Tag: Lisa

  • Penyidik Temukan Uang Tunai Rp 21 Miliar saat Geledah Dua Rumah Milik Eks Ketua PN Surabaya – Halaman all

    Penyidik Temukan Uang Tunai Rp 21 Miliar saat Geledah Dua Rumah Milik Eks Ketua PN Surabaya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik pada Jampdisus Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan uang tunai total senilai Rp 21.141.956 (Rp 21 miliar) pada saat menggeledah dua rumah yang ditempati oleh eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono.

    Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, penggeledahan terhadap Rudi Suparmono itu dilakukan karena yang bersangkutan diduga terlibat kasus suap vonis bebas Ronald Tannur bersama 3 Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.

    Qohar menjelaskan pihaknya menggeledah dua rumah yang dimiliki oleh Rudi yang berlokasi di Cempaka Putih, Jakarta Pusat dan Kecamatan Ilir Timur, Kota Palembang, Sumatera Selatan.

    “Dalam melakukan penggeledahan tersebut penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menemukan BBE sebanyak satu unit, kemudian menemukan uang terdiri dari pecahan Dollar AS, Dollar Singapura dan Rupiah,” kata Qohar dalam jumpa pers, Selasa (14/1/2025) malam.

    Uang-uang tersebut kata Qohar, ditemukan di dalam sebuah mobil Toyota Fortuner dengan nopol B 116 RSB atas nama Nelsi Susanti.

    Ia pun merinci uang yang ditemukan tersebut diantaranya Rp 1.728.844.000 (Rp 1,7 Miliar), kemudian USD 388.600 dan sebanyak SGD 1.099.626.

    “Sehingga kalau uang tersebut dikonversikan menjadi rupiah hari ini kurang lebih sebanyak Rp 21.141.956.000,” jelasnya.

    Atas temuan tersebut penyidik pun akhirnya melakukan penangkapan terhadap Rudi Suparmono yang saat itu berada di Palembang dan langsung diterbangkan ke Jakarta.

    Setibanya di Gedung Kejaksaan Agung penyidik melakukan pemeriksaan kepada Rudi Suparmono dan kemudian menetapkannya sebagai tersangka usai ditemukan bukti yang cukup.

    “Terhadap tersangka Rudi atau RS dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” pungkasnya.

    Dalam perkara ini, Rudi diduga berperan dalam pembebasan vonis bebas terhadap Ronald Tannur lantaran menerima suap dengan tiga Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

    Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Abdul Qohar pun mengungkap kronologi peran yang dilakukan oleh Rudi dalam perkara tersebut.

    Qohar menjelaskan, awalnya pengacara Ronald yakni Lisa Rahmat menemui eks Pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar meminta agar diperkenalkan dengan Rudi Suparmono yang saat itu menjabat Ketua PN Surabaya.

    Adapun kata Qohar, permintaan itu dilakukan Lisa agar Rudi menunjuk susunan majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur atas kasus pembunuhan di PN Surabaya.

    Setelah mendapat permintaan itu, kemudian pada 4 Maret 2024, Zarof menghubungi Rudi melalui pesan WhatsApp dengan mengatakan bahwa Lisa akan menemuinya di PN Surabaya.

    “Dan pada hari yang sama tersangka LR datang ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk bertemu dengan RS dan diterima RS di ruang kerjanya,” ucap Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kartika Kejagung, Selasa (14/1/2025).

    Dalam pertemuan itu, lanjut Qohar, Lisa menyampaikan maksud pertemuanya yakni meminta dan memastikan kepada Rudi terkait siapa susunan majelis Hakim di sidang Ronald Tannur.

    “Yang kemudian dijawab oleh RS bahwa Hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur adalah ED (Erintuah Damanik), M (Mangapul) dan H (Heru Hanindyo),” kata Qohar.

    Tak berhenti disitu, terkait hal ini, Lisa juga mengatur Rudi agar menunjuk Erintuah Damanik sebagai Ketua Majelis Hakim, sedangkan Mangapul dan Heru sebagai anggota majelis hakim.

    Rudi pun lalu menindaklanjuti permintaan Lisa dengan menemui Erintuah di Pengadilan Negeri Surabaya pada 5 Maret 2024.

    “RS mengatakan kepada tersangka ED sambil menepuk pundak tersangka ED ‘Lai anda saya tunjuk Lai sebagai Ketua Majelis, anggotanya M dan H atas permintaan LR,” tuturnya.

    Usai adanya kesepakatan tersebut, lalu di hari yang sama dikeluarkanlah penetapan susunan majelis Hakim yang akan bertugas di sidang Ronald Tannur yang ditandatangani oleh Wakil Ketua PN Surabaya atas nama ketua PN Surabaya.

    Dalam susunan itu berisikan Erintuah Damanik selaku Ketua, Mangapul dan Heru Hanindyo sebagai anggota majelis.

    “Padahal pelimpahan perkara tersebut telah dilakukan sejak tanggal 22 Februari 2024. Artinya sejak perkara dilimpahkan ke Pengadilan 12 hari kemudian baru ada penetapan penunjukan majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tannur,” jelasnya.

    Setelah adanya penetapan itu, Lisa pun menghubungi Meirizka Widjaja ibu dari Ronald Tannur untuk meminta dana sebesar 250.000 SGD kepengurusan perkara anaknya itu.

    Namun pada saat itu Meirizka kata Qohar belum mempunyai uang hingga akhirnya ditalangi oleh Lisa Rahmat

    Lisa kemudian pada 1 Juni 2024 menemui Erintuah Damanik di sebuah rumah makan cepat saji di Bandara Ahmad Yani, Semarang untuk menyerahkan uang pembebasan Ronald.

    “Tersangka LR menyerahkan sebuah amplop berisi uang dollar Singapura sebesar 140.000 SGD dengan pecahan 1.000 SGD kepada tersangka ED,” katanya.

    Selang dua pekan, Erintuah pun membagi uang-uang tersebut kepada Mangapul dan Heru dengan rincian masing-masing 36.000 SGD sedangkan Erintuah sendiri mendapat 38.000 SGD.

    “Dalam pembagian tersebut diduga RS yang saat itu telah pindah tugas menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendapat bagian 20.000 SGD,” beber Qohar.

    Namun uang 20.000 SGD itu diduga belum diserahkan oleh Erintuah Damanik kepada Rudi. Hanya saja Rudi disebut telah menerima 43.000 SGD dari Lisa Rahmat.

    “Yang langsung diberikan oleh Lisa sebesar 43.000 SGD,” pungkasnya.

    Ditetapkan Tersangka

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono terkait kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

    Rudi diduga menerima suap sebesar 43.000 Dollar Singapura (SGD) atau setara Rp 511.536.600 yang diserahkan langsung oleh pengacara Ronald, Lisa Rahmat terkait perkara Ronald Tannur.

    Penetapan Rudi sebagai tersangka ini dikatakan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, setelah pihaknya melakukan pemeriksaan yang bersangkutan usai sebelumnya ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan.

    “Karena ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi, maka RS ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar dalam jumpa pers, Selasa (15/1/2025).

    Qohar menjelaskan, adapun peran yang dilakukan Rudi dalam perkara ini yaitu menunjuk susunan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur di PN Surabaya.

    Hal itu berdasarkan permintaan daripada Lisa Rahmat selaku pengacara Ronald yang memberi uang kepada Rudi Suparmono.

    “Beberapa waktu kemudian LR menemui kembali RS dan meminta agar tersangka ED (Erintuah Damanik) untuk ditetapkan sebagai ketua majelis hakim dalam perkara Ronald Tannur dan tersangka HH dan tersangka M sebagai anggota majelis hakim,” jelasnya.

    Setelah resmi ditetapkan tersangka, kemudian Rudi langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

    Qohar juga menuturkan bahwa Rudi dijerat dengan Pasal 12 huruf c  Juncto Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 5 ayat 2 Juncto Pasal 11 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

  • Jadi Tersangka, Ini Peran Eks Ketua PN Surabaya dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

    Jadi Tersangka, Ini Peran Eks Ketua PN Surabaya dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung mengungkap peran mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur.

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus  Abdul Qohar mengatakan, Rudi Suparmono (RS) berperan menentukan siapa hakim yang menyidangkan Ronald Tannur atas kasus pembunuhan kekasihnya Dini Sera Afrianti.

    Hakim yang dipilih Rudi adalah Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (H) yang semuanya sudah menjadi tersangka suap kasus Ronald Tannur.

    Qohar mengungkapkan, penentuan hakim tersebut terjadi seusai Rudi bertemu dengan kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rahmat atau LR pada 4 Maret 2024.

    “Tersangka LR datang ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk bertemu dengan RS, dan diterima oleh RS di ruang kerjanya,” kata Qohar kepada wartawan, Rabu (15/1/2025).

    “Di dalam pertemuan tersebut, LR meminta dan memastikan nama hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur, yang kemudian dijawab oleh RS bahwa hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur adalah ED, M, dan H,” imbuhnya.

    Seusai menentukan hakim, kata Qohar, Rudi juga memilih Erintuah Damanik agar ditetapkan sebagai hakim ketua dalam persidangan Ronald Tannur.

    “RS mengatakan kepada terdakwa Erintuah Damanik sambil menepuk pundaknya untuk berkata ‘Lae, ada saya tunjuk Lae sebagai ketua majelis, anggotanya Mangapul dan Heru atas permintaan Lisa’,” ucap Qohar.

    Erintuah Damanik setuju hingga menerima uang dari Lisa Rahmat bersama dua hakim lain yakni Mangapul, dan Heru Hanindyo.

    Rudi sendiri diduga juga kebagian uang dari Lisa Rahmat. Jumlah yang dia terima SGD 63.000 atau setara Rp 752.991.750 sebelum ia pindah ke PN Jakarta Pusat.

    Atas perbuatannya, Rudi dijerat dengan Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 B juncto Pasal 6 ayat (2) juncto Pasal 12 huruf a juncto Pasal 12 huruf b juncto Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Tentukan Susunan Majelis Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur, Eks Ketua PN Surabaya Jadi Tersangka – Halaman all

    Tentukan Susunan Majelis Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur, Eks Ketua PN Surabaya Jadi Tersangka – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kejaksaan Agung menangkap mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono di kediamannya di Palembang, Sumatera Selatan. 

    Rudi Suparmono dijemput tim Kejaksaan Agung terkait dugaan suap sebesar 20.000 dolar Singapura yang diterimanya dalam penanganan kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. 

    Rudi Suparmono yang saat ini menjabat sebagai Hakim Pengadilan Tinggi Palembang, tidak dapat menghindar dari penegakan hukum.

    Pada Selasa, 14 Januari 2025, tim penyidik mendatangi kediaman Rudi di Palembang untuk membawanya ke Jakarta.

    Berdasarkan pantauan, Rudi tampak mengenakan kemeja polo biru dongker dan masker putih saat tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pukul 16.46 WIB.

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengatakan bahwa penjemputan ini dilakukan setelah ditemukan bukti kuat keterlibatan Rudi dalam kasus suap dan gratifikasi.

    “Selanjutnya RS karena ditemukan bukti yang cukup, ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Abdul Qohar.

    Peran Rudi dalam kasus suap

    Rudi Suparmono diduga menerima suap sebesar 20.000 dolar Singapura dari Erintuah Damanik, Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara Ronald Tannur.

    Uang ini disinyalir diberikan sebagai imbalan atas penunjukan majelis hakim yang membebaskan terdakwa.

    Harli Siregar, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, menambahkan bahwa amplop putih berisi catatan “43.000 dolar Singapura untuk Pak RS PN Surabaya” ditemukan di rumah pengacara Lisa Rachmat.

    “Uang tersebut diduga keras diberikan oleh tersangka LR (Lisa Rachmat) kepada RS (Rudi Suparmono) untuk memilih majelis hakim yang menemani perkara Ronald Tannur,” ujar Abdul Qohar.

    Keputusan ini melibatkan tiga hakim, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Setelah tiba di Jakarta, Rudi menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

    Ia terlihat keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 21.59 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink.

    Rudi tampak membawa map merah dan menunduk, menghindari pertanyaan dari awak media. Rudi Suparmono ditahan selama 20 hari pertama atas pelanggaran Pasal 12 huruf C, juncto Pasal 12 B, serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

    Dihubung Zarof Ricar

    Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa Rudi dihubungi oleh eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, atas permintaan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

    “Pada 4 Maret 2024, tersangka ZR (Zarof Ricar) menghubungi RS (Rudi Suparmono) melalui pesan WhatsApp,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers, Selasa (14/1/2025).

    Setelah komunikasi tersebut, Lisa bertemu langsung dengan Rudi di ruang kerjanya di PN Surabaya.

    Dalam pertemuan itu, Lisa meminta kepastian susunan majelis hakim yang akan menangani perkara pembunuhan Ronald. Rudi pun memberikan jawaban pasti.

    “Hakim yang akan menangani perkara ini adalah Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH),” ungkap Abdul Qohar.

    Lisa kemudian menemui Hakim Erintuah di lantai lima gedung PN Surabaya untuk mengonfirmasi informasi tersebut.

    Beberapa waktu kemudian, Lisa kembali menemui Rudi, meminta agar Erintuah ditunjuk sebagai ketua majelis hakim.

    Permintaan ini disetujui, dan PN Surabaya menerbitkan Penetapan Nomor 454/B/2024/PN Surabaya pada 5 Maret 2024. Penetapan ini menegaskan susunan majelis dengan Erintuah sebagai ketua, serta Mangapul dan Heru sebagai anggota. (Kompas.com/Tribunnews)

  • Kronologi & Peran Eks Ketua PN Surabaya di Vonis Bebas Ronald Tannur

    Kronologi & Peran Eks Ketua PN Surabaya di Vonis Bebas Ronald Tannur

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan kronologi kepengurusan sidang Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti (27) di PN Surabaya.

    Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan kepengurusan sidang itu dimulai saat pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat menghubungi mantan petinggi Mahkamah Agung (MA) yaitu Zarof Ricar.

    Komunikasi tersebut untuk meminta diperkenalkan eks Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono. Pertemuan Rudi dan Lisa terjadi setelah dijembatani oleh Zarof pada (4/3/2024).

    “Dalam pertemuan tersebut, Terdakwa Lisa Rachmat meminta dan memastikan nama Majelis Hakim yang akan menangani perkara Ronald Tannur,” ujar Qohar di Kejagung, Selasa (14/1/2025) malam.

    Peran Rudi sederhana, dia hanya menyiapkan tiga oknum Hakim PN Surabaya untuk menjadi hakim majelis di persidangan Ronald Tannur.

    Singkatnya, tiga oknum hakim itu terpilih pada (5/3/2024). Majelis hakim perkara Ronald Tannur dipimpin oleh Erintuah Damanik. Duduk sebagai Hakim Anggota yaitu Heru Hanindyo dan Mangapul.

    “Lae, ada saya tunjuk Lae sebagai Ketua Majelis, anggotanya Mangapul dan Heru atas permintaan Lisa,” ujar Qohar saat menirukan perkataan Rudi.

    Kemudian, Lisa dan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW) telah bersepakat untuk total pengurusan biaya bakal ditanggung oleh MW.

    Keran dana dugaan suap itu mulai dialirkan pada (1/4/2024). Bertempat di toko donat, Lisa menyerahkan amplop berisi SGD 140.000 dengan pecahan dolar ke Erintuah.

    Selang dua Minggu, Erintuah membagi uang tersebut kepada Mangapul dan Heru Hanindyo dengan memperoleh masing-masing SGD 36.000. Sementara, Erin menerima SGD 38.000.

    Tak lupa, Rudi Suparmono mendapatkan bagian sebesar SGD 20.000 dan panitera pengganti berinisial S memiliki jatah SGD 10.000. Selain itu, Rudi juga diduga menerima uang dari Lisa Rachmat sebesar SGD 43.000.

    Alhasil, total jatah Rudi Suparmono dalam kepengurusan perkara itu sebesar SGD 63.000 atau setara dengan Rp750 juta.

    Adapun total uang yang dirogoh Meirizka untuk membantu anaknya dari jeratan hukum sebesar Rp3,5 miliar. Namun, Rp2 miliar dari Rp3,5 miliar itu merupakan uang Lisa sebagai dana talang.

    “Selain itu, Terdakwa Lisa Rachmat juga telah menalangi Sebagian biaya pengurusan perkara tersebut sampai Putusan Pengadilan Negeri Surabaya sebesar Rp2 miliar sehingga seluruhnya total Rp3,5 miliar,” pungkas Qohar.

    Vonis Pengadilan Ronald Tannur

    Pada Rabu (24/7/2024) sidang vonis Ronald Tannur Digelar. Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan, Ronald dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

    “Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” tutur Erin di persidangan.

    Terkini, Erintuah Damanik Cs tengah duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi vonis bebas Ronald yang digelar PN Tipikor, Jakarta Pusat.

  • Kasus Suap Ronald Tannur, Eks Ketua PN Surabaya Diduga Dapat Rp750 Juta

    Kasus Suap Ronald Tannur, Eks Ketua PN Surabaya Diduga Dapat Rp750 Juta

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejagung menyampaikan eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono diduga mendapat jatah dalam perkara dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur sebesar SGD 63.000.

    Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan uang setara Rp750 juta (kurs Rp11.912) itu berasal dari Lisa Rachmat selaku pengacara Ronald Tannur.

    Secara terperinci, Rudi mendapatkan jatah SGD 20.000 dari pembagian uang dari Lisa Rachmat kepada terdakwa Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.

    “Diduga RS yang saat itu telah pindah tugas menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendapat bagian sebesar SGD 20.000,” ujar Qohar di Kejagung, Selasa (14/1/2025) malam.

    Dia menambahkan, Rudi Suparmono juga diduga telah mendapatkan uang tambahan lain sebesar SGD 43.000 dalam pengurusan sidang pembunuhan Ronald Tannur.

    “Selain itu, RS juga diduga menerima uang dari Terdakwa Lisa Rachmat sebesar SGD 43.000,” tambahnya.

    Sebagai informasi, Rudi Suparmono telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur pada Selasa (14/1/2025).

    Dalam kasus ini, Rudi diduga berperan untuk memilih hakim yang akan menyidangkan perkara pembunuhan Ronald Tannur di PN Surabaya.

    Hakim yang terpilih itu adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul. Ketiganya, kini telah menjadi terdakwa untuk menjalani persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi tersebut.

  • Mantan Ketua PN Surabaya Terima 43.000 Dolar Singapura untuk Vonis Bebas Ronald Tannur – Page 3

    Mantan Ketua PN Surabaya Terima 43.000 Dolar Singapura untuk Vonis Bebas Ronald Tannur – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap penerimaan dana suap mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono (RS) untuk pengurusan vonis bebas perkara Gregorius Ronald Tannur, sebesar 43.000 dolar Singapura (SGD).

    Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyampaikan, awalnya ada dana sebesar 20.000 SGD yang disiapkan tersangka Lisa Rachmat (LR) selaku kuasa hukum Ronald Tannur lewat tersangka hakim Erintuah Damanik (ED), yang diketahui belum diserahkan kepada Rudi Suparmono.

    Namun ternyata, tersangka Lisa Rachmat telah menyerahkan uang sebesar 43.000 SGD kepada Rudi Suparmono.

    “Dalam pembagian tersebut diduga RS yang saat itu telah pindah tugas menjadi Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendapat bagian 20.000 (SGD) ya, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diduga mendapatkan bagian 20.000 dolar Singapura melalui tersangka ED, dan yang langsung diberikan oleh Lisa sebesar 43.000 dolar Singapura,” tutur Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025).

    Terungkap Lewat Amplop Putih

    Hal itu pun terkonfirmasi saat melakukan penggeledahan di kediaman tersangka Lisa Rachmat, tepatnya di Kelurahan Penjaringan Sari, Kecamatan Rumput, Kota Surabaya.

    “Ditemukan amplop putih yang salah satu tulisannya mengatakan, ‘Diambil 43.000 dolar Singapura kepada Pak RS PN Surabaya milih hakim’,” jelas dia.

    “Uang tersebut diduga keras diberikan oleh tersangka LR kepada RS untuk memilih majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tannur,” sambungnya.

    Adapun selama perkara Gregorius Ronald Tannur berproses sampai dengan putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, tersangka Meirizka Widjaja (MW) selaku ibu dari Ronald Tannur telah menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka Lisa Rachmat dengan totalnya Rp1,5 miliar secara bertahap.

    “Selain itu, LR juga menangani terlebih dahulu sebagai biaya putusan perkara tersebut sampai dengan putusan Pengadilan Negeri Surabaya sekitar Rp2 miliar, sehingga seluruhnya berjumlah sekitar Rp3,5 miliar,” kata Qohar menandaskan.

     

  • Kejagung Usut Ada Tidaknya Eks Ketua PN Surabaya-Zarof Ricar Main Kasus Lain

    Kejagung Usut Ada Tidaknya Eks Ketua PN Surabaya-Zarof Ricar Main Kasus Lain

    Jakarta

    Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami relasi antara mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) dengan eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono di perkara lain selain dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur terhadap tiga hakim PN Surabaya. Kejagung menyebut informasi hubungannya keduanya belum diketahui secara rinci.

    “Itu juga yang akan didalami, tadi Pak Dirdik juga sudah sampaikan bahwa yang penyidik dapatkan itu baru LR (pengacara Lisa Rahmat) yang meminta tolong, supaya ZR (Zarof Ricar) ini memperkenalkan kepada ketua itu,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan. Harli menjawab relasi antara ZR dan RS apakah juga pernah menangani perkara lain secara bersamaan.

    Ia menyebut hubungan antara Zarof dan Rudi terkait orang ketiga, dalam hal ini Kuasa Hukum Ronald Tannur. Pihak Kejagung akan memeriksa kasus lain yang ditangani oleh Rudi Suparmono.

    “Nah, baru masih sebatas itu. Nanti dalam perkembangannya akan terus didalami apakah mereka sudah kenal lama atau seperti apa ya,” ujar Harli.

    “Nanti kita lihat (adanya indikasi kasus lain). Tapi, yang pasti dalam kapasitasnya sebagai ketua,” tambahnya.

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar sebelumnya menyampaikan Kuasa Hukum Ronald Tannur, Lisa Rahmat, menghubungi mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) untuk dipertemukan dengan Rudi selaku Ketua PN Surabaya pada Maret 2024.

    Zarof kemudian menghubungi Rudi dan menyampaikan bahwa Lisa meminta bertemu. Pertemuan antara Lisa dan Rudi dilakukan di ruang kerja Ketua PN Surabaya.

    “Selanjutnya pada tanggal 4 Maret 2024 tersangka ZR, dalam perkaratan sendiri, menghubungi RS melalui pesan WhatsApp yang berisi, tersangka ZR menyampaikan bahwa tersangka LR akan menemui RS di Pengadilan Negeri Surabaya, dan pada hari yang sama, tersangka LR datang ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk bertemu dengan RS dan diterima oleh RS di ruang kerjanya,” katanya.

    “Setelah bertemu dengan RS, tersangka LR menemui ED (hakim tersangka Erintuah Damanik) di lantai 5 gedung Pengadilan Negeri Surabaya. Selanjutnya tersangka LR mengatakan bahwa dia mengetahui nama tersangka ED, kemudian HH (hakim tersangka Heru Hanindyo), dan M (hakim tersangka Mangapul) karena tersangka LR sudah bertemu dengan tersangka H dan tersangka M untuk membicarakan terkait dengan penetapan majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tannur,” ujarnya.

    Pertemuan lanjutan antara Lisa dan Rudi pun digelar. Lisa meminta agar Erintuah Damanik ditetapkan sebagai ketua majelis hakim.

    “Beberapa waktu kemudian LR menemui kembali RS dan meminta agar tersangka ED untuk ditetapkan sebagai ketua majelis hakim dalam perkara Ronald Tannur, dan tersangka HH dan tersangka M sebagai anggota majelis hakim,” ucapnya.

    Kemudian, Rudi bertemu dengan Erintuah dan membicarakan soal ketua majelis hakim. Rudi menyampaikan bahwa Erintuah lah yang akan menjadi ketua majelis hakim.

    “Pada tanggal 5 Maret 2024 tersangka ED bertemu dengan RS. Pada pertemuan tersebut, RS katakan kepada tersangka ED, mengatakan, ‘Ley, Anda saya tunjuk sebagai ketua majelis anggotanya M dan HH. Atas permintaan LR,’” ujarnya.

    Surat penetapan susunan majelis hakim keluar pada 5 Maret 2024. Surat tersebut ditandatangani oleh Wakil Ketua PN Surabaya atas nama Rudi, yang saat itu menjadi Ketua PN Surbaya.

    “Padahal pelimpahan perkara dilakukan sejak 22 Februari 2024. Artinya, sejak perkara dilimpahkan ke pengadilan, 12 hari kemudian baru ada penunjukan majelis hakim yang tangani Ronald Tannur,” ujarnya.

    (dwr/taa)

  • Tentukan Susunan Majelis Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur, Eks Ketua PN Surabaya Jadi Tersangka – Halaman all

    Peran Eks Ketua PN Surabaya di Vonis Bebas Ronald Tannur: Temu Pengacara hingga Tunjuk Majelis Hakim – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono sebagai tersangka kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.

    Dalam perkara ini, Rudi diduga berperan dalam pembebasan vonis bebas terhadap Ronald Tannur lantaran menerima suap dengan tiga Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

    Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Abdul Qohar pun mengungkap kronologi peran yang dilakukan oleh Rudi dalam perkara tersebut.

    Qohar menjelaskan, awalnya pengacara dari terdakwa Ronald Tannur yakni Lisa Rahmat menemui mantan pejabat Mahkamah Agun (MA)g, Zarof Ricar meminta agar diperkenalkan dengan Rudi Suparmono yang saat itu menjabat Ketua PN Surabaya.

    Permintaan itu dilakukan Lisa agar Rudi Suparmono menunjuk susunan majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur (32) atas kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29), di PN Surabaya.

    Setelah mendapat permintaan itu, kemudian pada 4 Maret 2024, Zarof menghubungi Rudi melalui pesan WhatsApp dengan mengatakan bahwa Lisa akan menemuinya di PN Surabaya.

    “Dan pada hari yang sama tersangka LR datang ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk bertemu dengan RS dan diterima RS di ruang kerjanya,” ucap Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kartika Kejagung, Selasa (14/1/2025).

    Dalam pertemuan itu, lanjut Qohar, Lisa menyampaikan maksud pertemuanya yakni meminta dan memastikan kepada Rudi terkait siapa susunan majelis Hakim di sidang Ronald Tannur.

    “Yang kemudian dijawab oleh RS bahwa Hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur adalah ED (Erintuah Damanik), M (Mangapul) dan H (Heru Hanindyo),” kata Qohar.

    Tak berhenti di situ, terkait hal ini, Lisa juga mengatur Rudi agar menunjuk Erintuah Damanik sebagai Ketua Majelis Hakim, sedangkan Mangapul dan Heru sebagai anggota majelis hakim.

    Rudi pun lalu menindaklanjuti permintaan Lisa dengan menemui Erintuah di Pengadilan Negeri Surabaya pada 5 Maret 2024.

    “RS mengatakan kepada tersangka ED sambil menepuk pundak tersangka ED ‘Lai anda saya tunjuk Lai sebagai Ketua Majelis, anggotanya M dan H atas permintaan LR,” tuturnya.

    Usai adanya kesepakatan tersebut, lalu di hari yang sama dikeluarkanlah penetapan susunan majelis Hakim yang akan bertugas di sidang Ronald Tannur yang ditandatangani oleh Wakil Ketua PN Surabaya atas nama ketua PN Surabaya.

    Dalam susunan itu berisikan Erintuah Damanik selaku Ketua, Mangapul dan Heru Hanindyo sebagai anggota majelis.

    “Padahal pelimpahan perkara tersebut telah dilakukan sejak tanggal 22 Februari 2024. Artinya sejak perkara dilimpahkan ke Pengadilan 12 hari kemudian baru ada penetapan penunjukan majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tannur,” jelasnya.

    Setelah adanya penetapan itu, Lisa pun menghubungi Meirizka Widjaja ibu dari Ronald Tannur untuk meminta dana sebesar 250.000 SGD kepengurusan perkara anaknya itu.

    Namun pada saat itu Meirizka kata Qohar belum mempunyai uang hingga akhirnya ditalangi oleh Lisa Rahmat

    Lisa kemudian pada 1 Juni 2024 menemui Erintuah Damanik di sebuah rumah makan cepat saji di Bandara Ahmad Yani, Semarang untuk menyerahkan uang pembebasan Ronald.

    “Tersangka LR menyerahkan sebuah amplop berisi uang dollar Singapura sebesar 140.000 SGD dengan pecahan 1.000 SGD kepada tersangka ED,” katanya.

    Selang dua pekan, Erintuah pun membagi uang-uang tersebut kepada Mangapul dan Heru dengan rincian masing-masing 36.000 SGD sedangkan Erintuah sendiri mendapat 38.000 SGD.

    “Dalam pembagian tersebut diduga RS yang saat itu telah pindah tugas menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendapat bagian 20.000 SGD,” beber Qohar.

    Namun uang 20.000 SGD itu diduga belum diserahkan oleh Erintuah Damanik kepada Rudi. Hanya saja Rudi disebut telah menerima 43.000 SGD dari Lisa Rahmat.

    “Yang langsung diberikan oleh Lisa sebesar 43.000 SGD,” pungkasnya.

    Ditetapkan Tersangka

    Eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono saat mendatangi Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Selasa (14/1/2025) (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono terkait kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

    Rudi diduga menerima suap sebesar 43.000 Dollar Singapura (SGD) atau setara Rp 511.536.600 yang diserahkan langsung oleh pengacara Ronald, Lisa Rahmat terkait perkara Ronald Tannur.

    Penetapan Rudi sebagai tersangka ini dikatakan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, setelah pihaknya melakukan pemeriksaan yang bersangkutan usai sebelumnya ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan.

    “Karena ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi, maka RS ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar dalam jumpa pers, Selasa (15/1/2025).

    Qohar menjelaskan, adapun peran yang dilakukan Rudi dalam perkara ini yaitu menunjuk susunan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur di PN Surabaya.

    Hal itu berdasarkan permintaan daripada Lisa Rahmat selaku pengacara Ronald yang memberi uang kepada Rudi Suparmono.

    “Beberapa waktu kemudian LR menemui kembali RS dan meminta agar tersangka ED (Erintuah Damanik) untuk ditetapkan sebagai ketua majelis hakim dalam perkara Ronald Tannur dan tersangka HH dan tersangka M sebagai anggota majelis hakim,” jelasnya.

    Setelah resmi ditetapkan tersangka, kemudian Rudi langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

    Qohar juga menuturkan bahwa Rudi dijerat dengan Pasal 12 huruf c  Juncto Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 5 ayat 2 Juncto Pasal 11 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

     

  • Eks Ketua PN Surabaya Tunjuk Majelis Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, Dapat 20.000 Dollar Singapura
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        14 Januari 2025

    Eks Ketua PN Surabaya Tunjuk Majelis Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, Dapat 20.000 Dollar Singapura Nasional 14 Januari 2025

    Eks Ketua PN Surabaya Tunjuk Majelis Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, Dapat 20.000 Dollar Singapura
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya 2022-2024,
    Rudi Suparmono
    , berperan dalam menunjuk majelis hakim yang mengadili perkara pembunuhan Gregorius
    Ronald Tannur
    .
    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengatakan sebelum majelis hakim ditunjuk oleh Rudi, pengacara Ronald Tannur,
    Lisa Rachmat
    , menghubungi eks pejabat Mahkamah Agung (MA)
    Zarof Ricar
    .
    Zarof yang diduga sebagai makelar kasus diminta untuk menjembatani Lisa dengan Rudi.
    “Selanjutnya, pada tanggal 4 Maret 2024, tersangka ZR (Zarof Ricar) menghubungi RS (Rudi Suparmono) melalui pesan WhatsApp,” kata Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Selasa (14/1/2025).
    Zarof lantas menyampaikan kepada Rudi bahwa Lisa akan menemuinya di PN Surabaya.
    Setelah itu, masih pada hari yang sama, Lisa pun datang menemui langsung Rudi di ruang kerjanya.
    Dalam pertemuan itu, Lisa meminta kepastian susunan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara kliennya.

    Rudi langsung menjawab bahwa hakim yang akan mengadili kasus pembunuhan itu adalah Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH).
    “Jadi langsung dijawab saat itu,” tutur Abdul Qohar.
    Setelah mengantongi susunan majelis hakim, Lisa langsung menemui Hakim Erin di lantai 5 Gedung PN Surabaya.
    Kepada Erin, Lisa menyatakan dirinya mengetahui nama-nama hakim yang akan menyidangkan kasus Ronald Tannur, yakni Erin sendiri, Heru, dan Mangapul.
    “Beberapa waktu kemudian, LR (Lisa Rachmat) menemui kembali RS (Rudi Suparmono) dan meminta agar tersangka ED (Erintuah Damanik) ditetapkan sebagai ketua majelis hakim dalam perkara Ronald Tannur, dan tersangka HH (Heru Hanindyo) serta tersangka M (Mangapul) sebagai anggota majelis hakim,” ujar Abdul Qohar.
    Rudi pun mengabulkan permintaan Lisa.
    Ia menunjuk Erin sebagai ketua majelis hakim yang memimpin persidangan kasus pembunuhan Ronald Tannur.
    Pada 5 Maret 2024, PN Surabaya mengeluarkan Penetapan Nomor 454/B/2024/PN Surabaya yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya atas nama Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono, terkait penunjukan susunan majelis hakim dengan komposisi sebagai ketua majelis adalah tersangka Erintuah Damanik, anggota tersangka Mangapul, Heru Hanindyo.
    Padahal, kata Abdul Qohar, perkara Ronald Tannur telah dilimpahkan kejaksaan ke PN Surabaya pada 22 Februari.
    “Artinya, sejak perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan, 12 hari kemudian baru ada penetapan penunjukan majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tannur,” kata Abdul Qohar.
    Selanjutnya, di tenant Dunkin’ Donuts di Bandara Ahmad Yani Semarang, Jawa Tengah, Lisa menemui Erin dan menyerahkan uang suap sebesar 140.000 dollar Singapura dengan pecahan 1.000 dollar Singapura.
    Dua pekan kemudian, Erin membagikan uang itu untuk dirinya sendiri sebesar 38.000 dollar Singapura, sedangkan Mangapul dan Heru masing-masing menerima 36.000 dollar Singapura.
    “Dalam pembagian tersebut, diduga RS yang saat itu telah pindah tugas menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendapat bagian 20.000 dollar Singapura,” kata Abdul Qohar.
    Adapun Rudi saat ini telah ditetapkan penyidik Jampidsus Kejagung sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari pertama.
    Pasal 12 huruf C, juncto Pasal 12 B, juncto Pasal 6 Ayat 2, juncto Pasal 12 A, juncto Pasal 12 B, juncto Pasal 5 Ayat 2, juncto Pasal 11, juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Nikmati 20 Ribu Dolar Singapura, Mantan Ketua PN Surabaya Ditahan Kejagung 20 Hari

    Nikmati 20 Ribu Dolar Singapura, Mantan Ketua PN Surabaya Ditahan Kejagung 20 Hari

    Surabaya (beritajatim.com) – Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung resmi menahan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, pada Selasa (14/1/2025).

    Penahanan dilakukan setelah Rudi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menikmati uang suap sebesar 20 ribu dolar Singapura terkait skenario pembebasan terdakwa kasus pembunuhan, Ronald Tannur.

    Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa Rudi Suparmono, yang saat ini menjabat sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Palembang, akan ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan.

    “RS kita lakukan penahanan selama 20 hari mendatang di Rutan Salemba,” ujar Abdul Qohar dalam jumpa pers, Selasa (14/1/2025) malam.

    Rudi Suparmono diamankan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia ditangkap terkait kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Rudi telah tiba di Jakarta untuk diperiksa. Dia tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa (14/1/2025) pukul 16.46 WIB.

    Rudi dibawa oleh tim dari Pidana Khusus Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan dalam dugaan suap dalam vonis bebas terdakwa Ronald Tannur. Tak ada satu kata pun dia ucapkan saat ditanya oleh wartawan.

    Diberitakan sebelumnya, pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, yang juga telah menjadi tersangka dalam kasus itu, sempat bertemu dengan Ketua PN Surabaya sebelum menyuap tiga hakim. Lisa Rahmat menanyakan kepada Ketua PN Surabaya soal nama hakim yang akan menyidangkan kasus pembunuhan yang menjerat Ronald Tannur.

    Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyebut ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, menghubungi Lisa Rahmat untuk mendampingi proses hukum anaknya.

    Lisa Rahmat mengatakan ada biaya jika Meirizka Widjaja ingin kasus Ronald Tannur diurus. Lisa juga disebut menjelaskan langkah-langkah yang harus ditempuh untuk mengurus kasus itu.

    Meirizka lalu menyerahkan uang Rp 1,5 miliar kepada Lisa Rahmat untuk mengurus perkara anaknya. Jumlah uang itu atas permintaan Lisa Rahmat.

    Sekitar Januari 2024, Lisa Rahmat menghubungi Zarof Ricar, yang belakangan diketahui merupakan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA). Lisa meminta Zarof untuk membuat janji dengan Ketua PN Surabaya.

    Lisa Rahmat akhirnya bertemu dengan Ketua PN Surabaya dan menanyakan hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur. Saat itu, Ketua PN Surabaya menjawab bahwa yang akan menyidangkan adalah hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

    Kemudian, Harli juga mengungkap Ketua PN Surabaya juga mendapat jatah suap pengurusan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Dia mengatakan Ketua PN Surabaya diberi jatah melalui hakim Erintuah Damanik senilai SGD 20 ribu.

    “Selanjutnya, selain untuk para hakim yang menangani perkara, sejumlah SGD 20 ribu untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya,” kata Harli.

    Harli mengatakan uang suap itu diberikan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, melalui hakim Erintuah Damanik. Akan tetapi, m uang itu belum diserahkan.

    “Dan SGD 10 ribu untuk saksi Siswanto selaku paniteranya, akan tetapi uang sejumlah SGD 20 ribu untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan SGD 10 ribu untuk saksi Siswanto selaku panitera belum diserahkan kepada yang bersangkutan dan masih dipegang oleh saksi Erintuah Damanik,” kata Harli. [uci/ian]