Tag: Listyo Sigit Prabowo

  • Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih, Mendagri Tito Minta Maaf dan Akui Ada Kendala Tangani Bencana

    Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih, Mendagri Tito Minta Maaf dan Akui Ada Kendala Tangani Bencana

    Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menambah jumlah personelnya ke daerah lokasi terdampak bencana banjir di Aceh, Sumatra Utara (Sumut), dan Sumatra Barat (Sumbar). Nantinya, para prajurit TNI akan membantu proses rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana di daerah-daerah terdampak.

    Mulai dari, pemasangan jembatan bailey, pembangunan hunian sementara dan tetap, pembersihan lumpur dan kayu, hingga distribusi logistik. Agus menyebut saat ini jumlah personel TNI yang sudah ada di daerah bencana mencapai 36.636, sebelum ada penambahan.

    “Saya laporkan pelibatan personel TNI yang sudah existing sekarang jumlah 36.636 orang dan akan ada penambahan personel, yaitu dalam tahap rekonstruksi, rehabilitasi nanti dari batalyon zeni dan yontap dan Nakes,” kata Agus dalam konferensi pers perkembangan penanganan bencana Sumatra di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat (19/12/2025).

    “Yaitu akan membantu pemasangan jembatan bailey, kemudian pembuatan perumahan sementara dan perumahan tetap, kemudian pembersihan lumpur dan kayu, kemudian normalisasi jalan, dan melanjutkan distribusi logistik,” sambungnya.

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melaporkan bahwa personel Polri yang berada di lokasi bencana saat ini mencapai 11.625 orang. Dia menuturkan 239 personel Polri tambahan saat ini sedang dalam perjalanan ke lokasi-lokasi bencana dan diperkirakan sampai pada 23 Desember 2025.

    “Saat ini ada 239 personel yang saat ini sedang dalam perjalanan, estimasi akan tiba di tanggal 23 Desember. Ini penambahan sebagai personel yang tentunya nanti akan kita tugasi untuk melakukan tugas-tugas lanjutan yang akan diperintahkan,” jelas Listyo.

    Menurut dia, personel tambahan ini ditugaskan untuk mendukung program-program penanganan bencana, salah satunya dengan pembangunan hunian untuk warga terdampak. Polri juga menyiapkan 1.000 personel untuk Natal-Tahun Baru (Nataru) yang dapat diperbantukan ke wilayah bencana Sumatra.

    “Jika diperlukan kekuatan ini bisa kami dorong untuk membantu wilayah bencana Sumatera pasca Operasi Nataru. Kemudian ada 7.269 relawan yang kami rekrut yang saat ini juga kami dorong ke Sumbar, Aceh, dan Sumut,” pungkas Listyo.

  • Kesibukan Prabowo di Agam: Menghibur yang Duka hingga Cek Jembatan

    Kesibukan Prabowo di Agam: Menghibur yang Duka hingga Cek Jembatan

    Kesibukan Prabowo di Agam: Menghibur yang Duka hingga Cek Jembatan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden RI Prabowo Subianto kembali mengunjungi daerah terdampak banjir dan longsor besar di Sumatera.
    Secara khusus, Prabowo fokus meninjau beberapa titik di
    Sumatera Barat
    pada Kamis (18/12/2025).
    Titik pertama yang didatanginya di Sumatera Barat adalah
    Posko Pengungsian
    SD 05 Pasak Palembayan, Agam, Sumatera Barat, pada Kamis (18/12/2025).
    Meski sedang berduka, para pengungsi di lokasi tetap antusias menyambut kedatangan orang nomor satu di Indonesia.
    Saat Prabowo sedang menyapa dan menyalami warga di posko pengungsian, tiba-tiba tangisan seorang pria paruh baya pecah di hadapan Prabowo.
    Bapak yang memakai kaus berkerah warna abu-abu itu juga mencurahkan kondisinya kepada Prabowo.
    Sambil mengusap air mata, bapak tersebut berkata bahwa dirinya sudah tidak punya siapa-siapa lagi.
    “Tinggal sendiri saya, Pak, tinggal sendiri,” curhat bapak itu kepada Prabowo sambil menangis, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.
    Dengan penuh kesabaran, Prabowo mendengarkan curhat bapak tersebut.
    Sesekali, ia menguatkannya dengan memberi gestur menepuk halus bahu pria paruh baya itu.
    Dalam kunjungannya ini, beberapa warga lain juga ada yang menangis menceritakan kisahnya kepada Prabowo.
    Prabowo pun memberi semangat dan menyapa para warga, termasuk ibu-ibu dan anak-anak di lokasi pengungsian.
    Setelahnya, Prabowo juga masuk ke tenda posko trauma healing yang ada di area pengungsian.
    Di tenda itu, banyak anak-anak berkumpul untuk mendapatkan pendampingan dan penghiburan.
    Ketika Prabowo masuk ke dalam tenda, Presiden RI disambut nyanyian selamat datang dari anak-anak di lokasi.
    “Selamat datang, Bapak, selamat datang kami ucapkan,” nyanyi anak-anak sambil tepuk tangan.
    Selama berada di tenda itu, Prabowo mengajak anak-anak berinteraksi.
    Ada momen Prabowo membungkukkan badan untuk bicara dengan anak-anak di lokasi.
    Ada juga anak-anak yang menunjukkan karya hasil mewarnai di dalam tenda acara.
    Selepas dari situ, Prabowo kembali berkeliling mengecek kondisi di pengungsian.
    Beberapa kali, ia juga sempat menyalami dan mengajak bicara petugas Basarnas, TNI, dan Polri yang bertugas di lokasi.
    Dari posko trauma healing, Prabowo melanjutkan ke area tenda dapur umum yang didirikan TNI.
    Sejumlah prajurit TNI kemudian menyuguhkan Prabowo sepiring nasi goreng dan telur.
    Prabowo kemudian turut menyantap hidangan tersebut sambil berkelakar kepada para prajurit.
    “Ini nasi goreng karena saya datang ya,” kelakar Prabowo sambil tertawa di hadapan para prajurit di tenda itu.
    Adapun nasi goreng dan telur adalah salah satu makanan favorit Prabowo.
    Ia menambahkan bahwa dirinya juga belum makan.
    “Tahu saja kamu saya belum sarapan,” kata Prabowo lagi sambil tertawa.
    Prabowo makan dengan lahap di tenda sambil berdiri.
    Ia tampak menikmati setiap suapan nasi goreng yang masuk ke mulutnya.
    Sepiring nasi goreng dan telur itu pun habis tanpa sisa.
    Prabowo bahkan memuji masakan di dapur umum yang lumayan enak.
    “Lumayan, enak,” ujar Prabowo.
    Di hadapan warga yang mengungsi, Presiden RI mengaku terharu dengan penyambutan warga terdampak bencana yang mengungsi di Posko Pengungsian SD 05 Pasak Palembayan itu.
    Sebab, meski warga di lokasi sedang susah, mereka tetap menyambut kedatangan Prabowo dengan baik.
    “Dan saya terima kasih, saya lihat Ibu-ibu dalam keadaan susah masih bisa menyambut saya dengan baik, anak-anaknya juga tetap gembira,” kata Prabowo di hadapan para warga.
    Ia menyebut kondisi pascabencana di Kabupaten Agam sudah mulai membaik.
    Meski begitu, Prabowo merasa prihatin dengan kondisi yang ada dan berjanji pemerintah akan bekerja keras memulihkan keadaan.
    “Saya bersyukur keadaan sudah membaik. Walaupun kita semua masih prihatin, tapi kita bekerja keras supaya segera memulihkan keadaan,” ungkapnya.
    Menurut dia, kondisi bencana di Sumatera merupakan musibah dan cobaan bagi bangsa Indonesia.
    Tetapi, Prabowo melanjutkan, cobaan ini dapat diatasi secara bersama-sama.
    “Ini keadaan musibah, cobaan bagi kita. Tapi, kita ternyata mampu mengatasinya semua bersama-sama,” ucap Prabowo.
    Presiden Prabowo juga menegaskan komitmen pemerintah untuk membangun rumah hunian sementara yang layak bagi warga terdampak bencana di Agam.
    Ia menyebut, pembangunan hunian sementara (huntara) telah mulai berjalan dan ditargetkan rampung dalam waktu satu bulan.
    “Saya gembira sudah melihat rumah-rumah hunian sementara sudah mulai dibangun, bisa selesai hunian sementara sebulan, supaya ibu-ibu dan bapak-bapak semua tidak perlu tinggal di tenda,” ujar Prabowo.
    Setelah hunian sementara jadi, Prabowo juga berjanji akan membangun rumah hunian tetap untuk para warga.
    Ia memastikan hunian tetap itu dibuat dari bahan dengan kualitas bagus.
    “Setelah itu kita bangun hunian tetap. Saya lihat cukup bagus kualitasnya, luasnya hunian tetap lumayan besar ya, 70 meter ya, 70 meter persegi,” beber Prabowo.
    Lebih lanjut, Prabowo mengatakan, warga yang terdampak bencana di Sumatera tidak sendirian.
    Menurut Prabowo, pemerintah setiap hari selalu memikirkan cara untuk memperbaiki keadaan pascabencana di Sumatera.
    “Saudara-saudara tidak sendiri. Kita semua memikirkan tiap hari bagaimana kita bisa memperbaiki keadaan saudara-saudara,” tegas Prabowo.
    Ketua Umum Partai Gerindra ini meminta warga bersabar.
    Ia mengatakan, semua pihak akan mengatasi ini bersama-sama.
    Tak lupa, ia mengapresiasi semua pihak yang sudah bekerja keras membantu rakyat.
    “TNI, Polri, dan semua pejabat yang bekerja keras. Kita lihat Basarnas, kita lihat banyak sekali yang semuanya turun untuk bahu-membahu kita perbaiki keadaan,” kata Prabowo.
    Masih di pengungsian, Prabowo turut mengenalkan para menteri yang ikut datang mendampinginya.
    Saat sedang mengenalkan Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin, ada momen unik yang terjadi, yakni Prabowo meminta Sjafrie memberi petunjuk ke seorang anak.
    Awalnya, Prabowo menanyakan apakah warga setempat mengetahui nama dari Menteri Pertahanan.
    Kemudian, ada seorang anak laki-laki yang menjawab dengan benar.
    Prabowo pun memintanya maju ke depan.
    “Kau masih sekolah? Kelas berapa?” tanya Prabowo kepada anak itu.
    “Kelas 2 SMA,” jawab dia.
    “Kelas 2 SMA? Pinter juga kau ya. Kalau kenal nama semua pejabat ini,” ungkap Prabowo.
    Setelahnya, anak itu mengatakan punya cita-cita menjadi tentara.
    “Mau jadi tentara? Pantesan hafal nama Menteri Pertahanan,” ujar Prabowo.
    Prabowo kemudian menunjuk ke arah Sjafrie dan mengarahkan anak tersebut untuk meminta petunjuk.
    “Minta petunjuk sama beliau (Sjafrie),” kata Prabowo.
    Di situ, Prabowo juga meminta Sjafrie memberikan petunjuk kepada anak tersebut.
    “Kau ngerti kan kasih petunjuk? Petunjuk, kasih dong, petunjuk,” lanjut Prabowo kepada Sjafrie.
    Setelahnya, Prabowo kembali mengenalkan menteri lainnya.
    Selain Menhan, beberapa pejabat yang mendampingi Prabowo adalah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, hingga Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Teddy Indra Wijaya.
    Usai bercengkrama dan menyapa para warga Agam, Prabowo melanjutkan perjalanan untuk mengecek perbaikan infrastruktur jalan dan jembatan.
    Salah satu yang ditinjaunya adalah proses pembangunan jembatan bailey yang terdampak
    bencana banjir
    dan longsor di Padang Pariaman.
    Prabowo dan rombongan juga berjalan di atas jembatan bailey yang sudah bisa dilalui oleh masyarakat sekaligus mengecek kondisinya.
    Bahkan, Prabowo sempat menghentakkan kakinya beberapa kali untuk menguji kekuatan jembatan bailey itu.
    Dari atas jembatan, kepala negara pun melambaikan tangan kepada masyarakat yang datang di lokasi.
    Setelah selesai menyusuri jembatan, Prabowo menghampiri warga yang sudah berkumpul untuk bertemu dengannya.
    Ia berbincang dan menyempatkan menyalami sejumlah warga, termasuk anak-anak.
    Dari Padang Pariaman, Prabowo melanjutkan kegiatan untuk mengecek perbaikan jalan yang putus di Lembah Anai, Tanah Datar.
    Setibanya di lokasi, Prabowo langsung diberi penjelasan soal jalanan yang putus oleh petugas dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
    Sejumlah alat berat ekskavator juga ada di sekitar lokasi sedang mengeruk tanah bekas banjir di sekitar jalan.
    Prabowo juga melihat kondisi jalan yang terdampak banjir dan longsor sambil mendapat penjelasan dari stakeholder terkait.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kapolri Beri Motivasi dan Apresiasi kepada Anggota Polri Terdampak Bencana di Sumbar

    Kapolri Beri Motivasi dan Apresiasi kepada Anggota Polri Terdampak Bencana di Sumbar

    Padang: Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberikan motivasi dan apresiasi kepada anggota Polri di wilayah Polda Sumatera Barat yang terdampak bencana alam, saat menyerahkan bantuan kemanusiaan di Polsek Koto Tengah, Kota Padang, Kamis, 18 Desember 2025.
     

    Kapolri menyampaikan rasa prihatin atas musibah yang menimpa para personel, sekaligus menyampaikan penghargaan atas dedikasi anggota Polri yang tetap menjalankan tugas dengan baik meskipun tengah menghadapi kondisi sulit akibat bencana.

    “Saya mendapat laporan bahwa banyak rumah rekan-rekan yang terdampak. Namun, di tengah musibah tersebut, rekan-rekan tetap melaksanakan tugas dan pengabdian kepada masyarakat. Ini adalah bentuk loyalitas dan pengabdian yang luar biasa,” ujar Kapolri.

    Sebanyak 170 personel Polri tercatat terdampak bencana di wilayah Polda Sumbar. Untuk itu, Kapolri menyerahkan 170 paket bantuan yang berisi kebutuhan pokok dan perlengkapan sehari-hari sebagai bentuk dukungan nyata dari pimpinan Polri.

    Kapolri juga memberikan semangat kepada seluruh personel agar tetap kuat dan optimistis, serta menegaskan pentingnya menjaga semangat kebersamaan dan soliditas di tengah ujian.

    “Tetap semangat, terus berikan pengabdian terbaik. Tunjukkan bahwa Polri selalu dekat dengan masyarakat dan bekerja dengan tulus,” tegas Kapolri.

    Kegiatan ini menjadi bukti bahwa di tengah situasi bencana, Polri tidak hanya hadir untuk masyarakat, tetapi juga memastikan anggotanya mendapatkan perhatian, dukungan, dan penguatan moril dari pimpinan. 

    Padang: Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberikan motivasi dan apresiasi kepada anggota Polri di wilayah Polda Sumatera Barat yang terdampak bencana alam, saat menyerahkan bantuan kemanusiaan di Polsek Koto Tengah, Kota Padang, Kamis, 18 Desember 2025.
     

    Kapolri menyampaikan rasa prihatin atas musibah yang menimpa para personel, sekaligus menyampaikan penghargaan atas dedikasi anggota Polri yang tetap menjalankan tugas dengan baik meskipun tengah menghadapi kondisi sulit akibat bencana.
     
    “Saya mendapat laporan bahwa banyak rumah rekan-rekan yang terdampak. Namun, di tengah musibah tersebut, rekan-rekan tetap melaksanakan tugas dan pengabdian kepada masyarakat. Ini adalah bentuk loyalitas dan pengabdian yang luar biasa,” ujar Kapolri.
     
    Sebanyak 170 personel Polri tercatat terdampak bencana di wilayah Polda Sumbar. Untuk itu, Kapolri menyerahkan 170 paket bantuan yang berisi kebutuhan pokok dan perlengkapan sehari-hari sebagai bentuk dukungan nyata dari pimpinan Polri.

    Kapolri juga memberikan semangat kepada seluruh personel agar tetap kuat dan optimistis, serta menegaskan pentingnya menjaga semangat kebersamaan dan soliditas di tengah ujian.
     
    “Tetap semangat, terus berikan pengabdian terbaik. Tunjukkan bahwa Polri selalu dekat dengan masyarakat dan bekerja dengan tulus,” tegas Kapolri.
     
    Kegiatan ini menjadi bukti bahwa di tengah situasi bencana, Polri tidak hanya hadir untuk masyarakat, tetapi juga memastikan anggotanya mendapatkan perhatian, dukungan, dan penguatan moril dari pimpinan. 
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (SAW)

  • Polemik Perpol 10/2025: Jimly Terkejut, Menkum Minta Tidak Diperdebatkan

    Polemik Perpol 10/2025: Jimly Terkejut, Menkum Minta Tidak Diperdebatkan

    Polemik Perpol 10/2025: Jimly Terkejut, Menkum Minta Tidak Diperdebatkan
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Terbitnya Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 diperdebatkan, karena peraturan itu mengatur soal anggota polisi aktif boleh menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga.
    Polemik terkait
    Perpol 10/2025
    semakin menjadi diskursus, karena beberapa waktu sebelumnya Mahkamah Konstitusi (
    MK
    ) mengeluarkan Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
    Putusan tersebut diketahui memutuskan bahwa anggota Polri harus mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dari dinas kepolisian jika akan menduduki jabatan sipil.
    Ketua
    Komisi Percepatan Reformasi Polri

    Jimly Asshiddiqie
    hingga Menteri Hukum (
    Menkum
    )
    Supratman Andi Agtas
    pun sudah buka suara soal Perpol 10/2025.
    Bagaimana sikap ketiganya terkait Perpol tersebut? Berikut rangkumannya dari Kompas.com:
    Jimly yang merupakan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri mengaku terkejut dengan terbitnya Perpol 10/2025.
    Saking terkejutnya dengan terbitnya Perpol tersebut, Jimly sampai menghubungi anggota
    Komisi Reformasi Polri
    yang juga mantan Wakapolri Jenderal (purn) Ahmad Dofiri.
    “Kami lagi rapat bertiga malam-malam terus saya pulang ke rumah saya dikasih WA ada Perpol baru, saya forward ke Pak Ahmad Dofiri dia juga kaget, jadi kita enggak tahu. Kami tidak tahu. Kami tidak diberitahu sebelumnya,” kata Jimly saat ditemui di Posko Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2025).
    Jimly menjelaskan, kehadiran Komisi Percepatan Reformasi Polri bukan untuk dipertentangkan, melainkan bentuk sinergi dengan internal kepolisian.
    Oleh karena itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga tergabung dalam komisi bentukan Presiden Prabowo Subianto itu.
    “Sejak awal saya sudah mengatakan jangan dipertentangkan dengan komisi internal, itu sebabnya Kapolri langsung menjadi anggota komisi ini,” ujar Jimly.
    Ke depan, ia berharap adanya komunikasi dan koordinasi terkait penerbitan peraturan hingga kebijakan strategis di lingkungan Polri.
    “Kalau ada kebijakan-kebijakan baru, ya kita harus diberitahu sebelumnya, ya mudah-mudahan kejadian kemarin tidak terjadi lagi,” jelas eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
    KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie ditemui di Posko Komisi Reformasi, Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2025).
    Sementara itu pada Rabu (17/12/2025), Jimly mengaku melihat adanya kesalahan dalam bagian “menimbang dan mengingat” di Perpol 20/2025.
    Dalam bagian “menimbang dan mengingat” Perpol itu, tidak ada Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
    “(Bagian) Menimbangnya itu, tidak ada sama sekali menyebut putusan MK. (Bagian) Mengingatnya pun tidak sama sekali menyebut putusan MK,” ujar Jimly di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (17/12/2025), dikutip dari Kompas TV.
    “Artinya yang dijadikan rujukan Perpol itu adalah undang-undang yang belum mengalami perubahan dengan putusan MK. Maka ada orang menuduh ‘Ohh ini bertentangan dengan putusan MK’ ya eksplisit memang begitu, mengingatnya enggak ada, artinya putusan MK yang mengubah undang-undang enggak dijadikan rujukan,” sambungnya menegaskan.
    Jimly juga menjelaskan, Perpol itu menurut pedoman pembentukan peraturan perundang-undangan hanya bisa mengatur hal-hal yang bersifat internal di kepolisian.
    “Kalau ada masalah yang ada irisannya itu berhubungan antara instansi, enggak bisa diatur sendiri secara internal,” ujar Jimly.
    Adapun Menkum Supratman Andi Agtas menilai perbedaan pandangan terkait Perpol 10/2025 dengan putusan MK sebagai hal yang wajar dan tidak perlu diperdebatkan.
    Ia menjelaskan, setiap pihak memiliki cara pandang serta penafsiran masing-masing terhadap putusan MK.
    Politikus Partai Gerindra itu menilai, dinamika perbedaan pendapat semacam ini merupakan sesuatu yang lumrah dalam praktik demokrasi.
    “Bahwa ada dinamika yang berkembang terkait dengan perbedaan cara memandang putusan MK, itu biasa-biasa saja, enggak usah diperdebatkan,” ujar Supratman dalam konferensi pers penutupan rapat koordinasi Kementerian Hukum di Jakarta, Kamis (18/12/2025).
    Kendati demikian, Supratman menegaskan bahwa pemerintah tetap konsisten menghormati dan melaksanakan setiap putusan MK.
    Ia menilai, sejauh ini tidak ada persoalan dalam hubungan pemerintah dengan lembaga peradilan konstitusi tersebut.
    “Kan pemerintah selama ini tidak ada masalah dengan putusan MK. Tetap ikut, kan?” ujar Supratman.
    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers penutupan rapat koordinasi Kemenkum, Jakarta, Kamis (18/12/2025).
    Diketahui, anggota Polri aktif kini resmi dapat menduduki jabatan sipil di 17 kementerian dan lembaga pemerintah.
    Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri.
    Berdasarkan salinan aturan yang dilihat Kompas.com dari situs peraturan.go.id, Kamis (11/12/2025), daftar kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh personel Polri diatur dalam Pasal 3 Ayat (2) Perpol tersebut.

    Pelaksanaan Tugas Anggota Polri pada kementerian/lembaga/badan/komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilaksanakan
    ,” bunyi pasal tersebut.
    Berikut 17 kementerian/lembaga yang bisa diisi polisi aktif:
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menkum soal Perpol 10/2025: Pemerintah dan DPR Akan Sesuaikan Dinamika

    Menkum soal Perpol 10/2025: Pemerintah dan DPR Akan Sesuaikan Dinamika

    Menkum soal Perpol 10/2025: Pemerintah dan DPR Akan Sesuaikan Dinamika
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah dan DPR akan menyesuaikan dinamika yang berkembang mengenai Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang menuai kritik itu. 
    “Percayalah, semakin hari publik semakin kritis, pemerintah dan DPR tentu akan menyesuaikan dinamika yang berkembang di masyarakat,” kata Supratman dalam konferensi pers penutupan rapat koordinasi Kemenkum, Jakarta, Kamis (18/12/2025).
    Kata dia, maraknya perbedaan pendapat terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal jabatan polisi aktif adalah hal lumrah selama hakim belum muncul ke publik untuk memberikan pernyataan.
    Hal ini, Supratman sampaikan menjawab pertanyaan awak media terkait Peraturan Polisi Nomor 10 Tahun 2025 yang dikritik sebagai pembangkangan terhadap putusan MK.
    “Yang masalah itu kalau hakimnya, hakim Mahkamah Konstitusi, sudah menyatakan resmi terkait dengan sebuah putusan, menjelaskan kepada publik sehingga tidak perlu ada tafsir, itu soal lain,” ujar Supratman. 
    Supratman mengatakan, perbedaan pandangan dan interpretasi ini adalah hal yang lumrah.
    Ia mencontohkan, dirinya dan eks Ketua MK Mahfud MD juga sering berbeda pandangan, misalnya terkait putusan MK ini.
    “Seperti saya dengan Prof Mahfud berbeda pandangan, kalau terkait dengan apa yang harus dilakukan terhadap sebuah putusan MK. Itu kan biasa saja,” lanjutnya.
    Menurut Supratman, putusan MK selalu tidak berlaku surut atau tidak mempengaruhi kondisi sebelum putusan dibacakan.
    “Saya selalu beranggapan bahwa yang namanya putusan MK, sekali lagi saya tegaskan, itu prospektif. Ya, prospektif. Berlaku yang akan datang. Tidak berlaku mundur, ya. Dan itu juga sesuai Undang-Undang MK,” imbuhnya.
    Mahfud MD menyatakan bahwa
    Perpol 10/2025
    merupakan pembangkangan terhadap putusan MK.
    Supratman mengatakan, perbedaan pendapat ini adalah hal yang biasa.
    “Soal ada yang berpendapat lain, itu enggak ada masalah. Kita uji di publik, kita uji di pemerintahan, ya. Karena itu, sebagai pembuat undang-undang bersama DPR, kita punya hak untuk mengusulkan dan membahas bersama,” lanjutnya.
    Menurutnya, perbedaan pendapat antara lembaga tidak akan mengganggu jalannya pemerintahan.
    “DPR sebagai lembaga pembentuk undang-undang, dan MK sebagai lembaga korektif ataupun yang kita sebut dengan
    negative legislation
    , itu tetap bisa menjalankan fungsinya masing-masing,” kata Supratman.
    Supratman menegaskan, pemerintah juga terus bertransformasi untuk menyeimbangkan masyarakat yang semakin kritis.
    Diketahui, langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menandatangani Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 menuai kontroversi.
    Pasalnya, aturan ini memberi peluang bagi anggota Polri aktif untuk menempati jabatan di 17 kementerian dan lembaga negara di luar struktur Polri, meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah melarang praktik tersebut.
    Keputusan ini memicu kritik publik karena dianggap bertentangan dengan putusan MK yang seharusnya menjadi pedoman hukum tertinggi.
    Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 13 November 2025 menegaskan, anggota Polri harus terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun sebelum menempati posisi sipil di luar kepolisian.
    Namun, kurang dari sebulan setelah putusan itu, tepatnya 9 Desember 2025, Kapolri justru meneken Perpol 10 Tahun 2025 yang memungkinkan penugasan polisi aktif di instansi sipil strategis.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Patuhi Putusan MK, Tim Reformasi Pastikan Polri Tak Lagi Beri Tugas Anggota di Jabatan Sipil

    Patuhi Putusan MK, Tim Reformasi Pastikan Polri Tak Lagi Beri Tugas Anggota di Jabatan Sipil

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Percepatan Reformasi Polri memastikan Polri bakal patuh pada putusan MK soal larangan anggota duduki jabatan sipil.

    Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie mengatakan kepastian itu disampaikan langsung oleh Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo saat bertemu tim reformasi.

    “Jadi yang jelas, kami sudah bahas ya polri tadi yang hadir Wakapolri, komitmennya sesudah keputusan MK tidak ada lagi penugasan baru, tidak ada lagi,” ujar Jimly di posko tim reformasi, Jakarta, Kamis (18/12/2025).

    Dia menambahkan, Perpol No.10/2025 justru mengatur lebih ketat soal anggota yang sudah menduduki jabatan sipil.

    Dengan demikian, beleid yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu terbit setelah Polri melakukan koordinasi dengan sejumlah kementerian terkait.

    “Jadi sudah clear gitu ya cuma yang sudah keburu menduduki jabatan ini harus diatur dulu yang mana, yang mana dan sebagainya,” imbuhnya.

    Di samping itu, Jimly mengemukakan bahwa nantinya Perpol No.10/2025 tentang penugasan anggota Polri bakal diintegrasikan dengan PP sebelum akhirnya menjadi Undang-undang (UU).

    “Dan itulah perlunya ada PP terintegrasi tadi, sebelum undang-undang oh ini pas tadi, nah gitu ya biar clear ya biar masyarakat juga bisa lebih terang bahwa ini sudah ada solusinya,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, berdasarkan Perpol No.10/2025, total ada 17 Kementerian atau Lembaga (K/L) yang bisa diduduki oleh anggota Polri.

    Berikut ini 17 K/L yang bisa dijabat anggota Polri sebagaimana Perpol No.10/2025 :

    1. Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan

    2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

    3. Kementerian Hukum

    4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan 

    5. Kementerian Kehutanan

    6. Kementerian Kelautan dan Perikanan

    7. Kementerian Perhubungan

    8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

    9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

    10. Lembaga Ketahanan Nasional

    11. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

    12. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

    13. Badan Narkotika Nasional (BNN)

    14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

    15. Badan Intelijen Negara (BIN)

    16. Badan Siber Sandi Negara (BSSN)

    17. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

  • Menkum Sebut Ketentuan Polisi Menjabat di Instansi Lain Perlu Diatur

    Menkum Sebut Ketentuan Polisi Menjabat di Instansi Lain Perlu Diatur

    Menkum Sebut Ketentuan Polisi Menjabat di Instansi Lain Perlu Diatur
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, ketentuan soal polisi yang menjabat di luar Kepolisian Republik Indonesia (Polri) perlu diatur, bisa lewat undang-undang atau aturan di bawahnya.
    Hal ini disampaikan Supratman merespons adanya Peraturan Polisi Nomor 10 Tahun 2025 yang membuka jalan polisi dapat menjabat di 17 kementerian dan lembaga.
    “Intinya ini harus diatur, tidak boleh tidak diatur. Baik di undang-undang maupun di peraturan di bawahnya,” ujar Supratman dalam konferensi pers penutupan rapat koordinasi Kemenkum, Jakarta, Kamis (18/12/2025).
    Supratman mengaku belum mengetahui sikap terbaru Presiden Prabowo Subianto terhadap
    Perpol 10/2025
    .
    Namun, ia menyinggung pernyataan
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
    yang menyebutkan Perpol 10/2025 akan ditingkatkan menjadi Peraturan Pemerintah (PP).
    “Kemarin sudah disampaikan sama Pak Kapolri kan? Apakah nanti dimasukkan di dalam Undang-Undang Polri, hasil rekomendasi dari Tim Reformasi Polri juga masih akan kita bahas, belum ya,” kata Supratman.
    Diberitakan sebelumnya, keputusan Kapolri meneken Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia dinilai bermasalah.
    Lewat aturan tersebut, Kapolri mengatur bahwa polisi dapat menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga, meski hal itu sudah dilarang oleh
    Mahkamah Konstitusi
    (MK).
    MK lewat putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diketok pada 13 November 2025 melarang anggota Polri menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun.
    Namun, tak sampai sebulan kemudian, pada 9 Desember 2025, Listyo Sigit justru meneken Perpol 10/2025 yang membuka pintu bagi polisi aktif untuk menjabat di 17 kementerian/lembaga di luar Polri.
    Instansi-instansi dimaksud adalah Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan.
    Kemudian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan.
    Lalu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
    Kapolri mengaku tidak ambil pusing soal pihak-pihak yang menilai Perpol 10/2025 bertentangan dengan putusan MK.
    Sigit mengeklaim, Perpol 10/2025 dibuat justru untuk menghormati putusan MK yang melarang polisi menjabat di instansi luar Polri.
    “Yang jelas, langkah yang dilakukan oleh kepolisian sudah dikonsultasikan baik dengan kementerian terkait, baik dengan stakeholder terkait, maupun dengan lembaga terkait. Sehingga baru di sinilah Perpol tersebut,” kata Sigit di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025).
    Ia melanjutkan, materi Perpol 10/2025 juga akan dimuat dalam revisi Undang-Undang Polri dan peraturan pemerintah (PP).
    “Perpol ini tentunya nanti akan ditingkatkan menjadi PP dan kemudian kemungkinan akan dimasukkan dalam revisi undang-undang,” kata Kapolri.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dengar Pemuda Agam Curhat Mau Jadi Tentara, Prabowo Langsung Beri Perintah ke Menhan

    Dengar Pemuda Agam Curhat Mau Jadi Tentara, Prabowo Langsung Beri Perintah ke Menhan

    Remaja tersebut lalu mendatangi Sjafrie dan mencium tangannya. Presiden kemudian meminta Menhan Sjafrie untuk memberikan petunjuk kepada remaja tersebut terkait langkah yang perlu ditempuh guna mewujudkan cita-citanya.

    “Kau mengerti kan kasih petunjuk? Petunjuk kasih dong petunjuk,” kata Prabowo kepada Sjafrie.

    Selain Sjafrie, Prabowo juga memperkenalkan sejumlah pejabat yang mendampinginya kepada warga. Di antaranya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

    Presiden Prabowo tiba di Sumatra Barat, Rabu (17/12) untuk meninjau kembali sejumlah wilayah yang terdampak bencana banjir dan tanah longsor. Sumatra Barat, Presiden diagendakan meninjau tiga lokasi bencana, yakni di Kabupaten Agam, Padang Pariaman, dan Tanah Datar.

     

  • Jimly Sebut Penempatan Polisi di Kementerian Seharusnya Diatur di PP, Bukan Perpol

    Jimly Sebut Penempatan Polisi di Kementerian Seharusnya Diatur di PP, Bukan Perpol

    Jimly Sebut Penempatan Polisi di Kementerian Seharusnya Diatur di PP, Bukan Perpol
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie buka suara soal Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang membolehkan polisi aktif menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga.
    Menurutnya, aturan tersebut seharusnya diatur lewat Peraturan Pemerintah (PP), bukan peraturan
    Polri
    ,
    “Soal penempatan anggota Polri di berbagai, yang jadi isu sekarang ini. Itu mudah itu, bikin PP yang mengintegrasikan dan mengharmoniskan implementasi Undang-Undang ASN, Undang-Undang Polri, lalu ada undang-undang yang saling kait-berkait,” ujar Jimly di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (17/12/2025), dikutip dari
    Kompas TV
    .
    Menurutnya, anggota Polri dapat ditempatkan di kementerian/lembaga yang memiliki Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum), seperti Kementerian Kehutanan (Kemenhut) serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
    Jika PP tersebut ada, barulah pihak kementerian/lembaga terkait bisa menyurati Kapolri untuk permintaan anggota Polri untuk menempati posisi kementerian/lembaganya.
    “Lalu pas nyari orangnya, menterinya itu kirim surat kepada Kapolri ‘tolong dong pejabat eselon III, eselon I, kalau bisa bintang 2, bintang 3’. Jadi diminta dari luar,” ujar Jimly.
    “Nah ini harus diatur di PP, tidak bisa diatur di internal Perpol,” sambungnya menegaskan.
    Jimly menjelaskan, Perpol itu menurut pedoman pembentukan peraturan perundang-undangan hanya bisa mengatur hal-hal yang bersifat internal di kepolisian.
    “Kalau ada masalah yang ada irisannya itu berhubungan antara instansi, enggak bisa diatur sendiri secara internal,” ujar Jimly.
    Dalam kesempatan berbeda, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut,
    Perpol 10/2025
    akan ditingkatkan menjadi Peraturan Pemerintah (PP).
    “Perpol ini tentunya nanti akan ditingkatkan menjadi PP,” ujar Sigit di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025).
    Setelah itu, Sigit mengungkap bahwa ada kemungkinan aturan tersebut akan dimasukkan ke revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
    “Kemudian kemungkinan akan dimasukkan dalam revisi undang-undang,” ujar Sigit.
    KOMPAS.com/Rahel Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Kompleks Istana, Jakarta, Senin (15/12/2025).
    Perpol 10/2025, kata Sigit, merupakan bentuk penghormatan Polri terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
    Putusan tersebut diketahui memutuskan bahwa anggota Polri harus mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dari dinas kepolisian jika akan menduduki jabatan sipil.
    Setelah adanya putusan MK itu, Polri berkonsultasi dengan kementerian/lembaga sebelum terbitnya Perpol 10/2025.
    “Jadi Perpol yang dibuat oleh Polri, tentunya dilakukan dalam rangka menghormati dan menindaklanjuti putusan MK,” ujar Sigit.
    Diketahui, anggota Polri aktif kini resmi dapat menduduki jabatan sipil di 17 kementerian dan lembaga pemerintah.
    Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri.
    Berdasarkan salinan aturan yang dilihat Kompas.com dari situs peraturan.go.id, Kamis (11/12/2025), daftar kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh personel Polri diatur dalam Pasal 3 Ayat (2) Perpol tersebut.

    Pelaksanaan Tugas Anggota Polri pada kementerian/lembaga/badan/komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilaksanakan,
    ” bunyi pasal tersebut.
    Berikut 17 kementerian/lembaga yang bisa diisi polisi aktif:
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mahfud MD Dorong Koreksi Perpol Lewat Eksekutif Review

    Mahfud MD Dorong Koreksi Perpol Lewat Eksekutif Review

    Bisnis.com, JAKARTA — Pakar hukum tata negara, Mahfud MD menyarankan pemerintah menempuh mekanisme eksekutif review sebagai langkah korektif Perpol yang lebih tepat dalam menjaga ketertiban hukum.

    Dia menilai mekanisme tersebut lebih baik daripada jalur uji materi di Mahkamah Agung. “Ini bisa dilakukan eksekutif review, bukan judicial review,” ujar Mahfud MD dalam kanal youtube miliknya dikutip pada Rabu (17/12/2025).

    Dalam pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) UUD 1945 serta UU 12/2011 dan perubahannya, eksekutif review diartikan sebagai wewenang yang dimiliki oleh lembaga eksekutif untuk melakukan pengujian terhadap produk hukum. Dalam penjelasan Mahfud MD, terdapat dua bentuk utama koreksi melalui jalur eksekutif.

    Pertama, pada level administratif kementerian, pemerintah dapat memilih untuk tidak melanjutkan pengundangan atau mencabut pengundangan peraturan tersebut dari Berita Negara. 

    Kedua, Presiden dapat mengambil alih kewenangan administratif dan membatalkan langsung aturan yang dinilai bermasalah. 

    Dia menilai, menempuh jalur judicial review, dimana Mahkamah Agung (MA) memiliki wewenang dalam menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang, justru berisiko menemui jalan buntu.

    Menurut Mantan Menkopolhukam tersebut, sengketa yang bersifat umum dan menyangkut norma peraturan, tidak tepat dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

    “PTUN itu kan keputusan pejabat atau lembaga pemerintah yang bersengketa melawan rakyat secara perorangan. Kalau melayak secara umum, itu namanya judicial review, bukan ke PTUN,” jelasnya.

    Dia juga menambahkan dalam perspektif hukum administrasi negara, kesalahan regulasi seharusnya diselesaikan oleh pejabat yang lebih tinggi, bukan langsung oleh hakim. 

    “Sesuatu kesalahan diselesaikan oleh pejabat di atasnya, bukan oleh hakim. Itu namanya administratif berum,” kata Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi RI itu. 

    Adapun jika koreksi dilakukan oleh hakim, mekanisme tersebut masuk kategori administratif represif melalui judicial review. Dia mengingatkan, membiarkan aturan yang bermasalah tetap berlaku akan menciptakan preseden buruk dalam tata kelola regulasi. 

    “Kalau ini dibiarkan, itu pelanggaran. Pelanggarannya signifikan karena tidak memenuhi putusan Mahkamah Konstitusi dan melanggar dua undang-undang,” tutup Mahfud.

    Terkait Perpol, Kapolri Hormati Keputusan MK

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Perpol No.10/2025 diterbitkan untuk menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal larangan anggota Polri isi jabatan sipil.

    Sebelumnya, Perpol No.10/2025 mengatur soal 17 Kementerian atau Lembaga (K/L) bisa dijabat anggota polri yang melaksanakan tugas di luar struktur organisasi polri. 

    “Jadi perpol yang dibuat oleh polri tentunya dilakukan dalam rangka menghormati dan menindaklanjuti putusan MK,” ujar Sigit di kompleks Istana Negara, Senin (15/12/2025).

    Dia menambahkan perpol No.10/2025 yang ditekennya itu telah melewati koordinasi atau konsultasi dengan kementerian maupun stakeholder terkait.

    Di samping itu, Sigit enggan bicara banyak terkait dengan pihak lain yang menilai Perpol No.10/2025 ini berkaitan dengan putusan MK. 

    “Biar saja yang bicara begitu. Yang jelas langkah yang dilakukan kepolisian sudah dikonsultasikan. Baik dengan kementerian terkait, stakeholder terkait, lembaga terkait. Sehingga baru disusun perpol,” imbuhnya. (Angela Keraf)