan yang sangat salah untuk dilakukan.

    Lebih lanjut, Kompolnas juga mengapresiasi langkah Propam dalam mempatsuskan dan mengamankan pelaku.

    “Kami juga mendorong Propam tidak berhenti di patsus, tetapi juga melakukan pemeriksaan yang mendalam dan membawa ini ke sidang etik,” tegasnya.

    Dihubungi terpisah, Ketua Harian Kompolnas, Arief Wicaksono Sudiutomo juga tidak membenarkan tindak salah tangkap yang dilakukan Aipda IR terhadap Kusyanto.

    “Mestinya polisi tersebut harus bertindak lebih hati-hati dalam proses lidik setelah menerima informasi tentang adanya suatu tindak pidana,” kata dia, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (10/3/2025).

    Polrestabes Surabaya saat dapat kunjungan dari Kompolnas RI beberapa waktu lalu, terkait pengamanan Pilkada Serentak 2020. (ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM)

    Arief menegaskan bahwa seorang petugas kepolisian yang belum punya bukti yang cukup, tidak boleh asal menangkap warga. Apalagi sampai melakukan tindak kekerasan.

    Hal itu melanggar Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

    Arief juga menjelaskan, bahkan jika petugas kepolisian sudah memiliki bukti yang cukup, penangkapan masih harus dilakukan dengan menghormati hak asasi manusia (HAM) yang melekat pada terduga pelaku.

    Dalam kasus oknum aparat kepolisian yang terlanjur melakukan tindak salah tangkap, Arief menyebut, mereka wajib meminta maaf kepada korban.

    Tidak hanya itu, oknum aparat yang bersangkutan juga akan dikenai sanksi dan direhabilitasi.

    “Kalau itu sudah terlanjur dilakukan, yang bersangkutan (petugas kepolisian) harus diberi sanksi dengan tindakan melanggar tidak profesionalisme dalam melaksanakan tindakan kepolisian, bisa kena proses Komisi Kode Etik Polri (KKEP) oleh Propam,” tandas dia.

    Berita viral lainnya

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

  • Sengkarut MinyaKita: Harga Melesat, Takaran Disunat

    Sengkarut MinyaKita: Harga Melesat, Takaran Disunat

    Bisnis.com, JAKARTA – Karut marut tata niaga minyak goreng kemasan sederhana MinyaKita tengah menjadi sorotan. Di tengah persoalan harga jual yang mahal, kini konsumen dirugikan dengan beredarnya MinyaKita tak sesuai takaran.

    Selama periode Januari-Maret 2025, Kementerian Perdagangan telah menemukan dua kasus penjualan MinyaKita dengan takaran kurang dari 1 liter atau hanya mencapai 750–800 mililiter (800 ml).

    Kasus pertama, pada 24 Januari 2025, Kemendag menemukan MinyaKita tak sesuai takaran diproduksi oleh PT Navyta Nabati Indonesia (NNI). Kasus ini sudah diselesaikan dengan dilakukan penyegelan izin operasi perusahaan.

    Kasus kedua, pada 7 Maret 2025, Kemendag mendatangi lokasi PT Artha Eka Global Asia (AEGA) yang juga melakukan pengurangan takaran Minyakita. Namun, perusahaan ini ternyata sudah tutup dan berpindah lokasi. Kemendag dan kepolisian tengah menelusuri keberadaan perusahaan.

    Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengaku bahwa Kemendag telah mengetahui adanya produsen MinyaKita yang melakukan kecurangan terkait takaran tidak mencapai 1 liter seperti yang ditetapkan pemerintah.

    Dia mengatakan, informasi tersebut diperoleh dari masyarakat atau konsumen MinyaKita serta tim Kemendag yang terjun langsung di lapangan. Lebih lanjut, dia juga mengeklaim Kemendag telah melakukan antisipasi dan mengejar perusahaan tersebut.

    “Jadi itu sebenarnya sudah kita dari awal sebenarnya kita sudah tahu, kita antisipasi, langsung kita kejar ke perusahaannya,” bebernya, Senin (10/3/2025).

    Lebih lanjut, Budi menyampaikan produk MinyaKita tak sesuai takaran telah ditarik dari pasaran. Ke depan, sambung Budi, Kemendag akan semakin banyak melakukan pengawasan.

    “Sebenarnya kita itu juga rutin melakukan pengawasan,” imbuhnya.

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap salah satu modus kasus minyak goreng MinyaKita tak sesuai takaran diduga menggunakan label palsu.

    “Kemudian juga ada yang menggunakan label MinyaKita, namun sebenernya palsu ini semua sedang kita proses,” ujar Sigit di STIK, Jakarta, Senin (10/3/2025).

    Dia menambahkan, pihaknya juga telah menggeledah tiga lokasi dalam kasus ini. Hanya saja, dia tidak menjelaskan secara detail terkait temuannya itu.

    Namun demikian, Sigit menduga kuat bahwa dalam temuan Satgas Pangan Polri itu ada dugaan perbuatan melawan hukum.

    “Kemungkinan akan kita lakukan penegakan hukum. Karena memang apa yang kita dapati yang isinya tidak sesuai kemasannya satu liter,” pungkasnya.

    Adapun, tiga kasus MinyaKita yang tengah diusut kepolisian itu diproduksi oleh tiga produsen yang berbeda mulai dari PT Artha Eka Global Asia, Depok; PT Tunas Agro Indolestari, Tangerang dan Koperasi Produsen Umkm Kelompok Terpadu Nusantara, Kudus.

    Sementara itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai pemerintah harus melakukan evaluasi dan membenahi tata kelola produksi dan distribusi MinyaKita hingga konsumsi ke tangan konsumen.

    Peneliti YLKI Niti Emiliana menuturkan, pihaknya juga prihatin atas penemuan takaran Minyakita yang tidak sesuai serta penemuan harga yang di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp15.700 per liter. Sebab, kata dia, ini sudah melanggar hak konsumen.

    Bahkan, Niti menyebut pelaku usaha wajib bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh konsumen.

    “Konsumen berhak mendapatkan ganti rugi dari pelaku usaha atas selisih harga yang dibayarkan dengan takaran yang tidak sesuai,” ujarnya.

    Selain itu, YLKI juga meminta pemerintah melalui Kemendag dan kementerian atau lembaga lainnya untuk menindak tegas pelaku usaha yang nakal.

    Niti menyebut pengawasan seharusnya dilakukan saat pre-market alias ketika Minyakita belum beredar di masyarakat, yakni melalui quality control kualitas, kuantitas, dan termasuk harga produk. Serta, dilakukan pengawan post market atau saat produk sudah berada di pasaran.

    Dengan begitu, lanjut dia, seluruh rantai pasok dari hulu hingga hilir atau dari produsen sampai ke tangan konsumen terjaga kualitas, kuantitas, dan dikontrol harganya.

    Ketidakpatuhan produsen hingga distributor ke pengecer ini memunculkan pertanyaan akan efektivitas dari Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) yang digawangi Kementerian Perindustrian. Sistem tersebut merupakan portal untuk mengelola dan mengawasi produksi hingga distribusi minyak goreng curah tersebut. 

    Peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Eliza Mardian mengatakan, penerapan SIMIRAH hingga saat ini belum efektif sebagai alat untuk mengelola distribusi Minyakita. Pasalnya, SIMIRAH disebut hanya dapat melacak produksi dan distributor.

    “Tetapi memiliki keterbatasan dalam hal evaluasi praktik di level produsen dan pengecer. Hal ini terjadi karena kurangnya pengawasan di lapangan, semestinya rutin disidak,” kata Eliza kepada Bisnis, Senin (10/3/2025). 

    Tak hanya itu, menurut Eliza, sistem tersebut juga kurang terintegrasi dengan data real-time, apalagi terdapat keterbatasan cakupan pengecer yang terdaftar. Untuk menerapkan SIMIRAH, diperlukan mekanisme sanksi yang efektif agar oknum lebih jera. 

    Pemerintah disebut mesti menindak tegas produsen yang mengemas takaran Minyakita yang mestinya 1 liter. Namun, hanya terisi 750 mililiter-800 mililiter (ml). 

    Harga Mahal

    Tak hanya persoalan peredaran produk tak sesuai takaran kemasan, harga penjualan MinyaKita yang jauh di atas harga eceran tertinggi (HET) juga menjadi persoalan. 

    Sekretaris Jenderal DPP Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) Reynaldi Sarijowan mengatakan bahwa harga Minyakita melampaui HET yang semestinya Rp15.700 per liter di sejumlah daerah.

    Menyitir laman resmi Panel Harga Badan Pangan Nasional (Bapanas), Senin (10/3/2025) pukul 16.53 WIB, harga rata-rata Minyakita di tingkat konsumen menyentuh Rp17.649 per liter.

    Adapun, harga Minyakita termahal dibanderol Rp19.750 per liter di Papua Barat. Sementara itu, harga terendah dibanderol Rp16.708 per liter di Kepulauan Riau.

    “Soal minyak ini [Minyakita] sebetulnya problematikanya cukup besar. Tidak hanya soal takaran, terlebih lagi soal harga juga,” kata Reynaldi saat dihubungi Bisnis, Senin (10/3/2025).

    Di samping itu, Reynaldi menuturkan kecurangan takaran Minyakita sebenarnya juga terjadi di daerah lain di luar Pulau Jawa, seperti Kalimantan hingga Sumatra. Menurutnya, persoalan ini mencuat yang salah satunya dipicu dari harga Minyakita yang sudah tidak sesuai HET dalam 1 bulan terakhir.

    Reynaldi menilai pemerintah perlu melakukan penelusuran harga, mulai dari tingkat produsen, distributor lini 1 (D1), D2, pengecer, pedagang, hingga ke tangan konsumen.

    “Kan harus dicek harga itu, kenapa kok bisa di atas HET. Itu faktor yang menurut kami turut menunjang takaran ini, akhirnya dikorupsi yang seharusnya di label 1 liter ternyata faktanya hanya 700—850 ml,” ujarnya.

    Terlebih, lanjut dia, Minyakita saat ini sedang diminati oleh masyarakat, terutama masyarakat di rumah tangga atau UMKM, sejalan dengan momentum Ramadan.

    Selain itu, dia juga mengaku akses pedagang untuk mendapatkan Minyakita juga agak sulit. Apalagi, kata dia, Minyakita sudah mulai langka sejak awal 2023.

    Dia menduga persoalan Minyakita bukan hanya terkait harga, melainkan juga repacker atau produsen yang berusaha memainkan takaran Minyakita.

    Untuk itu, menurutnya, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga harus menyelesaikan akar permasalahan Minyakita dengan memperbaiki sistem.

    “Kalau Kementerian Perdagangan mau bebenah, mau menyentilin produsen yang nakal, saya kira kita bisa memperbaiki sistemnya memperbaiki skemanya,” tuturnya.

    Di sisi lain, Reynaldi mengakui konsumen memang meminati Minyakita lantaran harganya yang lebih terjangkau. Namun, tak menutup kemungkinan polemik pengurangan takaran Minyakita ini akan berdampak terhadap harga jual.

    Bahkan, dia menyebut beberapa pedagang sembako juga berpeluang untuk tidak menjual Minyakita dan beralih menjual minyak goreng premium.

    “Cenderung pedagang akan memiliki insting untuk menjajaki barang dagangan selain Minyakita. Ini akan menggerus minat atau konsumsi Minyakita terhadap isu yang berkembang hari ini,” terangnya.

    Bukan hanya minyak goreng premium, sambung dia, minyak goreng kemasan sederhana juga bersaing ketat di harga kisaran Rp20.000–Rp22.000. Sementara itu, Minyakita sudah menyentuh Rp20.000.

    Meski begitu, sambung dia, beberapa UMKM masih menggunakan Minyakita lantaran harganya yang terbilang murah.

    Peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Eliza Mardian tak memungkiri masih terdapat kendala pengawasan kepada warung pengecer Minyakita yang merupakan rantai distribusi paling dekat dengan konsumen yang berpenghasilan rendah. 

    “Membeli dari warung-warung itu lah harganya jadi jauh di atas HET, warung membeli dari pengecernya saja harganya sudah mepet HET. Sementara warung kan harus punya margin juga. jadi memang harus ada transparansi produksi Minyakita,” jelasnya. 

    Dalam hal ini, dia menilai penentuan HET tidak sesuai dengan harga biaya pengangkutan, kenaikan biaya tenaga kerja hingga inflasi. Hal ini yang memicu kenaikan harga dan membuat pengecer menjual di atas HET. 

    Untuk itu, diperlukan perubahan sistemik, mulai dari perbaikan sistem logistik yang lebih efisien dan mengangkut banyak seperti kereta api hingga keandalan pemerintah menjaga harga-harga terutama pangan agar tidak merembet ke kenaikan harga harga lainnya termasuk upah tenaga kerja.

    Sementara itu, Pakar Pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Khudori menyoroti rantai distribusi Minyakita yang masih terlalu panjang sehingga harga MinyaKita ketika sampai di konsumen selalu melebihi HET. 

    “Salah satu yang bisa dijadikan alternatif untuk menyerahkan dan memperpendek sistem distribusi itu adalah melibatkan BUMN pangan ya bisa Bulog, ID Food gitu, dengan jejaringnya yang sudah sangat luas itu dan afiliasi-afiliasi distribusi, ini juga akan memudahkan kalau mereka diminta untuk tergabung dan terdaftar di SIMIRAH,” jelasnya.

  • Kapolri: Minyakita Tak Hanya Dikurangi, Tapi Juga Dipalsukan

    Kapolri: Minyakita Tak Hanya Dikurangi, Tapi Juga Dipalsukan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA– Kepala Polisi Republik Indonesia, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengungkapkan bahwa kepolisian menemukan modus kejahatan dalam pengolahan Minyakita.

    Berdasarkan ungkapannya, kejahatan yang dimaksud bukan hanya pengurangan takaran dalam isi Minyakita, sebagaimana yang disoroti publik saat ini, melainkan Minyakita juga terdapat versi palsu.

    Dengan demikian, Polri melakukan penindakan terhadap distribusi Minyakita, yang saat ini masih beredar di pasaran.

    Sigit juga mengatakan bahwa, modus-modus tersebut ditemukan saat Satgas Pangan Polri melakukan peninjauan ketiga lokasi. Namun, ia tidak merinci lokasi mana saja yang telah ditinjau.

    Ia menjelaskan secara rinci terkait temuannya, yang dinilai tidak sesuai semestinya.

    “Apa yang kita dapati yang isinya tidak sesuai kemasannya satu liter,” ungkap Sigit, dikutip Selasa, (11/3/2025).

    Dengan tegas Sigit menyampaikan hal yang ditemukan dilapangan, ternyata berupa bentuk penipuan terhadap masyarakat secara luas.

    “Kemudian juga ada yang menggunakan label Minyakita, namun sebenarnya palsu. Ini semua serah kita proses,” sambungnya.

    Lebih lanjut, Sigit juga memastikan bahwa, terhadap pelaku akan dilakukan penindakan secara hukum.

    “Saat ini sedang kita lakukan pendalaman dan kemungkinan akan kita lakukan penegakan hukum,” tuturnya.

    Satgas Pangan Polri mengungkapkan tengah menyelidiki temuan adanya minyak goreng (MinyaKita) yang dijual di pasaran isinya tidak sesuai dengan takaran pada label kemasan.

    Brigjen Pol Helfi Assegaf, selaku ketua Satgas Pangan Polri menyebut penyelidikan itu tindak lanjut kepolisian, usai adanya ketidaksesuaian produk MinyaKita dalam inspeksi di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

  • BMKG Siapkan Antisipasi Cuaca Buruk Saat Puncak Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2025

    BMKG Siapkan Antisipasi Cuaca Buruk Saat Puncak Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2025

    BMKG Siapkan Antisipasi Cuaca Buruk Saat Puncak Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2025
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (
    BMKG
    ) menyiapkan sejumlah langkah antisipasi dan mitigasi untuk merespons
    cuaca buruk
    yang mungkin terjadi selama arus mudik dan arus balik Lebaran Idul Fitri 2025.
    “Untuk antisipasi atau mitigasi banjir, sudah disiapkan, ini pemerintah menyiapkan modifikasi cuaca, dilakukan secara gotong-royong oleh BNPB, BMKG, juga pemerintah daerah, jadi secara bersinergi,” ujar Ketua BMKG Dwikorita Karnawati saat konferensi pers di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta, Senin (10/3/2025).
    Dwi menjelaskan, BMKG akan melakukan evaluasi terhadap tren cuaca sebelum arus mudik berlangsung.
    Dia menyebutkan, saat ini, kondisi cuaca sudah semakin baik, tapi masih ada potensi cuaca ekstrem saat Lebaran nanti.
    “Itu akan kami evaluasi lebih dahulu, karena tren cuacanya semakin membaik, meskipun masih ada potensi cuaca ekstrem dalam durasi singkat. Dan bulan April itu semakin kondusif, namun mendadak bisa muncul badai tropis atau siklon tropis,” jelas dia.
    Dwi memastikan, perubahan cuaca ini masih bisa dideteksi sekitar lima atau enam hari sebelum cuaca buruk itu tiba.
    Karena ada rentang waktu yang cukup, cuaca buruk itu masih bisa dimitigasi.
    Sementara itu, sejumlah titik rawan bencana disebutkan berada di Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah.
    Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyebutkan, puncak arus mudik akan berlangsung antara 28-30 Maret 2025.
    Sementara, puncak arus balik akan berlangsung pada 5-7 April 2025.
    “Kita tetap harus melakukan persiapan-persiapan untuk menghadapi potensi puncak arus mudik dan arus balik yang kemungkinan akan terjadi di arus mudik antara 28 sampai dengan 30 Maret, sementara puncak arus balik di tanggal 5 sampai dengan 7 April 2025,” ujar Sigit dalam kesempatan yang sama.
    Untuk mengantisipasi arus mudik dan arus balik Lebaran 1446 H, Polri dan sejumlah kementerian serta lembaga akan melaksanakan
    Operasi Ketupat
    2025.
    Pelaksanaan operasi ini akan dilakukan dalam dua versi sesuai dengan operasi wilayahnya.
    Untuk Operasi Ketupat 2025 dari Lampung-Bali akan dilaksanakan selama 17 hari, yaitu dari 23-28 Maret 2025.
    Untuk menghadapi arus mudik dan arus balik, Polri telah menyiapkan sejumlah persiapan rekayasa lalu lintas, mulai dari ganjil-genap, contraflow, hingga one way nasional.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mendagri Tito Minta Pemda Antisipasi Cuaca Ekstrem Jelang Lebaran

    Mendagri Tito Minta Pemda Antisipasi Cuaca Ekstrem Jelang Lebaran

    Mendagri Tito Minta Pemda Antisipasi Cuaca Ekstrem Jelang Lebaran
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
    Tito Karnavian
    meminta pemerintah daerah berkoordinasi dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) untuk mengantisipasi terjadinya
    cuaca ekstrem
    saat musim mudik
    Lebaran 2025
    .
    “Yang paling penting adalah informasinya (prediksi terjadinya cuaca ekstrem) akurat dan kita cepat mensiagakan kekuatan kita,” kata Tito saat rapat koordinasi pembahasan antisipasi cuaca ekstrem periode Idulfitri 1446 Hijriah/2025 Masehi, Senin (10/3/2025).
    Koordinasi perlu dilakukan agar pemerintah daerah dan pemerintah pusat dapat mengambil langkah mitigasi bila bencana alam akibat cuaca ekstrem terjadi.
    BMKG sendiri sebelumnya telah memperkirakan cuaca ekstrem dapat terjadi hingga akhir Maret 2025. Adapun berdasarkan perkiraan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, puncak arus mudik diperkirakan terjadi pada 28-30 Maret 2025. Sebab, Lebaran diperkirakan jatuh pada 31 Maret 2025.
    Dalam rentang waktu tersebut, BMKG menyatakan bahwa intensitas hujan akan berkurang. Namun, potensi hujan lebat disertai angin kencang dan petir masih bisa terjadi.
    Oleh karenanya, BMKG bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah mengantisipasinya dengan menyiapkan modifikasi cuaca. 
    Sementara itu, Tito menambahkan, kelaikan infrastruktur pendukung kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2025 perlu diperhatikan pemda. 
    Mulai dari penataan wilayah yang memiliki pasar tumpah hingga sejumlah titik yang selama ini kerap menjadi simpul-simpul rawan kemacetan.
    “Dermaga, pelabuhan, juga perlu dicek. Jangan sampai over kapasitas, terutama di dermaga-dermaga kecil. Kemudian banyak kejadian sudah (pernah terjadi), seperti peristiwa (kecelakaan) di Danau Toba dan lain-lain, kita upayakan jangan sampai terjadi,” ujarnya.
    Terakhir, Tito berpesan agar kebijakan work from anywhere (WFA) aparatur sipil negara (ASN) jelang Lebaran tidak mengganggu pelayanan publik.
    “Nah ini silakan setiap daerah, setiap kementerian/lembaga diminta untuk mengatur masing-masing. Setiap dinas bisa mengatur, yang penting pekerjaan-pekerjaan tetap berjalan,” tandasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Serah terima Maung MV 3 kepada TNI-Polri

    Serah terima Maung MV 3 kepada TNI-Polri

    Sabtu, 1 Maret 2025 12:33 WIB

    Petugas berada di samping kendaraan khusus Maung MV 3 saat serah terima di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (1/3/2025). PT Pindad memproduksi sebanyak 700 unit Maung MV 3 dengan rincian Mabes TNI 50 unit, TNI AD 400 unit, TNI AL 100 unit, TNI AU 100 unit dan Polri 50 unit. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.

    Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin (ketiga kiri) bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (keempat kiri), Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto (kiri) dan Direktur Pindad Sigit Puji Santosa (kedua kiri) meninjau kendaraan khusus Maung MV3 saat serah terima kendaraan Maung di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (1/3/2025). Kementerian Pertahanan menyerahkan sebanyak 700 unit dari 4.000 kendaraan khusus Maung MV3 produksi PT Pindad tahap pertama kepada TNI dan Polri untuk dijadikan kendaraan operasional berbasis produk lokal. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.

  • Kapolri: “One Way” Nasional Berlaku Saat Kepadatan di Atas 8.000 Kendaraan Per Jam

    Kapolri: “One Way” Nasional Berlaku Saat Kepadatan di Atas 8.000 Kendaraan Per Jam

    Kapolri: “One Way” Nasional Berlaku Saat Kepadatan di Atas 8.000 Kendaraan Per Jam
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Kapolri
    Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa
    rekayasa lalu lintas

    one way
    nasional akan dilaksanakan saat kepadatan jalan tol mencapai 8.000 kendaraan per jam pada arus
    mudik Lebaran
    2025.
    “Sementara, nanti kalau kemudian kepadatannya mencapai di atas 8.000 (kendaraan) per jam, kita laksanakan kegiatan
    one way
    ,” ujar Listyo Sigit saat konferensi pers di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta, Senin (10/3/2025).
    Menurut Kapolri, jika kepadatan berkisar antara 6.000-7.000 kendaraan per jam, rekayasa lalu lintas yang dijalankan adalah
    contraflow
     atau lawan arah.
    “Jadi, kita sudah memiliki rumus. Jadi, kalau kepadatannya di antara 6.000 kemudian sampai dengan sekitar 7.000, kita berlakukan
    contraflow
    ,” kata Listyo Sigit.
    Saat ini, Kapolri belum menjelaskan di titik mana rekayasa lalu lintas ini akan dilakukan. Tapi, dia menegaskan bahwa sebelum
    contraflow
    atau
    one way
    diberlakukan, akan ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada publik.
    Lebih lanjut, anggota Polri dan kementerian atau lembaga yang terlibat akan rutin melakukan pemeriksaan atau
    sweeping
    untuk melihat kondisi di lapangan. Terutama, untuk menghindari kecelakaan.
    Kapolri lantas mengimbau, pemudik agar tidak memaksakan diri untuk menghindari kecelakaan atau laka lantas.
    “Karena ini juga mencegah terjadinya laka lantas yang terjadi di tahun kemarin, kita bermohon agar masyarakat yang kecapaian jangan terlalu memaksakan. Kalau sudah capai, mampir ke rest area,” ujar Listyo Sigit.
    Namun, Kapolri berharap agar pemudik tidak hanya memadati beberapa
    rest area
    saja. Pemudik diimbau untuk keluar dari jalur perjalanan dan tidak beristirahat di bahu jalan.
    “Dan juga jangan beristirahat di bahu jalan, karena ini juga akan membahayakan pengguna jalan yang lain,” katanya.
    Sementara itu, kendaraan sumbu 3 juga dibatasi untuk masuk dalam jalur mudik. Jenis truk yang masih bisa melintas adalah truk yang mengangkut kebutuhan bahan pokok.
    “Itu pun jamnya juga disesuaikan sehingga kemudian tentunya tidak bercampur dengan saat ada puncak arus mudik ataupun arus balik,” kata Listyo Sigit lagi.
    Kapolri juga memprediksi, puncak arus mudik akan berlangsung antara 28-30 Maret 2025. Sementara puncak arus balik akan berlangsung pada 5-7 April 2025.
    “Kita tetap harus melakukan persiapan-persiapan untuk menghadapi potensi puncak arus mudik dan arus balik yang kemungkinan akan terjadi di arus mudik antara 28 sampai dengan 30 Maret, sementara puncak arus balik di tanggal 5 sampai dengan 7 April 2025,” ujar Kapolri.
    Untuk mengantisipasi arus mudik dan arus balik Lebaran 1446 H, Polri dan sejumlah kementerian serta lembaga akan melaksanakan Operasi Ketupat 2025.
    Pelaksanaan operasi ini akan dilakukan dalam dua versi sesuai dengan operasi wilayahnya.
    Untuk Operasi Ketupat 2025 dari Lampung-Bali akan dilaksanakan selama 17 hari, yaitu dari 23-28 Maret 2025.
    “Secara umum, tadi dilaporkan bahwa kegiatan pengamanan kita kali ini melibatkan kurang lebih 2.583 posko terdiri dari 1.738 pospam, 788 posyan, dan 309 pos terpadu, dan mengamankan 126.736 objek pengamanan,” kata Listyo Sigit.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • VIDEO MinyaKita 1 Liter Diduga Tak Sesuai Takaran, 3 Produsen Dibidik Bareskrim – Halaman all

    VIDEO MinyaKita 1 Liter Diduga Tak Sesuai Takaran, 3 Produsen Dibidik Bareskrim – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tiga produsen minyak goreng MinyaKita kini tengah dibidik oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

    Mereka diduga mengurangi isi takaran dalam kemasan minyak goreng yang seharusnya berisi 1 liter.

    Kasus ini mencuat setelah Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu (8/3/2025).

    Dalam sidak tersebut, Amran menemukan ketidaksesuaian antara volume minyak yang tercantum di kemasan dan isi sebenarnya–tertera keterangan 1 liter, ternyata isinya kurang dari itu.

    Kapolri Pastikan Tindak Tegas

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan pihaknya akan menindak tegas produsen yang terbukti melakukan pelanggaran.

    Menurutnya, tim kepolisian telah turun langsung ke lapangan untuk menyelidiki dugaan praktik curang ini.

    “Kemarin kita turun ke tiga lokasi, saat ini sedang kita lakukan pendalaman dan kemungkinan akan kita lakukan penegakan hukum,” kata Kapolri kepada wartawan di PTIK, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).

    Lebih mengejutkan lagi, dalam penyelidikan itu, kepolisian menemukan produk MinyaKita palsu yang menggunakan label serupa tetapi tidak diproduksi secara resmi.

    “Ada yang menggunakan label MinyaKita, namun sebenarnya palsu. Ini semua sedang kita proses,” ungkapnya.

    Kasus ini, lanjut Jenderal Sigit, akan segera dirilis oleh Satgas Pangan Polri setelah penyelidikan lebih lanjut.

    MinyaKita Tak Sesuai Takaran

    Dalam sidak di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025), Mentan Amran membeli satu lusin MinyaKita kemasan 1 liter dan satu kotak kemasan 2 liter.

    Ia kemudian meminta agar minyak tersebut diuji dengan gelas ukur untuk memastikan volumenya.

    Hasilnya mengejutkan—beberapa kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya berisi 750-800 mililiter.

    Tak hanya itu, harga jual MinyaKita di pasaran juga melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan sebesar Rp 15.700 per liter.

    Amran menemukan minyak goreng ini dijual hingga Rp 18 ribu per liter.

    “Kami temukan MinyaKita dijual Rp 18 ribu per liter. Kemudian isinya tidak 1 liter, hanya 750 sampai 800 mililiter,” ujar Amran di lokasi.

    Atas temuan ini, Amran meminta agar produsen yang terlibat segera diproses secara hukum.

    Bareskrim Bidik 3 Produsen

    Menindaklanjuti hal tersebut, Bareskrim Polri kini membidik tiga produsen yang diduga bertanggung jawab atas ketidaksesuaian takaran. 

    Tiga produsen minyak goreng merek MinyaKita kini menjadi sorotan Bareskrim Polri. Mereka diduga mengurangi isi takaran minyak goreng dalam kemasan yang seharusnya 1 liter.

    Ketiga produsen yang tengah diselidiki, yaitu PT Artha Eka Global Asia, Depok, Jawa Barat, yang memproduksi MinyaKita kemasan botol ukuran 1 liter.

    Kemudian, kemasan botol ukuran 1 liter yang diproduksi oleh Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara, Kudus, Jawa Tengah.

    Terakhir MinyaKita kemasan pouch ukuran 2 liter produksi PT Tunas Agro Indolestari, Tangerang, Banten.

    Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, mengungkap dari hasil pengukuran langsung, volume minyak goreng dalam kemasan tersebut tidak sesuai dengan yang tertera di label.

    “Bahwa telah ditemukan minyak goreng merek MinyaKita, yang secara langsung dilakukan pengukuran terhadap 3 merek MinyaKita yang diproduksi oleh 3 produsen yang berbeda. Dan ukurannya tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam label kemasan,” ujar Helfi dikutip dari TribunTangerang, Senin (10/3/2025).

    “Hasil pengukuran sementara dalam label tercantum 1 liter, ternyata hanya berisikan 700-900 ml,” jelasnya kemudian.

    Atas temuan ini, Bareskrim langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut dan telah menyita barang bukti MinyaKita yang diduga mengalami pengurangan volume.

    “Kami telah melakukan langkah-langkah berupa penyitaan barang bukti serta proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” imbuh Helfi.

    Pemerintah Didesak Hitung Kerugian Negara

    Anggota Komisi VI DPR Sadarestuwati mendesak pemerintah segera menghitung potensi kerugian negara akibat dugaan pengurangan takaran minyak goreng MinyaKita dalam kemasan 1 liter.

    Menurutnya, langkah ini sangat mendesak mengingat MinyaKita merupakan minyak bersubsidi yang menggunakan anggaran negara dari pajak rakyat.

    “Mari kita awasi bersama. Isu ini tidak boleh gampang luntur karena menyangkut hak rakyat, hak konsumen atas pembelian produk,” tegas Sadarestuwati, Senin (10/3/2025).

    Sadarestuwati, yang juga menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal PDIP, mengaku prihatin dengan kasus ini.

    “Kami bertanya kepada Kementan, Kemendag dan Polri yang terlibat langsung dalam proses itu, ada berapa botol MinyaKita yang dicurangi?”

    “Berapa jumlah literan yang membuat rakyat dibohongi lagi dan lagi? Jelaskan itu dulu. Ini seperti sunatan massal minyak goreng. Prihatin sekali rasanya,” ujar Sadarestuwati.

    Menurutnya, masyarakat berhak mendapatkan transparansi dalam produksi dan distribusi Minyakita. 

    Sebab, praktik curang ini berpotensi menjadi beban baru bagi masyarakat, terutama karena minyak goreng bersubsidi seharusnya dirancang untuk membantu rakyat kecil.

    “Bahaya sekali ini takaran minyak subsidi buat rakyat kecil dicurangi. Presiden Prabowo perlu memberi arahan khusus kepada para pembantunya.”

    “Ini berujung petaka buat rakyat. Sudah pakai duit subsidi, takarannya dicurangi, harga ecerannya naik tinggi. Betul-betul celaka tiga belas ini bagi rakyat,” tegas Sadarestuwati.

    Desak Pemerintah Tindak Tegas

    Sadarestuwati mendesak pemerintah segera bertindak dengan melibatkan Inspektorat Kementerian, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Polri untuk menelusuri dugaan kerugian negara akibat praktik ini.

    “Jangan main-main. Apalagi main mata dan main saweran. Itu duit subsidi, asalnya dari duit pajak, itu duit rakyat,” tegasnya.

    Tak hanya soal MinyaKita, Sadarestuwati juga menyoroti berbagai permasalahan yang makin membebani masyarakat, seperti dugaan pencampuran (blending)  dan oplosan bahan bakar minyak (BBM), lambannya respons Bulog dalam menyerap gabah petani, hingga lonjakan harga pangan.

    “Sungguh ironis negara kita ini, membuat kebijakan yang seolah-olah berpihak kepada rakyat, tapi ujungnya justru membuat rakyat semakin susah dan menderita. Maka kasus-kasus di atas harus segera di tangani dan di tuntaskan secara serius tanpa pandang bulu,” ujarnya.

     

    (Tribunnews/Abdi/Fersianus/Tribun Tangerang/Apfia Toconny Billy/Malau)

  • Kapolri Siap Tindak Produsen yang Sunat Takaran Minyakita

    Kapolri Siap Tindak Produsen yang Sunat Takaran Minyakita

    Jakarta, Beritasatu.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo siap menindak secara hukum produsen yang menjual minyak goreng kemasan Minyakita tidak sesuai takaran dan menggunakan label palsu. 

    “Kemarin kita turun ke tiga lokasi, saat ini sedang kita lakukan pendalaman dan kemungkinan akan kita lakukan penegakan hukum,” kata Listyo kepada wartawan di Auditorium Mutiara STIK, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).

    Kapolri menjelaskan saat turun ke pasar polisi juga juga menemukan Minyakita kemasan 1 liter yang beratnya tidak sesuai takaran yang tertera di bungkusnya.

    “Kemudian ada juga yang menggunakan label Minyakita sebenarnya palsu, semuanya sedang kita proses,” ucapnya.

    Kendati demikian saat ditanya mengenai sebaran produknya di mana saja, Listyo belum memerinci dan hanya menyebut akan dirilis secara resmi oleh Satgas Pangan nantinya.

    Sebelumnya Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menemukan Minyakita kemasan 1 liter tidak sesuai takaran saat inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025).

    Selain itu, Amran juga menemukan Minyakita dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan pemerintah, yakni Rp 15.700 per kemasan, tetapi dijual Rp 18.000. 

  • Kapolri: Puncak Arus Mudik Lebaran Diprediksi pada 28-31 Maret 2025

    Kapolri: Puncak Arus Mudik Lebaran Diprediksi pada 28-31 Maret 2025

    Jakarta, Beritasatu.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut prediksi puncak arus mudik Lebaran tahun ini akan terjadi mulai 28 hingga 31 Maret 2025.

    Hal itu diungkapkan Sigit seusai rapat koordinasi lintas sektoral mengenai kesiapan pelaksanaan Operasi Ketupat 2025.

    “Kemungkinan akan terjadi puncak arus mudik Lebaran antara 28 sampai dengan 31 Maret,” kata Sigit di Auditorium Mutiara STIK, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).

    Maka dari itu menurut Sigit, pihaknya telah melakukan kesiapan pengamanan berdasarkan hasil survei yang telah dilakukan Kementerian Perhubungan serta perbandingan pelaksanaan arus mudik Lebaran tahun lalu.

    “Tentunya kita tetap harus melakukan kesiapan-kesiapan untuk menghadapi potensi puncak arus balik, arus mudik dan arus balik,” ucapnya tentang puncak arus mudik Lebaran 2025.

    Nantinya untuk pengamanan arus mudik dan balik, Kepolisian juga akan menggelar Operasi Ketupat  untuk di wilayah Lampung sampai Bali dilaksanakan 17 hari. Sementara itu untuk 28 Polda yang lain akan dilaksanakan 14 hari dimulai tanggal 23 Maret dan 26 Maret.

    Terkait puncak arus mudik Lebaran Sigit juga menjelaskan bahwa pengamanan melibatkan sebanyak 2.582 posko yang terdiri dari 1.738 pospam, 788 posyan, serta 309 pos terpadu untuk mengamankan 126.736 obyek pengamanan.