Tag: Lisa

  • Jawaban Hakim PN Surabaya Ditanya Istri Soal Vonis Bebas Ronald Tannur: Itu Urusanku, Tak Usah Tanya – Halaman all

    Jawaban Hakim PN Surabaya Ditanya Istri Soal Vonis Bebas Ronald Tannur: Itu Urusanku, Tak Usah Tanya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Istri Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Mangapul, Martha Panggabean mengungkap pernah menanyakan soal vonis bebas Ronald Tannur kepada suaminya tersebut.

    Pasalnya kata Martha, kabar bebasnya Ronald Tannur dari jeratan hukum sempat viral di tengah masyarakat.

    Hal itu Martha ungkapkan saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus suap yang membelit suaminya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (7/1/2025).

    Pernyataan itu bermula ketika Martha ditanya oleh Jaksa bagaimana awal mula dirinya mengetahui perkara suap vonis bebas Ronald Tannur yang melibatkan Mangapul.

    Dalam ceritanya, awalnya Martha mengetahui bahwa vonis bebas Ronald Tannur itu telah viral di sosial media berdasarkan informasi dari kakak iparnya.

    “Abang ipar saya memberitakan, itu sudah putus perkaranya viral,” ucap Martha menirukan ucapan kaka iparnya.

    Setelah mendapat informasi itu, sejatinya Martha langsung bertanya mengenai kebenaran kabar tersebut kepada sang suami melalui sambungan telepon yang kala itu dalam perjalanan menuju Medan kota dia mereka.

    Namun sayang, pada saat itu ponsel Mangapul tidak aktif, sebab Martha menduga sang suami masih di dalam pesawat sehingga tidak bisa mengaktifkan telepon genggam.

    “Bapak waktu itu mau ke Medan, transit di Batam. Saya menghubungi bapak tidak bisa, karena transit tidak turun dari pesawat. Mungkin mode pesawat itu HP-nya, tidak bisa,” kata dia.

    Setibanya Mangapul di Medan, Martha kemudian baru kesampaian menanyakan soal vonis bebas Ronald Tannur ke suaminya yang sebelumnya dikabarkan sang kaka ipar.

    Akan tetapi saat itu Mangapul kata Martha ogah memberikan jawaban dari apa yang ditanyakan olehnya.

    Adapun saat itu Mangapul kata Martha hanya mengatakan agar dirinya tidak perlu membahas putusan tersebut.

    “Setelah kami bertemu, saya tanya (soal vonis Ronald Tannur), bapak bilang ‘ya itu urusanku lah, tidak usah lagi tanya’,” ucap Mangapul yang ditirukan oleh Martha.

    Sejak saat itu Martha mengaku tidak pernah lagi menanyakan hal yang sama kepada suaminya tersebut.

    Sebab Mangapul lanjut Martha tergolong sosok yang tertutup jika berkaitan dengan perkara-perkara yang selama ini ditangani selama menjadi seorang hakim.

    Hanya saja suaminya itu kata dia, pernah meminta doa restu ketika hendak menjatuhkan putusan terhadap suatu perkara, salah satunya kasus tragedi Kanjuruhan.

    “Kalau urusan-urusan perkara tidak pernah bapak ceritakan kepada saya. Cuma kadang-kadang dia minta doa, seperti kemarin menangani kasus Kanjuruhan, ‘tolong doakan saya, mau putus (vonis)’. Begitu begitu saja pak,” pungkasnya.

    Didakwa Terima Suap Rp 1 M dan 308 Ribu Dollar Singapura

    Sebelumnya, Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang vonis bebas terpidana Ronald Tannur menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (24/12/2024).

    Dalam sidang perdana tersebut ketiga Hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo didakwa telah menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau Rp 3,6 miliar terkait kepengurusan perkara Ronald Tannur.

    Uang miliaran tersebut diterima ketiga hakim dari pengacara Lisa Rahmat dan Meirizka Wijaja yang merupakan ibu dari Ronald Tannur.

    “Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000,” ucap Jaksa Penuntut Umum saat bacakan dakwaan.

    Pada dakwaannya, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyebut bahwa uang miliaran itu diterima para terdakwa untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

    “Kemudian terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul menjatuhkan putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan Penuntut Umum,” ucapnya.

    Lebih lanjut Jaksa menuturkan, bahwa uang-uang tersebut dibagi kepada ketiga dalam jumlah yang berbeda.

    Adapun Lisa dan Meirizka memberikan uang secara tunai kepada Erintuah Damanik sejumlah 48 Ribu Dollar Singapura.

    Selain itu keduanya juga memberikan uang tunai senilai 48 Ribu Dollar Singapura yang dibagi kepada ketiga hakim dengan rincian untuk Erintuah sebesar 38 Ribu Dollar Singapura serta untuk Mangapul dan Heru masing-masing sebesar 36 Ribu Dollar Singapura.

    “Dan sisanya sebesar SGD30.000 disimpan oleh Terdakwa Erintuah Damanik,” jelas Jaksa.

    Tak hanya uang diatas, Lisa dan Meirizka diketahui kembali memberikan uang tunai kepada terdakwa Heru Hanindyo sebesar Rp 1 miliar dan 120 Ribu Dollar Singapura.

    “Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili,” kata dia.

    Akibat perbuatannya itu ketiga terdakwa pun didakwa dengan dan diancam dalam Pasal 12 huruf c jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

  • Gabungan Koperasi Susu Indonesia Berencana Impor 100 Ribu Sapi dari Amerika – Halaman all

    Gabungan Koperasi Susu Indonesia Berencana Impor 100 Ribu Sapi dari Amerika – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI) berencana impor sapi dari Amerika Serikat.

    Langkah tersebut ditandai dengan diskusi dan Penyerahan Non-Disclosure Agreement (NDA) Rencana Importasi Sapi Perah dari Amerika Serikat.

    Dalam pembukaan acara tersebut, Bendahara Umum GKSI, Febryanto menyampaikan, motivasi mengimpor 100 ribu sapi dari Amerika Serikat dilatarbelakangi kondisi sapi yang ada di Indonesia saat ini merupakan hasil persilangan genetik antara sapi lokal dan Frisian Holstein, sehingga menghasilkan sapi yang tidak ideal dalam hal menghasilkan susu.

    “Selain itu, berkurangnya jumlah populasi sapi di Indonesia juga semakin memperparah keadaan dengan adanya Penyakit Mulut dan Kaki (PMK) yang merebak di tahun 2022 mengakibatkan kematian sekitar 65.000 ekor sapi,” tutur Febryanto dalam keterangannya, Selasa (7/1/2025).

    Menurutnya, adanya kebutuhan ketersediaan susu dalam program Makan Bergizi Gratis pemerintahan Presiden Prabowo, program impor sapi ini menjadi bentuk nyata komitmen GKSI dalam menyukseskan program pemerintah tersebut dengan memenuhi kebutuhan susu.

    Dalam diskusi, Epi Taufiq yang merupakan ahli susu lembaga gizi nasional menyampaikan, susu merupakan bagian penting yang harus disertakan dalam program pemerintah Makan Bergizi Strategis untuk mengoptimalkan asupan gizi anak bangsa.

    Sedangkan, Lisa Ahramjian sebagai Konselor Agrikultur Kedubes AS menyebutkan, GKSI telah melakukan langkah awal yang baik karena penting sekali antara AS dan Indonesia untuk bekerjasama dalam bidang-bidang strategis yang ada di pemerintahan.

     

  • Saldo ATM Rp 0, Gara-gara Kau!

    Saldo ATM Rp 0, Gara-gara Kau!

    Jakarta

    Marta Panggabean mengaku kesal dengan suaminya, Mangapul, yang merupakan hakim Pengadilan Negeri Surabaya sekaligus terdakwa kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tanur. Marta mengaku gara-gara suaminya terjerat kasus, keuangan keluarganya terganggu.

    Hal ini disampaikan Marta saat memberi keterangan sebagai saksi di sidang lanjutan perkara suap dan gratifikasi tiga hakim PN Surabaya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2025).

    Marta menyebut dirinya tak lagi menerima uang gaji suaminya sejak Desember 2204. Padahal, katanya, mereka punya tiga anak yang sedang kuliah.

    “Tidak ada lagi (terima gaji). Sejak Desember tidak pernah lagi dapat gaji sampai sekarang. Padahal anak saya ada tiga mahasiswa. Ini yang bikin saya sedih dan satu lagi di swasta juga yang bungsu,” ujar Marta.

    Marta sampai meneteskan air mata saat menjelaskan soal saldo ATM-nya Rp 0. Dia mengaku marah dengan suaminya atas kejadian ini.

    “Saya dua kali datang ke ATM, selalu ‘saldo anda nol, saldo anda nol’, sedih sekali itu saya Pak. Saya sampai marah sama bapak ‘Gara-gara kau jadi begini’. Gitu saya bilang,” ujar Marta.

    “Tapi dalam hati kecil saya kasian, kok bisa begini, kami alami kenapa begini Tuhan, saya pikir begitu juga Pak,” kata Marta sambil nangis.

    Marta mengaku dibantu oleh kakak ipar untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Dia juga mengaku menjual perhiasan untuk bertahan hidup.

    Sebelumnya, tiga hakim PN Surabaya didakwa menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul.

    “Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, Hakim yaitu Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul yang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 05 Maret 2024, yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan SGD308.000 (tiga ratus delapan ribu dolar Singapura),” kata jaksa penuntut umum.

    Kasus ini bermula dari jeratan hukum untuk Ronald Tannur atas kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, kemudian berupaya agar anaknya bebas.

    Dia pun meminta pengacara bernama Lisa Rahmat mengurus perkara itu. Lisa Rahmat kemudian menemui mantan Pejabat MA Zarof Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang dapat menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

    Singkat cerita, suap diberikan dan Ronald Tannur bebas. Belakangan, terungkap kalau vonis bebas itu diberikan akibat suap.

    Jaksa juga telah mengajukan kasasi atas vonis Ronald Tannur. MA mengabulkan kasasi itu dan Ronald Tannur telah divonis 5 tahun penjara.

    (haf/haf)

  • 1
                    
                        Istri Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Menangis Cerita Lihat ATM "Saldo Anda Nol" 
                        Nasional

    1 Istri Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Menangis Cerita Lihat ATM "Saldo Anda Nol" Nasional

    Istri Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Menangis Cerita Lihat ATM “Saldo Anda Nol”
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Istri Mangapul, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang didakwa menerima suap terkait vonis bebas pelaku pembunuhan Gregorius
    Ronald Tannur
    ,
    Marta Panggabean
    , menangis saat menceritakan saldo di ATM-nya yang nol rupiah alias kosong.
    Peristiwa ini terjadi ketika Marta, yang dihadirkan sebagai saksi dugaan korupsi suaminya, menjawab sejumlah pertanyaan tim kuasa hukum di ruang sidang.
    Kepada pengacara, Marta menjelaskan bahwa suaminya menerima gaji Rp 28 juta per bulan dari Mahkamah Agung (MA) sebelum akhirnya disetop karena menjadi tersangka suap.
    “Sekarang masih dapat gaji (dari MA) enggak, saudara saksi?” tanya pengacara, di
    Pengadilan Tipikor
    Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2025).
    “Tidak ada lagi. Sejak Desember tidak pernah lagi dapat gaji sampai sekarang,” jawab Marta.
    Marta mengaku sedih lantaran saat ini ketiga anaknya masih menempuh studi di perguruan tinggi.
    Terlebih lagi, anaknya yang bungsu kuliah di kampus swasta.
    Setelah itu, Marta menceritakan bagaimana ia memeriksa
    saldo ATM
    , tetapi berujung sia-sia.
    “Saya dua kali datang ke ATM, selalu saldo Anda nol, saldo Anda nol, sedih sekali itu saya, Pak,” ujar Marta sembari menangis.
    Marta mengaku sangat sedih dan marah karena kondisi sulit itu terjadi gara-gara suaminya terlibat suap vonis bebas Ronald Tannur.
    Namun, di sisi lain, ia juga merasa kasihan melihat suaminya terjerat perkara rasuah.
    “Saya sampai marah sama Bapak, gara-gara kau jadi begini, gitu saya bilang. Tapi dalam hati kecil saya kasihan, kok bisa begini, kami alami kenapa begini, Tuhan. Saya pikir begitu juga, Pak,” kata Marta.
    Pengacara kemudian menanyakan bagaimana Marta mencukupi kebutuhan sehari-hari keluarganya.
    Menurut Marta, kebutuhan ekonominya saat ini ditopang oleh kakak kandung dan kakak ipar.
    Ia juga mengaku menjual beberapa perhiasannya.
    “Namanya ibu-ibu, ada kecil-kecil kita punya perhiasan itu kita geser supaya bisa bertahan, karena sekarang untuk membayar uang kuliah juga anak-anak, Pak,” tutur Marta.
    Sebelumnya, tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, didakwa menerima suap senilai Rp 4,6 miliar untuk membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan jaksa.
    Suap tersebut diberikan dalam pecahan Rp 1 miliar dan 308.000 dollar Singapura oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
    Jaksa menyebutkan bahwa uang suap itu bersumber dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur, dan telah diberikan selama persidangan di PN Surabaya.
    Ketiga hakim itu kemudian menjatuhkan putusan bebas (
    vrijspraak
    ) terhadap Ronald Tannur.
    Meski para terdakwa didakwa bersamaan, berkas perkara mereka dipisah (
    split
    ).
    Heru, yang mengajukan eksepsi atau nota keberatan, disidangkan secara terpisah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Nasib Istri Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur, Ngaku Syok Hingga Tak Bisa Tidur Berhari-hari – Halaman all

    Nasib Istri Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur, Ngaku Syok Hingga Tak Bisa Tidur Berhari-hari – Halaman all

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Rita Sidauruk, istri Erintuah Damanik yang merupakan hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang vonis bebas Ronald Tannur, mengaku syok hingga tak bisa tidur berhari-hari usai jaksa penyidik menggeledah kamar apartemennya di Surabaya.

    Adapun hal itu diungkapkan Rita pada saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang kasus suap vonis bebas Ronald Tannur yang membelit suaminya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (7/1/2025).

    Rita menceritakan awalnya penyidik Kejaksaan Agung menggeledah apartemen yang dihuninya bersama sujami, Erintuah Damanik, pada pagi buta, 23 Oktober 2024 lalu.

    Kata Rita pada saat itu penyidik datang ke kamar apartemennya sekitar pukul 06.30 WIB ketika dirinya tengah bersiap memasak.

    “Belum saya memasak, pintu sudah diketuk,” kata Rita pada Jaksa.

    Ia pun menerangkan, pada saat penyidik datang, Erintuah juga masih berada di lokasi dan baru saja bangun tidur.

    Kemudian Erintuah pun, ucap Rita, meminta agar dirinya membuka pintu dan mengaku kaget ketika mengetahui yang ada datang adalah penyidik dari Kejaksaan.

    “Saya buka nah terus mereka masuk semua. Katanya dari Kejaksaan Agung, kita buka pintu masuk semua. Saya terus terang pak shock disitu, kaget saya, ada apa kan gitu, saya gak bisa ngomong, saya diam,” ucap Rita.

    Rita menuturkan bahwa pada saat itu penyidik langsung melakukan penggeledahan di berbagai ruangan yang ada di apartemennya, termasuk ruang kamar.

    “Sampai selesainya itu hampir sore kayaknya jam 3n kalau gak salah itu pak,” jelasnya.

    Setelah proses penggeledahan yang cukup panjang, Rita pun mengaku kepada Penuntut Umum bahwa suaminya langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) oleh jaska penyidik.

    Saat itu sejatinya hanya Erintuah yang hendak diboyong jaksa penyidik ke Kejati Jatim, namun Rita kala itu meminta agar turut serta mendampingi suaminya.

    “Saya mohon sama Jaksa waktu itu ‘pak saya ikut, saya mau lihat suami saya mau dibawa kemana’. Jadi saya minta ikut waktu itu,” tuturnya.

    Pada saat Erintuah dibawa ke kantor Kejati Jatim, Rita mengaku bertambah stres lantaran harus berpisah dengan suaminya.

    Sebab, saat itu sekitar pukul 22.00 WIB Rita diminta oleh penyidik untuk pulang terlebih dahulu sedangkan Erintuah tidak diizinkan pulang.

    Setelah dirinya kembali ke apartemen, Rita kembali syok ketika melihat jaksa penyidik masuk ke ruang apartemen yang bersebelahan dengan kamar yang ia huni bersama Erintuah

    “Karena waktu penggeledahan itu ternyata karena (Jaksa penyidik) ada beberapa yang duduk, saya bilang ‘pak berbaring aja pak disini saya kasih alas tidur’ saya lihat Jaksa masuk ke sebelah, ke sebelah apartemen saya,” ucapnya.

    “Itu yang buat saya, saya enggak berani melihat orang lagi pak, ketakutan yang sangat mencekam sampai beberapa minggu. Terus kadang abis itu juga ada ketuk-ketuk, saya gak bisa tidur berhari-hari,” pungkasnya.

    Didakwa Terima Suap Rp 1 M dan 308 Ribu Dollar Singapura

    Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara dugaan korupsi berupa suap yang menjerat tiga tersangka hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di Kantor Kejari Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024). (Dok. Istimewa)

    Tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas terdakwa kasus penganiayaan Ronald Tannur, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (24/12/2024).

    Dalam sidang perdana tersebut ketiga Hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo didakwa telah menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau Rp 3,6 miliar terkait kepengurusan perkara Ronald Tannur.

    Uang miliaran tersebut diterima ketiga hakim dari pengacara Lisa Rahmat dan Meirizka Wijaja yang merupakan ibu dari Ronald Tannur.

    “Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000,” ucap Jaksa Penuntut Umum saat bacakan dakwaan.

    Pada dakwaannya, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyebut bahwa uang miliaran itu diterima para terdakwa untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

    “Kemudian terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul menjatuhkan putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan Penuntut Umum,” ucapnya.

    Lebih lanjut jaksa menuturkan, bahwa uang-uang tersebut dibagi kepada ketiga dalam jumlah yang berbeda.

    Adapun Lisa dan Meirizka memberikan uang secara tunai kepada Erintuah Damanik sejumlah 48 Ribu Dollar Singapura.

    Selain itu, keduanya juga memberikan uang tunai senilai 48 Ribu Dollar Singapura yang dibagi kepada ketiga hakim dengan rincian untuk Erintuah sebesar 38 Ribu Dollar Singapura serta untuk Mangapul dan Heru masing-masing sebesar 36 Ribu Dollar Singapura.

    “Dan sisanya sebesar SGD30.000 disimpan oleh Terdakwa Erintuah Damanik,” jelas Jaksa.

    Tak hanya uang diatas, Lisa dan Meirizka diketahui kembali memberikan uang tunai kepada terdakwa Heru Hanindyo sebesar Rp 1 miliar dan 120 Ribu Dollar Singapura.

    “Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili,” kata dia.

    Akibat perbuatannya itu ketiga terdakwa pun didakwa dengan dan diancam dalam Pasal 12 huruf c jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

  • BLACKPINK, Satu-satunya Grup K-Pop di TIME 100 Next

    BLACKPINK, Satu-satunya Grup K-Pop di TIME 100 Next

    JAKARTA – Majalah TIME kembali merilis daftar tahunan bertajuk TIME 100 Next. Daftar ini merupakan pilihan TIME untuk para figur yang membawa pengaruh dalam karier secara publik. Sejak memulai daftar TIME 100 Next 15 tahun lalu, daftar ini didominasi oleh individual yang bersinar lewat struktur kekuatan tradisional; kepala negara, CEO, aktor produksi blockbuster, pemimpin yayasan.

    Tetapi, seiring waktu berjalan, TIME sadar daftar ini harus dikembangkan lebih luas. Karena nyatanya, menjadi seseorang yang memiliki pengaruh tidak melulu dibuat oleh mereka yang sudah memiliki karier yang stabil. Semua orang dari semua aspek bisa memiliki kesempatan untuk membuat perubahan dan pengaruh besar.

    Karena itu, pada tahun ini, TIME merilis daftar TIME 100 Next yang dibagi kepada 100 bintang yang membentuk masa depan industri bisnis, hiburan, politik, olahraga, ilmu pengetahuan, kesehatan, dan lainnya. Meskipun daftar ini lebih banyak berfokus kepada anak-anak muda, tetapi TIME mengiyakan bahwa sebuah atensi bisa diraih pada usia berapa pun.

    Dalam daftar TIME 100 Next, bintang termuda dimiliki oleh Alysa Liu, anak berumur 14 tahun yang menjadi perempuan pertama yang memenangkan Lutz keempat kalinya dalam kompetisi skating. Untuk yang tertua diraih oleh Ayman Odeh, politisi 44 tahun yang hadir sebagai calon raja dalam politik Israel.

    Setelah terpilihnya solois Rain pada TIME 100 Next tahun 2011, belum ada lagi penyanyi dari negeri ginseng yang masuk ke dalam daftar. Namun, di tahun ini, nama BLACKPINK bertengger di bagian Fenom bersama rapper Lil Nas X, aktris Keke Palmer, dan youtuber Emma Chamberlain serta publik figur lainnya. Lagi-lagi prestasi yang membanggakan untuk BLACKPINK dan Blink (sebutan penggemar BLACKPINK).

    Sebuah deskripsi muncul bersamaan dengan terpilihnya BLACKPINK. TIME menuliskan “Bintang Blackpink mungkin masih bersinar di Amerika, tetapi di YouTube, mereka berkuasa: foursome— aka Jisoo, Jennie, Rosé dan Lisa— memiliki 31 juta pelanggan, lebih dari grup apa pun di dunia. Tahun ini, Blackpink juga menjadi grup perempuan K-pop pertama yang tampil di Coachella, menggambarkan era lakon Korea melewati hambatan bahasa untuk bermain di panggung global. 

    Kesuksesan Blackpink sebagian didukung oleh banyak penggemar setia digital— dalam hal ini, Blinks— yang antara lain membantu video musik Ddu-Du Ddu-Du mencapai 1 miliar streaming. Tujuan grup, mereka bilang, untuk membuat musik membantu pendengarnya mendapatkan “kepercayaan diri dan keberanian.”

    .@ygofficialblink has 31 million YouTube subscribers, more than any other music group. The first K-pop girl group to perform at Coachella, they’re “heralding a new era of Korean acts stepping past language barriers to play global stages” #TIME100Next https://t.co/XsBlDnqHGQ pic.twitter.com/1WRkyHfa1G

    — TIME (@TIME) November 13, 2019

    Sejujurnya, kita perlu akui bahwa kesuksesan BLACKPINK sudah mereka dapatkan sejak merilis lagu Whistle sebagai debut. Ddu-Du-Ddu-Du hanya menjadi langkah baru dalam karier mereka. Lirik serta lagu yang catchy menunjukkan kenyamanan mereka meraih kesuksesan ini dan mereka paham, tidak ada yang bisa mengambil ‘sinar’ yang mereka miliki.

    Minimnya promosi oleh agensi membuat BLACKPINK jarang menghibur penggemar di panggung musik. Tetapi, penggemar digital mereka memang kuat. Sebabnya, sembilan bulan setelah Ddu-Du-Ddu-Du, BLACKPINK merilis sebuah lagu berjudul Kill This Love. Video musik yang sudah ditonton mencapai 600 juta penonton ini bercerita soal cinta yang membuat orang bahagia tetapi cinta yang bisa membuat Anda patah hati. Lewat gebukan snare dan electro pop, lagu Kill This Love mudah dicintai oleh banyak orang.

    Para member yaitu Jisoo, Jennie, Rosé dan Lisa mempunyai basis penggemar solo yang besar (di samping penggemar BLACKPINK itu sendiri). Lihat saja, jumlah pengikut Instagram pribadi mereka yang terbilang besar dan ramainya like dan view untuk semua unggahan mereka. 

    Kharisma berbeda yang ditampilkan para anggota BLACKPINK juga tidak segan mengundang high brand fashion untuk bekerja sama dengan keempat personel; Jennie dengan Chanel, Rosé dengan Valentino, Lisa dengan Celine, serta Jisoo yang langganan menjadi tamu Burberry.

    Dengan diumumkannya BLACKPINK ke dalam daftar TIME 100 Next, hal ini semakin mengukuhkan kepopuleran BLACKPINK yang tidak akan meredup dalam waktu dekat. Selamat untuk BLACKPINK!

  • Anak Pak Tarno Bakal Laporkan Bini Muda ke Polisi, Istri Kedua Sebut Dewi Harus Dikasih Pelajaran

    Anak Pak Tarno Bakal Laporkan Bini Muda ke Polisi, Istri Kedua Sebut Dewi Harus Dikasih Pelajaran

    Jakarta, Beritasatu.com – Rencana anak-anak pesulap Pak Tarno yang akan memperkarakan istri muda, Dewi, mendapat dukungan dari istri kedua, Lisa Karlina.

    “Enggak apa-apa kalau anak-anak Pak Tarno mau bawa persoalan Dewi si bini muda menguasai harta ke ranah hukum. Saya dukung,” kata istri kedua Pak Tarno, Lisa Karlina, dikutip dari channel YouTube, Sabtu (4/1/2025).

    Menurutnya, istri muda Pak Tarno harus diberikan pelajaran agar bisa tidak egois dengan semua uang yang didapatkan Pak Tarno dari hasil donasi.

    “Dewi itu harus dikasih pelajaran, karena orangnya enggak tahu diri,” tegasnya.

    Bahkan, Lisa Karlina menegaskan, tidak pernah kebagian terkait uang donasi yang sudah diberikan sejumlah artis mulai dari Raffi Ahmad, Ria Ricis, Atta Halilintar hingga konten kreator Willie Salim.

    “Semua uangnya Pak tarno itu semua yang tahu hanya Dewi, termasuk hasil donasi semua dikuasai Dewi. Saya saja enggak pernah kebagian,” ungkapnya lagi.

    Lisa Karlina melihat, Dewi seakan ketakutan apabila pesulap yang memiliki jargon ‘bimsalabim jadi apa, prok prok prok’ itu tinggal di tempat istri-istri yang lain.

    “Dewi itu kayak ketakutan kalau Pak Tarno di rumah istri yang lain, mungkin karena enggak bisa kebagian duit lagi,” ungkapnya.

    Lisa Karlina menceritakan, setiap datang ke rumahnya Pak Tarno selalu mencurahkan isi hati yang kerap mendapat tekanan dari istri mudanya.

    “Dia (Dewi) selalu mengekang, selalu marah, dia selalu membatasi kalau Pak Tarno ke rumah istri-istri yang lain. Sementara, kalau Pak Tarno ke sini selalu saya kasih dia ke rumah Dewi,” jelas Lisa Karlina yang mendukung keinginan anak Pak Tarno untuk membawa istri muda, Dewi ke ranah hukum.

  • Seberapa Efektif Diet dengan Telur Rebus? Begini Kata Pakar    
        Seberapa Efektif Diet dengan Telur Rebus? Begini Kata Pakar

    Seberapa Efektif Diet dengan Telur Rebus? Begini Kata Pakar Seberapa Efektif Diet dengan Telur Rebus? Begini Kata Pakar

    Jakarta

    Telur rebus merupakan salah satu menu yang kerap dikonsumsi saat diet, yang sering disebut diet telur rebus. Selama diet, makanan utama yang dikonsumsi adalah telur rebus.

    Biasanya, dalam sehari seseorang bisa makan 2-3 butir telur. Lantas, bagaimana cara kerjanya?

    Dikutip dari Everyday Health, ada beberapa versi diet telur rebus. Diet yang paling umum yakni:

    Sarapan dengan dua butir telur dan satu potong buah.Selain itu mengkonsumsi sayuran yang rendah karbohidrat atau protein opsional.Makan siang dengan telur atau protein rendah lemak, serta sayuran rendah karbohidrat.Makan malam telur atau protein rendah lemak, dan sayuran rendah karbohidrat.

    Lantas, apakah diet telur rebus efektif?

    Secara keseluruhan, diet ini mengandung makanan sehat, tetapi bukan diet yang seimbang dan sehat. Diet telur rebus sangat ketat, sangat rendah kalori, dan hanya tren sesaat.

    “Saya rasa Anda tidak boleh menjalani diet yang mengharuskan Anda terobsesi dengan satu makanan,” kata Lisa Young, PhD, RDN, penulis Finally Full, Finally Slim yang berbasis di New York City.

    Telur menjadi makanan pokok dalam diet ini. Menurut Dr Young, telur rebus memang sehat, tetapi tidak bisa menjadi satu-satunya makanan utama.

    American Heart Association (AHA) mengatakan bahwa orang yang sehat dapat mengkonsumsi hingga satu butir telur per hari, dan orang yang lebih tua dengan kadar kolesterol yang sehat dapat mengonsumsi dua butir telur.

    “Telur merupakan sarapan yang lezat. Telur rebus adalah camilan yang bergizi, tetapi menurut saya mengonsumsi berbagai jenis makanan merupakan cara makan yang lebih sehat,” sambungnya.

    Menurut Dr Young, hal yang baik tentang telur adalah kandungan proteinnya yang tinggi. Satu butir telur rebus berukuran besar mengandung 78 kalori, 6,3 gram (g) protein, 5,3 g lemak, 0,6 g karbohidrat, dan 0 g serat.

    “Telur merupakan protein lengkap dan mengandung nutrisi seperti vitamin D dan kolin,” terang Amy Shapiro, RD, pendiri dan direktur Real Nutrition di New York City.

    Protein lengkap adalah protein yang mengandung semua asam amino esensial dalam jumlah yang cukup. Kolin merupakan nutrisi yang membantu menghasilkan neurotransmitter yang mengatur memori dan suasana hati, serta berbagai fungsi lainnya.

    “Meskipun satu studi kecil telah mengaitkan sarapan berprotein tinggi yang mengandung telur dengan membantu pelaku diet menurunkan berat badan. Tidak ada yang ajaib tentang telur untuk menurunkan berat badan,” beber Shapiro.

    NEXT: Apakah aman menjalani diet telur rebus?

    Simak Video “Video: Sorotan Menko PMK soal Anak Muda Terindikasi Hepatitis-Kolesterol Tinggi”
    [Gambas:Video 20detik]

  • Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Minta Dikeluarkan dari Tahanan

    Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Minta Dikeluarkan dari Tahanan

    Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Minta Dikeluarkan dari Tahanan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Heru Hanindyo, hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang didakwa menerima suap untuk membebaskan pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk mengeluarkannya dari tahanan.
    Permintaan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya saat membacakan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan jaksa penuntut umum.
    Dalam eksepsi itu, kuasa hukum Heru mengajukan beberapa argumen yang pada intinya menilai dakwaan jaksa tidak sah.
    “Memerintahkan penuntut umum untuk segera mengeluarkan terdakwa Heru Hanindyo dari tahanan,” kata pengacara Heru di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).
    Pengacara juga meminta agar majelis hakim menerima seluruh nota keberatan terdakwa dan menyatakan surat dakwaan jaksa batal demi hukum, atau setidaknya tidak dapat diterima.
    Heru melalui kuasa hukumnya juga meminta agar perkara yang menjeratnya tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan lebih lanjut.
    Pihaknya juga meminta agar hakim memerintahkan pengembalian semua barang bukti yang disita penyidik dan jaksa penuntut umum.
    “Atau pihak dari mana barang tersebut disita,” tutur pengacara.
    Sebelumnya, tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu Erintuah, Mangapul, dan Heru, didakwa menerima suap senilai Rp 4,6 miliar untuk membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan jaksa.
    Suap tersebut diberikan dalam pecahan Rp 1 miliar dan 308.000 dollar Singapura oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
    Jaksa menyebutkan bahwa uang suap itu bersumber dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur, dan telah diberikan selama proses persidangan di PN Surabaya. Ketiga hakim itu kemudian menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Ronald Tannur.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Heru Hanindyo Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Minta Jaksa Kembalikan Perhiasan Hingga Surat Tanah – Halaman all

    Heru Hanindyo Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Minta Jaksa Kembalikan Perhiasan Hingga Surat Tanah – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa Heru Hanindyo mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum terima gratifikasi dari vonis bebas perkara Gregorius Ronald Tannur.

    Pada persidangan di PN Tipikor Kamis (2/1/2025) terdakwa Heru Hanindyo meminta JPU mengembalikan safe deposit box, surat tanah hingga perhiasaan yang disita.

    “Bahwa yang berkaitan dengan SDB, safe deposit box, itu telah dilakukan penyitaan secara paksa oleh Jampidsus, yang mana tadi dalam eksepsi disebutkan adalah yang digunakan dalam dakwaan adalah uangnya saja,” kata Heru di persidangan.

    Ia melanjutkan di dalam SDB tersebut berisi peninggalan orang tua terdiri dari ijazah satu keluarga, kemudian surat-surat tanah hingga perhiasan orang tua.

    “Yang sampai saat ini tidak tahu di mana rimbanya, dan kami pun setiap penggeledahan, berita acara penyitaan tidak diberikan kepada saya sebagai tersangka maupun terdakwa,” terangnya.

    Kemudian ia memohon itu dikembalikan karena harta waris yang sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya.

    “Dan saya sebagai anak laki-laki, dan bersama dengan kakak saya bertanggung jawab terhadap keberadaan harta waris tersebut,” kata Heru di persidangan. 

    “Mohon penuntut umum untuk mengembalikan yang memang tidak digunakan dalam perkara ini, antara lain ijazah, surat tanah, dan perhiasan Yang Mulia,” jelasnya.

    Didakwa Terima Suap Rp 1 Miliar dan SGD 308 Ribu Atas Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur

    Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang vonis bebas terpidana Ronald Tannur menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (24/12/2024).

    Dalam sidang perdana tersebut ketiga Hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo didakwa telah menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau Rp 3,6 miliar terkait kepengurusan perkara Ronald Tannur.

    Uang miliaran tersebut diterima ketiga hakim dari pengacara Lisa Rahmat dan Meirizka Wijaja yang merupakan ibu dari Ronald Tannur.

    “Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000,” ucap Jaksa Penuntut Umum saat bacakan dakwaan.

    Pada dakwaannya, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyebut bahwa uang miliaran itu diterima para terdakwa untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

    “Kemudian terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul menjatuhkan putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan Penuntut Umum,” ucapnya.

    Lebih lanjut Jaksa menuturkan, bahwa uang-uang tersebut dibagi kepada ketiga dalam jumlah yang berbeda.

    Adapun Lisa dan Meirizka memberikan uang secara tunai kepada Erintuah Damanik sejumlah 48 Ribu Dollar Singapura.

    Selain itu keduanya juga memberikan uang tunai senilai 48 Ribu Dollar Singapura yang dibagi kepada ketiga hakim dengan rincian untuk Erintuah sebesar 38 Ribu Dollar Singapura serta untuk Mangapul dan Heru masing-masing sebesar 36 Ribu Dollar Singapura.

    “Dan sisanya sebesar SGD30.000 disimpan oleh Terdakwa Erintuah Damanik,” jelas Jaksa.

    Tak hanya uang diatas, Lisa dan Meirizka diketahui kembali memberikan uang tunai kepada terdakwa Heru Hanindyo sebesar Rp 1 miliar dan 120 Ribu Dollar Singapura.

    “Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili,” kata dia.

    Akibat perbuatannya itu ketiga terdakwa pun didakwa dengan dan diancam dalam Pasal 12 huruf c jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

    Adapun terkait perkara Ronald Tannur sebelumnya diberitakan, Majelis hakim di PN Surabaya dalam amar putusannya menyatakan, Gregorius Ronald Tannur dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dini.

    Ronald juga dianggap masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis dibuktikan dengan upaya Ronald membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

    Untuk itu, Ronald dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. 

    Majelis hakim kemudian membebaskan Ronald dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas dalam sidang pada Rabu (24/7/2024).

    Vonis tersebut pun menuai kecaman baik dari masyarakat maupun anggota DPR.

    Komisi III DPR pun sempat menggelar rapat bersama keluarga korban untuk mendengar kesaksian dari keluarga korban.

    Kemudian ketiga hakim itu saat ini didakwa pengadilan PN Tipikor Jakarta Pusat telah menerima gratifikasi atas vonis bebas tersebut.