Tag: Listyo Sigit Prabowo

  • Kakorlantas Polri Lakukan Penebalan Personel di Pinggir Jalan Tol Jelang One Way Nasional – Halaman all

    Kakorlantas Polri Lakukan Penebalan Personel di Pinggir Jalan Tol Jelang One Way Nasional – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho melakukan penebalan personel dan juga menyiapkan skenario jelang flag off one way nasional yang akan diberlakukan pada 6 April 2025.

    Hal ini sesuai dengan rapat koordinasi dengan sejumlah stakeholder dan juga komando Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

    Dia menuturkan bahwa arus mudik telah berjalan lancar dan terkendali tanpa kejadian kecelakaan yang menonjol. 

    Untuk itu pihaknya mempersiapkan betul strategi jurus jitu untuk mengawal pemudik saat arus balik.

    “Tentunya kami akan melakukan rapat koordinasi dengan stakeholder disamping merumuskan skenario cara bertindak. Bapak Kapolri juga memerintahkan agar dilakukan penebalan personel baik itu di pinggir jalan tol dan jalan alternatif nasional dan tempat tempat wisata,” kata Kakorlantas, Jumat (4/4/2025).  

    Lebih lanjut ia menegaskan, puncak arus balik yang diprediksi terjadi pada tanggal 6 April 2025 hingga 7 April 2025.

    “Rencananya flag off itu akan dilakukan tanggal 6 hari Minggu jam 09.00. Tentunya kami mohon doa restu semoga arus mudik dan arus balik Operasi Ketupat berjalan dengan baik karena tagline Bapak Kapolri pada  operasi ketupat ini adalah mudik aman keluarga nyaman selamat sampai tujuan,” pungkasnya.

    Kakorlantas juga menyebut bahwa Korlantas Polri juga juga menggelar sarana prasarana khususnya kendaraan patroli untuk bisa dihadirkan di sepanjang jalan.

    Oleh karena itu, kata Kakorlantas, cara bertindak dan skenario arus balik sudah dipersiapkan dengan langkah-langkah yang dilakukan bersama sejumlah stakeholder.

    “Salah satunya adalah contraflow. Contraflow itu tentunya harus melihat parameter-parameter di KM 71 radar manakala sudah per jam berturut turut 5.500, kami akan melakukan contraflow lajur 1,” ungkapnya. 

    Lebih lanjut ia menjelaskan, apabila terdapat bangkitan arus di mana radar di KM 71 per jam berturut-turut 6.400 maka akan dilakukan contraflow lajur 2 dan seterusnya hingga lajur 3. 

    Hal itu bertujuan untuk menarik arus yang berasal dari arah timur.

  • Baskara Hindia Tak Takut Suarakan Kritik meski Sukatani Sempat Dibungkam Polisi

    Baskara Hindia Tak Takut Suarakan Kritik meski Sukatani Sempat Dibungkam Polisi

    Baskara Hindia Tak Takut Suarakan Kritik meski Sukatani Sempat Dibungkam Polisi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Musisi
    Baskara Putra
    atau
    Hindia
    mengaku tak takut menyuarakan kritikan meski Band
    Sukatani
    sempat dibungkam polisi untuk tidak membawakan lagu berjudul “Bayar, Bayar, Bayar”.
    Menurutnya, aparat tak boleh melakukan pembungkaman atas kritik yang disampaikan oleh masyarakat. Apalagi, jika upaya pembungkaman itu tak memiliki dasar hukum.
    “Cuma gue pun belajar untuk enggak takut gitu. Takut tuh sama Tuhan. Terutama selama kayak lo yakin apa yang lo lakuin itu tidak bisa dipidana secara hukum. Lo melakukan apa yang benar, nurani lo bilang itu benar dan kalo misalnya salah, pasti kalau (karya) baru keluar orang-orang, publik pada umumnya, langsung engga suka,” kata Baskara dalam program Gaspol! yang tayang di YouTube Kompas.com, Kamis (3/4/2025).
    Baginya, apa yang terjadi pada Sukatani membuat banyak musisi dan pihak yang bekerja di industri musik merasa geram.
    Pasalnya, hal itu menunjukan bahwa aparat bisa melakukan pembungkaman pada siapa saja.
    “Semua orang di musik atau berhubungan dengan musik yang gue kenal melihat kasus tersebut marahnya setengah mati karena itu preseden yang sangat buruk buat kemudian hari,” paparnya.
    Di sisi lain, Baskara yakin bahwa upaya pihak kepolisian justru membuat banyak masyarakat tidak percaya.
    Terlebih, Sukatani akhirnya membenarkan adanya tekanan dari aparat untuk tidak membawakan lagu “Bayar, Bayar, Bayar”.
    “Yang bikin makin kesel, apa dasar hukumnya ngelakuin (pembungkaman) itu? Polisi mana (yang dimaksud Sukatani), polisi Itali? (kan bisa) Iya kan. Maksudnya enggak ada dasarnya untuk melakukan (pembungkaman) itu, dan kesannya gue ngelihatnya main cantik aja kan jadinya (polisi bilang) ‘enggak kok kita enggak nyuruh mereka bikin permintaan maaf, mereka bikin permintaan maaf sendiri, enggak ada intimidasi,’ Siapa yang percaya sekarang?” tuturnya.
    Tak hanya itu, ia juga menganggap bahwa lagu Sukatani memang menggambarkan kondisi realita yang terjadi di masyarakat.
    Sebab, mayoritas publik sepakat dengan lirik lagu tersebut yang menceritakan banyak hal dilakukan harus dengan membayar polisi.
    “Kalau misalnya apa yang Sukatani lakukan itu salah kemarin bahkan secara etika bukan secara hukum, anggeplah itu salah, gue enggak pernah lihat orang yang kayak (mengatakan) ‘gue enggak suka sama lagu ini karena polisi tidak seperti itu,’ enggak. Semua orang kayak wah banger,” ujar dia.
    “Akhirnya jadi lebih besar lagunya kan, tapi dari pertama kali (lagu) ‘Bayar, Bayar, Bayar’ ini ada, gue enggak pernah lihat ada orang yang enggak suka sama lagu itu. Enggak ada orang yang enggak suka sama muatan liriknya ya, enggak ada, semuanya yang kayak, ‘iya bener,’ polisi Itali ya maksudnya,” ucap Baskara.
    Diketahui Sukatani sempat menyatakan permintaan maaf karena lagu “Bayar, Bayar, Bayar”.
    Kemudian pernyataan itu menjadi perhatian publik karena dinilai merupakan bentuk pembungkaman aparat pada kritik masyarakat.
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun angkat bicara. Ia menyatakan pihaknya tidak mempersoalkan munculnya lagu tersebut.
    Bahkan, Sigit menekankan bahwa polisi terbuka dengan kritik.
    Meski begitu Sukatani sendiri akhirnya mengakui bahwa permintaan maaf itu dilakukan karena mendapatkan intimidasi dari sejumlah anggota polisi sejak Juli 2024.
    Polda Jawa Tengah (Jateng) pun mengakui ada anggota yang menemui Sukatani, tapi bukan untuk melakukan pembungkaman, hanya mengklarifikasi maksud dari pembuatan lagu tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemudik Wajib Tahu! Ini Rekayasa Lalu Lintas Puncak Arus Balik Lebaran Pada 5 April 2025

    Pemudik Wajib Tahu! Ini Rekayasa Lalu Lintas Puncak Arus Balik Lebaran Pada 5 April 2025

    loading…

    Korlantas Polri memprediksi puncak arus balik Lebaran terjadi pada 5-6 April 2025. Polisi sudah menyiapkan skema rekayasa lalu lintas demi kelancaran pemudik. Foto/Dok.SindoNews

    JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memprediksi puncak arus balik Lebaran terjadi pada 5-6 April 2025. Polisi sudah menyiapkan skema rekayasa lalu lintas (Lalin) demi kelancaran pemudik yang kembali ke tempat rantau.

    Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho menyatakan, rekayasa lalu lintas akan dimulai dengan sistem contraflow yang kemudian disusul dengan sistem one way lokal.

    Jika lonjakan terus terjadi pada 5 April 2025, maka akan one way lokal akan diperpanjang dari Batang.

    “Mana kala masih terjadi bangkitan, tanggal 5 akan kita perpanjang lagi one way dari, mungkin dari Batang, termasuk juga barangkali dari KM 414,” kata Agus kepada wartawan yang dikutip Sabtu (5/4/2025).

    Menurutnya, one way nasional akan diterapkan pada 6 April 2025. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo rencananya akan menghadiri pembukaan rekayasa lalu lintas satu arah dari arah timur menuju barat itu.

    “Pada tanggal 6 April 2025, flag off daripada one way nasional yang akan dilepas oleh Kapolri dan Menteri Perhubungan,” ujar Agus Suryonugroho.

    (shf)

  • Dewan Pers Minta Polri Tinjau Ulang Perpol Izin Liputan Jurnalis Asing

    Dewan Pers Minta Polri Tinjau Ulang Perpol Izin Liputan Jurnalis Asing

    loading…

    Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyesalkan Perpol 3/2025. Foto/Dok SindoNews/Danandaya

    JAKARTA – Dewan Pers meminta Polri meninjau ulang aturan penerbitan Surat Keterangan Kepolisian (SKK) untuk jurnalis asing. Aturan itu termaktub dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian Terhadap Orang Asing.

    Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyesalkan Perpol 3/2025. Sebab, kata dia, penyusunan aturan itu tak melibatkan organisasi wartawan seperti Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Organisasi Jurnalis, dan Perusahaan Pers. “Berdasarkan hal tersebut, Dewan Pers merekomendasikan peninjauan kembali Perpol 3/2025,” ujar Ninik dalam keterangan tertulis, Jumat (4/4/2025).

    Selain itu, Ninik menjelaskan, usulan peninjauan ulang aturan itu didasari atas potensi melanggar UU Nomor 40/1999 tentang Pers dan UU Nomor 32/2002 tentang Penyiaran. Padahal, kata dia, Perpol ini mengatur kerja jurnalistik pers seperti mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyiarkan berita sebagaimana diatur dalam UU Pers dan UU Penyiaran.

    “Perpol 3/2025 bertentangan dengan pengaturan yang lebih tinggi yaitu pada bagian pertimbangan tidak mempertimbangkan UU Nomor 40/1999 tentang Pers dan UU Nomor 32/2002 tentang Penyiaran,” terang Ninik.

    Ninik mengaku bingung pada bagian pertimbangan pembentukan perpol itu lantaran merujuk Pasal 15 ayat (2) UU Polri yang mengatur kewenangan polisi untuk mengawasi orang asing yang berada di wilayah NKRI dengan koordinasi instansi terkait. Padahal, kata dia, Perpol itu tak merujuk UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengatur pemberian izin masuk WNA, termasuk jurnalis ke Indonesia. Ia pun menlai, aturan di perpol tumpang tindih dengan regulasi lain.

    “Pengaturan Perpol 3/2025 akan menimbulkan tumpang tindih kewenangan antar lembaga, memperpanjang jalur birokrasi untuk beraktivitas di Indonesia dan potensi menjadi komoditas oleh oknum aparat penegak hukum,” terang Ninik.

    Di sisi lain, Ninik menilai, keberadaan perpol itu bisa menghambat indepedensi kerja pers meski, aturan itu dinyatakan untuk memberikan pelayanan dan perlindungan bagi jurnalis asing.

    “Karenanya, berdasarkan hal tersebut, Dewan Pers berpandangan bahwa Perpol 3/2025 secara substantif potensial melanggar prinsip-prinsip pers yang demokratis; profesional; independen; menjunjung tinggi moralitas dan mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Prinsip-prinsip yang dijalankan sebagai wujud upaya memajukan, memenuhi, dan menegakkan kemerdekaan pers,” tegasnya.

    Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho buka suara soal pemberitaan yang mengaitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang penerbitan Surat Keterangan Kepolisian (SKK) bagi jurnalis asing yang bertugas di Indonesia. Pada pernyataan yang beredar sebelumnya disebutkan bahwa SKK menjadi kewajiban bagi jurnalis asing.

  • One Way Nasional Dimulai 6 April 2025, Kapolri Pimpin “Flag Off” di Gerbang Tol Kalikangkung

    One Way Nasional Dimulai 6 April 2025, Kapolri Pimpin “Flag Off” di Gerbang Tol Kalikangkung

    One Way Nasional Dimulai 6 April 2025, Kapolri Pimpin “Flag Off” di Gerbang Tol Kalikangkung
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com –
    Korlantas Polri tengah menyiapkan flag off penanda berlakunya
    one way nasional
    yang akan dilaksanakan pada Minggu (6/4/2025) pukul 09.00 WIB di Gerbang Tol Kalikangkung.
    “Rencananya flag off itu akan dilakukan tanggal 6 hari Minggu jam 09.00 WIB. Tentunya kami mohon doa restu semoga arus mudik dan arus balik Operasi Ketupat berjalan dengan baik karena tagline Bapak Kapolri pada operasi ketupat ini adalah mudik aman keluarga nyaman selamat sampai tujuan,” ujar Kakorlantas Irjen Pol Agus Suryonugroho dalam keterangannya, Jumat (4/4/2025).
    Flag off one way nasional ini akan dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menteri, dan sejumlah pejabat lainnya.
    Sementara itu, Korlantas telah memberlakukan sejumlah
    rekayasa lalu lintas
    untuk mengatasi lonjakan kendaraan arus balik yang mulai terjadi.
    1. Contraflow di Km 71
    “Salah satunya adalah contraflow. Contraflow itu tentunya harus melihat parameter-parameter di Km 71 radar manakala sudah per jam berturut-turut 5.500 (kendaraan), kami akan melakukan contraflow lajur 1,” kata Agus.
    Apabila terdapat bangkitan arus hingga per jam berturut-turut menunjukkan angka 6.400 kendaraan, akan dilakukan contraflow lajur 2 dan seterusnya hingga lajur 3.
    “Itu dari KM 188-70 termasuk juga nanti akan kita perpanjang dari KM 246-188 hingga 70. Sehingga, arus yang dari timur dari Pejagan dari Brebes dari Tegal dari Kalikangkung, Semarang itu kita dorong lebih keras atau lancar ke arah barat, arah Jakarta,” jelas Agus lagi.
    Sementara itu, jumlah kendaraan yang masuk ke Jakarta juga mulai meningkat.
    Tercatat, melalui Gerbang Tol Cikampek Utama (arah Trans Jawa), sebanyak 73.214 kendaraan masuk ke Jakarta. Sedangkan, yang keluar hanya 29.788 kendaraan.
    Melalui Gerbang Tol Cikupa (arah Merak), jumlah kendaraan yang masuk mencapai 52.650 unit, lebih tinggi dari 44.843 kendaraan yang keluar.
    Sementara itu, di Gerbang Tol Ciawi, 48.052 kendaraan masuk Jakarta dan 38.809 kendaraan keluar.
    Volume kendaraan yang masuk dari Gerbang Tol Kalihurip Utama (arah Bandung) juga tercatat tinggi, yaitu 54.069 unit, dibandingkan dengan 40.754 kendaraan yang keluar.
    2. Contraflow Tol Jagorawi
    Sejumlah rekayasa lalu lintas diberlakukan untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan. Di ruas Tol Jagorawi (Jakarta–Bogor–Ciawi).
    “Contraflow diberlakukan mulai pukul 06.30 hingga 12.00 WIB dari KM 44+500 hingga KM 46+400,” ujar Jubir Satgas Humas Ops Ketupat Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam keterangannya, Jumat.
    Pada pukul 13.00 WIB, arus lalu lintas menuju Puncak ditutup sementara di Simpang Gadog, dan diberlakukan sistem satu arah turun dari Puncak ke Bogor hingga pukul 18.15 WIB.
    3. Contraflow tol Jakarta-Cikampek
    Di Tol Jakarta–Cikampek, contraflow diterapkan mulai pukul 16.25 WIB dari KM 70 hingga KM 47B arah Jakarta.
    4. One way 
    Pada waktu yang sama, rekayasa one way juga diberlakukan di Tol Palimanan–Cikampek dari KM 188 hingga KM 72.
    Di Sukabumi, one way lokal diberlakukan dari Simpang Ratu ke Parung Kuda pukul 16.10 WIB dan dinormalisasi kembali pukul 16.40 WIB.
    5. Jalur Puncak dua arah mulai pukul 19.47 WIB
    Jalur Pulingga Puncak Bogor kembali dibuka dua arah mulai pukul 19.47 WIB. Kemudian pada pukul 22.00 WIB, jalur contraflow di Tol Jakarta–Cikampek ditambah dari satu lajur menjadi dua lajur dari KM 70 sampai KM 47 arah Jakarta.
    Selain itu, jalan tol fungsional Cikampek II Selatan ditutup sementara pada pukul 24.00 WIB dan akan dibuka kembali esok pagi pukul 06.00 WIB.
    “Terdapat pembatasan operasional kendaraan berat sumbu tiga ke atas masih diberlakukan sejak 24 Maret hingga 8 April 2025, kecuali untuk kendaraan logistik seperti pengangkut kebutuhan pokok, uang, ternak, dan hantaran khusus. “ imbuh Jansen.
    Pihak kepolisian menghimbau kepada seluruh masyarakat yang masih dalam perjalanan mudik atau balik lebaran agar tetap menjaga kondisi fisik, memeriksa kesiapan kendaraan, menjaga jarak aman, dan berkonsentrasi saat berkendara.
    Para pengendara juga diimbau untuk memanfaatkan rest area secara efektif untuk beristirahat serta memastikan saldo uang elektronik cukup sebelum memasuki tol. Untuk mendapatkan informasi terkini mengenai arus lalu lintas, masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Google Maps selama perjalanan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Arus Balik Lebaran 2025, Polri Akan Pertebal Pengamanan

    Arus Balik Lebaran 2025, Polri Akan Pertebal Pengamanan

    Bisnis.com, JAKARTA – Kepolisian berencana menambah jumlah personelnya untuk mempertebal pengamanan arus balik lebaran 2025 nanti.

    Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho mengatakan bahwa penambahan jumlah personel Polri tersebut akan diberikan ke sejumlah titik seperti pinggir jalan tol dan jalan alternatif nasional serta kawasan wisata.

    Dia mengemukakan penebalan personil itu sudah sesuai dengan arahan dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

    “Bapak Kapolri juga memerintahkan agar dilakukan penebalan personil, baik itu di pinggir jalan tol dan jalan-jalan alternatif nasional dan tempat-tempat wisata,” tutur Agus di Jakarta, Jumat (4/4).

    Selain itu, menurut Agus, patroli jalan raya juga akan dimasifkan di sepanjang jalan arus balik Lebaran 2025 agar pengendara bisa lebih aman dan nyaman selama arus balik.

    “Kapolri juga memerintahkan penggelaran sarana-prasarana, khususnya kendaraan patroli untuk bisa dihadirkan di sepanjang jalan,” katanya.

    Dia juga memastikan bahwa rekayasa lalu lintas pada arus balik mudik Lebaran 2025 terus dikoordinasikan bersama stakeholder terkait. 

    Ditambah lagi, rekayasa lalu lintas akan diberlakukan dengan parameter jumlah kendaraan yang telah ditetapkan.

    “Bapak Kapolri, Bapak Menteri, dan pejabat lainnya yang rencananya blackout tersebut akan dilakukan tanggal 6 hari Minggu jam 09.00 WIB,” ujarnya.

  • Hari Ini Lonjakan Arus Balik di Bandara Soetta Mencapai 146 Ribu Penumpang – Page 3

    Hari Ini Lonjakan Arus Balik di Bandara Soetta Mencapai 146 Ribu Penumpang – Page 3

    Untuk mengupayakan kelancaran lalu lintas pada arus balik lebaran 2025, PT Jasa Marga atas diskresi pihak kepolisian, memberlakukan one way di Tol Cipali, tepatnya di Km 188 Palimanan sampai dengan Km 72 Cikopo arah Jakarta.

    Adapun informasi ini disampaikan pihak Jasa Marga melalui akun X-nya pukul 05.16 WIB.\

    “Palimanan KM 188-Cikopo KM 72 DIBERLAKUKAN SATU ARAH (ONE WAY). Jalur Satu Arah (ONE WAY), khusus Kendaraan yang menuju arah Jakarta,” demikian seperti dikutip dari akun X @PTJASAMARGA, Jumat (4/4/2025).

    Sebelumnya, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho telah menyiapkan berbagai skenario rekayasa lalu lintas, mulai dari contraflow hingga one way lokal untuk menghadapi arus balik Lebaran Idulfitri 1446 H.

    Hal itu sebagaimana instruksi dari Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo. Dia mengatakan, rekayasa lalu lintas dilakukan dengan melibatkan semua stakeholder terkait, untuk memastikan perjalanan arus balik berjalan lancar

    “Bapak Kapolri memerintahkan untuk merumuskan cara bertindak pada saat arus balik. Arus balik yang rencana prediksinya itu tanggal 5 atau 6, tentunya kita harus melakukan langkah-langkah strategis dengan semua stakeholder kaitannya dengan tata kelola rekayasa lalu lintas,” ujar Agus kepada wartawan, Rabu (2/4/2025).

    Dia mengatakan, beberapa rekayasa lalu lintas yang disiapkan antara lain adalah contraflow yang akan diterapkan dari KM 70 hingga KM 47 Tol Jakarta-Cikampek.

    “Jika volume kendaraan terus bertambah, contraflow ini bisa diperpanjang hingga KM 36. Jadi contraflow ini tentunya nanti akan melihat parameter-parameter jumlah traffic counting, termasuk visi rasio yang kita langsung lihat di lapangan,” papar Agus.

  • Penjelasan Kapolri Tentang Isu Jurnalis Asing Dilarang Liputan di RI

    Penjelasan Kapolri Tentang Isu Jurnalis Asing Dilarang Liputan di RI

    Bisnis.com, JAKARTA–Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo akhirnya angkat bicara tentang Peraturan Kepolisian Nomor 3 Tahun 2025 yang sempat viral beberapa waktu lalu.

    Salah satu poin yang sempat viral di dalam aturan tersebut mengenai surat izin dari Polisi bagi jurnalis asing yang ingin meliput di Indonesia.

    Sigit menjelaskan bahwa aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari revisi UU Keimigrasian Nomor 63 Tahun 2024.

    Dia menjelaskan Peraturan Kepolisian tersebut merupakan upaya preemptif dan preventif kepolisian dalam memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap WNA. 

    Bahkan, dalam pembentukan perpol ini, Sigit mengaku pihaknya telah koordinasi dengan instansi terkait.

    “Terkait dengan pernyataan wajib di aturan itu, perlu diluruskan bahwa di dalam Pasal 8 (1) disebutkan bahwa Penerbitan Surat Keterangan Kepolisian sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 (1) huruf b diterbikan berdasarkan permintaan penjamin,” tuturnya di Jakarta, Kamis (3/4/2024).

    Kendati demikian, kata Sigit, apabila tidak ada permintaan dari penjamin, makan surat keterangan kepolisian tidak bisa diterbitkan. Maka dari itu, kata Sigit, surat keterangan kepolisian ini tidak bersifat wajib bagi jurnalis asing.

    “Tanpa surat keterangan kepolisian, jurnalis asing tetap bisa melaksanakan tugas di Indonesia sepanjang tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

    Lebih lanjut Sigit juga menjelaskan, surat keterangan kepolisian ini pada dasarnya diperuntukan bagi jurnalis asing yang membutuhkan untuk menjalankan tugas di lokasi bersinggungan dengan gangguan kamtibmas. Sebagai contoh, jika jurnalis akan melakukan kegiatan di wilayah Papua yang rawan konflik.

    “Penjamin dapat meminta SKK kepada Polri dan juga meminta perlindungan karena bertugas di wilayah konflik. Dalam penerbitan SKK yang jika diminta oleh penjamin, maka proses pengurusannya ke Polri dengan pihak penjamin, bukan WNA/jurnalis asingnya,” ujarnya.

    Diketahui, dalam pasal 3 huruf a tertuang aturan untuk mencegah dan menanggulangi ancaman terhadap keamanan sekaligus keselamatan orang asing. 

    Kemudian, aturan itu tersebut dibuat untuk memberikan pelayanan dan perlindungan terhadap WNA, seperti para jurnalis asing yang sedang bertugas di seluruh Indonesia, bahkan di daerah rawan konflik.

  • Perpol 3/2025 Atur SKK untuk WNA yang Melakukan Kegiatan Jurnalistik

    Perpol 3/2025 Atur SKK untuk WNA yang Melakukan Kegiatan Jurnalistik

    Perpol 3/2025 Atur SKK untuk WNA yang Melakukan Kegiatan Jurnalistik
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kapolri
    Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken
    Peraturan Kepolisian
    (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Terhadap
    Orang Asing
    pada 10 maret 2025. Dalam Pasal 5 ayat (1) b Perpol tersebut termaktub soal penerbitan
    surat keterangan kepolisian
    (
    SKK
    ) terhadap
    orang asing
    atau warga negara asing (
    WNA
    ) yang melakukan kegiatan
    jurnalistik
    dan
    penelitian
    di lokasi tertentu.
    Sebagai informasi terlebih dahulu, Pasal 2 ayat (1) Perpol 3/2025 itu menjelaskan bahwa Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berwenang melakukan pengawasan fungsional kepolisian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dengan koordinasi instansi terkait.
    Kemudian dalam Pasal 4 Perpol 3/2025 dijelaskan, pengawasan fungsional kepolisian terdiri atas pengawasan administratif dan pengawasan operasional.
    Selanjutnya dalam Pasal 5 ayat (1) a dan b Perpol 3/2025 berbunyi, “Pengawasan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilaksanakan melalui: a. permintaan keterangan kepada orang yang memberikan kesempatan menginap kepada Orang Asing mengenai data Orang Asing yang bersangkutan; dan”.
    “b. penerbitan
    surat keterangan Kepolisian
    terhadap Orang Asing yang melakukan kegiatan jurnalistik dan penelitian pada lokasi tertentu.”
    Sedangkan pada Pasal 5 ayat (2) Perpol 3/2025 menjelaskan bahwa frasa “lokasi tertentu” ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    Selanjutnya dalam Pasal 9 ayat (1) Perpol 3/2025 mengatur bahwa penerbitan surat keterangan kepolisian (SKK) untuk orang asing harus memenuhi dua persyaratan.
    “a. surat permohonan tertulis yang memuat data/identitas pada Dokumen Perjalanan dan jenis kegiatan; dan b. izin kegiatan jurnalistik yang diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 9 ayat (1) Perpol 3/2025 yang mengatur dua syarat penerbitan surat keterangan kepolisian.
    Sigit sendiri telah membantah jika polisi disebut mewajibkan surat keterangan kepolisian (SKK) bagi jurnalis asing yang meliput di Indonesia.
    Ia menyebut, penerbitan Perpol 3/2025 tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Keimigrasian.
    “Memberikan pelayanan dan perlindungan terhadap WNA seperti para jurnalis asing yang sedang bertugas di seluruh Indonesia, misalkan di wilayah rawan konflik,” ujar Sigit kepada Kompas.com, Kamis (3/4/2025).
    “Perpol ini dibuat berlandaskan upaya preemtif dan preventif kepolisian dalam memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap WNA dengan koordinasi bersama instansi terkait untuk mencegah dan menanggulangi ancaman terhadap keamanan dan keselamatan orang asing,” sambungnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sosok Irjen Akhmad Wiyagus, Kapolda Jabar yang Dilobi Dedi Mulyadi Usut Kasus Kades Minta THR – Halaman all

    Sosok Irjen Akhmad Wiyagus, Kapolda Jabar yang Dilobi Dedi Mulyadi Usut Kasus Kades Minta THR – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Barat (Jabar), Irjen Pol Akhmad Wiyagus, dilobi oleh Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, untuk mengusut kasus Kepala Desa (Kades) Klapanunggal, Ade Endang Saripudin, yang meminta tunjangan hari raya (THR) senilai Rp165 juta ke pabrik-pabrik yang berada di wilayah Bogor.

    Dedi Mulyadi meminta Kades Klapanunggal tersebut ditangkap.

    Pasalnya, tindakan Kades Klapanunggal tersebut tidak berbeda dengan aksi preman yang ada di Bekasi.

    Orang nomor satu di Jabar tersebut menegaskan bahwa kades minta THR harus diproses hukum.

    “Sudah saya sampaikan ke Kapolda Jabar. Kita tunggu beberapa hari ini,” ujar Dedi Mulyadi di rumah Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Jakarta Selatan, Rabu (2/4/2025).

    “Saya cenderung ya Kades itu sama posisinya dengan preman di Bekasi. Artinya harus ada proses hukum yang dilakukan,” tutur dia.

    Diketahui, Kades Klapanunggal Ade Endang Saripudin menyebar surat permintaan THR ke perusahaan dan pabrik di lingkup wilayah Klapanunggal, Bogor.

    Surat permintaan THR yang ditandatangani Ade tersebut berisikan rencana anggaran THR untuk aparatur desa mencapai Rp165 juta.

    Adapun rinciannya yakni 200 paket bingkisan, 200 amplop THR, 200 paket kain sarung, dan 200 paket konsumsi.

    Selanjutnya, biaya untuk penceramah, pembaca ayat suci Al-Quran, sewa sound system, dan tambahan biaya tak terduga lainnya.

    Lantas, seperti apakah sosok, profil, dan rekam jejak Irjen AKhmad Wiyagus? Berikut informasi lengkapnya.

    Irjen Pol Akhmad Wiyagus adalah perwira tinggi (Pati) Polri yang sudah menjabat sebagai Kapolda Jabar sejak Maret 2023.

    Jabatan jenderal bintang 2 tersebut sebagai Kapolda Jabar tercatat dalam Surat Telegram (ST) Nomor: ST/713/III/KEP./ 2023 tanggal 27 Maret 2023.

    Ia ditunjuk langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menduduki posisi jabatan sebagai Kapolda Jabar.

    Sebelum itu, Irjen Akhmad Wiyagus sempat terlebih dahulu menjabat sebagai Kapolda Lampung.

    Ia tercatat aktif mengemban jabatan sebagai Kapolda Lampung pada Juni 2022 hingga Maret 2023.

    Saat masih menjadi Kapolda Lampung, Akhmad Wiyagus pernah menerima penghargaan polisi teladan Hoegeng Awards 2022 kategori Polisi Berintegritas dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

    Dikutip dari situs resmi Polri, Akhmad Wiyagus merupakan alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1989.

    Sepanjang kariernya, jenderal kelahiran Tasikmalaya ini pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Selain itu, ia juga sempat menjabat sebagai Kapolres Sumedang (2008), Kanit II Dit III/Tipidkor Bareskrim Polri (2010), dan Kasubdit II Dittipidkor Bareskrim Polri (2011).

    Tak sampai di situ, Akhmad Wiyagus juga pernah menjabat sebagai Wadirtipidkor Bareskrim Polri (2013), Dirtipidkor Bareskrim Polri (2014), dan Wakapolda Maluku (2018).

    Karier Akhmad Wiyagus makin moncer tatkala ia didapuk menjadi Wakapolda Jawa Barat pada tahun 2019.

    Pada 2020, ia lalu diangkat sebagai Kapolda Gorontalo.

    Dua tahun kemudian, lulusan Akpol 1989 ini dimutasi menjadi Kapolda Lampung.

    Tak bersleang lama, Irjen Akhmad Wiyagus dipercaya untuk menduduki posisi jabatan sebagai Kapolda Jabar pada 2023 hingga sekarang.

    Kades Klapanunggal minta maaf

    Terkait kasus minta THR, Kades Klapanunggal Ade Endang Saripudin menyampaikan permohonan maaf.

    Video permintaan maaf itu disampaikan Ade setelah surat edaran minta THR yang ditandatanginya itu viral di media sosial.

    Dalam video klarifikasinya, Ade meminta maaf atas kegaduhan yang telah diperbuatnya menjelang hari raya Idul Fitri 1446 H ini.

    “Saya mengaku salah dan memohon maaf kepada para pihak yang kurang berkenan,” kata Ade, Minggu (30/3/2025).

    Ade menjelaskan surat edaran tersebut tidak bersifat memaksa.

    Untuk langkah selanjutnya, Ade mengaku akan menarik surat edaran minta THR tersebut.

    “Maksud dari surat tersebut hanya bersifat imbauan, mohon kepada para pengusaha untuk menghiraukan yang sudah terlanjur beredar, dan saya akan menarik surat himbauan tersebut,” aku Ade.

    Ade Endang Saripudin rupanya juga sempat membuat heboh masyarakat atas tuduhan menyunat bansos pada tahun 2021 silam.

    Kala itu, Kades Klapanunggal tersebut dituding menyunat bantuan sosial tunai (BST) Presiden Joko Widodo (Jokowi).

    Dilansir TribunnewsBogor.com, dugaan penyunatan bansos ini diungkap oleh sekelompok ibu-ibu yang mengaku korban.

    Mereka mengaku menjadi korban penyunatan dana bansos sebesar 50 persen.

    Mulanya mereka seharusnya mendapat BST sebesar Rp 600 ribu, tetapi justru hanya mendapat Rp 300 ribu.

    Tati Herawati, salah satu korban, berujar bansos tersebut dibagikan di SMPN 1 Klapanunggal kepada yang berhak mendapatkan bansos ini.

    Di satu ruangan, Tati mengaku menerima BST itu Rp 600 ribu, lalu disuruh ke ruangan lain dan uangnya itu mendadak dipotong jadi Rp300 ribu dengan alasan dialihkan ke warga yang belum dapat.

    “Dia (petugas) bilang, uang ibu katanya dialihkan Rp 300 ribu, katanya udah sepakat. Kita keberatan, karena tidak ada pemberitahuan dari pertamanya,” kata Tati, Senin (19/4/2021).

    Namun, Kades Klapanunggal mengaku tidak mengetahui pemotongan bansos tersebut.

    Ia mengaku dijebak, di mana ada pihak lain yang bermain soal pembagian BST itu tanpa sepengetahuannya.

    Catatan lama kades ini diungkap oleh Politisi PSI, Ronald A Sinaga alias Bro Ron, di media sosial dengan tajuk ‘sejarah kepemimpinan Kades Klapanunggal.’

    “Aku sih yaqueen seyaqueen yaqueennya, staff desa gak mungkin melakukan itu tanpa arahan pimpinan,” tulis Bro Ron.

    Diketahui, Ade Endang Saripudin menjabat sebagai Ketua APDESI Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.

    Ade Endang terpilih melalui Pilkades 2020.

    Saat itu Ade Endang berhasil mengalahkan empat saingannya.

    (Tribunnews.com/Rakli/Fersianus Waku) (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)