Tag: Lisa

  • Hakim Pembebas Ronald Tannur Buka Suara soal Jatah Duit Ketua PN Surabaya

    Hakim Pembebas Ronald Tannur Buka Suara soal Jatah Duit Ketua PN Surabaya

    Jakarta

    Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mengadili Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik, buka suara soal jatah SGD 20 ribu ke Ketua PN Surabaya. Erintuah mengaku akan mengungkapkannya di persidangan.

    “Nanti saya kemukakan di persidangan,” kata Erintuah Damanik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2025).

    Erintuah enggan menjelaskan detail soal jatah SGD 20 ribu untuk Ketua PN Surabaya. Dia hanya berjanji menjelaskannya di dalam persidangan.

    “Nanti di persidangan ya,” ujarnya.

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap Ketua PN Surabaya juga mendapat jatah suap pengurusan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Kejagung menyebut Ketua PN Surabaya diberi jatah melalui hakim Erintuah Damanik senilai SGD 20 ribu.

    “Selanjutnya, selain untuk para hakim yang menangani perkara, sejumlah SGD 20 ribu untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan pers tertulisnya, Kamis (9/1).

    “Dan SGD 10 ribu untuk saksi Siswanto selaku paniteranya, akan tetapi uang sejumlah SGD 20 ribu untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan SGD 10 ribu untuk saksi Siswanto selaku panitera belum diserahkan kepada yang bersangkutan dan masih dipegang oleh saksi Erintuah Damanik,” kata Harli.

    Ibu Ronald Tannur Suap 3 Hakim

    “SGD 38 ribu untuk saksi Erintuah Damanik, sebesar SGD 36 ribu untuk saksi Mangapul, dan sebesar SGD 36 ribu saksi Heru Hanindyo,” kata Harli.

    Total, ada enam orang yang telah menjadi tersangka dalam pusaran dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Mereka ialah:

    1. Hakim Erintuah Damanik
    2. Hakim Mangapul
    3. Hakim Heru Hanindyo
    4. Pengacara Lisa Rachmat
    5. Eks pejabat MA Zarof Ricar
    6. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.

    Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo saat ini tengah diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta dan didakwa menerima suap Rp 4,6 miliar. Sementara itu, ibu Ronald Tannur akan segera disidangkan.

    (mib/haf)

  • Eksepsi Heru Hanindyo Ditolak Hakim, Sidang Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Dilanjutkan – Halaman all

    Eksepsi Heru Hanindyo Ditolak Hakim, Sidang Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Dilanjutkan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Majelis Hakim Tegus Santoso menyatakan tidak menerima eksepsi atau nota keberatan tim penasihat hukum terdakwa Heru Hanindyo terkait kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.

    Dalam pertimbangannya, Hakim Teguh menyatakan, eksepsi Heru yang disampaikan tim pengacaranya itu telah masuk pokok perkara dan diperlukan pemeriksaan lebih lanjut dalam proses sidang.

    “Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa Heru Hanindyo tidak dapat diterima,” ucap Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (14/1/2025).

    Atas putusan ini, Hakim pun memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan proses persidangan kasus suap vonis bebas Ronald Tannur yang menjerat Heru Hanindyo.

    “Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara 106/Pid.Sus-TPK/2024/PN.JKT.Pst atas nama terdakwa Heru Hanindyo,” pungkasnya.

    Didakwa Terima Suap Rp 1 Miliar dan 308 Ribu Dolar Singapura

    Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang vonis bebas terpidana Ronald Tannur menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (24/12/2024).

    Dalam sidang perdana tersebut ketiga Hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo didakwa telah menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau Rp 3,6 miliar terkait kepengurusan perkara Ronald Tannur.

    Uang miliaran tersebut diterima ketiga hakim dari pengacara Lisa Rahmat dan Meirizka Wijaja yang merupakan ibu dari Ronald Tannur.

    “Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000,” ucap Jaksa Penuntut Umum saat bacakan dakwaan.

    Pada dakwaannya, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyebut bahwa uang miliaran itu diterima para terdakwa untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

    “Kemudian terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul menjatuhkan putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan Penuntut Umum,” ucapnya.

    Lebih lanjut Jaksa menuturkan, bahwa uang-uang tersebut dibagi kepada ketiga dalam jumlah yang berbeda.

    Adapun Lisa dan Meirizka memberikan uang secara tunai kepada Erintuah Damanik sejumlah 48 Ribu Dollar Singapura.

    Selain itu keduanya juga memberikan uang tunai senilai 48 Ribu Dollar Singapura yang dibagi kepada ketiga hakim dengan rincian untuk Erintuah sebesar 38 Ribu Dollar Singapura serta untuk Mangapul dan Heru masing-masing sebesar 36 Ribu Dollar Singapura.

    “Dan sisanya sebesar SGD30.000 disimpan oleh Terdakwa Erintuah Damanik,” jelas Jaksa.

    Tak hanya uang diatas, Lisa dan Meirizka diketahui kembali memberikan uang tunai kepada terdakwa Heru Hanindyo sebesar Rp 1 miliar dan 120 Ribu Dollar Singapura.

    “Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili,” kata dia.

    Akibat perbuatannya itu ketiga terdakwa pun didakwa dengan dan diancam dalam Pasal 12 huruf c jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

     

     

  • Kejagung : Erintuah Damanik Atur Besaran Suap untuk Eks Ketua PN Surabaya di Kasus Ronald Tannur  – Halaman all

    Kejagung : Erintuah Damanik Atur Besaran Suap untuk Eks Ketua PN Surabaya di Kasus Ronald Tannur  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Erintuah Damanik, hakim yang vonis bebas Ronald Tannur ternyata sosok yang mengatur besaran jatah suap untuk eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan panitera pengganti Siswanto. 

    Seperti diketahui sebelumnya eks Ketua PN dan Siswanto disebut mendapat jatah suap 20.000 dan 10.000 Dollar Singapura dalam kepengurusan perkara Ronald Tannur.  

    Meski begitu pada akhirnya uang tersebut belum sempat diserahkan dan masih disimpan Erintuah Damanik. 

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan, adapun 30.000 Dollar Singapura tersebut merupakan bagian dari total 140.000 Dollar Singapura yang sebelumnya diberikan Lisa Rahmat dan Meirizka Widjaja.

     “Jadi dari 140 itu Erintuah kan bagi tuh, dia dapat 38 ribu, yang dua hakim dapat 36 ribu, disimpan 30 ribu sama Erintuah. Nah 30 ini oleh Erintuah diproyeksilah 20 untuk Ketua 10 untuk paniteranya, tapi kan ini belum diserahkan,” kata Harli saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (12/1/2025). 

    Kendati demikian, saat ini Harli menyebut bahwa pihaknya masih mendalami terkait pengetahuan dari eks Ketua PN dan Siswanto soal jatah suap tersebut. 

    Sebab kata Harli, jatah suap yang diproyeksikan untuk kedua pejabat pengadilan itu baru berdasarkan keterangan sepihak dari Erintuah Damanik saat proses penyidikan. 

    “Jadi Erintuah bilangnya begitu. Nah berarti pertanyaan kita apakah Ketua dan PP (panitera pengganti) itu tahu bakal dapat jatahnya, atau memang itu pintar-pintarnya Erintuah, ‘kasih jatah bos lah’ misalnya gitu kan,” sebut Harli. 

    Selain tengah mencari titik terang dalam proses penyidikan yang pihaknya lakukan, ia juga berharap jatah suap untuk Ketua PN itu bisa terungkap jelas dalam persidangan. 

    Sebab dari kedua proses itu nantinya bisa diketahui apakah terdapat niat kejahatan yang sama antara Ketua PN Surabaya, Panitera dan 3 Hakim dalam perkara suap vonis bebas Ronald Tannur.

    “Nah ini mudah-mudahan pintu masuknya bisa di sidang. Apakah memang mereka memiliki niat yang sama dengan hakim ini terkait penerimaan uang itu, karena sampai sekarang uang itu menurut Erintuah belum diserahkan,” pungkasnya. 

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkap bahwa mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya disebut turut mendapat jatah suap terkait perkara vonis bebas Gergorius Ronald Tannur sebesar 20 ribu Dollar Singapura. 

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan, uang untuk eks Ketua PN Surabaya itu diberikan pengacara Lisa Rahmat melalui Hakim Erintuah Damanik. 

    “Selain untuk para hakim yang menangani perkara, sejumlah 20.000 SGD untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya,” kata Harli dalam keteranganya, Jum’at (10/1/2025).

    Tak hanya Ketua PN, dalam kasus itu diketahui juga terdapat satu orang lain yang direncanakan untuk diberikan suap oleh Lisa Rahmat yakni Siswanto selaku Panitera Pengganti. 

    Siswanto kata Harli mendapat jatah 10 ribu Dollar Singapura dari Lisa Rahmat. 

    Kendati demikian, uang suap yang sudah disiapkan itu urung diserahkan kepada kedua orang tersebut dan masih disimpan oleh Erintuah Damanik. 

    “Akan tetapi uang sejumlah 20.000 SGD untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan 10.000 SGD untuk saksi Siswanto selaku panitera belum diserahkan kepada yang bersangkutan dan masih dipegang oleh saksi Erintuah Damanik,” katanya. 

    Adapun terkait perkara ini sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya sebagai tersangka.  

    Ketiga hakim itu yakni inisial ED, HH dan M ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi.  

    Penyidik Jampidsus Kejagung juga menangkap satu pengacara berinisial LR setelah ditetapkan sebagai tersangka.  

    Kasus dugaan suap dan gratifikasi terungkap berawal ketika penyidik menemukan kecurigaan dalam putusan bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, oleh ketiga hakim tersebut. 

    “Penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat bahwa pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur tersebut, diduga ED, HH, dan M menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Abdul Qohar dalam keterangan di kantornya beberapa waktu lalu.  

    Kemudian, penyidik melakukan penggeledahan pada enam lokasi, yaitu di rumah milik tersangka LR di kawasan Rungkut, Surabaya, apartemen milik tersangka LR di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, apartemen milik tersangka ED di Gunawangsa Surabaya, apartemen milik tersangka HH di Ketintang, Gayungan, Surabaya, dan rumah tersangka ED di Perumahan BSB Village Semarang. 

    Dalam penggeledahan itu, penyidik Jampidsus menemukan dan menyita barang bukti berupa uang tunai bernilai miliaran rupiah dan beberapa barang bukti elektronik. 

    Tiga hakim tersebut pun kemudian ditangkap di Surabaya, Jawa Timur.  

    Usai dilakukan pemeriksaan, ketiga hakim PN Surabaya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi. 

    Atas perbuatan para tersangka, hakim ED, M, dan HH selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

  • Terima Suap Ronald Tannur 20 Ribu Dolar, Mantan Ketua PN Surabaya Berpotensi Tersangka

    Terima Suap Ronald Tannur 20 Ribu Dolar, Mantan Ketua PN Surabaya Berpotensi Tersangka

    Surabaya (beritajatim.com) – Mantan ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono berpotensi menjadi Tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara Ronald Tannur. Rudi terindikasi turut kecipratan uang haram sebesar 20 Ribu dolar Singapura.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar pada awak media mengatakan selama didukung alat bukti maka siapapun yang terkait maka akan dijadikan Tersangka.

    Harli mengatakan, perbuatan dan peran para pihak terkait dalam perkara ini akan terungkap dalam persidangan.

    Berdasarkan fakta persidangan itu, kata Harli, akan terungkap siapa saja yang bisa dimintai pertanggungjawaban hukum.

    “Melalui proses persidangan ini bisa membukanya secara terang benderang apakah ada pihak-pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban,” tutur Harli.

    Sebelumnya, Harli mengungkapkan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono menerima jatah 20.000 dollar Singapura, sementara panitera bernama Siswanto menerima sejumlah 10.000 dollar Singapura.

    Namun, uang tersebut belum diserahkan oleh Erintuah Damanik, hakim PN Surabaya yang menerima uang suap dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

    Harli juga mengungkapkan bahwa Rudi merupakan sosok yang ditemui Lisa atas bantuan eks pejabat Mahkamah Agung (MA) yang diduga menjadi makelar kasus, Zarof Ricar. Dalam pertemuan itu, Lisa mengajukan permintaan dan menanyakan susunan majelis hakim yang akan mengadili perkara Ronald Tannur.

    Dalam pertemuan itu, Lisa mengajukan permintaan dan menanyakan susunan majelis hakim yang akan mengadili perkara Ronald Tannur. “(Lisa) meminta saksi ZR (Zarof Ricar) untuk memperkenalkan dan membuat janji bertemu Ketua Pengadilan Negeri Surabaya,” kata Harli dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (9/1/2025) lalu.

    Dalam persidangan perkara tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur, hakim Erintuah, Mangapul, dan Heru Hanindyo disebut menerima suap Rp 4,6 miliar. Adapun Rudi saat ini telah dimutasi dari PN Surabaya. Dia sempat menjabat Ketua PN Jakarta Pusat pada 2024 lalu. Rudi kemudian mendapat promosi menjadi hakim Pengadilan Tinggi Palembang. Saat ini, Rudi telah disanksi berat oleh Mahkamah Agung. [uci/ted]

  • Kasus Suap Hakim, Pengacara dan Ibu Ronald Tannur Segera Jalani Sidang

    Kasus Suap Hakim, Pengacara dan Ibu Ronald Tannur Segera Jalani Sidang

    Surabaya (beritajatim.com) – Lisa Rahmat (LR), pengacara Ronald Tannur, dan Meirizka Widjaja (MW), ibu kandung Ronald Tannur, akan segera menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Hal ini menyusul rampungnya tahap dua penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, dalam siaran persnya menyatakan bahwa tahap dua telah selesai dilakukan pada Rabu (8/1/2024). “Pihak kami akan segera melimpahkan berkas perkara ke PN Jakarta Pusat untuk segera disidangkan,” ujar Harli.

    Menurut Kapuspenkum, kasus ini berawal pada 6 Oktober 2023 ketika MW, ditemani saksi Fabrizio Revan Tannur, menemui LR di kantor Lisa Associate di Jalan Kendal Sari Raya No. 51-52 Surabaya. Pertemuan tersebut membahas biaya yang diperlukan dan langkah-langkah untuk menangani kasus hukum yang melibatkan Gregorius Ronald Tannur.

    Dalam kurun waktu Oktober 2024 hingga Agustus 2024, MW menyerahkan uang sekitar Rp1,5 miliar kepada LR atas permintaan LR untuk pengurusan kasus tersebut. Selain itu, pada Januari 2024, LR menghubungi saksi ZR melalui pesan WhatsApp untuk memperkenalkan dan membuat janji bertemu Ketua PN Surabaya.

    Pada 1 Juni 2024, LR menyerahkan amplop berisi 140 ribu SGD kepada saksi Erintuah Damanik di Gerai Dunkin’ Donuts, Bandara Ahmad Yani Semarang. Uang tersebut kemudian dibagi di ruangan saksi Mangapul dengan pembagian masing-masing: 38 ribu SGD untuk Erintuah, 36 ribu SGD untuk Mangapul, dan 36 ribu SGD untuk Heru Hanindyo.

    LR juga memberikan uang sejumlah 20 ribu SGD kepada Ketua PN Surabaya dan 10 ribu SGD kepada panitera Siswanto, meskipun uang tersebut belum diserahkan dan masih dipegang oleh saksi Erintuah.

    Pada 24 Juli 2024, majelis hakim yang terdiri dari Erintuah, Mangapul, dan Heru membacakan amar putusan yang membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Namun, pada 26 Agustus 2024, sidang pleno Komisi Yudisial menemukan bahwa ketiga hakim tersebut terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KE-PPH). Komisi Yudisial mengusulkan pemberhentian tetap dengan hak pensiun bagi ketiganya.

    Surat usulan penjatuhan sanksi telah disampaikan kepada Ketua Mahkamah Agung dengan nomor: 2013/PIM/LM.05/08/2024, dilampiri Putusan Sidang Pleno sebagai dokumen resmi keputusan Komisi Yudisial. [uci/beq]

  • MK Diminta Putuskan Kotak Kosong Menang di Pilwalkot Banjarbaru

    MK Diminta Putuskan Kotak Kosong Menang di Pilwalkot Banjarbaru

    MK Diminta Putuskan Kotak Kosong Menang di Pilwalkot Banjarbaru
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Mahkamah Konstitusi
    (
    MK
    ) diminta membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru nomor 191 yang menetapkan Lisa Halaby-Wartono sebagai pemenang Pemilihan Walikota Banjarbaru 2024.
    Gugatan yang dilayangkan empat warga Banjarbaru; Hamdan Eko Benyamine, Hudan Nur, Zepi Al Ayubi, dan Sani Firly ini meminta MK memutuskan untuk memenangkan kotak kosong dalam Pilwalkot Banjarbaru 2024.
    Petitum lainnya, meminta MK memerintahkan KPU Kota Banjarbaru agar menggelar pilwalkot ulang sesuai dengan aturan jika kotak kosong menang.
    “Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru untuk melaksanakan pemilihan ulang di Kota Banjarbaru pada tanggal 25 September 2025 dengan dimulai dari tahapan pendaftaran calon sebagaimana Pilkada yang dimenangkan oleh kolom kotak kosong,” ujar Kuasa Hukum Pemohon, Fitrul Uyun Sadewa di Ruang Sidang Panel 3, Gedung MK I, Jakarta, Kamis (9/1/2024).
    Sebagai informasi, awalnya Pilwalkot Kota Banjarbaru akan diikuti dua pasangan calon, nomor urut 1 Lisa Halaby-Wartono dan nomor urut 2 Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah.
    Namun pada 31 Oktober 2024, KPU Kota Banjarbaru selaku Termohon membatalkan pencalonan Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah, yang diduga melakukan pelanggaran administratif.
    Meski telah membatalkan pencalonan paslon nomor urut 2, KPU Kota Banjarbaru tidak menerapkan sistem pasangan calon melawan kotak kosong.
    Saat pemilihan berlangsung, gambar Aditya Mufti Ariffin-Said terdapat di surat suara dan pemilih yang mencoblosnya dianggap suara tidak sah. Hasilnya, Lisa Halaby-Wartono (36.135 suara) dan suara tidak sah (78.736 suara).
    Berdasarkan hasil Pilwalkot tersebut, para pemohon merasa dicabut haknya atas tidak tersedianya kolom kosong tidak bergambar dalam kertas suara.
    Padahal seharusnya terdapat kolom kosong dalam surat suara di Pilwalkot Kota Banjarbaru.
    “Seharusnya, pascadiskualifikasi, Termohon menerapkan skema kolom kosong tidak bergambar, namun sampai saat pencoblosan tidak pernah dilakukan,” ujar Fitrul.
    Dalam pokok permohonannya, pemohon menilai KPU Kota Banjarbaru selaku Termohon melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) karena tak menghadirkan kolom kosong dalam surat suara.
    KPU Kota Banjarbaru dinilai sengaja mengabaikan Pasal 54C Ayat 2 UU Pilkada yang menyatakan:
    “Pemilihan 1 (satu) pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat dua kolom yang terdiri atas 1 (satu) kolom yang memuat foto pasangan calon dan 1 (satu) kolom kosong tidak bergambar”.
    Terkait pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan masif, pemohon melihat adanya upaya yang cenderung bertujuan untuk memenangkan satu pasangan calon tertentu.
    Upaya tersebut dimulai dari proses pendaftaran pasangan calon, pendiskualifikasian nomor urut 2 Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah, hingga tak dilakukannya cetak ulang surat suara yang berdampak kolom gambar pasangan calon nomor urut 2 yang tercoblos dianggap suara tidak sah.
    Terakhir adalah masifnya pelanggaran terkait pembiaran KPU Kota Banjarbaru yang tak menghadirkan kolom kosong dalam surat suara di 403 tempat pemungutan suara (TPS), tersebar di lima kecamatan dan 20 kelurahan.
    Hal tersebut dinilai inkonstitusional, karena bertentangan dengan Pasal 54D UU Pilkada yang berbunyi;
    “KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan pasangan calon terpilih pada pemilihan 1 (satu) pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54C, jika mendapatkan suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari suara sah”.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung: Eks Ketua PN Surabaya Dapat Jatah Rp236 Juta di Kasus Ronald Tannur

    Kejagung: Eks Ketua PN Surabaya Dapat Jatah Rp236 Juta di Kasus Ronald Tannur

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono  mendapatkan jatah sebesar SGD 20.000 dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan uang setara Rp236 juta (kurs Rp11.840) itu berasal dari tersangka Lisa Rachmat dan diberikan kepada oknum Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik.

    “Sejumlah 20.000 SGD untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya,” ujar Harli dalam keterangan tertulis, Kamis (9/1/2025).

    Harli menambahkan, selain Ketua PN Surabaya, uang dari pengacara Ronald Tannur itu juga akan diberikan kepada Panitera PN Surabaya Siswanto sebesar SGD 10.000.

    Namun demikian, uang ratusan juta itu belum sempat diserahkan oleh tersangka Erintuah Damanik.”Dan 10.000 SGD untuk saksi Siswanto selaku panitera belum diserahkan kepada yang bersangkutan dan masih dipegang oleh saksi Erintuah Damanik,” imbuhnya.

    Adapun, kata Harli, secara total uang dari Lisa Rachmat yang diberikan kepada tiga oknum Hakim PN Surabaya sebesar SGD 140.000.

    Tiga hakim itu di antaranya Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Heru dan Mangapul memiliki jatah sebesar SGD 36.000, sementara Erintuah sebesar SGD 38.000 pada Juni 2024. Selain itu, Lisa Rachmat juga kembali menyerahkan uang SGD 48.000 kepada Erintuah pada 29 Juni 2024. 

    “Kemudian saksi Erintuah Damanik merumuskan redaksional untuk putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur lalu dilakukan revisi oleh saksi Heru Hanindyo,” tutur Harli.

    Singkatnya, setelah serangkaian kongkalikong itu, Majelis Hakim PN Surabaya yang terdiri dari Erintuah, Heru, dan Mangapul membacakan vonis bebas terhadap kasus penganiayaan Ronald Tannur.

  • Pelimpahan Tahap II, Ibu dan Pengacara Ronald Tannur Segera Disidang – Page 3

    Pelimpahan Tahap II, Ibu dan Pengacara Ronald Tannur Segera Disidang – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti alias Tahap II terhadap Meirizka Widjaja (MW) selaku ibu Gregorius Ronald Tannur dan Lisa Rachmat (LR) selaku pengacara terkait kasus dugaan korupsi suap dan atau gratifikasi penanganan perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).

    “Pelaksanaan Tahap II tersebut dilakukan terhadap dua tersangka yakni Tersangka LR dan Tersangka MW,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Kamis (9/1/2025).

    Menurut Harli, untuk tersangka Meirizka Widjaja ditahan di Rutan Cabang Kejaksaan Agung. Sementara tersangka Lisa Rachmat ditahan di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur.

    “Setelah dilakukan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara a quo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Harli.

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tersangka dan menahan Meirizka Widjaja (MW), ibu dari Ronald Tannur. Dia menghabiskan sebanyak Rp3,5 miliar untuk menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap anaknya.

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menyampaikan, Meirizka Widjaja berteman lama dengan kuasa hukum Ronald Tannur, yakni Lisa Rahmat (LS).

    “Selama persidangan PN Surabaya, MW menyerahkan uang ke LR sebanyak Rp1,5 miliar yang diberikan secara bertahap. LR juga menalangi sebagian biaya pengurusan perkara itu smpai putusan sejumlah Rp2 miliar,” tutur Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024).

    “Sehingga total Rp3,5 miliar,” sambungnya.

  • Ibu dan Pengacara Ronald Tannur Segera Disidang

    Ibu dan Pengacara Ronald Tannur Segera Disidang

    Ibu dan Pengacara Ronald Tannur Segera Disidang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ibu dan pengacara
    Ronald Tannur
    , Merizka Wijaya dan Lisa Rahmat, akan segera disidang sebagai terdakwa kasus suap terkait pengurusan perkara penganiayaan yang menjerat Ronald Tannur.
    Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah melimpahkan berkas dan alat bukti perkara tersebut kepada jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (8/1/2025).
    “Pelaksanaan Tahap II tersebut dilakukan terhadap dua tersangka, yakni Lisa Rahmat (LR) yang merupakan pengacara Ronald Tannur, dan Meirizka Wijaya (MW) yang merupakan ibu dari Ronald Tannur,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, dalam keterangan resmi.
    Setelah pelimpahan ini, tim jaksa penuntut akan segera menyusun surat dakwaan untuk melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
    Meirizka dan Lisa akan didakwa Pasal 6 Ayat (1) subsider Pasal 5 jo Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
    Harli membeberkan, dalam kasus ini, Meirizka diduga berkomunikasi dengan Lisa terkait uang yang harus dikeluarkan untuk mengurus perkara yang menjerat Ronald Tannur.
    “Atas permintaan Tersangka LR, Tersangka MW dalam kurun waktu Oktober 2024 sampai Agustus 2024 menyerahkan uang kepada tersangka LR sebesar kurang lebih Rp1.500.000.000,” ujar Harli.
    Lisa lalu menghubungi eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, untuk dihubungkan dengan ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya demi mengetahui majelis hakim yang akan menangani perkara Ronald Tannur.
    Tiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
    Pada 1 Juni 2024, Lisa bertemu dengan Erintuah dan memberikan uang 140.000 dollar Singapura dengan pecahan 1.000 dollar Singapura kepada hakim tersebut.
    Uang itu lalu dibagi-bagi kepada setiap anggota majelis hakim.
    “Masing-masing mendapatkan uang sebesar 38.000 SGD untuk saksi Erintuah Damanik, sebesar 36.000 SGD untuk saksi Mangapul dan sebesar 36.000 SGD saksi Heru Hanindyo,” kata Harli.
    Ketua PN Surabaya dan panitera bernama Siswanto pun mendapat jatah masing-masing 20.000 dollar Singapura dan 10.000 dollar Singapura, tetapi uang itu belum sempat mereka terima.
    Setelah membagi-bagi uang suap, Erintuah merumuskan redaksional untuk memvonis bebas Ronald Tannur lalu direvisi oleh Heru.
    “Selanjutnya pada tanggal 24 Juli 2024, Majelis Hakim yang terdiri dari saksi Erintuah Damanik, saksi Mangapul dan saksi Heru Hanindyo membacakan putusan perkara Gregorius Ronald Tannur dengan amar putusan bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur,” kata Harli.
    Erintuah, Mangapul, dan Heru sudah diproses hukum dan tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Berkas Lengkap, Sidang Ibu Ronald Tannur dan Lisa Rachmat Segera Digelar

    Berkas Lengkap, Sidang Ibu Ronald Tannur dan Lisa Rachmat Segera Digelar

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan barang bukti dan tersangka Meirizka Widjaja (MW) dan Lisa Rachmat (LR) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

    Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar mengatakan proses tahap II itu dilakukan lantaran berkas perkara keduanya sudah dinyatakan lengkap dalam kasus dugaan suap terkait Ronald Tannur.

    “Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti terhadap 2 tersangka, MW dan LR,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (9/1/2025).

    Harli menambahkan, setelah dilakukan tahap II maka persidangan untuk pembacaan dakwaan baik MW maupun LR akan segera digelar di PN Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

    “Setelah dilakukan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara a quo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, MW ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada Senin (4/11/2024). Dia jadi tersangka karena diduga meminta pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR) untuk mengurus perkara di PN Surabaya.

    Selanjutnya, MW kemudian dikenalkan dengan oknum pejabat di PN Surabaya berinisial R untuk meminta majelis hakim yang akan menyidangkan membebaskan anaknya, Ronald Tannur.

    Singkatnya, terkait biaya yang diperlukan terkait dengan sidang Ronald Tannur akan ditanggung oleh MW. Total biaya yang telah dikeluarkan dari ibu Ronald Tannur itu mencapai Rp1,5 miliar.

    Selain itu, LR juga telah menalangi sebagian biaya pengurusan perkara tersebut sampai Putusan Pengadilan Negeri Surabaya dengan total biaya seluruhnya adalah Rp3,5 miliar. 

    Uang miliaran itu diduga telah disebar ke tiga oknum PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul.