“Perang” Advokat Kondang di Sidang Pilkada MK: Denny Indrayana hingga Bambang Widjojanto
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Sidang perselisihan hasil Pilkada Serentak 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi panggung bagi sejumlah advokat ternama dalam membela calon kepala daerah yang menjadi kliennya.
Nama-nama seperti Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, hingga Hamdan Zoelva menjadi deretan kuasa hukum yang dipercaya menangani gugatan para pemohon di sidang MK.
Diketahui, Denny yang merupakan Eks Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menjadi kuasa hukum dua pasangan calon kepala daerah yang menggugat hasil Pilkada 2024.
Pertama adalah pasangan calon bupati dan wakil bupati Ogan Komering Ulu nomor urut 4 Abusama-Misnadi. Kemudian pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Pekanbaru Agung Nugroho-Markarius Anwar.
Denny juga menjadi kuasa hukum dua warga Kota Banjarbaru yang menggugat kemenangan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota nomor 1, Erna Lisa Halaby dan Wartono.
Sedangkan Hamdan Zoelva yang berstatus Mantan Ketua MK ditunjuk menjadi kuasa hukum pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin, untuk melawan gugatan hasil Pilkada Jawa Tengah yang dilayangkan pasangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi.
Namun, gugatan hasil Pilkada Jawa Tengah 2024 itu pada akhirnya dicabut oleh Andika-Hendi di tengah proses persidangan.
Sementara, Bambang Widjojanto yang tercatat sebagai Eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi kuasa hukum pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri dalam gugatan hasil Pilkada Sumatera Utara.
Diwakili Bambang, Edy-Hasan mempersoalkan kemenangan Bobby Nasution-Surya karena menduga ada cawe-cawe kekuasaan. Mengingat, Bobby adalah menantu Presiden ke-7 Joko Widodo.
Keputusan calon kepala daerah yang bersengketa di MK untuk menunjuk advokat ternama bukan dilakukan tanpa alasan.
Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Haykal menilai, pemilihan advokat juga menjadi bagian dari strategi hukum para calon kepala daerah untuk mengoreksi hasil Pilkada.
Setiap pemohon yang yakin dengan bukti-bukti yang dimiliki akan mencari kuasa hukum terbaik untuk mengelaborasi seluruh dalil mereka di hadapan majelis hakim konstitusi.
“Tentu setiap pemohon yang yakin dengan bukti-bukti yang dimilikinya akan mencari kuasa hukum terbaik yang bisa mengelaborasi seluruh dalil yang diajukan kepada Mahkamah,” ujar Haykal kepada
Kompas.com
, Minggu (26/1/2025).
“Tindakan itu juga menjadi bagian dari strategi yang mereka gunakan untuk mengoreksi hasil pilkada,” sambungnya.
Haykal meyakini, keberadaan advokat berpengalaman dapat membantu merumuskan dan menyampaikan dalil dalam permohonan dengan lebih jelas.
Meski begitu, dia menegaskan bahwa putusan MK tidak akan dipengaruhi oleh siapa kuasa hukum pemohon, termohon, ataupun pihak terkait.
“Itu bukan berarti Mahkamah akan mempertimbangkan siapa yang menjadi kuasa hukum dan seterkenal apa dia. Selama dalil yang disampaikan jelas dan terang, maka itu yang akan dipertimbangkan Mahkamah,” jelas Haykal.
Sementara itu, peneliti lain di Perludem, Fadli Ramdhanil, berpandangan, gugatan ke MK adalah langkah konstitusional yang wajar dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan pada Pilkada.
“Upaya hukum ke MK adalah upaya konstitusional, dan menjadi bagian dari tahapan Pilkada sesuai dengan sistem penegakan hukum pemilu,” kata Fadli.
Putusan MK memiliki dua kemungkinan, yakni membenarkan hasil Pilkada yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), atau mengoreksi hasil tersebut berdasarkan permohonan pemohon.
Karena itu, lanjut Fadli, meskipun peluang menang di MK tidak selalu besar, langkah ini menjadi jalan terakhir bagi calon kepala daerah untuk mencari keadilan dalam kontestasi Pilkada.
“Makanya proses di MK penting bagi para pihak yang merasa dirugikan dari proses pilkada. Namun, pada akhirnya kekuatan alat bukti yang akan menentukan,” jelasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Lisa
-

Kesaksian Panitera Pengganti PN Surabaya Siswanto, Ogah Terima Suap dari Lisa Rahmat: Saya Tolak – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Panitera Pengganti Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Siswanto mengaku menolak uang suap yang sengaja diberikan oleh pengacara Lisa Rahmat terkait perkara vonis bebas Ronald Tannur.
Siswanto mengatakan, uang suap itu diberikan Lisa melalui petugas keamanan atau satpam PN Surabaya, Sepyoni Nur Khalida.
Pernyataan itu Siswanto ungkapkan saat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus suap vonis bebas Ronald Tannur dengan terdakwa tiga Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengorek pengetahuan Siswanto terkait apakah pernah menerima pemberian uang dari Sepyoni menyangkut perkara Ronald Tannur.
Ia pun mengatakan, sempat diberhentikan Sepyoni ketika hendak pulang dari PN Surabaya.
“Saya di stop sama Yoni (Sepyoni) kami keluar pintu kantor ‘pak Sis berhenti’ gitu ‘kenapa?’ cuma ‘pak ada titipan dari Bu Lisa,” ungkap Siswanto saat ceritakan dirinya bertemu Sesyoni.
Lebih jauh, pada saat itu Siswanto mengaku tak berbicara banyak dengan Sepyoni dan tidak menanyakan berapa jumlah uang yang hendak diberikan kepadanya itu.
Ia menjelaskan, kala itu dirinya langsung menolak pemberian uang dari Sepyoni.
“Saya langsung ‘gak usah’ gitu aja. Saya langsung pulang, saya juga gak tanya berapa-nya gak tanya, saya langsung pulang,” jelasnya.
“Saudara tolak?,” tanya Jaksa.
“Saya tolak,” pungkas Siswanto.
Adapun sebelumnya Siswanto sempat disebut mendapat jatah dari perkara vonis bebas Ronald Tannur ini bersama eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono.
Siswanto disebut mendapat jatah suap senilai 10.000 Dollar Singapura sedangkan Rudi Suparmono sebanyak 20.000 Dollar Singapura.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan, uang untuk eks Ketua PN Surabaya itu diberikan pengacara Lisa Rahmat melalui Hakim Erintuah Damanik.
Kendati demikian, uang suap yang sudah disiapkan itu urung diserahkan kepada kedua orang tersebut dan masih disimpan oleh Erintuah Damanik.
“Akan tetapi uang sejumlah 20.000 SGD untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan 10.000 SGD untuk saksi Siswanto selaku panitera belum diserahkan kepada yang bersangkutan dan masih dipegang oleh saksi Erintuah Damanik,” katanya.
(Kiri) Tiga hakim PN Surabaya yang dijadikan tersangka dugaan kasus suap dan (Kanan) Gregorius Ronald Tannur yang terjerat kasus pembunuhan pacarnya Dini Sera Afriyant. (Tribunnews.com/Istimewa)
Sebelumnya, Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang vonis bebas terpidana Ronald Tannur menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Dalam sidang perdana tersebut ketiga Hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo didakwa telah menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau Rp 3,6 miliar terkait kepengurusan perkara Ronald Tannur.
Uang miliaran tersebut diterima ketiga hakim dari pengacara Lisa Rahmat dan Meirizka Wijaja yang merupakan ibu dari Ronald Tannur.
“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000,” ucap Jaksa Penuntut Umum saat bacakan dakwaan.
Pada dakwaannya, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyebut bahwa uang miliaran itu diterima para terdakwa untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
“Kemudian terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul menjatuhkan putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan Penuntut Umum,” ucapnya.
Lebih lanjut Jaksa menuturkan, bahwa uang-uang tersebut dibagi kepada ketiga dalam jumlah yang berbeda.
Adapun Lisa dan Meirizka memberikan uang secara tunai kepada Erintuah Damanik sejumlah 48 Ribu Dollar Singapura.
Selain itu keduanya juga memberikan uang tunai senilai 48 Ribu Dollar Singapura yang dibagi kepada ketiga hakim dengan rincian untuk Erintuah sebesar 38 Ribu Dollar Singapura serta untuk Mangapul dan Heru masing-masing sebesar 36 Ribu Dollar Singapura.
“Dan sisanya sebesar SGD30.000 disimpan oleh Terdakwa Erintuah Damanik,” jelas Jaksa.
Tak hanya uang diatas, Lisa dan Meirizka diketahui kembali memberikan uang tunai kepada terdakwa Heru Hanindyo sebesar Rp 1 miliar dan 120 Ribu Dollar Singapura.
“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili,” kata dia.
Akibat perbuatannya itu ketiga terdakwa pun didakwa dengan dan diancam dalam Pasal 12 huruf c jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*)
-

Panitera PN Surabaya Bantah Terima Uang di Kasus Ronald Tannur
Bisnis.com, JAKARTA — Panitera PN Surabaya Siswanto menyatakan tidak pernah menerima uang dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi vonis bebas Ronald Tannur.
Hal tersebut diungkapkan Siswanto saat menjadi saksi untuk sidang lanjutan terdakwa sekaligus Hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.
Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan kepada Siswanto soal penerimaan uang dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat maupun Erintuah Cs.
“Dalam hal penanganan perkara ini ya, saudara pernah menerima sejumlah uang baik itu dari Lisa Rachmat maupun dari majelis hakim yang menyidangkan perkara Gregorius Ronald Tannur?” ujarnya di PN Tipikor, Selasa (21/1/2025).
Siswanto kemudian membantah tudingan tersebut, termasuk soal penawaran uang dalam kepengurusan perkara Ronald Tannur.
“Tidak pernah,” tutur Siswanto.
Adapun, Siswanto mengaku bahwa dirinya sempat dititipkan sesuatu dari Lisa Rachmat. Titipan itu dititipkan melalui Sepyoni Nur Khalida selaku petugas keamanan pada PN Surabaya. Namun, titipan itu langsung ditolak oleh Siswanto.
“Saya udah ga jawab saya langsung ‘ga usah’ gitu aja. Saya langsung pulang. Saya juga tidak tanya berapa-berapa tidak tanya, saya langsung pulang,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengungkapkan bahwa nama Siswanto tercatat sebagai penerima uang dari Lisa Rachmat sebesar SGD10.000 melalui Erintuah Damanik.
Uang “jatah” itu diberikan juga kepada mantan Hakim Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono sebesar SGD 20.000. Namun demikian, uang ratusan juta itu belum sempat diserahkan oleh tersangka Erintuah Damanik.
“Sejumlah 20.000 SGD untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan 10.000 SGD untuk saksi Siswanto selaku paniteranya,” tutur Harli.
-

Juru Sita PN Surabaya Akui Terima Uang Rp50 Juta dari Pengacara Ronald Tannur
Bisnis.com, JAKARTA – Juru Sita Pengganti PN Kelas 1A Surabaya, Rini Asmin Septerina mengakui telah menerima sekitar Rp50 juta dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Hal tersebut diungkapkan Lisa saat menjadi saksi untuk tiga hakim PN Surabaya kasus dugaan suap kepengurusan vonis bebas Ronald Tannur.
Tiga hakim sekaligus terdakwa itu yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Teguh Santoso menanyakan soal hubungan antara Lisa dan Rini.
Rini menjawab bahwa hubungan itu hanya sebatas menanyakan soal pendaftaran perkara Ronald Tannur ke PN Surabaya. Pertanyaan itu ditanyakan beberapa kali sebelum perkara Ronald Tannur terdaftar di PN Surabaya.
“Terus untuk memantau masuknya atau belum perkara Gregorius ada sdr dikasih sesuatu?” tanya Teguh di persidangan, Selasa (21/1/2025).
Menjawab pertanyaan hakim, Rini mengaku telah menerima uang sebesar Rp5 juta yang diberikan oleh pengacara Ronald Tannur. Dia menyebut uang tersebut diberikan untuknya dan dibagikan ke teman-temannya.
Setelah percakapan itu, jaksa penuntut umum (JPU) kemudian mendalami pertanyaan hakim dan kembali menanyakan soal penerimaan Rini dari Lisa.
Dari situ diketahui bahwa secara total Rini uang menerima sekitar Rp50 juta. Perinciannya, uang yang diterima Rp5 juta dan sisanya dalam bentuk pinjaman.
“Untuk biaya, waktu itu anak saya sakit, saya meminjam ke bu Lisa,” jawab Rini.
Dia juga mengaku bahwa dirinya tidak pernah melaporkan penerimaan dana itu ke pimpinannya karena untuk keperluan pribadi yang mendesak.
Di samping itu, Rini mengatakan bahwa dirinya sudah berencana untuk mengembalikan uang puluhan juta itu ke Lisa Rachmat. Namun, hingga saat ini uangnya masih belum terkumpul.
“Memang saya mau kembalikan pak, memang rencana mau saya kembalikan Pak cuma masih belum ini, belum terkumpul,” pungkas Rini.
Sebagai informasi, tiga hakim PN Surabaya telah didakwa menerima uang suap Rp1 miliar dan SGD300.000 atau setara Rp3,6 miliar (Kurs Rp12.023) dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Alhasil, uang total Rp4,6 miliar diduga diterima Erintuah Cs untuk membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan jaksa dalam kasus penganiayaan hingga tewas Dini Sera Afrianti.
-

Kisah Tumpukan Uang Rp21 Miliar di Toyota Fortuner Istri Mantan Ketua PN Surabaya
Jakarta: Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dibuat bingung bukan main. Dalam sebuah penggeledahan rutin, mereka menemukan uang tunai senilai Rp21 miliar di sebuah Toyota Fortuner. Mobil berwarna hitam mengilap itu terparkir di salah satu sudut rumah mewah milik Rudi Suparmono, mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Mobil tersebut bukan sembarang kendaraan. Berbodi kokoh dan berpelat nomor B 1611 RSP, Toyota Fortuner ini tampak seperti kendaraan keluarga pada umumnya. Namun, siapa sangka, bagasi mobil itu menyimpan rahasia yang membuat para penyidik terkejut.
Temuan yang Mengejutkan
“Uang tunai dari pecahan dolar AS, dolar Singapura, dan Rupiah ditemukan di dalam mobil Toyota Fortuner plat nomor B 1611 RSP atas nama Nelsi Susanti,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, kepada wartawan, Kamis, 16 Januari 2025.Abdul Qohar melanjutkan, mobil tersebut terdaftar atas nama Nelsi Susanti, yang merupakan istri Rudi Suparmono. Uang sebesar itu, menurutnya, ditemukan saat penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi rumah milik Rudi, yakni di Jakarta Pusat dan Palembang.
“Kami penyidik bingung juga menemukan uang sebanyak itu. Sekarang dan pemeriksaan selanjutnya akan kami dalami uangnya ini dari mana,” imbuhnya.
Baca juga: Potret Maria Lestari Penuhi Panggilan KPK
Pecahan Uang yang Bervariasi
Uang tersebut tidak hanya berupa lembaran Rupiah. Ada pecahan dolar AS dan dolar Singapura yang tersusun rapi di dalam koper di bagasi mobil. Jumlah besar ini menjadi salah satu temuan paling signifikan dalam kasus yang sedang diselidiki oleh Kejagung.Penyidik menduga uang ini tidak hanya terkait kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. Sebelumnya, Rudi disebut menerima jatah sebesar SGD 63.000 dalam kasus tersebut. Namun, uang Rp21 miliar yang ditemukan jauh melebihi jumlah yang diduga diterimanya.
Dari penggeledahan itu, penyidik ternyata menemukan lebih dari apa yang diduga diterima. Penyidik akan mendalami kelebihan uang terkait sumber.
Kisah di Balik Kasus Suap
Rudi Suparmono kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Dalam kasus ini, Rudi disebut sempat bertemu dengan pengacara Lisa Rachmat untuk membahas susunan majelis hakim yang menangani kasus tersebut.Tak hanya itu, Rudi diduga menerima suap dari berbagai pihak, termasuk Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik. Namun, temuan uang Rp21 miliar ini membuka babak baru dalam penyelidikan.
Misteri Toyota Fortuner
Toyota Fortuner milik Nelsi Susanti kini menjadi simbol dari kasus ini. Mobil yang biasa menjadi kendaraan keluarga tersebut kini beralih fungsi menjadi tempat penyimpanan uang dalam jumlah besar.Dalam keheningan garasi mewah, mobil itu berdiri kokoh. Tak ada yang menyangka bahwa di balik kaca gelap dan bodi tangguhnya, tersimpan misteri uang miliaran yang menjadi kunci penyelidikan lebih dalam. Kejagung kini tengah mendalami dari mana asal uang tersebut, apakah terkait gratifikasi atau dugaan korupsi lainnya.
Mobil Fortuner itu tidak lagi sekadar kendaraan. Ia kini menjadi saksi bisu dari kisah kelam di balik kasus yang menyeret nama mantan Ketua PN Surabaya.
Jakarta: Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dibuat bingung bukan main. Dalam sebuah penggeledahan rutin, mereka menemukan uang tunai senilai Rp21 miliar di sebuah Toyota Fortuner. Mobil berwarna hitam mengilap itu terparkir di salah satu sudut rumah mewah milik Rudi Suparmono, mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Mobil tersebut bukan sembarang kendaraan. Berbodi kokoh dan berpelat nomor B 1611 RSP, Toyota Fortuner ini tampak seperti kendaraan keluarga pada umumnya. Namun, siapa sangka, bagasi mobil itu menyimpan rahasia yang membuat para penyidik terkejut.Temuan yang Mengejutkan
“Uang tunai dari pecahan dolar AS, dolar Singapura, dan Rupiah ditemukan di dalam mobil Toyota Fortuner plat nomor B 1611 RSP atas nama Nelsi Susanti,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, kepada wartawan, Kamis, 16 Januari 2025.
Abdul Qohar melanjutkan, mobil tersebut terdaftar atas nama Nelsi Susanti, yang merupakan istri Rudi Suparmono. Uang sebesar itu, menurutnya, ditemukan saat penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi rumah milik Rudi, yakni di Jakarta Pusat dan Palembang.“Kami penyidik bingung juga menemukan uang sebanyak itu. Sekarang dan pemeriksaan selanjutnya akan kami dalami uangnya ini dari mana,” imbuhnya.
Baca juga: Potret Maria Lestari Penuhi Panggilan KPKPecahan Uang yang Bervariasi
Uang tersebut tidak hanya berupa lembaran Rupiah. Ada pecahan dolar AS dan dolar Singapura yang tersusun rapi di dalam koper di bagasi mobil. Jumlah besar ini menjadi salah satu temuan paling signifikan dalam kasus yang sedang diselidiki oleh Kejagung.
Penyidik menduga uang ini tidak hanya terkait kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. Sebelumnya, Rudi disebut menerima jatah sebesar SGD 63.000 dalam kasus tersebut. Namun, uang Rp21 miliar yang ditemukan jauh melebihi jumlah yang diduga diterimanya.
Dari penggeledahan itu, penyidik ternyata menemukan lebih dari apa yang diduga diterima. Penyidik akan mendalami kelebihan uang terkait sumber.Kisah di Balik Kasus Suap
Rudi Suparmono kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Dalam kasus ini, Rudi disebut sempat bertemu dengan pengacara Lisa Rachmat untuk membahas susunan majelis hakim yang menangani kasus tersebut.
Tak hanya itu, Rudi diduga menerima suap dari berbagai pihak, termasuk Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik. Namun, temuan uang Rp21 miliar ini membuka babak baru dalam penyelidikan.Misteri Toyota Fortuner
Toyota Fortuner milik Nelsi Susanti kini menjadi simbol dari kasus ini. Mobil yang biasa menjadi kendaraan keluarga tersebut kini beralih fungsi menjadi tempat penyimpanan uang dalam jumlah besar.
Dalam keheningan garasi mewah, mobil itu berdiri kokoh. Tak ada yang menyangka bahwa di balik kaca gelap dan bodi tangguhnya, tersimpan misteri uang miliaran yang menjadi kunci penyelidikan lebih dalam. Kejagung kini tengah mendalami dari mana asal uang tersebut, apakah terkait gratifikasi atau dugaan korupsi lainnya.
Mobil Fortuner itu tidak lagi sekadar kendaraan. Ia kini menjadi saksi bisu dari kisah kelam di balik kasus yang menyeret nama mantan Ketua PN Surabaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id(DHI)
-

Kejagung Limpahkan Eks Pejabat MA Zarof Ricar ke Kejari Jaksel
Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dan barang bukti ke Kejari Jakarta Selatan.
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan proses tahap II itu dilakukan setelah penanganan perkara atau penyidikan terkait Zarof dinyatakan lengkap.
“Kejagung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau tahap II atas Tersangka ZR kepada jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Selatan,” ujar Harli dalam keterangan tertulis, Jumat (17/1/2025).
Harli menambahkan, setelah dilakukan tahap II maka saat ini tim jaksa penuntut umum (JPU) bakal segera mempersiapkan berkas perkara untuk nantinya dilimpahkan ke PN Tipikor.
“Setelah dilakukan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke PN Tipikor,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Zarof Ricar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur pada Jumat (25/10/2024).
Zarof diduga pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat ke eks Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono. Singkatnya, pertemuan Lisa dan Rudi dilanjutkan sampai dengan dugaan suap dan gratifikasi vonis bebas Ronald Tannur.
Adapun, Kejagung telah menyita uang Rp5,7 miliar, 74,4 juta dolar Singapura, US$1,8 juta, 71.200 euro, 483.320 dolar Hong Kong, dan 51 kilogram emas batangan. Totalnya, aset Zarof yang telah disita Kejagung itu mencapai Rp996 miliar.
-

Ironi Penegakan Hukum di Palu Hakim
Bisnis.com, JAKARTA – Terkuaknya kasus suap pada untuk membebaskan Ronald Tannur membuka fakta ironi lemahnya penegakan hukum oleh palu hakim.
Pasalnya, pada kasus tersebut akhirnya terkuak adanya praktik suap ‘berjemaah’ oleh hakim Pengadilan Tinggi (PN) Surabaya. Setidaknya, terdapat 3 hakim yang terbukti menerima suap untuk bisa melepaskan Ronald Tannur dari perkara hukum.
Tiga hakim pada PN Surabaya Kelas IA Khusus atas nama Erintuah Damanik, Haru Hanindyo dan Mangapul didakwa masing-masing terima suap uang tunai sebesar Rp1 miliar dan 308.000 dolar Singapura.
Dalam dakwaan yang dibacakan hari ini Selasa (24/12/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta, disebutkan ketiga hakim tersebut menerima uang gratifikasi itu untuk menjatuhkan putusan bebas ke terdakwa Ronald Tannur.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan bahwa uang gratifikasi kepada ketiga hakim itu diberikan oleh tersangka pengacara Lisa Rachmat yang diminta oleh ibu kandung Ronald Tannur yaitu Meirizka Widjaja untuk membebaskan anaknya dan menggugurkan semua dakwaan JPU di PN Surabaya.
“Tanggal 25 Januari 2024, Lisa Rachmat meminta bantuan Zarof Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang bersedia menjatuhkan putusan lepas dalam perkara anak seorang anggota DPR,” tutur JPU.
Kasus itu juga menyeret Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono yang disebut telah mengatur hakim bertugas pada pemutusan perkara Ronald Tannur atas pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdil Qohar menjelaskan bahwa kepengurusan sidang itu dimulai saat pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat menghubungi mantan petinggi Mahkamah Agung (MA) yaitu Zarof Ricar.
Komunikasi tersebut untuk meminta diperkenalkan eks Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono. Pertemuan Rudi dan Lisa terjadi setelah dijembatani oleh Zarof pada (4/3/2024).
“Dalam pertemuan tersebut, Terdakwa Lisa Rachmat meminta dan memastikan nama Majelis Hakim yang akan menangani perkara Ronald Tannur,” ujar Qohar di Kejagung, Selasa (14/1/2025) malam.
Peran Rudi sederhana, dia hanya menyiapkan tiga oknum Hakim PN Surabaya untuk menjadi hakim majelis di persidangan Ronald Tannur.
Singkatnya, tiga oknum hakim itu terpilih pada (5/3/2024). Majelis hakim perkara Ronald Tannur dipimpin oleh Erintuah Damanik. Duduk sebagai Hakim Anggota yaitu Heru Hanindyo dan Mangapul.
“Lae, ada saya tunjuk Lae sebagai Ketua Majelis, anggotanya Mangapul dan Heru atas permintaan Lisa,” ujar Qohar saat menirukan perkataan Rudi.
Adapun, total jatah Rudi Suparmono dalam kepengurusan perkara itu sebesar SGD 63.000 atau setara dengan Rp750 juta.
Hampir Dilantik jadi Hakim Pengadilan Tinggi
Mahkamah Agung (MA) menyatakan tersangka Rudi Suparmono belum sempat dilantik menjadi Hakim Tinggi Palembang.
Juru Bicara MA, Yanto mengatakan alasan Rudi batal dilantik setelah kasus dugaan suap hakim di PN Surabaya diungkap Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Beliau [Rudi] dipromosikan sebelum ada peristiwa. Begitu ada peristiwa, kemudian pimpinan Mahkamah Agung melarang untuk melantik,” ujarnya di MA, Rabu (15/1/2025).
Untuk itu, kata Yanto, saat penyidik pidsus Kejagung mulai mengendus kasus dugaan suap itu, seketika pimpinan MA melarang agar Rudi tidak dilantik sebagai hakim tinggi.
“Tatkala ada peristiwa di Surabaya, pimpinan melarang untuk tidak dilantik. Belum dilantik sebagai Hakim Tinggi, jadi belum jadi promosi,” tambahnya.
Di sisi lain, Rudi dinilai telah melanggar SOP lantaran telah melakukan pertemuan dengan pihak yang berperkara. Dalam hal ini, Rudi bertemu dengan kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Singkatnya, dalam pertemuan itu, Rudi telah menyiapkan tiga hakim PN Surabaya mulai dari Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.
Tiga hakim itu kemudian menyatakan bahwa Ronald Tannur tidak bersalah dan bebas dari tuduhan membunuh Dini Sera Afrianti.
Di sisi lain, Yanto juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar Rudi Suparmono diberhentikan sementara dari profesinya sebagai hakim.
“Ketua MA menunggu surat resmi tentang penahanan yang dilakukan kepada R dan selanjutnya akan mengusulkan pemberhentian sementara saudara R sebagai Hakim kepada Presiden,” pungkas Yanto.
-

3 Fakta Mahkamah Agung Gunakan AI dalam Penunjukan Hakim
Jakarta: Mahkamah Agung (MA) resmi mengadopsi kecerdasan buatan (AI) untuk menunjang sistem penunjukan majelis hakim dalam menangani perkara. Inovasi ini diterapkan melalui platform Smart Majelis, yang sebelumnya hanya digunakan di tingkat MA, dan kini akan diperluas hingga pengadilan tingkat pertama dan banding.
Sistem ini dikembangkan untuk mencegah polemik seperti yang terjadi pada vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Berikut tiga fakta utama terkait implementasi Smart Majelis:
1. Penggunaan AI untuk Transparansi Penunjukan Hakim
MA menggunakan platform Smart Majelis untuk menunjuk hakim agung secara lebih transparan. Juru Bicara MA, Yanto, menegaskan bahwa sistem ini berbasis mesin dan tidak lagi mengandalkan keputusan subjektif Ketua MA.
“Kalau MA sekarang pakai sistem, pakai mesin ‘Smart Majelis’. Jadi, menunjuk itu pakai mesin, bukan Pak Ketua lagi, ya. Ini sudah berapa bulan, sudah lama, kita sudah pakai mesin, kalau di sini, ya,” ujar Yanto dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 15 Januari 2025.
Melalui platform ini, susunan majelis hakim diputuskan berdasarkan kemampuan profesional, beban, dan bobot perkara, sehingga meningkatkan akuntabilitas proses peradilan.
Baca juga: Alasan MA Jamin Hakim Kasasi Kasus Ronald Tannur Bersih Pelanggaran Kode Etik
2. Rencana Implementasi di Tingkat Pertama dan Banding
Hingga saat ini, Smart Majelis baru diterapkan di tingkat Mahkamah Agung. Namun, MA berencana mengembangkan sistem ini untuk pengadilan tingkat pertama dan banding.
“Mungkin nanti berikutnya ke daerah-daerah,” kata Yanto, menggambarkan visi besar MA untuk meningkatkan transparansi hingga level akar rumput.
3. Respons atas Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur
Penerapan AI dalam sistem Smart Majelis menjadi langkah MA untuk menghindari kasus dugaan suap seperti vonis bebas Ronald Tannur. Dalam kasus ini, mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, diduga mengatur susunan majelis hakim demi memengaruhi hasil persidangan.
Rudi kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung setelah diduga menerima suap sebesar Rp21 miliar dari Lisa Rahmat, pengacara Ronald Tannur. Kejagung juga telah menahan tiga hakim PN Surabaya lainnya, yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Langkah MA untuk mengintegrasikan AI di seluruh level pengadilan diharapkan dapat menjadi solusi konkrit dalam mencegah praktek-praktek korupsi di sektor peradilan, sekaligus membangun kepercayaan publik terhadap lembaga hukum tertinggi di Indonesia.
Jakarta: Mahkamah Agung (MA) resmi mengadopsi kecerdasan buatan (AI) untuk menunjang sistem penunjukan majelis hakim dalam menangani perkara. Inovasi ini diterapkan melalui platform Smart Majelis, yang sebelumnya hanya digunakan di tingkat MA, dan kini akan diperluas hingga pengadilan tingkat pertama dan banding.
Sistem ini dikembangkan untuk mencegah polemik seperti yang terjadi pada vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Berikut tiga fakta utama terkait implementasi Smart Majelis:
1. Penggunaan AI untuk Transparansi Penunjukan Hakim
MA menggunakan platform Smart Majelis untuk menunjuk hakim agung secara lebih transparan. Juru Bicara MA, Yanto, menegaskan bahwa sistem ini berbasis mesin dan tidak lagi mengandalkan keputusan subjektif Ketua MA.
“Kalau MA sekarang pakai sistem, pakai mesin ‘Smart Majelis’. Jadi, menunjuk itu pakai mesin, bukan Pak Ketua lagi, ya. Ini sudah berapa bulan, sudah lama, kita sudah pakai mesin, kalau di sini, ya,” ujar Yanto dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 15 Januari 2025.
2. Rencana Implementasi di Tingkat Pertama dan Banding
Hingga saat ini, Smart Majelis baru diterapkan di tingkat Mahkamah Agung. Namun, MA berencana mengembangkan sistem ini untuk pengadilan tingkat pertama dan banding.
“Mungkin nanti berikutnya ke daerah-daerah,” kata Yanto, menggambarkan visi besar MA untuk meningkatkan transparansi hingga level akar rumput.
3. Respons atas Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur
Penerapan AI dalam sistem Smart Majelis menjadi langkah MA untuk menghindari kasus dugaan suap seperti vonis bebas Ronald Tannur. Dalam kasus ini, mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, diduga mengatur susunan majelis hakim demi memengaruhi hasil persidangan.
Rudi kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung setelah diduga menerima suap sebesar Rp21 miliar dari Lisa Rahmat, pengacara Ronald Tannur. Kejagung juga telah menahan tiga hakim PN Surabaya lainnya, yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Langkah MA untuk mengintegrasikan AI di seluruh level pengadilan diharapkan dapat menjadi solusi konkrit dalam mencegah praktek-praktek korupsi di sektor peradilan, sekaligus membangun kepercayaan publik terhadap lembaga hukum tertinggi di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id(DHI)
-

Lirik Lagu Kiss Me dari Sixpence None The Richer dan Terjemahannya
Jakarta, Beritasatu.com – Lagu Kiss Me dari band pop-rock asal Amerika, Sixpence None The Richer, tengah viral di media sosial seperti TikTok dan Instagram. Banyak pengguna yang menggunakannya sebagai backsound video mereka.
Lagu ini pertama kali dirilis pada 12 Agustus 1998, dan meskipun sudah cukup lama, popularitasnya kembali naik berkat penggunaannya dalam lagu Moonlit Floor oleh Lisa “Blackpink” beberapa waktu lalu.
Pada masanya, Kiss Me mencapai posisi kedua di Billboard Hot 100 dan menjadi salah satu lagu terlaris di Amerika Serikat pada 1999. Lagu ini juga sukses di pasar internasional, mencapai peringkat pertama di tangga lagu Australia dan Kanada, serta menduduki posisi keempat di UK Singles Chart.
Secara keseluruhan, lagu ini berhasil masuk dalam 10 besar pada 16 negara. Tiga video musik pun dibuat untuk lagu ini, termasuk yang terinspirasi oleh film drama romantis “Prancis Jules and Jim”. Dua video lainnya menampilkan band tersebut di taman, menikmati momen dengan menonton televisi portabel.
Lagu Kiss Me menggambarkan romantisme cinta muda yang penuh kenangan manis. Lagu ini menceritakan pasangan yang melarikan diri sejenak dari hiruk-pikuk dunia dan menikmati kebersamaan di bawah langit malam yang indah.
Lirik lagu Kiss Me sederhana tetapi penuh makna, seperti berayun bersama atau berjalan di rerumputan hijau, menciptakan suasana yang hangat dan penuh perasaan.
Pesan dari lagu ini adalah untuk menikmati setiap detik berharga dalam hubungan, karena waktu sering kali berlalu begitu cepat, meninggalkan kenangan tentang cinta pertama dan kegembiraan masa muda.
Berikut ini lirik lagu Kiss Me dari Sixpence None The Richer dan terjemahannya.
Lirik Lagu Kiss Me dari Sixpence None The Richer
Kiss me out of the bearded barley
Nightly, beside the green, green grass
Swing, swing, swing the spinning step
You wear those shoes and I will wear that dressOh, kiss me beneath the milky twilight
Lead me out on the moonlit floor
Lift your open hand
Strike up the band
And make the fireflies dance
Silver moon’s sparkling
So kiss meKiss me down by the broken tree house
Swing me upon its hanging tire
Bring, bring, bring your flowered hat
We’ll take the trail marked on your father’s mapOh, kiss me beneath the milky twilight
Lead me out on the moonlit floor
Lift your open hand
Strike up the band
And make the fireflies dance
Silver moon’s sparkling
So kiss meTerjemahan Lirik Lagu Kiss Me dari Sixpence None The Richer
Cium aku di antara jelai yang berayun
Setiap malam, di samping rumput hijau yang subur
Ayun, ayun, langkah berputar
Kau kenakan sepatu itu, dan aku akan mengenakan gaun ituOh, cium aku di bawah senja yang tenang
Bawa aku ke lantai yang diterangi cahaya bulan
Angkat tanganmu
Mulai musiknya
Dan biarkan kunang-kunang menari
Bulan perak berkilauan
Jadi, cium akuCium aku di bawah rumah pohon yang rusak
Ayun aku di atas ban yang tergantung
Bawa topi berbunga milikmu
Kita akan menelusuri jalur di peta ayahmuOh, cium aku di bawah senja yang tenang
Bawa aku ke lantai yang diterangi cahaya bulan
Angkat tanganmu
Mulai musiknya
Dan biarkan kunang-kunang menari
Bulan perak berkilauan
Jadi, cium akuJadi, cium aku
Jadi, cium aku
Jadi, cium akuDengan popularitas yang kembali melonjak, Kiss Me dari Sixpence None The Richer membuktikan lagu-lagu yang memiliki makna mendalam dan melodi yang memikat dapat bertahan dan dikenang sepanjang waktu.
-

MA Batal Lantik Rudi Suparmono jadi Hakim Tinggi Palembang Usai Tersandung Kasus Suap
Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menyatakan tersangka Rudi Suparmono belum sempat dilantik menjadi Hakim Tinggi Palembang.
Juru Bicara MA, Yanto mengatakan alasan Rudi batal dilantik setelah kasus dugaan suap hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya diungkap Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Beliau [Rudi] dipromosikan sebelum ada peristiwa. Begitu ada peristiwa, kemudian pimpinan Mahkamah Agung melarang untuk melantik,” ujarnya di MA, Rabu (15/1/2025).
Untuk itu, kata Yanto, saat penyidik pidsus Kejagung mulai mengendus kasus dugaan suap itu, seketika pimpinan MA melarang agar Rudi tidak dilantik sebagai hakim tinggi.
“Tatkala ada peristiwa di Surabaya, pimpinan melarang untuk tidak dilantik. Belum dilantik sebagai Hakim Tinggi, jadi belum jadi promosi,” tambahnya.
Di sisi lain, Rudi dinilai telah melanggar SOP lantaran telah melakukan pertemuan dengan pihak yang berperkara. Dalam hal ini, Rudi bertemu dengan kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Singkatnya, dalam pertemuan itu, Rudi telah menyiapkan tiga hakim PN Surabaya mulai dari Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.
Tiga hakim itu kemudian menyatakan bahwa Ronald Tannur tidak bersalah dan bebas dari tuduhan membunuh Dini Sera Afrianti.
Di sisi lain, Yanto juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar Rudi Suparmono diberhentikan sementara dari profesinya sebagai hakim.
“Ketua MA menunggu surat resmi tentang penahanan yang dilakukan kepada R dan selanjutnya akan mengusulkan pemberhentian sementara saudara R sebagai Hakim kepada Presiden,” pungkas Yanto.
/data/photo/2025/01/13/6784ea212e2e7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)