Tag: Lisa

  • Kejagung Tetapkan Ibu Ronald Tannur Sebagai Tersangka Pemberi Suap

    Kejagung Tetapkan Ibu Ronald Tannur Sebagai Tersangka Pemberi Suap

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan wanita berinisial MW yang merupakan ibu kandung dari Ronald Tannur sebagai tersangka pemberi suap vonis bebas terhadap hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengemukakan bahwa tim penyidik telah menemukan cukup bukti untuk menetapkan Meirizka Widjaja jadi tersangka gratitikasi kepada eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar.

    Merizka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

    “Kami sudah mendapatkan alat bukti yang cukup kuat untuk menetapkan MW menjadi tersangka,” tuturnya di Kejaksaan Agung, Senin (4/11/2024) .

    Qohar mengemukakan tersangka Meirizka Widjaja telah mengeluarkan uang sebesar Rp1,5 miliar dan diserahkan ke pengacara Lisa Rahmat untuk mengurus perkara dan mengatur siapa saja hakim yang nantinya mengurus perkara Ronald Tannur di PN Surabaya.

    “LR ini bersepakat dengan tersangka MW untuk biaya pengurusan perkara berasal dari tersangka MW. MW mengeluarkan biaya Rp1,5 miliar dan apanila ada biaya lain yang dikeluarkan LR, pakai uang LR dulu,” katanya.

    Selanjutnya, menurut Qohar, tersangka Lisa Rahmat menalangi uang kepengurusan perkara tersebut sampai putusan di PN Surabaya sebesar Rp2 miliar.

    “Jadi total uang yang dikeluarkan adalah Rp3,5 miliar. Terhadap uang Rp3,5 miliar tersebut, menurut tersangka LR diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara itu,” ujarnya.

  • Kejagung Ungkap Peran Ibu Ronald Tannur sehingga Jadi Tersangka Suap ke 3 Hakim

    Kejagung Ungkap Peran Ibu Ronald Tannur sehingga Jadi Tersangka Suap ke 3 Hakim

    Jakarta, Beritasatu.com – Meirizka Widjaja, ibu Gregorius Ronald Tannur, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

    Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan, bahwa Meirizka meminta kuasa hukum anaknya, Lisa Rahma untuk menyuap hakim yang bakal memutus perkara anaknya.

    “Tersangka MW ibu Ronald Tannur awalnya menghubungi LR untuk minta yang bersangkutan bersedia menjadi penasihat hukum Ronnal Tannur,” ungkapnya dalam konferensi pers Senin (4/11/2024).

    Qohar menjelaskan, Meirizka meminta Lisa mengurus kasus tersebut lantaran keduanya sudah saling kenal. Meirizka dan Lisa kemudian bertemu awal Oktober 2023 lalu. 

    Dalam pertemuan tersebut Meirizka meminta Lisa mengurus perkara anaknya, termasuk biaya suap ke hakim PN Surabaya. “Dalam pertemuan tersebut LR menyampaikan MW ada biaya dan langkah-langkah yang akan ditempuh,” ucap Qohar.

    Meirizka kemudian menyanggupi permintaan tersebut. Namun, dia juga meminta Lisa menalangi biaya pengurusan perkara sampai ada putusan.

    “Selama berproses MW telah menyerahkan sejumlah uang kepada LR sejumlah Rp 1,5 miliar yang diberikan secara bertahap,” kata dia.

    “LR juga menalangi sebagian pengurusan perkara sampai putusan PN Surabaya sejumlah Rp 2 miliar sehingga totalnya Rp 3,5 miliar,” imbuhnya.

    Saat ini, kata Qohar, Meirizka resmi ditetapkan sebagai tersangka dan bakal ditahan selama 20 hari ke depan. “Penahanan di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jawa Timur,” ungkapnya.

  • Aditya-Said Abdullah Didiskualifikasi dari Pilkada Banjarbaru, KPU Persilakan Tempuh Langkah Hukum
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        1 November 2024

    Aditya-Said Abdullah Didiskualifikasi dari Pilkada Banjarbaru, KPU Persilakan Tempuh Langkah Hukum Regional 1 November 2024

    Aditya-Said Abdullah Didiskualifikasi dari Pilkada Banjarbaru, KPU Persilakan Tempuh Langkah Hukum
    Tim Redaksi
    BANJARBARU, KOMPAS.com
    – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru secara resmi mendiskualifikasi pasangan calon (Paslon) Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah dari kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banjarbaru.
    Surat Keputusan (SK) pembatalan tersebut dibacakan oleh Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (1/11/2024) siang.
    Ketua KPU Kalimantan Selatan (Kalsel), Andi Tenri Sompa, saat dimintai keterangan oleh sejumlah awak media, menyatakan bahwa pihaknya mempersilakan paslon
    Aditya-Said Abdullah
    untuk menempuh langkah hukum.
    “Ada ruang melakukan jalur hukum. Silakan Paslon 02 melakukan langkah ini,” ujar Tenri kepada wartawan.
    Menurut Tenri, keputusan untuk membatalkan keikutsertaan paslon Aditya-Said Abdullah pada
    Pilkada Banjarbaru
    sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    Keputusan tersebut didasarkan pada rekomendasi yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel, yang sebelumnya menilai bahwa paslon tersebut melakukan sejumlah pelanggaran administratif.
    “Kalau tidak kami tindaklanjuti, jadi masalah bagi kami,” jelas Tenri.
    Tenri menambahkan, setelah menerima rekomendasi diskualifikasi dari Bawaslu, KPU Kalsel segera meminta KPU Banjarbaru untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
    Sebelum melakukannya, KPU Kalsel terlebih dahulu mempelajari rekomendasi dari Bawaslu dan menemukan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh paslon Aditya-Said Abdullah.
    “Melihat bukti-bukti dari Bawaslu, kami laksanakan dengan meminta KPUD Banjarbaru untuk melaksanakan rekomendasi ini,” tegas Tenri.
    Sebelumnya, KPU Banjarbaru telah mengeluarkan SK pembatalan paslon nomor urut 2, Aditya-Said Abdullah, dari Pilkada Banjarbaru.
    Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan dari Aditya meskipun sudah dihubungi.
    Diketahui, Aditya merupakan calon wali kota petahana, sementara calon wakilnya, Said Abdullah, adalah Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru.
    Sementara itu, lawan mereka, nomor urut 1, adalah Erna Lisa Halaby yang berpasangan dengan Wartono.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Harga Tiket Fan Meetup Lisa Blackpink di Jakarta Akhirnya Diturunkan

    Harga Tiket Fan Meetup Lisa Blackpink di Jakarta Akhirnya Diturunkan

    Jakarta, Beritasatu.com – Menanggapi antusiasme dan masukan dari Lilies (sebutan untuk penggemar Lisa Blackpink) di Indonesia, Big Ground Entertainment dan Sunny Side Up Entertainment mengumumkan penyesuaian harga tiket untuk “Lisa Fan Meetup in Asia 2024 – Jakarta”, yang akan digelar dalam Beach City International Stadium, Jakarta pada 15 November 2024.

    Perubahan ini merupakan bentuk komitmen Big Ground Entertainment untuk mendengarkan dan menanggapi masukan dari penggemar Lisa. Sebelumnya, para penggemar mengeluhkan tiket “Lisa Fan Meetup in Asia 2024 – Jakarta” dinilai terlalu mahal.

    Pihak promotor mengumumkan melalui akun media sosial (medsos), harga tiket terbaru telah disesuaikan agar lebih banyak penggemar dapat menyaksikan penampilan Lisa.

    Bagi penggemar yang memilih big diamond tribune, harga yang awalnya Rp 5.950.000 kini menjadi Rp 3.870.000. Begitu juga dengan big platinum tribune, yang disesuaikan menjadi Rp 3.250.000 dari Rp 5.350.000.

    Kategori tiket lainnya juga mengalami perubahan: CAT 1 menjadi Rp 3.350.000 dari sebelumnya Rp 5.550.000; CAT 2 dari Rp 4.850.000 menjadi Rp 2.950.000; CAT 3 menjadi Rp 2.650.000; CAT 4 seharga Rp 1.900.000; dan CAT 5 Rp 1.350.000.

    Harga yang tertera belum termasuk pajak 10% dan biaya platform 5%. Bagi penggemar yang telah membeli tiket sebelum penyesuaian harga ini, Big Ground Entertainment akan mengembalikan selisih harga, termasuk pajak dan biaya platform.

    “Sebagai promotor, kami mengerti, masukan dari penggemar sangat penting. Kami mendengar apa yang disampaikan oleh Lilies di Indonesia dan memutuskan untuk menyesuaikan harga tiket agar lebih banyak penggemar dapat merasakan momen spesial ini. Kami berharap langkah ini dapat memperkuat hubungan kami dengan penggemar dan membuat mereka merasa dihargai,” ujar Kevin Hermanto, Chairman dan Founder Big Ground Entertainment.

    Puji Adi Andaya, CEO Big Ground Entertainment, menambahkan, dengan penyesuaian harga ini, pihaknya juga ingin memastikan lebih banyak penggemar dapat merayakan momen spesial bersama Lisa di Jakarta. 

    “Kami berkomitmen untuk memberikan pengalaman yang tak terlupakan bagi Lisa dan Lilies,” ujarnya.

    Promotor juga telah memberikan petunjuk mengenai cara melakukan pengembalian dana. Pertama, penggemar perlu mengisi formulir refund yang akan dikirim ke email yang digunakan saat membeli tiket. Pastikan untuk mencantumkan data yang sama. 

    Selanjutnya, Big Ground Entertainment akan memproses pengembalian dana dalam waktu 7 hari kerja setelah pengajuan diterima. Refund tidak akan diberikan apabila informasi yang disampaikan tidak sesuai dengan data pembelian.

  • Tuai Protes, Promotor Akhirnya Turunkan Harga Tiket Fan Meetup Lisa BLACKPINK di Jakarta

    Tuai Protes, Promotor Akhirnya Turunkan Harga Tiket Fan Meetup Lisa BLACKPINK di Jakarta

    Liputan6.com, Yogyakarta – Setelah menuai banyak protes dari penggemar, promotor Big Ground Entertainment akhirnya menurunkan harga tiket Fan Meet Up Lisa BLACKPINK di Jakarta. Kabar ini diumumkan melalui media sosial Big Ground Entertainment.

    “Untuk memastikan bahwa lebih banyak Lilies (nama fans Lisa) dapat bergabung dengan kami, kami telah menyesuaikan harga tiket tanpa mengorbankan kualitas acara atau momen spesial yang telah kami rencanakan,” tulis Big Ground Entertainment.

    Adapun harga tiket terbaru LISA Fan Meetup in Asia 2024 – Jakarta adalah:

    – Big Diamond Floor: Rp3.870.000 (sebelumnya Rp5.950.000)

    – Big Diamond Tribune: Rp3.870.000 (sebelumnya Rp5.950.000)

    – CAT 1: Rp3.350.000 (sebelumnya Rp5.550.000)- Big Platinum Tribune: Rp3.250.000 (sebelumnya Rp5.350.000)

    – CAT 2 Tribune: Rp2.950.000 (sebelumnya Rp4.850.000)

    – CAT 3 Tribune: Rp2.650.000 (sebelumnya Rp4.350.000)

    – CAT 4 Tribune: Rp1.900.000 (sebelumnya Rp2.850.000)

    – CAT 5 Tribune : Rp1.350.000 (sebelumnya Rp1.850.000)

    Harga tersebut belum termasuk pajak 10 persen dan biaya platform 5 persen. Perubahan tiket ini merupakan bentuk respons atas kritik penggemar yang ramai dan viral di media sosial.

    Tak sekadar kritik, para fans pun kompak tak membeli tiket dengan harga selangit. Hingga akhirnya, pihak promotor memutuskan menurunkan harga tiket.

    Sementara itu, bagi yang telah membeli tiket di harga sebelumnya, pihak promotor menyediakan refund sejumlah selisih penurunan harga tiket di masing-masing kategori. Untuk mengajukan refund, promotor juga telah menginformasikan langkah-langkah yang harus dilalui.

    Penggemar yang ingin mengajukan refund harus mengisi formulir refund yang akan akan dikirim ke email yang digunakan saat pembelian tiket. Proses refund membutuhkan waktu sekitar tujuh hari kerja, terhitung setelah formulis diajukan.

    Penurunan harga tiket LISA Fan Meetup in Asia 2024 – Jakarta disambut antusias penggemar. Mereka pun tak sabar ingin bertemu sang idol Kpop di Beach City International Stadium Ancol pada 15 November 2024 pukul 19.00 WIB mendatang.

     

    Penulis: Resla

  • Sosok di Balik Pengungkapan Dugaan Korupsi Tom Lembong Cs & 7 Kasus Besar Lainnya

    Sosok di Balik Pengungkapan Dugaan Korupsi Tom Lembong Cs & 7 Kasus Besar Lainnya

    GELORA.CO – Nama Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), kini menjadi sorotan publik.

    Ia kembali berhasil mengungkap kasus besar: dugaan korupsi yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong.

    Seperti diberitakan, Kejaksaan Agung baru-baru ini menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula.

    Dalam kegiatan tersebut, Tom Lembong diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp400 miliar pada tahun 2015-2016.

    Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penetapan tersangka ini tidak terkait dengan unsur politisasi, mengingat Tom Lembong ketika Pilpres lalu menjabat sebagai  Mantan Co-Captain Timnas AMIN.

    “Kami memastikan bahwa langkah ini murni berdasarkan bukti hukum yang ada,” ujar Febrie Adriansyah dalam konferensi pers.

    Apa Saja Kasus Besar yang Ditangani Jampidsus?

    1. Kasus Makelar Kasus Eks Pejabat Mahkamah Agung

    Salah satu kasus yang mencolok adalah keterlibatan Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung, yang terlibat dalam pemufakatan jahat untuk memberikan suap dalam kasus Ronald Tannur.

    Zarof menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

    Pengacara Ronald, Lisa Rahmat, juga ditetapkan sebagai tersangka dan terancam lima tahun penjara.

    Dalam kasus ini, mereka diduga berusaha memuluskan vonis bebas bagi Ronald yang terlibat dalam kasus pembunuhan.

    2. Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tiga Hakim Pembebas Ronald Tannur

    Pada tanggal 23 Oktober 2024, tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya ditangkap oleh tim Kejaksaan Agung.

    Tindakan ini menunjukkan upaya Kejaksaan dalam memberantas praktik korupsi di kalangan aparat hukum.

    3. Korupsi PT Timah 

    Jampidsus Kejaksaan Agung mengusut kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk periode 2015-2022.

    Kasus ini menyeret 21 tersangka, satu diantaranya suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim. 

    Korupsi PT Timah menyebabkan kerugian negara berupa kerusakan lingkungan yang mencapai Rp 271 triliun.

    4. Kasus Crazy Rich Surabaya vs PT Antam 

    Kejagung juga menangani kasus jual beli emas ilegal yang menyeret pengusaha Surabaya, Jawa Timur Budi Said dengan PT Antam yang memakan kerugian hingga Rp 1,1 triliun. 

    Diberitakan Kompas.com (6/3/2024), Kejagung telah menetapkan Budi sebagai tersangka kasus rekayasa jual beli emas logam mulia itu pada Kamis (18/1/2024).  

    Namun, pengusaha yang dijuluki crazy rich Surabaya itu mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

    5. Korupsi PT Asuransi Jiwasraya 

    Jampidsus juga menangani kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) senilai Rp 16,807 triliun. 

    Dalam kasus tersebut, Jampidsus telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka dengan dakwaan memperkaya diri sendiri atau orang lain. 

    Tersangka kasus mega korupsi ini yaitu Direktur Utama Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan AJS Hary Prasetyo, dan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan.

    6. Korupsi Bakti Kominfo 

    Kejagung mengusut korupsi penanganan perkara korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022.  

    Kasus korupsi yang menyeret nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johhy G Plate dan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi itu menyebabkan kerugian negara yang berkisar sampai dengan Rp 8,03 triliun. 

    Sebanyak 16 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi ini oleh kejagung. 

    7. Kasus impor gula Kemendag dan PT SMIP

    Pada Maret 2024, Kejagung menetapkan satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi importasi gula PT SMIP periode 2020-2023.

    Tersangka adalah RD yang merupakan Direktur PT SMIP. Dia didakwa telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih pada 2021.

    Selain PT SMIP, Jampidsus juga menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula di Kemendag periode 2015-2023. 

    Siapa Febrie Ardiansyah?

    Febrie Ardiansyah adalah sosok yang menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung.

    Ia dilantik pada 6 Januari 2022 dan memiliki rekam jejak karier yang mengesankan di bidang hukum.

    Pria kelahiran 19 Februari 1968 ini menghabiskan masa kecil di Jambi dan memulai karirnya sebagai jaksa di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh pada tahun 1996.

    Sebelum menjabat sebagai Jampidsus, Febrie pernah memegang berbagai posisi strategis di Kejaksaan, termasuk sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

  • Ronald Tannur dan Potret Kelam Mafia Kasus di Tanah Air

    Ronald Tannur dan Potret Kelam Mafia Kasus di Tanah Air

    Bisnis.com, JAKARTA – Terbongkarnya kasus pemufakatan jahat yang melibatkan kuasa hukum, hakim, hingga mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) dalam kasus Ronald Tannur membuka potret kelam penegakan hukum di Tanah Air.

    Ironisnya, Ronald Tannur bukan berasal dari orang kalangan biasa. Dia merupakan anak dari mantan anggota DPR, Edward Tannur.

    Dini Sera Afriyanti (29), tewas usai ke tempat hiburan malam bersama kekasihnya yang diketahui adalah Gregorius Ronald Tannur di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu (4/10/2024) malam.

    Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, M Darwis, terdakwa dijerat dengan pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

    Namun, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, memutus bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan terkait pembunuhan korban Dini Sera Afriyanti (29).

    Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan, terdakwa dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

    “Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” ujarnya di Surabaya, Rabu (24/7/2024).

    Hakim juga menganggap terdakwa masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis yang dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

    “Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas,” tegasnya.

    Hakim pun menegaskan, agar jaksa penuntut umum segera membebaskan terdakwa dari tahanan, segera setelah putusan dibacakan.

    “Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan,” katanya.

    Mendengar vonis bebas ini, terdakwa Ronald Tannur pun langsung menangis dan menyebut, bahwa putusan hakim itu dianggapnya sudah cukup adil.

    “Nggak apa-apa, yang penting Tuhan yang membuktikan,” katanya.

    Sontak, putusan tersebut dinilai sangat kontroversial dan menarik perhatian publik. Sejumlah investigasi pun dilakukan untuk mengusut kejanggalan pada pemutusan kasus tersebut.

    Alhasil, tiga bulan berselang sejak pembacaan putusan bebas PN Surabaya, Kejaksaan Agung (Kejaung) menangkap 3 orang hakim yang memutus perkara tersebut.

    Kejagung menetapkan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Ketiga hakim PN Surabaya itu di antaranya Erintuah Damanik, dan Mangapul, dan Heru Hanindyo.

    Direktur Penyidik (Dirdik) Kejagung, Abdul Qohar mengatakan bahwa pihaknya telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan ketiga hakim itu sebagai tersangka.

    Selain itu, Kejagung juga turut menetapkan pengacara Ronald Tannur berinisial LR sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas ini.

    “Pada hari ini 24 Oktober 2024, jaksa penyidik Jampidsus menetapkan tiga orang hakim atas nama ED, HH dan M dan satu orang pengacara LR sebagai tersangka,” ujarnya di Kejagung, Rabu (23/10/2024) malam.

    Selain itu, Kejagung menetapkan eks petinggi Mahkamah Agung Zarof Ricar dan penasihat Ronald Tannur bernama Lisa Rahmat sebagai tersangka kasus suap dan pemufakatan jahat.

    Qohar mengemukakan bahwa peran tersangka Lisa Rahmat dalam perkara suap tersebut adalah menyuap tersangka Zarof Ricar sebesar Rp5 miliar.

    Menurut Qohar, uang sebesar Rp5 miliar itu digunakan oleh tersangka Zarof Ricar untuk mengkondisikan vonis kasasi yang ditangani oleh hakim berinisial S, A dan S. “

    Jadi dari pengakuan tersangka ZR, dia akui sudah berkomunikasi dan menemui salah satu hakim. Namun, saat kami lakukan penindakan, uang itu masih ada di dalam amplop,” tuturnya di Jakarta, Jumat (25/10/2024).

    Qohar menjelaskan bahwa tim penyidik kini sedang mendalami sumber uang Rp5 miliar tersebut. Menurutnya, siapapun yang ikut dan terlibat terkait uang Rp5 miliar itu bakal diseret.

    Menurutnya dari fakta dan alat bukti yang ditemukan tim penyidik, baru diketahui bahwa pemberian uang Rp5 miliar itu dari tersangka Lisa untuk fee tersangka Zarof Ricar untuk pengkondisian hakim MA.

    “Tersangka ZR dijanjikan Rp1 miliar sebagai imbalan atas pengkondisian penanganan perkara di tingkat kasasi,” katanya.

  • Infografis Babak Baru Kasus Penyuapan Hakim dalam Perkara Ronald Tannur dan Sepak Terjangnya – Page 3

    Infografis Babak Baru Kasus Penyuapan Hakim dalam Perkara Ronald Tannur dan Sepak Terjangnya – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Nama Gregorius Ronald Tannur menjadi perhatian publik dalam sepekan terakhir. Betapa tidak? Berturut-turut mulai penangkapan 3 hakim beserta 1 pengacara yang diduga terlibat penyuapan dalam vonis bebas Ronald Tannur. Selanjutnya, mantan petinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar diringkus dengan dugaan makelar kasus pengurusan kasasi Ronald Tannur.

    Ronald Tannur merupakam terdakwa kasus penganiayaan berujung kematian Dini Sera Afriyanti pada 4 Oktober 2023. Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim), justru menjatuhkan vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus tersebut.

    Babak baru kasus Ronald Tannur pun dimulai. Pada Kamis 24 Oktober 2024 atau sehari usai penangkapan hakim, MA membatalkan vonis bebas terdakwa Ronald Tannur lewat putusan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum.

    Hari yang sama Mahkamah Agung juga memberhentikan sementara 3 hakim pemvonis bebas terdakwa Ronald Tannur. Tim Gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung) pun bergerak cepat. Pada Minggu 27 Oktober 2024, Ronald selaku terpidana kasus pembunuhan Dini Sera ditangkap di kediamannya, Kompleks Pakuwon City, Surabaya, Jatim.

    Sejauh ini, ada 5 orang ditetapkan tersangka dalam skandal suap hakim dalam perkara Ronald Tannur. Terdiri dari 3 hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hanindya, serta Lisa Rahmat selaku pengacara Ronald Tannur. Terakhir Zarof Ricar, mantan petinggi MA.

    Aroma dugaan skandal suap pun terendus. Terhitung uang Rp 20 miliar disita Kejagung saat menggeledah rumah hingga apartemen milik 3 hakim PN Surabaya. Pun demikian saat menggeledah rumah Zarof Ricar, penyidik dikagetkan temuan uang asing dengan total nilai mendekati Rp 1 triliun.

    Bagaimana rentetan babak baru dugaan penyuapan hakim dalam perkara Ronald Tannur? Bagaimana pula sepak terjangnya? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:

  • Kejagung Periksa Pengacara Ronald Tannur, Usut Asal-usul Harta Zarof Ricar

    Kejagung Periksa Pengacara Ronald Tannur, Usut Asal-usul Harta Zarof Ricar

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sejumlah saksi untuk mengusut asal-usul aset senilai Rp996 miliar milik tersangka kasus dugaan pemufakatan jahat vonis Ronald Tannur, Zarof Ricar (ZR).

    Hal itu diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar saat menjelaskan perkembangan kasus yang belakangan ini menarik perhatian publik.

    “Nah ini [uang tunai Rp920 miliar dan emas 51 kilogram] akan terus dilakukan pendalaman itu, itu bagian dari itu ya,” ujarnya di Jakarta, Selasa (29/10/2024).

    Harli menambahkan, salah satu yang telah diperiksa soal harta yang dimiliki eks petinggi Mahkamah Agung (MA) itu adalah Lisa Rahmat (LR). 

    Lisa diperiksa terkait dengan posisi aset Zarof Ricar senilai Rp996 miliar itu di kasus dugaan suap vonis kasus Ronald Tannur.

    “Kemarin langsung didalami pemeriksaan saksi terhadap LR ya kan, pengacara itu. Nah termasuk kepada ZR, nah ini seperti apa nanti posisi 920 miliar dan 51 kg emas ini,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Zarof Ricar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur pada Jumat (25/10/2024). 

    Dalam penetapan tersangka itu, Kejagung telah menyita uang Rp5,7 miliar, 74,4 juta dolar Singapura, US$1,8 juta, 71.200 euro, 483.320 dolar Hong Kong, dan 51 kilogram emas batangan. Totalnya, jika dikonversikan mencapai Rp996 miliar.

  • Kejagung Usut Asal-usul Harta Zarof Ricar Senilai Hampir Rp1 Triliun

    Kejagung Usut Asal-usul Harta Zarof Ricar Senilai Hampir Rp1 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut temuan harta milik, tersangka kasus dugaan suap makelar vonis Ronald Tannur, Zarof Ricar (ZR) senilai Rp996 miliar.

    Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan pendalaman itu akan dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus ini hingga Zarof Ricar.

    “Nah ini [uang tunai Rp920 miliar dan emas 51 kilogram] akan terus dilakukan pendalaman itu, itu bagian dari itu ya,” ujarnya di Jakarta, Selasa (29/10/2024).

    Harli menambahkan, salah satu yang telah diperiksa soal harta yang dimiliki eks petinggi Mahkamah Agung (MA) itu adalah Lisa Rahmat (LR). 

    Lisa diperiksa terkait dengan posisi aset Zarof Ricar senilai Rp996 miliar itu di kasus dugaan suap vonis kasus Ronald Tannur.

    “Kemarin langsung didalami pemeriksaan saksi terhadap LR ya kan, pengacara itu. Nah termasuk kepada ZR, nah ini seperti apa nanti posisi 920 miliar dan 51 kg emas ini,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Zarof Ricar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur pada Jumat (25/10/2024). 

    Dalam penetapan tersangka itu, Kejagung telah menyita uang Rp5,7 miliar, 74,4 juta dolar Singapura, US$1,8 juta, 71.200 euro, 483.320 dolar Hong Kong, dan 51 kilogram emas batangan. Totalnya, jika dikonversikan mencapai Rp996 miliar.