Ponorogo (beritajatim.com) – Sebanyak 1.818 tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo resmi menerima Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Terbitnya SK tersebut tidak hanya menjadi kabar bahagia, tetapi juga disertai pesan tegas dari Plt Bupati Ponorogo Lisdyarita terkait disiplin kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam sambutannya, Lisdyarita menegaskan bahwa perubahan status menjadi ASN harus dibarengi dengan perubahan sikap dan perilaku. Ia secara khusus menyoroti kebiasaan ngopi di warung saat jam dinas yang dinilai tidak mencerminkan profesionalisme ASN.
“ASN itu kerjanya harus disiplin dan profesional, sehingga mengurangi ngopi di warung di jam kerja. Kalau di luar jam kerja, monggo,” tegas Lisdyarita, Rabu (31/12/2025).
Menurut Lisdyarita, pesan tersebut bukan tanpa alasan. Ia mengaku masih kerap menjumpai ASN yang berada di warung kopi pada pagi hari, tepatnya pada jam kerja, sebuah kebiasaan yang menurutnya harus segera diubah.
“Dulu-dulu saya kalau lewat warung jam 8 sampai jam 9 pagi, masih ada yang ngopi atau beli kopi di warung,” ungkapnya.
Ia menilai kebiasaan tersebut tidak boleh lagi terjadi, terlebih bagi ASN yang baru saja menerima SK PPPK Paruh Waktu. Status baru tersebut, kata Lisdyarita, menuntut standar perilaku dan tanggung jawab yang lebih tinggi dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
“Harapan saya, beli kopi silakan, tapi dibawa ke kantor. Jangan ada lagi yang nongkrong cantik di warung, apalagi di jam kerja,” ujarnya lugas.
Lisdyarita menekankan bahwa jam kerja adalah waktu bagi ASN untuk hadir di ruang kerja dan melayani masyarakat. Ia meminta seluruh PPPK Paruh Waktu benar-benar berada di unit kerja masing-masing selama jam dinas, bukan hanya sekadar tercatat hadir secara administratif.
“Di jam kerja mereka harus ada di ruangannya. Kita harus menunjukkan bahwa hari ini lebih dari kemarin,” katanya.
Menurut Lisdyarita, disiplin waktu merupakan fondasi utama profesionalisme ASN. Tanpa disiplin, status ASN dikhawatirkan hanya menjadi formalitas tanpa makna nyata bagi peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, Lisdyarita juga mengingatkan agar SK PPPK Paruh Waktu tidak hanya disimpan rapi atau bahkan “disekolahkan”, tetapi dijadikan pengingat atas komitmen sebagai ASN. Ia menegaskan bahwa identitas ASN dalam SK harus tercermin dalam perilaku sehari-hari, mulai dari etos kerja hingga sikap melayani masyarakat.
“Biasanya ketika dapat SK langsung disekolahin. Harapan saya, jangan disekolahin. Teman-teman harus menerapkan sebagai ASN yang baik,” pesannya. [end/beq]









