Tag: Lisa

  • 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Didakwa Terima Suap, Ini Rincian Uang yang Didapat Terdakwa – Halaman all

    3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Didakwa Terima Suap, Ini Rincian Uang yang Didapat Terdakwa – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo yang merupakan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur menghadapi sidang dakwaan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024). 

    Ketiga hakim PN Surabaya itu didakwa menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau Rp 3,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur.

    “Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000,” kata Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (24/12/2024).

    Dalam dakwaannya, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyebut uang miliaran itu diterima para terdakwa untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

    “Kemudian terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul menjatuhkan putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan Penuntut Umum,” ucapnya.

    Lebih lanjut Jaksa menuturkan, uang-uang tersebut dibagi tiga dalam jumlah yang berbeda-beda.

    Adapun Lisa dan Meirizka memberikan uang secara tunai kepada Erintuah Damanik sejumlah 48 Ribu Dollar Singapura.

    Selain itu keduanya juga memberikan uang tunai senilai 48 Ribu Dollar Singapura yang dibagi kepada ketiga hakim dengan rincian untuk Erintuah sebesar 38 Ribu Dollar Singapura serta untuk Mangapul dan Heru masing-masing sebesar 36 Ribu Dollar Singapura.

    “Dan sisanya sebesar SGD30.000 disimpan oleh Terdakwa Erintuah Damanik,” jelas Jaksa.

    Tak hanya uang tersebut, Lisa dan Meirizka diketahui kembali memberikan uang tunai kepada terdakwa Heru Hanindyo sebesar Rp 1 miliar dan 120 Ribu Dollar Singapura.

    “Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili,” kata dia.

    Akibat perbuatannya ketiga hakim PN Surabaya tersebut didakwa dengan dan diancam dalam Pasal 12 huruf c jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    Uang Suap Diterima Bertahap

    Tiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya disebut menerima uang suap sebesar Rp 1 miliar dan 308 Ribu Dollar Singapura selama proses persidangan kasus Ronald Tannur berlangsung.

    Adapun hal itu terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana kasus vonis bebas Ronald Tannur yang menjerat tiga Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/12/2024).

    “Bahwa selama proses persidangan perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya, terdakwa Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo selaku Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur telah menerima uang tunai sebesar Rp1.000.000.000 dan SGD308.000 dari Lisa Rahmat,” kata Jaksa di ruang sidang.

    Jaksa pun merinci penerimaan uang yang didapatkan oleh ketiga terdakwa tersebut dari pengacara Lisa Rahmat.

    Jaksa menyebutkan bahwa pada awal Juni 2024 Lisa dan Erintuah melakukan pertemuan di sebuah gerai makanan di Bandara Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah.

    Dalam pertemuan tersebut terdakwa Erintuah menerima uang sebesar SGD 140.000 dengan pecahan SGD 1.000 dari Lisa Rahmat.

    Kemudian masih di bulan yang sama, bertempat di ruang kerja Hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, ketiga terdakwa sepakat membagi uang yang telah diberikan oleh Lisa Rahmat.

    “Untuk Terdakwa ERINTUAH DAMANIK sebesar SGD38.000, untuk MANGAPUL sebesar SGD 36.000 dan untuk HERU HANINDYO sebesar SGD 36.000 sedangkan sisanya sebesar SGD 30.000 disimpan oleh Terdakwa ERINTUAH DAMANIK,” jelas Jaksa.

    Penerimaan uang tak berhenti disitu, kemudian pada akhir Juni 2024, terdakwa Erintuah Damanik kembali bertemu dengan Lisa Rahmat di lokasi yang sama dengan pertemuan pertama.

    Disana Lisa kembali memberikan uang kepada Erintuah sejumlah SGD 48.000.

    Selain bertemu dengan Erintuah, Jaksa menyebutkan bahwa Lisa Rahmat juga menemui Heru Hanindyo yang dimana kali ini bertempat di Pengadilan Negeri Surabaya pada medio akhir Juli 2024 dengan maksud memberikan uang senilai Rp 1 miliar dan SGD 120.000.

    “Terdakwa ERINTUAH DAMANIK, MANGAPUL dan HERU HANINDYO menerima uang dari LISA RACHMAT dengan maksud agar Terdakwa ERINTUAH DAMANIK,MANGAPUL dan HERU HANINDYO selaku penyelenggara negara yaitu hakim supaya menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap GREGORIUS RONALD TANNUR dari seluruh dakwaan Penuntut Umum,” ujar Jaksa.

    Adapun sumber uang yang diberikan Lisa Rahmat kepada ketiga hakim tersebut dijelaskan Jaksa bahwa uang itu diperoleh dari ibunda Ronald Tannur, Meirizka Wijaja.

    “Dengan cara menyerahkan secara langsung (tunai) maupun dengan cara transfer rekening kepada LISA RACHMAT,” pungkasnya.

    Akibat perbuatannya, ketiga Hakim PN Surabaya didakwa melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Selain itu mereka juga didakwa telah menerima gratifikasi dan dijerat dengan Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    2 Terdakwa Tak Ajukan Eksepsi

    Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik dan Mangapul tak mengajukan eksepsi atau bantahan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum terkait penerimaan gratifikasi dalam vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

    Adapun hal itu diungkapkan kuasa hukum kedua terdakwa dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024).

    “Mohon izin, Yang Mulia. Kami dari kuasa hukum Pak Erintuah dan Pak Mangapul. Kami menanggapi surat dakwaan, ada beberapa menurut kami yang kurang lengkap,” kata kuasa hukum di persidangan.

    Terutama, lanjutnya mengenai dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum.

    Ditegaskannya pihaknya akan membuat pembuktian dalam persidangan.

    “Tapi prinsipnya kami ingin buktikan pada pembuktian nanti. Jadi kami tidak akan mengajukan eksepsi,” jelasnya.

    Lanjut kuasa hukum, kliennya Erintuah ingin menyampaikan hal tersebut secara pribadi di persidangan.

    “Ada yang ingin mereka sampaikan secara pribadi, mohon diberikan kesempatan, Yang Mulia,” ungkapnya.

    Lanjut jalannya persidangan, terdakwa Erintuah Damanik mengaku bakal menerangkan sejumlah uang ia miliki yang didakwa merupakan hasil gratifikasi.

    “Sebagaimana dikemukakan dalam surat dakwaan penuntut umum pada halaman 4 dan halaman 9, dikatakan bahwa sisanya 30.000 SGD disimpan oleh terdakwa Erintuah Damanik. Tapi tidak ada kepentingannya untuk apa itu,” kata terdakwa Erintuah di persidangan.

    “Sebenarnya di dalam keterangan saya, saya sebutkan bahwa itu ada kepentingan untuk apa, makanya ada sama saya. Saya simpan, yang nanti akan kita kemukakan di persidangan,” jelasnya.

    Diketahui dalam perkara ini terdakwa Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo didakwa menerima uang gratifikasi dalam putusan vonis bebas untuk Gregorius Ronald Tannur.

    Ketiganya didakwa menerima uang hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000.

    Atas perbuatannya ketiga diancam dakwaan pertama pidana Pasal 12 huruf c jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

    Dakwaan kedua pidana dalam Pasal 6 ayat (2) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Dakwaan terakhir pidana dalam Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

  • Uang Suap Vonas Ronald Tannur Dibagi-bagi di Ruang Kerja Hakim PN Surabaya
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        24 Desember 2024

    Uang Suap Vonas Ronald Tannur Dibagi-bagi di Ruang Kerja Hakim PN Surabaya Nasional 24 Desember 2024

    Uang Suap Vonas Ronald Tannur Dibagi-bagi di Ruang Kerja Hakim PN Surabaya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan, uang suap vonis bebas kasus pembunuhan
    Ronald Tannur
    dibagi-bagi ke tiga hakim
    Pengadilan Negeri Surabaya
    di ruang kerja mereka.
    Ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo yang didakwa secara bersama-sama menerima suap melalui pengacara Ronald Tannur,
    Lisa Rachmat
    .
    Jaksa penuntut umum menyebut, pada awal Juni 2024, Damanik menerima uang sebanyak 140.000 dollar Singapura atau Rp 1.669.430.000 jika merujuk pada kurs dollar hari ini, Selasa (24/12/2024).
    Menurut jaksa, uang itu diterima Damanik dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, di Gerai Dunkin Donuts Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang, Jawa Tengah.
    “Kemudian bertempat di ruang kerja hakim Pengadilan Negeri Surabaya, lalu terdakwa Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo sepakat untuk membagi uang tersebut,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa.
    Damanik menerima jatah 38.000 dollar Singapura, Mangapul 36.000 dollar Singapura, dan Heru sebesar 36.000 dollar Singapura.
    Sementara, sisanya sebanyak 30.000 dollar Singapura disimpan sendiri oleh Damanik.
    Selanjutnya, pada akhir Juni 2024, di tempat yang sama, Damanik kembali menerima uang 48.000 dollar Singapura atau Rp 572.376.000 dari Lisa Rachmat.
    Kemudian, pada bulan berikutnya, Heru menerima suap dalam bentuk tunai Rp 1 miliar dan 120.000 dollar Singapura dari Lisa Rachmat.
    “(Penyerahan) di Pengadilan Negeri Surabaya,” ujar jaksa.
    Secara keseluruhan, uang suap yang diterima ketiga hakim itu diduga sejumlah Rp 1 miliar dan 308.000 dollar Singapura atau Rp 4,6 miliar.
    Suap diberikan oleh Lisa Rachmat agar para hakim itu menjatuhkan putusan bebas untuk Ronald Tannur.
    “Dari Meirizka Widjaja Tannur dan Lisa Rachmat diterima oleh Heru Hanindyo,” kata jaksa.
    Karena perbuatannya, Damanik, Mangapul, dan Heru didakwa melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tiga Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Juga Didakwa Terima Gratifikasi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        24 Desember 2024

    Tiga Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Juga Didakwa Terima Gratifikasi Nasional 24 Desember 2024

    Tiga Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Juga Didakwa Terima Gratifikasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap pelaku pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur, juga didakwa menerima gratifikasi masing-masing senilai ratusan juta rupiah.
    Adapun ketiganya adalah Hakim Ketua Erintuah Damanik serta dua anggotanya, Mangapul dan Heru Hanindyo.
    Dugaan gratifikasi ini merupakan dakwaan kedua kumulatif yang dituduhkan jaksa penuntut umum kepada ketiga terdakwa yang diduga menerima suap untuk membebaskan Ronald Tannur.
    “Dianggap pemberian suap yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yaitu selaku hakim,” kata jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024).
    Dalam uraiannya, jaksa menyebut, Damanik diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 97.500.000; 32.000.000 dollar Singapura, dan 35.992,25 ringgit Malaysia.
    Jika dikonversi ke rupiah dengan kurs hari ini, jumlah gratifikasi yang diduga diterima sebesar Rp 608.909.545,45.
    Kemudian, Heru diduga menerima gratifikasi Rp 104.500.000; 18.400 dollar Amerika Serikat (AS), 19.100 dollar Singapura; 100.000 yen; 6.000 euro, dan 21.715 riyal Saudi.
    Total keseluruhan dugaan gratifikasi yang diterima Heru sebesar Rp 835.498.789,5.
    Sementara, Mangapul diduga menerima gratifikasi Rp 21.400.000, 2.000 dollar AS, dan 6.000 dollar Singapura.
    Jaksa mengatakan, baik Damanik, Mangapul, maupun Heru merupakan hakim dan masuk dalam kategori penyelenggara negara yang harus bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme sebagaimana diatur Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999.
    Menurut jaksa, ketiga hakim itu tidak melaporkan uang ratusan juta tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 30 hari setelah penerimaan yang dinilai tidak sah berdasarkan hukum.
    “Tidak melaporkan adanya harta kekayaan dalam bentuk uang tunai tersebut ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagaimana ditentukan dalam undang-undang,” tutur jaksa.
    Karena penerimaan itu, ketiganya didakwa melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    Adapun dakwaan kesatu jaksa penuntut umum menyebut, ketiga terdakwa menerima suap Rp 1 miliar dan 308.000 dollar Singapura.
    Suap diberikan oleh ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur melalui pengacara anaknya, Lisa Rachmat untuk menjatuhkan putusan bebas.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3 Hakim PN Surabaya Didakwa Terima Suap Rp1 Miliar dan 308.000 Dolar Singapura

    3 Hakim PN Surabaya Didakwa Terima Suap Rp1 Miliar dan 308.000 Dolar Singapura

    Bisnis.com, JAKARTA – Tiga hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Kelas IA Khusus atas nama Erintuah Damanik, Haru Hanindyo dan Mangapul didakwa masing-masing terima suap uang tunai sebesar Rp1 miliar dan 308.000 dolar Singapura.

    Dalam dakwaan yang dibacakan hari ini Selasa (24/12/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta, disebutkan ketiga hakim tersebut menerima uang gratifikasi itu untuk menjatuhkan putusan bebas ke terdakwa Ronald Tannur.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan bahwa uang gratifikasi kepada ketiga hakim itu diberikan oleh tersangka pengacara Lisa Rachmat yang diminta oleh ibu kandung Ronald Tannur yaitu Meirizka Widjaja untuk membebaskan anaknya dan menggugurkan semua dakwaan JPU di PN Surabaya.

    “Tanggal 25 Januari 2024, Lisa Rachmat meminta bantuan Zarof Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang bersedia menjatuhkan putusan lepas dalam perkara anak seorang anggota DPR,” tutur JPU.

    Selanjutnya, Meirizka Widjaja mengirimkan uang secara bertahap sebanyak delapan kali kepada pengacara Lisa Rachmat lewat transfer maupun tunai agar ketiga hakim PN Surabaya tersebut ditunjuk untuk memutus perkara sekaligus mengkondisikan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

    Ketiga hakim tersebut menerima uang suap dari pengacara Lisa Rachmat di beberapa lokasi yang berbeda. Setelah uang diterima, para hakim membagikan uang gratifikasi itu di ruang kerja hakim PN Surabaya.

    Atas pebuatannya, ketiga terdakwa hakim PN Surabaya atas nama Erintuah Damanik, Haru Hanindyo dan Mangapul itu didakwa melanggar pasal 5 ayat (2) jo pasal 18 UI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Trump Ingin Kembalikan Nama Gunung di Alaska, dari Denali ke McKinley Lagi  – Halaman all

    Trump Ingin Kembalikan Nama Gunung di Alaska, dari Denali ke McKinley Lagi  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Presiden terpilih Donald Trump berjanji akan mengganti nama gunung di Alaska dari Denali menjadi Gunung McKinley.

    Pada tahun 2015, mantan presiden Barack Obama telah mengubah nama gunung tersebut menjadi Denali.

    Selama bertahun-tahun, pejabat setempat mendesak pemerintah federal untuk mengadopsi nama Denali sejak Alaska secara resmi menetapkannya sebagai nama puncak gunung tersebut pada tahun 1975.

    Tujuan Obama mengubah nama gunung adalah untuk mencerminkan tradisi penduduk asli Alaska serta preferensi banyak penduduk Alaska, dikutip dari AP News.

    Nama ‘Denali’ kata  Athabascan yang berarti “yang tinggi” atau “yang agung.”

    Namun sebelum gunung tersebut diberi nama Denali, gunung ini diberi nama Gunung McKinley pada tahun 1896 berdasarkan nama Presiden William McKinley.

    Hingga akhirnya Obama mengubahnya karena ditentang oleh anggota parlemen di negara bagian asal McKinley, Ohio.

    Pada tahun 2016, Trump sempat mengusulkan untuk membatalkan tindakan Obama.

    Akan tetapi, ia akhirnya tidak melanjutkan usulannya setelah senoator Alaska keberatan.

    Menurut Trump, alasan dirinya mengubah nama gunung tersebut untuk menghormati Presiden McKinley.

    “McKinley adalah presiden yang sangat baik, bahkan mungkin presiden yang hebat. Mereka mencopot namanya dari Mount McKinley. Itulah yang mereka lakukan kepada orang-orang. Presiden McKinley adalah presiden yang bertanggung jawab atas terciptanya sejumlah besar uang. Itulah salah satu alasan kami akan mengembalikan nama Mount McKinley, karena menurut saya ia pantas mendapatkannya,” kata presiden terpilih tersebut, dikutip dari NewsWeek.

    Namun sayangnya, banyak yang tidak setuju dengan rencana Trump.

    Seperti, senator neara bagian Demokrat hingga Senator Republik.

    Melalui X, senator negara bagian Demokrat Scott Kawasaki mengatakan bahwa ia tidak setuju dengan usulan Trump, dan ingin nama gunung tersebut tetap, tidak diubah.

    “Eh. Tidak. Itu Denali,” jelasnya.

    Sementara Senator Republik Lisa Murkowski, yang selama bertahun-tahun mendorong undang-undang untuk mengubah nama menjadi Denali, mengatakan bahwa nama yang cocok untuk gunung di Alaska ini adalah ‘Denali’.

    “Hanya ada satu nama yang layak untuk gunung tertinggi di Amerika Utara: Denali — yang Agung,” tulis Murkowski di X.

    (Tribunnews.com/Farrah)

    Artikel Lain Terkait Donald Trump

  • Hari Ini 3 Hakim PN Surabaya Hadapi Sidang Perdana Kasus Suap Vonis Ronald Tannur

    Hari Ini 3 Hakim PN Surabaya Hadapi Sidang Perdana Kasus Suap Vonis Ronald Tannur

    Jakarta, Beritasatu.com – Tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat (Jakpus) hari ini, Selasa (24/12/2024). Mereka diadili atas kasus dugaan suap pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur, pelaku pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti. 

    “Agenda sidang pertama,” bunyi keterangan pada sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakpus.

    Tiga hakim nonaktif PN Surabaya yang disidang tersebut, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Agenda sidang perdana kasus dugaan suap pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur kali ini adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

    Sidang dijadwalkan digelar pukul 10.00 WIB di ruang Kusuma Atmadja PN Jakpus. Sidang rencananya digelar terbuka untuk umum, sehingga publik dapat memantau secara langsung.

    Dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur ini, Kejagung telah menetapkan enam tersangka, yakni hakim Erintuah Damanik, Mangapul, Heru Hanindyo, pengacara Lisa Rahmat, mantan pejabat MA Zarof Ricar, dan ibu Ronald Tannur Meirizka Widjaja. Meirizka diduga memberikan suap senilai Rp 3,5 miliar kepada para hakim agar anaknya mendapat vonis bebas dari hakim PN Surabaya yang hari ini menjalani sidang perdana.

  • Kasus Mafia Peradilan, Kejagung Periksa Istri dan Anak Zarof Ricar 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        24 Desember 2024

    Kasus Mafia Peradilan, Kejagung Periksa Istri dan Anak Zarof Ricar Nasional 24 Desember 2024

    Kasus Mafia Peradilan, Kejagung Periksa Istri dan Anak Zarof Ricar
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung (
    Kejagung
    ) memeriksa anak dan istri dari makelar kasus peradilan
    Zarof Ricar
    (ZR) pada Senin (23/12/2024).
    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, pemeriksaan dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
    “Kejagung memeriksa 2 orang saksi, yakni DA selaku Istri tersangka ZR, dan RBP selaku Anak tersangka ZR,” kata Harli dalam keterangan resmi.
    Harli mengatakan, pemeriksaan tersebut terkait dengan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap atau gratifikasi dalam penanganan perkara terpidana Ronald Tannur tahun 2023 – 2024.
    Selain diperiksa untuk tersangka Zarof Ricar, keduanya juga diperiksa untuk tersangka Lisa Rahmat, pengacara Ronald Tannur.
    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tegas Harli.
    Sebelumnya, Kejagung telah memeriksa 43 saksi terkait dengan dugaan keterlibatan mantan petinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR).
    “Hingga saat ini saksi yang sudah diperiksa diperkara ZR sebanyak 43 saksi,” kata Harli kepada
    Kompas.com
    , Rabu (18/12/2024).
    Zarof diduga terlibat sebagai makelar kasus alias markus terkait dengan putusan kasasi (tingkat kedua) Ronald Tannur.
    Zarof ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan permufakatan jahat dengan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR) untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur.
    Sebelumnya, Kejagung lebih dulu melimpahkan berkas perkara tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yakni, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul ke PN Tipikor Jakpus.
    Ketiga hakim tersebut diduga menerima suap terkait vonis bebas di tingkat pertama, atas kasus penganiayaan yang dilakukan Ronald Tannur terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti hingga tewas.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Rencana Trump Balikin Nama Gunung di Alaska yang Diubah Obama

    Rencana Trump Balikin Nama Gunung di Alaska yang Diubah Obama

    Washington DC

    Donald Trump sudah terpilih menjadi Presiden Amerika Serikat (AS) dan tinggal menunggu waktu untuk kembali menduduki kursi kepresidenan setelah tahun baru nanti. Dia ingin mengembalikan nama bule untuk gunung yang sudah sempat dikembalikan namanya oleh Barack Obama sesuai bahasa masyarakat pribumi setempat.

    Gunung yang dimaksud terletak di Alaska, wilayah AS yang terletak jauh di utara melintasi Kanada. Wilayah Alaska sudah sejak puluhan ribu tahun lalu dihuni oleh orang-orang Althabascan. Pribumi Alaska tersebut menyebut gunung itu sebagai Denali.

    Ada suatu masa orang-orang Eropa datang ke Benua Amerika, Alaska-pun kena jangkauan orang-orang Eropa ini. Nama-nama tempat diubah seenak pendatang ini.

    Pada momentum perubahan saat pria kulit hitam menjadi Presiden AS, pria itu adalah Barack Obama, nama gunung itu dikembalikan ke bahasa aslinya. Tapi nampaknya, nama pribumi itu akan kembali diganti oleh nama Eropa.

    Adalah Donald Trump yang sudah meniatkan diri hendak mengganti nama gunung itu, meski Trump belum lagi menjabat. Bagaimana ya nasib toponimi gunung itu nantinya?

    Simak halaman selanjutnya:

    Nama Denali dan McKinley

    Foto: AP Photo

    Dilansir Reuters, Senin (23/12/2024), Denali merupakan nama gunung itu dari bahasa pribumi Alaska. Gunung itu bukan gunung yang pendek lho. Bandingkan dengan tinggi Gunung Merapi 2.910 meter.

    Gunung Denali di Alaska memiliki ketinggian lebih dari 20.000 kaki atau 6.100 meter. Kata ‘Denali’ dalam bahasa orang Athabascan berarti ‘Yang Tinggi’.

    Tapi pada 1896, ada seorang penampang emas yang menjelajahi wilayah tersebut mendengar McKinley, seorang pejuang standar emas, telah memenangkan nominasi presiden dari Partai Republik.

    McKinley benar-benar jadi Presiden AS. Presiden ke-25 itu sebelumnya menjabat dua periode sebagai gubernur Ohio sebelum menjadi presiden pada tahun 1897, memimpin negara tersebut menuju kemenangan dalam Perang Spanyol-Amerika dan menaikkan tarif protektif untuk mempromosikan industri AS. McKinley tewas dibunuh pada 1901.

    Singkat cerita, puncak gunung itu resmi disebut sebagai Gunung McKinley sejak tahun 1917.

    Dipercepat ke milenium ke-2. Presiden AS Barack Obama pada 2015 membuat perubahan. Departemen Dalam Negeri AS, dalam perintah tahun 2015, yang ditandatangani oleh Obama dengan mengubah nama menjadi Denali. Pemerintahan Obama saat itu mencatat McKinley tidak pernah mengunjungi gunung tersebut dan tidak memiliki ‘hubungan historis yang signifikan dengan gunung tersebut atau Alaska’. Sebenarnya, nama Dienali sudah ditetapkans ebagai nama puncak gunung itu pada 1975 oleh negara bagian Alaska.

    Sejak saat itu, anggota parlemen Alaska telah mengajukan petisi kepada Dewan Nama Geografis AS untuk mengubah nama tersebut menjadi Denali secara resmi, tetapi telah diblokir selama beberapa dekade. Senator Alaska Lisa Murkowski, seorang Republikan, menolak janji Trump untuk mengganti nama gunung tersebut.

    “Hanya ada satu nama yang pantas untuk gunung tertinggi di Amerika Utara: Denali – yang Agung,” tulis Murkowski dalam sebuah posting di X.

    Halaman selanjutnya, Trump ingin ubah nama gunung itu:

    Trump ingin ubah nama

    Foto: Gunung Denali (AFP/MANDEL NGAN)

    Donald Trump tidak rela Obama mengganti nama puncak Gunung McKinley menjadi puncak Gunung Denali. Menurut Trump, nama yang cocok ya Gunung McKinley.

    “Mereka mencopot namanya dari Gunung McKinley,” kata Trump dalam pidatonya kepada para pendukungnya di Phoenix, dilansir Reuters.

    “Ia adalah presiden yang hebat,” kata Trump, seraya menambahkan bahwa pemerintahannya akan “mengembalikan nama Gunung McKinley karena menurut saya ia pantas mendapatkannya”.

    Agaknya, ada kesamaan Trump dengan McKinley. Keduanya sama-sama pernah mengalami upaya percobaan pembunuhan. Hanya saja bedanya, Trump selamat dan McKinley tidak.

    William McKinley ditembak pada bulan September 1901 di Buffalo, New York, oleh Leon Czolgosz, seorang anarkis. McKinley saat itu sedang tampil di Pameran Pan-Amerika. Dia bertahan selama berhari-hari di Buffalo sebelum meninggal karena luka-lukanya.

    Halaman 2 dari 3

    (dnu/dnu)

  • Sepanjang 2024, 1 Miliar Produk UMKM Laris Manis di Shopee Live

    Sepanjang 2024, 1 Miliar Produk UMKM Laris Manis di Shopee Live

    Jakarta

    Shopee menyebutkan fitur belanja interaktif saat ini tengah digemari para konsumen di Indonesia. Sebab para penjual dan pembeli bisa melakukan komunikasi secara langsung layaknya belanja offline.

    Tak hanya itu, Shopee mencatat fitur tersebut juga tergolong membantu para penjual dalam meningkatkan omset mereka. Riset IPSOS tahun 2024, 67% responden menyatakan Shopee Live memberikan peningkatan omzet terbesar bagi bisnis mereka ketimbang platform lainnya. Adanya fitur tanya jawab, diskon harga, dan penawaran gratis ongkir di Shopee Live merupakan stimulus penting yang mengatrol jumlah transaksi pengguna.

    Sementara itu, data internal 2024 Shopee mencatat ada 1 miliar produk UMKM yang terjual lewat sesi Shopee Live. Selain itu, kini semakin banyak kreator yang bergabung di Shopee. Jumlah Kreator Shopee meningkat 50% di tahun 2024. Akumulasi total durasi konten mereka mencapai 735 juta jam.

    “Shopee senantiasa berinovasi agar bisa terus menjadi wadah bagi banyak orang untuk berkembang. Termasuk para konten kreator yang terus mengembangkan kreativitas sehingga dapat menghasilkan konten-konten yang semakin menarik. Tahun ini jumlah kreator di Shopee meningkat cukup tajam, dan kehadiran mereka sangat membantu dalam mempromosikan produk-produk berkualitas dari UMKM yang ada di Shopee,” ujar Direktur Eksekutif Shopee Indonesia Christin Djuarto dalam keterangan tertulis, Senin (23/12/2024).

    Infografis Shopee Foto: Shopee

    Menariknya, banyak kreator yang menghadirkan berbagai konten kreatif dan berkualitas. Hal itu sengaja mereka lakukan agar mampu menarik lebih banyak konsumen di dunia maya.

    Selain itu, Shopee turut mengeluarkan beragam inovasi yang mendukung UMKM mengembangkan bisnis, seperti Program Ekspor Shopee, Shopee Pilih Lokal, dan lainnya.

    Pihaknya mencatat peningkatan penjualan produk di kanal Shopee Pilih Lokal melejit lebih dari 200% dibandingkan tahun lalu, menandakan meningkatnya kecintaan masyarakat terhadap produk lokal. Fitur interaktif seperti Shopee Live ini diharapkan juga bisa membantu meningkatkan penjualan produk lokal secara signifikan.

    “Kami berharap pertumbuhan positif ini dapat terus berlanjut sehingga menghasilkan dampak baik bagi para kreator, UMKM, pengguna, dan seluruh masyarakat Indonesia,” tutur Christin.

    Sementara itu, salah satu konten kreator yang kerap Shopee Live Lisa Quincy mengakui dirinya mendapatkan penghasilan tambahan dari fitur tersebut. Menurutnya, fitur tersebut membuat dirinya mampu menjual ribuan produk.

    “Menjadi kreator di Shopee Live, Shopee Video, dan Shopee Affiliate Program sangat mengubah hidupku. Berawal dari kegemaran mengikuti berbagai tren produk kecantikan dan fesyen melalui platform e-commerce, kini aku menyadari hal ini bisa menjadi peluang untuk memiliki penghasilan tambahan yang cukup memenuhi kebutuhan keluarga sembari merencanakan masa depan yang lebih baik,” tutup Lisa.

    (ega/ega)

  • Trump Mau Ubah Lagi Nama Gunung di Alaska yang Diganti Saat Era Obama

    Trump Mau Ubah Lagi Nama Gunung di Alaska yang Diganti Saat Era Obama

    Washington DC

    Presiden terpilih Amerika Serikat (AS), Donald Trump, ingin mengganti nama gunung tertinggi Amerika Utara, Denali, dengan nama Presiden AS ke-25 William McKinley yang dibunuh pada 1901. Nama gunung yang terletak di Alaska itu diganti oleh mantan Presiden AS Barack Obama dari McKinley ke Denali pada tahun 2015.

    Dilansir Reuters, Senin (23/12/2024), Denali merupakan nama gunung itu dari penduduk asli Alaska. Obama secara resmi mengganti nama gunung tersebut menjadi Denali untuk menunjukkan keberpihakannya kepada negara bagian Alaska.

    Kebijakan Obama itu mengakhiri pertikaian penamaan selama puluhan tahun. Puncak tersebut secara resmi disebut Gunung McKinley sejak tahun 1917.

    “Mereka mencopot namanya dari Gunung McKinley,” kata Trump dalam pidatonya kepada para pendukungnya di Phoenix.

    Trump mengatakan McKinley adalah presiden hebat. Dia ingin mengembalikan nama gunung itu menjadi McKinley.

    “Ia adalah presiden yang hebat,” kata Trump, seraya menambahkan bahwa pemerintahannya akan ‘mengembalikan nama Gunung McKinley karena menurut saya ia pantas mendapatkannya’.

    Gunung tersebut memiliki ketinggian lebih dari 20.000 kaki atau 6.100 meter. Gunung tersebut diberi nama Gunung McKinley pada tahun 1896 setelah seorang penambang emas yang menjelajahi wilayah tersebut mendengar McKinley, seorang pejuang standar emas, telah memenangkan nominasi presiden dari Partai Republik.

    Donald Trump (Foto: DW News)

    Denali, nama lokal Athabascan, yang berarti ‘Yang Tinggi’, secara resmi ditetapkan sebagai nama puncak tersebut pada tahun 1975 oleh negara bagian Alaska. Pemerintah Alaska terus mendesak pemerintah federal untuk mengadopsi nama tersebut.

    Sejak saat itu, anggota parlemen Alaska telah mengajukan petisi kepada Dewan Nama Geografis AS untuk mengubah nama tersebut menjadi Denali secara resmi, tetapi telah diblokir selama beberapa dekade. Senator Alaska Lisa Murkowski, seorang Republikan, menolak janji Trump untuk mengganti nama gunung tersebut.

    “Hanya ada satu nama yang pantas untuk gunung tertinggi di Amerika Utara: Denali – yang Agung,” tulis Murkowski dalam sebuah posting di X.

    Situs web Gedung Putih menyebut McKinley, yang menjabat dua periode sebagai gubernur Ohio sebelum menjadi presiden pada tahun 1897, memimpin negara tersebut menuju kemenangan dalam Perang Spanyol-Amerika dan menaikkan tarif protektif untuk mempromosikan industri AS.

    (haf/imk)