Tag: Lisa

  • Eks Ketua PN Surabaya yang Terima Setoran Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur Ditahan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        14 Januari 2025

    Eks Ketua PN Surabaya yang Terima Setoran Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur Ditahan Nasional 14 Januari 2025

    Eks Ketua PN Surabaya yang Terima Setoran Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur Ditahan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Kejaksaan Agung
    (Kejagung) menahan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,
    Rudi Suparmono
    (RS), di Rutan Salemba.
    RS ditahan usai menjadi tersangka kasus
    dugaan suap

    vonis bebas
    Ronald Tannur.
    “Terhadap tersangka RS, dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025) malam.
    Abdul menyampaikan, RS ditangkap di Palembang. Dari sana, RS langsung dibawa ke Jakarta.
    Abdul menegaskan mereka mengantongi bukti yang cukup untuk menahan RS.
    “Setelah melakukan penangkapan, tadi pagi dibawa ke Jakarta dari Palembang dan mendarat di Halim,” ucapnya.
    “Selanjutnya, RS karena ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi, maka RS ditetapkan sebagai tersangka,” imbuh Abdul.
    Diketahui, RS diduga menerima sejumlah uang untuk mengatur kasus yang tengah berlangsung dengan tersangka Gregorius Ronald Tannur.
    Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan RS menerima jatah 20.000 dollar Singapura, sementara panitera bernama Siswanto menerima sejumlah 10.000 dollar Singapura.
    Namun, uang tersebut belum diserahkan oleh Erintuah Damanik, hakim PN Surabaya yang menerima uang suap dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
    Harli juga mengungkapkan bahwa Rudi merupakan sosok yang ditemui Lisa atas bantuan eks pejabat Mahkamah Agung (MA) yang diduga menjadi makelar kasus, Zarof Ricar.
    Dalam pertemuan itu, Lisa mengajukan permintaan dan menanyakan susunan majelis hakim yang akan mengadili perkara Ronald Tannur.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Tangkap Mantan Ketua PN Surabaya

    Kejagung Tangkap Mantan Ketua PN Surabaya

    GELORA.CO -Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono pada Selasa, 14 Januari 2025.

    Rudi diamankan terkait kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.

    Rudi pun tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur dan langsung dibawa ke Kejaksaan Agung pada Rabu sore.

    Saat ditanya awak media, Rudi tak mengucap sepatah kata pun hanya memberikan gestur salam.

    Dalam kasus ini, Rudi diduga menjadi penghubung pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Setelah itu, Rudi menunjuk majelis hakim yang akan menangani perkara kliennya. Ketiga hakim yang menangani perkara Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

    Kini ketiga hakim, Meirizka Widjaja dan Lisa Rahmat sudah menjadi tersangka.

  • Terkait Suap Ronald Tannur, Kejagung Amankan Mantan Ketua PN Surabaya

    Terkait Suap Ronald Tannur, Kejagung Amankan Mantan Ketua PN Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono terkait kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Rudi telah tiba di Jakarta untuk diperiksa. Dia tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa (14/1/2025) pukul 16.46 WIB.

    Rudi dibawa oleh tim dari Pidana Khusus Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan dalam dugaan suap dalam vonis bebas terdakwa Ronald Tannur. Tak ada satu katapun dia ucapkan saat ditanya oleh wartawan.

    Diberitakan sebelumnya, pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, yang juga telah menjadi tersangka dalam kasus itu, sempat bertemu dengan Ketua PN Surabaya sebelum menyuap tiga hakim. Lisa Rahmat menanyakan kepada Ketua PN Surabaya soal nama hakim yang akan menyidangkan kasus pembunuhan yang menjerat Ronald Tannur.

    Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyebut ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, menghubungi Lisa Rahmat untuk mendampingi proses hukum anaknya.

    Lisa Rahmat mengatakan ada biaya jika Meirizka Widjaja ingin kasus Ronald Tannur diurus. Lisa juga disebut menjelaskan langkah-langkah yang harus ditempuh untuk mengurus kasus itu.

    Meirizka lalu menyerahkan uang Rp 1,5 miliar kepada Lisa Rahmat untuk mengurus perkara anaknya. Jumlah uang itu atas permintaan Lisa Rahmat.

    Sekitar Januari 2024, Lisa Rahmat menghubungi Zarof Ricar, yang belakangan diketahui merupakan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA). Lisa meminta Zarof untuk membuat janji dengan Ketua PN Surabaya.

    Lisa Rahmat akhirnya bertemu dengan Ketua PN Surabaya dan menanyakan hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur. Saat itu, Ketua PN Surabaya menjawab bahwa yang akan menyidangkan adalah hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

    Kemudian, Harli juga mengungkap Ketua PN Surabaya juga mendapat jatah suap pengurusan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Dia mengatakan Ketua PN Surabaya diberi jatah melalui hakim Erintuah Damanik senilai SGD 20 ribu. “Selanjutnya, selain untuk para hakim yang menangani perkara, sejumlah SGD 20 ribu untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya,” kata Harli.

    Harli mengatakan uang suap itu diberikan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, melalui hakim Erintuah Damanik. Akan tetapi, uang itu belum diserahkan.

    “Dan SGD 10 ribu untuk saksi Siswanto selaku paniteranya, akan tetapi uang sejumlah SGD 20 ribu untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan SGD 10 ribu untuk saksi Siswanto selaku panitera belum diserahkan kepada yang bersangkutan dan masih dipegang oleh saksi Erintuah Damanik,” kata Harli. [uci/kun]

  • Kejagung Tahan Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Terkait Suap Ronald Tannur

    Kejagung Tahan Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Terkait Suap Ronald Tannur

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah tahan mantan Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono terkait kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.

    Berdasarkan pantauan Bisnis, Rudi Suparmono nampak dikawal oleh sejumlah penyidik Kejaksaan RI menuju Gedung Kartika Kejagung RI pada 17.30 WIB.

    Terlihat Rudi mengenakan masker saat berada di kompleks lembaga hukum Tanah Air tersebut. Selain itu, Rudi terlihat mengenakan kaus berkerah dengan warna biru tua.

    Ketika awak media melayangkan pertanyaan, Rudi enggan menjawab dan hanya berjalan sembari mengatupkan kedua tangannya. Rudi juga terlihat tidak dalam keadaan diborgol.

    Terkait hal ini, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menekankan bahwa status Rudi saat ini masih menjadi saksi dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.

    “Iya mantan ketua PN Surabaya, statusnya masih saksi,” tuturnya saat dikonfirmasi, Selasa (14/1/2025).

    Sebelumnya, Harli mengungkapkan bahwa nama Rudi tercatat sebagai penerima uang dugaan suap SGD 20.000.

    Uang setara Rp236 juta (kurs Rp11.840) itu berasal dari tersangka Lisa Rachmat dan diberikan kepada oknum Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik.

    “Sejumlah 20.000 SGD untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya,” ujar Harli.

    Harli menambahkan, selain Ketua PN Surabaya, uang dari pengacara Ronald Tannur itu juga akan diberikan kepada Panitera PN Surabaya Siswanto sebesar SGD 10.000. Namun demikian, uang ratusan juta itu belum sempat diserahkan oleh tersangka Erintuah Damanik.

  • Hakim Pembebas Ronald Tannur Buka Suara soal Jatah Duit Ketua PN Surabaya

    Hakim Pembebas Ronald Tannur Buka Suara soal Jatah Duit Ketua PN Surabaya

    Jakarta

    Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mengadili Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik, buka suara soal jatah SGD 20 ribu ke Ketua PN Surabaya. Erintuah mengaku akan mengungkapkannya di persidangan.

    “Nanti saya kemukakan di persidangan,” kata Erintuah Damanik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2025).

    Erintuah enggan menjelaskan detail soal jatah SGD 20 ribu untuk Ketua PN Surabaya. Dia hanya berjanji menjelaskannya di dalam persidangan.

    “Nanti di persidangan ya,” ujarnya.

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap Ketua PN Surabaya juga mendapat jatah suap pengurusan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Kejagung menyebut Ketua PN Surabaya diberi jatah melalui hakim Erintuah Damanik senilai SGD 20 ribu.

    “Selanjutnya, selain untuk para hakim yang menangani perkara, sejumlah SGD 20 ribu untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan pers tertulisnya, Kamis (9/1).

    “Dan SGD 10 ribu untuk saksi Siswanto selaku paniteranya, akan tetapi uang sejumlah SGD 20 ribu untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan SGD 10 ribu untuk saksi Siswanto selaku panitera belum diserahkan kepada yang bersangkutan dan masih dipegang oleh saksi Erintuah Damanik,” kata Harli.

    Ibu Ronald Tannur Suap 3 Hakim

    “SGD 38 ribu untuk saksi Erintuah Damanik, sebesar SGD 36 ribu untuk saksi Mangapul, dan sebesar SGD 36 ribu saksi Heru Hanindyo,” kata Harli.

    Total, ada enam orang yang telah menjadi tersangka dalam pusaran dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Mereka ialah:

    1. Hakim Erintuah Damanik
    2. Hakim Mangapul
    3. Hakim Heru Hanindyo
    4. Pengacara Lisa Rachmat
    5. Eks pejabat MA Zarof Ricar
    6. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.

    Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo saat ini tengah diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta dan didakwa menerima suap Rp 4,6 miliar. Sementara itu, ibu Ronald Tannur akan segera disidangkan.

    (mib/haf)

  • Eksepsi Heru Hanindyo Ditolak Hakim, Sidang Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Dilanjutkan – Halaman all

    Eksepsi Heru Hanindyo Ditolak Hakim, Sidang Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Dilanjutkan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Majelis Hakim Tegus Santoso menyatakan tidak menerima eksepsi atau nota keberatan tim penasihat hukum terdakwa Heru Hanindyo terkait kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.

    Dalam pertimbangannya, Hakim Teguh menyatakan, eksepsi Heru yang disampaikan tim pengacaranya itu telah masuk pokok perkara dan diperlukan pemeriksaan lebih lanjut dalam proses sidang.

    “Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa Heru Hanindyo tidak dapat diterima,” ucap Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (14/1/2025).

    Atas putusan ini, Hakim pun memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan proses persidangan kasus suap vonis bebas Ronald Tannur yang menjerat Heru Hanindyo.

    “Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara 106/Pid.Sus-TPK/2024/PN.JKT.Pst atas nama terdakwa Heru Hanindyo,” pungkasnya.

    Didakwa Terima Suap Rp 1 Miliar dan 308 Ribu Dolar Singapura

    Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang vonis bebas terpidana Ronald Tannur menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (24/12/2024).

    Dalam sidang perdana tersebut ketiga Hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo didakwa telah menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau Rp 3,6 miliar terkait kepengurusan perkara Ronald Tannur.

    Uang miliaran tersebut diterima ketiga hakim dari pengacara Lisa Rahmat dan Meirizka Wijaja yang merupakan ibu dari Ronald Tannur.

    “Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000,” ucap Jaksa Penuntut Umum saat bacakan dakwaan.

    Pada dakwaannya, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyebut bahwa uang miliaran itu diterima para terdakwa untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

    “Kemudian terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul menjatuhkan putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan Penuntut Umum,” ucapnya.

    Lebih lanjut Jaksa menuturkan, bahwa uang-uang tersebut dibagi kepada ketiga dalam jumlah yang berbeda.

    Adapun Lisa dan Meirizka memberikan uang secara tunai kepada Erintuah Damanik sejumlah 48 Ribu Dollar Singapura.

    Selain itu keduanya juga memberikan uang tunai senilai 48 Ribu Dollar Singapura yang dibagi kepada ketiga hakim dengan rincian untuk Erintuah sebesar 38 Ribu Dollar Singapura serta untuk Mangapul dan Heru masing-masing sebesar 36 Ribu Dollar Singapura.

    “Dan sisanya sebesar SGD30.000 disimpan oleh Terdakwa Erintuah Damanik,” jelas Jaksa.

    Tak hanya uang diatas, Lisa dan Meirizka diketahui kembali memberikan uang tunai kepada terdakwa Heru Hanindyo sebesar Rp 1 miliar dan 120 Ribu Dollar Singapura.

    “Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili,” kata dia.

    Akibat perbuatannya itu ketiga terdakwa pun didakwa dengan dan diancam dalam Pasal 12 huruf c jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

     

     

  • Kejagung : Erintuah Damanik Atur Besaran Suap untuk Eks Ketua PN Surabaya di Kasus Ronald Tannur  – Halaman all

    Kejagung : Erintuah Damanik Atur Besaran Suap untuk Eks Ketua PN Surabaya di Kasus Ronald Tannur  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Erintuah Damanik, hakim yang vonis bebas Ronald Tannur ternyata sosok yang mengatur besaran jatah suap untuk eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan panitera pengganti Siswanto. 

    Seperti diketahui sebelumnya eks Ketua PN dan Siswanto disebut mendapat jatah suap 20.000 dan 10.000 Dollar Singapura dalam kepengurusan perkara Ronald Tannur.  

    Meski begitu pada akhirnya uang tersebut belum sempat diserahkan dan masih disimpan Erintuah Damanik. 

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan, adapun 30.000 Dollar Singapura tersebut merupakan bagian dari total 140.000 Dollar Singapura yang sebelumnya diberikan Lisa Rahmat dan Meirizka Widjaja.

     “Jadi dari 140 itu Erintuah kan bagi tuh, dia dapat 38 ribu, yang dua hakim dapat 36 ribu, disimpan 30 ribu sama Erintuah. Nah 30 ini oleh Erintuah diproyeksilah 20 untuk Ketua 10 untuk paniteranya, tapi kan ini belum diserahkan,” kata Harli saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (12/1/2025). 

    Kendati demikian, saat ini Harli menyebut bahwa pihaknya masih mendalami terkait pengetahuan dari eks Ketua PN dan Siswanto soal jatah suap tersebut. 

    Sebab kata Harli, jatah suap yang diproyeksikan untuk kedua pejabat pengadilan itu baru berdasarkan keterangan sepihak dari Erintuah Damanik saat proses penyidikan. 

    “Jadi Erintuah bilangnya begitu. Nah berarti pertanyaan kita apakah Ketua dan PP (panitera pengganti) itu tahu bakal dapat jatahnya, atau memang itu pintar-pintarnya Erintuah, ‘kasih jatah bos lah’ misalnya gitu kan,” sebut Harli. 

    Selain tengah mencari titik terang dalam proses penyidikan yang pihaknya lakukan, ia juga berharap jatah suap untuk Ketua PN itu bisa terungkap jelas dalam persidangan. 

    Sebab dari kedua proses itu nantinya bisa diketahui apakah terdapat niat kejahatan yang sama antara Ketua PN Surabaya, Panitera dan 3 Hakim dalam perkara suap vonis bebas Ronald Tannur.

    “Nah ini mudah-mudahan pintu masuknya bisa di sidang. Apakah memang mereka memiliki niat yang sama dengan hakim ini terkait penerimaan uang itu, karena sampai sekarang uang itu menurut Erintuah belum diserahkan,” pungkasnya. 

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkap bahwa mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya disebut turut mendapat jatah suap terkait perkara vonis bebas Gergorius Ronald Tannur sebesar 20 ribu Dollar Singapura. 

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan, uang untuk eks Ketua PN Surabaya itu diberikan pengacara Lisa Rahmat melalui Hakim Erintuah Damanik. 

    “Selain untuk para hakim yang menangani perkara, sejumlah 20.000 SGD untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya,” kata Harli dalam keteranganya, Jum’at (10/1/2025).

    Tak hanya Ketua PN, dalam kasus itu diketahui juga terdapat satu orang lain yang direncanakan untuk diberikan suap oleh Lisa Rahmat yakni Siswanto selaku Panitera Pengganti. 

    Siswanto kata Harli mendapat jatah 10 ribu Dollar Singapura dari Lisa Rahmat. 

    Kendati demikian, uang suap yang sudah disiapkan itu urung diserahkan kepada kedua orang tersebut dan masih disimpan oleh Erintuah Damanik. 

    “Akan tetapi uang sejumlah 20.000 SGD untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan 10.000 SGD untuk saksi Siswanto selaku panitera belum diserahkan kepada yang bersangkutan dan masih dipegang oleh saksi Erintuah Damanik,” katanya. 

    Adapun terkait perkara ini sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya sebagai tersangka.  

    Ketiga hakim itu yakni inisial ED, HH dan M ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi.  

    Penyidik Jampidsus Kejagung juga menangkap satu pengacara berinisial LR setelah ditetapkan sebagai tersangka.  

    Kasus dugaan suap dan gratifikasi terungkap berawal ketika penyidik menemukan kecurigaan dalam putusan bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, oleh ketiga hakim tersebut. 

    “Penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat bahwa pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur tersebut, diduga ED, HH, dan M menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Abdul Qohar dalam keterangan di kantornya beberapa waktu lalu.  

    Kemudian, penyidik melakukan penggeledahan pada enam lokasi, yaitu di rumah milik tersangka LR di kawasan Rungkut, Surabaya, apartemen milik tersangka LR di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, apartemen milik tersangka ED di Gunawangsa Surabaya, apartemen milik tersangka HH di Ketintang, Gayungan, Surabaya, dan rumah tersangka ED di Perumahan BSB Village Semarang. 

    Dalam penggeledahan itu, penyidik Jampidsus menemukan dan menyita barang bukti berupa uang tunai bernilai miliaran rupiah dan beberapa barang bukti elektronik. 

    Tiga hakim tersebut pun kemudian ditangkap di Surabaya, Jawa Timur.  

    Usai dilakukan pemeriksaan, ketiga hakim PN Surabaya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi. 

    Atas perbuatan para tersangka, hakim ED, M, dan HH selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

  • Terima Suap Ronald Tannur 20 Ribu Dolar, Mantan Ketua PN Surabaya Berpotensi Tersangka

    Terima Suap Ronald Tannur 20 Ribu Dolar, Mantan Ketua PN Surabaya Berpotensi Tersangka

    Surabaya (beritajatim.com) – Mantan ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono berpotensi menjadi Tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara Ronald Tannur. Rudi terindikasi turut kecipratan uang haram sebesar 20 Ribu dolar Singapura.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar pada awak media mengatakan selama didukung alat bukti maka siapapun yang terkait maka akan dijadikan Tersangka.

    Harli mengatakan, perbuatan dan peran para pihak terkait dalam perkara ini akan terungkap dalam persidangan.

    Berdasarkan fakta persidangan itu, kata Harli, akan terungkap siapa saja yang bisa dimintai pertanggungjawaban hukum.

    “Melalui proses persidangan ini bisa membukanya secara terang benderang apakah ada pihak-pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban,” tutur Harli.

    Sebelumnya, Harli mengungkapkan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono menerima jatah 20.000 dollar Singapura, sementara panitera bernama Siswanto menerima sejumlah 10.000 dollar Singapura.

    Namun, uang tersebut belum diserahkan oleh Erintuah Damanik, hakim PN Surabaya yang menerima uang suap dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

    Harli juga mengungkapkan bahwa Rudi merupakan sosok yang ditemui Lisa atas bantuan eks pejabat Mahkamah Agung (MA) yang diduga menjadi makelar kasus, Zarof Ricar. Dalam pertemuan itu, Lisa mengajukan permintaan dan menanyakan susunan majelis hakim yang akan mengadili perkara Ronald Tannur.

    Dalam pertemuan itu, Lisa mengajukan permintaan dan menanyakan susunan majelis hakim yang akan mengadili perkara Ronald Tannur. “(Lisa) meminta saksi ZR (Zarof Ricar) untuk memperkenalkan dan membuat janji bertemu Ketua Pengadilan Negeri Surabaya,” kata Harli dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (9/1/2025) lalu.

    Dalam persidangan perkara tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur, hakim Erintuah, Mangapul, dan Heru Hanindyo disebut menerima suap Rp 4,6 miliar. Adapun Rudi saat ini telah dimutasi dari PN Surabaya. Dia sempat menjabat Ketua PN Jakarta Pusat pada 2024 lalu. Rudi kemudian mendapat promosi menjadi hakim Pengadilan Tinggi Palembang. Saat ini, Rudi telah disanksi berat oleh Mahkamah Agung. [uci/ted]

  • Kasus Suap Hakim, Pengacara dan Ibu Ronald Tannur Segera Jalani Sidang

    Kasus Suap Hakim, Pengacara dan Ibu Ronald Tannur Segera Jalani Sidang

    Surabaya (beritajatim.com) – Lisa Rahmat (LR), pengacara Ronald Tannur, dan Meirizka Widjaja (MW), ibu kandung Ronald Tannur, akan segera menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Hal ini menyusul rampungnya tahap dua penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, dalam siaran persnya menyatakan bahwa tahap dua telah selesai dilakukan pada Rabu (8/1/2024). “Pihak kami akan segera melimpahkan berkas perkara ke PN Jakarta Pusat untuk segera disidangkan,” ujar Harli.

    Menurut Kapuspenkum, kasus ini berawal pada 6 Oktober 2023 ketika MW, ditemani saksi Fabrizio Revan Tannur, menemui LR di kantor Lisa Associate di Jalan Kendal Sari Raya No. 51-52 Surabaya. Pertemuan tersebut membahas biaya yang diperlukan dan langkah-langkah untuk menangani kasus hukum yang melibatkan Gregorius Ronald Tannur.

    Dalam kurun waktu Oktober 2024 hingga Agustus 2024, MW menyerahkan uang sekitar Rp1,5 miliar kepada LR atas permintaan LR untuk pengurusan kasus tersebut. Selain itu, pada Januari 2024, LR menghubungi saksi ZR melalui pesan WhatsApp untuk memperkenalkan dan membuat janji bertemu Ketua PN Surabaya.

    Pada 1 Juni 2024, LR menyerahkan amplop berisi 140 ribu SGD kepada saksi Erintuah Damanik di Gerai Dunkin’ Donuts, Bandara Ahmad Yani Semarang. Uang tersebut kemudian dibagi di ruangan saksi Mangapul dengan pembagian masing-masing: 38 ribu SGD untuk Erintuah, 36 ribu SGD untuk Mangapul, dan 36 ribu SGD untuk Heru Hanindyo.

    LR juga memberikan uang sejumlah 20 ribu SGD kepada Ketua PN Surabaya dan 10 ribu SGD kepada panitera Siswanto, meskipun uang tersebut belum diserahkan dan masih dipegang oleh saksi Erintuah.

    Pada 24 Juli 2024, majelis hakim yang terdiri dari Erintuah, Mangapul, dan Heru membacakan amar putusan yang membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Namun, pada 26 Agustus 2024, sidang pleno Komisi Yudisial menemukan bahwa ketiga hakim tersebut terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KE-PPH). Komisi Yudisial mengusulkan pemberhentian tetap dengan hak pensiun bagi ketiganya.

    Surat usulan penjatuhan sanksi telah disampaikan kepada Ketua Mahkamah Agung dengan nomor: 2013/PIM/LM.05/08/2024, dilampiri Putusan Sidang Pleno sebagai dokumen resmi keputusan Komisi Yudisial. [uci/beq]

  • MK Diminta Putuskan Kotak Kosong Menang di Pilwalkot Banjarbaru

    MK Diminta Putuskan Kotak Kosong Menang di Pilwalkot Banjarbaru

    MK Diminta Putuskan Kotak Kosong Menang di Pilwalkot Banjarbaru
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Mahkamah Konstitusi
    (
    MK
    ) diminta membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru nomor 191 yang menetapkan Lisa Halaby-Wartono sebagai pemenang Pemilihan Walikota Banjarbaru 2024.
    Gugatan yang dilayangkan empat warga Banjarbaru; Hamdan Eko Benyamine, Hudan Nur, Zepi Al Ayubi, dan Sani Firly ini meminta MK memutuskan untuk memenangkan kotak kosong dalam Pilwalkot Banjarbaru 2024.
    Petitum lainnya, meminta MK memerintahkan KPU Kota Banjarbaru agar menggelar pilwalkot ulang sesuai dengan aturan jika kotak kosong menang.
    “Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru untuk melaksanakan pemilihan ulang di Kota Banjarbaru pada tanggal 25 September 2025 dengan dimulai dari tahapan pendaftaran calon sebagaimana Pilkada yang dimenangkan oleh kolom kotak kosong,” ujar Kuasa Hukum Pemohon, Fitrul Uyun Sadewa di Ruang Sidang Panel 3, Gedung MK I, Jakarta, Kamis (9/1/2024).
    Sebagai informasi, awalnya Pilwalkot Kota Banjarbaru akan diikuti dua pasangan calon, nomor urut 1 Lisa Halaby-Wartono dan nomor urut 2 Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah.
    Namun pada 31 Oktober 2024, KPU Kota Banjarbaru selaku Termohon membatalkan pencalonan Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah, yang diduga melakukan pelanggaran administratif.
    Meski telah membatalkan pencalonan paslon nomor urut 2, KPU Kota Banjarbaru tidak menerapkan sistem pasangan calon melawan kotak kosong.
    Saat pemilihan berlangsung, gambar Aditya Mufti Ariffin-Said terdapat di surat suara dan pemilih yang mencoblosnya dianggap suara tidak sah. Hasilnya, Lisa Halaby-Wartono (36.135 suara) dan suara tidak sah (78.736 suara).
    Berdasarkan hasil Pilwalkot tersebut, para pemohon merasa dicabut haknya atas tidak tersedianya kolom kosong tidak bergambar dalam kertas suara.
    Padahal seharusnya terdapat kolom kosong dalam surat suara di Pilwalkot Kota Banjarbaru.
    “Seharusnya, pascadiskualifikasi, Termohon menerapkan skema kolom kosong tidak bergambar, namun sampai saat pencoblosan tidak pernah dilakukan,” ujar Fitrul.
    Dalam pokok permohonannya, pemohon menilai KPU Kota Banjarbaru selaku Termohon melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) karena tak menghadirkan kolom kosong dalam surat suara.
    KPU Kota Banjarbaru dinilai sengaja mengabaikan Pasal 54C Ayat 2 UU Pilkada yang menyatakan:
    “Pemilihan 1 (satu) pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat dua kolom yang terdiri atas 1 (satu) kolom yang memuat foto pasangan calon dan 1 (satu) kolom kosong tidak bergambar”.
    Terkait pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan masif, pemohon melihat adanya upaya yang cenderung bertujuan untuk memenangkan satu pasangan calon tertentu.
    Upaya tersebut dimulai dari proses pendaftaran pasangan calon, pendiskualifikasian nomor urut 2 Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah, hingga tak dilakukannya cetak ulang surat suara yang berdampak kolom gambar pasangan calon nomor urut 2 yang tercoblos dianggap suara tidak sah.
    Terakhir adalah masifnya pelanggaran terkait pembiaran KPU Kota Banjarbaru yang tak menghadirkan kolom kosong dalam surat suara di 403 tempat pemungutan suara (TPS), tersebar di lima kecamatan dan 20 kelurahan.
    Hal tersebut dinilai inkonstitusional, karena bertentangan dengan Pasal 54D UU Pilkada yang berbunyi;
    “KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan pasangan calon terpilih pada pemilihan 1 (satu) pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54C, jika mendapatkan suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari suara sah”.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.