Tag: Listyo Sigit Prabowo

  • Rumahnya Hancur Tertimbun Longsor, Polwan Brigadir Mei Pilih Bantu Evakuasi Ibu dan Dua Balita

    Rumahnya Hancur Tertimbun Longsor, Polwan Brigadir Mei Pilih Bantu Evakuasi Ibu dan Dua Balita

    Liputan6.com, Jakarta – Bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Sumatera, mengobarkan api kemanusiaan dalam diri Brigadir Polisi Mei Indah Naibaho. Seorang Polwan dari Polres Tapanuli Tengah (Tapteng).

    Hari itu, Selasa (25/11/2025), bencana menerjang Komplek Perumahan Pandan Permai. Rumah Brigadir Mei hancur tertimbun material longsor. Sebagai seorang Polisi, Brigadir Mei seolah tahu persis kewajibannya, Menolong warga yang membutuhkan. Dia mengesampingkan menyelamatkan harta bendanya.

    Fokus utamanya hanya satu, mengevakuasi tetangganya yang terjebak dan terancam keselamatannya. Ada seorang ibu bersama dua anak balitanya yang masih sangat kecil, masing-masing berusia 2 tahun dan 3 bulan.

    “Keselamatan mereka adalah prioritas utama,” ujar Brigadir Mei saat menceritakan detik-detik mencekam tersebut saat berbincang, Selasa (16/12/2025).

    Dengan sigap, dia bergegas menyelamatkan keluarga tersebut. Dia juga sempat mengambil perlengkapan esensial seperti susu bayi dan beberapa pakaian yang tergantung di jemuran.

    “Selebihnya semua habis tertimbun tanah longsor,” tambahnya dengan nada ikhlas.

    Tindakan heroik Brigadir Mei yang mengutamakan tugas kemanusiaan di atas kepentingan pribadi ini mendapat apresiasi tinggi dari institusinya.

    Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Wahyu Endrajaya menyampaikan penghargaan dan menyebut aksi ini sebagai perwujudan “Jiwa Bhayangkara Sejati.”

    “Ini adalah jiwa Bhayangkara sejati,” tutur Kapolres saat secara langsung menyerahkan bantuan dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kepada Brigadir Mei, yang meskipun seorang pahlawan, ia juga merupakan korban dalam musibah ini.

     

  • Aturan Polisi Dapat Duduki Jabatan di 17 Kementerian atau Lembaga, Kapolri: Masuk RUU Polri

    Aturan Polisi Dapat Duduki Jabatan di 17 Kementerian atau Lembaga, Kapolri: Masuk RUU Polri

    JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ungkapkan bahwa aturan polisi dapat menduduki jabatan di 17 Kementerian/Lembaga dipastikan akan dimuat dalam Revisi Undang-Undang Polri dan peraturan pemerintah.

    Dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri, aturan tersebut sudah termuat di dalamnya. Menurut Kapolri Listyo Sigit, Perpol tersebut akan ditingkatkan menjadi Peraturan Pemerintah dan kemungkinan akan dimasukkan dalam revisi undang-undang Polri.

    Hal tersebut disampaikan Kapolri Listyo Sigit kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Senin, 15 Desember. Aturan yang tertera dalam Perpol 10/2025 tersebut menjadi sorotan publik karena dianggap tidak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur bahwa polisi diharusnya dalam masa pensiun atau mengundurkan diri sebelum mengisi jabatan di luar organisasi Polri.

    Namun, Kapolri Listyo Sigit memberikan penjelasan bahwa kepolisian justru menghormati putusan MK dengan terbitnya Perpol yang mengatur polisi aktif yang dapat bertugas di 17 Kementerian atau Lembaga.

  • Perpol 10/2025 Bikin Polisi Jabat  di 17 K/L, Kapolri: untuk Hormati Putusan MK

    Perpol 10/2025 Bikin Polisi Jabat di 17 K/L, Kapolri: untuk Hormati Putusan MK

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Perpol No.10/2025 diterbitkan untuk menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal larangan anggota Polri isi jabatan sipil.

    Sebelumnya, Perpol No.10/2025 mengatur soal 17 Kementerian atau Lembaga (K/L) bisa dijabat anggota polri yang melaksanakan tugas di luar struktur organisasi polri. 

    “Jadi perpol yang dibuat oleh polri tentunya dilakukan dalam rangka menghormati dan menindaklanjuti putusan MK,” ujar Sigit di kompleks Istana Negara, Senin (15/12/2025).

    Dia menambahkan perpol No.10/2025 yang ditekennya itu telah melewati koordinasi atau konsultasi dengan kementerian maupun stakeholder terkait.

    Di samping itu, Sigit enggan bicara banyak terkait dengan pihak lain yang menilai Perpol No.10/2025 ini berkaitan dengan putusan MK. 

    “Biar saja yang bicara begitu. Yang jelas langkah yang dilakukan kepolisian sudah dikonsultasikan. Baik dengan kementerian terkait, stakeholder terkait, lembaga terkait. Sehingga baru disusun perpol,” imbuhnya.

    Dia menambahkan, Perpol mengenai aturan penugasan anggota ini bakal ditingkatkan menjadi peraturan pemerintah dan bakal dimasukkan ke dalam revisi undang-undang (RUU) Polri.

    “Yang jelas perpol ini tentunya akan ditingkatkan menjadi pp dan kemudian kemungkinan akan dimasukkan dalam revisi UU,” pungkasnya.

    Berikut ini 17 K/L yang bisa dijabat anggota Polri sebagaimana Perpol No.10/2025 

    1. Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan

    2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

    3. Kementerian Hukum

    4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan 

    5. Kementerian Kehutanan

    6. Kementerian Kelautan dan Perikanan

    7. Kementerian Perhubungan

    8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

    9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

    10. Lembaga Ketahanan Nasional

    11. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

    12. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

    13. Badan Narkotika Nasional (BNN)

    14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

    15. Badan Intelijen Negara (BIN)

    16. Badan Siber Sandi Negara (BSSN)

    17. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

  • Said Didu Sentil Kapolri Buat Aturan Sendiri, Prabowo Diminta Waspadai ‘Kudeta Sunyi’

    Said Didu Sentil Kapolri Buat Aturan Sendiri, Prabowo Diminta Waspadai ‘Kudeta Sunyi’

    GELORA.CO – Birokrat senior, Muhammad Said Didu, mengingatkan Presiden Prabowo Subianto soal adanya kudeta sunyi.

    Peringatan itu disampaikan Said Didu dalam sebuah tweetnya di akun X (Twitter), beberapa hari belakangan ini, Jumat (12/12/2025), Sabtu (13/12/2025) dan Minggu (14/12/2025).

    Dalam tiga postingan itu, Said Didu membahas soal peran Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang dianggap ‘banyak tingkah’.

    Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu menilai Kapolri selalu membuat aturan sendiri meskipun aturan asli sudah diketok Mahkamah Konstitusi (MK), yakni terkait aturan pelarangan polisi aktif memegang jabatan di luar institusi Polri.

    Namun, Kapolri justru membuat keputusan sendiri dengan menetapkan 17 Lembaga bisa diisi oleh Polisi.

    Said Didu menilai, tindakan Kapolri ini sama saja melawan keputusan MK.

    Tak hanya itu, ia juga menyoroti langkah Kapolri yang nekat membuat Tim Reformasi Polri sendiri mendahului perintah Presiden.

    Padahal seharusnya, Kapolri menunggu arahan Prabowo alih-alih membuat keputusan sendiri soal pembentukan Tim Reformasi Polri.

    Said Didu pun mengingatkan Prabowo untuk mewaspadai adanya kudeta sunyi.

    “Bapak Presiden @prabowo yth, mohon bertanya, apakah bapak secara de jure dan de facto masih mengengdalikan kekuasaan di Indonesia dan apakah Indonesia masih negara hukum? ataukan memang “kudeta sunyi” sedang berjalan cepat?”

    “Faktanya : 1) saat Mahkamah Konstitusi menetapkan melarang polisi aktif memegang jabatan di luar institusi Polri – Kapolri membuat keputusan Melawan keputusan MK tersebut dengan menetapkan 17 Lembaga bisa diisi oleh Polisi 2) saat Bapak mengumumkan akan membuat Tim Reformasi Polri – Kapolri juga “Melawan” dengan mendahului membentuk Tim Reformasi Polri internal,” demikian tulis Said Didu, Jumat (12/12/2025).

    Pihaknya pun menyindir Kapolri apakah akan menetapkan dirinya juga sebagai Presiden, berkaca dari tindakannya yang terkesan leluasa membuat aturan sendiri.

    “Dia yang maha kuasa. Dilarang konstitusi (MK) pegang jabatan sipil- (tapi) dia buat keputusan membolehkan.”

    “Presiden mau buat Tim Reformasi- dia buat sendiri Tim Reformasi. Sepertinya dia segera munculkan SK mengangkat dirinya menjadi Presiden,” tulis Said Didu lagi, Sabtu (13/12/2025).

    Said Didu kembali menegaskan dugaannya tentang kudeta sunyi di pemerintahan Prabowo.

    “Sepertinya ‘kudeta sunyi’ dari SOP sedang berjalan,” ujar Said Didu. (*)

  • Polri Sidik 1 Perusahaan soal Pembalakan Liar di Sumatera, 2 Lainnya Menyusul

    Polri Sidik 1 Perusahaan soal Pembalakan Liar di Sumatera, 2 Lainnya Menyusul

    Polri Sidik 1 Perusahaan soal Pembalakan Liar di Sumatera, 2 Lainnya Menyusul
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebutkan, Polri tengah menyidik satu korporasi yang diduga melakukan pembalakan liar di wilayah Sumatera, sehingga berdampak terhadap banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
    Kapolri
    mengatakan, Polri juga tengah mendalami sejumlah keterlibatan korporasi lain terkait
    pembalakan liar
    di
    Sumatera
    .
    “Dari hasil pendalaman di lapangan terkait dengan tindak lanjut sesuai arahan presiden untuk pendalaman terkait pembalakan, saat ini kita sudah menaikkan sidik satu korporasi dan kita sedang mendalami proses yang lain,” kata Sigit di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025).
    Sigit memastikan proses
    penegakan hukum
    dilakukan secara bertahap.
    Polri juga melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
    “Kemungkinan ada dua lagi yang akan kita naikkan. Nanti secara bertahap kita akan terus bekerja sama dengan Kementerian Kehutanan. Namun yang jelas, pemeriksaan-pemeriksaan di lapangan saat ini terus berlanjut,” ujarnya.
    Sigit menyebutkan, pengumuman soal dua korporasi yang masih didalami terkait pembalakan liar ini akan disampaikan usai naik penyidikan (sidik).
    “Nanti kalau sudah naik sidik baru kita umumkan,” ucap dia.
    Kapolri mengatakan, Presiden RI Prabowo Subianto sudah memberi arahan untuk menindak hukum para pelaku pembalakan liar.
    Ia menegaskan perintah Presiden RI itu akan dijalankan secara konsisten oleh Polri.
    “Saya kira tadi sudah jelas dan tegas bahwa terkait perusahaan-perusahaan yang diberikan konsesi, namun di dalam prosesnya melanggar aturan atau tidak ada konsesi sama sekali dan melanggar aturan, ya kita lakukan penindakan hukum,” ujar dia.
    Sementara terkait ancaman hukuman bagi pelaku pembalakan liar, kata Kapolri, mereka bisa disanksi pidana sekitar 9 tahun penjara.
    “Maksimal 9 tahun kalau enggak salah,” tutur Kapolri.
    Diberitakan sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menaikkan penanganan temuan kayu gelondongan dalam peristiwa banjir di Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, ke tahap penyidikan.
    Keputusan itu diambil setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) menemukan sejumlah indikasi yang dinilai perlu ditelusuri lebih jauh, termasuk dugaan kelalaian hingga kemungkinan keterlibatan korporasi dalam rangkaian peristiwa sebelum bencana terjadi.
    “Yang jelas untuk di TKP Garoga dan Anggoli sudah kami naikkan ke proses penyidikan,” kata Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, dalam konferensi pers daring, Rabu (10/12/2025) lalu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kapolri Klaim Perpol 10/2025 Justru Perjelas Putusan MK: Apa yang Dilanggar?

    Kapolri Klaim Perpol 10/2025 Justru Perjelas Putusan MK: Apa yang Dilanggar?

    Kapolri Klaim Perpol 10/2025 Justru Perjelas Putusan MK: Apa yang Dilanggar?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – K
    apolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, aturan mengenai polisi dapat menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga justru mempertegas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengisian jabatan aparatur sipil negara (ASN) oleh polisi aktif.
    Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri.
    “Di situ kan klausanya sudah jelas dan tentunya akan dilakukan perbaikan. Di situ kan yang dihapus dalam putusan MK, penugasan oleh Kapolri, kemudian frasa yang terkait dengan tugas-tugas kepolisian kan sudah jelas di situ,” kata Kapolri di Kompleks Istana, Jakarta, Senin (15/12/2025).
    “Untuk itu, kemudian itu harus diperjelas limitatifnya seperti apa. Jadi, apa yang dilanggar? Ya, saya kira cukup ya,” imbuh dia.
    Perpol 10/2025 ini menjadi sorotan karena mengatur polisi bisa menjabat di 17 instansi di luar Polri, padahal MK menyatakan bahwa polisi harus mundur atau pensiun dari Polri sebelum menjabat di jabatan luar Polri.
    Kapolri mengeklaim bahwa Polri menghormati putusan MK tersebut.
    Oleh karena itu, Polri menindaklanjutinya dengan melakukan konsultasi terhadap kementerian/lembaga terkait yang berujung pada penerbitan Perpol 10/2025.
    “Jadi Perpol yang dibuat oleh Polri, tentunya dilakukan dalam rangka menghormati dan menindaklanjuti putusan MK. Saya kira itu,” tegasnya.
    Sigit juga memastikan, aturan soal polisi bisa menduduki
    jabatan di kementerian
    /lembaga ini akan ditingkatkan dalam peraturan pemerintah (PP) dan revisi Undang-Undang (UU) Polri.
    “Perpol ini tentunya nanti akan ditingkatkan menjadi PP dan kemudian kemungkinan akan dimasukkan direvisi undang-undang,” tutur dia.
    Diberitakan sebelumnya, keputusan Kapolri meneken Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia dinilai bermasalah.
    Lewat aturan tersebut, Kapolri mengatur bahwa polisi dapat menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga, meski hal itu sudah dilarang oleh
    Mahkamah Konstitusi
    (MK).
    MK lewat putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diketok pada 13 November 2025 melarang anggota Polri menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun.
    Namun, tak sampai sebulan kemudian, pada 9 Desember 2025, Listyo Sigit justru meneken Perpol 10/2025 yang membuka pintu bagi polisi aktif untuk menjabat di 17 kementerian/lembaga di luar Polri.
    Instansi-instansi dimaksud adalah Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan.
    Kemudian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan.
    Lalu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
    Profesor hukum tata negara Mahfud MD menyatakan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan putusan MK di atas.

    Perpol Nomor 10 Tahun 2025
    itu bertentangan dengan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang menurut putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 anggota Polri, jika akan masuk ke institusi sipil harus minta pensiun atau berhenti dari Polri. Tidak ada lagi mekanisme alasan penugasan dari Kapolri,” kata Mahfud kepada
    Kompas.com
    , Jumat (12/12/2025).
    Selain bertentangan dengan putusan MK, Mahfud yang juga mantan Ketua MK ini menilai Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan Undang-Undang ASN.
    UU ASN mengatur bahwa pengisian jabatan ASN oleh polisi aktif diatur dalam UU Polri, sedangkan di UU Polri sendiri tidak mengatur mengenai daftar kementerian yang bisa dimasuki polisi aktif, ini berbeda dengan UU TNI yang menyebut 14 jabatan sipil yang bisa ditempati anggota TNI.
    “Jadi Perpol ini tidak ada dasar hukum dan konstitusionalnya,” kata Mahfud.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kapolri Ungkap 10.999 Personel Telah Dikerahkan untuk Penanganan Bencana Sumatra

    Kapolri Ungkap 10.999 Personel Telah Dikerahkan untuk Penanganan Bencana Sumatra

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan saat ini personel yang telah disiagakan di Sumatra mencapai 10.999 personel.

    Sigit mengemukakan sepuluh ribuan personel itu disebarkan untuk wilayah terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat.

    “Kekuatan personel Polri yang kita deploy ada 10.999 personel. Di mana kita bagi di Polda Aceh, Polda Sumut, dan Polda Sumbar,” ujar Sigit dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025).

    Dia menambahkan, tim Disaster Victim Identification (DVI), trauma healing 82 personel hingga siaga Brimob untuk tiga wilayah Sumatra yang terdampak sebanyak 2.321 personel.

    Selain itu, sarana dan prasarana berupa pesawat hingga empat helikopter juga turut diterjunkan Polri dalam operasi bantuan ini. Secara terperinci, satu kapal di Polda Aceh dan Sumatra Barat, dua kapal di Sumatra Utara.

    Selanjutnya, tiga helikopter di Aceh, kemudian di Sumut ada dua pesawat Fokker dan CN serta empat helikopter, serta satu helikopter di Sumatra Barat.

    “Ini nanti digunakan untuk mengangkut logistik yang akan kita salurkan ke wilayah-wilayah yang terdampak. Kemudian kita juga mengirimkan K-9 untuk Aceh, Sumut, dan Sumbar,” imbuhnya.

    Selain itu, total bantuan bahan pangan seperti 224 ton beras, gas LPG, 44 genset, pompa air 239 unit hingga solar panel 19.000 unit.

    “Selanjutnya kami telah melayani kegiatan-kegiatan yang terkait dengan kebutuhan kesehatan. Ada 24.439 korban yang sudah kami layani, termasuk pemeriksaan DVI 1.015 korban bencana. Mungkin itu yang bisa kami tambahkan,” pungkasnya.

  • Polisi Duduki 17 Jabatan Sipil Dinilai Tak Langgar Putusan MK

    Polisi Duduki 17 Jabatan Sipil Dinilai Tak Langgar Putusan MK

    Jakarta, Beritasatu.com – Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra, menilai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang penempatan anggota Polri di 17 jabatan sipil tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pernyataan ini sekaligus menjadi pembelaan DPR terhadap kebijakan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

    Politikus Partai Gerindra tersebut menjelaskan putusan MK yang mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) hanya membatalkan frasa “tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”.

    “Yang dibatalkan MK itu hanya frasa ‘tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’, sedangkan penugasan lain yang tidak ada sangkut pautnya dengan hal tersebut tidak dibatalkan,” kata Soedeson saat dihubungi, Senin (15/12/2025).

    Menurut Soedeson, pembatalan frasa tersebut tidak serta-merta menghapus ketentuan penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian. Ia merujuk pada Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur tugas Polri sebagai pelindung, pengayom, serta penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

    Ia mencontohkan penugasan anggota Polri di Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) yang dinilai penting untuk mempercepat koordinasi antaraparat penegak hukum lintas negara. “Kalau terjadi kasus di luar negeri, misalnya di Kamboja atau Arab Saudi, bagaimana cara kita bisa cepat menolong warga negara kita di sana tanpa koordinasi yang kuat,” ujarnya.

    Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menandatangani Perpol Nomor 10 Tahun 2025 pada 9 Desember 2025 dan mengundangkannya sehari kemudian. Aturan tersebut mengatur penugasan anggota Polri aktif di luar struktur organisasi kepolisian, termasuk pada 17 kementerian dan lembaga negara.

    Dalam ketentuannya, anggota Polri yang ditugaskan pada jabatan sipil wajib melepaskan jabatan struktural di kepolisian. Perpol ini juga menegaskan penugasan hanya dapat dilakukan pada jabatan yang berkaitan dengan fungsi kepolisian serta atas permintaan dari instansi terkait.

  • Aturan Baru Kapolri Picu Polemik Putusan MK Larangan Polisi Isi Jabatan Sipil

    Aturan Baru Kapolri Picu Polemik Putusan MK Larangan Polisi Isi Jabatan Sipil

    Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi menutup celah hukum penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, tetapi dalam penerapannya menuai perdebatan karena bersinggungan dengan aturan sektoral dan kebijakan internal Polri.

    Hasil dari ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta kembali menjadi panggung bagi satu perdebatan lama yang tak pernah benar-benar selesai sejak Reformasi 1998 sejauh mana batas antara polisi dan jabatan sipil dalam negara demokratis.

    Ketukan palu Ketua MK Suhartoyo menandai dibacakannya Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang secara tegas menyatakan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian selama masih berstatus aktif.

    Frasa kunci yang dipersoalkan mengenai “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

    Putusan ini langsung mengguncang satu praktik yang selama bertahun-tahun berlangsung nyaris tanpa perdebatan serius penempatan perwira aktif Polri di kementerian dan lembaga sipil.

    Namun, sebagaimana banyak putusan MK lainnya, palu hakim tidak otomatis mengakhiri polemik. Dia justru membuka babak baru perdebatan tafsir, benturan regulasi, dan tarik-menarik kepentingan antara supremasi sipil dan kebutuhan koordinasi negara.

    Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyebut keberadaan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” sebagai sumber ketidakpastian hukum.

    Norma tersebut, menurut MK, justru memperluas makna Pasal 28 ayat (3) yang sejatinya sudah tegas bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.

    “Penambahan frasa tersebut memperluas makna norma dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi anggota Polri maupun bagi aparatur sipil negara di luar kepolisian,” ujar Ridwan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

    MK juga menilai frasa itu berpotensi melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Dengan satu kalimat penjelasan, seorang polisi aktif dapat menduduki jabatan yang tertutup bagi warga sipil lain.

    Putusan ini tidak bulat. Dua hakim Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah menyampaikan dissenting opinion. Hakim Arsul Sani mengajukan concurring opinion. Namun, mayoritas hakim bersepakat bahwa norma penugasan Kapolri telah melampaui batas konstitusional.

    Gugatan Warga dan Bayang-bayang Dwifungsi

    Perkara ini diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite, dua warga negara yang memandang praktik penugasan polisi aktif di jabatan sipil sebagai ancaman serius bagi netralitas aparatur negara.

    Dalam permohonannya, mereka menyinggung sederet contoh: anggota Polri aktif yang menduduki posisi strategis di KPK, BNN, BNPT, BSSN, hingga Kementerian Kelautan dan Perikanan tanpa mengundurkan diri atau pensiun.

    Menurut para pemohon, praktik ini tidak hanya menciptakan ketimpangan kesempatan bagi warga sipil, tetapi juga membuka kembali bayang-bayang dwifungsi Polri sebuah konsep yang secara ideologis ingin dikubur pasca-Reformasi.

    Polisi, dalam kerangka negara demokratis, memang ditempatkan sebagai alat negara yang bersifat sipil. Namun, ketika seragam kepolisian tetap melekat di ruang-ruang birokrasi sipil, garis pembatas itu kembali kabur.

    Legislator: Hormati MK, Tapi Jangan Tergesa

    Di Senayan, putusan MK disambut dengan sikap hati-hati. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Nasdem Rudianto Lallo menyatakan menghormati putusan MK, tetapi menilai implementasinya tidak bisa serta-merta dilakukan tanpa penyelarasan regulasi.

    “Putusan MK itu ya kita menghormati. Tapi tidak serta-merta diberlakukan begitu saja. Kita harus lihat dulu norma-norma yang ada di undang-undang lain,” ujarnya, Jumat (13/11/2025).

    Rudianto menyoroti bahwa UU Polri masih memberikan ruang penugasan perwira aktif, selama berkaitan dengan fungsi kepolisian dan dilakukan atas perintah Kapolri. Dengan pendekatan acontrario, dia menilai jabatan yang relevan dengan tugas kepolisian masih dimungkinkan diisi perwira aktif.

    Bagi Rudianto, penugasan lintas lembaga justru bagian dari penguatan sinergi antarinstitusi, sejalan dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 tentang fungsi keamanan negara.

    Namun, sikap ini juga menegaskan satu hal: putusan MK belum sepenuhnya menjadi titik temu, melainkan awal dari perdebatan legislasi baru.

    Polri dan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2025

    Di tengah dinamika itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah lebih dulu menandatangani Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 tentang anggota Polri yang melaksanakan tugas di luar struktur organisasi.

    Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa peraturan tersebut masih sejalan dengan regulasi yang berlaku, bahkan setelah putusan MK.

    Menurut Trunoyudo, sejumlah aturan masih membuka ruang penugasan, antara lain mulai dari UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, khususnya Pasal 28 ayat (3); UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang memungkinkan jabatan tertentu diisi anggota Polri; dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

    Berdasarkan regulasi tersebut, Polri mencatat 17 kementerian/lembaga yang dapat diisi anggota Polri, mulai dari Kemenko Polkam hingga lembaga strategis seperti BNN, BIN, BSSN, OJK, PPATK, dan KPK.

    Untuk mencegah rangkap jabatan, Polri melakukan mutasi struktural, menjadikan perwira tersebut sebagai pati atau pamen dalam penugasan khusus.

    Namun, di titik inilah polemik kembali mengeras apakah pengalihan jabatan administratif dapat menghapus status “polisi aktif”?

    Mantan Kapolri Badrodin Haiti melihat persoalan ini secara lebih lugas. Menurutnya, implementasi putusan MK sepenuhnya berada di tangan Kapolri.

    “Kalau secara hukum, sudah banyak pakar yang bicara. Bunyinya jelas dan harus dilaksanakan. Tapi dilaksanakan atau tidak, itu tergantung Kapolri,” ujarnya.

    Badrodin mengingatkan bahwa sejak pemisahan TNI dan Polri pada 2000, polisi secara formal sudah menjadi bagian dari sipil. Namun, dalam praktik, kultur kepolisian masih belum sepenuhnya mencerminkan civilian police.

    “Budaya militernya masih kental. Ini sering menjadi problem dalam pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat,” katanya.

    Pandangan senada sebelumnya pernah disampaikan Mahfud MD, mantan Ketua MK dan mantan Menko Polhukam. Dalam berbagai kesempatan, Mahfud menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, serta harus menjadi rujukan utama dalam penataan relasi sipil-militer-polisi.

    Menurut Mahfud, penempatan aparat bersenjata aktif di jabatan sipil berpotensi melahirkan konflik kepentingan dan distorsi tata kelola demokrasi.

    “Kalau mau jabatan sipil, ya lepaskan dulu status kepolisian. Itu prinsip negara hukum,” kata Mahfud.

    Data Mabes Polri menyebutkan sekitar 300 anggota Polri aktif saat ini menduduki jabatan manajerial di kementerian dan lembaga. Angka itu berasal dari total 4.132 personel yang ditugaskan di luar struktur Polri.

    Di ruang publik, sentimen masyarakat relatif jelas. Survei big data Continuum INDEF menunjukkan 83,96 persen publik mendukung putusan MK, sementara 16,04 persen bersikap kritis.

    Menariknya, publik juga menuntut prinsip yang sama diberlakukan pada institusi lain, terutama TNI.

    Polemik polisi aktif mengisi jabatan sipil sesungguhnya bukan sekadar soal tafsir hukum. Dia adalah cermin dari ketegangan lama dalam demokrasi Indonesia: antara kebutuhan koordinasi negara dan tuntutan supremasi sipil.

    Putusan MK telah memberi garis tegas di atas kertas. Namun, bagaimana garis itu ditegakkan dalam praktik, akan menentukan arah reformasi kepolisian ke depan.

    Apakah Indonesia akan melangkah menuju polisi sipil sepenuhnya, atau tetap membiarkan ruang abu-abu tempat seragam dan jabatan sipil saling bertukar? Jawaban itu, kini, bukan lagi di tangan hakim konstitusi melainkan di ruang kebijakan, kepemimpinan, dan keberanian menegakkan prinsip negara hukum.

  • Korlantas Polri Gandeng Ojol Jadi Duta Keselamatan Lalu Lintas

    Korlantas Polri Gandeng Ojol Jadi Duta Keselamatan Lalu Lintas

    Jakarta

    Korlantas Polri menggagas langkah inovatif dengan melibatkan komunitas ojek online (ojol) sebagai mitra strategis dalam menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas. Inisiatif pembentukan Duta Komunitas Ojol sebagai pelopor keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) ini merupakan penjabaran langsung dari perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tentang pentingnya pendekatan kolaboratif dan partisipasi masyarakat dalam mewujudkan keselamatan di jalan raya.

    Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menegaskan bahwa pengemudi ojol adalah “raja jalanan” yang beraktivitas hampir 24 jam. Mereka memahami secara riil dinamika lalu lintas, mulai dari kepadatan hingga titik-titik rawan kecelakaan.

    “Pengemudi ojek online adalah pihak yang paling sering berada di jalan. Mereka tahu betul kondisi lalu lintas di lapangan. Karena itu, kami menggandeng komunitas ojol sebagai mitra strategis untuk bersama-sama mencari solusi dan membangun budaya tertib berlalu lintas,” kata Irjen Agus dalam keterangannya, Senin (15/12/2025).

    Menurut Kakorlantas, gagasan Duta Komunitas Ojol ini lahir sebagai implementasi konkret arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menekankan bahwa keselamatan lalu lintas tidak cukup hanya dengan penegakan hukum, tetapi harus diperkuat melalui edukasi, keteladanan, dan keterlibatan aktif masyarakat.

    “Ini menjabarkan perintah Kapolri agar Polri hadir secara humanis, mengajak masyarakat menjadi bagian dari solusi. Keselamatan lalu lintas adalah tanggung jawab bersama,” ujar Irjen Agus.

    Duta Komunitas Ojol merupakan pengemudi ojol yang ditunjuk atau menjadi sukarelawan untuk mewakili komunitasnya dan masyarakat luas dalam isu lalu lintas. Peran mereka meliputi menjadi pelopor keselamatan dengan memberi teladan mematuhi aturan berlalu lintas, melakukan edukasi dan sosialisasi, serta menjadi mitra strategis Polri dalam mengidentifikasi potensi gangguan kamtibmas dan pelanggaran lalu lintas.

    (yld/hri)