Tag: Listyo Sigit Prabowo

  • Pemprov Jawa Barat dan TNI AD Perkuat Kolaborasi melalui MoU, Isu Baru Pasca Revisi UU TNI – Halaman all

    Pemprov Jawa Barat dan TNI AD Perkuat Kolaborasi melalui MoU, Isu Baru Pasca Revisi UU TNI – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG- Belum lama ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) resmi menandatangani perjanjian kerja sama (MoU) untuk memperkuat kolaborasi dalam berbagai sektor pembangunan dan penanganan bencana. 

    Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa MoU tersebut tidak berarti TNI akan terlibat dalam posisi pemerintahan atau menggantikan peran Pemprov Jabar. 

    Sebaliknya, kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan sinergi dalam pembangunan infrastruktur, pengelolaan bencana, serta pemberdayaan masyarakat.

    Fokus Kolaborasi: Pembangunan Infrastruktur dan Pemberdayaan Masyarakat

    Gubernur Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa MoU ini lebih difokuskan pada upaya kolaboratif dalam berbagai proyek pembangunan, seperti penanaman pohon, pembersihan sungai, pembangunan jalan dan irigasi, serta membantu warga kurang mampu. Dedi Mulyadi menyampaikan, 

    “Enggak ada pos yang ditempati TNI, kan, enggak ada (TNI) yang menjadi pegawai Pemprov Jabar,” kata Dedi Mulyadi saat ditemui di Pendopo Bupati Majalengka, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Senin (24/3/2025) malam.

    Menurut dia, Pemprov Jabar bekerja sama dalam program-program yang dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

    Salah satu contoh nyata dari kerja sama ini adalah program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD), yang sudah berlangsung cukup lama dan menjadi bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat, seperti yang dilakukan di program Bakti Siliwangi Manunggal Satata Sariksa (BSMSS) di Jawa Barat dan TNI Manunggal Sindang Kasih (TMSK) di Kabupaten Majalengka.

    “Ini bukti keselarasan tugas TNI dan pemerintah pusat, provinsi sampai kota serta kabupaten, karena hasil pembangunanya sesuai kebutuhan masyrakat,” tambahnya. Gubernur Dedi juga menegaskan bahwa kolaborasi ini berfokus pada kebutuhan masyarakat, sesuai dengan prioritasnya sebagai pemimpin daerah.

    Kontroversi Terkait Revisi UU TNI: Apakah Kerja Sama Ini Melanggar Aturan Baru?

    Namun, di tengah penandatanganan MoU tersebut, muncul kritik dari pengamat politik terkait dengan kesesuaian kerja sama ini dengan Revisi Undang-Undang (UU) TNI yang baru disahkan oleh DPR pada 21 Maret 2025.

    Direktur Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyatakan bahwa kerja sama antara Pemprov Jabar dan TNI AD bisa bertentangan dengan ketentuan dalam UU TNI yang baru.

    Revisi UU TNI mengatur bahwa keterlibatan TNI dalam ranah sipil hanya diperbolehkan di 16 sektor yang telah ditetapkan dan harus sesuai dengan kebijakan politik pemerintah pusat. Ray menambahkan,

    “Jadi, pemda itu tidak dapat secara sepihak menjalin kerja sama dengan TNI tanpa memperoleh persetujuan dari pemerintah pusat. Hal ini juga berlaku bagi TNI yang tidak boleh mengikat kerja sama dengan pihak manapun tanpa izin resmi dari pemerintah pusat,” ujarnya.

    Menurutnya, setiap langkah yang melibatkan TNI dalam sektor sipil harus melalui mekanisme yang jelas dan mendapatkan izin resmi dari pemerintah pusat.

    “TNI itu harus jadi contoh bukan malah melanggarnya, sehingga profesionalisme dan kepatuhan terhadap hukum tetap terjaga demi menjaga stabilitas dan ketertiban nasional,” kata dia.

    Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) melakukan kerja sama proyek pembangunan pihak Angkatan Darat.

    Hal ini disahkan dengan penekenan MoU antara Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, pada Jumat (14/3/2025) di Markas Besar TNI Angkatan Darat (Mabesad), Jakarta.

    Perjanjian kerja sama bertema “Sinergi TNI AD Manunggal Karya Bakti Skala Besar Pembangunan Daerah di Provinsi Jawa Barat” ini berfokus pada pembangunan berbagai proyek infrastruktur, seperti jalan, jembatan, saluran irigasi, serta rumah rakyat.

    KSAD menilai kerja sama ini sejalan dengan program TNI AD, yang mencakup peningkatan kualitas hidup prajurit dan masyarakat, keamanan dan ketertiban, serta peningkatan ekonomi dan sumber daya manusia, khususnya di Jawa Barat.

    Polemik di Tengah Proyek Pembangunan: Apakah TNI Masih Memegang Peran?

    Sementara itu, di tingkat nasional, revisi UU TNI ini mencakup perubahan signifikan yang membatasi keterlibatan TNI dalam berbagai sektor sipil.

    Beberapa pihak mempertanyakan apakah penandatanganan MoU ini melanggar batasan yang telah ditetapkan oleh UU yang baru disahkan, terutama mengingat TNI seharusnya berfokus pada pertahanan negara dan bukan terlibat dalam proyek-proyek pembangunan daerah tanpa izin pusat.

    Pemprov Jabar dan TNI AD di Tengah Proyek Besar: Langkah Strategis atau Pelanggaran Aturan?

    Pada sisi lain, Gubernur Dedi Mulyadi tetap yakin bahwa kerja sama ini sejalan dengan tujuan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur di Jawa Barat.

    Dedi juga menyebutkan bahwa TNI AD dikenal memiliki kecepatan dalam pengambilan keputusan serta kemampuan untuk melibatkan masyarakat dalam berbagai proyek, seperti yang dilaksanakan oleh Babinsa yang tersebar di seluruh desa di Jawa Barat.

    TNI AD juga berkomitmen untuk mengembangkan program penyediaan air bersih di daerah-daerah yang sulit dijangkau, serta membangun berbagai fasilitas yang mendukung peningkatan kualitas hidup masyarakat.

    Sebagai bagian dari kerja sama ini, Dedi berharap bahwa program-program seperti pembangunan jalan, jembatan, dan rumah rakyat dapat memperkuat kesejahteraan masyarakat Jawa Barat, baik dalam aspek ekonomi, ketahanan pangan, dan pengembangan sumber daya manusia.

    Gelombang Aksi Masyarakat: Tantangan bagi Pemerintah

    Namun, meskipun langkah ini mendapat dukungan dari beberapa pihak, gelombang aksi penolakan terhadap revisi UU TNI yang baru terus berkembang.

    Masyarakat sipil, khususnya mahasiswa dan aktivis, menganggap bahwa penglibatan TNI dalam kegiatan sipil bisa membuka jalan bagi kembalinya dwifungsi ABRI, yang telah lama menjadi isu sensitif di Indonesia.

    Peneliti Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Nicky Fahrizal memperkirakan, gelombang aksi massa menolak revisi Undang-Undang (RUU) TNI konsisten berlangsung, jika pemerintah tidak berbenah dan terus memunculkan rencana mengubah peraturan perundang-undangan yang ada.

    Nicky juga menyoroti masyarakat sipil yang belakangan menaruh perhatian pada rencana pemerintah dan DPR merevisi Undang-Undang Polri, Kejaksaan hingga rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).

    “Kalau saya katakan, jika pemerintah tidak mau belajar dari peristiwa-peristiwa politik sebelumnya, tetap ugal-ugalan, pengelolaan negara itu seenaknya saja, serampangan saja, maka aksi ini akan semakin konsisten,” kata Nicky dalam diskusi soal RUU TNI, di kantor CSIS, Jakarta, Senin (24/3/2025).

    Saat ini, belum tuntas publik mengkritisi RUU TNI, namun RUU Polri justru telah hadir. Ia memperkirakan, sikap publik akan lebih meriah, sebab institusi yang dipimpin Jenderal Listyo Sigit Prabowo ini punya catatan sepanjang tahun ini.

    “Mungkin revisi UU Polri ini akan lebih semarak lagi karena memang Polri meninggalkan catatan-catatan yang lumayan dari 2024 sampai 2025,” ujar dia.

    “Maka aksi ini akan konsisten dan mungkin akan makin besar apabila pemerintah tidak mau belajar, tidak mau berbenah, mau seenaknya sendiri saja. Maka masyarakat sipil akan selalu menjawab respons pemerintah yang ugal-ugalan,” tambahnya.

     Terakhir, menurutnya, masyarakat sipil memang harus memberikan atensi kepada sikap atau kebijakan pemerintah dalam penyusunan UU.

    “Mengapa demikian? Karena, seperti yang saya katakan sebelumnya, bahwa dalil kegentingan yang memaksa, atau keadaan darurat, itu sudah menjadi lembaga di dalam perumusan kebijakan hukum,” pungkasnya.

    Sebelumnya, diketahui bersama bahwa gelombang aksi massa terjadi merespons RUU TNI yang disahkan di DPR pada Kamis pekan lalu.

    Aksi massa ini dilakukan dari kelompok mahasiswa hingga masyarakat sipil di berbagai daerah. Terkini, di Malang, demo menolak RUU TNI yang berlangsung sejak Minggu (23/3/2025) sore berubah menjadi kericuhan. 

    Aksi demo yang dilakukan oleh massa yang mengatasnamakan Arek-Arek Malang ini semula berkumpul di depan gedung DPRD Kota Malang, sembari terus melontarkan orasi terkait penolakan UU TNI.

    Selain berorasi, peserta aksi juga sempat menggelar aksi teatrikal, yaitu mencorat-coret jalan dan menuliskan berbagai kalimat serta membawa spanduk bertuliskan penolakan UU TNI.

    Sementara itu, petugas keamanan baik dari Polresta Malang Kota maupun Kodim 0833/Kota Malang dan Satpol PP Kota Malang dan tim medis juga telah bersiaga di lokasi aksi demo.

    Gedung DPRD Kota Malang, dikabarkan terlibat bentrokan dengan aparat keamanan, hingga menyebabkan kebakaran akibat lemparan molotov.

    Menurut rilis dari Aliansi Suara Rakyat (ASURO), sejumlah korban berjatuhan dalam insiden tersebut.

    Hingga pukul 21.25 WIB, diperkirakan ada 6 hingga 7 orang peserta aksi yang dilarikan ke rumah sakit akibat luka-luka.

    Selain itu, sekitar 10 orang massa aksi dilaporkan hilang kontak, sementara 3 orang lainnya telah diamankan oleh pihak kepolisian.

  • Korlantas: Kebijakan WFA Tingkatkan Volume Arus Mudik Lebih Awal

    Korlantas: Kebijakan WFA Tingkatkan Volume Arus Mudik Lebih Awal

    Bisnis.com, JAKARTA – Korlantas Polri mengatakan kebijakan work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai BUMN yang berlaku pada Senin ini berimbas pada percepatan peningkatan arus mudik.

    Dilansir dari Antara pada Selasa (25/3/2025), Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho mengatakan peningkatan arus mudik itu terlihat sejak H-10 atau Jumat (21/3/2025), baik itu kendaraan yang menuju Trans Jawa maupun Trans Sumatera.

    Menurutnya, dengan adanya peningkatan arus kendaraan yang lebih awal, dapat mengurai kepadatan arus pada saat puncak arus mudik yang diperkirakan terjadi pada 28–29 Maret 2025.

    “Bagus sekali pemerintah mengambil kebijakan cepat terkait work from anywhere. Jadi H-10, lalu lintasnya sudah kelihatan naik,” ucapnya.

    Irjen Pol. Agus juga membeberkan bahwa berdasarkan data yang dilaporkan Jasa Marga pada H-10 Hari Raya Idul Fitri 2024, kendaraan yang melintas menuju Trans Jawa sebanyak 115 ribu. Lalu, pada tahun ini, jumlah kendaraan yang melintas di jalur tersebut pada H-10 sudah sebanyak 158 ribu. Maka, terdapat kenaikan 37,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

    “Sama dengan yang ke Sumatera. Melalui Bakauheni itu juga ada kenaikan pada H-10. Kenaikannya 15,7 persen. Lalu, H-9 itu 82 persen. Artinya, kebijakan WFA ini adalah sangat tepat,” ucapnya.

    Lebih lanjut, selama Operasi Ketupat 2025, Korlantas Polri menerapkan kebijakan larangan melintas bagi kendaraan sumbu tiga.

    Irjen Pol. Agus meyakini larangan tersebut juga akan akan memperlancar arus mudik. Apabila nantinya saat mendekati puncak arus mudik terjadi kepadatan, pihaknya sudah menyiapkan skema sistem satu arah atau one way dan contra flow.

    “Artinya bahwa negara pemerintah bersama, kementerian/lembaga, stakeholder yang memiliki fungsi kolaborasi, sudah kami lakukan. Semoga mudik tahun ini adalah mudik yang aman, keluarga nyaman, dan selamat sampai tujuan,” ujarnya.

    Diketahui, Polri telah melaksanakan Operasi Ketupat 2025 yang dimulai sejak tanggal 23 Maret sampai dengan 8 April 2025.

    Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa Operasi Ketupat tahun ini melibatkan seluruh pemangku kepentingan seperti TNI, Basarnas, BMKG, hingga Kementerian Perhubungan. Adapun jumlah personel yang diturunkan sebanyak 164.298 orang.

    Kapolri menyampaikan bahwa terdapat 2.835 posko yang disiagakan yang terdiri atas 1.738 pos pengamanan, 788 pos pelayanan, dan 309 pos terpadu. Lalu, sebanyak 126.000 objek akan diamankan.

    “Yang kita amankan ada 126.736 objek pengamanan mulai dari masjid, lokasi shalat Id, pusat perbelanjaan, terminal, stasiun, pelabuhan, bandara dan objek wisata,” ujarnya.

    Kepolisian juga membuka layanan hotline pada nomor 110 untuk memberikan layanan secara maksimal bagi pemudik pada masa Lebaran 2025.

    “Masyarakat yang membutuhkan layanan pada saat mudik, bisa menghubungi layanan hotline yang kami siapkan,” katanya.

  • Saat SKCK Diusulkan Dihapus karena Persulit Eks Napi Dapat Kerja

    Saat SKCK Diusulkan Dihapus karena Persulit Eks Napi Dapat Kerja

    Saat SKCK Diusulkan Dihapus karena Persulit Eks Napi Dapat Kerja
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com-
    Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengusulkan agar Polri menghapus surat keterangan catatan kepolisian (
    SKCK
    ) karena dinilai berpotensi menghalangi hak asasi warga negara.
    Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM Nicholay Aprilindo menyatakan, usul tersebut disampaikan Menteri HAM Natalius Pigai lewat surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
    “Alhamdulillah tadi Pak Menteri sudah menandatangani surat usulan kepada Kapolri untuk melakukan pencabutan SKCK dengan kajian yang kami telah lakukan secara akademis maupun secara praktis,” kata Nicholay, Jumat (21/3/2025), dikutip dari
    Antara
    .
    Nicholay menjelaskan, usul ini muncul setelah Kementerian HAM menemui narapidana residivis saat berkunjung ke berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) di sejumlah daerah. 
    Ia menyebutkan, para mantan narapidana itu kembali mendekam di penjara karena sulit mencari pekerjaan setelah bebas sehingga terpaksa mengulangi perbuatan melanggar hukum.
    Menurut Nicholay, mereka terbebani dengan adanya SKCK yang menjadi syarat pada lowongan kerja.
    Sebab, SKCK itu memuat keterangan bahwa mereka pernah dipidana yang membuat perusahaan atau penyedia pekerjaan sulit menerima mantan narapidana.
    “Beberapa narapidana ini juga mengeluhkan betapa dengan dibebankannya SKCK itu, masa depan mereka sudah tertutup,” kata Nicholay.
    “Bahkan, mereka berpikiran bahwa mereka mendapatkan hukuman seumur hidup karena tidak bisa untuk hidup yang baik, layak, maupun normal karena terbebani oleh stigma sebagai narapidana,” ujar dia.
    Nicholay menegaskan, SKCK perlu dihapus demi penegakan, pemenuhan, dan penguatan HAM karena setiap manusia, termasuk narapidana, punya hak asasi yang melekat sejak lahir dan tidak dapat dicabut.
    Respons Polri
    Merespons usul Kementerian HAM, Polri menyatakan bahwa SKCK muncul karena lahir dari kebutuhan masyarakat, terutama untuk melamar pekerjaan.
    “(SKCK) itu juga berdasarkan pada permintaan dari beberapa masyarakat untuk khususnya adalah salah satunya misalkan pelamaran dalam bekerja,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/3/2025).
    Truno menegaskan bahwa SKCK merupakan salah satu fungsi operasional Polri yang bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
    Ia menambahkan bahwa hak-hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan diatur dalam konstitusi.
    “Secara konstitusi, semua hak-hak masyarakat itu diatur. Kemudian juga dalam hal menerima pelayanan khususnya SKCK juga diatur,” lanjut dia.
    Trunoyudo juga menekankan komitmen Polri untuk memperbaiki proses pembuatan SKCK, yang dinilai dapat menghambat masyarakat.
    “Ketika ini dirasakan menghambat, tentu kita hanya memberikan suatu catatan-catatan. Karena SKCK adalah surat keterangan, catatan dalam kejahatan atau kriminalitas,” kata Truno.

    Pemberian layanan SKCK diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Pasal 15 Ayat 1 dan huruf K, serta dalam Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023.
    “Tentu apa yang jadi masukan secara positif kami juga akan menghargai dan akan menjadi bagian untuk meningkatkan pelayanan kepada seluruh elemen masyarakat,” ujar dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Teror Kepala Babi dan Tikus ke Kantor Tempo, Wamenaker Noel: Menyakitkan Pejuang Demokrasi – Halaman all

    Teror Kepala Babi dan Tikus ke Kantor Tempo, Wamenaker Noel: Menyakitkan Pejuang Demokrasi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Wakil Menteri Ketenagakerjaan atau Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan menilai teror terhadap media Tempo adalah ancaman demokrasi. 

    Baginya teror berupa kiriman kepala babi dan bangkai tikus menyakitkan para pejuang demokrasi. 

    “Orang-orang yang tidak bertanggung jawab ini terhadap majalah Tempo ini sebenarnya menyakitkan kita sebagai pejuang demokrasi,” ujar pria yang akrab disapa Noel di Kawasan Jakarta Selatan, Senin (24/3/2025). 

    Noel pun mengecam aksi teror tersebut. 

    Ia mengatakan bahwa pers berkontribusi besar terhadap demokrasi.

    “Jadi, teror kepala babi dan tikus itu sebetulnya teror terhadap demokrasi. Dan kita harus melawannya,” kata Noel.

    Oleh karena itu, Noel pun berharap Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengusut tuntas pelaku teror terhadap media.

    Menurut Noel, hal tersebut penting dilakukan agar tidak menjadi isu liar bahwa pemerintah anti-kritik.

    “Biar jangan sampai menjadi isu liar seakan-akan pemerintah ini anti-kritik. Tidak. Sekali lagi, pemerintahan Prabowo-Gibran ini open terhadap kritik,” katanya. 

    Tempo diketahui sudah dua kali mendapatkan kiriman teror bangkai hewan dari orang tidak dikenal.

    Pertama adalah kiriman kepala babi tanpa telinga yang diterima pada Rabu (19/3/2025), ditujukan kepada kepada Francisca Christy Rosana, wartawan desk politik sekaligus host siniar Bocor Alus Politik.

    Kemudian, kiriman kedua diterima pada Sabtu (22/3/2025), berisi enam ekor tikus dengan kondisi kepala yang sudah terpenggal.

    Menanggapi aksi teror yang menimpa media Tempo ini, Kapolri memerintahkan Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada untuk mengusut tuntas peristiwa teror tersebut. 

    “Kaitannya dengan peristiwa di media Tempo, saya sudah perintahkan kepada Kabareskrim untuk melaksanakan penyelidikan lebih lanjut,” jelas Sigit usai safari Ramadan di Masjid Raya Medan, Sumatera Utara, Sabtu (22/3/2025),

    Ia memastikan pihaknya akan memberikan pelayanan terbaik khususnya dalam menyelidiki kasus teror tersebut.

    “Saya kira kita semua tentunya akan memberikan pelayanan yang terbaik untuk bisa menindaklanjuti hal tersebut,” ucapnya.

    Sebelumnya, teror terhadap Tempo semakin nyata setelah pada 21 Maret 2025, saat redaksi menerima pesan ancaman melalui media sosial. 

    Akun Instagram @derrynoah mengirim pesan berisi ancaman bahwa teror akan terus dilakukan hingga kantor Tempo “mampus”.

    Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra menegaskan bahwa kiriman bangkai tikus ini semakin memperjelas adanya upaya teror terhadap kerja jurnalis.

    “Pengirimnya dengan sengaja meneror kerja jurnalis,” ujar Setri dalam keterangannya, Sabtu.

    “Jika tujuannya untuk menakuti, kami tidak gentar, tapi stop tindakan pengecut ini.”

    Kemudian, pada 21 Maret 2025, Setri telah melaporkan kasus teror paket kepala babi ke Markas Besar Polri. 

    Barang bukti pun telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut.

    (Tribunnews.com/Milani/Rifqah/Rahmat Fajar/Ilham Rian) 

  • Kabareskrim Usut Pelaku Teror Kepala Babi-Bangkai Tikus di Kantor Tempo

    Kabareskrim Usut Pelaku Teror Kepala Babi-Bangkai Tikus di Kantor Tempo

    JAKARTA – Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada menyatakan masih menyelidiki pelaku teror kepala babi dan bangkai tikus yang dikirimkan ke kantor media Tempo.

    Diketahui, Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Umum telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi serta rekaman CCTV.

    “Ya kan sedang dalam lidik, lagi lidik toh,” ujar Wahyu kepada wartawan, Senin, 24 Maret.

    Kendati demikian, Wahyu enggan menyampaikan hasil perkemahan penanganan sementara, termasuk jumlah saksi yang sudah diperiksa. Hanya disebutkan bila proses pengusutan aksi teror itu telah dilakukan.

    “Ya Tentu tim kita sedang di lapangan dan sedang awal penyidikan. Teknis penyelidikan saya tidak bisa sampaikan di sini,” ucap Wahyu

    “Ya namanya sedang penyelidikan nanti lah ya,” sambungnya.

    Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Kabareskrim Polri untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan teror terhadap media Tempo.

    “Saya sudah perintahkan Kabareskrim untuk melaksanakan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Listyo di Medan, Sabtu malam, 22 Maret.

    Kapolri menegaskan bahwa Polri akan memberikan pelayanan terbaik dalam menindaklanjuti insiden tersebut.

    Seperti diketahui, Kantor Tempo mendapat kiriman kepala babi pada Rabu, 19 Maret. Kepala babi tersebut dibungkus kotak kardus yang dilapisi styrofoam.

    Kotak berisi kepala babi tersebut ditujukan kepada “Cica”. Di Tempo, Cica adalah nama panggilan Francisca Christy Rosana, wartawan desk politik dan host siniar Bocor Alus Politik.

    Beberapa hari berselang tepatnya 22 Maret, aksi teror tersebut kembali terjadi. Kali ini, pelaku mengirimkan paket yang berisi enam tikus tanpa kepala.

  • Tim Elite yang akan Menerbangkan Ekonomi Indonesia

    Tim Elite yang akan Menerbangkan Ekonomi Indonesia

    PIKIRAN RAKYAT – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia), yang diinisiasi sebagai kendaraan ekonomi strategis Presiden Prabowo Subianto, kini resmi mengumumkan susunan lengkap jajaran pengurusnya.

    Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh CEO Danantara, Rosan Roeslani, dalam konferensi pers di Jakarta.

    “Kami memastikan bahwa setiap individu yang terpilih adalah para ahli di bidangnya, dengan dedikasi tinggi untuk membawa perekonomian Indonesia ke tingkat yang lebih tinggi. Proses seleksi sangat ketat, bahkan kami melibatkan headhunter internasional,” tuturnya, Senin 24 Maret 2025.

    Susunan Lengkap Pengurus Danantara

    Berikut adalah susunan lengkap pengurus Danantara:

    Pimpinan Utama (Board of Danantara)

    Kepala Badan/Chief Executive Officer (CEO): Rosan Roeslani Chief Operational Officer (COO): Dony Oskaria Chief Investment Officer (CIO): Pandu Sjahrir

    Dewan Pengawas

    Erick Thohir (Menteri BUMN) Muliaman Hadad (Mantan Ketua Dewan Komisioner OJK) Para Menteri Koordinator dan Menteri Sekretaris Negara

    Dewan Pengarah

    Joko Widodo (Jokowi) Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)

    Dewan Penasihat

    Ray Dalio – Investor legendaris dan penasihat makro ekonomi global Helman Sitohang – Bankir senior Asia Jeffrey Sachs – Ekonom dunia dan penasihat pembangunan berkelanjutan F. Chapman Taylor – Pakar keuangan internasional Thaksin Shinawatra – Pengusaha dan mantan Perdana Menteri Thailand

    “Ray Dalio adalah investor paling sukses di dunia dan memiliki pengalaman panjang sebagai penasihat makroekonomi di berbagai negara,” ujar Rosan Roeslani.

    Komite Pengawasan dan Akuntabilitas

    Ketua PPATK – Ivan Yustiavandana Ketua KPK Ketua BPK – Isma Yatun Ketua BPKP Kapolri – Jenderal Listyo Sigit Prabowo Jaksa Agung – Sanitiar Burhanuddin

    Direktur Pelaksana (Managing Directors)

    Managing Director Legal: Robertus Bilitea Managing Director Risk & Sustainability: Lieng-Seng Wee Managing Director Finance: Arief Budiman Managing Director Treasury: Ali Setiawan Managing Director Global Relations & Governance: Mohamad Al-Arief Managing Director Stakeholder Management: Rohan Hafas Managing Director Internal Audit: Ahmad Hidayat Managing Director Human Resources: Sanjay Bharwani Managing Director/Chief Economist: Reza Yamora Siregar Managing Director Head of Office: Ivy Santoso

    “Pak Arief Budiman masih di INA, tetapi akan bergabung penuh di Danantara tanpa rangkap jabatan. Beliau adalah sosok penting di pembentukan INA dan pernah menjabat sebagai CFO Pertamina,” kata Rosan Roeslani.

    Komite Manajemen Risiko

    John Prasetio

    Komite Investasi dan Portofolio

    Yup Kim

    Managing Director Tambahan

    Agus Dwi Handaya Febriany Eddy Riko Banardi – Khusus bidang Risk

    Holding Investasi

    Managing Director Finance: Djamal Attamimi Managing Director Legal: Bono Daru Adji Managing Director Investment: Stefanus Ade Hadiwidjaja

    Dengan susunan pengurus yang terdiri dari kombinasi tokoh nasional dan internasional, Danantara diharapkan menjadi mesin penggerak ekonomi baru bagi Indonesia. Rosan menekankan bahwa para pengurus ini tidak hanya punya keahlian teknis, tetapi juga semangat pengabdian.

    “Setiap orang yang kami pilih memiliki hati yang sama: ingin membangun negeri ini. Ini bukan hanya soal bisnis, tetapi juga pengabdian bagi bangsa dan negara,” ujar Rosan Roeslani.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kementerian HAM Minta SKCK Dihapus, Polri Buka Suara

    Kementerian HAM Minta SKCK Dihapus, Polri Buka Suara

    Bisnis.com, JAKARTA – Mabes Polri akhirnya angkat bicara ihwal usulan dari Kementerian Hak Asasi Manusia yang ingin menghapus Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK sebagai syarat melamar kerja.

    Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menilai bahwa konstitusi mengatur hak masyarakat untuk mendapatkan SKCK. Dengan demikian, Polri tetap melayani masyarakat yang ingin mendapatkan SKCK untuk melamar kerja.

    “SKCK ini kan merupakan bentuk pelayanan kami untuk masyarakat. Semua masyarakat yang ingin membuat SKCK akan tetap kami layani,” tuturnya di Bareskrim Polri Jakarta, Senin (24/3).

    Dia mengatakan bahwa SKCK merupakan catatan baik atau buruknya seseorang yang tercatat pada sistem kepolisian. Menurut Trunoyudo, manfaat SKCK tersebut adalah meningkatkan keamanan bagi perusahaan yang ingin menerima pekerja.

    “Manfaat lainnya itu memudahkan proses dalam pengetahuan dan juga membantu pengawasan serta pengendalian keamanan ya,” katanya.

    Berkaitan dengan usulan Kementerian HAM, Polri akan melakukan kajian terlebih dulu dan mengukur manfaat serta mudharatnya jika SKCK dihapuskan.

    “Tentunya ini menjadi masukan dan akan kami kaji dulu ya,” ujarnya.

    Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) berkirim surat kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang berisi usulan agar surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dihapus karena dinilai berpotensi menghalangi hak asasi warga negara.

    Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM Nicholay Aprilindo saat diskusi di kantornya, Kuningan, Jakarta, mengatakan surat tersebut ditandatangani oleh Menteri HAM Natalius Pigai dan telah dikirim ke Mabes Polri pada Jumat ini.

    “Alhamdulillah tadi Pak Menteri sudah menandatangani surat usulan kepada Kapolri untuk melakukan pencabutan SKCK dengan kajian yang kami telah lakukan secara akademis maupun secara praktis,” kata Nicholay dilansir dari Antara, Senin (24/3/2025). 

    Dia menjelaskan, usulan tersebut muncul setelah Kementerian HAM melakukan pengecekan ke berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) di sejumlah daerah. Dalam kunjungan tersebut, ditemukan narapidana residivis.

    Mantan narapidana kembali dibui karena kesulitan mencari pekerjaan setelah keluar dari lapas sehingga terpaksa mengulangi perbuatan melanggar hukum. Mereka terbebani dengan adanya SKCK yang menjadi syarat pada lowongan kerja.

    Menurut Nicholay, sekalipun mantan narapidana mendapatkan SKCK, terdapat keterangan yang menyatakan bahwa mereka pernah dipidana. Oleh sebab itu, sukar perusahaan atau tempat pekerjaan lain mau menerima mantan narapidana.

    “Beberapa narapidana ini juga mengeluhkan betapa dengan dibebankannya SKCK itu, masa depan mereka sudah tertutup. Bahkan, mereka berpikiran bahwa mereka mendapatkan hukuman seumur hidup karena tidak bisa untuk hidup yang baik, layak, maupun normal karena terbebani oleh stigma sebagai narapidana,” ujarnya.

  • Bareskrim Polri Analisis CCTV Kasus Dugaan Teror di Kantor Tempo

    Bareskrim Polri Analisis CCTV Kasus Dugaan Teror di Kantor Tempo

    PIKIRAN RAKYAT – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kabarnya telah menganalisa rekaman CCTV dalam penyelidikan kasus dugaan teror di Kantor Tempo, Jakarta Selatan.

    Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandani Raharjo Puro mengatakan bahwa rekaman CCTV yang dianalisis adalah yang berada di Pos Satpam Gedung Tempo dan disepanjang jalan yang diduga dilewati oleh pelaku.

    “Tim sudah menerima hasil rekaman CCTV Gedung Tempo, Grogol, Jakarta Selatan. Selanjutnya, tim melakukan analisis video dengan mengutamakan pencarian terhadap satu orang terduga pelaku yang belum teridentifikasi,” ucapnya.

    Penyidik Dittipidum diketahui, telah mendatangi Gedung Tempo untuk memeriksa titik lokasi terjadinya peristiwa pengiriman potongan kepala babi dan bangkai tikus yang dijadikan objek teror.

    Brigjen Pol. Djuhandani mengatakan penyidik dalam kasus ini telah mendalami dugaan tindak pidana ancaman kekerasan dan menghalang-halangi kerja jurnalistik sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 335 KUHP dan pasal 18 ayat (1)Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

    Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Kabareskrim untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut atas dugaan teror yang diterima media Tempo.

    “Saya sudah perintahkan Kabareskrim untuk melaksanakan penyidikan lebih lanjut,” ucapnya. Lalu, Jenderal Pol. Sigit pun mengatakan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini.

    Selain itu,sebelumnya Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya mulai menyelidiki laporan terkait dugaan teror berupa kepala babi di Kantor Tempo.

    Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Gedung Tempo, Jakarta.

    Olah TKP tersebut dengan mendatangi lokasi kejadian, koordinasi dan mendata saksi-saksi yang mengetahui peristiwa.

    “Polri telah melakukan langkah awal penyelidikan di TKP untuk mengumpulkan informasi dan keterangan yang diperlukan serta mengecek CCTV di Pos Satuan Pengamanan Gedung Tempo,” ucapnya.

    Trunoyudo pun menambahkan bahwa peristiwa ini masih dalam tahap penyelidikan dan penyidik sedang mengumpulkan bahan keterangan untuk proses lanjutan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Rosan Jamin Tak Ada Nama Titipan di Struktur Pengurus Danantara

    Rosan Jamin Tak Ada Nama Titipan di Struktur Pengurus Danantara

    Jakarta, Beritasatu.com – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) akhirnya mengumumkan struktur lengkap kelembagaannya pada Senin (24/3/2025). Pengumuman ini dilakukan langsung oleh Chief Executive Officer (CEO) Danantara Rosan Roeslani, di Graha CIMB, Jakarta.

    Rosan menegaskan pengumuman ini merupakan langkah strategis bagi Danantara Indonesia dalam memperkuat perannya sebagai katalis investasi yang mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

    Acara tersebut turut dihadiri oleh Chief Operating Officer (COO) Dony Oskaria dan Chief Investment Officer (CIO) Pandu Sjahrir. Dalam struktur baru ini, beberapa nama besar yang ditunjuk menjadi Dewan Penasihat BPI Danantara adalah Ray Dalio dan Thaksin Shinawatra, mantan perdana menteri Thailand periode 2001-2006.

    Di tingkat managing director (MD), posisi kunci diisi oleh tokoh-tokoh yang telah berpengalaman di berbagai korporasi besar, seperti Robertus Bilitea, Rohan Hafas, Arief Budiman, hingga Sanjay Bharwani.

    Tidak Ada Nama Titipan di Danantara

    Rosan memastikan seluruh nama yang terpilih merupakan tokoh profesional berpengalaman di bidang operasional bisnis dan investasi. Bahkan, ia mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto tidak menolak satu pun nama yang diajukan.

    “Semua nama yang terpilih adalah hasil seleksi ketat dan tidak ada nama titipan. Presiden Prabowo juga tidak menolak satu pun nama tersebut,” ujar Rosan terkait pengumuman nama-nama yang tergabung dalam struktur BPI Danantara.

    Danantara Jadi Tonggak Sejarah Indonesia

    Presiden Prabowo Subianto sebelumnya meluncurkan BPI Danantara pada 24 Februari 2025. Ia optimis Danantara, dengan total aset lebih dari US$ 900 miliar, akan menjadi salah satu sovereign wealth fund terbesar di dunia.

    “Danantara adalah tonggak sejarah dalam perjalanan Indonesia menuju kemandirian ekonomi, ketahanan, dan kesejahteraan nasional,” ujar Prabowo.

    Pemerintah telah menunjukkan komitmen dalam pengelolaan kekayaan negara melalui tata kelola yang bertanggung jawab. Dalam 100 hari pertama, lebih dari US$ 20 miliar (Rp 300 triliun) berhasil diamankan untuk diinvestasikan dalam lebih dari 20 proyek nasional.

    Berikut adalah daftar lengkap pejabat yang mengisi struktur kelembagaan Danantara.

    Dewan Pengarah:
    Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Joko Widodo

    Dewan Penasihat:
    – Mantan Wakil Presiden
    – Ray Dalio
    – Helman Sitohang
    – Jefrey Sachs
    – F Chapman Taylor
    – Thaksin Shinawatra

    Komite Pengawasan dan Akuntabilitas:
    – Ketua PPATK Ivan Yustiavandana
    – Ketua KPK Setyo Budiyanto
    – Ketua BPK Isma Yatun
    – Ketua BPKP Muhammad Yusuf Ateh
    – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo
    – Jaksa Agung Sanitiat Burhanuddin

    – Managing Director Legal Robertus Bilitea
    – Managing Director Risk and Sustainability Lieng Seng Wee
    – Managing Director Finance Arief Budiman
    – Managing Director Treasury Ali Setiawan

    – Managing Director Global Relation and Governance Mohammad Al Arief
    – Managing Director Stakeholder Management Rohan Hafas
    – Managing Director Internal Audit Ahmad Hidayat
    – Managing Director Human Resource Sanjay Bharwani
    – Managing Director/Chief Economist Reza Siregar
    – Managing Director Head of Office Ivy Santoso

    – Risk Commite John Prasetio
    – Investment and Portofolio Commite Yup Kim

    Holding Operations
    – Managing Director Agus Dwi Handaya
    – Managing Director Febriany Eddy
    – Managing Director Riko Banardi

    Holding Investment
    – Managing Director Finance Djamal Attamimi
    – Managing Director Legal Bano Daru Adji
    – Managing Director Investment Stefanus Ade Hadiwidjaja

    Struktur ini diharapkan dapat memperkuat posisi BPI Danantara sebagai pengelola kekayaan negara yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan nasional.

  • Anggota Komisi XIII DPR Arisal Aziz Tak Setuju SKCK Dihapus

    Anggota Komisi XIII DPR Arisal Aziz Tak Setuju SKCK Dihapus

    loading…

    Anggota Komisi XIII DPR Arisal Aziz mengaku tidak setuju dengan usulan penghapusan SKCK sebagai syarat mencari pekerjaan. FOTO/IST

    JAKARTA – Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemen HAM) mengusulkan kepada Polri agar Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dihapus. Alasannya SKCK berpotensi melanggar HAM para mantan narapidana saat mencari pekerjaan usai menjalani hukuman.

    Anggota Komisi XIII DPR Arisal Aziz mengaku tidak setuju dengan usulan Menteri HAM Natalius Pigai. “Saya sangat tidak setuju SKCK dihilangkan karena itu menunjukkan seseorang baik atau mantan orang bermasalah,” kata Arisal Aziz di Jakarta, Senin (24/3/2025).

    Menurut Arisal yang juga seorang pebisnis, SKCK merupakan hal penting bagi perusahaan atau pengusaha untuk mengetahui seseorang pernah bermasalah dengan hukum atau mantan narapidana. Hal itu untuk menjaga aktivitas perusahaan berjalan lancar dan agar tidak mengalami masalah dengan hukum ke depannya.

    Anggota DPR dari daerah pemilihan Sumatera Barat 2 ini mengungkapkan, saat ini meski SKCK yang dulunya dikenal Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) diterapkan perusahaan sebagai persyaratan melamar pekerjaan, masih ada beberapa oknum karyawan melakukan tindak pidana kejahatan atau kriminalitas.

    “Sekarang saja sudah diterapkan masih ada yang berbuat jahat. Apalagi kalau dihapus bisa terbayangkan seperti apa nanti,” kata legislator dari Fraksi PAN ini.

    Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai mengirim surat kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengusulkan pencabutan SKCK karena berpotensi menghalangi hak asasi warga negara, Jumat (21/3/2025). Menham menjelaskan para mantan narapidana kembali dibui karena kesulitan mencari pekerjaan setelah keluar dari lapas, sehingga terpaksa mengulangi perbuatan melanggar hukum. Mereka terbebani dengan adanya SKCK yang menjadi syarat pada lowongan kerja. Di dalam SKCK terdapat keterangan yang menyatakan mereka pernah dipidana. Oleh sebab itu, sukar perusahaan atau tempat pekerjaan lain mau menerima mantan narapidana.

    Mantan Aktivis HAM ini mengungkapkan, apabila surat usulan penghapusan SKCK ini tidak direspons Polri, maka Kementerian HAM berencana membuat draf Peraturan Menteri (Permen) dengan berkonsultasi ke DPR dahulu. SKCK di Indonesia telah diatur sejak 2002 melalui Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 dan peraturannya lebih lanjut diatur dalam Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023.

    SKCK merupakan surat keterangan resmi dari Kepolisian yang berisi catatan kriminalitas atau kejahatan seseorang. Dipergunakan untuk berbagai keperluan administrasi, seperti melamar pekerjaan, mendaftar sekolah (dalam dan luar negeri), pencalonan diri sebagai pejabat, dan rekrutmen CPNS. Selain itu, mengurus paspor atau visa, dan lain-lain.

    (abd)