Tag: Lisa

  • Infografis Babak Baru Kasus Penyuapan Hakim dalam Perkara Ronald Tannur dan Sepak Terjangnya – Page 3

    Infografis Babak Baru Kasus Penyuapan Hakim dalam Perkara Ronald Tannur dan Sepak Terjangnya – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Nama Gregorius Ronald Tannur menjadi perhatian publik dalam sepekan terakhir. Betapa tidak? Berturut-turut mulai penangkapan 3 hakim beserta 1 pengacara yang diduga terlibat penyuapan dalam vonis bebas Ronald Tannur. Selanjutnya, mantan petinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar diringkus dengan dugaan makelar kasus pengurusan kasasi Ronald Tannur.

    Ronald Tannur merupakam terdakwa kasus penganiayaan berujung kematian Dini Sera Afriyanti pada 4 Oktober 2023. Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim), justru menjatuhkan vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus tersebut.

    Babak baru kasus Ronald Tannur pun dimulai. Pada Kamis 24 Oktober 2024 atau sehari usai penangkapan hakim, MA membatalkan vonis bebas terdakwa Ronald Tannur lewat putusan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum.

    Hari yang sama Mahkamah Agung juga memberhentikan sementara 3 hakim pemvonis bebas terdakwa Ronald Tannur. Tim Gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung) pun bergerak cepat. Pada Minggu 27 Oktober 2024, Ronald selaku terpidana kasus pembunuhan Dini Sera ditangkap di kediamannya, Kompleks Pakuwon City, Surabaya, Jatim.

    Sejauh ini, ada 5 orang ditetapkan tersangka dalam skandal suap hakim dalam perkara Ronald Tannur. Terdiri dari 3 hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hanindya, serta Lisa Rahmat selaku pengacara Ronald Tannur. Terakhir Zarof Ricar, mantan petinggi MA.

    Aroma dugaan skandal suap pun terendus. Terhitung uang Rp 20 miliar disita Kejagung saat menggeledah rumah hingga apartemen milik 3 hakim PN Surabaya. Pun demikian saat menggeledah rumah Zarof Ricar, penyidik dikagetkan temuan uang asing dengan total nilai mendekati Rp 1 triliun.

    Bagaimana rentetan babak baru dugaan penyuapan hakim dalam perkara Ronald Tannur? Bagaimana pula sepak terjangnya? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:

  • Kejagung Periksa Pengacara Ronald Tannur, Usut Asal-usul Harta Zarof Ricar

    Kejagung Periksa Pengacara Ronald Tannur, Usut Asal-usul Harta Zarof Ricar

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sejumlah saksi untuk mengusut asal-usul aset senilai Rp996 miliar milik tersangka kasus dugaan pemufakatan jahat vonis Ronald Tannur, Zarof Ricar (ZR).

    Hal itu diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar saat menjelaskan perkembangan kasus yang belakangan ini menarik perhatian publik.

    “Nah ini [uang tunai Rp920 miliar dan emas 51 kilogram] akan terus dilakukan pendalaman itu, itu bagian dari itu ya,” ujarnya di Jakarta, Selasa (29/10/2024).

    Harli menambahkan, salah satu yang telah diperiksa soal harta yang dimiliki eks petinggi Mahkamah Agung (MA) itu adalah Lisa Rahmat (LR). 

    Lisa diperiksa terkait dengan posisi aset Zarof Ricar senilai Rp996 miliar itu di kasus dugaan suap vonis kasus Ronald Tannur.

    “Kemarin langsung didalami pemeriksaan saksi terhadap LR ya kan, pengacara itu. Nah termasuk kepada ZR, nah ini seperti apa nanti posisi 920 miliar dan 51 kg emas ini,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Zarof Ricar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur pada Jumat (25/10/2024). 

    Dalam penetapan tersangka itu, Kejagung telah menyita uang Rp5,7 miliar, 74,4 juta dolar Singapura, US$1,8 juta, 71.200 euro, 483.320 dolar Hong Kong, dan 51 kilogram emas batangan. Totalnya, jika dikonversikan mencapai Rp996 miliar.

  • Kejagung Usut Asal-usul Harta Zarof Ricar Senilai Hampir Rp1 Triliun

    Kejagung Usut Asal-usul Harta Zarof Ricar Senilai Hampir Rp1 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut temuan harta milik, tersangka kasus dugaan suap makelar vonis Ronald Tannur, Zarof Ricar (ZR) senilai Rp996 miliar.

    Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan pendalaman itu akan dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus ini hingga Zarof Ricar.

    “Nah ini [uang tunai Rp920 miliar dan emas 51 kilogram] akan terus dilakukan pendalaman itu, itu bagian dari itu ya,” ujarnya di Jakarta, Selasa (29/10/2024).

    Harli menambahkan, salah satu yang telah diperiksa soal harta yang dimiliki eks petinggi Mahkamah Agung (MA) itu adalah Lisa Rahmat (LR). 

    Lisa diperiksa terkait dengan posisi aset Zarof Ricar senilai Rp996 miliar itu di kasus dugaan suap vonis kasus Ronald Tannur.

    “Kemarin langsung didalami pemeriksaan saksi terhadap LR ya kan, pengacara itu. Nah termasuk kepada ZR, nah ini seperti apa nanti posisi 920 miliar dan 51 kg emas ini,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Zarof Ricar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur pada Jumat (25/10/2024). 

    Dalam penetapan tersangka itu, Kejagung telah menyita uang Rp5,7 miliar, 74,4 juta dolar Singapura, US$1,8 juta, 71.200 euro, 483.320 dolar Hong Kong, dan 51 kilogram emas batangan. Totalnya, jika dikonversikan mencapai Rp996 miliar.

  • Pihak Zarof Ricar Siapkan Upaya Perlawanan di Kasus Ronald Tannur

    Pihak Zarof Ricar Siapkan Upaya Perlawanan di Kasus Ronald Tannur

    Bisnis.com, JAKARTA — Penasihat hukum tersangka Zarof Ricar, Handika Honggowongso sedang menyiapkan upaya hukum terkait kasus yang menjerat kliennya.

    Adapun, Zarof merupakan tersangka kasus dugaan pemufakatan jahat, suap atau gratifikasi vonis bebas Ronald Tannur oleh hakim PN Surabaya.

    “Kami sedang menyiapkan langkah-langkah pembelaan yang dimungkinkan oleh hukum untuk menangani perkara tersebut,” ujar Handika dalam keterangan resmi, Sabtu (26/10/2024).

    Handika meminta agar seluruh pihak tidak berspekulasi atas kasus yang menjerat kliennya itu. Sebab, hal tersebut bisa merusak kredibilitas jajaran hakim agung di Mahkamah Agung.

    “Kami mengimbau kepada semua pihak, supaya tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah, jangan membangun opini yang mengarah pada trial by press yang merugikan kepentingan hukum klien kami sekaligus merusak kredibilitas jajaran hakim agung di Mahkamah Agung,” tutur Handika.

    Peran Zarof Ricar

    Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan Zarof diduga berperan menjadi perantara antara pengacara Ronald Tannur dengan tiga hakim agung berinisial S, A dan S. Dalam hal ini, Zarof bakal menerima bayaran Rp1 miliar.

    “Pada bulan Oktober 2024, Tersangka LR menyampaikan pesan kepada ZR akan mengantarkan uang sebesar Rp5 miliar untuk Hakim Agung atas nama S, A dan S yang menangani perkara kasasi Terdakwa Ronald Tannur,” ujar Abdul di Kejagung, Jumat (25/10/2024).

    Hanya saja, karena jumlah otu terlalu banyak, maka Zarof tidak mau menerima uang tersebut. Oleh karena itu, Lisa kemudian menukarkan uang Rp5 miliar itu ke money changer yang berlokasi di Jakarta Selatan.

    “Uang tersebut lalu disimpang oleh ZR di dalam brankas yang berada di ruang kerja rumah ZR,” tambahnya.

    Adapun, penyidik Kejagung juga telah menyita aset sebesar Rp920 miliar hingga emas 51 kg di kediaman Zarof di kawasan Senayan, Jakarta. 

    Uang itu diduga dikumpulkan Zarof lantaran terkait kasus gratifikasi pengurusan perkara-perkara di Mahkamah Agung selama 2012-2022.

  • MA Bentuk Tim Khusus untuk Periksa Etik 3 Hakim Agung Pada Kasus Ronald Tannur

    MA Bentuk Tim Khusus untuk Periksa Etik 3 Hakim Agung Pada Kasus Ronald Tannur

    Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) membentuk tim khusus untuk memeriksa tiga hakim agung yang diduga terlibat dalam kasus dugaan suap perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi.

    Jubir MA, Yanto mengatakan pembentukan tim itu dibuat berdasarkan hasil rapat antara pimpinan MA yang dilakukan sebelumnya pada Senin (28/10/2024).

    “Pimpinan Mahkamah Agung secara kolektif kolegial telah memutuskan membentuk tim pemeriksa yang bertugas untuk melakukan klarifikasi kepada majelis hakim kasasi,” ujarnya di MA, Senin (28/10/2024).

    Yanto menambahkan, tim ini tidak melibatkan aparat penegak hukum terkait baik Kejaksaan maupun kepolisian dan hanya terdiri dari pihak internal MA.

    Nantinya, tim pemeriksa bakal dipimpin oleh hakim agung Dwiarso Budi Santiarto dengan dua hakim anggota Jupriyadi dan Nor Ediyono.

    “Jadi ini kan etik ya. Klarifikasi ya tentunya Ini tidak melibatkan Lembaga lain. Kalau proses hukumnya kan kita serahkan kepada kejaksaan. Kita tidak mencampuri proses hukum,” tambahnya.

    Diberitakan sebelumnya, inisial tiga hakim agung, S, A dan S itu mencuat saat Kejagung menetapkan eks petinggi MA, Zarof Ricar pada Jumat (25/10/2024).

    Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan Zarof diduga berperan menjadi perantara pengacara Ronald Tannur Lisa Rahmat dengan tiga hakim agung berinisial S, A dan S. 

    Dalam hal ini, Zarof bakal menerima bayaran Rp1 miliar sebagai hadiah menjadi perantara antara Lisar dengan tiga hakim agung.

    “Pada bulan Oktober 2024, Tersangka LR menyampaikan pesan kepada ZR akan mengantarkan uang sebesar Rp5 miliar untuk Hakim Agung atas nama S, A dan S yang menangani perkara kasasi Terdakwa Ronald Tannur,” ujar Abdul di Kejagung, Jumat (25/10/2024).

    Hanya saja, karena jumlah itu terlalu banyak, maka Zarof tidak mau menerima uang tersebut. Oleh karena itu, Lisa kemudian menukarkan uang Rp5 miliar itu ke money changer yang berlokasi di Jakarta Selatan.

    “Uang tersebut lalu disimpan oleh ZR di dalam brankas yang berada di ruang kerja rumah ZR,” pungkasnya.

  • DPR Apresiasi Kejagung Ungkap Skandal Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

    DPR Apresiasi Kejagung Ungkap Skandal Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

    Jakarta (beritajatim.com) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengapresiasi langkah tegas Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam membongkar skandal dugaan suap yang mengakibatkan vonis bebas terhadap terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

    Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Nasdem, Rudianto Lallo, memuji keberanian Kejagung dalam mengungkap kasus yang melibatkan pejabat peradilan ini, menyebutnya sebagai langkah signifikan dalam penegakan hukum yang lebih bersih.

    Menurut Rudianto, biasanya kasus-kasus OTT yang melibatkan hakim dan aparatur lembaga peradilan ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, Kejagung mengambil langkah inisiatif dalam kasus ini dengan menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya—Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo—serta pengacara Lisa Rahmat, yang diduga kuat terlibat dalam proses suap untuk vonis bebas Tannur pada Rabu (24/7/2024).

    “Langkah Kejagung yang berani ini menunjukkan komitmen untuk memberantas korupsi di sektor peradilan. Ini jelas sebuah langkah maju yang harus kita dukung,” kata Rudianto, Senin (28/10/2024).

    Ia menambahkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur sempat memicu kontroversi dan menimbulkan kecurigaan masyarakat terkait adanya praktik tidak jujur di balik putusan tersebut. Putusan yang dinilai mencederai keadilan ini, kata Rudianto, membuktikan adanya kongkalikong yang berhasil dibongkar oleh Kejagung.

    “Putusan bebas terhadap Ronald Tannur ini jelas mencurigakan dan menimbulkan tanda tanya. Dengan adanya dugaan suap di baliknya, Kejagung menunjukkan keberanian dalam mengembalikan keadilan dan melawan praktik-praktik korupsi,” tambah Rudianto.

    DPR berharap Kejagung terus memperkuat pengawasan dalam sistem peradilan untuk memastikan tidak ada celah bagi praktik suap atau kongkalikong dalam proses hukum. Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan Agung dan lembaga peradilan lainnya dalam menciptakan penegakan hukum yang lebih bersih. [hen/beq]

  • Profil Zarof Ricar, Pensiunan MA hingga Produser Film yang Terseret Suap Kasasi Ronald Tannur

    Profil Zarof Ricar, Pensiunan MA hingga Produser Film yang Terseret Suap Kasasi Ronald Tannur

    Surabaya (beritajatim.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Zarof Ricar, seorang pensiunan pejabat Mahkamah Agung (MA), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan kasasi yang melibatkan terdakwa Ronald Tannur.

    Bersama pengacara Ronald, Lisa Rachmat, Zarof diduga terlibat dalam upaya meloloskan vonis bebas di tingkat kasasi bagi Ronald Tannur, terdakwa kasus kematian Dini Sera, kekasihnya.

    Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah memutuskan vonis bebas untuk Ronald Tannur, namun hal ini diduga karena adanya praktik suap.

    Akibatnya, tiga hakim dari PN Surabaya telah dijerat sebagai tersangka karena diduga menerima suap tersebut. Jaksa kemudian melakukan kasasi atas putusan tersebut, dan diduga ada upaya agar vonis bebas tetap dijatuhkan di tingkat kasasi.

    Lisa Rachmat selaku pengacara Ronald diduga menjanjikan sejumlah uang kepada hakim kasasi untuk memperlancar vonis bebas ini.

    Disebutkan bahwa uang sebesar Rp5 miliar akan diberikan kepada hakim, sementara Rp1 miliar dijanjikan sebagai fee untuk Zarof Ricar. Kini, Kejagung telah menetapkan Zarof sebagai tersangka dan menahannya atas keterlibatan dalam kasus suap ini.

    Profil Zarof Ricar

    Zarof Ricar, pria kelahiran Sumenep pada 16 Januari 1962, dikenal memiliki karier panjang di Mahkamah Agung (MA) sebelum pensiun pada tahun 2022.

    Jabatan terakhirnya adalah Kepala Balitbang Diklat Kumdil (Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan) MA.

    Selain itu, Zarof juga pernah menjabat sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana di Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA dan sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA.

    Keterlibatan di Dunia Perfilman

    Di luar bidang hukum, Zarof juga aktif dalam industri perfilman. Baru-baru ini, ia menjadi Executive Producer film berjudul Sang Pengadil, yang akan tayang di bioskop pada 24 Oktober 2024.

    Film ini, yang dibintangi oleh Arifin Putra dan Prisia Nasution, menggambarkan perjuangan seorang hakim muda bernama Jojo yang berintegritas dalam menangani kasus perdagangan manusia.

    Cerita film ini semakin menarik dengan adanya konflik batin yang dihadapi Jojo saat mengetahui bahwa kasus yang ditanganinya berhubungan dengan kematian ayahnya.

    Informasi tentang keterlibatan Zarof dalam film ini juga disampaikan melalui akun media sosial resmi film Sang Pengadil, @sangpengadilmovie, di mana nama Zarof Ricar disebut sebagai salah satu produser.

    Kolaborasi ini juga didukung oleh Humas MA, yang menunjukkan kedekatan Zarof dengan institusi tersebut meskipun ia telah pensiun.

    Saat ini, proses hukum terkait kasus suap pengurusan kasasi Ronald Tannur sedang berjalan, dengan Kejagung terus melakukan pendalaman terhadap keterlibatan Zarof dan pihak-pihak lainnya.

    Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan para petinggi dalam dunia peradilan yang diharapkan menjunjung tinggi keadilan dan integritas. (fyi/ian)

  • Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Seret 3 Hakim Agung

    Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Seret 3 Hakim Agung

    Jakarta (beritajatim.com) – Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) sebagai tersangka baru dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur (RT). Beberapa nama Hakim Agung ikut terseret dalam kasus ini.

    “Jaksa penyidik pada Jampidsus menetapkan tersangka karena ditemukan bukti permulaan cukup adanya Tindak Pidana Korupsi yaitu yang pertama ZR selaku mantan pejabat Mahkamah Agung sebagai tersangka pemufakatan jahat suap dan gratifikasi,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar, Jumat (25/10/2024).

    Dia menambahkan, Zarof diduga melakukan persekongkolan dengan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat. Lisa meminta Zarof agar membantu kliennya tetap divonis bebas di tingkat kasasi. “LR meminta ZR agar ZR mengupayakan hakim agung pada MA tetap menyatakan RT tidak bersalah dalam kasasinya,” kata Qohar.

    Dia mengungkapkan, pihak pengacara Ronald Tannur telah menyiapkan uang Rp 5 miliar kepada Zarof yang akan dibagikan kepada hakim agung yang mengadili kasus ini pada tingkat kasasi. Zarof yang dijanjikan fee sebesar Rp1 miliar pun menyanggupi niat dari pengacara Ronald Tannur.

    “Kemudian di dalam bulan Oktober tahun 2024, LR menyampaikan pesan kepada ZR akan mengantarkan uang sebesar Rp 5 miliar. Uang tersebut sesuai catatan LR akan diperuntukkan atau diberikan kepada ZR adalah untuk hakim agung atas nama S, atas nama A, dan atas nama S,” kata Qohar.

    Namun, lanjutnya, karena jumlahnya sangat banyak, Zarof tidak mau menerima uang rupiah dan menyarankan agar ditukar mata uang asing di money changer di Blok M,

    Seperti diketahui, kasus ini berawal dar penangkapan terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH). Sedangkan Lisa Rahman ditangkap di Jakarta. Ke-empatnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. [hen/ian]

  • 3 Hakim Ditangkap karena Suap, PN Surabaya Dibanjiri Karangan Bunga

    3 Hakim Ditangkap karena Suap, PN Surabaya Dibanjiri Karangan Bunga

    Surabaya (beritajatim.com) – Tiga hakim yang ditangkap Kejaksaan Agung terkait dugaan suap atas putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, yakni Heru Hanindyo, Mangapul, Erintuah Damanik mendapat respon dari masyarakat.

    Repon tersebut tampak pada Jumat pagi (25/10/2024), tampak karangan bunga menghiasi halaman depan gedung PN Surabaya.

    Setiap karangan bunga itu bertuliskan kalimat-kalimat menggelitik yang ditujukan kepada tiga hakim tersebut. “Tiga Hakim PN yang di-OTT Kejagung, Selamat datang di Neraka Dunia,” tulis pengirim karangan bunga yang menamakan dirinya prema tak tatoan.

    Ada pula kalimat yang menyinggung nama Lisa Rahmad, pengacara Gregorius Ronald Tannur. “Bebasnya Ronald Tannur bukan karena Rahmat Tuhan, tapi karena Lisa Rahmad,” kata pengirim dengan dengan nama ABG Tua.

    Sebuah karangan bunga dari seorang yang mengaku pendosa, dengan pesan yang mengutip dari Alkitab, Mazmur 140 ayat 12 : ”Aku tahu bahwa Tuhan akan memberi keadilan kepada orang tertindas, dan membela perkara orang miskin”.

    Aksi serupa juga pernah terjadi pasca pembacaan vonis terhadap Ronald Tannur. Aki tersebut ditengarai sebagai bentuk kekecewaan masyarakat terhadap kinerja ‘wakil Tuhan’.

    Seperti diketahui, tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Uang puluhan miliar dengan pecahan rupiah dan mata uang asing ditemukan saat penggeledahan. Ada pula beberapa kilogram emas yang diduga sebagai hasil suap kasus anak mantan anggota DPR-RI dari PKB itu.

    Selain menangkap tiga hakim, Kejagung juga turut mengamankan Lisa Rahmad yang merupakan pengacara Ronald Tannur. [uci/but]

  • Kejaksaan Agung Tahan Empat Tersangka Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

    Kejaksaan Agung Tahan Empat Tersangka Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

    Jakarta (beritajatim.com) – Kejaksaan Agung langsung melakukan penahanan terhadap empat tersangka dalam penyidikan kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi vonis bebas ke Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya. Mereka adalah tiga hakim yakni Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH). Sementara satu pengacara yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Lisa Rahman (LR).

    “Tim Penyidik melakukan pemeriksaan kepada ketiga oknum hakim dan satu orang oknum pengacara tersebut, dan pada Rabu 23 Oktober 2024 ditetapkan tiga oknum Hakim ED, HH, M dan seorang oknum Pengacara LR sebagai Tersangka karena ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi,” tegas Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar.

    Menurutnya, tiga oknum hakim menjadi tersangka penerima suap diduga melanggar Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    “Selanjutnya, penyidik melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk penerima suap dan/atau gratifikasi yaitu ED, HH dan M di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” kata Qohar.

    Sedangkan, pemberi suap dan/atau gratifikasi yaitu Lisa Rahman diduga melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    “Terhadap tersangka LR ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” ujar Qohar. [hen/aje]