Tag: Listyo Sigit Prabowo

  • Tabrak Aturan MK dan UU ASN

    Tabrak Aturan MK dan UU ASN

    GELORA.CO- Profesor hukum tata negara Mahfud MD mengkritik langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengeluarkan aturan bahwa anggota Polri aktif boleh mengisi jabatan sipil.

    Peraturan ini ditetapkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 9 Desember 2025 lalu diundangkan oleh Kementerian Hukum pada 10 Desember 2025, tak lama setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan anggota Polri aktif tak bisa menduduki jabatan sipil. 

    Perpol 10/2025 secara tegas menyebut anggota Polri dapat ditugaskan di luar struktur kepolisian pada jabatan manajerial maupun nonmanajerial, baik di dalam maupun luar negeri.

    Penempatan dilakukan atas permintaan kementerian/lembaga dan harus terkait dengan fungsi kepolisian.

     “Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri,” demikian bunyi Pasal 1 Ayat (1) peraturan tersebut.

    Daftar lembaga sipil yang bisa diisi polisi aktif mencapai 17 institusi, termasuk BIN, BNPT, BNN, BSSN, OJK, PPATK, hingga ATR/BPN.

    Pasal 2 mengatur bahwa anggota Polri dapat melaksanaan tugas di dalam maupun luar negeri.

    Selanjutnya, pada Pasal 3 Ayat (1) disebutkan, pelaksanaan tugas anggota Polri pada jabatan di dalam negeri dapat dilaksanakan pada kementerian/lembaga/badan/komisi  dan organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.

    Daftar kementerian/lembaga yang dapat diduduki oleh anggota Polri itu diatur dalam Pasal 3 Ayat (2), yakni Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan.

    Kemudian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan.

    Lalu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

    Pasal 3 Ayat (2) Peraturan Polri 10/2025 menyebutkan, pelaksanaan tugas anggota Polri tersebut dilaksanakan pada jabatan manajerial dan jabatan nonmanajerial.

    Selanjutnya, pada Ayat (4) diatur bahwa posisi yang bisa diduduki merupakan jabatan yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian berdasarkan permintaan dari kementerian/lembaga bersangkutan.

    Berpotensi menabrak aturan

    Mahfud MD menilai, langkah kapolri tersebut berpotensi menabrak aturan yang sudah ada

    Mantan Menkopolhukam Mahfud MD menyebut keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Perpol 10/2025 berpotensi menabrak aturan 

    Salah satunya, menurut Mahfud MD, Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

     “Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang menurut putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 anggota Polri, jika akan masuk ke institusi sipil harus minta pensiun atau berhenti dari Polri. Tidak ada lagi mekanisme alasan penugasan dari Kapolri,” kata Mahfud kepada Kompas.com, Jumat (12/12/2025).

    Putusan MK yang dimaksud Mahfud MD itu telah melarang anggota polisi aktif menduduki jabatan di luar institusi Polri, diketok MK pada 13 November 2025.

    Selain bertentangan dengan putusan MK, Mahfud yang juga mantan Ketua MK ini menilai Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan Undang-Undang ASN.

    UU ASN mengatur bahwa pengisian jabatan ASN oleh polisi aktif diatur dalam UU Polri, sedangkan di UU Polri sendiri tidak mengatur mengenai daftar kementerian yang bisa dimasuki polisi aktif, ini berbeda dengan UU TNI yang menyebut 14 jabatan sipil yang bisa ditempati anggota TNI.

     “Jadi Perpol ini tidak ada dasar hukum dan konstitusionalnya,” kata Mahfud.

     Polri saat ini merupakan institusi sipil, namun itu tidak bisa menjadi landasan bagi polisi aktif untuk masuk ke institusi sipil lainnya.

    “Sebab semua harus sesuai dengan bidang tugas dan profesinya. Misalnya meski sesama dari institusi sipil, dokter tidak bisa jadi jaksa, dosen tidak boleh jadi jaksa, jaksa tak bisa jadi dokter,” kata Mahfud.

     Sebagaimana diketahui, Mahfud MD saat ini merupakan anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri.

    Namun demikian, Mahfud memberikan pernyataan bukan sebagai anggota Komisi Reformasi Polri melainkan sebagai dosen hukum tata negara

  • Anggota DPR Nilai Peraturan Kapolri Perjelas Batas Polisi Aktif Menjabat di 17 Lembaga

    Anggota DPR Nilai Peraturan Kapolri Perjelas Batas Polisi Aktif Menjabat di 17 Lembaga

    Anggota DPR Nilai Peraturan Kapolri Perjelas Batas Polisi Aktif Menjabat di 17 Lembaga
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi III DPR Fraksi Nasdem Rudianto Lallo mengatakan, dengan adanya Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025, batasan kementerian/lembaga yang bisa dijabat oleh polisi aktif menjadi jelas.
    Sebab, dalam aturan baru tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membolehkan polisi aktif menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga.
    “Jika sebelum lahirnya Perkap (Peraturan Kapolri) ini, ketidakjelasan batasan dan cakupan kementerian dan/atau lembaga apa saja yang dapat diemban melahirkan
    confusing of norm
    atau
    vague norm
    , dengan Perkap baru ini menjadi jelas dan terang batasan kementerian atau lembaga mana yang relevan dengan tugas dan fungsi kepolisian sebagaimana amanah Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945,” ujar Rudianto kepada Kompas.com, Minggu (14/12/2025).
    “Sekaligus melahirkan
    kepastian hukum
    dan konstitusi bagi peran anggota kepolisian di luar institusi kepolisian,” sambungnya.
    Rudianto menyampaikan, secara konstitusionalisme,
    policy rules
    terbaru yang dikeluarkan oleh Kapolri memperhatikan prinsip dan kaidah konstitusi.
    Menurutnya, hal ini dapat dilihat dari spirit dan filosofi hukum dari Perkap tersebut, yang melahirkan sekaligus memberikan kepastian hukum terkait batasan dan cakupan kelembagaan apa saja yang dapat diemban oleh polisi di luar Polri.
    “Sebab, salah satu Ratio Decidendi atau argumentasi hukum MK membatalkan ketentuan frasa Pasal 28 Ayat (3) UU Polri, karena tidak adanya kepastian hukum dan kejelasan rumusan yang dimaksud. Dengan hadirnya Perkap ini sebagai bentuk penerjemahan spirit dan mandat substansi putusan MK tersebut agar hadir jaminan dan kepastian hukum,” imbuhnya.
    Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken
    Peraturan Polri
    Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    Beleid ini mengatur bahwa polisi aktif dapat menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga sipil di luar institusi Polri.
    “Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri,” demikian bunyi Pasal 1 Ayat (1) peraturan tersebut.
    Kemudian, Pasal 2 mengatur bahwa anggota Polri dapat melaksanakan tugas di dalam maupun luar negeri.
    Selanjutnya, pada Pasal 3 Ayat (1) disebutkan, pelaksanaan tugas anggota Polri pada jabatan di dalam negeri dapat dilaksanakan pada kementerian/lembaga/badan/komisi dan organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.
    Daftar kementerian/lembaga yang dapat diduduki oleh anggota Polri itu diatur dalam Pasal 3 Ayat (2), yakni Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pengamat Nilai Perkap 10/2025 Tak Langgar Keputusan MK

    Pengamat Nilai Perkap 10/2025 Tak Langgar Keputusan MK

    Jakarta

    Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah menilai Peraturan Kepolisian (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 tidak melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menilai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah berkonsultasi dengan DPR serta melaporkan secara resmi kepada Presiden Prabowo sebelum regulasi itu diberlakukan.

    “Informasi yang saya dapatkan, Perkap Nomor 10 Tahun 2025 itu sudah melalui konsultasi dengan DPR dan dilaporkan ke Presiden. Jadi sangat keliru jika disebut sebagai bentuk perlawanan Kapolri terhadap Presiden Prabowo,” ujar Amir dalam keterangannya, Sabtu (13/12/2025).

    Amir menilai Perkap tersebut tidak melanggar konstitusi atau menabrak putusan MK. Ia menganggap tuduhan-tuduhan tersebut lebih banyak didorong oleh narasi politis ketimbang analisis hukum yang utuh.

    “Putusan MK mengatur prinsip-prinsip dasar profesionalisme dan netralitas Polri. Perkap ini justru hadir sebagai instrumen teknis internal untuk memastikan penugasan anggota Polri tetap berada dalam koridor hukum dan pengawasan negara,” imbuhnya.

    Ia menambahkan, dalam praktik ketatanegaraan modern, regulasi internal lembaga penegak hukum merupakan hal yang lazim, selama tidak mengubah norma undang-undang dan tidak menabrak prinsip konstitusional. Amir menyebut framing yang menyebut Perkap ini sebagai ‘pembangkangan Kapolri’ terhadap Presiden Prabowo merupakan narasi yang dipaksakan dan berpotensi menyesatkan publik.

    Ia menilai isu ini sengaja digulirkan untuk menciptakan kesan adanya retak hubungan antara Presiden dan Kapolri, sesuatu yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Polemik Perkap Nomor 10 Tahun 2025 sejatinya mencerminkan kontestasi tafsir hukum dan politik yang lebih luas.

    Di satu sisi, ada kekhawatiran publik terhadap potensi kembalinya dwifungsi aparat keamanan. Di sisi lain, negara membutuhkan fleksibilitas administratif untuk mengelola sumber daya aparat secara efektif.

    Dalam konteks ini, Perkap menjadi titik temu sekaligus titik benturan. Kritik yang muncul sebagian berangkat dari trauma sejarah dan kehati-hatian terhadap kekuasaan aparat.

    Namun, tanpa membaca secara utuh substansi dan mekanisme pengawasannya, kritik tersebut berisiko berubah menjadi opini normatif yang tidak berbasis fakta hukum. Amir mengingatkan publik agar tidak terjebak pada narasi emosional dan politis semata.

    Ia mendorong diskursus publik tetap berpijak pada data, mekanisme konstitusional, dan prinsip checks and balances. “Kritik itu penting dalam demokrasi, tapi kritik harus adil dan berbasis fakta. Jangan sampai kita merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara hanya karena salah membaca konteks,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Kapolri meneken Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan peraturan tersebut mengatur mekanisme pengalihan jabatan anggota Polri aktif dari organisasi dan tata kerja Polri ke jabatan organisasi dan tata kerja kementerian/lembaga.

    Dia menyebut pengalihan jabatan anggota Polri tersebut telah dilandasi berdasarkan beberapa regulasi. Salah satunya, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

    “Terdapat regulasi pada UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri pada Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya yang masih memiliki kekuatan hukum mengikat setelah amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025).

    Berdasarkan regulasi tersebut, jelas Trunoyudo, Polri mengatur mekanisme pengalihan jabatan melalui penerbitan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025.

    Terdapat 17 kementerian/lembaga yang dapat diisi anggota Polri. Diantaranya Kemenko Polkam, Kementerian ESDM, Kementerian Hukum, Kementerian Imipas, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian P2MI, dan Kementerian ATR/BPN.

    Selanjutnya, Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber Sandi Negara (BSSN), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Terkait itu, untuk menghindari adanya rangkap jabatan, Trunoyudo memastikan bahwa Kapolri memutasikan anggota Polri yang terpilih, menjadi perwira tinggi (pati)/perwira menengah (pamen) dalam rangka penugasan pada kementerian/lembaga.

    (isa/dhn)

  • Bangun Jembatan Darurat- Sumur Bor

    Bangun Jembatan Darurat- Sumur Bor

    Jakarta

    Penanganan dampak bencana di wilayah Aceh hingga Sumatera terus diintensifkan jajaran Polri sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Pada Sabtu (13/12), tim Polri dikerahkan di wilayah Aceh, Sumut, dan Sumbar, fokus pada upaya pemulihan, evakuasi, dan pemberian dukungan psikologis.

    Berdasarkan data yang dihimpun, kegiatan Polri di lapangan sangat beragam, tidak hanya berfokus pada distribusi logistik namun juga pembangunan fasilitas vital dan pelayanan langsung kepada masyarakat.

    Aksi Polri di Aceh: Bersih-Bersih Sekolah dan Layanan Psikososial

    Di Provinsi Aceh, personel Polri bergerak cepat membersihkan fasilitas publik yang terdampak banjir. Tim fokus melaksanakan pembersihan di SD Negeri Kandang pasca terdampak bencana banjir di Kabupaten Pidie. Selain itu, pembersihan juga dilakukan di TPA Nurul Huda dan Balai Pengajian Darul Falah Al Azizah di Kabupaten Aceh Barat.

    Upaya lain yang dilakukan adalah penyaluran bantuan sembako kepada masyarakat terdampak bencana di Desa Blang Asan, Kabupaten Pidie. Untuk memastikan keamanan dan keselamatan, tim juga aktif melakukan pencarian dan evakuasi korban, serta melaksanakan patroli malam di sekitar lokasi bencana.

    Dukungan fungsional juga disediakan, di mana Tim Dapur Lapangan Polri memproduksi dan membagikan makanan bagi para pengungsi. Tim Water Treatment Polri juga secara berkesinambungan menyediakan dan mendistribusikan air bersih. Sementara, Tim Trauma Healing Polri memberikan layanan dukungan psikososial dan pemberian sarana kontak kepada masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang.

    Sumatera Utara: Mulai dari Service Motor Gratis hingga Sumur Bor

    Polres Tapanuli Tengah mengadakan service motor gratis bagi masyarakat terdampak bencana. Selain itu, tim juga menyalurkan berbagai bantuan sembako kepada masyarakat di Kota Sibolga yang meliputi 220 kg beras, 44 dus mie instan, dan 4 dus roti.

    Foto: Personel Polri terlibat bangun jembatan darurat dan sumur bor untuk korban bencana Aceh-Sumatera (dok.Polri)

    Bantuan logistik yang lebih masif disalurkan di Kecamatan Rukka, Kabupaten Tapanuli Tengah, yang meliputi 36 dus air mineral, 200 kg beras, 10 dus roti dan snack, 25 dus mie instan, 25 dus susu, 100 pcs selimut, 100 pcs handuk, 5 dus gula, dan 5 dus sabun mandi.

    Seperti di provinsi lain, Tim Water Treatment Polri menyediakan dan mendistribusikan air bersih, sementara Tim Trauma Healing Polri memberikan layanan dukungan psikologis kepada masyarakat terdampak dan personel Polri.

    Sumatera Barat: Bangun Jembatan Darurat dan Dirikan Posko

    Di Sumatera Barat, penanganan bencana fokus pada pemulihan akses dan evakuasi. Sebuah langkah krusial adalah pelaksanaan pembuatan jembatan darurat di Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, untuk memulihkan konektivitas. Di lokasi yang sama, pembersihan rumah warga juga dilaksanakan.

    Dalam mendukung pengungsian, tim mendirikan tenda posko darurat bencana di Kecamatan Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, dan melaksanakan pengantaran siswa dan siswi SMAN 1 Batang Anai menuju UPT Asrama Haji Embarkasi Padang.

    Tim juga terlibat dalam operasi SAR, yakni melaksanakan pencarian korban hilang di Kecamatan Malalak Timur, Kota Bukittinggi. Upaya pembersihan dilakukan di SDN 24 Korong Nagari Salayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.

    Foto: Polri salurkan bantuan ke korban bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar (dok.Polri)

    Dukungan logistik dan psikologis juga berjalan optimal, dengan Tim Dapur Lapangan Polri memproduksi dan membagikan makanan, Tim Water Treatment Polri menyediakan air bersih, dan Tim Trauma Healing Polri memberikan layanan dukungan psikologis kepada masyarakat terdampak dan personel Polri.

    (hri/ygs)

  • Prabowo Kenalkan Seskab Teddy Saat Tinjau Pengungsi Banjir Langkat

    Prabowo Kenalkan Seskab Teddy Saat Tinjau Pengungsi Banjir Langkat

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto sempat mengenalkan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya saat meninjau posko pengungsian korban banjir di MAN 1 Langkat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Sabtu (13/12/2025).

    Kunjungan tersebut merupakan hari kedua Presiden Prabowo meninjau langsung kondisi warga terdampak banjir. Sehari sebelumnya, kepala negara lebih dahulu mengunjungi sejumlah lokasi bencana di Provinsi Aceh, Jumat (12/12/2025).

    Di hadapan para pengungsi, Prabowo menyapa warga sekaligus memperkenalkan sejumlah pejabat yang turut mendampingi, mulai dari Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, Bupati Langkat Syah Afandin, hingga jajaran menteri Kabinet Merah Putih.

    Beberapa pejabat yang diperkenalkan antara lain Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, dan Menteri Sosial Saifullah Yusuf.

    Suasana mencair ketika Presiden Prabowo mengenalkan Seskab Teddy Indra Wijaya kepada warga pengungsi. Prabowo bahkan sempat berkelakar soal pangkat Teddy yang kini telah naik.

    “Mungkin Anda sudah kenal Sekretaris Kabinet, Pak Teddy. Sudah kenal semua?” tanya Prabowo kepada warga.

    “Mayor Teddy,” jawab para pengungsi serempak.

    “Salah. Sudah Letkol sekarang,” ujar Prabowo sambil tersenyum.

    Dalam kesempatan itu, Prabowo menegaskan kedatangannya ke Langkat untuk memastikan kondisi pengungsi sekaligus menyerap langsung laporan terkait kebutuhan mendesak di lapangan.

    Berdasarkan laporan Gubernur Sumut Bobby Nasution, Prabowo mengakui masih terdapat sejumlah kekurangan, terutama terkait ketersediaan air bersih, air minum, serta perlunya perbaikan tanggul yang rusak akibat banjir.

    “Tadi dilaporkan oleh gubernur kekurangan air bersih, air minum, perbaikan tanggul segera kita lakukan. Panglima TNI akan kita kerahkan, PU akan kita kerahkan, Angkatan Darat dan Kepolisian juga akan dikerahkan,” tegas Prabowo.

  • Prabowo kenalkan Seskab Teddy di posko Langkat: Sudah Letkol sekarang

    Prabowo kenalkan Seskab Teddy di posko Langkat: Sudah Letkol sekarang

    Jakarta (ANTARA) – Presiden Prabowo Subianto sempat mengenalkan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya yang saat ini sudah berpangkat Letnan Kolonel (Letkol), di sela meninjau para korban banjir di posko pengungsian MAN 1 Langkat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Sabtu.

    Di hari kedua meninjau keadaan korban banjir, Presiden Prabowo berinteraksi dan menyapa langsung warga terdampak banjir di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, setelah pada hari sebelumnya Kepala Negara meninjau tiga lokasi terdampak bencana di Provinsi Aceh, pada Jumat (12/12).

    Saat menyapa para korban bencana, Prabowo mengenalkan para kepala daerah, yakni Gubernur Sumatera Bobby Nasution dan Bupati Langkat Syah Afandin, serta sejumlah pejabat dan menteri Kabinet Merah Putih, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri PU Dody Hanggodo, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

    Kemudian, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, bahkan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya yang dinilai Presiden akan menarik antusias dari masyarakat.

    “Mungkin anda sudah kenal Sekretaris Kabinet, anda sudah kenal? Pak Teddy. Udah kenal semua? Kurang dikenal kau di Langkat. Coba Teddy sini, kenal ini? Kenal? Siapa?” tanya Prabowo kepada para pengungsi.

    “Mayor Teddy,” jawab para pengungsi kompak.

    “Salah. Udah Letkol sekarang,” kata Prabowo seraya memperbaiki pangkat Teddy ssekarang.

    Prabowo kemudian maksud kedatangannya meninjau posko pengungsian di Kabupaten Langkat, untuk melihat masyarakat terdampak bencana, sekaligus menerima laporan kekurangan logistik yang mungkin dibutuhkan.

    Berdasarkan laporan dari Gubernur Sumut Bobby Nasution, Prabowo mengakui bahwa saat ini para pengungsi kekurangan sanitasi air bersih, air minum dan perlunya perbaikan tanggul.

    “Tadi dilaporkan oleh gubernur kekurangan air bersih, air minum, perbaikan tanggul segera kita lakukan. Panglima TNI akan kerahkan, PU akan kerahkan, Angkatan Darat, Kepolisian akan dikerahkan,” kata Prabowo.

    Pewarta: Mentari Dwi Gayati
    Editor: Imam Budilaksono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Bencana Sumatra, Prabowo Janji Tertibkan Pembalakan Liar

    Bencana Sumatra, Prabowo Janji Tertibkan Pembalakan Liar

    Bisnis.com, MEDAN – Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk menertibkan praktik pembalakan liar di Indonesia, khusus yang diduga memperparah bencana banjir dan longsor di Sumatra.

    Hal tersebut disampaikan Presiden saat melakukan doorstop dengan wartawan di Pangkalan Udara (Lanud) Soewondo, Sumatra Utara, Sabtu (13/12/2025), sebelum bertolak kembali ke Jakarta usai meninjau Posko Bencana di Sumatra.

    Menanggapi pertanyaan wartawan terkait perkembangan penetapan tersangka kasus pembalakan liar dan apakah sudah ada laporan dari Kapolri Listyo Sigit, Presiden Ke-8 RI itu menekankan bahwa langkah penertiban sudah mulai dilakukan oleh pemerintah.

    “Kita kan justru mau tertibkan semua itu ya. Pembalakan liar akan kita tertibkan. Sudah kita mulai tertibkan,” ujar Prabowo.

    Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan telah mengantongi tersangka terkait kasus dugaan pembalakan liar di Tapanuli, Sumatra Utara (Sumut).

    Sigit menyampaikan penetapan tersangka itu dilakukan setelah pihaknya meningkatkan status penyidikan pada kasus yang diduga telah memperparah banjir di Sumatra itu.

    “Kita bentuk Satgas di Tapanuli kemarin kita sudah naikan sidik. Tersangka juga sudah kita temukan,” ujar Sigit di Aceh, dikutip Jumat (12/12/2025). 

    Hanya saja, Sigit belum menjelaskan sosok yang telah menjadi tersangka itu. Dia hanya menegaskan bahwa penyidik masih terus mendalami dan menelusuri temuan yang ada.

    “Tim sedang turun, biar tim sendiri yang jelaskan karena satgas sedang bekerja nanti dijelaskan Lebih lanjut,” pungkasnya.

    Polri Kantongi Tersangka Kasus Pembalakan Liar

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan telah mengantongi tersangka terkait kasus dugaan pembalakan liar di Tapanuli, Sumatra Utara (Sumut).

    Sigit menyampaikan penetapan tersangka itu dilakukan setelah pihaknya meningkatkan status penyidikan pada kasus yang diduga telah memperparah banjir di Sumatra itu.

    Hanya saja, Sigit belum menjelaskan sosok yang telah menjadi tersangka itu. Dia hanya menegaskan bahwa penyidik masih terus mendalami dan menelusuri temuan yang ada.

    “Tim sedang turun, biar tim sendiri yang jelaskan karena satgas sedang bekerja nanti dijelaskan lebih lanjut,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Dirtipidter Bareskrim Polri, Mohammad Irhamni menyatakan pihaknya telah meningkatkan status perkara dugaan pembalakan liar di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan Anggoli Sumatra menjadi penyidikan.

    Peningkatan penyidikan itu dilakukan setelah penyidik mendapatkan temuan alat berat berupa ekskavator yang diduga digunakan untuk aktivitas ilegal. Selain itu, penyidik juga menemukan adanya muara yang menjadi pusat aliran sungai baru yang tidak organik di lokasi.

  • Temui Pengungsi Langkat, Prabowo: Kalian Keluarga, Tak Kami Tinggalkan

    Temui Pengungsi Langkat, Prabowo: Kalian Keluarga, Tak Kami Tinggalkan

    Langkat, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto kembali menegaskan komitmen pemerintah untuk hadir dan tidak meninggalkan masyarakat terdampak bencana banjir Sumatera. Pesan itu disampaikan langsung saat Prabowo menyapa warga di Posko Pengungsian MAN 1 Langkat, Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (13/12/2025).

    Di hadapan para pengungsi, relawan, dan aparat yang telah bekerja tanpa henti selama belasan hari sejak bencana melanda, Prabowo menekankan seluruh warga terdampak merupakan bagian dari keluarga besar bangsa Indonesia.

    “Saya akan terus memantau dari hari ke hari, minggu ke minggu. Kita akan bantu semua warga yang mengalami musibah karena saudara-saudara adalah bagian dari kita semua. Kami tidak akan tinggalkan kalian sendiri,” tegas Prabowo.

    Presiden juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh relawan, aparat TNI-Polri, serta pihak-pihak lain yang bergotong-royong membantu penanganan bencana banjir di wilayah tersebut. “Semua petugas, semua relawan, terima kasih. Yang sudah belasan hari bekerja di sini, terima kasih semuanya,” ucap Prabowo yang disambut tepuk tangan warga.

    Dalam kunjungan tersebut, Prabowo mengungkapkan berbagai laporan terkait kebutuhan mendesak masyarakat telah diterimanya, mulai dari ketersediaan air bersih hingga perbaikan infrastruktur seperti tanggul yang rusak.

    “Saya datang melihat langsung keadaan. Kekurangan-kekurangan sudah dilaporkan kepada saya, mulai dari air bersih sampai perbaikan tanggul. Alhamdulillah, Sumatera Utara sudah jauh lebih baik sejak terakhir saya datang,” jelasnya.

    Saat menyapa para pengungsi, Prabowo turut memperkenalkan sejumlah pejabat yang mendampinginya dalam kunjungan kerja tersebut. Hadir antara lain Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, para kepala daerah setempat.

    Selain itu, jajaran pejabat tinggi negara, di antaranya Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Menteri PU Dody Hanggodo, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

    Dengan gaya khas yang akrab, Presiden Prabowo juga sempat bercengkrama langsung dengan warga pengungsi, mendengarkan keluhan sekaligus memberi semangat agar tetap tabah menghadapi masa pemulihan pascabencana.

  • Prabowo berulang ke lokasi bencana untuk pastikan penanganan cepat

    Prabowo berulang ke lokasi bencana untuk pastikan penanganan cepat

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyampaikan, Presiden Prabowo Subianto melakukan kunjungan berulang kali ke sejumlah wilayah terdampak bencana banjir Sumatra untuk memastikan penanganan dilakukan secara cepat serta memberikan dukungan moril kepada masyarakat.

    “Jadi ini adalah kunjungan kesekian kalinya bagi Bapak Presiden untuk memastikan beliau memberikan dukungan, memberikan dorongan moril kepada saudara-saudara kita yang terkena dampak bencana dan sekaligus memastikan penanganan, proses untuk dipercepat,” kata Prasetyo di Langkat, Sumatera Utara, Sabtu.

    Ia menjelaskan bahwa pada hari kedua kunjungannya di Sumatera Utara, Presiden meninjau Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

    Sehari sebelumnya, Prabowo telah mengunjungi beberapa daerah terdampak bencana di Aceh, antara lain Aceh Tamiang, Takengon, dan Kabupaten Bener Meriah.

    Menurut Prasetyo, kunjungan itu untuk memastikan proses penanganan bencana dipercepat dengan mengerahkan seluruh kekuatan pemerintah.

    Dalam kunjungan itu, Presiden didampingi sejumlah menteri terkait, termasuk Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, Panglima TNI Jenderal TNI, Agus Subiyanto, serta Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, yang sejak awal bencana terlibat dalam penanganan di lapangan.

    Menurut Prasetyo, kehadiran langsung Prabowo di lokasi terdampak sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberikan dukungan maksimal kepada korban bencana.

    “Ini sekaligus juga membuktikan bahwa Bapak Presiden benar-benar ingin memberikan yang terbaik, memberikan dukungan terbaik. Segala kekuatan dikerahkan untuk membantu saudara-saudara kita yang terkena bencana,” ujarnya.

    Di sela-sela agenda peninjauan bencana, Prabowo juga memanfaatkan kehadiran para menteri untuk menggelar rapat terbatas terkait persiapan Natal dan Tahun Baru.

    “Tadi pagi juga beliau memanfaatkan waktu, karena memang banyak menteri yang ikut hadir mendampingi beliau,” kata Prasetyo.

    Dalam rapat tersebut, Prabowo menekankan pentingnya kesiapan fasilitas umum, ketersediaan bahan bakar, layanan telekomunikasi, hingga stabilitas bahan pokok menjelang periode libur akhir tahun.

    “Beliau juga ingin memastikan ini sudah minggu kedua menjelang Natal dan Tahun Baru semua fasilitas-fasilitas umum, beliau ingin memastikan kemudian ketersediaan bahan bakar di seluruh wilayah Indonesia kemudian masalah telekomunikasi, komunikasi,” ujarnya.

    Presiden juga meminta perhatian khusus terhadap peringatan dini cuaca dari BMKG, terutama di daerah yang diperkirakan mengalami peningkatan curah hujan selama periode Natal dan Tahun Baru.

    “Beliau minta untuk itu terus diperhatikan termasuk peringatan dini dari BMKG untuk beberapa daerah yang mungkin di Natal dan Tahun Baru ini akan mengalami peningkatan curah hujan,” kata Prasetyo.

    Selain itu, Prabowo menegaskan agar ketersediaan dan stabilitas bahan pokok tetap terjaga di tengah masyarakat.

    “Termasuk ketersediaan bahan-bahan pokok dan bahan makanan diminta untuk dijaga kestabilannya di tengah masyarakat yang akan merayakan Natal dan Tahun Baru,” katanya.

    Pewarta: Fathur Rochman
    Editor: Ade P Marboen
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kapolri Teken Perkap 10/2025, Ini Daftar 17 Kementerian dan Lembaga yang Bisa Diisi Anggota Polri

    Kapolri Teken Perkap 10/2025, Ini Daftar 17 Kementerian dan Lembaga yang Bisa Diisi Anggota Polri

    Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 tentang Polri aktif yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri. Dalam Perkap itu, anggota Polri aktif bisa mengisi jabatan di 17 Kementerian Lembaga.

    “Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri,” bunyi Pasal 1 Ayat (1), dalam perkap itu dikutip Sabtu, 13 Desember 2025.

    Lalu Kementerian dan Lembaga mana saja yang bisa diisi anggota Polri aktif? Berikut penjelasan lengkapnya.
    Daftar Kementerian dan Lembaga yang bisa diisi anggota Polri
    Dalam Ayat (4) menegaskan jabatan yang dapat diduduki harus memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian serta didasarkan pada permintaan kementerian atau lembaga terkait.

    Pada Pasal 1 poin 5 dan 6 memuat penjelasan jabatan manajerial maupun non-manajerial bagi jabatan anggota Polri. Dijelaskan abatan Manajerial adalah sekelompok jabatan yang memiliki fungsi memimpin unit organisasi dan memiliki pegawai yang berkedudukan langsung di bawahnya untuk mencapai tujuan organisasi.
     

    Kemudian Jabatan Nonmanajerial adalah sekelompok jabatan yang mengutamakan kompetensi yang bersifat teknis sesuai bidangnya dan tidak memiliki tanggung jawab langsung.

    Berikut daftar 17 kementerian, lembaga, badan, dan komisi dalam cangkupan dalam negeri tertuang pada Pasal 3 poin 2:

    Kemenko Polhukam;
    Kementerian ESDM;
    Kementerian Hukum;
    Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan;
    Kementerian Kehutanan;
    Kementerian Kelautan dan Perikanan;
    Kementerian Perhubungan;
    Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
    ATR/BPN;
    Lemhannas;
    Otoritas Jasa Keuangan;
    PPATK;
    BNN;
    BNPT;
    BIN;
    BSSN;
    KPK

    Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 tentang Polri aktif yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri. Dalam Perkap itu, anggota Polri aktif bisa mengisi jabatan di 17 Kementerian Lembaga.
     
    “Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri,” bunyi Pasal 1 Ayat (1), dalam perkap itu dikutip Sabtu, 13 Desember 2025.
     
    Lalu Kementerian dan Lembaga mana saja yang bisa diisi anggota Polri aktif? Berikut penjelasan lengkapnya.
    Daftar Kementerian dan Lembaga yang bisa diisi anggota Polri
    Dalam Ayat (4) menegaskan jabatan yang dapat diduduki harus memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian serta didasarkan pada permintaan kementerian atau lembaga terkait.

    Pada Pasal 1 poin 5 dan 6 memuat penjelasan jabatan manajerial maupun non-manajerial bagi jabatan anggota Polri. Dijelaskan abatan Manajerial adalah sekelompok jabatan yang memiliki fungsi memimpin unit organisasi dan memiliki pegawai yang berkedudukan langsung di bawahnya untuk mencapai tujuan organisasi.
     

     
    Kemudian Jabatan Nonmanajerial adalah sekelompok jabatan yang mengutamakan kompetensi yang bersifat teknis sesuai bidangnya dan tidak memiliki tanggung jawab langsung.
     
    Berikut daftar 17 kementerian, lembaga, badan, dan komisi dalam cangkupan dalam negeri tertuang pada Pasal 3 poin 2:

    Kemenko Polhukam;
    Kementerian ESDM;
    Kementerian Hukum;
    Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan;
    Kementerian Kehutanan;
    Kementerian Kelautan dan Perikanan;
    Kementerian Perhubungan;
    Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
    ATR/BPN;
    Lemhannas;
    Otoritas Jasa Keuangan;
    PPATK;
    BNN;
    BNPT;
    BIN;
    BSSN;
    KPK

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (RUL)