Tag: Lisa

  • Kejagung Periksa Istri Dua Oknum Hakim PN Surabaya pada Kasus Suap Ronald Tannur

    Kejagung Periksa Istri Dua Oknum Hakim PN Surabaya pada Kasus Suap Ronald Tannur

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa keluarga dari dua oknum hakim PN Surabaya sekaligus tersangka dalam perkara dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menyampaikan keluarga yang diperiksa itu merupakan istri dari tersangka Erintuah Damanik (ED) berinisial RS.

    Selain itu, istri dari tersangka Mangapul (M) berinisial MP turut diperiksa oleh penyidik jaksa agung muda tindak pidana khusus (Jampidsus) RI.

    “Penyidik Jampidsus memeriksa RS selaku istri tersangka ED dan MP selaku istri tersangka M,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (20/11/2024).

    Hanya saja, Harli tidak memerinci secara detail terkait pemeriksaan ini. Dia hanya mengatakan pemeriksaan itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka di kasus Ronald Tannur.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka yaitu tiga oknum hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul.

    Kemudian, Lisa Rahmat dan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja turut menjadi tersangka dalam kasus ini. 

    Di samping itu, Kejagung juga telah menetapkan eks petinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar atas dugaan kasus pemufakatan jahat Suap atau gratifikasi di tahap kasasi Ronald Tannur.

  • Arti Lirik Lagu ‘Lalisa’ yang Dipopulerkan Lisa BLACKPINK: Just Say Lalisa Love Me Lalisa Love Me

    Arti Lirik Lagu ‘Lalisa’ yang Dipopulerkan Lisa BLACKPINK: Just Say Lalisa Love Me Lalisa Love Me

    TRIBUNJATIM.COM – Tribunners inilah arti lirik lagu Lalisa milik Lisa BLACKPINK.

    Lagu berjudul ‘LALISA’ merupakan lagu yang dinyanyikan oleh LISA BLACKPINK.

    Lagu ini pertama kali dirilis oleh Lisa pada Jumat (10/9/2021).

    ‘LALISA’ ini merupakan lagu debut solo pertama Lisa Manoban, setelah sebelumnya Jennie dan Rose.

    Baru dua jam dirilis, video musiknya di kanal YouTube BLACKPINK telah ditonton lebih dari 14 juta kali.

    Arti Lirik Lagu Lalisa – Lisa BLACKPINK:

    Nae dwinmoseumman bwado aljanha
    Eoduwojil ttae bunhongbichina
    Saehayan jomyeongi nal kkaeumyeon
    Beonjjeokbeonjjeok sesangeul heundeureo

    Lalalala Lalala Lalala Lalala
    What’s my name? What’s my name?
    Lalalala Lalala Lalala Lalala
    What’s my name? What’s my name?

    Meorireul hayake biunchae
    Sikkeureon gamjeongeun taeullae
    Burn burn burn
    Geuttae nan ne galjeungeul haesohal syampein
    Sip sip nareul deurikyeo
    Geurae deo jeo nopi nae body batdeureo
    Want you to ring the alarm
    Sesangege allyeo nae ireumeda immatchwo

    Say Lalisa love me Lalisa love me
    Call me Lalisa love me Lalisa love me
    Aljanha attitude
    Mwol deo eojjeoragu
    The loudest in the room

    Just Say Lalisa love me Lalisa love me
    Call me Lalisa love me Lalisa love me
    Aljanha attitude
    Mwol deo eojjeoragu
    The loudest in the room
    Baby get the megaphone
    Put it on speaker
    I said I can’t hear you
    So you need to speak up
    Put that shiz on stereo
    Everyone else on very low

    Protect it like a barrier
    Promise there’s nothing scarier
    Than me if anybody coming gunnin for my man
    Gonna catch a case
    Gun up in my hand
    Bam bam bam
    Hit after hit though
    Rocks in my wrist so I call em the flintstones
    Ring the alarm
    Sesangege allyeo nae ireumeda immatchwo

    Say Lalisa love me Lalisa love me
    Call me Lalisa love me Lalisa love me
    Aljanha attitude
    Mwol deo eojjeoragu
    The loudest in the room

    Just Say Lalisa love me Lalisa love me
    Call me Lalisa love me Lalisa love me
    Aljanha attitude
    Mwol deo eojjeoragu
    The loudest in the room
    Nuguwado bigyo moshae geuraebwatja you gon’ still love me
    You need some L.A.L.I.S.A

    Jigeum neoeui du nun ape seoitneun nae ireumeul gieokhae
    Love you some L.A.L.I.S.A

    You cannot see me eotteoke haneunji da boyeojwodo
    Taegugeseo hanguk geochyeo yeogikkaji went for the throat

    Being the greatest of all time ain’t fantasy
    Saekkaman pingkeubit wanggwan belongs to we

    Lalisa Lalisa Lalisa haneul wi dangdanghae
    Lalisa Lalisa Lalisa jeodeureun nal wonhae
    Lalisa Lalisa Lalisa catch me if you can
    Lalisa Lalisa Lalisa Lalisa Lalisa

    Say Lalisa love me Lalisa love me
    Call me Lalisa love me Lalisa love me
    Aljanha attitude
    Mwol deo eojjeoragu
    The loudest in the room

    Just Say Lalisa love me Lalisa love me
    Call me Lalisa love me Lalisa love me
    Aljanha attitude
    Mwol deo eojjeoragu
    The loudest in the room

    Terjemahan Bahasa Indonesia

    Kamu tahu hanya dari melihat punggungku
    Saat gelap, cahaya bersinar merah muda
    Saat cahaya terang membangunkanku
    Aku mengguncang dunia

    Lalalala Lalala Lalala Lalala
    Siapa namaku? Siapa namaku?
    Lalalala Lalala Lalala Lalala
    Siapa namaku? Siapa namaku?

    Aku mengosongkan kepalaku sepenuhnya
    Dan membakar emosi yang mengeras
    Bakar bakar bakar
    Aku sampanye yang akan memuaskan dahagamu pada saat itu

    Sip sip minum aku
    Ya angkat tubuhku lebih tinggi
    Aku ingin kamu membunyikan alarm
    Katakan pada dunia, cium namaku

    Katakan ‘Lalisa cintai aku, Lalisa cintaiku’
    Panggil aku Lalisa, cintai aku Lalisa, cintai aku
    Kamu tahu aturannya
    Apa lagi yang kamu inginkan
    Yang paling berisik di ruangan

    Katakan ‘Lalisa cintai aku, Lalisa cintaiku’
    Panggil aku Lalisa, cintai aku Lalisa, cintai aku
    Kamu tahu aturannya
    Apa lagi yang kamu inginkan
    Yang paling berisik di ruangan

    Sayang, kamu mendapatkan megafon
    Pasang di speaker
    Aku bilang aku tidak bisa mendengarmu
    Jadi kamu perlu berbicara
    Letakkan semua hal omong kosong itu di stereo
    Semua orang sangat rendah
    Lindungi seperti penghalang
    Janji tidak ada yang lebih menakutkan
    Daripada aku, jika ada yang datang menembaki priaku
    Akan menangkap sebuah kasus
    Senjata di tanganku
    Bam bam bam
    Pukulan demi pukulan
    Batu di pergelangan tanganku jadi aku menyebutnya batu api

    Membunyikan alarm
    Katakan pada dunia, cium namaku

    Katakan ‘Lalisa cintai aku, Lalisa cintaiku’
    Panggil aku Lalisa, cintai aku Lalisa, cintai aku
    Kamu tahu aturannya
    Apa lagi yang kamu inginkan
    Yang paling berisik di ruangan

    Katakan ‘Lalisa cintai aku, Lalisa cintaiku’
    Panggil aku Lalisa, cintai aku Lalisa, cintai aku
    Kamu tahu aturannya
    Apa lagi yang kamu inginkan
    Yang paling berisik di ruangan

    Aku tidak ada bandingannya, kamu tetap mencintaiku
    Kamu membutuhkan yang sehebat L.A.L.I.S.A
    Ingat namaku yang berdiri tepat di depanmu
    Mencintaimu sehebat L.A.L.I.S.A

    Kamu tidak dapat melihatku meskipun aku menunjukkan semua caraku
    Dari Thailand ke Korea, dan sekarang di sini, menyanyi sampai serak
    Menjadi yang terhebat sepanjang masa bukanlah fantasi
    Mahkota hitam legam dan pink milik kita

    Lalisa Lalisa Lalisa aku yakin berdiri di atas langit
    Lalisa Lalisa Lalisa mereka menginginkanku
    Lalisa Lalisa Lalisa tangkap aku jika kamu bisa
    Lalisa Lalisa Lalisa Lalisa Lalisa

    Katakan ‘Lalisa cintai aku, Lalisa cintaiku’
    Panggil aku Lalisa, cintai aku Lalisa, cintai aku
    Kamu tahu aturannya
    Apa lagi yang kamu inginkan
    Yang paling berisik di ruangan

    Katakan ‘Lalisa cintai aku, Lalisa cintaiku’
    Panggil aku Lalisa, cintai aku Lalisa, cintai aku
    Kamu tahu aturannya
    Apa lagi yang kamu inginkan
    Yang paling berisik di ruangan

    Berita seputar lirik lagu lainnya

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

  • Kasus Dugaan Suap Ronald Tannur, Kejagung Periksa 2 Istri Hakim PN Surabaya

    Kasus Dugaan Suap Ronald Tannur, Kejagung Periksa 2 Istri Hakim PN Surabaya

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan suap Gregorius Ronald Tannur terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa (19/11/2024) hari ini. Keduanya yakni para istri hakim.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, kedua istri hakim yang diperiksa yakni RS selaku istri Erintuah Damanik dan MP yang merupakan istri Mangapul.

    RS dan MP, kata Harli, diperiksa terkait sosok ibu Ronald Tannur yakni Meirizka Widjaja. “Penanganan perkara Ronald Tannur atas nama Tersangka MW,” kata Harli.

    Ia menambahkan, pemeriksaan tersebut juga dilakukan guna melengkapi berkas perkara dalam kasus tersebut. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Harli.

    Sebelumnya, Kejagung menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan suap tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur. Mereka adalah Erintuah Damanik, Mangapul, Heru Hanindyo, pengacara Lisa Rahmat, mantan pejabat MA Zarof Ricar, dan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja. 

  • Beda Sikap Kejagung dan MA di Kasus Tom Lembong vs Ronald Tannur

    Beda Sikap Kejagung dan MA di Kasus Tom Lembong vs Ronald Tannur

    Bisnis.com, JAKARTA – Ada dua kasus hukum yang saat ini menjadi sorotan masyarakat, yaitu penetapan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan dugaan pelanggaran etik hakim yang ikut andil dalam kasasi terdakwa Ronald Tannur yang ditangani oleh Mahkamah Agung (MA). 

    Penangkapan dan penetapan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi izin impor gula dinilai banyak pihak tendensius dan berpotensi ke arah kriminalisasi sosok eks Mendag tersebut. Bahkan, Tom Lembong disebut tak diberikan kesempatan untuk menunjuk kuasa hukum secara pribadi saat ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. 

    Kuasa Hukum Tom, Sugito Atmo Pawiro mengatakan kliennya tidak mendapatkan kesempatan oleh Kejagung untuk menunjuk pengacara saat ditetapkan sebagai tersangka.

    “Pada saat pemohon [Tom] ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024, termohon [Dirdik Jampidsus Kejagung] tidak memberikan kesempatan kepada pemohon untuk menghubungi dan meminta bantuan dari penasihat hukum yang sesuai kepercayaan dan hati nurani pemohon,” ujarnya dalam sidang praperadilan di PN Jaksel, Senin (18/11/2024).

    Dia menambahkan Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar justru diduga memaksakan kehendaknya untuk menunjuk penasihat hukum yang akan mendampingi Tom Lembong. Penetapan kuasa hukum Tom itu itu melalui surat Penunjukkan Penasihat Hukum Untuk Mendampingi Tersangka No. 34.F.2.Fd.2/10/2024 tertanggal 29 Oktober 2024.

    “Sedangkan pada faktanya pemohon telah memiliki penasihat hukum pilihannya sendiri, akan tetapi termohon secara sewenang-wenang dan melawan hukum tidak memberikan kesempatan kepada pemohon untuk menghubungi penasihat hukum pemohon,” tambahnya.

    Kuasa Hukum Tom, Ari Yusuf Amir menambahkan bahwa kliennya kala itu tidak bisa menolak kuasa hukum yang telah “disodorkan” Kejagung lantaran kondisi mentalnya dalam keadaan tidak baik.

    “Tentunya mentalnya [Tom] down kan pada waktu itu. Dan setelah langsung disodorkan penasihat hukum. Sehingga tidak sempat lagi berpikir, tidak dikasih kesempatan menghubungi keluarga, maupun penasihat hukumnya,” ujar Ari.

    Sebelumnya, Komisi III DPR kompak menilai penangkapan Tom Lembong pada kasus importasi gula sarat dengan nilai politis. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan menilai kasus Tom Lembong memunculkan persepsi negatif dan sarat akan balas dendam politik

    Menurutnya, penetapan tersangka mantan Mendag Tom Lembong yang tengah menjadi atensi masyarakat akibat kasus dugaan korupsi impor gula itu dilakukan secara terburu-buru.

    “Kami merasakan, mendengarkan percakapan di publik, penanganan penangkapan kasus Tom Lembong itu sarat dengan dugaan balas dendam politik, ujarnya dalam Rapat Kerja Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan Komisi III di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2024).

    Sementara itu, Anggota Komisi III DPR Fraksi Nasdem Rudianto Lallo mempertanyakan penetapan tersangka Tom Lembong yang tengah menjadi atensi masyarakat akibat kasus dugaan korupsi impor gula.

    Dia menilai penetapan kasus yang terjadi secara tiba-tiba sulit apabila dinilai sebagai bentuk penegakan hukum. Lantaran, ada peluang merupakan kasus pesanan.

    “Kasus Tom Lembong, tidak ada angin, tidak ada hujan, tiba-tiba dinyatakan tersangka. Tentu memunculkan persepsi di publik. Apakah kasus ini murni penegakan hukum? Atau jangan-jangan kasus ini orderan, pesanan,” ujarnya dalam forum tersebut.

    Perbesar

    Sikap MA atas Kasasi Ronald Tannur 

    Mahkamah Agung (MA) menilai tidak ada pelanggaran etik yang dilakukan para hakim yang memutus kasasi terpidana Ronald Tannur. Juru Bicara MA Yanto mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa tersangka eks pejabat MA Zarof Ricar dan tersangka tiga hakim MA, yakni Soesilo, Sutarjo, dan Ainal Mardhiah untuk mendalami pelanggaran etik yang dilakukan para pelaku.

    Dia menjelaskan dalam pemeriksaan pada waktu yang berbeda itu, MA tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan para hakim yang berperkara. 

    “Jadi dari pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh Majelis Kasasi perkara nomor 1466K PID 2024 sehingga kasus dinyatakan ditutup,” tuturnya saat konferensi pers di Jakarta, Senin (18/11).

    Yanto mengungkapkan bahwa ada fakta bahwa tersangka Zarof Ricar sempat temui ketua hakim kasasi, Soesilo. Pertemuan itu dilakukan keduanya di Universitas Negeri Makassar (UNM) pada 27 September 2024.

    “Dari pemeriksaan tersebut ditemukan fakta hanya Hakim Agung S yang pernah bertemu dengan ZR. Pertemuan itu terjadi secara singkat dalam acara pengukuhan guru besar honoris causa di Universitas Negeri Makassar atau UNM,” katanya.

    Ketika keduanya bertemu, menurut Yanto, tersangka Zarof Ricar sempat menyinggung perkara kasasi terkait terpidana Ronald Tannur yang ditangani oleh Soesilo.

    “ZR sempat menyinggung masalah kasus Ronald Tanu tetapi tidak ditanggapi oleh Hakim Agung S dan juga tidak ada fakta pertemuan lain selain pertemuan di UNM tersebut,” ujarnya.

    Eks pejabat Mahkamah Agung Zarof RicarPerbesar

    Sementara itu, Kejagung berjanji mengusut temuan harta milik tersangka kasus dugaan suap makelar vonis Ronald Tannur, Zarof Ricar (ZR) senilai Rp996 miliar. Uang cash hampir Rp1 triliun tersebut ditemukan di rumah pribadi ZR. 

    Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan pendalaman itu akan dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus ini hingga Zarof Ricar.

    “Nah ini [uang tunai Rp920 miliar dan emas 51 kilogram] akan terus dilakukan pendalaman itu, itu bagian dari itu ya,” ujarnya di Jakarta, Selasa (29/10/2024).

    Harli menambahkan, salah satu yang telah diperiksa soal harta yang dimiliki eks petinggi Mahkamah Agung (MA) itu adalah Lisa Rahmat (LR). 

    Lisa diperiksa terkait dengan posisi aset Zarof Ricar senilai Rp996 miliar itu di kasus dugaan suap vonis kasus Ronald Tannur.

    “Kemarin langsung didalami pemeriksaan saksi terhadap LR ya kan, pengacara itu. Nah termasuk kepada ZR, nah ini seperti apa nanti posisi 920 miliar dan 51 kg emas ini,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Zarof Ricar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur pada Jumat (25/10/2024). 

    Dalam penetapan tersangka itu, Kejagung telah menyita uang Rp5,7 miliar, 74,4 juta dolar Singapura, US$1,8 juta, 71.200 euro, 483.320 dolar Hong Kong, dan 51 kilogram emas batangan. Totalnya, jika dikonversikan mencapai Rp996 miliar.

  • MA: Ketua Majelis Hakim Kasasi Ronald Tannur Sempat Bertemu Zarof Ricar

    MA: Ketua Majelis Hakim Kasasi Ronald Tannur Sempat Bertemu Zarof Ricar

    Jakarta, Beritasatu.com – Mahkamah Agung (MA) mengungkapkan Zarof Ricar sempat bertemu dengan satu dari tiga hakim agung yang menangani perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur. Pertemuan itu disebut merupakan ketidaksengajaan.

    Juru Bicara MA Yanto mengatakan fakta pertemuan tersebut terungkap dalam pemeriksaan terhadap tiga hakim agung, yaitu Soesilo (S), Ainal Mardhiah (AM), dan Sutarjo (ST). Kasus kasasi Ronald Tannur diketuai Soesilo.
     
    Menurut dia, dari ketiganya hanya hakim agung Soesilo yang bertemu dengan mantan pejabat MA Zarof Ricar (ZR). Pertemuan terjadi dalam acara pengukuhan honoris causa di Universitas Negeri Makassar (UNM) pada 27 September 2024.

    “Pertemuan itu terjadi secara singkat. Keduanya merupakan tamu undangan dalam acara tersebut,” ujar Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA Jakarta Pusat pada Senin (18/11/2024).

    Dia menjelaskan, pertemuan antara Soesilo dengan ZR memang sempat membahas mengenai kasus Ronald Tannur. Namun, dari hasil pemeriksaan tidak ada fakta pertemuan lain selain pertemuan di UNM tersebut.

    “Pada pertemuan insidentil dan berlangsung singkat tersebut, ZR sempat menyinggung masalah kasus Ronald Tannur, tetapi tidak ditanggapi oleh hakim agung S,” ungkapnya.

    Sementara itu, untuk hakim agung Ainal Mardhiah dan Sutarjo tidak mengenal Zarof Ricar. “Adapun hakim agung A dan ST tidak dikenal oleh ZR dan tidak pernah bertemu dengan ZR. Bahwa pemeriksaan perkara kasasi Ronald Tannur berjalan secara normal selayaknya perkara kasasi pada umumnya,” tuturnya.

    Sebelumnya, MA memutuskan tak ada pelanggaran etik hakim yang menangani kasasi kasus Gregorius Ronald Tannur. Kasasi tersebut terkait vonis bebas Ronald Tannur yang diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

    Yanto mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan tak ada pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam kasasi tersebut. MA beralasan sidang tersebut berjalan normal seperti biasanya.

    “Kesimpulan dari pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh majelis kasasi perkara nomor 1466K PID 2024 sehingga kasus dinyatakan ditutup,” katanya kepada wartawan, Senin (18/11/2024).

    Yanto menjelaskan, Zarof Ricar (ZR) dan Lisa Rahmat telah diperiksa terkait pengajuan kasasi Ronald Tannur. Dalam pemeriksaan tersebut, kata Yanto, keduanya tak mengenal hakim yang bakal memutuskan kasasi Ronald Tannur di tingkat MA.

    “Adapun hakim agung A dan ST tidak dikenal oleh ZR dan tidak pernah bertemu dengan ZR,” kata dia.

    “Pemeriksaan perkara kasasi Ronald Tannur berjalan secara normal selayaknya perkara kasasi pada umumnya,” imbuhnya.

  • Alasan MA Jamin Hakim Kasasi Kasus Ronald Tannur Bersih Pelanggaran Kode Etik

    Alasan MA Jamin Hakim Kasasi Kasus Ronald Tannur Bersih Pelanggaran Kode Etik

    Jakarta: Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa majelis hakim yang menangani kasasi Gregorius Ronald Tannur tidak melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Kepastian itu diperoleh setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap para hakim yang terlibat dalam perkara tersebut.

    “Dari pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh Majelis Kasasi Perkara Nomor 1466/K/PID/2024, sehingga kasus dinyatakan ditutup,” ujar Juru Bicara MA, Yanto, di Gedung MA, Jakarta, Senin 18 November 2024.

    Baca juga: Profil Meirizka Widjaja: Ibu Ronald Tannur yang Ditangkap Karena Kasus Suap

    Pemeriksaan Intensif di Dua Lokasi
    Majelis hakim kasasi yang diperiksa terdiri dari Hakim Agung Soesilo sebagai Ketua Majelis, serta Ainal Mardhiah dan Sutarjo sebagai anggota. Yanto menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan secara intensif mulai 4 hingga 12 November 2024 di dua tempat, yakni Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.

    Pemeriksaan terhadap mantan pejabat MA, Zarof Ricar (ZR), dilaksanakan pada 4 November 2024 di Kejagung, Jakarta Selatan, dengan pendampingan dua jaksa dari Kejagung. “Sehingga apa yang ditanyakan oleh tim pemeriksa kepada ZR dan apa yang telah dijawab oleh ZR itu semua didengar, dilihat, dan diketahui oleh dua orang jaksa tersebut,” jelas Yanto.

    Pemeriksaan terhadap para hakim dan pihak terkait lainnya kemudian dilanjutkan pada 12 November 2024 di ruang sidang Ketua Kamar Pengawasan MA, Jakarta.
    Pertemuan Singkat Tidak Berpengaruh
    Yanto juga mengungkapkan bahwa ZR sempat bertemu dengan Hakim Agung Soesilo pada 27 September 2024 dalam acara pengukuhan Guru Besar di Universitas Negeri Makassar (UNM). Namun, Yanto memastikan bahwa pertemuan tersebut berlangsung singkat dan bersifat insidental.

    “Pada pertemuan insidental dan berlangsung singkat tersebut, ZR sempat menyinggung masalah kasus Ronald Tannur, tetapi tidak ditanggapi oleh Hakim Agung S,” tegasnya.

    Lebih lanjut, Yanto menyebutkan bahwa ZR tidak mengenal kedua hakim lainnya, yaitu Ainal Mardhiah dan Sutarjo, serta tidak pernah bertemu dengan mereka. “Adapun Hakim Agung A dan ST, tidak dikenal oleh ZR, dan tidak pernah bertemu dengan ZR,” ujarnya.
    Latar Belakang Kasus dan Kontroversi
    Kasus ini bermula dari vonis bebas yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera pada Juli 2024. Vonis tersebut memicu kontroversi dan laporan ke Komisi Yudisial serta Badan Pengawasan MA. Jaksa kemudian mengajukan kasasi ke MA.

    Pada 22 Oktober 2024, MA mengabulkan kasasi jaksa dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Ronald Tannur. Kasus ini semakin menjadi sorotan setelah Kejagung menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, pengacara Lisa Rahmat, Zarof Ricar, dan pihak lainnya sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.

    Dari hasil pemeriksaan ini, MA menegaskan integritas para hakim kasasi tetap terjaga. Kasus Ronald Tannur kini memasuki babak baru, dengan perhatian publik yang terus mengawal proses hukum yang berlangsung.

    Jakarta: Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa majelis hakim yang menangani kasasi Gregorius Ronald Tannur tidak melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Kepastian itu diperoleh setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap para hakim yang terlibat dalam perkara tersebut.
     
    “Dari pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh Majelis Kasasi Perkara Nomor 1466/K/PID/2024, sehingga kasus dinyatakan ditutup,” ujar Juru Bicara MA, Yanto, di Gedung MA, Jakarta, Senin 18 November 2024.
     
    Baca juga: Profil Meirizka Widjaja: Ibu Ronald Tannur yang Ditangkap Karena Kasus Suap

    Pemeriksaan Intensif di Dua Lokasi

    Majelis hakim kasasi yang diperiksa terdiri dari Hakim Agung Soesilo sebagai Ketua Majelis, serta Ainal Mardhiah dan Sutarjo sebagai anggota. Yanto menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan secara intensif mulai 4 hingga 12 November 2024 di dua tempat, yakni Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.
    Pemeriksaan terhadap mantan pejabat MA, Zarof Ricar (ZR), dilaksanakan pada 4 November 2024 di Kejagung, Jakarta Selatan, dengan pendampingan dua jaksa dari Kejagung. “Sehingga apa yang ditanyakan oleh tim pemeriksa kepada ZR dan apa yang telah dijawab oleh ZR itu semua didengar, dilihat, dan diketahui oleh dua orang jaksa tersebut,” jelas Yanto.
     
    Pemeriksaan terhadap para hakim dan pihak terkait lainnya kemudian dilanjutkan pada 12 November 2024 di ruang sidang Ketua Kamar Pengawasan MA, Jakarta.

    Pertemuan Singkat Tidak Berpengaruh

    Yanto juga mengungkapkan bahwa ZR sempat bertemu dengan Hakim Agung Soesilo pada 27 September 2024 dalam acara pengukuhan Guru Besar di Universitas Negeri Makassar (UNM). Namun, Yanto memastikan bahwa pertemuan tersebut berlangsung singkat dan bersifat insidental.
     
    “Pada pertemuan insidental dan berlangsung singkat tersebut, ZR sempat menyinggung masalah kasus Ronald Tannur, tetapi tidak ditanggapi oleh Hakim Agung S,” tegasnya.
     
    Lebih lanjut, Yanto menyebutkan bahwa ZR tidak mengenal kedua hakim lainnya, yaitu Ainal Mardhiah dan Sutarjo, serta tidak pernah bertemu dengan mereka. “Adapun Hakim Agung A dan ST, tidak dikenal oleh ZR, dan tidak pernah bertemu dengan ZR,” ujarnya.

    Latar Belakang Kasus dan Kontroversi

    Kasus ini bermula dari vonis bebas yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera pada Juli 2024. Vonis tersebut memicu kontroversi dan laporan ke Komisi Yudisial serta Badan Pengawasan MA. Jaksa kemudian mengajukan kasasi ke MA.
     
    Pada 22 Oktober 2024, MA mengabulkan kasasi jaksa dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Ronald Tannur. Kasus ini semakin menjadi sorotan setelah Kejagung menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, pengacara Lisa Rahmat, Zarof Ricar, dan pihak lainnya sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.
     
    Dari hasil pemeriksaan ini, MA menegaskan integritas para hakim kasasi tetap terjaga. Kasus Ronald Tannur kini memasuki babak baru, dengan perhatian publik yang terus mengawal proses hukum yang berlangsung.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • KY Asumsikan Makelar Ronald Tannur Raup Rp 1 T dari 1.000 Kasus, Ini Kata MA

    KY Asumsikan Makelar Ronald Tannur Raup Rp 1 T dari 1.000 Kasus, Ini Kata MA

    Jakarta

    Nama Zarof Ricar di pusaran perkara Gregorius Ronald Tannur mencuri perhatian lantaran ditemukan uang nyaris Rp 1 triliun diduga terkait makelar kasus. Komisi Yudisial (KY) hingga Mahkamah Agung (MA) turut angkat bicara.

    Bermula dari jeratan hukum untuk Gregorius Ronald Tannur atas kematian kekasihnya yang bernama Dini Sera Afrianti. Ronald Tannur yang merupakan anak dari mantan Anggota DPR Edward Tannur itu singkat cerita divonis bebas meski kemudian di tingkat kasasi dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.

    Tentang vonis bebas itu, usut punya usut ternyata ada suap di baliknya. Kejaksaan Agung (Kejagung) sejauh ini menetapkan 6 orang tersangka sebagai berikut:

    1. Erintuah Damanik
    2. Mangapul
    3. Heru Hanindyo
    4. Lisa Rahmat
    5. Zarof Ricar
    6. Meirizka Widjaja

    Tiga nama pertama merupakan majelis hakim yang mengadili Ronald Tannur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sedangkan Lisa adalah pengacara, Zarof merupakan mantan pejabat di MA sebagai makelar perkara, dan nama terakhir adalah ibu Ronald Tannur.

    Alur perkara secara singkat yaitu Meirizka meminta bantuan Lisa agar anaknya, Ronald Tannur, divonis bebas. Lisa lantas berkomunikasi dengan Zarof yang kemudian dihubungkan ke 3 hakim yang mengadili Ronald Tannur di PN Surabaya hingga terjadilah dugaan suap menyuap tersebut.

    Dugaan 1.000 Perkara di Balik Duit (Nyaris) Rp 1 T

    Secara terpisah pada 7 November 2024, Mukti Fajar Nur Dewata selaku Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY sempat angkat bicara soal temuan fantastis itu. KY sendiri memang aktif memantau perkara yang melibatkan hakim-hakim ini.

    Mukti menyampaikan asumsi terkait temuan duit hampir Rp 1 triliun dari Zarof. Apa katanya?

    “Kalau kemarin jastip satu kasus Rp 1 miliar. Kalau Rp 1 triliun berarti 1.000 kasus kan. Kalau 1.000 kasus berarti 1 kasus ada 3 hakim. Asumsi ya. Berarti cukup membahayakan karena jumlah hakim 7.800. Ini hitung-hitungan asumsi. Kalau memang seperti itu berarti KY harus benar-benar kerja keras,” imbuhnya.

    Asumsi ini lantas ditanggapi MA melalui juru bicaranya, Yanto, pada Senin, 18 November 2024. Apa kata Yanto?

    “Itu kan asumsi ya. Kalau orang hukum bicara itu fakta hukum dan evidence,” kata Yanto di Gedung MA.

    “Jumlah hakim agung itu cuma 46. Hakim di Jakarta itu 5 pengadilan kurang lebih 150. Ya artinya kan ya ditanyakan yang memberi asumsi, metodenya seperti apa, teorinya seperti apa. Kalau ditanyakan kepada kami, hakim itu berbicara fakta hukum dan evidence. Evidence yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan. Kalau asumsi nanti beda-beda satu orang nanti dengan orang yang lain berbeda asumsinya,” imbuh Yanto.

    Terlepas dari asumsi-asumsi itu, Kejagung menegaskan temuan itu masih ditelusuri lebih lanjut. Zarof sendiri disebut masih mengingat-ingat dari mana saja uang yang dikumpulkannya itu.

    “Jadi Rp 920 miliar kami tanyakan, penyidik tanyakan, dan sampai saat ini karena duitnya banyak sekali masih belum selesai, sabar. Orang namanya sudah terlalu lama, terlalu banyak, jadi perlu mengingat-ingat kembali, sabar. Yang pasti kita tanyakan, yang pasti kita periksa yang bersangkutan, dari mana uang itu, dan untuk apa,” kata Abdul Qohar selaku Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung pada Senin, 4 November 2024.

    Selain itu, Kejagung juga menggandeng Pusat Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana diduga hasil pengurusan perkara yang dilakukan Zarof. Pihak bank turut digandeng serta penelusuran aset juga masih dilakukan.

    (dhn/imk)

  • Ngeri! 6 Topan Hantam Tetangga RI dalam Sebulan, 1 Juta Warga Evakuasi

    Ngeri! 6 Topan Hantam Tetangga RI dalam Sebulan, 1 Juta Warga Evakuasi

    “Tidak ada korban yang dilaporkan, meskipun angin kencang topan tersebut merusak rumah, sekolah, dan bangunan komersial di Catanduanes,” kata kepala pertahanan sipil Ariel Nepomuceno kepada Reuters, dikutip Senin (18/11/2024). (REUTERS/Lisa Marie David)

  • Bersiap Hadapi Krisis di Bumi, Tilik Potensi Green Jobs dan Ekonomi Sirkular di Langkah Membumi Festival 2024 – Page 3

    Bersiap Hadapi Krisis di Bumi, Tilik Potensi Green Jobs dan Ekonomi Sirkular di Langkah Membumi Festival 2024 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Perubahan iklim tidak dimungkiri menjadi salah satu tantangan global yang dihadapi manusia saat ini, tak terkecuali di Indonesia. Berdasarkan laporan NDC Indonesia pada 2016, perubahan iklim dapat meningkatkan risiko bencana hidrometeorologi, yang saat ini mencapai 80 persen dari total bencana yang terjadi di Indonesia.

    Selain itu, berdasarkan laporan Roadmap NDC Indonesia di 2020, akibat perubahan iklim, potensi kerugian ekonomi Indonesia bisa mencapai 0,66 persen hingga 3,45 persen dari PDB pada 2030. Perubahan iklim juga membawa sejumlah risiko, seperti kelangkaan air, kerusakan ekosistem darat, penurunan kualitas kesehatan, hingga kelangkaan pangan.

    Perubahan iklim sendiri saat ini menjadi salah satu tantangan dari tiga krisis planet Bumi (triple planetary crisis). Selain itu, ada pula polusi dan kehilangan biodiversitas menjadi hal lain yang tidak kalah penting untuk menjadi perhatian manusia.

    Dengan keadaan tersebut, adopsi ekonomi sirkular pun disebut menjadi langkah strategis yang bisa dilakukan untuk meminimalkan dampak dari krisis. Untuk mendorong potensi ekonomi sirkular, Blibli Tiket Action sebagai program keberlanjutan dari ekosistem Blibli Tiket bersama Ecoxyztem sebagai venture builder yang mendukung pertumbuhan ecopreneurs kembali menggelar Langkah Membumi Festival.

    “Bersama Ecoxyztem, kami konsisten menghadirkan ruang bagi masyarakat untuk berinteraksi, bereksplorasi, dan berkolaborasi dalam mengenal solusi iklim dengan cara yang membumi,” tutur COO & Co-Founder Blibli Lisa Widodo saat Langkah Membumi Festival tahun ini. 

    Kali ini, program terebut diadakan di Senayan Park, Jakarta pada 2 dan 3 November 2024. Membawa tema ‘CollaborAction for the Earth’, festival ini dirancang sebagai melting-pot untuk para pemangku kepentingan saling berinteraksi, bereksplorasi, dan berkolaborasi untuk mengelola gagasan serta solusi berkelanjutan.

    Tidak hanya itu, Langkah Membumi Festival 2024 ini juga sejalan dengan Peta Jalan Ekonomi Sirkular Bappenas, terutama dalam hal komunikasi. Sebab, praktik ekonomi sirkular memang perlu melibatkan penyampaian informasi, pendidikan, hingga keterlibatan aktif pemangku kepentingan.

    Oleh sebab itu, Langkah Membumi Festival hadir dengan sejumlah talk show yang membahas isu-isu keberlanjutan sebagai sorotan utama. Tidak hanya itu, ada pula beberapa workshop yang bisa diikuti para peserta, mulai dari Upcycled Plastic Pouch, Demystifying B Certification, hingga kelas membuat terrarium bersama Terramori.

    “Festival ini menjadi katalis yang mempertemukan korporasi dengan solusi inovatif dan mitra strategis dalam mewujudkan rantai pasok yang berkelanjutan sesuai Peta Jalan Ekonomi Sirkular, guna mewujudkan komitmen pembangunan ekonomi yang lebih merata, hijau, dan berkelanjutan,” tutur Direktur Lingkungan Hidup, Kementerian PPN/Bappenas Priyanto Rohmattullah yang hadir dalam acara tersebut.

  • Menerka Harga Mobil Listrik ‘Sultan’ yang Jemput Lisa Blackpink di Jakarta

    Menerka Harga Mobil Listrik ‘Sultan’ yang Jemput Lisa Blackpink di Jakarta

    Jakarta

    Lisa Blackpink dijemput mobil listrik ‘sultan’ Rolls-Royce Spectre saat tiba di Jakarta. Dia dan timnya naik kendaraan berkelir biru tersebut setelah turun dari jet pribadi. Lantas, semahal apa Rolls-Royce Spectre di Indonesia?

    Rolls Royce Spectre meluncur secara perdana di Inggris pada 2022. Setahun setelahnya, kendaraan tersebut kemudian masuk dan dipasarkan di Indonesia.

    Spectre diklaim sebagai super coupé listrik ultra-mewah pertama di dunia. Sayangnya, saat meluncur di Indonesia, produsen tak mengumumkan harga resminya. Namun, di negara asalnya, mobil nonemisi tersebut dilego mulai 330 ribu pounds atau nyaris Rp 7 miliar.

    Sebagai public figure dan musisi kenamaan dunia, Lisa Blackpink agaknya pantas mendapat sambutan semewah itu. Hal tersebut demi memastikan keamanan dan kenyamanannya selama perjalanan dari bandara ke tempat penginapan.

    Wanita kelahiran 27 tahun lalu itu datang ke Jakarta untuk menggelar sesi jumpa fans dengan penggemarnya di Beach City Ancol, Jakarta Utara, Jumat malam (15/11). Acara tersebut merupakan agenda dari rangkaian ‘Lisa Fan Meet 2024’ di Asia.

    Spesifikasi Singkat Rolls-Royce Spectre

    Spectre dibekali dual motor listrik Separately Excited Synchronous Motor (SSM) berbaterai Lithium-Ion yang punya kapasitas 102 kWh. Spesifikasi tersebut membuat kendaraan mampu menghasilkan tenaga 584 dk dan torsi 900 Nm.

    Rolls-Royce mengklaim Spectre memiliki jarak tempuh maksimal hingga 530 km. Mobil tersebut kabarnya dapat melaju dari nol ke 100km/jam dalam waktu 4,5 detik. Tak hanya itu, konsumsi tenaganya juga terhitung lumayan irit untuk mobil mewah sekelas Rolls-Royce, yakni hanya 2,6-2,8 mi/kWh.

    Secara dimensi, Rolls-Royce Spectre hadir dengan panjang 5.453 mm, lebar 2.080 mm dan tinggi 1.559 mm serta wheelbase 3.210 mm. Mobil listrik empat pintu ini punya bobot maksimal 2.890 kg.

    (sfn/dry)